Bencana Sumatra: Pengaturan Ruang Sosial dan Ekologi Neoliberal

oleh: Widhyanto Muttaqien

Bencana banjir besar dan longsor di Sumatra (Aceh, Sumut, Sumbar) 2025 bukan “sekadar” kejadian hidrometeorologis, tetapi manifestasi krisis tata ruang dan rezim ekstraktivisme-neoliberal yang telah lama dibangun. Ekspansi sawit, tambang, food estate, dan infrastruktur ke kawasan hutan, DAS kritis, dan rawa gambut menjadikan wilayah tersebut rapuh secara ekologis, sementara kebijakan penanggulangan bencana direduksi menjadi manajemen krisis jangka pendek, bukan transformasi struktural.

Analisis Lowy Institute atas banjir Sumatra menyebutkan bahwa bencana ini menewaskan lebih dari 800 jiwa dan mempengaruhi lebih dari 3,2 juta orang, dengan banyak komunitas yang tergenang dan infrastruktur dasar lumpuh dalam waktu lama. Bencana ini memenuhi semua indikator untuk penetapan sebagai bencana nasional, tetapi status tersebut tidak dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Dari sisi kerugian ekonomi, kajian Celios (Center of Economics and Law Studies) menghitung estimasi kerugian ekonomi sekitar Rp 68,67 triliun akibat banjir besar di tiga provinsi Sumatra tersebut. Kerugian ini tidak hanya berupa kerusakan fisik (perumahan, jalan, jembatan, sawah), tetapi juga gangguan terhadap aktivitas ekonomi lokal, hilangnya produktivitas lahan, dan beban fiskal untuk pemulihan infrastruktur.

Ekstraktivisme dan Produksi Kerentanan

Banjir Sumatra adalah bencana ekologis yang disebabkan oleh deforestasi untuk ekspansi perkebunan sawit dan tambang.   Pembukaan perkebunan sawit menurunkan produktivitas ekologis hutan, mengurangi luas tutupan hutan, dan menghilangkan fungsi ekologis penting seperti penyerapan air, pengendalian banjir, dan penyediaan layanan ekosistem bagi masyarakat lokal.  Desa-desa yang bergantung pada sektor tambang memiliki risiko banjir 2,25 kali lebih tinggi dibanding desa yang tidak bergantung pada tambang, berdasarkan model logit yang mereka gunakan dengan data PODES nasional.

Di Sumatra, DAS kritis kehilangan pertahanan alami karena deforestasi dan tata guna lahan yang buruk. Lowy Institute menyoroti wilayah tangkapan air di Sumatra telah dihilangkan dari pertahanan alaminya akibat kombinasi deforestasi, pembukaan lahan, dan pelanggaran tata ruang, yang memperbesar intensitas dan cakupan banjir.  Pembangunan di dataran banjir, sempadan sungai, dan kawasan riskan terus berlanjut, meskipun secara legal ada instrumen untuk melarang atau membatasinya. Instrumen hukum ada, tetapi tidak ditegakkan secara efektif.

Artinya, bencana bukan hanya akibat hujan ekstrem atau fenomena siklon di Selat Malaka, tetapi hasil dari konfigurasi politik-ekonomi ruang, negara menerbitkan izin-izin yang mengundang modal korporasi masuk ke hutan, gambut, dan lereng terjal, sementara pengawasan dan sanksi berjalan lemah.

Banyak kebijakan pembangunan dan investasi besar seringkali berangkat dari logika akumulasi kapital. Lahan-lahan yang selama ini menjadi ruang hidup komunitas lokal diubah menjadi aset produktif bagi perusahaan dan investor besar. Dalam proses itu, praktik-praktik tradisional masyarakat yang sebenarnya lebih adaptif terhadap ekosistem gambut dan siklus hidrologis justru diabaikan, dianggap tidak relevan dengan visi modernisasi.

Akibatnya, risiko ekologis dan sosial yang muncul dari eksploitasi lahan, seperti kebakaran hutan, banjir, hingga konflik agraria, tidak ditanggung oleh para pemilik modal, melainkan dialihkan ke tubuh masyarakat lokal. Komunitas yang paling rentan, termasuk petani kecil dan kelompok adat, harus menanggung beban kerusakan lingkungan dan ketidakpastian hidup. Dengan kata lain, keuntungan terkonsentrasi di tangan segelintir pihak, sementara ongkos ekologis dan sosial ditanggung oleh banyak orang yang justru paling bergantung pada keberlanjutan ekosistem tersebut.

Momen Penyingkapan

Bencana yang terus berulang ibarat bara api yang disembunyikan di balik izin-izin yang tak pernah diaudit. Bara itu dibiarkan menyala pelan, menunggu angin kering untuk menjelma api besar. Peninjauan tata ruang selalu dijanjikan nanti, seolah waktu bisa menunda kerentanan yang sudah nyata di tubuh masyarakat.

Di sisi lain, izin perusahaan yang terbukti melanggar tata ruang tetap berdiri kokoh, seperti benteng yang tak tersentuh. Padahal, pemerintah sendiri sudah mengidentifikasi belasan entitas yang diduga menanam benih bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Ketika izin-izin itu tak dicabut, publik melihat paradoks yang dilindungi bukanlah sungai dan hutan, melainkan kepentingan korporasi.

Dan ketika bencana datang, jawaban yang diberikan hanyalah shelter dan infrastruktur darurat. Itu seperti menambal perahu bocor dengan kain tipis, sementara arus deras tetap menghantam. Tanpa keberanian untuk merombak model pembangunan yang bergantung pada sawit, tambang, dan food estate, kita hanya mewariskan banjir dan api kepada generasi berikutnya. Yang dibutuhkan bukan sekadar tanggap darurat, melainkan perubahan arah: dari pembangunan yang menanam bencana, menuju pembangunan yang menumbuhkan kehidupan.

Krisis tata ruang sebagai krisis rasionalitas pemerintahan

Di lapangan, kronologi bencana ini menunjukkan pola yang jelas pelanggaran tata ruang yang sistemik, pembangunan di sempadan sungai yang seharusnya dilindungi, ekspansi permukiman ke lereng rawan longsor, dan penyalahgunaan kawasan lindung telah mengubah Sumatra menjadi zona kerentanan yang akumulatif. Data dari JATAM menunjukkan bahwa Sumatra saat ini dipenuhi 1.907 izin usaha pertambangan minerba aktif dengan total luas 2.458.469 hektare, ditambah ribuan konsesi perkebunan kelapa sawit, jaringan PLTA (pembangkit listrik tenaga air), dan infrastruktur ekstraktif lainnya. Artinya, bukan alam yang garang, melainkan pilihan negara untuk mengubah Sumatra menjadi ekosistem yang sudah rapuh sebelum hujan lebat menyambutnya.

Masalahnya, negara tidak menghentikan logika ekstraktivisme ini setelah bencana menunjukkan akibat buruknya. Program-program nasional yang didukung pusat, seperti food estate (lumbung pangan). Di tingkat lokal lumbung pangan ini menggunakan lahan-lahan milik masyarakat yang mendukung program pemerintah, belum lagi  perluasan sawit, dan tanaman monokultur lain seperti hortikultur yang tidak memenuhi syarat agroekologi. Narasi “ketahanan pangan”, “pertumbuhan ekonomi”, dan “investasi strategis”, membuat 800 nyawa dan milyaran rupiah kerugian adalah “biaya operasional” yang terhitung dalam kalkulasi rentabilitas. Pemerintah memang mengidentifikasi 12 entitas hukum yang diduga berkontribusi pada bencana hidrometeorologis, namun tidak mengumumkan rencana konkret untuk mencabut izin mereka. Sebaliknya, respons pemerintah terfokus pada triage darurat, hunian sementara, perbaikan akses jalan, pemulihan infrastruktur, tanpa audit sistematis terhadap izin-izin yang justru menyebabkan kerentanan ini. Ini adalah strategi yang sudah familiar di berbagai belahan dunia Selatan, ketika bencana ekologis terjadi, negara bertindak seolah ia adalah fenomena “force majeure” yang tidak terduga, bukan hasil dari model pembangunan pilihan negara sendiri.

Konversi hutan menjadi sawit dan food estate di Sumatra mencerminkan bagaimana “optimalisasi ruang untuk investasi” tersebut sebenarnya adalah legalisasi pencurian ekologis. Di Sumatera Utara, misalnya, pemerintah telah mengubah status hutan lindung dan hutan produksi menjadi “area penggunaan lain (APL)” agar dapat diperluas menjadi food estate, dengan target 11.759 hektare terkonversi. Konsesi sawit di Indonesia telah mencapai 20,9 juta hektare nasional, dengan 3,8 juta di antaranya tumpang tindih dengan konsesi kehutanan dan pertambangan, menciptakan lanskap yang terfragmentasi  dan rapuh.

Ketika hutan hilang, daya serap air tanah berkurang drastis. Hilangnya tutupan hutan berarti hilangnya fungsi hutan sebagai pengendali daur air melalui proses infiltrasi dan evapotranspirasi, yang akhirnya memicu erosi masif dan limpasan permukaan yang menjadi picu banjir bandang. Bencana bukan nasib, melainkan pengaturan  spatial yang dengan sadar diolah sedemikian rupa sehingga risiko banjir, longsor,  meningkat eksponensial. Negara tahu hal ini, kajian akademis dan data-data resmi sudah membuktikannya, tetapi tetap melangsungkan perizinan dan program yang mempercepat kehancuran hutan.

Kegigihan logika ekstraktivisme terhadap ancaman bencana ini mengungkap apa yang sebenarnya menjadi target sebenarnya, bukan pembangunan bagi kesejahteraan warga, melainkan konsolidasi kontrol atas ruang dan sumber daya demi kepentingan akumulasi kapital. Dalam bingkai optimalisasi ruang yang terjadi sebenarnya adalah optimalisasi untuk menggerakkan modal memasuki kawasan yang sebelumnya relatif otonom.

Jalan keluar dari siklus ini tidak terletak pada “perbaikan tata ruang” dalam makna teknokratis, melainkan pada moratorium nyata terhadap ekspansi ekstraktif, audit menyeluruh atas izin-izin yang merusak, dan pengembalian kontrol ruang kepada masyarakat lokal dan adat yang terbukti paling berkepentingan menjaga hutan dan sungai. Mengembalikan otonomi terhadap masyarakat adalah jalan untuk mengembalikan resiliensi sosial dan ekologis

Praktik Ekonomi Neoliberal Memadamkan Bentuk-bentuk Kehidupan Sosial

Kasus Sumatra memperlihatkan beberapa lapisan, warga di kawasan hulu dan pinggiran (desa sekitar konsesi sawit, tambang, dan gambut) hidup dalam kondisi kerentanan struktural: lahan yang dulu subur kini terdegradasi; akses ke sumber daya dikunci melalui mekanisme perizinan korporasi; konflik agraria dibiarkan berlarut-larut.

Ketika bencana terjadi, mereka menjadi pengungsi di tanah sendiri, bergantung pada tenda, huntara, bantuan logistik, dan kebijakan relokasi yang ditentukan dari pusat. Kapasitas mereka untuk memilih cara hidup (subsistensi agraris, perikanan tradisional, praktik adat) semakin tergerus.

Disini tampak bagaimana kondisi bare life (kehidupan telanjang yang hanya dipandang sebagai tubuh biologis yang harus diselamatkan secukupnya) diproduksi.  Negara menonjolkan angka “orang diselamatkan”, “hunian dibangun”, “bantuan disalurkan” sebagai indikator keberhasilan, sementara pertanyaan tentang hak atas ruang hidup, kontrol atas sumber daya alam, dan keberlanjutan pola produksi tidak disentuh.

Mereka yang kehilangan tanah dan mata pencaharian tidak dipulihkan sebagai subjek politik dengan hak menentukan masa depan ruangnya, tetapi sebagai objek kebijakan sosial dan pembangunan ulang. Dalam pengertian ini, pemulihan pasca-bencana beroperasi sebagai praktik biopolitik: kehidupan dipelihara sejauh diperlukan untuk menjaga stabilitas dan produktivitas, tetapi bentuk-bentuk kehidupan sosial tertentu (komunitas agraris otonom, praktik adat, relasi ekologis non-ekstraktif) boleh secara de facto dihancurkan.

Di banyak teori tentang biopolitik, fokus diberikan pada hak kedaulatan untuk membunuh (right to kill). Namun, bencana Sumatra memperlihatkan bentuk lain dari kedaulatan, hak untuk mengatur siapa yang dibiarkan terus hidup sebagai komunitas bermakna, dan siapa yang direduksi menjadi populasi mengambang yang dapat direlokasi dan diintegrasikan ke dalam ekonomi formal.

Tidak dinyatakannya status bencana nasional, padahal indikator terpenuhi. Akibatnya, akses terhadap anggaran, dukungan internasional, dan priorisasi program menjadi terbatas. Pilihan ini menunjukkan bagaimana negara dapat mengkalibrasi derajat kedaruratan, dan dengan demikian derajat “kelayakan hidup” populasi terdampak dalam imajinasi kebijakan.

Anggaran penanggulangan bencana BNPB relatif kecil dibandingkan dengan proyek-proyek nasional strategis dan program populis seperti makan bergizi gratis (MBG). Ini menunjukkan bahwa memelihara infrastruktur populasi (melalui program konsumsi massal) lebih dikedepankan daripada membangun ketahanan struktural menghadapi bencana ekologis. Atau menga negara bangkrut? Cicilan proyek keret cepat Jokowi menghabiskan cicilan utang 2 trilyun per tahun.

Penegakan hukum terhadap 12 entitas korporasi yang diduga berkontribusi pada bencana hidrometeorologis baru dijanjikan pascabencana, tanpa jaminan bahwa izin akan dicabut dan pola ekstraktivisme dihentikan. Dengan kata lain, kehidupan ekonomi korporasi justru lebih dilindungi dibandingkan kehidupan sosial komunitas yang terdampak.

Dalam kerangka ini, pengaturan neoliberal bekerja dengan logika menormalisasi risiko sebagai konsekuensi tak terhindarkan pembangunan. Mengubah bencana menjadi krisis tata kelola yang dapat direspons dengan protokol teknokratis (logistik, huntara, perbaikan jalan), bukan sebagai sinyal perlunya reorientasi ekonomi-politik. Menggunakan pemulihan (recovery) sebagai momen untuk reorganisasi ruang: memindahkan komunitas dari kawasan “berisiko” (yang sering kali telah dipetakan untuk ekspansi investasi) ke hunian baru yang lebih mudah dikendalikan, sambil mempertahankan kerangka hukum yang memfasilitasi investasi di ruang yang mereka tinggalkan.

Alternatif Pemerintahan

Bencana Sumatra 2025 harus dipahami bukan hanya sebagai kegagalan teknis dalam mitigasi, tetapi sebagai hasil dari rezim pembangunan neoliberal-ekstraktif yang mengatur ruang dan populasi.  Jalan keluarnya adalah reorientasi tata ruang berbasis keadilan ekologis
Tata ruang harus dipahami sebagai alat redistribusi risiko dan manfaat, bukan sekadar penataan lahan untuk investasi. Melakukan pengembalian fungsi ekologis kawasan penyangga (hutan, mangrove, gambut) dengan menempatkan komunitas lokal sebagai aktor utama restorasi. Pengakuan dan perlindungan hak atas tanah dan ruang hidup (adat, komunal, lokal) untuk mencegah relokasi paksa dan land grabbing berkedok rekonstruksi.

Alih-alih mengatur populasi terutama sebagai tenaga kerja dan konsumen dalam perekonomian ekstraktif, pemerintahan dapat mengambil arah ekologi-politik yaitu melindungi bentuk-bentuk kehidupan sosial yang lebih kooperatif, agraris-berkelanjutan, dan terikat erat dengan ekosistem lokal.

Lebih dari itu, pengetahuan lokal tentang pola air, siklus musim, dan sejarah bencana bukan sekadar data pelengkap etnografis yang bisa dipajang di laporan. Sejaarah ruang hidup adalah peta jalan yang diwariskan turun-temurun, hasil dari interaksi panjang manusia dengan alam. Jika pengetahuan ini diakui sebagai basis perencanaan, maka kebijakan akan lebih adaptif, lebih realistis, dan lebih berpihak pada keselamatan masyarakat. Jangan mengabaikan data ini seolah-olah ‘perencanaan modern’ dan teknokratis adalah jalan terbaik dalam lanskap sosial-ekologis masyarakat lokal.

Dengan melibatkan komunitas terdampak dan mengakui kearifan lokal, kita tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga membangun kepercayaan sosial. Forum penetapan status bencana dan audit izin akan lebih transparan, relokasi akan lebih manusiawi, dan perencanaan akan lebih berkelanjutan. Inilah cara mengubah paradigma: dari pembangunan yang top-down dan elitis, menuju pembangunan yang demokratis, partisipatif, dan berakar pada pengetahuan yang hidup di tengah masyarakat.

Pustaka

https://www.lowyinstitute.org/the-interpreter/sumatra-floods-indonesia-stuck-cycle-crisis-management

https://environmentalpaper.org/wp-content/uploads/2021/03/09-Ringkasan-Pemulihan-Ekonomi-Nasional-PEN-Food-Estate.pdf

https://en.tempo.co/read/2070919/sumatra-disaster-celios-calls-for-moratorium-on-mining-and-palm-oil-permits

Nyawa Tanah dan Kodrat Alam

Ulasan Buku Vandana Shiva oleh Widhyanto Muttaqien

Terra Viva

Selama lebih dari empat dasawarsa Vandana Shiva dengan gigih berada di baris depan perjuangan untuk melestarikan benih, mempertahankan kedaulatan pangan, dan menguak kaitan antara perusakan alam, keserakahan korporat, dan polarisasi masyarakat.

Buku Terra Viva adalah memoar pribadi Vandana Shiva yang merekam perjalanan hidupnya dari fisikawan kuantum menjadi aktivis lingkungan dan pemikir ekofeminis. Dalam buku ini, Shiva mengisahkan masa kecilnya di kaki Pegunungan Himalaya, sebuah masa yang membentuk kesadaran ekologisnya. Ia menyoroti bagaimana orang tuanya mendidik tanpa membedakan gender di sebuah era di mana kesetaraan belum menjadi kebiasaan umum. Jalan intelektualnya yang khas mengawinkan sains, terutama fisika kuantum, dengan kebijakan lingkungan, menjadikannya aktivis yang berfokus pada keadilan sosial dan ekologis. Shiva menulis, hasilnya bukan sekadar catatan tentang aktivisme seumur hidup, melainkan juga analisis jernih akan tantangan masa depan kita bersama.

Memoar ini membagi perjuangan yang dilaluinya menjadi empat bagian besar: pertama, gerakan menyelamatkan hutan, yang mengangkat konflik dan resistensi terhadap perusakan alam di tingkat lokal; kedua, revolusi benih, yang berfokus pada upaya mempertahankan kedaulatan pangan dengan melawan privatisasi benih dan biopirasi oleh korporasi besar yang mematenkan benih-benih tradisional; ketiga, perlawanan terhadap privatisasi air, sebuah sumber kehidupan yang semakin dikuasai oleh perusahaan melalui mekanisme pasar; dan keempat, perlawanan terhadap korporasi dan elit global yang menjalankan bisnis dengan pola-pola eksploitatif dan merusak lingkungan.

“Akar dari banyaknya konflik dan kerusakan (sosial-ekologis-budaya) terletak pada level paradigmatik, yaitu memperlakukan alam sebagai objek. Ini imbas dari cara pandang patriarkis yang sarat dominasi dan berwatak penakluk”

Dalam Terra Viva, Shiva mengangkat konsep biopirasi dan bio-imperialisme sebagai bentuk penjajahan baru yang menggunakan sistem paten untuk memprivatisasi pengetahuan lokal dan benih tanaman yang sejatinya merupakan warisan bersama masyarakat adat dan petani kecil. Ia mengkritik keras bagaimana korporasi multinasional memperlakukan alam sebagai objek komoditas. Perempuan mendapatkan sorotan khusus sebagai pelaku penting dalam pelestarian alam dan pengetahuan tradisional. Gerakan akar rumput seperti Chipko (secara harafiah artinya memegang erat) di India mencontohkan bagaimana perempuan membela hutan dari perusakan, melambangkan hubungan holistik antara manusia dan alam yang penuh rasa hormat dan tanggung jawab. Shiva mendapatkan pelajaran penting dari gerakan akar rumput ini.

Rangkul pohon-pohon dan

Selamatkan mereka dari penebangan

Milik perbukitan kita,

Selamatkan dari penjarahan (Raturi, 1972)

Shiva juga menyajikan kritik tajam terhadap paradigma dominasi patriarkis dan kapitalistik yang menjadikan alam sebagai objek yang bisa direduksi, dikontrol, dan dieksploitasi. Paradigma ini, menurutnya, menjadi akar dari konflik sosial-ekologis yang berlangsung luas. Sebagai alternatif, ia mengusung paradigma ekofeminisme, yang menempatkan alam sebagai entitas hidup yang swadaya produktif dan memiliki kapasitas menyembuhkan diri jika diberikan ruang yang cukup. Dalam kata-katanya, ekofeminisme adalah “tandingan eksploitasi” yang membuka kemungkinan hubungan baru antara manusia dan alam, bukan dominasi dan penghancuran.

Buku Terra Viva menjadi sebuah cermin penting, terutama bagi pembaca di Indonesia yang siap menyadari dan mengkritisi persoalan ekologis dan sosial dari perspektif yang integratif dan partisipatif. Judul buku ini sendiri, yang berarti “bumi yang hidup,” mengajak kita untuk menjaga dan merawat bumi sebagai makhluk hidup yang memerlukan perhatian dan perlindungan bersama agar keberlanjutan dan keadilan ekologis dapat tercapai.

Kodrat Alam

Dalam bukunya, Vandana Shiva mengajak pembaca untuk mengubah secara radikal cara pandang terhadap alam. Ia menolak narasi lama yang menganggap manusia sebagai makhluk superior yang berdiri terpisah di atas alam yang dianggap “mati” dan hanya sebagai sumber daya. Shiva menegaskan bahwa alam adalah sistem hidup yang saling terhubung, kompleks, dan dinamis, yang secara alami berusaha mencapai keseimbangan. Ia menyatakan, “Rather than considering humans as separate from, and superior to a dead Earth, we need to remember that nature herself is a living system that seeks balance.” Pemahaman ini menjadi dasar penting agar manusia tidak lagi memperlakukan alam sebagai objek yang bisa ditembus dan dieksploitasi tanpa batas.

Shiva kemudian mengulas akar krisis iklim yang kini mengancam keberlangsungan hidup dunia, yaitu sistem ekonomi linear yang berorientasi pada ekstraksi dan produksi masif tanpa siklus regenerasi. Sistem ekonomi ini mendorong ketergantungan besar pada energi fosil dan pertanian industri yang intensif, yang keduanya menjadi kontributor utama emisi karbon dan kerusakan ekosistem. Ia menggunakan konsep “energy slaves” untuk menggambarkan bagaimana aktivitas manusia saat ini sangat bergantung pada tenaga energi fosil yang tersembunyi di balik segala produk dan layanan. Manusia secara tidak langsung memiliki “budak energi” yang menopang gaya hidup modern, namun ini menyembunyikan eksploitasi besar terhadap sumber daya alam dan memperparah ketidakseimbangan ekologis.

Selain mengkritik akar masalah tersebut, Shiva juga menekankan pentingnya bahasa yang kita gunakan dan desain kebijakan yang harus mengakui keterhubungan antara seluruh kehidupan. Ia menulis, “We need policies that reflect an understanding of the interconnectedness of life, and vocabulary that names the hidden costs of linear thinking.” Dengan bahasa dan kebijakan yang baru, manusia dapat mengubah cara mereka berinteraksi dengan alam, dari yang sebelumnya semata-mata mengeksploitasi menjadi menjaga dan memulihkan. Kebijakan semacam ini tidak hanya penting untuk memperbaiki kerusakan lingkungan, tapi juga untuk menegakkan keadilan sosial bagi komunitas yang selama ini terdampak.

Shiva mengakhiri dengan solusi pragmatis yang menekankan pentingnya transisi menuju pertanian organik dan praktik yang menghormati hukum-hukum ekologi. Ia memandang regenerasi tanah, keanekaragaman hayati, dan sistem iklim adalah hasil dari cara manusia menjalankan hubungan yang baru dengan alam, bukan hanya teknologi atau solusi berbasis pasar. Buku ini adalah panggilan untuk meninggalkan ekonomi dead carbon yang menghancurkan dan beralih ke ekonomi living carbon yang menghormati siklus kehidupan.

Konsep Dead Carbon dalam pemikiran Vandana Shiva merujuk pada karbon yang berasal dari bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam, yang diambil dan digunakan secara besar-besaran menyebabkan kerusakan lingkungan dan perubahan iklim. Dead carbon ini adalah sumber kekayaan yang berlebihan yang berasal dari kolonialisme dan sekarang dikuasai oleh segelintir elite, atau 1%. Penggunaan dead carbon berkontribusi pada rusaknya siklus kehidupan karena ini adalah karbon yang sudah “mati” dan tidak berkontribusi pada regenerasi ekosistem.

Berbeda dengan itu, Shiva mengenalkan konsep Living Carbon yang ada dalam tanah sehat, tumbuhan, dan keanekaragaman hayati yang dapat meregenerasi dirinya sendiri dan mendukung sistem kehidupan alami. Menurutnya, transformasi dari ekonomi yang bergantung pada dead carbon menuju ekonomi yang menghargai living carbon adalah langkah krusial untuk menyelamatkan bumi dan mengatasi krisis iklim.

Vandana Shiva menegaskan pentingnya de-carbonisation yang konkret, yaitu meninggalkan ekonomi berbasis fosil dan industrialisasi yang merusak lingkungan, lalu beralih ke sistem pertanian organik dan konservasi yang menghormati siklus hidup dan ekologi. Ia mengkritik solusi palsu seperti teknologi pangan sintetis dan sistem perdagangan karbon yang hanya memperpanjang dominasi korporasi dan tidak benar-benar menyelesaikan akar masalah.

Dalam konteks pemikiran Vandana Shiva, transisi dari dead carbon ke living carbon dapat dilihat sebagai bagian dari upaya dekarbonisasi, namun dengan penekanan kuat pada keadilan sosial, pelestarian keanekaragaman hayati, dan penghormatan terhadap kearifan lokal. Vandana Shiva cenderung mendukung pendekatan yang mencerminkan prinsip-prinsip degrowth, yaitu pengurangan konsumsi berlebih dan dominasi korporasi yang eksploitatif, sembari mempromosikan pertanian organik, demokrasi pangan, dan resistensi terhadap industrialisasi yang merusak ekosistem dan masyarakat kecil.

Konsep dekarbonisasi menitikberatkan pada pengurangan emisi karbon dalam sektor energi, industri, dan transportasi dengan transisi ke energi terbarukan dan efisiensi energi. Tujuannya mengurangi emisi gas rumah kaca tanpa harus mengurangi pertumbuhan ekonomi total. Sementara itu, degrowth adalah konsep yang lebih radikal, mengusulkan pengurangan konsumsi dan produksi secara keseluruhan agar ekonomi selaras dengan batasan ekologis bumi, sekaligus mengutamakan redistribusi kekayaan dan kesejahteraan manusia di luar ukuran produk domestik bruto.

Irisan keduanya terletak pada pengakuan bahwa keberlanjutan ekologis memerlukan pengurangan ketergantungan pada bahan bakar fosil dan sistem ekonomi ekstraktif. Keduanya menolak ide pertumbuhan ekonomi tanpa batas (green growth) yang menganggap dapat terus tumbuh sambil meminimalkan dampak lingkungan.

Dalam pemikiran Vandana Shiva, transisi dari ekonomi berbasis dead carbon menuju ekonomi berbasis living carbon tak hanya soal inovasi energi bersih (dekarbonisasi), tetapi juga perubahan sosial-ekonomi yang sesuai dengan prinsip degrowth, yaitu penghidupan yang lebih sederhana, keadilan sosial, dan penghargaan terhadap alam serta pengetahuan lokal. Shiva menolak solusi berorientasi pasar yang hanya menggeser masalah tanpa mengubah paradigma eksploitatif.

Indonesia hari ini

Indonesia mengalami peningkatan tingkat deforestasi pada tahun 2024 dengan kehilangan 261.575 hektar hutan, setara empat kali luas Jakarta, meningkat 1,6% dari tahun sebelumnya. Sebagian besar deforestasi ini terjadi secara legal di dalam konsesi pengelolaan, dengan industri kelapa sawit, pulpwood, dan pertambangan nikel menjadi penyumbang utama. Wilayah yang paling terdampak adalah Kalimantan, Sumatra, dan Papua, yang menjadi habitat penting bagi satwa langka seperti orangutan, harimau, dan gajah.

Konflik agraria terus meningkat, khususnya selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo antara 2014 hingga 2024, tercatat 3.234 kasus konflik agraria melibatkan 7,4 juta hektar lahan dan berdampak pada sekitar 1,8 juta keluarga petani. Sektor perkebunan, terutama sawit, menjadi penyebab utama konflik dengan 67% dari kasus tersebut berasal dari industri ini. Konflik juga muncul dari proyek infrastruktur dan penguasaan lahan oleh perusahaan besar, menimbulkan kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat lokal.

Emisi karbon Indonesia masih menjadi perhatian serius dalam konteks perubahan iklim global. Indonesia menargetkan net zero emission pada tahun 2060, namun hingga 2024 belum terlihat penurunan signifikan dalam emisi CO2 yang berasal dari berbagai sektor, termasuk energi fosil dan deforestasi. Ketergantungan pada batu bara masih tinggi dengan rencana penghentian bertahap pembangkit batu bara yang baru akan mulai dilaksanakan setelah 2030. Kesiapan implementasi perdagangan karbon juga sedang dipersiapkan sebagai langkah memperbaiki target emisi jangka panjang.

Data-data ini menunjukkan kompleksitas problema yang dihadapi Indonesia dan bagaimana perjuangan Vandana Shiva sangat relevan sebagai suara kritis yang mengingatkan perlunya transisi paradigma ekologis dan sosial yang radikal. Paradigma ekofeminisme mendasarkan dirinya pada prinsip keterhubungan antara manusia dan alam, serta menentang monokultur ekonomi dan sosial yang mendiskriminasi makhluk hidup berdasarkan nilai ekonomi semata. Ekofeminisme mengutamakan nilai-nilai kepekaan, kerjasama, dan kepedulian sebagai jalan untuk meraih keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.

Para penggagas dan pendukung paradigma ini menolak ide perubahan yang hanya bersifat teknokratis, instrumen pasar, atau pembangunan linear yang mengutamakan akumulasi modal dan dominasi teknologi tanpa mempertimbangkan justifikasi sosial dan ekologis. Mereka menolak pembangunan yang memperlakukan alam sebagai onggokan komoditas dan memperkuat ketimpangan sosial. Sebaliknya, mereka mendorong model pembangunan yang berbasis pada demokrasi partisipatif, penghormatan terhadap keragaman alam dan masyarakat, serta pengelolaan sumber daya yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Buku

Terra Viva: Kisah Hidupku dalam Keaneragaman Gerakan (2022), Penerbit Marjin Kiri diterjemahkan oleh Elisabet Repelita Kuswijayanti.

Kodrat Alam: Gangguan Metabolik Perubahan Iklim, (2024), Penerbit Marjin Kiri diterjemahkan oleh Elisabet Repelita Kuswijayanti.

paradoks kesetaraan

: oleh Widhyanto Muttaqien

Kemarin saya mendapatkan salinan sebuah presentasi dari gerakan masyarakat sipil di Indonesia. Agenda masyarakat sipil selalu vis a vis dengan rezim yang berkuasa. Jika satu dekade lalu dikenal critical enggagement dimana sebagian besar terbawa dengan semangat populis. Sekarang masyarakat sipil dan akademisi tentu akan berbeda menyikapi perubahan pada rezim yang berkuasa.

Model Civic Engagement Alliance (CEA)  adalah teori yang mengintegrasikan beberapa teori dan konsep multidisiplin, sekaligus merepresentasikan model gerakan sosial baru. Memahami teori rumit ini bisa meminjam beberapa pendekatan teori lain, seperti fisika kinetika (Hukum Gerak Newton)  digunakan sebagai metafora gerakan sosial, gaya (F) = Dorongan perubahan sosial (aksi kolektif).  Massa (m) = Skala organisasi/jejaring.  Percepatan (a) = Strategi mempercepat perubahan (F = m × a).  Dari fisika kinetik ini diasumsikan peningkatan gaya/aksi diperlukan untuk menggerakkan massa besar (jejaring luas). Koalisi #SaveAru pada tahun 2013 sukses membatalkan proyek sawit  dan tebu 1,2 juta ha dengan kombinasi, Massa (m): Dukungan 30 desa + LSM nasional/internasional, Percepatan (a): Strategi hukum + kampanye media + lobi internasional.

Teori kedua dipinjam dari Teori Jejaring (Network Theory) Manuell Castell, dimana jejaring mesti dipandang sebagai struktur konfederasi longgar (bukan hierarki piramida), simpul wilayah yang otonom saling terhubung.  Model desentralisasi ekstrem tanpa badan hukum pusat.  Dan terinspirasi terinspirasi oleh teori aksi kolektif  dari Ostrom dan gerakan sosial tanpa pemimpin sentral. Gerakan sosial tanpa pemimpin sentral—sering disebut leaderless movements atau gerakan rizomatik—adalah bentuk mobilisasi kolektif yang bersifat horizontal, cair, dan desentralistik. Gerakan ini menolak struktur hierarkis dan mengandalkan partisipasi spontan serta solidaritas berbasis nilai bersama. Penciri dari gerakan rizomatik ini adalah (a) tidak ada komando tunggal; keputusan diambil secara kolektif atau lokal. (b) spontanitas: Aksi sering muncul sebagai respons cepat terhadap isu sosial atau politik.(c) koneksi digital dengan menggunakan media sosial menjadi alat utama koordinasi dan penyebaran informasi.(d) menggunakan identitas kolektif, gerakan dibentuk oleh nilai atau tujuan bersama, bukan tokoh karismatik. ( e ) memiliki daya lentur taktis yang memudahkan dalam beradaptasi dan sulit dipetakan oleh otoritas.

Teori ketiga terkait dengan teori pemberdayaan lokal. Teori ini berakar dari pendekatan sosial dan pembangunan komunitas.  Barbara Solomon (1977) merumuskan teori pemberdayaan dalam konteks kerja sosial, menekankan pentingnya memperkuat kapasitas individu dan kelompok yang terpinggirkan. Jim Ife (1997) dalam bukunya Community Development, menekankan pemberdayaan sebagai proses memberikan sumber daya, pengetahuan, dan keterampilan agar masyarakat dapat menentukan masa depan mereka sendiri. Ia mengembangkan empat perspektif: pluralis, elitis, strukturalis, dan post-strukturalis

Teori subsidiaritas berasal dari filsafat politik dan hukum, khususnya dalam konteks hubungan antara negara dan masyarakat lokal. Konsep subsidiaritas pertama kali dirumuskan dalam Ajaran Sosial Gereja Katolik, khususnya dalam ensiklik Quadragesimo Anno oleh Paus Pius XI (1931). Prinsipnya adalah keputusan harus diambil oleh unit terkecil yang mampu menyelesaikan masalah, bukan oleh otoritas yang lebih tinggi. Di Indonesia, asas subsidiaritas diadopsi dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, sebagai prinsip pengambilan keputusan lokal dan penetapan kewenangan berskala desa (sebagai unit terkecil pemerintahan). Sehingga teori ini berciri;  (a) Pengelolaan sumber daya berbasis lokalitas, sebagai aktor yang kompeten   (b) Keputusan diambil di tingkat terdekat konstituen.  (c) Penguatan aktor lokal dan sumber daya mandiri. 

Teori lain yang dipinjam adalah teori mobilisasi sumber daya (Resource Mobilization Theory), yang ditulis oleh John McCarthy & Mayer Zald (1977). Mengembangkan model organizational-entrepreneurial, menyoroti peran kepemimpinan, pengelolaan sumber daya, dan dukungan eksternal. Teori ini menekannkan (a) gerakan sosial bukan sekadar luapan emosi, tapi hasil dari strategi rasional. (b) Keberhasilan gerakan bergantung pada kemampuan mengakses dan mengelola sumber daya (uang, waktu, jaringan, legitimasi). (c) Organisasi formal dan informal memainkan peran penting dalam mobilisasi, sehingga distribusi manfaat langsung ke organisasi akar rumput . (d) Dukungan eksternal dan taktik komunikasi menjadi faktor penentu keberhasilan dengan penekanan pada sumber daya non-keuangan, energi kolektif-kolaboratif.

Teori terakhir adalah kimia sosial (Metafora Laju Reaksi).  Istilah ‘Kimia Sosial’ dengan metafora laju reaksi meminjam pendekatan yang  sering digunakan oleh para pendidik, filsuf sosial, dan aktivis untuk menjelaskan dinamika sosial dengan analogi kimia, terutama dalam konteks perubahan sosial, mobilisasi massa, dan konflik kolektif. Analogi perubahan sosial sebagai reaksi kimia disebabkan adanya   (a) Pereaksi yaitu anggota jejaring, (b) Katalis yaitu gugus tugas seperti pemimpin (muncul lagi), media massa, atau teknologi komunikasi yang mempercepat aksi, (c) suhu yaitu kaukus isu (diharapkan menciptakan momentum) yang akan mempercepat perubahan sosial lewat eskalasi namun dipengaruhi oleh intensitas antara kondisi interanl dan eksternal.  (d) Luas Permukaan yaitu ruang partisipasi publik.  Metafora ini mengibaratkan masyarakat sebagai sistem reaksi kimia, di mana individu, kelompok, dan institusi bertindak sebagai “reaktan” yang berinteraksi dalam kondisi tertentu untuk menghasilkan “produk sosial” seperti perubahan kebijakan, revolusi, atau solidaritas.

Anthony Giddens dan Manuel Castells menggunakan pendekatan sistemik dan jaringan sosial yang mirip dengan dinamika reaksi. Bruno Latour dalam Actor-Network Theory juga mengandaikan hubungan antar aktor sebagai proses interaktif yang bisa dipercepat atau diperlambat. Teori ini diharapkan dapat menjelaskan mengapa gerakan sosial bisa meledak tiba-tiba (reaksi eksotermik). Menggambarkan peran media sosial sebagai katalis dalam mempercepat penyebaran ide atau menganalisis kenapa beberapa isu sosial tidak berkembang (energi aktivasi terlalu tinggi).

Oligarki Baru dalam Gerakan Sosial

Apakah benar ada kesetaraan misalnya dari organisasi yang terlibat (antar organisasi), kesetaraan dengan donor, atau kesetaraan antara CSO dengan masyarakat dampingan. Adanya ‘Ilusi Kesetaraan’ dimana struktur jejaring “datar” sering kali menyembunyikan ketidaksetaraan power, simpul dengan sumber daya lebih besar akan mendominasi, dari kasus di atas yang dimaikan adalah simpul jejearing. Dalam soal akuntabilitas mekanisme pertanggunjawaban jadi kabur atau dibuat kabur.  Desentralisasi ekstrem  pada organisasi besar (yang memiliki karekater Pusat- Daerah) berisiko menciptakan fragmentasi, miskoordinasi, dan sulitnya mencapai konsensus nasional.

Ketergantungan pada donor bersifat tetap meski CEA berupaya mandiri, kebutuhan dana berpotensi membuat keputusan strategis disubordinasi oleh agenda donor. Dapat terjadi komodifikasi gerakan, sehingga gerakan hanya fokus pada mobilisasi dana berisiko mengubah gerakan sosial menjadi project-based, bukan perubahan struktural, terlebih jika kapasitas dalam simpul memiliki kapasitas manajerial/kepemimpinan tidak merata/memadai, berpotensi memicu inefisiensi. Di sisi lain program penguatan kapasitas untuk OMS lokal oleh ‘Sekretariat Jejaring’ sering kali membawa perspektif donor (misal: logika impact measurement, indikator proyek). Hal ini dapat mengubah nilai gerakan terutama dari emic view.

Fokus desentralisasi berlebihan pada lokalitas dapat mengabaikan isu sistemik nasional/global, sehingga perlu jembatan dan berbagi pengetahuan antar simpul. Meski dana dialirkan ke OMS lokal, platform penyalur (Lokadana, Pundi Perempuan, dll) berperan sebagai intermediary. Jika lembaga ini memiliki hubungan dengan donor besar, mereka bisa menjadi gatekeeper baru yang menentukan kriteria penerima dana. Dalam gugus tugas/kaukus isu, perwakilan simpul regio yang ditunjuk sebagai focal point berpotensi menjadi elit baru. Mereka bisa lebih dekat dengan jaringan donor/Sekretariat Nasional, sehingga agenda lokal tergusur. Jika pun ada agenda lokal yang diakomodir, donor cenderung mendanai isu-isu seksi (misal: perubahan iklim, GEDSI) dan mengabaikan isu lain (seperti demokrasi ekonomi).

Sehingga tantangan ke depan dalam gerakan sosial antara lain (a) mekanisme penyaluran dana berbasis intermediary, sehingga terjadi konsistensi penerapan prinsip subsidiaritas (keputusan benar-benar di level akar rumput. (b) Pembentukan focal point yang menjadi elit baru, sehingga dibutuhkan transparansi mutlak dalam distribusi sumber daya, (c) Ketergantungan pada isu yang didanai donor, konsekuensinya membaca konsep Latour ANT untuk kewaspadaan kolektif terhadap dinamika kuasa dalam jejaring.

Saya ingin meberikan contoh bagaimana agenda global yang didorong donor mengembalikan preservasi dalam pengelolaan sumber daya alam akan meminggirkan masyarakat yang memiliki akses terhadap sumberdaya hutan, pesisir, ataupun ekosistem unik lain seperti savana di NTT, rawa dataran rendah di Papua Selatan. Dalam UU Kehati No. 32/2024 Pasal 6: Kewenangan konservasi Kehati dipegang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),  sentralisasi ini mengabaikan peran masyarakat adat/lokal yang justru memiliki pengetahuan tradisional dalam menjaga keanekaragaman hayati. KLHK memiliki rekam jejak konflik kepentingan (misal: menerbitkan izin usaha di kawasan konservasi).

Oligarki diberikan konsesi sedangkan masyarakat menjaga hutan dibatasi aksesnya dalam pengelolaan versi mereka, dan ini diamini oleh CSO lewat ‘pendidikan preservasi’ yang menggunakan pendekatan ‘multipihak’ yang sesungguhnya merupakan ‘pengaturan/governance’ baru dari poemerintah kepada masyarakat. Sedangkan lembaga donor yang memberikan uang untuk ‘mengeksklusi’ pengetahuan masyarakat lokal dan adat untuk pemanfaatan sumberdaya alam namun dianggap ‘tidak memiliki’ fungsi ekonomi (tidak menjadi komoditas yang laku di pasar global). Pemerintah dan LSM menjadi perantara donor untuk menyeimbangan kekuatan sesungguhnya dari masyarakat adat dengan pengaturan baru tersebut. UU ini malah membuka peluang kerjasama internasional untuk penelitian, pengelolaan, dan pendanaan Kehati, terdapat  risiko biopiracy (pencurian sumber genetik dalam (Pasal 90) oleh asing melalui skema ‘penelitian kolaboratif’ dan permaianan paten (HAKI).

Pendanaan dari Sektor Swasta (Pasal 93) dalam UU ini mengatur dana konservasi dapat bersumber dari swasta, CSR, dan hibah internasional. Perusahaan perusak lingkungan (seperti pemegang izin deforestasi) bisa “mencuci reputasi” melalui pendanaan proyek Kehati (greenwashing). Perusahaan sawit yang merusak hutan bisa mendanai konservasi burung endemik sebagai pengalihan isu. Penguatan peran korporasi dalam konservasi seperti  pada pasal 81 diamna swasta dapat berperan dalam pemanfaatan Kehati melalui skema “pola kemitraan”. Korporasi berpeluang memonopoli sumber genetik (tanaman obat, benih, dll) dan mengubahnya menjadi komoditas komersial.

UU 32/2024 tidak mengakui secara tegas hak masyarakat adat sebagai subjek konservasi. Padahal, Putusan MK No. 35/2012 menegaskan hutan adat bukan hutan negara. Dan ‘tanah negara’ jika ada di wilayah penggunaan lain (APL) adalah tanah yang tidak memiliki alas hak (tanpa hak milik individu, komunal, bisa berasal dari tanah terlantar, tanah bekas hak yang dicabut, atau tanah yang belum dilekati hak) sehingga dikuasai negara, namun bukan dibagi-bagi untuk kepentingan oligarki. Contoh lain adalah  ‘hutan adat’ (yang diklaim oleh masyarakat adat namun belum diregistrasi atau belum disahkan sebagai hutan adat) yang berada di APL, sekarang dijadikan ‘bancakan’ karena bisa dijadikan ‘proyek’ perdagangan karbon oleh perusahaan yang sebelumnya tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan, atau melakukannya dengan biaya yang kecil – karena sebelumnya mengakui hak masyarakat setempat atau adat dan menyerahkannya sebagai bentuk apresiasi setengah hati atau dalam bentuk kolaborasi dalam pengelolaan dan pemantauan, sekarang dengan deforestasi yang mereka lakukan, mereka mengelola ‘sisa hutan’ sebagai bentuk tanggung jawab ekologis dan menjualnya lewat perantara pemerintah daerah, LSM, donor asing untuk dimonetesasi sebagai pendapatan Pusat? atau Daerah?.  

RTRW Insurjen

widhyanto muttaqien

RTRW Kota Palu akan disahkan dalam beberapa saat ke depan. Sementara Bencana 2018 masih membayang di pikiran dan benak semua pemangku kepentingan. Maka  RTRW yang diklaim telah memenuhi permasalahan mitigasi bencana, melupakan satu hal: bencana karena ulah manusia. Mengapa bencana karena ulah manusia bisa terjadi, karena para pembuat keputusan mengkorupsi kebijakan mereka sendiri, dengan mengabaikan partisipasi publik.

Sejatinya bencana menyingkap yang tersembunyi, dalam diskusi yang pernah diselenggarakan Celebes Bergerak diungkapkan adanya kisruh dalam penataan relokasi pengungsi, salah satu sebab kekisruhan adanya tumpang tindih kepemilikan tanah. Banyak klaim hak atas tanah, sehingga program pembangunan tertunda. Jika bencana tidak datang, mungkin mafia tanah masih kipas-kipas di beranda rumah, memikirkan tanah siapa lagi yang akan dimakan hari ini.

Singkapan lain adalah kenyataan kota Palu adalah kota yang dibangun di atas sesar aktif. Dimana sesar aktif inilah yang menjadi pertimbangan kota Palu dalam membangun ke depan. Berbagai upaya mitigasi bencana telah dilakukan, misalnya telah disusun Peta Risiko Bencana dan zonasi Kawasan Rawan Bencana. Pemaduserasian perencanaan ruang mulai dari pesisir dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) sampai pengaturan pola ruang darat kota Palu dalam Raperda RTRW ini.

Tata ruang sendiri adalah upaya untuk memenuhi kelangkaan atau keterbatasan ruang. Keterbatasan utama adalah daya dukung lahan, sehingga pada kawasan perkotaan diupayakan adanya intensifikasi lahan pada lahan dengan kepadatan penduduk atau kegiatan tinggi, dilakukan ekstensifikasi pada kawasan cadangan pengembangan kawasan perkotaan. Kabarnya, sepertiga bagian kota Palu dikuasai pemilik konsesi pertambangan. Maka daya dukung untuk pengembangan kawasan kota menjadi sangat terbatas.

Dalam mitigasi bencana seringkali bencana karena ulah manusia dipandang lebih rendah dibandingkan bencana alam. Padahal bencana karena ulah manusia saat ini memegang peranan penting dalam kebencanaan. Beberapa bencana karena ulah manusia yang menjadi isu strategis di kota Palu yang terdapat dalam dokumen RTRW dan RPJMD adalah (1)  pencemaran dan kerusakan lingkungan (2) pengelolaan sampah, (3) Menyempitnya ruang terbuka hijau, (4) degradasi lahan, (5) Susutnya persediaan air bersih (6) kegagalan infrastruktur semisal malfungsi tanggul pencegah tsunami, pembuatan embung yang dipaksakan karena merupakan program dari Pemerintah Pusat. Tingkat kerugian akibat tambang yang dihitung dalam  Audit Tata Ruang Kawasan Perkotaan Palu dan Donggala 2019 (Kementrian ATR/BPN, 2019) sekitar Rp.615.973.705.658.879.000,-Kerugian per tahun Rp. 619.973.000.000, jauh lebih besar dari bencana alam gempa bumi dan tsunami tahun 2018, yaitu sekitar 18,4 trilyun.

Indikasi program dalam Raperda RTRW Kota Palu masih bussiness as usual, artinya tidak sampai setengah dari indikasi program  memerhatikan aspek-aspek Kota Tangguh Bencana. Dalam kerangka UNDRR misalnya terdapat 10 fokus prioritas Kota Tangguh Bencana yang bisa dijadikan kendali dalam penataan ruang. (1) Penguatan fungsi Organisasi dan Koordinasi, (2)  Pengkajian/Skenario Risiko, (3) Rencana Keuangan dan Anggaran, (4) Pembangunan dan rancangan kota yang tangguh, (5) Kawasan Penyangga dan penguatan Ekosistem, (6) Kapasitas Kelembagaan, (7) Kemampuan Komunitas, (8) Infrastruktur Pelindung, (9) Kesiapsiagaan dan tanggap bencana, (10) Perencanaan pemulihan pasca bencana dan pembangunan lebih baik (building back better).

Beberapa isu investasi seperti PT. CPM di Pobaya jika dilihat dari Peta Risiko Bencana misalnya, memengaruhi sedikitnya pelanggaran terhadap ketangguhan kota, seperti (1) memperkuat kawasan penyangga dan ekosistem, (2) menurunkan kemampuan komunitas dalam menghadapai bencana, (3) perencanaan dan pemulihan pasca bencana, (4) meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah serta organisasi swasta dan masyarakat sipil dalam penyusunan  tata ruang kota tangguh bencana. Pertambangan di Kawasan Rawan Bencana, selain PT CPM terdapat penambangan galian C yang terdapat di sepanjang  daerah penyangga (kawasan Gawalise)

Alasan pembuat kebijakan ketika membiarkan investasi tambang merusak ketahanan kota dan meningkatkan risiko bencana adalah adanya tekanan sosial berupa pengangguran jika tambang yang ada ditutup. Sementara alasan masyarakat melanggar tata ruang adalah kurangnya rumah dan tempat usaha yang terjangkau, sementara tingkat urbanisasi di Kota Palu semakin tinggi dan memiliki kecenderungan terus meningkat, dengan faktor penarik kesempatan kerja di sektor non pertanian.

Pasal 3 UU No. 26/2007  menyebutkan “Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional …..” Dalam penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “aman” adalah situasi masyarakat dapat menjalankan aktivitas kehidupannya dengan terlindungi dari berbagai ancaman. Sementara masyarakat sudah merasakan dampak lingkungan dan perasaan tidak aman dari bencana karena ulah manusia ini di sekitar Poboya dan Watusampu. Tujuan dilakukannya penyelenggaraan penataan ruang  yang merupakan mimpi indah atau utopia tersebut berubah menjadi mimpi buruk atau distopia, yaitu terjadinya bencana ekologis dan proses dehumanisasi, dimana masyarakat kehilangan kesejahteraan berupa hak atas udara bersih, air bersih, lingkungan yang bebas dari konflik sosial.

Hal ini membuat RTRW Kota Palu menjadi RTRW insurjen,  yaitu RTRW yang memiliki tujuan utama bukan semata cetak biru perencanaan, namun sebuah  proses politik yang mencakup rencana, kebijakan dan program. Keadaan ini disadari sepenuhnya oleh para pemangku kepentingan di Kota Palu, bahwa perencanaan bukan sekedar proses pengaturan oleh negara, tetapi merupakan aktivitas politik warga. Dengan kesadaran adanya beragam kepentingan, maka perencanaan akan berubah menjadi bencana ketika perebutan ruang walaupun sudah dilabeli oleh jargon City For All, tetap menjadi ajang perebutan ruang hidup yang kompleks dengan ruang ekonomi, juga perebutan kepemilikan lewat pengaturan kepemilikan, kekuasaan akan mengatakan ‘siapa yang memiliki tempat, lewat aturan perijinan’. Maka jargon Kota Untuk Semua dengan mudah dibajak ketika kekuatan sosial budaya diabaikan, dan RTRW terperangkap ke dalam argumentasi yang hanya melihat kekuatan ekonomi sebagai pembentuk ruang.

Para pemangku kepentingan dan koalisi dalam Celebes Bergerak berusaha tidak memisahkan perencanaan RTRW dalam memori kolektif warga, sehingga tercipta  sistem sosial-ekologis dengan tata kelola yang baru, berbasis mitigasi bencana, baik bencana alam maupun bencana karena ulah manusia. Usaha ini untuk meningkatkan kemampuan untuk mengelola ekosistem dan bentang alam yang dinamis, dengan peningkatan modal sosial, sehingga tangguh terhadap perubahan, dalam bahasa kebencanaan disebut pengurangan risiko bencana (disaster risk reduction). Menolak tambang dalam kota adalah sebuah usaha ke arah tersebut. Sebuah usaha untuk membuat mimpi City For All terwujud.