Cerita Romawi kuno Neptunus yang merupakan Dewa Laut dan Air sedang kita saksikan. Di Roma memiliki dua kuil. Kabarnya di Utara Jakarta dan Banten ingin membuat 13 kuil. Sekarang baru dua kuil yang jadi. Dewa lautan ini sosok mitologinya memiliki kemampuan mengendalikan kekuatan lautan dan seluruh makhluk yang menghuninya. Emosinya stabil, tenang. Namun, dengan trisulanya dia bisa menciptakan badai laut jika ditentang. Dewa Neptunus PIK cenderung kasar, labil – sehingga mencipta banyak bencana di pesisir, pendukungnya nelayan nasbung, pemuda karang taruna, dan preman kentang.
Bencana terbesar Neptunus adalah Ocean Grabing, karena dia pengendali laut. Sebenarnya Neptunus satu ini adalah wannabe. Dia pernah mengaku sebagai cacing, mungkin cacing laut. N.J. ennett et al. (2015) menggambarkan Ocean Grabbing sebagai perampasan penggunaan, kontrol atau akses ke ruang atau sumber daya laut dari pengguna sumber daya sebelumnya, pemegang hak atau penduduk. Perampasan laut terjadi melalui proses tata kelola yang tidak tepat dan dapat menggunakan tindakan yang merusak keamanan manusia atau mata pencaharian atau menghasilkan dampak yang merusak kesejahteraan sosial-ekologis. Perampasan laut dapat dilakukan oleh lembaga publik atau kepentingan swasta.
Perampasan itu sendiri dapat terjadi melalui pengambilan sumber daya secara ilegal, perampasan tanah untuk pariwisata, perambahan wilayah untuk ekstraksi sumber daya, relokasi masyarakat selama pembentukan kawasan lindung laut (MPA) atau perampasan tanah masyarakat setelah bencana alam. Di Rempang PSN untuk pabrik kaca dan ‘kebun panel surya’ mengusir masyarakat yang telah berdiam ratusan tahun. Di Kepulauan Aru, Flores, Buru dan Seram lahan masyarakat adat digusur untuk ‘kebun energi’. Di Papua Selatan 2 juta Ha proyek PSN merampas ruang hidup masyarakat untuk ‘swasembada gula dan bioetanol’. Pulau Pari sampai saat ini masih berkonflik dengan perusahaan yang tiba-tiba mengklaim pulau kecil tersebut.
Wannabe Neptunus banyak sekali di Indonesia. Mulai dari perusak pesisir Kepulauan Bangka Belitung, proyek ekoturisme di Mandalika, Morotai, Manggarai, Flores, Bali hingga ujung Barat pulau Jawa. Semuanya merampas hak nelayan lokal. Kasus timah yang bombastis dramanya berakhir happy ending. Padahal menurut catatan Jatam, terumbu karang di perairan Bangka Selatan 40% , perairan Belitung rusak 35% rusak parah. Tambang ini juga merusak hutan mangrove dengan kerapatan 567 pohon – 1.299 pohon per Ha di sebagian besar pesisir kepulauan ini.
Tambang timah ini disinyalir merugikan nelayan, tangkapan menjauh, jaring nelayan rusak, perairan dengan scenic view-nya rusak dengan adanya monster laut yang muncul karena wannabe Neptunus. Tambang ilegal dan legal. PT Timah dan subkon-nya memiliki tambang legal.
Di Utara Jakarta para Triton atau monster laut jelmaan jaringan kelompok nelayan jejadian dan pemuda pengangguran.
Dewa Neptunus dalam mitologi aslinya adalah pelindung nelayan, kapal dagang, para pelaut. Disini, sebaliknya, para peniru tidak berhasil menafsir mitos. Dari penuh hikmah dan bijaksana, Neptunus Nusantara licik dan serakah. Kerajaan-kerajaan kecil ciptaannya berulang kali digrebek karena menjadi pabrik narkoba. Sekarang Neptunus membuat pagar laut, para pejabat kena suap – bagi mereka diam adalah harta karun, anugrah dari perompak laut yang juga meyakini bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Konsep ‘the commons’ dalam konstitusi ini seketika hilang. Di wilayah dimana adat masih berlaku bahkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Kalah dengan ambisi korupsi kebijakan Jokowi. Saya teringat puisi Dino Umahuk dalam kumpulannya Metafora Berahi laut: “ombak-ombak yang tumpah ruah, puting beliung, layar-layar beterbangan perahu karam/ tak ada nelayan, tak ada sayang, tak ada …”
Penerbit Little, Brown and Company, 2013, New York
Buku Countdown yang ditulis oleh Alan Weisman (penulis buku The World Without Us) ini terdiri dari Lima Bagian. Buku ini bercerita tentang bagaimana manusia dengan segala kemampuannya mengeksploitasi bumi. Sementara alam juga secara alamiah memiliki kapasitas mengobati dan memiliki daya lenting untuk bertahan.
Bagian pertama: Dimulai dari Jerusalem, pada sebuah Sabbath terdengar muazin dari masjidil Aqsa – kubah emas Nampak begitu anggun di kabut musim dingin. Sebuah keluarga heredi (Yahudi Ortodok) sedang melaksanakan upacara Sabbath. Keluarga heredi ini seperti halnya muslim, sangat patuh kepada Taurat – mereka membacanya dan mengutuk orang-orang yang menghina kitab mereka, baik kaum secular maupun kafir atau sesama mereka yang suka menghina kitab Taurat. Mereka percaya salah satu strategi bertahan hidup adalah prokreasi, yaitu memiliki banyak anak. Rata-rata keluarga heredi memiliki 7 anak.
Konflik Arab-Israel yang berlangung, adalah persoalan perebutan tanah. Orang menyebutnya Holy Land, tanah suci. Dalam Taurat, semua tanah adalah suci. Tanah (bumi) dan Tuhan ekuivalen. Jadi bicara bumi (tanah salah satu unsurnya) sama dengan membicarakan Tuhan.
Pertanyaan yang muncul terkait dengan isu sumberdaya sebagai penyebab konflik adalah berapa banyak orang yang dapat mempertahankan tanah mereka, inilah inti properti Terkait dengan konsumsi selanjutnya berderet pertanyaan muncul. Apay ag kita makan? Berapa banyak air dan ennergi kita gunakan? Seberapa banyak cadangan energi dan air? Apakah sumberdaya alam kita sudah menuju kepunahan? Apakah pnen kita mulai terganggu? Apakah iklim berubah? Apakah bencana sering terjadi? Apakah tanah kita sudah mulai rusak dan tidak subur? Apakah kita tinggal di rumah besar yang rakus lahan? Apakah material local untuk membangun wilayah kita mencukupi? Apakah lingkungan binaan kita memenuhi standar untuk lestari? Bagaimana kita membuang limbah? Bagaimana kita mengurangi polusi?
Pertanyaan tersebut adalah pertanyaan para ahli lingkungan, geographer, ahli hidrologi, ahli tata ruang, ahli ekonomi. Kenyataanya, di Israel dan banyak belahan dunia lain, pertanyaan ini dijawab oleh politik. Dan politik yang dimaskud adalah strategi militer untuk menguasai bumi dan peradaban dibangun dengan cara ini.
Pertanyaan pertama tentang tanah. Kedua tentang sumberdaya air. Ketiga tentang surga di bumi. Keempat tentang gurun. Surga di bumi adalah bumi tempat hidup yang memberikan kesempatan kepada semua mahluk hidup untuk hidup bersama. Sedangkan gurun dibayangkan sebagai sebuha tempat tidak nyaman, dimana orang sulit bertahan atau hanya bertahan Ketika sumberdaya menyusut. Akhirnya, bagaimana ekonomi dapat mensejahterakan dalam kondisi seperti ini, Ketika sumberdaya menyusut. Dalam konteks Indonesia sekarang pertanyaan terakhir adalah sumberdaya alam siapa? Pengetahuan siapa? Siapa memiliki apa? Siapa melakukan apa? Siapa mendapatkan apa? Apa yang mereka lakukan dengan itu?
Sebagai bagian dari sumberdaya bersama udara kita telah tercemar. Jika di tahun 1950 populasi dunia 2/3 berada di wilayah perdesaan. Sekarang lebih dari setengahnya tinggal di perkotaan. Jika dihubungkan dengan adaptasi terhadap sumberdaya perkotaan, seharusnya masyarakat perkotaan memilih untuk memiliki sedikit anak. Kenyataannya, manusia di perkotaan memliki dua kali lipat anak, dibandigkan perencanaan. Selain migrasi, over populasi di perkotaan memiliki dampak lingkungan, di seluruh dunia terdapat 27 kota metropolitan yang memiliki lebih dari 10 juta pemukim. Jakarta menempati urutan ketiga. CO2 menjadi masalah utama di perkotaan. Kemudian sampah perkotaan.
Masalah berikutnya adalah bagaimana memberi makan orang yang banyak ini. Penemuan pertama adalah pupuk kimia. Justus Von Liebig II menemukan bahwa unsur hara tanah terpenting adalah nitrogen, bersama fosfor dan potassium. Ketiganya menjadi nutrisi penting bagi tanaman. Walaupun dia menemukan unsur penyubur dan membuat pupuk, namun Justus bukanlah orang yang bertanggungjawab atas pupuk kimia yang massif sekarang digunakan. Carl Bosch memenangkan Nobel tahun 1031 untuk pencapaian kemajuan dalam bidang kimia. Dia membeli perusahaan BASF dan menjadi industrialis terpenting di Jerman. Harber dan Bosch mengembangkan pupuk buatan, ammonium sulfat – nitrogen, dan pabrik pupuknya menggunakan energi fosil yang besar. Pupuknya sekarang menjadi input terpenting bagi pertanian sampai sekarang.
Semua usaha untuk mengurangi kelaparan membutuhkan inovasi. Bil Wasson, 1954 pergi ke Mexico – membeli hacienda untuk memulai percobaan pertanian dengan teknologi dengamn menanam jagung, kacang-kacangan, dan sayur mayur. Dengan asistensi Edwin Wellhausen, dari International Maize and Wheat Improvement Center yang dibiayai oleh Rockefeller Foundation menjadikan pertaniannya sebagai tempat kelahiran Revolusi Hijau.
Populasi yang terus meningkat membutuhkan rem bagi beberapa kelompok. Pengendalian ini bagi beberapa gereja Katolik dibutuhkan terutama di Amerika Latin dimana pertumbuhan ekonomi dan kemiskinan masih menjadi permasalahan umum. Pengedalian populasi (Di Indonesia Keluarga Berencana) dibutuhkan dibandingkan praktek aborsi, walaupun beberapa gereja membolehkan praktek aborsi untuk korban pemerkosaan. Perkembangan pengendalian kelahiran ini bersamaan dengan maraknya teologi pembebasan di Amerika Latin tahun 1960-an, dimana benturan Vatikan dengan kebutuhan melawan ketidakadilan ekonomi politik, mendapatkan momen, terutama menyuarakan suara perempuan sebagai subaltern.
Permasalahan populasi juga terakit imigran, di Prancis xenophobia muncul disebabkan hal ini, pertambahan penduduk di Prancis didominasi oleh kaum imigran – sehingga muncul kata baru Eurabia, yang dipersoalkan oleh kaum sayap kanan garis keras, di Eropa sayap kanan ini mempromosikan identitas ultra nasionalisme, xenophobhia, dan anti semit. Sekarang mulai memusuhi imigran yang mencari suaka akibat perang di jazirah Arab dan Afrika, termasuk negara-negara yang berperang dengan Israel.
Keadaan ini direspon oleh Gereja Katolik, jika tahun 1960-an orang takut tidak makan karena overpopulasi, maka seskarang Eropa menghadapi kekurangan populasi, mengalami penduduk tua dalam piramida ekonomi. Pertumbuhan penduduk mendekati nol. Sehingga kebijakan anti imigran bermasalah bagi pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain kemiskinan dan kekurangan pangan bukan disebabkan hanya oleh factor kependudukan. Paus Benedict XVI dalam Caritas In Veritate (2009) menegaskan globalisasi ekonomi telah memeras upah buruh, memotong jaminan anggaran sosial, dan hak-hak pekerja untuk memaksimalkan keuntungan, mengunci Negara miskin dalam upah minimum dan benefit perusahaan lainnya, pembangunan yang terjadi di Negara miskin menambah kemiskinan dibandingkan hasil-hasil pembangunan yang dipamerkan. Paus Bennedict XVI dikenal juga sebagai ‘Green Pope’, Gereja, katanya, memiliki tanggungjawab melalui penciptaan wacana perlindungan bumi, air dan udara sebagai hadiah ilahi bagi seluruh umat – dan wacana ini mesti dibicarakan secara luas di ruang public.
Dalam bab selanjutnya buku ini juga menyoal sedikit tanaman monokultur yang secara massif dikembangbiakkan menggantikan keragaman tanaman pangan lain. Masalah bank benih dan paten genetika yang meggantikan ‘pengetahuan dan paten komunal’ yang dimiliki masyarakat. Di ASIA, dicontohkan kasus IRRI di Filipina, bagaimana permasalahan populasi mesti dipecahkan lewat teknologi. Di Manila, tidak seperti di Negeri Katolik lainnya, seperti di Amerika Latin permasalahan kontrasepsi masih tidak diperbolehkan, ‘mengkorupsi kehendak Tuhan’. Di Negeri Islam seperti Afrika yang mayoritas muslim permasalahan kontrasepsi juga masih menjadi perdebatan di millennium kedua ini. Di bagian ini buku lebih banyak mempertanyakan, apakah memang populasi menjadi masalah ketahanan pangan? Di Pakistan Revolusi Hijau menyebabkan hutan yang tersisa tinggal 4%, dan setelah itu, hasil panen menurun. Hal ini disebabkan hilangnya air dari sumur-sumur mereka, para petani menganggap ini adalah kesalahan manusia, bencana karena ulah manusia. Selain pupuk yang menyebabkan tanah kering, penggunaan air besar-besaran, pembukaan lahan hutan menyebabkan lembah subur sekitar Gadap Town sekarang menjadi Ghost Town – orang meninggalkan lahan pertanian mereka yang kering-kerontang. Bahkan bendungan besar Hub Dam mengalami deficit air yang parah.
Di India, perempuan paling terkena dampak Green Revolution. Teknologi yang baru menyisakan hutang untuk benih, pestisida, dan pupuk. Belum lagi Ketika menghitung tenaga kerja dan air. Penggunaan pestisida menyebabkan serangga dan hama bertambah kebal tahun ke tahun, dan petani mesti menggunakan pestisida baru, yang lebih mematikan. Ketika, kita memberi makan dunia – petani di Kerala bertambah miskin karena beban utang.
Masalah populasi juga bukan masalah manusia, sebaran rusa menjadi overpopulasi Ketika sebelumnya serigala dan beruang diburu di Grand Canyon. Perburuan binatang besar-besaran menyebabkan rusa tidak lagi memiliki predator, sehingga menghabiskan tanaman perdu, bakal tanaman yang masih kecil, dan rerumputan. Aldo Leopold dan Rachel Carson menuliskan masalah di Kaibab Plateu ini. Sementara masyarakat adat Indian yang memiliki kearifan menjaga alam – dimodernkan dalam lahan ‘milik negara’ Reservasi Suku Aasli Indian, dikeluarkan dari Taman Nasional.
Apakah ledakan penduduk yang menyebabkan kegoncangan ekologis atau lainnya. Buku ini menjawab ya dan tidak. Ya, sesuai dengan konteks – pendekatan perencanaan penduduk dalam hal ini disorong oleh Malthus, Ehrlich, dan Tim Klub Roma dalam Limit to Growth (1972) menyatakan penduduk mestilah dikontrol karena kita harus memikirkan pangan untuk dunia. Tahun 1970-an kelaparan melanda dunia, khususnya Afrika. Program pangan untuk dunia ini meyebabkan daya tampung lahan untuk seluruh mahluk berkurang. Kerusakan ekologis secara massif melanda bumi. Demografi bukanlah sebuah takdir, namun menyangkut kepercayaan, keimanan. Buku ini secara garis besar mempromosikan bagaimana penduduk dikendalikan – di Indonesia secara positif disebut bonus demografi.
Dalam antropologi, kata transisi bisa dimaknai sebagai sebuah fase ketaksaan, ambigu – tidak bertempat di sini atau di sana, berbeda dengan konvensi atau kebiasaan. Transisi sering disebut sebagai liminalitas. Tahap liminalitas adalah tahapan tengah yang menghubungkan tahap separasi, atau tahap perpisahan individu dari komunitas, dengan tahap reintegrasi, atau tahap kembalinya individu menjadi bagian dalam struktur komunitas. Dalam kasus Covid 19, tahapan ini adalah tahapan dimana ada pembatasan perilaku dalam tanggap darurat menjadi perilaku normal dengan asumsi Building Back Better.
Dalam antropologi kesehatan yang membahas epidemi, fase transisi dijelaskan sebagai perubahan pola kesehatan dan pola penyakit yang berinteraksi dengan demografi, ekonomi, dan sosial. Dalam kasus Covid 19 interaksi ini merupakan bagian dari interaksi sosial, dengan menurunnya risiko penularan, menurunnya angka kesakitan dan kematian. Dari sisi budaya masa transisi dikenali dengan gaya hidup sehat (bayangkan tahun 1984 saya adalah ‘dokter kecil’ yang mensosialisasikan program cuci tangan di sekolah dasar)
Dalam ekosistem kebencanaan masa ini adalah masa recovery atau pemulihan. Di masa ini risiko bencana diminimumkan dan optimalisasi kesinambungan entitas (ekobiologi, ekonomi, sosial budaya, dan ilmu kesehatan/kedokteran) dalam menghadapi risiko bencana atau memperkuat resiliensi. Masa transisi karena ambigu perlu manajemen yang terukur, dengan indikator yang jelas. Semakin pendek masa transisi semakin optimis masyarakat menghadapi situasi, sehingga dalam kasus pandemi, dalam masa transisi peraturan dan peneguhan sanksi tetap ketat, jika tidak ingin ‘gelombang kedua’ pandemi membuat kurva kembali naik.
Asumsi fase transisi adalah fase dimana kehidupan kembali berjalan normal atau kehidupan semula. Dalam konsep Building Back Better, pasca pandemi Covid 19 kelemahan dalam penanganan pandemi diperbaiki dan mengurangi kerentanan masyarakat. Begitu banyaknya ‘drama’ dalam kasus Covid 19 kadang membuat pesimis, termasuk apakah Pemerintah Pusat dan Daerah sanggup membangun lebih baik, termasuk dalam berkomunikasi. Namun drama tersebut setidaknya memperlihatkan nilai-nilai dan pesan moral dari para aktornya.
WHO memberikan klasifikasi untuk penyebaran Covid 19[1] sebagai berikut: (1) Kasus sporadis: dengan satu atau lebih kasus, diimpor atau terdeteksi secara lokal. (2) Kasus klaster: mengalami kasus, berkerumun dalam waktu, lokasi geografis dan / atau oleh eksposur umum. (3) Transmisi komunitas: mengalami penyebaran yang lebih besar dari transmisi lokal yang ditentukan melalui penilaian faktor termasuk, tetapi tidak terbatas pada: sejumlah besar kasus tidak dapat dihubungkan ke rantai transmisi; sejumlah besar kasus dari pengawasan lab sentinel[2] ; dan / atau beberapa kluster yang tidak terkait di beberapa area negara / wilayah / area. (4) kasus yang tidak terkonfirmasi (5) Kasus yang tidak dilaporkan. Dalam laporan ini pola penyebaran di Indonesia termasuk ke dalam community transmission (penyebaran lewat komunitas).
Ini belum termasuk ‘populasi tersembunyi’ dimana sampling tidak dilakukan populasi “tersembunyi” atau ada potensi pengakuan publik atas keanggotaan dalam populasi berpotensi mengancam, seperti tidak transparannya kasus atau tidak terberitakannya kasus di tempat tertentu [3] Indonesia dikhawatirkan memiliki bom waktu jika penanganan Covid 19 di episentrum awal (Provinsi DKI Jakarta) tidak bisa dikendalikan , sehingga sejak awal Pemda Provinsi DKI Jakarta menginginkan lockdown. Keadaan ini mengingat sebaran fasilitas kesehatan yang minim, apalagi dalam menghadapi virus Covid 19. Menurut laporan WHO tahun 2017 rata-rata hanya ada satu tempat tidur rumah sakit per 1.000 orang di Indonesia. China memiliki empat kali lebih banyak, sementara Korea Selatan memiliki 11 tempat tidur rumah sakit lebih banyak. Pada 2017, WHO menemukan Indonesia memiliki empat dokter per 10.000 orang. Italia memiliki 10 kali lebih banyak, berdasarkan per kapita. Korea Selatan memiliki dokter enam kali lebih banyak[4].
Dalam mengurus kesehatan sebuah kota (negara) menerapkan prinsip anti diskriminasi dalam semua layanan publik. Dalam layanan kesehatan Indoensia memiliki sistem tanggung renteng iuran BPJS. Untuk kaum miskin di beberapa daerah Kota/Kabupaten di Indonesia terdapat anggaran untuk membiayai asuransi kesehatan a la BPJS kepada warga miskin. Isu kelas dalam Covid 19 pernah juga diembuskan ketika virus ini adalah virus yang menyerang orang kaya, karena di bawa dari luar negeri, tanpa memerhatikan TKI yang akan pulang, walau sekarang sudah diantisipasi dengan pemberlakuan karantina 14 hari di kota-kota tempat para TKI akan transit sementara, sebelum ke kampungnya[5]. Sementara kerentanan ketika virus ini menjadi pandemi, tetap berada pada orang miskin, disebabkan biaya pencegahan dan budaya hidup bersih dan sehat serta sanitasi lingkungan tidak layak.
Penjarakkan Sosial dan Jejaring Sosial
Jejaring sosial difokuskan pada mengungkap pola interaksi orang. Analisis jaringan didasarkan pada gagasan intuitif bahwa pola struktur sosial adalah fitur penting dari kehidupan individu. Analis jaringan percaya bahwa bagaimana seorang individu hidup sebagian besar bergantung pada bagaimana individu itu diikat ke jaringan koneksi sosial yang lebih besar. Pola penyebaran Covid 19 lebih banyak tergantung pada keberadaan jejaring sosial, dibandingkan persoalan-persoalan rasial atau kelas sosial.
Sehingga program yang dianggap efektif dalam pencegahan adalah penjarakkan sosial. Intervensi non-farmasi dari `pengelompokan sosial ‘adalah kebijakan utama untuk mengurangi penyebaran COVID-19, sebagian besar dengan menjaga jarak fisik dan mengurangi interaksi sosial. Tujuannya adalah untuk memperlambat penularan dan tingkat pertumbuhan infeksi untuk menghindari overburdening sistem perawatan kesehatan, dikenal luas sebagai `meratakan/melandaikan kurva ‘.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan telah menyatakan status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar atau Pembatasan Sosial Skala Besar) di seluruh kota. Deklarasi tersebut mengikuti persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Putranto tentang permintaan administrasi kota untuk status tersebut, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07 / MENKES / 239/2020 yang dikeluarkan pada 7 April.
Saat itu pemberlakuan PSBB adalah pembatasan sebagai berikut.
Pertemuan lebih dari 5 (lima) orang dilarang.
Transportasi umum hanya akan beroperasi dari jam 6 pagi sampai 6 sore.
Angkutan umum hanya dapat membawa setengah dari masing-masing kapasitas yang ditentukan.
Jumlah kendaraan angkutan umum yang beroperasi setiap hari akan berkurang.
Sedangkan untuk pekerja, Anies Baswedan mengatakan PSBB berlaku untuk semua tempat kerja kecuali untuk 8 (delapan) sektor ini:
Kesehatan (rumah sakit, klinik, apotik)
Barang pokok (sembako)
Energi (air, gas, listrik, pompa bahan bakar)
Komunikasi (layanan komunikasi dan media komunikasi)
Keuangan dan perbankan, termasuk pasar saham
Logistik / distributor barang
Eceran makanan jadi, restoran/rumah makan/kafe
Industri strategis yang berlokasi di ibukota
Efektif mulai Jumat, 20 Maret 2020, Kementerian Luar Negeri telah melarang para pelancong memasuki atau transit di Indonesia yang telah berada di negara-negara ini dalam 14 hari terakhir:
Iran
Italia
Vatikan
Spanyol
Perancis
Jerman
Swiss
Britania Raya
Selain itu, Kementerian Luar Negeri juga telah memutuskan untuk menangguhkan kebijakan Visa-Kedatangan-Gratis, Visa-Tiba-Datang dan Visa Diplomatik / Layanan Gratis selama satu bulan sejak tanggal efektif kebijakan. Ini merupakan tambahan larangan perjalanan bagi wisatawan dari dan pergi ke Cina.
Untuk permasalahan mobilitas manusia, larangan perjalanan ini bisa memperlihatkan daerah-daerah mana yang rawan pandemi akibat aktivitas pelancong di bidang wisata. Sehingga dapat dilihat daerah-daerah basis wisata, akan kehilangan pendapatan daerah mereka. Sementara, interaksi sosial yang berkurang akan menahan laju pertumbuhan penularan.
Sedangkan daerah-daerah yang masih mengandalkan sektor informal atau kehidupan ekonomi dan sosial yang memerlukan kontak orang-ke-orang seperti DKI Jakarta mengalami ‘kejutan psikologis’ ini dapat dilihat dari ketidapedulian masyarakat terhadap aturan awal. Pro kontra ini terutama dihadapi oleh pengemudi gojek dan pengusaha kecil, seperti rumah makan di sekitar perkantoran atau distrik bisnis.[6]
Biasanya jejaring sosial yang dibuat berhubungan dengan vaksinasi, pelacakan kontak, atau menganalisis penyebaran virus. Pengalaman penulis sebelumnya dalam menganalisis sebaran Tubercolosis (TBC) lebih banyak pada pelacakan kontak, kemudian diperbarui dengan pelatihan identifikasi sebaran jejaring sosial berupa kelompok rentan, populasi tersembunyi bersamaan dengan identifikasi kebiasaan terkait penyebaran TBC. Hal ini mempermudah intervensi medis dan non medis dalam kasus penyebaran TBC.
Pada wilayah penyebaran rendah, larangan untuk kumpul-kumpul pengajian atau tabligh akbar nampaknya berdampak postif pada pencegahan penyebaran. Masyarakat belajar dari kasus tabligh akbar di Kebun Jeruk Jakarta[7]dimana 73 orang positif Corona ketika menghadiri tabligh akbar. Hal-hal ini merupakan bagian dari analisis jejaring sosial, sehingga mengapa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menjadi tombak utama dalam edukasi terakit Covid 19 dengan dkeluarkannya fatwa Fatwa Nomor 14 tahun 2020[8]
Strategi pengurangan kontak dan jarak sosial lebih efisien dalam meningkatkan usaha perataan kurva dan memberi tahu cara bergeser dari jangka pendek (kuncian total/lockdown) hingga manajemen jangka panjang dari proses penularan COVID-19. (Block et.al,. 2020)[9] Menyarankan strategi pengurangan kontak yang didasarkan pada wawasan tentang bagaimana item mengalir melalui jaringan, seperti penyakit, meme, informasi, atau ide. Block (2020) menggambarkan sebagai berikut.
Gambar 1. Contoh jaringan yang dihasilkan dari strategi pengurangan ikatan berturut-turut. Node warna mewakili karakteristik individu, di mana kesamaan dalam warna simpul mewakili kesamaan dalam hal ini ciri. Penempatan simpul mewakili lokasi geografis tempat tinggal. A: jaringan dunia kecil awal; B: menghapus ikatan dengan orang lain yang tinggal jauh; C: menghapus ikatan yang tidak tertanam yang bukan bagian dari triad atau 4 siklus; D: mengulang daripada memperpanjang kontak. Grafik batang menunjukkan jarak jaringan dari sumber infeksi, disorot dengan warna kuning, untuk skenario yang berbeda. (Sumber Block, 2020).
Strategi 1
Strategi `Mencari kesamaan ‘: Mengurangi perbedaan geografis dan sosio-demografis mitra kontak, Dalam strategi pertama (A-B dalam gambar di atas), individu memilih mitra kontak mereka berdasarkan karakteristik masing-masing. Umumnya, individu cenderung memiliki kontak orang lain yang berbagi atribut yang sama, seperti yang ada di lingkungan yang sama (geografis), atau dari pendapatan serupa atau karakteristik sosio-demografis seperti usia. Karena kita sebagian besar terhubung dengan orang lain yang serupa, kontak dengan individu yang berbeda cenderung menjembatani ke komunitas yang lebih jauh. Membatasi kontak seseorang untuk hal yang paling mirip membantu membatasi jembatan jaringan yang secara substansial mengurangi panjang jalur jaringan. Larangan mudik merupakan bagian dari strategi pertama.
Strategi 2
Memperkuat strategi pengelompokan komunitas triadik: Meningkatkan pengelompokan triad di antara mitra kontak (B ke C pada Gambar di atas). Untuk strategi kedua, individu harus mempertimbangkan siapa mitra kontak mereka biasanya berinteraksi. Fitur umum dari jaringan kontak adalah `triadik closure ‘, merujuk pada fakta bahwa mitra kontak seseorang cenderung terhubung dengan diri mereka sendiri. Dalam praktiknya, kontak fisik harus dibatasi dengan orang-orang yang juga tidak terhubung secara sosial dengan lainnya. PSBB dalam bidang transportasi publik dan rekan kerja di lokasi yang sama adalah bagian dari strategi ini.
Strategi 3
Strategi 3: `Ulangi kontak dan bangun strategi komunitas mikro ‘: Kontak berulang untuk individu yang yang sama, alih-alih mengubah mitra interaksi (C ke D pada gambar di atas). Untuk strategi ketiga, individu perlu mempertimbangkan dengan siapa mereka ingin berinteraksi secara teratur dan, seiring waktu, membatasi interaksi kepada orang-orang itu; ini mengurangi jumlah mitra kontak daripada jumlah interaksi, yang sangat penting ketika kontak diperlukan untuk kesejahteraan psikologis. Strategi ini membatasi kontak dengan sangat sedikit orang lain dengan interaksi berulang adalah dalam semangat sosial. Komunitas di kantor dan di masjid perumahan yang menjalankan relasi seperti merupakan bagian dari strategi ketiga. Rasa aman dan nyaman secara psikologis memperkuat rasa optimisme dalam menghadapi pagebluk. Kerentanan tetap bisa dialami ketika mitra kontak seperti dalam komunitas dokter atau perawat rumah sakit berhadapan dengan pasien Covid 19. Sehingga standar pencegahan tetap menjadi pemutus mata rantai.
New Normal atau Better Normal
Dalam tulisan mengenai New Normal https://www.swamedium.com/2020/05/18/the-new-normal/ penulis menganggap politisasi bahasa dalam penaganan Covid 19 cukup berbahaya karena konsep New Normal tidak dikenal dalam penanganan keadaan darurat bencana yang menurut penulis mesti dilaksanakan secara terukur oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah. Untuk itu pasca pandemi penulis lebih suka menggunakan Better Normal, sesuai dengan jargon penanganan bencana Building Back Better ((BBB).
Building Back Better (BBB) adalah sebuah pendekatan untuk pemulihan pasca bencana yang mengurangi kerentanan terhadap bencana di masa depan. Meningkatkan ketahanan masyarakat untuk mengatasi masalah fisik, sosial, lingkungan, dan ekonomi dari kerentanan dan guncangan. Pemulihan dalam Kerangka kerja BBB memberikan dampak bagi masyarakat, peluang untuk mengurangi risiko tidak hanya dari bahaya langsung tetapi dari kondisi bahaya yang mengancam juga, seperti kerentanan ekonomi.
Pandemi COVID-19 telah menciptakan gangguan yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi komunitas kesehatan dan pembangunan global. Organisasi yang memerangi penyakit menular, mendukung petugas kesehatan, memberikan layanan sosial, dan melindungi mata pencaharian. Kejutan dalam permasalahan ekonomi merupakan titik perhatian dalam Better Normal. Ini menyangkut seluruh sektor pekerjaan yang terganggu oleh pagebluk. Hak dasar seperti akses kesehatan, keselamatan kerja, penghasilan yang layak (dengan kemampuan menabung) menjadi perhatian di sektor kesejahteraan.
Apakah pemerintah siap dengan Better Normal, karena harus merevisi kebijakan pembangunan mereka, orientasi politik jangka pendek, pencitraan populis, sampai dengan membangun kekuatan sendiri yang berimplikasi pada tata niaga obat dan alat kesehatan, pangan, dan skema penghidupan yang berkelanjutan. Karena jika pandemi seperti ini terjadi lagi dalam skala lebih besar dan memengaruhi rantai pasokan obat, alat kesehatan, pangan maka orang-orang paling rentan akan menjadi kelompok yang paling berisiko.
Pada kenyataannya pagebluk ini membuka mata, permasalahan kesejahteraan (dimana indikator utamanya adalah kesehatan, pendidikan, dan penghidupan berkelanjutan) tidak bisa diserahkan serta merta ke pasar, intervensi strategis oleh negara menjadi sentral lagi, untuk mengatasi dampak kesehatan, sosial, ekonomi, makanan dari COVID-19: dengan kontraksi ekonomi utama anggaran publik harus menjadi lebih strategis (lihat: https://tirto.id/defisit-apbn-2020-diprediksi-capai-rp853-triliun-507-pdb-eLkq), lebih fokus dan memanfaatkan lebih banyak (harapannya pada peran swasta) keuangan untuk pembangunan. Sayangnya Indonesia (baca: Jokowi) termasuk negara yang rentan korupsi, tidak transparan[10][11], sehingga kebijakan imunitas bagi pejabat pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020 juga digugat, karena ketidakpercayaan publik (lihat http://bagi pejabat pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020 ). Pemerintah telah mengusulkan kepada DPR untuk menyediakan 128,04 triliun rupiah ($ 8,63 miliar) dalam dukungan keuangan kepada perusahaan, menurut dokumen Kementerian Keuangan yang dipresentasikan dalam pertemuan 11 Mei dengan Komisi XI DPR[12], hal ini menyebabkan timbulnya gerakan ‘Rakyat Bantu Rakyat’ versus ‘Penguasa Bantu Pengusaha’, berkebalikan dengan tujuan penggalangan solidaritas sosial.
Gambaran Better Normal belum bisa dilihat dengan jelas, paket stimulus dan pemulihan ekonomi yang dijalankan belum memberikan peluang emas transformasi berkelanjutan berdasarkan pada perubahan sistemik menuju lebih berkelanjutan, inklusivitas, dan kesetaraan. Permasalahan pangan misalnya diselesaikan dengan wacana cetak sawah di lahan gambut yang justru tidak memerhatikan sistem pangan yang berkelanjutan terkait dengan isu lingkungan hidup dibaliknya[13], dimana Indonesia telah mengalami kegagalan di era 1990-an.
Frasa ‘Rakyat Bantu Rakyat’, “Tetangga Bantu Tetangga’ adalah kesempatan untuk kembali memperhatikan ekonomi komunitas, ekonomi berdaya pulih di tingkat komunitas kuat (Building Back Better). Yang menarik, nasionalisme baru yang digagas sekaligus menggalang solidaritas global, dan persoalan ekonomi komunitas berdaya pulih menjadi bagian dari pengarusutamaan gerakan ekologi sosial secara global.
Bukti Nyata Implementasi Undang-Undang Pengelolaan Sampah
Maraknya pelarangan plastik sekali pakai di Indonesia, seperti kantong plastik, menjadi bukti nyata bahwa Indonesia mampu mengatasi permasalahan polusi plastik. Pasca dipublikasikannya penelitian oleh Dr. Jenna Jambeck di Jurnal Science tahun 2015 lalu yang menyebut Indonesia sebagai negara penyumbang sampah plastik ke lautan kedua di dunia, berbagai inisiatif tegas mulai dilakukan oleh Indonesia, salah satunya dengan dilarangnya penggunaan plastik sekali pakai oleh beberapa pemerintah daerah seperti Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kota Bogor, dan Provinsi Bali.
Saat ini, Peraturan Gubernur Bali dan Peraturan Walikota Bogor tentang pelarangan plastik sekali pakai sedang dimohonkan ke Mahkamah Agung untuk uji materiil (judicial review) oleh industri plastik dan industri daur ulang plastik, dengan alasan pelarangan tersebut tidak sesuai dengan UU Pengelolaan Sampah. Alasan tersebut telah dibantah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Prinsipnya begini, dalam Undang Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, ‘pengelolaan sampah’ diklasifikasikan ke dalam ‘pengurangan sampah’ dan ‘penanganan sampah’. Pengurangan sampah terdiri dari pembatasan sampah, guna ulang sampah, dan daur ulang sampah. Beberapa daerah tersebut seperti Provinsi Bali, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, dan lainnya menerapkan kebijakan pembatasan sampah kantong plastik sekali pakai dengan tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai di gerai ritel modern, bahkan kota Banjarmasin sudah masuk ke pasar-pasar tradisional. Secara filosofis, sebenarnya dalam UU Pengelolaan Sampah, hierarki yang paling tinggi dalam pengelolaan sampah adalah mencegah atau membatasi timbulnya sampah.”, ujar Novrizal Tahar, Direktur Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Koalisi beberapa lembaga swadaya masyarakat dan ahli hukum lingkungan hidup serta ahli hak asasi manusia, turut mendukung sikap KLHK, diantaranya adalah Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PPLHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Amnesty International, Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, dan berbagai individu pakar hukum lingkungan hidup lainnya. Koalisi ini telah mengajukan dokumen sahabat pengadilan (Amicus Curiae) ke Mahkamah Agung, berisi penalaran akademis dari perspektif hukum mengenai kesesuaian pelarangan plastik sekali pakai dengan UU Pengelolaan Sampah, UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan UU tentang Hak Asasi Manusia.
Ditinjau dari aspek hukum, selain UU Pengelolaan Sampah, pembatasan timbulan sampah melalui pelarangan penggunaan kantong plastik juga didukung oleh peraturan lainnya.
“Undang-undang Pengelolaan Sampah (UUPS), baik dilihat dari Naskah Akademis yang melatar-belakangi perumusannya, maupun dilihat dari Peraturan Pemerintah 81/2012 yang menjadi turunannya, mendukung adanya peraturan yang mewajibkan penghindaran atau pencegahan barang/kemasan sekali pakai. Pada dasarnya, apapun itu judulnya, baik itu pengurangan, pelarangan atau penghentian penyediaan, selama itu tujuannya menghindari atau mencegah penggunaan plastik sekali pakai, maka aturan tersebut masih sesuai dengan amanah UUPS untuk membatasi timbulan sampah.”, tegas Raynaldo Sembiring, S.H., peneliti Indonesian Center for Environmental Law.
Salah satu hal yang digugat oleh industri daur ulang plastik kepada Pemerintah Provinsi Bali adalah relevansi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) sebagai payung hukum Pasal 7 dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali No.97 tahun 2018. Meski demikian, UUPPLH sama sekali tidak memuat terminologi sampah, melainkan hanya memuat terminologi limbah, serta menitikberatkan pada limbah sebagai penyebab pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pengertian “sampah” dan “limbah” adalah berbeda, baik secara definisi hukum maupun secara rezim hukum.
“Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pelarangan PSP dalam peraturan kepala daerah dengan syarat dan batasan tertentu. UUPS memberi delegasi untuk mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan peraturan daerah. Pergub Bali merupakan penjabaran lebih lanjut dari norma suruhan pada UUPS dan Perda Sampah Bali.”, tegas Dr. Muhamad Ramdan Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Selain itu, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga tidak setuju apabila pelarangan plastik sekali pakai dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi individu pemulung dan pendaur ulang untuk memperoleh penghidupan yang layak.
“Yang mengajukan uji materiil adalah industri dan korporasi, sedangkan tinggi atau rendahnya pendapatan korporasi merupakan faktor yang mempengaruhi dinamika pasar, jadi bukanlah bagian dari prinsip hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara. Saya melihat justru peraturan pelarangan plastik sekali pakai adalah perwujudan kewajiban negara untuk menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”, imbuh Usman Hamid.
“Terdapat dua hal yang menjadi argumen saya dalam mendukung pelarangan PSP, yaitu yang pertama adalah pelarangan PSP bukan merupakan pelanggaran atas HAM, hal ini dijelaskan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), International Labour Office (ILO) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak atas Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB). Yang kedua adalah pelarangan PSP adalah perwujudan dari kewajiban negara terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pergub PSP Bali ini memiliki kewenangan untuk membatasi hak dalam rangka meminimalisir atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan agar dapat senantiasa menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”, lanjut Usman.
Pegiat persampahan juga menilai bahwa uji materiil tersebut salah alamat dan tidak konstruktif. “Bertolak-belakang dengan pemahaman publik, beberapa studi ternyata mengungkapkan hanya sebagian kecil saja plastik yang secara ekonomis atau secara teknis layak didaur-ulang. Dari produksi plastik antara tahun 1950 sampai 2015, sekitar 60% atau 5 milyar ton dibuang ke lingkungan, 12 persen dibakar di insinerator dan hanya 9 persen yang didaurulang. Di Indonesia, data KLHK menyatakan bahwa tahun 2016 hanya 11% sampah plastik yang didaurulang dan baru 67% sampah kita yang diangkut. Kendala klasik daurulang plastik sekali pakai secara umum adalah pengumpulan, kualitas plastik dan kuantitas pasokan ajeg dalam jumlah besar yang dibutuhkan pabrik agar mencapai skala ekonomi,” imbuh Yuyun Ismawati Drwiega, M.Sc., Senior Advisor BaliFokus/Nexus3 Foundation. “Sementara kita masih punya masalah pengumpulan, ada tambahan sampah impor yang dikelola industri yang juga butuh kontrol dan pengawasan agar tidak berbalik merugikan lingkungan dan membuat Indonesia jadi tempat sampah dunia.” ujar Yuyun.
Menurut Tiza Mafira, Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, mengatur pelarangan penggunaan plastik sekali pakai menjadi pilihan yang menarik bagi pemerintah daerah karena sudah banyak alternatif produk di pasaran yang lebih ramah lingkungan. “Tas lipat sebagai ganti kantong plastik, kotak makan sebagai ganti styrofoam, dan sedotan bambu atau stainless steel sebagai ganti sedotan plastik, saat ini sudah marak dijual dimana-mana. Peraturan yang sifatnya melarang plastik sekali pakai sebenarnya tidak bertujuan membebani atau menghukum siapapun, malah justru terbukti mendorong perubahan perilaku konsumen menjadi perilaku yang lebih ramah lingkungan.”, ujar Tiza.
“Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kota Bogor, melakukan upaya nyata dalam upaya pengurangan timbulan sampah yang jelas-jelas diatur dalam UUPS. Siapapun yang menggugat, hal itu tidak menghambat kami karena ini adalah rumah kami sendiri.”, tegas Elia Buntang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh koalisi peduli sampah Bali yang terdiri dari organisasi dan individu yang mendukung Peraturan Gubernur yang melarang plastik sekali pakai di Bali. Dalam petisi yang dipasang di situs Change.org (dapat diakses di www.change.org/AdupiStopGugatBali), koalisi ini mempertanyakan dan menyayangkan gugatan uji materiil terhadap Pergub Bali.
“Sebagai orang Kuta, saya galau Pantai Kuta punya reputasi tahunan internasional sebagai Pantai Sampah Plastik. Sejak ada Pergub pelarangan plastik, kita melihat warga Bali sudah antusias kok menyambut peraturan ini. Banyak supermarket, restoran, toko kecil dan ritel besar sudah tidak memberikan kantong kresek bahkan sebelum peraturannya berlaku, dan mulai menyediakan kerajinan lokal sebagai alternatifnya seperti keranjang anyaman, sedotan bambu, dan membungkus makanan menggunakan daun pisang. Ini sekaligus menunjukkan kebanggaan atas kebudayaan Bali. Sayang sekali kalau sampai Pergub itu sampai dicabut, bisa-bisa antusiasme ini menjadi surut,” ujar Ni Wayan Ani Yulinda, salah satu co-founder PlasticDetox Bali dan Manager di Yayasan Gelombang Udara Segar Bali.
Aliansi Zero Waste Indonesia
April 2019
Alamat gambar kantong kresek di laut: https://www.dbs.com/spark/index/id_id/site/img/pillars/89/89.jpg
Alamat gambar stop kantong plastik: https://www.greeners.co/berita/mumbai-larang-penggunaan-plastik-sekali-pakai/
Indonesia sebagai penyampah terbesar kedua di dunia dengan jumlah makanan terbuang 300 kg/orang/tahun [Economist Intelligence Unit, 2018]. Sementara dalam hal bahan pangan beras, misalnya masih banyak ketahanan pangan belum dipenuhi di berbagai daerah di Indonesia. Faktor yang memiliki kontribusi antara lain karena kehilangan pascapanen dan distribusi (food loss), dan kehilangan beras pada saat konsumsi (food waste).
Kebiasaan membuang bahan pangan yang masih bisa dimakan menjadi sumbangan terbesar dalam food waste, di rumah tangga dan di restoran. Ada juga kebiasaan buruk, yaitu menyisakan banyak makanan di tempat ‘kondangan’. Berbagai pihak telah berusaha menyadarkan masyarakat untuk menghemat bahan pangan, karena dalam perhitungan neraca lingkungan proses menghasilkan bahan pangan juga memiliki kontribusi pada pemborosan penggunaan air dan pencemaran.
Waste beras pada tingkat rumah tangga di Indonesia pada tahun 2010-2014 tidak memiliki perbedaan yang cukup tinggi, yaitu rata-rata lebih dari 800 ribu ton dalam setahun. Kehilangan tersebut dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan beras untuk sejumlah penduduk di Indonesia [Mulyo, Riska Amelia 2016] Menurut BFCN (2012) terdapat beberapa faktor penyebab timbulnya food waste antara lain karena membeli berlebihan, menyiapkan porsi makan yang berlebihan. Baker et al. (2009) menyebutkan bahwa food waste terjadi di semua tingkatan pendapatan rumah tangga, akan tetapi semakin tinggi pendapatan rumah tangga maka level food waste yang dihasilkan semakin banyak.
Nilai ekonomi food waste yang disebabkan kadaluarsa cukup tinggi, sebuah mal di Jakarta misalnya bisa menghasilkan food waste jenis roti 40kg/hari. Di daerah pertambakan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi mengambil food waste berupa roti ini untuk suplemen pada tambak bandeng mereka dengan harga Rp. 3.000,- /10 kg.
Messenger adalah sebuah solusi komunikasi yang tidak bisa terlepas dari kehidupan kita sehari-hari. Ada berbagai messenger yang telah banyak digunakan oleh masyarkat kita, namun apakah kita menyadari bahwa semua aplikasi itu sebenarnya milik negara lain. Whatsapp yang dimiliki oleh Amerika, Line yang dimiliki oleh Jepang dan Kakao yang dimiliki oleh Korea adalah beberapa di antaranya.
Berawal dari upaya negara-negara tersebut untuk mandiri dan memiliki platform sendiri ini juga tampak dengan apa yang dilakukan oleh Cina dengan Wechat-nya. Nah, bagaimana dengan Indonesia? Dengan jumlah penduduk yang begitu besar, dan dengan pengguna internet yang banyak juga, kita tidak menyadari bahwa kita hanya menjadi market atau pasar, bukan tuan rumah! Belum lagi dengan risiko data dan komunikasi kita yang dipantau dan dicatat ‘diluar sana’. Dengan iming-iming enkripsi dan keamanan komunikasi, kita lupa bahwa bagaimanapun posisi server semua aplikasi itu berada diluar negri dan entah bagaimana data kita dikelola oleh siapapun yang bisa mengakses komunikasi kita “diluar sana”. Bukankah ini waktunya kita memikirkan hal tersebut dan mulai man-diri dengan komunikasi kita? Kita semua tahu bahwa Enkripsi adalah teknologi untuk memproteksi dan melindungi informasi dan data. Biasanya diterapkan pada database, komunikasi Internet, hard drive, atau backup server. Kita pun sering juga sering dapat keterangan di layar chat aplikasi pesan instan bahwa komunikasimu dilindungi enkripsi, namun pertanyaan selanjutnya, apakah memang komunikasi yang kita lakukan aman? Apalagi bila server chat ter-sebut berada di luar negeri. Selama ini keberadaan server di luar negeri jelas mempersulit apabila ada masalah keamanan di Tanah Air, pun juga data penduduk Indonesia dengan mudah diambil oleh pihak asing.
‘seperti padi makin merunduk, makin berisi’
Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan penikmat teknologi internet akan pentingnya enkripsi yang merupakan tulang punggung keamanan data dan komunikasi; banyak organisasi tidak menyadari bahwa keamanan komunikasinya sangatlah penting juga. Hal inilah yang melatar belakangi pembuatan Paddytalk oleh P-Man Studio. P-Man Studio sendiri sering terlibat dalam pengembangan dan rekayasa teknologi, dan kerahasiaan data dan komunikasi merupakan sesuatu yang sangat penting. Dengan se-makin besarnya ancaman yang muncul sejak terbongkarnya fakta bahwa banyak social media dan media chat yang bisa diakses oleh pihak luar negeri, P Man Studio memutuskan untuk membuat solusi chat untuk rakyat Indonesia yang aman, bisa diandalkan, dan tentunya terenkripsi dengan baik sehingga data dan komunikasi didalamnya tidak bisa ‘diintip’ oleh siapapun di luar sana.
Tanpa kita sadari, apa yang kita bicarakan, apa yang kita bagi dan apa yang kita lakukan didalam sebuah aplikasi yang server-nya berada diluar negeri, memiliki resiko yang sangat tinggi. Dan hal ini sangatlah berbahaya mengingat siapapun diluar sana akan berusaha melihat apa yang dilakukan oleh masyarakat bangsa yang besar ini. Komunikasi yang aman dan stabil adalah sesuatu yang penting di jaman sekarang, dan Paddytalk memberanikan diri untuk menjadi bagian dari solusi tersebut dengan memberikan sebuah layanan Messenger yang aman, end to end encryption dan yang terpenting adalah, Paddytalk ini adalah sebuah messenger Karya Anak Bangsa yang servernya berada didalam negri. Dan dengan menggunakan jaringan data lokal, komunikasi pesan singkat, sharing informasi, sharing media (photo, video, dan data), telepon suara maupun video dapat dilakukan lebih maksimal lagi; bukan seperti messenger produk luar negeri yang semuanya terkirim dulu keluar negri, dan dikembalikan lagi ke Indonesia. Fitur utama Paddytalk yang sangat memperhatikan keamanan pengguna adalah:
End to End Encryption
Pesan Hilang sesuai waktu pilihan pengguna
Penguncian Aplikasi dengan sandi pilihan pengguna
Perubahan Secure Session yang bisa dilakukan kapanpun oleh pengguna
Sudah waktunya kita mandiri dan menggunakan Aplikasi Messenger yang aman dan lokasi servernya di Indonesia. Mengingat jumlah pengguna internet yang sangat besar, dan dengan banyaknya penggna Messenger luar yang datanya bisa digunakan oleh pihak manapun tanpa sepengetahuan kita.
Acara soft launching ini akan dilaksanakan
Tempat: Penang Bistro, Jalan Kebon Sirih Raya No. 59
Menteng, Jakarta Pusat, 10340
Hari/Tanggal: Rabu, 19 September 2018
Waktu: Registrasi 09.30 WIB
Agenda
1. 10.00-12.00 WIB I Talkshow Internet Positif
2. 12.00-13.00 Peluncuran Produk Paddy Talk & Ramah Tamah
Mengawali tahun 2000-an, saya mulai berkenalan dengan apa yang disebut sebagai ‘investasi sosial’. Seorang kawan mengenalkan konsep pemberdayaan lintas waktu, artinya proyek-proyek jangka pendek, baik yang diinisiasi oleh pemerintah maupun oleh lembaga donor ‘dapat diubah’ menjadi proyek yang kepemilikannya menjadi milik masyarakat.
Investasi sosial yang dimaksud disini adalah, kita sebagai tenaga pemberdaya masyarakat melakukan penyadaran kepada masyarakat, bahwa proyek yang masuk ke masyarakat dapat dijadikan aset. Proyek tersebut pertama-tama mestilah dipahami sebagai sebuah ‘sumberdaya bersama’, walaupun sebuah proyek mestilah memiliki pemanfaat utama. Masalah kelembagaan (baca: pengelolaan) adalah masalah yang selalu muncul. Bagaimana ‘sumberdaya bersama’ itu dikelola.
Kemudian, dengan terbukanya informasi – agar proyek – menjadi akuntabel, maka ruang partisipasi mesti dibuka seluas-luasnya. Pandangan berbagai pemangku kepentingan yang relevan mesti diperhatikan dan dijadikan masukan dalam pengelolaan. Dengan demikian ‘ruang proyek’ yang tadinya sempit, diperluas dengan partisipasi dan proyek menjadi semacam ‘claimed space‘ yang bisa dipantau oleh pemangku kepentingan.
Di tahun awal 2000-an istilah socialpreneur sudah mengemuka, namun belum menjadi trending topic. Perbedaan socialpreneur dengan investasi social yang asetnya dimiliki bersama, adalah socialpreneur adalah individu yang merupakan wirasusaha atau pebisnis. Sedangkan investasi sosial yang saya ceritakan di atas adalah lembaga yang mengurus sumberdaya bersama. Orang-orang yang duduk dalam lembaga ini diharapkan memiliki atau dapat belajar tentang wirausaha sosial.
Apa yang dilakukan oleh social preneur bukan sekadar memperkaya diri, tapi turut memberdayakan masyarakat sekitar. Meski berada dalam kerangka bisnis, mereka tetap mementingkan kesejahteraan orang yang membutuhkan. Dalam pengertian seperti ini sesungguhnya socialpreneur telah menjalankan sebagian dari investasi sosial – bahkan ‘visi’ dan ‘keterampilan’ bisnisnya mampu merajut berbagai potensi yang ada, tanpa melupakan kesejahteraan orang sekitarnya.
Dengan dikenalnya tripple bootom line, kini seorang sociopreneur juga ditantang untuk menyelaraskan tiga tujuan ‘bisnis hijau’ yaitu keuntungan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan kelestarian lingkungan.
Hidroponik adalah budidaya menanam dengan memanfaatkan air tanpa menggunakan tanah dengan menekankan pada pemenuhan kebutuhan nutrisi bagi tanaman. Kebutuhan air pada hidroponik lebih sedikit daripada kebutuhan air pada budidaya dengan tanah. Hidroponik menggunakan air yang lebih efisien, jadi cocok diterapkan pada daerah yang memiliki pasokan air yang terbatas
Pada mulanya, kegiatan membudidayakan tanaman yang daratan tanpa tanah ditulis pada buku Sylva Sylvarum oleh Francis Bacon dibuat pada tahun 1627, dicetak setahun setelah kematiannya. Teknik budidaya pada air menjadi penelitian yang populer setelah itu. Pada tahun 1699, John Woodward menerbitkan percobaan budidaya air dengan spearmint. Ia menemukan bahwa tanaman dalam sumber-sumber air yang kurang murni tumbuh lebih baik dari tanaman dengan air murni.
Pada tahun 1842 telah disusun daftar sembilan elemen diyakini penting untuk pertumbuhan tanaman, dan penemuan dari ahli botani Jerman Julius von Sachs dan Wilhelm Knop, pada tahun-tahun 1859-1865, memicu pengembangan teknik budidaya tanpa tanah. Pertumbuhan tanaman darat tanpa tanah dengan larutan yang menekankan pada pemenuhan kebutuhan nutrisi mineral bagi tanaman. Dengan cepat menjadi standar penelitian dan teknik pembelajaran, dan masih banyak digunakan saat ini. Sekarang, Solution culturedianggap sebagai jenis hidroponik tanpa media tanam inert, yang merupakan media tanam yang tidak menyediakan unsur hara.
Pada tahun 1929, William Frederick Gericke dari Universitas California di Berkeley mulai mempromosikan secara terbuka tentang Solution culture yang digunakan untuk menghasilkan tanaman pertanian. Pada mulanya dia menyebutnya dengan istilah aquaculture (atau di Indonesia disebut budidaya perairan), namun kemudian mengetahui aquaculture telah diterapkan pada budidaya hewan air. Gericke menciptakan sensasi dengan menumbuhkan tomat yang menjalar setinggi duapuluh lima kaki, di halaman belakang rumahnya dengan larutan nutrien mineral selain tanah. Berdasarkan analogi dengan sebutan Yunani kuno pada budi daya perairan, γεωπονικά, ilmu budidaya bumi, Gericke menciptakan istilah hidroponik pada tahun 1937 (meskipun ia menegaskan bahwa istilah ini disarankan oleh WA Setchell, dari University of California) untuk budidaya tanaman pada air (dari Yunani Kuno ὕδωρ, air ; dan πόνος, tenaga).
Pada laporan Gericke, dia mengklaim bahwa hidroponik akan merevolusi pertanian tanaman dan memicu sejumlah besar permintaan informasi lebih lanjut. Pengajuan Gericke ditolak oleh pihak universitas tentang penggunaan greenhouse dikampusnya untuk eksperimen karena skeptisme orang-orang administrasi kampus. dan ketika pihak Universitas berusaha memaksa dia untuk membeberkan resep nutrisi pertama yang dikembangkan di rumah, ia meminta tempat untuk rumah kaca dan saatnya untuk memperbaikinya menggunakan fasilitas penelitian yang sesuai. Sementara akhirnya ia diberikan tempat untuk greenhouse, Pihak Universitas menugaskan Hoagland dan Arnon untuk menyusun ulang formula Gericke, pada tahun 1940, setelah meninggalkan jabatan akademik di iklim yang tidak menguntungkan secara politik, dia menerbitkan buku berjudul Complete Guide to Soil less Gardening.