Amdalnet dan Asimetri Informasi

oleh: Widhyanto Muttaqien

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 01 Tahun 2025 mewajibkan penggunaan sistem Amdalnet untuk seluruh proses persetujuan lingkungan mulai 1 Juni 2026. Dokumen ini merupakan bagian dari rezim baru pengelolaan Persetujuan Lingkungan dengan terbitnya PP 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Permen baru ini menjanjikan transparansi dan efisiensi digital, namun data lampiran mengungkap kelemahan struktural yang memperkuat politik ekstraktif melalui penyelenggaraan tataruang yang bermasalah. Tulisan ini menganalisis tiga isu utama berdasarkan instruksi tersebut dan presentasi analisis AMDAL terhadap kawasan karst di Trenggalek dan kawasan rawan bencana di Enrekang.

Kelemahan Sistem Amdalnet

Instruksi Menteri mengharuskan semua proses AMDAL, dari pengumuman rencana usaha hingga penerbitan Persetujuan Lingkungan—dilakukan melalui Amdalnet, tanpa opsi manual atau sistem lain. Namun, implementasi ini bergantung pada infrastruktur daerah yang sering tidak memadai, seperti kewajiban pemerintah daerah menyediakan minimal lima personel kompeten, helpdesk, dan internet stabil, yang sulit terealisasi di wilayah terpencil. Ketergantungan pada koneksi stabil dan perangkat daring berpotensi menimbulkan kendala teknis, sebagaimana diakui melalui keberadaan helpdesk pusat untuk menangani masalah pengguna. Misalnya di Kabupaten Sangihe Talaud, Raja Ampat, atau sebagian besar Papua.

Lebih lanjut, sistem ini rentan terhadap ketidakmerataan akses karena mengharuskan integrasi dengan OSS-RBA, yang membebani pelaku usaha kecil dan penyusun independen dengan registrasi akun rumit. Presentasi analisis AMDAL menyoroti transparansi partisipasi publik yang lemah, di mana dokumen AMDAL sulit diakses masyarakat secara utuh, meskipun Amdalnet diklaim mendukung pengelolaan saran, pendapat, dan tanggapan (SPT). Tanpa mekanisme verifikasi independen, Amdalnet berisiko menjadi alat formalisasi proses yang tidak inklusif, memperlemah akuntabilitas substantif.

Penyelenggaraan Tataruang Bermasalah

Penyelenggaraan tataruang dalam AMDAL sering kali hanya mengecek kesesuaian formal dengan RTRW, seperti kasus pertambangan emas di Trenggalek yang dinyatakan sesuai Perda Jatim Nomor 5/2012 tanpa analisis mendalam dampak kumulatif. Instruksi Amdalnet mengatur penapisan jenis dokumen lingkungan dan uji kelayakan, tapi tidak secara eksplisit mewajibkan integrasi data tataruang spasial yang komprehensif, sehingga batas wilayah studi terbatas pada aliran sungai dan udara tanpa pertimbangan konflik agraria lintas kecamatan. Hal ini memungkinkan proyek ekstraktif lolos dengan klaim “sesuai RTRW” meskipun mengabaikan kerentanan sosial-ekologis, seperti hilangnya akses sumber daya agraria petani di kawasan IUP.

Kasus izin pertambangan emas di Enrekang memperlihatkan dengan jelas adanya kesenjangan antara kecepatan digital yang ditawarkan oleh sistem Amdalnet dan kebutuhan nyata akan keselamatan lokal. Enrekang sendiri memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap bencana, dengan indeks risiko mencapai 31,39. Angka ini mencerminkan ancaman serius dari bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan longsor yang kerap melanda wilayah tersebut. Namun, alih-alih memperkuat perlindungan terhadap risiko ini, Amdalnet justru lebih menekankan pada percepatan proses persetujuan lingkungan melalui Service Level Agreements (SLA) yang ketat. Kecepatan ini sering kali mengorbankan evaluasi mendalam terhadap dampak jangka panjang, termasuk perubahan iklim yang semakin nyata.

Lebih jauh lagi, terdapat masalah serius terkait penggunaan data yang sudah usang. Persetujuan lingkungan di Enrekang masih banyak bergantung pada data lama, padahal Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) tahun 2023 telah menunjukkan adanya peningkatan risiko akibat perubahan tata guna lahan. Sayangnya, Standar Operasional Prosedur (SOP) Amdalnet lebih berfokus pada aspek administratif seperti penjadwalan dan penyusunan dokumen, sementara integrasi kajian risiko bencana (KRB) yang bersifat dinamis justru diabaikan. Akibatnya, sistem yang seharusnya menjadi alat untuk memastikan keberlanjutan dan keselamatan lingkungan malah berpotensi mempercepat lahirnya keputusan yang tidak selaras dengan kondisi nyata di lapangan.

Dalam Amdal batas ekologis dan sosial sering “tricky”, di mana dampak hipotetik seperti degradasi tanah atau erosi lereng diakui tapi tidak dirinci secara spasial, hanya disamakan dengan rencana tata ruang pertambangan yang mencakup sembilan kecamatan tanpa peta kartografi terintegrasi. Amdalnet, dengan fitur arsip digital, seharusnya mendukung tumpangsusun data tataruang, tapi SOP hanya fokus pada penjadwalan rapat dan drafting SK, bukan analisis kumulatif yang menghubungkan AMDAL dengan RTRW secara dinamis. Akibatnya, penyelenggaraan tataruang menjadi alat legitimasi proyek, bukan pencegah degradasi ruang. ​

Aspek TataruangKelemahan dalam AmdalnetDampak pada AMDAL (Contoh Trenggalek dan Enrekang) ​
Batas Wilayah StudiTerbatas pada aliran sungai/udara, tanpa lintas provinsi kabupaten kota sebagai sebuah satu kesatuan ekoregionDi Trenggalek mencakup 9 kecamatan tapi abaikan konflik agraria petani.
Di Enrekang batas IUP tidak pernah diberitahukan kepada warga terdampak.
Integrasi RTRWHanya cek formal (Pasal 79 Perda Jatim 5/2012)

Tidak sesuai dengan RTRW dan dokumen Pengurangan Risiko Bencana
Klaim “sesuai” tanpa evaluasi holistik erosi/kumulatif   Mengabaikan peta risiko bencana tinggi dan kerentanan masyarakat
Partisipasi MasyarakatPengelolaan SPT daring, akses dokumen terbatas   Akses dokumen Amdal sebagai dokuemen publik dipersulit sampai kepada permintaan ke Kementrian Komunikasi dan DigitalTidak ada data persentase penolakan/kekhawatiran lokal. Pendapat masyarakat lokal tentang dampak tambang diabaikan.

Sosialisasi di Enrekang gagal memberikan informasi memadai kepada warga terkait risiko bencana jangka pendek maupun panjang.
Tiga Aspek dalam Tata Ruang yang Lemah dalam AMDAl

Politik Ekstraktif dalam AMDAL

Politik ekstraktif terwujud melalui bias dokumen AMDAL yang menonjolkan dampak positif sambil meremehkan negatif, seperti enam dampak penting hipotetik (DPH) negatif (penurunan kualitas air, air asam tambang, konflik sosial) hanya dikelola via RKL-RPL tanpa pencegahan radikal  seperti hal pertama yaitu menghindari kawasan lindung seperti kawasan karst. Instruksi Amdalnet memfasilitasi ini dengan proses terpusat yang membebani pemrakarsa (pelaku usaha) mengelola konsultasi publik, tapi validator substansi sering dari instansi sektoral yang pro-pertambangan, seperti kajian teknis oleh Penanggung Jawab Materi (PJM). Konflik kepentingan muncul karena penyusun AMDAL sering pemrakarsa sendiri, meskipun dinilai Komisi Penilai, sehingga prioritas tenaga kerja lokal dan ganti rugi jadi formalitas, bukan valuasi ekonomi dan lingkungan yang dibuat dengan dimensi jangka panjang dnegan memerhatikan kesejahteraan generasi mendatang.

Kerentanan sosial diabaikan oleh muatan dokumen minim membahas gender, kelompok miskin, atau masyarakat adat, fokus umum pada “masyarakat” dan persepsi berbasis usia tanpa data spesifik relokasi atau hilang akses SDA. Amdalnet memperkuat ekstraktivisme dengan SLA waktu ketat (PP 22/2021, PP 28/2025), mendorong percepatan izin tanpa evaluasi dampak jangka panjang seperti iklim atau reklamasi pascatambang. Tim Uji Kelayakan (TUK) multidisiplin seharusnya netral, tapi rapat hybrid daring-luring rentan dominasi pakar pro-industri, mengabaikan masukan masyarakat yang bahasa dokumennya terlalu teknis (Heap Leach, DPH).

Politik ini terlihat dalam evaluasi holistik, matriks Leopold atau Sorensen hanya interaksi internal DPH, tanpa keterkaitan dengan batas ekologis RTRW atau kumulatif proyek tetangga atau aktivitas utama masyarakat. Amdalnet, sebagai transformasi digital, justru sentralisasi kekuasaan KLHK, mengurangi otonomi daerah dalam penilaian substansi dan memperlancar ekstraksi sumber daya.

Implikasi Keseluruhan

Tiga persoalan saling berkaitan. Pertama, kelemahan sistem Analisis Dampak Lingkungan berbasis jaringan mempercepat proses formal tanpa memperhatikan substansi. Kedua, penyelenggaraan tata ruang hanya menjadi stempel bagi Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersifat ekstraktif. Ketiga, politik usaha mendominasi partisipasi masyarakat sehingga suara kritis tersisih. Dengan memusatkan proses persetujuan di KLHK, Amdalnet mengurangi otonomi lokal dan menyulitkan masyarakat untuk menantang dokumen teknis yang kompleks (misalnya Heap Leach atau DPH) yang sering didominasi oleh pakar pro-industri.

Pendekatan digital-first yang diterapkan Amdalnet justru memperlihatkan adanya asimetri informasi yang serius antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat lokal. Sosialisasi yang dilakukan di dua IUP tambang gagal memberikan pengetahuan yang memadai kepada warga mengenai risiko bencana, baik jangka pendek maupun panjang. Ketidaksetaraan ini semakin diperparah oleh hambatan digital, di mana akses internet yang terbatas dan prosedur registrasi yang rumit membuat komunitas kecil sulit berpartisipasi, terutama untuk menyampaikan keberatan dan keluhan yang dibatasi waktu.  Dengan demikian, asimetri informasi menjadi inti persoalan, yang membuat Amdalnet berisiko membungkam komunitas lokal dan melemahkan prinsip demokrasi lingkungan.

Reformasi mutlak diperlukan. Misalnya, adanya mandat untuk membuka data spasial secara transparan dalam sistem Analisis Dampak Lingkungan berbasis jaringan, serta pembentukan Tim Uji Kelayakan yang benar-benar independen dengan kuota khusus bagi masyarakat adat dan lokal. Tanpa langkah-langkah tersebut, sistem ini hanya akan melanjutkan siklus kerusakan lingkungan demi pertumbuhan ekonomi yang sempit dan tidak berkelanjutan.

Sisa Makan dari MBG

oleh: Widhyanto Muttaqien

Total food waste harian 4.100 ton

Warta Ekonomi, 24 Maret 2025

Indonesia menghasilkan sekitar 68 juta ton sampah per tahun, dengan 60% organik termasuk sisa makanan yang berkontribusi pada emisi metana 20-30% dari sektor sampah. Strategi nasional saat ini, seperti UU No. 18/2008 dan PP No. 81/2012, masih bergantung pada pengangkutan ke TPA tanpa pengurangan signifikan di sumber, menyebabkan overload TPA seperti Bantar Gebang (untuk wilayah Jakarta), bandingkan kekisruhan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan Menggunung, Tumpukan Sampah ‘Banjiri’ Ciputat Tansel-Ditutupi Terpal

Di Amerika, National Academies of Sciences merekomendasikan strategi nasional pengurangan sampah makanan konsumen hingga 50% pada 2030 melalui tiga jalur: perubahan lingkungan makanan, penguatan MOA konsumen, dan riset teknologi.  Model The Stop (Saul dan Curtis, 2013) menunjukkan pengurangan sampah makanan melalui pusat makanan komunitas yang mengintegrasikan pendidikan, taman kota, dan donasi, mengurangi limbah hingga 30% di lokasi serupa.

Sejumlah kendaraan melintas di antara tumpukan sampah yang berserakan di beberapa titik Pasar Ciputat, Kebayoran Lama, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Romys Binekasri)
Menggunung, Tumpukan Sampah ‘Banjiri’ Ciputat Tansel-Ditutupi Terpal

Perbandingan Strategi AS-Indonesia dalam Pengurangan Sampah

Strategi AS fokus pada konsumen dengan kampanye nasional Winning on Reducing Food Waste Initiative oleh USDA-EPA-FDA, yang menargetkan pengurangan 50% sampah makanan melalui harmonisasi label tanggal (“best if used by”), insentif finansial seperti diskon makanan suboptimal (ukuran kecil, bentuk cacat, namun aman untuk dimakan).

Label tanggal saat ini di AS bervariasi, “sell by”,use by“, “best by” sehingga 33% sampah makanan berasal dari ketakutan kadaluarsa prematur. Strategi nasional National Academies merekomendasikan undang-undang federal untuk standarisasi dua frasa ini,  “BEST if Used By” menandakan puncak rasa (bukan aman/tidak), sementara “USE By” untuk produk cepat busuk seperti daging), dan intervensi perilaku seperti piring kecil di kantin.

Sementara, di Indonesia, melalui Keputusan Menteri LH No. 2648/2025, menekankan petunjuk teknis pemilahan terpilah (sisa makanan hijau, residu abu-abu, B3 merah) di TPS kawasan, dengan Rencana Pengelolaan Sampah Kawasan (RPSK) yang wajib melibatkan pengelola dan masyarakat.

Sistem Insentif

Amerika menerapkan sistem insentif seperti “Nudge” finansial merujuk pada dorongan halus berbasis ekonomi yang mengubah perilaku pembuangan sampah tanpa larangan langsung, seperti sistem Pay-As-You-Throw (PAYT) di mana rumah tangga bayar per kg sampah organik yang dibuang, semakin sedikit limbah, semakin rendah tagihan. Di AS, ini diterapkan di lebih dari 6.000 kota, mengurangi sampah makanan 10-50% karena konsumen termotivasi memilah dan kompos sisa makanan daripada membuang.

Tax credits untuk donasi makanan suboptimal (bentuk cacat atau mendekati kadaluarsa), memungkinkan bisnis mengurangi pajak hingga 15% pendapatan kena pajak, mendorong redistribusi daripada pembuangan. Di restoran, menghilangkan diskon bulk purchase atau mengenakan biaya piring kotor, kombinasikan dengan piring kecil untuk kurangi pengambilan makanan berlebih.

Feedback apps memberikan umpan balik personal tentang volume sampah makanan rumah tangga, seperti aplikasi dalam struk belanja vs. timbangan limbah mingguan, tampilkan “Anda buang Rp 500 ribu makanan bulan ini” (sesuai dengan struk belanja, di Indonesia sulit karena, pasar tradisional dan tukang sayur keliling tidak menyediakan struk belanja). Di Indonesia bisa lewat aplikasi self asessment yang diintegrasikan ke dalam pembayaran sampah bulanan. Jika sampah terlalu banyak, pergunakan penyimpanan yang lebih kecil untuk mengurangi limbah akibat basi prematur yang menyumbang 20% sampah rumah tangga. Strategi nasional AS menggunakan platform Winning on Reducing Food Waste Initiative, dengan elemen gamifikasi (poin reward tukar voucher) dan norma sosial seperti tagline “Tetangga Anda kurangi 30% limbah”.

Sumber: Perputaran Ekonomi dalam MBG Sangat Besar, UMKM yang Terlibat Diproyeksikan Terus Bertambah

Food Waste MBG

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan Januari 2025 oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto seharusnya dapat menjadi katalisator pengurangan food waste dan food loss skala nasional. Dengan mengintegrasikan pengelolaan teknisberdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup /Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2648 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Sampah Di Kawasan Permukiman, Kawasan Industri, Kawasan Komersial, Dan Kawasan Khusus yang bertujuan menciptakan siklus ekonomi sirkular dari limbah makanan menjadi pangan bergizi untuk 20 juta penerima manfaat awal (siswa PAUD-SMA, ibu hamil/menyusui, balita).

Sisa makanan dari rantai pasok diubah menjadi makanan siap saji di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sambil terapkan petunjuk teknis Kepmen LH No. 2648/2025 untuk pemilahan terpilah dan pengolahan organik di kawasan sekolah/permukiman. MBG menargetkan 82 juta penerima Perputaran Ekonomi dalam MBG Sangat Besar, UMKM yang Terlibat Diproyeksikan Terus Bertambah di prioritas  daerah 3T dan  UMKM lokal, dengan anggaran Rp 171 trilyun Ini Pihak yang Diuntungkan Jika Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 171 T,  potensi serap 30% food loss dari petani (buah cacat, sayur suboptimal) dan food waste konsumen (sisa nasi, kulit ayam). Food loss terjadi pra-konsumen (panen-transportasi), food waste pasca-pembelian.

Perkiraan food waste jikasetiap anak mendapatkan jatah 1.000 gram/1 kg makanan per hari. Dan sisa makanana 50 gr per hari, total food waste harian: 4.100 ton (82 juta penerima dikalikan 50 gr). Total food waste bulanan 123.000 ton. Dan dalam setahun menghasilkan sampah 1.496.000 ton. Sebagai pembanding, Laporan Bapenas (2021) Indonesia menghasilkan14,73 juta ton sampah makanan rumah tangga per tahun, yang merupakan food waste.

Grafik 1. Food Waste Program MBG

Food Loss & Waste (FLW) di Indonesia dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sama-sama menyentuh isu pangan, tetapi dengan fokus berbeda. FLW menyoroti inefisiensi sistem pangan (produksi–distribusi–konsumsi), sedangkan MBG menekankan akses gizi seimbang bagi kelompok rentan. Keduanya bisa saling melengkapi: pengurangan FLW memperkuat keberlanjutan MBG, sementara MBG dapat menjadi kanal distribusi untuk pangan yang berisiko terbuang.

Tabel 1. Food Loss and Waste dan Program MBG

AspekFood Loss & Waste (FLW)Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Tujuan utamaMengurangi kehilangan dan pemborosan pangan di seluruh rantai pasokMenjamin akses gizi seimbang bagi anak sekolah, ibu hamil, menyusui, dan balita
Skala masalah/target23–48 juta ton pangan hilang/terbuang per tahun; 40,91% sampah nasional berupa sisa makananMenjangkau 20 juta penerima (anak sekolah, anak belum sekolah, ibu hamil/menyusui). pada akhir Program 82 juta penerima.
Dampak utamaKerugian ekonomi, emisi karbon, ketahanan pangan tergangguPeningkatan kehadiran sekolah, perbaikan status gizi, penciptaan 290 ribu lapangan kerja
Aktor kunciPetani, nelayan, distributor, retail, rumah tanggaBadan Gizi Nasional (BGN), sekolah, dapur SPPG, pemerintah daerah
Solusi yang ditawarkanEkonomi sirkular, redistribusi pangan, teknologi cold chain, edukasi konsumsiPenyediaan menu sesuai AKG, distribusi gratis, fokus 1000 HPK (hari pertama kehidupan)
KeterkaitanFLW dapat menjadi sumber pangan untuk MBG (donasi, redistribusi)MBG dapat mengurangi FLW dengan menyalurkan surplus pangan ke kelompok rentan

Tantangan

Logistik Distribusi MBG dan Pencegahan FLW

Di lapangan, distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) ke 20 juta penerima awal sering mengalami food loss (FLW) hingga 15-20% akibat rantai dingin putus di daerah 3T—contoh pilot Jakarta Selatan Oktober 2025, 12% sayur layu karena truk tanpa pendingin mencapai sekolah pelosok dalam 4 jam. SPPG harus terapkan standar HACCP ala Kemenkes, dimana pengadaan imperfect produce dari petani (kentang cacat diskon 30%) langsung ke hub dingin 0-4°C, pisah etilen (pisang dari brokoli), dan armada GPS-tracked dengan pendingin.

Di Kota Bogor Pasar tradisional kehilangan 25% buah pasca-panen, hal ini dapat dijadikan solusi dengan kontrak MBG langsung petani-UMKM-SPPG via aplikasi tracking expiry seperti FoodKeeper USDA (Amerika), yang akan mengurangi food loss 10% dengan kita penyimpanan (wortel gelap, daging bawah kulkas).

Pengawasan rantai dingin dilakukan melalui sensor Internet of Things pada truk pengiriman yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, dengan sanksi administratif bagi kontraktor jika tingkat kerugian makanan melebihi 5 persen. Hasil uji coba di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Bandung menunjukkan penghematan delapan juta rupiah per bulan, didukung standar keamanan pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mewajibkan label “terbaik jika digunakan sebelum” pada semua bahan baku.

Koordinasi Multi-Aktor Kebijakan Terintegrasi

Koordinasi antar Kementerian sering mandek di lapangan, KLHK menerapkan Kepmen 2648/2025 TPS3R SPPG, tapi Kemendikbud kirim bahan ber-plastik multilayer, Kemenkes fokus gizi tapi abaikan waste 20% piring siswa. Realitas lapangan di SPPG Depok pada November 2025 terjadi overload TPA karena sisa makanan campur B3, kurang sinergi Badan Gizi Nasional dengan pengelola kawasan sekolah.

Integrasi via “Forum MBG Zero Waste” bulanan, KLHK (RPSK + pemilahan hijau/abu/merah), Kemendagri (Dana Desa subsidi komposter), Kemenkeu (PPN insentif UMKM kompos), Kemenkes (HACCP menu sisa). Contoh sukses percontohan di Solo, terdapat MoU lima kementerian hasilkan SPPG dengan drop point reusable, pupuk kompos balik ke taman sekolah, reduksi sampah 28%, ciptakan 50 jobs UMKM pakan ternak dari sisa nasi. Pengawasan Proper Hijau wajib, pelaporan triwulan SIPSN ukur kontribusi ketahanan pangan nasional.

Edukasi Perilaku Masyarakat Konsumsi Bijak

Kebiasaan masyarakat buang sisa nasi sebagai “rezeki Allah jangan dibuang” tidak ada praktik baiknya, yang terjadi sisa nasi dibuang menambah sampah organik 60% di skala rumah tangga. Survei lapangan Bogor 2025 temukan 35% orang tua siswa SPPG tetap menyediakan nasi lebih di rumah, mereka menganggap MBG “gratis boleh boros”. Hal ini membutuhkan edukasi di rumah tangga.

Buatlah kampanye “Nol Waste MBG” via influencer lokal dan apps SIPSN dengan gamikfikasi seperti di Amerika, untuk sekolah dan rumah tangga. “Keluarga Anda hemat 2kg/minggu = pupuk 5 pohon”, “Sekolah Anda merupakan sekolah terbaik dalam mengelola sampah”.  “Kelas 5A zero waste 5 hari!”.

Bacalah!

  1. https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/pemerintah-salurkan-makan-bergizi-gratis-mbg-ini-sasaran-utama-penerimanya
  2. https://kemkes.go.id/id/kemenkes-tegaskan-keamanan-pangan-sebagai-kunci-keberhasilan-program-makan-bergizi-gratis
  3. https://www.setneg.go.id/baca/index/program_makan_bergizi_gratis_sentuh_20_juta_penerima_ciptakan_290_ribu_lapangan_kerja
  4. https://hellosehat.com/sehat/informasi-kesehatan/cara-mengurangi-sampah-sisa-makanan/
  5. https://dki.kemenag.go.id/berita/min-20-jakarta-mulai-jalankan-program-makan-bergizi-gratis-mbg-3e56r

Isu Hak Atas Air, Tata Kelola Publik, dan Efisiensi BUMD

oleh: Widhyanto Muttaqien

Perubahan status PAM Jaya dari Perumda menjadi Persero Daerah dan rencana Initial Public Offering (IPO) memicu perdebatan publik yang tajam, terutama terkait potensi komersialisasi layanan air minum yang merupakan hak asasi masyarakat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan langkah ini sebagai upaya meningkatkan tata kelola, transparansi, dan kemandirian finansial BUMD, namun kajian dari Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KruHA, 2016) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa air harus tetap diposisikan sebagai hak dasar yang dijamin negara, bukan sebagai komoditas yang tunduk pada logika keuntungan. Dalam konteks global, Bank Dunia dan korporasi besar   seperti Monsanto (Shiva, 2002) melihat kelangkaan air sebagai peluang pasar, air adalah bisnis paling menguntungkan bagi pemilik modal https://megapolitan.kompas.com/read/2025/07/04/20422081/dorong-pam-jaya-ipo-pramono-begitu-saya-ngomong-para-konglomerat-langsung Hal memperkuat kekhawatiran bahwa transformasi PAM Jaya dapat membuka jalan bagi privatisasi yang akan menyingkirkan akses kepada masyarakat miskin untuk mendapatkannya.

Situasi air di Jakarta memperlihatkan ketimpangan serius, ketergantungan tinggi pada air tanah (70–76%) telah menyebabkan penurunan muka air dan tanah Republika – Akademisi UI Ungkap Kritisnya Kondisi Air Tanah Jakarta, sementara 64% warga belum memiliki akses air bersih melalui jaringan pipa. Infrastruktur yang belum memadai, pengelolaan kelembagaan yang terfragmentasi, dan tekanan dari polusi serta investasi rendah menunjukkan urgensi reformasi tata kelola air yang transparan dan efisien. SUPRA International – Konservasi Air Tanah di Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta – Pemantauan Kualitas Lingkungan Air Tanah 2024 (PDF)

Ardhianie (2005) menuliskan privatisasi air dan orientasi bisnis yang mengejar keuntungan bisa memperburuk krisis air, terutama bagi warga miskin. Analisis DPSIR menunjukkan bahwa permintaan air yang terus meningkat—baik untuk rumah tangga maupun bisnis—ditambah pertumbuhan penduduk, menjadi pemicu utama tekanan terhadap sumber daya air. Tekanan ini muncul dalam bentuk polusi, minimnya investasi infrastruktur, dan kecenderungan privatisasi. Akibatnya, banyak warga kesulitan mendapatkan air ledeng, sementara penggunaan air tanah berlebihan menyebabkan tanah turun, air tanah menyusut, dan muncul berbagai penyakit. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah merespons dengan berbagai cara: mengatur permintaan air, mengolah air limbah, mendatangkan air dari daerah lain, hingga memperkuat lembaga pengelola air.

Lonjakan kebutuhan air untuk kegiatan bisnis jauh lebih besar pengaruhnya dibanding pertumbuhan penduduk. Misalnya, jumlah penduduk Jakarta hanya naik dari 8,3 juta di tahun 2000 menjadi 11 juta di 2019. Tapi, pendapatan daerah dari pajak—yang berasal dari aktivitas ekonomi seperti hotel, restoran, reklame, dan hiburan—melonjak 19 kali lipat, dari Rp2,1 triliun menjadi Rp40,2 triliun. Proyeksi kebutuhan 2030 ±1,5 miliar m³/tahun. Ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan komersialisasi punya dampak besar terhadap tekanan air di Jakarta Proyeksi Kebutuhan Konsumsi Air Bersih Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023–2030 – UGM Repository

Konflik antara fungsi sosial dan orientasi ekonomi menjadi titik krusial dalam perubahan status PAM Jaya. Sebagai Perumda, PAM Jaya berfungsi menyediakan layanan air minum terjangkau tanpa tujuan keuntungan, sementara sebagai Persero Daerah, orientasi laba dan nilai perusahaan berpotensi mengorbankan akses dan keterjangkauan. Penerapan model full cost recovery dalam skema Persero dapat menghambat perluasan layanan, bertentangan dengan prinsip MK yang mengutamakan hak rakyat dan pelayanan non-profit.

Masih dalam Ardhianie (2005), pengalaman DKI Jakarta dalam privatisasi tidak membuat PAM Jaya memperolah laba. Sejak awal privatisasi, telah terjadi peningkatan defisit antara tarif yang dikumpulkan dari pelanggan dan biaya yang dibayarkan PAM Jaya kepada RWE Thames dan Ondeo untuk operasinya di Jakarta. Defisit tertinggi terjadi pada tahun 2000. Perusahaan-perusahaan ini menggunakan keadaan tersebut untuk mendukung kenaikan tarif. Tarif air kini telah dinaikkan tiga kali sejak privatisasi (35% pada April 2001; lagi 40% pada April 2003 dan tambahan 30% pada Januari 2004). Jumlah total defisit hingga semester pertama 2004 adalah Rp900 miliar, dan semua ini dianggap sebagai utang PAM Jaya kepada RWE Thames dan Ondeo. Richard Gozney, Duta Besar Inggris untuk Indonesia, bahkan merasa perlu menginformasikan Wakil Presiden Hamzah Haz, akhir 2003, bahwa RWE Thames mengalami kerugian US$ 1,5 juta per bulan, dan hingga November 2003 kerugian tersebut mencapai US$ 58 juta. Pada pertengahan 2004, Gubernur Jakarta setuju dengan kenaikan tarif otomatis yang dimulai dari tahun 2005. Dengan kenaikan tarif otomatis ini, izin dari gubernur dan DPRD tidak lagi diperlukan. Kenaikan ini akan diberlakukan setiap enam bulan; jika privatisasi berlanjut sesuai jadwal selama 18 tahun ke depan, Jakarta akan menghadapi 36 kali kenaikan tarif otomatis (kontrak ditandatangani pada 1997 untuk periode 25 tahun) berkebalikan dengan bukti sebelumnya https://ekonomi.republika.co.id/berita/t2uzxa423/pam-jaya-tak-bisa-naikkan-tarif-air-sembarangan-meski-sudah-ipo

Harsono (2004) menjelaskan Selama lima tahun pertama privatisasi layanan air di Jakarta (1997–2003), dua perusahaan asing—PT Thames PAM Jaya dan PT PAM Lyonnainse Jaya—mengambil alih sebagian besar jaringan PAM Jaya. Mereka melakukan konsolidasi besar-besaran, termasuk memangkas jumlah karyawan dan menjalin kerja sama dengan bank swasta terbesar di Indonesia, BCA, untuk memudahkan pembayaran tagihan air melalui ATM. Langkah-langkah ini menunjukkan upaya modernisasi sistem pembayaran dan efisiensi operasional . Andreas Harsono: Dari Thames ke Ciliwung

Namun, di balik pencapaian tersebut, muncul berbagai masalah serius. Salah satu kasus paling mencolok terjadi di kawasan Marunda, Jakarta Utara, di mana proyek bantuan Bank Dunia yang dikelola oleh RWE Thames Water gagal total. Warga Marunda menggelar demonstrasi pada Juli dan Agustus 2003 karena air tidak mengalir dengan baik. Tekanan air yang rendah dan pompa yang tidak memadai membuat distribusi air ke wilayah tersebut sangat buruk, menimbulkan kekecewaan dan kemarahan warga.

Secara statistik, memang ada peningkatan sambungan air dari 428.764 pada tahun 1997 menjadi hampir 650.000 pada akhir 2003. Cakupan layanan air bersih naik dari 43% menjadi 53%, dan volume penjualan air meningkat dari 191 juta menjadi 255 juta meter kubik. Di Jakarta Timur, sambungan air bertambah 26% dalam lima tahun. Namun, capaian ini masih jauh dari target yang ditetapkan dalam kontrak tahun 1997. Target volume penjualan seharusnya mencapai 342 juta meter kubik, dan cakupan layanan ditargetkan 70%. Tingkat air tak tertagih berhasil ditekan menjadi 47%, tetapi tetap meleset dari target 35%.

Yang lebih mengkhawatirkan, sekitar 40.000 hingga 45.000 sambungan mengalami layanan buruk—mulai dari tidak ada air sama sekali hingga tekanan air yang sangat rendah. Sementara itu, layanan yang baik justru lebih banyak dinikmati oleh kawasan elit seperti Pondok Indah dan Kemang, memperlihatkan ketimpangan distribusi air bersih di Jakarta.

Privatisasi layanan air di Jakarta terbukti gagal.  Cakupan layanan air di ibu kota Indonesia masih rendah, hanya 59 persen. Infrastrukturnya dalam kondisi buruk dengan tingkat kebocoran mencapai 44 persen, sebuah situasi yang berulang kali dikecam oleh Gubernur. Akibatnya, di antara separuh penduduk yang beruntung mendapatkan akses ke air ledeng, kualitas airnya buruk (Zamzami, I., & Ardhianie, N. (2015).

DampakDampak PositifDampak Negatif
SosialPotensi mencapai akses air 100% pada tahun 2030Kenaikan tarif mengancam ATP/WTP masyarakat miskin
EkonomiKesempatan membuka akses pembiayaanOrientasi profit dapat mengorbankan misi sosial air
LegalLegal menurut UU No. 23/2014 dan PP No. 54/2017, UU No. I7 Tahun 2019
Tentang SDA
Berpotensi melanggar putusan MK tentang air sebagai hak asasi manusia
Menjamin hak dasar terkait sumberdaya air
Tata Kelola PublikTransparansi meningkat melalui laporan keuangan terbukaRisiko politik dan lemahnya pengawasan dalam privatisasi
Tabel Dampak Positif dan Negatif dalam Rencana IPO

Meski IPO menawarkan manfaat seperti transparansi keuangan, peningkatan profesionalisme, dan kemandirian fiskal, risiko kenaikan tarif, penurunan kualitas layanan, dan komersialisasi air tetap menjadi kekhawatiran utama. Survei YLKI menunjukkan bahwa meskipun 60% warga mampu membayar tarif baru, keluhan terhadap kualitas layanan menekan willingness to pay. Akumulasi kerugian PAM Jaya sebesar Rp1,2 triliun akibat kontrak swasta sebelumnya juga menambah kompleksitas transisi ini.

Kontroversi di DPRD DKI memperlihatkan polarisasi antara fraksi pendukung yang menekankan pengawasan ketat dan fraksi penolak yang khawatir terhadap dampak sosial dari komersialisasi. Berikut adalah tabel perbandingan antara regulasi nasional dan regulasi khusus DKI Jakarta terkait PAM Jaya, perubahan status menjadi Perseroda, dan rencana IPO. Sebagian anggota DPRD menganggap permasalahan pengelolaan air tidak serta merta ‘hanya’ disesuaikan dengan regulasi yang ada. Sebab dalam regulasi, bisa jadi mengundang risiko ketidakadilan sosial dan ekologis dalam tata kelola air.

KategoriRegulasi NasionalRegulasi Khusus DKI Jakarta
Dasar Hukum BUMDUU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: memberi kewenangan Pemda membentuk dan mengelola BUMD, termasuk perubahan menjadi Perseroda.Perda DKI No. 10 Tahun 1999: menetapkan status awal PAM Jaya sebagai Perusahaan Daerah Air Minum.
Jenis dan Mekanisme BUMDPP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD: membedakan Perumda (pelayanan) dan Perseroda (profit), serta mengatur mekanisme perubahan status dan IPO.Rencana Revisi Perda PAM Jaya (2025): sedang dibahas di DPRD untuk mengubah status menjadi Perseroda sebagai syarat IPO.
Struktur PerseroanUU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: mengatur struktur PT, kepemilikan saham, dan tanggung jawab direksi.Peraturan Gubernur DKI Jakarta (belum resmi): Gubernur menyatakan perubahan status dan IPO sah dan sesuai aturan.
Aturan Pasar ModalUU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal: mengatur IPO, keterbukaan informasi, dan perlindungan investor, termasuk BUMD yang masuk bursa.
Hak Atas Air UU No. I7 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air: merujuk pada pasal 33 UUD 1945, Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c UU No. 17 Tahun 2019 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui UU No. 32 Tahun 2024 yang mengubah UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 & No. 73/PUU-XVIII/2020: menegaskan air sebagai hak asasi, tidak boleh dikomersialisasi penuh, dan menetapkan 6 prinsip.
Regulasi Dalam Tata Kelola Air di Jakarta

Kebijakan Pemda DK Jakarta  harus menekankan perlindungan hak atas air sebagai layanan publik, pengawasan publik dan DPRD yang objektif https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/08/17472711/rencana-ubah-status-pam-jaya-jadi-perseroda-fraksi-dprd-jakarta-terbelah, serta perbaikan kualitas layanan dan efisiensi operasional. Jika pilihannya adaalah swastanisasi, IPO harus diposisikan sebagai alat modernisasi, bukan komersialisasi murni, dengan kepemilikan saham mayoritas tetap di tangan negara. Kebijakan tarif harus transparan dan berkeadilan sosial, menjamin perlindungan bagi golongan miskin dan tempat ibadah. Tidak ada kenaikan otomatis, perlu dibentuk Tim atau badan Pengawas yang terdiri dari tokoh publik independen atau Dewan Air  Ibu Kota (beranggotakan koalisi masyarakat sipil). Dalam konteks Jakarta yang kompleks, keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan fungsi sosial menjadi syarat mutlak agar transformasi PAM Jaya tidak mengorbankan hak dasar masyarakat atas air.

Kasus privatisasi layanan air di Manila, Filipina, seringkali menjadi studi kasus yang paling menonjol dan kontroversial dalam diskusi mengenai keterlibatan swasta di Asia Tenggara. Sejak konsesi skala besar dimulai pada tahun 1997, pengelolaan air di Metro Manila dibagi antara dua operator swasta, yaitu Manila Water dan Maynilad.

Salah satu indikator keberhasilan yang paling sering disebut adalah penurunan drastis Non-Revenue Water (NRW) atau tingkat kebocoran air, yang sangat meningkatkan pasokan yang tersedia. Bagi para pendukung privatisasi, hasil ini menempatkan Manila sebagai model keberhasilan dalam reformasi sektor air melalui kemitraan publik-swasta.

keberhasilan teknis dan operasional ini datang dengan biaya sosial yang tinggi, memicu kritik keras dari berbagai penelitian dan masyarakat. Kenaikan tarif menjadi masalah utama; lonjakan biaya air yang tajam dan seringkali tidak transparan memicu protes publik yang meluas.

Selain itu, kendati cakupan layanan meningkat secara keseluruhan, isu ketidaksetaraan akses tetap menjadi kegagalan besar. Akses terhadap air bersih bagi penduduk miskin di daerah informal dan perkotaan padat seringkali tetap terbatas atau bahkan sangat mahal. Hal ini melanggengkan jurang pemisah sosial dan ekonomi, karena masyarakat termiskin terpaksa membayar harga yang jauh lebih tinggi untuk air dibandingkan dengan pelanggan di daerah formal. https://www.researchgate.net/publication/355012611_Privatisasi_Air_di_Indonesia_Saran_Pelaksanaan_dengan_Berkaca_dari_Pengalaman_Negara_Lain

Kasus privatisasi air di Malaysia, khususnya di Selangor dan Kuala Lumpur, kerap dijadikan rujukan dalam literatur sebagai contoh kegagalan model kemitraan publik-swasta dalam sektor layanan dasar. Privatisasi yang awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan cakupan layanan justru memunculkan konflik antara pemerintah negara bagian, yang bertanggung jawab atas kebijakan sosial dan penetapan tarif, dengan operator swasta yang berorientasi pada keuntungan. Ketegangan ini terutama mencuat dalam isu kenaikan tarif dan minimnya investasi yang berpihak pada kepentingan publik. Studi juga mengaitkan privatisasi dengan strategi akumulasi modal domestik yang melibatkan pemberian konsesi kepada elit bisnis tertentu (rent-seeking), yang pada akhirnya tidak mampu melaksanakan proyek infrastruktur secara efisien, sehingga memerlukan renasionalisasi atau bailout oleh pemerintah.https://www.researchgate.net/publication/317552173_Water_Privatization_Ethnicity_and_Rent-Seeking_Preliminary_Evidence_from_Malaysia

Contoh lain adalah Inggris, yang banyak menggagas privatisasi sejak jaman Margret Thatcher, dengan gaya ‘kapitalisme populis’ perbedaan mencoloknya adalah cakupan layanan sudah 100% ketika diprivatisasi. Untuk kaum miskin terdapat beberapa lapis perlindungan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah untuk mengatasi masalah keterjangkauan. Lapisan pertama adalah Tarif Sosial (Affordability Tariffs), seperti WaterHelp atau Essentials Tariff, yang memberikan diskon signifikan pada tagihan, berkisar antara 45% hingga 90%, dengan tujuan ideal untuk memastikan pelanggan tidak menghabiskan lebih dari 5% pendapatan mereka untuk air; skema ini memerlukan pengajuan dan pemenuhan kriteria pendapatan. Lapisan kedua adalah Skema WaterSure, yang merupakan skema nasional yang membatasi (cap) biaya tagihan bagi pengguna meteran air yang menerima tunjangan kesejahteraan tertentu dan memiliki kebutuhan air tinggi, baik karena keluarga besar (tiga anak tanggungan atau lebih) atau kondisi medis yang bergantung pada air. Terakhir, bagi pelanggan yang sudah menunggak, terdapat skema Water Direct yang memungkinkan mereka mengatur agar pembayaran tagihan air saat ini dan utang yang belum dibayar dipotong langsung dari tunjangan kesejahteraan yang mereka terima, sehingga membantu mengelola utang dan mencegah penunggakan lebih lanjut. Sistem berlapis ini dirancang untuk memastikan bahwa meskipun air diprivatisasi, kesulitan membayar tidak mengakibatkan pemutusan akses layanan dasar.

Studi-studi di atasmenunjukkan bahwa privatisasi gagal menjamin akses universal dan kualitas layanan yang stabil dengan harga terjangkau, terutama di negara-negara berkembang dan berpenghasilan rendah. Kepentingan laba yang dominan menyebabkan pengabaian terhadap fungsi sosial air sebagai hak dasar warga. Akibatnya, pemerintah akhirnya melakukan renasionalisasi atau pengambilalihan kembali pengelolaan air untuk mengembalikan kontrol publik dan menjamin keadilan distribusi. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi daerah lain, termasuk Jakarta, dalam merancang kebijakan air yang menyeimbangkan efisiensi ekonomi dengan mandat sosial.

dari sumbang sampai jumawa: gerak perseneling mundur

widhyanto muttaqien

Kemunduran pemikiran Islam berkemajuan (progresif?) di Indonesia mencerminkan pergeseran mengkhawatirkan di mana dogma sering kali menggeser kajian ilmiah dan tanggung jawab etis — sebuah tren dengan implikasi mendalam bagi tata kelola lingkungan dan keadilan sosial.

Dalam beberapa tahun terakhir, kontroversi tambang di Indonesia tidak hanya mengungkap kerusakan ekologi, tetapi juga krisis epistemik di antara sebagian organisasi keagamaan yang seharusnya menjadi pembela keadilan dan pelestarian. Kebenaran, bertolak belakang dengan yang ditentukan oleh otoritas patriarkal atau dominasi keagamaan yang kaku, bukanlah relativisme murni atau dogma yang tidak bisa dipertanyakan. Dalam ilmu dan wacana publik, kebenaran diuji melalui verifikasi intersubjektif — citra satelit, data kualitas air, kesaksian komunitas — bukan hanya rilis pers korporasi atau klaim aktivis. Ketika aktor dominan memonopoli narasi, perlawanan publik bukan tidak ada, melainkan sering tersembunyi, sebagaimana ditunjukkan oleh konsep “hidden transcripts” James Scott. Namun, wacana harus menyeimbangkan transparansi dan komunikasi etis, dengan menerima kritik daripada menekannya.

Pemikiran Islam progresif selama ini memandang sains bukan sekadar alat teknis, melainkan sarana pembebasan sosial dan kritik etis. Sikap sebagian organisasi keagamaan besar saat ini menunjukkan perseneling mundur — perpindahan gigi mundur — di mana kesombongan institusional menggantikan keterbukaan, dan loyalitas pada kekuasaan menggeser pencarian kebenaran. Ketika bukti ilmiah atas kerusakan lingkungan akibat tambang disangkal atau direduksi demi kepentingan politik dan ekonomi, ini merupakan kegagalan bukan hanya dalam epistemologi tetapi juga etika Islam. Prinsip seperti amanah (kepercayaan) dan akuntabilitas kolektif melalui syura (musyawarah) dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kebaikan, mencegah keburukan) menuntut transparansi dan kerendahan hati. Delegitimasi kritik internal, terutama dari generasi muda dan komunitas terdampak, merupakan pengkhianatan atas nilai-nilai ini.

Surah Al-Ma’un dari Al-Qur’an memberikan lensa etis yang kuat untuk krisis ini. Lebih dari sekadar ibadah individu, surah ini mengutuk kemunafikan yang memisahkan ritual dari keadilan sosial—mereka yang shalat tetapi menindas atau mengabaikan yang lemah. Penggunaan agama secara selektif untuk membenarkan proyek ekstraktif yang merugikan masyarakat terpinggirkan mencerminkan ketidakadilan struktural yang diperingatkan oleh Al-Ma’un. Masa depan Islam progresif bergantung pada pengoperasian ajaran ini: menolak kerusakan ekologis dan pengorbanan sosial demi keuntungan elit, dan menyongsong tata kelola yang mengutamakan mereka yang lemah serta pelestarian bumi.

Etika Islam dan sains berbasis data bukanlah musuh melainkan kekuatan yang saling melengkapi — keduanya harus memandu kebijakan yang melindungi komunitas dan ekosistem. Mengabaikan data lingkungan atau membungkam suara masyarakat dengan dalih “kesatuan” atau “strategi besar” hanya akan mengikis otoritas moral Islam dan melemahkan potensi demokrasi Indonesia. Kemajuan sejati menuntut keberanian menghadapi kekuasaan, keterbukaan belajar, dan komitmen teguh pada keadilan yang terwujud dalam teks suci dan kebenaran empiris.

Bagi organisasi Islam di Indonesia, pilihannya jelas: melanjutkan perseneling mundur dan menghadapi risiko menjadi tidak relevan, atau mengadopsi revitalisasi Islam progresif yang mengintegrasikan sains kritis dengan spiritualitas penuh kasih, membangun masa depan yang adil dan ekologis yang layak bagi iman dan nalar.

Sumber foto: Lingkungan Rusak, KPK Imbau Pemerintah Bentuk Pengawas Minerba | tempo.co

Mafia Lingkungan Global, Represi Lokal, dan Panggung Sandiwara Keberlanjutan dengan Topeng Hijau

Risalah Buku: Kamuflase Hijau: Membedah Ideologi Lingkungan Perusahaan-perusahaan Transnasional, Yayasan Obor Indonesia  1998 penerjemah: Soediro. Diterjemahkan  dari GREENWASH: The Reality Behind Corporate Environmentalism Oleh Jed Greer & Kenny Bruno (1996)

Buku ini mengungkap praktik  greenwash—strategi korporasi multinasional (TNC) untuk mencitrakan diri sebagai ramah lingkungan dan berkelanjutan demi mempertahankan pasar, meski operasi mereka justru merusak ekosistem dan masyarakat. Greenwash marak pada 1990-an, terutama saat KTT Bumi (UNCED) di Rio (1992), di mana TNC memengaruhi agenda global melalui lobi dan pencitraan.  Alonso et al (2014)  mengatakan, “the greatest threat to the planet is not climate denial, but the alliance between symbolic environmentalism and state violence that disguises exploitation as sustainability.” Greenwashing yang dilakukan korporat dan represi negara adalah dua mekanisme saling bergantung dari satu sistem yang mempertahankan eksploitasi ekologis. Secara simbolik lingkungan lestari melegitimasi proyek yang merusak, sedangkan kekerasan negara membungkam penentangan—menciptakan ilusi keberlanjutan sambil mengukuhkan ketidakadilan ekologis.

Buku ini mendeskripsikan pola umum greenwash.  

  1. Pencitraan kosong, iklan yang menampilkan alam/satwa liar, sementara operasi nyata mencemari lingkungan (seperti yang dilakukan Shell: iklan Protected by Shell dengan gambar satwa, tapi polusi minyak di Nigeria).  Perusahaan ini menjadi sponsor acara lingkungan, seperti perusahaan  Mobil, sebagai sponsor Earth Day 1995. 
  2. Manipulasi istilah lingkungan, dilakukan dnegan mengklaim pembangunan berkelanjutan sambil terus mengeksploitasi sumber daya tak terbarukan, seperti yang dilakukan  Shell dengan klaim pendekatan kehati-hatian untuk perubahan iklim, tapi investasi besar di eksplorasi minyak. Manipulasi juga dilakukan dnegan mendefinisikan ulang prinsip lingkungan seperti ICC (Imperial Chemical Industries) mengubah makna precautionary approach demi kepentingan industri. 
  3. Kode etik sukarela yang lemah , misalnya program Responsible Care industri kimia yang tidak mengikat, tidak mencakup operasi luar negeri (dimana perusahaan mengekspor barangnya), dan evaluasi tidak dipublikasikan seperti yang dilakukan  Dow Chemical.  Imperial Chemical Industries menggunakan Rotterdam Charter yang mengutamakan pertumbuhan ekonomi, mengabaikan dampak ekologis.  Rotterdam Charter (Piagam Rotterdam) adalah kode etik sukarela industri kimia global yang dirancang untuk menunjukkan “komitmen lingkungan” korporasi.
  4. Ekspor bahaya ke negara berkembang, dilakukan dnegan cara menjual produk beracun yang dilarang di negara maju, seperti yang dilakukan  DuPont ekspor tetraethyl lead ke Meksiko atau Rhone-Poulenc ekspor aldicarb dan lindane. Perusahaan multinasional juga menggunakan standar ganda pabrik, seperti kasuus polusi berat di Brasil Valley of Death dibandingkan standar ketat di Eropa. 
  5. Hijau Palsu melalui teknologi, menggunakan pendekatan bahasa dengan klaim teknologi ramah lingkungan yang sebenarnya tidak berkelanjutan seperti yang dilakukan perusahaan  Solvay, insinerasi sampah berlabel “daur ulang” tapi menghasilkan dioksin. Perusahaan ini melakukan proses daur ulang plastik yang justru memperluas pasar produk baru.
  6. Lobi dan kendali kebijakan global, TNC mendikte perjanjian internasional seperti  melemahkan Konvensi Perubahan Iklim dan Keanekaragaman Hayati di UNCED, membentuk asosiasi bisnis seperti Business Council for Sustainable Development untuk mempromosikan

Tabel Pola dan Modus Greenwash per Perusahaan

PerusahaanIndustriPola GreenwashModus OperandiDampak Lingkungan/Sosial
Royal Dutch/ShellMinyak & Gas      Klaim “peduli lingkungan” lewat program Better Environment AwardsIklan satwa lautInvestasi besar di eksplorasi minyak baruLobi lewat Global Climate Coalition untuk tunda aksi iklimPolusi minyak di Nigeria (Ogoni): 2.796 tumpahan (1976–1990)DBCP: pestisida penyebab steril petani Kosta Rika  
MobilMinyak & Gas      Iklan environmental excellence dengan gambar rig minyak dikelilingi ikan.Biodegradability scam klaim tas plastik “terurai”.Kantor “ramah lingkungan” di AS, tapi polusi berat di California (Torrance refinery)       Tumpahan minyak di Gulf of Mexico: rusak ekosistem pesisir.Pencemaran tanah di Greenpoint Terminal (AS).
Dow ChemicalKimia Program ChemAware dan Responsible CareKlaim “produk aman”Produksi organoklorin (bahan dioksin).Ekspor pestisida tak terdaftar di AS (haloxyfop).Kontaminasi sungai St. Clair (Kanada) oleh limbah terklorinasi.Agent Orange: dampak kesehatan veteran Vietnam.  
DuPontKimia             Iklan “Applause” dengan paus/lumba-lumba.Klaim “pionir perlindungan ozon”.Produsen CFC terbesar dunia (25% pasar global).Ekspor TEL (bensin bertimbal) ke negara berkembangPenipisan ozon: 300.000 kasus kanker kulit/tahun.Skandal Benlate fungisida perusak tanaman di 40 negara
SolvayKimia (Klor-Alkali)Klaim “daur ulang limbah” lewat insinerasi.Promosi PVC sebagai “hijau”.Insinerasi limbah terklorinasi (picu dioksin).Ekspor limbah merkuri ke Spanyol.PVC: penyumbang utama dioksin.Dumping limbah di Jenneppe-sur-Sambre (Belgia).
ICI/ZenecaAgrikimia         Iklan “Paraguat dan Alam Bekerja Harmonis”. Program product stewardshipProdusen parakuat terbesar dunia (dilarang di 5 negara).Lobi agar parakuat tetap dijualParakuat: 1.000 kematian/tahun (Malaysia, Kosta Rika).CFC: kontributor penipisan ozon.
Rhone-PoulencKimia & Farmasi   Iklan “kerjasama dengan komunitas” di West Virginia.Klaim etika “irreproachable”.Ekspor aldicarb (“pestisida paling beracun”).Produksi lindane (mencemari Laut Utara).Pabrik di Cubatão (Brasil): “Lembah Kematian” dengan polusi terparah di dunia.Keracunan pekerja perkebunan
Norsk HydroPupuk Sintetik    Promosi pupuk sintetik sebagai “solusi kelaparan dunia”.Klaim PVC “ramah lingkungan”.Ekspansi pasar pupuk di Global SouthLobi kebijakan fosfat di Eropa.Pupuk nitrogen: picu emisi N₂O (gas rumah kaca 270× CO₂).Polusi berat di Norwegia

Greenwash bukan sekadar bukan sekadar pencitraan kosong, tapi alat sistematis TNC untuk (1) Menghindari regulasi lingkungan,  (2). Melemahkan kesepakatan global (seperti Protokol Montreal, Konvensi Iklim),  (3.) Mempertahankan model bisnis tak berkelanjutan yang mengorbankan masyarakat miskin dan ekosistem rentan.  Buku ini memberikan rekomendasi solusi nyata harus melibatkan,   (1) regulasi ketat terhadap TNC, bukan kode sukarela (voluntary), tapi wajib (mandatory),  (2) Transparansi, terutama jika dampak lingkungan lintas negara termasuk aturan main antara home dan host country. (3) Pemberdayaan komunitas lokal untuk menuntut akuntabilitas.  

Greenwash masih marak di Indonesia, tetapi kesadaran masyarakat dan gerakan lingkungan mulai membongkar praktik ini. Beberapa kasus greenwash di Indonesia di medio 2020-an antara lain sebagai berikut.

  1. Sustainable Palm Oil” dengan modus deforestasi dimana perkebunan sawit (lokal & multinasional) dengan menggunakan RSPO Certified  atau  ISPO Bersertifikat, tetapi membuka lahan dengan pembakaran hutan.  Mengiklankan investasi hijau tentang penanaman kembali, sambil terus mengonversi hutan primer.  Terjadinya Karhutla sepanjang  2023, citra satelit memperlihatkan lebih dari 100.000 hektare hutan terbakar di Kalimantan & Sumatra (KLHK, 2024).  Kasus PT RBA  di Provinsi Riau, dengan sertifikat ISPO dicabut (2022) karena terbukti bakar lahan.  Laporan Greenpeace (2021) yang menyebutkan 30% perkebunan “berkelanjutan” di Indonesia masih terkait deforestasi.
  2. Zero Waste Plastik oleh FMCG,  dilakukan oleh perusahaan  Unilever, Nestlé, Danone, menggunakan pola greenwash, kampanye “packaging recyclable” dan “circular economy“, tetapi produksi plastik sekali pakai meningkat.  Menjadi sponsor acara lingkungan (beach clean-up), sambil lobi menunda Extended Producer Responsibility (EPR).  Data BPS tahun 2022 menyebutkan sampah plastik Indonesia  dari 9,6 juta ton/tahun, hanya 11% didaur ulang.  Laporan Ecoton (2023) menyebutkan 58% sampah plastik di Sungai Brantas berasal dari Unilever, Wings, dan Indofood.  GAIA Report (2022): Perusahaan FMCG di Indonesia menghindari tanggung jawab daur ulang dengan skema waste-to-energy (insinerator berpolusi).
  3. Green Energy” Batu Bara yang dilakukan perusahaan PLN, Adaro, berbagai perusahaan PLTU. menggunakan pola greenwash,  dnegan klaim teknologi bersih (supercritical) untuk PLTU, tapi emisi CO₂ tetap tinggi.  Mengiklankan diri melakukan transisi energi  sambil bangun PLTU baru seperti , Jawa 9 & 10.  Laporan CREA (2023) menyebutkan PLTU Indonesia penyumbang  40% emisi CO₂ nasional.  Kasus Walhi vs KLHK  (2021), memnyebutkan  Izin lingkungan PLTU dirampungkan tanpa kajian kesehatan publik.  Kajian Institute for Essential Services Reform (IESR) melaporakan  67% energi Indonesia pada tahun 2023 masih dari batu bara.
  4. Pertambangan Ramah Lingkungan dilakukan oleh perusahaan, Freeport, Aneka Tambang (ANTAM), menggunakan pola greenwash, dengan program reklamasi dan eco-mining  tetapi limbah tailing mencemari sungai/laut, seperti di Teluk Buli, Halmahera Timur. Mengunakan CSR pendidikan/kesehatan untuk “pemberdayaan”, sambil menutup pelanggaran HAM lingkungan.  Pada sasus Freeport, tailing di Sungai Ajkwa (Papua) mengandung tembaga & arsenik (KLHK, 2022).  Laporan Jatam tahun 2023 menyebutkan  15 anak di Sulawesi Tenggara keracunan merkuri dari tambang emas ilegal yang didukung “perusahaan besar”.
  5. Eco-Friendly, produk kimia pertanian oleh perusahaan  Bayer (pemilik Monsanto), Syngenta. yang menggunakaan pola greenwash, mengklaim pestisida biodegradable dengan produk parakuat versi baru), tetapi residu ditemukan di air tanah.  Melakukan iklan  pelatihan “petani modern” untuk promosi produk kimia, gantikan praktik pertanian organik. Laporan BPOM tahun 2022 menyebutkan 32% sayuran di pasar tradisional mengandung residu pestisida berbahaya (klorpirifos, parakuat).  Laporan KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) tahun 2021 terjadi keracunan pestisida di Brebes  akibat penyemprotan berlebihan.

Daslam konteks Indonsia pola greenwahsing ini masih terjadi karena 1. Regulasi lemah,  dengan penegakkan hukum dan sanksi pelanggaran lingkungan terlalu ringan seperti denda maksimal Rp. 10 miliar untuk karhutla vs keuntungan triliunan. Disahkannya UU Cipta Kerja mempermudah izin lingkungan tanpa partisipasi publik.  Pengabaian partisipasi publik, menyebabkan klaim proyek dipromosikan sebagai “solusi hijau” tanpa melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.  UU Cipta Kerja menghapus sanksi pidana bagi pencemar lingkungan (hanya denda administratif).

2. Pengawasan minim,  hanya  18%  perusahaan di Indonesia yang diaudit lingkungan (KLHK, 2023).  Audit bersifat sampel, KLHK tidak mampu mengaudit semua 3.000+ perusahaan berizin lingkungan tiap tahun, KLHK hanya 122 auditor lingkungan di seluruh Indonesia (KLHK, 2023) sehingga mustahil awasi semua perusahaan dan TNC, hal ini juga disebabkan Kontribusi pajak dan  PNBP TNC besa seperti Freeport bayar Rp 107 T ke negara pada 2023, sehingga tekanan untuk “lunak” dalam audit. UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup memang melarang informasi menyesatkan, tapi belum cukup untuk menindak greenwashing secara sistemik dengan modus

3. Masyarakat belum kritis, kampanye korporasi sering “ditelan mentah-mentah” karena iming-iming lapangan kerja dan CSR. Selain belum kritis juga terjadi pelemahan legitimasi gerakan lingkungan,  aktivis yang membongkar greenwashing dijadikan target hukum (seperti tuduhan “mengganggu ketertiban”), kasus Christina Rumahlatu dan Thomas Madilis, yang melakuka protes bencana nikel di Halmahera, pada Agustus 2024, dua mahasiswa ini melakukan aksi damai di depan kantor PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Jakarta, menyoroti banjir besar akibat deforestasi tambang nikel di Halmahera.  Mereka dilaporkan ke polisi dan menghadapi intimidasi serta ancaman. penangkapan, intimidasi, dan kekerasan fisik. Banyak dari mereka hanya menyuarakan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan aman. Kasus ini menunjukkan bagaimana aktivis yang menentang greenwashing dan kerusakan lingkungan sering kali dihadapkan pada jerat hukum, meskipun dilindungi oleh Pasal 66 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Greenwashing melindungi investasi korporasi, banyak dugaan para pembisik Presiden Prabowo (dan juga Jokowi) selalu mengkriminalisasi dan mendelegitimasi gerakan lingkungan. Kasus-kasus kriminalisasi sampai tuduhan terorisme di Poso atau di Papua berkaitan dengan tentangan masyarakat setempat dan adat terhadap perampasan lahan yang dilakukan oleh korporasi dengan stempel pemerintah seperti yang dilakukan oleh Proyek Strategis Nasiona. Delegitimasi juga dilakukan lewat wacana penolakan klausul deforestasi yang dihubungkan dengan industri kelapa sawit dalam EUDR atau wacana pelonggaran ketertelusuran dalam produk sertifikasi kayu Indonesia.  Greenwashing adalah bagian dari iklan korporasi dalam mengakumulasi kapital mereka. Seringkali ongkos untuk merepresi masyarakat dengan penggunaan aparat negara seperti polisi dan tentara lebih besar dari ongkos pemberdayaan masyarakat, namun hal ini merupakan ‘ruang gelap’ dari praktik buruk korporasi. Dan represi seperti ini berhasil karena memecah belah kekuatan masyarakat dengan menciptakan rasa takut, bahkan teror fisik pada protes yang dilakukan secara damai.

Para aktivis lingkungan (yang berkolaborasi dengan tokoh adat) yang bekerja di banyak daerah di Indonesia, tuduhan anti kemajuan seringkali diutarakan oleh ‘kolega akademis mereka’.  Slavoj Zizek dalam Against Progress (2025), menyatakan bahwa seringkali para akademisi tahu bahwa kemajuan telah menyebabkan krisis iklim, ketimpangan, dan populisme, seperti kampanye ketahanan pangan rezim Jokowi dan Prabowo, tapi mereka tetap melanjutkannya, memberikan stempel ‘lestari’ pada perampasan lahan dan kerusakan ekologi. Žižek menyebut ini sebagai disavowal, kita sadar akan kerusakan, tapi memilih untuk tidak bertindak. Para akademisi berusaha meredam resistensi publik dengan ilusi solusi lingkungan, sekaligus melindungi investasi elit politik-ekonomi.

Referensi tambahan

Alonso, C. et al. 2014. Repression and Criminalization of the Ecologist Movement in the Basque Country 

Bowen, F. 2014. After Greenwashing: Symbolic Corporate Environmentalism and Society. 

Žižek , Slavoj. 2025. Against Progress. Bloombury

Pengulas: Widhyanto Muttaqien

Jurus Mabuk Kolonialisasi Energi Terbarukan

widhyanto muttaqien

Jurus 1. Menyelamatkan batubara, membagi sisa

Indonesia merupakan salah satu negara dengan rencana penambahan kapasitas pembangkit listrik tenaga batu bara terbesar di dunia, sehingga menimbulkan tantangan substansial bagi tujuan litigasi perubahan iklim global. Dalam laporannya Greenpeace menyatakan alih-alih mengurangi jumlah produksi batu bara menjadi 413 juta ton pada tahun 2017 sebagaimana direncanakan, produksi batu bara malah naik menjadi 477 juta ton[1].

Kondisi supply demand energi dalam 10 tahun terakhir menunjukkan bahwa konsumsi energi final berdasarkan sektor masih didominasi oleh sektor transportasi, namun pada tahun 2022 terjadi peralihan konsumsi energi ke sektor industri dengan adanya peningkatan kebutuhan batubara sehingga sektor industri, dengan demikian pangsa sektor industri mempunyai pangsa terbesar sekitar 45%, diikuti sektor transportasi sekitar 37%. Sementara konsumsi energi sektor rumah tangga sekitar 13%, komersial sekitar 4,2% dan sektor lainnya (pertanian, pertambangan dan kontruksi) sekitar 1%.[2] Pada tahun 2033, pembangkit listrik masih menjadi penyumbang emisi terbesar sepanjang tahun proyeksi karena masih dominannya penggunaan energi fosil terutama batubara sekitar 47% (Hymne[3]) dan 44% (Mars).

Masih dalam Laporan Outlook Energy (DEN, 2024), disebutkan hingga akhir tahun 2022, Indonesia memiliki pembangkit listrik dengan total kapasitas sebesar 83,8 GW, yang terdiri dari 79,8 GW pembangkit on-grid dan 3,95 GW pembangkit off-grid. Angka ini menunjukkan adanya penambahan pembangkit listrik hampir 1,7 kali lipat pada 10 tahun terakhir. Pembangkit listrik masih didominasi oleh batubara yang mengisi hingga separuh total kapasitas nasional, diikuti dengan energi gas sekitar 25%. Sedangkan, pembangkit listrik berbasis EBT baru mencapai 15%, atau hanya bertambah sekitar 6 GW dalam 10 tahun terakhir. Pemanfaatan EBT pada pembangkitan listrik didominasi oleh tenaga air (58%), panas bumi (20%), dan biomassa (18%). Sementara pemanfaatan tenaga surya, baik on-grid maupun off-grid, tercatat baru mencapai 225 MW.

Grafik 1. Kapasitas Terpasang Pembangkit Listrik per Jenis Energi tahun 2013-2022 (Sumber: DEN, 2024)

Pada tahun 2033 konsumsi energi per region masih didominasi oleh region Jawa-Bali, namun rata-rata pertumbuhan konsumsi energi di region Jawa-Bali paling kecil dibandingkan region lainnya. Sedangkan pertumbuhan konsumsi energi terbesar berada pada region Sulawesi yaitu mencapai 6,9% (Hymne), dan 5,8% (Mars) salah satunya dipengaruhi oleh tumbuhnya industri pengolahan dan pemurnian mineral, terutama di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.

Grafik 2. Konsumsi Energi Final per Region (Sumber: (Sumber: DEN, 2024)

Di Jawa-Bali kapasitas berlebih sudah ada di jaringan Jawa-Bali dan Sumatra. Kapasitas berlebih terus bertambah dengan penambahan Proyek Pembangkit Listrik Jawa Tengah dan pembangkit listrik Tanjung Jati B. Menurut ekonom Institute For Development of Economics and Finance (INDEF), over supply listrik menjadi ancaman yang cukup serius, terutama bagi keuangan PLN dan negara. Pasalnya, dalam satu dekade terakhir kelebihan listrik itu rata-rata per tahunnya mencapai 25%.

Dalam Laporan CREA (2023)[4] Hampir 25% dari seluruh kapasitas PLTU batu bara yang beroperasi di Indonesia adalah untuk penggunaan sendiri (captive use), dimana tenaga listrik yang dihasilkan dari unit PLTU Batu bara dioperasikan secara off-grid oleh para pelaku industri. Walaupun porsinya signifikan, upaya pemerintah untuk beralih dari batu bara saat ini masih terbatas pada sektor ketenagalistrikan.  Kapasitas captive power yang beroperasi telah meningkat hampir delapan kali lipat dari tahun 2013 hingga 2023, dari 1,4 gigawatt (GW) menjadi 10,8 GW.

Indonesia merupakan pemasok utama logam-logam penting yang dibutuhkan untuk transisi energi terbarukan, namun banyak fasilitas pemurnian logam (smelter) yang sudah beroperasi maupun yang sedang direncanakan masih menggunakan tenaga batu bara. Rencana pembangunan industri nasional untuk tahun 2015-2035 menganggap pengolahan logam sebagai “nilai tambah sumber daya alam”, dan pengembangan PLTU Batu bara diperbolehkan apabila dapat meningkatkan “nilai tambah sumber daya alam”. Saat ini, smelter-smelter tersebut berlokasi di 13 provinsi yang didominasi oleh investor China, dimana mereka diizinkan membangun PLTU untuk pemakaian sendiri.  Sementara cadangan untuk batu bara Indonesia saat ini 38,9 milyar ton[5] dan China 143 milyar ton.[6] Pada 2023 Indonesia masih menjadi negara pengekspor batu bara terbesar, dengan volume ekspor 500 juta ton atau 34,1% dari total pasokan ekspor global.

Tabel 1. Cadangan, Ekpor Terbesar, dan Tujuan Ekpsor Batu Indonesia

Cadangan Batubara terbesar[7]Ekspor Terbesar[8]Tujuan Ekspor Indonesia[9]
RusiaIndonesiaIndia
AustraliaAustraliaChina
ChinaRusiaJepang
IndiaAmerika SerikatFilipina
JermanAfrika SelatanMalaysia
IndonesiaKolombiaTaiwan

Industri hilirisasi batubara[10] menjadi bagian terpenting dalam mengekstraksi batubara. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan mutu batu bara seperti pencairan batubara (coal liquefaction); gasifikasi batubara (coal gasification) termasuk underground coal gasification. Tahun 2025 dan 2026 diharapkan terdapat dua lokasi hilirisasi, yaitu di KPC dan Bukit Asam.  Sementara tahun 2028 baru tersedia satu unit pencairan batubara. Proyek ini merupakan percontohan, sebab gasifikasi batubara juga merupakan teknologi lama, semnetara inivasi dilakukan melalui pengembangan sistem pembangkit listrik dengan emisi karbon mendekati nol yang memanfaatkan gasifikasi batubara bertahap yang terintegrasi dengan pemulihan panas kimia.[11][12]

UU Minerba membuat nomenklatur baru yang disandingkan dengan energi terbarukan, yaitu sumber energi baru, yaitu sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru, baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, misalnya nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal-bed methane), batu bara tercairkan, dan batu bara tergaskan (Pasal 1 no. 4 UU 30/2007).  Hal ini dalam Klein (2014) disebut sebagai ‘melampaui ekonomi ekstraktif’ sebab sejak penemuan mesin uap 1776, industri di Inggris menggunakan budak-budak dari Selatan sambil membawa bahan baku batu-bara[13]. Dan batubara telah membuat ‘pencerahan akalbudi’ menjadi kemajuan.

Gambar 1. Cadangan Batubara di Empat  Pulau besar Indoensia (Sumber: Bemmelen, 1949)[14]

Batubara adalah iklim yang mudah dibawa. Batubara membawa panas tropis ke Labrador dan lingkaran kutub; dan merupakan sarana untuk mengangkut dirinya sendiri ke mana pun ia dibutuhkan. Watt dan Stephenson membisikkan rahasia mereka di telinga manusia, bahwa setengah ons batu bara akan menarik dua ton per mil, dan batu bara mengangkut batu bara, dengan kereta api dan perahu, untuk membuat Kanada sehangat Kalkuta, dan dengan kenyamanannya membawa kekuatan industrinya. Ralph Waldo Emerson[15]

Jurus 2. Memperpanjang kolonialisasi, menyelamatkan para pemain

Seiring kian gencarnya penerapan co-firing, PLN membutuhkan pasokan biomassa dalam jumlah besar dan berkelanjutan. Apalagi, PLN menargetkan implementasi co-firing di 52 lokasi atau 107 unit PLTU yang ada di seluruh Indonesia hingga 2025. Trend Asia mencoba menghitung luas lahan Hutan Tanaman Energi agar bisa memenuhi bahan baku pelet kayu yang diperlukan ke 107 unit PLTU itu. Ada enam skenario HTE berdasarkan jenis tanaman yang dipakai peneliti. Keenam jenis pohon kayu itu mengacu pada rekomendasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni Akasia (Acacia Mangium), Kaliandra Merah (Calliandra Calothyrsus), Gamal (Gliricidia Sepium), Eukaliptus Pelita (Eucalyptus Pellita), Turi (Sesbania Grandiflora) dan Lamtoro Gung (Leucaena Leucocephala).

Tabel 2. Kebutuhan Lahan per Jenis Tanaman Energi

Jenis TanamanAreal Tanam (Ha)Luas Lahan Konsesi
Kaliandra merah1.988.9842.801.385
Gamal5.524.9547.781.626
Eukaliptus pelita2.646.8963.728.023
Turi2.209.9823.112.650
Lamtoro gung1.657.4862.334.488
Sumber: Trend Asia, 2022

L uasnya lahan konsesi yang dibutuhkan untuk HTE  ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya pembukaan hutan alam alias deforestasi. Lebih lanjut Laporan Chatham yang memiliki nama lain Royal Institute of International Affairs itu juga mengatakan bahwa biomassa kayu memiliki kandungan energi yang lebih rendah dibandingkan dengan bahan bakar fosil. Selain itu, kadar air biomassa kayu lebih tinggi, sehingga pembakarannya untuk energi mengeluarkan lebih banyak karbon per unit energi yang dihasilkan oleh batubara dan gas fosil. Jadi, menurut laporan itu, membakar biomassa hutan bukanlah solusi iklim, melainkan memperburuk perubahan iklim (Trend Asia, 2022).

Para pemain yang disinyalir akan menjadi konglomerat biomasa antara lain. APP Sinarmas Group, Sampoerna Group, Salim Group, Medco, Barito Pacific Group, Jhonlin Group, dan Wilmar. Konglomerat ini hampir semuanya menguasai lahan dan sektor energi.

Tabel 3. Konglomerasi Sektor Energi

Perusahaan/Anak PerusahaanEnergi BatubaraSawit/dan biofuel (seperti tebu)HTE/Biomassa
PT Barito Pacific GroupPT. Barito Wahana Tenaga (PLTU Jawa Unit 9 & 10), PT Chandra AsriPT Royal Indo MandiriPT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)

APP Sinar Mas GroupPT Golden Energy Mines TbkPT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, PTAsian Pulp and Paper (Provinsi Sumsel), PT. Hutan Ketapang Industri (Bambu), PT. Muara Sungai Landak
Salim GrupPemegang saham grup PT Bumi Resources Tbk
Droxford International
PT Salim Ivomas Pratama TbkKonsorsium dan pemegang saham MEDC (Medco Energy)
MedcoTanjung Jati B (PLTU)Medco AgroMedco Merauke (PT Selaras Inti Semesta)
JhonlinJhonlin BaratamaJhonlin Agroraya, PT Prima Alam Gemilang (tebu) 
WilmarPLTU Sumatera Utara-2PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (sawit dan tebu) 
Sampoerna PT Sampoerna Agro TbkPT Mangole Timber Producers (pelet kayu biomassa)/Sampoerna Kayoe
Djarum  Muria Sumba Manis PT Hartono Plantation
Sumber: Dari berbagai sumber

Pilihan selain berbasis lahan, ada Pembangkit Listrik Tenaga Surya yang juga menggunakan lahan[16][17]. Proyek ini akan berperan penting dalam transisi energi Singapura menuju masa depan rendah karbon dan berkontribusi terhadap pengembangan sektor energi terbarukan di Indonesia. Selain Pulau Bulan, Pulau Rempang juga akan dijadikan Pusat Pembangkit Listrik Tenaga Surya[18][19]

Indonesia memiliki sumber daya energi terbarukan dengan total 3.686 GW. Sumber energi terbarukan tersebut terdiri dari tenaga surya sebesar 3.295 GW, tenaga air 95 GW, bioenergi 57 GW, tenaga angin 155 GW, energi panas bumi 24 GW, dan energi laut 60 GW.[20] Energi matahari untuk panel surya dapat dilakukan di atas air, terlebih jika terjadi masalah dengan akuisisi lahan, Indonesia memiliki luas perairan yang sangat luas, panel surya  dapat dipasang pada pelampung di danau dan laut terlindung. Beberapa model pengembangan panel surya dibuat untuk penggunaan domestik, bukan untuk diekspor seperti kejadian di Pulau Bulan dan Rempang. Kebutuhan domestik akan energi terbarukan masih banyak, terutama di wilayat terluar dan terpencil. Morotai[21] dengan program PLTSnya di lebih berhasil dibandingkan dengan proyek biomassa (PLTBm) yang bertumpu pada tanaman bambu[22] Selain masalah permintaan dan penawaran, yang bersumber pada kebutuhan lokal, ‘kebun bambu’ dianggap hama karena menggantikan tanaman lain yang manfaatnya lebih banyak dirasakan masyarakat.  Pemerintah sendiri telah mengalokasikan kawasan hutan tanaman energi 1,3 juta hektare dengan 32 perusahaan yang siap berinvestasi.[23] Kasus kegagalan program bioetanol dengan tanaman monokultur tebu yang telah merusak hutan Papua dan Mentawai tidak dijadikan pelajaran untuk memilih bauran energi terbarukan dan bagaimana hal tersebut dijalankan.[24]

Mewariskan Kemakmuran bukan Krisis Lingkungan

Inisiatif Sabuk dan Jalan (Belt and Road Initiatives) diluncurkan pada tahun 2013, China telah meningkatkan investasi luar negerinya dan memperluas rantai nilai batubara domestiknya (terutama pertambangan, transportasi, dan pembangkit listrik) serta jejak karbon di luar perbatasannya.  Dalam beberapa studi terdapat persepsi  “dua realitas” mengenai investasi infrastruktur China di luar negeri: satu di mana kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi negara tuan rumah dirayakan, dan yang lainnya, di mana masyarakat lokal terkena dampak negatif dari pembangunan ini dan menentang dampak lingkungan dan sosial dari proyek-proyek ini (Gu, 2024).[25] Riset yang dilakukan oleh Gu (2024)  ini didasarkan pada pemetaan komprehensif dan analisis ekologi politik komparatif dari 25 kasus dalam Atlas Keadilan Lingkungan Global (EJAtlas) yang terkait dengan PLTU di Indonesia dengan keterlibatan China, termasuk pinjaman, kontrak, dan investasi ekuitas. Semua proyek ini telah menghadapi pertentangan sampai batas tertentu oleh masyarakat lokal dan/atau organisasi masyarakat sipil, yang menentang dampak sosial-lingkungan yang negatif. Berdasarkan 25 kasus ini serta 28 wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan Indonesia dan internasional, penelitian ini memperlihatkan persepsi bawah-atas tentang investasi infrastruktur bertenaga batu bara China di luar negeri, keluhan, klaim, dan repertoar pertentangan, dan hasil dari konflik tersebut.

Tabel 4. Dampak lingkungan, sosial dan kesehatan utama berdasarkan data 25 kasus konflik sosial lingkungan di Indonesia

LingkunganSosialKesehatan
Polusi udara, Banjir, Ketidakamanan pangan (kerusakan tanaman), Polusi atau penipisan air tanah, Polusi suara, Kontaminasi tanah dan erosi, Polusi air permukaan/Penurunan kualitas air, Luapan limbahRelokasi, Pengangguran, Meningkatnya korupsi/kooptasi berbagai aktor, Meningkatnya kekerasan dan kejahatan, Kurangnya jaminan kerja/Pengangguran, Perampasan tanah, Hilangnya mata pencaharian, Militerisasi dan meningkatnya kehadiran polisiKecelakaan, Kematian, Penyakit Akibat Kerja dan Kecelakaan
Hilangnya keanekaragaman hayati, Perubahan iklim, Deforestasi dan hilangnya tutupan vegetasi, Penggurunan/Kekeringan, Penurunan ekologi/konektivitas hidrologiHilangnya pengetahuan/praktik/budaya tradisional, Hilangnya rasa akan tempatMasalah mental
Hilangnya lanskap/degradasi estetika Paparan terhadap risiko kompleks yang tidak diketahui atau tidak pasti
Sumber: Gu (2024)

Dibandingkan Investasi dari Negara lain, ada kekhawatiran arus bawah terhadap investasi China di Indonesia. Beberapa kejadian bencana investasi dapat dilihat dari berita berikut[26][27][28][29]. Indonesia sendiri dalam catatan HAM menjadi pelaku kriminalisasi terhadap rakyatnya ketika proyek-proyek yang mengandung risiko yang kompleks dan tidak pasti ditolak oleh masyarakat karena akan merusak kehidupan mereka saat ini dan generasi mendatang.

Grafik 3. Pembiayaan pembangkit listrik tenaga batubara di Indonesia, per MW (Sumber: Tritto, 2024)[30][31]
Gambar 2. Peta konflik sosial-lingkungan terhadap PLTU yang melibatkan keuangan dan kontrak Tiongkok di Indonesia. Data yang dihimpun oleh penulis berdasarkan data EJAtlas, peta yang dibuat oleh Arielle Landau (Sumber: Gu, 2024)

Di China sendiri, proyek energi terbarukan menjadi masalah, seperti dalam pemberitaan tentang kerja paksa etnis Uyghur dalam proyek PLTS di Xinjiang,[32] karena lonjakan tenaga surya yang merupakan salah satu harapan besar dalam perlombaan melawan pemanasan global bergantung pada pasokan penting polisilikon buatan Xinjiang. Beberapa negara Barat yang memimpin transisi ke energi yang lebih bersih juga menuduh pemerintah Tiongkok melakukan genosida di Xinjiang. Pada bulan Maret, AS, Inggris, Uni Eropa, dan Kanada menjatuhkan sanksi baru terhadap Tiongkok atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Amerika Serikat telah melarang impor kapas dan tomat dari wilayah tersebut.

Tidak seperti negara lain, Indonesia memiliki bauran energi terbarukan yang melimpah. Pilihan Indonesia dengan demikian bukanlah jurus ‘mengurangi kemiskinan dengan menambah polusi’. pilihan Indonesia adalah jurus  ‘mengurangi kemiskinan dengan distribusi aset’ terutama akses terhadap lahan. Pengalaman negara-negara Amerika Selatan dalam Klein (2014) mengenai jebakan utang mereka (para kreditor) tidak menyediakan alternatif terhadap ekstraktivisme, tetapi hanya memiliki rencana yang lebih baik untuk mendistribusikan hasil rampasan, alternatif seperti ini dapat dilihat lewat perampasan di Papua, terbesar oleh perusahaan Freeport asal Amerika, yang kini memiliki ijin konsesi sampai cadangan emas habis[33]. Sementara Papua sampai saat ini masih menjadi 8 Provinsi dengan jumlah desa terbanyak dalam kategori terbelakang dan sangat terbelakang[34]. Hal ini dapat dilihat di suku-suku yang wilayah ulayat mereka tidak diakui kedaulatannya dan dipaksa untuk dirampas tanahnya demi kepentingan nasional industri lapar lahan dan ekstraktif. Sama seperti di China, laporan HAM terhadap konflik di Papua[35] dan terakhir dalam laporan All Eyes In Papua.[36]

Dalam rencananya pemerintah Jokowidodo akan mengakhiri kemiskinan ekstrim 0% di tahun 2024[37]. Namun usaha ini masih panjang[38] jika dilihat beberapa kasus pelanggaran HAM yang menyebabkan masyarakat kehilangan sumber mata pencaharian lestarinya karena kasus-kasus pembangunan. Belum lagi kasus-kasus menyangkut rusaknya alam tempat ruang hidup mereka, masyarakat yang masih menggantungkan hidupnya terhadap alam yang lestari, baik di kawasan hutan, maupun pesisir dan pulau-pulau kecil.  

Dalam laporan Bank Dunia (2023)[39] Indonesia boleh dibilang telah mencapai tujuannya untuk memberantas kemiskinan ekstrim ketika kemiskinan tersebut mencapai 1,5 persen pada tahun 2022. Optimisme pemerintah mengabaikan temuan Bank Dunia yang menyatakan lebih dari sepertiga penduduk Indonesia rentan jatuh miskin jika terkena guncangan. Kasus Covid tahun 2019 memberikan bukti bahwa 40 persen penduduk Indonesia tidak aman secara ekonomi. Sebagian besar rumah tangga ini tidak miskin tetapi dapat jatuh miskin jika terkena guncangan. Rumah tangga yang tidak aman secara ekonomi dapat dipaksa untuk mengadopsi strategi yang merugikan mereka untuk mengatasi guncangan seperti mengurangi aset fisik dan sumber daya manusia mereka, yang pada gilirannya mengurangi produktivitas jangka pendek dan jangka panjang.

Dalam konteks industri ekstraktif guncangan tersebut disebabkan oleh pemindahan penduduk secara paksa seperti proyek-proyek Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti di Rempang atau dalam skema korporasi dalam industri sawit dan sekarang swasembada tebu dan food estate di Papua, Aru, Tebu di NTT,  dan dalam rencana pemindahan ibukota negara[40]. Sepanjang tahun 2020-2023 terdapat 660 letusan konflik agraria[41]

Gambar 3. Pangsa Penduduk Dnegan Miskin Ekstrim Menurut Wilayah[42]

Gambar 4. Profil Kemiskinan di Indonesia (WB, 2023)

Dalam laporan KPA (2023) 105 konflik agraria diakibatkan oleh PSN. Konflik tersebut melibatkan area seluas 638,2 ribu hektare, serta berdampak pada 135,6 ribu kepala keluarga (KK)[43]. Guncangan ekonomi inilah yang tidak dihitung oleh ekonomi ekstraktif era Jokowi. Gerakan sosial yang mendukung hak ulayat masyarakat adat di Selatan Amerika, Australia dan New Zealand juga merupakan bagian dari gerakan masyarakat madani (civil society) lainnya. Hal ini disebabkan isu krisis iklim adalah isu yang saling terhubung dan saling timbal-balik, menolak ekonomi semata ekstraktif tanpa ada keadilan sosial mejadi agenda besar koalisi masyarakat madani.

Tidak hanya China yang memiliki yang memiliki hubungan kemoyangan dengan Indonesia seperti ditulis buku sejarah, batubara menjadi bagian dari Sabuk Sutra China atau dikenal juga sebagai Inisiatif Sabuk dan Jalan (Road And Belt Initiatives) yang akan meningkatkan nilai skala keekonomiannya untuk menyambungkan ‘produksi – konsumsi’ dengan cara membangun infrastruktur penghubung, menguasai energi, mengekstraksi cadangan bahan mentah untuk kebutuhan konsumsi industri mereka. Kasus smelter emas, nikel, aluminium demikian juga adanya, menyambungkan ‘produksi dan konsumsi’. Sehinga ekonomi Indonesia sebagai penghasil berbagai sumberdaya alam terus menerus dibuat bergantung terhadap hubungan kolonial. Bahkan Indonesia sudah terus menerus mengekspor minyak olahan dari Singapura[44], batubara pun akan demikian, ini disebabkan para pemain tidak akan melewatkan kesempatan mengekstraksi seluruh kekayaan Indonesia.

Bukan hanya  China, perusahaan tanaman industri untuk biomassa juga dibiayai Korea[45], skema hutan tanaman industri menjadi penarik perhatian karena bukan merupakan produk monolit, namun dapat dicampur-baurkan misalnya dengan sisa sekam padi, cangkang sawit, limbah kayu, batok kelapa. Baik sektor pangan ataupun kehutanan (yang biasanya digabungkan dalam ‘Pertanian’), sejak 1973 Prof. Sayogyo mengatakan sebagai ‘Modernization Without Development[46]Kasus food estate di Bulungan, selanjutnya di Merauke dengan modernisasi pertanian semata ekspansi agribisnis dalam skala luas, yang rasionalisasi operasionalnya tidak membangun langsung masyarakat sekitar. Sayogyo mencontohkan program-program BIMAS dengan modernisasi malah membuat petani tergantung terhadap bantuan pupuk dan bibit. Untuk kasus Merauke, pemerintah Belanda telah menyiapkan swasembada padi di distrik Kurik, dengan mekanisme plantation state pengelolaan pertanian skala luas hanya diorientasikan untuk menopang pertumbuhan ekonomi, penguasaan tanah, dan  kebutuhan tenaga kerja yang sangat besar menyebabkan adanya mekanisme “ekstra pasar” berupa perbudakan, transmigrasi. Kini lewat teknologi, yang terjadi adalah tenaga cadangan untuk pekerja berkurang oleh mekanisasi, sehingga yang tersisa adalah penguasaan tanah yang luas dan industri yang tidak terhubung langsung dengan kesejahteraan masyarakat sekitar. Jikapun ada maka terjadi colonial gastronomy, yaitu pengaturan apa yang pantas dimakan yang bias sentimen diskriminasi rasial, dan hal ini diperparah oleh  pembangunan agroindustri merusak hak atas pangan masyarakat Pribumi di distrik Merauke, Papua Barat[47], dengan dampak buruk pada ketersediaan, akses, dan kualitas pangan lokal.

Pengaturan kebijakan ekonomi liberal berbasis pasar-bebas dipertahankan, dengan kepastian hukum, seperti diberlakukannya UU Cipta Kerja beserta turunannya yang pada akhirnya menimbulkan krisis agraria dan ekologis. Peran negara tidak boleh masuk pada  mekanisme pasar, tetapi memastikan  mekanisme pasar berjalan optimal, intervensi populis seperti memberikan Ormas Keagamaan dalam konsesi tambang batubara adalah memberikan keju dengan cara membajak (ormas) Agama untuk melanggengkan kekuasaan seperti juga telah terjadi pembajakan terhadap negara agar bisa mengawetkan oligarki.[48] Selanjutnya Ormas Agama akan dihadiahi tanah yang luas sebagai bentuk ‘patriarki’ dalam hubungan warga dan pemerintahnya.


[1] Elite Politik Dalam Pusaran Bisnis Batu bara – Greenpeace Indonesia – Greenpeace Indonesi

[2] DEN

[3] Skenario Hymne menggunakan asumsi-asumsi energi yang mengacu pada kondisi saat ini dan proyeksi ke depan bedasarkan data histori beberapa tahun terakhir, antara lain penambahan jumlah jargas, kompor listrik, kendaraan listrik, dan implementasi biofuel, dan lain-lain. Untuk pembangunan pembangkit listrik mengacu pada RUPTL 2021-2030 dengan asumsi penyelesaian proyek mundur 2 tahun. Sementara skenario Mars menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi dan populasi sama dengan skenario Hymne, namun asumsi-asumsi terkait pemanfaatan energi menggunakan asumsi-asumsi yang mengarah menuju negara maju 2045 dan NZE 2060 antara lain untuk sektor rumah tangga penggunaan jargas dan kompor listrik pertumbuhannya diproyeksikan meningkat lebih tinggi dibandingkan skenario Hymne, untuk sektor transportasi penggunaan EV dan biofuel diproyeksikan lebih tinggi dibandingkan skenario Hymne dan penggunaan hidrogen mulai diperkenalkan mulai tahun 2032. Pada pembangkit listrik terdapat penambahan kapasitas pembangkit EBT khususnya PLTS, PLTB dan co-firing PLTU lebih tinggi dibandingkan skenario Hymne juga pemanfaatan nuklir pada pembangkit sebesar 100 MW.

[4] energyandcleanair.org/wp/wp-content/uploads/2023/09/CREA_GEM-Indonesia-Captive-Briefing_ID_09.2023.pdf

[5] 7 Perusahaan Batu Bara dengan Jumlah Cadangan Terbanyak di Indonesia – TrenAsia

[6] Intip 10 Negara dengan Cadangan Batu Bara Terbesar di Dunia, Ada Indonesia? (bisnis.com)

[7] Indonesia Masuk Daftar Negara dengan Cadangan Batu Bara Terbesar di Dunia (katadata.co.id)

[8] Indonesia Dominasi Ekspor Batu Bara Global pada 2023 (katadata.co.id)

[9] Ini Negara Tujuan Ekspor Batu Bara Indonesia (katadata.co.id)

[10] Kegiatan Litbang BLU tekMIRA Tahun 2021 (esdm.go.id)

[11] Near-Zero Carbon Emission Power Generation System Enabled by Staged Coal Gasification and Chemical Recuperation – ScienceDirect

[12] China’s R&D of advanced ultra-supercritical coal-fired power generation for addressing climate change – ScienceDirect

[13] Klein, Naomi. 2014. This Changes Everything: Capitalism Vs Climate Change. Alfred and Knopft, Canada

[14] Bemmelen, R.W. Van. 1949. The Geology od Indonesia: Economic Geology. The Hague

[15] Ralph Waldo Emerson on steam and coal, 1860 – Energy History (yale.edu)

[16] Indonesia Akan Ekspor 4 Gw Listrik ke Singapura, Minta Syarat TKDN 60% – Energi Katadata.co.id

[17] https://ekonomi.republika.co.id/berita/s0v62c370/medco-kantongi-ijin-proyek-plts-600-mw-di-pulau-bulan

[18] [FOTO] Indonesia Jalin Kerja Sama dengan Perusahaan Kaca Tiongkok untuk Hilirisasi Industri Kaca (presidenri.go.id)

[19] Pulau Rempang: The New Engine of Indonesian’s Economic Growth – BP Batam

[20] Kadin Bertemu Pemerintah AS Bahas Investasi EBT – Energi Baru Katadata.co.id

[21] Kemenperin Minta Industri Panel Surya Perbesar Kapasitas Produksi (bisnis.com)

[22] Nasib Pembangkit Biomassa Bambu di Mentawai – Mongabay.co.id

[23] Indonesia.go.id – Indonesia Siap Jadi Pusat Energi Biomassa Dunia

[24] Menyoal Proyek Perkebunan Tebu dan Bioetanol di Merauke – Mongabay.co.id

[25] https://doi.org/10.1016/j.exis.2024.101411

[26] Profil Smelter Nikel di Morowali yang Meledak, Digarap Raksasa China (bisnis.com)

[27][27] Hilirisasi nikel: Setumpuk masalah di balik ketergantungan Indonesia terhadap investasi China – ‘Demam nikel membuat pemerintah kehilangan akal sehat’ – BBC News Indonesia

[28] Perairan Halmahera Tercemar Logam Berat – Kompas.id

[29] PT IHIP power station – Global Energy Monitor (gem.wiki)

[30] https://doi.org/10.1016/j.esr.2021.100624

[31] Cina Kuasai 96% Proyek PLTU Batu Bara Baru Global pada 2023 – Energi Katadata.co.id

[32] China’s Xinjiang Solar Factories Haunted by Labor Abuse Claims (bloomberg.com)

[33] Menteri ESDM Ungkap Alasan Freeport Bisa Perpanjang Kontrak hingga Cadangan Habis (kompas.com)

[34][34] E-BOOK Peringkat IDM 2023.pdf – Google Drive

[35] Laporan Tahunan 2023: Hak Asasi Manusia dan Konflik di Tanah Papua – (humanrightsmonitor.org)

[36] All Eyes On Papua Menggema – Greenpeace Indonesia – Greenpeace Indonesia

[37] Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi – Wapres Optimis Pemerintah Capai Target Penurunan Kemiskinan pada 2024 (menpan.go.id)

[38] Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi (kompas.com)

[39] World Bank Document

[40] Klaim Keberlanjutan dalam Pembangunan IKN dan Penggusuran Masyarakat Adat – Green Network Asia – Indonesia

[41] KPA: 660 Konflik Agraria Pecah Sepanjang 2020-2023, Imbas PSN Ada 105 – Konsorsium Pembaruan Agraria

[42] World Bank Document

[43] 135 Ribu Keluarga Terdampak Konflik Agraria pada 2023 (katadata.co.id)

[44] Kenapa Indonesia Impor BBM dari Singapura? (cnbcindonesia.com)

[45] Ilusi Hutan Tanaman Energi – Forest Watch Indonesia (fwi.or.id)

[46] Modernization Without Development in Rural Java – Neliti

[47] (3) (PDF) Gastrocolonialism: the intersections of race, food, and development in West Papua (researchgate.net)

[48] Robison, Richard and Vedi R. Hadiz. 2004.  Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets. London: RoutledgeCurzon.

Sumber foto fitur: Ratusan Hektar Sawah di Merauke Tiga Tahun Gagal Panen Karena Banjir – Papua60Detik

Politics of Hunger:

When Policies and Markets Fails The Poor

Penulis: A Pesticides Action Network Asia and The Pacific

Penerbit: PAN AP, 2008

Sejak jaman Presiden SBY menjabat, Lembaga Swadaya Masyarakat di Indonesia berharap agar bidang pertanian dapat dibenahi lebih dulu. Ekspektasi ini tentu tidak tinggi sebab Presiden yang rajin belajar ini merupakan Doktor Ilmu Pertanian di Institut Pertanian Bogor (2004) yang memiliki judul Pembangunan Pertanian dan Perdesaan Sebagai Upaya Mengatasi Kemiskinan dan Penggangguran: Analisa ekonomi Politik Kebijakan Fiskal. Disertasi terssebut dibukukan  menjadi Republik Desa: Sebuah Strategi Kebudayaan Rekonstruksi Pemikiran Susilo Bambang Yudhoyono, terbit tahun 2014 bersamaan berkahirnya jabatan SBY di periode kedua yang menyisakan UU Desa untuk disahkan.  Buku Politics of Hunger ini terbit tahun 2008 yang ingin menyampaikan bahwa pangan sebagai hak dasar warga, dimana sebagian besar petani kecil di desa sebagai produsen pangan terbesar di dunia, telah kehilangan sumber nafkah mereka, tanah dan sumber kehati yang disebabkan kebijakan dan pasar.

Dunia saat ini menghadapi krisis pangan yang menyebabkan kerusuhan di Haiti, Meksiko, Kamerun, Filipina, Banglades, dan Indonesia.  Pekerja dan petani di negera-negara ini menjadi berkurang kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan pangan, ironisnya negara ini penyuplai pangan untuk dunia. Pangan yang terdiri dari karbohidrat, lemak, proteini, dan vitamin ini tidak dapat dipenuhi angka kecukupan gizinya, sehingga ancaman stunting menjadi ancaman besar bagi generasi masa depan di negara-negara di atas.

Dalam laporan Grain di buku ini disebutkan bahwa stok pangan di negara-negara ini ada di level terendah dalam 30 tahun terakhir sejarah pangan mereka. Krisis pangan dengan resep IMF, WTO, World Bank, ADB, dan FAO sangatlah kuno dan mengarah pada liberalisasi pertanian yang semakin meluas di sektor pertanian negara-negara ini. Beberapa resep liberalisasi yang diceritakan dalam buku ini adalah liberalisasi perdagangan dan investasi, privtisasi sektor publik seperti irigasi, sumberdaya air, diikuti dergulasi bidang pertanian seperti penghapusan aturan penetapan harga dan harga pasar (harga eceran terendah). Masuknya pengaturan neo liberal juga dilakukan dengan ‘strategi’ pertanian yang menjadikan korporasi besar sebagai pemain utama untuk komoditas bernilai tinggi dan komoditas berorientasi ekspor yang menyebabkan konversi lahan pangan, deforestasi, dan ‘mengalahkan’ lahan pertanian dan hutan untuk bahan industri ekstraktif seperti tambang. Perusahaan-perusahaan asing lebih banyak menguasai lahan-lahan di perdesaan, membuat keseimbangan ekonomi lokal bergantung pada mereka, termasuk dalam pengaturan rantai pasok. Globalisasi juga dengan resep World Bank memangkas belanja untuk  jaring pengaman sosial. Janji globalisasi untuk kemakmuran global dalam kenyataannya meyebabkan jutaan orang kelaparan dan angka ini terus meningkat.

World Bank menacatat kaum miskin di 53 negara masih hidup di bawah 1 dollar Amerika di tahun 2008, dan Oxfam mencatat sumber nafkah 280 juta orang terancam hilang dalam pembangunan di masing-masing negara di tahun yang sama. Di tahun 2008 kaum miskin di 40 negara akan mengalami kelaparan parah bahkan sudah mengalami hal ini. Dalam laporan Global Food Security Indeks (GFSI) 2022 ( https://dataindonesia.id/ragam/detail/indeks-ketahanan-pangan-nasional-meningkat-pada-2022 ) ketahanan pangan Indonesia dibawah rata-rata global yaitu 62,2 dan dibawah rata-rata Asia Pacific yaitu, 63,4. Indeks ini diukur dari empat indikator yaitu keterjangkauan harga pangan, ketersediaan pasokan, kualitas nutrisi, dan  keberlanjutan dan adaptasi. Nilai yang kurang dari ketahanan pangan di Indonesia menurut laporan ini, ketersediaan pasokan skor 50,9,  kualitas nutrisi 56,2 dan keberlanjutan dan adaptasi memiliki skor 46,3. Ketiga nilai ini dibawah rata-rata nilai Asia Pasific. Hanya keterjangkauan memiliki nilai 81, 4. Semua skor dinilai antara 1-100.  Sementara angka kekurangan gizi di Indonesia masih tertinggi di Asia Tenggara, yaitu sebanyak 17,7 juta penduduk https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/07/12/17-juta-warga-ri-kurang-gizi-tertinggi-di-asia-tenggara .

Krisis pangan disebabkan oleh pengaturan yang sangat jauh ke belakang. yaitu masa kolonial. Masyarakat perdesaan kehilangan lahan pangan mereka sejak masa kolonial, disebabkan lahan mereka dikuasai oleh pemerintah kolonial dan masa sekarang dikuasai oleh Negara. Sehingga mereka bergantung pada aspek keterjangkauan, kemampuan membeli pangan. Sedangkan untuk memproduksi pangan yang berhasil mengontrol input produksi adalah perusahaan trans nasional seperti pemberlian benih, pestisida, dan pupuk. Perusahaan transnasional ini juga menguasai pasar industri pengolahan pangan. Dengan kebijakan investasi, deregulasi sektor keuangan dan fiskal, perusahaan yang memiliki dana besar ini berhasil menguasai ‘pasar pangan dunia’.

Di Indonesia, kembali kepada harapan kepada SBY di tahun-tahun pemerintahannya, yang memiliki sejarah MIFFEE 2010 di Papua, dilanjutkan oleh Jokowi tidak tanggung-tanggung dengan Program 2.000.000 hektar (seperenambelas pulau Papua). Di Pulau lain seperti Kalimantan, prohgram food estate Jokowi yaitu 770.000 Ha di Kalimantan Tengah, 32.000 Ha di Pulau Sumatera https://grain.org/en/article/6630-menelan-hutan-indonesia Program food estate ini akan menghnacurkan sisa hutan di Indonesia dan menghancurkan ketersediaan pasokan, kualitas nutrisi, dan keberlanjutan serta adaptasi bagi sebagian besar penduduk Indonesia.

Sebab-sebab yang segera dalam krisis pangan dibahas adalam buku ini meliputi bebrapa faktor yaitu (1) peningkatan permintaan pangan sekaligus kekurangan dalam cadangan/penawaran pangan. Stok pangan dunia yang dipengaruhi oleh pergerakan harga, secara nasional dikelola oleh masing-masing Negara melalui lembaga negara termasuk Badan Usaha Milik Negara. Kebijakan World Bank dan IMF juga memasukkan konglomerat agribisnis untuk berkontribusi pada cadangan pangan yang kahirnya juga menghasilkan konsentrasi cadangan pangan di tangan sekelompok konglomerat agribisnis. (2) Sebab kedua adalah perdagangan spekulatif, yang disebakan faktor alam sperti gagal panen karena cuaca buruk atau penimbunan yang dilakukan untuk menaikkan harga. pangan  sekarang juga merupakan komoditas yang diperdagangkan dalam future trading. Di Amerika perdagangan future trading ini melibatkan perusahaan agribisnis transnasional  yang berlomba-lomba mengusai lahan di berbagai negara, untuk menjual ‘stok pangan di masa depan’. Keuntungan perdagangan future trading ini minimal 150%. (3) Pangan atau Biofuel, Amerika dan Brazil merupakan produsen biofuel terbesar, Amerika menggunakan jagung sedangkan Brazil  menggunakan tebu. negara-negara Eropa menggunakam gandum dan biji bungan matahari untuk biofuel. Negara Asia, seperti Malaysia dan Indonesia berlomba-lomba untuk menanam sawit untuk biofuel. Demikian pula Thailand. Baik di Amerika maupun di Eropa terdapat subsidi bagi petani untuk menanam jagung untuk biofuel. Laporan UN Special Rapporteur on Right to Food, Olivier de Schutter melihat Amerika dan Uni Eropa memiliki ambisi yang tidak bertanggungjawab untuk prgram biofuel mereka.  Lobi-lobi pejabat antara petani, korporasi, yang dimediasi pemerintah melalui kebijakan subisidi. Beberapa konglomerat agribisnis dalam laporan ini adalah Monsanto, Syngenta, DuPont, Bayer, BASF,  Dow, Cargill, ADM, dan Bunge.

Permasalahan dari konversi bahan bakar fosil ke biofuel ini adalah membuat biofuel masih membutuhkan energi fosil yang besar. Pembuatan biofuel dari jagung alih-alih menghemat energi fosil malah meningkatkan pelepasan karbon dari hasil produksinya. Kasus kepulauan Aru untuk penanaman tebu misalnya, disinyalir akan merusak ekosistem pulau-pulau kecil, untungnya proyek ini tidak jadi, demikian pula nasib briket arang bambu di Mentawai yang akhirnya mangkrak Nasib Pembangkit Biomassa Bambu di Mentawai – Mongabay.co.id : Mongabay.co.id bahkan hutan dan kebun di Mentawai yang direlakan warga untuk ditukar dengan listrik akhirnya hilang. Selain masalah biofuel yang mengganggu sistem ketahanan [pangan lokal karena konversi lahan ‘isu energi baru terbarukan lewat mobil listrik’ juga memakan korban hutan di Indonesia. Pada 2021, diperkirakan luasan konsesi pertambangan nikel di Indonesia telah mencapai 999.587,66 hektare. Sebanyak 653.759,16 hektar diantaranya ditengarai ada dalam kawasan hutan. Pertambangan nikel di Indonesia bertambah luas pada 2022 dengan pemberian konsesi Pertambangan nikel menjadi 1.037.435,22 hektar dimana 765.237,07 hektar diantaranya berada dalam kawasan hutan  https://www.medcom.id/nasional/daaerah/akWX6qMK-walhi-dorong-pemerintah-tindak-tambang-nikel-pulau-obi-yang-rusak-lingkungan ). (4) Perubahan iklim, kasus-kasus konversi lahan di atas menyebabkan kemampuan adaptasi terhadap lingkungan terganggu, pertama karena hilangnya daya dukung lingkungan  untuk pemulihan segera. Kedua, komitmen perusahaan yang tidak dipenuhi untuk menjaga dan merestorasi lingkungan.

Sebab jangka panjang dari krisis pangan antara lain adalah Revolusi Hijau, berbagai kasus mengenai ini sudah banyak ditulis. Pada negara-negara yang berkembang dan miskin, pekerjaan pertanian dilakukan oleh keluarga dan lebih banyak dilakukan oleh perempuan. Tercatat 850 juta orang mengalami kerentanan pangan di seluruh dunia, kebijakan yang salah terhadap masalah pangan menyebabkan kaum perempuan paling menderita, padahal mereka memainkan peran utama dalam produksi pangan, akses ekonomi terhadap pangan yang tersedia (sesuai dengan kondisi agroekosistem), dan ketahanan nutrisi keluarga.

Fase lanjut dari globalisasi juga memainkan peran besar, permasalahan Intelectual Property Right dalam pertanian menyebabkan petani kehilangan hak untuk mengembangkan benih, seperti dalam kasus pengembangan benihdi Aceh tahun 2019 ( Kades di Aceh Dipolisikan Karena Kembangkan Benih Padi Unggul | Republika Online  ). Selain benih misalnya yang menjadi konhlomerat agribisnis seperti Dupont, Sygenta, dan Monsanto, ketiga perusahaan ini juga secara linier mengembangkan industri agrokimia untuk mendukung pertumbuhan benihnya. Dan petani tergantung oleh teknologi yang diperkenalkan tersebut.

Buku ini meberikan alternatif  agroekologi untuk mengatasi permasalahan krisis pangan dan krisis ekologi. agrokelogi dipandang sebagai pimntu masuk untuk kedaulatan pangan yang bukan sekadar ketahanan pangan yang konsepnya sangat tergantung pada kemampuan membeli, bukan pada kemampuan memproduksi. Sepuluh tahun periode SBY sampai periode kedua Jokowi kita masih berharap negara memberikan keadilan dan kedaulatan atas pangan.

Pengulas: Widhyanto Muttaqien

RTRW Insurjen

widhyanto muttaqien

RTRW Kota Palu akan disahkan dalam beberapa saat ke depan. Sementara Bencana 2018 masih membayang di pikiran dan benak semua pemangku kepentingan. Maka  RTRW yang diklaim telah memenuhi permasalahan mitigasi bencana, melupakan satu hal: bencana karena ulah manusia. Mengapa bencana karena ulah manusia bisa terjadi, karena para pembuat keputusan mengkorupsi kebijakan mereka sendiri, dengan mengabaikan partisipasi publik.

Sejatinya bencana menyingkap yang tersembunyi, dalam diskusi yang pernah diselenggarakan Celebes Bergerak diungkapkan adanya kisruh dalam penataan relokasi pengungsi, salah satu sebab kekisruhan adanya tumpang tindih kepemilikan tanah. Banyak klaim hak atas tanah, sehingga program pembangunan tertunda. Jika bencana tidak datang, mungkin mafia tanah masih kipas-kipas di beranda rumah, memikirkan tanah siapa lagi yang akan dimakan hari ini.

Singkapan lain adalah kenyataan kota Palu adalah kota yang dibangun di atas sesar aktif. Dimana sesar aktif inilah yang menjadi pertimbangan kota Palu dalam membangun ke depan. Berbagai upaya mitigasi bencana telah dilakukan, misalnya telah disusun Peta Risiko Bencana dan zonasi Kawasan Rawan Bencana. Pemaduserasian perencanaan ruang mulai dari pesisir dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) sampai pengaturan pola ruang darat kota Palu dalam Raperda RTRW ini.

Tata ruang sendiri adalah upaya untuk memenuhi kelangkaan atau keterbatasan ruang. Keterbatasan utama adalah daya dukung lahan, sehingga pada kawasan perkotaan diupayakan adanya intensifikasi lahan pada lahan dengan kepadatan penduduk atau kegiatan tinggi, dilakukan ekstensifikasi pada kawasan cadangan pengembangan kawasan perkotaan. Kabarnya, sepertiga bagian kota Palu dikuasai pemilik konsesi pertambangan. Maka daya dukung untuk pengembangan kawasan kota menjadi sangat terbatas.

Dalam mitigasi bencana seringkali bencana karena ulah manusia dipandang lebih rendah dibandingkan bencana alam. Padahal bencana karena ulah manusia saat ini memegang peranan penting dalam kebencanaan. Beberapa bencana karena ulah manusia yang menjadi isu strategis di kota Palu yang terdapat dalam dokumen RTRW dan RPJMD adalah (1)  pencemaran dan kerusakan lingkungan (2) pengelolaan sampah, (3) Menyempitnya ruang terbuka hijau, (4) degradasi lahan, (5) Susutnya persediaan air bersih (6) kegagalan infrastruktur semisal malfungsi tanggul pencegah tsunami, pembuatan embung yang dipaksakan karena merupakan program dari Pemerintah Pusat. Tingkat kerugian akibat tambang yang dihitung dalam  Audit Tata Ruang Kawasan Perkotaan Palu dan Donggala 2019 (Kementrian ATR/BPN, 2019) sekitar Rp.615.973.705.658.879.000,-Kerugian per tahun Rp. 619.973.000.000, jauh lebih besar dari bencana alam gempa bumi dan tsunami tahun 2018, yaitu sekitar 18,4 trilyun.

Indikasi program dalam Raperda RTRW Kota Palu masih bussiness as usual, artinya tidak sampai setengah dari indikasi program  memerhatikan aspek-aspek Kota Tangguh Bencana. Dalam kerangka UNDRR misalnya terdapat 10 fokus prioritas Kota Tangguh Bencana yang bisa dijadikan kendali dalam penataan ruang. (1) Penguatan fungsi Organisasi dan Koordinasi, (2)  Pengkajian/Skenario Risiko, (3) Rencana Keuangan dan Anggaran, (4) Pembangunan dan rancangan kota yang tangguh, (5) Kawasan Penyangga dan penguatan Ekosistem, (6) Kapasitas Kelembagaan, (7) Kemampuan Komunitas, (8) Infrastruktur Pelindung, (9) Kesiapsiagaan dan tanggap bencana, (10) Perencanaan pemulihan pasca bencana dan pembangunan lebih baik (building back better).

Beberapa isu investasi seperti PT. CPM di Pobaya jika dilihat dari Peta Risiko Bencana misalnya, memengaruhi sedikitnya pelanggaran terhadap ketangguhan kota, seperti (1) memperkuat kawasan penyangga dan ekosistem, (2) menurunkan kemampuan komunitas dalam menghadapai bencana, (3) perencanaan dan pemulihan pasca bencana, (4) meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah serta organisasi swasta dan masyarakat sipil dalam penyusunan  tata ruang kota tangguh bencana. Pertambangan di Kawasan Rawan Bencana, selain PT CPM terdapat penambangan galian C yang terdapat di sepanjang  daerah penyangga (kawasan Gawalise)

Alasan pembuat kebijakan ketika membiarkan investasi tambang merusak ketahanan kota dan meningkatkan risiko bencana adalah adanya tekanan sosial berupa pengangguran jika tambang yang ada ditutup. Sementara alasan masyarakat melanggar tata ruang adalah kurangnya rumah dan tempat usaha yang terjangkau, sementara tingkat urbanisasi di Kota Palu semakin tinggi dan memiliki kecenderungan terus meningkat, dengan faktor penarik kesempatan kerja di sektor non pertanian.

Pasal 3 UU No. 26/2007  menyebutkan “Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional …..” Dalam penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “aman” adalah situasi masyarakat dapat menjalankan aktivitas kehidupannya dengan terlindungi dari berbagai ancaman. Sementara masyarakat sudah merasakan dampak lingkungan dan perasaan tidak aman dari bencana karena ulah manusia ini di sekitar Poboya dan Watusampu. Tujuan dilakukannya penyelenggaraan penataan ruang  yang merupakan mimpi indah atau utopia tersebut berubah menjadi mimpi buruk atau distopia, yaitu terjadinya bencana ekologis dan proses dehumanisasi, dimana masyarakat kehilangan kesejahteraan berupa hak atas udara bersih, air bersih, lingkungan yang bebas dari konflik sosial.

Hal ini membuat RTRW Kota Palu menjadi RTRW insurjen,  yaitu RTRW yang memiliki tujuan utama bukan semata cetak biru perencanaan, namun sebuah  proses politik yang mencakup rencana, kebijakan dan program. Keadaan ini disadari sepenuhnya oleh para pemangku kepentingan di Kota Palu, bahwa perencanaan bukan sekedar proses pengaturan oleh negara, tetapi merupakan aktivitas politik warga. Dengan kesadaran adanya beragam kepentingan, maka perencanaan akan berubah menjadi bencana ketika perebutan ruang walaupun sudah dilabeli oleh jargon City For All, tetap menjadi ajang perebutan ruang hidup yang kompleks dengan ruang ekonomi, juga perebutan kepemilikan lewat pengaturan kepemilikan, kekuasaan akan mengatakan ‘siapa yang memiliki tempat, lewat aturan perijinan’. Maka jargon Kota Untuk Semua dengan mudah dibajak ketika kekuatan sosial budaya diabaikan, dan RTRW terperangkap ke dalam argumentasi yang hanya melihat kekuatan ekonomi sebagai pembentuk ruang.

Para pemangku kepentingan dan koalisi dalam Celebes Bergerak berusaha tidak memisahkan perencanaan RTRW dalam memori kolektif warga, sehingga tercipta  sistem sosial-ekologis dengan tata kelola yang baru, berbasis mitigasi bencana, baik bencana alam maupun bencana karena ulah manusia. Usaha ini untuk meningkatkan kemampuan untuk mengelola ekosistem dan bentang alam yang dinamis, dengan peningkatan modal sosial, sehingga tangguh terhadap perubahan, dalam bahasa kebencanaan disebut pengurangan risiko bencana (disaster risk reduction). Menolak tambang dalam kota adalah sebuah usaha ke arah tersebut. Sebuah usaha untuk membuat mimpi City For All terwujud.

Konstruksi Pemberitaan Media Pada Kebakaran Hutan dan Lahan di Tribun Kalimantan dan Kompas pada 2018

Hapsari Kusumaningdyah

Kebakaran hutan dan lahan memiliki sejarah panjang di Indonesia dan merupakan bagian dari krisis lingkungan yang terus menerus terulang dari tahun ke tahun. Karhutla di Indonesia telah menyebabkan berbagai macam kerugian lingkungan dan ekonomi yang sangat serius dengan kerugian lebih dari $16 hanya di tahun 2015. Namun mitigasi bencana ini masih berlangsung lambat akibat minimnya penerapan strict liability untuk memberi efek jera terhadap oknum pembakar hutan. Dalam konteks pemberitaan, media massa memiliki peran strategis yang secara tidak langsung mempengaruhi kebijakan terkait karhutla serta framework penyelesaian masalah yang bersangkutan. Penelitian ini ingin mengetahui konstruksi pemberitaan karhutla yang dilakukan Tribun Pontianak dan juga Kompas dengan analisis bingkai model Robert M. Entman dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat tahun 2018. Dalam membuat keputusan moral Tribun Pontianak dan juga Kompas berusaha mencitrakan pemerintah dalam hal ini Kepolisian secara positif terkait tindakan penegakan hukum atas kasus karhutla. Sementara itu dalam menyampaikan penekanan penyelesaian Tribun Pontianak dan Kompas menyampaikan bahwa, diperlukannya sanksi tegas bagi oknum pembakar hutan yang selama ini masih terkonsentrasi pada pelaku dengan skala kecil. Kesimpulan dalam pembingkaian berita Tribun Pontianak dan Kompas belum berimbang karena lebih menekankan elemen pemerintah secara positif tanpa adanya narasumber ke korban terdampak secara langsung. Peneliti menyarankan agar media mampu menjadikan semua elemen dan pemangku kepentingan yakni pemerintah, LSM, asosiasi petani sawit dan industri ekstraktif, maupun korban terdampak terlibat dalam pemilihan narasumber pemberitaan. Peneliti juga menyarankan agar media juga menekankan pada pemberitaan mengenai unsur strict liability pada kasus karhutla, sebagai penyedia informasi dan pendukung framework penyelesaian kasus karhutla yang berkepanjangan. Kata kunci: analisis bingkai, jurnalisme bencana, jurnalisme lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, media.

Selengkapnya unduh pdf

Tata Cara Pengaduan Konsumen dan Regulasinya

Abdul Baasith, S.H. – Staff Pengaduan dan Hukum YLKI

Paparan ini menyampaikan tentang tata cara pengaduan konsumen beserta regulasinya. Definisi konsumen bukan hanya berkaitan dengan makan saja, namun mencakup produk dan jasa yang dibeli dan digunakan bukan untuk dijual kembali. 5 sektor tertinggi pengaduan konsumen ke YLKI adalah Bank (17,09%), Perumahan (15,53%), telekomunikasi (8,06%), Belanja online (7,48%), dan leasing (6,5%).

Mekanisme aduan yang dilakukan ole YLKI prinsipnya adalah suatu produk atau jasa itu tidak digunakan untuk dijual kembali atau menganalisa permasalahan berada pada produsen dan pelaku usaha, atau dari konsumennya. Disampaikan bahwa sikap kritis konsumen dibutuhkan untuk kemajuan produk dan jasa sehingga pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas dari produk dan jasa yang dihasilkannya, namun hingga saat ini banyak konsumen yang enggan untuk mengkritisi karena takut dituntut oleh pihak produsen/pelaku usaha, disinilah peran dari YLKI. Selain itu, suatu komplain merupakan bentuk solidaritas yang memiliki persamaan (sesama korban terhadap produk atau jasa tertentu).

Disampaikan dalam ZWR EVENT II – PERAN KONSUMEN DALAM PENGAWASAN KEAMANAN BAHAN PANGAN, Jumat/30 September 2016, di Soerabi Bandung Enhaii – Margonda Depok

Data Paparan YLKI- CREATA

https://www.slideshare.net/secret/392G06jDi6iIXe