Bencana pandemi Covid19

 

Menyimak tanggapan publik atas rencana lockdown adalah membaca persepsi orang terhadap bencana. Banyak yang mengira pandemi ini bukan bagian dari bencana, sehingga menyangka himbauan, instruksi, dan keputusan gubernur DKI Jakarta adalah sikap panik. Termasuk rencana lockdown. Dalam manajemen kebencanaan bencana bisa dilihat sebagai temporal reality, yaitu realitas sementara dimana terdapat awal dan akhir dalam bencana, dimulai dari pencegahan dan mitigasi (sebelum bencana), kemudian tanggap darurat  (saat awal bencana dan selama bencana berlangsung), pemulihan dan rehabilitasi (pasca bencana). Realitas sementara ini dikenal juga sebagai siklus bencana. Sehingga keputusan akhir untuk melakukan lockdown sebagai aksi tangap bencana tidaklah datang mendadak atau serampangan tanpa kajian dan data. Beberapa diantaranya lewat himbauan, seruan dalam bentuk nota ke dalam (kedinasan pemda DKI Jakarta) atau keluar (pemangku kepentingan lain).

seruan nomor 6

Ingub

Disisi lain ketakutan akan kepanikan di pihak publik adalah bentuk respon terhadap realitas yang terjadi, yang dipengaruhi oleh latar belakang sosial-ekonomi, kultural, dan kepercayaan/keimanan. Sehingga realitas spasial bahwa DKI Jakarta adalah episentrum Covid19 dipengaruhi ‘bawah sadar’ yang didominasi oleh latar belakang di atas.  Sebagai tambahan, alam bawah sadar ini mendorong orang-orang untuk mencari informasi lewat ‘apa yang mereka percaya’ walaupun jebakan hoaks muncul, sebagai kebisingan dalam membuat keputusan. Bencana pandemi ini juga merepresentasikan keseluruhan kosmos pada satu even luar biasa (outbreak covid19), lebih dalam dari sekedar realitas, namun dihubungkan dengan suasana batin atau psikologi masyarakat. Pemerintah DKI Jakarta  pada akhirnya menetapkan keadaan bencana ini sebagai fase tanggap darurat, setelah ditunda beberapa karena permasalahan kewenangan dalam otonomi daerah. Padahal dalam UU Kebencanaan, baik Pemerintah Pusata maupun Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menentukan situasi bencana yang sedang berlangsung.

 

seruan perizinan acara

SK KA No 13 A Tahun 2020

SKGub

 

Selanjutnya jika terjadi pembangkangan sipil secara antropologis tidak semata-mata disebabkan faktor ekonomi, misalnya penerapan social distancing yang sempat dianggap sebagai ‘kepanikan seorang gubernur’ secara sosial juga dipengaruhi oleh otoritas lain yang lebih tinggi (bisa juga dibaca dominan) seperti Presiden, Mentri, Gubernur daerah lain, bahkan tokoh masyarakat yang meremehkan bencana ini, dengan candaan bahkan celetukan makan nasi kucing, minum jamu, dsb. Atau para akademisi yang panik karena kehilangan ‘momen’ untuk mengatakan kepada otoritas tersebut, bahwa social distancing tidak semata-mata diberlakukan tanpa tahapan, bahkan akan terjadi tahapan yang sifatnya memaksa/represif terhadap orang-orang yang tidak patuh. Sampai pada membatasi secara ketat mobilitas orang, seperti tidak diperkenankan mudik menjelang dan saat puasa nanti, yang dimulai tanggal 24 April 2020.

Secara ruang, penjarakan sosial ini diberlakukan di ruang publik dan angkutan publik, terutama angkutan massal yang memiliki potensi untuk penyebaran virus secara massif. Sebagai episentrum. warga Jakarta diberikan kesempatan untuk belajar, penjarakkan sosial,  bekerja di rumah, dan skenario lockdown adalah cara memperhankan diri, bertahan hidup, dan hidup bersama pandemi yang sedang berlangsung. Semoga bencana ini cepat berlalu.

Untuk saran dan masukan silakan ke link berikut:

http://widhyanto@creata.or.id

 

Covid19 dan Sumberdaya Bersama

Covid19 dan  Tragedy of Commons

 

Keributan dalam mengelola bencana sering terjadi ketika otoritas tidak mampu mengelola situasi yang berkembang. Geger belanja (panic buying)  dan pembangkangan sipil (civil disobedience) terhadap himbauan atau perintah/instruksi negara  disebabkan oleh penyangkalan isu , sikap meremehkan jika bukan kehilangan sensitifitas terhadap krisis (sense of crisis), hingga pengabaian yang dilakukan otoritas. Semua bermuara pada situasi ketidakpercayaan pada pemerintah.

Kasus tragedy of common terjadi ketika  kebijakan yang dibuat pemerintah dalam penanganan bencana misalnya, dalam menyediakan masker ,alat dan fasilitas sanitasi, tes virus, hingga jaring pengaman sosial yang dapat diakses semua orang (warga) yang merupakan sumberdaya bersama (commons) digunakan untuk maksimisasi kepentingan pribadi tanpa memedulikan keterbatasan dalam penggunaan sumberdaya bersama tersebut.

Bencana kesehatan seperti pandemi global  Covid 19 membuka mata bahwa pengaturan sumberdaya bersama dalam konteks ini tidak hanya menjadi barang publik yang disediakan pemerintah, tetapi banyak aktor yang ikut menyediakan, bahkan mungkin lebih banyak nilai nominalnya dibandingkan kemampuan anggaran pemerintah. Pengaturan terhadap sumberdaya ini juga telah dilaksanakan, semisal lewat himbauan di daerah publik dan komersil, agar menggunakan sumberdaya tersebut secara efisien dan akuntabel  (bisa dibaca sebagai memikirkan kebutuhan orang lain).

Dalam penanganan bencana ini jangan sampai potensi bencana dan faktor kerentanan yang  ada tidak terhitung, atau diabaikan sehingga tidak terencana, tidak ada kesiapsiagaan. Beberapa pemerintah daerah telah membuat rencana kontinjensi. Termasuk dalam menangani permasalahan common property dengan mengajak semua aktor untuk terlibat, termasuk dalam distribusi dan cadangan sumberdaya bersama tersebut.

 

Untuk saran silakan ke widhyanto@creata.or.id

panic buying

Jakarta Less Waste Challenge

Menurut laporan Bank Dunia (2018) menyebutkan bahwa sampah yang dihasilkan seluruh Indonesia diperkirakan 85.000 ton setiap hari, dan rata-rata setiap hari terjadi kenaikan 6.500 ton dan hingga tahun 2025 jumlah sampah akan meningkat menjadi 150.000 ton. Sementara angka timbulan sampah yang disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (2015), pertambahan timbulan sampah nasional sebanyak 74.000.000 ton per tahun, atau kurang lebih 200 ribu ton per hari.

Sebagai contoh, data yang ditampilkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Provinsi DKI Jakarta periode 2018 sebagai berikut, jumlah sampah yang ditimbun di TPA sebanyak 7.5 ton per hari, sedang jumlah sampah yang tidak terkelola tercatat 1 ton per hari.

Sebagai langkah awal, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, bersama dengan Pemprov DKI Jakarta
meluncurkan program berjudul Jakarta Less Waste Initiative yang mengajak pemilik/manajemen
gedung, perkantoran, mall, hingga restaurant untuk menjadi pionir dalam upaya pengurangan
sampah Jakarta. Program fasilitasi ini bersifat terbuka bagi dunia usaha untuk ikut serta, dan akan
berlangsung selama 6 bulan, mulai dari Juni-November 2019.

Sebagai perbandingan Italia pada tahun ini telah memperkenalkan serangkaian insentif untuk mengakhiri limbah makanan. Alih-alih membuang sisa makanan, Italia ingin bisnis yang menjual makanan untuk disumbangkan tidak terjual untuk amal daripada membuangnya. Manfaat lingkungan, ekonomi dan moral sangat jelas sehingga RUU itu menerima dukungan luas di semua partai politik dan mempercepat melalui proses persetujuan. Langkah selanjutnya adalah membuat perusahaan patuh, memberikan semacam dorongan untuk mengubah model pembuangan limbah sembarangan seperti sekarang.

https://www.globalcitizen.org/en/content/italy-passes-law-to-send-unsold-food-to-charities/?utm_source=facebook&utm_medium=social&utm_campaign=share&fbclid=IwAR25bq0M3D_–cG5fOfghMSicY4WkGSttmJDjyTB0VfeGpq9kZrFNKiEGlE&_branch_match_id=697248457556728241

Langkah awal DKI Jakarta patut diapresiasi selain tentunya langkah selanjutanya, membuat Peraturan Zero Waste sebagai sebuah insentif untuk pengelolaan sampah. Sebab dalam model pengelolaan sampah yang berkelanjutan paradigma pertama bukan pada ‘sampah’ namun 1) pada pembatasan sampah, 2) pada pemanfaatan kembali sampah.

Perkumpulan Creata menginisasi Zero Waste Restaurant pada tahun 2015, dengan mengedepankan permasalahan sampah pada 1. Sumber sehat Pangan sehat, 2. Bukan porsi tapi gizi, 3. Donasikan makananmu, 4. Pilah sampahmu. 

Harapannya dengan pendekatan ini model pembatasan dan pemanfaatan kembali menjadi fokus dalam manajemen sampah, bukan pada ‘sampah’ itu sendiri.

infografis-sampah-rt_page_1

Jakarta Siap

Jumlah penduduk Jakarta tahun 2019 sekitar 10.6 juta. Pertambahan populasi yang terus menerus menyebabkan daya dukung dan daya tampung kota terus tertekan. Ini konsekuensi dari urbanisasi. Dibutuhkan langkah untuk menciptakan kota yang tanggap bencana, bencana karena kota tidak siap menerima penurunan kualitas layanan ekosistemnya. Jakarta memiliki prencanaan strategis yang mendukung hal ini. JAKARTA SIAP.

Apa itu Jakarta Siap

Masyarakat dan berbagai unsur pemangku kepentingan harus siap dan paham bagaimana merespon bencana. Infrastruktur dan layanan dasar harus tetap berfungsi untuk mendukung warga Jakarta ketika krisis terjadi.

Bagaimana

PENDEKATAN
1. Memperjelas sistem KOORDINASI dan KOLABORASI ketika terjadi guncangan
2. Meningkatkan KETERPAPARAN INFORMASI dan PEMAHAMAN Pemangku Kepentingan terhadap
Guncangan
3. Meningkatkan KAPASITAS Pemangku Kepentingan dalam MEMPERSIAPKAN DIRI dan MENGHADAPI Guncangan

Langkah AWAL

1. Pendidikan kesiapsiagaan menghadapi guncangan.
2. Pengembangan smart city dan e-governance
3. Peningkatan kualitas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mempertimbangkan risiko bencana
4. Kajian terhadap risiko bencana bagi bangunan lama di DKI Jakarta.
5. Pemenuhan standar infrastruktur tanggap bencana.
6. Pelaksanaan Pertanian Perkotaan (Urban Farming).

urban farming

 

Risiko bencana dapat dikurangi dengan infrastruktur hijau  (green infrastrusture) yang merupakan  jaringan ruang hijau yang dirancang dan dikelola untuk memberikan layanan luas jasa ekosistem yang dapat meningkatkan kondisi lingkungan dan  kesehatan warga dan kualitas hidup. Ketika kota tumbuh lebih besar, sangat penting untuk mempertahankan atau meningkatkan jasa ekosistem per penduduk. Memulihkan, merehabilitasi, dan meningkatkan konektivitas antara yang ada, yang dimodifikasi, dan yang baru area hijau di dalam kota dan antarmuka perkotaan-pedesaan diperlukan untuk meningkatkan kapasitas adaptif kota untuk mengatasi dampak perubahan dan untuk memungkinkan ekosistem memberikan layanan mereka untuk lebih kota yang layak huni, sehat, dan tangguh (Panagopoulos, 2019).

Bagaimana kondisi RTH sampai tahun 2016, Tirto.id pernah melakukan pelaporan terhadap kondisi RTH di Jakarta, berikut infografisnya.

RTH-jakarta-TIRTO-1032016-FA

 

Dari tahun 2016, RTH telah bertambah menjadi sekitar 14.9%, yang artinya permasalahan infografis di atas sesungguhnya dapat diurai. Pendekatan partisipatif dan kolaboratif nampaknya tak bisa dihindarkan untuk menambah RTH di Jakarta, sebab hanya dengan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan pengelolaan RTH bisa lebih ajeg dan berkelanjutan. Sedangkan pendekatan partispatif akan membuat para pengguna RTH mau merawat RTH yang dibangun karena menyadari RTH bagian dari kehidupan mereka sendiri.

 

Gambar 1. https://kabarinews.com/ini-dia-solusi-cepat-menambah-rth-di-jakarta/83230

Gambar 2. https://mmc.tirto.id/image/2016/03/RTH-jakarta-TIRTO-1032016-FA.jpg

Gambar 3. https://pingpoint.co.id/berita/sudin-kpkp-jakarta-pusat-tambah-50-lokasi-urban-farming/

 

 

 

Pelarangan Plastik Sekali Pakai di Indonesia

Bukti Nyata Implementasi Undang-Undang Pengelolaan Sampah

 

Maraknya pelarangan plastik sekali pakai di Indonesia, seperti kantong plastik, menjadi bukti nyata bahwa Indonesia mampu mengatasi permasalahan polusi plastik. Pasca dipublikasikannya penelitian oleh Dr. Jenna Jambeck di Jurnal Science tahun 2015 lalu yang menyebut Indonesia sebagai negara penyumbang sampah plastik ke lautan kedua di dunia, berbagai inisiatif tegas mulai dilakukan oleh Indonesia, salah satunya dengan dilarangnya penggunaan plastik sekali pakai oleh beberapa pemerintah daerah seperti Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kota Bogor, dan Provinsi Bali.

Saat ini, Peraturan Gubernur Bali dan Peraturan Walikota Bogor tentang pelarangan plastik sekali pakai sedang dimohonkan ke Mahkamah Agung untuk uji materiil (judicial review) oleh industri plastik dan industri daur ulang plastik, dengan alasan pelarangan tersebut tidak sesuai dengan UU Pengelolaan Sampah. Alasan tersebut telah dibantah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

memnacing plastik

“Prinsipnya begini, dalam Undang Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, ‘pengelolaan sampah’ diklasifikasikan ke dalam ‘pengurangan sampah’ dan ‘penanganan sampah’. Pengurangan sampah terdiri dari pembatasan sampah, guna ulang sampah, dan daur ulang sampah. Beberapa daerah tersebut seperti Provinsi Bali, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, dan lainnya menerapkan kebijakan pembatasan sampah kantong plastik sekali pakai dengan tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai di gerai ritel modern, bahkan kota Banjarmasin sudah masuk ke pasar-pasar tradisional. Secara filosofis, sebenarnya dalam UU Pengelolaan Sampah, hierarki yang paling tinggi dalam pengelolaan sampah adalah mencegah atau membatasi timbulnya sampah.”, ujar Novrizal Tahar, Direktur Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Koalisi beberapa lembaga swadaya masyarakat dan ahli hukum lingkungan hidup serta ahli hak asasi manusia, turut mendukung sikap KLHK, diantaranya adalah Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PPLHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Amnesty International, Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, dan berbagai individu pakar hukum lingkungan hidup lainnya. Koalisi ini telah mengajukan dokumen sahabat pengadilan (Amicus Curiae) ke Mahkamah Agung, berisi penalaran akademis dari perspektif hukum mengenai kesesuaian pelarangan plastik sekali pakai dengan UU Pengelolaan Sampah, UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan UU tentang Hak Asasi Manusia.

Ditinjau dari aspek hukum, selain UU Pengelolaan Sampah, pembatasan timbulan sampah melalui pelarangan penggunaan kantong plastik juga didukung oleh peraturan lainnya.

“Undang-undang Pengelolaan Sampah (UUPS), baik dilihat dari Naskah Akademis yang melatar-belakangi perumusannya, maupun dilihat dari Peraturan Pemerintah 81/2012 yang menjadi turunannya, mendukung adanya peraturan yang mewajibkan penghindaran atau pencegahan barang/kemasan sekali pakai. Pada dasarnya, apapun itu judulnya, baik itu pengurangan, pelarangan atau penghentian penyediaan, selama itu tujuannya menghindari atau mencegah penggunaan plastik sekali pakai, maka aturan tersebut masih sesuai dengan amanah UUPS untuk membatasi timbulan sampah.”, tegas Raynaldo Sembiring, S.H., peneliti Indonesian Center for Environmental Law.

Salah satu hal yang digugat oleh industri daur ulang plastik kepada Pemerintah Provinsi Bali adalah relevansi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) sebagai payung hukum Pasal 7 dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali No.97 tahun 2018. Meski demikian, UUPPLH sama sekali tidak memuat terminologi sampah, melainkan hanya memuat terminologi limbah, serta menitikberatkan pada limbah sebagai penyebab pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pengertian “sampah” dan “limbah” adalah berbeda, baik secara definisi hukum maupun secara rezim hukum.

“Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pelarangan PSP dalam peraturan kepala daerah dengan syarat dan batasan tertentu. UUPS memberi delegasi untuk mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan peraturan daerah. Pergub Bali merupakan penjabaran lebih lanjut dari norma suruhan pada UUPS dan Perda Sampah Bali.”, tegas Dr. Muhamad Ramdan Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Selain itu, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga tidak setuju apabila pelarangan plastik sekali pakai dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi individu pemulung dan pendaur ulang untuk memperoleh penghidupan yang layak.

“Yang mengajukan uji materiil adalah industri dan korporasi, sedangkan tinggi atau rendahnya pendapatan korporasi merupakan faktor yang mempengaruhi dinamika pasar, jadi bukanlah bagian dari prinsip hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara. Saya melihat justru peraturan pelarangan plastik sekali pakai adalah perwujudan kewajiban negara untuk menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”, imbuh Usman Hamid.

“Terdapat dua hal yang menjadi argumen saya dalam mendukung pelarangan PSP, yaitu yang pertama adalah pelarangan PSP bukan merupakan pelanggaran atas HAM, hal ini dijelaskan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), International Labour Office (ILO) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak atas Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB). Yang kedua adalah pelarangan PSP adalah perwujudan dari kewajiban negara terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pergub PSP Bali ini memiliki kewenangan untuk membatasi hak dalam rangka meminimalisir atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan agar dapat senantiasa menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”, lanjut Usman.

Pegiat persampahan juga menilai bahwa uji materiil tersebut salah alamat dan tidak konstruktif. “Bertolak-belakang dengan pemahaman publik, beberapa studi ternyata mengungkapkan hanya sebagian kecil saja plastik yang secara ekonomis atau secara teknis layak didaur-ulang. Dari produksi plastik antara tahun 1950 sampai 2015, sekitar 60% atau 5 milyar ton dibuang ke lingkungan, 12 persen dibakar di insinerator dan hanya 9 persen yang didaurulang. Di Indonesia, data KLHK menyatakan bahwa tahun 2016 hanya 11% sampah plastik yang didaurulang dan baru 67% sampah kita yang diangkut. Kendala klasik daurulang plastik sekali pakai secara umum adalah pengumpulan, kualitas plastik dan kuantitas pasokan ajeg dalam jumlah besar yang dibutuhkan pabrik agar mencapai skala ekonomi,” imbuh Yuyun Ismawati Drwiega, M.Sc., Senior Advisor BaliFokus/Nexus3 Foundation. “Sementara kita masih punya masalah pengumpulan, ada tambahan sampah impor yang dikelola industri yang juga butuh kontrol dan pengawasan agar tidak berbalik merugikan lingkungan dan membuat Indonesia jadi tempat sampah dunia.” ujar Yuyun.

Menurut Tiza Mafira, Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, mengatur pelarangan penggunaan plastik sekali pakai menjadi pilihan yang menarik bagi pemerintah daerah karena sudah banyak alternatif produk di pasaran yang lebih ramah lingkungan. “Tas lipat sebagai ganti kantong plastik, kotak makan sebagai ganti styrofoam, dan sedotan bambu atau stainless steel sebagai ganti sedotan plastik, saat ini sudah marak dijual dimana-mana. Peraturan yang sifatnya melarang plastik sekali pakai sebenarnya tidak bertujuan membebani atau menghukum siapapun, malah justru terbukti mendorong perubahan perilaku konsumen menjadi perilaku yang lebih ramah lingkungan.”, ujar Tiza.

“Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kota Bogor, melakukan upaya nyata dalam upaya pengurangan timbulan sampah yang jelas-jelas diatur dalam UUPS. Siapapun yang menggugat, hal itu tidak menghambat kami karena ini adalah rumah kami sendiri.”, tegas Elia Buntang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh koalisi peduli sampah Bali yang terdiri dari organisasi dan individu yang mendukung Peraturan Gubernur yang melarang plastik sekali pakai di Bali. Dalam petisi yang dipasang di situs Change.org (dapat diakses di www.change.org/AdupiStopGugatBali), koalisi ini mempertanyakan dan menyayangkan gugatan uji materiil terhadap Pergub Bali.

“Sebagai orang Kuta, saya galau Pantai Kuta punya reputasi tahunan internasional sebagai Pantai Sampah Plastik. Sejak ada Pergub pelarangan plastik, kita melihat warga Bali sudah antusias kok menyambut peraturan ini. Banyak supermarket, restoran, toko kecil dan ritel besar sudah tidak memberikan kantong kresek bahkan sebelum peraturannya berlaku, dan mulai menyediakan kerajinan lokal sebagai alternatifnya seperti keranjang anyaman, sedotan bambu, dan membungkus makanan menggunakan daun pisang. Ini sekaligus menunjukkan kebanggaan atas kebudayaan Bali. Sayang sekali kalau sampai Pergub itu sampai dicabut, bisa-bisa antusiasme ini menjadi surut,” ujar Ni Wayan Ani Yulinda, salah satu co-founder PlasticDetox Bali dan Manager di Yayasan Gelombang Udara Segar Bali.

Aliansi Zero Waste Indonesia

April 2019

 

Alamat gambar kantong kresek di laut: https://www.dbs.com/spark/index/id_id/site/img/pillars/89/89.jpg

Alamat gambar stop kantong plastik: https://www.greeners.co/berita/mumbai-larang-penggunaan-plastik-sekali-pakai/

 

Orang Indonesia Rata-rata Membuang Makanan 300 kg/tahun

Indonesia sebagai penyampah terbesar kedua di dunia dengan jumlah makanan terbuang 300 kg/orang/tahun [Economist Intelligence Unit, 2018]. Sementara dalam hal bahan pangan beras, misalnya masih banyak ketahanan pangan belum dipenuhi di berbagai daerah di Indonesia. Faktor yang  memiliki kontribusi antara lain karena kehilangan pascapanen dan distribusi (food loss), dan kehilangan beras pada saat konsumsi (food waste).

Kebiasaan membuang bahan pangan yang masih bisa dimakan menjadi sumbangan terbesar dalam food waste, di rumah tangga dan di restoran. Ada juga kebiasaan buruk, yaitu menyisakan banyak makanan di tempat ‘kondangan’. Berbagai pihak telah berusaha menyadarkan masyarakat untuk menghemat bahan pangan, karena dalam perhitungan neraca lingkungan proses menghasilkan bahan pangan juga memiliki kontribusi pada pemborosan penggunaan air dan pencemaran.

Waste beras pada tingkat rumah tangga di Indonesia pada tahun 2010-2014 tidak memiliki perbedaan yang cukup tinggi, yaitu rata-rata lebih dari 800 ribu ton dalam setahun. Kehilangan tersebut dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan beras untuk sejumlah penduduk di Indonesia [Mulyo, Riska Amelia 2016] Menurut BFCN (2012) terdapat beberapa faktor penyebab timbulnya food waste antara lain karena membeli berlebihan, menyiapkan porsi makan yang berlebihan. Baker et al. (2009) menyebutkan bahwa food waste terjadi di semua tingkatan pendapatan rumah tangga, akan tetapi semakin tinggi pendapatan rumah tangga maka level food waste yang dihasilkan semakin banyak.

Nilai ekonomi food waste yang disebabkan kadaluarsa cukup tinggi,  sebuah mal di Jakarta misalnya bisa menghasilkan food waste jenis roti 40kg/hari. Di daerah pertambakan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi mengambil food waste berupa roti ini untuk suplemen pada tambak bandeng mereka dengan harga Rp. 3.000,- /10 kg.

 

IMG_20181222_131434

 

Wallacea Week 2018

Acara

8-17 Oktober 2018

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Jl. Merdeka Selatan No. 11
Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta
w2
Alfred Russel Wallace OM FRS (lahir 8 Januari 1823 – meninggal 7 November 1913 pada umur 90 tahun) dikenal sebagai seorang naturalis, penjelajah, geografer, ahli antropologi dan ahli biologi dari Britania Raya. Ia paling dikenal karena pemahamannya akan teori evolusi melalui seleksi alam; makalahnya tentang subjek tersebut diterbitkan bersama-sama dengan beberapa tulisan Charles Darwinpada tahun 1858.[1] Hal ini mendorong Darwin untuk mempublikasikan gagasannya sendiri dalam Asal Usul Spesies. Wallace banyak melakukan penelitian lapangan, pertama-tama di basin Sungai Amazon dan kemudian di Kepulauan Melayu (Nusantara), di mana ia mengidentifikasi pembagian fauna yang sekarang dikenal dengan istilah Garis Wallace. Garis tersebut membagi kepulauan Indonesia menjadi dua bagian yang berbeda: bagian barat di mana sebagian besar faunanya berasal dari Asia, dan bagian timur di mana faunanya mencerminkan Australasia. Lihat lebih banyak https://id.wikipedia.org/wiki/Alfred_Russel_Wallace
w3
w4

Relasi Sosial-Digital

Oleh: Erita Narhetali

 

Perkembangan teknologi informasi dan media sosial memberikan peluang untuk semua pengguna menjadi lebih cerdas. Hal ini akan berimbas pada ‘kerumunan’ yang juga akan menjadi cerdas. Kerumunan yang Anda ikuti dapat membuat akurasi berita dengan menyaring berita yang bukan hoax.  Erita dalam tulisan ini menjelaskan bahwa penggunaan internet secara umum, dan medsos khususnya, berasosiasi dengan perasaan berguna (sense of self-worth) dan aspek perkembangan psikososial lainnya seperti kepercayaan diri (self-esteem) dan kepuasan hidup (Bargh, McKenna, & Fitzsimons, 2002; Helliwell & Putnam, 2004).

 

https://www.slideshare.net/widhyantomuttaqien

 

Namun apakah status yang kita bagikan merupakan identitas kita yang berasosiasi dengan perasaan berguna? Dinamika perilaku pada dasarnya adalah dinamika motivasi (motivational dynamics) —perubahan apa yang kita “inginkan” berdasarkan waktu dan situasi yang terus bergerak. Sehingga dunia digital  memiliki peluang yang sama – bagi setiap orang untuk merasa berguna, tergantung apa dan siapa serta bagaimana informasi itu diakses. Namun apakah perasaan berguna selalu berhubungan dengan peningkatan modal sosial? Atau justru status yang kita bagikan mendefisitkan modal sosial. Cermati saja pengalaman kita selama ini dalam bermedia sosial.

 

(disampaikan pada acara peluncuran produk aplikasi pesan PaddyTalk)

 

Komunikasi Cerdas dan Aman

Soft Launching PaddyTalk

 

Messenger adalah sebuah solusi komunikasi yang tidak bisa terlepas dari kehidupan kita sehari-hari. Ada berbagai messenger yang telah banyak digunakan oleh masyarkat kita, namun apakah kita menyadari bahwa semua aplikasi itu sebenarnya milik negara lain. Whatsapp yang dimiliki oleh Amerika, Line yang dimiliki oleh Jepang dan Kakao yang dimiliki oleh Korea adalah beberapa di antaranya.

 

Berawal dari upaya negara-negara tersebut untuk mandiri dan memiliki platform sendiri ini juga tampak dengan apa yang dilakukan oleh Cina dengan Wechat-nya. Nah, bagaimana dengan Indonesia? Dengan jumlah penduduk yang begitu besar, dan dengan pengguna internet yang banyak juga, kita tidak menyadari bahwa kita hanya menjadi market atau pasar, bukan tuan rumah! Belum lagi dengan risiko data dan komunikasi kita yang dipantau dan dicatat ‘diluar sana’. Dengan iming-iming enkripsi dan keamanan komunikasi, kita lupa bahwa bagaimanapun posisi server semua aplikasi itu berada diluar negri dan entah bagaimana data kita dikelola oleh siapapun yang bisa mengakses komunikasi kita “diluar sana”. Bukankah ini waktunya kita memikirkan hal tersebut dan mulai man-diri dengan komunikasi kita? Kita semua tahu bahwa Enkripsi adalah teknologi untuk memproteksi dan melindungi informasi dan data. Biasanya diterapkan pada database, komunikasi Internet, hard drive, atau backup server. Kita pun sering juga sering dapat keterangan di layar chat aplikasi pesan instan bahwa komunikasimu dilindungi enkripsi, namun pertanyaan selanjutnya, apakah memang komunikasi yang kita lakukan aman? Apalagi bila server chat ter-sebut berada di luar negeri. Selama ini keberadaan server di luar negeri jelas mempersulit apabila ada masalah keamanan di Tanah Air, pun juga data penduduk Indonesia dengan mudah diambil oleh pihak asing.

‘seperti padi makin merunduk, makin berisi’

 

Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan penikmat teknologi internet akan pentingnya enkripsi yang merupakan tulang punggung keamanan data dan komunikasi; banyak organisasi tidak menyadari bahwa keamanan komunikasinya sangatlah penting juga. Hal inilah yang melatar belakangi pembuatan Paddytalk oleh P-Man Studio. P-Man Studio sendiri sering terlibat dalam pengembangan dan rekayasa teknologi, dan kerahasiaan data dan komunikasi merupakan sesuatu yang sangat penting. Dengan se-makin besarnya ancaman yang muncul sejak terbongkarnya fakta bahwa banyak social media dan media chat yang bisa diakses oleh pihak luar negeri, P Man Studio memutuskan untuk membuat solusi chat untuk rakyat Indonesia yang aman, bisa diandalkan, dan tentunya terenkripsi dengan baik sehingga data dan komunikasi didalamnya tidak bisa ‘diintip’ oleh siapapun di luar sana.

Tanpa kita sadari, apa yang kita bicarakan, apa yang kita bagi dan apa yang kita lakukan didalam sebuah aplikasi yang server-nya berada diluar negeri, memiliki resiko yang sangat tinggi. Dan hal ini sangatlah berbahaya mengingat siapapun diluar sana akan berusaha melihat apa yang dilakukan oleh masyarakat bangsa yang besar ini. Komunikasi yang aman dan stabil adalah sesuatu yang penting di jaman sekarang, dan Paddytalk memberanikan diri untuk menjadi bagian dari solusi tersebut dengan memberikan sebuah layanan Messenger yang aman, end to end encryption dan yang terpenting adalah, Paddytalk ini adalah sebuah messenger Karya Anak Bangsa yang servernya berada didalam negri. Dan dengan menggunakan jaringan data lokal, komunikasi pesan singkat, sharing informasi, sharing media (photo, video, dan data), telepon suara maupun video dapat dilakukan lebih maksimal lagi; bukan seperti messenger produk luar negeri yang semuanya terkirim dulu keluar negri, dan dikembalikan lagi ke Indonesia. Fitur utama Paddytalk yang sangat memperhatikan keamanan pengguna adalah:

End to End Encryption

Pesan Hilang sesuai waktu pilihan pengguna

Penguncian Aplikasi dengan sandi pilihan pengguna

Perubahan Secure Session yang bisa dilakukan kapanpun oleh pengguna

 

Sudah waktunya kita mandiri dan menggunakan Aplikasi Messenger yang aman dan lokasi servernya di Indonesia. Mengingat jumlah pengguna internet yang sangat besar, dan dengan banyaknya penggna Messenger luar yang datanya bisa digunakan oleh pihak manapun tanpa sepengetahuan kita.

Acara soft launching ini akan dilaksanakan

Tempat: Penang Bistro, Jalan Kebon Sirih Raya No. 59
Menteng, Jakarta Pusat, 10340

Hari/Tanggal: Rabu, 19 September 2018

Waktu: Registrasi 09.30 WIB

Agenda
1. 10.00-12.00 WIB I Talkshow Internet Positif
2. 12.00-13.00 Peluncuran Produk Paddy Talk & Ramah Tamah

rilisPers

 

Tantangan Investasi Sosial

oleh: Widhyanto Muttaqien

Mengawali tahun 2000-an, saya mulai berkenalan dengan apa yang disebut sebagai ‘investasi sosial’. Seorang kawan mengenalkan konsep pemberdayaan lintas waktu, artinya proyek-proyek jangka pendek, baik yang diinisiasi oleh pemerintah maupun oleh lembaga donor ‘dapat diubah’ menjadi proyek yang kepemilikannya menjadi milik masyarakat.

Investasi sosial yang dimaksud disini adalah, kita sebagai tenaga pemberdaya masyarakat melakukan penyadaran kepada masyarakat, bahwa proyek yang masuk ke masyarakat dapat dijadikan aset. Proyek tersebut pertama-tama mestilah dipahami sebagai sebuah  ‘sumberdaya bersama’, walaupun sebuah proyek mestilah memiliki pemanfaat utama. Masalah kelembagaan (baca: pengelolaan) adalah masalah yang selalu muncul. Bagaimana ‘sumberdaya bersama’ itu dikelola.

Kemudian, dengan terbukanya informasi – agar proyek – menjadi akuntabel, maka ruang partisipasi mesti dibuka seluas-luasnya. Pandangan berbagai pemangku kepentingan yang relevan mesti diperhatikan dan dijadikan masukan dalam pengelolaan.  Dengan demikian ‘ruang proyek’ yang tadinya sempit, diperluas dengan partisipasi dan proyek menjadi semacam ‘claimed space‘ yang bisa dipantau oleh pemangku kepentingan.

 

Di tahun awal 2000-an istilah socialpreneur sudah mengemuka, namun belum menjadi trending topic. Perbedaan socialpreneur dengan investasi social yang asetnya dimiliki bersama, adalah socialpreneur adalah individu yang merupakan wirasusaha atau pebisnis. Sedangkan investasi sosial yang saya ceritakan di atas adalah lembaga yang mengurus sumberdaya bersama. Orang-orang yang duduk dalam lembaga ini diharapkan memiliki atau dapat belajar tentang wirausaha sosial.

Apa yang dilakukan oleh social preneur bukan sekadar memperkaya diri, tapi turut memberdayakan masyarakat sekitar. Meski berada dalam kerangka bisnis, mereka tetap mementingkan kesejahteraan orang yang membutuhkan. Dalam pengertian seperti ini sesungguhnya socialpreneur telah  menjalankan sebagian dari investasi sosial – bahkan ‘visi’ dan ‘keterampilan’ bisnisnya mampu merajut berbagai potensi yang ada, tanpa melupakan kesejahteraan orang sekitarnya.

Dengan dikenalnya tripple bootom line, kini  seorang sociopreneur juga ditantang untuk menyelaraskan tiga tujuan ‘bisnis hijau’ yaitu keuntungan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan kelestarian lingkungan.

Masuk


Username
Create an Account!
Password
Forgot Password? (close)

Daftar


Username
Email
Password
Confirm Password
Want to Login? (close)

Lupa Pasword?


Username or Email
(close)