Mengapa ISDS Bermasalah Bagi Perempuan?

Oleh | Arieska Kurniawaty

Perkembangan perdagangan internasional kini bukan lagi soal kerja sama untuk melengkapi kebutuhan yang tidak diproduksi oleh suatu negara dari negara lainnya. Melainkan telah bergeser menjadi satu persaingan yang saling memangsa satu sama lain. Dengan demikian upaya untuk mempertahankan dan memperdalam keterbukaan akses pasar, mendorong konektivitas/keterhubungan (dalam konteks rantai produksi global) dan penyesuaian peraturan (deregulasi) menjadi satu keniscayaan. Maka tak heran ketika perundingan-perundingan WTO dianggap lambat beberapa tahun belakangan ini, perusahaan-perusahaan transnasional dan negara-negara industri pun mengubah fokusnya pada perjanjian perdagangan bebas/perjanjian investasi antar negara (bilateral) dan dalam satu kawasan seperti Asia Pasifik. Mereka berharap pendekatan ini dapat mendorong keberlanjutan isu yang sulit diterapkan dalam konteks perdagangan multilateral seperti WTO.

Setidaknya ada dua skema besar saat ini, yaitu TPP (Trans-Pacific Partnership) yang diinisiasi oleh Amerika Serikat dan RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership) sebagai mega trading bloc yang saling bersaing untuk menguasai perdagangan di Asia Pasifik. Istilah komprehensif menunjukkan kedalaman materi perjanjian ini, yang tidak hanya soal perdagangan tapi banyak sektor lainnya yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat luas. Termasuk mekanisme penyelesaian sengketa yang memungkinkan perusahaan asing sebagai investor untuk menggugat negara. Mekanisme ini yang dikenal dengan nama Investor-State Dispute Settlement (ISDS).

ISDS: Ancaman Kedaulatan Negara

ISDS diklaim oleh pendukungnya sebagai forum yang adil dan netral untuk menyelesaikan konflik antara negara dan perusahaan-asing yang melakukan bisnis di negara tersebut sehingga hak-hak perusahaan dalam berinvestasi terus terjamin tanpa ancaman sehingga investasi asing dapat terus mengalir. Tapi pada faktanya ISDS menjadi alat yang kuat bagi perusahaan untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dan mempertahankan kepentingannya di seluruh dunia. Perusahaan dapat menggugat negara, namun tidak bisa sebaliknya. Negara ataupun warganya tidak dapat menggugat investor jika mereka tidak bertanggungjawab ataupun melakukan pelanggaran hukum dengan menggunakan mekanisme ISDS. Mereka hanya bisa digugat di pengadilan setempat. Secara teori, pengusaha kecil dan menengah dapat mengajukan gugatan. Namun pada praktiknya hal ini nyaris tidak mungkin karena biaya yang sangat besar yang harus dikeluarkan. Sedangkan investor lokal sama sekali tidak bisa menggunakan mekanisme ini. ISDS merupakan keistimewaan yang diciptakan untuk investor asing yang menunjukkan ketimpangan dalam mengakses keadilan.

Dan penyelesaian sengketa tergantung pada arbitrase yang terdiri dari 3 orang arbiter, bukannya melalui suatu peradilan umum. Masing-masing pihak yang bersengketa (investor penggugat dan negara yang digugat) menunjuk seorang arbiter, kemudian keduanya menunjuk arbiter ketiga. Secara umum, arbiter adalah pengacara perusahaan yang sama yang beracara dalam kasus ISDS lainnya dan mereka dibayar dengan tarif per jam. Ketiga arbiter ini kemudian akan mendengarkan keterangan dari pihak yang diperlukan dan sangat spesifik pada perjanjian perdagangan/investasi. Adapun proses dan hasilnya seringkali dirahasiakan dari publik. Hasilnya, arbiter bisa memerintahkan negara untuk membayar pada perusahaan asing jutaan bahkan miliaran dolar. Jumlah yang cukup besar hingga negara pun jadi mempertimbangkan untuk menempuh cara yang lebih mudah menghindarinya yaitu dengan mengubah kebijakan sesuai dengan kepentingan investor. Ini seperti yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia yang lebih memilih untuk menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 2004 yang menganulir aturan larangan operasi pertambangan di hutan lindung dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada perizinan/perjanjian yang telah ada sebelum berlakunya UU Kehutanan a quo. Perpu ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden yang memberi izin kepada 13 perusahaan untuk menambang secara terbuka di hutan lindung, termasuk didalamnya Newcrest Mining yang mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia.

Kasus lainnya adalah sengketa yang diajukan oleh Karaha Bodas Co. yang menggugat ganti rugi sebesar US$ 560juta (US$ 100 untuk kerugian proyek yang sudah dilaksanakan untuk eksplorasi 8 sumur dan 20 sumur oleh KBC plus nilai keuntungan yang akan diterima/potensi). Arbitrase kemudian mengabulkan klaim KBC senilai US$ 261 juta. Apabila negara menolak untuk membayar, maka akan menghadapi tekanan politik, hukum dan ekonomi. Aset-asetnya di luar negeri bisa saja disita. Dan jikapun negara memenangkan kasus seperti pada gugatan Hesham Al Warraq (kasus Century), negara tetap harus menanggung biaya yang besar. Biaya yang dikeluarkan untuk proses arbitrase ini diambil dari anggaran negara yang pada sebagian besar negara, khususnya negara berkembang, berasal dari pajak. Selain itu, tidak ada batasan biaya serta durasi satu kasus sehingga bisa bertahun-tahun dan biaya yang dikeluarkan pun semakin membengkak.

ISDS telah menciptakan sistem hukum paralel yang sangat ramah terhadap kepentingan bisnis dan dibentuk secara ekslusif untuk kepentingan perusahaan transnasional. Kekuasaan ada di tangan arbiter yang bekerja untuk mendapatkan keuntungan dari sektor swasta dan berpotensi menghadapi konflik kepentingan yang sulit untuk diverifikasi. Padahal arbiter tidak memiliki legitimasi kedaulatan dan tidak bertanggungjawab terhadap publik. Keputusan yang dibuat oleh para arbiter bisa sangat tidak konsisten dari satu kasus dengan kasus yang lain, dan tidak ada mekanisme banding. Mekanisme semacam ini tentu saja mengancam kedaulatan negara.

Dampak yang Lebih Berat dan Mendalam Bagi Perempuan

Ancaman ISDS terhadap kedaulatan negara akan menghilangkan peran negara dalam melindungi hak-hak warganya, terlebih hak perempuan sebagai kelompok yang seringkali terpinggirkan oleh liberalisasi di berbagai sektor. Ambisi pemerintah untuk menarik investor asing akan berpotensi mendorong pemerintah untuk mengikatkan diri pada skema perjanjian yang menjamin kepentingan perusahaan asing tanpa memperhitungkan secara hati-hati kepentingan rakyatnya. Dampak yang timbul dari kebijakan perdagangan terhadap kegiatan ekonomi dan sosial berbeda antara perempuan dan laki-laki. Hal ini karena perempuan dan laki-laki memiliki peran yang berbeda dalam kegiatan ekonomi dan sosial, serta akses dan kontrol terhadap sumber daya yang juga berbeda. Selain itu ada pula faktor sosial, budaya, politik dan ekonomi. Dampak yang dirasakan oleh perempuan akan lebih berat dan mendalam karena nilai patriarkhi yang masih kuat di tengah masyarakat yang menghasilkan berbagai bentuk ketidakadilan gender seperti marginalisasi, diskriminasi, dan lainnya.

Pun selama ini, liberalisasi telah nyata-nyata meminggirkan perempuan, menimbulkan pelanggaran yang signifikan terhadap hak-hak ekonomi dan sosial perempuan serta meningkatkan angka kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan menunjukkan grafik yang terus meningkat setiap tahunnya, termasuk di Indonesia. Perempuan menjadi korban kekerasan dalam berbagai bentuk seperti kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan bahkan kekerasan seksual. Vandana Shiva dalam Ecofeminisme secara tegas mengungkap keterkaitan antara peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dengan kebijakan ekonomi yang tidak adil. Model pembangunan ekonomi yang berfokus pada pertumbuhan an sich adalah muasal dari kekerasan terhadap perempuan karena tidak memperhitungkan kontribusi dan peran perempuan terhadap perekonomian. Selain itu, pembangunan patriarki kapitalis memperdalam kekerasan yang dialami oleh perempuan dengan menggusur perempuan dari sumber kehidupannya dan mengasingkan perempuan dari tanahnya, hutan, mata air, benih dan keanekaragaman hayati. Liberalisasi merupakan model ekonomi patriarki kapitalis ini yang semakin memperkuat kekerasan terhadap perempuan. Mega FTA dengan ISDS akan memberikan kekuatan dan kekuasaan yang lebih besar lagi pada perusahaan asing.

Proses yang Rahasia dan Tidak Transparan

Proses gugatan yang ISDS seringkali bersifat rahasia dan tidak transparan sangat menghalangi kontrol dari masyarakat luas. Padahal publik seringkali sangat berkepentingan atau bahkan berpotensi terkena dampak dari hasil putusan atas gugatan yang diajukan. Tanpa adanya kontrol dari publik, maka pemerintah berpotensi akan sewenang-wenang dalam menentukan keputusan ataupun kebijakan. Hal ini sungguh berbahaya, terlebih untuk perempuan. Karena dalam proses yang lebih demokratis sekalipun, pemerintah seringkali luput memperhitungkan situasi perempuan. Selain itu, di satu sisi para arbiter memiliki kewenangan yang besar dan sangat menentukan namun di sisi lainnya mendasarkan putusannya hanya pada teks perjanjian perdagangan/investasi semata. Artinya konteks situasi yang mendorong negara untuk mengambil keputusan/membuat kebijakan sehingga digugat oleh perusahaan asing tidak menjadi pertimbangan. Padahal seringkali saat perjanjian ditandatangani, pemerintah membuka teks perjanjian yang akan disepakati kepada publik dan tidak melakukan konsultasi publik.

Negara Tak Kuasa Lindungi Rakyat, Ancaman Lebih Berat Bagi Perempuan

Dalam banyak kasus gugatan ISDS, pemicunya adalah ketika negara berusaha melindungi kepentingan nasional melalui regulasi yang dianggap mengancam kepentingan investor asing, termasuk potensi keuntungan yang akan didapatkan di masa yang akan datang. Misalnya dalam upaya negara untuk mendorong pelayanan publik yang bisa diakses secara mudah dan murah, perlindungan lingkungan, ataupun peningkatan upah minimum untuk kesejahteraan buruh. Ancaman gugatan ISDS akan menjadikan negara kehilangan kuasanya untuk melindungi rakyatnya.

Situasi ini akan lebih berat dirasakan oleh perempuan. Di tengah kondisi masyarakat yang masih kuat budaya patriarkhi, pemerintah dengan kebijakan-kebijakannya yang masih buta gender dan berbagai bentuk ketidakadilan gender yang masih banyak terjadi sesungguhnya perempuan memerlukan tindakan khusus dari negara. Tindakan khusus ini termasuk memperhitungkan dampak yang berbeda yang akan dirasakan oleh perempuan akibat satu kebijakan/program yang diberlakukan oleh pemerintah. Sebagai contoh, pelayanan publik akan sangat terkait dengan kepentingan perempuan. Penyediaan air bersih dan sanitasi; layanan kesehatan dan obat murah; serta pendidikan merupakan sektor yang sangat terkait dengan peran yang dilekatkan pada perempuan. Privatisasi air, layanan kesehatan ataupun pendidikan tentu akan dirasakan lebih berat dan mendalam oleh perempuan. Sektor-sektor tersebut merupakan sektor yang menggiurkan untuk menjadi sasaran investasi asing karena menyangkut kebutuhan dasar manusia.

Data statistik UN Women menunjukkan bahwa perempuan ada dalam posisi yang lebih rentan dimiskinkan, dipinggirkan dan direbut akses serta kontrolnya atas berbagai sumber kehidupan. Hal ini karena diskriminasi yang sistemis yang dihadapi oleh perempuan di berbagai sektor, diantaranya pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan dan kontrol terhadap aset ataupun properti. Perempuan tidak selalu memiliki kendali penuh atas karya mereka sendiri dan hasil kerja yang mereka peroleh. Namun semua forum negosiasi perjanjian perdagangan bebas dan investasi hanya berfokusi pada kepentingan investor, mengabaikan konteks yang lebih luas dan berbagai nilai serta faktor yang relevan dengan nilai keadilan. Persoalan gender seringkali dianggap secara legal tidak relevan.

Analisis potensi dampak dari kebijakan perdagangan seharusnya dapat dilakukan secara paralel sebelum melakukan negosiasi perjanjian.

 

 

 

 

Kepala Divisi Kedaulatan Perempuan Melawan Perdagangan Bebas dan Investasi Sekretariat Nasional Solidaritas Perempuan
arieska@solidaritasperempuan.org

Menagih Konsitensi Pemerintah Melaksanakan Kebijakan Hilirisasi Minerba Sesuai UU 4/2009

Oleh: Ridwan Darmawan*

 

Prawacana

Wacana relaksasi (pelonggaran) larangan ekspor mineral yang sedang gigih di gulirkan Pemerintahan Jokowi-JK akhir-akhir ini, khususnya melalui Plt. Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan, kembali menimbulkan pro kontra di masyarakat. Betapa tidak, batas toleransi yang sejatinya menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara jatuh tempo pada tanggal 12 Januari 2014 sejak diundangkan pada tahun 2009 lalu, yakni 5 (lima) tahun. Karena gejolak yang ditimbulkan atas amanat UU Minerba ini cukup mereporkan pemerintah akibat adanya penolakan dari sejumlah besar korporasi tambang yang ingin tetap mengeruk kekayaan sumber-sumber produktif rakyat terus menerus tanpa adanya intervensi Negara demi sebesar-besar kemakmuran rakyat melalui kebijakan adanya pengolahan dan pemurnian di dalam negeri demi adanya nilai tambah bagi Negara ini, maka pemerintah pada saat itu mengambil jalan kompromi dengan melanjutkan batas toleransi atau dengan kata lain relaksasi larangan eksport barang minerba selama tiga tahun, yakni sampai tahun 2017 yang akan datang.

Saat ini, sudah masuk ke kwartal ke dua di tahun 2016, yang artinya tenggat waktu batas toleransi tambahan yang dikeluarkan melalui kebijakan pemerintah waktu itu sudah semakin mendekati injury time, dalam situasi yang diliputi kecemasan para pelaku industry tambang yang malas dan cendrung pongah untuk tidak menjalankan kebijakan tersebut, justru pemerintah melalui Plt. Menteri ESDM menelurkan ide perpanjangan relaksasi ekspor dengan menawarkan revisi UU Minerba, yang pada intinya akan mengakali bagaimana batas toleransi relaksasi eksport minerba ditiadakan lagi yakni kembali ke rezim tambang lama menguras sehabis-habisnya sumber-sumber agrarian produktif kita demi keuntungan sebesar-besarnya korporasi dan di ekspor secara mentah-mentah ke luar negeri demi sebesar-besarnya kemakmuran asing.

http://beritasulut.com/wp-content/uploads/2012/02/Tambang-emas.jpg
Sumber: http://beritasulut.com/wp-content/uploads/2012/02/Tambang-emas.jpg

Original Intent Kebijakan Nilai Tambah Tambang.

Original intent, atau maksud sebenarnya dari para pembuat UU Minerba memasukkan klausul mengenai kebijakan pemurnian dan pengolahan barang tambang agar tercipta nilai tambah bagai sebesar-besar kemakmuran bagi rakay Indonesia, bisa kita lihat dari makalah yang disusun dan disampaikan oleh Dr. Sonny Keraf yang disampaikan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi dalam kapasitasnya sebagai Ahli dalam perkara pengujian UU Minerba yang diajukan oleh para pelaku usaha pertambangan salah satunya APEMINDO pada perkara 10/PUU-XII/2014, seperti diketahui, Dr. Sonny Keraf adalah Ketua Panja Penyusunan RUU Minerba pada saat itu. Beliau menjelaskan demikian, :

“ Visi dasar dari UU Minerba ini adalah mengimplementasikan dan mengkongkritkan visi dasar dan pesan moral-konstitusional UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (3), “ Bumi, air dan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dalam hal ini berarti mineral dan batubara yang diatur dalam UU 4/2009 tentang Minerba ini harus dan demi “sebesar-besar kemakmuran rakyat”.”

“Terkait dengan visi besar konstitusional tersebut, UU Minerba ini lahir dari latar belakang dan demi menjawab persoalan klasik yang nyata-nyata dialami bangsa ini dari tahun ke tahun dan belum pernah berhasil diatasi sebelumnya, yaitu hilangnya peluang keuntungan ekonomis finansial dari minerba yang seharunya bisa dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tetapi tetap dibiarkan terus terjadi dalam wujud keluarnya keuntungan ekonomis finansial yang mengalir kenegara lain yang sebenarnya bukan pemilik kekayaan alam Indonesia dalam bentuk minerba tadi. Salah satu peluang keuntungan ekonomis finasial yang hilang tersebut terjadinya eksport mineral dalam keadaan mentah atau belum diolah yang sangat merugikan bangsa dan Negara Indonesia, dan bertentangan dengan amanat moral konstitusional UUD 1945”.

Jadi, menurut hemat penulis, jika kita menelisik lebih jauh apa yang diungkapkan oleh perumus UU Minerba ini, sudah sangat gamblang dan jelas serta terang benderang apa yang sebenarnya dituju melalui kebijakan Value added atau nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri atas hasil tambang, yakni demi memaksimalkan pendapatan Negara dari keuntungan ekonomis finansial ekploitasi sumber-sumber agrarian strategis Negara demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahkan, sejatinya juga, sebagaimana juga yang diungkapkan oleh Sonny Keraf di dalam keterangannya sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi diatas, juga kebijakan ini sebenarnya dimaksudkan untuk “moratorium” ekploitasi besar-besaran hasil tambang jika para pelaku usaha tambang tersebut tidak mematuhi kebijakan pemurnian dan pengolahan di dalam negeri tersebut, karena jika konsisten, Pemerintah seharusnya menghentikan ijin operasional eksploitasi tambang tersebut, sehingga jika demikian, maka yang terjadi adalah penghentian sementara atau moratorium ekploitasi tambang dan pada akhirnya dapat meminimalisir keruakan lingkungan, tersedianya cadangan sumber daya alam yang merupakan kekayaan alam Indonesia demi anak cucu kita kelak, karena sejatinya sumber daya alam tambang adalah sumber daya yang tidak terbarukan, sehingga jika terus menerus dikeruk, maka suatu waktu dia akan habis.

Konsinten Tidak Konsisten

Persoalannya kemudian adalah, bagaimana konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang telah diamanatkan oleh Negara ini, ini yang selalu menjadi pertanyaan serta pesimisme public dalam setiap mendapati problem-problem strategis Negara, hampir pada setiap permasalahan-permasalahan yang mengemuka di negeri ini.

Wacana penambahan toleransi relaksasi eksport minerba bagi semua pelaku usaha tambang yang sudah diutarakan oleh pemerintah, menurut penulis adalah bagian dari sikap klasik pemerintah yang bisa dibilang konsisten tidak konsisten. Artinya konsisten dengan sikap yang selama ini ditunjukkan oleh beberapa rezim-rezim terdahulu yakni tidak konsisten dalam menjalankan kebijakan yang telah dikeluarkannya sendiri, banyak contoh yang bisa dikemukan saya kira.

Nah, kalo kita menengok kembali kepada keterangan Ahli yang diajukan pemerintah di dalam persidangan MK diatas, yakni Dr. A. Tony Prasetyantono, Phd, yang menyatakan demikian, “Kalau kita mengekspor mineral mentah, artinya kita memberi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan mineral mentah di Indonesia untuk mendapatkan keuntungan berlipat, ini yang disebut Rent-seeking behavior, rent-seeker adalah orang-orang atau pihak-pihak, bisa orang, bisa intitusi bisa kelompok yang memanfaat situasi pasar untuk mendapatkan benefit, manfaat finansial secara mudah. Contoh paling gampang kita lihat adalah ketika Indonesia adalah produsen minyak, pernah jadi anggota OPEC. Tetai ternyata kilang minyaknya tidak cukup, sehingga kita harus mengirim minyak ke Singapura sehingga menjadi mata rantai (supply chain) menjadi panjang, inilah yang disebut dengan rent-seeking behavior. Jadi artinya orang yang mendapatkan advanteg, benefit dari situasi tersebut. Dan ini terjadi banyak sector, pertambangan adalah salah satu sector yang sangat atraktif. Ahli mengambil contoh kasus kayu glondongan, karena mirip dengan kasus mineral saat ini, pada tahun 1985, pemerintah melarang untuk melakukan ekspor kayu glondongan (plywood), dimana pada saat yang samajuga dilakukan oleh pemerintah Cina atau Tiongkok, Akibatnya tidak ada pasokan kayu glondongan ke Korea, hal ini membuat kurang lebih 100 perusahaan plywood di Korea tutup. Pada tahun 1973, Indonesia hanya memiliki 2 pabrik kayu lapis dan meningkat pada tahun 1980-an menjadi 29 pabrik dan puncaknya pada tahun 1997 indonesia memiliki 122 pabrik kayu lapis, sehingga catatan disini bahwa Korea bangkrut namun Indonesia mendapat manfaat. Hal ini mirip dengan kasus minerba saat ini, bahkan untuk kasus minerba ini lebih mendesak untuk melarang, mendorong, mewajibkan pengusaha untuk memprosesnya di dalam negeri, karena berbeda dengan kayu lapis yang dapat diperbaharui, minerba tidak dapat diperbaharui. Oleh karena itu jika kayu gelondongan saja kita larang untuk diekspor dan memberikan positif, apalagi tambang yang mempunyai derajat yang lebih tinggi lagi.”

Artinya, sudah terang, siapa sebenarnya yang diuntungkan dengan makin lamanya rezim pengerukan tambang mentah tanpa diolah kemudian diekspor keluar negeri ini, tidak lain adalah para korporasi besar yang selama puluhan tahun telah mendapatkan advanteg, benefit finansial dari situasi tersebut. Sehingga sangat wajar kemudian, ketika Plt. Menteri ESDM menyatakan bahwa kebijakan relaksasi eksport bukan dimaksudkan untuk Freeport dan Newmont, tetapi untuk kepentingan nasional kita katanya, akan tetapi menurut teori Rent-Seeking Behavior diatas, jelas siapa sebenarnya yang diuntungkan.

Oleh karenanya, kebijakan atau wacana pemberian toleransi bagi relaksasi ekspor tambang yang sedang di gulirkan oleh pemerintah harus di tolak, karena jika demikian, maka pemerintah akan di cap sebagai pemerintahan yang tidak konsiten dan bahkan lebih jauh, pemerintahan yang tidak menjalankan amanat konstitusi UUD 1945, karena sejatinya ketentuan tentang pemurnian dan pengolahan bahan tambang di dalam negeri adalah amanat yang sudah sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagaimana Putusan MK No. 10/PUU-XII/2014.

*Advokat/Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)

Sumber foto featured image: http://cdn.img.print.kompas.com/getattachment/61b4ced4-992f-44b6-8f47-d2db933c5c82/259929

 

Diskusi Kehutanan Sosial

 

Rumah Kopi Ranin, 12 Oktober 2016

Pendahuluan

Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPHMN) 2015 – 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) ditugaskan mengalokasikan areal kawasan hutan seluas 12,7 juta ha untuk kegiatan Perhutanan Sosial dengan melibatkan masyarakat melalui Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Adat dan Hutan Rakyat/Kemitraan. Berdasarkan hasil kajian yang mendalam dari KemenLHK, bahwa areal Perhutanan Sosial yang potensial diperkirakan melebihi target areal kawasan hutan, yaitu seluas lebih dari 13,5 juta ha. Potensi areal tersebut adalah di Hutan Produksi (± 5.998.858 ha), di Hutan Lindung (± 3.167.235ha), dan di lahan gambut (± 2.244.851 ha) yang berfungsi  untuk pemanfaatan jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu, yang terakhir adalah area Izin Hutan Tanaman Industri (HTI) terkait kewajiban kemitraan 20% seluas ± 2.134.286ha. (http://www.menlhk.go.id/siaran-39-127-ha-kawasan-hutan-untuk-kegiatan-perhutanan-sosial.html)

Terkait penerbitan hak pengelolaan, pemberian izin hutan kemasyarakatan dan hutan tanaman rakyat serta hutan adat untuk areal Perhutanan Sosial seluas ± 4.388.928 ha ini, dapat dilakukan secara online melalui http://pskl.menlhk.go.id/akps tahun 2015, Direktorat Jenderal sudah menetapkan pencadangan Penetapan Areal Kerja (PAK) HD seluas 67.862 hektar. PAK HKm seluas 49.803 hektar. PAK HTR seluas 16.742 hektar dan Kemitraan seluas 10.384,38 hektar. Untuk tahun 2016, PSKL berharap dapat mengajarkan, serta menyalurkan usaha rakyat mandiri kepada 265 kelompok usaha Perhutanan Sosial (bambu, madu, mebel, kopi, kenaf, porang, outbond, trekking, arungjeram, lokasi foto prewedding). Juga Hutan Adat telah diverifikasi seluas 128.592 hektar, yang memenuhi syarat 1.096,3 hektar. Serta Penanganan konflik seluas 81.651 hektar dan Penanganan tenurial seluas 108.391 hektar.

Pembangunan Social forestry berdasarkan KepMenhut no.31/2002 ini dirasa masih belum nyata mampu mengakomodir kepentingan masyarakat dan kepentingan akan konservasi serta rehabilitasi lahan hutan. Hal ini disebabkan karena sulitnya proses untuk penetapan pencadangan areal Social forestry, sehingga ijin de nitif untuk pemanfaatan jangka panjang (35 tahun) berupa Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPSocial forestry) tidak kunjung didapat. Selanjutnya dalam pelaksanaannya, Menteri Kehutanan menerbitkan Permenhut P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan. Permenhut inilah yang kemudian dijadikan sebagai acuan kebijakan operasional pelaksanaan

Social forestry. Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) merupakan kelanjutan atau penyempurnaan dari program Perhutanan Sosial, yang mulai dilaksanakan pada tahun 2001 oleh Perum Perhutani dengan adanya Keputusan Direksi No. 136/KPTs/ DIR/2001 dan No. 001/KPTS/DIR/2002. Program ini sering pula disebut sebagai program PSDHBM (Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat). Perlu dibedakan antara PHBM (Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat) yang padanannya dalam Bahasa Inggris adalah Community Based Forest Management/CBFM) sebagai konsep dengan PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) sebagai program dari Perum Perhutani.

Tujuan Diskusi

Diskusi ini memiliki tujuan sebagai berikut.

  1. Memutakhirkan data tentang capaian Hutan Kemasyarakatan (social forestry) dalam RPJMN 2015-2019
  2. Memetakan masalah dan pola penyelesaian dalam beberapa tipologi pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKm, HTR, atau Hutan Desa)
  3. Melihat best prctivce kerjasama PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) sebagai program dari Perum Perhutani.

Waktu dan Tempat

Hari/Tanggal               : Rabu/12 Oktober 2016

Pukul                                : 10.00WIB – 12.30 WIB

Tempat                           : Rumah Kopi Ranin, Jalan Kresna Raya 46, Bantar Jati Bogor

Topik dan Narasumber

 

Arah Perhutanan Sosial melalui SHK

Tjong Paniti         : Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan

 

Peluang Masyarakat dalam Pengembangan Kehutanan Sosial lewat PHBM, Studi kasus Desa Cibaluo, Puncak Jawa Barat

Arief Rahman     : Pusat Pengkajian Perencanaan Pengembangan Wilayah-P4W IPB

 

Capaian dan Peluang dalam Pengembangan Model-model Social Forestry

Murniati                : Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan                                      Kebijakan, Kampus Balitbang Kehutanan

 

Penanggap

Agus Wibowo     : Forci Development

 

Satu hari jeda

oleh: widhyanto muttaqien

ZeDay pada 21 September

Pada tanggal 21 Maret 2008, diserukan “Global Moratorium Pembakaran Bahan Bakar Fosil’ diluncurkan dari Sealevel di Halifax, Nova Scotia. Pesannya, “Memberikan planet kita satu hari jeda”, sederhana namun mendalam.

Zero Emissions Day mengundang masyarakat dunia dalam percakapan: Apakah ini mungkin? Apa yang kita lakukan dengan dunia kita? Apa yang kita benar-benar inginkan untuk dunia kita?

Simbol ZeroEmission Day
Simbol ZeroEmission Day

Empat Langkah sederhana

  1. Sehari jangan gunakan minyak atau gas atau batubara. Beralih ke penggunaan energi terbarukan seperti energi matahari. Dalam perayaan hari Nol Emisi penggunaan energi fosil diharapkan nol, penggunaan listrik di rumah tangga ke depan menggunakan sumber energi baru dan terbarukan.
  2. Meminimalkan (atau menghilangkan) penggunaan listrik yang dihasilkan oleh bahan bakar fosil. Misalnya; jika Anda mematikan kulkas pada hari ini, artinya Anda telah mengagendakan tanggal 21 sebagai hari dimana Anda akan membersihkan kulkas, AC, atau peralatan lain untuk pemeliharaan (membersihkannya).
  3. Jangan menempatkan orang dalam bahaya: Semua layanan penting dan darurat beroperasi secara normal (terkait penggunaan bahan bakar dan energi listrik). Layanan untuk orangtua atau orang sakit terhadap pemakaian tidak boleh diabaikan.
  4. Lakukan yang terbaik dan nikmatilah hari! Buat festival di luar rumah jika memungkinkan (diterjemahkan dari http://zeroemissionsday.org)

Empat langkah sederhana di atas tentunya sesuai dengan kondisi setempat, misalnya, di belahan sub tropis mematikan listrik cuma dimungkinkan di musim panas/semi/gugur. September adalah akhir musim panas di belahan bumi utara, sementara di belahan bumi Selatan akhir musim dingin. Selanjutnya sampai bulan Desember belahan bumi Utara musim gugur dan belahan bumi Selatan musim semi. Sementara daerah tropis, September mulai memasuki musim hujan. Energi matahari di daerah tropis adalah anugerah yang hampir sepanjang tahun bisa dinikmati.

 

 

 Tiga Langkah Mengurangi Emisi Dalam Jangka panjang (AIR)

  1. Avoid – Hindari emisi polutan dengan memberikan layanan energi yang lebih efisien atau dengan cara yang tidak melibatkan pembakaran bahan bakar. Langkah-langkah termasuk standar efisiensi yang lebih tinggi, meningkatkan dukungan untuk energi terbarukan non-pembakaran fosil. Perbaikan sistem transportasi, dan perbaikan dalam angkutan umum dan perencanaan kota.
  2. InovateBerinovasi untuk mengurangi biaya pengurangan polusi melalui perbaikan teknologi yang akan mengurangi biaya untuk transisi energi pasca-perjanjian Paris.
  3. Reduce – Mengurangi emisi polutan ke atmosfer, melalui batas emisi ketat pada pembakaran lahan dan kendaraan, kontrol pada proses industri, pengalihan ke bahan bakar sedikit polusi dan regulasi yang ketat dari kualitas bahan bakar.

Emisi dan Sumbernya

Pada tahun 2050, populasi global diharapkan melonjak dari 7 miliar hari ini menjadi 10 miliar, dan ekonomi global diharapkan membesar tiga kali lipat. Namun pada tahun 2050, kita perlu memangkas emisi gas rumah kaca berbahaya sekitar setengah dari saat ini agar memiliki peluang memenuhi komitmen internasional untuk menghambat kenaikan suhu rata-rata global sehingga tidak melebihi 2°C. Apakah secara fisik mungkin bagi kita memenuhi target iklim ini dan memastikan semua orang memiliki standar hidup yang baik pada tahun 2050?

Jika dilihat dari penggunaan energi maka polusi dihasilkan dari sektor seperti tergambar di bawah ini.

Emisi menurut sumbernya
Emisi menurut sumbernya

 

Nitrogen dioksida adalah senyawa kimia dengan rumus NOx (nitrogen oksida dan nitrogen dioksida). Satu dari beberapa oksida nitrogen, NOx digunakan sebagai bahan sintesis untuk pembuatan asam nitrit, yang produksinya mencapai jutaan ton tiap tahunnya. Gas ini berwarna merah-kecoklatan dan merupakan gas beracun, baunya menyengat, dan merupakan salah satu polutan udara utama.

Belerang dioksida adalah senyawa kimia dengan rumus SOx. Senyawa ini merupakan gas beracun dengan bau menyengat yangdilepaskan oleh gunung berapi dan beberapa pemrosesan industri. Karena batu bara dan minyak bumi juga mengandung senyawa belerang, hasil pembakarannya juga menghasilkan gas belerang dioksida walaupun senyawa belerangnya telah dipisahkan dulu sebelum dibakar.

Particulate matter (PM) adalah istilah untuk partikel padat atau cair yang ditemukan di udara. Partikel dengan ukuran besar atau cukup gelap dapat dilihat sebagai jelaga atau asap. Sedangkan partikel yang sangat kecil dapat dilihat dengan mikroskop electron. Partikel berasal dari berbagai sumber baik mobile dan stasioner (diesel truk, kompor kayu, pembangkit listrik, dll), sehingga sifat kimia dan fisika partikel sangat bervariasi.

Karbon monoksida kimia dengan rumus CO, walaupun dianggap sebagai polutan, telah lama ada di atmosfer sebagai hasil produk dari aktivitas gunung berapi. CO antropogenik dari emisi automobil dan industri memberikan kontribusi pada efek rumah kaca dan pemanasan global. Di daerah perkotaan, karbon monoksida, bersama dengan aldehida, bereaksi secara fotokimia, meghasilkan radikal peroksi. Radikal peroksi bereaksi dengan nitrogen oksida dan meningkatkan rasio NO2 terhadap NO, sehingga mengurangi jumlah NO yang tersedia untuk bereaksi dengan ozon. Karbon monoksida juga merupakan konstituen dari asap rokok.

Volatile organic compounds (VOCs) didefinisikan sebagai semua kandungan komponen bahan kimia organik yang dapat menguap dan dapat mencemari udara, baik pada saat proses produksi, aplikasi sampai dengan barang jadi dan digunakan oleh end user.

Bahan yang banyak mengandung VOCs content antara lain : cat, coating, color, lem, plywood dll. sedangkan produk akhir yang banyak mengandung VOC dan dalam jangka panjang terus menerus mengeluarkan gas VOC antara lain: funiture, properti, accesories, elektronik, bahkan rumah itu sendiri.

Gas amonia juga merupakan salah satu gas pencemar udara yang dihasilkan dari penguraian senyawa organik oleh mikroorganisme seperti dalam proses pembuatan kompos, industri pertanian, perkebunan, peternakan, hutan tanaman industri, dan pengolahan sampah kota.

 

 

 

Pustaka

 

Home

http://www.globalcalculator.org

http://www.iea.org/publications/freepublications/publication/WorldEnergyOutlookSpecialReport2016EnergyandAirPollution.pdf

 

 

14 Resto dan Hotel Jadi Proyek Percontohan Zero Waste

Oleh : Rakhmawati 

Salah satu progam yang diangkat oleh Perkumpulan CREATA adalah ‘Zero Waste Resto’ atau restoran nol limbah, terutama di Kota Depok. Dengan pertumbuhan ekonomi Kota Depok yang semakin pesat, industri kafe dan restoran juga kian bermunculan. Animo masyarakat untuk menghabiskan waktu di luar rumah membuat restoran memegang peran penting dalam menghasilkan dan mengelola sampah.

Pada 2015, perkumpulan CREATA telah menggelar pelatihan ZWR di beberapa restoran di Kota Depok. Harapannya, pelatihan dan penelitian ini bisa menjadi pedoman awal untuk menerapkan program tersebut di lebih banyak kafe dan restoran.

Dari hasil penelitian CREATA tentang ZWR hal penting yang perlu di terapkan untuk menciptakan sebuah restoran nol limbah (ZWR) adalah dengan memperkuat sisi edukasi pentingnya menerapkan ZWR di restoran.

Bulan Juli 2016 CREATA berkoordinasi lagi dengan pihak yang terkait erat dengan ZWR diantara BLH Kota Depok dan DKP Kota Depok. Dari hasil koordinasi tersebut diharapkan menghasilkan formula yang tepat dalam menyajikan informasi lengkap, rinci dan mudah dimengerti tentang apa, bagaimana, mengapa ZWR menjadi hal penting untuk diterapkan di sebuah restoran.

Dalam salah satu sesi pertemuan dengan BLH Kota Depok dan DKP Kota Depok, Kasie Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah Kota Depok Ahmad Hilmani mengatakan, sekitar bulan Maret 2016, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok mulai melakukan sosialisasi pemilahan sampah ke beberapa restoran di Jl. Margonda Depok berdasarkan Perda Kota Depok No.5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. DKP mendatangi restoran dengan membagikan langsung ember untuk menampung sampah organik.

Langkah yang telah diambil DKP merupakan pemantik untuk dapat di terapkannya program ZWR di seluruh restoran baik sakala kecil, sedang maupun besar di Kota Depok.

DKP Kota Depok menginformasikan nama resto dan hotel yang telah melakukan pemilahan sampah di sepanjang jalan Margonda, yaitu :

  1. Roti Bakar Edy
  2. Surabi Bandung
  3. Sushi Miyabi
  4. Mang Kabayan
  5. Mie Ayam Berkat
  6. Ayam Bakar Christina
  7. KFC Margonda
  8. RM Simpang Raya
  9. Pizza Hut Puri Khayangan
  10. Detos
  11. Bakso Keraton
  12. Hotel Bumi Wiyata
  13. Harvest
  14. Giant

 

Pemilahan sampah
Pemilahan sampah

Dari hasil penelusuran Tim Creata ke 12 resto yang sudah melakukan pemilahan sampah organik dan non organiknya, ditemukan beberapa fakta yang menarik. Diantaranya :

  1. Mengenai pemilahan sampah ada yang menangkapnya dengan bentuk pemilahan sampah tiap departemen yang ada di rumah makan.
  1. Ada yang sudah konsisten memilah sampah organik dan non organiknya, menggunakan kembali bahan sisa akhirnya seperti menggunakan roti sisa untuk makanan hewan ternak, menggunakan abu sisa pembakaran untuk pupuk tanaman dan sampah dari meja pengunjung pun dipilah kembali sesuai bentuknya.
  1. Ada yang bersemangat untuk melakukan pemilahan sampah organik dan non organik di dapur dan restorannya, pernah mencoba menggunakan komposter sendiri walaupun masih belum berhasil, mengembangbiakkan bakteri pengurai lemak dan kotoran dan menamainya dengan “ternak bakteri” serta sedang mengupayakan untuk mengumpulkan daun-daun kering dari taman juga diikutkan dalam sampah organik yang diambil oleh DKP Kota Depok.
  1. Ada yang menghasilkan banyak sekali sampah organik, tapi karena hanya mendapatkan jatah ember organik hanya 2 buah maka belum dapat melakukan pemilahan dengan konsisten.

Jika dibandingkan dengan jumlah restoran yang ada di Kota Depok maka angka rumah makan yang menerapkan pemilahan sampah masih sangat sedikit. Diperlukan upaya yang lebih keras untuk meyakinkan seluruh restoran dan elemen masyarakat di Depok untuk menerapkan ZWR.

 

Dari hasil kunjungan yang dilakukan Tim CREATA ke 12 resto dan hotel tersebut maka untuk sementara dapat disimpulkan bahwa untuk pemilahan sampah di restoran/hotel sangat diperlukan beberapa hal berikut ini :

  1. Edukasi tentang manfaat pemilahan sampah dan penggunaan barang yang dapat digunakan kembali dan di daur ulang.
  2. Kesadaran pentinganya pemilahan sampah di hotel/restoran dari semua lini organisasi di hotel/restoran, yaitu mulai dari Top Manajemen hingga karyawan yang terjun langsung setiap harinya melakukan pemilahan.
  3. Pentingnya menjaga komitmen dan konsistensi restoran dari semua lini organisasi di hotel/restoran dalam menjalankan pemilahan sampah
  4. Pentingnya edukasi kepada konsumen untuk mengurangi penggunaan alat makan sekali pakai seperti plastik, stereofoam, kardus, kertas dsb
  5. Pentingnya sinergi antara semua pihak yang terkait dengan Zero Waste Restoran. Creata sebagai pengusung gagasan Zero Waste Restoran sangat penting untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan BLH Kota Depok, DKP Kota Depok, Dinkes Kota Depok dan pihak lain yang memiliki visi dan misi yang sama dalam mengurangi produksi sampah dan menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan anak cucu kita.

Pada akhirnya Zero Waste Retoran bukan hanya PR besar untuk hotel/restoran semata tetapi menjadi suatu pilihan gaya hidup yang dapat dijalankan oleh semua elemen masyarakat.

Pastikan sebelum memesan makanan di sebuah hotel/resto tanyakanlah “Apakah hotel/resto ini sudah memilah sampah?” Apabila belum, kita punya pilihan lebih baik yaitu memilih restoran yang sudah melakukan pemilahan sampah dan menerapkan konsep Zewro Waste Restoran. Kalau bukan diri sendiri yang mulai, siapa lagi 😉

Gaya Hidup Konsumsi Berkelanjutan

oleh: widhyanto muttaqien

Sekilas Konsumerisme

Konsumerisme, mengonsumsi barang dan jasa lebih dari kebutuhan dasar seseorang. Gelombang pasang konsumtif yang signifikan melanda Eropa dan Amerika Utara pada abad pertengahan ke-18 sebagai akibat dari Revolusi Industri dan transformasi ekonomi Eropa Barat dan Amerika Utara. Mekanisasi sejumlah proses dalam pertanian dan hilangnya penggunaan tenaga kerja manusia dalam persentase tertentu memicu Revolusi Industri dan pertumbuhan penduduk perkotaan (juga perdesaan karena gizi yang baik dan akses terhadap energi yang lebih merata).

Hasil dari industrialisasi menciptakan kondisi produksi massal dan konsumsi massa, untuk pertama kalinya dalam jumlah besar. Barang-barang manufaktur tiba-tiba tersedia untuk semua orang dengan harga luar biasa rendah. Pada abad ke-19, konsumsi mencolok (conspicuous consumption) diperkenalkan oleh ekonom dan sosiolog Thorstein Veblen (1857-1929), dalam buku Theory of the Leisure Class: An Economic Study in the Evolution of Institutions (1899), untuk menggambarkan perilaku karakteristik orang kaya baru (OKB). Sebuah kelas sosial yang muncul sebagai akibat dari akumulasi modal selama Revolusi Industri Kedua (sekitar tahun 1860-1914).

Perang Dunia II membawa kebutuhan yang kuat untuk melestarikan sumber daya alam, karena akibat perang menyebabkan kelangkaan sumber daya. Perang menyebabkan prioritas penggunaan sumberdaya fokus pada pembuatan senjata penghancur, yang menghacurkan pertanian, menghancurkan sumber pangan, menghancurkan sumber air, menghancurkan sumber energi, menghancurkan peradaban. Walaupun ada persoalan bisnis di balik perang, termasuk dalam bisnis minyak dan pangan.

 

http://www.zejournal.mobi/id/index.php/news/show_detail/8744

Untuk pertama kalinya kampanye untuk pelestarian sumberdaya yang melibatkan warga dilakukan oleh Pemerintah AS. Mereka meluncurkan kampanye besar-besaran mendesak warga untuk menjadi patriotik dengan melestarikan sumber daya, menggunakan kembali dan mendaur ulang, menanam makanan mereka sendiri, dan untuk berbagi. Akibatnya, berhemat menjadi norma baru.

Dalam pengertian lain beberapa penulis, memiliki istilah seperti ‘konsumsi ceroboh’ (profligate consumption), yaitu bentuk konsumsi yang dalam pepatah Indonesia, disebut ‘lebih besar pasak daripada tiang’. Konsumsi ceroboh ini bukan hanya menghinggapi kaum kaya atau OKB, namun juga sebagian besar masyarakat yang tidak memiliki kekayaan begitu besar. Beberapa kajian kemiskinan di Indonesia memperlihatkan bahwa bentuk-bentuk konsumsi seperti ini mengawetkan kemiskinan menjadi ‘lingkaran setan’ kemiskinan.

Istilah lain terkait konsumerisme adalah Masyarakat Berkelimpahan (1958) oleh ekonom Harvard John Kenneth Galbraith. Buku ini berusaha untuk menguraikan situasi pasca-Perang Dunia II, dimana Amerika Serikat telah menjadi kaya di sektor swasta, tetapi tetap miskin di sektor publik, kurang infrastruktur sosial dan fisik, dan mengabadikan perbedaan pendapatan.

Catatan Galbraith dalam buku ini adalah permintaan barang dan jasa tidak organik. Artinya, tuntutan tidak diciptakan secara internal oleh konsumen. Tuntutan tersebut – makanan, pakaian, dan tempat tinggal – telah dipenuhi untuk sebagian besar orang Amerika. Tuntutan baru yang dibuat oleh pengiklan dan “mesin untuk penciptaan permintaan konsumen” sebagai dampak dari peningkatan belanja konsumen. Konsumsi terus menerus diciptakan dari rasa kepuasan, artinya keinginan adalah hasrat untuk mencapai kepuasan-namun kepuasan dalam hal ini adalah imaji yang diberikan oleh iklan bukan disebabkan kebutuhan.

Sampai saat ini Amerika menghasilkan separuh dari limbah padat di dunia meskipun hanya 5 persen dari populasi dunia (2014).

Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan

Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan adalah penggunaan (baca: konsumsi) barang dan jasa untuk merespon kebutuhan dasar dan memenuhi syarat kehidupan, dengan cara (baca: produksi) meminimalkan penggunaan sumber daya alam, bahan beracun, dan emisi limbah dan polutan selama siklus hidup, sehingga tidak membahayakan kebutuhan generasi mendatang ( Symposium Sustainable Consumption. Oslo, Norway; 19-20 January 1994).

World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) mencatat beberapa hal yang menjadi tantangan pembangunan berkelanjutan, dimana sektor bisnis dapat membantu mengembangkan tingkat yang lebih berkelanjutan dan pola konsumsi.

Dari sisi kompetisi kesempatan ini bagi sektor bisnis membantu konsumen memilih dan menggunakan barang-barang mereka dan layanan secara berkelanjutan. Untuk melakukannya, bisnis harus menciptakan nilai yang berkelanjutan bagi konsumen dengan menyediakan produk dan layanan yang memenuhi fungsional mereka dan kebutuhan emosional – sekarang dan untuk generasi mendatang – sementara menghormati batas lingkungan dan nilai-nilai bersama.

Beberapa isu yang menjadi tantangan bagi sektor bisnis adalah:

1. Pendorong Konsumsi Global

  1. Pertumbuhan cepat populasi global – Penduduk 9 miliar diharapkan pada tahun 2050
  2. Kenaikan kemakmuran global dan terkait konsumsi – kelas menengah global diperkirakan tiga kali lipat pada tahun 2030;
  3. Konsumen berpenghasilan rendah merupakan pasar dari US $ 5.000.000.000.000
  4. Budaya “konsumerisme” di antara kelompok pendapatan yang lebih tinggi, yang jumlahnya terbesar dari sisi pendapatan per kapita global

2. Pola konsumsi global & dampaknya

  1. Ekosistem Bumi – 60% dari jasa ekosistem bumi telah terdegradasi dalam 50 tahun terakhir.
  2. Pasokan energi dan bahan sumber daya yang dibutuhkan untuk pertumbuhan industri – konsumsi sumber daya alam diperkirakan meningkat hingga 170% dari bio-kapasitas bumi tahun 2040
  3. Sistem sosial manusia dan kesejahteraan – Kesejahteraan manusia tidak selalu bergantung pada tingginya tingkat konsumsi

3. Peran konsumen

  1. Konsumen semakin khawatir tentang isu-isu lingkungan, sosial dan ekonomi, dan semakin bersedia untuk bertindak atas kekhawatiran mereka
  2. Kesediaan Konsumen sering tidak diterjemahkan ke dalam perilaku konsumen yang berkelanjutan karena berbagai faktor -seperti;
    a. ketersediaan,
    b. keterjangkauan,
    c. kemudahan,
    d. kinerja produk,
    e. prioritas yang saling bertentangan,
    f. skeptisisme dan,
    g. kekuatan kebiasaan

4. Peran bisnis

Pengarusutamaan konsumsi berkelanjutan. Kasus bisnis: Bisnis pendekatan untuk konsumsi berkelanjutan dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori:

  1. Inovasi – proses bisnis dalam pengembangan produk baru dan peningkatan layanan dan pergeseran bisnis untuk menggabungkan ketentuan yang disepakati yaitu memaksimalkan nilai sosial dan meminimalkan biaya lingkungan sebagai ‘raison d’etre bisnis’ (bottom line)
  2. Pilihan memengaruhi – penggunaan pemasaran dan kampanye peningkatan kesadaran untuk mengaktifkan dan mendorong konsumen untuk memilih dan menggunakan produk yang lebih efisien dan berkelanjutan.
  3. Pilihan penyuntingan – penghapusan “tidak berkelanjutan” produk dan jasa dari pasar dalam kemitraan dengan aktor lain dalam masyarakat.

5. Tantangan ke depan & pilihan untuk perubahan

Untuk dapat mengarahkan gaya hidup yang berkelanjutan berdasarkan keputusan informasi pembelian dan perubahan perilaku, konsumen membutuhkan dukungan dari semua aktor: bisnis, pemerintah dan masyarakat sipil.

  1. Bisnis melihat kebutuhan untuk dialog lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan (seperti konsumen, pengecer, pemasar, pembuat kebijakan, LSM) dan antara perusahaan untuk menentukan produk yang berkelanjutan dan gaya hidup serta merumuskan tanggapan balik untuk ditindaklanjuti
  2. Pemimpin bisnis mesti memiliki kapasitas untuk memilih pola konsumsi yang berkelanjutan dan pemangku kepentingan menyambut kesempatan untuk bekerja bersama bisnis bergerak maju.

Pendekatan di atas adalah pendekatan yamg tetap bertumpu pada kepentingan pasar. Nair (2013) menjelaskan bahwa sumbu utama dalam menyelamatkan Asia, dalam bingkai konsumsi dan produksi berkelanjutan adalah dengan pembatasan terhadap cara-cara pengelolaan lingkungan yang tidak ramah, dengan menghitung biaya kerusakan sumberdaya, emisi, dan jasa lingkungan. Model pelarangan penggunaan jaring pukat, sebenarnya sudah alam diterapkan, namun dalam era pemerintahan Jokowi, penegakkan hukum sungguh-sungguh dilaksanakan. Model pelarangan pembukaan lahan, menggantikannya dengan merestorasi lahan kritis dapat menjadi alternatif bagi pemerintah untuk pengembangan hutan produksi, hutan tanaman industri.

Kedua, dengan menyediakan barang publik dan mengecilkan posisi atau status barang, misalnya dengan memberikan pajak yang besar terhadap mobil yang mengonsumsi bahan bakar besar, memberikan infrastruktur bagi mobil yang ramah lingkungan. Untuk penyediaan barang publik, kasus transformasi di PT. Kereta Api Indonesia, dengan pelayanan Commuter Line nya merupakan contoh bagaimana publik diberikan pilihan yang rasional, menyangkut kecepatan dan ketersediaan jasa transportasi massal.

Konsumen Hijau

Dalam beberapa tahun terakhir, isu-isu lingkungan telah menerima banyak perhatian, mencerminkan meningkatnya perhatian publik dan kesadaran masalah lingkungan. Kampanye berbagai kelompok lingkungan telah menyebarkan pengetahuan dan kesadaran masalah lingkungan. Liputan media pada isu-isu lingkungan telah meningkat secara dramatis. Lingkungan kebijakan juga banyak dipengaruhi oelh protokol internasional, seperti kesepakatan yang dibangun dalam serial Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi.

Ada bukti bahwa sebagian besar pasar Barat telah dipengaruhi oleh perilaku konsumen hijau, yang berarti perilaku yang mencerminkan kepedulian tentang efek dari manufaktur dan konsumsi pada lingkungan alam.

Selain perubahan hukum, selama dekade terakhir banyak perusahaan mulai merasakan dampak dari kekuatan pasar, konsumen telah berubah dari tidak peduli menjadi lebih peduli terhdap lingkungan. Bahkan sekarang, konsumen sering memboikot perilaku yang dihasilkan produsen berdasarkan pelaporan media dan aktivitas kelompok penekan.

Pertanyaan penting dalam melihat pelaku konsumen hijau dapat dilihat dalam daftar pertanyaan sebagai berikut.

  1. Apa yang mendorong konsumen hijau? Apa nilai-nilai, motif, dan keinginan dibalik perilaku konsumen hijau?Apa yang mendorong emosi dan perasaan yang terhubung dengan belanja hijau?
  2. Apakah perilaku konsumen hijau membawa etika, agama dan / atau dimensi spiritual?
  3. Apakah pengetahuan dan pemahaman tentang isu-isu lingkungan dipegang oleh konsumen hijau? Bagaimana pembelajaran terjadi mengenai konsumsi hijau?
  4. Apakah konsumen hijau memiliki profil khas secara sosio-demografis? Apakah perilaku konsumen hijau dapat dikaitkan dengan usia, jenis kelamin, pendapatan, pandangan politik, dll?
  5. Pengaruh apa yang diberikan oleh kelompok sebaya dan jaringan sosial untuk membuat orang berperilaku dalam cara yang ramah lingkungan?
  6. Apakah perilaku konsumen hijau adalah ekspresi dari pilihan gaya hidup tertentu?
  7. Seberapa jauh perilaku konsumen hijau dibentuk oleh iklim budaya yang sedang terjadi?Seberapa jauh perilaku konsumen hijau mengembangkan dampak budaya sendiri?
  8. Apakah perilaku konsumen bagian hijau dari budaya-tanding yang terlepas dari masyarakat yang lebih luas? Apakah konsumen hijau mencerminkan perilaku keterasingan dengan praktik sosial konvensional?

Pustaka

Nair, Chandran. 2013. Consumptionomics. Peran Asia Dalam Menciptakan Model Kapitalisme Baru. Red & White Publishing. ISBN 978-979-1008-69-3

Wagner, Sigmund A. 1997. Understanding Green Consumer Behaviour: A qualitative cognitive approach. ISBN 0-203-75227-9 (Adobe eReader Format). Routledge.

The Business Role Focus Area. 2008. Business Role Focus Area’s Sustainable Consumption & Consumers. ISBN 978-3-940388-30-8. World Business Council for Sustainable Development.

Urban Commons: Menemukan kembali tanggung jawab pengelolaan lingkungan

LAPORAN ROUNDTABLE I. URBAN COMMONS

oleh:

Hilmiyah Tsabitah

LATAR BELAKANG

Commons Indonesia adalah jejaring dari para pemerhati isu-isu sumber daya bersama (common-pool resources). Dibentuk pasca IPB menjadi tuan rumah dari konferensi global dua tahunan dari International Association for the Study of the Commons (IASC, sebelumnya IASCP) pada tahun 2006, salah satu kegiatan rutinnya saat ini adalah bedah jurnal dari International Journal of the Commons (IJC) dan diskusi serial terkait isu kekinian tentang the Commons dan pengelolaannya. Setelah menggelar diskusi serial pertama dengan sumber daya yang diangkat adalah hutan pada tanggal 23 Januari 2015, serial diskusi berikutnya dilaksanakan pada 22 Mei 2015 dengan topik sumber daya kelautan. Keduanya merupakan bagian dari “The Big Five” dalam studi The Commons.

Pada diskusi serial kali ini, Commons Indonesia mengangkat isu sumber daya bersama pada kawasan perkotaan (urban commons) dan perubahan iklim. Urban commons dan perubahan iklim memang bukan termasuk topik konvensional dalam studi the Commons, tetapi menjadi bagian dari the new commons dan sebagai bagian dari sumber daya bersama, ia memiliki pengaruh besar terhadap kualitas hidup manusia. Diskusi dipimpin oleh moderator, Arief rahman dari P4W – LPPM IPB. Diskusi dilakukan dengan menghadirkan tiga pembicara yaitu, Marco Kusumawijaya (direktur Rujak Center and Urban Studies), Machmud Arifin Raimadoya (staf pengajar penginderaan jauh IPB), dan Fajri Mulya Iresha (Perkumpulan Creata).

 

Pembicara 1:

 

Marco Kusumawijaya membuka diskusi dengan memberikan pemaparan singkat tentang pengertian dan pandangan secara filsafat dari urban commons. Commons merupakan sesuatu yang dapat berupa budaya atau sumber daya. Kota dalam suatu bentuk dimana tidak ada manusia, kemudian suatu kali diciptakan manusia, maka kota merupakan commons bagi spesies baru. Spesies manusia juga merupakan commons. Karena merupakan makhluk bertulang belakang yang satu-satunya memiliki kesadaran dibandingkan makhluk lainnya. Commons, selain tentang kesadaran, tapi juga tentang rasa sebagai komunitas yang memiliki kesadaran bersama. Contohnya adalah masyarakat suku Kajang yang memiliki aturan bahwa sumber air tidak boleh dimiliki perorangan.

 

Dalam sebuah Negara, commons juga dimiliki oleh masyarakat di pulaunya masing-masing. Commonsnya menjadi terpecah belah. Baik commons berupa budaya, potensi, sumber daya alam, sikap, dan lainnya. misal aceh yang merasadekat dengan masyarakat papua. Commons berupa komunitas dapat menjadi fungsi kritik terhdap Negara, pasar, atau hasrat pribadi. Namun, sistem kapitalisasi di Negara ini terpecah belah karena masuknya sistem kapitalisasi. Akibatnya, unsur yang semula harus dipakai bersama menjadi ada upaya privatisasi. Akibatnya commons tidak dapat lagi dimiliki bersama. UUD mengatakan bahwa seluruh kekayaan alam dipelihara oleh Negara untuk kesejahteraan bersama. Namun, pada kenyataannya banyak pihak yang melakukan privatisasi terhadap alam. Commons merupakan suatu proses menjadi (sesuatu yang dibentuk), bukan sesuatu yang sudah ada. Oleh karena itu, pembangunan suatu budaya atau Negara disebut communing. Urban commons adalah kehadiran masyarakat yang baru diantara masyarakat lokal, sedangkan manusia secara umum merupakan commons dari seluruh spesies lain.

 

Pembicara 2:

Machmud Raimodya memberikan sudut pandang bumi sebagai commons. Justifikasi masalah commons berada di sains. Selanjutnya aspek lainnya adalah politik, kemudian setelah itu ekonomi. Contohnya adalah bagaimana proses justifikasi bumi itu bulat berdasarkan sains. Pertama kali ilmuwan sains mengatakan bumi itu lurus, atau memiliki ujung. Namun hal tersebut dibuktikan dengan sains, ternyata ketika kita berjalan lurus, maka kita akan sampai hingga titik semula. Pengembangan sains selanjutnya terus berkembang hingga ditemukanlah teknologi roket yang dapat menembus atmosfer dan meletakkan satelit, kemudia melalui satelit itulah, dapat dibuktikan bahwa bumi itu berbentuk bulat. Perkembangan sains melalui teknologi kameranya pun semakin berkembang, hingga akhirnya dapat melihat struktur pulau yang berada di bumi. Teknologi satelit dengan kamera yang semakin canggih terus berkembang, tujuannya adalah agar manusia mendapat perspektif yang utuh tentang bumi. Semua manusia di bumi merupakan pilot, tidak ada yang hanya sebagai penumpang. Oleh karena itu, apa yang kita lakukan terhadap bumi pastilah akan memberikan pengaruh. Jika melihat ke dalam sistem bumi, the commons dibagi menjadi lima yaitu, sila pertama adalah atmosfer, sila kedua adalah kremosfer, sila ketiga adalah eutrosfer (semua bagian yang selalu bergerak seperti air, darat, dan lainnya), sila keempat adalah geosfer (padatan bumi), sila kelima adalah biosfer (makhluk hidup yang berada di bumi).

 

Pembicara 3:

Fajri menjelaskan tentang aplikasi the commons, sampah yang perlu diselesaikan dengan bijak. Selama ini, sampah menjadi permasalahan yang cukup kompleks. Sampah sebagai the commons, yaitu sebagai permasalahan yang perlu ditangani bersama. Salah satu cara yang perlu dilakukan untuk mengurangi pengeluaran sampah adalah mengubah paradigma masyarakat terhadap sampah maupun melalui kebijakan pemerintah, misalnya di Inggris, pemerintahnya membuat kebijakan berbayar terhadap setiap sampah yang dikeluarkan. Atau Depok yang belum lama ini mengeluarkan peraturan daerah mengenai pemilahan sampah. Adapun perubahan paradigma pengelolaan sampah telah berhasil dilakukan terhadap masyarakat yaitu membuat nilai terhadap sampah. Contohnya, menukarkan sampah denan sesuatu yang mereka butuhkan, baik berupa uang, obat-obatan, makanan, atau yang lainnya yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Ternyata cara tersebut merupakan cara yang efektif untuk mengurangi pengeluaran sampah.

 

CATATAN DISKUSI

  1. Isu the commons yang di privatisasi merupakan hal yang menarik jika diamati saat ini. Manusia harus memahami apa yang dimaksud dengan the commons, namun kontradiksi dengan sikap manusia yang semakin memprivatisasi the commons menjadi privat.
  2. Sampah merupakan salah satu hasil privatisasi. Namun permasalahannya menjadi the commons, urusan bersama. Padahal seharusnya itu menjadi tanggung jawab privat.
  3. Sampah juga dapat menghasilkan commons goods, misalnya dengan profit yang dapat dinikmati secara langsung. Ini menarik, karena terdapat proses commoning kembali.
  4. Contoh upaya privatisasi lain adalah, perumahan yang menawarkan suasana yang hijau dan asri, padahal seharusnya suasana tersebut adalah hak bersama. Disisi lain, masyarakat disekitar perumahan tidak dapat merasakan suasana yang hijau dan asri. Salah satu perumahan tersebut adalah di Rancamaya, Sukabumi. Orang-orang kampung akhirnya masuk ke jalan-jalan perumahan untuk menikmati suasana hijau dan asri. Fenomena tersebut menunjukkan upaya privatisasi yang gagal.
  5. Upaya privatisasi merupakan permasalahan yang perlu diperhatikan. Jika hal ini berlangsung secara terus-menerus, akan menghilangkan unsur commons yang ada.
  6. Penerapan komunitas sebagai stakeholder yang berperan dalam solusi permasalahan urban commons sangat banyak. Ada berbagai orang yang melakukan hal yang sama di berbagai titik dengan inovasi yang berbeda tetapi memiliki visi kelingkungan yang sama. Pertanyaannya, bagaimana menyatukan solusi yang bertebaran tersebut. padahal, jika semua titik tersebut disatukan maka mereka bisa saling sharing terhadap hambatan yang ada.
  7. Jika berbicara tentang sampah dengan upaya penyelesaian dan pemberdayaannya, mengapa tidak muncul (tidak disorot) mengenai peran wanita dalam upaya tersebut. ketika sampah memiliki nilai ekonomi, selalu yang dikenalkan adalah peran laki-laki yang memberikan dampak. Wanita memberikan kontribusi yang besar ketika sampah diolah menjadi suatu kerajinan, urban farming, dan proses produksi lainnya.
  8. Mengelola urban commons dengan baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh semua merupakan suatu hal yang menggelitik. Contohnya adalah public space. Dulu, public space dapat digunakan sebagai tempat bermain, festival, jajan-jajanan. dan beraktivitas bersama lainnya. Namun, di ibu kota saat ini, jalanan bukan lagi sebagai commons. Aksesnya dibatasi, ukuran untuk pejalan kaki yang kecil, hingga pedagang yang tidak dapat sembarang berdagang. Hal tersebut mungkin terjadi karena pengelola jalan tersebut hanya berada di tataran pemerintah. Kita lupa bahwa harus dikelola bersama. Masyarakat, komunitas, dan lainnya. Pedagang kaki lima seharusnya punya hak akses untuk mendapat benefit. Pemerintah harus bisa menangkap itu, tidak hanya menyelamatkan ruang kosong untuk keindahan.
  9. Kota dalam perspektif umumnya selalu berpatokan pada Jakarta, megah dengan gedung tinggi dan berbagai pusat perbelanjaan. Hal ini yang akan menghilangkan the commons. Perlu ada diskusi lebih lanjut mengenai bagaimana seharusnya tata kota.
  10. Aspek yang perlu diperhatikan dalam the commons diantaranya adalah dongeng dan poster, masuknya informasi yang sangat minim seperti karakter masyarakat indonesia yang ramah tamah, persepsi terhadap sesuatu seperti sampah (seperti di inggris, pemerintah melakukan kebijakan jadwal pengeluaran sampah), dan yang terakhir adalah pelibatan semua unsur dalam menyelesaikan masalah seperti sampah ini.
  11. Adanya pergeseran etik saat ini adalah hal yang perlu diperhatikan. Misal kebanggan menggunakan the privat dibandingkan the commons, anak yang bangga menggunakan mobil mewah di jalan umum dibandingkan dengan berjalan di pedestrian.
  12. Generalisasi akan commons sebagai sumber daya yang berlebihan akan memunculkan hal tidak variatif. Karena setiap daerah memiliki penyikapan yang berbeda karena latar belakang sejarah dan budaya.
  13. Bicara sampah bukan hanya dari sisi mengelolanya, tetapi dari level konsumennya. Bagaimana akhirnya setiap individu melalui sikap tertentu dapat mengurangi pengeluaran sampahnya masing-masing. Contohnya adalah di daerah bintaro yang mendapat julukan kota terbersih karena sampahnya selalu diambil oleh tukang sampah, tetapi perilaku mereka tidak jauh dari kota terkotor, seorang arsitektur akhirnya melihat ini menjadi suatu permasalahan. Ia pun menginisiasi sebuah penerpaan gaya hidup konsumsi yang dapat mengurangi pengeluaran sampah bahkan hingga tataran tukang sayurnya.
  14. Pengelolaan commons dalam perkotaan harus mulai dari mana?apakah melalui publis space sebagai kebutuhan untuk mengekspresikan diri.

 

KESIMPULAN

  1. Manusia merupakan the commons sebagai sumberdaya. Upaya privatisasi the commons perlu mekanisme atau kebijakan khusus agar tidak semua sumberdaya bersama  diisolasi dari kehidupan bersama.
  2. Sains merupakan baseline dalam menentukan the commons. Misalnya bumi sebagai commons diantara makhluk yang hidup di dalamnya. Selanjutnya, ekonomi, sosial, dan politik yang menyikapi the commons.
  3. Sampah merupakan masalah the commons. Oleh karena itu, perlu dilakukan kolaborasi bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut.

 

Suasana diskusi
Suasana diksusi Urban Commons di Aula Ahmad Baehaqie, kantor P4W-LPPM-IPB, Baranangsiang-Bogor

 

LANGKAH KE DEPAN DAN REKOMENDASI

  1. Diperlukan keterlibatan seluruh pihak untuk menyelesaikan permasalahan the commons yang muncul di masyarakat, tidak cukup hanya pemerintah yang berperan karena sudut pandangnya hanya satu. Selain itu, pelibatan unsur lain akan lebih menjamin keberlanjutan dari solusi permasalahan tersebut.
  2. Pemunculan peran perempuan dalam penyelesaian suatu maslah urban commons, seperti sampah, perlu lebih diekspose lagi, karena peran perempuan sebagai perawat lingkungan sekitar begitu signifikan.
  3. Perlu adanya jaringan untuk menyatukan gerakan solusi-solusi kecil yang dilakukan komunitas di Indonesia.