Jelantah

Akhirnya warga DKI Jakarta memiliki peraturan mengenai pengelolaan minyak jelantah.  Setelah berulangkali Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Institut Studi Transportasi (Instran), dan Konsorsium Nasional untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia (Konphalindo), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), BP POM melakukan kajian dan kampanye terhadap minyak jelantah yang bersifat karsogenik.

Perkumpulan Creata akan bersinergi dengan lembaga lainnya dalam kampanye pangan sehat, sekaligus sebagai pemanfaat limbah minyak goreng untuk produk non pangan.

Untuk memenuhi kampanye pangan sehat ini, Creata juga akan membuka restoran nol limbah di daerah Jagakarsa, sebagai inspirasi bagi gerakan lingkungan hidup di tingkat RT/RW di Jakarta.

PERATURAN_GUBERNUR_NO.167_TAHUN_.2016_

 

Membiayai Batubara, Mengongkosi Penghancuran

Industri ekstraktif telah muncul lama di Indonesia, Mode eksploitasi berkembang dari awalnya
bersandar pada pertanian berkembang menjadi tambang. Paska kemerdekaan (diakui atau
tidak) lahirnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing tahun 1967, pada tahun yang sama
juga lahir UU Pertambangan, kedua UU tersebut justru seakan memberi ruang kepada investor
untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara masif, dan seakan menghilangkan semangat
Undang-Undang Pokok Agraria 1960. Paska periode lahirnya UUPMA 1967 ini angka konflik
agraria mengalami peningkatan masif.

Pada sisi lain dampak lingkungan yang timbul hampir tidak pernah tertangani, reklamasi dan
pengembalian fungsi lingkungan paska tambang menjadi hal yang hampir mustahil melihat
dampak rusak tambang yang sudah dimulai sejak zaman pra kemerdekaan dan awal
kemerdekaan.

Meskipun dalam ekplorasi pertambangan membutuhkan AMDAL, dalam
pelaksanaannya banyak sekali yang diselewengkan. Diantara pola penyelewangan
AMDAL seperti;
a. AMDAL hanya dibuat copy-paste tanpa melalui kajian.
b. Daya dukung dan daya tampung tidak memperkirakan aspek dinamika sosial setelah terjadinya perubahan ekologis.

Membiayai Batubara, Mengongkosi Penghancuran

https://www.slideshare.net/secret/8zixlpxWdv4dQ7

PERUNDINGAN INDONESIA-EU CEPA MENGECEWAKAN?

Rilis

Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Ekonomi

 

POSISI TAWAR KEPENTINGAN PUBLIK  DALAM INDONESIA-EU CEPA DIPERTANYAKAN

 

Pada tanggal 24 – 27 Januari 2017 lalu, Indonesia dan Uni Eropa[i] mengadakan putaran perundingan kedua untuk menyusun perjanjian perdagangan bebas atau CEPA (Comprehensive Economic Parthnership Agreement) di Bali Indonesia. Perundingan bertujuan antara lain untuk membuka pasar untuk berbagai sektor, promosi dan perlindungan bagi  investor asing dari negara Uni Eropa dan Indonesia.

Perundingan akan mencakup berbagai isu, antara lain, pembukaan pasar di sektor barang,  liberalisasi sektor jasa-jasa, pembukaan pasar pembelanjaan pemerintah, pengaturan BUMN (badan usaha milik negara), penguatan di bidang HKI (hak kekayaan intelektual), perlindungan investor asing, kepabean dan fasilitasi perdagangan, dan kerjasama.

Berkaitan dengan dengan hal tersebut, Direktur Yayasan Satu Dunia, Firdaus Cahyadi menyayangkan ketiadaan  informasi mengenai perundingan ini. “Hingga kini, pemerintah tidak pernah secara resmi membuka ke publik, teks perundingan yang sedang dilakukan. Partisipasi publik seperti dihalangi dengan ketertutupan informasi dari pemerintah, mengenai perundingan ini .”

Senada dengan hal tersebut, Widhyanto Muttaqien Ahmad dari CREATA, juga menekankan pentingnya partisipasi publik. “jika melihat dari perjanjian FTA Uni Eropa dengan negara-negara lain, cakupan perundingan akan sangat luas,. Sehingga jika diterapkan akan banyak mengubah peraturan di dalam negeri, yang tentunya ini akan berdampak pada masyarakat luas, khususnya kalangan bisnis dan industri dalam negeri.”

Dalam akses pada obat-obatan misalnya. Sindi Putri, Indonesia AIDS Coalition, menyebutkan dalam bab mengenai kekayaan intelektual, terdapat  klausul yang mengatur perpanjangan masa paten. “ini akan menciptakan monopoli obat sehingga ketersediaan obat-obat versi generik yang terjangkau  akan terbatas. Dengan adanya klausul-klausul tersebut akan berdampak terhadap akses masyarakat untuk obat.”

Sementara itu, Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan WALHI mengingatkan alih-alih atas nama pertumbuhan ekonomi, perundingan ini akan memastikan  perlindungan yang lebih banyak kepada investasi dan investor asing dari negara Uni Eropa. Dalam prakteknya, investasi di  sektor sumber daya alam, banyak memberikan dampak buruk terhadap masyarakat dan tekanan pada lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, serta pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Zainal Arifin Fuad, dari Serikat Petani Indonesia, berpendapat arus perdagangan bebas hasil dan produk pertanian dari Uni Eropa akan meminggirkan produk-produk petani Indonesia. Selain itu, dikhawatirkan akan mendorong terjadinya perampasan lahan–lahan terkait dengan kemudahan investasi di sumberdaya alam.

Lebih lanjut, Marthin Hadiwinata dari KNTI melihat bahwa “Perjanjian perdagangan internasional antara Indonesia dengan Uni Eropa hanya akan mendorong eksploitasi usaha perikanan Indonesia”. Marthin juga menambahkan “Perdagangan hasil perikanan keluar negeri dalam CEPA UE-Indonesia melanggar Pasal 25B UU Perikanan no 45/2009 yang memandatkan untuk memenuhi konsumsi domestik terlebih dahulu”.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti, mengingatkan Pemerintah Indonesia agar tidak membuat komitmen yang inkonsisten dengan upaya penguatan industri lokal. “Misalnya, proposal UE yang meminta Indonesia menghapuskan kebijakan TKDN (local content requirement), menghilangkan kebijakan yang mengharuskan perusahaan UE untuk bermitra dengan perusahaan lokal, serta menghapuskan batasan foreign equity cap dibeberapa sektor tertentu. Karena itu, Pemerintah Indonesia perlu melibatkan publik untuk memberikan masukan terkait dengan posisi tawar perundingan, sehingga kepentingan nasional lebih terjamin,” saran Rachmi.

Koordinator Program Solidaritas Perempuan, Nisaa Yura menyatakan bahwa kebijakan ekonomi yang berorientasi pada investasi akan meminggirkan perempuan dari sumber-sumber kehidupannya. “CEPA hanya akan memperparah pemiskinan yang selama ini dialami masyarakat terlebih perempuan,” pungkasnya.

Pada dasarnya, Kurniawan Sabar dari INDIES mengemukakan, CEPA akan mengintensifkan monopoli dan eksploitasi kekayaan alam Indonesia. “Perjanjian ini hanya akan memfasilitasi kepentingan kerjasama dagang korporasi Uni Eropa, dan akan merugikan rakyat di berbagai sektor, buruh, tani, perempuan, kaum miskin perkotaan, pemuda, suku bangsa minoritas dan masyarakat adat, dan sektor lainnya.”

Perundingan Indonesia – Uni Eropa telah diluncurkan sejak 18 Juli 2016. Perundingan  putaran pertama telah dilakukan di Brusel Belgia pada 20-21 September 2016 lalu.

 

Narahubung:

Rachmi Hertanti, Indonesia for Global Justice (IGJ): 0817-4985180

Putri Sindi, Indonesian Aids Coalition (IAC): 0878-78407551

Muhammad Reza, CREATA: 0856-97528194

Dinda Nurannisaa Yura, Solidaritas Perempuan (SP): 0813-80709637

Martin Hadiwinata, Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI): 0812-86030453

Zainal Arifin Fuad, Serikat Petani Indonesia (SPI): 0812-89321398

Khalisah Khalid, WALHI: 0813 11187 498

Firdaus Cahyadi: 0815-13275698

Kurniawan Sabar, INDIES: 0812-41481868

 

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Ekonomi:

Indonesia for Global Justice – Indonesia AIDS Coalition – Solidaritas Perempuan – CREATA – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia- Serikat Petani Indonesia – WALHI – Aliansi Petani Indonesia – KRUHA –  Satu Dunia – Bina Desa – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia – INDIES

 

[i] Uni Eropa atau disingkat EU merupakan kelompok negara  yang bekerjasama dalam ekonomi dan politik, yang saat ini beranggotakan 27 negara,  yang sebelumnya adalah 28 negara. Setelah pada Juni 2016 lalu, negara Inggris memutuskan keluar dari UE, karena referendum, dikenal dengan Brexit.

Mengapa ISDS Bermasalah Bagi Perempuan?

Oleh | Arieska Kurniawaty

Perkembangan perdagangan internasional kini bukan lagi soal kerja sama untuk melengkapi kebutuhan yang tidak diproduksi oleh suatu negara dari negara lainnya. Melainkan telah bergeser menjadi satu persaingan yang saling memangsa satu sama lain. Dengan demikian upaya untuk mempertahankan dan memperdalam keterbukaan akses pasar, mendorong konektivitas/keterhubungan (dalam konteks rantai produksi global) dan penyesuaian peraturan (deregulasi) menjadi satu keniscayaan. Maka tak heran ketika perundingan-perundingan WTO dianggap lambat beberapa tahun belakangan ini, perusahaan-perusahaan transnasional dan negara-negara industri pun mengubah fokusnya pada perjanjian perdagangan bebas/perjanjian investasi antar negara (bilateral) dan dalam satu kawasan seperti Asia Pasifik. Mereka berharap pendekatan ini dapat mendorong keberlanjutan isu yang sulit diterapkan dalam konteks perdagangan multilateral seperti WTO.

Setidaknya ada dua skema besar saat ini, yaitu TPP (Trans-Pacific Partnership) yang diinisiasi oleh Amerika Serikat dan RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership) sebagai mega trading bloc yang saling bersaing untuk menguasai perdagangan di Asia Pasifik. Istilah komprehensif menunjukkan kedalaman materi perjanjian ini, yang tidak hanya soal perdagangan tapi banyak sektor lainnya yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat luas. Termasuk mekanisme penyelesaian sengketa yang memungkinkan perusahaan asing sebagai investor untuk menggugat negara. Mekanisme ini yang dikenal dengan nama Investor-State Dispute Settlement (ISDS).

ISDS: Ancaman Kedaulatan Negara

ISDS diklaim oleh pendukungnya sebagai forum yang adil dan netral untuk menyelesaikan konflik antara negara dan perusahaan-asing yang melakukan bisnis di negara tersebut sehingga hak-hak perusahaan dalam berinvestasi terus terjamin tanpa ancaman sehingga investasi asing dapat terus mengalir. Tapi pada faktanya ISDS menjadi alat yang kuat bagi perusahaan untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dan mempertahankan kepentingannya di seluruh dunia. Perusahaan dapat menggugat negara, namun tidak bisa sebaliknya. Negara ataupun warganya tidak dapat menggugat investor jika mereka tidak bertanggungjawab ataupun melakukan pelanggaran hukum dengan menggunakan mekanisme ISDS. Mereka hanya bisa digugat di pengadilan setempat. Secara teori, pengusaha kecil dan menengah dapat mengajukan gugatan. Namun pada praktiknya hal ini nyaris tidak mungkin karena biaya yang sangat besar yang harus dikeluarkan. Sedangkan investor lokal sama sekali tidak bisa menggunakan mekanisme ini. ISDS merupakan keistimewaan yang diciptakan untuk investor asing yang menunjukkan ketimpangan dalam mengakses keadilan.

Dan penyelesaian sengketa tergantung pada arbitrase yang terdiri dari 3 orang arbiter, bukannya melalui suatu peradilan umum. Masing-masing pihak yang bersengketa (investor penggugat dan negara yang digugat) menunjuk seorang arbiter, kemudian keduanya menunjuk arbiter ketiga. Secara umum, arbiter adalah pengacara perusahaan yang sama yang beracara dalam kasus ISDS lainnya dan mereka dibayar dengan tarif per jam. Ketiga arbiter ini kemudian akan mendengarkan keterangan dari pihak yang diperlukan dan sangat spesifik pada perjanjian perdagangan/investasi. Adapun proses dan hasilnya seringkali dirahasiakan dari publik. Hasilnya, arbiter bisa memerintahkan negara untuk membayar pada perusahaan asing jutaan bahkan miliaran dolar. Jumlah yang cukup besar hingga negara pun jadi mempertimbangkan untuk menempuh cara yang lebih mudah menghindarinya yaitu dengan mengubah kebijakan sesuai dengan kepentingan investor. Ini seperti yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia yang lebih memilih untuk menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 2004 yang menganulir aturan larangan operasi pertambangan di hutan lindung dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada perizinan/perjanjian yang telah ada sebelum berlakunya UU Kehutanan a quo. Perpu ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden yang memberi izin kepada 13 perusahaan untuk menambang secara terbuka di hutan lindung, termasuk didalamnya Newcrest Mining yang mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia.

Kasus lainnya adalah sengketa yang diajukan oleh Karaha Bodas Co. yang menggugat ganti rugi sebesar US$ 560juta (US$ 100 untuk kerugian proyek yang sudah dilaksanakan untuk eksplorasi 8 sumur dan 20 sumur oleh KBC plus nilai keuntungan yang akan diterima/potensi). Arbitrase kemudian mengabulkan klaim KBC senilai US$ 261 juta. Apabila negara menolak untuk membayar, maka akan menghadapi tekanan politik, hukum dan ekonomi. Aset-asetnya di luar negeri bisa saja disita. Dan jikapun negara memenangkan kasus seperti pada gugatan Hesham Al Warraq (kasus Century), negara tetap harus menanggung biaya yang besar. Biaya yang dikeluarkan untuk proses arbitrase ini diambil dari anggaran negara yang pada sebagian besar negara, khususnya negara berkembang, berasal dari pajak. Selain itu, tidak ada batasan biaya serta durasi satu kasus sehingga bisa bertahun-tahun dan biaya yang dikeluarkan pun semakin membengkak.

ISDS telah menciptakan sistem hukum paralel yang sangat ramah terhadap kepentingan bisnis dan dibentuk secara ekslusif untuk kepentingan perusahaan transnasional. Kekuasaan ada di tangan arbiter yang bekerja untuk mendapatkan keuntungan dari sektor swasta dan berpotensi menghadapi konflik kepentingan yang sulit untuk diverifikasi. Padahal arbiter tidak memiliki legitimasi kedaulatan dan tidak bertanggungjawab terhadap publik. Keputusan yang dibuat oleh para arbiter bisa sangat tidak konsisten dari satu kasus dengan kasus yang lain, dan tidak ada mekanisme banding. Mekanisme semacam ini tentu saja mengancam kedaulatan negara.

Dampak yang Lebih Berat dan Mendalam Bagi Perempuan

Ancaman ISDS terhadap kedaulatan negara akan menghilangkan peran negara dalam melindungi hak-hak warganya, terlebih hak perempuan sebagai kelompok yang seringkali terpinggirkan oleh liberalisasi di berbagai sektor. Ambisi pemerintah untuk menarik investor asing akan berpotensi mendorong pemerintah untuk mengikatkan diri pada skema perjanjian yang menjamin kepentingan perusahaan asing tanpa memperhitungkan secara hati-hati kepentingan rakyatnya. Dampak yang timbul dari kebijakan perdagangan terhadap kegiatan ekonomi dan sosial berbeda antara perempuan dan laki-laki. Hal ini karena perempuan dan laki-laki memiliki peran yang berbeda dalam kegiatan ekonomi dan sosial, serta akses dan kontrol terhadap sumber daya yang juga berbeda. Selain itu ada pula faktor sosial, budaya, politik dan ekonomi. Dampak yang dirasakan oleh perempuan akan lebih berat dan mendalam karena nilai patriarkhi yang masih kuat di tengah masyarakat yang menghasilkan berbagai bentuk ketidakadilan gender seperti marginalisasi, diskriminasi, dan lainnya.

Pun selama ini, liberalisasi telah nyata-nyata meminggirkan perempuan, menimbulkan pelanggaran yang signifikan terhadap hak-hak ekonomi dan sosial perempuan serta meningkatkan angka kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan menunjukkan grafik yang terus meningkat setiap tahunnya, termasuk di Indonesia. Perempuan menjadi korban kekerasan dalam berbagai bentuk seperti kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan bahkan kekerasan seksual. Vandana Shiva dalam Ecofeminisme secara tegas mengungkap keterkaitan antara peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dengan kebijakan ekonomi yang tidak adil. Model pembangunan ekonomi yang berfokus pada pertumbuhan an sich adalah muasal dari kekerasan terhadap perempuan karena tidak memperhitungkan kontribusi dan peran perempuan terhadap perekonomian. Selain itu, pembangunan patriarki kapitalis memperdalam kekerasan yang dialami oleh perempuan dengan menggusur perempuan dari sumber kehidupannya dan mengasingkan perempuan dari tanahnya, hutan, mata air, benih dan keanekaragaman hayati. Liberalisasi merupakan model ekonomi patriarki kapitalis ini yang semakin memperkuat kekerasan terhadap perempuan. Mega FTA dengan ISDS akan memberikan kekuatan dan kekuasaan yang lebih besar lagi pada perusahaan asing.

Proses yang Rahasia dan Tidak Transparan

Proses gugatan yang ISDS seringkali bersifat rahasia dan tidak transparan sangat menghalangi kontrol dari masyarakat luas. Padahal publik seringkali sangat berkepentingan atau bahkan berpotensi terkena dampak dari hasil putusan atas gugatan yang diajukan. Tanpa adanya kontrol dari publik, maka pemerintah berpotensi akan sewenang-wenang dalam menentukan keputusan ataupun kebijakan. Hal ini sungguh berbahaya, terlebih untuk perempuan. Karena dalam proses yang lebih demokratis sekalipun, pemerintah seringkali luput memperhitungkan situasi perempuan. Selain itu, di satu sisi para arbiter memiliki kewenangan yang besar dan sangat menentukan namun di sisi lainnya mendasarkan putusannya hanya pada teks perjanjian perdagangan/investasi semata. Artinya konteks situasi yang mendorong negara untuk mengambil keputusan/membuat kebijakan sehingga digugat oleh perusahaan asing tidak menjadi pertimbangan. Padahal seringkali saat perjanjian ditandatangani, pemerintah membuka teks perjanjian yang akan disepakati kepada publik dan tidak melakukan konsultasi publik.

Negara Tak Kuasa Lindungi Rakyat, Ancaman Lebih Berat Bagi Perempuan

Dalam banyak kasus gugatan ISDS, pemicunya adalah ketika negara berusaha melindungi kepentingan nasional melalui regulasi yang dianggap mengancam kepentingan investor asing, termasuk potensi keuntungan yang akan didapatkan di masa yang akan datang. Misalnya dalam upaya negara untuk mendorong pelayanan publik yang bisa diakses secara mudah dan murah, perlindungan lingkungan, ataupun peningkatan upah minimum untuk kesejahteraan buruh. Ancaman gugatan ISDS akan menjadikan negara kehilangan kuasanya untuk melindungi rakyatnya.

Situasi ini akan lebih berat dirasakan oleh perempuan. Di tengah kondisi masyarakat yang masih kuat budaya patriarkhi, pemerintah dengan kebijakan-kebijakannya yang masih buta gender dan berbagai bentuk ketidakadilan gender yang masih banyak terjadi sesungguhnya perempuan memerlukan tindakan khusus dari negara. Tindakan khusus ini termasuk memperhitungkan dampak yang berbeda yang akan dirasakan oleh perempuan akibat satu kebijakan/program yang diberlakukan oleh pemerintah. Sebagai contoh, pelayanan publik akan sangat terkait dengan kepentingan perempuan. Penyediaan air bersih dan sanitasi; layanan kesehatan dan obat murah; serta pendidikan merupakan sektor yang sangat terkait dengan peran yang dilekatkan pada perempuan. Privatisasi air, layanan kesehatan ataupun pendidikan tentu akan dirasakan lebih berat dan mendalam oleh perempuan. Sektor-sektor tersebut merupakan sektor yang menggiurkan untuk menjadi sasaran investasi asing karena menyangkut kebutuhan dasar manusia.

Data statistik UN Women menunjukkan bahwa perempuan ada dalam posisi yang lebih rentan dimiskinkan, dipinggirkan dan direbut akses serta kontrolnya atas berbagai sumber kehidupan. Hal ini karena diskriminasi yang sistemis yang dihadapi oleh perempuan di berbagai sektor, diantaranya pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan dan kontrol terhadap aset ataupun properti. Perempuan tidak selalu memiliki kendali penuh atas karya mereka sendiri dan hasil kerja yang mereka peroleh. Namun semua forum negosiasi perjanjian perdagangan bebas dan investasi hanya berfokusi pada kepentingan investor, mengabaikan konteks yang lebih luas dan berbagai nilai serta faktor yang relevan dengan nilai keadilan. Persoalan gender seringkali dianggap secara legal tidak relevan.

Analisis potensi dampak dari kebijakan perdagangan seharusnya dapat dilakukan secara paralel sebelum melakukan negosiasi perjanjian.

 

 

 

 

Kepala Divisi Kedaulatan Perempuan Melawan Perdagangan Bebas dan Investasi Sekretariat Nasional Solidaritas Perempuan
arieska@solidaritasperempuan.org

Menagih Konsitensi Pemerintah Melaksanakan Kebijakan Hilirisasi Minerba Sesuai UU 4/2009

Oleh: Ridwan Darmawan*

 

Prawacana

Wacana relaksasi (pelonggaran) larangan ekspor mineral yang sedang gigih di gulirkan Pemerintahan Jokowi-JK akhir-akhir ini, khususnya melalui Plt. Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan, kembali menimbulkan pro kontra di masyarakat. Betapa tidak, batas toleransi yang sejatinya menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara jatuh tempo pada tanggal 12 Januari 2014 sejak diundangkan pada tahun 2009 lalu, yakni 5 (lima) tahun. Karena gejolak yang ditimbulkan atas amanat UU Minerba ini cukup mereporkan pemerintah akibat adanya penolakan dari sejumlah besar korporasi tambang yang ingin tetap mengeruk kekayaan sumber-sumber produktif rakyat terus menerus tanpa adanya intervensi Negara demi sebesar-besar kemakmuran rakyat melalui kebijakan adanya pengolahan dan pemurnian di dalam negeri demi adanya nilai tambah bagi Negara ini, maka pemerintah pada saat itu mengambil jalan kompromi dengan melanjutkan batas toleransi atau dengan kata lain relaksasi larangan eksport barang minerba selama tiga tahun, yakni sampai tahun 2017 yang akan datang.

Saat ini, sudah masuk ke kwartal ke dua di tahun 2016, yang artinya tenggat waktu batas toleransi tambahan yang dikeluarkan melalui kebijakan pemerintah waktu itu sudah semakin mendekati injury time, dalam situasi yang diliputi kecemasan para pelaku industry tambang yang malas dan cendrung pongah untuk tidak menjalankan kebijakan tersebut, justru pemerintah melalui Plt. Menteri ESDM menelurkan ide perpanjangan relaksasi ekspor dengan menawarkan revisi UU Minerba, yang pada intinya akan mengakali bagaimana batas toleransi relaksasi eksport minerba ditiadakan lagi yakni kembali ke rezim tambang lama menguras sehabis-habisnya sumber-sumber agrarian produktif kita demi keuntungan sebesar-besarnya korporasi dan di ekspor secara mentah-mentah ke luar negeri demi sebesar-besarnya kemakmuran asing.

http://beritasulut.com/wp-content/uploads/2012/02/Tambang-emas.jpg
Sumber: http://beritasulut.com/wp-content/uploads/2012/02/Tambang-emas.jpg

Original Intent Kebijakan Nilai Tambah Tambang.

Original intent, atau maksud sebenarnya dari para pembuat UU Minerba memasukkan klausul mengenai kebijakan pemurnian dan pengolahan barang tambang agar tercipta nilai tambah bagai sebesar-besar kemakmuran bagi rakay Indonesia, bisa kita lihat dari makalah yang disusun dan disampaikan oleh Dr. Sonny Keraf yang disampaikan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi dalam kapasitasnya sebagai Ahli dalam perkara pengujian UU Minerba yang diajukan oleh para pelaku usaha pertambangan salah satunya APEMINDO pada perkara 10/PUU-XII/2014, seperti diketahui, Dr. Sonny Keraf adalah Ketua Panja Penyusunan RUU Minerba pada saat itu. Beliau menjelaskan demikian, :

“ Visi dasar dari UU Minerba ini adalah mengimplementasikan dan mengkongkritkan visi dasar dan pesan moral-konstitusional UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (3), “ Bumi, air dan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dalam hal ini berarti mineral dan batubara yang diatur dalam UU 4/2009 tentang Minerba ini harus dan demi “sebesar-besar kemakmuran rakyat”.”

“Terkait dengan visi besar konstitusional tersebut, UU Minerba ini lahir dari latar belakang dan demi menjawab persoalan klasik yang nyata-nyata dialami bangsa ini dari tahun ke tahun dan belum pernah berhasil diatasi sebelumnya, yaitu hilangnya peluang keuntungan ekonomis finansial dari minerba yang seharunya bisa dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tetapi tetap dibiarkan terus terjadi dalam wujud keluarnya keuntungan ekonomis finansial yang mengalir kenegara lain yang sebenarnya bukan pemilik kekayaan alam Indonesia dalam bentuk minerba tadi. Salah satu peluang keuntungan ekonomis finasial yang hilang tersebut terjadinya eksport mineral dalam keadaan mentah atau belum diolah yang sangat merugikan bangsa dan Negara Indonesia, dan bertentangan dengan amanat moral konstitusional UUD 1945”.

Jadi, menurut hemat penulis, jika kita menelisik lebih jauh apa yang diungkapkan oleh perumus UU Minerba ini, sudah sangat gamblang dan jelas serta terang benderang apa yang sebenarnya dituju melalui kebijakan Value added atau nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri atas hasil tambang, yakni demi memaksimalkan pendapatan Negara dari keuntungan ekonomis finansial ekploitasi sumber-sumber agrarian strategis Negara demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahkan, sejatinya juga, sebagaimana juga yang diungkapkan oleh Sonny Keraf di dalam keterangannya sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi diatas, juga kebijakan ini sebenarnya dimaksudkan untuk “moratorium” ekploitasi besar-besaran hasil tambang jika para pelaku usaha tambang tersebut tidak mematuhi kebijakan pemurnian dan pengolahan di dalam negeri tersebut, karena jika konsisten, Pemerintah seharusnya menghentikan ijin operasional eksploitasi tambang tersebut, sehingga jika demikian, maka yang terjadi adalah penghentian sementara atau moratorium ekploitasi tambang dan pada akhirnya dapat meminimalisir keruakan lingkungan, tersedianya cadangan sumber daya alam yang merupakan kekayaan alam Indonesia demi anak cucu kita kelak, karena sejatinya sumber daya alam tambang adalah sumber daya yang tidak terbarukan, sehingga jika terus menerus dikeruk, maka suatu waktu dia akan habis.

Konsinten Tidak Konsisten

Persoalannya kemudian adalah, bagaimana konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang telah diamanatkan oleh Negara ini, ini yang selalu menjadi pertanyaan serta pesimisme public dalam setiap mendapati problem-problem strategis Negara, hampir pada setiap permasalahan-permasalahan yang mengemuka di negeri ini.

Wacana penambahan toleransi relaksasi eksport minerba bagi semua pelaku usaha tambang yang sudah diutarakan oleh pemerintah, menurut penulis adalah bagian dari sikap klasik pemerintah yang bisa dibilang konsisten tidak konsisten. Artinya konsisten dengan sikap yang selama ini ditunjukkan oleh beberapa rezim-rezim terdahulu yakni tidak konsisten dalam menjalankan kebijakan yang telah dikeluarkannya sendiri, banyak contoh yang bisa dikemukan saya kira.

Nah, kalo kita menengok kembali kepada keterangan Ahli yang diajukan pemerintah di dalam persidangan MK diatas, yakni Dr. A. Tony Prasetyantono, Phd, yang menyatakan demikian, “Kalau kita mengekspor mineral mentah, artinya kita memberi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan mineral mentah di Indonesia untuk mendapatkan keuntungan berlipat, ini yang disebut Rent-seeking behavior, rent-seeker adalah orang-orang atau pihak-pihak, bisa orang, bisa intitusi bisa kelompok yang memanfaat situasi pasar untuk mendapatkan benefit, manfaat finansial secara mudah. Contoh paling gampang kita lihat adalah ketika Indonesia adalah produsen minyak, pernah jadi anggota OPEC. Tetai ternyata kilang minyaknya tidak cukup, sehingga kita harus mengirim minyak ke Singapura sehingga menjadi mata rantai (supply chain) menjadi panjang, inilah yang disebut dengan rent-seeking behavior. Jadi artinya orang yang mendapatkan advanteg, benefit dari situasi tersebut. Dan ini terjadi banyak sector, pertambangan adalah salah satu sector yang sangat atraktif. Ahli mengambil contoh kasus kayu glondongan, karena mirip dengan kasus mineral saat ini, pada tahun 1985, pemerintah melarang untuk melakukan ekspor kayu glondongan (plywood), dimana pada saat yang samajuga dilakukan oleh pemerintah Cina atau Tiongkok, Akibatnya tidak ada pasokan kayu glondongan ke Korea, hal ini membuat kurang lebih 100 perusahaan plywood di Korea tutup. Pada tahun 1973, Indonesia hanya memiliki 2 pabrik kayu lapis dan meningkat pada tahun 1980-an menjadi 29 pabrik dan puncaknya pada tahun 1997 indonesia memiliki 122 pabrik kayu lapis, sehingga catatan disini bahwa Korea bangkrut namun Indonesia mendapat manfaat. Hal ini mirip dengan kasus minerba saat ini, bahkan untuk kasus minerba ini lebih mendesak untuk melarang, mendorong, mewajibkan pengusaha untuk memprosesnya di dalam negeri, karena berbeda dengan kayu lapis yang dapat diperbaharui, minerba tidak dapat diperbaharui. Oleh karena itu jika kayu gelondongan saja kita larang untuk diekspor dan memberikan positif, apalagi tambang yang mempunyai derajat yang lebih tinggi lagi.”

Artinya, sudah terang, siapa sebenarnya yang diuntungkan dengan makin lamanya rezim pengerukan tambang mentah tanpa diolah kemudian diekspor keluar negeri ini, tidak lain adalah para korporasi besar yang selama puluhan tahun telah mendapatkan advanteg, benefit finansial dari situasi tersebut. Sehingga sangat wajar kemudian, ketika Plt. Menteri ESDM menyatakan bahwa kebijakan relaksasi eksport bukan dimaksudkan untuk Freeport dan Newmont, tetapi untuk kepentingan nasional kita katanya, akan tetapi menurut teori Rent-Seeking Behavior diatas, jelas siapa sebenarnya yang diuntungkan.

Oleh karenanya, kebijakan atau wacana pemberian toleransi bagi relaksasi ekspor tambang yang sedang di gulirkan oleh pemerintah harus di tolak, karena jika demikian, maka pemerintah akan di cap sebagai pemerintahan yang tidak konsiten dan bahkan lebih jauh, pemerintahan yang tidak menjalankan amanat konstitusi UUD 1945, karena sejatinya ketentuan tentang pemurnian dan pengolahan bahan tambang di dalam negeri adalah amanat yang sudah sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagaimana Putusan MK No. 10/PUU-XII/2014.

*Advokat/Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)

Sumber foto featured image: http://cdn.img.print.kompas.com/getattachment/61b4ced4-992f-44b6-8f47-d2db933c5c82/259929

 

Diskusi Kehutanan Sosial

 

Rumah Kopi Ranin, 12 Oktober 2016

Pendahuluan

Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPHMN) 2015 – 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) ditugaskan mengalokasikan areal kawasan hutan seluas 12,7 juta ha untuk kegiatan Perhutanan Sosial dengan melibatkan masyarakat melalui Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Adat dan Hutan Rakyat/Kemitraan. Berdasarkan hasil kajian yang mendalam dari KemenLHK, bahwa areal Perhutanan Sosial yang potensial diperkirakan melebihi target areal kawasan hutan, yaitu seluas lebih dari 13,5 juta ha. Potensi areal tersebut adalah di Hutan Produksi (± 5.998.858 ha), di Hutan Lindung (± 3.167.235ha), dan di lahan gambut (± 2.244.851 ha) yang berfungsi  untuk pemanfaatan jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu, yang terakhir adalah area Izin Hutan Tanaman Industri (HTI) terkait kewajiban kemitraan 20% seluas ± 2.134.286ha. (http://www.menlhk.go.id/siaran-39-127-ha-kawasan-hutan-untuk-kegiatan-perhutanan-sosial.html)

Terkait penerbitan hak pengelolaan, pemberian izin hutan kemasyarakatan dan hutan tanaman rakyat serta hutan adat untuk areal Perhutanan Sosial seluas ± 4.388.928 ha ini, dapat dilakukan secara online melalui http://pskl.menlhk.go.id/akps tahun 2015, Direktorat Jenderal sudah menetapkan pencadangan Penetapan Areal Kerja (PAK) HD seluas 67.862 hektar. PAK HKm seluas 49.803 hektar. PAK HTR seluas 16.742 hektar dan Kemitraan seluas 10.384,38 hektar. Untuk tahun 2016, PSKL berharap dapat mengajarkan, serta menyalurkan usaha rakyat mandiri kepada 265 kelompok usaha Perhutanan Sosial (bambu, madu, mebel, kopi, kenaf, porang, outbond, trekking, arungjeram, lokasi foto prewedding). Juga Hutan Adat telah diverifikasi seluas 128.592 hektar, yang memenuhi syarat 1.096,3 hektar. Serta Penanganan konflik seluas 81.651 hektar dan Penanganan tenurial seluas 108.391 hektar.

Pembangunan Social forestry berdasarkan KepMenhut no.31/2002 ini dirasa masih belum nyata mampu mengakomodir kepentingan masyarakat dan kepentingan akan konservasi serta rehabilitasi lahan hutan. Hal ini disebabkan karena sulitnya proses untuk penetapan pencadangan areal Social forestry, sehingga ijin de nitif untuk pemanfaatan jangka panjang (35 tahun) berupa Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPSocial forestry) tidak kunjung didapat. Selanjutnya dalam pelaksanaannya, Menteri Kehutanan menerbitkan Permenhut P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan. Permenhut inilah yang kemudian dijadikan sebagai acuan kebijakan operasional pelaksanaan

Social forestry. Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) merupakan kelanjutan atau penyempurnaan dari program Perhutanan Sosial, yang mulai dilaksanakan pada tahun 2001 oleh Perum Perhutani dengan adanya Keputusan Direksi No. 136/KPTs/ DIR/2001 dan No. 001/KPTS/DIR/2002. Program ini sering pula disebut sebagai program PSDHBM (Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat). Perlu dibedakan antara PHBM (Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat) yang padanannya dalam Bahasa Inggris adalah Community Based Forest Management/CBFM) sebagai konsep dengan PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) sebagai program dari Perum Perhutani.

Tujuan Diskusi

Diskusi ini memiliki tujuan sebagai berikut.

  1. Memutakhirkan data tentang capaian Hutan Kemasyarakatan (social forestry) dalam RPJMN 2015-2019
  2. Memetakan masalah dan pola penyelesaian dalam beberapa tipologi pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKm, HTR, atau Hutan Desa)
  3. Melihat best prctivce kerjasama PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) sebagai program dari Perum Perhutani.

Waktu dan Tempat

Hari/Tanggal               : Rabu/12 Oktober 2016

Pukul                                : 10.00WIB – 12.30 WIB

Tempat                           : Rumah Kopi Ranin, Jalan Kresna Raya 46, Bantar Jati Bogor

Topik dan Narasumber

 

Arah Perhutanan Sosial melalui SHK

Tjong Paniti         : Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan

 

Peluang Masyarakat dalam Pengembangan Kehutanan Sosial lewat PHBM, Studi kasus Desa Cibaluo, Puncak Jawa Barat

Arief Rahman     : Pusat Pengkajian Perencanaan Pengembangan Wilayah-P4W IPB

 

Capaian dan Peluang dalam Pengembangan Model-model Social Forestry

Murniati                : Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan                                      Kebijakan, Kampus Balitbang Kehutanan

 

Penanggap

Agus Wibowo     : Forci Development