Pengembangan Pengolahan Sampah Organik Dapur Dengan Teknologi Black Soldier Fly

Indonesia sebagai penyampah terbesar kedua di dunia dengan jumlah makanan terbuang 300 kg/orang/tahun [Economist Intelligence Unit, 2018]. Sementara dalam hal bahan pangan beras, misalnya masih banyak ketahanan pangan belum dipenuhi di berbagai daerah di Indonesia. Faktor yang  memiliki kontribusi antara lain karena kehilangan pascapanen dan distribusi (food loss), dan kehilangan beras pada saat konsumsi (food waste)

Sampah organik dari sisa pengolahan industri makanan dan rumah tangga merupakan penyumbang sampah terbesar di DKI Jakarta dan sekitarnya. Sampah ini bervariasi, dari buah-buahan dan potongan sayuran hingga remah roti dan atau produk yang berbahan dasar susu. Biasanya sampah ini satu jenis dan bersumber dari sisa makanan yang sama. Pengelolaan sampah organik di daerah perkotaan merupakan salah satu hal yang paling mendesak. Tantangan yang semakin berat ini akan terus meningkat karena adanya trend urbanisasi yang terjadi dan tumbuh dengan cepat di populasi masyarakat perkotaan. Di negara maju dengan instalasi insinerator teknologi terkini sampah organik dimusnahkan dengan dampak lingkungan yang relatif kecil, 99.9 % sampah organik memiliki emisi pada tingkat aman untuk lingkungan.

Daur ulang sampah organik (biowaste) masih terbatas, khususnya di daerah berpendapatan rendah dan menengah, padahal sampah jenis tersebut yang menjadi kontributor terbesar dari sampah perkotaan yang dihasilkan. Usulan ini merupakan pengolahan sampah restoran dan rumah tangga dengan menggunakan larva serangga, aspek keekonomian dan lingkungan akan diuraikan singkat.

  1. Aspek ekonomi. Proses konversi biowaste menggunakan larva serangga, misalnya Black Soldier Fly (BSF), Hermetia ilucens, sebuah penndekatan yang telah menjadi perhatian pada dekade terakhir ini. Biomassa sampah diubah menjadi larva dan residu. Larva terdiri dari ± 35% protein dan ±30% lemak kasar. Protein serangga ini memiliki kualitas yang tinggi dan menjadi sumber daya makanan bagi para peternak ayam dan ikan. Percobaan pemberian makan telah memberikan hasil bahwa larva BSF dapat dijadikan sebagai alternatif pakan yang cocok untuk ikan.
  2. Aspek Sosial. Pemberian makan berupa sampah ke larva bertujuan untuk menghentikan penyebaran bakteri yang menyebabkan penyakit, seperti Salmonella spp. Hal ini berarti bahwa risiko penyakit yang dapat ditularkan antara hewan dengan hewan, dan antara hewan dengan manusia dapat berkurang ketika menggunakan teknologi ini di peternakan atau ketika mengolah sampah yang berasal dari hewan pada umumnya (contohnya kotoran ayam atau sampah dari sisa pemotongan hewan).
  3. Aspek Lingkungan. Residu sisa proses pengolahan dengan BSF merupakan material yang mirip dengan kompos, mengandung nutrisi dan unsur organik, dan ketika digunakan di pertanian dapat membantu mengurangi penipisan nutrisi tanah.
  4. Aspek Teknologi Tepat Guna. Pengoperasikan fasilitas ini tidak membutuhkan teknologi yang canggih. Karena itu sesuai untuk diterapkan di daerah berpendapatan rendah, yang masih mengandalkan teknologi yang sederhana dan tenaga kerja dengan keterampilan rendah.

Capaian SDG’s

Program ini memenuhi capaian SDS’s terutama dalam permasalahan lingkungan hidup. Semua komponen dalam Lingkungan Hidup dapat dicapai oleh program, (1) air bersih dan sanitasi, dengan lokasi program di wilayah Jabodetabek maka permasalahan sanitasi lingkungan dan pengolahan sampah makanan  dapat mengotori ekosistem daratan dan perairan (air tanah, sungai, dan laut) dapat diatasi dengan program ini.

Gambar 1. Program Pengelolaan Sampah Creata  dan capaian SDG’s

Permasalahan kota dan pembangunan yang berkelanjutan juga menjadi bagian dalam capaian program, mengingat wilayah Jabodetabek menjadi bagian dari krisis air bersih dan kota yang darurat sampah. Program ini meminimalkan sampah organik yang dibuang langsung ke alam.

Capaian konsumsi dan produksi yang berkelanjutan, jika dilihat dari hasil akhir di rumah tangga pengguna atau di industri makanan mikro dan kecil (restoran), maka program ini mendidik perilaku konsumsi dan produksi berkelanjutan, dimana baik konsumsi di rumah tangga maupun di UMKM dituntut tanggungjawab memenuhi kehidupan yang sehat dalam dimensi sosial.

Capaian penanganan perubahan iklim secara mikro dilakukan dari pengurangan sampah organik yang menghasilkan gas metan.  Secara makro perubahan iklim dapat dilihat dari capaian pengelolaan tingkat Kota (bahkan tingkat Kecamatan).  

Sedangkan untuk capaian dimensi sosial lainnya adalah terbangunnya kemitraan antara para pihak, yaitu organisasi masyarakat sipil, badan usaha (restoran), sebuah inovasi yaitu pembiayaan dari zakat infaq dan shodaqoh.

Dimensi sosial yang penting adalah adanya kesetraan jender dimana program ini melibatkan perempuan sebagai pengelola program dan penerima manfaat langsung. Dari kesetaraaan jender dan pengelolaan sampah ini, timbulnya kegiatan ekonomi bagi orang-orang yang tadinya tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pada sisi industri program ini menguatkan berbagai inovasi, termasuk dalam industri kuliner, dimana sesuai peraturan sampah rumah tangga dan sampah seperti rumah tangga yaitu sektor restoran dan kuliner, wajib memilah sampah dengan skema 3R (reduce, reuse, recycle). Program ini merupakan program upcycle dimana proses daur ulang menghasilkan produk yang lebih tinggi nilai tukarnya.

Permasalahan kota dan pembangunan yang berkelanjutan juga menjadi bagian dalam capaian program, mengingat wilayah Jabodetabek menjadi bagian dari krisis air bersih dan kota yang darurat sampah. Program ini meminimalkan sampah organik yang dibuang langsung ke alam.

Capaian konsumsi dan produksi yang berkelanjutan, jika dilihat dari hasil akhir di rumah tangga pengguna atau di industri makanan mikro dan kecil (restoran), maka program ini mendidik perilaku konsumsi dan produksi berkelanjutan, dimana baik konsumsi di rumah tangga maupun di UMKM dituntut tanggungjawab memenuhi kehidupan yang sehat dalam dimensi sosial.

Capaian penanganan perubahan iklim secara mikro dilakukan dari pengurangan sampah organik yang menghasilkan gas metan.  Secara makro perubahan iklim dapat dilihat dari capaian pengelolaan tingkat Kota (bahkan tingkat Kecamatan).  

Sedangkan untuk capaian dimensi sosial lainnya adalah terbangunnya kemitraan antara para pihak, yaitu organisasi masyarakat sipil, badan usaha (restoran), sebuah inovasi yaitu pembiayaan dari zakat infaq dan shodaqoh.

Dimensi sosial yang penting adalah adanya kesetraan jender dimana program ini melibatkan perempuan sebagai pengelola program dan penerima manfaat langsung. Dari kesetaraaan jender dan pengelolaan sampah ini, timbulnya kegiatan ekonomi bagi orang-orang yang tadinya tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pada sisi industri program ini menguatkan berbagai inovasi, termasuk dalam industri kuliner, dimana sesuai peraturan sampah rumah tangga dan sampah seperti rumah tangga yaitu sektor restoran dan kuliner, wajib memilah sampah dengan skema 3R (reduce, reuse, recycle). Program ini merupakan program upcycle dimana proses daur ulang menghasilkan produk yang lebih tinggi nilai tukarnya.

Foto 1. Proses Pengumpulan sampah organik dapur (sod)

HASIL

Proses pembuatan pakan ternak dari Maggot ini didahului oleh Pelatihan dan Sosialisasi kepada RT/RW setempat untuk menyerahkan sampah organic rumah tangga mereka kepada pengurus Bank Sampah Olsamga. Selain dari sisa sampah rumah tangga, pengelola juga mengumpulkan sisa sayur di pasar tradisonal dekat permukiman mereka.

Pelatihan

Pelatihan dilaksanakan pada November 2022, setelah infrastruktur kandang selesai. Diikuti oleh 14 orang. Pelatihan ini berisikan bagaimana membuat maggot menjadi bisnis ramah lingkungan.

Materi dasar pelatihan terdiri dari:

  1. Pengenalan eksosistem maggot
  2. Siklus hidup maggot
  3. Penyiapan  tempat penetasan
  4. Penyiapan pembesaran
  5. Penyiapan sampah organic (diblender/cacah)
  6. Pemanenan maggot
  7. Teknik membuat pakan (dilakukan pada pendampingan teknis)

Sosialisasi Program

Sosialisasi dan Pendampingan dilakukan agar masyarakat mengerti apa yang dilakukan kelompok masyarakat lainnya. Hal terpenting dalam sosialisasi ini adalah menyiapkan sampah rumah tangga sisa dapur atau dikenal sampah organic dapur (SOD). 

Materi Sosialisasi

  1. Alur kerja pengambilan sampah organic dapur
  2. Penanggungjawab pengambilan sampah
  3. Jadwal kerja
  4. Manfaat ke depan (penukaran dengan kebutuhan dapur).

Pendampingan

Pendampingan dilakukan 3 kali sepanjang program. Pertama pendampingan teknis yang dilakukan instruktur Bapak Suherman dari Dinas peternakan Kabupaten Bekasi. Dan kedua, perencanaan bisnis yang dilakukan oleh Widhyanto Muttaqien sebagai Direktur Perkumpulan Creata.

Pendampingan Teknis oleh Suherman dari Dinas Pertenakan Kabupaten Bekasi

  1. Teknik pembuatan pakan
  2. Percobaan maggot tanpa fermentasi

Sedangkan pendampingan perencanaan bisnis adalah pendampingan untuk menilai kelayakan bisnis dan tujuan ekologi. Pada pendampingan bisnis yang menyangkut pengumpulan sampah organic dapur  yang ikut serta dalam program adalah 45 KK, dengan hasil 20 liter/ 3 hari. Ke depan Rumah Tangga yang terus ikut dalam program ini akan diberikan poin bulanan dan diganti dengan kebutuhan dapur seperti minyak goreng, sabun cuci, kecap dan lain-lain.

Hasil dari maggot dalam percobaan di bulan Desember, setelah pasca pelatihan dan selama proses sampai panen butuh 21 hari (usia pembesaran maggot 19 hari  sedangkan penetasan  3 hari) sebanyak 1 kg.

Foto 2. Proses Pelatihan Maggot dan Ternak Ikan
Foto 3. Peserta Pelatihan Budidaya Maggot dan Ternak Ikan
Foto. 4 Pembuatan Kolam Ikan
Foto 5. Pembuatan Kolam Ikan
Foto 6. Pembuatan Kandang Maggot
Video Pembuatan Pakan Ikan dari Maggot
Foto 7. Panen Ikan setelah 3 bulan
Foto 8. Ikan goreng siap saji dan dijual
Foto 9. Limbah magot sisa pakan magot di manfaatkan salah satu pengurus RW untuk media pupuk tanaman

Program ini dilaksanakan berkat bantuan dana dari LazizMu dan kerjasama antara dampingan Perkumpulan Creata dan Bank Sampah Olah Sampah Bersama Warga (Olsamga)

Covid19 dan Sumberdaya Bersama

Covid19 dan  Tragedy of Commons

 

Keributan dalam mengelola bencana sering terjadi ketika otoritas tidak mampu mengelola situasi yang berkembang. Geger belanja (panic buying)  dan pembangkangan sipil (civil disobedience) terhadap himbauan atau perintah/instruksi negara  disebabkan oleh penyangkalan isu , sikap meremehkan jika bukan kehilangan sensitifitas terhadap krisis (sense of crisis), hingga pengabaian yang dilakukan otoritas. Semua bermuara pada situasi ketidakpercayaan pada pemerintah.

Kasus tragedy of common terjadi ketika  kebijakan yang dibuat pemerintah dalam penanganan bencana misalnya, dalam menyediakan masker ,alat dan fasilitas sanitasi, tes virus, hingga jaring pengaman sosial yang dapat diakses semua orang (warga) yang merupakan sumberdaya bersama (commons) digunakan untuk maksimisasi kepentingan pribadi tanpa memedulikan keterbatasan dalam penggunaan sumberdaya bersama tersebut.

Bencana kesehatan seperti pandemi global  Covid 19 membuka mata bahwa pengaturan sumberdaya bersama dalam konteks ini tidak hanya menjadi barang publik yang disediakan pemerintah, tetapi banyak aktor yang ikut menyediakan, bahkan mungkin lebih banyak nilai nominalnya dibandingkan kemampuan anggaran pemerintah. Pengaturan terhadap sumberdaya ini juga telah dilaksanakan, semisal lewat himbauan di daerah publik dan komersil, agar menggunakan sumberdaya tersebut secara efisien dan akuntabel  (bisa dibaca sebagai memikirkan kebutuhan orang lain).

Dalam penanganan bencana ini jangan sampai potensi bencana dan faktor kerentanan yang  ada tidak terhitung, atau diabaikan sehingga tidak terencana, tidak ada kesiapsiagaan. Beberapa pemerintah daerah telah membuat rencana kontinjensi. Termasuk dalam menangani permasalahan common property dengan mengajak semua aktor untuk terlibat, termasuk dalam distribusi dan cadangan sumberdaya bersama tersebut.

 

Untuk saran silakan ke widhyanto@creata.or.id

panic buying

Orang Indonesia Rata-rata Membuang Makanan 300 kg/tahun

Indonesia sebagai penyampah terbesar kedua di dunia dengan jumlah makanan terbuang 300 kg/orang/tahun [Economist Intelligence Unit, 2018]. Sementara dalam hal bahan pangan beras, misalnya masih banyak ketahanan pangan belum dipenuhi di berbagai daerah di Indonesia. Faktor yang  memiliki kontribusi antara lain karena kehilangan pascapanen dan distribusi (food loss), dan kehilangan beras pada saat konsumsi (food waste).

Kebiasaan membuang bahan pangan yang masih bisa dimakan menjadi sumbangan terbesar dalam food waste, di rumah tangga dan di restoran. Ada juga kebiasaan buruk, yaitu menyisakan banyak makanan di tempat ‘kondangan’. Berbagai pihak telah berusaha menyadarkan masyarakat untuk menghemat bahan pangan, karena dalam perhitungan neraca lingkungan proses menghasilkan bahan pangan juga memiliki kontribusi pada pemborosan penggunaan air dan pencemaran.

Waste beras pada tingkat rumah tangga di Indonesia pada tahun 2010-2014 tidak memiliki perbedaan yang cukup tinggi, yaitu rata-rata lebih dari 800 ribu ton dalam setahun. Kehilangan tersebut dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan beras untuk sejumlah penduduk di Indonesia [Mulyo, Riska Amelia 2016] Menurut BFCN (2012) terdapat beberapa faktor penyebab timbulnya food waste antara lain karena membeli berlebihan, menyiapkan porsi makan yang berlebihan. Baker et al. (2009) menyebutkan bahwa food waste terjadi di semua tingkatan pendapatan rumah tangga, akan tetapi semakin tinggi pendapatan rumah tangga maka level food waste yang dihasilkan semakin banyak.

Nilai ekonomi food waste yang disebabkan kadaluarsa cukup tinggi,  sebuah mal di Jakarta misalnya bisa menghasilkan food waste jenis roti 40kg/hari. Di daerah pertambakan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi mengambil food waste berupa roti ini untuk suplemen pada tambak bandeng mereka dengan harga Rp. 3.000,- /10 kg.

 

IMG_20181222_131434

 

Layanan Ruang Kerja Bersama Kelapa Hijau 99

Howdy Kreator sekalian,

 

Kelapa Hijau 99

Adalah sebuah ruang kerja bersama, yang menyediakan layanan ruang kerja, ruang rapat, dan ruang untuk event. Dengan konsep  kolaborasi kegiatan di Kelapa Hijau 99 menjadi tempat alternatif di Selatan Jakarta. Kelapa Hijau 99 dibawah manajemen Perkumpulan Creata bekerjasama dengan Konphalindo. Layanan di Kelapa Hijau 99 mencakup:

  1. Ruang Kerja Bersama (Coworking space)
  2. Ruang rapat
  3. Fasilitator rapat/pertemuan/diskusi kelompok
  4. Kafe
  5. Perpustakaan
  6. Toko Buku
  7. Penerbitan
  8. Ruang Pamer/pajang (occasionally)
  9. Kedai Hijau (environmental shop)

 

https://www.google.co.id/maps/place/Kelapa+Hijau+99/@-6.3265496,106.8245281,17z/data=!4m13!1m7!3m6!1s0x2e69eddbb0bc2933:0x78ad170e780796b1!2sJl.+Klp.+Hijau+No.99,+Jagakarsa,+Kota+Jakarta+Selatan,+Daerah+Khusus+Ibukota+Jakarta+12620!3b1!8m2!3d-6.3265549!4d106.8267168!3m4!1s0x2e69eddb07f115d3:0x64e6248ea0d493df!8m2!3d-6.32651!4d106.825935

 

Ruang Kerja Privat

Kantor privat atau ruang kerja privat adalah ruang kerja yang hanya dimiliki oleh tim yang terdiri dari 4-6 orang. Kantor Privat (Private Office) yang nyaman di bilangan Jagakarsa dengan fasilitas gratis secangkir kopi premium, akses internet wi-fi cepat, menerima telepon kantor, dan loker.
Kantor kapasitas 6 orang

Ruang Kerja Pribadi Kapasitas 6 orang

 

Ruang Kerja Privat kapasitas 4 orang

Ruang Kerja Pribadi Kapasitas 4 orang

 

Ruang Kerja Bersama

Ruang Kerja Bersama adalah Ruang Kerja yang terdiri dari satu meja dengan penggunaan bersama. Ada berbagai luas meja yang bisa dijadikan sebagai meja kerja yang terdiri dari 8 orang, 4 orang dan 2 orang yang saling berbagi meja.

Ruang Kerja Bersama
Ruang Kerja Bersama

 

Ruang Rapat

Untuk 15 orang, fasilitas proyektor, AC, kamar mandi di dalam.

Jam Buka

Buka setiap hari | 09.00 – 17.00 WIB

Reservasi & Kerjasama

Silahkan hubungi

Asri

021-22714013 (Jam kerja 09.00-17.00 WIB)

082112859609 (W.A)

Selamat Berkarya

Ruang Kerja Bersama

 

oleh: Widhyanto Muttaqien

Menurut survei GCUC (2017) orang mencari lokasi ruang kerja bersama berdasarkan pemasaran mulut ke mulut (33%). Konsep pemasaran ini termasuk efektif dalam penjualan jasa atau layanan yang sifatnya personal. Sementara pencarian lewat internet sebanyak 23%. Pencarian lewat internet ini memutuhkan keterampilan untuk mengoptimasikan kata kunci dalam mesin pencarian dan tampilan visual dari ruang tersebut. Tampilan visual baik interior maupun eksterior penting bagi konsumen untuk mendatangi tepat tersebut. Sebanyak 12% menyatakan mengetahui lokasi ruang kerja bersama dari klien atau perusahaan yang pernah memakai jasa tersebut, hasil ini mirip dengan pemasaran mulut ke mulut, namun aktornya adalah perusahaan sehingga kualitas layanan pun adalah kualitas tertentu sesuai dengan standar umum perusahaan terhadap layanan jasa MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition dalam bahasa Indonesia Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran).

http://www.deskmag.com/en/background-of-the-2017-global-coworking-survey

Perkumpulan Creata telah melakukan survei daring atau on line terkait layanan ruang kerja bersama (co-working space)ini. Survei cepat ini dilakukan dua minggu, dengan meminta ijin untuk bertanya lebih dalam melalui nomer kontak WhatsApp yang diberikan oleh responden.  Kesimpulannya dapat dilihat sebagai berikut.

  1. Perkembangan ruang kerja bersama masih terbuka lebar sebagai peluang bisnis. Hal ini mungkin akan dipengaruhi oleh kemudahan akses, baik transportasi maupun tempat yang mudah dijangkau atau sebagai hub dalam mobilitas keseharian.
  2. Dari sisi usia, umur 41-55 merupakan pengguna ruang kerja bersama, hal ini menunjukkan bahwa dalam rentang usia ini keinginan untuk memiliki ruang gerak lebih luas semakin tinggi.
  3. Penggunaan terbesar ruang kerja bersama adalah untuk rapat kantor atau diskusi publik, dengan meningkatnya pekerja kreatif yang merupakan pekerja lepas (36.4%), kebutuhan ini sangat rasional, karena mereka tidak membutuhkan biaya sewa kantor yang mahal.
  4. Frekuensi pemanfaatan ruang kerja bersama sebanyak 36.4% 1-4 kali per bulan, frekuensi yang lebih banyak adalah 20 jam seminggu atau 2-3 kali selama seminggu.
  5. Kemampuan membayar ruang kerja bersama adalah Rp. 20.000-35.000 per jam (54.4%), kemampuan membayar ini diimbangi dengan durasi yang diinginkan dalam sewa tempat dalam hitungan per jam atau harian (masing-masing 40%).

Secara lengkap hasilnya dapat diunduh dibawah ini.

Hasil Survei Daring

 

Paten obat, akses masyarakat, dan pengembangan industri farmasi

Medikalisasi kesehatan dan intervensi medis sudah sedemikian merasuk dan melembaga dalam kehidupan manusia, sehingga manusia tidak lagi mempunyai otonomi atas kesehatannya sendiri. Orang tidak dapat “sehat” tanpa legitiminasi institusi medis beserta segenap perangkatnya yaitu birokrasi dan industri medis, yang pada tingkat tertentu justru menciptakan “kesehatan” yang “sakit” Ivan Illich, Batas Pengobatan

oleh: Widhyanto Muttaqien

Buku ini bercerita tentang akses akan obat, ditengah hiruk-pikuknya, defisit dana BPJS, yang menurut Menteri Kesehatan mengalami defisit hingga Rp 9 tirliun, yang disebabkan 80 persen peserta atau masyarakat banyak mengalami sakit, buku ini menjelaskan akses kesehatan dipengaruhi oleh perdagangan obat-obatan.
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/08/10/ougyre-menkes-defisit-bpjs-kesehatan-capai-rp-9-triliun

Perdagangan obat-obatan lewat peraturan paten, terkait Trade Related Intellectual Property Rights – TRIPs) menyebabkan negara dibatasi dalam pengembangan farmasi, terutama dalam proses pembuatan obat generik, yaitu obat yang dibuat setelah masa paten berakhir. Paten memengaruhi harga karena adanya monopoli kepemilikan dan pembayaran royalti kepada pemilik paten, termasuk aturan harga jual obat dan dimana obat itu akan didistribusikan. Jadi paten bisa menghambat akses pasien kepada obat-obatan.

Peserta BPJS sendiri sesuai dengan Pasal 32 Perpres 111 Tahun 2013, menggunakan obat-obatan yang mengacu pada Daftar dan Harga Obat yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yaitu yang terdaftar pada Formularium Nasional, sedangkan dalam menetapkan daftar harga obat (e-Katalog Obat) Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Merujuk pada Permenkes 28 Tahun 2014, penggunaan obat di luar Formularium Nasional sudah termasuk dalam paket kapitasi atau INA CBG’s, dan tidak boleh dibebankan kepada Peserta, dengan demikian BPJS hanya memberikan obat generik terhadap peserta BPJS, dan buku ini menyoal pengemabnagn obat generik terlambat karena persoalan TRIPs dan Hak Kekayaan Intelektual.

Lepas dari persoalan di atas, kembali pada kutipan Ivan Illich otonomi sehat tidak terletak pada masyarakat, tapi pada institusi medis. Beberapa obat-obatan yang dianggap mampu menyembuhkan, terbuat dari ramuan herbal dan non herbal, yang berasal dari wilayah Indonesia. Perlindungan hukum terhadap berbagai macam produk yang mencirikan indikasi geografis di Indonesia harus bisa menjawab tantangan global (perdagangan bertaraf internasional) yakni dengan memberikan aturan hukum yang memadai sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap produk Indonesia di luar negeri, baik sebagai bahan baku farmasi maupun sebagai produk akhir. Masalahnya, Indonesia masih lemah dalam perlindungan terhadap produk indikasi geografis, padahal peluang terhadap pengembangan farmasi nasional terbuka, jika perlindungan tersebut berjalan baik.

Judul Buku: Membuka Akses Pada Obat Melalui Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Indonesia
Penulis: Lutfiyah Hanim dan Hira Jhamtani
Penerbit: YLKI, TWN, dan Insist Press
Tahun Terbit: 2010

Hari Pangan dan Lagu Tentang Pangan

Ada yang menarik dari hari pangan 2017, mengusung tema Change the future of migration. Invest in food security and rural development, migrasi manusia menjadi pilihan, terutama migrasi yang menyebabkan sektor pertanian kehilangan tenaga kerja, banyak hal terkait dengan ini, terpenting adalah rendahnya nilai tukar petani, yang menggambarkan keragaan kelayakan usaha tani.

Bicara migrasi, dalam situasi dunia yang membuat orang menjadi memiliki banyak ‘tempat tinggal’ (residential), namun tetap merindukan rumah (home), situasi dimana orang bisa berumah dan bekerja dalam kesempatan yang pararel (waktu dan ruang yang bersamaan) sebagai komuter antar kota dan komuter antar negara, sebagai perantau, sebagai buruh migran, yang dikerenkan istilahnya menjadi kaum diaspora. Migrasi karena konflik sosial dan bencana alam juga menghantui Indonesia, kasus Sinabung nampaknya belum menjadi perhatian bagi sebagai rawan pangan, kasus konflik sosial antara pemegang konsesi hutan, konsesi tambang, dan ijin tangkap di pesisir dan perairan di seluruh Indonesia juga belum dibingkai sebagai kerawanan pangan.

Yang unik adalah globalisasi membuat masyarakat seolah menyatu sekaligus terasing. Menyatu dalam produk yang dikonsumsi namun terasing dalam skenario produksi dalam daur hidup sebuah produk. Globalisasi juga yang membuat semacam ‘multi situs’ bagi orang dan produk/komoditas. Ladang gandum, misalkan d Merauke bukanlah makanan utama bagi penduduk tempatan, juga misalnya demam penanaman ‘singkong racun’ dan ‘tebu’ untuk etanol atau produk bio-fuel lainnya, merupakan pertarungan penggunaan lahan, bahkan perampasan lahan. Lebih jauh lagi semua produksi itu terasing dari kepentingan ekonomi lokal, kecuali upah buruh murah dan apa yang diembuskan sebagai alternatif penghidupan atau pendapatan. Maka selain manusia yang secara geografi bisa berpindah, lahan pertanian pun yang dimiliki oleh orang di Amerika atau Prancis, bisa berpindah ke Jawa, Sumatra, Kepulauan Aru – atau – sebut satu titik di peta Indonesia. Terkait satir tentang pangan ada lagu Koil, Hemat Nasi Belikan Berlian.

Empati manusia terhadap pangan bisa dilihat dari berbagai film entropi atau film tentang kiamat, sebut saja Walking Dead. Dalam film tersebut konflik antar manusia bermuara pada bahan pangan yang terbatas atau dikuasai pihak tertentu sehingga tidak bisa diakses. Nampaknya masalah pangan adalah masalah yang serius juga romantis, karena tak kunjung sudah. Di Indonesia yang kaya akan bahan pangan dan kulinernya, sangat jarang dutemukan film tentang olah pangan, tidak seperti di Jepang misalnya yang memiliki beberapa film tentang pangan, beberapa diantaranya merupakan film kartun. Juga lagu tentang pangan sangat jarang dibuat, kecuali lagu untuk konsumsi taman kanak-kanak, yang mengenal jenis sayuran, kacang-kacangan, dan buah-buahan, lagu lawas Genjer-genjer. Lagu daerah lainnya mungkin ada, bercerita tentang berbagai macam kue basah. Francois Xavier Renou membuat karya berisi 43 masakan tradisional Indonesia.

https://www.youtube.com/watch?v=8sMi_Iw6t1c

Geef Mij Maar Nasi Goreng salah satu lagu tentang pangan yang nge-pop, digubah oleh seorang wanita berkebangsaan Belanda yang bernama Louisa Johanna Theodora “Wieteke” van Dort atau Tante Lien pada tahun 1979. Lagu lainnya adalah Nasi Padang karya Audun Kvitland Rosted, seseorang berkebangsaan Norwegia,yang cinta mati dengan nasi padang.

PERUNDINGAN INDONESIA-EU CEPA MENGECEWAKAN?

Rilis

Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Ekonomi

 

POSISI TAWAR KEPENTINGAN PUBLIK  DALAM INDONESIA-EU CEPA DIPERTANYAKAN

 

Pada tanggal 24 – 27 Januari 2017 lalu, Indonesia dan Uni Eropa[i] mengadakan putaran perundingan kedua untuk menyusun perjanjian perdagangan bebas atau CEPA (Comprehensive Economic Parthnership Agreement) di Bali Indonesia. Perundingan bertujuan antara lain untuk membuka pasar untuk berbagai sektor, promosi dan perlindungan bagi  investor asing dari negara Uni Eropa dan Indonesia.

Perundingan akan mencakup berbagai isu, antara lain, pembukaan pasar di sektor barang,  liberalisasi sektor jasa-jasa, pembukaan pasar pembelanjaan pemerintah, pengaturan BUMN (badan usaha milik negara), penguatan di bidang HKI (hak kekayaan intelektual), perlindungan investor asing, kepabean dan fasilitasi perdagangan, dan kerjasama.

Berkaitan dengan dengan hal tersebut, Direktur Yayasan Satu Dunia, Firdaus Cahyadi menyayangkan ketiadaan  informasi mengenai perundingan ini. “Hingga kini, pemerintah tidak pernah secara resmi membuka ke publik, teks perundingan yang sedang dilakukan. Partisipasi publik seperti dihalangi dengan ketertutupan informasi dari pemerintah, mengenai perundingan ini .”

Senada dengan hal tersebut, Widhyanto Muttaqien Ahmad dari CREATA, juga menekankan pentingnya partisipasi publik. “jika melihat dari perjanjian FTA Uni Eropa dengan negara-negara lain, cakupan perundingan akan sangat luas,. Sehingga jika diterapkan akan banyak mengubah peraturan di dalam negeri, yang tentunya ini akan berdampak pada masyarakat luas, khususnya kalangan bisnis dan industri dalam negeri.”

Dalam akses pada obat-obatan misalnya. Sindi Putri, Indonesia AIDS Coalition, menyebutkan dalam bab mengenai kekayaan intelektual, terdapat  klausul yang mengatur perpanjangan masa paten. “ini akan menciptakan monopoli obat sehingga ketersediaan obat-obat versi generik yang terjangkau  akan terbatas. Dengan adanya klausul-klausul tersebut akan berdampak terhadap akses masyarakat untuk obat.”

Sementara itu, Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan WALHI mengingatkan alih-alih atas nama pertumbuhan ekonomi, perundingan ini akan memastikan  perlindungan yang lebih banyak kepada investasi dan investor asing dari negara Uni Eropa. Dalam prakteknya, investasi di  sektor sumber daya alam, banyak memberikan dampak buruk terhadap masyarakat dan tekanan pada lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, serta pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Zainal Arifin Fuad, dari Serikat Petani Indonesia, berpendapat arus perdagangan bebas hasil dan produk pertanian dari Uni Eropa akan meminggirkan produk-produk petani Indonesia. Selain itu, dikhawatirkan akan mendorong terjadinya perampasan lahan–lahan terkait dengan kemudahan investasi di sumberdaya alam.

Lebih lanjut, Marthin Hadiwinata dari KNTI melihat bahwa “Perjanjian perdagangan internasional antara Indonesia dengan Uni Eropa hanya akan mendorong eksploitasi usaha perikanan Indonesia”. Marthin juga menambahkan “Perdagangan hasil perikanan keluar negeri dalam CEPA UE-Indonesia melanggar Pasal 25B UU Perikanan no 45/2009 yang memandatkan untuk memenuhi konsumsi domestik terlebih dahulu”.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti, mengingatkan Pemerintah Indonesia agar tidak membuat komitmen yang inkonsisten dengan upaya penguatan industri lokal. “Misalnya, proposal UE yang meminta Indonesia menghapuskan kebijakan TKDN (local content requirement), menghilangkan kebijakan yang mengharuskan perusahaan UE untuk bermitra dengan perusahaan lokal, serta menghapuskan batasan foreign equity cap dibeberapa sektor tertentu. Karena itu, Pemerintah Indonesia perlu melibatkan publik untuk memberikan masukan terkait dengan posisi tawar perundingan, sehingga kepentingan nasional lebih terjamin,” saran Rachmi.

Koordinator Program Solidaritas Perempuan, Nisaa Yura menyatakan bahwa kebijakan ekonomi yang berorientasi pada investasi akan meminggirkan perempuan dari sumber-sumber kehidupannya. “CEPA hanya akan memperparah pemiskinan yang selama ini dialami masyarakat terlebih perempuan,” pungkasnya.

Pada dasarnya, Kurniawan Sabar dari INDIES mengemukakan, CEPA akan mengintensifkan monopoli dan eksploitasi kekayaan alam Indonesia. “Perjanjian ini hanya akan memfasilitasi kepentingan kerjasama dagang korporasi Uni Eropa, dan akan merugikan rakyat di berbagai sektor, buruh, tani, perempuan, kaum miskin perkotaan, pemuda, suku bangsa minoritas dan masyarakat adat, dan sektor lainnya.”

Perundingan Indonesia – Uni Eropa telah diluncurkan sejak 18 Juli 2016. Perundingan  putaran pertama telah dilakukan di Brusel Belgia pada 20-21 September 2016 lalu.

 

Narahubung:

Rachmi Hertanti, Indonesia for Global Justice (IGJ): 0817-4985180

Putri Sindi, Indonesian Aids Coalition (IAC): 0878-78407551

Muhammad Reza, CREATA: 0856-97528194

Dinda Nurannisaa Yura, Solidaritas Perempuan (SP): 0813-80709637

Martin Hadiwinata, Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI): 0812-86030453

Zainal Arifin Fuad, Serikat Petani Indonesia (SPI): 0812-89321398

Khalisah Khalid, WALHI: 0813 11187 498

Firdaus Cahyadi: 0815-13275698

Kurniawan Sabar, INDIES: 0812-41481868

 

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Ekonomi:

Indonesia for Global Justice – Indonesia AIDS Coalition – Solidaritas Perempuan – CREATA – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia- Serikat Petani Indonesia – WALHI – Aliansi Petani Indonesia – KRUHA –  Satu Dunia – Bina Desa – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia – INDIES

 

[i] Uni Eropa atau disingkat EU merupakan kelompok negara  yang bekerjasama dalam ekonomi dan politik, yang saat ini beranggotakan 27 negara,  yang sebelumnya adalah 28 negara. Setelah pada Juni 2016 lalu, negara Inggris memutuskan keluar dari UE, karena referendum, dikenal dengan Brexit.

Mengapa ISDS Bermasalah Bagi Perempuan?

Oleh | Arieska Kurniawaty

Perkembangan perdagangan internasional kini bukan lagi soal kerja sama untuk melengkapi kebutuhan yang tidak diproduksi oleh suatu negara dari negara lainnya. Melainkan telah bergeser menjadi satu persaingan yang saling memangsa satu sama lain. Dengan demikian upaya untuk mempertahankan dan memperdalam keterbukaan akses pasar, mendorong konektivitas/keterhubungan (dalam konteks rantai produksi global) dan penyesuaian peraturan (deregulasi) menjadi satu keniscayaan. Maka tak heran ketika perundingan-perundingan WTO dianggap lambat beberapa tahun belakangan ini, perusahaan-perusahaan transnasional dan negara-negara industri pun mengubah fokusnya pada perjanjian perdagangan bebas/perjanjian investasi antar negara (bilateral) dan dalam satu kawasan seperti Asia Pasifik. Mereka berharap pendekatan ini dapat mendorong keberlanjutan isu yang sulit diterapkan dalam konteks perdagangan multilateral seperti WTO.

Setidaknya ada dua skema besar saat ini, yaitu TPP (Trans-Pacific Partnership) yang diinisiasi oleh Amerika Serikat dan RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership) sebagai mega trading bloc yang saling bersaing untuk menguasai perdagangan di Asia Pasifik. Istilah komprehensif menunjukkan kedalaman materi perjanjian ini, yang tidak hanya soal perdagangan tapi banyak sektor lainnya yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat luas. Termasuk mekanisme penyelesaian sengketa yang memungkinkan perusahaan asing sebagai investor untuk menggugat negara. Mekanisme ini yang dikenal dengan nama Investor-State Dispute Settlement (ISDS).

ISDS: Ancaman Kedaulatan Negara

ISDS diklaim oleh pendukungnya sebagai forum yang adil dan netral untuk menyelesaikan konflik antara negara dan perusahaan-asing yang melakukan bisnis di negara tersebut sehingga hak-hak perusahaan dalam berinvestasi terus terjamin tanpa ancaman sehingga investasi asing dapat terus mengalir. Tapi pada faktanya ISDS menjadi alat yang kuat bagi perusahaan untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dan mempertahankan kepentingannya di seluruh dunia. Perusahaan dapat menggugat negara, namun tidak bisa sebaliknya. Negara ataupun warganya tidak dapat menggugat investor jika mereka tidak bertanggungjawab ataupun melakukan pelanggaran hukum dengan menggunakan mekanisme ISDS. Mereka hanya bisa digugat di pengadilan setempat. Secara teori, pengusaha kecil dan menengah dapat mengajukan gugatan. Namun pada praktiknya hal ini nyaris tidak mungkin karena biaya yang sangat besar yang harus dikeluarkan. Sedangkan investor lokal sama sekali tidak bisa menggunakan mekanisme ini. ISDS merupakan keistimewaan yang diciptakan untuk investor asing yang menunjukkan ketimpangan dalam mengakses keadilan.

Dan penyelesaian sengketa tergantung pada arbitrase yang terdiri dari 3 orang arbiter, bukannya melalui suatu peradilan umum. Masing-masing pihak yang bersengketa (investor penggugat dan negara yang digugat) menunjuk seorang arbiter, kemudian keduanya menunjuk arbiter ketiga. Secara umum, arbiter adalah pengacara perusahaan yang sama yang beracara dalam kasus ISDS lainnya dan mereka dibayar dengan tarif per jam. Ketiga arbiter ini kemudian akan mendengarkan keterangan dari pihak yang diperlukan dan sangat spesifik pada perjanjian perdagangan/investasi. Adapun proses dan hasilnya seringkali dirahasiakan dari publik. Hasilnya, arbiter bisa memerintahkan negara untuk membayar pada perusahaan asing jutaan bahkan miliaran dolar. Jumlah yang cukup besar hingga negara pun jadi mempertimbangkan untuk menempuh cara yang lebih mudah menghindarinya yaitu dengan mengubah kebijakan sesuai dengan kepentingan investor. Ini seperti yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia yang lebih memilih untuk menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 2004 yang menganulir aturan larangan operasi pertambangan di hutan lindung dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada perizinan/perjanjian yang telah ada sebelum berlakunya UU Kehutanan a quo. Perpu ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden yang memberi izin kepada 13 perusahaan untuk menambang secara terbuka di hutan lindung, termasuk didalamnya Newcrest Mining yang mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia.

Kasus lainnya adalah sengketa yang diajukan oleh Karaha Bodas Co. yang menggugat ganti rugi sebesar US$ 560juta (US$ 100 untuk kerugian proyek yang sudah dilaksanakan untuk eksplorasi 8 sumur dan 20 sumur oleh KBC plus nilai keuntungan yang akan diterima/potensi). Arbitrase kemudian mengabulkan klaim KBC senilai US$ 261 juta. Apabila negara menolak untuk membayar, maka akan menghadapi tekanan politik, hukum dan ekonomi. Aset-asetnya di luar negeri bisa saja disita. Dan jikapun negara memenangkan kasus seperti pada gugatan Hesham Al Warraq (kasus Century), negara tetap harus menanggung biaya yang besar. Biaya yang dikeluarkan untuk proses arbitrase ini diambil dari anggaran negara yang pada sebagian besar negara, khususnya negara berkembang, berasal dari pajak. Selain itu, tidak ada batasan biaya serta durasi satu kasus sehingga bisa bertahun-tahun dan biaya yang dikeluarkan pun semakin membengkak.

ISDS telah menciptakan sistem hukum paralel yang sangat ramah terhadap kepentingan bisnis dan dibentuk secara ekslusif untuk kepentingan perusahaan transnasional. Kekuasaan ada di tangan arbiter yang bekerja untuk mendapatkan keuntungan dari sektor swasta dan berpotensi menghadapi konflik kepentingan yang sulit untuk diverifikasi. Padahal arbiter tidak memiliki legitimasi kedaulatan dan tidak bertanggungjawab terhadap publik. Keputusan yang dibuat oleh para arbiter bisa sangat tidak konsisten dari satu kasus dengan kasus yang lain, dan tidak ada mekanisme banding. Mekanisme semacam ini tentu saja mengancam kedaulatan negara.

Dampak yang Lebih Berat dan Mendalam Bagi Perempuan

Ancaman ISDS terhadap kedaulatan negara akan menghilangkan peran negara dalam melindungi hak-hak warganya, terlebih hak perempuan sebagai kelompok yang seringkali terpinggirkan oleh liberalisasi di berbagai sektor. Ambisi pemerintah untuk menarik investor asing akan berpotensi mendorong pemerintah untuk mengikatkan diri pada skema perjanjian yang menjamin kepentingan perusahaan asing tanpa memperhitungkan secara hati-hati kepentingan rakyatnya. Dampak yang timbul dari kebijakan perdagangan terhadap kegiatan ekonomi dan sosial berbeda antara perempuan dan laki-laki. Hal ini karena perempuan dan laki-laki memiliki peran yang berbeda dalam kegiatan ekonomi dan sosial, serta akses dan kontrol terhadap sumber daya yang juga berbeda. Selain itu ada pula faktor sosial, budaya, politik dan ekonomi. Dampak yang dirasakan oleh perempuan akan lebih berat dan mendalam karena nilai patriarkhi yang masih kuat di tengah masyarakat yang menghasilkan berbagai bentuk ketidakadilan gender seperti marginalisasi, diskriminasi, dan lainnya.

Pun selama ini, liberalisasi telah nyata-nyata meminggirkan perempuan, menimbulkan pelanggaran yang signifikan terhadap hak-hak ekonomi dan sosial perempuan serta meningkatkan angka kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan menunjukkan grafik yang terus meningkat setiap tahunnya, termasuk di Indonesia. Perempuan menjadi korban kekerasan dalam berbagai bentuk seperti kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan bahkan kekerasan seksual. Vandana Shiva dalam Ecofeminisme secara tegas mengungkap keterkaitan antara peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dengan kebijakan ekonomi yang tidak adil. Model pembangunan ekonomi yang berfokus pada pertumbuhan an sich adalah muasal dari kekerasan terhadap perempuan karena tidak memperhitungkan kontribusi dan peran perempuan terhadap perekonomian. Selain itu, pembangunan patriarki kapitalis memperdalam kekerasan yang dialami oleh perempuan dengan menggusur perempuan dari sumber kehidupannya dan mengasingkan perempuan dari tanahnya, hutan, mata air, benih dan keanekaragaman hayati. Liberalisasi merupakan model ekonomi patriarki kapitalis ini yang semakin memperkuat kekerasan terhadap perempuan. Mega FTA dengan ISDS akan memberikan kekuatan dan kekuasaan yang lebih besar lagi pada perusahaan asing.

Proses yang Rahasia dan Tidak Transparan

Proses gugatan yang ISDS seringkali bersifat rahasia dan tidak transparan sangat menghalangi kontrol dari masyarakat luas. Padahal publik seringkali sangat berkepentingan atau bahkan berpotensi terkena dampak dari hasil putusan atas gugatan yang diajukan. Tanpa adanya kontrol dari publik, maka pemerintah berpotensi akan sewenang-wenang dalam menentukan keputusan ataupun kebijakan. Hal ini sungguh berbahaya, terlebih untuk perempuan. Karena dalam proses yang lebih demokratis sekalipun, pemerintah seringkali luput memperhitungkan situasi perempuan. Selain itu, di satu sisi para arbiter memiliki kewenangan yang besar dan sangat menentukan namun di sisi lainnya mendasarkan putusannya hanya pada teks perjanjian perdagangan/investasi semata. Artinya konteks situasi yang mendorong negara untuk mengambil keputusan/membuat kebijakan sehingga digugat oleh perusahaan asing tidak menjadi pertimbangan. Padahal seringkali saat perjanjian ditandatangani, pemerintah membuka teks perjanjian yang akan disepakati kepada publik dan tidak melakukan konsultasi publik.

Negara Tak Kuasa Lindungi Rakyat, Ancaman Lebih Berat Bagi Perempuan

Dalam banyak kasus gugatan ISDS, pemicunya adalah ketika negara berusaha melindungi kepentingan nasional melalui regulasi yang dianggap mengancam kepentingan investor asing, termasuk potensi keuntungan yang akan didapatkan di masa yang akan datang. Misalnya dalam upaya negara untuk mendorong pelayanan publik yang bisa diakses secara mudah dan murah, perlindungan lingkungan, ataupun peningkatan upah minimum untuk kesejahteraan buruh. Ancaman gugatan ISDS akan menjadikan negara kehilangan kuasanya untuk melindungi rakyatnya.

Situasi ini akan lebih berat dirasakan oleh perempuan. Di tengah kondisi masyarakat yang masih kuat budaya patriarkhi, pemerintah dengan kebijakan-kebijakannya yang masih buta gender dan berbagai bentuk ketidakadilan gender yang masih banyak terjadi sesungguhnya perempuan memerlukan tindakan khusus dari negara. Tindakan khusus ini termasuk memperhitungkan dampak yang berbeda yang akan dirasakan oleh perempuan akibat satu kebijakan/program yang diberlakukan oleh pemerintah. Sebagai contoh, pelayanan publik akan sangat terkait dengan kepentingan perempuan. Penyediaan air bersih dan sanitasi; layanan kesehatan dan obat murah; serta pendidikan merupakan sektor yang sangat terkait dengan peran yang dilekatkan pada perempuan. Privatisasi air, layanan kesehatan ataupun pendidikan tentu akan dirasakan lebih berat dan mendalam oleh perempuan. Sektor-sektor tersebut merupakan sektor yang menggiurkan untuk menjadi sasaran investasi asing karena menyangkut kebutuhan dasar manusia.

Data statistik UN Women menunjukkan bahwa perempuan ada dalam posisi yang lebih rentan dimiskinkan, dipinggirkan dan direbut akses serta kontrolnya atas berbagai sumber kehidupan. Hal ini karena diskriminasi yang sistemis yang dihadapi oleh perempuan di berbagai sektor, diantaranya pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan dan kontrol terhadap aset ataupun properti. Perempuan tidak selalu memiliki kendali penuh atas karya mereka sendiri dan hasil kerja yang mereka peroleh. Namun semua forum negosiasi perjanjian perdagangan bebas dan investasi hanya berfokusi pada kepentingan investor, mengabaikan konteks yang lebih luas dan berbagai nilai serta faktor yang relevan dengan nilai keadilan. Persoalan gender seringkali dianggap secara legal tidak relevan.

Analisis potensi dampak dari kebijakan perdagangan seharusnya dapat dilakukan secara paralel sebelum melakukan negosiasi perjanjian.

 

 

 

 

Kepala Divisi Kedaulatan Perempuan Melawan Perdagangan Bebas dan Investasi Sekretariat Nasional Solidaritas Perempuan
arieska@solidaritasperempuan.org