Pengelolaan Dana dari Sumber Ekonomi Karbon

oleh: Widhyanto Muttaqien

Krisis iklim global bukan sekadar fenomena sains atmosfer, melainkan manifestasi dari krisis moral dan ketidakadilan sistemik. Di tengah upaya global untuk memitigasi emisi gas rumah kaca, instrumen ekonomi seperti pasar karbon muncul sebagai solusi dominan. Nilai pasar karbon global telah meningkat secara dramatis dari $150 miliar pada tahun 2010 menjadi $851 miliar pada tahun 2021, pada tahun 2026 ini nilai pasar karbon global diproyeksikan menembus angka psikologis $1,1 triliun hingga $1,5 triliun (lebih dari Rp17.000 triliun). Namun, di balik angka-angka fantastis ini, terdapat perdebatan etis dan teknis yang mendalam mengenai efektivitas dan keadilannya.

Islam dalam merespons fenomena ekonomi karbon, memandang bahwa setiap instrumen pengelolaan lingkungan harus diletakkan di atas fondasi etika syariah. Tanpa kompas moral yang kuat, ekonomi karbon berisiko menjadi sekadar alat finansial baru yang memperlebar kesenjangan sosial dan memfasilitasi praktik penipuan lingkungan atau greenwashing.

Kritik Terhadap Ekonomi Karbon Global: Perspektif Etis dan Teknis

Pasar karbon, khususnya melalui mekanisme seperti cap-and-trade dan Clean Development Mechanism (CDM), sering diklaim sebagai cara yang paling efisien secara biaya untuk mengurangi emisi. Namun, para ahli telah mengidentifikasi setidaknya empat masalah fundamental dalam pasar karbon global: homogenitas, keadilan, manipulasi (gaming), dan informasi.

Terdapat asumsi bahwa satu ton karbon adalah sama di mana pun ia berada. Namun, sifat perubahan iklim yang non-linear dan sensitivitas emisi membuat perhitungan offset karbon menjadi sangat rumit dan sering kali tidak akurat.

Perdagangan karbon cenderung mengonsentrasikan kekayaan pada entitas besar dan negara-negara kaya, yang sering kali justru mengabaikan hak-hak masyarakat lokal di Global South. Hal ini menciptakan dependensi baru dan dapat menghambat upaya pengurangan kemiskinan.

Adanya tekanan untuk mempromosikan proyek-proyek dengan volume tinggi namun biaya rendah sering kali memicu “kebocoran emisi” (emissions leakage), di mana pengurangan emisi di satu tempat hanya memindahkan emisi ke tempat lain.

Biaya transaksi yang tinggi dan kapasitas institusional yang lemah dalam mengevaluasi proyek karbon sering kali menyebabkan ketidaktransparanan dan penipuan.

Secara moral, Caney dan Hepburn (2011) berargumen bahwa mengasingkan tanggung jawab emisi untuk uang (mengubahnya menjadi komoditas yang bisa diperdagangkan) dapat dianggap merusak integritas lingkungan jika tidak disertai dengan distribusi izin emisi yang adil.

Ancaman Greenwashing dalam Ekonomi Karbon

Salah satu tantangan terbesar dalam ekonomi karbon adalah praktik greenwashing. Fenomena ini didefinisikan sebagai tindakan menyesatkan pemangku kepentingan mengenai praktik lingkungan perusahaan atau manfaat lingkungan dari suatu produk atau layanan.

Dalam konteks karbon, greenwashing dapat terjadi dalam berbagai bentuk:

  • Firm-level claim: Perusahaan mengklaim diri sebagai “net-zero” padahal hanya melakukan offset murah tanpa mengurangi emisi operasional inti mereka.
  • Executional greenwashing: Penggunaan citra alam yang menyesatkan dalam laporan keberlanjutan untuk mengalihkan perhatian dari dampak polusi yang sebenarnya.
  • Perversion of Precautionary Approach: Perusahaan mungkin mengklaim bertindak berdasarkan prinsip kehati-hatian, namun sebenarnya hanya menunda tindakan nyata hingga adanya pembuktian ilmiah yang tak terbantahkan, seperti yang pernah dilakukan oleh industri CFC.

Buku “Greenwash: The Reality Behind Corporate Environmentalism” mencatat bahwa banyak perusahaan transnasional menggunakan strategi hijau untuk mempertahankan pasar mereka sambil tetap menjalankan proses produksi yang destruktif. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip kejujuran (sidq) dan transparansi dalam syariah.

Fondasi Syariah untuk Ekonomi Karbon

Ekonomi syariah memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk menilai dan mengelola dana karbon agar sesuai dengan nilai-nilai Islam.

1. Al-Milkiyyah al-‘Āmmah (Kepemilikan Umum)

Dalam Islam, sumber daya alam yang vital bagi kehidupan publik—seperti air, udara, dan atmosfer—adalah milik umum (al-milkiyyah al-ammah). Udara dan kapasitas atmosfer untuk menyerap karbon bukanlah komoditas privat yang boleh dimonopoli oleh segelintir perusahaan atau negara kaya.

Oleh karena itu, jika “hak emisi” akan dijual melalui kredit karbon, maka dana yang dihasilkan harus kembali kepada rakyat. Syariah melarang pemusatan kekayaan di tangan segelintir orang. Pengelolaan dana karbon harus memastikan bahwa manfaat ekonomi tidak hanya berputar di kalangan elit finansial, tetapi menjangkau masyarakat yang paling terdampak oleh perubahan iklim.

2. Dana Karbon sebagai Mal Mashlahah

Pengembangan dana karbon sebagai mal mashlahah (harta untuk kemaslahatan umum) harus diarahkan pada tiga pilar utama yang menjamin keadilan distributif dan kelestarian ekologis. Mengingat nilai pasar karbon yang diproyeksikan menembus $1,1 triliun pada tahun 2026, alokasi dana ini menjadi krusial untuk mengoreksi “masalah keadilan” (justice problems) yang sering disoroti dalam literatur ekonomi global, di mana kekayaan cenderung terkonsentrasi pada negara kaya sementara beban lingkungan berada di Global South.

Alokasi dana karbon untuk restorasi ekosistem bukan sekadar tindakan teknis, melainkan kewajiban syar’i untuk menjaga lingkungan (ḥifẓ al-bī’ah). Berdasarkan data dari Sovacool (2009), sifat perubahan iklim yang non-linear dan sensitivitas emisi membuat pemulihan ekosistem alami jauh lebih efektif dan aman daripada sekadar bergantung pada perhitungan offset yang sering kali tidak akurat. Dana triliunan dolar tersebut harus diprioritaskan untuk memulihkan daya dukung alam yang telah rusak akibat eksploitasi masa lalu. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerusakan permanen pada atmosfer dan keanekaragaman hayati, yang dalam perspektif syariah, merupakan amanah Tuhan yang harus dikembalikan fungsinya demi keberlanjutan hidup seluruh makhluk, bukan sekadar komoditas yang diperdagangkan di atas kertas.

Dalam prinsip al-milkiyyah al-‘āmmah, hutan dan kapasitas penyerapan karbon adalah milik umum yang tidak boleh dimonopoli oleh segelintir korporasi. Namun, kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan bahwa masyarakat lokal di Global South justru terpinggirkan dari keuntungan ekonomi karbon (Sovacool, 2023). Oleh karena itu, dana karbon harus dikelola untuk memberikan insentif ekonomi langsung bagi masyarakat adat dan petani lokal yang selama ini menjadi penjaga hutan. Pemberdayaan ini penting untuk memutus rantai kemiskinan dan ketergantungan yang sering ditimbulkan oleh mekanisme pasar karbon global. Dengan memberikan akses ekonomi yang adil, kita mewujudkan keadilan sosial yang menjadi inti dari maqāṣid al-sharī‘ah, sekaligus memastikan bahwa mereka yang paling berjasa menjaga “paru-paru dunia” mendapatkan haknya secara bermartabat.

Dana ekonomi karbon harus dialokasikan untuk mendanai inovasi teknologi ramah lingkungan yang dapat diakses oleh semua pihak (open access), guna meruntuhkan hambatan informasi dan biaya transaksi yang tinggi. Menurut de Freitas Netto (2020), banyak praktik greenwashing terjadi karena adanya asimetri informasi antara korporasi dan publik. Dengan teknologi pemantauan yang transparan dan inovasi energi bersih yang murah, kita dapat memastikan bahwa setiap klaim pengurangan emisi adalah nyata dan dapat dipertanggungjawabkan (amanah). Inovasi ini tidak boleh dipatenkan secara eksklusif untuk keuntungan komersial semata, melainkan harus dianggap sebagai instrumen publik untuk mempercepat transisi energi yang adil, sehingga kemajuan teknologi benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil-‘alamin) dan bukan sekadar alat bagi perusahaan untuk memoles citra tanpa perubahan substantif.

3. Integrasi dengan tujuan utama syariah

Dana ini tidak boleh dianggap sebagai keuntungan perusahaan semata, melainkan amanah untuk keberlanjutan bumi. Tujuan utama dari syariah (maqāṣid al-sharī‘ah) dalam konteks ini adalah Ḥifẓ al-Bī’ah (Menjaga Lingkungan). Menjaga lingkungan kini menjadi pilar penting yang setara dengan menjaga jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama. Syariah menekankan keadilan distributif. Pasar karbon yang hanya menguntungkan Global North sementara beban lingkungannya ada di Global South adalah bentuk ketidakadilan (zulm).  Ekonomi syariah memerhatikan keberlanjutan antar-generasi. Kita tidak boleh mewariskan bumi yang rusak kepada generasi mendatang. Tindakan mitigasi emisi hari ini adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap keturunan kita.

Strategi Pengelolaan yang Adil dan Transparan

1. Transparansi Mutlak: Mengikis Asimetri Informasi dan Memperkuat Amanah

Dalam pasar karbon global, “masalah informasi” (information problems) menjadi tantangan besar karena adanya biaya transaksi yang tinggi dan kapasitas institusional penilai proyek yang sering kali lemah. Perspektif syariah menekankan pentingnya transparansi mutlak untuk menghilangkan asimetri informasi antara korporasi, investor, dan masyarakat. Audit lingkungan tidak boleh hanya berhenti pada validasi angka emisi di atas kertas, tetapi harus bersifat terbuka dan mencakup audit dampak sosial terhadap komunitas terdampak. Dalam kerangka syariah, transparansi ini merupakan perwujudan sifat Amanah dan Siddiq, di mana setiap data harus dapat diverifikasi secara independen oleh pihak eksternal untuk memastikan bahwa klaim lingkungan tersebut bukan sekadar strategi pencitraan atau greenwashing.

2. Prinsip Tindakan Prevensi: Sadd al-Dzari’ah Terhadap Kerusakan Permanen

Perspektif syariah mengadopsi prinsip kehati-hatian (precautionary principle) yang sejati, yaitu mengambil tindakan pencegahan segera tanpa harus menunggu kepastian bukti ilmiah yang mutlak jika risiko kerusakannya besar. Hal ini bertentangan dengan praktik banyak korporasi yang sering kali mempermainkan definisi “pendekatan pencegahan” dengan menunda aksi hingga adanya pemahaman sains yang “lengkap”—seperti yang pernah terjadi pada kasus penundaan penghentian CFC selama belasan tahun. Dalam Islam, prinsip ini dikenal sebagai Sadd al-Dzari’ah (menutup jalan menuju kerusakan), di mana tanggung jawab terhadap generasi mendatang menuntut kita untuk mengeliminasi emisi zat beracun dan persisten sebelum mereka merusak ekosistem secara permanen.

3. Produksi Bersih: Melampaui Spekulasi Menuju Ihsan dalam Berusaha

Ekonomi karbon harus diarahkan pada perubahan fundamental dalam metode produksi, bukan sekadar menjadi celah bagi perusahaan untuk tetap mengotori bumi dengan cara membeli kredit karbon yang murah. Banyak pasar karbon saat ini terjebak dalam “masalah manipulasi” (gaming problems), di mana tekanan untuk mencari proyek berbiaya rendah justru memicu kebocoran emisi (emissions leakage) dan tidak menghasilkan pengurangan polusi yang substansial. Perspektif syariah menekankan pada produksi bersih sebagai bentuk Ihsan (keunggulan), di mana inovasi teknologi harus diprioritaskan untuk meminimalkan limbah sejak dari sumbernya. Dengan demikian, kredit karbon tidak boleh dianggap sebagai “izin untuk mencemari” (license to pollute), melainkan sebagai insentif transisi menuju ekonomi yang benar-benar berkelanjutan.

4. Tanggung Jawab Hukum: Penegakan Keadilan dan Daman

Setiap perusahaan dan investor yang terlibat dalam ekonomi karbon harus memikul tanggung jawab penuh atau liabilitas sipil yang ketat (strict civil liability) atas setiap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Tanggung jawab ini tidak boleh dibatasi oleh plafon ganti rugi atau batas waktu tertentu, mengingat dampak lingkungan sering kali bersifat akumulatif dan lintas generasi. Prinsip “pencemar membayar” (polluter pays) diperkuat dengan konsep Daman (ganti rugi) dalam syariah, yang memastikan bahwa pihak yang merusak wajib melakukan restorasi penuh atas kerusakan tersebut. Penegakan hukum yang tegas terhadap TNCs (perusahaan transnasional) dan lembaga pendanaan yang terlibat akan menjadikan produksi bersih lebih menarik secara ekonomi sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban bencana industri atau ekologi.

Menuju Ekonomi Karbon yang Amanah

Ekonomi karbon hanya dapat menjadi instrumen yang efektif jika ia dijalankan dengan prinsip amanah dan keadilan. Perspektif syariah menegaskan bahwa pengelolaan dana karbon harus beralih dari sekadar instrumen pasar yang spekulatif menuju sistem pengelolaan harta publik yang berorientasi pada kemaslahatan umat dan kelestarian alam.

Kita harus waspada terhadap praktik greenwashing yang hanya memoles citra perusahaan tanpa melakukan perubahan substantif. Dengan mengintegrasikan prinsip al-milkiyyah al-‘āmmah dan maqāṣid al-sharī‘ah, pengelolaan dana karbon dapat menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan ekologis, memperkuat kedaulatan masyarakat atas sumber daya alam, dan memastikan bahwa bumi tetap menjadi tempat yang layak bagi umat manusia untuk terus berkembang.

Bacalah!

Caney, S., & Hepburn, C. (2011). Carbon trading: unethical, unjust and ineffective? Grantham Research Institute on Climate Change and the Environment.

de Freitas Netto, S. V., et al. (2020). Concepts and forms of greenwashing: a systematic review. Environmental Sciences Europe.

Greer, J., & Bruno, K. (1997). Greenwash: The Reality Behind Corporate Environmentalism. Third World Network.

Sovacool, B. K. (2009). Four Problems with Global Carbon Markets: A Critical Review.

Sovacool, B. K. (2023). Expanding carbon removal to the Global South: Thematic concerns on systems, justice, and climate governance. Energy and Climate Change.

Vellachami, S., et al. (2023). Risk transmission from the energy markets to the carbon market: Evidence from the recursive window approach. International Review of Financial Analysis.

gerakan lingkungan: dari gaya hidup sampai resistensi

oleh: Widhyanto Muttaqien

Paradigma lingkungan kontemporer ditandai oleh pergeseran dari “Ekologi Tradisional,” yang berasumsi bahwa alam senantiasa menuju keseimbangan, menuju “Ekologi Baru” yang menekankan bahwa sistem ekologis bersifat terbuka, dinamis, dan non-linear. Dalam kerangka ini, ketidakpastian serta variabilitas, misalnya cuaca ekstrem dipahami bukan sebagai gangguan sementara, melainkan sebagai elemen struktural inti. Sintesis lintas disiplin yang dikemukakan Ian Scoones menunjukkan bahwa konsep keseimbangan alam mengalami dekonstruksi mendasar, sehingga analisis kini berfokus pada dinamika temporal dan spasial yang penuh ketidakpastian, bukan pada sistem yang statis.

Pemahaman ini memaksa ilmu sosial untuk meninggalkan model statis dan mulai mengakui bahwa tatanan sosial tidak harus mencerminkan stabilitas alamiah, melainkan hasil dari sejarah dan agensi manusia yang dialektis. Model Pertumbuhan berfokus pada titik keseimbangan tunggal dan kapasitas tampung ( carrying capacity ) yang tetap. Pendekatan baru berfokus pada  path-dependent trajectories, transisi antar-keadaan, dan fluktuasi yang konstan.

Variabilitas dianggap sebagai gangguan (noise) yang mengaburkan pola stabilitas sistem. Variabilitas adalah komponen struktural inti, sistem dipahami melalui gangguan dan kejutan (surprise). Implikasi pada manajemen dilakukan melalui kontrol teknokratis top-down yang berupaya menjaga stabilitas dan hasil berkelanjutan yang statis. Sebaliknya manajemen adaptif yang bersifat inkremental, responsif terhadap ketidakpastian, dan berbasis pembelajaran.

Konsep Kunci dalam Teori  Nonequilibrium

  1. Multiple Stable States. Sistem ekologi tidak hanya memiliki satu titik akhir (klimaks), melainkan beberapa kondisi stabil yang berbeda (attractors). Perubahan kecil atau peristiwa kontingen dapat memicu pergeseran fase (phase shifts) yang drastis, seperti yang terlihat pada kerusakan terumbu karang Karibia. Bencana Sumatera 2025.
  2. Chaotic Dynamics.  Interaksi non-linear dalam sistem yang sangat sensitif terhadap kondisi awal. Hal ini menyebabkan prediksi jangka panjang menjadi mustahil secara epistemologis, meskipun mekanisme sistemik yang mendasarinya bersifat deterministik.
  3. Stochastically Dominated Systems. Sistem yang perilakunya ditentukan oleh faktor-faktor acak atau stokastik (seperti cuaca ekstrem) yang melampaui mekanisme umpan balik regulasi internal, sehingga konsep  carrying capacity  menjadi tidak relevan secara praktis. Pergeseran paradigma ini memaksa ilmu sosial, antropologi, ekonomi, dan sosiologi, untuk meninggalkan model fungsionalis yang statis. Selama ini, analisis sosial sering kali terperangkap dalam pandangan bahwa tatanan sosial harus mencerminkan stabilitas alamiah, sehingga mengabaikan dimensi sejarah dan agensi manusia dalam mentransformasi lingkungan secara dialektis.

Ketegangan Paradigma: Gaya Hidup Hijau vs. Ekologi Sosial

Dalam merespons krisis tersebut, muncul dua pendekatan yang saling bertentangan namun dapat saling melengkapi. Pertama, Gaya Hidup Hijau (Individualistik-Pasar). Berakar pada agensi individu dan tanggung jawab pribadi. Pendekatan ini menggunakan pasar sebagai lokus perubahan melalui “konsumsi etis” (seperti memilih produk organik atau mengurangi plastik) guna mereformasi kapitalisme dari dalam. Krisis ekologi dipandang sebagai hasil kumulatif dari miliaran pilihan “salah” individu. Solusinya adalah agregasi dari pilihan “benar”. Pendekatan ini beroperasi dalam struktur kapitalisme neoliberal dan tata kelola negara terpusat, berusaha mereformasi sistem dari dalam melalui konsumsi etis dan modifikasi perilaku.

Paradigma gaya hidup hijau berkelanjutan mengidentifikasi pasar sebagai arena utama intervensi ekologi. Mekanisme perubahan adalah “memilih dengan dompet”. Dengan memilih produk organik, mengurangi penggunaan plastik, dan mendaur ulang, konsumen memberi sinyal bahwa keberlanjutan adalah komoditas yang bernilai.

Dalam konteks Indonesia, paradigma ini sering dibingkai sebagai “sedekah pangan”, istilah yang menjembatani keberlanjutan sekuler dengan nilai religius altruistik. Fokus pada “Konsumsi Berkelanjutan” bertujuan menyelaraskan kebutuhan masa kini dengan kemampuan masa depan tanpa mengganggu tatanan ekonomi yang mendasarinya.

Kedua, Gerakan Ekologi Sosial (Sistemik-Politik). Berargumen bahwa masalah lingkungan adalah “masalah sosial” yang bersumber dari hierarki dan kapitalisme. Solusinya bukan sekadar pilihan konsumen, melainkan reorganisasi radikal masyarakat melalui demokrasi langsung dan desentralisasi kekuasaan. Ekologi sosial menggeser locus perubahan dari pasar ke arena politik, menyerukan reorganisasi radikal masyarakat melalui komunitas konfederal yang demokratis langsung dan berorientasi pada pengelolaan ekologis. Perbedaan utama antara kedua gerakan ini dapat diringkas sebagai berikut.

FiturGaya Hidup HijauEkologi Sosial
Aktor UtamaKonsumen EtisWarga Demokratis
Unit AksiPerilaku individu (daur ulang, donasi)Aksi kolektif (demokrasi langsung, reformasi sistemik)
Pandangan terhadap NegaraRegulator dan fasilitator standar pasarHierarki terpusat yang harus didesentralisasi
Pandangan EkonomiMereformasi kapitalisme melalui konsumsi hijauMembongkar kapitalisme sebagai sistem anti-ekologis
Nilai IntiTanggung Jawab PribadiPembebasan Sosial

Jack Goldstone mereformasi teori gerakan sosial dengan menolak kategorisasi kaku yang memisahkan antara aktor institusional dan “penantang” ( challengers ) dari luar. Dalam perspektif ini, gerakan sosial bukan sekadar bentuk keputusasaan kelompok marjinal, melainkan komponen integral dari politik normal. Kritik terhadap pandangan tradisional, pandangan lama mengasumsikan bahwa institusionalisasi berarti demobilisasi. Goldstone berargumen sebaliknya bahwa gerakan sosial adalah bagian dari “portofolio taktik” (portfolio of tactics) yang digunakan oleh pemimpin politik dan kelompok kepentingan untuk memengaruhi kebijakan.

Relational Fields dimana batas antara politik institusional (partai, pemilu) dan non-institusional (protes, boikot) bersifat kabur ( fuzzy ) dan permeabel. Aktor sering kali bergerak secara rekursif di antara kedua ranah ini; misalnya, menggunakan aksi jalanan untuk memperkuat daya tawar dalam negosiasi legislatif.

Demokrasi sebagai katalisator dimana penyebaran demokrasi justru memicu, bukan mengurangi, aktivitas gerakan sosial. Hal ini dikarenakan demokrasi memberikan legitimasi bahwa aspirasi rakyat layak dikonsultasikan. Contohnya, gerakan buruh abad ke-19 menggunakan serikat untuk memprotes sekaligus membangun partai politik. Begitu pula Partai Hijau di Jerman yang berhasil mentransformasi agensi protes menjadi kekuatan manajerial di tingkat kementerian.

Agensi Manusia dan “Ecology of Practice”

Penetrasi kapitalisme global telah mendisklokasi manajemen sumber daya tradisional melalui komersialisasi yang agresif, namun proses ini sering kali dibungkus dalam narasi pembangunan (development narratives) yang menyesatkan.

Interaksi manusia-lingkungan harus dipahami melalui lensa  structuration  (Giddens), di mana lingkungan merupakan produk sekaligus latar belakang interaksi manusia yang bersifat non-linear. Ecology of Practice  dimana Agensi individu dalam bentuk praktik keseharian aktor lokal, seperti petani di Guinea dan Gambia menunjukkan bahwa lingkungan adalah hasil dari akumulasi tindakan yang sering kali tidak disengaja. Di Guinea, para petani secara aktif membentuk “pulau hutan” di tengah savana. Namun, otoritas negara sering kali melakukan  misreading  (salah baca) terhadap lanskap ini, dengan membangun narasi degradasi yang menuduh masyarakat lokal menghancurkan hutan, padahal data historis membuktikan agensi lokal justru menciptakan tutupan pohon tersebut.

Nonmovements  dimana praktik mikro-ekologi ini sering kali bersifat “senyap” namun merupakan bentuk adaptasi dan perlawanan terhadap intervensi global. Pengetahuan teknis lokal (ITK) bukanlah artefak statis, melainkan hasil dari negosiasi berkelanjutan dengan realitas biofisik yang dinamis. Transformasi sistemik yang dipaksakan oleh negara atau kapitalisme sering kali gagal karena mengabaikan sifat  path-dependent  dari lanskap yang telah disosialisasikan oleh praktik lokal tersebut.

Di Asia Tenggara dan Afrika (Gambia), integrasi pasar sering kali merusak sistem pengelolaan adat. Narasi resmi tentang  overgrazing  di rangeland Afrika sering kali digunakan sebagai justifikasi kapitalistis untuk zonasi lahan, mengabaikan fakta bahwa sistem pastoral tradisional jauh lebih adaptif terhadap variabilitas ekologi baru. Hal ini berlaku pada pengaturan di Taman nasional Komodo misalnya, seringkali terjadi eksklusi setelah zonasi dilakukan, walaupun dengan partisipasi masyarakat, zonasi menjadi kendaraan untuk “turut serta” dalam pengaturan lokal.

Dinamika Gerakan Sosial dan Politik Protes

Gerakan sosial kini dipandang sebagai bagian dari “politik normal” dan “portofolio taktik” yang digunakan oleh berbagai aktor, bukan sekadar keputusasaan kelompok marjinal. (1) Relational Fields dimana batas antara politik institusional (partai) dan non-institusional (protes) menjadi kabur (fuzzy). (2) Dinamika Kekerasan dimana kekerasan politik cenderung meningkat pada kondisi akses demokrasi yang transisi atau parsial. Kelompok radikal yang tidak memiliki jumlah massa besar (tidak memenuhi kriteria Numerous dalam model WUNC) sering kali beralih ke aksi destruktif untuk memaksa perhatian publik. (3) Strategi Negara dimana Negara dapat menggunakan strategi Law-and-Order untuk mematikan gerakan. Strategi ini terbukti efektif dalam  mematikan (muting)  aktivitas gerakan, memperlambat perubahan dengan menjaga protes tetap dalam koridor yang sunyi atau secara tidak sengaja mempercepat kesuksesan gerakan melalui represi yang terorkestrasi (orchestrated repression) yang memicu simpati publik. Negara membiarkan kekerasan kelompok rasis (counter-movement) terhadap demonstran damai. Hal ini justru mendelegitimasi otoritas lokal, memicu intervensi federal, dan mempercepat kesuksesan gerakan melalui simpati publik global.

Di negara-negara demokrasi maju (AS/Eropa), kegagalan institusi kapitalis dan demokratis dalam menangani krisis ekologi secara sistemik telah memicu radikalisme. Kelompok seperti  Earth First!  atau aktivis hak hewan muncul sebagai respons terhadap kebuntuan politik formal. Karena mereka sering kali kecil secara jumlah, mereka mengompensasi kegagalan dalam memenuhi kriteria “Numerous” (N) dalam model WUNC dengan meningkatkan intensitas komitmen dan aksi destruktif untuk memaksa perhatian publik. Di Indonesia gerakan terokestrasi kontemporer menggunakan pendengung dengan kontra isu dan propaganda negara yang diamplifikasi oleh pecah – belah atau polarisasi sengit.

Menuju Manajemen Adaptif dan Negosiasi Epistemik

Transformasi ekologi masa depan menuntut keberanian politik sekaligus tanggung jawab individu. Tantangan utamanya adalah membongkar struktur anti-ekologis yang masih mendominasi, sembari membuka ruang dialektika di mana pengetahuan ilmiah dan pengetahuan lokal dapat bernegosiasi. Proses ini bukan sekadar integrasi data, melainkan sebuah negosiasi epistemik yang memungkinkan kebijakan publik berkembang secara inkremental, adaptif, dan berbasis pembelajaran untuk menghadapi kejutan dalam sistem sosial-ekologi yang kompleks.

Dalam kerangka ini, manajemen adaptif menjadi titik temu yang krusial. Dunia ekologi adalah “target yang bergerak” penuh ketidakpastian, sehingga pendekatan teknosentris yang mencari kontrol total tidak lagi relevan. Sebaliknya, kebijakan harus dirancang sebagai proses pembelajaran berkelanjutan, di mana interaksi antara sains dan pengetahuan lokal menghasilkan strategi yang fleksibel dan responsif terhadap dinamika biofisik maupun sosial.

Namun, terdapat pertentangan mendasar antara managerialism yang berusaha menciptakan stabilitas artifisial melalui model keseimbangan, dengan kenyataan sosiopolitik yang jauh lebih kompleks. Institusi informal sering kali lebih berpengaruh daripada desain formal negara, sehingga kebijakan yang mengabaikan realitas ini cenderung gagal. Konflik epistemik ini menegaskan perlunya pendekatan hibrida yang mengakui batas-batas politik dan ekologis yang bersifat fuzzy dan permeable.

Kesimpulannya, masa depan transformasi ekologi hanya dapat dipahami melalui integrasi sejarah lingkungan, analisis struktur-agensi, dan apresiasi terhadap kompleksitas sistemik. Mengabaikan sifat non-linear dari alam maupun politik berarti menutup mata terhadap potensi kejutan yang dapat mengguncang sistem sosial-ekologi. Dengan demikian, keberhasilan kebijakan ekologi bergantung pada kemampuan untuk bernegosiasi secara epistemik, membangun manajemen adaptif, dan mengakui bahwa ketidakpastian adalah bagian inheren dari dunia yang kita kelola. Tabel di bawah ini adaah perbandingan antara Gaya Hidup Hijau dengan Gerakan Ekologi Sosial.

KonteksGaya Hidup Hijau BerkelanjutanGerakan Ekologi Sosial
Aktor UtamaKonsumen EtisWarga Demokratis
Unit AksiPerilaku individu (daur ulang, donasi, konsumsi organik)Aksi kolektif (demokrasi langsung, reformasi sistemik)
Pandangan terhadap NegaraRegulator dan fasilitator standar pasarHierarki terpusat yang harus didesentralisasi
Pandangan EkonomiReformasi kapitalisme melalui konsumsi hijauPembongkaran kapitalisme sebagai sistem anti-ekologis
Nilai IntiTanggung jawab pribadiPembebasan sosial
Isu Limbah PanganDonasi makanan, teknologi BSF, Zero Waste RestoranReformasi agraria, perlindungan keberagaman agraria
Isu Perubahan IklimMengurangi jejak karbon pribadi, membeli offsetMenghapus logika kapitalis “grow or die”
Manajemen SampahKompos rumah tangga, pemilahan sumberRebut kembali Urban Commons, otonomi komunitas
Isu AgrariaMembeli produk organik untuk mendukung petani “baik”Melindungi hak tanah adat, menolak konversi lahan
Kerangka ReligiusSedekah pangan sebagai amal pribadiHutan Wakaf sebagai aset ekologis komunitas

 

Transformasi Amal Pribadi menjadi Aset Kolektif

Hutan Wakaf berakar pada tanggung jawab pribadi dan pilihan etis individu. Melalui tindakan sedekah berupa donasi lahan atau pohon, seseorang mengekspresikan gaya hidup hijau yang berorientasi pada keberlanjutan. Namun, berkat mekanisme hukum wakaf, kontribusi ini tidak berhenti pada level personal, melainkan bertransformasi menjadi aset ekologis komunitas. Dengan demikian, wakaf menjadi jembatan antara etika individu dan ekologi sosial, di mana masyarakat bersama-sama mengelola sumber daya untuk kepentingan kolektif.

Dalam perspektif ekologi sosial, krisis lingkungan berakar pada sistem kapitalis yang anti-ekologis. Hutan Wakaf hadir sebagai bentuk perlawanan sistemik: begitu lahan diwakafkan, secara hukum agama dan negara, ia tidak dapat diperjualbelikan atau dikonversi untuk kepentingan pasar. Hal ini membatalkan komersialisasi dan memberikan perlindungan terhadap konversi lahan sawah atau hutan yang sering kali didorong oleh penetrasi kapitalisme global. Dengan cara ini, Hutan Wakaf menjadi benteng ekologis yang menjaga keberlanjutan di luar logika pasar.

Lebih dari sekadar aset ekologis, Hutan Wakaf juga menjadi arena negosiasi epistemik. Nilai-nilai religius lokal (ilmu tradisional komunitas) bersinergi dengan manajemen lingkungan modern, seperti restorasi biodiversitas. Sinergi ini melahirkan model urban commons, di mana masyarakat tidak hanya berperan sebagai konsumen etis, tetapi juga sebagai warga demokratis yang aktif dalam pengelolaan sumber daya. Dengan demikian, Hutan Wakaf mempertemukan tradisi dan modernitas dalam satu ruang dialektika pengetahuan.

Ketika negara atau pasar gagal melindungi lingkungan secara sistemik, Hutan Wakaf muncul sebagai bentuk nonmovements—praktik mikro-ekologi yang senyap namun efektif. Ia menggabungkan motivasi spiritual individu dengan aksi kolektif, menciptakan stabilitas ekologi baru yang adaptif. Dengan cara ini, Hutan Wakaf bukan hanya solusi lokal, tetapi juga strategi kedaulatan ekologis yang menegaskan peran masyarakat dalam menjaga bumi.

Daftar Pustaka

Buku

Bayat, A. (2010). Life as politics: How ordinary people change the Middle East. Amsterdam University Press.

Bookchin, M. (1999). Politik ekologi sosial [Social ecology politics]. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. (Terjemahan dari The Ecology of Freedom).

Pepper, D. (1993). Eco-socialism: From deep ecology to social justice. Routledge.

Artikel Jurnal

Goldstone, J. A. (2004). More social movements or fewer? Beyond political opportunity structures to relational fields. Theory and Society, 33(3/4), 333–365.

Pettinicchio, D. (2012). Institutional activism: Reconsidering the insider/outsider dichotomy. Sociology Compass, 6(6), 499–510. https://doi.org/10.1111/j.1751-9020.2012.00465.x.

Scoones, I. (1999). New ecology and the social sciences: What prospects for a fruitful engagement? Annual Review of Anthropology, 28, 479–507. https://doi.org/10.1146/annurev.anthro.28.1.479

Veriasa, T. O., & Ahmad, W. M. (2025). Kehutanan masyarakat, hutan wakaf dan komunitas epistemik. Policy Brief Pertanian Kelautan dan Biosains Tropika, 7(2), 1297–1306. https://doi.org/10.29244/agro-maritim.0702.1297-1306

Bab dalam Buku Terjemahan

Hansen, A. (2025). Kapitalisme, konsumsi, dan transformasi kehidupan sehari-hari: Ekonomi politik dari praktik sosial. Dalam A. Hansen & K. B. Nielsen (Eds.), Konsumsi, keberlanjutan, dan kehidupan sehari-hari (KONPHALINDO, Terj.). KONPHALINDO. (Karya asli diterbitkan 2023).

Dokumen Elektronik, Artikel Web, dan Laporan (Perkumpulan Creata)

Muttaqien, W. (2016, 10 September). Donasi makanan dan ketahanan pangan. Perkumpulan Creata. https://www.creata.or.id/donasi-makanan-dan-ketahanan-pangan/.

Perkumpulan Creata. (n.d.). Publikasi. https://www.creata.or.id/publikasi/.

Krisis Ruang Hidup dan Tumpulnya Aturan

oleh: Widhyanto Muttaqien

Di tengah krisis ekologis dan sosial yang semakin mendalam, gagasan Karl Marx tentang metabolisme (Stoffwechsel) antara manusia dan alam kembali menemukan relevansinya, khususnya melalui interpretasi terbaru Kohei Saito. Metabolisme bukan hanya soal sirkulasi materi dan energi dalam ekosistem biologis, tapi juga proses dialektik yang menghubungkan kerja manusia dengan alam dalam produksi sosial. Saito menegaskan bahwa kapitalisme tidak berdiri terpisah dari alam, melainkan secara sistematik mengganggu keseimbangan metabolisme ini melalui eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam dan tenaga kerja manusia—sebuah keretakan metabolik yang memicu krisis ekologis dan sosial global.

Pada abad ke-19, ilmu fisiologi seperti yang dimotori Justus von Liebig mengungkapkan bagaimana tanah dan tumbuhan tergantung pada siklus nutrisi yang berkesinambungan. Marx mengambil ilmu ini sebagai kerangka ilmiah untuk memahami bahwa metabolisme sosial-alam bukan sekadar hukum biologis, melainkan suatu proses historis yang bersifat dialektis. Berbeda dengan materialisme vulgar Moleschott dan Büchner yang melihat alam dan kerja manusia secara mekanis dan mati, Marx menaruh perhatian khusus pada hubungan sosial dan kondisi produksi yang mengatur metabolisme ini. Dengan kata lain, metabolisme sosial-alam harus dipahami sebagai interaksi hidup yang sarat dengan kontradiksi dan konflik dalam konteks produksi kapitalis.

Kapitalisme, dengan logika akumulasi modalnya, mengintervensi batas-batas material seperti tanah, energi, dan tubuh manusia. Tanah diperas habis-habisan, energi dieksploitasi tanpa mempedulikan daya dukung ekologis, dan tubuh manusia dijadikan mesin kerja yang teralienasi. Batas-batas ini pada akhirnya menjadi hambatan materiil bagi akumulasi kapital itu sendiri, menimbulkan tekanan ekologis dan sosial yang tidak bisa diabaikan lagi. Alih-alih menjaga siklus metabolisme yang sehat demi reproduksi kehidupan berkelanjutan, kapitalisme justru memperburuk kerusakan ekosistem yang menopang produksi itu.

Kohei Saito menegaskan bahwa Marx tidak berbicara tentang alam hanya dalam ranah filosofis atau metaforis, melainkan sebagai fenomena ilmiah dan historis yang integral terhadap sistem ekonomi kapitalis. Marx mengurai dengan rinci bagaimana kapitalisme secara sistematis merusak kondisi reproduksi alamiah melalui penguasaan tanah dan gangguan siklus biologis, serta bagaimana kerja manusia menjadi medium metabolisme yang teralienasi dan eksploitatif. Melalui kacamata ini, pembaca dapat mengerti bahwa kritik Marx terhadap kapitalisme menyertakan analisis ekologis yang mendalam, sesuatu yang menjadi fondasi penting bagi ekososialisme sebagai sebuah alternatif radikal untuk masa depan.

Membaca Marx melalui lensa Kohei Saito membuka pemahaman bahwa solusi atas krisis ekologis dan sosial tidak bisa dilepaskan dari transformasi sistem produksi kapitalisme itu sendiri. Metabolisme sosial-alam, sebagai siklus hidup yang tak dapat diputuskan tanpa konsekuensi besar, harus dipulihkan kembali sebagai prinsip dasar produksi dan relasi sosial baru yang berkelanjutan.

Gangguan Metabolisme Alam melalui Alih Fungsi Lahan

Saito menjelaskan bagaimana kapitalisme merusak kondisi reproduksi alamiah. Data dari PSE UGM (2025) menunjukkan bahwa upaya pemenuhan kebutuhan energi melalui biodiesel sering kali berujung pada kehancuran ekologis. Terjadinya peningkatan emisi karbon, produksi biodiesel tanpa alih fungsi lahan hanya menghasilkan emisi 2,67 – 3,03 kg/CO2-eq per liter. Namun, jika menyertakan alih fungsi dari hutan primer, emisinya melonjak drastis hingga 68,61 kg/CO2-eq per liter. Meskipun luas perkebunan sawit tumbuh sebesar 590.156 hektar (2022-2023), rerata produktivitasnya justru turun 0,1 ton/ha. Ini menunjukkan bahwa ekspansi lahan (ekstensifikasi) dilakukan tanpa intensitas yang berkelanjutan, yang menurut perspektif Marx/Saito, merupakan eksploitasi tanah yang melampaui batas

Saito menekankan bahwa kerja manusia menjadi medium metabolisme yang teralienasi dalam kapitalisme. Hal ini tercermin dalam temuan Komnas HAM di Merauke terkait Proyek Strategis Nasional (PSN), menyebabkan perampasan sumber kehidupan,  konversi kawasan hutan menjadi lahan PSN menyebabkan hilangnya hutan sagu, hutan alam, dan rawa-rawa yang merupakan sumber penghidupan utama suku Malind, Maklew, Khimaima, dan Yei.  

Proyek pertanian skala besar ini menyebabkan hilangnya sumber pangan lokal (sagu, ubi), memaksa masyarakat adat keluar dari siklus metabolisme tradisional mereka dengan alam dan menciptakan ketergantungan pada sistem ekonomi luar. Hutan sering dianggap sebagai “ruang kosong” untuk transaksi politik dan ekonomi korporasi. Padahal, nilai abatement costs (biaya pemulihan karbon) yang hilang dari 20 juta hektar hutan diperkirakan mencapai Rp2.400 Triliun, belum termasuk hilangnya jasa penyediaan air dan nutrisi.

Ketimpangan ini memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap administrasi publik dan politik, yang pada gilirannya mengeraskan konflik kehutanan dan menghambat proses pembelajaran sosial yang diperlukan untuk memulihkan hubungan manusia-alam. Dengan adanya kehadiran sekitar 2.000 pasukan TNI (Komnas HAM, 2025) dan pembangunan pos-pos pengamanan di sekitar lahan PSN menambah ketegangan dan rasa takut, yang semakin menjauhkan (mengalienasi) rakyat dari tanah ulayat mereka dan secara langsung menggagalkan proses pembelajaran sosial.  

PSN dan operasi korporasi pada umumnya sengaja memilih pendekatan keamanan karena  adanya ekonomi bawah tanah (undergound economy) dan shadow economy serta  praktik klientelisme yang melibatkan patronase serta konflik kepentingan. Pendekatan ini memfasilitasi operasi korporasi di tengah sengketa lahan dan resistensi masyarakat. Bukti kasus menunjukkan pola ini berulang untuk melindungi aset korporasi dari tuntutan plasma dan tanah adat, yang terus mennerus terjadi.

Di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) memicu konflik plasma sejak 2005, di mana warga menuntut lahan di luar HGU seluas 1.175 ha. Demonstrasi pada Oktober 2023 berujung kekerasan aparat TNI-Polri-Brimob yang menembak demonstran, tewaskan Gijik dan lukai Taufik Nurahman dengan peluru tajam. Pendekatan keamanan ini melindungi operasi sawit meski perusahaan gagal penuhi janji plasma, didukung koordinasi aparat negara.[i]  

PSN tambang nikel di Maluku Utara dan Morowali menunjukkan korupsi struktural seperti patronase, illicit financial flow, dan revolving door[ii], di mana korporasi libatkan aparat untuk amankan izin ilegal dan konflik lahan. Di Halmahera, PT Priven Lestari operasi di hutan lindung tanpa izin penuh, didukung modus konflik kepentingan yang lindungi aset dari protes masyarakat. Underground economy terdeteksi via shadow practices pajak di sektor ekstraktif ini.[iii]

Perusahaan sawit Sumatra Utara (71% berisiko tinggi) dan korporasi PSN sembunyikan transaksi underground economy via shadow accounting[iv], yang dorong kebutuhan pengamanan aparat untuk hindari pengawasan pajak dan sengketa. Klientelisme tampak di mafia tanah PSN, di mana oligarki dan oknum pemerintah kooptasi keamanan untuk rampas lahan adat.[v]

Aturan Tumpul

Sebenarnya pemerintah telah memiliki instrumen untuk mengambil langkah pencegahan dan penindakan terhadap shadow accounting, illicit financial flow (IFF), dan revolving door melalui regulasi perpajakan, anti-korupsi, dan pengawasan keuangan yang ada, dengan koordinasi lintas lembaga seperti DJP, PPATK, KPK, dan OJK. Langkah utama meliputi audit forensik, pelaporan wajib transaksi mencurigakan, pembatasan jabatan pasca-pemerintahan, serta sanksi pidana. Regulasi ini menargetkan sektor ekstraktif seperti PSN sawit dan tambang untuk kurangi kerugian negara.[vi]

Pemerintah wajib lakukan audit intensif via DJP berdasarkan UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan POJK No. 12/2024 tentang Strategi Anti-Fraud LJK, yang paksa perusahaan laporkan pembukuan ganda atau shadow ledgers. PPATK monitor aliran dana paralel via UU No. 8/2010 TP PU, dengan sanksi denda hingga pidana penjara bagi perusahaan sawit Sumatra Utara yang sembunyikan omzet

DJP dan PPATK terapkan Automatic Exchange of Information (AEOI) sesuai Perpres No. 95/2017 dan UU No. 8/2010 TP PU untuk deteksi transfer pricing ilegal di PSN tambang. KPK selidiki via UU No. 31/1999 TPPU, termasuk penyitaan aset dari ekspor nikel gelap. Sanksi: pembekuan rekening dan repatriasi dana.[vii]

KPK terapkan UU No. 28/1999 Gratifikasi dan Peraturan KPK No. 2/2022 Larangan Mantan Pejabat Jadi Komisaris, batasi revolving door 5 tahun pasca-jabatan. BPK audit konflik kepentingan via UU No. 15/2004 Pemeriksaan, sanksi pidana korupsi bagi eks-gubernur Malut yang patronase izin tambang.[viii]

Regulasi pemerintah Indonesia terhadap shadow accounting, illicit financial flow (IFF), dan revolving door memang komprehensif secara formal, namun terkesan tumpul karena gap implementasi struktural, lemahnya koordinasi lembaga, dan dominasi oligarki politik-ekonomi yang menangkap negara. Kajian akademik ini menganalisis ketidakefektifan tersebut melalui lensa teori negara kuasa (state capture) Winter (2011) dan patron-klien Scott (1972), dengan bukti empiris dari sektor PSN sawit-tambang.

UU No. 28/2007 KUP dan POJK 12/2024 anti-fraud gagal deteksi shadow accounting di sawit Sumatra Utara karena DJP terbatas akses data real-time UMKM plasma (71% berisiko), ditambah korupsi internal auditor via patronase lokal. AEOI Perpres 95/2017 lemah lawan IFF tambang nikel akibat underreporting ekspor via cangkang offshore, dengan kerugian negara Rp27 triliun (kasus Malut 2025). PerKPK 2/2022 revolving door dilanggar kronis: 60% komisaris BUMN ekstraktif eks-pejabat, ciptakan konflik kepentingan tanpa sanksi efektif.[ix]

Regulasi anti-korupsi Indonesia terhadap praktik shadow accounting, IFF, dan revolving door di PSN ekstraktif memiliki kerangka formal yang kuat, tetapi praktiknya tidak efektif karena adanya state capture oleh oligarki korporasi yang menguasai aparat negara. Kajian ini menekankan perlunya reformasi mendasar berupa independensi penegak hukum, transparansi digital dalam pelacakan aset, serta keterlibatan masyarakat adat dalam audit agraria. Dengan demiliterisasi kebijakan PSN dan fokus pada keadilan distributif, negara dapat mencegah sawit dan tambang menjadi arena ekonomi gelap yang merugikan rakyat.

Pustaka

Affandi, A. J. (2022). Potensi Penerimaan Pajak Pada Kegiatan Underground Economy (2013: 1 2020: 4). Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Saito, K. (2017). Karl Marx’s ecosocialism: Capitalism, nature, and the unfinished critique of political economy. New York: Monthly Review Press.

Winters, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge: Cambridge University Press.

Peraturan OJK No. 12 Tahun 2024

https://www.walhi.or.id/uploads/buku/Revisi%202_CATAHU%20WALHI%20REGION%20SUMATERA

_compressed.pdf


[i] Konflik sawit dan penembakan berujung kematian warga di Seruyan: Akar persoalan muncul belasan tahun lalu, kenapa tak kunjung selesai? – BBC News Indonesia

[ii] Dalam konteks PSN tambang nikel di Maluku Utara dan Morowali, patronase merujuk pada hubungan asimetris di mana korporasi (patron) memberikan suap, kemudahan izin, atau keuntungan finansial kepada pejabat/aparat (klien) untuk mengamankan operasi ilegal, seperti penerbitan IUP tanpa syarat lingkungan. Illicit financial flow (IFF) mencakup aliran dana gelap melalui shadow practices seperti transfer pricing, penghindaran pajak via perusahaan cangkang, dan pencucian uang dari penjualan bijih nikel ilegal, yang terdeteksi di sektor ekstraktif ini untuk hindari pengawasan negara. Revolving door adalah praktik mantan pejabat bergabung ke korporasi (atau sebaliknya), ciptakan konflik kepentingan seperti eks-gubernur Malut beri izin ke kroni, lalu dapat posisi eksekutif untuk lindungi aset dari protes lahan Halmahera PT Priven Lestari.

[iii] ti.or.id/wp-content/uploads/2024/05/Industri-Keruk-Nikel-Korupsi-Struktural-dan-Dampak.pdf

[iv] Underground economy dalam konteks perusahaan sawit Sumatra Utara (71% berisiko tinggi) dan korporasi PSN merujuk pada aktivitas ekonomi tidak tercatat resmi yang luput pengawasan pajak, seperti transaksi TPF (Tinder Palm Fruit) gelap atau ekspor biji sawit tanpa laporan, sehingga ciptakan kerugian negara hingga 8-19% PDB. Shadow accounting adalah praktik pencatatan keuangan paralel atau ganda yang disembunyikan untuk manipulasi laporan resmi, misalnya perusahaan sawit sembunyikan omzet di atas Rp500 juta/tahun via perusahaan cangkang guna hindari pajak dan audit, dorong perlunya pengamanan aparat atas aset PSN.

[v] ti.or.id/wp-content/uploads/2024/05/Industri-Keruk-Nikel-Korupsi-Struktural-dan-Dampak.pdf

[vi] Peraturan OJK No. 12 Tahun 2024

[vii] Riset: Ini Berbagai Modus Operandi Korupsi di Tambang Nikel – ACLC KPK

[viii] Industri-Keruk-Nikel-Korupsi-Struktural-dan-Dampak.pdf

[ix] Terungkap! Ini Ciri-ciri Shadow Economy yang Dikejar Ditjen Pajak

Konstitusionalisme Agraria dan Pembentukan Identitas

oleh: Widhyanto Muttaqien

Sejarah agraria di Indonesia menunjukkan proses perluasan makna yang signifikan. Kata agraria yang berasal dari Latin ager, awalnya hanya merujuk pada tanah pertanian sebagaimana diatur Agrarische Wet 1870 pada era kolonial. Namun ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam lain seperti hutan dan tambang yang diatur terpisah memunculkan ketidakseimbangan sosial yang sistemik. UUPA 1960 membawa lompatan paradigma dengan mengakomodasi tanah, air, udara, dan kekayaan alam sebagai satu kesatuan yang melekat pada rakyat Indonesia. Hal ini mencerminkan aspirasi untuk membangun keadilan agraria yang tidak hanya berbasis hukum positif, tetapi juga keadilan sosial dan ekologis.

Kesadaran akan nilai konstitusional agraria semakin mengkristal terutama setelah amandemen UUD 1945 dan berdirinya Mahkamah Konstitusi yang berperan sebagai pengawal dan penafsir konstitusi. Konstitusi agraria menjadi landasan hukum strategis dalam perjuangan rakyat yang selama ini terpinggirkan untuk menuntut hak atas tanah dan sumber daya alamnya. Ini bukan semata persoalan legal-formal tapi juga politik dan etika sosial, yang menuntut pengakuan hak kolektif dan keberlanjutan lingkungan hidup. Dengan demikian, perjuangan agraria adalah bagian integral dari upaya memperkuat demokrasi, menegakkan rule of law, dan mewujudkan keadilan sosial-ekologis di Indonesia (Arizona, 2014).

Namun, dalam praktiknya, perjuangan mewujudkan keadilan agraria ini menghadapi permasalahan riil yang kompleks, seperti masih adanya konflik agraria, khususnya di sektor kehutanan, kini semakin intensif akibat krisis iklim yang memperparah ketergantungan antara struktur sosial dan fisik hutan. Permasalahan ini sering kali berujung pada polarisasi opini antara ahli, politisi, dan masyarakat sipil terkait praktik pengelolaan hutan, seperti restorasi dan penebangan. Kondisi ini diperburuk dengan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap administrasi publik dan politik, yang menyebabkan kebuntuan komunikasi dalam penyelesaian konflik.

Implementasi Proyek Strategis Nasiona untuk ketahanan pangan dan energi, seperti di Kabupaten Merauke, memicu dugaan pelanggaran hak atas tanah dan wilayah adat yang sistemik. Permasalahan nyata meliputi perampasan hutan sagu dan rawa yang merupakan sumber penghidupan, serta pelaksanaan proyek tanpa prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Selain itu, kehadiran aparat keamanan dalam jumlah besar guna mendukung proyek tersebut menimbulkan tekanan psikologis dan ketakutan akan militerisasi wilayah bagi masyarakat adat.

Terdapat kesenjangan antara kebijakan ekstensifikasi lahan dengan produktivitas nyata; sebagai contoh, luas perkebunan sawit nasional terus tumbuh, namun rerata produktivitasnya justru menurun. Alih fungsi hutan primer untuk energi (biodiesel) terbukti meningkatkan emisi karbon secara drastis dibandingkan penggunaan solar bumi, yang berisiko menjadi “kesembronoan ekologis”. Secara politis, kebijakan pangan dan energi sering kali masih bersifat top-down dan state-centric, sehingga mengabaikan peran warga negara sebagai subjek pembangunan dan mengancam keberlanjutan ruang hidup masyarakat lokal.

Kelas, Kapital, dan Relasi Produksi

Analisis agraria Henry Bernstein yang menitikberatkan pada analisis kelas dan relasi produksi, khususnya melalui proses proletarianisasi, komodifikasi tanah, dan konsentrasi kepemilikan, Bernstein memberikan kerangka tajam untuk membedah dinamika yang termuat dalam ketiga sumber tersebut.

Dalam pandangan Bernstein, kapitalisme mengubah tanah dari ruang hidup menjadi aset komoditas. Hal ini terefleksi jelas dalam temuan Komnas HAM terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke. Penetapan kawasan konsorsium perusahaan melalui Hak Guna Usaha (HGU) tanpa keterlibatan substantif masyarakat adat merupakan bentuk nyata komodifikasi tanah. Hutan sagu dan rawa yang semula merupakan alat produksi subsisten bagi suku Malind dan lainnya dirampas untuk kepentingan industri energi dan pangan skala besar.

Bernstein melihat proletarianisasi terjadi ketika produsen kecil kehilangan akses ke alat produksinya. Di Merauke, hilangnya sumber pangan lokal (sagu, ubi) memaksa masyarakat adat keluar dari sistem produksi tradisional mereka, yang berpotensi menciptakan ketergantungan pada pasar atau buruh upahan.

Penggunaan kekuatan militer atau aparat keamanan untuk mengawal proyek menunjukkan bagaimana relasi produksi dipaksakan melalui tekanan fisik, menciptakan ketakutan sistemik di kalangan rakyat yang terpinggirkan. Hal inilah yang menjadikan keadilan agraria semakin menjauh.

Data dari Pusat Studi Energi (PSE) UGM (2025)memperkuat tesis Bernstein mengenai konsentrasi kepemilikan oleh korporasi dan negara. Perluasan lahan sawit sebesar ratusan ribu hektar didominasi oleh perkebunan swasta dan negara, namun produktivitasnya justru menurun. Ini menunjukkan bahwa motif utama sering kali adalah akumulasi atau penguasaan lahan (land grabbing) daripada efisiensi produksi.

Kebijakan agraria untuk energi (seperti biodiesel dan bioetanol) bersifat sangat sentralistik (state-centric) dan memposisikan warga negara hanya sebagai objek pembangunan, bukan subjek. Bernstein akan mengategorikan ini sebagai bentuk aliansi antara modal dan negara untuk mengamankan ruang sirkulasi kapital dengan mengabaikan hak-hak petani kecil (smallholders).

Pengalihan hutan primer menjadi lahan biodiesel meningkatkan emisi karbon secara drastis, yang dalam logika Bernstein, merupakan beban yang harus ditanggung rakyat dan lingkungan demi keuntungan akumulasi kapital jangka pendek. Proyek tebu di Merauke adalah contoh nyata, sampai saat ini proyek bio diesel Merauke telah melepas sekitar HGU (privatisasi tanah adat) untuk korporasi pengelola proyek ekstraktif seluas 328.000 ha. Bandingkan dengan penetapan hak atas hutan adat milik masyarakat adat se-Tanah Papua seluas 39.912 ha

Konflik hutan, termasuk hutan adat sering kali bersumber dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap politik dan administrasi publik yang dianggap hanya melayani kepentingan elit.  Terdapat mekanisme di mana bentuk pengetahuan dan nilai-nilai lokal didelegitimasikan atau dikeluarkan dari proses pengambilan keputusan. Analisis Bernstein menekankan bahwa kelas yang mendominasi secara ekonomi juga akan mendominasi narasi dan institusi hukum untuk mempertahankan struktur agraria yang ada.

Konstitusionalisme agraria, yang diakui oleh Komnas HAM melalui rujukan pada Pasal 18B dan 28I UUD 1945, menjadi instrumen hukum strategis untuk menuntut pengakuan hak kolektif atas tanah ulayat dan melawan proses eksploitasi kapitalistik. Reformasi tata kelola yang serius diperlukan untuk menggeser relasi produksi dari yang bersifat eksklusif-korporat menjadi inklusif-kerakyatan, guna mencegah terjadinya “transaksi politik” yang mengorbankan ruang hidup rakyat.

Politik Identitas dan Gerakan Sosial

Ben White menyoroti pentingnya politik identitas, sejarah lokal, dan gerakan sosial dalam studi agraria. Ia menekankan bahwa perjuangan agraria bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal pengakuan, representasi, dan hak budaya. Dalam hal ini, perluasan makna agraria yang mencakup hubungan manusia dengan tanah, air, dan kekayaan alam sangat sejalan dengan pendekatan White. Konstitusi agraria memberi ruang bagi masyarakat adat dan petani untuk menuntut hak mereka sebagai bagian dari hak konstitusional, bukan sekadar sebagai

Di Kabupaten Merauke, gerakan sosial muncul sebagai respon terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengancam hutan sagu, hutan alam, dan rawa-rawa yang merupakan sumber penghidupan identitas Suku Malind, Maklew, Khimaima, dan Yei. Perjuangan ini bukan sekadar masalah lahan, melainkan hilangnya sumber pangan lokal (suku, ubi) yang melekat pada identitas budaya mereka,. Komnas HAM menegaskan bahwa kegagalan pemerintah dalam menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) merupakan bentuk pengabaian terhadap representasi dan hak konstitusional masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I UUD 1945.

Sejalan dengan pandangan White mengenai hubungan manusia dengan alam, studi sosio-ekologis menunjukkan bahwa hutan bukan sekadar unit biogeofisik, melainkan sistem sosial-ekologis (SES) yang melibatkan aspek budaya dan sejarah lokal. Konflik kehutanan sering kali dipicu oleh pengabaian terhadap aspek simbolik, nilai-nilai estetika, serta tradisi dan praktik khusus budaya dalam pengelolaan hutan. Misalnya, dalam perburuan, piala (tropi) dapat sangat memengaruhi praktik lokal yang sering kali berbenturan dengan kebijakan formal. Berburu kasuari misalnya, hanya dilakukan pada waktu dan lewat upacara tertentu. Oleh karena itu, pengakuan terhadap pengetahuan praktis dan pengalaman lokal (experiential knowledge) menjadi kunci dalam transformasi konflik agraria.

Data (PSE UGM, 2025) menunjukkan adanya ketimpangan di mana kebijakan pangan dan energi di Indonesia cenderung bersifat “top-down” dan “state-centric, yang memposisikan warga negara hanya sebagai objek pembangunan. Gerakan sosial agraria menuntut adanya”meaningful participation untuk memastikan bahwa hutan tidak hanya dilihat sebagai aset ekonomi untuk transaksi politik korporasi, tetapi sebagai ruang hidup bagi manusia dan biodiversitas. Tanpa pengakuan terhadap hak kolektif dan partisipasi inklusif, kebijakan ekstensifikasi lahan justru berisiko menjadi “kesembronoan ekologis” yang mengabaikan kesejahteraan sosial masyarakat lokal,.

Dengan demikian, perjuangan masyarakat adat dan petani kecil (smallholders) saat ini adalah manifestasi dari gerakan sosial yang menuntut agar negara tidak hanya menghitung kuantitas ekonomi, tetapi juga menghormati relasi manusia-hutan dan hak-hak konstitusional yang melekat pada ruang hidup mereka.

Pembentukan identitas dalam perjuangan agraria saat ini tidak lagi sekadar didasarkan pada kategori ekonomi (seperti buruh atau pemilik lahan), melainkan mengkristal melalui relasi mendalam antara manusia, ruang hidup (living space), dan pengakuan konstitusional. Identitas berbasis relasi sosio-ekologis (place attachment) terbentuk melalui keterikatan emosional dan fisik yang kuat terhadap hutan sebagai ruang hidup, bukan sekadar ruang kosong. Di Merauke, misalnya, identitas suku Malind, Maklew, Khimaima, dan Yei melekat pada hutan sagu dan rawa-rawa sebagai sumber penghidupan unik mereka. Relasi manusia-hutan ini dibangun melalui praktik keseharian, pengetahuan lokal, dan nilai simbolik, di mana tradisi berburu dengan simbol piala (tropi) mencerminkan cara pengelolaan hutan yang berbeda dari standar teknokrasi negara. Konflik muncul ketika kebijakan negara mengabaikan dimensi identitas, pengalaman personal, dan emosionalitas yang menjadi fondasi keterikatan komunitas terhadap hutan.

Identitas sebagai subjek hukum konstitusional muncul sebagai reaksi terhadap marginalisasi kebijakan top-down yang state-centric, di mana Masyarakat Hukum Adat (MHA) mengonstruksi identitas kolektif melalui perjuangan menuntut pengakuan hak ulayat yang dijamin Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I UUD 1945, serta menggunakan label “Masyarakat Adat” sebagai alat politik untuk menolak pemberian Hak Guna Usaha (HGU) tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC). Pada saat yang sama, petani kecil dan masyarakat adat menegaskan identitas sebagai warga negara yang menuntut partisipasi bermakna, menolak diposisikan sekadar sebagai objek dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), dan menuntut peran sebagai subjek aktif dalam rantai pasok energi yang inklusif.

Konflik dapat menjadi momentum pembelajaran sosial (social learning), di mana identitas aktor yang berkonflik bertransformasi melalui dialog lokal dan kolaborasi, ketika semua pihak mengakui peran serta batas kendali masing-masing, tercipta keragaman jalur (diversity of pathways) yang memperkuat ketangguhan sistem sosial-ekologis. Identitas masyarakat adat dan petani kecil dibentuk secara hibrid antara aspek material (tanah, hasil hutan) dan aspek diskursif (hak konstitusional, nilai budaya). Mereka tidak hanya menuntut kuantitas ekonomi, tetapi menuntut negara menghargai keberlanjutan ruang hidup dan kedaulatan identitas mereka di atas kepentingan akumulasi modal.

Pustaka

Arizona, Y. (2014). Mewujudkan keadilan sosial-ekologis di Indonesia. Jakarta: Epistema Institute.

Bernstein, H. (2004). “Changing Before Our Eyes: Agrarian Questions and the Politics of Land in Capitalism Today.” Journal of Agrarian Change, 4(1–2), 190–225.

Bernstein, H. (2010). Class Dynamics of Agrarian Change. Halifax: Fernwood Publishing.

Brietzke, A., Schramm, E., Heß, K., Hummel, D., Kreß-Ludwig, M., & Lüdtke, D. (2025). A social-ecological approach to local forest conflict analysis and shaping. Forest Policy and Economics, 172, 103408. https://doi.org/10.1016/j.forpol.2024.103408

Komnas HAM RI, “Rekomendasi terkait Proyek Strategis Nasional Ketahanan Pangan dan Energi di Kabupaten Merauke”, 17 Maret 2025

Pusat Studi Energi (PSE) UGM, “Alih Fungsi Lahan untuk Pangan & Energi: Basis Proyeksi & Keharusan Reformasi Tata Kelola”, 16 Januari 2025

White, B. (2011). “Who Will Own the Countryside? Dispossession, Resistance and Reform in Indonesia.” Journal of Peasant Studies, 38(4), 929–948.

White, B. (1989). Problems in the Empirical Analysis of Agrarian Differentiation. In G. Hart, A. Turton & B. White (Eds.), Agrarian Transformations: Local Processes and the State in Southeast Asia. Berkeley: University of California Press.

Ada Investasi Rp 83 T Industri Gula di Merauke, Ini Rinciannya

https://papua.tribunnews.com/news/122581/pemerintah-terbitkan-hgu-328-ribu-hektar-untuk-cetak-sawah-di-papua-selatan

Catatan Akhir:

Berdasarkan sumber-sumber yang tersedia, klaim wilayah masyarakat adat Maklew dan Khimaima (bersama dengan suku Malind dan Yei) di Kabupaten Merauke mencakup elemen-elemen geografis, ekologis, dan hukum yang sangat spesifik sebagai berikut: Klaim wilayah ini tersebar di beberapa distrik di Kabupaten Merauke yang menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi. Wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat meliputi:

Distrik utama sebagai berikut Tanah Miring, Animha, Jagebob, Eligobel, Sota, Ulilin, Malind, dan Kurik.

Kampung-kampung spesifik sebagai berikut Kampung Kweel, Bupul, dan Tanas (Distrik Eligobel); Kampung Toray dan Erambu (Distrik Sota); Kaliki dan Kurik 6 (Distrik Kurik); Kampung Wapeko, Baad, dan Wayau (Distrik Animha); serta Kampung Poo (Distrik Jagebob).

Sisa Makan dari MBG

oleh: Widhyanto Muttaqien

Total food waste harian 4.100 ton

Warta Ekonomi, 24 Maret 2025

Indonesia menghasilkan sekitar 68 juta ton sampah per tahun, dengan 60% organik termasuk sisa makanan yang berkontribusi pada emisi metana 20-30% dari sektor sampah. Strategi nasional saat ini, seperti UU No. 18/2008 dan PP No. 81/2012, masih bergantung pada pengangkutan ke TPA tanpa pengurangan signifikan di sumber, menyebabkan overload TPA seperti Bantar Gebang (untuk wilayah Jakarta), bandingkan kekisruhan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan Menggunung, Tumpukan Sampah ‘Banjiri’ Ciputat Tansel-Ditutupi Terpal

Di Amerika, National Academies of Sciences merekomendasikan strategi nasional pengurangan sampah makanan konsumen hingga 50% pada 2030 melalui tiga jalur: perubahan lingkungan makanan, penguatan MOA konsumen, dan riset teknologi.  Model The Stop (Saul dan Curtis, 2013) menunjukkan pengurangan sampah makanan melalui pusat makanan komunitas yang mengintegrasikan pendidikan, taman kota, dan donasi, mengurangi limbah hingga 30% di lokasi serupa.

Sejumlah kendaraan melintas di antara tumpukan sampah yang berserakan di beberapa titik Pasar Ciputat, Kebayoran Lama, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Romys Binekasri)
Menggunung, Tumpukan Sampah ‘Banjiri’ Ciputat Tansel-Ditutupi Terpal

Perbandingan Strategi AS-Indonesia dalam Pengurangan Sampah

Strategi AS fokus pada konsumen dengan kampanye nasional Winning on Reducing Food Waste Initiative oleh USDA-EPA-FDA, yang menargetkan pengurangan 50% sampah makanan melalui harmonisasi label tanggal (“best if used by”), insentif finansial seperti diskon makanan suboptimal (ukuran kecil, bentuk cacat, namun aman untuk dimakan).

Label tanggal saat ini di AS bervariasi, “sell by”,use by“, “best by” sehingga 33% sampah makanan berasal dari ketakutan kadaluarsa prematur. Strategi nasional National Academies merekomendasikan undang-undang federal untuk standarisasi dua frasa ini,  “BEST if Used By” menandakan puncak rasa (bukan aman/tidak), sementara “USE By” untuk produk cepat busuk seperti daging), dan intervensi perilaku seperti piring kecil di kantin.

Sementara, di Indonesia, melalui Keputusan Menteri LH No. 2648/2025, menekankan petunjuk teknis pemilahan terpilah (sisa makanan hijau, residu abu-abu, B3 merah) di TPS kawasan, dengan Rencana Pengelolaan Sampah Kawasan (RPSK) yang wajib melibatkan pengelola dan masyarakat.

Sistem Insentif

Amerika menerapkan sistem insentif seperti “Nudge” finansial merujuk pada dorongan halus berbasis ekonomi yang mengubah perilaku pembuangan sampah tanpa larangan langsung, seperti sistem Pay-As-You-Throw (PAYT) di mana rumah tangga bayar per kg sampah organik yang dibuang, semakin sedikit limbah, semakin rendah tagihan. Di AS, ini diterapkan di lebih dari 6.000 kota, mengurangi sampah makanan 10-50% karena konsumen termotivasi memilah dan kompos sisa makanan daripada membuang.

Tax credits untuk donasi makanan suboptimal (bentuk cacat atau mendekati kadaluarsa), memungkinkan bisnis mengurangi pajak hingga 15% pendapatan kena pajak, mendorong redistribusi daripada pembuangan. Di restoran, menghilangkan diskon bulk purchase atau mengenakan biaya piring kotor, kombinasikan dengan piring kecil untuk kurangi pengambilan makanan berlebih.

Feedback apps memberikan umpan balik personal tentang volume sampah makanan rumah tangga, seperti aplikasi dalam struk belanja vs. timbangan limbah mingguan, tampilkan “Anda buang Rp 500 ribu makanan bulan ini” (sesuai dengan struk belanja, di Indonesia sulit karena, pasar tradisional dan tukang sayur keliling tidak menyediakan struk belanja). Di Indonesia bisa lewat aplikasi self asessment yang diintegrasikan ke dalam pembayaran sampah bulanan. Jika sampah terlalu banyak, pergunakan penyimpanan yang lebih kecil untuk mengurangi limbah akibat basi prematur yang menyumbang 20% sampah rumah tangga. Strategi nasional AS menggunakan platform Winning on Reducing Food Waste Initiative, dengan elemen gamifikasi (poin reward tukar voucher) dan norma sosial seperti tagline “Tetangga Anda kurangi 30% limbah”.

Sumber: Perputaran Ekonomi dalam MBG Sangat Besar, UMKM yang Terlibat Diproyeksikan Terus Bertambah

Food Waste MBG

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan Januari 2025 oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto seharusnya dapat menjadi katalisator pengurangan food waste dan food loss skala nasional. Dengan mengintegrasikan pengelolaan teknisberdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup /Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2648 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Sampah Di Kawasan Permukiman, Kawasan Industri, Kawasan Komersial, Dan Kawasan Khusus yang bertujuan menciptakan siklus ekonomi sirkular dari limbah makanan menjadi pangan bergizi untuk 20 juta penerima manfaat awal (siswa PAUD-SMA, ibu hamil/menyusui, balita).

Sisa makanan dari rantai pasok diubah menjadi makanan siap saji di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sambil terapkan petunjuk teknis Kepmen LH No. 2648/2025 untuk pemilahan terpilah dan pengolahan organik di kawasan sekolah/permukiman. MBG menargetkan 82 juta penerima Perputaran Ekonomi dalam MBG Sangat Besar, UMKM yang Terlibat Diproyeksikan Terus Bertambah di prioritas  daerah 3T dan  UMKM lokal, dengan anggaran Rp 171 trilyun Ini Pihak yang Diuntungkan Jika Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 171 T,  potensi serap 30% food loss dari petani (buah cacat, sayur suboptimal) dan food waste konsumen (sisa nasi, kulit ayam). Food loss terjadi pra-konsumen (panen-transportasi), food waste pasca-pembelian.

Perkiraan food waste jikasetiap anak mendapatkan jatah 1.000 gram/1 kg makanan per hari. Dan sisa makanana 50 gr per hari, total food waste harian: 4.100 ton (82 juta penerima dikalikan 50 gr). Total food waste bulanan 123.000 ton. Dan dalam setahun menghasilkan sampah 1.496.000 ton. Sebagai pembanding, Laporan Bapenas (2021) Indonesia menghasilkan14,73 juta ton sampah makanan rumah tangga per tahun, yang merupakan food waste.

Grafik 1. Food Waste Program MBG

Food Loss & Waste (FLW) di Indonesia dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sama-sama menyentuh isu pangan, tetapi dengan fokus berbeda. FLW menyoroti inefisiensi sistem pangan (produksi–distribusi–konsumsi), sedangkan MBG menekankan akses gizi seimbang bagi kelompok rentan. Keduanya bisa saling melengkapi: pengurangan FLW memperkuat keberlanjutan MBG, sementara MBG dapat menjadi kanal distribusi untuk pangan yang berisiko terbuang.

Tabel 1. Food Loss and Waste dan Program MBG

AspekFood Loss & Waste (FLW)Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Tujuan utamaMengurangi kehilangan dan pemborosan pangan di seluruh rantai pasokMenjamin akses gizi seimbang bagi anak sekolah, ibu hamil, menyusui, dan balita
Skala masalah/target23–48 juta ton pangan hilang/terbuang per tahun; 40,91% sampah nasional berupa sisa makananMenjangkau 20 juta penerima (anak sekolah, anak belum sekolah, ibu hamil/menyusui). pada akhir Program 82 juta penerima.
Dampak utamaKerugian ekonomi, emisi karbon, ketahanan pangan tergangguPeningkatan kehadiran sekolah, perbaikan status gizi, penciptaan 290 ribu lapangan kerja
Aktor kunciPetani, nelayan, distributor, retail, rumah tanggaBadan Gizi Nasional (BGN), sekolah, dapur SPPG, pemerintah daerah
Solusi yang ditawarkanEkonomi sirkular, redistribusi pangan, teknologi cold chain, edukasi konsumsiPenyediaan menu sesuai AKG, distribusi gratis, fokus 1000 HPK (hari pertama kehidupan)
KeterkaitanFLW dapat menjadi sumber pangan untuk MBG (donasi, redistribusi)MBG dapat mengurangi FLW dengan menyalurkan surplus pangan ke kelompok rentan

Tantangan

Logistik Distribusi MBG dan Pencegahan FLW

Di lapangan, distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) ke 20 juta penerima awal sering mengalami food loss (FLW) hingga 15-20% akibat rantai dingin putus di daerah 3T—contoh pilot Jakarta Selatan Oktober 2025, 12% sayur layu karena truk tanpa pendingin mencapai sekolah pelosok dalam 4 jam. SPPG harus terapkan standar HACCP ala Kemenkes, dimana pengadaan imperfect produce dari petani (kentang cacat diskon 30%) langsung ke hub dingin 0-4°C, pisah etilen (pisang dari brokoli), dan armada GPS-tracked dengan pendingin.

Di Kota Bogor Pasar tradisional kehilangan 25% buah pasca-panen, hal ini dapat dijadikan solusi dengan kontrak MBG langsung petani-UMKM-SPPG via aplikasi tracking expiry seperti FoodKeeper USDA (Amerika), yang akan mengurangi food loss 10% dengan kita penyimpanan (wortel gelap, daging bawah kulkas).

Pengawasan rantai dingin dilakukan melalui sensor Internet of Things pada truk pengiriman yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, dengan sanksi administratif bagi kontraktor jika tingkat kerugian makanan melebihi 5 persen. Hasil uji coba di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Bandung menunjukkan penghematan delapan juta rupiah per bulan, didukung standar keamanan pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mewajibkan label “terbaik jika digunakan sebelum” pada semua bahan baku.

Koordinasi Multi-Aktor Kebijakan Terintegrasi

Koordinasi antar Kementerian sering mandek di lapangan, KLHK menerapkan Kepmen 2648/2025 TPS3R SPPG, tapi Kemendikbud kirim bahan ber-plastik multilayer, Kemenkes fokus gizi tapi abaikan waste 20% piring siswa. Realitas lapangan di SPPG Depok pada November 2025 terjadi overload TPA karena sisa makanan campur B3, kurang sinergi Badan Gizi Nasional dengan pengelola kawasan sekolah.

Integrasi via “Forum MBG Zero Waste” bulanan, KLHK (RPSK + pemilahan hijau/abu/merah), Kemendagri (Dana Desa subsidi komposter), Kemenkeu (PPN insentif UMKM kompos), Kemenkes (HACCP menu sisa). Contoh sukses percontohan di Solo, terdapat MoU lima kementerian hasilkan SPPG dengan drop point reusable, pupuk kompos balik ke taman sekolah, reduksi sampah 28%, ciptakan 50 jobs UMKM pakan ternak dari sisa nasi. Pengawasan Proper Hijau wajib, pelaporan triwulan SIPSN ukur kontribusi ketahanan pangan nasional.

Edukasi Perilaku Masyarakat Konsumsi Bijak

Kebiasaan masyarakat buang sisa nasi sebagai “rezeki Allah jangan dibuang” tidak ada praktik baiknya, yang terjadi sisa nasi dibuang menambah sampah organik 60% di skala rumah tangga. Survei lapangan Bogor 2025 temukan 35% orang tua siswa SPPG tetap menyediakan nasi lebih di rumah, mereka menganggap MBG “gratis boleh boros”. Hal ini membutuhkan edukasi di rumah tangga.

Buatlah kampanye “Nol Waste MBG” via influencer lokal dan apps SIPSN dengan gamikfikasi seperti di Amerika, untuk sekolah dan rumah tangga. “Keluarga Anda hemat 2kg/minggu = pupuk 5 pohon”, “Sekolah Anda merupakan sekolah terbaik dalam mengelola sampah”.  “Kelas 5A zero waste 5 hari!”.

Bacalah!

  1. https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/pemerintah-salurkan-makan-bergizi-gratis-mbg-ini-sasaran-utama-penerimanya
  2. https://kemkes.go.id/id/kemenkes-tegaskan-keamanan-pangan-sebagai-kunci-keberhasilan-program-makan-bergizi-gratis
  3. https://www.setneg.go.id/baca/index/program_makan_bergizi_gratis_sentuh_20_juta_penerima_ciptakan_290_ribu_lapangan_kerja
  4. https://hellosehat.com/sehat/informasi-kesehatan/cara-mengurangi-sampah-sisa-makanan/
  5. https://dki.kemenag.go.id/berita/min-20-jakarta-mulai-jalankan-program-makan-bergizi-gratis-mbg-3e56r

Banjir Sumatera sebagai Dosa Struktural

oleh: Widhyanto Muttaqien

Bencana banjir Sumatera 2025, sebanyak 802 meninggal, 674 hilang, 3,2 juta terdampak di 50 kabupaten/kota, bukan sekadar cuaca ekstrem, melainkan produk langsung dari relasi kuasa timpang, wacana pembangunan yang mendiskreditkan pengetahuan lokal, dan kapitalisme ekstraktif yang mengakumulasi keuntungan elite atas biaya ekologi dan sosial masyarakat agraris.

Degradasi DAS kritis menjadi fondasi kerentanan struktural. Mayoritas Daerah Aliran Sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini tutupan hutannya di bawah 25%, dengan Sumatera secara keseluruhan hanya tersisa 10-14 juta hektare hutan alam dari 47 juta hektare luas pulau. Selama 2016–2025, 1,4 juta hektare hutan primer hilang, terutama akibat 631 perusahaan pemegang izin tambang, HGU sawit, PBPH, geotermal, PLTA, dan PLTM yang mengonversi hutan menjadi monokultur. Hilangnya fungsi hidrologis hutan sebagai “spons raksasa” membuat hujan langsung mengalir deras memicu banjir bandang, cuaca ekstrem hanyalah pemicu, kerusakan lingkungan faktor utama.

Ekspansi sawit menghancurkan sistem agraria berkelanjutan. Di Sumatera Barat, luas perkebunan sawit melonjak dari nol hektare (1980) menjadi 344.352 hektare (2012), menggantikan tanah ulayat Minangkabau, sistem adat canggih yang membagi lahan untuk pemukiman, padi, perladangan, ternak, dan hutan belantara melalui musyawarah komunal. Wacana pembangunan mendiskreditkan sistem ini sebagai “tribal” dan “irrasional,” melegitimasi konversi menjadi plasma-inti di mana petani menjadi buruh berhutang di lahan sendiri, bergantung teknologi perusahaan, tanpa alternatif saat bencana.

Ketimpangan lahan menciptakan kemiskinan struktural. Rata-rata petani Sumatera-Jawa hanya kuasai 0,4 hektare, jauh di bawah standar FAO-IPB 2 hektare untuk kesejahteraan (Rp7,5 juta/bulan). “Siapapun presidennya, petani tetap miskin dengan lahan sekecil itu,” tegas Rokhmin Dahuri (DPR). Subsidi teknis gagal karena lahan sempit; petani tak punya aset tersebar atau asuransi saat banjir datang.

Wacana pembangunan memperparah dengan solusi teknokratis tanpa konsultasi. Respons pemerintah fokus PLTA/normalisasi sungai hilir, bukan restorasi hulu, kritik WALHI, “Solusi tambal sulam, abaikan izin konsesi.” Gubernur Mahyeldi menyatakan Kemenhut beri izin tanpa koordinasi daerah. Pengetahuan lokal tentang aliran air/pola hujan dikecualikan, generasi muda tertekan tinggalkan adat demi “kemajuan” yang justru ekstraktif.

Pengetahuan kebencanaan masyarakat lokal di Sumatera, seperti pola aliran air musiman, rotasi tanam berbasis adat, dan pengelolaan DAS komunal, telah lama terpinggirkan oleh wacana teknokratis. Masyarakat Minangkabau, misalnya, menggunakan musyawarah untuk membagi lahan ulayat menjadi zona pemukiman, sawah, ladang berpindah, ternak, dan hutan lindung, yang secara alami menjaga hidrologi dan mengurangi risiko banjir. Pengetahuan ini, diwariskan lintas generasi, terbukti efektif sebelum ekspansi sawit, namun didiskreditkan sebagai “tribal/tradisional” oleh narasi pembangunan sentral, sehingga hilang fungsi penyangga ekologisnya.

Daerah mestinya merebut kembali makna pembangunan

Aliansi negara-korporasi via UU Penanaman Modal Asing (1967)/UU Kehutanan (1999) ciptakan enklave: ekspor sawit/batubara/geotermal untung elite (61% DPR afiliasi bisnis ekstraktif), degradasi ditanggung rakyat. Beban risiko ekologis jatuh ke proletariat agraris paling rentan; elite lindungi aset via diversifikasi. UU UU Cipta Kerja (2020 dperbarui 2023) yang menggabungkan dan merevisi banyak regulasi sektoral. UU ini dirancang untuk meningkatkan kemudahan berinvestasi, terutama dalam sektor tambang, perkebunan, dan energi, namun mengorbankan pengawasan lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal. UU Cipta Kerja memberi keleluasaan lebih besar pada perusahaan dalam memperoleh izin, mempercepat proses perizinan tanpa keterlibatan transparan masyarakat, dan merevisi ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dengan penekanan pada percepatan proyek ketimbang perlindungan ekosistem.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga mempermudah investasi tambang dengan memangkas kewajiban sosial dan lingkungan perusahaan serta memberikan fleksibilitas ekspor yang mengutamakan keuntungan korporasi.

Tragedi ini adalah manifestasi paling jelas dari “dosa struktural kapitalisme kroni” yang menyatu erat dengan tata negara Indonesia. Aliansi elit bisnis dan politik, khususnya mereka yang duduk di DPR dengan afiliasi pada bisnis ekstraktif, menciptakan enklave ekonomi yang melindungi aset mereka dan mengekspor beban ekologis kepada rakyat kecil. Masyarakat agraris, kelompok paling rentan, menjadi korban utama, kehilangan hak atas tanah, aset ekonomi, dan proteksi sosial.

Jika kita berharap Indonesia terbebas dari siklus bencana ekologis yang menghancurkan jiwa dan daya hidup komunitas lokal, maka reformasi fundamental tata kelola negara harus dilakukan. Sentralisme pemberian izin tanpa kontrol demokratis harus dihentikan. Pengetahuan dan kedaulatan masyarakat adat serta petani harus diprioritaskan dalam setiap perencanaan tata ruang dan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, negara wajib menyediakan jaring pengaman sosial dan mitigasi risiko yang nyata bagi mereka yang paling rentan.

Sistem ekonomi yang dijalankan selama ini terakumulasi dan praktiknya memindahkan seluruh beban risiko dan kerusakan ke kelompok paling rentan, seperti petani miskin, masyarakat adat, dan komunitas agraris yang selama ini hidup selaras dengan alam. Relasi harmonis yang mereka bangun selama puluhan atau bahkan ratusan tahun dengan lingkungan secara sistematis dirusak oleh ekspansi industri ekstraktif yang menghancurkan ekosistem dan kapasitas alami tanah serta hutan untuk menyerap air dan menjaga keseimbangan hidrologis.

Dalam jangka panjang, eksternalitas ini terus diperparah oleh kegagalan negara menyediakan mitigasi risiko dan perlindungan sosial yang memadai. Tidak ada asuransi bencana, tidak ada kompensasi yang setara, dan tidak ada kebijakan redistributif yang efektif untuk mengangkat masyarakat dari ketergantungan ekonomi yang rapuh. Sebaliknya, beban kerusakan lingkungan dan sosial dijadikan “biaya tersembunyi” yang secara sistematik ditimpakan pada rakyat kecil, proletariat agraris, yang tidak memiliki alat atau kekuatan tawar untuk melawan.

Model investasi yang berorientasi eksploitasi keuntungan jangka pendek memperkuat alienasi petani dan masyarakat adat dari tanah dan sumber daya mereka sendiri. Petani yang terperangkap dalam sistem plasma-inti, dikendalikan teknologi perusahaan, dan bergantung pada utang, semakin rentan terhadap kehilangan tanah akibat bencana, kemiskinan, dan marginalisasi sosial. Ini menciptakan siklus kemiskinan struktural yang sulit diputus, karena kapasitas ekonomi dan sosial mereka terus menurun akibat perusakan ekosistem yang menopang kehidupan mereka.

Data “Ngaco”

Data resmi tentang lahan kritis sering menyesatkan karena metodologi pengukuran indeks lingkungan yang bias dan tidak kontekstual. Indeks seperti NDVI (Normalized Difference Vegetation Index) dari satelit Landsat hanya mengukur tutupan vegetasi secara kasar, mengabaikan kualitas hutan sekunder versus primer, keanekaragaman spesies, atau fungsi hidrologis tanah. Akibatnya, tutupan hutan Sumatera dilaporkan 25% di DAS kritis Aceh-Sumbar, padahal degradasi fungsi “spons raksasa” hutan sudah 80-90% akibat fragmentasi dan erosi, data lapangan WALHI menunjukkan 1,4 juta ha hutan primer hilang 2016-2025, tapi laporan Kemenhut sering underestimate karena sampling tidak representatif.

Metodologi pengukuran lingkungan yang lazim gagal akibat bias citra satelit beresolusi kasar (30m/piksel) yang keliru mengklasifikasikan monokultur sawit sebagai tutupan hijau, meski nyatanya miskin biodiversitas dan kemampuan resapan air ditambah minimnya verifikasi lapangan dengan pengetahuan adat pada indeks seperti HDI lingkungan, sehingga lahan yang dinyatakan “aman” justru berpotensi rawan banjir. Masalah bertambah parah oleh rekayasa perizinan, di mana 631 konsesi tambang, sawit, serta PLTA/PLTM disetujui melalui AMDAL berbasis data “rose-tinted” yang sengaja mengesampingkan efek kumulatif terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS)

Mengulang Bencana

Berpihak adalah prinsip pertama yang menegaskan bahwa keadilan ekologis mensyaratkan keberpihakan kepada kelompok yang paling terdampak oleh kerusakan lingkungan, masyarakat adat, nelayan, petani, dan komunitas lokal. Mereka bukan sekadar korban, tetapi juga penjaga pengetahuan ekologis dan aktor utama dalam perjuangan mempertahankan ruang hidup. Dalam konteks ini, berpihak bukan berarti bias, melainkan keberanian untuk menempatkan keadilan sosial sebagai inti dari advokasi lingkungan.

Ekologi-politik sebagai paradigma kedua menolak anggapan bahwa lingkungan adalah entitas netral. Sebaliknya, ia dibentuk dan diubah oleh relasi kuasa, kebijakan pembangunan, dan struktur ekonomi yang sering kali timpang. Krisis ekologi tidak bisa dilepaskan dari konflik distribusi sumber daya, monopoli akses, dan narasi pembangunan yang mengabaikan hak komunitas. Dengan memahami lingkungan sebagai arena politik, kita dapat membongkar akar ketidakadilan dan merancang strategi advokasi yang lebih transformatif.

Ekoteologi, sebagai prinsip ketiga, memperkuat dasar moral dan spiritual dalam merawat alam. Perspektif keagamaan mengingatkan bahwa manusia bukan penguasa absolut, melainkan khalifah, penjaga dan pemelihara ciptaan. Dalam tradisi ini, eksploitasi alam secara serakah adalah bentuk pengingkaran terhadap amanah spiritual. Ekoteologi mengajak kita untuk mengintegrasikan nilai-nilai kesucian, tanggung jawab, dan keberlanjutan dalam setiap tindakan ekologis.

Maka, merespons krisis lingkungan bukan hanya soal teknologi atau kebijakan semata, tetapi tentang menegakkan keadilan, menggeser relasi kuasa, dan menghidupkan tanggung jawab moral kita sebagai bagian dari ekosistem yang rapuh ini. Hanya dengan cara itulah, harapan akan bumi yang lestari dan manusia yang bermartabat bisa terwujud.

Data ngaco akan memperkuat ekologi-politik, kuasa pusat mengontrol narasi lingkungan untuk melegitimasi ekstraktif, sementara berpihak menuntut inklusi pengetahuan lokal sebagai counter-narrative. Ekoteologi menambah dimensi bahwa  pengukuran alam tak boleh reduktif, tapi hormati kesucian ciptaan sebagai amanah. Pekerjaan besar lainnya adalah mempergunakan bencana banjir 2025 (802 jiwa, 3,2 juta terdampak) untuk reformasi metodologi dan keberpihakan pada yang banyak, bukan pada segelintir oligarki dan pejabat yang berkuasa, beserta tetek bengeknya (aparat penjaga pengusaha, ormas yang mengamini penindasan dan kejahatan struktural, dan preman-preman lokal).

Pustaka

Wikipedia – Banjir dan longsor Sumatra 2025: https://id.wikipedia.org/wiki/Banjir_dan_longsor_Sumatra_2025wikipedia
(Data BNPB: 802 meninggal, 674 hilang; DAS kritis; cuaca ekstrem sebagai pemicu, bukan penyebab utama)

WALHI & Katadata – Deforestasi Sumatera: https://katadata.co.id/ekonomi-hijau/ekonomi-sirkular/692e55dc88da7/1-4-juta-hektare-hutan-hilang-walhi-sebut-banjir-sumatra-akudetik
(1,4 juta hektare hutan hilang 2016-2025 di Aceh, Sumut, Sumbar)

SPI (Serikat Petani Indonesia) – Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit di Sumatera Barat: https://spi.or.id/ekspansi-perkebunan-kelapa-sawit-di-sumatera-barat/antaranews
(Sistem adat tanah ulayat, ekspansi sawit 0→344.352 ha, sistem plasma-inti, perjuangan petani)

Gesuri.id – Rokhmin Dahuri: Kemiskinan Petani: https://www.gesuri.id/pemerintahan/rokhmin-dahuri-kemiskinan-petani-tidak-akan-selesai-tanpa-kepemilikan-lahan-garapan-b2nx7Zbby7travel.kompas
(Kepemilikan lahan rata-rata 0,4 ha; standar minimal 2 ha; pernyataan Rokhmin Dahuri, FAO-IPB)

Reckoning With a New Era of Deadly Floods – The New York TimesPernyataan Pers Koalisi Anti Mafia Hutan (Gemawan.org, 2022; aktif hingga 2025): Kritik izin HTI/sawit di gambut lindung, manipulasi RKU/RKT, dan alokasi lahan pengganti curang. https://gemawa.org/pernyataan-pers-bersama-koalisi-anti-mafia-hutan/gemawan

Koalisi Anti Mafia Hutan Laporkan 5 Kasus ke KPK (YLBHI.or.id): Dugaan korupsi kehutanan di 3 provinsi, termasuk perizinan ilegal. https://ylbhi.or.id/informasi/berita/koalisi-anti-mafia-hutan-laporkan-5-kasus-ke-kpk/ylbhi

Temuan Koalisi Anti Mafia Tambang (detikFinance): Izin tak jelas, korupsi, perusakan hutan oleh 50 LSM. https://finance.detik.com/energi/d-2770052/hasil-temuan-koalisi-anti-mafia-tambang-dari-korupsi-hingga-perusakan-hutanfinance.detik

Koalisi Anti-Mafia Tambang ke KPK (antikorupsi.org): Masalah IUP tambang, penataan izin curang. https://antikorupsi.org/id/article/koalisi-anti-mafia-tambang-kpk-harus-tetap-awasi-izin-pertambanganantikorupsi

Laporan Auriga: Tidak Transparannya KLHK & HTI (auriga.or.id): Izin HTI/sawit di gambut (793k ha APP), revisi RKU curang, undang banjir/kebakaran. https://auriga.or.id/report/getFilePdf/id/report/22/tidak_transparannya_klhk_dan_perusahaan_hti_perihal_rencana_restorasi_gambutauriga

Urban Commons

oleh: Widhyanto Muttaqien

Urban commons dan perubahan iklim memang bukan termasuk topik konvensional dalam studi the Commons, tetapi menjadi bagian dari the new commons dan sebagai bagian dari sumber daya bersama, ia memiliki pengaruh besar terhadap kualitas hidup manusia.

Proposisi filosofis mengenai Urban Commons tidak memulai dengan regulasi tata ruang atau zonasi, melainkan menarik kita kembali ke akar eksistensi manusia. Commons melampaui sekadar benda fisik. Urban Commons  adalah irisan antara sumber daya, budaya, dan kesadaran. Commons bukan hanya sebagai “barang publik” seperti taman atau trotoar, melainkan sebagai sebuah kondisi eksistensial. Manusia, sebagai satu-satunya spesies bertulang belakang (vertebrata) yang memiliki tingkat kesadaran (consciousness) yang unik, adalah commons bagi dirinya sendiri dan spesiesnya.

Pandangan ini beresonansi dengan pemikiran Henri Lefebvre, sosiolog Prancis yang mempopulerkan konsep “Right to the City” (Hak atas Kota). Lefebvre berargumen bahwa kota adalah sebuah oeuvre—sebuah karya seni yang diciptakan bersama, bukan sekadar produk komoditas. Ketika Marco menyebutkan bahwa kota (yang awalnya tidak ada, lalu diciptakan manusia) adalah commons bagi spesies baru tersebut, ia menegaskan bahwa kota adalah habitat kolektif. Oleh karena itu, privatisasi ruang yang berlebihan bukan hanya masalah ekonomi, melainkan sebuah pengingkaran terhadap hakikat manusia sebagai makhluk sosial yang sadar.

Commons melibatkan “rasa sebagai komunitas yang memiliki kesadaran bersama.” Di sinilah letak antitesis dari kehidupan kota modern yang seringkali individualis dan transaksional. Dalam teori ekonomi klasik, kita sering ditakut-takuti oleh esai Garrett Hardin tahun 1968, “The Tragedy of the Commons”, yang beranggapan bahwa jika sumber daya dimiliki bersama, setiap individu akan serakah dan menghabiskannya.

Pemenang Nobel Elinor Ostrom, justru melihat sebaliknya. Kesadaran dan “rasa” kolektif itulah yang mampu menciptakan tata kelola yang lestari, tanpa perlu dipaksa oleh pasar maupun negara. Kota bukan sekadar kumpulan properti pribadi yang dipagari beton. Kota adalah ruang di mana kesadaran warga bertemu, bergesekan, dan membentuk budaya. Tanpa “rasa memiliki bersama,” kota hanyalah mesin raksasa yang dingin.

Contoh Commons adalah pengelolaan air di kota-kota besar modern, di mana akses terhadap air bersih seringkali ditentukan oleh kemampuan membayar, bukan oleh hak asasi. Privatisasi air yang terjadi di banyak metropolis global, dari Jakarta hingga Cochabamba, menunjukkan hilangnya “kesadaran bersama” yang dimiliki oleh suku Kajang.

 Jika kota adalah ciptaan manusia, dan manusia memiliki keistimewaan berupa kesadaran, mengapa kita membiarkan kota kita didikte oleh logika profit semata?

Memperlakukan kota sebagai urban commons berarti kita harus mengubah cara pandang:

  1. Kota sebagai Ruang Hidup, bukan Aset Spekulasi. Perencanaan kota harus memprioritaskan interaksi sosial dan kesejahteraan warga di atas kepentingan pengembang properti.
  2. Partisipasi Aktif. Commons menuntut partisipasi. Warga tidak boleh hanya menjadi konsumen pasif, tetapi harus menjadi co-creator (pencipta bersama) kotanya.
  3. Mengadopsi Nilai Tradisi. Prinsip suku Kajang tentang kepemilikan bersama bukan masa lalu yang tertinggal, melainkan cetak biru masa depan yang berkelanjutan.

Filsafat Commons

Sejarah sains adalah sejarah perluasan kesadaran manusia terhadap ruang hidupnya. Dahulu, keterbatasan alat observasi membuat manusia percaya bahwa bumi itu datar, memiliki ujung, dan tak berbatas. Dalam pandangan kuno ini, sumber daya tampak tak terhingga (infinite), sehingga konsep commons belum menjadi urgensi global.

Namun, metode ilmiah meruntuhkan ilusi tersebut. Dimulai dari pembuktian navigasi, berjalan lurus yang justru membawa kita kembali ke titik semula—hingga lompatan teknologi roket. Ketika manusia berhasil menembus atmosfer dan menempatkan mata (satelit) di orbit, paradigma kita berubah total. Teknologi kamera satelit yang kini mampu memotret struktur pulau hingga detail terkecil bukan sekadar alat pemetaan: kamera menjadi alat filosofis.

Sains, melalui teknologi ini, memberikan kita “The Overview Effect”, sebuah istilah yang dipopulerkan oleh penulis Frank White (1987). Melalui mata satelit, kita tidak melihat perbatasan negara, zonasi ekonomi, atau warna kulit. Yang kita lihat adalah satu sistem terintegrasi yang rapuh. Perspektif utuh inilah yang memvalidasi Bumi sebagai Commons. Kita sadar bahwa Bumi adalah sistem tertutup.

Lima Sila Planetary Commons

Jika kita membedah “Pesawat Bumi” ini menggunakan pisau analisis sains (khususnya Earth System Science), kita menemukan bahwa The Commons bukan sekadar tanah, melainkan sistem penyangga kehidupan yang kompleks.

Merujuk pada struktur sistem bumi, kita dapat membaginya menjadi “Lima Sila Commons” yang saling menopang:

  1. Sila Pertama: Atmosfer

Lapisan gas yang menyelimuti bumi. Ini adalah commons yang paling sering kita bicarakan hari ini karena krisis iklim. Udara yang kita hirup tidak mengenal paspor; polusi di satu negara adalah racun bagi tetangganya.

  • Sila Kedua: Kriosfer (Cryosphere)

Bagian bumi yang membeku (kutub, gletser). Seringkali dianggap “jauh”, namun sains membuktikan ia adalah pendingin mesin bumi. Mencairnya kriosfer bukan hanya masalah bagi beruang kutub, tapi ancaman eksistensial bagi pulau-pulau tropis akibat kenaikan muka air laut.

  • Sila Ketiga: Hidrosfer (Hydrosfer)

Sering disebut sebagai bagian yang dinamis dan selalu bergerak (fluid), mencakup sirkulasi air laut, sungai, dan danau. Air adalah darah bagi bumi, mengalirkan nutrisi dan energi ke seluruh tubuh planet.

  • Sila Keempat: Geosfer/Litosfer

Padatan bumi, batuan, dan tanah. Ini adalah fondasi tempat kita berpijak dan sumber mineral. Ia menyediakan nutrisi bagi tanaman namun memiliki batas daya dukung yang nyata.

  • Sila Kelima: Biosfer

Keseluruhan makhluk hidup (flora, fauna, dan manusia). Keanekaragaman hayati (biodiversity) adalah jaring pengaman kehidupan. Hilangnya satu spesies dapat merusak keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.

Dengan memahami kelima sila sains di atas, kita menyadari bahwa masalah commons adalah masalah fisika dan biologi yang tidak bisa dinegosiasi. Kita tidak bisa melobi atmosfer untuk menyerap lebih banyak CO2, atau menyuap es di kutub agar tidak mencair.

Oleh karena itu, hierarki pengambilan keputusan harus dikoreksi. Ekonomi tidak boleh lagi mendikte seberapa banyak alam yang boleh dihancurkan demi pertumbuhan (PDB). Sebaliknya, batas-batas sains (seperti Planetary Boundaries dari Johan Rockström) harus menjadi “pagar” yang kaku, di mana politik dan ekonomi beroperasi di dalamnya.

Politik harus menjadi seni mengelola kesepakatan untuk menjaga kelima sila commons tersebut, dan ekonomi harus menjadi alat untuk mendistribusikan kesejahteraan tanpa melanggar batas-batas sistem bumi yang telah dipetakan oleh satelit kita.

Mengelola Sisa Peradaban

Setelah memahami bumi sebagai sistem penunjang kehidupan (planetary commons) melalui kacamata sains, kita harus mendaratkan pemahaman tersebut ke aspal panas perkotaan. Di sinilah teori berbenturan dengan praktik. Penerapan konsep commons bukan hanya soal menjaga lapisan ozon, melainkan bagaimana kita mengelola residu peradaban dan ruang gerak kita sehari-hari.

Tantangan paling nyata dari urban commons adalah sampah. Selama ini, sampah dianggap sebagai masalah teknis yang harus dienyahkan dari pandangan (“out of sight, out of mind“). Namun, dalam perspektif commons, sampah adalah konsekuensi kolektif yang harus ditanggung bersama. Tidak ada “tempat pembuangan” di bumi yang bulat; membuang sampah sebenarnya hanya memindahkannya ke ruang hidup orang lain. Untuk mengatasi ini, intervensi kebijakan dan perubahan psikologis masyarakat harus berjalan beriringan.

Di satu sisi, instrumen kebijakan diperlukan untuk memaksa kesadaran. Kita bisa melihat Inggris yang menerapkan kebijakan berbayar untuk setiap sampah yang dibuang, atau inisiatif lokal seperti di Depok yang mewajibkan pemilahan sampah dari rumah tangga. Ini adalah bentuk “paksaan” struktural agar warga bertanggung jawab atas jejak ekologisnya.

Di sisi lain, pendekatan yang lebih lunak namun efektif adalah menciptakan nilai tukar. Keberhasilan mengubah paradigma masyarakat terjadi ketika sampah tidak lagi dilihat sebagai kotoran, melainkan sumber daya. Inisiatif menukarkan sampah dengan kebutuhan dasar—baik itu uang, layanan kesehatan, atau sembako—terbukti ampuh. Ketika sampah memiliki “nilai”, ia berhenti menjadi masalah dan mulai menjadi bagian dari solusi ekonomi sirkular yang dirasakan langsung manfaatnya oleh komunitas.

Persoalan commons menjadi semakin menggelitik ketika kita bicara soal ruang publik (public space). Secara historis, jalanan kota adalah ruang sosial yang inklusif, tempat festival berlangsung, anak-anak bermain, dan interaksi ekonomi informal terjadi. Jalan adalah halaman depan bersama bagi warga kota. Sayangnya, terjadi pergeseran fungsi yang drastis di kota-kota modern. Jalanan tidak lagi diperlakukan sebagai commons, melainkan koridor logistik semata. Akses dibatasi, trotoar dipersempit, dan pagar-pagar didirikan. Pengelolaan yang didominasi secara sepihak oleh pemerintah seringkali melupakan bahwa ruang ini harus dikelola bersama (co-management).

Pemerintah kerap terjebak pada estetika visual—menyelamatkan ruang kosong demi “keindahan”—namun menggusur kehidupan di dalamnya, seperti pedagang kaki lima (PKL). Padahal, dalam konsep urban commons, PKL dan pejalan kaki memiliki hak akses dan benefit yang setara atas ruang kota. Kota yang manusiawi adalah kota yang mampu menampung aspirasi komunitasnya, bukan hanya memuaskan mata para perancang kota.

 Ironi terbesar dalam pengelolaan ruang kota terlihat pada fenomena perumahan elit yang “menjual” alam. Banyak pengembang menawarkan hunian dengan jargon “suasana hijau dan asri”, seolah-olah udara bersih dan pemandangan alam adalah komoditas mewah yang bisa dipagari.

Kasus di kawasan seperti Rancamaya, Sukabumi, menjadi contoh menarik dari kegagalan upaya privatisasi ini. Ketika warga kampung sekitar menerobos masuk ke jalan-jalan perumahan elit hanya untuk menikmati suasana asri, ini adalah sinyal perlawanan alamiah. Ini membuktikan bahwa kebutuhan akan ruang hijau adalah naluri dasar manusia yang tidak bisa sepenuhnya dibatasi oleh gerbang keamanan. Alam, pada hakikatnya, adalah hak bersama (commons), dan upaya untuk memonopolinya akan selalu bertentangan dengan rasa keadilan spasial.

Krisis Etika dan Gaya Hidup

Pada akhirnya, perjuangan menegakkan urban commons adalah pertarungan melawan gaya hidup dan etika yang telah terdistorsi. Kita menghadapi tantangan budaya di mana kepemilikan pribadi (the private) dianggap lebih bergengsi daripada milik bersama (the commons).

Ada kebanggaan semu ketika seseorang bisa mengendarai mobil mewah di jalan umum, sementara berjalan kaki di trotoar dianggap sebagai tanda ketidakmampuan ekonomi. Padahal, jalan raya adalah ruang publik yang disubsidi oleh semua orang. Anak-anak kita tumbuh dengan nilai bahwa “memiliki sendiri” lebih baik daripada “berbagi”.

Mengembalikan jiwa kota berarti membalikkan logika ini. Kita perlu membangun budaya baru di mana kebanggaan warga kota tidak diukur dari kemewahan kendaraan pribadinya, melainkan dari kenyamanan dan inklusivitas ruang publik yang dimilikinya bersama. Commons bukan hanya soal sumber daya, tapi soal etika hidup berdampingan yang setara dan bermartabat.

Tarian Narasi Papua (Koleksi Pribadi)

Pustaka

Fuller, R. B. (1969). Operating manual for spaceship Earth. Southern Illinois University Press.

Hardin, G. (1968). The tragedy of the commons. Science, 162(3859), 1243–1248. https://doi.org/10.1126/science.162.3859.1243

Lefebvre, H. (1996). Writings on cities (E. Kofman & E. Lebas, Eds. & Trans.). Blackwell. (Karya asli diterbitkan 1968)

Ostrom, E. (1990). Governing the commons: The evolution of institutions for collective action. Cambridge University Press.

NASA Earth Science Division. (n.d.). Earth system science. NASA. https://science.nasa.gov/earth-science/oceanography/living-ocean/earth-system-science

Rockström, J., Steffen, W., Noone, K., Persson, Å., Chapin, F. S., Lambin, E. F., … & Foley, J. A. (2009). A safe operating space for humanity. Nature, 461(7263), 472–475. https://doi.org/10.1038/461472a

White, F. (1987). The overview effect: Space exploration and human evolution. Houghton-Mifflin.

Kritik terhadap Kapitalisme Hijau dan Solusi Keliru Tentang Retorika Kesetaraaan

oleh: Widhyanto Muttaqien

Tulisan ini merupakan kritik tentang kapitalisme hijau, yang secara teoretis menjanjikan jalan tengah antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan melalui solusi pasar dan inovasi teknologi, kini menghadapi gelombang kritik. Kerangka kerja ini dinilai gagal dalam mengatasi akar masalah sosio-lingkungan yang kompleks, terutama yang berdampak pada komunitas marjinal dan agraris.

Tulisan ini berdasarkan poin-poin yang diberikan oleh Tania Muray Li dalam diskusi di Sayogyo Institute pada Jumat, 15 November 2025. Selain poin-poin yang diberikan oleh Li, tulisan ini juga ingin mengkritik solusi yang dilakukan oleh Li, terkait dengan solusi yang mengedepankan kapitalis pribumi, yang menurut pengulasa masih menjadi bagian dari masalah.

 Akses Energi Baru yang Kian Tidak Merata

Salah satu kelemahan mendasar dari kapitalisme hijau adalah ketidakmampuannya dalam mengatasi ketimpangan akses terhadap sumber daya dan manfaat yang dihasilkan oleh proyek energi terbarukan, termasuk di dalamnya dan tidak terkeculai perluasan lahan sawit. Proyek-proyek besar ini, seringkali didominasi oleh kepentingan korporasi dan negara, cenderung mengesampingkan komunitas lokal, terutama masyarakat adat. Mekanisme pasar yang diandalkan dinilai sering mengalihkan biaya sosial (externalize social costs), yang berujung pada disrupsi ekonomi lokal dan struktur sosial tanpa adanya kompensasi yang layak atau tata kelola yang inklusif. Gula-gula bagi perampas lahan – Official Website Creata

Narasi konservasi atau energi hijau seringkali menjadi dalih untuk pengambilalihan lahan (land grabbing). Hal ini memperkuat asimetri kekuasaan antara perusahaan besar, negara, dan masyarakat lokal. Alih-alih merombak ketidaksetaraan struktural, kapitalisme hijau justru melanggengkan mereka dengan memprioritaskan akumulasi modal dan ekstraksi sumber daya demi teknologi hijau. Akibatnya, terjadi penggusuran, hilangnya mata pencaharian, dan pelanggaran hak-hak komunitas.

Konflik Agraria dan Pergeseran Ruang Produksi

Proyek-proyek kapitalis hijau acap kali memicu konflik agraria karena mengganggu pola penggunaan lahan dan relasi produksi yang sudah ada. Pembangunan infrastruktur energi terbarukan atau pengembangan monokultur untuk bioenergi secara drastis mengubah ruang produksi pedesaan, memarjinalkan petani kecil dan petani tradisional. Sifat transaksional dari kapitalisme hijau dianggap gagal memahami dimensi sosio-kultural dan politik kehidupan agraris, sehingga memperdalam konflik.

Studi kasus dari berbagai wilayah, termasuk di Afrika dan Indonesia, menunjukkan bagaimana inisiatif energi terbarukan yang bersifat top-down seringkali meminggirkan komunitas agraris. Proyek-proyek ini rentan mereproduksi dinamika neo-kolonial melalui hubungan kekuasaan yang tidak setara dan perampasan lahan. Jurus Mabuk Kolonialisasi Energi Terbarukan – Official Website Creata

Kegagalan Struktural Kapitalisme Hijau

Secara fundamental, kerangka kapitalisme hijau berasumsi bahwa keberlanjutan ekologis dapat diintegrasikan ke dalam logika pasar kapitalis. Namun, kritik yang mendalam menunjukkan bahwa ia mengabaikan atau meremehkan empat kelemahan struktural utama, yaitu:

  1. Pengabaian Ketidaksetaraan Ekonomi dan Eksklusi Sosial. Kapitalisme hijau masih berakar pada logika pertumbuhan yang melanggengkan konsentrasi kekayaan dan meminggirkan kelompok rentan. Dari perspektif materialisme historis, ia justru memperluas batas akumulasi dengan mengkomodifikasi dan memfinansialisasi sumber daya alam dan sosial.
  2. Legitimasi Perampasan Sumber Daya. Dengan dalih “pembangunan hijau,” korporasi dan aktor negara secara sah mengambil alih lahan dan sumber daya alam dari populasi marjinal. Ini memperkuat ketidakseimbangan kekuasaan, mengabaikan hak-hak masyarakat lokal dan adat.
  3. Defisit Partisipasi dan Demokrasi. Pengambilan keputusan cenderung bersifat top-down dan teknokratis, yang mengutamakan solusi berbasis pasar dan keuntungan korporasi di atas suara lokal dan keadilan sosial. Ketiadaan partisipasi komunitas yang bermakna memperburuk ketegangan sosial.
  4. Reduksionisme Sosio-Ekologiis. Kapitalisme hijau cenderung mereduksi hubungan sosio-ekologis yang kompleks menjadi transaksi pasar yang mengutamakan keuntungan. Alam diubah menjadi bentuk modal yang dapat diakumulasi, mengabaikan keterkaitan ekosistem dan masyarakat. Fokus pada metrik ekonomi seperti PDB mengabaikan konsekuensi distribusi dan mengalihkan biaya lingkungan serta sosial.

Kapitalisme hijau tidak mampu menyelesaikan masalah struktural seperti ketidaksetaraan sistemik, perampasan lahan, defisit demokrasi, dan kompleksitas sistem sosio-ekologis. Kerangka ini, meskipun mengusung retorika pembangunan berkelanjutan, pada akhirnya mereproduksi ketidakadilan sosial dan ekologis yang seharusnya ia atasi. Hal ini mendorong seruan untuk kerangka alternatif yang mengedepankan kesetaraan sosial, otonomi lokal, dan demokrasi ekologis di atas pertumbuhan hijau berbasis pasar.

Narasi Kapitalisme Hijau sebagai penyelamat petani kecil menjadi Kapitalis Kecil

Argumen Tania Li mengenai kepemilikan lahan 6 Ha untuk petani kecil tanpa menghambat kapitalisme kecil didasarkan pada pandangan kapitalisme sebagai keniscayaan yang harus dibatasi hanya pada korporasi besar. Namun, konteks kasus di wilayah Timur Indonesia misalnya, menunjukkan kompleksitas yang menantang argumen ini. Modus “gadai mati” oleh petani plasma komoditas karet, gadai mati pada tanaman cengkeh dan pala. Dan bujukan perusahaan sawit yang memanfaatkan masyarakat dengan modal untuk membuka hutan tetapi kemudian mengambil alih lahan secara tidak adil menghadirkan masalah ekologis dan sosial yang serius, seperti kasus di Kalimantan, Sumatera, dan sekarang Papua Selatan.

Kapitalisme hijau, dalam konteks ini, seringkali gagal mengatasi ketimpangan struktural seperti perampasan lahan dan defisit demokrasi karena retorika pembangunan berkelanjutan yang diusungnya pada akhirnya (tetap) bisa mereproduksi ketidakadilan sosial dan ekologis. Narasi pro kapitalisme hijau berargumen bahwa pendekatan pasar dan investasi hijau dapat menciptakan peluang ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. Namun, kontra narasi menegaskan bahwa kapitalisme hijau tetap terjebak dalam logika eksploitatif yang memperkuat ketimpangan dan kerusakan lingkungan, serta mengabaikan otonomi lokal dan demokrasi ekologis.  

James C. Scott  dalam The Moral Economy of the Peasant (1976) mendeskripsikan petani sebagai aktor otonom yang bertahan dari tekanan negara dan pasar melalui taktik perlawanan harian dan mengandalkan pengetahuan serta orientasi subsistensi lokal. Namun, di bawah hegemoni kapitalisme hijau, upaya tersebut terancam. Petani kini didorong secara paksa untuk menjadi bagian integral dari rantai produksi komoditas global yang terhubung langsung dengan korporasi raksasa. Kondisi ini menunjukkan bahwa pola subordinasi yang dijelaskan Scott tidak hilang dalam berbagai jenis komoditas berorienbtasi ekspor, ia hanya berganti rupa. Petani dipaksa tunduk pada jadwal tanam, standar kualitas, dan harga yang ditentukan oleh korporasi, yang secara efektif melumpuhkan strategi bertahan lokal mereka.

Dengan demikian, argumen Tania Li dapat dianggap relevan dalam konteks pembatasan korporasi besar, tetapi kurang holistik ketika menghadapi realitas penyalahgunaan dan dampak sosial-ekologis di komunitas yang terlibat dalam rantai pasokan komoditas sawit atau modus lain seperti “gadai mati” pada tanaman komoditas sperti cengkeh dan pala. Diperlukan kerangka alternatif yang lebih menekankan kesetaraan sosial, otonomi lokal, dan demokrasi ekologis daripada sekadar menerima kapitalisme kecil sebagai keniscayaan tanpa pertimbangan kritis terhadap praktik dan dampaknya.

Adakah Alternatif?

Tania Li dalam diskusi ini memberikan diskusrsus tanding, yang beberapa di atantaranya sudah menjadi bahan kampanye pada awal tahun 2.000-an. Artinya, permasalahan ini sudah dilihat akan semakin membesar dan menjadi horor dan berdimensi apokalip. Salah satu yang menarik diatwarkan dalam perbincanagan ada relasi reforma agraria sejati dengan pembentukan ‘kapitalis kecil’. Ada satu lagi model degrowth yang bisa menjadi alternatif. Dalam menghadapi krisis ekologi dan ketidakadilan sosial, ekologi politik progresif menawarkan perspektif yang jauh melampaui solusi teknokratis dan berbasis pasar yang diusung oleh kapitalisme hijau.

Ekologi politik progresif melihat krisis ekologis dan krisis sosial sebagai dua sisi dari akar masalah yang sama, sistem kekuasaan yang tidak adil dan eksploitatif. Oleh karena itu, solusi terhadap masalah lingkungan tidak dapat dilepaskan dari upaya yang serius untuk mengatasi ketidakadilan struktural yang mendasarinya, termasuk penguasaan sumber daya yang timpang, ketimpangan ekonomi, dan defisit demokrasi (oleh rezim Jokowi dan Prabowo – ditambah pendekatan milieristik) menjadi prasyarat tempat tumbuhnya kapitalisme hijau.

Berbeda dengan kapitalisme hijau yang mengandalkan mekanisme pasar seperti perdagangan karbon dan investasi hijau yang seringkali mempertahankan status quo relasi kuasa, ekologi politik progresif menuntut perubahan radikal dalam cara tata kelola sumber daya dan pengambilan keputusan. Demokratisasi proses pengambilan keputusan menjadi pusat perhatian, dari tingkatan lokal hingga nasional, memastikan bahwa suara masyarakat terdampak, khususnya komunitas lokal dan kelompok rentan, benar-benar didengarkan dan dihormati. Selain itu, paradigma ini menekankan pentingnya redistribusi kekayaan dan sumber daya sebagai syarat keadilan lingkungan dan sosial, sehingga tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, melainkan mengejar kedaulatan sosial-ekologis.

Ekologi politik progresif juga mengajak kembali ke konsep hak asasi manusia yang inklusif, dimana hak atas lingkungan hidup yang sehat dianggap sebagai hak fundamental yang tak terpisahkan dari hak atas kehidupan layak dan keadilan sosial. Pendekatan ini menentang dominasi oligarki ekonomi dan korporasi besar yang selama ini mengeksploitasi sumber daya alam secara eksploitatif dan merugikan rakyat kecil, ini persis proposal Li.

Selaras dengan ekologi politik progresif, konsep ekonomi Degrowth (Pasca-Pertumbuhan Neo Klaisk) muncul dengan seruan yang lebih eksplisit, pengurangan terencana dalam produksi dan konsumsi. Seruan ini ditujukan terutama bagi negara-negara kaya (Global North) yang memiliki jejak kerusakan ekologis terbesar, yang kemudian dengan imperialisme ekonomi memindahkan kerusakan ekologis itu di Global -South, lewat perusahaan multinasional dan perang yang melemahkan solidaritas negara bangsa dengan isu tribalisme.

Degrowth secara radikal menantang logika kapitalisme hijau yang masih berkutat pada pertumbuhan tak berujung. Bagi penganut Degrowth, kelestarian ekologis, keadilan sosial, dan kesejahteraan manusia sejati hanya dapat dicapai melalui pengekangan dan penyusutan skala ekonomi secara sadar.

Dalam kerangka Degrowth dan ekonomi ekologis, kesejahteraan tidak lagi diukur dari patokan ekonomi klasik seperti Produk Domestik Bruto (PDB) semata. Fokus pengukuran bergeser ke indikator non-moneter yang mencerminkan kualitas kehidupan secara holistik. Indikator ini meliputi (tercantum dalam SDG’s) 1. Kesehatan masyarakat yang lebih baik. 2. Akses dan kualitas pendidikan yang merata. 3. Kualitas ekosistem yang mendukung kehidupan.

Meskipun Sustainable Development Goals (SDGs) menekankan pentingnya kesehatan, pendidikan, dan ekosistem yang sehat, praktik pemberian izin tambang sebagai ekonomi ekstraktif dan perampasan lahan (land grabbing) di berbagai wilayah menunjukkan kontradiksi mendasar. Namun, di lapangan, izin tambang dan Proyek Strategis Nasional  sering diberikan tanpa kajian lingkungan yang memadai dan pelaku usaha kerap menghindari tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. Dalam banyak kasus, izin usaha pertambangan (IUP) dan HGU korporasi perkebunan besar  diberikan demi pertumbuhan PDB, meskipun dampaknya merusak kesehatan masyarakat dan kualitas ekosistem.

Dengan menjadikan PDB sebagai ukuran utama kemajuan, ekonomi neoklasik mengabaikan dimensi distribusi dan keberlanjutan. Pertumbuhan bisa terjadi bersamaan dengan perusakan lingkungan, eksploitasi tenaga kerja, dan marginalisasi komunitas adat. Dalam kerangka ini, keadilan distributif bukan hanya diabaikan—ia dianggap sebagai gangguan terhadap efisiensi pasar.

Keadilan distributif (pemerataan kekayaan) tidak berjalan seiring dengan kebijakan kapitalisme hijau. Alih-alih menetes, kekayaan justru mengalir ke atas. Ketimpangan global terus melebar: 1% populasi dunia kini menguasai lebih dari separuh kekayaan global. Di Indonesia, laporan Oxfam dan World Bank menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi tinggi tidak serta-merta mengurangi kemiskinan struktural atau memperbaiki akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Kapitalis (petani) kecil akan terhambat oleh asumsi bahwa semua individu rasional dan memiliki akses yang setara terhadap sumber daya. Padahal, dalam kenyataannya, sejarah kolonialisme, patriarki, dan ketimpangan agraria menciptakan titik awal yang sangat timpang. Dalam konteks ini, pasar bebas lewat jargon kapitalisme hijau justru memperkuat dominasi mereka yang sudah memiliki modal dan akses.

KEBIJAKAN PESISIR NASIONAL: MENGUJI ASAS EKOREGION DAN KEADILAN SOSIAL

kapal pesiar

oleh: Widhyanto Muttaqien

Pesisir merupakan ekosistem rentan yang memainkan peran krusial sebagai penyangga iklim, sumber pangan, dan ruang hidup masyarakat. Namun, kebijakan pembangunan nasional, khususnya melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN), seringkali mengabaikan dimensi ekologis ini. Alih-alih memperkuat perlindungan, PSN justru menjadi instrumen akselerasi pembangunan yang mengancam keberlanjutan pesisir dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Prinsip bioregionalisme atau ekoregion sebenarnya telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan  Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Keduanya menegaskan bahwa kebijakan tata ruang harus didasarkan pada karakteristik alam dan fungsi ekologis—bukan semata pertimbangan ekonomi. Ekosistem sensitif seperti mangrove, lahan gambut, terumbu karang, dan padang lamun harus dilindungi melalui pembatasan ketat terhadap aktivitas ekstraktif.

Namun, norma-norma perlindungan ini semakin terdesak oleh regulasi yang memprioritaskan investasi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan skema PSN. Lebih memprihatinkan, Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi justru memperkenalkan skema konservasi berbasis zona eksklusi yang berpotensi meminggirkan nelayan tradisional dari ruang hidup dan sumber penghidupannya. Alih-alih melindungi, konservasi berisiko menjadi alat pembatasan akses yang tidak partisipatif dan tidak adil.

Skema pendanaan seperti debt-for-nature swap juga menuai kritik. Meskipun bertujuan mendukung konservasi, implementasinya sering mengabaikan hak masyarakat lokal. Di beberapa wilayah, skema ini berujung pada pembentukan kawasan konservasi yang membatasi akses nelayan tradisional tanpa proses konsultasi yang memadai. Demikian halnya dengan pengembangan ekowisata pesisir yang diklaim berkelanjutan, namun dalam praktiknya justru memicu privatisasi ruang dan penguatan kontrol investor atas wilayah kelola masyarakat.

Dampaknya sudah terlihat nyata. Eksploitasi sumber daya pesisir dan marjinalisasi masyarakat bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga menyiapkan krisis ekologis dan sosial jangka panjang. Kerusakan ini berimplikasi pada hak asasi manusia, khususnya hak atas pangan dan lingkungan hidup yang sehat.

Beberapa contoh empiris menunjukkan kompleksitas persoalan ini, seperti di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Pembangunan kawasan wisata dan reklamasi pantai di Lombok Utara mengancam ekosistem pesisir dan akses nelayan, faktanya menunjukkan bahwa meskipun ada klaim ekowisata, masyarakat mengalami penurunan akses ke wilayah tangkapan tradisional.

Kasus Sumbawa, pertambangan di pesisir Nusa Tenggara Barat,  telah menyebabkan degradasi kualitas air dan sedimentasi yang merusak terumbu karang. Terindikasi  terdapat tumpang tindih kebijakan antara konservasi dan pertambangan memperparah kondisi ekosistem.

Kasus Raja Ampat, Papua Barat, sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, Raja Ampat menghadapi tekanan dari industri pariwisata masif, meskipun ekowisata mendatangkan pendapatan, distribusi manfaat cenderung timpang dan masyarakat lokal seringkali tereksklusi dari proses pengambilan keputusan. Sekarang tekanan pesisir di Kepulauan Raja Ampat diperparah oleh tambang nikel.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa tanpa pendekatan ekoregional dan inklusi sosial, kebijakan pembangunan pesisir justru berpotensi melanggengkan kerusakan ekologis dan ketidakadilan.

Partisipasi publik tidak boleh hanya bersifat simbolis. Negara harus memastikan bahwa pengelolaan pesisir didasarkan pada prinsip keadilan ekologis dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Dalam konteks konstitusi, negara memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat serta pangan yang layak.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menghentikan praktik pengabaian norma ekoregion dan eksklusi masyarakat lokal. Pembangunan pesisir harus dikembalikan pada khittahnya: bukan sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi menjaga keberlanjutan kehidupan dan menjamin manfaat yang adil bagi seluruh pihak, terutama masyarakat yang hidupnya bergantung pada ekosistem pesisir.

Sudah saatnya kita kembali menegaskan keadilan ekologis dan sosial dalam pembangunan pesisir. Pemerintah harus menghentikan praktik pengabaian norma ekoregion dan eksklusi masyarakat lokal. Pembangunan bukan hanya soal angka pertumbuhan ekonomi atau kemudahan perizinan, tetapi soal menjaga keberlanjutan kehidupan dan menjamin bahwa setiap kebijakan memberi manfaat nyata, berkeadilan, dan tidak merugikan rakyat. Ekosistem pesisir bukan sekadar aset ekonomi, tetapi bagian integral dari warisan kehidupan yang mesti dilindungi demi masa depan bangsa.

Regulasi / InstrumenIsi / Dampak UtamaAktor UtamaPeran / Kepentingan
UU No. 32/2024 tentang KonservasiMenetapkan zona konservasi laut dan pesisir, namun dengan pendekatan eksklusi yang membatasi akses nelayan tradisionalKLHK, Pemerintah Daerah, LSM konservasi internasionalMendorong konservasi berbasis kawasan, kadang tanpa partisipasi lokal
UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja diganti UU No 6/2023Menyederhanakan perizinan dan AMDAL, mempercepat pembangunan PSN termasuk di wilayah pesisirKementerian Investasi, BKPM, investor swastaMemfasilitasi investasi, seringkali mengabaikan dampak sosial-ekologis
Perpres tentang PSN (beragam)Menetapkan proyek strategis di wilayah pesisir, termasuk reklamasi, pelabuhan, dan pariwisataKementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, BUMNMendorong pembangunan infrastruktur skala besar
Skema Debt Swap for NaturePenukaran utang dengan komitmen konservasi, sering kali tanpa konsultasi lokalKemenkeu, donor internasional, NGO konservasi globalMenyasar kawasan pesisir sebagai “zona konservasi” untuk memenuhi komitmen utang
Program Ekowisata PesisirPengembangan wisata berbasis alam, namun sering menyebabkan privatisasi ruang pesisirKementerian Pariwisata, investor pariwisata, pengelola resortMengejar pendapatan wisata, berpotensi mengusir komunitas lokal
Penetapan MPA (Marine Protected Area)Pembatasan zona tangkap ikan, berdampak pada nelayan kecilDinas Kelautan dan Perikanan, NGO konservasiMenjaga biodiversitas, tapi sering tidak melibatkan nelayan dalam desain zona
UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau KecilMenyediakan kerangka pengelolaan berbasis masyarakat, namun implementasinya lemahPemerintah Daerah, masyarakat pesisirHarusnya melindungi hak akses dan partisipasi, tapi sering tidak dijalankan
UU No. 26/2007 tentang Penataan RuangMenekankan pendekatan ekoregion, namun sering diabaikan dalam PSNKementerian ATR/BPN, PemdaHarusnya menjadi dasar tata ruang berbasis ekologi
Regulasi dan Program yang Berdampak pada Kehidupan Masyarakat Pesisir

dari sumbang sampai jumawa: gerak perseneling mundur

widhyanto muttaqien

Kemunduran pemikiran Islam berkemajuan (progresif?) di Indonesia mencerminkan pergeseran mengkhawatirkan di mana dogma sering kali menggeser kajian ilmiah dan tanggung jawab etis — sebuah tren dengan implikasi mendalam bagi tata kelola lingkungan dan keadilan sosial.

Dalam beberapa tahun terakhir, kontroversi tambang di Indonesia tidak hanya mengungkap kerusakan ekologi, tetapi juga krisis epistemik di antara sebagian organisasi keagamaan yang seharusnya menjadi pembela keadilan dan pelestarian. Kebenaran, bertolak belakang dengan yang ditentukan oleh otoritas patriarkal atau dominasi keagamaan yang kaku, bukanlah relativisme murni atau dogma yang tidak bisa dipertanyakan. Dalam ilmu dan wacana publik, kebenaran diuji melalui verifikasi intersubjektif — citra satelit, data kualitas air, kesaksian komunitas — bukan hanya rilis pers korporasi atau klaim aktivis. Ketika aktor dominan memonopoli narasi, perlawanan publik bukan tidak ada, melainkan sering tersembunyi, sebagaimana ditunjukkan oleh konsep “hidden transcripts” James Scott. Namun, wacana harus menyeimbangkan transparansi dan komunikasi etis, dengan menerima kritik daripada menekannya.

Pemikiran Islam progresif selama ini memandang sains bukan sekadar alat teknis, melainkan sarana pembebasan sosial dan kritik etis. Sikap sebagian organisasi keagamaan besar saat ini menunjukkan perseneling mundur — perpindahan gigi mundur — di mana kesombongan institusional menggantikan keterbukaan, dan loyalitas pada kekuasaan menggeser pencarian kebenaran. Ketika bukti ilmiah atas kerusakan lingkungan akibat tambang disangkal atau direduksi demi kepentingan politik dan ekonomi, ini merupakan kegagalan bukan hanya dalam epistemologi tetapi juga etika Islam. Prinsip seperti amanah (kepercayaan) dan akuntabilitas kolektif melalui syura (musyawarah) dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kebaikan, mencegah keburukan) menuntut transparansi dan kerendahan hati. Delegitimasi kritik internal, terutama dari generasi muda dan komunitas terdampak, merupakan pengkhianatan atas nilai-nilai ini.

Surah Al-Ma’un dari Al-Qur’an memberikan lensa etis yang kuat untuk krisis ini. Lebih dari sekadar ibadah individu, surah ini mengutuk kemunafikan yang memisahkan ritual dari keadilan sosial—mereka yang shalat tetapi menindas atau mengabaikan yang lemah. Penggunaan agama secara selektif untuk membenarkan proyek ekstraktif yang merugikan masyarakat terpinggirkan mencerminkan ketidakadilan struktural yang diperingatkan oleh Al-Ma’un. Masa depan Islam progresif bergantung pada pengoperasian ajaran ini: menolak kerusakan ekologis dan pengorbanan sosial demi keuntungan elit, dan menyongsong tata kelola yang mengutamakan mereka yang lemah serta pelestarian bumi.

Etika Islam dan sains berbasis data bukanlah musuh melainkan kekuatan yang saling melengkapi — keduanya harus memandu kebijakan yang melindungi komunitas dan ekosistem. Mengabaikan data lingkungan atau membungkam suara masyarakat dengan dalih “kesatuan” atau “strategi besar” hanya akan mengikis otoritas moral Islam dan melemahkan potensi demokrasi Indonesia. Kemajuan sejati menuntut keberanian menghadapi kekuasaan, keterbukaan belajar, dan komitmen teguh pada keadilan yang terwujud dalam teks suci dan kebenaran empiris.

Bagi organisasi Islam di Indonesia, pilihannya jelas: melanjutkan perseneling mundur dan menghadapi risiko menjadi tidak relevan, atau mengadopsi revitalisasi Islam progresif yang mengintegrasikan sains kritis dengan spiritualitas penuh kasih, membangun masa depan yang adil dan ekologis yang layak bagi iman dan nalar.

Sumber foto: Lingkungan Rusak, KPK Imbau Pemerintah Bentuk Pengawas Minerba | tempo.co

Masuk


Username
Create an Account!
Password
Forgot Password? (close)

Daftar


Username
Email
Password
Confirm Password
Want to Login? (close)

Lupa Pasword?


Username or Email
(close)