Ruang Kerja Bersama

 

oleh: Widhyanto Muttaqien

Menurut survei GCUC (2017) orang mencari lokasi ruang kerja bersama berdasarkan pemasaran mulut ke mulut (33%). Konsep pemasaran ini termasuk efektif dalam penjualan jasa atau layanan yang sifatnya personal. Sementara pencarian lewat internet sebanyak 23%. Pencarian lewat internet ini memutuhkan keterampilan untuk mengoptimasikan kata kunci dalam mesin pencarian dan tampilan visual dari ruang tersebut. Tampilan visual baik interior maupun eksterior penting bagi konsumen untuk mendatangi tepat tersebut. Sebanyak 12% menyatakan mengetahui lokasi ruang kerja bersama dari klien atau perusahaan yang pernah memakai jasa tersebut, hasil ini mirip dengan pemasaran mulut ke mulut, namun aktornya adalah perusahaan sehingga kualitas layanan pun adalah kualitas tertentu sesuai dengan standar umum perusahaan terhadap layanan jasa MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition dalam bahasa Indonesia Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran).

http://www.deskmag.com/en/background-of-the-2017-global-coworking-survey

Perkumpulan Creata telah melakukan survei daring atau on line terkait layanan ruang kerja bersama (co-working space)ini. Survei cepat ini dilakukan dua minggu, dengan meminta ijin untuk bertanya lebih dalam melalui nomer kontak WhatsApp yang diberikan oleh responden.  Kesimpulannya dapat dilihat sebagai berikut.

  1. Perkembangan ruang kerja bersama masih terbuka lebar sebagai peluang bisnis. Hal ini mungkin akan dipengaruhi oleh kemudahan akses, baik transportasi maupun tempat yang mudah dijangkau atau sebagai hub dalam mobilitas keseharian.
  2. Dari sisi usia, umur 41-55 merupakan pengguna ruang kerja bersama, hal ini menunjukkan bahwa dalam rentang usia ini keinginan untuk memiliki ruang gerak lebih luas semakin tinggi.
  3. Penggunaan terbesar ruang kerja bersama adalah untuk rapat kantor atau diskusi publik, dengan meningkatnya pekerja kreatif yang merupakan pekerja lepas (36.4%), kebutuhan ini sangat rasional, karena mereka tidak membutuhkan biaya sewa kantor yang mahal.
  4. Frekuensi pemanfaatan ruang kerja bersama sebanyak 36.4% 1-4 kali per bulan, frekuensi yang lebih banyak adalah 20 jam seminggu atau 2-3 kali selama seminggu.
  5. Kemampuan membayar ruang kerja bersama adalah Rp. 20.000-35.000 per jam (54.4%), kemampuan membayar ini diimbangi dengan durasi yang diinginkan dalam sewa tempat dalam hitungan per jam atau harian (masing-masing 40%).

Secara lengkap hasilnya dapat diunduh dibawah ini.

Hasil Survei Daring

 

Daur ulang mental juara

oleh: Widhyanto Muttaqien

Dalam olimpiade Tokyo 2020 Komite Penyelenggara Olimpiade dan Paralimpiade Olimpiade Tokyo sedang melakukan Tokyo 2020 Medal Project untuk memproduksi medali yang digunakan pada acara Tokyo 2020. Medali dibuat dari barang bekas elektronik, seperti telepon genggam bekas. Melalui proyek ini, Komite Pengorganisasian Tokyo 2020 akan memproduksi sekitar 5.000 medali emas, perak dan perunggu untuk Olimpiade dan Paralimpiade. Seperti dilansir dalam https://tokyo2020.jp/en/games/medals/project/

Proyek ini akan menjadi latihan partisipasi warga negara untuk memproduksi medali dengan bantuan orang-orang dari seluruh Jepang. Komite Penyelenggara Olimpiade dan Paralimpiade akan menargetkan tingkat daur ulang 100% dalam pemurnian emas, menghormati lingkungan dengan menggunakan logam bekas dalam pembuatan medali, dan menggunakan keahlian teknologi Jepang. Gagasan menggunakan logam daur ulang dalam medali telah digunakan di masa lalu. Namun, proyek ini membuat Tokyo 2020 menjadi yang pertama dalam sejarah Olimpiade dan Paralimpiade dengan melibatkan warga negara dalam pengumpulan barang elektronik untuk tujuan memproduksi medali, dan membuat medali dari emas yang diekstraksi.

Panitia Tokyo 2020 secara aktif bekerja sama dengan peserta proyek, NTT DOCOMO, Japan Sanitasi Pusat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Metropolitan Tokyo, untuk mewujudkan masyarakat yang berkelanjutan dan mengamankan warisan Olimpiade dan Paralimpiade.

Tokyo 2020 juga akan menetapkan tingkat kinerja lingkungan yang diinginkan SDG’s, seperti produk dan layanan kepada individu atau konsumen akhir. Selain itu, pertimbangan harus diberikan untuk mengurangi beban lingkungan, tidak hanya melalui kinerja produk dan layanan itu sendiri tapi juga sepanjang proses produksi, distribusi dan proses lainnya.

Seperti penggunaan bahan-bahan hemat energi, penghematan gas rumah kaca dari penggunaan pendingin ruang dan makanan, mempromosikan #R dalam setiap kegiatan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung untuk seluruh warga. Yang menarik even Tokyo 2020 ini melibatkan partisipasi warga yang meningkat dari bulan ke bulan dalam hitungan mundur, jumlah ponsel bekas dan perangkat elektronik kecil lainnya dikumpulkan warga sampai akhir Agustus 2017 sekitar 536 ton. Jumlah yang dikumpulkan oleh toko DOCOMO NTT di seluruh Jepang (hanya ponsel bekas)adalah 1.300.000 ponsel bekas.

Jepang memang memiliki mental juara, yang terus di daur ulang oleh warganya. Praktek mereka terhadap produksi dan konsumsi berkelanjutan telah menjadi ‘new commons‘ dimana masyarakat merasakan udara, air, tanah, bumi adalah wilayah kelola bersama. Tokyo 2020 juga dijadikan kesempatan oleh pemerintah sebagai ajang edukasi dan memperbarui kota, fasilitas, pemikiran yang usang, juga pendidikan bagi generasi masa depan. Dengan capaian seperti ini masyarakat di Jepang ditantang untuk lebih baik lagi ke depan.

anak-anak sekolah diajarkan arti penting melakukan program 3R - termasuk mendonasikan HP bekas
anak-anak sekolah diajarkan arti penting melakukan program 3R – termasuk mendonasikan HP bekas

Tata Cara Pengaduan Konsumen dan Regulasinya

Abdul Baasith, S.H. – Staff Pengaduan dan Hukum YLKI

Paparan ini menyampaikan tentang tata cara pengaduan konsumen beserta regulasinya. Definisi konsumen bukan hanya berkaitan dengan makan saja, namun mencakup produk dan jasa yang dibeli dan digunakan bukan untuk dijual kembali. 5 sektor tertinggi pengaduan konsumen ke YLKI adalah Bank (17,09%), Perumahan (15,53%), telekomunikasi (8,06%), Belanja online (7,48%), dan leasing (6,5%).

Mekanisme aduan yang dilakukan ole YLKI prinsipnya adalah suatu produk atau jasa itu tidak digunakan untuk dijual kembali atau menganalisa permasalahan berada pada produsen dan pelaku usaha, atau dari konsumennya. Disampaikan bahwa sikap kritis konsumen dibutuhkan untuk kemajuan produk dan jasa sehingga pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas dari produk dan jasa yang dihasilkannya, namun hingga saat ini banyak konsumen yang enggan untuk mengkritisi karena takut dituntut oleh pihak produsen/pelaku usaha, disinilah peran dari YLKI. Selain itu, suatu komplain merupakan bentuk solidaritas yang memiliki persamaan (sesama korban terhadap produk atau jasa tertentu).

Disampaikan dalam ZWR EVENT II – PERAN KONSUMEN DALAM PENGAWASAN KEAMANAN BAHAN PANGAN, Jumat/30 September 2016, di Soerabi Bandung Enhaii – Margonda Depok

Data Paparan YLKI- CREATA

https://www.slideshare.net/secret/392G06jDi6iIXe

Peran & Tanggung Jawab Industri Pangan Dalam Penjaminan Keamanan Dan Mutu Pangan

Anita Nur Aini – Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan BPOM Nasional

Definisi pangan melingkupi bukan saja makanan atau minuman, tetapi juga bahan makanan, tambahan makanan (pewarna, penyedap rasa), dan makanan pendukung asi (MPasi). Dijelaskan dalam UU No 18 tahun 2012 tentang pangan yaitu dalam rantai makanan, mulai dari produsen hingga pelaku usaha harus memilki izin dan bertanggung jawab terhadap pencegahan 3 cemaran makanan (biologi, kimia, fisika). Secara resmi, keamanan pangan merupakan bagian dari ketahanan pangan.

Pada saat ini, industri makanan merupakan salah satu industri terbesar dan menjadi andalan di Indonesia. Jenis produk makanan dan resikonya beragam, mulai dari risiko tinggi (daging, unggas, ikan, ternak, susu, dan turunannya), risiko sedang (roti, kue, dan asinan), hingga risiko rendah (keripik, snak, dll dsb). Untuk membantu konsumen dalam mengenali berbagai jenis perijinan makanan ini, maka BPOM memberikan 5 jenis perijinan, yaitu :
1) BPOM MD = Untuk industri makanan besar dalam negeri
2) BPOM ML = Untuk makanan dari luar negeri
3) BPOM P-IRT = Untuk makanan yang diproduksi pada level rumah tangga
4) BPOM PJAS = Untuk makanan jajanan anak sekolah
5) BPOM TMS = Tidak memenuhi syarat sehingga dikembalikan kepada produsen untuk diperbaiki.

Pilihan dalam menggunakan bahan baku merupakan hal yang penting, terutama pada mutunya, maksudnya, menggunakan bahan baku yang bermutu baik agar mutu pangan layak konsumsi, sehat, dan aman. Pelaku usaha juga wajib memberikan pelatihan baik formal maupun informal kepada karyawannya.

Persepsi masyarakat terhadap isu pangan berdasarkan survey tahun 2013 oleh 13 Balai Besar POM adalah; Bahan berbahaya (94%), Keracunan akibat mikroba (83%), dan Residu pestisida (77%). Sedangkan isu di media pada tahun 2015 adalah; penyalahgunaan bahan berbahaya (42%), pangan kadaluarsa/tidak layak (22%), pemalsuan (16%), keracunan pangan (5%), dan pangan illegal (2%). Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Tahun 2015 via ULPK, contact center, dan twitter adalah prosedur pendaftaran dan sertifikasi, legalitas produk yang terdaftar, dan pengaduan produk palsu/illegal. Disampaikan pula untuk mendaftarkan perusahaannya agar disertifikasi oleh BPOM secara online melalui situs : www.e-reg.pom.go.id

Perkiraan kerugian akibat penyalahgunaan pangan mencapai 28 triliun rupiah bila dilihat dari berbagai sektor. Sebenarnya Indonesia memiliki perijinan yang ketat, namun kecolongan, sebagai contoh: makanan pendukung asi (Bebelac) yang izin edarnya tidak ada.

ZWR EVENT II – PERAN KONSUMEN DALAM PENGAWASAN KEAMANAN BAHAN PANGAN, Jumat/30 September 2016, Soerabi Bandung Enhaii – Margonda Depok

Pranala luar

https://www.slideshare.net/secret/3POvJZsGHu4YXn

Presentasi RW 3 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa

Oleh: Ruddy Gustaff

Permasalahan di atas dibahas pada acara kelompok diskusi terfokus tentang Kajian Pengembangan Energi Nabati (Jelantah) sebagai Sumber Energi Alternatif Terbarukan: Upaya Memetakan Potensi dan Tantangan Pengelolaan Jelantah untuk Biodisel di Pulau Jawa dan Bali. Kegiatan diskusi ini diselenggarakan oleh KONPHALINDO bekerjasama dengan ICCTF (Indonesia Climate Change Trust Fund) dan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) pada tanggal 29 Oktober 2015, di Gedung PKK, Jakarta Selatan.

Kondisi saat ini, Indonesia adalah produsen dan eksportir minyak sawit terbesar di dunia. Menurut laporan yang disusun oleh Indonesia Investments menyebutkan, produksi minyak sawit pada tahun 2015 diperkirakan mencapai 31,5 juta ton metrik, dan kebutuhan ekspor sebanyak 19,5 juta metrik ton (lihat http://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/komoditas/minyak-sawit/item166). Sisanya 12 juta ton metrik untuk berbagai kebutuhan dalam negeri. Paling tidak sebaran potensi jelantah diperkirakan lebih dari 50 prosen atau 6 juta ton metrik per tahun. Selanjutnya dipakai untuk apa jelantah itu belum teridentifikasi secara utuh dan lengkap. Dugaan sementara sebagian besar jelantah tersebut didaur-ulang dan ‘dioplos’ menjadi minyak goreng curah.

Simak lebih lengkap di laman pranala dibawah ini.

Jelantah Jangan Dibuang, Bisa Dikonversi Ke Biodisel

STOP

Buku Nick Saul dan Andrea Curtis ini enak dibaca. Pertama memudahkan kita untuk memahami betapa penting lingkungan kebertetanggaan untuk dikelola. Tentu mengelola orang, yang menghasilkan berbagai masalah terutama sampah.

stop

Kedua, tawaran tentang perubahan sangat sederhana, dimulai dari pola konsumsi pangan. Dan tanggung jawab rumah tangga dalam pengelolaan sampah. Saya rasa hampir semua kota di Indonesia telah memiliki Perda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dengan cara reuduce, reuse, dan recycle – 3R.

Ketiga tawaran dalam buku ini dalam satu babnya adalah tidak seorang pun butuh Hand Out. Orang butuh teladan, butuh bekerja bersama, butuh pengetahuan.

Keempat, banyak diantara kita kelebihan makanan. Inilah inti buku ini. Kelebihan makanan di rumah kita, kekurangan di rumah tetangga. Maka bergaulah, donasikan makanan, berbagi. Untuk hal yang nomer empat, agak sulit dilakukan jika tanpa pendekatan, tanpa kampanye.

Stop adalah buku tentang program komunitas dalam mendonasikan makanan. Memang karitatif, namun kemiskinan dan gizi buruk bisa ditanggulangi secepatnya dengan program karitatif dari masyarakat/komunitas. Lebih dari itu Stop juga mengajak kita memulai untuk menanam, nampaknya program Indonesia Berkebun pun di berbagai kota juga marak, untuk mengubah perilaku produksi dan konsumsi masyarakat. Yuk dimulai dari rumah kita sendiri.

Membiayai Batubara, Mengongkosi Penghancuran

Industri ekstraktif telah muncul lama di Indonesia, Mode eksploitasi berkembang dari awalnya
bersandar pada pertanian berkembang menjadi tambang. Paska kemerdekaan (diakui atau
tidak) lahirnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing tahun 1967, pada tahun yang sama
juga lahir UU Pertambangan, kedua UU tersebut justru seakan memberi ruang kepada investor
untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara masif, dan seakan menghilangkan semangat
Undang-Undang Pokok Agraria 1960. Paska periode lahirnya UUPMA 1967 ini angka konflik
agraria mengalami peningkatan masif.

Pada sisi lain dampak lingkungan yang timbul hampir tidak pernah tertangani, reklamasi dan
pengembalian fungsi lingkungan paska tambang menjadi hal yang hampir mustahil melihat
dampak rusak tambang yang sudah dimulai sejak zaman pra kemerdekaan dan awal
kemerdekaan.

Meskipun dalam ekplorasi pertambangan membutuhkan AMDAL, dalam
pelaksanaannya banyak sekali yang diselewengkan. Diantara pola penyelewangan
AMDAL seperti;
a. AMDAL hanya dibuat copy-paste tanpa melalui kajian.
b. Daya dukung dan daya tampung tidak memperkirakan aspek dinamika sosial setelah terjadinya perubahan ekologis.

Membiayai Batubara, Mengongkosi Penghancuran

https://www.slideshare.net/secret/8zixlpxWdv4dQ7

PERUNDINGAN INDONESIA-EU CEPA MENGECEWAKAN?

Rilis

Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Ekonomi

 

POSISI TAWAR KEPENTINGAN PUBLIK  DALAM INDONESIA-EU CEPA DIPERTANYAKAN

 

Pada tanggal 24 – 27 Januari 2017 lalu, Indonesia dan Uni Eropa[i] mengadakan putaran perundingan kedua untuk menyusun perjanjian perdagangan bebas atau CEPA (Comprehensive Economic Parthnership Agreement) di Bali Indonesia. Perundingan bertujuan antara lain untuk membuka pasar untuk berbagai sektor, promosi dan perlindungan bagi  investor asing dari negara Uni Eropa dan Indonesia.

Perundingan akan mencakup berbagai isu, antara lain, pembukaan pasar di sektor barang,  liberalisasi sektor jasa-jasa, pembukaan pasar pembelanjaan pemerintah, pengaturan BUMN (badan usaha milik negara), penguatan di bidang HKI (hak kekayaan intelektual), perlindungan investor asing, kepabean dan fasilitasi perdagangan, dan kerjasama.

Berkaitan dengan dengan hal tersebut, Direktur Yayasan Satu Dunia, Firdaus Cahyadi menyayangkan ketiadaan  informasi mengenai perundingan ini. “Hingga kini, pemerintah tidak pernah secara resmi membuka ke publik, teks perundingan yang sedang dilakukan. Partisipasi publik seperti dihalangi dengan ketertutupan informasi dari pemerintah, mengenai perundingan ini .”

Senada dengan hal tersebut, Widhyanto Muttaqien Ahmad dari CREATA, juga menekankan pentingnya partisipasi publik. “jika melihat dari perjanjian FTA Uni Eropa dengan negara-negara lain, cakupan perundingan akan sangat luas,. Sehingga jika diterapkan akan banyak mengubah peraturan di dalam negeri, yang tentunya ini akan berdampak pada masyarakat luas, khususnya kalangan bisnis dan industri dalam negeri.”

Dalam akses pada obat-obatan misalnya. Sindi Putri, Indonesia AIDS Coalition, menyebutkan dalam bab mengenai kekayaan intelektual, terdapat  klausul yang mengatur perpanjangan masa paten. “ini akan menciptakan monopoli obat sehingga ketersediaan obat-obat versi generik yang terjangkau  akan terbatas. Dengan adanya klausul-klausul tersebut akan berdampak terhadap akses masyarakat untuk obat.”

Sementara itu, Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan WALHI mengingatkan alih-alih atas nama pertumbuhan ekonomi, perundingan ini akan memastikan  perlindungan yang lebih banyak kepada investasi dan investor asing dari negara Uni Eropa. Dalam prakteknya, investasi di  sektor sumber daya alam, banyak memberikan dampak buruk terhadap masyarakat dan tekanan pada lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, serta pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Zainal Arifin Fuad, dari Serikat Petani Indonesia, berpendapat arus perdagangan bebas hasil dan produk pertanian dari Uni Eropa akan meminggirkan produk-produk petani Indonesia. Selain itu, dikhawatirkan akan mendorong terjadinya perampasan lahan–lahan terkait dengan kemudahan investasi di sumberdaya alam.

Lebih lanjut, Marthin Hadiwinata dari KNTI melihat bahwa “Perjanjian perdagangan internasional antara Indonesia dengan Uni Eropa hanya akan mendorong eksploitasi usaha perikanan Indonesia”. Marthin juga menambahkan “Perdagangan hasil perikanan keluar negeri dalam CEPA UE-Indonesia melanggar Pasal 25B UU Perikanan no 45/2009 yang memandatkan untuk memenuhi konsumsi domestik terlebih dahulu”.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti, mengingatkan Pemerintah Indonesia agar tidak membuat komitmen yang inkonsisten dengan upaya penguatan industri lokal. “Misalnya, proposal UE yang meminta Indonesia menghapuskan kebijakan TKDN (local content requirement), menghilangkan kebijakan yang mengharuskan perusahaan UE untuk bermitra dengan perusahaan lokal, serta menghapuskan batasan foreign equity cap dibeberapa sektor tertentu. Karena itu, Pemerintah Indonesia perlu melibatkan publik untuk memberikan masukan terkait dengan posisi tawar perundingan, sehingga kepentingan nasional lebih terjamin,” saran Rachmi.

Koordinator Program Solidaritas Perempuan, Nisaa Yura menyatakan bahwa kebijakan ekonomi yang berorientasi pada investasi akan meminggirkan perempuan dari sumber-sumber kehidupannya. “CEPA hanya akan memperparah pemiskinan yang selama ini dialami masyarakat terlebih perempuan,” pungkasnya.

Pada dasarnya, Kurniawan Sabar dari INDIES mengemukakan, CEPA akan mengintensifkan monopoli dan eksploitasi kekayaan alam Indonesia. “Perjanjian ini hanya akan memfasilitasi kepentingan kerjasama dagang korporasi Uni Eropa, dan akan merugikan rakyat di berbagai sektor, buruh, tani, perempuan, kaum miskin perkotaan, pemuda, suku bangsa minoritas dan masyarakat adat, dan sektor lainnya.”

Perundingan Indonesia – Uni Eropa telah diluncurkan sejak 18 Juli 2016. Perundingan  putaran pertama telah dilakukan di Brusel Belgia pada 20-21 September 2016 lalu.

 

Narahubung:

Rachmi Hertanti, Indonesia for Global Justice (IGJ): 0817-4985180

Putri Sindi, Indonesian Aids Coalition (IAC): 0878-78407551

Muhammad Reza, CREATA: 0856-97528194

Dinda Nurannisaa Yura, Solidaritas Perempuan (SP): 0813-80709637

Martin Hadiwinata, Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI): 0812-86030453

Zainal Arifin Fuad, Serikat Petani Indonesia (SPI): 0812-89321398

Khalisah Khalid, WALHI: 0813 11187 498

Firdaus Cahyadi: 0815-13275698

Kurniawan Sabar, INDIES: 0812-41481868

 

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Ekonomi:

Indonesia for Global Justice – Indonesia AIDS Coalition – Solidaritas Perempuan – CREATA – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia- Serikat Petani Indonesia – WALHI – Aliansi Petani Indonesia – KRUHA –  Satu Dunia – Bina Desa – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia – INDIES

 

[i] Uni Eropa atau disingkat EU merupakan kelompok negara  yang bekerjasama dalam ekonomi dan politik, yang saat ini beranggotakan 27 negara,  yang sebelumnya adalah 28 negara. Setelah pada Juni 2016 lalu, negara Inggris memutuskan keluar dari UE, karena referendum, dikenal dengan Brexit.