Logika Okupasi dan Mode Imperialisme

oleh: Widhyanto Muttaqien

Penggusuran paksa di Rempang memperlihatkan pola yang mirip dengan praktik kolonialisme pemukim dan kontrol imperialis di Palestina. Prioritas utama negara adalah sumber daya dan keuntungan, di mana “stabilitas” dipahami sebagai pemeliharaan dominasi dan akses mudah terhadap profit. Mega Proyek di Rempang menempatkan pembangunan ekonomi di atas hak hidup masyarakat adat. Selain itu, terdapat narasi yang menghapus sejarah komunitas lokal, dengan menyebut tanah leluhur sebagai “hutan buru” setelah mereka menghuni selama ratusan tahun. Hal ini menyerupai praktik di Palestina, di mana tanah penduduk asli dianggap “Nonlife” atau “tanah kosong” yang baru bernilai jika dikelola oleh penjajah. Militerisasi perlawanan juga tampak jelas: aparat kepolisian digunakan untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi warga yang menuntut hak atas ruang hidup mereka, mirip dengan cara Israel menstigma habitat penduduk asli sebagai “sarang teroris”.

Meskipun logika perampasan serupa, terdapat perbedaan mendasar dalam status populasi. Palestina sering digambarkan sebagai bangsa tanpa negara, ditolak hak menentukan nasib sendiri di tanah mereka. Sebaliknya, masyarakat Rempang adalah warga negara Indonesia, namun diperlakukan seolah-olah “orang asing yang bermusuhan di tanah sendiri”. Status kewarganegaraan tidak melindungi mereka dari stigma sebagai ancaman terhadap kepentingan negara. Perbedaan lain terletak pada bentuk diskriminasi: di Israel, diskriminasi dilembagakan melalui hukum khusus seperti Law of Return atau Absentee Property Law. Di Rempang, konflik lebih berupa persoalan agraria dan administratif, di mana negara menggunakan regulasi kawasan hutan dan sistem hukum pidana untuk menyingkirkan klaim leluhur masyarakat adat.

Pertanyaan mengenai hipokrisi Indonesia, mendukung Palestina di luar negeri sambil melanggar hak masyarakat di Papua atau Rempang, dapat dijelaskan melalui preseden historis. Amerika Serikat pernah memberi perlindungan diplomatik kepada Indonesia saat invasi ke Timor Timur, sebagaimana dilakukan terhadap Israel saat invasi ke Lebanon, untuk mencegah PBB menghentikan agresi. Hal ini menunjukkan pola perlindungan superpower terhadap tindakan represif negara sekutu. Pola ini menunjukkan bagaimana negara klien menjalankan “subsidiary services” bagi sang superpower dengan imbalan dukungan militer dan material. Jika Indonesia bergabung dalam “Board of Peace” untuk real estat Gaza, maka hal itu berarti melegitimasi kerangka di mana “stabilitas” didefinisikan sebagai pemeliharaan bentuk dominasi dan kontrol tertentu atas sumber daya kawasan. Begitu juga soal Venezuela, Indonesia akan mendukung Tuannya.

Selain hipokrisi Indonesia yang mendukung Amerika dan sekutunya juga melakukan “kebodohan moral” (moral idiocy) dimana secara retoris mengklaim menjunjung standar kemanusiaan tinggi namun secara praktis mendukung atau mendanai kebijakan yang memperkuat pendudukan militer dan penindasan. Ini yang terjadi ketika Indonesia tidak mau kehilangan peluang, namun bermain-main dengan nasib sebuah bangsa, di dalam negeri, bermain-main dengan rakyat sendiri yang dikriminalkan jika menolak tunduk.

Selain itu, praktik kriminalisasi dan penggunaan aparat untuk membungkam warga di Rempang mencerminkan model “Mukhabarat” atau negara penindasan, di mana aparat keamanan menjadi aturan, bukan pengecualian (dalam literatur politik Timur Tengah, istilah mukhabarat state” merujuk pada negara yang dikuasai oleh dinas intelijen dan aparat keamanan.Teori ini menekankan bahwa fungsi keamanan bukan pengecualian, melainkan aturan pokok dalam relasi negara–warga. Aparat digunakan bukan hanya untuk menghadapi ancaman eksternal, tetapi juga untuk mengendalikan masyarakat sipil, membungkam oposisi, dan memastikan warga “mengerti siapa tuannya”.)

Doktrin “aset strategis” juga tampak jelas: negara bersedia menekan hak masyarakat adat demi proyek global atau korporasi seperti Rempang Eco-City, sehingga menjadi mitra dalam pelanggaran HAM yang sulit diadili secara absolut ketika menguntungkan sponsor.

Penggusuran di Rempang menunjukkan dinamika geontopower yang sama seperti di Gaza, di mana negara mendefinisikan apa yang dianggap “Hidup” (proyek pembangunan) dan apa yang dianggap “Nonlife” (komunitas adat) untuk membenarkan penghapusan. Tindakan internal Indonesia di Rempang dan Papua dan temapt lainya di antero Indonesia menciptakan kontradiksi tajam dengan dukungan eksternal terhadap hak-hak Palestina. Pola ini mencerminkan fenomena global di mana negara menggunakan retorika “kemanusiaan” atau “kepentingan negara”,  untuk menutupi kebijakan domestik yang militeristik dan represif.

Krisis Ruang Hidup dan Tumpulnya Aturan

oleh: Widhyanto Muttaqien

Di tengah krisis ekologis dan sosial yang semakin mendalam, gagasan Karl Marx tentang metabolisme (Stoffwechsel) antara manusia dan alam kembali menemukan relevansinya, khususnya melalui interpretasi terbaru Kohei Saito. Metabolisme bukan hanya soal sirkulasi materi dan energi dalam ekosistem biologis, tapi juga proses dialektik yang menghubungkan kerja manusia dengan alam dalam produksi sosial. Saito menegaskan bahwa kapitalisme tidak berdiri terpisah dari alam, melainkan secara sistematik mengganggu keseimbangan metabolisme ini melalui eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam dan tenaga kerja manusia—sebuah keretakan metabolik yang memicu krisis ekologis dan sosial global.

Pada abad ke-19, ilmu fisiologi seperti yang dimotori Justus von Liebig mengungkapkan bagaimana tanah dan tumbuhan tergantung pada siklus nutrisi yang berkesinambungan. Marx mengambil ilmu ini sebagai kerangka ilmiah untuk memahami bahwa metabolisme sosial-alam bukan sekadar hukum biologis, melainkan suatu proses historis yang bersifat dialektis. Berbeda dengan materialisme vulgar Moleschott dan Büchner yang melihat alam dan kerja manusia secara mekanis dan mati, Marx menaruh perhatian khusus pada hubungan sosial dan kondisi produksi yang mengatur metabolisme ini. Dengan kata lain, metabolisme sosial-alam harus dipahami sebagai interaksi hidup yang sarat dengan kontradiksi dan konflik dalam konteks produksi kapitalis.

Kapitalisme, dengan logika akumulasi modalnya, mengintervensi batas-batas material seperti tanah, energi, dan tubuh manusia. Tanah diperas habis-habisan, energi dieksploitasi tanpa mempedulikan daya dukung ekologis, dan tubuh manusia dijadikan mesin kerja yang teralienasi. Batas-batas ini pada akhirnya menjadi hambatan materiil bagi akumulasi kapital itu sendiri, menimbulkan tekanan ekologis dan sosial yang tidak bisa diabaikan lagi. Alih-alih menjaga siklus metabolisme yang sehat demi reproduksi kehidupan berkelanjutan, kapitalisme justru memperburuk kerusakan ekosistem yang menopang produksi itu.

Kohei Saito menegaskan bahwa Marx tidak berbicara tentang alam hanya dalam ranah filosofis atau metaforis, melainkan sebagai fenomena ilmiah dan historis yang integral terhadap sistem ekonomi kapitalis. Marx mengurai dengan rinci bagaimana kapitalisme secara sistematis merusak kondisi reproduksi alamiah melalui penguasaan tanah dan gangguan siklus biologis, serta bagaimana kerja manusia menjadi medium metabolisme yang teralienasi dan eksploitatif. Melalui kacamata ini, pembaca dapat mengerti bahwa kritik Marx terhadap kapitalisme menyertakan analisis ekologis yang mendalam, sesuatu yang menjadi fondasi penting bagi ekososialisme sebagai sebuah alternatif radikal untuk masa depan.

Membaca Marx melalui lensa Kohei Saito membuka pemahaman bahwa solusi atas krisis ekologis dan sosial tidak bisa dilepaskan dari transformasi sistem produksi kapitalisme itu sendiri. Metabolisme sosial-alam, sebagai siklus hidup yang tak dapat diputuskan tanpa konsekuensi besar, harus dipulihkan kembali sebagai prinsip dasar produksi dan relasi sosial baru yang berkelanjutan.

Gangguan Metabolisme Alam melalui Alih Fungsi Lahan

Saito menjelaskan bagaimana kapitalisme merusak kondisi reproduksi alamiah. Data dari PSE UGM (2025) menunjukkan bahwa upaya pemenuhan kebutuhan energi melalui biodiesel sering kali berujung pada kehancuran ekologis. Terjadinya peningkatan emisi karbon, produksi biodiesel tanpa alih fungsi lahan hanya menghasilkan emisi 2,67 – 3,03 kg/CO2-eq per liter. Namun, jika menyertakan alih fungsi dari hutan primer, emisinya melonjak drastis hingga 68,61 kg/CO2-eq per liter. Meskipun luas perkebunan sawit tumbuh sebesar 590.156 hektar (2022-2023), rerata produktivitasnya justru turun 0,1 ton/ha. Ini menunjukkan bahwa ekspansi lahan (ekstensifikasi) dilakukan tanpa intensitas yang berkelanjutan, yang menurut perspektif Marx/Saito, merupakan eksploitasi tanah yang melampaui batas

Saito menekankan bahwa kerja manusia menjadi medium metabolisme yang teralienasi dalam kapitalisme. Hal ini tercermin dalam temuan Komnas HAM di Merauke terkait Proyek Strategis Nasional (PSN), menyebabkan perampasan sumber kehidupan,  konversi kawasan hutan menjadi lahan PSN menyebabkan hilangnya hutan sagu, hutan alam, dan rawa-rawa yang merupakan sumber penghidupan utama suku Malind, Maklew, Khimaima, dan Yei.  

Proyek pertanian skala besar ini menyebabkan hilangnya sumber pangan lokal (sagu, ubi), memaksa masyarakat adat keluar dari siklus metabolisme tradisional mereka dengan alam dan menciptakan ketergantungan pada sistem ekonomi luar. Hutan sering dianggap sebagai “ruang kosong” untuk transaksi politik dan ekonomi korporasi. Padahal, nilai abatement costs (biaya pemulihan karbon) yang hilang dari 20 juta hektar hutan diperkirakan mencapai Rp2.400 Triliun, belum termasuk hilangnya jasa penyediaan air dan nutrisi.

Ketimpangan ini memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap administrasi publik dan politik, yang pada gilirannya mengeraskan konflik kehutanan dan menghambat proses pembelajaran sosial yang diperlukan untuk memulihkan hubungan manusia-alam. Dengan adanya kehadiran sekitar 2.000 pasukan TNI (Komnas HAM, 2025) dan pembangunan pos-pos pengamanan di sekitar lahan PSN menambah ketegangan dan rasa takut, yang semakin menjauhkan (mengalienasi) rakyat dari tanah ulayat mereka dan secara langsung menggagalkan proses pembelajaran sosial.  

PSN dan operasi korporasi pada umumnya sengaja memilih pendekatan keamanan karena  adanya ekonomi bawah tanah (undergound economy) dan shadow economy serta  praktik klientelisme yang melibatkan patronase serta konflik kepentingan. Pendekatan ini memfasilitasi operasi korporasi di tengah sengketa lahan dan resistensi masyarakat. Bukti kasus menunjukkan pola ini berulang untuk melindungi aset korporasi dari tuntutan plasma dan tanah adat, yang terus mennerus terjadi.

Di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) memicu konflik plasma sejak 2005, di mana warga menuntut lahan di luar HGU seluas 1.175 ha. Demonstrasi pada Oktober 2023 berujung kekerasan aparat TNI-Polri-Brimob yang menembak demonstran, tewaskan Gijik dan lukai Taufik Nurahman dengan peluru tajam. Pendekatan keamanan ini melindungi operasi sawit meski perusahaan gagal penuhi janji plasma, didukung koordinasi aparat negara.[i]  

PSN tambang nikel di Maluku Utara dan Morowali menunjukkan korupsi struktural seperti patronase, illicit financial flow, dan revolving door[ii], di mana korporasi libatkan aparat untuk amankan izin ilegal dan konflik lahan. Di Halmahera, PT Priven Lestari operasi di hutan lindung tanpa izin penuh, didukung modus konflik kepentingan yang lindungi aset dari protes masyarakat. Underground economy terdeteksi via shadow practices pajak di sektor ekstraktif ini.[iii]

Perusahaan sawit Sumatra Utara (71% berisiko tinggi) dan korporasi PSN sembunyikan transaksi underground economy via shadow accounting[iv], yang dorong kebutuhan pengamanan aparat untuk hindari pengawasan pajak dan sengketa. Klientelisme tampak di mafia tanah PSN, di mana oligarki dan oknum pemerintah kooptasi keamanan untuk rampas lahan adat.[v]

Aturan Tumpul

Sebenarnya pemerintah telah memiliki instrumen untuk mengambil langkah pencegahan dan penindakan terhadap shadow accounting, illicit financial flow (IFF), dan revolving door melalui regulasi perpajakan, anti-korupsi, dan pengawasan keuangan yang ada, dengan koordinasi lintas lembaga seperti DJP, PPATK, KPK, dan OJK. Langkah utama meliputi audit forensik, pelaporan wajib transaksi mencurigakan, pembatasan jabatan pasca-pemerintahan, serta sanksi pidana. Regulasi ini menargetkan sektor ekstraktif seperti PSN sawit dan tambang untuk kurangi kerugian negara.[vi]

Pemerintah wajib lakukan audit intensif via DJP berdasarkan UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan POJK No. 12/2024 tentang Strategi Anti-Fraud LJK, yang paksa perusahaan laporkan pembukuan ganda atau shadow ledgers. PPATK monitor aliran dana paralel via UU No. 8/2010 TP PU, dengan sanksi denda hingga pidana penjara bagi perusahaan sawit Sumatra Utara yang sembunyikan omzet

DJP dan PPATK terapkan Automatic Exchange of Information (AEOI) sesuai Perpres No. 95/2017 dan UU No. 8/2010 TP PU untuk deteksi transfer pricing ilegal di PSN tambang. KPK selidiki via UU No. 31/1999 TPPU, termasuk penyitaan aset dari ekspor nikel gelap. Sanksi: pembekuan rekening dan repatriasi dana.[vii]

KPK terapkan UU No. 28/1999 Gratifikasi dan Peraturan KPK No. 2/2022 Larangan Mantan Pejabat Jadi Komisaris, batasi revolving door 5 tahun pasca-jabatan. BPK audit konflik kepentingan via UU No. 15/2004 Pemeriksaan, sanksi pidana korupsi bagi eks-gubernur Malut yang patronase izin tambang.[viii]

Regulasi pemerintah Indonesia terhadap shadow accounting, illicit financial flow (IFF), dan revolving door memang komprehensif secara formal, namun terkesan tumpul karena gap implementasi struktural, lemahnya koordinasi lembaga, dan dominasi oligarki politik-ekonomi yang menangkap negara. Kajian akademik ini menganalisis ketidakefektifan tersebut melalui lensa teori negara kuasa (state capture) Winter (2011) dan patron-klien Scott (1972), dengan bukti empiris dari sektor PSN sawit-tambang.

UU No. 28/2007 KUP dan POJK 12/2024 anti-fraud gagal deteksi shadow accounting di sawit Sumatra Utara karena DJP terbatas akses data real-time UMKM plasma (71% berisiko), ditambah korupsi internal auditor via patronase lokal. AEOI Perpres 95/2017 lemah lawan IFF tambang nikel akibat underreporting ekspor via cangkang offshore, dengan kerugian negara Rp27 triliun (kasus Malut 2025). PerKPK 2/2022 revolving door dilanggar kronis: 60% komisaris BUMN ekstraktif eks-pejabat, ciptakan konflik kepentingan tanpa sanksi efektif.[ix]

Regulasi anti-korupsi Indonesia terhadap praktik shadow accounting, IFF, dan revolving door di PSN ekstraktif memiliki kerangka formal yang kuat, tetapi praktiknya tidak efektif karena adanya state capture oleh oligarki korporasi yang menguasai aparat negara. Kajian ini menekankan perlunya reformasi mendasar berupa independensi penegak hukum, transparansi digital dalam pelacakan aset, serta keterlibatan masyarakat adat dalam audit agraria. Dengan demiliterisasi kebijakan PSN dan fokus pada keadilan distributif, negara dapat mencegah sawit dan tambang menjadi arena ekonomi gelap yang merugikan rakyat.

Pustaka

Affandi, A. J. (2022). Potensi Penerimaan Pajak Pada Kegiatan Underground Economy (2013: 1 2020: 4). Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Saito, K. (2017). Karl Marx’s ecosocialism: Capitalism, nature, and the unfinished critique of political economy. New York: Monthly Review Press.

Winters, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge: Cambridge University Press.

Peraturan OJK No. 12 Tahun 2024

https://www.walhi.or.id/uploads/buku/Revisi%202_CATAHU%20WALHI%20REGION%20SUMATERA

_compressed.pdf


[i] Konflik sawit dan penembakan berujung kematian warga di Seruyan: Akar persoalan muncul belasan tahun lalu, kenapa tak kunjung selesai? – BBC News Indonesia

[ii] Dalam konteks PSN tambang nikel di Maluku Utara dan Morowali, patronase merujuk pada hubungan asimetris di mana korporasi (patron) memberikan suap, kemudahan izin, atau keuntungan finansial kepada pejabat/aparat (klien) untuk mengamankan operasi ilegal, seperti penerbitan IUP tanpa syarat lingkungan. Illicit financial flow (IFF) mencakup aliran dana gelap melalui shadow practices seperti transfer pricing, penghindaran pajak via perusahaan cangkang, dan pencucian uang dari penjualan bijih nikel ilegal, yang terdeteksi di sektor ekstraktif ini untuk hindari pengawasan negara. Revolving door adalah praktik mantan pejabat bergabung ke korporasi (atau sebaliknya), ciptakan konflik kepentingan seperti eks-gubernur Malut beri izin ke kroni, lalu dapat posisi eksekutif untuk lindungi aset dari protes lahan Halmahera PT Priven Lestari.

[iii] ti.or.id/wp-content/uploads/2024/05/Industri-Keruk-Nikel-Korupsi-Struktural-dan-Dampak.pdf

[iv] Underground economy dalam konteks perusahaan sawit Sumatra Utara (71% berisiko tinggi) dan korporasi PSN merujuk pada aktivitas ekonomi tidak tercatat resmi yang luput pengawasan pajak, seperti transaksi TPF (Tinder Palm Fruit) gelap atau ekspor biji sawit tanpa laporan, sehingga ciptakan kerugian negara hingga 8-19% PDB. Shadow accounting adalah praktik pencatatan keuangan paralel atau ganda yang disembunyikan untuk manipulasi laporan resmi, misalnya perusahaan sawit sembunyikan omzet di atas Rp500 juta/tahun via perusahaan cangkang guna hindari pajak dan audit, dorong perlunya pengamanan aparat atas aset PSN.

[v] ti.or.id/wp-content/uploads/2024/05/Industri-Keruk-Nikel-Korupsi-Struktural-dan-Dampak.pdf

[vi] Peraturan OJK No. 12 Tahun 2024

[vii] Riset: Ini Berbagai Modus Operandi Korupsi di Tambang Nikel – ACLC KPK

[viii] Industri-Keruk-Nikel-Korupsi-Struktural-dan-Dampak.pdf

[ix] Terungkap! Ini Ciri-ciri Shadow Economy yang Dikejar Ditjen Pajak

Konstitusionalisme Agraria dan Pembentukan Identitas

oleh: Widhyanto Muttaqien

Sejarah agraria di Indonesia menunjukkan proses perluasan makna yang signifikan. Kata agraria yang berasal dari Latin ager, awalnya hanya merujuk pada tanah pertanian sebagaimana diatur Agrarische Wet 1870 pada era kolonial. Namun ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam lain seperti hutan dan tambang yang diatur terpisah memunculkan ketidakseimbangan sosial yang sistemik. UUPA 1960 membawa lompatan paradigma dengan mengakomodasi tanah, air, udara, dan kekayaan alam sebagai satu kesatuan yang melekat pada rakyat Indonesia. Hal ini mencerminkan aspirasi untuk membangun keadilan agraria yang tidak hanya berbasis hukum positif, tetapi juga keadilan sosial dan ekologis.

Kesadaran akan nilai konstitusional agraria semakin mengkristal terutama setelah amandemen UUD 1945 dan berdirinya Mahkamah Konstitusi yang berperan sebagai pengawal dan penafsir konstitusi. Konstitusi agraria menjadi landasan hukum strategis dalam perjuangan rakyat yang selama ini terpinggirkan untuk menuntut hak atas tanah dan sumber daya alamnya. Ini bukan semata persoalan legal-formal tapi juga politik dan etika sosial, yang menuntut pengakuan hak kolektif dan keberlanjutan lingkungan hidup. Dengan demikian, perjuangan agraria adalah bagian integral dari upaya memperkuat demokrasi, menegakkan rule of law, dan mewujudkan keadilan sosial-ekologis di Indonesia (Arizona, 2014).

Namun, dalam praktiknya, perjuangan mewujudkan keadilan agraria ini menghadapi permasalahan riil yang kompleks, seperti masih adanya konflik agraria, khususnya di sektor kehutanan, kini semakin intensif akibat krisis iklim yang memperparah ketergantungan antara struktur sosial dan fisik hutan. Permasalahan ini sering kali berujung pada polarisasi opini antara ahli, politisi, dan masyarakat sipil terkait praktik pengelolaan hutan, seperti restorasi dan penebangan. Kondisi ini diperburuk dengan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap administrasi publik dan politik, yang menyebabkan kebuntuan komunikasi dalam penyelesaian konflik.

Implementasi Proyek Strategis Nasiona untuk ketahanan pangan dan energi, seperti di Kabupaten Merauke, memicu dugaan pelanggaran hak atas tanah dan wilayah adat yang sistemik. Permasalahan nyata meliputi perampasan hutan sagu dan rawa yang merupakan sumber penghidupan, serta pelaksanaan proyek tanpa prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Selain itu, kehadiran aparat keamanan dalam jumlah besar guna mendukung proyek tersebut menimbulkan tekanan psikologis dan ketakutan akan militerisasi wilayah bagi masyarakat adat.

Terdapat kesenjangan antara kebijakan ekstensifikasi lahan dengan produktivitas nyata; sebagai contoh, luas perkebunan sawit nasional terus tumbuh, namun rerata produktivitasnya justru menurun. Alih fungsi hutan primer untuk energi (biodiesel) terbukti meningkatkan emisi karbon secara drastis dibandingkan penggunaan solar bumi, yang berisiko menjadi “kesembronoan ekologis”. Secara politis, kebijakan pangan dan energi sering kali masih bersifat top-down dan state-centric, sehingga mengabaikan peran warga negara sebagai subjek pembangunan dan mengancam keberlanjutan ruang hidup masyarakat lokal.

Kelas, Kapital, dan Relasi Produksi

Analisis agraria Henry Bernstein yang menitikberatkan pada analisis kelas dan relasi produksi, khususnya melalui proses proletarianisasi, komodifikasi tanah, dan konsentrasi kepemilikan, Bernstein memberikan kerangka tajam untuk membedah dinamika yang termuat dalam ketiga sumber tersebut.

Dalam pandangan Bernstein, kapitalisme mengubah tanah dari ruang hidup menjadi aset komoditas. Hal ini terefleksi jelas dalam temuan Komnas HAM terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke. Penetapan kawasan konsorsium perusahaan melalui Hak Guna Usaha (HGU) tanpa keterlibatan substantif masyarakat adat merupakan bentuk nyata komodifikasi tanah. Hutan sagu dan rawa yang semula merupakan alat produksi subsisten bagi suku Malind dan lainnya dirampas untuk kepentingan industri energi dan pangan skala besar.

Bernstein melihat proletarianisasi terjadi ketika produsen kecil kehilangan akses ke alat produksinya. Di Merauke, hilangnya sumber pangan lokal (sagu, ubi) memaksa masyarakat adat keluar dari sistem produksi tradisional mereka, yang berpotensi menciptakan ketergantungan pada pasar atau buruh upahan.

Penggunaan kekuatan militer atau aparat keamanan untuk mengawal proyek menunjukkan bagaimana relasi produksi dipaksakan melalui tekanan fisik, menciptakan ketakutan sistemik di kalangan rakyat yang terpinggirkan. Hal inilah yang menjadikan keadilan agraria semakin menjauh.

Data dari Pusat Studi Energi (PSE) UGM (2025)memperkuat tesis Bernstein mengenai konsentrasi kepemilikan oleh korporasi dan negara. Perluasan lahan sawit sebesar ratusan ribu hektar didominasi oleh perkebunan swasta dan negara, namun produktivitasnya justru menurun. Ini menunjukkan bahwa motif utama sering kali adalah akumulasi atau penguasaan lahan (land grabbing) daripada efisiensi produksi.

Kebijakan agraria untuk energi (seperti biodiesel dan bioetanol) bersifat sangat sentralistik (state-centric) dan memposisikan warga negara hanya sebagai objek pembangunan, bukan subjek. Bernstein akan mengategorikan ini sebagai bentuk aliansi antara modal dan negara untuk mengamankan ruang sirkulasi kapital dengan mengabaikan hak-hak petani kecil (smallholders).

Pengalihan hutan primer menjadi lahan biodiesel meningkatkan emisi karbon secara drastis, yang dalam logika Bernstein, merupakan beban yang harus ditanggung rakyat dan lingkungan demi keuntungan akumulasi kapital jangka pendek. Proyek tebu di Merauke adalah contoh nyata, sampai saat ini proyek bio diesel Merauke telah melepas sekitar HGU (privatisasi tanah adat) untuk korporasi pengelola proyek ekstraktif seluas 328.000 ha. Bandingkan dengan penetapan hak atas hutan adat milik masyarakat adat se-Tanah Papua seluas 39.912 ha

Konflik hutan, termasuk hutan adat sering kali bersumber dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap politik dan administrasi publik yang dianggap hanya melayani kepentingan elit.  Terdapat mekanisme di mana bentuk pengetahuan dan nilai-nilai lokal didelegitimasikan atau dikeluarkan dari proses pengambilan keputusan. Analisis Bernstein menekankan bahwa kelas yang mendominasi secara ekonomi juga akan mendominasi narasi dan institusi hukum untuk mempertahankan struktur agraria yang ada.

Konstitusionalisme agraria, yang diakui oleh Komnas HAM melalui rujukan pada Pasal 18B dan 28I UUD 1945, menjadi instrumen hukum strategis untuk menuntut pengakuan hak kolektif atas tanah ulayat dan melawan proses eksploitasi kapitalistik. Reformasi tata kelola yang serius diperlukan untuk menggeser relasi produksi dari yang bersifat eksklusif-korporat menjadi inklusif-kerakyatan, guna mencegah terjadinya “transaksi politik” yang mengorbankan ruang hidup rakyat.

Politik Identitas dan Gerakan Sosial

Ben White menyoroti pentingnya politik identitas, sejarah lokal, dan gerakan sosial dalam studi agraria. Ia menekankan bahwa perjuangan agraria bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal pengakuan, representasi, dan hak budaya. Dalam hal ini, perluasan makna agraria yang mencakup hubungan manusia dengan tanah, air, dan kekayaan alam sangat sejalan dengan pendekatan White. Konstitusi agraria memberi ruang bagi masyarakat adat dan petani untuk menuntut hak mereka sebagai bagian dari hak konstitusional, bukan sekadar sebagai

Di Kabupaten Merauke, gerakan sosial muncul sebagai respon terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengancam hutan sagu, hutan alam, dan rawa-rawa yang merupakan sumber penghidupan identitas Suku Malind, Maklew, Khimaima, dan Yei. Perjuangan ini bukan sekadar masalah lahan, melainkan hilangnya sumber pangan lokal (suku, ubi) yang melekat pada identitas budaya mereka,. Komnas HAM menegaskan bahwa kegagalan pemerintah dalam menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) merupakan bentuk pengabaian terhadap representasi dan hak konstitusional masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I UUD 1945.

Sejalan dengan pandangan White mengenai hubungan manusia dengan alam, studi sosio-ekologis menunjukkan bahwa hutan bukan sekadar unit biogeofisik, melainkan sistem sosial-ekologis (SES) yang melibatkan aspek budaya dan sejarah lokal. Konflik kehutanan sering kali dipicu oleh pengabaian terhadap aspek simbolik, nilai-nilai estetika, serta tradisi dan praktik khusus budaya dalam pengelolaan hutan. Misalnya, dalam perburuan, piala (tropi) dapat sangat memengaruhi praktik lokal yang sering kali berbenturan dengan kebijakan formal. Berburu kasuari misalnya, hanya dilakukan pada waktu dan lewat upacara tertentu. Oleh karena itu, pengakuan terhadap pengetahuan praktis dan pengalaman lokal (experiential knowledge) menjadi kunci dalam transformasi konflik agraria.

Data (PSE UGM, 2025) menunjukkan adanya ketimpangan di mana kebijakan pangan dan energi di Indonesia cenderung bersifat “top-down” dan “state-centric, yang memposisikan warga negara hanya sebagai objek pembangunan. Gerakan sosial agraria menuntut adanya”meaningful participation untuk memastikan bahwa hutan tidak hanya dilihat sebagai aset ekonomi untuk transaksi politik korporasi, tetapi sebagai ruang hidup bagi manusia dan biodiversitas. Tanpa pengakuan terhadap hak kolektif dan partisipasi inklusif, kebijakan ekstensifikasi lahan justru berisiko menjadi “kesembronoan ekologis” yang mengabaikan kesejahteraan sosial masyarakat lokal,.

Dengan demikian, perjuangan masyarakat adat dan petani kecil (smallholders) saat ini adalah manifestasi dari gerakan sosial yang menuntut agar negara tidak hanya menghitung kuantitas ekonomi, tetapi juga menghormati relasi manusia-hutan dan hak-hak konstitusional yang melekat pada ruang hidup mereka.

Pembentukan identitas dalam perjuangan agraria saat ini tidak lagi sekadar didasarkan pada kategori ekonomi (seperti buruh atau pemilik lahan), melainkan mengkristal melalui relasi mendalam antara manusia, ruang hidup (living space), dan pengakuan konstitusional. Identitas berbasis relasi sosio-ekologis (place attachment) terbentuk melalui keterikatan emosional dan fisik yang kuat terhadap hutan sebagai ruang hidup, bukan sekadar ruang kosong. Di Merauke, misalnya, identitas suku Malind, Maklew, Khimaima, dan Yei melekat pada hutan sagu dan rawa-rawa sebagai sumber penghidupan unik mereka. Relasi manusia-hutan ini dibangun melalui praktik keseharian, pengetahuan lokal, dan nilai simbolik, di mana tradisi berburu dengan simbol piala (tropi) mencerminkan cara pengelolaan hutan yang berbeda dari standar teknokrasi negara. Konflik muncul ketika kebijakan negara mengabaikan dimensi identitas, pengalaman personal, dan emosionalitas yang menjadi fondasi keterikatan komunitas terhadap hutan.

Identitas sebagai subjek hukum konstitusional muncul sebagai reaksi terhadap marginalisasi kebijakan top-down yang state-centric, di mana Masyarakat Hukum Adat (MHA) mengonstruksi identitas kolektif melalui perjuangan menuntut pengakuan hak ulayat yang dijamin Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I UUD 1945, serta menggunakan label “Masyarakat Adat” sebagai alat politik untuk menolak pemberian Hak Guna Usaha (HGU) tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC). Pada saat yang sama, petani kecil dan masyarakat adat menegaskan identitas sebagai warga negara yang menuntut partisipasi bermakna, menolak diposisikan sekadar sebagai objek dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), dan menuntut peran sebagai subjek aktif dalam rantai pasok energi yang inklusif.

Konflik dapat menjadi momentum pembelajaran sosial (social learning), di mana identitas aktor yang berkonflik bertransformasi melalui dialog lokal dan kolaborasi, ketika semua pihak mengakui peran serta batas kendali masing-masing, tercipta keragaman jalur (diversity of pathways) yang memperkuat ketangguhan sistem sosial-ekologis. Identitas masyarakat adat dan petani kecil dibentuk secara hibrid antara aspek material (tanah, hasil hutan) dan aspek diskursif (hak konstitusional, nilai budaya). Mereka tidak hanya menuntut kuantitas ekonomi, tetapi menuntut negara menghargai keberlanjutan ruang hidup dan kedaulatan identitas mereka di atas kepentingan akumulasi modal.

Pustaka

Arizona, Y. (2014). Mewujudkan keadilan sosial-ekologis di Indonesia. Jakarta: Epistema Institute.

Bernstein, H. (2004). “Changing Before Our Eyes: Agrarian Questions and the Politics of Land in Capitalism Today.” Journal of Agrarian Change, 4(1–2), 190–225.

Bernstein, H. (2010). Class Dynamics of Agrarian Change. Halifax: Fernwood Publishing.

Brietzke, A., Schramm, E., Heß, K., Hummel, D., Kreß-Ludwig, M., & Lüdtke, D. (2025). A social-ecological approach to local forest conflict analysis and shaping. Forest Policy and Economics, 172, 103408. https://doi.org/10.1016/j.forpol.2024.103408

Komnas HAM RI, “Rekomendasi terkait Proyek Strategis Nasional Ketahanan Pangan dan Energi di Kabupaten Merauke”, 17 Maret 2025

Pusat Studi Energi (PSE) UGM, “Alih Fungsi Lahan untuk Pangan & Energi: Basis Proyeksi & Keharusan Reformasi Tata Kelola”, 16 Januari 2025

White, B. (2011). “Who Will Own the Countryside? Dispossession, Resistance and Reform in Indonesia.” Journal of Peasant Studies, 38(4), 929–948.

White, B. (1989). Problems in the Empirical Analysis of Agrarian Differentiation. In G. Hart, A. Turton & B. White (Eds.), Agrarian Transformations: Local Processes and the State in Southeast Asia. Berkeley: University of California Press.

Ada Investasi Rp 83 T Industri Gula di Merauke, Ini Rinciannya

https://papua.tribunnews.com/news/122581/pemerintah-terbitkan-hgu-328-ribu-hektar-untuk-cetak-sawah-di-papua-selatan

Catatan Akhir:

Berdasarkan sumber-sumber yang tersedia, klaim wilayah masyarakat adat Maklew dan Khimaima (bersama dengan suku Malind dan Yei) di Kabupaten Merauke mencakup elemen-elemen geografis, ekologis, dan hukum yang sangat spesifik sebagai berikut: Klaim wilayah ini tersebar di beberapa distrik di Kabupaten Merauke yang menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi. Wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat meliputi:

Distrik utama sebagai berikut Tanah Miring, Animha, Jagebob, Eligobel, Sota, Ulilin, Malind, dan Kurik.

Kampung-kampung spesifik sebagai berikut Kampung Kweel, Bupul, dan Tanas (Distrik Eligobel); Kampung Toray dan Erambu (Distrik Sota); Kaliki dan Kurik 6 (Distrik Kurik); Kampung Wapeko, Baad, dan Wayau (Distrik Animha); serta Kampung Poo (Distrik Jagebob).

Amdalnet dan Asimetri Informasi

oleh: Widhyanto Muttaqien

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 01 Tahun 2025 mewajibkan penggunaan sistem Amdalnet untuk seluruh proses persetujuan lingkungan mulai 1 Juni 2026. Dokumen ini merupakan bagian dari rezim baru pengelolaan Persetujuan Lingkungan dengan terbitnya PP 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Permen baru ini menjanjikan transparansi dan efisiensi digital, namun data lampiran mengungkap kelemahan struktural yang memperkuat politik ekstraktif melalui penyelenggaraan tataruang yang bermasalah. Tulisan ini menganalisis tiga isu utama berdasarkan instruksi tersebut dan presentasi analisis AMDAL terhadap kawasan karst di Trenggalek dan kawasan rawan bencana di Enrekang.

Kelemahan Sistem Amdalnet

Instruksi Menteri mengharuskan semua proses AMDAL, dari pengumuman rencana usaha hingga penerbitan Persetujuan Lingkungan—dilakukan melalui Amdalnet, tanpa opsi manual atau sistem lain. Namun, implementasi ini bergantung pada infrastruktur daerah yang sering tidak memadai, seperti kewajiban pemerintah daerah menyediakan minimal lima personel kompeten, helpdesk, dan internet stabil, yang sulit terealisasi di wilayah terpencil. Ketergantungan pada koneksi stabil dan perangkat daring berpotensi menimbulkan kendala teknis, sebagaimana diakui melalui keberadaan helpdesk pusat untuk menangani masalah pengguna. Misalnya di Kabupaten Sangihe Talaud, Raja Ampat, atau sebagian besar Papua.

Lebih lanjut, sistem ini rentan terhadap ketidakmerataan akses karena mengharuskan integrasi dengan OSS-RBA, yang membebani pelaku usaha kecil dan penyusun independen dengan registrasi akun rumit. Presentasi analisis AMDAL menyoroti transparansi partisipasi publik yang lemah, di mana dokumen AMDAL sulit diakses masyarakat secara utuh, meskipun Amdalnet diklaim mendukung pengelolaan saran, pendapat, dan tanggapan (SPT). Tanpa mekanisme verifikasi independen, Amdalnet berisiko menjadi alat formalisasi proses yang tidak inklusif, memperlemah akuntabilitas substantif.

Penyelenggaraan Tataruang Bermasalah

Penyelenggaraan tataruang dalam AMDAL sering kali hanya mengecek kesesuaian formal dengan RTRW, seperti kasus pertambangan emas di Trenggalek yang dinyatakan sesuai Perda Jatim Nomor 5/2012 tanpa analisis mendalam dampak kumulatif. Instruksi Amdalnet mengatur penapisan jenis dokumen lingkungan dan uji kelayakan, tapi tidak secara eksplisit mewajibkan integrasi data tataruang spasial yang komprehensif, sehingga batas wilayah studi terbatas pada aliran sungai dan udara tanpa pertimbangan konflik agraria lintas kecamatan. Hal ini memungkinkan proyek ekstraktif lolos dengan klaim “sesuai RTRW” meskipun mengabaikan kerentanan sosial-ekologis, seperti hilangnya akses sumber daya agraria petani di kawasan IUP.

Kasus izin pertambangan emas di Enrekang memperlihatkan dengan jelas adanya kesenjangan antara kecepatan digital yang ditawarkan oleh sistem Amdalnet dan kebutuhan nyata akan keselamatan lokal. Enrekang sendiri memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap bencana, dengan indeks risiko mencapai 31,39. Angka ini mencerminkan ancaman serius dari bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan longsor yang kerap melanda wilayah tersebut. Namun, alih-alih memperkuat perlindungan terhadap risiko ini, Amdalnet justru lebih menekankan pada percepatan proses persetujuan lingkungan melalui Service Level Agreements (SLA) yang ketat. Kecepatan ini sering kali mengorbankan evaluasi mendalam terhadap dampak jangka panjang, termasuk perubahan iklim yang semakin nyata.

Lebih jauh lagi, terdapat masalah serius terkait penggunaan data yang sudah usang. Persetujuan lingkungan di Enrekang masih banyak bergantung pada data lama, padahal Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) tahun 2023 telah menunjukkan adanya peningkatan risiko akibat perubahan tata guna lahan. Sayangnya, Standar Operasional Prosedur (SOP) Amdalnet lebih berfokus pada aspek administratif seperti penjadwalan dan penyusunan dokumen, sementara integrasi kajian risiko bencana (KRB) yang bersifat dinamis justru diabaikan. Akibatnya, sistem yang seharusnya menjadi alat untuk memastikan keberlanjutan dan keselamatan lingkungan malah berpotensi mempercepat lahirnya keputusan yang tidak selaras dengan kondisi nyata di lapangan.

Dalam Amdal batas ekologis dan sosial sering “tricky”, di mana dampak hipotetik seperti degradasi tanah atau erosi lereng diakui tapi tidak dirinci secara spasial, hanya disamakan dengan rencana tata ruang pertambangan yang mencakup sembilan kecamatan tanpa peta kartografi terintegrasi. Amdalnet, dengan fitur arsip digital, seharusnya mendukung tumpangsusun data tataruang, tapi SOP hanya fokus pada penjadwalan rapat dan drafting SK, bukan analisis kumulatif yang menghubungkan AMDAL dengan RTRW secara dinamis. Akibatnya, penyelenggaraan tataruang menjadi alat legitimasi proyek, bukan pencegah degradasi ruang. ​

Aspek TataruangKelemahan dalam AmdalnetDampak pada AMDAL (Contoh Trenggalek dan Enrekang) ​
Batas Wilayah StudiTerbatas pada aliran sungai/udara, tanpa lintas provinsi kabupaten kota sebagai sebuah satu kesatuan ekoregionDi Trenggalek mencakup 9 kecamatan tapi abaikan konflik agraria petani.
Di Enrekang batas IUP tidak pernah diberitahukan kepada warga terdampak.
Integrasi RTRWHanya cek formal (Pasal 79 Perda Jatim 5/2012)

Tidak sesuai dengan RTRW dan dokumen Pengurangan Risiko Bencana
Klaim “sesuai” tanpa evaluasi holistik erosi/kumulatif   Mengabaikan peta risiko bencana tinggi dan kerentanan masyarakat
Partisipasi MasyarakatPengelolaan SPT daring, akses dokumen terbatas   Akses dokumen Amdal sebagai dokuemen publik dipersulit sampai kepada permintaan ke Kementrian Komunikasi dan DigitalTidak ada data persentase penolakan/kekhawatiran lokal. Pendapat masyarakat lokal tentang dampak tambang diabaikan.

Sosialisasi di Enrekang gagal memberikan informasi memadai kepada warga terkait risiko bencana jangka pendek maupun panjang.
Tiga Aspek dalam Tata Ruang yang Lemah dalam AMDAl

Politik Ekstraktif dalam AMDAL

Politik ekstraktif terwujud melalui bias dokumen AMDAL yang menonjolkan dampak positif sambil meremehkan negatif, seperti enam dampak penting hipotetik (DPH) negatif (penurunan kualitas air, air asam tambang, konflik sosial) hanya dikelola via RKL-RPL tanpa pencegahan radikal  seperti hal pertama yaitu menghindari kawasan lindung seperti kawasan karst. Instruksi Amdalnet memfasilitasi ini dengan proses terpusat yang membebani pemrakarsa (pelaku usaha) mengelola konsultasi publik, tapi validator substansi sering dari instansi sektoral yang pro-pertambangan, seperti kajian teknis oleh Penanggung Jawab Materi (PJM). Konflik kepentingan muncul karena penyusun AMDAL sering pemrakarsa sendiri, meskipun dinilai Komisi Penilai, sehingga prioritas tenaga kerja lokal dan ganti rugi jadi formalitas, bukan valuasi ekonomi dan lingkungan yang dibuat dengan dimensi jangka panjang dnegan memerhatikan kesejahteraan generasi mendatang.

Kerentanan sosial diabaikan oleh muatan dokumen minim membahas gender, kelompok miskin, atau masyarakat adat, fokus umum pada “masyarakat” dan persepsi berbasis usia tanpa data spesifik relokasi atau hilang akses SDA. Amdalnet memperkuat ekstraktivisme dengan SLA waktu ketat (PP 22/2021, PP 28/2025), mendorong percepatan izin tanpa evaluasi dampak jangka panjang seperti iklim atau reklamasi pascatambang. Tim Uji Kelayakan (TUK) multidisiplin seharusnya netral, tapi rapat hybrid daring-luring rentan dominasi pakar pro-industri, mengabaikan masukan masyarakat yang bahasa dokumennya terlalu teknis (Heap Leach, DPH).

Politik ini terlihat dalam evaluasi holistik, matriks Leopold atau Sorensen hanya interaksi internal DPH, tanpa keterkaitan dengan batas ekologis RTRW atau kumulatif proyek tetangga atau aktivitas utama masyarakat. Amdalnet, sebagai transformasi digital, justru sentralisasi kekuasaan KLHK, mengurangi otonomi daerah dalam penilaian substansi dan memperlancar ekstraksi sumber daya.

Implikasi Keseluruhan

Tiga persoalan saling berkaitan. Pertama, kelemahan sistem Analisis Dampak Lingkungan berbasis jaringan mempercepat proses formal tanpa memperhatikan substansi. Kedua, penyelenggaraan tata ruang hanya menjadi stempel bagi Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersifat ekstraktif. Ketiga, politik usaha mendominasi partisipasi masyarakat sehingga suara kritis tersisih. Dengan memusatkan proses persetujuan di KLHK, Amdalnet mengurangi otonomi lokal dan menyulitkan masyarakat untuk menantang dokumen teknis yang kompleks (misalnya Heap Leach atau DPH) yang sering didominasi oleh pakar pro-industri.

Pendekatan digital-first yang diterapkan Amdalnet justru memperlihatkan adanya asimetri informasi yang serius antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat lokal. Sosialisasi yang dilakukan di dua IUP tambang gagal memberikan pengetahuan yang memadai kepada warga mengenai risiko bencana, baik jangka pendek maupun panjang. Ketidaksetaraan ini semakin diperparah oleh hambatan digital, di mana akses internet yang terbatas dan prosedur registrasi yang rumit membuat komunitas kecil sulit berpartisipasi, terutama untuk menyampaikan keberatan dan keluhan yang dibatasi waktu.  Dengan demikian, asimetri informasi menjadi inti persoalan, yang membuat Amdalnet berisiko membungkam komunitas lokal dan melemahkan prinsip demokrasi lingkungan.

Reformasi mutlak diperlukan. Misalnya, adanya mandat untuk membuka data spasial secara transparan dalam sistem Analisis Dampak Lingkungan berbasis jaringan, serta pembentukan Tim Uji Kelayakan yang benar-benar independen dengan kuota khusus bagi masyarakat adat dan lokal. Tanpa langkah-langkah tersebut, sistem ini hanya akan melanjutkan siklus kerusakan lingkungan demi pertumbuhan ekonomi yang sempit dan tidak berkelanjutan.

Sisa Makan dari MBG

oleh: Widhyanto Muttaqien

Total food waste harian 4.100 ton

Warta Ekonomi, 24 Maret 2025

Indonesia menghasilkan sekitar 68 juta ton sampah per tahun, dengan 60% organik termasuk sisa makanan yang berkontribusi pada emisi metana 20-30% dari sektor sampah. Strategi nasional saat ini, seperti UU No. 18/2008 dan PP No. 81/2012, masih bergantung pada pengangkutan ke TPA tanpa pengurangan signifikan di sumber, menyebabkan overload TPA seperti Bantar Gebang (untuk wilayah Jakarta), bandingkan kekisruhan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan Menggunung, Tumpukan Sampah ‘Banjiri’ Ciputat Tansel-Ditutupi Terpal

Di Amerika, National Academies of Sciences merekomendasikan strategi nasional pengurangan sampah makanan konsumen hingga 50% pada 2030 melalui tiga jalur: perubahan lingkungan makanan, penguatan MOA konsumen, dan riset teknologi.  Model The Stop (Saul dan Curtis, 2013) menunjukkan pengurangan sampah makanan melalui pusat makanan komunitas yang mengintegrasikan pendidikan, taman kota, dan donasi, mengurangi limbah hingga 30% di lokasi serupa.

Sejumlah kendaraan melintas di antara tumpukan sampah yang berserakan di beberapa titik Pasar Ciputat, Kebayoran Lama, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Romys Binekasri)
Menggunung, Tumpukan Sampah ‘Banjiri’ Ciputat Tansel-Ditutupi Terpal

Perbandingan Strategi AS-Indonesia dalam Pengurangan Sampah

Strategi AS fokus pada konsumen dengan kampanye nasional Winning on Reducing Food Waste Initiative oleh USDA-EPA-FDA, yang menargetkan pengurangan 50% sampah makanan melalui harmonisasi label tanggal (“best if used by”), insentif finansial seperti diskon makanan suboptimal (ukuran kecil, bentuk cacat, namun aman untuk dimakan).

Label tanggal saat ini di AS bervariasi, “sell by”,use by“, “best by” sehingga 33% sampah makanan berasal dari ketakutan kadaluarsa prematur. Strategi nasional National Academies merekomendasikan undang-undang federal untuk standarisasi dua frasa ini,  “BEST if Used By” menandakan puncak rasa (bukan aman/tidak), sementara “USE By” untuk produk cepat busuk seperti daging), dan intervensi perilaku seperti piring kecil di kantin.

Sementara, di Indonesia, melalui Keputusan Menteri LH No. 2648/2025, menekankan petunjuk teknis pemilahan terpilah (sisa makanan hijau, residu abu-abu, B3 merah) di TPS kawasan, dengan Rencana Pengelolaan Sampah Kawasan (RPSK) yang wajib melibatkan pengelola dan masyarakat.

Sistem Insentif

Amerika menerapkan sistem insentif seperti “Nudge” finansial merujuk pada dorongan halus berbasis ekonomi yang mengubah perilaku pembuangan sampah tanpa larangan langsung, seperti sistem Pay-As-You-Throw (PAYT) di mana rumah tangga bayar per kg sampah organik yang dibuang, semakin sedikit limbah, semakin rendah tagihan. Di AS, ini diterapkan di lebih dari 6.000 kota, mengurangi sampah makanan 10-50% karena konsumen termotivasi memilah dan kompos sisa makanan daripada membuang.

Tax credits untuk donasi makanan suboptimal (bentuk cacat atau mendekati kadaluarsa), memungkinkan bisnis mengurangi pajak hingga 15% pendapatan kena pajak, mendorong redistribusi daripada pembuangan. Di restoran, menghilangkan diskon bulk purchase atau mengenakan biaya piring kotor, kombinasikan dengan piring kecil untuk kurangi pengambilan makanan berlebih.

Feedback apps memberikan umpan balik personal tentang volume sampah makanan rumah tangga, seperti aplikasi dalam struk belanja vs. timbangan limbah mingguan, tampilkan “Anda buang Rp 500 ribu makanan bulan ini” (sesuai dengan struk belanja, di Indonesia sulit karena, pasar tradisional dan tukang sayur keliling tidak menyediakan struk belanja). Di Indonesia bisa lewat aplikasi self asessment yang diintegrasikan ke dalam pembayaran sampah bulanan. Jika sampah terlalu banyak, pergunakan penyimpanan yang lebih kecil untuk mengurangi limbah akibat basi prematur yang menyumbang 20% sampah rumah tangga. Strategi nasional AS menggunakan platform Winning on Reducing Food Waste Initiative, dengan elemen gamifikasi (poin reward tukar voucher) dan norma sosial seperti tagline “Tetangga Anda kurangi 30% limbah”.

Sumber: Perputaran Ekonomi dalam MBG Sangat Besar, UMKM yang Terlibat Diproyeksikan Terus Bertambah

Food Waste MBG

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan Januari 2025 oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto seharusnya dapat menjadi katalisator pengurangan food waste dan food loss skala nasional. Dengan mengintegrasikan pengelolaan teknisberdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup /Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2648 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Sampah Di Kawasan Permukiman, Kawasan Industri, Kawasan Komersial, Dan Kawasan Khusus yang bertujuan menciptakan siklus ekonomi sirkular dari limbah makanan menjadi pangan bergizi untuk 20 juta penerima manfaat awal (siswa PAUD-SMA, ibu hamil/menyusui, balita).

Sisa makanan dari rantai pasok diubah menjadi makanan siap saji di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sambil terapkan petunjuk teknis Kepmen LH No. 2648/2025 untuk pemilahan terpilah dan pengolahan organik di kawasan sekolah/permukiman. MBG menargetkan 82 juta penerima Perputaran Ekonomi dalam MBG Sangat Besar, UMKM yang Terlibat Diproyeksikan Terus Bertambah di prioritas  daerah 3T dan  UMKM lokal, dengan anggaran Rp 171 trilyun Ini Pihak yang Diuntungkan Jika Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 171 T,  potensi serap 30% food loss dari petani (buah cacat, sayur suboptimal) dan food waste konsumen (sisa nasi, kulit ayam). Food loss terjadi pra-konsumen (panen-transportasi), food waste pasca-pembelian.

Perkiraan food waste jikasetiap anak mendapatkan jatah 1.000 gram/1 kg makanan per hari. Dan sisa makanana 50 gr per hari, total food waste harian: 4.100 ton (82 juta penerima dikalikan 50 gr). Total food waste bulanan 123.000 ton. Dan dalam setahun menghasilkan sampah 1.496.000 ton. Sebagai pembanding, Laporan Bapenas (2021) Indonesia menghasilkan14,73 juta ton sampah makanan rumah tangga per tahun, yang merupakan food waste.

Grafik 1. Food Waste Program MBG

Food Loss & Waste (FLW) di Indonesia dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sama-sama menyentuh isu pangan, tetapi dengan fokus berbeda. FLW menyoroti inefisiensi sistem pangan (produksi–distribusi–konsumsi), sedangkan MBG menekankan akses gizi seimbang bagi kelompok rentan. Keduanya bisa saling melengkapi: pengurangan FLW memperkuat keberlanjutan MBG, sementara MBG dapat menjadi kanal distribusi untuk pangan yang berisiko terbuang.

Tabel 1. Food Loss and Waste dan Program MBG

AspekFood Loss & Waste (FLW)Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Tujuan utamaMengurangi kehilangan dan pemborosan pangan di seluruh rantai pasokMenjamin akses gizi seimbang bagi anak sekolah, ibu hamil, menyusui, dan balita
Skala masalah/target23–48 juta ton pangan hilang/terbuang per tahun; 40,91% sampah nasional berupa sisa makananMenjangkau 20 juta penerima (anak sekolah, anak belum sekolah, ibu hamil/menyusui). pada akhir Program 82 juta penerima.
Dampak utamaKerugian ekonomi, emisi karbon, ketahanan pangan tergangguPeningkatan kehadiran sekolah, perbaikan status gizi, penciptaan 290 ribu lapangan kerja
Aktor kunciPetani, nelayan, distributor, retail, rumah tanggaBadan Gizi Nasional (BGN), sekolah, dapur SPPG, pemerintah daerah
Solusi yang ditawarkanEkonomi sirkular, redistribusi pangan, teknologi cold chain, edukasi konsumsiPenyediaan menu sesuai AKG, distribusi gratis, fokus 1000 HPK (hari pertama kehidupan)
KeterkaitanFLW dapat menjadi sumber pangan untuk MBG (donasi, redistribusi)MBG dapat mengurangi FLW dengan menyalurkan surplus pangan ke kelompok rentan

Tantangan

Logistik Distribusi MBG dan Pencegahan FLW

Di lapangan, distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) ke 20 juta penerima awal sering mengalami food loss (FLW) hingga 15-20% akibat rantai dingin putus di daerah 3T—contoh pilot Jakarta Selatan Oktober 2025, 12% sayur layu karena truk tanpa pendingin mencapai sekolah pelosok dalam 4 jam. SPPG harus terapkan standar HACCP ala Kemenkes, dimana pengadaan imperfect produce dari petani (kentang cacat diskon 30%) langsung ke hub dingin 0-4°C, pisah etilen (pisang dari brokoli), dan armada GPS-tracked dengan pendingin.

Di Kota Bogor Pasar tradisional kehilangan 25% buah pasca-panen, hal ini dapat dijadikan solusi dengan kontrak MBG langsung petani-UMKM-SPPG via aplikasi tracking expiry seperti FoodKeeper USDA (Amerika), yang akan mengurangi food loss 10% dengan kita penyimpanan (wortel gelap, daging bawah kulkas).

Pengawasan rantai dingin dilakukan melalui sensor Internet of Things pada truk pengiriman yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, dengan sanksi administratif bagi kontraktor jika tingkat kerugian makanan melebihi 5 persen. Hasil uji coba di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Bandung menunjukkan penghematan delapan juta rupiah per bulan, didukung standar keamanan pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mewajibkan label “terbaik jika digunakan sebelum” pada semua bahan baku.

Koordinasi Multi-Aktor Kebijakan Terintegrasi

Koordinasi antar Kementerian sering mandek di lapangan, KLHK menerapkan Kepmen 2648/2025 TPS3R SPPG, tapi Kemendikbud kirim bahan ber-plastik multilayer, Kemenkes fokus gizi tapi abaikan waste 20% piring siswa. Realitas lapangan di SPPG Depok pada November 2025 terjadi overload TPA karena sisa makanan campur B3, kurang sinergi Badan Gizi Nasional dengan pengelola kawasan sekolah.

Integrasi via “Forum MBG Zero Waste” bulanan, KLHK (RPSK + pemilahan hijau/abu/merah), Kemendagri (Dana Desa subsidi komposter), Kemenkeu (PPN insentif UMKM kompos), Kemenkes (HACCP menu sisa). Contoh sukses percontohan di Solo, terdapat MoU lima kementerian hasilkan SPPG dengan drop point reusable, pupuk kompos balik ke taman sekolah, reduksi sampah 28%, ciptakan 50 jobs UMKM pakan ternak dari sisa nasi. Pengawasan Proper Hijau wajib, pelaporan triwulan SIPSN ukur kontribusi ketahanan pangan nasional.

Edukasi Perilaku Masyarakat Konsumsi Bijak

Kebiasaan masyarakat buang sisa nasi sebagai “rezeki Allah jangan dibuang” tidak ada praktik baiknya, yang terjadi sisa nasi dibuang menambah sampah organik 60% di skala rumah tangga. Survei lapangan Bogor 2025 temukan 35% orang tua siswa SPPG tetap menyediakan nasi lebih di rumah, mereka menganggap MBG “gratis boleh boros”. Hal ini membutuhkan edukasi di rumah tangga.

Buatlah kampanye “Nol Waste MBG” via influencer lokal dan apps SIPSN dengan gamikfikasi seperti di Amerika, untuk sekolah dan rumah tangga. “Keluarga Anda hemat 2kg/minggu = pupuk 5 pohon”, “Sekolah Anda merupakan sekolah terbaik dalam mengelola sampah”.  “Kelas 5A zero waste 5 hari!”.

Bacalah!

  1. https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/pemerintah-salurkan-makan-bergizi-gratis-mbg-ini-sasaran-utama-penerimanya
  2. https://kemkes.go.id/id/kemenkes-tegaskan-keamanan-pangan-sebagai-kunci-keberhasilan-program-makan-bergizi-gratis
  3. https://www.setneg.go.id/baca/index/program_makan_bergizi_gratis_sentuh_20_juta_penerima_ciptakan_290_ribu_lapangan_kerja
  4. https://hellosehat.com/sehat/informasi-kesehatan/cara-mengurangi-sampah-sisa-makanan/
  5. https://dki.kemenag.go.id/berita/min-20-jakarta-mulai-jalankan-program-makan-bergizi-gratis-mbg-3e56r

Land Banking, IUP Sawit, dan Konsolidasi yang Mengorbankan Hak Masyarakat

oleh: Widhyanto Muttaqien

Dalam era “pembangunan nasional” yang agresif, regulasi tanah sering kali menjadi alat negara dan korporasi untuk mengakumulasi lahan. Namun, praktiknya justru merugikan rakyat kecil, fokus kesejahteraan sila ke lima seperti petani, masyarakat adat, dan warga miskin perkotaan. Regulasi tanah  menciptakan spekulasi, lahan tidur, dan konflik hak. Land banking, seperti izin – izin yang dikeluarkan Kementrian terkait seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP) sawit yang tak terealisasi, serta konsolidasi lahan, semuanya memperkuat ketimpangan akses lahan.

Cadangan Pembangunan atau Penimbunan Spekulatif?

Land banking, diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) 2020 dan Perpres 16/2022, dirancang sebagai mekanisme negara mengumpulkan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN). Negara atau badan usaha bisa “mem-bank” lahan dengan status cadangan, dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) atau PT Bank Tanah Indonesia. Tujuannya adalah efisiensi lahan siap pakai untuk infrastruktur tanpa proses akuisisi panjang.

Namun, praktik lapangan menunjukkan sisi gelapnya. Di Bogor dan sekitar Jabodetabek, lahan pertanian produktif ditimbun bertahun-tahun sebagai “cadangan”, menghalangi petani mengakses mata pencaharian mereka. Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) 2023 mencatat 1,2 juta hektare lahan tidur akibat land banking, sering tumpang tindih dengan klaim masyarakat adat. Kerangka hukum baru ini memperkuat kekuasaan negara tanpa jaminan partisipasi publik memadai, UUCK hanya mewajibkan sosialisasi minimal, bukan persetujuan bebas, sebelumnya, informed consent (FPIC) seperti dalam Konvensi ILO 169.

Akibatnya, rakyat kehilangan akses jangka panjang. Spekulasi merajalela, korporasi memegang  izin sambil menunggu nilai lahan naik, sementara petani terlantar. Kasus di Kalimantan Tengah, di mana 50.000 ha lahan adat “dibankir” untuk PSN sawit, berujung pada konflik kekerasan. Secara ekonomi, ini menekan harga pangan lokal dan memaksa migrasi ke kota, memperburuk kemiskinan struktural. Hukum menjadi  merugikan masyarakat luas  karena prioritas “pembangunan nasional”. Land banking/IUP sawit yang tidur merugikan ketahanan pangan masyarakat melanggar mandat “kemakmuran rakyat” (Pasal 33(3) dan hak hidup sejahtera (Pasal 28A).

IUP perkebunan sawit, diatur UU Perkebunan No. 39/2014 dan turunannya, menjadi bom waktu agraria. Ribuan perusahaan memegang IUP seluas jutaan hektare tanpa Hak Guna Usaha (HGU) atau pengelolaan nyata. Laporan WALHI dan Sawit Watch 2024 mengungkap 2.500 IUP sawit yang tidur, total 3,5 juta ha, menyebabkan lahan menganggur, tumpang tindih klaim adat, dan penundaan pemulihan hak rakyat.

Masalah praktisnya akut. Tanpa HGU (yang terbatas 100 tahun per UU Agraria 1960), perusahaan tak bisa tanam, tapi tetap blokir lahan. Investigasi Tempo 2023 temukan ratusan perusahaan sawit beroperasi ilegal tanpa HGU, hal ini merugikan negara sampai Rp 50 triliun dari pendapatan pajak dan royalti. Di Riau dan Papua, lahan adat dikuasai IUP “hantu”, petani dan masyarakat adat tak bisa garap atau menjadikannya perusahaan daerah, sementara deforestasi liar merajalela. Ini langgar prinsip tata kelola agraria yang baik (good governance) izin diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) – sekarang Kementrian Kehutanan tanpa verifikasi lapangan memadai.

Kerugian bagi rakyat begitu nyata yaitu  hilangnya sumber protein dari hutan, konflik sosial (1.200 kasus per KPA 2024), dan kerusakan ekosistem yang picu banjir. Lemahnya sanksi seperti pencabutan IUP jarang, hanya 5% kasus sejak 2020, sehingga korporasi seenaknya berspekulasi. KPA Catatan Akhir Tahun 2023 (PDF), Fakta di Balik Pemutihan Sawit Ilegal (PDF), Pemetaan Tutupan Komoditas Unggulan Perkebunan Indonesia 2023 (PDF)

Efisiensi yang Mengabaikan Hak Kecil Pemilik

Konsolidasi tanah, diatur Permen ATR/BPN No. 16/2021, dimaksudkan merapikan kepemilikan untuk skala ekonomi. Petani kecil digabung jadi lahan besar untuk pertanian modern atau PSN. Namun, ini sering jadi alat tekanan, seperti kompensasi rendah, relokasi paksa tanpa pengaduan efektif.

Di Jawa Barat, program konsolidasi untuk food estate merapikan 100.000 ha milik petani gurem, tapi banyak kasus intimidasi oleh aparat. Tak ada mekanisme pengaduan independen, sengketa diselesaikan BPN. Data BRWA 2024 menunjukkan 40% petani meerima kompensasi di bawah harga pasar, dipaksa relokasi ke pinggiran kota tanpa infrastruktur (seperti Rempang) atau lebih jauh lagi valuasi ekonomi masa depan (nilai lahan dan tempat di masa depan) yang jauh dari keadilan. Semua ini melanggar asas keadilan agraria, di mana negara memprioritaskan efisiensi korporasi atas hak individu (Pasal 6 UU Agraria).

Tabel 1. Perbandingan Data Petani

Sumber DataFokusAngka UtamaCatatan
BPS – Sensus Pertanian 2023Jumlah rumah tangga usaha pertanian28,4 juta rumah tangga (naik 8,74% dari 2013)Data resmi, mencakup seluruh Indonesia, berbasis pencacahan lengkap
Kementan – Statistik Pertanian 2024SDM pertanian & kelembagaanDistribusi petani menurut umur, pendidikan, kelembagaanMenunjukkan tren penuaan petani dan lemahnya regenerasi
BRWA/LaporIklim – Survei Persepsi Petani 2024Kondisi petani di wilayah adat & akses produksi40% petani kesulitan akses irigasiSurvei 304 petani, fokus pada persepsi & pengalaman lapangan
Tempo.co (berita 2024)Dampak kebijakan agraria & panganPenurunan produksi padi, konflik agrariaMenyoroti pandangan kritis terhadap kebijakan pemerintah

Ringkasan Hasil Survei Persepsi Petani 2024 – LaporIklim, Badan Registrasi Wilayah Adat

ecara struktural, konsolidasi lahan ini memperkuat oligarki tanah dimana 1% pemilik kuasai 70% lahan sawit (KPA 2023), sementara petani miskin terpinggir.

Moratorium, Pencabutan, dan Redistribusi Progresif

Moratorium Segera. Hentikan akuisisi land banking baru dan penerbitan/transfer IUP selama 6-12 bulan. Ini akan memberi ruang audit independen oleh tim gabungan KPK, BPK, dan LSM. Moratorium sawit khusus perbaiki tata kelola, cegah pasar gelap CPO. Moratorium sawit 2018-2021 mengurangi deforestasi 30% (Data KLHK). Laporan Kinerja KLHK 2021 (PDF)

Pencabutan IUP Bermasalah. Cabut izin berdasarkan evaluasi tumpang tindih, ketidakpatuhan, dan lahan tidur lebih dari  >2 tahun. Kembalikan lahan ke negara (bukan TNI atau Polri) atau alihkan ke program masyarakat. Prosesnya harus transparan, data GISdibuka untuk  publik luas sehingga setiap saluran pengaduan efektif dan bermakna, audiensi adat, kompensasi pekerja lokal via BLT dan pelatihan. Pemerintah dapat membuat target  1 juta ha dicabut dalam 2 tahun.

Alternatif Redistribusi. Alihkan lahan tidur ke HGU koperasi petani (UU Koperasi 2020), skema land-for-housing (perumahan sosial), atau sewa murah. Bank tanah difokuskan untuk kepentingan publik, 70% untuk rakyat miskin, bukan spekulasi. Ini bisa dilihat contoh suksesnya pada reforma agraria Brasil redistribusi 10 juta ha ke 900.000 keluarga. FAO Land Tenure in Brazil (PDF)

Penguatan Tata Kelola. Wajibkan pendaftaran HGU/IUP transparan via platform digital yang bisa diakses publik, peta partisipatif (one-map policy), pengaduan independen via Komnas HAM cabang agraria, dan sanksi kriminal (pidana korupsi lahan).

Dinamika Kriminalisasi dan Politik Api di Perkebunan Sawit Dari Kalimantan ke Frontier Papua

oleh: Widhyanto Muttaqien

Antara Pertanggungjawaban Mutlak dan Realitas Sosial

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia bukan sekadar peristiwa ekologis, melainkan sebuah fenomena kompleks yang melibatkan dimensi hukum, ekonomi politik, dan konflik sosial. Sejarah panjang deforestasi di Indonesia menempatkan negara ini sebagai salah satu penyumbang emisi karbon terbesar di dunia, terutama saat musim kemarau tiba. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2015 saja, krisis Karhutla menyebabkan kerugian ekonomi lebih dari $16 miliar dan menempatkan Indonesia sebagai penghasil emisi gas rumah kaca terbesar keempat di dunia hanya dalam waktu enam minggu. Koordinator Teknis MapBiomas Fire Indonesia, Sesilia Maharani Putri mencatat puncak kebakaran sejak 2000-2024 terjadi pada tahun 2014, 2015, dan 2019 dengan total area terbakar tahunan mencapai 19,6 juta hektar. Laporan itu merujuk pada citra satelit Landsat 5,7, dan 8.  https://lestari.kompas.com/read/2025/12/16/193500186/kalimantan-dan-sumatera-jadi-pusat-kebakaran-hutan-dan-lahan-selama-25-tahun?page=all. Masih dalam laporan ini, 35 persen kebakaran di Indonesia atau sekitar tiga juta hektar terdeteksi berada di dalam kawasan konsesi pertambangan, izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH), dan perkebunan sawit. Dari jumlah tersebut, 93 persen kebakaran dalam konsesi terjadi di Kalimantan dan Sumatera.

Di tengah kabut asap yang berulang, muncul perdebatan sengit mengenai siapa yang harus bertanggung jawab. Apakah korporasi besar yang memegang konsesi, atau petani kecil yang berjuang membuka lahan? Dokumen-dokumen yang ada menyoroti proses kriminalisasi dan penegakan hukum yang seringkali penuh dengan ketegangan. Di satu sisi, terdapat konsep hukum Strict Liability (tanggung jawab mutlak) yang dirancang untuk menjerat pemegang izin. Di sisi lain, konstruksi media dan penegakan hukum di lapangan seringkali memperlihatkan wajah yang berbeda, di mana petani kecil atau “oknum” menjadi sorotan utama, sementara akar masalah struktural seperti konflik lahan dan ketimpangan penguasaan tanah seringkali terabaikan

Tulisan ini akan mengupas tuntas proses kriminalisasi di kebun sawit, mulai dari kerangka hukum yang berlaku, studi kasus penegakan hukum terhadap korporasi, hingga analisis sosiologis mengenai mengapa api digunakan sebagai “senjata” dalam konflik agraria.

Kerangka Hukum: Menjerat Pelaku dengan Strict Liability

Dasar hukum utama dalam proses kriminalisasi pembakaran hutan di area konsesi merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Secara spesifik, Pasal 49 undang-undang ini menjadi momok bagi pemegang izin usaha perkebunan. Pasal ini menegaskan bahwa “Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya”.

Ketentuan ini menjadi landasan bagi penerapan prinsip Strict Liability atau tanggung jawab mutlak. Dalam konteks ini, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata tanpa perlu membuktikan adanya unsur kesalahan (intent) atau kelalaian secara mendalam, cukup dengan bukti bahwa kebakaran terjadi di wilayah konsesi mereka. Masyarakat dan penegak hukum menganggap pasal ini sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku pembakaran, yang diilhami oleh kebakaran hebat tahun 1997-1999

Dalam dokumen kasus PT XXX, dijelaskan bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada korporasi meliputi tiga aspek:

  1. Sanksi Administrasi: Terkait pelanggaran kewajiban pencegahan kebakaran, seperti tidak adanya sarana pemadam yang memadai.
  2. Sanksi Perdata: Berupa ganti rugi atas kegagalan melakukan pencegahan.
  3. Sanksi Pidana: Diberikan karena adanya unsur pembakaran itu sendiri.

Penyegelan lahan seringkali menjadi langkah awal dari proses “kriminalisasi” atau penegakan hukum ini, yang merupakan manifestasi dari prinsip tanggung jawab mutlak tersebut. Namun, penerapan pasal ini di lapangan tidaklah sederhana. Pembuktian seringkali melibatkan penelusuran apakah kebakaran terjadi karena perbuatan pengurus korporasi, untuk tujuan korporasi, atau apakah korporasi mendapatkan keuntungan dari kebakaran tersebut.

Korporasi sulit dijerat karena pembuktian sulit meski Pasal 88 UU PPLH mendukungnya. Tren opini publik baru yang masih condong ke “kriminalisasi ke bawah”. Sebenarnya dalam kasus di bawah ini, yang menjadi “kriminal” pada akhirnya, petani lokal, seorang buruh tani, transmigran. Dihukum 4 bulan, buruh tani ini langganan Polsek setempat karena menjadi sopir truk “pencuri sawit”. Menurut pengakuan seorang informan, sebuah truk sawit bisa keluar dalam semalam dengan uang 4-5 juta rupiah. Tiap malam ada “truk pencuri”  yang ditangkap, belum lepas subuh sudah dilepas dengan “uang pelicin”.

Sosiologi Api

Kasus yang menimpa PT XXX memberikan gambaran nyata mengenai bagaimana proses hukum ini berjalan. Perusahaan tersebut menghadapi sanksi penyegelan lahan akibat kebakaran yang terjadi di area konsesinya. Namun, pembelaan diri dari pihak perusahaan membuka tabir kompleksitas lain, yakni konflik tenurial.

Dalam rilis persnya, PT XXX menyatakan bahwa mereka sebenarnya sudah berhenti melakukan akuisisi lahan sejak tahun 2017. Alasannya adalah kegagalan memperoleh persetujuan dari masyarakat pemilik tanah melalui proses Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Perusahaan berargumen bahwa mereka tidak memiliki niat untuk menanam di lahan yang terbakar tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kebakaran di area konsesi tidak selalu berkorelasi langsung dengan aktivitas operasional perusahaan saat itu, melainkan bisa menjadi residu dari konflik penguasaan lahan yang belum tuntas.

Metodologi Event Ecology (Ekologi Peristiwa) yang digunakan dalam investigasi kasus ini mencoba melihat melampaui sekadar “siapa yang membakar”. Pendekatan ini menelusuri peristiwa spesifik untuk menghilangkan bias, mencari sebab-sebab pengapian (ignition), dan memahami konteks sosial di baliknya. Investigasi lapangan menemukan bahwa kebakaran seringkali terjadi di area yang menjadi sengketa atau di mana akses sumber daya diperebutkan. Dalam situasi konflik serius, api dapat digunakan sebagai “senjata” (fire as a weapon), baik oleh petani kecil maupun spekulan tanah, untuk mengklaim lahan atau merusak aset pihak lawan.

Untuk memahami mengapa kriminalisasi seringkali menyasar masyarakat atau petani kecil, kita perlu memahami sosiologi masyarakat di sekitar perkebunan, khususnya di lahan gambut Kalimantan Barat. Dokumen mencatat sejarah transmigrasi di Desa Z sejak tahun 1971, di mana para pendatang dari Jawa mengalami kesulitan beradaptasi dengan lahan gambut.

Teknik pertanian konvensional seperti membajak sawah ternyata tidak cocok dan justru merusak tanah gambut dengan meningkatkan keasaman. Akibatnya, para transmigran mengadopsi cara masyarakat lokal (Dayak) yaitu dengan teknik tebas-bakar (slash and burn). Namun, ada pergeseran makna dan praktik. Jika masyarakat adat memiliki sistem handel (pengelolaan kelompok dengan aturan ketat), para petani migran dan masyarakat modern seringkali melakukan pembakaran untuk tujuan efisiensi ekonomi semata.

Praktik membakar lahan dianggap sebagai cara termurah untuk mempersiapkan lahan pertanian. Secara ekonomi, pembersihan lahan secara mekanis (land clearing dengan alat berat) memakan biaya yang jauh lebih mahal dibandingkan dengan membakar. Bagi masyarakat, “bau api” bukan sekadar polusi, melainkan aroma harapan akan kesuburan tanah dan panen yang sukses. Abu hasil pembakaran dianggap sebagai pupuk alami yang krusial bagi tanah gambut yang miskin hara.

Masyarakat transmigran yang membawa kebiasaan bertani dari Jawa yakni mencangkul lahan sebelum menanam padi, mendapatkan pengajaran atau pengaruh dari petani setempat yaitu memulai bercocok tanam dengan cara membakar lahan terlebih dahulu, area lahan gambut tidak bisa dibalik atau dibajak tanahnya seperti tanah di Jawa. Kebiasaan itu kemudian menjadi mengakar pada sebagian petani transmigran, sehingga sampai sekarang pun masih ada petani transmigran yang menanam padi dengan cara dibakar. “Sejak datang tahun 1989, semua wilayah Kalimantan Barat, juga Desa XXX, mengelola lahan dengan cara dibakar”. Membakar lahan 1 Ha pun dibagi empat tahap. “Pembakaran setempat jika di lahan gambut dikerjakan 1/4 Ha, dijaga oleh 6 orang, empat orang di empat sisi, dua orang di titik bakar. Masing-masing orang memegang ranting dengan daun yang masih hijau persiapan untuk memadamkan api dengan cara digebuk, Jika ranting telah layu atau kering, digunakan ranting lain untuk memadamkan api. Sekarang diwajibkan dengan mesin pompa robin untuk menyiram api, memastikan api benar-benar padam. ” .

Bau api demikian masyarakat  menyebutnya merupakan perasaan yang mengikat mereka terhadap lahan gambut dan pola budi daya dengan pembakaran setempat. “Ketika musim kemarau tiba, semangat untuk menanam menggebu-gebu, keinginan untuk membersihkan lahan diiringi bayangan bau api. Bau api dari pembakaran semak ini sebanding dengan kesegaran bau tanah yang ditimpa hujan setelah lama kering. Bau api adalah bayangan panen yang sukses”.

Dalam konteks inilah kriminalisasi terhadap petani kecil menjadi problematis. Penegakan hukum yang kaku seringkali membentur realitas bahwa membakar adalah satu-satunya metode yang terjangkau bagi mereka untuk bertahan hidup. Di sisi lain, spekulan tanah (disebut ‘belukar’ dalam bahasa Melayu) juga memanfaatkan metode ini untuk membersihkan lahan sebelum dijual ke perusahaan, menambah kerumitan dalam mengidentifikasi pelaku sebenarnya.

Budidaya kacang-kacangan dan sayuran di Kalimantan
Budaidaya nanas di lahan gambut di Kalimantan

Konstruksi Media: Membingkai “Penjahat” Lingkungan

Proses kriminalisasi tidak berjalan di ruang hampa, ia sangat dipengaruhi oleh opini publik yang dibentuk oleh media massa. Analisis terhadap pemberitaan Tribun Pontianak dan Kompas pada tahun 2018 menunjukkan adanya pembingkaian (framing) tertentu terhadap kasus Karhutla.

Media cenderung mencitrakan aparat pemerintah, khususnya kepolisian, secara positif dalam upaya penegakan hukum. Fokus pemberitaan seringkali diarahkan pada penangkapan pelaku pembakaran skala kecil atau perorangan. Narasi yang dibangun menekankan perlunya “sanksi tegas bagi oknum pembakar hutan”, yang secara implisit sering merujuk pada individu di lapangan ketimbang korporasi pengendali.

Framing ini dinilai belum berimbang. Media kurang memberikan ruang bagi suara korban terdampak atau menganalisis secara mendalam mengenai penerapan Strict Liability terhadap korporasi. Akibatnya, “kriminalisasi” terkesan tajam ke bawah. Petani kecil yang tertangkap tangan membakar lahan, meskipun mungkin hanya sekpetak kecil untuk makan—lebih mudah diekspos sebagai kriminal, sementara kompleksitas tanggung jawab korporasi yang arealnya terbakar hebat seringkali tertutup oleh narasi teknis atau prosedural hukum.

Penelitian menunjukkan bahwa media seharusnya lebih menekankan pada unsur strict liability sebagai edukasi publik dan pendukung penyelesaian masalah jangka panjang, bukan hanya sensasi penangkapan sesaat. Ketimpangan narasi ini melanggengkan pandangan bahwa akar masalah Karhutla adalah perilaku individu yang “tidak bermoral” atau “kurang edukasi”, padahal ada faktor ekonomi politik yang jauh lebih besar bermain di belakangnya.

Ekonomi Politik: Akar Masalah yang Terlupakan

Melihat kriminalisasi hanya dari kacamata hukum positif seringkali menjebak kita pada solusi teknokratis yang tidak menyentuh akar masalah. Krisis ekosistem ini tidak bisa dipahami jika mengabaikan gurita kuasa politik dan kontestasi otoritas pengetahuan. Akar masalah Karhutla seringkali direduksi menjadi empat asumsi: perilaku manusia yang buruk, teknologi yang kurang canggih, gap regulasi, atau perubahan iklim. Padahal, masalah utamanya seringkali berkaitan dengan (1) Ketimpangan struktural, sejarah penguasaan tanah (tenurial) yang timpang antara korporasi besar dan masyarakat. 2. komodifikasi alam, tanah dan hutan diperlakukan sepenuhnya sebagai barang dagangan (komoditas) untuk mekanisme pasar global, mengabaikan fungsi ekologis dan sosialnya. 3. Relasi kuasa terjadi unequal power relation di mana perijinan sumber daya alam seringkali menjadi mahar politik, menciptakan perlindungan implisit bagi aktor-aktor kuat.

Kriminalisasi yang hanya berfokus pada “menghukum pelaku pembakar” tanpa menyentuh struktur penguasaan lahan ini ibarat mengobati gejala tanpa menyembuhkan penyakitnya. Selama ketimpangan akses lahan masih terjadi, dan selama biaya pembukaan lahan tanpa bakar masih tidak terjangkau bagi rakyat kecil, maka api akan terus menjadi pilihan rasional, dan kriminalisasi akan terus memakan korban dari kalangan paling rentan.

Data menunjukkan bahwa kebakaran terkonsentrasi di area konsesi. Laporan Global Forest Watch Fires menyebutkan bahwa kebakaran hutan cenderung berpusat di konsesi pertanian dan lahan gambut karena karakteristik lahan ini yang kaya karbon menjadi pilihan populer untuk ekspansi. Ironisnya, meskipun korporasi memegang izin, banyak area konsesi yang tumpang tindih dengan klaim lahan masyarakat, menciptakan zona konflik di mana api menjadi alat tawar-menawar yang destruktif.

Melangkah ke Papua

Investigasi mengenai pembakaran hutan di Papua selama 15 tahun oleh perusahaan Korea Selatan (Korindo Group) membuka kotak pandora baru dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Berbeda dengan kasus di Kalimantan yang seringkali kabur karena tumpang tindih klaim lahan dengan masyarakat, kasus di Papua menyajikan bukti forensik visual yang kuat.

Namun, investigasi kasus Papua menawarkan bukti yang mematahkan argumen klasik tersebut. Jika di Kalimantan kebakaran sering dinarasikan sebagai tindakan “oknum” atau petani kecil yang tidak terkontrol, investigasi di Papua menunjukkan pola api yang “rapi”. Citra satelit menunjukkan api bergerak seiring dengan garis pembukaan lahan (land clearing).

Bagi petani transmigran di Kalimantan, membakar adalah “cara termurah”. Hal yang sama berlaku bagi korporasi. Membuka lahan hutan hujan perawan di Papua secara mekanis sangat mahal. Analisis ekonomi politik menunjukkan bahwa pembakaran sistematis adalah upaya korporasi menekan biaya operasional (CAPEX) secara drastis demi profitabilitas.

Bukti pola api yang mengikuti blok pembukaan lahan ini dapat menjadi bukti “niat” (dolus) yang lebih kuat daripada sekadar kelalaian. Ini memungkinkan jaksa tidak hanya menggunakan pasal kelalaian, tetapi pasal pembakaran sengaja dengan ancaman pidana lebih berat.

Penerapan Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak) dalam konteks Papua, penerapan prinsip ini seharusnya lebih mudah (secara hukum) dibandingkan kasus Kalimantan karena area konsesi di Papua umumnya lebih terisolasi dan berada di bawah kontrol ketat perusahaan dibandingkan perkebunan di Kalimantan yang sering dikelilingi permukima padat dan lahan garapan masyarakat.

Di Kalimantan, perusahaan sering berdalih kebakaran dipicu oleh masyarakat yang membuang puntung rokok atau membuka ladang. Di pedalaman Papua, di tengah blok hutan yang baru dibuka, argumen adanya aktivitas masyarakat luar yang menyebabkan kebakaran masif menjadi kurang logis dan sulit dibuktikan oleh perusahaan.

Di Kabupaten Asmat ada program pemberdayaan, salah seorang fasilitatornya pernah bekerja di Kalimantan, di lahan gambut. Kabupaten Asmat, Mappi, dan Merauke adalah lahan gambut terluas yahg tersisa di Indoensia. Fasilitator tersebut mengajarkan menanam sayuran dan kacang-kacangan. Masyarakat Papua di Asmat pada tahun 2015 dimana penulis kesana, tidak mengenal pola budidya dengan komoditas di atas. Fasilitator pemberdayaan mengajarkan cara membakar semak, persis seperti di Kalimantan. Namun karena budaya masyarakat Asmat adalah peramu, banyak yang tidak meneruskan program bertani di atas lahan gambut ini.

Pada kesempatan lain, di wilayah Boven Digoel berbatasan dengan Mappi, sekitar tahun 2019, penulis sempat melihat langsung konflik yang disebabkan oleh adanya kebakaran lahan yang terjadi di “hutan”  suku Awyu. Masyarakat protes ke perusahaan sawit di sekitar lokasi, mereka mempermasalahkan cara ‘orang’ perusahaan merusak mental orang Papua, dengan menyuruhnya membakar hutan, sebab selain memicu keributan horizontal di antara mereka, kebakaran yang tak terkendali tersebut merusak habitan flora dan fauna  yang merupakan bahan pangan dan apotik hidup orang Papua.

Seorang ibu sedang mengambil pisang di hutan
Suasana kampung di sekitar Agats
Daerah dusun sagu di Mappi

Sama seperti narasi sawit di Kalimantan sebagai penggerak ekonomi, di Papua, perusahaan sering dicitralkan sebagai pembawa “pembangunan” ke wilayah terisolasi. Kriminalisasi terhadap investor besar asing (Korsel) memiliki implikasi diplomatik dan ekonomi yang seringkali membuat penegak hukum ragu (fenomena impunity). Di Papua, akses geografis yang sulit dan kontrol keamanan yang ketat seringkali menghalangi investigator independen atau KLHK untuk mendapatkan bukti fisik (“abu panas”) sesegera mungkin setelah kejadian, tidak seperti di Kalimantan yang lebih mudah diakses.

Berbeda dengan framing analysis di Kalimantan, kasus Papua terbongkar bukan oleh media nasional arus utama pada awalnya, melainkan oleh media internasional dan LSM Riset. Tanpa tekanan media nasional yang masif (seperti saat asap menyelimuti Jakarta atau Singapura dari Riau/Kalimantan), tekanan politik untuk mengkriminalisasi perusahaan di Papua cenderung lemah. “Jauh dari mata, jauh dari hati” berlaku di sini; karena asap Papua jarang sampai ke ibu kota, urgensi penegakannya seringkali kalah prioritas.

Berkaca dari kasus PT XXX di dokumen Anda, perusahaan Korea atau pun perusahaan lain yang masif menadapatkan ijin di era Jokowi, di Papua kemungkinan akan menggunakan strategi pertahanan berupa, argumen FPIC (Free, Prior, Informed Consent). Perusahaan akan bahwa kebakaran dilakukan oleh pemilik hak ulayat yang sedang berburu atau membuka ladang sagu, memanfaatkan celah konflik tenurial. Adanya,  iaktor Iklim (El Nino) dengan menyalahkan kekeringan ekstrem sebagai penyebab api membesar, menafikan fakta bahwa api dipantik secara sengaja. Pembantahan citra satelit dengan mempertanyakan validitas data hotspot vs firespot (titik panas belum tentu titik api), sebuah perdebatan teknis yang sering digunakan untuk mengulur proses hukum.

Bacalah!

Cahyono, E. (2019). Epilog: “Krisis ekosistem (KarHutLa) dalam kuasa politik dan pengetahuan; Soal kedaulatan dan keadilan-nya, dimana?”. Dalam Politik Kebakaran Hutan. [Penerbit tidak tersedia dalam dokumen].

Kusumaningdyah, H. (2020). Konstruksi pemberitaan media pada kebakaran hutan dan lahan di Tribun Kalimantan dan Kompas pada 2018 [Manuskrip tidak dipublikasikan/Artikel Jurnal].

Muttaqien, Widhyanto. (2020). Diadili narasi: Laporan singkat mengenai kasus kebakaran lahan di sekitar dan dalam area konsesi PT XXX. [Dokumen tidak dipublikasikan].

https://www.globalforestwatch.org/blog/id/forest-insights/riwayat-kebakaran-di-indonesia-untuk-mencegah-kebakaran-di-masa-depan/

Investigasi 15 Tahun Kebakaran Hutan di Papua oleh Perusahaan Korsel

KLH Ingatkan Perusahaan Sawit Antisipasi Karhutla

Sertifikasi sebagai Topeng Kekerasan Epistemik: Sebuah Kritik Intelektual terhadap Perampasan Lahan

oleh: Widhyanto Muttaqien

Kasus pengabaian bukti kepemilikan lahan informal masyarakat adat oleh auditor sertifikasi, bukan sekadar masalah teknis atau kelalaian administratif. Ini adalah manifestasi dari pertarungan kekuasaan yang asimetris. Ketika auditor lebih memuja dokumen standar operasional prosedur (SOP) perusahaan dibandingkan realitas historis (sejarah lisan dan penanda alam), kita sedang menyaksikan sebuah bentuk kekerasan simbolik dan epistemik.

Dark Academia dan Pengkhianatan Kaum Intelektual

Dalam estetika dan subkultur Dark Academia, terdapat obsesi terhadap pengetahuan klasik, namun sering kali menyembunyikan sisi gelap institusi pendidikan dan elitisme yang terputus dari realitas moral. Gambaran dosen dan mahasiswa sama‑sama terimpit oleh beban administratif, ketidakamanan kerja, kompetisi berlebihan, dan hilangnya otonomi akademik, sementara universitas semakin beroperasi layaknya perusahaan yang mengejar profit, bukan lembaga publik yang melayani masyarakat, banyak akademisi merasa putus asa dan terasing dari misi intelektual yang dulu dijanjikan institusi. Jika kita menarik benang merah filosofisnya ke dalam konteks “peran intelektual” dalam kasus ini, kita menemukan apa yang disebut oleh Julien Benda sebagai La Trahison des Clercs (Pengkhianatan Kaum Intelektual).

Menurut Benda, para klerk, kaum intelektual seperti filsuf, penulis, seniman, dan ilmuwan memiliki tugas suci untuk menjaga nilai-nilai universal dan abstrak seperti Kebenaran, Keadilan, dan Rasio, tanpa terlibat dalam kepentingan politik praktis. Pengkhianatan terjadi ketika mereka turun dari “menara gading” bukan untuk membela prinsip-prinsip universal sebagaimana dilakukan Zola dalam kasus Dreyfus, tetapi justru untuk mengobarkan hasrat politik seperti nasionalisme, rasisme, atau kedaerahan, sehingga mereka membiarkan politik mendikte moralitas alih-alih menegakkan nilai-nilai yang seharusnya mereka jaga.

Kasus Dreyfus bermula pada 1894 ketika Kapten Alfred Dreyfus, seorang perwira Yahudi dalam militer Prancis, dituduh secara keliru membocorkan rahasia negara kepada Jerman berdasarkan bukti tulisan tangan yang lemah dan penuh rekayasa, sebuah tuduhan yang sangat dipengaruhi oleh sentimen antisemit pada masa itu. Ketidakadilan ini mencapai titik balik ketika Émile Zola, salah satu penulis paling berpengaruh di Prancis, menerbitkan surat terbuka legendaris “J’Accuse…!” pada 1898, menuduh pemerintah dan militer melakukan manipulasi bukti serta menutupi pelaku sebenarnya, sehingga mengubah kasus ini menjadi pertempuran moral nasional antara kebenaran dan kekuasaan. Intervensi Zola memicu penyelidikan ulang yang akhirnya mengungkap bahwa Dreyfus tidak bersalah, dan setelah bertahun-tahun pembuangan serta proses hukum yang berliku, ia direhabilitasi sepenuhnya pada 1906, menjadikan kasus ini simbol abadi perjuangan melawan prasangka dan penyalahgunaan wewenang.

Auditor, konsultan lingkungan, dan pembuat kebijakan adalah “kaum terpelajar” (intelektual teknis). Mereka memiliki otoritas pengetahuan untuk membedakan mana yang benar dan salah. Namun, dalam kasus sertifikasi perkebunan, intelektualitas ini tidak digunakan untuk membela kebenaran faktual (bahwa tanah itu milik adat), melainkan untuk melayani status quo kekuasaan ekonomi.

Fetisisme dokumen membuat auditor terjebak dalam semacam “ritual akademik yang gelap,” di mana teks mulai dari dokumen legal, SOP, hingga matriks kepatuhan dipuja sebagai sumber kebenaran tunggal yang mengatasi kemanusiaan itu sendiri. Segala bentuk pengetahuan yang hidup, seperti penanda pohon atau sejarah lisan masyarakat adat, dianggap “tidak ilmiah” atau “tidak valid” hanya karena tidak sesuai dengan taksonomi pengetahuan formal yang mereka pelajari di universitas atau pelatihan sertifikasi, sehingga proses audit berubah menjadi praktik eksklusi epistemik alih-alih upaya memahami realitas sosial secara utuh.

Bahasa teknis yang rumit dalam audit sertifikasi (seperti kriteria HCV/HCS, free prior and informed consent yang dimanipulasi) berfungsi sebagai gatekeeping. Intelektual teknis ini menciptakan tembok bahasa yang tidak bisa ditembus oleh masyarakat adat, sehingga “kebenaran” versi masyarakat adat otomatis gugur karena tidak memenuhi standar “akademis” atau “legal-formal” yang ditetapkan oleh sistem.

Di sini, intelektual (auditor) bukan lagi penjaga moral, melainkan stempel legitimasi bagi perampasan lahan. Sertifikasi menjadi teater kepatuhan, sebuah pertunjukan canggih untuk meyakinkan pasar global bahwa “semua baik-baik saja,” sementara realitas di lapangan menjeritkan ketidakadilan.

Menjajah Melalui Definisi

Edward Said, dalam Orientalism dan Culture and Imperialism, menekankan bahwa imperialisme bukan hanya soal penguasaan tanah secara fisik, tetapi juga penguasaan narasi dan pengetahuan. Kekuatan kolonial (dalam hal ini perusahaan dan negara) memiliki kuasa untuk mendefinisikan “realitas”. Dalam kasus sertifikasi ini, kita melihat bentuk imperialisme modern yang bekerja melalui birokrasi.

Saidberargumen bahwa Barat mengonstruksi Timur sebagai entitas yang irasional dan perlu diatur. Dalam konteks perkebunan, masyarakat adat dengan sistem kepemilikan komunal dan lisan diposisikan sebagai “Liyan” yang kacau, tidak teratur, dan tidak memiliki basis hukum yang “beradab”. Sertifikasi adalah alat “pemberadaban” yang memaksa logika hukum Barat (sertifikat tertulis) ke dalam masyarakat yang memiliki tradisi berbeda.

Ketika auditor menolak sejarah lisan dan hanya menerima dokumen formal, mereka melakukan kekerasan epistemik, penghancuran cara pandang atau sistem pengetahuan lokal. Bagi Said, ini adalah inti dari kolonialisme yaitu arogansi bahwa satu-satunya pengetahuan yang valid adalah pengetahuan sang penakluk (korporasi/negara).

Sertifikasi menciptakan realitas simulacra. Di atas kertas (peta konsesi dan dokumen audit), lahan tersebut “bersih dan berizin”. Namun, realitas fisiknya (wilayah adat) diabaikan. Imperialisme modern tidak lagi membutuhkan tentara untuk merebut lahan, cukup dengan auditor yang menyatakan bahwa bukti kepemilikan masyarakat adat “tidak memenuhi kriteria teknis”.  Peta menggantikan ruang hidup sesungguhnya.

Mitos Pribumi Malas

Sosiolog Malaysia, Syed Hussein Alatas, dalam The Myth of the Lazy Native, membongkar bagaimana penjajah kolonial menciptakan stereotip bahwa penduduk asli itu “malas” untuk membenarkan perampasan tanah dan kerja paksa. Narasi ini dibangun karena penduduk asli menolak menjadi buruh di perkebunan kolonial dan lebih memilih hidup subsisten yang mandiri. Bagaimana teori ini bekerja  dengan audit sertifikasi modern?

Dalam logika kapitalisme perkebunan modern, narasi “malas” telah bermutasi menjadi “tidak produktif” atau “lahan tidur”. Masyarakat adat yang membiarkan hutan tetap menjadi hutan, atau menggunakan sistem rotasi tanam tradisional, dianggap tidak memaksimalkan potensi ekonomi tanah.

Alatas menjelaskan bahwa mitos ini berfungsi untuk memberikan landasan moral bagi eksploitasi. Dalam konteks modern seperti perkebunan sawit, perkebunan energi, food estate karena masyarakat adat dianggap tidak memiliki dokumen legal (dianggap tidak tertib administrasi) dan tidak mengelola lahan secara intensif (dianggap tidak produktif), maka perusahaan merasa “berhak” dan bahkan “mulia” untuk mengambil alih lahan tersebut demi “pembangunan” dan “investasi”. Demi kepentingan nasional. Demi visi Presiden terpilih.

Penolakan auditor misalnya, terhadap penanda pohon sebagai bukti kepemilikan adalah bentuk modern dari pengabaian struktur sosial pribumi yang dikritik Alatas. Sistem sertifikasi dirancang untuk melayani model ekonomi perkebunan skala besar, sehingga segala bentuk kepemilikan yang tidak mendukung model tersebut dianggap sebagai hambatan yang harus “diluruskan” atau diabaikan. Intelektual (auditor) dalam hal ini melanggengkan mitos bahwa tanpa intervensi perusahaan (formalitas), tanah tersebut tidak bernilai.

Kepatuhan Teknis sebagai Instrumen Kekuasaan

Menggabungkan ketiga perspektif di atas (Benda, Alatas, dan Said), kita dapat menyimpulkan bahwa fokus berlebihan pada “teknis kepatuhan” (SOP, dokumen formal) dalam proses sertifikasi adalah strategi politik yang disengaja, ini menunjukkan intelektualitas dan metodologi audit telah dikooptasi. Objektivitas auditor adalah ilusi, mereka bekerja dalam kerangka yang dirancang untuk melindungi investasi, bukan keadilan

Menunjukkan bahwa ini adalah perpanjangan dari kolonialisme, di mana sistem hukum dan administrasi “Barat/Modern” digunakan untuk menghapus klaim historis masyarakat lokal. Jika kolonialisme klasik menggunakan mesiu dan pasukan untuk menaklukkan wilayah, maka neoliberalisme menggunakan “standar kepatuhan,” “sertifikasi,” dan “hukum formal” untuk menaklukkan aset.

Transformasi justifikasi penguasaan tanah dari era kolonial ke era neoliberal sejatinya hanyalah pergantian kemasan narasi, di mana retorika moral “Misi Pemberadaban” (Civilizing Mission) yang dahulu diagungkan penjajah kini bermetamorfosis menjadi jargon teknokratis seperti “Menciptakan Iklim Investasi yang Kondusif” atau Good Governance. Dalam logika neoliberal yang mendominasi saat ini, pasar global mendiktekan kebutuhan mutlak akan kepastian (certainty), sehingga arus modal dari Utara (Global North) enggan mengalir ke Selatan (Global South) jika status kepemilikan tanah dianggap “ambigu” atau masih terikat dalam sistem kepemilikan komunal yang tak tertulis. Akibatnya, sistem administrasi negara berkembang dipaksa tunduk pada standar pasar demi memfasilitasi masuknya kapital, menempatkan efisiensi ekonomi di atas kedaulatan lokal.

Konsekuensi ontologis dari rezim ini adalah penghapusan sejarah secara sistematis, sebuah proses di mana tanah harus dilepaskan dari memori kolektifnya agar dapat dikonversi menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan di pasar global. Tanah tidak lagi diperbolehkan eksis sebagai “ruang hidup leluhur”, sebuah konsep antropologis yang sarat makna identitas, spiritualitas, dan kekerabatan, melainkan direduksi secara brutal menjadi sekadar “aset modal” dalam kalkulasi ekonomi. Proses komodifikasi ini menuntut agar narasi sejarah lokal dibungkam dan ikatan emosional masyarakat terhadap tanah diputus, semata-mata agar objek agraria tersebut memenuhi standar valuasi pasar yang bebas nilai dan siap ditransaksikan tanpa beban masa lalu.

Instrumen eksekusi untuk melegalkan penghapusan ini adalah imposisi sistem hukum Barat yang bersifat biner, tertulis, dan kaku, seperti mekanisme sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atau hak milik, yang secara fundamental menolak mengakui nuansa “hak ulayat” yang cair dan berbasis “common”/sumberdaya bersama. Dengan memaksakan standar legalitas formal ini, negara-negara Global South secara efektif melakukan “reset” total terhadap sejarah agraria mereka. waktu seolah-olah baru dimulai pada detik sertifikat diterbitkan. Legitimasi administratif ini secara arogan menganggap ribuan tahun sejarah penguasaan lahan dan peradaban masyarakat adat sebagai ketiadaan (null and void), menghapus hak historis yang hidup demi selembar kertas yang diakui oleh rezim modal internasional.

Berton-ton kertas di kepalamu

Bacalah!

Alatas, S. H. (1977). The Myth of the Lazy Native: A Study of the Image of the Malays, Filipinos and Javanese from the 16th to the 20th Century and Its Function in the Ideology of Colonial Capitalism. London: Frank Cass

Said, E. W. (1978). Orientalism. New York: Pantheon Books.

Said, E. W. (1993). Culture and Imperialism. New York: Knopf.

Benda, J. (1927). The Treason of the Intellectuals (Pengkhinatan Kaum Intelektual Terjemahan Gramedia, 1997)

Bencana Sumatra: Pengaturan Ruang Sosial dan Ekologi Neoliberal

oleh: Widhyanto Muttaqien

Bencana banjir besar dan longsor di Sumatra (Aceh, Sumut, Sumbar) 2025 bukan “sekadar” kejadian hidrometeorologis, tetapi manifestasi krisis tata ruang dan rezim ekstraktivisme-neoliberal yang telah lama dibangun. Ekspansi sawit, tambang, food estate, dan infrastruktur ke kawasan hutan, DAS kritis, dan rawa gambut menjadikan wilayah tersebut rapuh secara ekologis, sementara kebijakan penanggulangan bencana direduksi menjadi manajemen krisis jangka pendek, bukan transformasi struktural.

Analisis Lowy Institute atas banjir Sumatra menyebutkan bahwa bencana ini menewaskan lebih dari 800 jiwa dan mempengaruhi lebih dari 3,2 juta orang, dengan banyak komunitas yang tergenang dan infrastruktur dasar lumpuh dalam waktu lama. Bencana ini memenuhi semua indikator untuk penetapan sebagai bencana nasional, tetapi status tersebut tidak dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Dari sisi kerugian ekonomi, kajian Celios (Center of Economics and Law Studies) menghitung estimasi kerugian ekonomi sekitar Rp 68,67 triliun akibat banjir besar di tiga provinsi Sumatra tersebut. Kerugian ini tidak hanya berupa kerusakan fisik (perumahan, jalan, jembatan, sawah), tetapi juga gangguan terhadap aktivitas ekonomi lokal, hilangnya produktivitas lahan, dan beban fiskal untuk pemulihan infrastruktur.

Ekstraktivisme dan Produksi Kerentanan

Banjir Sumatra adalah bencana ekologis yang disebabkan oleh deforestasi untuk ekspansi perkebunan sawit dan tambang.   Pembukaan perkebunan sawit menurunkan produktivitas ekologis hutan, mengurangi luas tutupan hutan, dan menghilangkan fungsi ekologis penting seperti penyerapan air, pengendalian banjir, dan penyediaan layanan ekosistem bagi masyarakat lokal.  Desa-desa yang bergantung pada sektor tambang memiliki risiko banjir 2,25 kali lebih tinggi dibanding desa yang tidak bergantung pada tambang, berdasarkan model logit yang mereka gunakan dengan data PODES nasional.

Di Sumatra, DAS kritis kehilangan pertahanan alami karena deforestasi dan tata guna lahan yang buruk. Lowy Institute menyoroti wilayah tangkapan air di Sumatra telah dihilangkan dari pertahanan alaminya akibat kombinasi deforestasi, pembukaan lahan, dan pelanggaran tata ruang, yang memperbesar intensitas dan cakupan banjir.  Pembangunan di dataran banjir, sempadan sungai, dan kawasan riskan terus berlanjut, meskipun secara legal ada instrumen untuk melarang atau membatasinya. Instrumen hukum ada, tetapi tidak ditegakkan secara efektif.

Artinya, bencana bukan hanya akibat hujan ekstrem atau fenomena siklon di Selat Malaka, tetapi hasil dari konfigurasi politik-ekonomi ruang, negara menerbitkan izin-izin yang mengundang modal korporasi masuk ke hutan, gambut, dan lereng terjal, sementara pengawasan dan sanksi berjalan lemah.

Banyak kebijakan pembangunan dan investasi besar seringkali berangkat dari logika akumulasi kapital. Lahan-lahan yang selama ini menjadi ruang hidup komunitas lokal diubah menjadi aset produktif bagi perusahaan dan investor besar. Dalam proses itu, praktik-praktik tradisional masyarakat yang sebenarnya lebih adaptif terhadap ekosistem gambut dan siklus hidrologis justru diabaikan, dianggap tidak relevan dengan visi modernisasi.

Akibatnya, risiko ekologis dan sosial yang muncul dari eksploitasi lahan, seperti kebakaran hutan, banjir, hingga konflik agraria, tidak ditanggung oleh para pemilik modal, melainkan dialihkan ke tubuh masyarakat lokal. Komunitas yang paling rentan, termasuk petani kecil dan kelompok adat, harus menanggung beban kerusakan lingkungan dan ketidakpastian hidup. Dengan kata lain, keuntungan terkonsentrasi di tangan segelintir pihak, sementara ongkos ekologis dan sosial ditanggung oleh banyak orang yang justru paling bergantung pada keberlanjutan ekosistem tersebut.

Momen Penyingkapan

Bencana yang terus berulang ibarat bara api yang disembunyikan di balik izin-izin yang tak pernah diaudit. Bara itu dibiarkan menyala pelan, menunggu angin kering untuk menjelma api besar. Peninjauan tata ruang selalu dijanjikan nanti, seolah waktu bisa menunda kerentanan yang sudah nyata di tubuh masyarakat.

Di sisi lain, izin perusahaan yang terbukti melanggar tata ruang tetap berdiri kokoh, seperti benteng yang tak tersentuh. Padahal, pemerintah sendiri sudah mengidentifikasi belasan entitas yang diduga menanam benih bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Ketika izin-izin itu tak dicabut, publik melihat paradoks yang dilindungi bukanlah sungai dan hutan, melainkan kepentingan korporasi.

Dan ketika bencana datang, jawaban yang diberikan hanyalah shelter dan infrastruktur darurat. Itu seperti menambal perahu bocor dengan kain tipis, sementara arus deras tetap menghantam. Tanpa keberanian untuk merombak model pembangunan yang bergantung pada sawit, tambang, dan food estate, kita hanya mewariskan banjir dan api kepada generasi berikutnya. Yang dibutuhkan bukan sekadar tanggap darurat, melainkan perubahan arah: dari pembangunan yang menanam bencana, menuju pembangunan yang menumbuhkan kehidupan.

Krisis tata ruang sebagai krisis rasionalitas pemerintahan

Di lapangan, kronologi bencana ini menunjukkan pola yang jelas pelanggaran tata ruang yang sistemik, pembangunan di sempadan sungai yang seharusnya dilindungi, ekspansi permukiman ke lereng rawan longsor, dan penyalahgunaan kawasan lindung telah mengubah Sumatra menjadi zona kerentanan yang akumulatif. Data dari JATAM menunjukkan bahwa Sumatra saat ini dipenuhi 1.907 izin usaha pertambangan minerba aktif dengan total luas 2.458.469 hektare, ditambah ribuan konsesi perkebunan kelapa sawit, jaringan PLTA (pembangkit listrik tenaga air), dan infrastruktur ekstraktif lainnya. Artinya, bukan alam yang garang, melainkan pilihan negara untuk mengubah Sumatra menjadi ekosistem yang sudah rapuh sebelum hujan lebat menyambutnya.

Masalahnya, negara tidak menghentikan logika ekstraktivisme ini setelah bencana menunjukkan akibat buruknya. Program-program nasional yang didukung pusat, seperti food estate (lumbung pangan). Di tingkat lokal lumbung pangan ini menggunakan lahan-lahan milik masyarakat yang mendukung program pemerintah, belum lagi  perluasan sawit, dan tanaman monokultur lain seperti hortikultur yang tidak memenuhi syarat agroekologi. Narasi “ketahanan pangan”, “pertumbuhan ekonomi”, dan “investasi strategis”, membuat 800 nyawa dan milyaran rupiah kerugian adalah “biaya operasional” yang terhitung dalam kalkulasi rentabilitas. Pemerintah memang mengidentifikasi 12 entitas hukum yang diduga berkontribusi pada bencana hidrometeorologis, namun tidak mengumumkan rencana konkret untuk mencabut izin mereka. Sebaliknya, respons pemerintah terfokus pada triage darurat, hunian sementara, perbaikan akses jalan, pemulihan infrastruktur, tanpa audit sistematis terhadap izin-izin yang justru menyebabkan kerentanan ini. Ini adalah strategi yang sudah familiar di berbagai belahan dunia Selatan, ketika bencana ekologis terjadi, negara bertindak seolah ia adalah fenomena “force majeure” yang tidak terduga, bukan hasil dari model pembangunan pilihan negara sendiri.

Konversi hutan menjadi sawit dan food estate di Sumatra mencerminkan bagaimana “optimalisasi ruang untuk investasi” tersebut sebenarnya adalah legalisasi pencurian ekologis. Di Sumatera Utara, misalnya, pemerintah telah mengubah status hutan lindung dan hutan produksi menjadi “area penggunaan lain (APL)” agar dapat diperluas menjadi food estate, dengan target 11.759 hektare terkonversi. Konsesi sawit di Indonesia telah mencapai 20,9 juta hektare nasional, dengan 3,8 juta di antaranya tumpang tindih dengan konsesi kehutanan dan pertambangan, menciptakan lanskap yang terfragmentasi  dan rapuh.

Ketika hutan hilang, daya serap air tanah berkurang drastis. Hilangnya tutupan hutan berarti hilangnya fungsi hutan sebagai pengendali daur air melalui proses infiltrasi dan evapotranspirasi, yang akhirnya memicu erosi masif dan limpasan permukaan yang menjadi picu banjir bandang. Bencana bukan nasib, melainkan pengaturan  spatial yang dengan sadar diolah sedemikian rupa sehingga risiko banjir, longsor,  meningkat eksponensial. Negara tahu hal ini, kajian akademis dan data-data resmi sudah membuktikannya, tetapi tetap melangsungkan perizinan dan program yang mempercepat kehancuran hutan.

Kegigihan logika ekstraktivisme terhadap ancaman bencana ini mengungkap apa yang sebenarnya menjadi target sebenarnya, bukan pembangunan bagi kesejahteraan warga, melainkan konsolidasi kontrol atas ruang dan sumber daya demi kepentingan akumulasi kapital. Dalam bingkai optimalisasi ruang yang terjadi sebenarnya adalah optimalisasi untuk menggerakkan modal memasuki kawasan yang sebelumnya relatif otonom.

Jalan keluar dari siklus ini tidak terletak pada “perbaikan tata ruang” dalam makna teknokratis, melainkan pada moratorium nyata terhadap ekspansi ekstraktif, audit menyeluruh atas izin-izin yang merusak, dan pengembalian kontrol ruang kepada masyarakat lokal dan adat yang terbukti paling berkepentingan menjaga hutan dan sungai. Mengembalikan otonomi terhadap masyarakat adalah jalan untuk mengembalikan resiliensi sosial dan ekologis

Praktik Ekonomi Neoliberal Memadamkan Bentuk-bentuk Kehidupan Sosial

Kasus Sumatra memperlihatkan beberapa lapisan, warga di kawasan hulu dan pinggiran (desa sekitar konsesi sawit, tambang, dan gambut) hidup dalam kondisi kerentanan struktural: lahan yang dulu subur kini terdegradasi; akses ke sumber daya dikunci melalui mekanisme perizinan korporasi; konflik agraria dibiarkan berlarut-larut.

Ketika bencana terjadi, mereka menjadi pengungsi di tanah sendiri, bergantung pada tenda, huntara, bantuan logistik, dan kebijakan relokasi yang ditentukan dari pusat. Kapasitas mereka untuk memilih cara hidup (subsistensi agraris, perikanan tradisional, praktik adat) semakin tergerus.

Disini tampak bagaimana kondisi bare life (kehidupan telanjang yang hanya dipandang sebagai tubuh biologis yang harus diselamatkan secukupnya) diproduksi.  Negara menonjolkan angka “orang diselamatkan”, “hunian dibangun”, “bantuan disalurkan” sebagai indikator keberhasilan, sementara pertanyaan tentang hak atas ruang hidup, kontrol atas sumber daya alam, dan keberlanjutan pola produksi tidak disentuh.

Mereka yang kehilangan tanah dan mata pencaharian tidak dipulihkan sebagai subjek politik dengan hak menentukan masa depan ruangnya, tetapi sebagai objek kebijakan sosial dan pembangunan ulang. Dalam pengertian ini, pemulihan pasca-bencana beroperasi sebagai praktik biopolitik: kehidupan dipelihara sejauh diperlukan untuk menjaga stabilitas dan produktivitas, tetapi bentuk-bentuk kehidupan sosial tertentu (komunitas agraris otonom, praktik adat, relasi ekologis non-ekstraktif) boleh secara de facto dihancurkan.

Di banyak teori tentang biopolitik, fokus diberikan pada hak kedaulatan untuk membunuh (right to kill). Namun, bencana Sumatra memperlihatkan bentuk lain dari kedaulatan, hak untuk mengatur siapa yang dibiarkan terus hidup sebagai komunitas bermakna, dan siapa yang direduksi menjadi populasi mengambang yang dapat direlokasi dan diintegrasikan ke dalam ekonomi formal.

Tidak dinyatakannya status bencana nasional, padahal indikator terpenuhi. Akibatnya, akses terhadap anggaran, dukungan internasional, dan priorisasi program menjadi terbatas. Pilihan ini menunjukkan bagaimana negara dapat mengkalibrasi derajat kedaruratan, dan dengan demikian derajat “kelayakan hidup” populasi terdampak dalam imajinasi kebijakan.

Anggaran penanggulangan bencana BNPB relatif kecil dibandingkan dengan proyek-proyek nasional strategis dan program populis seperti makan bergizi gratis (MBG). Ini menunjukkan bahwa memelihara infrastruktur populasi (melalui program konsumsi massal) lebih dikedepankan daripada membangun ketahanan struktural menghadapi bencana ekologis. Atau menga negara bangkrut? Cicilan proyek keret cepat Jokowi menghabiskan cicilan utang 2 trilyun per tahun.

Penegakan hukum terhadap 12 entitas korporasi yang diduga berkontribusi pada bencana hidrometeorologis baru dijanjikan pascabencana, tanpa jaminan bahwa izin akan dicabut dan pola ekstraktivisme dihentikan. Dengan kata lain, kehidupan ekonomi korporasi justru lebih dilindungi dibandingkan kehidupan sosial komunitas yang terdampak.

Dalam kerangka ini, pengaturan neoliberal bekerja dengan logika menormalisasi risiko sebagai konsekuensi tak terhindarkan pembangunan. Mengubah bencana menjadi krisis tata kelola yang dapat direspons dengan protokol teknokratis (logistik, huntara, perbaikan jalan), bukan sebagai sinyal perlunya reorientasi ekonomi-politik. Menggunakan pemulihan (recovery) sebagai momen untuk reorganisasi ruang: memindahkan komunitas dari kawasan “berisiko” (yang sering kali telah dipetakan untuk ekspansi investasi) ke hunian baru yang lebih mudah dikendalikan, sambil mempertahankan kerangka hukum yang memfasilitasi investasi di ruang yang mereka tinggalkan.

Alternatif Pemerintahan

Bencana Sumatra 2025 harus dipahami bukan hanya sebagai kegagalan teknis dalam mitigasi, tetapi sebagai hasil dari rezim pembangunan neoliberal-ekstraktif yang mengatur ruang dan populasi.  Jalan keluarnya adalah reorientasi tata ruang berbasis keadilan ekologis
Tata ruang harus dipahami sebagai alat redistribusi risiko dan manfaat, bukan sekadar penataan lahan untuk investasi. Melakukan pengembalian fungsi ekologis kawasan penyangga (hutan, mangrove, gambut) dengan menempatkan komunitas lokal sebagai aktor utama restorasi. Pengakuan dan perlindungan hak atas tanah dan ruang hidup (adat, komunal, lokal) untuk mencegah relokasi paksa dan land grabbing berkedok rekonstruksi.

Alih-alih mengatur populasi terutama sebagai tenaga kerja dan konsumen dalam perekonomian ekstraktif, pemerintahan dapat mengambil arah ekologi-politik yaitu melindungi bentuk-bentuk kehidupan sosial yang lebih kooperatif, agraris-berkelanjutan, dan terikat erat dengan ekosistem lokal.

Lebih dari itu, pengetahuan lokal tentang pola air, siklus musim, dan sejarah bencana bukan sekadar data pelengkap etnografis yang bisa dipajang di laporan. Sejaarah ruang hidup adalah peta jalan yang diwariskan turun-temurun, hasil dari interaksi panjang manusia dengan alam. Jika pengetahuan ini diakui sebagai basis perencanaan, maka kebijakan akan lebih adaptif, lebih realistis, dan lebih berpihak pada keselamatan masyarakat. Jangan mengabaikan data ini seolah-olah ‘perencanaan modern’ dan teknokratis adalah jalan terbaik dalam lanskap sosial-ekologis masyarakat lokal.

Dengan melibatkan komunitas terdampak dan mengakui kearifan lokal, kita tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga membangun kepercayaan sosial. Forum penetapan status bencana dan audit izin akan lebih transparan, relokasi akan lebih manusiawi, dan perencanaan akan lebih berkelanjutan. Inilah cara mengubah paradigma: dari pembangunan yang top-down dan elitis, menuju pembangunan yang demokratis, partisipatif, dan berakar pada pengetahuan yang hidup di tengah masyarakat.

Pustaka

https://www.lowyinstitute.org/the-interpreter/sumatra-floods-indonesia-stuck-cycle-crisis-management

https://environmentalpaper.org/wp-content/uploads/2021/03/09-Ringkasan-Pemulihan-Ekonomi-Nasional-PEN-Food-Estate.pdf

https://en.tempo.co/read/2070919/sumatra-disaster-celios-calls-for-moratorium-on-mining-and-palm-oil-permits

Banjir Sumatera sebagai Dosa Struktural

oleh: Widhyanto Muttaqien

Bencana banjir Sumatera 2025, sebanyak 802 meninggal, 674 hilang, 3,2 juta terdampak di 50 kabupaten/kota, bukan sekadar cuaca ekstrem, melainkan produk langsung dari relasi kuasa timpang, wacana pembangunan yang mendiskreditkan pengetahuan lokal, dan kapitalisme ekstraktif yang mengakumulasi keuntungan elite atas biaya ekologi dan sosial masyarakat agraris.

Degradasi DAS kritis menjadi fondasi kerentanan struktural. Mayoritas Daerah Aliran Sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini tutupan hutannya di bawah 25%, dengan Sumatera secara keseluruhan hanya tersisa 10-14 juta hektare hutan alam dari 47 juta hektare luas pulau. Selama 2016–2025, 1,4 juta hektare hutan primer hilang, terutama akibat 631 perusahaan pemegang izin tambang, HGU sawit, PBPH, geotermal, PLTA, dan PLTM yang mengonversi hutan menjadi monokultur. Hilangnya fungsi hidrologis hutan sebagai “spons raksasa” membuat hujan langsung mengalir deras memicu banjir bandang, cuaca ekstrem hanyalah pemicu, kerusakan lingkungan faktor utama.

Ekspansi sawit menghancurkan sistem agraria berkelanjutan. Di Sumatera Barat, luas perkebunan sawit melonjak dari nol hektare (1980) menjadi 344.352 hektare (2012), menggantikan tanah ulayat Minangkabau, sistem adat canggih yang membagi lahan untuk pemukiman, padi, perladangan, ternak, dan hutan belantara melalui musyawarah komunal. Wacana pembangunan mendiskreditkan sistem ini sebagai “tribal” dan “irrasional,” melegitimasi konversi menjadi plasma-inti di mana petani menjadi buruh berhutang di lahan sendiri, bergantung teknologi perusahaan, tanpa alternatif saat bencana.

Ketimpangan lahan menciptakan kemiskinan struktural. Rata-rata petani Sumatera-Jawa hanya kuasai 0,4 hektare, jauh di bawah standar FAO-IPB 2 hektare untuk kesejahteraan (Rp7,5 juta/bulan). “Siapapun presidennya, petani tetap miskin dengan lahan sekecil itu,” tegas Rokhmin Dahuri (DPR). Subsidi teknis gagal karena lahan sempit; petani tak punya aset tersebar atau asuransi saat banjir datang.

Wacana pembangunan memperparah dengan solusi teknokratis tanpa konsultasi. Respons pemerintah fokus PLTA/normalisasi sungai hilir, bukan restorasi hulu, kritik WALHI, “Solusi tambal sulam, abaikan izin konsesi.” Gubernur Mahyeldi menyatakan Kemenhut beri izin tanpa koordinasi daerah. Pengetahuan lokal tentang aliran air/pola hujan dikecualikan, generasi muda tertekan tinggalkan adat demi “kemajuan” yang justru ekstraktif.

Pengetahuan kebencanaan masyarakat lokal di Sumatera, seperti pola aliran air musiman, rotasi tanam berbasis adat, dan pengelolaan DAS komunal, telah lama terpinggirkan oleh wacana teknokratis. Masyarakat Minangkabau, misalnya, menggunakan musyawarah untuk membagi lahan ulayat menjadi zona pemukiman, sawah, ladang berpindah, ternak, dan hutan lindung, yang secara alami menjaga hidrologi dan mengurangi risiko banjir. Pengetahuan ini, diwariskan lintas generasi, terbukti efektif sebelum ekspansi sawit, namun didiskreditkan sebagai “tribal/tradisional” oleh narasi pembangunan sentral, sehingga hilang fungsi penyangga ekologisnya.

Daerah mestinya merebut kembali makna pembangunan

Aliansi negara-korporasi via UU Penanaman Modal Asing (1967)/UU Kehutanan (1999) ciptakan enklave: ekspor sawit/batubara/geotermal untung elite (61% DPR afiliasi bisnis ekstraktif), degradasi ditanggung rakyat. Beban risiko ekologis jatuh ke proletariat agraris paling rentan; elite lindungi aset via diversifikasi. UU UU Cipta Kerja (2020 dperbarui 2023) yang menggabungkan dan merevisi banyak regulasi sektoral. UU ini dirancang untuk meningkatkan kemudahan berinvestasi, terutama dalam sektor tambang, perkebunan, dan energi, namun mengorbankan pengawasan lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal. UU Cipta Kerja memberi keleluasaan lebih besar pada perusahaan dalam memperoleh izin, mempercepat proses perizinan tanpa keterlibatan transparan masyarakat, dan merevisi ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dengan penekanan pada percepatan proyek ketimbang perlindungan ekosistem.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga mempermudah investasi tambang dengan memangkas kewajiban sosial dan lingkungan perusahaan serta memberikan fleksibilitas ekspor yang mengutamakan keuntungan korporasi.

Tragedi ini adalah manifestasi paling jelas dari “dosa struktural kapitalisme kroni” yang menyatu erat dengan tata negara Indonesia. Aliansi elit bisnis dan politik, khususnya mereka yang duduk di DPR dengan afiliasi pada bisnis ekstraktif, menciptakan enklave ekonomi yang melindungi aset mereka dan mengekspor beban ekologis kepada rakyat kecil. Masyarakat agraris, kelompok paling rentan, menjadi korban utama, kehilangan hak atas tanah, aset ekonomi, dan proteksi sosial.

Jika kita berharap Indonesia terbebas dari siklus bencana ekologis yang menghancurkan jiwa dan daya hidup komunitas lokal, maka reformasi fundamental tata kelola negara harus dilakukan. Sentralisme pemberian izin tanpa kontrol demokratis harus dihentikan. Pengetahuan dan kedaulatan masyarakat adat serta petani harus diprioritaskan dalam setiap perencanaan tata ruang dan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, negara wajib menyediakan jaring pengaman sosial dan mitigasi risiko yang nyata bagi mereka yang paling rentan.

Sistem ekonomi yang dijalankan selama ini terakumulasi dan praktiknya memindahkan seluruh beban risiko dan kerusakan ke kelompok paling rentan, seperti petani miskin, masyarakat adat, dan komunitas agraris yang selama ini hidup selaras dengan alam. Relasi harmonis yang mereka bangun selama puluhan atau bahkan ratusan tahun dengan lingkungan secara sistematis dirusak oleh ekspansi industri ekstraktif yang menghancurkan ekosistem dan kapasitas alami tanah serta hutan untuk menyerap air dan menjaga keseimbangan hidrologis.

Dalam jangka panjang, eksternalitas ini terus diperparah oleh kegagalan negara menyediakan mitigasi risiko dan perlindungan sosial yang memadai. Tidak ada asuransi bencana, tidak ada kompensasi yang setara, dan tidak ada kebijakan redistributif yang efektif untuk mengangkat masyarakat dari ketergantungan ekonomi yang rapuh. Sebaliknya, beban kerusakan lingkungan dan sosial dijadikan “biaya tersembunyi” yang secara sistematik ditimpakan pada rakyat kecil, proletariat agraris, yang tidak memiliki alat atau kekuatan tawar untuk melawan.

Model investasi yang berorientasi eksploitasi keuntungan jangka pendek memperkuat alienasi petani dan masyarakat adat dari tanah dan sumber daya mereka sendiri. Petani yang terperangkap dalam sistem plasma-inti, dikendalikan teknologi perusahaan, dan bergantung pada utang, semakin rentan terhadap kehilangan tanah akibat bencana, kemiskinan, dan marginalisasi sosial. Ini menciptakan siklus kemiskinan struktural yang sulit diputus, karena kapasitas ekonomi dan sosial mereka terus menurun akibat perusakan ekosistem yang menopang kehidupan mereka.

Data “Ngaco”

Data resmi tentang lahan kritis sering menyesatkan karena metodologi pengukuran indeks lingkungan yang bias dan tidak kontekstual. Indeks seperti NDVI (Normalized Difference Vegetation Index) dari satelit Landsat hanya mengukur tutupan vegetasi secara kasar, mengabaikan kualitas hutan sekunder versus primer, keanekaragaman spesies, atau fungsi hidrologis tanah. Akibatnya, tutupan hutan Sumatera dilaporkan 25% di DAS kritis Aceh-Sumbar, padahal degradasi fungsi “spons raksasa” hutan sudah 80-90% akibat fragmentasi dan erosi, data lapangan WALHI menunjukkan 1,4 juta ha hutan primer hilang 2016-2025, tapi laporan Kemenhut sering underestimate karena sampling tidak representatif.

Metodologi pengukuran lingkungan yang lazim gagal akibat bias citra satelit beresolusi kasar (30m/piksel) yang keliru mengklasifikasikan monokultur sawit sebagai tutupan hijau, meski nyatanya miskin biodiversitas dan kemampuan resapan air ditambah minimnya verifikasi lapangan dengan pengetahuan adat pada indeks seperti HDI lingkungan, sehingga lahan yang dinyatakan “aman” justru berpotensi rawan banjir. Masalah bertambah parah oleh rekayasa perizinan, di mana 631 konsesi tambang, sawit, serta PLTA/PLTM disetujui melalui AMDAL berbasis data “rose-tinted” yang sengaja mengesampingkan efek kumulatif terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS)

Mengulang Bencana

Berpihak adalah prinsip pertama yang menegaskan bahwa keadilan ekologis mensyaratkan keberpihakan kepada kelompok yang paling terdampak oleh kerusakan lingkungan, masyarakat adat, nelayan, petani, dan komunitas lokal. Mereka bukan sekadar korban, tetapi juga penjaga pengetahuan ekologis dan aktor utama dalam perjuangan mempertahankan ruang hidup. Dalam konteks ini, berpihak bukan berarti bias, melainkan keberanian untuk menempatkan keadilan sosial sebagai inti dari advokasi lingkungan.

Ekologi-politik sebagai paradigma kedua menolak anggapan bahwa lingkungan adalah entitas netral. Sebaliknya, ia dibentuk dan diubah oleh relasi kuasa, kebijakan pembangunan, dan struktur ekonomi yang sering kali timpang. Krisis ekologi tidak bisa dilepaskan dari konflik distribusi sumber daya, monopoli akses, dan narasi pembangunan yang mengabaikan hak komunitas. Dengan memahami lingkungan sebagai arena politik, kita dapat membongkar akar ketidakadilan dan merancang strategi advokasi yang lebih transformatif.

Ekoteologi, sebagai prinsip ketiga, memperkuat dasar moral dan spiritual dalam merawat alam. Perspektif keagamaan mengingatkan bahwa manusia bukan penguasa absolut, melainkan khalifah, penjaga dan pemelihara ciptaan. Dalam tradisi ini, eksploitasi alam secara serakah adalah bentuk pengingkaran terhadap amanah spiritual. Ekoteologi mengajak kita untuk mengintegrasikan nilai-nilai kesucian, tanggung jawab, dan keberlanjutan dalam setiap tindakan ekologis.

Maka, merespons krisis lingkungan bukan hanya soal teknologi atau kebijakan semata, tetapi tentang menegakkan keadilan, menggeser relasi kuasa, dan menghidupkan tanggung jawab moral kita sebagai bagian dari ekosistem yang rapuh ini. Hanya dengan cara itulah, harapan akan bumi yang lestari dan manusia yang bermartabat bisa terwujud.

Data ngaco akan memperkuat ekologi-politik, kuasa pusat mengontrol narasi lingkungan untuk melegitimasi ekstraktif, sementara berpihak menuntut inklusi pengetahuan lokal sebagai counter-narrative. Ekoteologi menambah dimensi bahwa  pengukuran alam tak boleh reduktif, tapi hormati kesucian ciptaan sebagai amanah. Pekerjaan besar lainnya adalah mempergunakan bencana banjir 2025 (802 jiwa, 3,2 juta terdampak) untuk reformasi metodologi dan keberpihakan pada yang banyak, bukan pada segelintir oligarki dan pejabat yang berkuasa, beserta tetek bengeknya (aparat penjaga pengusaha, ormas yang mengamini penindasan dan kejahatan struktural, dan preman-preman lokal).

Pustaka

Wikipedia – Banjir dan longsor Sumatra 2025: https://id.wikipedia.org/wiki/Banjir_dan_longsor_Sumatra_2025wikipedia
(Data BNPB: 802 meninggal, 674 hilang; DAS kritis; cuaca ekstrem sebagai pemicu, bukan penyebab utama)

WALHI & Katadata – Deforestasi Sumatera: https://katadata.co.id/ekonomi-hijau/ekonomi-sirkular/692e55dc88da7/1-4-juta-hektare-hutan-hilang-walhi-sebut-banjir-sumatra-akudetik
(1,4 juta hektare hutan hilang 2016-2025 di Aceh, Sumut, Sumbar)

SPI (Serikat Petani Indonesia) – Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit di Sumatera Barat: https://spi.or.id/ekspansi-perkebunan-kelapa-sawit-di-sumatera-barat/antaranews
(Sistem adat tanah ulayat, ekspansi sawit 0→344.352 ha, sistem plasma-inti, perjuangan petani)

Gesuri.id – Rokhmin Dahuri: Kemiskinan Petani: https://www.gesuri.id/pemerintahan/rokhmin-dahuri-kemiskinan-petani-tidak-akan-selesai-tanpa-kepemilikan-lahan-garapan-b2nx7Zbby7travel.kompas
(Kepemilikan lahan rata-rata 0,4 ha; standar minimal 2 ha; pernyataan Rokhmin Dahuri, FAO-IPB)

Reckoning With a New Era of Deadly Floods – The New York TimesPernyataan Pers Koalisi Anti Mafia Hutan (Gemawan.org, 2022; aktif hingga 2025): Kritik izin HTI/sawit di gambut lindung, manipulasi RKU/RKT, dan alokasi lahan pengganti curang. https://gemawa.org/pernyataan-pers-bersama-koalisi-anti-mafia-hutan/gemawan

Koalisi Anti Mafia Hutan Laporkan 5 Kasus ke KPK (YLBHI.or.id): Dugaan korupsi kehutanan di 3 provinsi, termasuk perizinan ilegal. https://ylbhi.or.id/informasi/berita/koalisi-anti-mafia-hutan-laporkan-5-kasus-ke-kpk/ylbhi

Temuan Koalisi Anti Mafia Tambang (detikFinance): Izin tak jelas, korupsi, perusakan hutan oleh 50 LSM. https://finance.detik.com/energi/d-2770052/hasil-temuan-koalisi-anti-mafia-tambang-dari-korupsi-hingga-perusakan-hutanfinance.detik

Koalisi Anti-Mafia Tambang ke KPK (antikorupsi.org): Masalah IUP tambang, penataan izin curang. https://antikorupsi.org/id/article/koalisi-anti-mafia-tambang-kpk-harus-tetap-awasi-izin-pertambanganantikorupsi

Laporan Auriga: Tidak Transparannya KLHK & HTI (auriga.or.id): Izin HTI/sawit di gambut (793k ha APP), revisi RKU curang, undang banjir/kebakaran. https://auriga.or.id/report/getFilePdf/id/report/22/tidak_transparannya_klhk_dan_perusahaan_hti_perihal_rencana_restorasi_gambutauriga