Adalah sebuah ruang kerja bersama, yang menyediakan layanan ruang kerja, ruang rapat, dan ruang untuk event. Dengan konsep kolaborasi kegiatan di Kelapa Hijau 99 menjadi tempat alternatif di Selatan Jakarta. Kelapa Hijau 99 dibawah manajemen Perkumpulan Creata bekerjasama dengan Konphalindo. Layanan di Kelapa Hijau 99 mencakup:
Kantor privat atau ruang kerja privat adalah ruang kerja yang hanya dimiliki oleh tim yang terdiri dari 4-6 orang. Kantor Privat (Private Office) yang nyaman di bilangan Jagakarsa dengan fasilitas gratis secangkir kopi premium, akses internet wi-fi cepat, menerima telepon kantor, dan loker.
Ruang Kerja Pribadi Kapasitas 6 orang
Ruang Kerja Pribadi Kapasitas 4 orang
Ruang Kerja Bersama
Ruang Kerja Bersama adalah Ruang Kerja yang terdiri dari satu meja dengan penggunaan bersama. Ada berbagai luas meja yang bisa dijadikan sebagai meja kerja yang terdiri dari 8 orang, 4 orang dan 2 orang yang saling berbagi meja.
Ruang Kerja Bersama
Ruang Rapat
Untuk 15 orang, fasilitas proyektor, AC, kamar mandi di dalam.
Membayangkan lurah, camat, walikota, sampai gubernur di DKI Jakarta mengalami pencerahan tentang lingkungan, terutama dalam mengurus sampah kota. Limbah kota, daur ulang air bisa dijadikan satu tempat. Misalnya daerah Utara Jakarta yang sedang mengalami reklamasi. Kumpulan cendikiawan, praktisi lingkungan, anak muda yang gemar menjadi relawan dapat diajak serta untuk mencari jalan keluar yang kreatif dalam pengelolaan sampah dan daur ulang air (limbah cair kota). Sebagai daerah tropis yang gampang memanen sinar matahari, teknologi ramah lingkungan dengan menggunakan ganggang sesungguhnya sangat murah dan aman, standar baku mutu air , kelangkaan air di utara Jakarta perlahan terpecahkan.
Gambar 1. Tempat Sampah kering dan sampah basah
Alternatif pulau reklamasi sebagai kawasan taman kota – bisa jadi taman lahan basah mangrove – ditambah dengan kawasan belajar teknologi, kawasan terbangun – terencana permukiman nelayan merupakan tantangan bagi Jakarta, yang memiliki alter city Meikarta yang digembar-gemborkan sebagai ‘modern’ (atau justru gated city seperti halnya daerah Pantai Indah Kapuk atau kawasan lain yang memiliki ciri komunitas berpagar yaitu kawasan permukiman yang memiliki ciri pengamanan lingkungan dalam bentuk fisik, seperti penggunaan portal, pagar keliling, satpam, dan kamera CCTV) .
Dalam iklannya Meikarta terus membuat cemas dengan asumsi komunitas berpagar yang memiliki orientasi seperti aspek prestise, sebagai media imaji untuk menaikkan status sosial. Kedua adalah aspek ekonomi, dimana dalam sudut pandang developer, kawasan eksklusif gated community dinilai akan mampu menaikkan nilai lahan dan mudah untuk dijual. Sedangkan yang terakhir adalah aspek keterpaksaan, dimana pembentengan ini memang kadang terpaksa dilakukan karena berada di kawasan kota yang sangat rawan kriminalitas. (lihat https://ridwankamil.wordpress.com/2008/10/02/arogansi-gated-community-di-kota-kita/ )
Kembali kepada harapan: agar aparat Pemda memiliki keinginan untuk peduli lingkungan dan kreatif dalam mengatasi masalah lingkungan kota, dibutuhkan penyebarluasan teknologi pengelolaan limbah yang telah dimiliki oleh lembaga penelitian, aktivis lingkungan, sehingga percontohan dan replikasi secepatnya dapat dikerjakan, sebab momentum seorang gubernur hanya lima tahun. Dibutuhkan keterampilan menyusun prioritas sesuai dengan harapan warga kota terhadap layanan publik. Pembuatan taman di kelurahan-kelurahan misalnya sudah dimulai sejak jaman Ali Sadikin dengan Gelanggang Olah Raga dan taman bermain di tiap kecamatan, dilanjutkan oleh gubernur berikutnya lewat artifak taman kota yang menjadi hits di jaman Ahok ketika menggandeng swasta dalam membuat Ruang Terbuka Hijau dan Anak. Swasta dengan strategi kehumasan selain mempromosikan kebaikan perusahaan juga berhasil dalam mengemas kampanye fungsi ruang publik. Paradoks memang – di sisi lain pengusaha yang merupakan penguasa lahan terbesar di Jakarta membangun komunitas berpagar yang membatasi publik dan membuat segregasi sosial.
Teknologi ramah lingungan yang cukup murah sudah banyak dikembangkan oleh masyarakat cinta lingkungan. Salah satunya pengelolaan limbah jelantah di DKI Jakarta yang dikembangkan di RT 11/03 kelurahan Jagakarsa yang didampingi oleh Konphalindo. Hasil pendampingan dan kampanye ini adalah Pergub No. 167 Tahun 2016, berbagai langkah kreatif lainnya terkait pengelolaan lingkungan yang baik, seperti Jakarta Berkebun, penguatan solidaritas warga dengan komunitas bentukan lain yang sevisi menjadikan warga kota yang tadinya anonim, tanpa wajah menjadi komunitas yang berdaya.
Gambar 2. Biodigester
Gambar 1. di atas adalah tempat sampah yang dipilah menjadi sampah kering dan sampah basah (tempat sampah basah dihilangkan) digantikan dengan biodigester atau tempat pengolahan pupuk cair, sehingga sampah basah di level komunitas tidak lagi dibuang ke dalam kontainer yang akan membutuhkan ‘ruang penampungan’ sementara atau akhir’. Muaranya menjadi permasalahan kota yang ‘tidak terselesaikan’.
Dengan mengolah sampah di tingkat komunitas seperti ini, yang sudah mendapatkan payung hukum dalam Perda Sampah No. 3 Tahun 2013, sesungguhnya setiap kelurahan bisa mengangggarkan dalam APDD Kelurahan setiap tahun. Sehingga perlahan permasalahan sampah, limbah cair, baku mutu air bersih, dapat diselesaikan dengan peran warga – bukankah ini, solidaritas warga kota yang diimpikan untuk membuat Jakarta maju dan bahagia. Jakarta dengan cinta yang menggebu.
When I’m feeling blue, all I have to do Is take a look at you, then I’m not so blue
Anytime you want to you can turn me onto Anything you want to, anytime at all
Menurut survei GCUC (2017) orang mencari lokasi ruang kerja bersama berdasarkan pemasaran mulut ke mulut (33%). Konsep pemasaran ini termasuk efektif dalam penjualan jasa atau layanan yang sifatnya personal. Sementara pencarian lewat internet sebanyak 23%. Pencarian lewat internet ini memutuhkan keterampilan untuk mengoptimasikan kata kunci dalam mesin pencarian dan tampilan visual dari ruang tersebut. Tampilan visual baik interior maupun eksterior penting bagi konsumen untuk mendatangi tepat tersebut. Sebanyak 12% menyatakan mengetahui lokasi ruang kerja bersama dari klien atau perusahaan yang pernah memakai jasa tersebut, hasil ini mirip dengan pemasaran mulut ke mulut, namun aktornya adalah perusahaan sehingga kualitas layanan pun adalah kualitas tertentu sesuai dengan standar umum perusahaan terhadap layanan jasa MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition dalam bahasa Indonesia Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran).
Perkumpulan Creata telah melakukan survei daring atau on line terkait layanan ruang kerja bersama (co-working space)ini. Survei cepat ini dilakukan dua minggu, dengan meminta ijin untuk bertanya lebih dalam melalui nomer kontak WhatsApp yang diberikan oleh responden. Kesimpulannya dapat dilihat sebagai berikut.
Perkembangan ruang kerja bersama masih terbuka lebar sebagai peluang bisnis. Hal ini mungkin akan dipengaruhi oleh kemudahan akses, baik transportasi maupun tempat yang mudah dijangkau atau sebagai hub dalam mobilitas keseharian.
Dari sisi usia, umur 41-55 merupakan pengguna ruang kerja bersama, hal ini menunjukkan bahwa dalam rentang usia ini keinginan untuk memiliki ruang gerak lebih luas semakin tinggi.
Penggunaan terbesar ruang kerja bersama adalah untuk rapat kantor atau diskusi publik, dengan meningkatnya pekerja kreatif yang merupakan pekerja lepas (36.4%), kebutuhan ini sangat rasional, karena mereka tidak membutuhkan biaya sewa kantor yang mahal.
Frekuensi pemanfaatan ruang kerja bersama sebanyak 36.4% 1-4 kali per bulan, frekuensi yang lebih banyak adalah 20 jam seminggu atau 2-3 kali selama seminggu.
Kemampuan membayar ruang kerja bersama adalah Rp. 20.000-35.000 per jam (54.4%), kemampuan membayar ini diimbangi dengan durasi yang diinginkan dalam sewa tempat dalam hitungan per jam atau harian (masing-masing 40%).
Secara lengkap hasilnya dapat diunduh dibawah ini.
Dalam olimpiade Tokyo 2020 Komite Penyelenggara Olimpiade dan Paralimpiade Olimpiade Tokyo sedang melakukan Tokyo 2020 Medal Project untuk memproduksi medali yang digunakan pada acara Tokyo 2020. Medali dibuat dari barang bekas elektronik, seperti telepon genggam bekas. Melalui proyek ini, Komite Pengorganisasian Tokyo 2020 akan memproduksi sekitar 5.000 medali emas, perak dan perunggu untuk Olimpiade dan Paralimpiade. Seperti dilansir dalam https://tokyo2020.jp/en/games/medals/project/
Proyek ini akan menjadi latihan partisipasi warga negara untuk memproduksi medali dengan bantuan orang-orang dari seluruh Jepang. Komite Penyelenggara Olimpiade dan Paralimpiade akan menargetkan tingkat daur ulang 100% dalam pemurnian emas, menghormati lingkungan dengan menggunakan logam bekas dalam pembuatan medali, dan menggunakan keahlian teknologi Jepang. Gagasan menggunakan logam daur ulang dalam medali telah digunakan di masa lalu. Namun, proyek ini membuat Tokyo 2020 menjadi yang pertama dalam sejarah Olimpiade dan Paralimpiade dengan melibatkan warga negara dalam pengumpulan barang elektronik untuk tujuan memproduksi medali, dan membuat medali dari emas yang diekstraksi.
Panitia Tokyo 2020 secara aktif bekerja sama dengan peserta proyek, NTT DOCOMO, Japan Sanitasi Pusat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Metropolitan Tokyo, untuk mewujudkan masyarakat yang berkelanjutan dan mengamankan warisan Olimpiade dan Paralimpiade.
Tokyo 2020 juga akan menetapkan tingkat kinerja lingkungan yang diinginkan SDG’s, seperti produk dan layanan kepada individu atau konsumen akhir. Selain itu, pertimbangan harus diberikan untuk mengurangi beban lingkungan, tidak hanya melalui kinerja produk dan layanan itu sendiri tapi juga sepanjang proses produksi, distribusi dan proses lainnya.
Seperti penggunaan bahan-bahan hemat energi, penghematan gas rumah kaca dari penggunaan pendingin ruang dan makanan, mempromosikan #R dalam setiap kegiatan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung untuk seluruh warga. Yang menarik even Tokyo 2020 ini melibatkan partisipasi warga yang meningkat dari bulan ke bulan dalam hitungan mundur, jumlah ponsel bekas dan perangkat elektronik kecil lainnya dikumpulkan warga sampai akhir Agustus 2017 sekitar 536 ton. Jumlah yang dikumpulkan oleh toko DOCOMO NTT di seluruh Jepang (hanya ponsel bekas)adalah 1.300.000 ponsel bekas.
Jepang memang memiliki mental juara, yang terus di daur ulang oleh warganya. Praktek mereka terhadap produksi dan konsumsi berkelanjutan telah menjadi ‘new commons‘ dimana masyarakat merasakan udara, air, tanah, bumi adalah wilayah kelola bersama. Tokyo 2020 juga dijadikan kesempatan oleh pemerintah sebagai ajang edukasi dan memperbarui kota, fasilitas, pemikiran yang usang, juga pendidikan bagi generasi masa depan. Dengan capaian seperti ini masyarakat di Jepang ditantang untuk lebih baik lagi ke depan.
anak-anak sekolah diajarkan arti penting melakukan program 3R – termasuk mendonasikan HP bekas
Medikalisasi kesehatan dan intervensi medis sudah sedemikian merasuk dan melembaga dalam kehidupan manusia, sehingga manusia tidak lagi mempunyai otonomi atas kesehatannya sendiri. Orang tidak dapat “sehat” tanpa legitiminasi institusi medis beserta segenap perangkatnya yaitu birokrasi dan industri medis, yang pada tingkat tertentu justru menciptakan “kesehatan” yang “sakit” Ivan Illich, Batas Pengobatan
oleh: Widhyanto Muttaqien
Buku ini bercerita tentang akses akan obat, ditengah hiruk-pikuknya, defisit dana BPJS, yang menurut Menteri Kesehatan mengalami defisit hingga Rp 9 tirliun, yang disebabkan 80 persen peserta atau masyarakat banyak mengalami sakit, buku ini menjelaskan akses kesehatan dipengaruhi oleh perdagangan obat-obatan.
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/08/10/ougyre-menkes-defisit-bpjs-kesehatan-capai-rp-9-triliun
Perdagangan obat-obatan lewat peraturan paten, terkait Trade Related Intellectual Property Rights – TRIPs) menyebabkan negara dibatasi dalam pengembangan farmasi, terutama dalam proses pembuatan obat generik, yaitu obat yang dibuat setelah masa paten berakhir. Paten memengaruhi harga karena adanya monopoli kepemilikan dan pembayaran royalti kepada pemilik paten, termasuk aturan harga jual obat dan dimana obat itu akan didistribusikan. Jadi paten bisa menghambat akses pasien kepada obat-obatan.
Peserta BPJS sendiri sesuai dengan Pasal 32 Perpres 111 Tahun 2013, menggunakan obat-obatan yang mengacu pada Daftar dan Harga Obat yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yaitu yang terdaftar pada Formularium Nasional, sedangkan dalam menetapkan daftar harga obat (e-Katalog Obat) Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Merujuk pada Permenkes 28 Tahun 2014, penggunaan obat di luar Formularium Nasional sudah termasuk dalam paket kapitasi atau INA CBG’s, dan tidak boleh dibebankan kepada Peserta, dengan demikian BPJS hanya memberikan obat generik terhadap peserta BPJS, dan buku ini menyoal pengemabnagn obat generik terlambat karena persoalan TRIPs dan Hak Kekayaan Intelektual.
Lepas dari persoalan di atas, kembali pada kutipan Ivan Illich otonomi sehat tidak terletak pada masyarakat, tapi pada institusi medis. Beberapa obat-obatan yang dianggap mampu menyembuhkan, terbuat dari ramuan herbal dan non herbal, yang berasal dari wilayah Indonesia. Perlindungan hukum terhadap berbagai macam produk yang mencirikan indikasi geografis di Indonesia harus bisa menjawab tantangan global (perdagangan bertaraf internasional) yakni dengan memberikan aturan hukum yang memadai sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap produk Indonesia di luar negeri, baik sebagai bahan baku farmasi maupun sebagai produk akhir. Masalahnya, Indonesia masih lemah dalam perlindungan terhadap produk indikasi geografis, padahal peluang terhadap pengembangan farmasi nasional terbuka, jika perlindungan tersebut berjalan baik.
Judul Buku: Membuka Akses Pada Obat Melalui Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Indonesia
Penulis: Lutfiyah Hanim dan Hira Jhamtani
Penerbit: YLKI, TWN, dan Insist Press
Tahun Terbit: 2010
Abdul Baasith, S.H. – Staff Pengaduan dan Hukum YLKI
Paparan ini menyampaikan tentang tata cara pengaduan konsumen beserta regulasinya. Definisi konsumen bukan hanya berkaitan dengan makan saja, namun mencakup produk dan jasa yang dibeli dan digunakan bukan untuk dijual kembali. 5 sektor tertinggi pengaduan konsumen ke YLKI adalah Bank (17,09%), Perumahan (15,53%), telekomunikasi (8,06%), Belanja online (7,48%), dan leasing (6,5%).
Mekanisme aduan yang dilakukan ole YLKI prinsipnya adalah suatu produk atau jasa itu tidak digunakan untuk dijual kembali atau menganalisa permasalahan berada pada produsen dan pelaku usaha, atau dari konsumennya. Disampaikan bahwa sikap kritis konsumen dibutuhkan untuk kemajuan produk dan jasa sehingga pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas dari produk dan jasa yang dihasilkannya, namun hingga saat ini banyak konsumen yang enggan untuk mengkritisi karena takut dituntut oleh pihak produsen/pelaku usaha, disinilah peran dari YLKI. Selain itu, suatu komplain merupakan bentuk solidaritas yang memiliki persamaan (sesama korban terhadap produk atau jasa tertentu).
Disampaikan dalam ZWR EVENT II – PERAN KONSUMEN DALAM PENGAWASAN KEAMANAN BAHAN PANGAN, Jumat/30 September 2016, di Soerabi Bandung Enhaii – Margonda Depok
Anita Nur Aini – Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan BPOM Nasional
Definisi pangan melingkupi bukan saja makanan atau minuman, tetapi juga bahan makanan, tambahan makanan (pewarna, penyedap rasa), dan makanan pendukung asi (MPasi). Dijelaskan dalam UU No 18 tahun 2012 tentang pangan yaitu dalam rantai makanan, mulai dari produsen hingga pelaku usaha harus memilki izin dan bertanggung jawab terhadap pencegahan 3 cemaran makanan (biologi, kimia, fisika). Secara resmi, keamanan pangan merupakan bagian dari ketahanan pangan.
Pada saat ini, industri makanan merupakan salah satu industri terbesar dan menjadi andalan di Indonesia. Jenis produk makanan dan resikonya beragam, mulai dari risiko tinggi (daging, unggas, ikan, ternak, susu, dan turunannya), risiko sedang (roti, kue, dan asinan), hingga risiko rendah (keripik, snak, dll dsb). Untuk membantu konsumen dalam mengenali berbagai jenis perijinan makanan ini, maka BPOM memberikan 5 jenis perijinan, yaitu :
1) BPOM MD = Untuk industri makanan besar dalam negeri
2) BPOM ML = Untuk makanan dari luar negeri
3) BPOM P-IRT = Untuk makanan yang diproduksi pada level rumah tangga
4) BPOM PJAS = Untuk makanan jajanan anak sekolah
5) BPOM TMS = Tidak memenuhi syarat sehingga dikembalikan kepada produsen untuk diperbaiki.
Pilihan dalam menggunakan bahan baku merupakan hal yang penting, terutama pada mutunya, maksudnya, menggunakan bahan baku yang bermutu baik agar mutu pangan layak konsumsi, sehat, dan aman. Pelaku usaha juga wajib memberikan pelatihan baik formal maupun informal kepada karyawannya.
Persepsi masyarakat terhadap isu pangan berdasarkan survey tahun 2013 oleh 13 Balai Besar POM adalah; Bahan berbahaya (94%), Keracunan akibat mikroba (83%), dan Residu pestisida (77%). Sedangkan isu di media pada tahun 2015 adalah; penyalahgunaan bahan berbahaya (42%), pangan kadaluarsa/tidak layak (22%), pemalsuan (16%), keracunan pangan (5%), dan pangan illegal (2%). Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Tahun 2015 via ULPK, contact center, dan twitter adalah prosedur pendaftaran dan sertifikasi, legalitas produk yang terdaftar, dan pengaduan produk palsu/illegal. Disampaikan pula untuk mendaftarkan perusahaannya agar disertifikasi oleh BPOM secara online melalui situs : www.e-reg.pom.go.id
Perkiraan kerugian akibat penyalahgunaan pangan mencapai 28 triliun rupiah bila dilihat dari berbagai sektor. Sebenarnya Indonesia memiliki perijinan yang ketat, namun kecolongan, sebagai contoh: makanan pendukung asi (Bebelac) yang izin edarnya tidak ada.
ZWR EVENT II – PERAN KONSUMEN DALAM PENGAWASAN KEAMANAN BAHAN PANGAN, Jumat/30 September 2016, Soerabi Bandung Enhaii – Margonda Depok
Dr. Mukmainah Indarti – Dinas Kesehatan Kota Depok
Terdapat 3 dimensi keamanan pangan, yaitu; 1. Produsen, 2. Pemerintah, 3. Konsumen. Tulisan ini memiliki penekanan berada pada dimensi konsumen. Penguatan pada dimensi konsumen atau edukasi kepada konsumen perlu dilakukan. Keamanan pangan bagi masyarakat artinya, masyarakat selain harus mengonsumsi makanan bergizi, juga harus aman untuk tubuh.
Hingga saat ini, masalah utama dalam keamanan pangan adalah; (1) Pengawet (Borax, dan Formalin), (2) Pewarna Tekstil untuk mewarnai makanan, (3) Permasalahan mikroba berbahaya dalam makanan, (4) Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan makanan. Dari data BPOM disampaikan bahwa permasalahan keamanan pangan dikarenakan pengelolaan yang tidak baik, keracunan makanan paling besar dikarenakan mikroba (kurangnya kebersihan, atau makanan yang sudah tidak layak makan) sebanyak 30% dari seluruh kasus keracunan makanan, selain itu jajanan pangan oleh pedangan kaki lima di sekolah karena kurang mencukupinya fasilitas kantin sekolah untuk menyediakan makanan bagi siswa.
Pencemaran yang ada saat ini berasal dari 3 sumber, yaitu; (1) Biologi (bakteri dan virus), (2). Kimia (Borax, Formalin, dll), (3). Fisika (rambut, staples, kaca, dan bahan – bahan lain yang tercampur pada makanan). Untuk dapat terhindar dari pencemaran bakteri, diperlukan pengetahuan dan kesadaran tentang karakteristik bakteri. Dalam makanan bakteri dapat berkembang baik pada pangan yang mengandung banyak protein seperti daging, telur, susu, dan berbagai produk olahannya. Suhu 37 derajat celcius, merupakan suhu bakteri dapat dengan cepat berkembang biak, sehingga untuk menyimpan makanan dalam waktu yang lama, lebih baik dimasukkan ke kulkas (suhu dingin). Bakteri juga lebih cepat berkembang biak pada makanan cair dibanding makanan kering, namun pada makanan yang memiliki kadar asam tinggi, bakteri tidak dapat berkembang dengan baik (asinan).
Terdapat beberapa cara agar terhindar dari cemaran biologi, yaitu; (1) Membeli ditempat yang bersih termasuk penjualnya, (2) tidak membeli makanan yang belum di masak, (3) display makanan ditempat tertutup,(4) kondisi kemasan penutup makanan rapat, dan (5) tidak basi. Sedangkan agar terhindar dari cemaran kimia, yaitu; (1) menyadari beberapa makanan memiliki racun alami apabila terlalu banyak dikonsumsi (singkong mengandung sianida, kerupuk gadung dapat menyebabkan pusing, dan jengkol dapat menyebabkan jengkolan), (2) melihat tempat menjual makanan tidak berdekatan dengan pabrik/tempat usaha yang menjual/memproduksi bahan kimia berbahaya, (3) mengetahui ciri – ciri makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya (borax dan formalin). Terdapat kode – kode tertentu dalam pewarna makanan, yaitu kode pewarna M untuk pewarna makanan yang boleh digunakan.
Disampaikan pada ZWR EVENT II – PERAN KONSUMEN DALAM PENGAWASAN KEAMANAN BAHAN PANGAN, Jumat/30 September 2016, Soerabi Bandung Enhaii – Margonda Depok