Fasisme

Penulis: Widhyanto Muttaqien

Roland Barthes pernah menuliskan bahasa sebagai fasis. Dalam kuliahnya di Collège de France pada tahun 1977-1978, Barthes berkata, “Bahasa bukanlah sesuatu yang reaksioner atau progresif; bahasa itu hanya fasis; karena fasisme tidak mencegah ujaran, ia memaksa ujaran.” Barthes mengeksplorasi gagasan bahwa bahasa, dalam struktur dan fungsinya, dapat menegakkan dinamika kekuasaan dan memaksa individu untuk menyesuaikan diri dengan cara berekspresi tertentu, seperti bagaimana rezim fasis memaksa kepatuhan dan pengakuan.

Sejarah juga mencatat bahwa fasisme bisa lahir dari populisme. Seperti rezim Peron di Argentina, Marcos di Filipina. Kita bisa berdebat apakah Jokowi bagian dari ini, lahir dan menjadi fasis di akhir periodenya. Gagasan mengenai keseragaman dipengaruhi oleh gaya militer nyata sejak 2014. Ungkapan ‘mohon ijin’, ‘siap’, mengucapkan salam sebanyak jumlah keyakinan di Indonesia pada setiap pembukaan rapat (jika tidak dianggap tidak mengapresiasi kebhinekaan).

Kemudian UU Cipta Kerja yang bermasalah – bahasa yang digunakan dalam UU ini adalah bahasa fasis – individu, bahkan daerah-daerah otonom diseragamkan dalam memahami arti UUD 1945 terutama ‘pasal 33 ‘ yang mengatur pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia. Frasa “NKRI Harga Mati” merupakan bentuk fasisme linguistik, dengan menegakkan pandangan yang kaku dan tidak kenal kompromi tentang persatuan nasional yang hanya menyisakan sedikit ruang bagi perbedaan pendapat atau otonomi daerah, menjadi sebuah identitas tunggal.

Kembalinya militer ke dalam pengelolaan negara dengan dwifungsi (bahkan multifungsi) menjadi bagian dari kekhawatiran munculnya fasisme yang berbeda dengan versi Jokowi selama 10 tahun pemerintahannya. Jika Jokowi memberikan keleluasaan lewat kebijakannya, seperti kasus impor gula, pembagian kawasan hutan, konsesi tambang kepada koperasi di bawah TNI atau Polri. Maka Prabowo langsung memberikan komando kepada TNI untuk menggarap lumbung pangan, menertibkan kawasan hutan yang dimakan oleh ‘oligarki’, ‘pagar laut’, dan terakhir urusan makan siang (bergizi) gratis serta urusan haji. Revisi UU tentang Pertahanan Negara dan Kepolisian menjadi bagian dari ancaman fasisme baru.

Dalam konteks kontemporer, fasisme dilakukan oleh buzzer yang  berfungsi sebagai alat untuk memperkuat narasi otoriter dan menekan suara-suara yang berbeda. Sejak adanya Jasmev 2012 yang mendongkrak Jokowi, peran buzzer sebagai propagandis sekaligus pembungkaman terhadap suara berbeda, dengan merendahkan atau mengadukan orang yang mengkritik Jokowi, fasisme kontemporer ini sebenarnya mengingatkan kita – bahwa kekuasaan yang anti kritik itu sangat berbahaya. Kekuasaan ini akan menghilangkan suara bahkan nyawa serta mendapatkan impunitas karena dilakukan oleh pihak yang memiliki atau dekat dengan kekuasaan atau pengaruh. Permasalahan baru muncul ketika Prabowo ingin menempatkan para buzzer ini sebagai bagian dari konsep pertahanan keamanan. Jika Jokowi memberikan dana APBN untuk memompa dirinya dan mengganyang oposisi, tentara buzzer akan menjadi bagian dari tentara siber era Prabowo.

Masalah yang paling klasik adalah kelindan antara negara dan oligarki untuk menciptakan rezim fasis.  Fasisme sering kali melibatkan aliansi antara pemerintah otoriter dan kelompok elit ekonomi untuk memperkuat kekuasaan dan mengendalikan masyarakat. Oligarki, dengan kekayaan dan pengaruhnya, dapat mendukung rezim fasis dengan menyediakan sumber daya dan legitimasi ekonomi, sementara rezim fasis memberikan perlindungan dan keuntungan politik bagi oligarki. Kebijakan semasa rezim Jokowi telah membuktikan ini dengan adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menghajar semua aturan, baik aturan tata kelola pemerintahan dalam otonomi daerah, aturan penyelenggaraan tata ruang, dan pelanggaran HAM atas tindakan Negara dalam memberikan dukungan terhadap proyek PSN, dengan mengerahkan polisi dan tentara untuk pengamanan proyek PSN ini, untuk menghajar, mengintimidasi,  dan mengkriminalisasi masyarakat yang menolak proyek yang merampas ruang hidup mereka.

Negara dan oligarki bekerja sama untuk menekan oposisi, mengendalikan media, dan memanipulasi opini publik. Lewat para buzzer yang dibiayai oleh pajak kita narasi diciptakan untuk mendukung kepentingan mereka dan mengabaikan hak-hak individu serta kebebasan sipil. Goenawan Mohamad yang terjebak dengan ide populisme Jokowi pun pernah menyatakan ‘kita memiliki ethic of memory untuk menghadapi problem hari ini dengan seksama dan rendah hati’ .

Apakah fasisme itu menular ke masyarakat sipil. Dua organisasi masyarakat terbesar, yaitu NU dan Muhammadiyah dengan birokrasinya juga sudah memulai gaya fasis ketika ada suara-suara yang menolak tambang di dalam organisasi mereka. Persis, ketika bahasa dipaksakan untuk seragam, menerima! maka kelompok penolak menjadi infidel. Bahasa digunakan dengan cara yang merendahkan dan  pemberian  label serta meminggirkan mereka yang memiliki perspektif berbeda. Ini menjadi bagian dari ancaman terhadap civil Islam, yang menjadikan institusi sipil bergaya militer dengan mengedepankan aspek sekuritisasi dan pengawasan ketat terhadap anggotanya. Pada akhirnya, sebuah lembaga agama bukan hanya melulu mengurus keimanan yang sakral, yang profan pun diperlakukan menjadi semacam kepercayaan.

Genosida Banda: Kejahatan Kemanusiaan Jan Pieterzoon Coen

Pengulas: Widhyanto Muttaqien

Buku ini membuka mata kita dengan penjelasan bagaimana cara kolonialisme bekerja. Terdiri dari enam bab, buku ini mengulas tentang masa lalu di kepulauan Nusantara, bagaimana sejarah tentang tindakan, pelaku, dan peristiwa genosida terjadi di Kepulauan Banda. Narasi kolonialisme dibongkar habis oleh penulis, bagaimana sejak awal diskriminasi dilakukan lewat sistem apartheid, penghinaan harga diri (humiliation), dan adu domba politik. Yang terakhir masih menyisakan wacana pembelahan sosial lewat karya antropologi (etnologi) yang ditulis kaum kolonialis sebagai bagian dari justifikasi mereka atas tindakan brutal selama masa penjajahan, termasuk didalamnya stigmatisasi terhadap penduduk asli sebagai malas, bodoh, primitif, pengamuk, dan barbar. Stigmatisasi ini sialnya masih dipercaya sampai detik ini dan dilakukan oleh pemerintah Indonesia yang berdaulat terhadap suku bangsa di Nusantara yang memiliki pandangan dan cara hidup yang berbeda.

Kolonialisme dan pendudukan wilayah masih berlangsung sampai sekarang, genosida merupakan bagian dari ‘rencana’ besar kaum kolonialis, tidak ada genosida tak sengaja, tidak ada pendudukan tanpa perampasan. Genosida yang paling telanjang di milenium kedua dilakukan oleh pemerintah pendudukan Israel dengan semangat zionisme-nya. Genosida ini dicatat oleh sejarah – bahkan masih berlangsung saat tulisan ini ditulis real time. Rasa hormat kepada leluhur di Maluku dikutip penulis “bahaslah sejarah sejak dari benih hingga menjadi pohon, hingga buahnya jatuh dan kemudian menumbuhkan pohon lain – pepatah Maluku“. Pepatah ini berasal dari pepatah Arab, dimana kata sejarah sendiri juga diambil dari bahasa Arab syajaratun, syajarah, serta syajarah an-nasab. Sejarah adalah pohon silsilah. Sejarah memberi penjelasan tentang asal-usul, keturunan, atau silsilah. Dalam bab dua tentang asal-usul orang Banda dijelaskan bahwa sebagian besar sudah memeluk agama Islam, sekurangnya Islam sudah berkembang sejak 1400 Masehi (abad 15). Pembagian wilayah (juga serapan dari bahasa Arab) di Kepulauan Banda dilakukan dengan penyebutan Ulu Lima dan Ulu Siwa (Ulu diambil dari kata Ulil Amri, pemimpin – dari penulis)

Bab tiga menjelaskan bagaimana tindakan kolonial dalam usahanya menduduki Kepulauan Banda, adu domba politik dan strategi pengendalian sosial sepihak oleh otoritas usaha dagang Belanda (VOC) dijelaskan dalam bab ini. Walaupun belum ada istilah kriminalisasi, namun Belanda ingin menjadi penguasa, bukan sekadar berdagang, Ketidaksetujuan pemimpin lokal dianggap sebagai pembangkangan ‘kekuasaan’ terhadap oligarki pertama di dunia ini (VOC). Bab ini menjelaskan bagaimana proses dialektika antara pelaku-pelaku sejarah (historical actors) dalam struktur kebudayaan yang ditinjau ulang oleh penulis. Disini penulis membuka kembali catatan di jaman tersebut dan menafsirkan ulang secara kritis. Data yang diangkat cukup dalam, pengulas melihat ketelitian penulis dalam membuka arsip dan karya penulis sebelumnya dengan telaten. Penggunaan prajurit bayaran Ronin misalnya, dalam pembantaian Banda ini juga disampaikan penulis. Bagaimana sebuah perusahaan dagang bisa memperdaya sebuah aliansi kerajaan di jazirah ini, beserta saudagar lokal yang disebut Orang Kaya dijelaskan gamblang dalam bab ini.

Bab empat masih menyimpan catatan tentang kelindan antara gold, glory, and gospel. Dalam halaman 88 dijelaskan bagaimana Coen digambarkan sebagai Calvinis yang taat, Kompeni adalah alat yang dikirim oleh Tuhan (menurut Coen). Pandangan dunianya adalah kebencian terhadap muslim. Bab ini menggambarkan bagaimana Coen memperdagangkan budak lewat perusahaannya, VOC. Budak tersebut juga digunakan sebagai prajurit perang. Kedatangan besar budak dari Macau juga dijelaskan dalam Bab ini, yang dalam sub bab-nya menggunakan kata ‘penjarahan manusia’, bukan cuma orang Jawa, Bali, namun juga orang Cina di Macau dijadikan budak dengan cara dirampas hak hidupnya.

Bab lima menjelaskan siapa kompeni, bagaimana dinasti Oranye membangun Belanda, perebutan kekuasaan yang didanai dari penjarahan alam dan sumberdaya manusia Nusantara. Masih dilanjutkan dengan gold, glory, and gospel – bab ini menjelaskan bagaimana kolonialisme merupakan kontinuitas dari Perang Salib. Bagaimana Belanda belajar ‘membenci muslim’. Kepulauan Banda dianggap sebagai bagian dari mata rantai peradaban Islam, Jazirah Al Mulk. Di semenanjung Iberia, kemunduran kekhalifahan Islam yang disebut sebagai orang Moor, yang dianggap sebagai tidak beriman (kafir) oleh Portugis dan Spanyol menimbulkan inkuisisi – pembantaian besar-besaran terhadap kaum muslim di semenanjung Iberia (sekarang bagian Portugal, Spanyol, dan sedikit Prancis), beriman kepada Kekristenan atau dibunuh. Coen menggunakan alasan yang sama dalam genosida Banda. Keberhasilan genosida Banda ditutupi dnegan karya etnologi sebagai ‘perang biasa’. Dalam bab ini diungkap saham kompeni VOC pada tahun 1673 jika dikonversikan sekarang adalah 7,5 trilyun Euro. Setara dengan 16 perusahaan multinasional sekarang digabung, termasuk Apple, Google, Unilever. Tesla dll.

Bab terakhir, bicara tentang bagaimana pahlawan Belanda ini dirayakan dalam perayaan 400 tahun VOC pada tahun 2002 (sebelumnya dirayakan pada tahun 1987). Festival VOC dirayakan di Belanda. Dan kritik orang Maluku terhadap genosida Banda menjadi bagian dari motif penulisan buku ini. Dari Bab pertama telah disampaikan bagaimana tipu daya Belanda (sekarang) lewat Banda Working Group, sebuah panitia yang menyelenggarakan Festival VOC yang sejak 2002 dikritik oleh orang Indonesia. Demonstrasi keturunan orang Banda yang lolos dari genosida dan bermigrasi ke Kep. Kei dan Seram (pengulas menemukan kisah yang sama di P Buru bagian Utara) pada saat perayaan dihadap-hadapkan dengan beberapa tokoh Maluku dan sejarawan. Salah satu ekonom Indonesia Kwik Kian Gie (halaman 161) mengatakan kebingungannya ketika disuruh memberikan kata sambutan dengan tidak diperbolehkan menyebutkan VOC pada perayaan kelahiran VOC!

Kritik penulis juga diberikan pada film Banda The Dark Forgotten Trail ( Full movie documenter) (tahun 2017) yang disutradarai oleh Jay Subijakto yang dianggap penulis berdasarkan kepalsuan sejarah. Pemalsuan sejarah ini juga dilakukan dengan cara membuat karya fiksi untuk anak-anak di Belanda, novel grafis (hal 144-158). Ini mirip proyek orientalis yang dilakukan oleh novelis Richard Burton, Rudyard Kipling, TE Lawrence dalam menggambarkan Afrika, Timur Tengah, India dan Joseph Conrad yang pernah menulis tentang petualangannya di Kalimantan dan perjumpaannya dengan orang Bugis yang oleh Edward W Said, dianggap sebagai bagian dari narasi kolonial untuk mendemonisasi sang liyan atau bukan Eropa (kulit putih).

Judul Buku: Genosida Banda: Kejahatan Kemanusiaan Jan Pieterszoon Coen

Penulis: Marjolein van Pagee

Penerbit: Komunitas Bambu

Tahun terbit: Januari, 2024

Pagar Laut dan Neptunus PIK

oleh: Widhyanto Muttaqien

Cerita Romawi kuno Neptunus yang merupakan Dewa Laut dan Air sedang kita saksikan. Di Roma memiliki dua kuil. Kabarnya di Utara Jakarta dan Banten ingin membuat 13 kuil. Sekarang baru dua kuil yang jadi. Dewa lautan ini sosok mitologinya memiliki kemampuan mengendalikan kekuatan lautan dan seluruh makhluk yang menghuninya. Emosinya stabil, tenang. Namun, dengan trisulanya dia bisa menciptakan badai laut jika ditentang. Dewa Neptunus PIK cenderung kasar, labil – sehingga mencipta banyak bencana di pesisir, pendukungnya nelayan nasbung, pemuda karang taruna, dan preman kentang.  

Bencana terbesar Neptunus adalah Ocean Grabing, karena dia pengendali laut. Sebenarnya Neptunus satu ini adalah wannabe. Dia pernah mengaku sebagai cacing, mungkin cacing laut. N.J. ennett et al. (2015) menggambarkan Ocean Grabbing sebagai perampasan penggunaan, kontrol atau akses ke ruang atau sumber daya laut dari pengguna sumber daya sebelumnya, pemegang hak atau penduduk. Perampasan laut terjadi melalui proses tata kelola yang tidak tepat dan dapat menggunakan tindakan yang merusak keamanan manusia atau mata pencaharian atau menghasilkan dampak yang merusak kesejahteraan sosial-ekologis. Perampasan laut dapat dilakukan oleh lembaga publik atau kepentingan swasta.

Perampasan itu sendiri dapat terjadi melalui pengambilan sumber daya secara ilegal, perampasan tanah untuk pariwisata, perambahan wilayah untuk ekstraksi sumber daya, relokasi masyarakat selama pembentukan kawasan lindung laut (MPA) atau perampasan tanah masyarakat setelah bencana alam. Di Rempang PSN untuk pabrik kaca dan ‘kebun panel surya’ mengusir masyarakat yang telah berdiam ratusan tahun. Di Kepulauan Aru, Flores, Buru dan Seram  lahan masyarakat adat digusur untuk ‘kebun energi’. Di Papua Selatan 2 juta Ha proyek PSN merampas ruang hidup masyarakat untuk ‘swasembada gula dan bioetanol’. Pulau Pari sampai saat ini masih berkonflik dengan perusahaan yang tiba-tiba mengklaim pulau kecil tersebut.

Wannabe Neptunus banyak sekali di Indonesia. Mulai dari perusak pesisir Kepulauan Bangka Belitung, proyek ekoturisme di Mandalika, Morotai, Manggarai, Flores, Bali hingga ujung Barat pulau Jawa. Semuanya merampas hak nelayan lokal. Kasus timah yang bombastis dramanya berakhir happy ending.  Padahal menurut catatan Jatam, terumbu karang di perairan Bangka Selatan 40% , perairan Belitung rusak 35% rusak parah.  Tambang ini juga merusak hutan mangrove dengan kerapatan 567 pohon – 1.299  pohon per Ha di sebagian besar pesisir kepulauan ini.

Tambang timah ini disinyalir merugikan nelayan, tangkapan menjauh, jaring nelayan rusak, perairan dengan scenic view-nya rusak dengan adanya monster laut yang muncul karena wannabe Neptunus. Tambang ilegal dan legal. PT Timah dan subkon-nya memiliki tambang legal.

Di Utara Jakarta para Triton atau monster laut jelmaan jaringan kelompok nelayan jejadian dan pemuda pengangguran.

Gambar 1. Tambang Timah di Pesisir atau Triton dalam mitologi Romawi (Sumber Foto: Indonesia’s March refined tin exports down 19.4%, trade ministry says – MINING.COM)

Dewa Neptunus dalam mitologi aslinya adalah pelindung nelayan, kapal dagang, para pelaut. Disini, sebaliknya, para peniru tidak berhasil menafsir mitos. Dari penuh hikmah dan bijaksana, Neptunus Nusantara licik dan serakah. Kerajaan-kerajaan kecil ciptaannya berulang kali digrebek karena menjadi pabrik narkoba. Sekarang Neptunus membuat pagar laut, para pejabat kena suap – bagi mereka diam adalah harta karun, anugrah dari perompak laut yang juga meyakini bahwa  “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Konsep ‘the commons’ dalam konstitusi ini seketika hilang. Di wilayah dimana adat masih berlaku bahkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Kalah dengan ambisi korupsi kebijakan Jokowi. Saya teringat puisi Dino Umahuk dalam kumpulannya Metafora Berahi laut: “ombak-ombak yang tumpah ruah, puting beliung, layar-layar beterbangan perahu karam/ tak ada nelayan, tak ada sayang, tak ada …”

Ekonomi Sirkuler dan Makan Siang (Bergizi) Gratis Menuju Indonesia Cemas

oleh: Widhyanto Muttaqien

Ketika orang ramai-ramai sedang membicarakan ekonomi sirkuler yang merupakan solusi terhadap krisis sampah, terutama sampah bekas makan (food waste) tiba-tiba pemerintahan Prabowo Gibran yang sedang menunaikan janji kampanyenya melakukan quick win menerapkan makan siang (bergizi) gratis disingkat MSBG. Program ini belum siap SOP-nya. MSBG ini menurut beberapa laporan seperti dikutip dalam Kompas “…makan bergizi gratis akan diberikan ke sekolah-sekolah baik di tingkat dasar maupun menengah bekerja sama dengan penyedia makanan lokal untuk menyiapkan makanan sehat yang memenuhi standar gizi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan…”  https://www.kompas.com/edu/read/2025/01/06/082516971/makan-bergizi-gratis-mulai-hari-ini-siapa-saja-yang-dapat-dan-apa-menunya telah dimulai pelaksanaanya sejak 6 Januari dengan seabrek masalah.

Selain masalah anggaran yang terus mulur – mungkret, utang untuk program ini akan menggunung. Seperti beberapa kesepakatan yang sedang dan telah berjalan; Indonesia-China Sepakati Proyek Pendanaan Makan Siang Gratis dalam bentuk program “Food Supplementation and School Feeding Programme in Indonesia”. Kemudian Jepang juga memberikan utang untuk program ini. Amerika juga akan mendukung program ini Program Makan Bergizi Gratis Didukung China dan Amerika. Prabowo dalam lawatannya ke berbagai negara di seratus hari pertama ‘meminta-minta’ dukungan Negara lain dengan skema utang. Di dalam negeri pun pemerintahan Prabowo Gibran melakukan kampanye untuk didukung masyarakat Ketua DPD RI Usul Dana Zakat Dipakai untuk Program Makan Bergizi Gratis | tempo.co dan Pemerintah Buka Pintu CSR Program Makan Bergizi Gratis. Semuanya adalah beban fiskal dalam pemerintahan Prabowo., ini masalah pertama.

Masalah kedua yaitu penurunan mutu makanan dan isu locavore atau makanan lokal yang dikelola secara lokal seperti protein ikan, bukan sekadar ayam – jika daging ayam atau telurnya susah didapatkan. Penggunaan sagu sebagai sumber karbohidrat. Sayur mayur dan buah lokal lainnya sesuai dengan musim untuk memenuhi kebutuhan vitamin. Locavore adalah gabungan dari kata “lokal” dan akhiran “vora” yang merujuk pada pola makan hewan—herbivora (pemakan tumbuhan) dan karnivora (pemakan daging) adalah dua contohnya. Singkatnya, seorang locavore adalah seseorang yang mengonsumsi makanan yang ditanam dan diolah secara lokal bila memungkinkan. Isu lokal dalam MSBG ini penting untuk memudahkan masyarakat di luar Pulau Jawa untuk menyediakan anggaran dan menggiatkan ekonomi lokal. Di Pulau Buru dan Seram misalnya lebih mudah dan murah menyediakan sumber protein ikan ‘baby tuna’ dibandingkan daging ayam atau sapi.

Masalah ketiga dari sisi ekonomi sirkuler adalah ketidaksiapan sekolah untuk mengolah sisa makanan. Penulis yang bergiat dalam pengelolaan sampah menilai food waste beserta kemasannya akan berlipat ganda. Permasalahan pertama adalah tidak setiap anak memiliki selera yang sama. Penulis memiliki enam anak, lima lelaki dan satu perempuan. Untuk urusan telur saja, ada yang minta direbus, didadar, atau diceplok. Setiap pagi. Selera yang sama mungkin hanya pada menu telur urak-arik ditambah keju mozarella. Distingsi selera berdasarkan tingkat pendapatan juga mesti diperhatikan. Juga masalah rasa, apakah kadar asin atau pedas cukup nyaman di lidah. Masalah ini akan membuat sisa makanan bertambah setiap hari di sekolah, padahal tidak semua sekolah menerapkan pengelolaan sampah dengan model daur ulang. Jika sampah ini menjadi tanggungjawab vendor makanan, penulis juga tidak yakin apakah vendor makanan memiliki habituasi atau kesadaran tentang masalah food waste.

Apa yang harus dilakukan, tentu pemerintah dan jajarannya yang hebat mampu mengatasinya. Terakhir, penulis menduga program ini boros sumberdaya dalam implementasi dan membuat celah korupsi baru. Di tempat tinggal penulis misalnya, ada sub kontrak yang dipotong 1.000 rupiah dari sepuluh ribu. Model sub kontrak seperti ini tidak menjamin keamanan pangan, karena tidak ada pengawasan, bisa jadi akan terjadi peristiwa keracunan massal. Benar-benar membuat Indonesia Cemas bukan?

The Road to Wigan Pier: ke Perspektif Orwellian

Ulasan Buku oleh Widhyanto Muttaqien

Saya membeli buku ini karena latar belakangnya: batu bara. Batu bara sedang tren di Indonesia setelah dua Ormas besar, NU dan Muhammadiyah mendapatkan ijin untuk menambang yang diberikan oleh rezim Jokowi di akhir periode kekuasaannya. Buku ini merupakan bagian dari perjalanan George Orwell seputar tahun 1930. Sebuah kelompok sosialis di Inggris, The Left Book Club mengirim Orwell untuk menelisik kemiskinan dan penggangguran massal di wilayah utara Inggris, Wigan, tepatnya bagian dari Manchester.

Selama beberapa bulan Orwell mengalami dan lebur dalam kehidupan penambang batu bara di kota ini. Ini seperti kisah Tan Malaka yang pernah menerima pekerjaan menjadi guru di Sumatera Utara, dan mempelajari bagaimana kuli kontrak perkebunan karet di Deli Serdang mengalami proses kepapaan lewat utang menumpuk, judi, prostitusi, dan candu. Tan Malaka di Deli Serdang sekitar tahun 1919-1921, manuskripnya diterbitkan tahun 1947. Sedangkan Orwell di Wigan sekitar tahun 1930, bukunya diterbitkan tahun 1937.

Dari kisah ini kita bisa membaca bagaimana sebuah industri menopang kehidupan – dan kehidupan ditopang oleh orang-orang yang bekerja keras untuk kenyamanan kelas di atasnya. Dan seperti apakah pemerintah saat itu bersikap atas industrialisasi yang terus berkembang, di hulunya batu bara di hilirnya industri tekstil yang juga ditopang oleh kolonialisme di belahan Selatan.

Buku ini dibagi dua bagian. Bagian Pertama berisi gambaran situasi pekerjaan buruh batu bara, yang dianggapnya sangat berbahaya, bagian ini mendokumentasikan dengan baik kondisi kerentanan kelas pekerja, kemiskinan, program jaminan kesehatan, kondisi kerja, kondisi permukiman, jaminan ketenagakerjaan, sanitasi kota, dan penyakit menular seperti TBC, yang disebabkan oleh risiko kerja dan keadaan rumah tidak layak huni. Bagian Kedua, merupakan tanggapan ideologisnya berupa pengembaraan intelektual. Dalam catatan pembukanya Orwell menuliskan, “… berbagai hal yang kulihat di daerah-daerah tambang batu bara di Lanchasire dan Yorkshire/ seperti pengangguran massal pada kondisinya yang paling buruk/Sebab sebelum kita meyakini pakah kita sungguh-sungguh mendukung Sosialisme, kita harus memutuskan terlebih dahulu, apakah keadaan-keadaan pada saat ini masih dapat ditoleransi atau tidak…”.

Bagian Pertama

Bagian pertama secara detil menggambarkan kondisi kamar pekerja di rumah sewa bersama pekerja. Gambaran di awal sangat detil, sekilas diisi perwatakan sesama pekerja, misalnya Joe, dari Skotlandia yang selalu ngoceh tentang bahaya kuning – sebuah kiasan rasis mengenai orang-orang Asia Timur bagi dunia Barat. Old Jack yang merupakan pensiunan penambang berumur 78 tahun yang selalu bercerita tentang masa jayanya, Old Jack telah menambang selama 50 tahun, sekarang menderita kanker di hari tuanya, dia hanya mengambil uang pensiun yang cukup untuk membeli roti dan mentega untuk kebutuhan sehari-hari.

Para penambang digambarkan sebagai laki-laki menakjubkan. “Sebagian besar bertubuh kecil, tetapi semuanya hampir memiliki fisik yang mengagumkan. Pundak lebar yang meruncing ke pinggang ramping dan lentur, pantat kecil menonjol dan paha berotot, tanpa satu ons daging menonjol di bagian manapun. Di tambang yang panas mereka hanya mengenakan celana pendek tipis, sepatu kayu, dan pelindung lutut, di tambang paling panas mereka hanya mengenakan sepatu kayu dan pelindung lutut. Kau tidak tahu apakah mereka sudah tua atau muda. Dalam keadaan hitam legam mereka terlihat sama“. Di bawah sana tempat batu bara digali, ada dunia yang berbeda, yang mungkin kita tidak akan pernah mendengarnya seumur hidup kita. Orwell memberikan kita cerita menakjubkan tentang dunia tambang. Orwell sendiri akan memilih jadi tukang sapu jalan dibandingkan pekerja tambang, pilihan lain tukang kebun atau buruh tani – dibandingkan menjadi pekerja tambang.

Bagian ini menggambarkan bagaimana kondisi upah pekerja tambang. Rata-rata upah pekerja tambang 30 shilling sampai 40 shilling per minggu dengan potongan yang dibayar oleh penambang sekitar 4 shilling 3 pence. Upah kotor rata-rata di musim dingin ketika produksi penuh, dua sampai sembilan pound 15 shilling dan 2 pence. Rata-rata setiap pekerja menghasilkan 253 – 280 ton per tahun.

Bagian ini menggambarkan kondisi rumah, sanitasi kota, dan gizi masyarakat pekerja tambang. Pengeluaran per minggu satu pound dua belas shilling. Bayi tidak dihitung karena ditanggung tiga kotak susu bubuk per minggu dari Klinik Kesejahteraan Anak. Pengeluaran belum memperhitungkan tembakau seharga satu shilling, itu pun bukan untuk kategori perokok berat.

Untuk pengangguran atau yang tidak terdata dalam daftar buruh perusahaan atau data negara (pekerja serabutan atau musiman), mereka bisa disebut tunakarya, mereka akan bersosialisasi di ‘klub-klub pakaian’, tanpa klub ini mereka tidak akan mampu membeli pakaian. Klub pakaian ini adalah semacam asosiasi untuk bersolidaritas dan kesediaan mereka untuk saling membantu pada saat dibutuhkan. Orwell menghitung ada sekitar 5 juta pekerja rentan saat itu, walaupun pemerintah menghitungnya sekitar 2 juta yang terdaftar (ini menjadi pertimbangan untuk anggaran jaminan sosial dan jaminan ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Negara).

Bagian Kedua

Tulisan dalam buku ini merupakan laporan tentang ketidakadilan sosial dan diskriminasi kelas. Kondisi kehidupan kelas pekerja yang keras di Lancashire dan Yorkshire, di mana terdapat kemiskinan, kelaparan, dan penyakit merajalela. Kemiskinan yang sukar untuk ditinggalkan. Orwell menjelaskan bagaimana terdapat kelas menengah yang saat itu berpenghasilan 300 pound per bulan (2500-3.600 pound per tahun). Dibandingkan buruh tambang paling tinggi di musim dingin 36 pound (200-300 pound per bulan), di musim lain berkurang karena kebutuhan batu bara menurun. Bagian ini dimulai dengan gaya hidup orang kaya dan aristokrat miskin, bagian ini paling menarik. Kemuakan Orwell diungkapkan di bagian ini terhadap pengaturan sosial, keadilan omong kosong. Orwell panjang lebar menuliskan sikap ‘orang kiri’ terhadap imperialisme (termasuk sikap Anglo-India yang merupakan mimikri dari penjajahnya) yang terpelajar, yang takut, lembek, tak bernyali. Mereka berpandangan jika imperialisme hilang maka tidak ada uang yang berputar.

Orwell menjelaskan masa depan sosialisme, saat itu sosialime dihajar oleh fasisme. Misi sosialisme semakin mundur bukan bergerak maju. Di tahun itu juga penganut sosialisme menggandeng kaum demokratik yang mereka hantam bertahun-tahun. Dan kaum pekerja sendiri saat itu tidak bisa didekati oleh kaum ‘intelektual sosialis’ yang berbeda logat dan gaya hidupnya, mulai dari cara berpakaian sampai bahasa. Kaum pekerja juga tidak peduli dengan ulasan tesis, antitesis, dan sintesis. Beberapa sosialis adalah eks buruh, tapi mereka sudah bukan lagi buruh, mereka menjadi kelas menengah (dengan sedikit ide sosialis lewat buku dan teori) lewat jalur sastrawan-intelektual, anggota Dewan Partai Buruh, dan elit di Serikat Pekerja, yang terakhir yang mengecewakan. Tantangannya adalah mereka akan menjadi sosialis, lima tahun kemudian menjadi fasis. Mereka sama sekali jauh dari empati terhadap kaum buruh, tunakarya, dan gelandangan, bagian termiskin dari kemiskinan.

Orwell mengakui dengan latar belakang kelas menengahnya telah membatasi pemahamannya tentang perjuangan kelas pekerja. Perjalanannya termasuk penulisan buku ini menjadi bagian dari perspektifnya tentang ideologis sosialis.

Orwellian

Pengulas memperkirakan 1984 (terbitan pertama 1947) dan Animal Farm (terbitan pertama (1945) dipengaruhi oleh pengalaman Orwell dalam buku ini. Satir dalam Animal Farm misalnya menggambarkan pemberontakan hewan ternak (gambaran eksploitatif) untuk mencapai masyarakat setara, bebas, dan bahagia, yang dikhianati kediktatoran seekor babi bernama Napoleon, peternakan berakhir dalam keadaan yang jauh lebih buruk dari sebelumnya.

Sementara 1984 masih memunculkan Fasisme yang dia sangkakan dalam Bagian Dua buku ini, yang lewat pengalamannya sendiri diawali dengan propaganda Sosialisme. Propaganda tersebut beralih menjadi pengawasan absolut dan peternakan berita yang salah (kini dan disini BuzzerRp, anjrit). Padahal dalam buku ini Orwell juga menjelaskan bahwa sosialisme bukan sekadar persoalan ekonomi, namun juga menyangkut masalah-masalah kehidupan lainnya.

Ada banyak rujukan di Bagian Kedua ini yang merupakan kritik Orwell terhadap karya sastra intelektual yang penulisnya hanya melakukan Pansos. Mungkin termasuk saya yang masih takut miskin atau kehilangan privelese sebagai kelas menengah terdidik.

Tentang Buku

Judul: The Road to Wigan Pier (Jalan ke Wigan Pier, 1937 edisi pertama)

Penulis: George Orwell

Penerjemah: Tanti Lesmana

Penerbit: Gramedia Pustaka Utama

Tahun Terbit: 2023

Tentang Foto Sampul: Portrait of george orwell on Craiyon

Semacam Renungan Awal Tahun

Widhyanto Muttaqien

Kesedihan itu murah; kematian bagaikan keledai yang sudah lelah; rumah sakit dipenuhi dengan panggilan dari orang-orang yang tenggelam (Nasser Rabah, penyair Palestina)

Ketika bicara tentang tahun, kita tidak bisa meninggalkan bulan, hari, detik-detik yang kita hirup sebagai bagian dari ‘hidup’. Apakah hidup? Sepanjang 2024 aku memaknai hidup dengan satu kata ‘Palestina’. Sebejat apapun, tak peduli betapa korup, durjana, serakah, dan durhakanya pemerintah Indonesia dan korporasi yang bersekutu dengannya, tetap saja – keagungan bangsa Palestina tidak terpemanai. Bayangkan lebih dari setahun ‘hidup di Palestina’ dibombardir bom lebih dari 85.000 ton, termasuk bom fosfor yang sudah dilarang penggunaannya. Belum lagi kebrutalan lainnya seperti penyiksaan tawanan, penghinaan untuk membuat bangsa Palestina menunduk dan menjadi anjing Zionis Israel. Semuanya tidak berarti, marwah bangsa Palestina tidak terhancurkan sama sekali. Apakah itu yang disebut ‘hidup’.

Di bawah ini adalah sebuah puisi dari penulis Palestina Maryam Al Khateeb dalam kumpulan buku And Still We Write

Di kamar tempatku tidur, aku telah menciptakan portal ke langit Setiap malam,

aku menyiapkan bulan, bintang-bintang , Aku menata dahan-dahan

pohon zaitun di sekitar jendelaku agar aku dapat tidur

Ini, jendela kesayanganku

Aku akan duduk di depannya untuk menatap komposisi langit bulan ranting-ranting pohon zaitun saat mereka menyelinap ke kamarku lalu lari

Jendela ajaibku Pada malam yang diterangi bulan

Aku memutuskan untuk meletakkan bantalku di bawah jendela dan tidur di bulan , Aku menatapnya

ia menatapku

Ibu selalu merasa aneh, bahwa aku tidur seperti ini

Di seberang jendela terbalik di mana seharusnya ada bantal Aku meletakkan buku-buku, kertas-kertas, pena-pena, dan tidur

Ini adalah gambaran terakhir yang kumiliki dari jendelaku sebelum langit mencuri wajahnya

Aku percaya bahwa jendelaku tidak akan pernah mengubah warna langit menjadi warna misil dan darah

Aku terbangun dikelilingi oleh api neraka, ranting-ranting pohon zaitun layu di depan mataku

Semuanya berubah Aku meninggalkan kertas-kertasku dan berlari

Sejak pagi itu, aku telah menunggu langit setiap hari
Jendela telah berubah Setiap pagi aku terbangun dalam ketakutan Di mana aku? Di mana
langit?
Mesin perang mencapai rumahku pada saat-saat pertama, dan aku pergi Jendelaku pecah
Kamarku berubah menjadi tempat terlantar yang dimakan debu

Aku meninggalkan pena-penaku di belakang
Sekarang aku menulis di dinding rumah-rumah di sepanjang jalan pengungsianku dan aku tahu bahwa
mereka akan layu, maksudku, berubah menjadi puing-puing
Setelah beberapa waktu, aku kembali ke kamar

Aku mengubahnya menjadi tempat pengungsian bagi sebuah keluarga
dengan sepuluh anak

Ibu mereka takut mereka tidur di bawah jendela

Indonesia 2025

Demikianlah tahun 2024 dilalui. Harapan terhadap negeri sendiri sudah juga dipastikan, seperti Pilpres yang sudah bisa ditebak hasilnya – dan perjalanan 5 tahun ke depan sudah tertebak, amsyong. Indonesia yang kudus ini ada dalam pernyataan di stanza 2 dan 3 Indonesia Raya, jika dipotong bagiannya maka hati kita akan mengiyakan serentak:

Indonesia Tanah Yang Mulia Tanah Kita Yang Kaya/ Disanalah Aku Berdiri Untuk Selama-lamanya (stanza 2)

Indonesia Tanah Yang Suci Tanah Kita Yang Sakti/ Di sanalah Aku Berdiri Menjaga Ibu Sejati/ Indonesia Tanah Berseri Tanah Yang Aku Sayangi/ Marilah Kita Berjanji Indonesia Abadi/Slamatlah Rakyatnya Selamatlah Putranya/Pulaunya Lautnya Semuanya (stanza 3)

1928 puisi Indonesia Raya, kita berutang banyak pada angkatan pada waktu itu. Generasi sekarang mungkin tidak terlalu percaya pada puisi semacam ini, Indonesia Raya. Apakah arti hidup, jawabnya merdeka, merdeka. Merdeka berpikir, merdeka bertindak, merdeka berekspresi – merdeka dalam keragaman ekonomi, sosial, budaya. Saya khawatir 2025 diisi oleh Omon-omon para-para pemimpin, omon-omon para-para pengkhotbah-pengkhotbah pembela rezim. Omon-omon ormas agama yang nasibnya akan seperti Partai Keadilan Sejahtera, yang ribut terus dengan para pendukungnya, ormas-ormas agama ini tidak berapa lama di tahun 2025 akan dicibir kembali – berinisiatif transaksi dagang sapi, padahal jadi sapi perah rezim Prabowo-Gibran, jadi banteng aduan ke massa miskin – massa yang akan ditenggelamkan, walau tidak semenyakitkan kisah Palestina. Massa ini akan terlihat bagus kembali di statistik, kebodohan akan terpelihara baik untuk keberlangsungan rezim korup, kemiskinan akan menguntungkan ormas agama, bukankah kemakmuran bisa dicapai dengan segala macam cara – tentu saja iya.

Saya bukan seorang pasifis pun fasis. Saya tidak akan mengatakan kebijasanaan yang saya tidak bisa pahami, seperti mengharamkan tindakan ‘keras’ demi ‘keadilan’. Saya akan mengunakan cara tidak mengenal kompromi dan kekerasan yang diperlukan (polisi dan tentara menambahkan kata ‘terukur’, walau korbannya lebih sering mati sia-sia karena salah sasaran atau korban fitnah). kekerasan diperlukan untuk menegakkan keadilan. Tidak bisa senjata dilawan dengan omon-omon belaka apalagi ayat suci yang cuma menguntungkan elit agama pendukung rezim yang khianat. Bagaimana kita bisa tidur tenang ketika tempat tidur dan rumah kita dibakar orang – demikianlah simpulan para-para korban konflik agraria, korban Proyek Strategis Nasional, orang asli Papua yang tanahnya dirampas korporasi dengan restu rezim yang berkuasa.

Adakah Negara yang jahat. Satu saja jawabnya, negara Zionist Israel.

Bagaimana Indonesia, saya tidak ingin mendendam – tapi juga tidak ingin melarang-larang orang yang punya keyakinan mata dibayar mata. Sebab hukum sudah tumpul, otak pemimpin sudah pindah ke dengkul. Di tahun 2025 kerusakan sosial akan semakin dalam, walaupun dunia tidak sederhana A lawan B, A disokong C, dan B sendirian, namun perlawanan kecil-kecilan di tiap daerah akan semakin populer – yang menjaga Indonesia itu satu pihak saja (kuberitahu sebuah rahasia) hanya rakyat yang bisa menjaga Indonesia (walau itu sebagian saja). Nubuat Indonesia Raya itu jauh di atas rata-rata kemampuan politikus Indonesia sejak 2012-2029, mungkinkah ada perubahan? Tidak.

Sekali lagi saya masuk kepada apakah ‘hidup’ itu? Keniscayaan atas takdir yang sudah ditentukan. Bagaimana kita mesti menjalani ‘hidup’, dengan merdeka, hanya dengan merdeka. Hanya dalam kemerdekaan kita bisa memerdekakan orang lain, anak-anak kita, jantung masa depan. Seperti denyut umbi di bawah tanah.

Tahun 2024 hanya puisi untukku sendiri yang berhasil dibuat July 2024 – widhyanto muttaqien ahmad puisi merayakan hidup.

Catatan: para-para dipopulerkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menyebut para (hadirin, tamu, dll)

Ulasan Buku Pergulatan Transisi Energi Berkeadilan

Pengulas: Widhyanto Muttaqien Wakil Koordinator Bidang Politik Sumberdaya Alam LHKP PPM[1]

Permasalahan energi (terutama kelistrikan) menjadi permasalahan dalam negara kepulauan seperti Indonesia. Bahkan pada awal akhir tahun 1990—an permalasahan energi listrik ini masih banyak yang belum terakses, walaupun di Pulau Jawa. Pengulas pernah menyempatkan diri melihat proyek mikro hidro di Seloliman, Trawas, Jawa Timur. Di salah satu dusun, yaitu dusun Janjing yang berdekatan dengan kawasan hutan lindung, PT PLN belum dapat memberikan akses kepada masyarakat karena akses dan biaya investasi yang besar untuk infrastruktur transmisi ke dusun tersebut. Masyarakat disana akhirnya memiliki gagasan membuat  Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Seloliman. Gagasan  tersebut disambut oleh Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup-Seloliman (PPLH). Akhirnya daya listrik tersalurkan dengan daya sebesar 12 KwH dan disalurkan ke PPLH dan Dusun Janjing.  Nilai keekonomian PLTMH ini membangkitkan dua dusun: yaitu  dusun Sempur, listrik juga dimanfaatkan untuk memroduksi kapuk olahan oleh kelompok Blower Seloliman dan memproduksi kertas daur ulang oleh kelompok Sempedu. Catatan dalam proyek ini adalah pertama proyek ini berjalan dengan dukungan upaya konservasi sungai dan hutan sebagai penghasil air, kedua partisipasi penuh masyarakat, ketiga waktu itu percobaan interkoneksi sudah dilakukan dan PLTMH mendapatkan 4 juta rupiah per bulan dari hasil penjualan listrik ke PT PLN. (PDF) Buku Mencari Jalan 2004 (researchgate.net)

Buku yang dihadapan pembaca adalah buku yang ingin menjelaskan bagaimana transisi energi dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan. Para penulis khawatir jika transisi energi yang sedang berlangsung tanpa dikawal berbagai pihak maka menjadi siasat baru untuk memroduksi ketimpangan yang sudah terjadi di sektor   energi. Elit seringkali secara vulgar bersiasat mengeksploitasi berbagai kesempatan dalam transisi energi ini Jurus Mabuk kolonialisasi baru atas nama energi terbarukan oleh pemain lama – Official Website Creata

Buku ini dibagi dalam empat bagian. Bagian pertama Mengenai Desain Transisi Energi Berkeadilan yamg mewacanakan ekonomi politik pengaturan Pembnagkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), peta jalan Transisi Energi dalam Sektor Transportasi, Perlindungan Lingkungan Hidup dan Sosial dalam Industri Nikel, Pendekatan Berbasis HAM dalam Transisi Energi, Menuju Desain Kerangka Regulasi yang Mendorong Keadilan dalam Transisi Energi. Tulisan Rizky dan Adhyaksa sebagai tulisan pertama menjelaskan bagaimana penyelenggaraan listrik di Indonesia merupakan kelanjutan dari pembangunan di masa kolonial, tulisan ini menjelaskan sejarah pengembangan kelistrikan termasuk sejarah PT PLN. Di tahun 2009 40% permintaan listrik tidak terpenuhi, karena subsidi yang besar pemerintah hanya fokus pada permintaan jangka pendek, tidak pernah membangun infrastuktur baru, baru pada tahun 2011 PT Adaro Energy memenangkan tender pembuatan PLTU baru di Jateng. Sampai tahun 2021 60% listrik di Indonesia bersumber pada batu bara, hal ini disebabkan pemerintah Indonesia mensubsidi sektor ini.

Dalam laporan Financial Supports for Coal and Renewables in Indonesia (iisd.org) disebutkan nilai total USD 946,1 juta (Rp 12,4 triliun) subsidi untuk batubara di  2014 dan USD 644,8 juta (Rp 8,5 triliun) subsidi pada 2015. Pada saat publikasi, nilai ini pun dianggap dibawah perkiraan karena kurangnya data. Subsidi dilakukan dalam (1) pembebasan tarif ekspor batubara termal (2) Memberikan jaminan pinjaman untuk proyek yang dikelola sendiri oleh PT PLN dan  jaminan kelayakan untuk proyek PT PLN. (3)  Mesin impor untuk pembangkit listrik tenaga batu bara  merupakan salah satu Barang Kena Pajak Strategis yang merupakan  dibebaskan dari PPN. (4) Enam perusahaan pertambangan batubara (dikenal sebagai generasi pertama) memiliki hak istimewa untuk membebaskan PPN untuk pembelian mereka atas barang dan jasa dan untuk  penjualan mereka pada barang dan jasa tertentu. Ini  estimasi hanya mencakup PPN yang dibebaskan dari  pembelian salah satu dari enam perusahaan istimewa. (5) Sejak 2012, pajak bumi dan bangunan telah  dihitung hanya pada nilai permukaan  tanah, termasuk bangunan. Ini meskipun  peraturan pelaksanaan yang berisi mekanisme  untuk memperhitungkan nilai batubara di bawah  Permukaan. Mulai 2015, nilai tanah untuk pajak  tujuan dihitung berdasarkan nilai batubara  di bawah tanah serta nilai permukaannya. (6) Memberikan pengurangan pajak penghasilan badan untuk  sektor usaha tertentu termasuk pertambangan batubara ( ditentukan dalam lampiran Peraturan 52/2011), semua produsen batubara diuntungkan. (7) Perusahaan pertambangan batubara yang terdaftar sebagai entitas legal setelah 15 Agustus 2011 memenuhi syarat untuk  pengurangan pajak perusahaan yang berkelanjutan setelah masa pengenalan pada tahun 2015 (8) Pengurangan penghasilan kena pajak hingga 30% dari  investasi, penyusutan dipercepat, berkurang  pemotongan pajak dan ketentuan untuk dibawa ke depan  kerugian untuk investasi dalam likuifaksi batubara dan batubara  gasifikasi.  (9) royalti dan tarif pajak bervariasi di antara perusahaan pertambangan batubara. Pemegang pertambangan batubara  yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi atau  distrik tunduk pada royalti dan perusahaan yang lebih rendah  dan tarif pajak daripada perusahaan yang dilisensikan melalui  rezim nasional. (10) Sejak tahun 2000, batubara (dan mineral lainnya) telah  dibebaskan dari PPN. (11) Sejak tahun 1956, pemerintah nasional telah mendanai  untuk mendukung penelitian dan pengembangan dan pelatihan di bidang mineral  dan industri batubara. Sekarang dikenal sebagai Pusat  untuk Penelitian dan Pengembangan Mineral dan Batubara  Teknologi dan bertempat di dalam Kementerian untuk  Energi dan Sumber Daya Mineral. (12) Subsidi untuk pemilik  tambang  sebelum terdapat amandemen dari  peraturan yang ada untuk harga batubara mulut tambang. Berbagai subsidi yang diterima oleh perusahaan batubara dan PT PLN dan produsen listrik independen mengurangi pendapatan negara.

Pada artikel kedua Sukma Larastiti menyoal mengenai Transisi Sektor Transportasi yang Berkeadilan yang dipandang tidak menguntungkan warga. Proses transisi energi dan proses dekarbonisasi sektor transportasi dipandang sebagai dua keping mata uang yang tak terpisahkan. Sektor transportasi menjadi penyumbang emisi kedua terbesar setelah emisi industri produsen energi (seperti PLTU batubara). Saat ini peta jalan transportasi masih berorientasi pada penggunaan kendaraan bermotor pribadi bukan angkutan umum masal. Masalah ini seolah mudah diselesaikan namun contoh kasus pemberian bus (e-bus) eks perhelatan G20 2022 ke kota Surabaya dan Bandung hanya berumur 11 hari, setelah itu berhenti beroperasi (Larastiti, hal. 36). Begitu juga penjualan mobil listrik hanya berkontribus 1,9% dari total penjualan mobil tahun 2023.  Teknologi dan infastruktur untuk operasi bus listrik ini belum memadai di kota-kota di Indonesia, sedangkan untuk subsidi PPN yang mendapatkan justru pedagang kendaraan listrik melalui subsidi PPN Beli Mobil Listrik akan Disubsidi Rp80 Juta, Pengusaha Happy? (cnbcindonesia.com). Pada akhir tulisannya Larastiti menyoal fasilitas jalur khusus bersepeda dan pejalan kaki yang dianggap lamban dijalankan oleh kota/kabupaten. Jalur yang ada di kota besar seperti Jakarta malah diserobot pemakai jalan lain, seperti motor dan pedagang. Pemda DKI sepeninggal Anies Baswedan tahun 2022 malah menganggap jalur sepeda sebagai sumber kemacetan, sehingga ‘dinormalkan’ kembali menjadi jalur kendaraan bermotor Dikritik Banyak Kalangan, Heru Budi Ungkap Trotoar Warisan Anies Jadi Biang Kerok Kemacetan – Tribunjakarta.com (tribunnews.com).

Artikel ketiga menyoal lingkungan hidup dalam proyek industrialisasi nikel, para penulis Pasaribu, Seba, dan Al Mukarammah  menjelaskan ekstraktivisme hijau di Indonesia merupakan agenda global untuk menghijaukan negara-negara industri di Negara Utara dengan eksplotasi di Negara Selatan. Artikel ini menyorot  soal kegagalan penegakkan peraturan oleh korporasi yang melakukan deforestasi dan pencemaran lingkungan ketika menambang nikel, dan eksplotasi buruh dalam industri nikel. Keduanya seolah menjadi legal lewat Proyek Strategis Nasional (PSN), padahal ada beberapa aturan yang harus diperhatikan untuk kasus-kasus pencemaran.

Mimin Dwi Hartono menyoal pendekatan berbasis HAM dalam kebijakan transisi energi. Indonesia merupakan kontributor tujuh besar pencemar global. Sektor energi merupakan penyumabng terbesar dalam emisi Meningkat Tajam dan Masuk 10 Besar Dunia, Emisi CO2 Indonesia Perlu Diwaspadai – GoodStats. Artikel ini menjelaskan buruknya tata kelola SDA dan energi di Indonesia, transisi energi akan dihadang pihak-pihak yang selama ini menikmati tata kelola energi yang korup dan mengabaikan hak azasi manusia, mulai dari industri hulu pertambangan batu bara sampai pada pembangunan PLTU yang abai terhadap aturan. Catatan pengulas kasus PLTU Marunda yang akhirnya ditutup karena mengabaikan hak atas udara bersih warga Jakarta Utara, khususnya Marunda dan Cilincing Menilik Keseriusan Anies Baswedan Stop Polusi Debu Batu Bara di Marunda – Fokus Tempo.co , akhirnya dibuka kembali di tahun 2023.[2][3][4]  Transisi energi juga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang dahsyat dnegan program biomasa dan biofuel dari tebu Gula-gula bagi perampas lahan – Official Website Creata. Beberapa hak dasar yang menurut penulis dibutuhkan untuk ditegakkan dalam transisi energi adalah 1. Hak atas keamanan fisik (hak untuk hidup dan bebas dari kekerasan); 2. Perlindungan hak terkait kebutuhan dasar (hak atas pangan, air minum, tempat tinggal, kesehatan); 3. Perlindungan atas hak  ekonomi, sosial, dan budaya. Seperti ganti rugi yang layak atas kompensasi lahan, properti yang hilang, kesempatan yang hilang; 4. Hak sipil dan poltik, seperti persetujuan atas proyek, partisipasi dalam pengambilan keputusan.

Artikel kelima Syaharani membahas desain kerangka regulasi, yaitu hilangnya narasi keadilan dalam kerangka regulasi transisi energi Indonesia, disebutkan kerangka regulasi yang ada mempertahankan ketidakadilan sistemik dalam pengelolaan energi. Hal ini  dapat dilihat dari warisan pengelolaan engeri fosil yang menimbulkan kesenjangan terstruktur seperti pemanfaatan energi dan distribusi energi yang tidak merata. Bahkan di tempat dimana batu bara ditambang, seperti di Kalimantan Timur dan Utara dimana masyarakat selalu kesulitan memperoleh kecukupan energi  (pengulas). Juga dalam hal eksternalitas dari hulu ke hilir pengelolaan energi Lagi, Dua Nyawa Melayang di Lubang Tambang Kalimantan Timur – Mongabay.co.id. Belum lagi konflik lahan antara masyarakat adat dan lokal dengan perusahaan tambang di sepanjang rantai pasok energi. Penulis menguraikan sepuluh regulasi yang abai terhadap aspek keadilan (hal 98).

Bagian kedua dalam buku ini menjelaskan ekses dalam transisi energi. Artikel Pratama mengulas booming nikel menjadi booming masalah. Penangkapan warga karena berkonflik dengan perusahaan nikel di Pulau Wawonii menjadi pembuka artikel ini. Hilirisasi nikel menyebabkan banyak masalah karena pengabaian atas hak masyarakat, mulai dari debu sampai limbah tailing[5][6]. Pertumbuhan ekonomi seperti yang dijanjikan dan terbukti dlaam statistik BPS seperti dikutip penulis meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Walaupun di lapangan telah menyebabkan kehilangan mata pencaharian dan kantong kemiskinan karena hilangnya mata pencaharian masyarakat di lokasi tambang. Asumsi kutukan sumberdaya alam menurut penulis termanifes dalam booming nikel, dimana masyarakat di lokasi tambang seharusnya bertambah sejahtera.

Artikel kedua di bagian ini berbicara tentang dampak geotermal bagi kaum perempuan. Disebutkan dalam kasus pembangunan geothermal Indonesia tidak memiliki data aliran panas bumi, hal ini menyebabkan ketidakpastian dalam memilih patokan parameter sumberdaya alam (misalnya luas dan suhu), penguasaan lahan, dan pilihan teknologi yang pas. Dijelaskan bagaimana investor menggunakan jaringan informal dari partai untuk memengaruhi pemerintah daerah untuk memuluskan proyek geotermal, hal ini merupakan iming-iming sumber finansial untuk proses elektoral jika ada Pemilu dan Pilkada. Narasi perempuan diambil dari kisah penolakan proyek geotermal di Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Represi dilakukan oleh perusahaan dan perempuan trauma atas kriminalisasi terhadap suami dan anak-anak mereka (hal 123). Perempuan pada akhirnya menjadi penggerak protes sosial.

Artikel ketiga ditulis oleh Hidayat mengenai risko marjinalisasi dan ketimpangan dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Argumen dalam tulisan ini adalah PLTA  konvensional seperti pembuatan bendungan dan waduk besar menimbulkan risiko marjinalisasi yang tinggi, yang disebabkan oleh hilangnya mata pencaharian, eksploitasi kelas, pelemahan politik, diskoneksi sosial, dan perubahan bentang alam yang menyebabkan hilangnya identitas[7][8][9]. Dampak PLTA Kayan misalnya sangat besar bagi suku Dayak, tujuan dari proyek itu bukan untuk menyediakan listrik bagi warga, melainkan untuk mengaliri proyek Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) yang digadang-gadang pemerintah akan menjadi kawasan industri hijau “terbesar di dunia”[10] . Penulis menyarankan adanya standar perlindungan sosial yang tinggi, adanya kompensasi sehingga tidak ada proses pemelaratan, dan kunatifikasi dampak proyek dari sisi keadilan ekonomi dan ekologi.

Artikel pertama pada Bagian Membajak Transisi Energi dimulai dengan artikel menarik tentang Menghijaukan Kekacauan. Artikel ini menggambarkan tentang bagaiman legalisme iliberal dalam kebijakan transisi energi. Wicaksana menjelaskan bagaimana  bagaimana paradigma ekstraktif dalam ketahanan engeri digunakan untuk transisi energi fosil yang sesungguhnya menyokong ekspansi kapital. Upaya transisi energi jauh dari rasa keadilan, sementara siasat untuk melanjutkan penggunaan batu bara masih berlangsung. Prakltek ini tidak mengejutkan karena belum ada norma hukum dalam komitmen transisi energi yang berkeadilan. Mayoritas kebijakan bersifat jangka pendek, tercerai berai dan tumpang tindih (hal 151). Praktek kejahatan lingkungan ini dimulai oleh oligarki yang memiliki sifat predatoris dimana politikus-birokrat berseskongkol dengan oligarki untuk menyalahgunakan institusi publik, fenomena ini yang disebut penulis sebagai fenomena legalisme iliberal dan hal ini terus direproduksi dalam peta jalan transisi energi (hal 155).

Artikel kedua bicara greenwashing yang ditulis oleh Nathenia. Tulisan ini dimulai dari kuitpan dari Hayes (2023) greenwashing adalah  strategi pemasaran yang digunakan untum memromosikan persepsi produk , tujuan, dan kebijakan organisasi dengan klaim ramah lingkungan yang salah dan aspek yang tak lengkap. Ada beberapa hal yang termasuk greenwashing: 1. Iklan atau pengemasan produk hijau dengan bahsa yang sulit dimengerti.; 2. klaim pemasaran yang tidak spesifik pada keseluruhan produk, semisal apakah kemasan, produk inti, atau keseluruhan paket; 3. klaim pemasaran yang melebih-lebihkan; 4. tidak ada bukti nyata atas klaim tersebut. Contoh yang diambil penulis adalah kendaraan listrik yang dianggap hijau. Dengan membeli Hyundai atau Wuling persepsi masyarakat akan menjadi konsumen yang turut menjaga lingkungan mereka (hal  171). Hal yang perlu diperhatikan adalah kendaraan listrik hanya akan sama ramah lingkungan dengan sumberdaya energinya. Walaupun kendaraan listrik  menghasilkan emisi yang rendah namun sumber energinya dihasilkan dari PLTU batubara atau energi fosil lainnya. Catatan penting dari penulis adalah dalam transisi energi, greenwashing  yang sarat akan fear mongering ini seakan-akan menempatkan masyarakat menjadi subjek yang paling bertanggungjawab atas isu perubahan iklim.

Artikel ketiga ditulis oleh Novianto, yang membahas Ekonomi Hijau sebagai Kuda Troya dalam ekspansi kapital, yang diambil dari studi kasus Pt Indocement di Pegunungan Kendeng. Konflik terlama pasca reformasi 1998 ini menyebabkan perlawanan masyarakat yang diantisipasi dengan PT Indocement dengan ‘isu ramah lingkungan’. Gagasan tentang ekonomi hijau digunakan untuk meyakinkan masyrakat   bahwa ketakutan mereka akan kerusakan lingkungan akibat pertambangan dari pabrik semen dapat tertangani. Sebagai bagian dari persetujuan masyarakat PT Indocement melalui CSR-nya menjalankan program penanaman pohon, membuat energi alternatif dari perkebunan energi untuk biomassa, penangkaran binatang. Pada prakteknya masyarakat tetap menolak kehadiran pabrik semen. Dalih peduli lingkungan ini digunakan untuk memuluskan proyek. Pengaturan dan kontradiksi dalam ekonomi hijau mengandaikan fitrah manusia merusak sejak lahir. Berbagai bentuk kapitalisme hijau memperbaiki kerusakan tersebut dalam diskursus ekonomi hijau, pertumbuhan hijau, pembangunan lingkungan, transisi energi, dan lain sebagainya. Padahal para kapitalis bergantung pada perusakan lingkungan dan eksploitasi pekerja dalam menjarah ‘hadiah gratis’ dari alam dan mencuri nilai lebih dari pekerja. Warga Pati yang menolak pabrik semen berargumen menjaga lingkungan hidup mereka, sedangkan program CSR dipandang sebagai kuda troya yang masuk untuk eksploitasi sumberdaya alam dan ekpansi kapital PT Indocement.

Artikel keempat ditulis oleh Prasetyo, Putri, dan Rakhmani yang membicarakan perjuangan keadilan dalam transisi energi: antara kuasa pemodal dan aliansi strategis. Perangkat institusi yang menerapkan transisi energi berkeadilan di negara berkembang terbentuk pada masa pembangunan terjadi di era 1960-an (dikutip dari Geerzt, 1963 dalam Buku Penjaja dan Raja terjemahan Badan penerbit Indonesia Raya., 1973). Geerzt menggarisbawahi bahwa  (1) modernisasi ekonomi mempengaruhi berbagai sektor, termasuk energi. (2) Modernisasi sering kali membutuhkan peningkatan infrastruktur energi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. (3) Perubahan sosial yang terjadi akibat modernisasi juga dapat mempengaruhi pola konsumsi energi. Misalnya, dengan meningkatnya urbanisasi dan industrialisasi, kebutuhan energi di kota-kota tersebut meningkat. (4) Pemerintah bertugas membangun infrastruktur energi guna mendukung perubahan sosial dan modernisasi di Indonesia. Aliansi strategi dilakukan pemerintah Orde Baru untuk proyek modernisasi sejak 1966 untuk percepatan pertumbuhan yang tidak bisa dicapai 20 tahun pertama pemerintahan Soekarno, jika melihat tulisan Geerzt mengenai perubahan sosial yang membutuhkan kewirausahaan (pengulas).  Mulai dari proyek Pertamina yang dikorupsi tahun 1977, politik lokal yang menguasai pengelolaan sumberdaya alam pasca reformasi, polemik perpanjangan konsesi batubara, sampai ekspansi nikel dipandang sebagai kronologi tak putuas dari kuasa pemodal yang beralinasi dengan negara.

Bagian empat mengulas masyarakat sipil dan perjuangan transisi energi berkeadilan. Tulisan pertama tentang peran masyarakat sipil dalam transisi energi. Masyarakat sipil dianggap harus memainkan peran sentral untuk menghadapi kenyataan implementasi dari peta jalan bersifat top down.  Peran masyarakat sipil adalah memastikan proses transisi inklusif dan berorientasi rakyat. tawaran dari tulisan ini adalah kata kunci tentang ‘destabilisasi rezim’ yang dimaknai sebagai penentangan atau penolakan terhadap kemapanan teknologi dan institusi dominan, dikenal dengan kata ‘rezim’ (hal 216). Terkait dengan transisi energi mengacu pada sistem energi tidak berkelanjutan karena mendukung energi kotor yang menyokong sektor atau industri tertentu. Desatbilisasi rezim bukan sebuah penggulingan atau represi akto domina yang sekarang ada di sektor energi, namun upaya menekan dan mendesak perubahan sistem lama yang menghambat pertumbuhan inovasi baru yang berkelanjutan. Masyarakat sipil bertugas untuk menentang pemerintah yang berpihak pada kebijakan pemerintah yang pro korporasi.

Tulisan kedua mengenai keadilan lingkungan, gerakan sosial, dan ekonomi politik kendaraan berbasis listrik yang ditulis oleh Haryadi. Peran Indonesia yang menjadi aktor kunci dalam mata rantai kendaraan listrik sebagai produsen nikel terbesar di dunia dan memiliki cadangan 52%dari total cadangan nikel dunia diharapkan juga memerhatikan lingkungan hidup dan hak masyarakat dalam prosesnya. Keadilan lingkungan dirasakan belum menjadi bagian dari kebijakan pemerintah. Pada kasus kerusakan lingkungan yaitu kehilangan sumberdaya air, masyarakat harus membeli air minum kemasan setelah perusahaan tambang nikel beroperasi, belum lagi asap dan debu serta kebisingan. Energi hijau dalam peta jalan transisi mengalami permasalahan pelik terutama jika dilihat dari perspektif keadilan lingkungan. Premis yang diambil penulis dipinjam dari Faber (2018) yaitu semakin sedikit kekuatan politik yang dimiliki komunitas, semakin sedikit sumberdaya (waktu, uang, dan pendidikan)  yang harus dibela oleh orang-orang terancam. Semakin rendah tingkat kesadaran dan mobilisasi masyarakat terhadap potensi ancaman ekologis, semakin besar kemungkinan mereka mengalami masalah kesehatan lingkungan. Selanjutnya Faber menjelaskan beban ekologis komunitas tergantung pada keseimbangan antara kekuasaan modal, negara, dan gerakan sosial yang menanggapi kebutuhan dan tuntutan masyarkat. Di banyak negara berkembang Pekerjaan Rumahnya besar, karena akses sumberdaya alam dibatasi oleh pemilik modal, sementara masyarakat di Negara Selatan menggantungkan kebutuhan domestiknya pada tanah, air, hutan, hutan bakau pesisir, dan ekosistem lainnya.

Cahyadi memberikan tulisan ketiga tentang Pertarungan Wacana Transisi Energi di Dunia Daring. Dengan menggunakan analisis jaringan wacana di media daring Cahyadi melihat sebagian besar media daring menempatkan wacana yang diproduksi oleh pemerintah sebagai wacana yang penting. Hal ini nampak dalam penempatan dalam struktur berita (piramida terbalik), pemilihan judul, diksi, dan sebagainya. Pembingkaian pendapat pemerintah sebagai pendapat penting dibandingkan aktor lainnya merupakan temuan menarik, sebab pertarungan wacana sesungguhnya ada pada subtansi mengenai isu-isu terkait (1) solusi palsu, dimana co firing  menurut pemerintah sebagai pengurangan penggunaan batubara padahal permintaan batubara tidak berkurang, di sektor kehutanan masalah co firing ini juga bermasalah karena menjadi bagian dari perampasan lahan dan pelepasan kawasan hutan, (2)  carbon capture storage, kementrian ESDM mendukung CCS dalam mereduksi emisi GRK, meski tidak menginginkannya dibiayai oleh JETP. CCS dipandang solusi palsu lantaran bertujuan memperpanjang energi fosil. (3) tantangan energi terbarukan yang menurut pemerintah akses masyarakat, pendanaan, riset. Sedangkan kebanyakan ahli menganggap teknologi yang digunakan di Indonesia usang. (4) Keterbukaan informasi menurut masyarakat sipil adalah prasyarat penting keterlibatan masyarakat dalam pengambil keputusan terkait transisi energi.

Tulisan terakhir adalah mengenai peran  jurnalis dalam mengawal transisi energi. Dibuka dengan penggunaan PLTS di sebuah pesantren di Kediri, Wardhana mencoba mencari tahu atensi masyarakat terhadap liputan ini yang ditonton 320.000 kali di Youtube (hal 262). Di dunia perkembangan berita tentang transisi energi juga mengalami kenaikan, pada tahun 2020 baru ada 3.000 artikel, di tahun 2022 terdapat 11.000 artikel.  Sumber orang mengutip ternayta 68% berasal dari siaran pers yang berasal dari Kementrian dan lembaga, 32% berasal dari agenda setting media sendiri. Temuan ini memberikan sinyal media kurang memiliki inisiatif. Media hanya menadah rilis kemudian melempar lagi ke publik. Jurnalis menurut penulis harus memahami transisi energi, juga perubahan iklim.

Tidak lagi samar

Buku ini menarik karena para penulis bergerak di  dua isu kebijakan yang berbeda – perlindungan lingkungan dan pembangunan ekonomi – walaupun pemberatan pada analisis perlindungan lebih banyak ditekankan, karena masalah utama terletak disana. Para penulis juga tidak lagi  terlibat dalam ‘pembicaraan yang samar-samar’ tetapi beralih untuk ‘menetapkan peta rute’ menuju keberlanjutan. Bahkan pada tulisan bagian pertama,  skenario neoliberal minus kompetisi menjadi bagian dari kebijakan yang dibuat oleh Negara, yang melindungi para pemain utama yang sudah keenakan menikmati subsidi.

Wacana kolonialisme hijau yang merupakan penggabungan dan perluasan kolonialisme politik, ekonomi, dan sosial-budaya juga dibahas dalam buku ini. Kolonialisme hijau dibangun dan disemen di atas kolonialisme yang mengakar kuat sejak awal Orde Baru, dan direpetisi oleh rezim pasca reformasi (dengan subsidi gila pada para pengusaha batubara dan sekarang biomassa/PLTBm dan biofuel dari tebu dan sawit).  Negara-negara neo-kolonial melanjutkan pola mencari investasi asing langsung (FDI) yang utamanya mengekstraksi bahan mentah dan  tenaga kerja murah serta memberikan subsidi, seolah transisi energi cuma bisa berjalan dalam peta ini.

Perhatian ilmuwan Indonesia dan luar negeri (yang dikutip dalam tulisan) melihat  bagaimana perubahan iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati ditangani oleh para pelaku institusional, terutama di tingkat Eropa. Kritik Carvalho wacana neoliberal masuk kedalam permasalahan ‘keberlanjutan’  atau dalam diksi salah satu penulis ‘membajak’ transisi energi, yang  ‘dicirikan oleh mekanisme eksklusi yang memperkuat distribusi kekuasaan saat ini dan menutup suara-suara alternatif’, karena telah ditetapkan dan dikelola oleh tata kelola (inter)nasional yang bergantung pada dan dibatasi oleh ‘parameter kapitalisme pasar bebas, industrialisme, dan neoliberalisme’ (2020:, hlm. 106).

Buku ini bisa menjadi bagian dari diskursus mengenai The Geopolitics of Green Colonialism (Pluto Pers 2024[11]) salah satu artikelnya membicarakan Global Energy Transition yang ditulis oleh Kristina Dietz, yang melukiskan transisi energi hijau tidak terjadi di dalam batas-batas negara, tetapi ‘interaksi global di antara ekonomi berbagai negara yang memungkinkan transisi tersebut terjadi’. Sementara investasi, inovasi paten, kapasitas manufaktur dan instalasi di sektor energi hijau sebagian besar terkonsentrasi di beberapa negara seperti AS, Tiongkok, Jepang, beberapa negara Eropa Barat seperti Jerman, Denmark dan Finlandia dan beberapa negara Asia lebih jauh seperti Korea Selatan, sumber daya penting sebagian besar berada di negara-negara Afrika dan Amerika Latin (tambahan pengulas Indonesia dan Asia Selatan dan Tenggara).  Ekonomi geopolitik transisi energi hijau dibentuk oleh interkoneksi terstruktur secara global yang menempatkan negara-negara kaya sumber daya di Global Selatan, yang strategi akumulasinya – secara historis dan di masa lalu – telah ditandai oleh ekstraksi sumber daya dan ekspor dengan pemrosesan (hilirisasi) rendah. Diezt juga menekankan bahwa salah satu ketakutan adalah modernisasi ekologi yang bertujuan untuk dekarbonisasi dapat mereproduksi pembagian kerja global ini, yang sekarang diwarnai hijau, dan memicu siklus komoditas global baru yang dapat mengakibatkan fase baru pertukaran yang tidak setara melalui perampasan bahan-bahan dan sumber daya alam di belahan bumi selatan.


[1] Ulasan ini adalah opini pribadi penulis

[2] Polusi udara: KLHK hentikan kegiatan empat perusahaan, warga Marunda: ‘Kenapa baru sekarang?’ – BBC News Indonesia,

[3] https://www.metrotvnews.com/play/b1oC8ynz-warga-marunda-kerap-terganggu-debu-pltu-batu-bara.

[4] Polusi udara Jakarta: PLTU berbasis batubara di sekitar ibu kota ‘berkontribusi besar’ mengotori udara – BBC News Indonesia

[5] Ekspansi Tambang Nikel Picu Deforestasi, Walhi Beberkan Dampaknya di Sulteng dan Sultra – Bisnis Tempo.co

[6] Pakar Ungkap Bahaya Tambang Nikel Bagi Ekosistem Laut – Ekonomi Sirkular Katadata.co.id

[7] Warga Janjing Mandiri Energi dengan Tetap Jaga Hutan Gunung Penanggungan – Mongabay.co.id

[8] 4 Manfaat Bendungan Bener di Balik Adanya Konflik Lahan Desa Wadas | kumparan.com akan

[9] Perjalanan PLTA Kayan, Digadang untuk IKN hingga Ditinggal Investor Raksasa – Energi Baru Katadata.co.id

[10] IKN: Ironi dari desa terpencil tanpa listrik di Sungai Kayan, terancam ditenggelamkan demi megaproyek PLTA – BBC News Indonesia

[11] 1 Global Energy Transitions and Green Extractivism from The Geopolitics of Green Colonialism: Global Justice and Ecosocial Transitions on JSTOR

Gula-gula bagi perampas lahan

“…/kau entah memesan apa/… aku memesan rasa sakit yang tak putus yang nyaring lengkingnya  memesan rasa lapar yang asing itu/…” – sajak di restoran Sapardi Joko Damono

Food and Energy Estate yang digaungkan oleh Jokowi adalah repetisi kegagalan dari proyek sebelumnya. Tahun 2010 pemerintah SBY mencanangkan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Kegagalan dalam membangun sektor pertanian selama dua puluh tahun masa kepresidenan ini tentu menimbulkan tanya, apa yang sebenarnya dilakukan dengan proyek mangkrak tersebut. Jokowi memberikan status Proyek Strategis Nasional (PSN), sebuah status yang bisa melibas semua aturan, baik tata ruang maupun kawasan hutan.

Sejak lama semangat kolonialisme atas rezim pangan melekat dalam proyek-proyek pertanian di Negara Berkembang. Mc Michael (2020) menggambarkan ketakterputusan penutupan terhadap akses atas tanah (enclosure) berbagai rezim pangan – konsisten dengan sejarah kapital. Baik rezim pangan, dan sekarang rezim energi terbarukan yang menggunakan biomasa, tebu, dan sawit juga memapankan kolonialisme, konsisten dengan sejarah kapital, mengubah relasi ekologis: menggadaikan masa depan masyarakat lokal untuk masa depan kaitalis yang tak stabil dan berisiko. Rezim pangan dan energi menjadi musuh bagi kebutuhan sosial ekologis.

Edward Said dalam bukunya Kebudayaan dan Imperialisme (1994) mengatakan semacam pergeseran paradigma tengah terjadi; kita mungkin sekarang menyetujui suatu cara baru yang lebih bersemangat dalam memandang perjuangan atas geografi dengan cara yang menarik dan imajinatif. Lokalitas adalah sebuah ruang. Keadilan dalam ruang (spasial) sekarang dibenturkan dengan PSN, dan keadilan ruang bukan semata keadilan bagi manusia, juga satwa dan flora, biotik dan abiotik. Edward Soja (2010) menyatakan keadilan spasial bukanlah pengganti atau alternatif bagi bentuk-bentuk keadilan lain, tetapi lebih merupakan penekanan dan perspektif interpretatif atas ruang.  Mencari keadilan atas ruang adalah perebutan geografi, dimana kolonialisme sampai saat memiliki alih rupa-alih wahana.

Dalam kasus Kalimantan misalnya, mulai dari Bulungan di tahun 2010 food estate mengalami kegagalan parah. Masyarakat lokal tetap tidak bisa mengakses lahan yang dibuka paksa, sebagian lahan gambut dan merupakan habitat  bagi Bekantan, hama tikus merajelela karena lahan terbuka menjadi semak terlantar yang menghilangkan predator tikus ketika lahan dibuka, banjir semakin sering – . Delta Bulungan kehilangan karagaman hayati, pesut tidak lagi terlihat, sungai yang sudah kotor oleh oli tumpah dari tongkang batu-bara, sekarang ditambah oleh proses sedimentasi parah dari lahan terbuka yang tergerus, ikan-ikan endemik banyak yang berkurang. Pendekatan teknokratis yang dianggap sebagai bagian dari ‘sains murni’  gagal menciptakan sentra pangan, secara ekologis ide sains medioker tersebut ditolak oleh alam, setidaknya itulah alasan para perampas lahan yang gagal menanam padi disana. Bagaimana dengan kelayakan proyek? Akademisi bidang pertanian selalu membela pemerintah dengan memberikan prasyarat teknokratik yang seringkali tidak mungkin dipenuhi – tak bernyali untuk terus-terang menyatakan bahwa malapetaka akan terjadi jika proyek diteruskan.

Proyek PSN pangan Jokowi di bekas lahan gambut sejuta hektare di Kalimantan juga gagal, panen dilakukan di lahan yang itu-itu juga. Juga dengan Merauke, panen dilakukan di tempat itu-itu juga sejak jaman Belanda. Ada beberapa percobaan yang dilakukan oleh tentara, membuka lahan panen sekali kemudian terlantar dan menjadi sarang tikus, mengganggu sawah transmigran. Pembukaan hutan di Merauke juga menambah durasi dan frekuensi banjir di kawasan tersebut. Program yang digagas Kementan di Gunung Mas juga gagal, hutan dibabat dan proyek singkong gagal, yang mengejutkan adalah panen jagung dalam polibag, setelah itu selesai. Mangkrak. Banjir datang seiring kawasan yang bertambah panas saat musim kemarau panjang dan risiko kebakaran lahan meningkat. Program food estate yang telah masuk sebagai program strategis nasional di tahun 2020—2024 dikembangkan di Sumatra Utara, Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.  Ada 3 juta hektare untuk perluasan cetak sawah baru.  Artinya ada 3 juta lahan yang akan dirampas oleh perusahaan.

Desain ahli mengenai food estate adalah diletakan atas dasar keterpaduan sektor dan subsektor dalam suatu sistem agribisnis. Memanfaatkan sumberdaya secara optimal dan lestari dikelola secara prosedural, didukung SDM berkualitas, menggunakan teknologi tepat guna, berwawasan lingkungan, dan kelembagaan yang kokoh. Food estate diarahkan pada sistem agribisnis yang berakar kuat di pedesaan dan berbasis pemberdayaan masyarakat adat atau penduduk lokal yang merupakan landasan dalam pengembangan wilayah. Sementara desain yang terjadi menempatkan korporasi sebagai aktor yang mengeluarkan masyarakat dari proyek. Dalam kasus Delta Kayan Bulungan di atas telah merudinkan  masyarakat adat yang kehilangan mata pencaharian lestari mereka yang bersumber dari sungai dan rawa. Dalam kasus Merauke telah merampas ruang hidup masyarakat adat setempat yang kehidupannya berburu dan meramu di dataran rendah Merauke, yang merupakan ekosistem unik di Indonesia, karena hutannya berupa hutan semak dan savana, yang hilang dan terancam hilang seluas 2 juta hektare.

Gula-gula bagi Perampas

Dalam Pepres 40/2023 disebutkan dalam Pasal 3:  Dalam rangka percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disusun peta jalan (road map yang meliputi: a. peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 (sembilan puluh tiga) ton per hektar melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut; b. penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 (tujuh ratus ribu) hektar yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, dan lahan kawasan hutan; c. peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 1 1,2% (sebelas koma dua persen); d. peningkatan kesejahteraan petani tebu; dan e. peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1.200.000 kl (satu juta dua ratus ribu kilo liter). Di Merauke di wilayah yang dimaksud belum terdapat lahan perkebunan tebu dan  tebu rakyat, sehingga yang terjadi adalah pelepasan kawasan hutan saja. Bagian d. Peningkatan kesejahteraan petani tebu juga absurd karena tidak ada petani tebu di lokasi yang dimasud, karena skema PSN dijalankan oleh korporasi yang menggunakan konsep mekanisasi penuh.

Sementara Kepres No. 15/2024 menyatakan kemudahan investasi dalam pasal 3. ayat b. memfasilitasi ketersediaan lahan yang sesuai dengan komoditas tebu; c. mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan atas tanah yang diperoleh melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau mekanisme pengadaan tanah; d. memfasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri; e. memfasilitasi pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang. Kepres ini sesuai dengan Pepres 40/2023 Pasal 10 ayat  c. memberikan kemudahan proses sertipikasi tanah untuk lahan perkebunan tebu, pabrik gula, dan/atau pabrik bioetanol, sesuai perundangan yang berlaku. Sementara lahan-lahan yang tersedia sebagian besar termasuk ke dalam kawasan adat dan sedang dilakukan registrasi wilayah adat.  Gula-gula lain dalam  adalah Pasal 11 ayat a  importasi gula kristal mentah (raw sugar)  berupa rencana kebutuhan industri dalam neraca komoditas. Importasi gula ini diberikan subsidi waktu tujuh tahun,  dibolehkan impor gula mentah untuk memenuhi kebutuhan industri bioetanol.  Para pemain gula mengatakan keuntungan besar selama tujuh tahun bisa diraup disini, apalagi dengan keringanan pajak dalam pengembangan industri gula dan bioetanol ini. Peluang korupsi dalam pengadaan gula kristal mentah ini sangat terbuka lebar.

Keberadaan food dan energy estate ini, khususnya di Merauke tidak bisa memenuhi kriteria deforestasi yaitu tidak membuka lahan pada areal yang memiliki nilai konservasi tinggi (HCV) atau terdapat habitat flora dan fauna yang dilindungi dan memiliki nilai stok karbon tinggi (HCS) dan kawasan ekosistem esensial. Konsep yang sedang dijalankan tidak bersesuaian dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tanggal 04 Juli 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Gambar 1. Konsep Pembangunan Berkelanjutan (PB)

Deforestasi dan perampasan lahan bukanlah bagian dari praktek pembangunan berkelanjutan (PB), karena seluruh tujuan dalam PB tidak mungkin dicapai oleh ketidakadilan seperti dalam praktek sekarang. Lingkungan hidup yang koyak secara ekologis menimbulkan bencana dan kondisi tidak berdaya pulih. Eksklusi dan industri footloose tidak menciptakan kesetaraan. Masyarakat asli Papua tetap dipandang secara rasis, sebagai liyan yang tidak memiliki hak untuk memiliki cara hidupnya sendiri, bahkan keragaman ekonomi dipandang sebagai sebuah keterbelakangan jika bukan primitif. Bagaimana kata keberlanjutan bisa dibangun dengan dasar pikir rasis dan diskriminatif. Amartya Sen pernah menuliskan bahwa rezim yang tidak demokratis tidak bisa menahan laju pemiskinan masyarakat, sebaliknya kebebasan dan demokrasi sebagai tolok ukur kesejahteraan, yang bukan semata-mata dilihat dari kenaikan pendapatan atau PDB pada tingkat wilayah, namun ketidakberdayaan secara umum. Bagi Sen, pembangunan adalah pembebasan yang menyangkut bukan hanya kesejahteraan (wellbeing freedom), tapi juga kebebasan individu (agency freedom).

Menggunakan konsep ‘hijau’ seperti pembangunan  berkelanjutan saja PSN FOOD DAN ENERGY ESTATE sudah bermasalah. Konsep hijau pembangunan berkelanjutan tersebut ingin memitigasi ketegangan konsep kolonial, dalam prakteknya ‘korporat-ramah lingkungan’ masih belum mewujud, setidaknya dalam pengaturan rezim pangan dan energi terbarukan di Indonesia. Salah satu praktek di kedua rezim tersebut adalah (1) perampasan lahan oleh pengusaha Indonesia bekerjasama dengan elit lokal, (2) menjual hak guna usaha ke investor baru, baik pemain (oligarki) lokal, maupun asing. Perampasan lahan  seperti ini menjadi bagian dari spekulasi keuangan global. Proses ini memindahkan kekayaan dan kekuasaan dari kelas miskin dan kelas produsen ke kelas orang superkaya (oligarki). Dalam kasus-kasus rezim pangan dan energi terbarukan petani subsisten dan lahan-lahan produktif berupa sumberdaya bersama (common resources) beralih dari pengaturan oleh masyarakat adat, diambil alih Negara, dan diberikan ke korporasi. Tujuan negara dalam mendirikan bank tanah untuk menampung aset-aset tanah yang tak bertuan, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan hak pakai yang sudah habis masanya kemudian digunakan untuk kepentingan umum tidak tercapai, bahkan kawasan hutan pun dicaplok bersar-besaran untuk korporasi. Kementerian ATR/BPN pernah memaparkan bahwa rasio gini tanah di Indonesia sudah mendekati 0,58. Artinya, satu persen dari total jumlah penduduk Indonesia menguasai 58 persen total luas tanah di Indonesia.

Campbell (2009) memperkenalkan ‘ekologi tempat jauh’ (ecologies at a distance) dimana pangan memiliki hubungan produksi/konsumsi global diproduksi dari ‘wilayah entah dimana’ dan dikonsumsi oleh masyarakat ‘entah dimana’ yang memiliki konsep murah dan berlimpah, bukan pada permasalahan ekologi di tempat dimana pangan tersebut dihasilkan. Dan tanggapan ekologis (ecological feedback) untuk melawan rezim pangan korporat menyembunyikan dampak ekologis. Gagasan Campbell adalah pengembangan suatu sistem pangan dengan membumikan kembali produksi pangan ke dalam ekosistem lokal. Patahan metabolis ini yang menurut Saito (2017) menyebabkan ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan secara bersamaan di berbagai wilayah negara berkembang. Dalam kasus MIFEE ini patahan metabolis terjadi pada alam dengan hancurnya ekosistem dan relasi sosial, yaitu pencurian dari mata pencaharian masyarakat dan industrialisasi yang meninggalkan masyarakat setempat. Kemudian pada perluasan polusi. Suku Yei menyoal pencemaran di sungai Maro dan danau di wilayah mereka akibat perkebunan sawit swasta. Demikian pula suku Marind Anim dan Awyu yang juga menyoal pencemaran di Sungai Bian dan Digoel disebabkan oleh kebun  sawit dan pembukaan lahan selama proyek lumbung pangan dijalankan sejak jaman SBY sampai saat ini.

Patahan metabolis versi Saito ini memperlihatkan bahwa ada keretakan temporal (temporal rift), dengan adanya upaya mekanisasi proses produksi secara cepat, efektif dan masif. Yang ternyata membutuhkan sirkulasi modal dan yang terjadi adalah siasat keuangan, bahkan spekulasi keuangan dengan perampasan tanah terlebih dahulu sebagai bagian dari jaminan. Via Campesina (2004) mencatat bahwa kapital keuangan tidak hanya membeli tenaga kerja dan penguasaan tanah, tapi juga mengubah cara kerja, pengetahuan, teknologi cara tanam, teknologi benih, sebagai milik pribadi (dan korporasi). Selain hal tersebut dua patahan sebelumnya yaitu hubungan manusia dengan alam dan manusia dengan manusia sebagai tenaga kerja juga membuat pilihan-pilihan yang disebutkan Amartya Sen sebagai indikator kebebasan semakin terbatas.

Apakah kita akan mengalami krisis? Jika modus perampasan lahan dan peminggiran hak masyarakat terjadi tentu kita di ambang krisis, secara partikular di masing-masing kawasan tempat food dan energy estate akan mengalami krisis. Secara nasional krisis akan dialami lewat efek domino. Krisis pertama adalah krisis keuangan karena kehancuran institusi keuangan jika kepercayaan investor spekulan terhadap kondisi politik tidak stabil. Dibutuhkan pemerintah yang otoriter untuk menjalankan skenario PSN. Tentu investor spekulan tidak peduli dengan kerungkadan yang dialami masyarakat sepanjang rente mereka terpenuhi, kita akan mengalami krisis demokrasi. Krisis Kedua, krisis ekologi yang parah yang akan memiskinkan masyarakat karena risiko bencana akibat perubahan iklim meningkat, risiko gagal panen di luar perkebunan dan komoditas milik korporasi meningkat, karena secara ekosistem kawasan perkebunan swasta dengan pertanian rakyat saling terhubung. Krisis Ketiga, pemiskinan akibat tidak terserapnya tenaga kerja lokal dari sistem kerja dan teknologi baru, termasuk didalamnya proletarisasi akibat masyarakat lokal baik Orang Papua Asli dan transmigran yang dibeli lahannya oleh korporasi dan memilih menjadi pekerja atau kembali ke Jawa daerah PSN lain, seperti PSN sektor pertambangan atau diserap sebagai buruh cadangan di perusahaan sawit di Provinsi Papua Selatan. Krisis keempat, krisis pangan lokal sebagai paradoks pengembangan lumbung pangan dunia. Masyarakat lokal harus membeli bahan pangan dengan harga lebih tinggi karena kehilangan lahan dan sumber protein lain, termasuk kehilangan etno-farma atau obat-obatan tradisional mereka.  

Widhyanto Muttaqien | Wakil Ketua Bidang Politik Sumberdaya Alam LHKP PPM

Featured Image diambil dari Wisata Papua: Melihat Pesona Keanekaragaman Hayati di Taman Nasional Wasur Merauke – Tribun-papua.com (tribunnews.com)

Mantan Seksi: Politik Real Estate dan Masa Depan Aglomerasi Jakarta

Bagian II dari III tulisan

oleh: Widhyanto Muttaqien

Menarik melihat perkembangan Pilkada Jakarta. Sebagai mantan ibukota (kalau jadi) tetap seksi. Warga Kampung Akuarium dan Bayam mendatangi Anies, mereka curhat masa depan mereka akan suram, jika Anies tidak menjabat gubernur lagi. Mengapa, sebab mereka melihat semua calon merupakan kepanjangan tangan rezim Jokowi, lema ‘keberlanjutan’ menjadi bagian dari kampanye. Warga Kampung Bayam misalnya, merasa bertambah suram karena rumah susun yang dibangun di sekitar tempat kerja mereka berupa pertanian kota tidak bisa mereka tempati https://tirto.id/di-mana-letak-kampung-bayam-kenapa-konflik-dengan-jakpro-gUEc. Aset Pemda DKI bukan sedikit, aset ini yang penulis duga akan dibagi-bagi sebagai bancakan partai yang tergabung KIM-KIM atau KIM Plus.

Dari sisi real estate ini menarik, karena harga tanah mahal, location rent sangat menentukan. Jakarta sebagai kampung besar tidak sempat ditata pada masa Soekarno, namun pasca kolonial (1945-1955) permasalahan tanah sudah ditata penguasaan dan kepemilikannya. Masing-masing Gubernur memiliki peran penting dalam penataan perrmukiman di Kampung Besar ini. https://www.rukita.co/stories/urutan-gubernur-jakarta-dari-masa-ke-masa. Ada gubernur yang memulainya dengan pembenahan permukiman, sanitasi, hingga gubernur Ali Sadikin yang membenahi ruang publik di setiap kecamatan dnegan membangun Gedung Kesenian dan Gelanggang Olah Raga. Ali Sadikin juga membuat perbaikan permukiman dengan Proyek Muhammad Husni Thamrin, diambli dari dari nama seorang anggota Volskraad (Dewan Rakyat) yang juga sudah menggaungkan permasalahan perumahan di tahun 1930-an MH Thamrin Anggota Dewan Rakyat Pembela Kaum Miskin Jakarta dan Pengkritik Pemerintahan Kolonial – Newsletter Tempo.co. Kemudian ada perbaikan pasar-pasar di Jakarta yang menjadi sentral dalam perekonomian kota dagang sejak jaman Belanda.

Pasar-pasar di Jakarta lahir organik, begitu permukiman masyarakat berkembang, lahir pasar. Saya lahir dan besar di wilayah Mester (Pasar Jatinegara) sekarang menjadi kelurahan Balimester. Di sekitar terminal kampung Melayu terdapat dua pasar sayur, di sekitar terminal dan ke arah Timur, pasar Gembrong dekat apartemen Basura sekarang. Kedua pasar ini, tempat masyarakat setempat membeli bahan pangan setiap hari, buka sekitar jam 5 pagi dan mulai sepi jam 11-an jelang siang. Pasar di dekat terminal disebut ‘Petak’ karena menggunakan sebagian wilayah terminal Kampung Melayu, begitu ada perbaikan terminal sejak tahun 1990-an, pasar ini pindah ke kolong jembatan layang sekitar Sungai Ciliwung arah Tebet. Nasib pasar sayur di sekitar Gembrong lebih baik, karena masih terdapat kios sayur.

Di Pasar Mester juga terdapat pasar pangan. Disebut sebagai pasar basah, terletak di lantai paling bawah bangunan. Di lantai atasnya dikenal sebagai pusat suvenir perkawinan dan tekstil. Dulu disini ada bioskop Kencana Theatre, tempat pertama kali penulis menonton film bioskop: Superman. Pasar-pasar di Jakarta, dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar Jakarta Raya (PD Pasar Jaya). Jumlahnya cukup fantastis, 151 buah di tersebar seluruh bagian kota.

Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah pasar.jpg
Sumber: https://jakarta.bps.go.id/id/statistics-table/1/MjkzIzE=/jumlah-pasar-yang-dikelola-pd-pasar-jaya-menurut-kota-administrasi-dan–sifat-kegiatannya-di-provinsi-dki-jakarta–unit—2020.html

Berebut Lahan di Jakarta

Dalam bukunya Kota-kota Indonesia: Vol III, Marco Kusumawijaya (2023) dalam Bab Rumah Kampung Kota melukiskan betapa sulitnya mendapatkan rumah di Jakarta, kepemilikan rumah di DKI Jakarta menurun dari 51,09% di tahun 2015 turun menjadi 45,04%. Rumah yang terjangkau oleh kaum miskin yang bekerja di pusat kota berlokasi makin jauh dari tempat bekerja. Seorang kawan yang bekerja di Jakarta Utara, hanya mampu membeli rumah di Tambun, Bekasi.

Masalah kebijakan perumahan ini masih menjadi tantangan Jakarta ke depan. Beberapa studi empiris menilai ketimpangan spasial yang berkembang di satu sisi karena perluasan pembangunan real estat swasta yang menargetkan orang kaya dan kelas menengah perkotaan. Sisi lainnya disebabkan investasi yang tidak memadai dalam perumahan yang terjangkau. Sebagai sebuah kampung terdapat banyak permukiman informal, program Kampung Akuarium dan Bayam merupakan salah satu keberhasilan dari komunitas kota membuat habitat yang layak huni untuk kaum miskin. Menolak kebijakan perkotaan neoliberal. Dalam skema neoliberal dimana konglomerat real estate dijadikan pahlawan kesiangan menyebabkan masyarakat justru kehilangan kesmepatan tinggal di lokasi dekat pekerjaan mereka. Padahal terdapat keuntungan sosial ekonomi yang besar jika mereka harus bertempat di lokasi yang dekat dengan pekerjaan dan lapangan usaha mereka. Tugas pemerintah daerah menyediakan lahan dan melakukan perencanaan habitat secara partisipatif untuk mewujudkan kota sosial.

Musim Pilkada memperlihatkan bagaimana visi dan misi konglomerat real estate lewat calon gubernurnya. https://news.detik.com/berita/d-7493952/ngobrol-bareng-ara-rk-ungkap-gagasan-apartemen-di-atas-pasar-jakarta#:~:text=Saya%20ada%2070%20gagasan.%20Beresin%20banjir%2C%20bikin%20giant,yang%20tak%20mampu%20menyewa%20lahan%20mahal%20di%20Jakarta.

Dengan dibentuknya Dewan Kawasan Aglomerasi dalam UU No. 2 Tahun 2024, bukan hanya Jakarta yang ditata. Penataan ruang secara positif akan memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya. Banyak kasus justru penataan ruang justru semakin memarjinalkan masyarakat setempat. Terakhir adalah gugatan masyarakat sipil atas dipilihnya PIK 2 dalam Proyek Strategis Nasional, yang menggusur penghidupan masyarakat pesisir Jakarta Utara dan Banten. https://finance.detik.com/infrastruktur/d-7262918/rincian-psn-pik-2-aguan-telan-anggaran-rp-40-t-ada-golf-sirkuit

Sebelumnya di tahun 2018 penulis pernah melakukan pemberdayaan masyarakat di Muara Gembong Bekasi, dalam wawancara dengan tokoh dan enam kepala desa setempat menolak program tambak ‘Jokowi’, dimana lahan milik Perhutani yang menurut masyarakat sedang sengketa dengan masyarakat dan rencana redistribusi lahan sejak 1963 yang kemudian macet hingga hadirnya program revitalisasi tambak dengan harapan ada reforma agraria. Dua kepala desa menerima dengan harapan program revitalisasi tambak akan membendung abrasi dan pemerintah cepat melaksanakan reforma agraria. Reforma agraria (dulu tahun 1960-an redistribusi lahan) yang lambat berjalan tersebut justru memberikan peluang kepada pihak konglomerat real estate yang telah membeli lahan garapan hampir seluas 1000 Ha dari keseluruhan lahan milik Perhutani sekitar 11.000 Ha. Mereka memperlihatkan sebuah blog yang menggambarkan masa depan Muara Gembong (https://v2.dpavilionarchitects.com/muara-gembong/ ).

Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah image.png
Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah image-2.png

Gambar rencana pembangunan ‘Kota Baru’ Muara Gembong https://v2.dpavilionarchitects.com/muara-gembong/

Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah image-4.png
Gambar Kawasan Muara Gembong (Sumber: Google Earth, 2024)

Hal yang mirip dilakukan dalam skenario PIK 2, dimana sebagian masyarakat yang berjuang mengharap reforma agraria justru terusir, karena sebagian lahan yang dimiliki oleh KKP dan Perhutani selama ini digarap masyarakat https://bisnis.tempo.co/read/1867842/200-ha-lahan-di-tangerang-masuk-plotting-proyek-strategis-nasional-pik-2-100-ha-di-antaranya-kawasan-lahan-perhutani-dan-kkp

Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah image-6.png

Kawasan PIK 2 https://www.pik2.com/

Di Jakarta sendiri pengembangan kota neoliberal dimulai pada akhir 1980-an di bawah Presiden Suharto saat itu. Deregulasi keuangan tahun 1988 yang memungkinkan pendirian bank swasta, dan pengenalan sistem Izin Lokasi memengaruhi sektor real estat secara signifikan. Di bawah sistem izin lokasi, pengembang yang diberikan izin lokasi untuk bidang tanah tertentu memperoleh hak eksklusif untuk pengembangan. Akibatnya, keluarga bisnis Tionghoa Indonesia mendirikan bank swasta, memasuki bisnis real estat, dan membeli bidang tanah yang luas di daerah pinggiran Wilayah Metropolitan Jakarta (Jabodetabek), menciptakan bank tanah swasta yang besar untuk pengembangan kota baru swasta berskala besar dengan memanfaatkan dana yang dikumpulkan oleh bank swasta mereka. Izin lokasi berjumlah 72.000 Ha di Wilayah Metropolitan Jakarta pada tahun 1993–1998. (Firman, 2004 dalam T. Kidokoro et al., 2022). Dengan demikian, terjadilah pengalihan tanah secara besar-besaran dari petani ke pengembang real estate yang oligopoli, yang didukung oleh sistem pemerintah.

Rencana pengembangan apartemen di atas pasar milik PT Pasar Jaya tentu sebuah terobosan bisnis yang bagus bagi seorang konglomerat Hasjim yang juga menguasai lahan  173.000 Hektare di IKN. https://www.inews.id/finance/bisnis/adik-prabowo-hashim-djojohadikusumo-akui-punya-tanah-di-ikn-berapa-luasnya. Mengapa, karena tidak ada lagi yang bisa dibeli di Jakarta, kecuali Indonesia terkena debt trap dari pinjaman China untuk membangun berbagai proyek infrastruktur jalan dan pelabuhan dan proyek kelistrikan, sehingga negara Cina sebagai kreditor bisa mengatur negara debitor, bahkan untuk investasi baru seperti kasus Pulau Rempang di Kepulauan Riau. Jakarta tentu menjadi bagian dari pengembangan investasi yang menarik. Kidokoro (2022) menjelaskan dalam tulisannya, bahwa tingkat pertumbuhan penduduk di daerah kampung bagian utara Jakarta adalah yang tertinggi, daerah ini adalah daerah termiskin di Jakarta, namun Kota Baru yang dibangun (seperti PIK) menimbulkan ketimpangan spasial di tingkat mikro, dengan pemindahan penduduk asli di daerah kampung untuk proyek pembangunan kembali, menjadi proyek ‘menara-menara’ kota-kota baru swasta skala besar di daerah kampung besar di pusat kota. Dan daerah pinggiran atau periferinya seperti Muara Gembong dan Dadap, Kronjo, Mauk, Tigaraksa, sampai Jasinga (untuk melihat perubahan ruang di sekeliling Jakarta, kita bisa melihat rencana pembangunan ring road atau jalan toll di sekitar Jakarta)

Proyek gentrifikasi kampung kota yang akan dilakukan Hasjim diamplifikasi dengan hiperbolik oleh salah satu calon kebanggaan KIM-KIM atau KIM Plus yaitu pasangan RK dan Sus yang sebagian masyarakat Jakarta menyebutnya dengan singkatan Rakus. Proyek gentrifikasi ini dari tren yang ada akan menyingkirkan kaum miskin kota dan menciptakan segregrasi sosial yang lebih parah, yaitu mengeluarkan masyarakat dari Pusat Kota, sementara kebanyakan pasar milik PT Pasar Jaya berada di kawasan Pusat Kota dimana penduduk Jakarta dari kelas sosial beragam menyatu dan pasar tersebut menjadi bagian dari ‘kemewahan’ Jakarta karena tempat melarutnya berbagai suku dan status sosial, sebagai ruang khalayak (ruang ketiga) dimana masyarakat merasakan menjadi warga kota tanpa sekat, hidup bersama.

Bisa dibayangkan keuntungan membangun di atas lahan yang merupakan aset Pemda Jakarta di pusat kota, pengelolaan yang sedikitnya 30 tahun diberikan kepada pengembang real estate secara eksklusif dan hasil yang pasti (pendapatan yang aman) dari biaya sewa atau hasil penjualan kamar, belum perubahan harga sewa kios yang telah berubah, karena dibawah perjanjian pengembang dengan PT Pasar Jaya. Sementara pengembangan lahan di pinggiran pun akan dimakan konglomerat real estate dengan hadirnya UU No. 2 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan untuk pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi, yang menyebutkan pada Pasal 55 (1) Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. (2) Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan b. mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (3) Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden. Pasal 56 Program dan kegiatan yang tertuang dalam dokumen rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi merupakan program/kegiatan strategis nasional yang menjadi prioritas bagi kementerian/lembaga dan daerah pada Kawasan Aglomerasi. Hasjim Djojohadikusumo sendiri menjadi Ketua Satgas Perumahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto Djojohadikusumo.

Pustaka

Tetsuo Kidokoro, Mihoko Matsuyuki, Norihisa Shima. 2022. Neoliberalization of urban planning and spatial inequalities in Asian megacities: Focus on Tokyo, Bangkok, Jakarta, and Mumbai. https://doi.org/10.1016/j.cities.2022.103914

Firman Tommy. 2004. New town development in Jakarta Metropolitan Region: a perspective of spatial segregation https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S0197397503000377

Artikel ini merupakan reblog dari: Mantan Seksi: Politik Real Estate dan Masa Depan Aglomerasi Jakarta
https://wordpress.com/post/kebunrayapuisi.wordpress.com/1046

Judul: Public Interest in Energy Sector: 101 Fakta, Analisis, dan Solusi tentang Energi Lokal, Regional, dan Global

Resensi Buku

Judul: Public Interest in Energy Sector: 101 Fakta, Analisis, dan Solusi tentang Energi Lokal, Regional, dan Global

Penulis: Arcandra Tahar

Penerbit: Rayyana Commnication, Juni 2023 (Cetakan 1)

Buku ini ditulis secara populer walaupun kajiannya cukup beragam, namjn tetap fokus pada sektor energi. Buku ini terbagi menjadi tujuh bagian pertama bicara Pengelolaan Sektro Hulu Migas, bagian kedua bicara Pengelolaan Hilir Migas, bagian tiga bicara Pengembangan Teknologi  dan SDM, bagian empat bicara Bisnis dan Tata Niaga Energi, bagian lima bicara Bagaimana Dunia Mengelola Energi, bagian enam bicara Baterai, Kendaraan Listrik dan Energi Terbarukan, bagian terakhir bicara Strategi Dunia pasca Covid-19. Saya juga senang menonton short atau live talk penulis di tautan berikut  Arcandra Tahar (@arcandra.tahar) • Instagram photos and videos

Bagian pertama sebagai pengantar kita diajak memahami bagaimana struktur sektor energi bekerja dari sisi fiskal sampai kebijakan non fiskal, semisal pengelolaan data sektor energi dengan Permen No. 7/2019 yang merupakan pembukaan akses data sektor migas. Kemudian inovasi dalam sistem perijinan, dengan sistem on line berbasis risiko. Yang menarik adalah kondisi sektor migas di Indonesia yang masih membutuhkan bantuan asing untuk proses eksplotasi bahkan eksplorasinya, padahal sejak 1871 sektor ini sudah ditemukan oleh seorang pedagang Belanda di sekitar Majalengka.[1]

Bagian kedua bicara tentang sektor hilir migas. Diawali bagaimana menghitung harga BBM. Perhitungan bagaimana harga BBM dijelaskan dalam bagian ini, dijelaskan juga sejak 2019 pemerintah memiliki regulasi penetapan batas atas harga BBM, sehingga pengusaha dapat menentukan harga sesuai pengelauran mereka ketika menjual BBM di SPBU, termasuk SPBU yang dikelola investor asing seperti Shell, Total, dan BP.  Bab ini juga memberikan argumen mengapa kebijakan BBM Satu Harga dibutuhkan untuk keadilan dalam akses produk BBM.

Bagian ketiga mendiskusikan bagaimana pengembangan teknologi dan pengetahuan sektor migas di Indonesia, disebutkan dari sekian banyak kampus yang memberikan program studi migas dan riset mereka hanya sedikit saja hasil riset dan pengembangan digunakan sektor usaha. Pengalaman profesional penulis dalam proyek di Peru memperlihatkan kerumitan dalam proses eksploitasi minyak dengan banyak kriteria yang dibutuhkan, pengalaman ini yang dibawa ke Indonesia untuk melakukan pengembangan sumur-sumur baru di lepas pantai. Salah satu pengetahuan baru bagi peresensi adalah teknologi hidrogen sebagai energi terbarukan, apakah hidrogen bisa ramah lingkungan karena 71% masih menggunakan hidrokarbon, terutama gas alam (grey hydrogen) ada juga brown hydrogen lewat gasifikasi batubara. Ada juga  kombinasi gas alam dengan CO2  yang diinjeksi dari perut bumi (carbon capture and storage) yang dinamakan blue hydrogen. Adakah yang bukan dibuat dari hidrokrabon? Ternyata ada green hydrogen yang dibuat lewat proses elektrolisis dengan menggunakan listrik yang beasal dari energi terbarukan. Bab ini juga bicara bagaimana bahan baku nikel digunakan untuk pembuatan batere untuk kendaraan listrik. Dan penggunaan design thinking dengan contoh praktek baik dari Mercedes Formula One.

Pada bab selanjutnya, bab empat didiskusikan bisnis dan tata niaga energi. Bab ini membicarakan hal yang sekarag sering dibicarakan seperti pajak karbon dan skema perdagangan karbon. Diksusi dalam bab ini menarik karena memasukkan kampanye anti-investasi hidrokarbon, yang tujuannya adalah mempercepat terwujudnya  net zero emission tahun 2050.  Diskusi dalam bab ini lebih banyak mengenai struktur harga dalam tata niaga migas dunia, baik di hulu maupun hilir dan konsumen akhir. Dalam perumpamaan rstoran Padang, cara memasak rendang dengan kayu bakar dan migas, manakah yang lebih menguntungkan secara ekonomi, dan bagaimana jika dimasukkan unsur polusi dan menambahkan biaya pencemaran kepada rendang, apakah konsumen sanggup membeli rendang.

Bagian lima berisi diskusi tentang bagaimana dunia mengelola energi. Tulisan pertama dimulai dengan cerita tentang Singapura, kota kecil yang yang berfungsi sebagai penyedia penyimpanan, pengoplosan, tempat pengisian bahan bakar. Ketiga fungsi ini   yang menjadi sumber kekayaan negara  kota Singapura. Tiba-tiba saya teringat sebelum bandar Singapura besar, selat Malaka sempat dikuasai oleh Kerajaan Pasai di pesisir Timur Aceh sejak tahun 1200-an. Geopolitik selat Malaka berubah dnegan adanya kolonialisme yang berganti-ganti. Anthony Reid (1999) [2] menjelaskan perubahan-perubahan dalam tata niaga yang disebabkan faktor persaingan antara perusahaan dagang dan perebutan pengaruh  di dalam kerajaan di Nusantara. Hal ini menyebabkan kerajaan bangsa-bangsa di jazirah kepulauan melayu saling intrik dan feodalime menyebabkan hasil jerih payah perdagangan internasional cuma untuk memompa kemewahan dan popularitas raja-raja, bukan untuk akumulasi kapital. Dalam bahasan geopolitik Asia penulis memasukkan diskusi tentang pengaruh perang dagang Amerika – Cina, dan persaingan keduanya berebut pengaruh di Asia.

Bagian enam mendiskusikan tentang baterai, kendaraan listrik, dan energi terbarukan. Diantara PLTD dan PTTG apa yang paling menguntungkan untuk transisi energi jika dilihat dari ketersediaan infrastruktur dalam rantai pasok dan sisi biaya pembangkit. Harga gas yang lebih murah dari solar menyebabkan PLTG akan lebih murah dan menguntungkan dalam transisi energi, bagaimana dengan cadangannya. Bagian ini juga memberikan wawasan tentang bagaimana ekosistem investasi menjadi bagian terpenting dalam pengembangan industri. Belajar dari Tesla yang mengambil Silicon Valley untuk amrkasnya dalam membuat  kendaraan listrik, bukan di Detroit pusat fabrikasi mobil di Amerika.   

Bagian terakhir   adalah diskusi tentang strategi dunia pasca Covid 19. Krisis energi di dunia terutama negara utara untuk kebutuhan kelistrikan dan pemanas. Eropa menghidupkan kembali pembangkit listrik, Jerman membuka kembali tambang-tambang batubara  mereka agar kebutuhan energi terjaga. energi memengaruhi dunia karena harga barang melonjak karena kenaikan harga energi, bangsa Indonesia perlus secara serius mengatur sektor energi agar bisa membenahi inflasi.

Tulisan Arcandra Tahar sangat membantu dalam melihat permasalahan energi, baik fosil maupun terbarukan. Arcandra yang merupakan alumnus teknik mesin ITB (1989-1994) melanjutkan kuliah (S2-S3) dan bekerja di Amerika serta berbagai negara. Buku ini memberikan wawasan kepada pembaca dan sangat mudah dipahami. Selamat membaca.

Peresensi: Widhyanto Muttaqien


[1] Sejarah Penemuan Minyak Bumi di Indonesia – Ilmu Tambang

[2] Anthony Reid. 1999. Dari ekspansi hingga krisis : jaringan perdagangan global Asia Tenggara 1450-1650.  penerjemah R. Z. Lairissa & P. Soemitro. Penerbit Yayasan Obor