Dinamika Kriminalisasi dan Politik Api di Perkebunan Sawit Dari Kalimantan ke Frontier Papua

oleh: Widhyanto Muttaqien

Antara Pertanggungjawaban Mutlak dan Realitas Sosial

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia bukan sekadar peristiwa ekologis, melainkan sebuah fenomena kompleks yang melibatkan dimensi hukum, ekonomi politik, dan konflik sosial. Sejarah panjang deforestasi di Indonesia menempatkan negara ini sebagai salah satu penyumbang emisi karbon terbesar di dunia, terutama saat musim kemarau tiba. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2015 saja, krisis Karhutla menyebabkan kerugian ekonomi lebih dari $16 miliar dan menempatkan Indonesia sebagai penghasil emisi gas rumah kaca terbesar keempat di dunia hanya dalam waktu enam minggu. Koordinator Teknis MapBiomas Fire Indonesia, Sesilia Maharani Putri mencatat puncak kebakaran sejak 2000-2024 terjadi pada tahun 2014, 2015, dan 2019 dengan total area terbakar tahunan mencapai 19,6 juta hektar. Laporan itu merujuk pada citra satelit Landsat 5,7, dan 8.  https://lestari.kompas.com/read/2025/12/16/193500186/kalimantan-dan-sumatera-jadi-pusat-kebakaran-hutan-dan-lahan-selama-25-tahun?page=all. Masih dalam laporan ini, 35 persen kebakaran di Indonesia atau sekitar tiga juta hektar terdeteksi berada di dalam kawasan konsesi pertambangan, izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH), dan perkebunan sawit. Dari jumlah tersebut, 93 persen kebakaran dalam konsesi terjadi di Kalimantan dan Sumatera.

Di tengah kabut asap yang berulang, muncul perdebatan sengit mengenai siapa yang harus bertanggung jawab. Apakah korporasi besar yang memegang konsesi, atau petani kecil yang berjuang membuka lahan? Dokumen-dokumen yang ada menyoroti proses kriminalisasi dan penegakan hukum yang seringkali penuh dengan ketegangan. Di satu sisi, terdapat konsep hukum Strict Liability (tanggung jawab mutlak) yang dirancang untuk menjerat pemegang izin. Di sisi lain, konstruksi media dan penegakan hukum di lapangan seringkali memperlihatkan wajah yang berbeda, di mana petani kecil atau “oknum” menjadi sorotan utama, sementara akar masalah struktural seperti konflik lahan dan ketimpangan penguasaan tanah seringkali terabaikan

Tulisan ini akan mengupas tuntas proses kriminalisasi di kebun sawit, mulai dari kerangka hukum yang berlaku, studi kasus penegakan hukum terhadap korporasi, hingga analisis sosiologis mengenai mengapa api digunakan sebagai “senjata” dalam konflik agraria.

Kerangka Hukum: Menjerat Pelaku dengan Strict Liability

Dasar hukum utama dalam proses kriminalisasi pembakaran hutan di area konsesi merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Secara spesifik, Pasal 49 undang-undang ini menjadi momok bagi pemegang izin usaha perkebunan. Pasal ini menegaskan bahwa “Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya”.

Ketentuan ini menjadi landasan bagi penerapan prinsip Strict Liability atau tanggung jawab mutlak. Dalam konteks ini, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata tanpa perlu membuktikan adanya unsur kesalahan (intent) atau kelalaian secara mendalam, cukup dengan bukti bahwa kebakaran terjadi di wilayah konsesi mereka. Masyarakat dan penegak hukum menganggap pasal ini sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku pembakaran, yang diilhami oleh kebakaran hebat tahun 1997-1999

Dalam dokumen kasus PT XXX, dijelaskan bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada korporasi meliputi tiga aspek:

  1. Sanksi Administrasi: Terkait pelanggaran kewajiban pencegahan kebakaran, seperti tidak adanya sarana pemadam yang memadai.
  2. Sanksi Perdata: Berupa ganti rugi atas kegagalan melakukan pencegahan.
  3. Sanksi Pidana: Diberikan karena adanya unsur pembakaran itu sendiri.

Penyegelan lahan seringkali menjadi langkah awal dari proses “kriminalisasi” atau penegakan hukum ini, yang merupakan manifestasi dari prinsip tanggung jawab mutlak tersebut. Namun, penerapan pasal ini di lapangan tidaklah sederhana. Pembuktian seringkali melibatkan penelusuran apakah kebakaran terjadi karena perbuatan pengurus korporasi, untuk tujuan korporasi, atau apakah korporasi mendapatkan keuntungan dari kebakaran tersebut.

Korporasi sulit dijerat karena pembuktian sulit meski Pasal 88 UU PPLH mendukungnya. Tren opini publik baru yang masih condong ke “kriminalisasi ke bawah”. Sebenarnya dalam kasus di bawah ini, yang menjadi “kriminal” pada akhirnya, petani lokal, seorang buruh tani, transmigran. Dihukum 4 bulan, buruh tani ini langganan Polsek setempat karena menjadi sopir truk “pencuri sawit”. Menurut pengakuan seorang informan, sebuah truk sawit bisa keluar dalam semalam dengan uang 4-5 juta rupiah. Tiap malam ada “truk pencuri”  yang ditangkap, belum lepas subuh sudah dilepas dengan “uang pelicin”.

Sosiologi Api

Kasus yang menimpa PT XXX memberikan gambaran nyata mengenai bagaimana proses hukum ini berjalan. Perusahaan tersebut menghadapi sanksi penyegelan lahan akibat kebakaran yang terjadi di area konsesinya. Namun, pembelaan diri dari pihak perusahaan membuka tabir kompleksitas lain, yakni konflik tenurial.

Dalam rilis persnya, PT XXX menyatakan bahwa mereka sebenarnya sudah berhenti melakukan akuisisi lahan sejak tahun 2017. Alasannya adalah kegagalan memperoleh persetujuan dari masyarakat pemilik tanah melalui proses Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Perusahaan berargumen bahwa mereka tidak memiliki niat untuk menanam di lahan yang terbakar tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kebakaran di area konsesi tidak selalu berkorelasi langsung dengan aktivitas operasional perusahaan saat itu, melainkan bisa menjadi residu dari konflik penguasaan lahan yang belum tuntas.

Metodologi Event Ecology (Ekologi Peristiwa) yang digunakan dalam investigasi kasus ini mencoba melihat melampaui sekadar “siapa yang membakar”. Pendekatan ini menelusuri peristiwa spesifik untuk menghilangkan bias, mencari sebab-sebab pengapian (ignition), dan memahami konteks sosial di baliknya. Investigasi lapangan menemukan bahwa kebakaran seringkali terjadi di area yang menjadi sengketa atau di mana akses sumber daya diperebutkan. Dalam situasi konflik serius, api dapat digunakan sebagai “senjata” (fire as a weapon), baik oleh petani kecil maupun spekulan tanah, untuk mengklaim lahan atau merusak aset pihak lawan.

Untuk memahami mengapa kriminalisasi seringkali menyasar masyarakat atau petani kecil, kita perlu memahami sosiologi masyarakat di sekitar perkebunan, khususnya di lahan gambut Kalimantan Barat. Dokumen mencatat sejarah transmigrasi di Desa Z sejak tahun 1971, di mana para pendatang dari Jawa mengalami kesulitan beradaptasi dengan lahan gambut.

Teknik pertanian konvensional seperti membajak sawah ternyata tidak cocok dan justru merusak tanah gambut dengan meningkatkan keasaman. Akibatnya, para transmigran mengadopsi cara masyarakat lokal (Dayak) yaitu dengan teknik tebas-bakar (slash and burn). Namun, ada pergeseran makna dan praktik. Jika masyarakat adat memiliki sistem handel (pengelolaan kelompok dengan aturan ketat), para petani migran dan masyarakat modern seringkali melakukan pembakaran untuk tujuan efisiensi ekonomi semata.

Praktik membakar lahan dianggap sebagai cara termurah untuk mempersiapkan lahan pertanian. Secara ekonomi, pembersihan lahan secara mekanis (land clearing dengan alat berat) memakan biaya yang jauh lebih mahal dibandingkan dengan membakar. Bagi masyarakat, “bau api” bukan sekadar polusi, melainkan aroma harapan akan kesuburan tanah dan panen yang sukses. Abu hasil pembakaran dianggap sebagai pupuk alami yang krusial bagi tanah gambut yang miskin hara.

Masyarakat transmigran yang membawa kebiasaan bertani dari Jawa yakni mencangkul lahan sebelum menanam padi, mendapatkan pengajaran atau pengaruh dari petani setempat yaitu memulai bercocok tanam dengan cara membakar lahan terlebih dahulu, area lahan gambut tidak bisa dibalik atau dibajak tanahnya seperti tanah di Jawa. Kebiasaan itu kemudian menjadi mengakar pada sebagian petani transmigran, sehingga sampai sekarang pun masih ada petani transmigran yang menanam padi dengan cara dibakar. “Sejak datang tahun 1989, semua wilayah Kalimantan Barat, juga Desa XXX, mengelola lahan dengan cara dibakar”. Membakar lahan 1 Ha pun dibagi empat tahap. “Pembakaran setempat jika di lahan gambut dikerjakan 1/4 Ha, dijaga oleh 6 orang, empat orang di empat sisi, dua orang di titik bakar. Masing-masing orang memegang ranting dengan daun yang masih hijau persiapan untuk memadamkan api dengan cara digebuk, Jika ranting telah layu atau kering, digunakan ranting lain untuk memadamkan api. Sekarang diwajibkan dengan mesin pompa robin untuk menyiram api, memastikan api benar-benar padam. ” .

Bau api demikian masyarakat  menyebutnya merupakan perasaan yang mengikat mereka terhadap lahan gambut dan pola budi daya dengan pembakaran setempat. “Ketika musim kemarau tiba, semangat untuk menanam menggebu-gebu, keinginan untuk membersihkan lahan diiringi bayangan bau api. Bau api dari pembakaran semak ini sebanding dengan kesegaran bau tanah yang ditimpa hujan setelah lama kering. Bau api adalah bayangan panen yang sukses”.

Dalam konteks inilah kriminalisasi terhadap petani kecil menjadi problematis. Penegakan hukum yang kaku seringkali membentur realitas bahwa membakar adalah satu-satunya metode yang terjangkau bagi mereka untuk bertahan hidup. Di sisi lain, spekulan tanah (disebut ‘belukar’ dalam bahasa Melayu) juga memanfaatkan metode ini untuk membersihkan lahan sebelum dijual ke perusahaan, menambah kerumitan dalam mengidentifikasi pelaku sebenarnya.

Budidaya kacang-kacangan dan sayuran di Kalimantan
Budaidaya nanas di lahan gambut di Kalimantan

Konstruksi Media: Membingkai “Penjahat” Lingkungan

Proses kriminalisasi tidak berjalan di ruang hampa, ia sangat dipengaruhi oleh opini publik yang dibentuk oleh media massa. Analisis terhadap pemberitaan Tribun Pontianak dan Kompas pada tahun 2018 menunjukkan adanya pembingkaian (framing) tertentu terhadap kasus Karhutla.

Media cenderung mencitrakan aparat pemerintah, khususnya kepolisian, secara positif dalam upaya penegakan hukum. Fokus pemberitaan seringkali diarahkan pada penangkapan pelaku pembakaran skala kecil atau perorangan. Narasi yang dibangun menekankan perlunya “sanksi tegas bagi oknum pembakar hutan”, yang secara implisit sering merujuk pada individu di lapangan ketimbang korporasi pengendali.

Framing ini dinilai belum berimbang. Media kurang memberikan ruang bagi suara korban terdampak atau menganalisis secara mendalam mengenai penerapan Strict Liability terhadap korporasi. Akibatnya, “kriminalisasi” terkesan tajam ke bawah. Petani kecil yang tertangkap tangan membakar lahan, meskipun mungkin hanya sekpetak kecil untuk makan—lebih mudah diekspos sebagai kriminal, sementara kompleksitas tanggung jawab korporasi yang arealnya terbakar hebat seringkali tertutup oleh narasi teknis atau prosedural hukum.

Penelitian menunjukkan bahwa media seharusnya lebih menekankan pada unsur strict liability sebagai edukasi publik dan pendukung penyelesaian masalah jangka panjang, bukan hanya sensasi penangkapan sesaat. Ketimpangan narasi ini melanggengkan pandangan bahwa akar masalah Karhutla adalah perilaku individu yang “tidak bermoral” atau “kurang edukasi”, padahal ada faktor ekonomi politik yang jauh lebih besar bermain di belakangnya.

Ekonomi Politik: Akar Masalah yang Terlupakan

Melihat kriminalisasi hanya dari kacamata hukum positif seringkali menjebak kita pada solusi teknokratis yang tidak menyentuh akar masalah. Krisis ekosistem ini tidak bisa dipahami jika mengabaikan gurita kuasa politik dan kontestasi otoritas pengetahuan. Akar masalah Karhutla seringkali direduksi menjadi empat asumsi: perilaku manusia yang buruk, teknologi yang kurang canggih, gap regulasi, atau perubahan iklim. Padahal, masalah utamanya seringkali berkaitan dengan (1) Ketimpangan struktural, sejarah penguasaan tanah (tenurial) yang timpang antara korporasi besar dan masyarakat. 2. komodifikasi alam, tanah dan hutan diperlakukan sepenuhnya sebagai barang dagangan (komoditas) untuk mekanisme pasar global, mengabaikan fungsi ekologis dan sosialnya. 3. Relasi kuasa terjadi unequal power relation di mana perijinan sumber daya alam seringkali menjadi mahar politik, menciptakan perlindungan implisit bagi aktor-aktor kuat.

Kriminalisasi yang hanya berfokus pada “menghukum pelaku pembakar” tanpa menyentuh struktur penguasaan lahan ini ibarat mengobati gejala tanpa menyembuhkan penyakitnya. Selama ketimpangan akses lahan masih terjadi, dan selama biaya pembukaan lahan tanpa bakar masih tidak terjangkau bagi rakyat kecil, maka api akan terus menjadi pilihan rasional, dan kriminalisasi akan terus memakan korban dari kalangan paling rentan.

Data menunjukkan bahwa kebakaran terkonsentrasi di area konsesi. Laporan Global Forest Watch Fires menyebutkan bahwa kebakaran hutan cenderung berpusat di konsesi pertanian dan lahan gambut karena karakteristik lahan ini yang kaya karbon menjadi pilihan populer untuk ekspansi. Ironisnya, meskipun korporasi memegang izin, banyak area konsesi yang tumpang tindih dengan klaim lahan masyarakat, menciptakan zona konflik di mana api menjadi alat tawar-menawar yang destruktif.

Melangkah ke Papua

Investigasi mengenai pembakaran hutan di Papua selama 15 tahun oleh perusahaan Korea Selatan (Korindo Group) membuka kotak pandora baru dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Berbeda dengan kasus di Kalimantan yang seringkali kabur karena tumpang tindih klaim lahan dengan masyarakat, kasus di Papua menyajikan bukti forensik visual yang kuat.

Namun, investigasi kasus Papua menawarkan bukti yang mematahkan argumen klasik tersebut. Jika di Kalimantan kebakaran sering dinarasikan sebagai tindakan “oknum” atau petani kecil yang tidak terkontrol, investigasi di Papua menunjukkan pola api yang “rapi”. Citra satelit menunjukkan api bergerak seiring dengan garis pembukaan lahan (land clearing).

Bagi petani transmigran di Kalimantan, membakar adalah “cara termurah”. Hal yang sama berlaku bagi korporasi. Membuka lahan hutan hujan perawan di Papua secara mekanis sangat mahal. Analisis ekonomi politik menunjukkan bahwa pembakaran sistematis adalah upaya korporasi menekan biaya operasional (CAPEX) secara drastis demi profitabilitas.

Bukti pola api yang mengikuti blok pembukaan lahan ini dapat menjadi bukti “niat” (dolus) yang lebih kuat daripada sekadar kelalaian. Ini memungkinkan jaksa tidak hanya menggunakan pasal kelalaian, tetapi pasal pembakaran sengaja dengan ancaman pidana lebih berat.

Penerapan Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak) dalam konteks Papua, penerapan prinsip ini seharusnya lebih mudah (secara hukum) dibandingkan kasus Kalimantan karena area konsesi di Papua umumnya lebih terisolasi dan berada di bawah kontrol ketat perusahaan dibandingkan perkebunan di Kalimantan yang sering dikelilingi permukima padat dan lahan garapan masyarakat.

Di Kalimantan, perusahaan sering berdalih kebakaran dipicu oleh masyarakat yang membuang puntung rokok atau membuka ladang. Di pedalaman Papua, di tengah blok hutan yang baru dibuka, argumen adanya aktivitas masyarakat luar yang menyebabkan kebakaran masif menjadi kurang logis dan sulit dibuktikan oleh perusahaan.

Di Kabupaten Asmat ada program pemberdayaan, salah seorang fasilitatornya pernah bekerja di Kalimantan, di lahan gambut. Kabupaten Asmat, Mappi, dan Merauke adalah lahan gambut terluas yahg tersisa di Indoensia. Fasilitator tersebut mengajarkan menanam sayuran dan kacang-kacangan. Masyarakat Papua di Asmat pada tahun 2015 dimana penulis kesana, tidak mengenal pola budidya dengan komoditas di atas. Fasilitator pemberdayaan mengajarkan cara membakar semak, persis seperti di Kalimantan. Namun karena budaya masyarakat Asmat adalah peramu, banyak yang tidak meneruskan program bertani di atas lahan gambut ini.

Pada kesempatan lain, di wilayah Boven Digoel berbatasan dengan Mappi, sekitar tahun 2019, penulis sempat melihat langsung konflik yang disebabkan oleh adanya kebakaran lahan yang terjadi di “hutan”  suku Awyu. Masyarakat protes ke perusahaan sawit di sekitar lokasi, mereka mempermasalahkan cara ‘orang’ perusahaan merusak mental orang Papua, dengan menyuruhnya membakar hutan, sebab selain memicu keributan horizontal di antara mereka, kebakaran yang tak terkendali tersebut merusak habitan flora dan fauna  yang merupakan bahan pangan dan apotik hidup orang Papua.

Seorang ibu sedang mengambil pisang di hutan
Suasana kampung di sekitar Agats
Daerah dusun sagu di Mappi

Sama seperti narasi sawit di Kalimantan sebagai penggerak ekonomi, di Papua, perusahaan sering dicitralkan sebagai pembawa “pembangunan” ke wilayah terisolasi. Kriminalisasi terhadap investor besar asing (Korsel) akan memiliki implikasi diplomatik dan ekonomi yang seringkali membuat penegak hukum ragu (fenomena impunity). Di Papua, akses geografis yang sulit dan kontrol keamanan yang ketat seringkali menghalangi investigator independen atau KLHK untuk mendapatkan bukti fisik (“abu panas”) sesegera mungkin setelah kejadian, tidak seperti di Kalimantan yang lebih mudah diakses.

Berbeda dengan framing analysis di Kalimantan, kasus Papua terbongkar bukan oleh media nasional arus utama pada awalnya, melainkan oleh media internasional dan LSM Riset. Tanpa tekanan media nasional yang masif (seperti saat asap menyelimuti Jakarta atau Singapura dari Riau/Kalimantan), tekanan politik untuk mengkriminalisasi perusahaan di Papua cenderung lemah. “Jauh dari mata, jauh dari hati” berlaku di sini; karena asap Papua jarang sampai ke ibu kota, urgensi penegakannya seringkali kalah prioritas.

Di Papua, perusahaan Korea ataupun perusahaan lain yang masif menadapatkan ijin di era Jokowi kemungkinan akan menggunakan strategi pertahanan berupa, argumen FPIC (Free, Prior, Informed Consent). Perusahaan akan berkata bahwa kebakaran dilakukan oleh pemilik hak ulayat yang sedang berburu atau membuka ladang sagu, memanfaatkan celah konflik tenurial. Adanya,  indikator Iklim (El Nino) dengan menyalahkan kekeringan ekstrem sebagai penyebab api membesar, menafikan fakta bahwa api dipantik secara sengaja. Pembantahan citra satelit dengan mempertanyakan validitas data hotspot vs firespot (titik panas belum tentu titik api), sebuah perdebatan teknis yang sering digunakan untuk mengulur proses hukum atau mengurangi denda kerusakan lingkungan.

Bacalah!

Cahyono, E. (2019). Epilog: “Krisis ekosistem (KarHutLa) dalam kuasa politik dan pengetahuan; Soal kedaulatan dan keadilan-nya, dimana?”. Dalam Politik Kebakaran Hutan. [Penerbit tidak tersedia dalam dokumen].

Kusumaningdyah, H. (2020). Konstruksi pemberitaan media pada kebakaran hutan dan lahan di Tribun Kalimantan dan Kompas pada 2018 [Manuskrip tidak dipublikasikan/Artikel Jurnal].

Muttaqien, Widhyanto. (2020). Diadili narasi: Laporan singkat mengenai kasus kebakaran lahan di sekitar dan dalam area konsesi PT XXX. [Dokumen tidak dipublikasikan].

https://www.globalforestwatch.org/blog/id/forest-insights/riwayat-kebakaran-di-indonesia-untuk-mencegah-kebakaran-di-masa-depan/

Investigasi 15 Tahun Kebakaran Hutan di Papua oleh Perusahaan Korsel

KLH Ingatkan Perusahaan Sawit Antisipasi Karhutla

Urban Commons

oleh: Widhyanto Muttaqien

Urban commons dan perubahan iklim memang bukan termasuk topik konvensional dalam studi the Commons, tetapi menjadi bagian dari the new commons dan sebagai bagian dari sumber daya bersama, ia memiliki pengaruh besar terhadap kualitas hidup manusia.

Proposisi filosofis mengenai Urban Commons tidak memulai dengan regulasi tata ruang atau zonasi, melainkan menarik kita kembali ke akar eksistensi manusia. Commons melampaui sekadar benda fisik. Urban Commons  adalah irisan antara sumber daya, budaya, dan kesadaran. Commons bukan hanya sebagai “barang publik” seperti taman atau trotoar, melainkan sebagai sebuah kondisi eksistensial. Manusia, sebagai satu-satunya spesies bertulang belakang (vertebrata) yang memiliki tingkat kesadaran (consciousness) yang unik, adalah commons bagi dirinya sendiri dan spesiesnya.

Pandangan ini beresonansi dengan pemikiran Henri Lefebvre, sosiolog Prancis yang mempopulerkan konsep “Right to the City” (Hak atas Kota). Lefebvre berargumen bahwa kota adalah sebuah oeuvre—sebuah karya seni yang diciptakan bersama, bukan sekadar produk komoditas. Ketika Marco menyebutkan bahwa kota (yang awalnya tidak ada, lalu diciptakan manusia) adalah commons bagi spesies baru tersebut, ia menegaskan bahwa kota adalah habitat kolektif. Oleh karena itu, privatisasi ruang yang berlebihan bukan hanya masalah ekonomi, melainkan sebuah pengingkaran terhadap hakikat manusia sebagai makhluk sosial yang sadar.

Commons melibatkan “rasa sebagai komunitas yang memiliki kesadaran bersama.” Di sinilah letak antitesis dari kehidupan kota modern yang seringkali individualis dan transaksional. Dalam teori ekonomi klasik, kita sering ditakut-takuti oleh esai Garrett Hardin tahun 1968, “The Tragedy of the Commons”, yang beranggapan bahwa jika sumber daya dimiliki bersama, setiap individu akan serakah dan menghabiskannya.

Pemenang Nobel Elinor Ostrom, justru melihat sebaliknya. Kesadaran dan “rasa” kolektif itulah yang mampu menciptakan tata kelola yang lestari, tanpa perlu dipaksa oleh pasar maupun negara. Kota bukan sekadar kumpulan properti pribadi yang dipagari beton. Kota adalah ruang di mana kesadaran warga bertemu, bergesekan, dan membentuk budaya. Tanpa “rasa memiliki bersama,” kota hanyalah mesin raksasa yang dingin.

Contoh Commons adalah pengelolaan air di kota-kota besar modern, di mana akses terhadap air bersih seringkali ditentukan oleh kemampuan membayar, bukan oleh hak asasi. Privatisasi air yang terjadi di banyak metropolis global, dari Jakarta hingga Cochabamba, menunjukkan hilangnya “kesadaran bersama” yang dimiliki oleh suku Kajang.

 Jika kota adalah ciptaan manusia, dan manusia memiliki keistimewaan berupa kesadaran, mengapa kita membiarkan kota kita didikte oleh logika profit semata?

Memperlakukan kota sebagai urban commons berarti kita harus mengubah cara pandang:

  1. Kota sebagai Ruang Hidup, bukan Aset Spekulasi. Perencanaan kota harus memprioritaskan interaksi sosial dan kesejahteraan warga di atas kepentingan pengembang properti.
  2. Partisipasi Aktif. Commons menuntut partisipasi. Warga tidak boleh hanya menjadi konsumen pasif, tetapi harus menjadi co-creator (pencipta bersama) kotanya.
  3. Mengadopsi Nilai Tradisi. Prinsip suku Kajang tentang kepemilikan bersama bukan masa lalu yang tertinggal, melainkan cetak biru masa depan yang berkelanjutan.

Filsafat Commons

Sejarah sains adalah sejarah perluasan kesadaran manusia terhadap ruang hidupnya. Dahulu, keterbatasan alat observasi membuat manusia percaya bahwa bumi itu datar, memiliki ujung, dan tak berbatas. Dalam pandangan kuno ini, sumber daya tampak tak terhingga (infinite), sehingga konsep commons belum menjadi urgensi global.

Namun, metode ilmiah meruntuhkan ilusi tersebut. Dimulai dari pembuktian navigasi, berjalan lurus yang justru membawa kita kembali ke titik semula—hingga lompatan teknologi roket. Ketika manusia berhasil menembus atmosfer dan menempatkan mata (satelit) di orbit, paradigma kita berubah total. Teknologi kamera satelit yang kini mampu memotret struktur pulau hingga detail terkecil bukan sekadar alat pemetaan: kamera menjadi alat filosofis.

Sains, melalui teknologi ini, memberikan kita “The Overview Effect”, sebuah istilah yang dipopulerkan oleh penulis Frank White (1987). Melalui mata satelit, kita tidak melihat perbatasan negara, zonasi ekonomi, atau warna kulit. Yang kita lihat adalah satu sistem terintegrasi yang rapuh. Perspektif utuh inilah yang memvalidasi Bumi sebagai Commons. Kita sadar bahwa Bumi adalah sistem tertutup.

Lima Sila Planetary Commons

Jika kita membedah “Pesawat Bumi” ini menggunakan pisau analisis sains (khususnya Earth System Science), kita menemukan bahwa The Commons bukan sekadar tanah, melainkan sistem penyangga kehidupan yang kompleks.

Merujuk pada struktur sistem bumi, kita dapat membaginya menjadi “Lima Sila Commons” yang saling menopang:

  1. Sila Pertama: Atmosfer

Lapisan gas yang menyelimuti bumi. Ini adalah commons yang paling sering kita bicarakan hari ini karena krisis iklim. Udara yang kita hirup tidak mengenal paspor; polusi di satu negara adalah racun bagi tetangganya.

  • Sila Kedua: Kriosfer (Cryosphere)

Bagian bumi yang membeku (kutub, gletser). Seringkali dianggap “jauh”, namun sains membuktikan ia adalah pendingin mesin bumi. Mencairnya kriosfer bukan hanya masalah bagi beruang kutub, tapi ancaman eksistensial bagi pulau-pulau tropis akibat kenaikan muka air laut.

  • Sila Ketiga: Hidrosfer (Hydrosfer)

Sering disebut sebagai bagian yang dinamis dan selalu bergerak (fluid), mencakup sirkulasi air laut, sungai, dan danau. Air adalah darah bagi bumi, mengalirkan nutrisi dan energi ke seluruh tubuh planet.

  • Sila Keempat: Geosfer/Litosfer

Padatan bumi, batuan, dan tanah. Ini adalah fondasi tempat kita berpijak dan sumber mineral. Ia menyediakan nutrisi bagi tanaman namun memiliki batas daya dukung yang nyata.

  • Sila Kelima: Biosfer

Keseluruhan makhluk hidup (flora, fauna, dan manusia). Keanekaragaman hayati (biodiversity) adalah jaring pengaman kehidupan. Hilangnya satu spesies dapat merusak keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.

Dengan memahami kelima sila sains di atas, kita menyadari bahwa masalah commons adalah masalah fisika dan biologi yang tidak bisa dinegosiasi. Kita tidak bisa melobi atmosfer untuk menyerap lebih banyak CO2, atau menyuap es di kutub agar tidak mencair.

Oleh karena itu, hierarki pengambilan keputusan harus dikoreksi. Ekonomi tidak boleh lagi mendikte seberapa banyak alam yang boleh dihancurkan demi pertumbuhan (PDB). Sebaliknya, batas-batas sains (seperti Planetary Boundaries dari Johan Rockström) harus menjadi “pagar” yang kaku, di mana politik dan ekonomi beroperasi di dalamnya.

Politik harus menjadi seni mengelola kesepakatan untuk menjaga kelima sila commons tersebut, dan ekonomi harus menjadi alat untuk mendistribusikan kesejahteraan tanpa melanggar batas-batas sistem bumi yang telah dipetakan oleh satelit kita.

Mengelola Sisa Peradaban

Setelah memahami bumi sebagai sistem penunjang kehidupan (planetary commons) melalui kacamata sains, kita harus mendaratkan pemahaman tersebut ke aspal panas perkotaan. Di sinilah teori berbenturan dengan praktik. Penerapan konsep commons bukan hanya soal menjaga lapisan ozon, melainkan bagaimana kita mengelola residu peradaban dan ruang gerak kita sehari-hari.

Tantangan paling nyata dari urban commons adalah sampah. Selama ini, sampah dianggap sebagai masalah teknis yang harus dienyahkan dari pandangan (“out of sight, out of mind“). Namun, dalam perspektif commons, sampah adalah konsekuensi kolektif yang harus ditanggung bersama. Tidak ada “tempat pembuangan” di bumi yang bulat; membuang sampah sebenarnya hanya memindahkannya ke ruang hidup orang lain. Untuk mengatasi ini, intervensi kebijakan dan perubahan psikologis masyarakat harus berjalan beriringan.

Di satu sisi, instrumen kebijakan diperlukan untuk memaksa kesadaran. Kita bisa melihat Inggris yang menerapkan kebijakan berbayar untuk setiap sampah yang dibuang, atau inisiatif lokal seperti di Depok yang mewajibkan pemilahan sampah dari rumah tangga. Ini adalah bentuk “paksaan” struktural agar warga bertanggung jawab atas jejak ekologisnya.

Di sisi lain, pendekatan yang lebih lunak namun efektif adalah menciptakan nilai tukar. Keberhasilan mengubah paradigma masyarakat terjadi ketika sampah tidak lagi dilihat sebagai kotoran, melainkan sumber daya. Inisiatif menukarkan sampah dengan kebutuhan dasar—baik itu uang, layanan kesehatan, atau sembako—terbukti ampuh. Ketika sampah memiliki “nilai”, ia berhenti menjadi masalah dan mulai menjadi bagian dari solusi ekonomi sirkular yang dirasakan langsung manfaatnya oleh komunitas.

Persoalan commons menjadi semakin menggelitik ketika kita bicara soal ruang publik (public space). Secara historis, jalanan kota adalah ruang sosial yang inklusif, tempat festival berlangsung, anak-anak bermain, dan interaksi ekonomi informal terjadi. Jalan adalah halaman depan bersama bagi warga kota. Sayangnya, terjadi pergeseran fungsi yang drastis di kota-kota modern. Jalanan tidak lagi diperlakukan sebagai commons, melainkan koridor logistik semata. Akses dibatasi, trotoar dipersempit, dan pagar-pagar didirikan. Pengelolaan yang didominasi secara sepihak oleh pemerintah seringkali melupakan bahwa ruang ini harus dikelola bersama (co-management).

Pemerintah kerap terjebak pada estetika visual—menyelamatkan ruang kosong demi “keindahan”—namun menggusur kehidupan di dalamnya, seperti pedagang kaki lima (PKL). Padahal, dalam konsep urban commons, PKL dan pejalan kaki memiliki hak akses dan benefit yang setara atas ruang kota. Kota yang manusiawi adalah kota yang mampu menampung aspirasi komunitasnya, bukan hanya memuaskan mata para perancang kota.

 Ironi terbesar dalam pengelolaan ruang kota terlihat pada fenomena perumahan elit yang “menjual” alam. Banyak pengembang menawarkan hunian dengan jargon “suasana hijau dan asri”, seolah-olah udara bersih dan pemandangan alam adalah komoditas mewah yang bisa dipagari.

Kasus di kawasan seperti Rancamaya, Sukabumi, menjadi contoh menarik dari kegagalan upaya privatisasi ini. Ketika warga kampung sekitar menerobos masuk ke jalan-jalan perumahan elit hanya untuk menikmati suasana asri, ini adalah sinyal perlawanan alamiah. Ini membuktikan bahwa kebutuhan akan ruang hijau adalah naluri dasar manusia yang tidak bisa sepenuhnya dibatasi oleh gerbang keamanan. Alam, pada hakikatnya, adalah hak bersama (commons), dan upaya untuk memonopolinya akan selalu bertentangan dengan rasa keadilan spasial.

Krisis Etika dan Gaya Hidup

Pada akhirnya, perjuangan menegakkan urban commons adalah pertarungan melawan gaya hidup dan etika yang telah terdistorsi. Kita menghadapi tantangan budaya di mana kepemilikan pribadi (the private) dianggap lebih bergengsi daripada milik bersama (the commons).

Ada kebanggaan semu ketika seseorang bisa mengendarai mobil mewah di jalan umum, sementara berjalan kaki di trotoar dianggap sebagai tanda ketidakmampuan ekonomi. Padahal, jalan raya adalah ruang publik yang disubsidi oleh semua orang. Anak-anak kita tumbuh dengan nilai bahwa “memiliki sendiri” lebih baik daripada “berbagi”.

Mengembalikan jiwa kota berarti membalikkan logika ini. Kita perlu membangun budaya baru di mana kebanggaan warga kota tidak diukur dari kemewahan kendaraan pribadinya, melainkan dari kenyamanan dan inklusivitas ruang publik yang dimilikinya bersama. Commons bukan hanya soal sumber daya, tapi soal etika hidup berdampingan yang setara dan bermartabat.

Tarian Narasi Papua (Koleksi Pribadi)

Pustaka

Fuller, R. B. (1969). Operating manual for spaceship Earth. Southern Illinois University Press.

Hardin, G. (1968). The tragedy of the commons. Science, 162(3859), 1243–1248. https://doi.org/10.1126/science.162.3859.1243

Lefebvre, H. (1996). Writings on cities (E. Kofman & E. Lebas, Eds. & Trans.). Blackwell. (Karya asli diterbitkan 1968)

Ostrom, E. (1990). Governing the commons: The evolution of institutions for collective action. Cambridge University Press.

NASA Earth Science Division. (n.d.). Earth system science. NASA. https://science.nasa.gov/earth-science/oceanography/living-ocean/earth-system-science

Rockström, J., Steffen, W., Noone, K., Persson, Å., Chapin, F. S., Lambin, E. F., … & Foley, J. A. (2009). A safe operating space for humanity. Nature, 461(7263), 472–475. https://doi.org/10.1038/461472a

White, F. (1987). The overview effect: Space exploration and human evolution. Houghton-Mifflin.

Hutan Wakaf Sebagai Alternatif Pengelolaan Sumberdaya Berkeadilan Dan Lestari

Oleh: Widhyanto Muttaqien

Selama beberapa dekade, narasi dominan yang sering diperkuat oleh ilmuwan dan aktivis yang well-intentioned menyatakan bahwa umat manusia secara kolektif, sebagai satu spesies yang homogen, adalah penyebab pemanasan global dan kepunahan massal. Era ini, kata mereka, adalah Antroposen, Zaman Manusia.

Narasi ini nyaman bagi para eksekutif perusahaan minyak, bankir, dan politisi yang kekuasaannya bergantung pada status quo. Dengan menyebarkan kesalahan secara merata ke seluruh umat manusia, dari CEO perusahaan bahan bakar fosil hingga petani subsisten di Afrika, Australia, Brazil, Bangladesh, Papua, sebagian Sulawesi, Kalimantan, dan pulau lainnya di Indonesia. Narasi ini mengaburkan akar penyebab sebenarnya: kapitalisme.

Sejarawan Jason W. Moore menyebutnya Capitalosen, krisis yang bukan berasal dari kemanusiaan yang abstrak, melainkan dari sistem ekonomi tertentu yang telah mengorganisasi alam dan manusia demi akumulasi keuntungan tanpa henti selama 500 tahun terakhir.

AspekAnthropoceneCapitaloscene
Penyebab utama krisisUmat manusia secara kolektifSistem kapitalisme global
Aktor utamaSpesies manusia (homo sapiens)Kelas kapitalis, negara kolonial, korporasi
Waktu mulaiRevolusi Industri (abad ke-18)Abad ke-15 (awal kolonialisme dan kapitalisme)
Fokus kritikKonsumsi berlebihan, teknologi, populasiAkumulasi kapital, eksploitasi tenaga kerja dan alam
Solusi yang ditawarkanTeknologi hijau, perubahan gaya hidupTransformasi sistem ekonomi-politik
Perbedaan Antropscene dan Capitaloscen menurut Moore

Eksploitasi Alam Indonesia dalam Rezim Capitaloscene

Eksploitasi alam di Indonesia bukan sekadar akibat “keserakahan manusia,” melainkan hasil dari sistem kapitalistik yang terstruktur dan bersejarah—itulah inti dari Capitaloscene. Dalam narasi Capitaloscene, eksploitasi alam bukanlah akibat dari umat manusia secara kolektif, melainkan dari rezim ekonomi-politik yang mengorganisasi alam sebagai komoditas.

Sejak era VOC dan Hindia Belanda, tanah dan hutan dijadikan ladang komoditas ekspor seperti rempah, kopi, karet, dan tebu. Sistem tanam paksa dan konsesi tanah besar-besaran menciptakan metabolisme kolonial, di mana alam dan tenaga kerja lokal dihisap demi akumulasi kapital Eropa.

Di bawah Soeharto, eksploitasi alam menjadi tulang punggung pembangunan. Perusahaan seperti Indorayon (TPL) menebang hutan adat demi bubur kertas untuk industrinya dengan dukungan penuh dari negara. Kapitalisme negara memperkuat oligarki sumber daya, pengusaha dan pejabat saling menguntungkan, sementara masyarakat adat dan lingkungan dikorbankan, seperti dalam kasus terbesar tambang emas Freeport di Timika, Provinsi Papua Tengah.

Setelah 1998, liberalisasi ekonomi membuka pintu bagi investasi asing dan ekspansi tambang, sawit, dan infrastruktur. Wilayah kaya sumber daya seperti Papua, Kalimantan, dan Sulawesi menjadi zona ekstraksi brutal, dengan kerusakan ekologis berulang seperti tambang nikel. Negara berperan sebagai penyedia bahan mentah dan tenaga kerja murah, bukan pelindung kehidupan dan ekosistem.

Kapitalisme menciptakan krisis metabolik berupa deforestasi, pencemaran, dan pemisahan manusia dari tanahnya. Ketimpangan generasi muncul karena anak cucu mewarisi tanah rusak, air tercemar, dan iklim tak menentu.

Model pembangunan seperti ini sesungguhnya telah dikoreksi sejak tahun 1970-an, oleh intelektual muslim seperti Dawam Raharjo, pada tahun 1980-1990-an lebih banyak intelektual muslim yang bicara tentang kerusakan akibat pembangunan yang abai terhadap masyarakat seperti Nurcholis Madjid, Amien Rais, Adi Sasono, Gus Dur, dan Emha Ainun Nadjib. Tulisan mereka tentang anti developmentalisme, bukan tentang kerusakan lingkungan an sich, tapi lebih banyak pada penyebab-penyebabnya seperti kapitalisme, hilangnya partispasi masyarakat, tata kelola pemerintah yang koruptif, meminggirkan rakyat kecil dan masyarakat rentan. Pasca reformasi 1998, lebih banyak lagi tokoh muslim yang bersuara, seperti Budhi Munawar Rachman, Kuntowijoyo, Abdul Munir Mulkhan yang menawarkan gaya Islam tranformatif dalam menghadang krisis lingkungan.

Dalam kerangka etika Islam, prinsip hifdh al-nafs atau perlindungan jiwa raga merupakan salah satu tujuan utama dari maqashid al-shariah, yaitu menjaga kehidupan manusia dari segala bentuk ancaman, kekerasan, dan eksploitasi. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan aman, sehat, dan bermartabat. Sejalan dengan itu, konsep muhtaram menyatakan bahwa semua makhluk adalah mulia dan memiliki nilai yang harus dihormati, baik manusia maupun alam. Oleh karena itu, tindakan yang merusak kehidupan, mencemari lingkungan, atau mengeksploitasi makhluk hidup secara tidak adil bertentangan dengan nilai-nilai dasar ini. Mengintegrasikan kedua prinsip ini dalam praktik sosial dan ekologis berarti membangun sistem yang berorientasi pada keadilan, keberlanjutan, dan penghormatan terhadap seluruh ciptaan.

Moore dan filsuf seperti Kohei Saito berargumen bahwa kapitalisme tidak hanya mempengaruhi lingkungan, kapitalisme adalah cara mengorganisasi alam. Sistem ini bergantung pada apa yang disebut sebagai metabolisme antara masyarakat dan alam, proses di mana kita mengambil, mengubah, dan mengembalikan sumber daya. Kapitalisme, telah merobek metabolisme ini.

Dalam Q.S. Al-A’raaf : 58, Allah menggambarkan tanah yang baik sebagai tempat tumbuh tanaman yang bermanfaat, sementara tanah yang buruk hanya menghasilkan sedikit manfaat. Ayat ini tidak hanya berbicara tentang kesuburan fisik, tetapi juga mengandung makna sosial dan ekologis yang mendalam. Tanah sebagai sumber nafkah dan sumber daya bersama memiliki potensi untuk menjadi ruang pertanian yang produktif dan berkelanjutan, jika dikelola dengan nilai-nilai keadilan dan keberkahan. Dalam konteks ini, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan amanah yang harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, menjadi medium tumbuhnya kehidupan, pangan, dan kesejahteraan umat.

Dalam bidang sains dan teknologi, pengelolaan tanah memerlukan pemajuan pengetahuan yang bersifat interdisipliner dan kontekstual. Salah satu pendekatan yang relevan adalah agroekologi, yaitu ilmu dan praktik yang mengintegrasikan prinsip ekologi dalam sistem pertanian. Agroekologi tidak hanya berfokus pada produktivitas, tetapi juga pada keberlanjutan, keadilan sosial, dan hubungan harmonis antara manusia dan alam. Dalam kerangka ini, istilah tanah buruk seperti yang disebut dalam Q.S. Al-A’raaf :58 bukan sekadar merujuk pada kesuburan fisik, tetapi juga mencerminkan kondisi sosial-ekologis yang rusak akibat praktik pertanian yang tidak berkelanjutan, seperti penggunaan bahan kimia berlebihan, deforestasi, atau pemisahan manusia dari tanahnya.

Agroekologi menawarkan solusi dengan mendorong regenerasi tanah melalui teknik seperti rotasi tanaman, kompos alami, konservasi air, dan keterlibatan komunitas lokal dalam pengelolaan lahan. Pengetahuan lokal juga penting untuk diarsipkan dalam bentuk pertanian berkelanjutan, arsip yang bukan ada di jurnal, namun sebagai pengetahuan yang dipraktikan turun temurun.

Hutan Wakaf sebagai Titik Terang

Dalam hukum Islam, wakaf adalah aset yang disumbangkan secara permanen untuk kepentingan umum, biasanya sebidang tanah, yang hasilnya tidak boleh dialihkan untuk keuntungan pribadi. Ia dikelola untuk komunitas, bukan untuk pemegang saham. Dalam bahasa teori metabolisme, wakaf dapat berfungsi sebagai titik metabolik, sebuah ruang di mana hubungan antara manusia dan alam direorganisasi di luar logika kapitalis.

Hutan wakaf sebagai sumber daya milik bersama yang bersifat ilahiah sangat sejalan dengan konsep Jason W. Moore tentang world-ecology dan kritiknya terhadap kapitalisme sebagai sistem yang merusak hubungan manusia dengan alam. Hutan wakaf menawarkan model alternatif yang menolak logika kepemilikan privat dan akumulasi, serta mengembalikan alam sebagai bagian dari kehidupan sosial dan spiritual umat. Sebagai milik bersama (commons) yang diikat oleh nilai-nilai ilahiah, hutan wakaf tidak hanya berfungsi sebagai ruang ekologis, tetapi juga sebagai ruang sosial dan spiritual. Ia menjadi medium rekoneksi antara manusia dan alam, di mana kerja manusia (seperti konservasi, budidaya, dan pendidikan lingkungan) dilakukan bukan untuk keuntungan pribadi, melainkan untuk kemaslahatan kolektif.

Lebih jauh, hutan wakaf dapat menjadi titik metabolik yang menyembuhkan keretakan antara manusia dan alam. Dengan pengelolaan berbasis komunitas, nilai spiritual, dan prinsip keberlanjutan, hutan wakaf menciptakan sistem produksi yang tidak merusak, melainkan merawat kehidupan. Dalam konteks ini, Moore dan konsep wakaf bertemu dalam visi yang sama: membangun dunia di mana alam bukan objek eksploitasi, tetapi bagian/mitra dalam kehidupan bersama.

Bayangkan sebidang tanah wakaf. Ia tidak dapat dijual atau digadaikan. Tujuannya bukanlah menghasilkan laba finansial, tetapi menghasilkan nilai sosial dan ekologis, pertanian regeneratif, konservasi hutan, energi terbarukan, atau pendidikan. Di sini, kerja bukanlah sekadar upah buruh, tetapi—seperti yang ditunjukkan Moore—sebuah relasi ekologis yang menyatukan kembali manusia dengan tanahnya. Yang sering terlupa, hutan wakaf juga bisa masuk pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti hutan mangrove dan terumbu karang, yang kini juga menjadi ancaman serius di Indonesia, mulai dari Kepulauan Riau, – sampai ke Raja Ampat di Papua.

Wakaf, dalam bentuk idealnya, menolak prinsip fundamental kapitalisme, bahwa segala sesuatu, termasuk alam, harus menjadi komoditas yang dapat diperdagangkan untuk mendapatkan keuntungan. Ia mengingatkan kita bahwa tanah dapat menjadi sebuah hubungan, sebuah amanah, dan sebuah warisan, bukan sekadar aset finansial.

No.Prinsip IntiKeterangan dan Tautan World-Ecology
1.Prinsip De-komodifikasi PermanenWorld-Ecology Critique Secara tegas menolak pengorganisasian alam sebagai “alam murah” (cheap nature). Fungsi Wakaf Menginstitusikan tanah, hutan, dan ekosistem sebagai aset abadi (trust) yang tidak dapat diperjualbelikan (hukum waqf ghairu mu’abbad) dan tidak dapat dimanfaatkan untuk akumulasi modal pribadi, sehingga secara struktural menghentikan proses komodifikasi.
2.Prinsip Kesatuan Metabolik (Tawhid Ekologis)Menolak dualisme Nature/Society. Wakaf Ekologis harus dikelola dengan pandangan bahwa kesejahteraan manusia (hifz al-nafs) tidak dapat dipisahkan dari kesehatan ekosistem. Wakaf bertindak sebagai penjaga kesatuan web of life (jaringan kehidupan).
3.Prinsip Keadilan Ekologis GlobalAdvokasi ini harus berfokus pada komunitas yang paling terdampak oleh metabolic rift (keretakan metabolik) kapitalis, yang seringkali adalah masyarakat di Global South atau kaum minority-world. Wakaf diarahkan sebagai bentuk reparasi ekologis dan distribusi ulang sumber daya.
4.Prinsip Kelestarian IntergenerasiMeletakkan hak dan kebutuhan generasi mendatang sebagai pertimbangan utama dalam pengelolaan Wakaf. Hal ini menginterupsi logika kapitalis yang mengorbankan masa depan demi keuntungan jangka pendek.
Kesesesuaian Manfaat Wakaf dengan Konsep Kritik World Ecology

Wakaf memiliki landasan hukum dan etis, yang mengembalikan otoritas dan martabat  lewat pengelola/nazir kepada penerima manfaat komunitas (kelompok tani, di Muhammadiyah disebut Jaringan Tani Muhammadiyah) sebagai penjaga pengetahuan ekologis yang telah teruji waktu. Pengakuan ini kemudian harus diterjemahkan ke dalam kemitraan kelola yang setara, disinilah  mata pencaharian berkelanjutan akan bertumbuh, bukan sebagai proyek bantuan jangka pendek, melainkan sebagai hasil alami dari sebuah sistem yang menghargai keseimbangan ekologis, memastikan bahwa kesejahteraan ekonomi komunitas berjalan selaras dengan regenerasi alam, sehingga menciptakan sebuah lingkaran nilai yang memulihkan hubungan metabolisme antara manusia dan bumi.

Tentu saja, wakaf menjadi kotak pandora, bukan panacea. Institusi ini memiliki sejarahnya sendiri yang kompleks dan tantangan modern dalam pengelolaannya. Namun, prinsip-prinsipnya seperti pengelolaan bersama, keberlanjutan, dan pengabaian terhadap akumulasi kapital membuat wakaf menawarkan cetak biru yang radikal. Kita membutuhkan lebih banyak titik metabolik seperti wakaf, ruang di mana kita dapat mempraktikkan cara hidup yang berbeda, yang didasarkan pada pemulihan, bukan ekstraksi pada komunitas  dan  komoditas.

Referensi Penting

Moore, J. W. (2015). Capitalism in the Web of Life: Ecology and the Accumulation of Capital. Verso.

Moore, J. W. (2016). Anthropocene or Capitalocene? Nature, History, and the Crisis of Capitalism. PM Press.

Saito, K. (2022). Marx in the Anthropocene: Towards the Idea of Degrowth Communism.

Nyawa Tanah dan Kodrat Alam

Ulasan Buku Vandana Shiva oleh Widhyanto Muttaqien

Terra Viva

Selama lebih dari empat dasawarsa Vandana Shiva dengan gigih berada di baris depan perjuangan untuk melestarikan benih, mempertahankan kedaulatan pangan, dan menguak kaitan antara perusakan alam, keserakahan korporat, dan polarisasi masyarakat.

Buku Terra Viva adalah memoar pribadi Vandana Shiva yang merekam perjalanan hidupnya dari fisikawan kuantum menjadi aktivis lingkungan dan pemikir ekofeminis. Dalam buku ini, Shiva mengisahkan masa kecilnya di kaki Pegunungan Himalaya, sebuah masa yang membentuk kesadaran ekologisnya. Ia menyoroti bagaimana orang tuanya mendidik tanpa membedakan gender di sebuah era di mana kesetaraan belum menjadi kebiasaan umum. Jalan intelektualnya yang khas mengawinkan sains, terutama fisika kuantum, dengan kebijakan lingkungan, menjadikannya aktivis yang berfokus pada keadilan sosial dan ekologis. Shiva menulis, hasilnya bukan sekadar catatan tentang aktivisme seumur hidup, melainkan juga analisis jernih akan tantangan masa depan kita bersama.

Memoar ini membagi perjuangan yang dilaluinya menjadi empat bagian besar: pertama, gerakan menyelamatkan hutan, yang mengangkat konflik dan resistensi terhadap perusakan alam di tingkat lokal; kedua, revolusi benih, yang berfokus pada upaya mempertahankan kedaulatan pangan dengan melawan privatisasi benih dan biopirasi oleh korporasi besar yang mematenkan benih-benih tradisional; ketiga, perlawanan terhadap privatisasi air, sebuah sumber kehidupan yang semakin dikuasai oleh perusahaan melalui mekanisme pasar; dan keempat, perlawanan terhadap korporasi dan elit global yang menjalankan bisnis dengan pola-pola eksploitatif dan merusak lingkungan.

“Akar dari banyaknya konflik dan kerusakan (sosial-ekologis-budaya) terletak pada level paradigmatik, yaitu memperlakukan alam sebagai objek. Ini imbas dari cara pandang patriarkis yang sarat dominasi dan berwatak penakluk”

Dalam Terra Viva, Shiva mengangkat konsep biopirasi dan bio-imperialisme sebagai bentuk penjajahan baru yang menggunakan sistem paten untuk memprivatisasi pengetahuan lokal dan benih tanaman yang sejatinya merupakan warisan bersama masyarakat adat dan petani kecil. Ia mengkritik keras bagaimana korporasi multinasional memperlakukan alam sebagai objek komoditas. Perempuan mendapatkan sorotan khusus sebagai pelaku penting dalam pelestarian alam dan pengetahuan tradisional. Gerakan akar rumput seperti Chipko (secara harafiah artinya memegang erat) di India mencontohkan bagaimana perempuan membela hutan dari perusakan, melambangkan hubungan holistik antara manusia dan alam yang penuh rasa hormat dan tanggung jawab. Shiva mendapatkan pelajaran penting dari gerakan akar rumput ini.

Rangkul pohon-pohon dan

Selamatkan mereka dari penebangan

Milik perbukitan kita,

Selamatkan dari penjarahan (Raturi, 1972)

Shiva juga menyajikan kritik tajam terhadap paradigma dominasi patriarkis dan kapitalistik yang menjadikan alam sebagai objek yang bisa direduksi, dikontrol, dan dieksploitasi. Paradigma ini, menurutnya, menjadi akar dari konflik sosial-ekologis yang berlangsung luas. Sebagai alternatif, ia mengusung paradigma ekofeminisme, yang menempatkan alam sebagai entitas hidup yang swadaya produktif dan memiliki kapasitas menyembuhkan diri jika diberikan ruang yang cukup. Dalam kata-katanya, ekofeminisme adalah “tandingan eksploitasi” yang membuka kemungkinan hubungan baru antara manusia dan alam, bukan dominasi dan penghancuran.

Buku Terra Viva menjadi sebuah cermin penting, terutama bagi pembaca di Indonesia yang siap menyadari dan mengkritisi persoalan ekologis dan sosial dari perspektif yang integratif dan partisipatif. Judul buku ini sendiri, yang berarti “bumi yang hidup,” mengajak kita untuk menjaga dan merawat bumi sebagai makhluk hidup yang memerlukan perhatian dan perlindungan bersama agar keberlanjutan dan keadilan ekologis dapat tercapai.

Kodrat Alam

Dalam bukunya, Vandana Shiva mengajak pembaca untuk mengubah secara radikal cara pandang terhadap alam. Ia menolak narasi lama yang menganggap manusia sebagai makhluk superior yang berdiri terpisah di atas alam yang dianggap “mati” dan hanya sebagai sumber daya. Shiva menegaskan bahwa alam adalah sistem hidup yang saling terhubung, kompleks, dan dinamis, yang secara alami berusaha mencapai keseimbangan. Ia menyatakan, “Rather than considering humans as separate from, and superior to a dead Earth, we need to remember that nature herself is a living system that seeks balance.” Pemahaman ini menjadi dasar penting agar manusia tidak lagi memperlakukan alam sebagai objek yang bisa ditembus dan dieksploitasi tanpa batas.

Shiva kemudian mengulas akar krisis iklim yang kini mengancam keberlangsungan hidup dunia, yaitu sistem ekonomi linear yang berorientasi pada ekstraksi dan produksi masif tanpa siklus regenerasi. Sistem ekonomi ini mendorong ketergantungan besar pada energi fosil dan pertanian industri yang intensif, yang keduanya menjadi kontributor utama emisi karbon dan kerusakan ekosistem. Ia menggunakan konsep “energy slaves” untuk menggambarkan bagaimana aktivitas manusia saat ini sangat bergantung pada tenaga energi fosil yang tersembunyi di balik segala produk dan layanan. Manusia secara tidak langsung memiliki “budak energi” yang menopang gaya hidup modern, namun ini menyembunyikan eksploitasi besar terhadap sumber daya alam dan memperparah ketidakseimbangan ekologis.

Selain mengkritik akar masalah tersebut, Shiva juga menekankan pentingnya bahasa yang kita gunakan dan desain kebijakan yang harus mengakui keterhubungan antara seluruh kehidupan. Ia menulis, “We need policies that reflect an understanding of the interconnectedness of life, and vocabulary that names the hidden costs of linear thinking.” Dengan bahasa dan kebijakan yang baru, manusia dapat mengubah cara mereka berinteraksi dengan alam, dari yang sebelumnya semata-mata mengeksploitasi menjadi menjaga dan memulihkan. Kebijakan semacam ini tidak hanya penting untuk memperbaiki kerusakan lingkungan, tapi juga untuk menegakkan keadilan sosial bagi komunitas yang selama ini terdampak.

Shiva mengakhiri dengan solusi pragmatis yang menekankan pentingnya transisi menuju pertanian organik dan praktik yang menghormati hukum-hukum ekologi. Ia memandang regenerasi tanah, keanekaragaman hayati, dan sistem iklim adalah hasil dari cara manusia menjalankan hubungan yang baru dengan alam, bukan hanya teknologi atau solusi berbasis pasar. Buku ini adalah panggilan untuk meninggalkan ekonomi dead carbon yang menghancurkan dan beralih ke ekonomi living carbon yang menghormati siklus kehidupan.

Konsep Dead Carbon dalam pemikiran Vandana Shiva merujuk pada karbon yang berasal dari bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam, yang diambil dan digunakan secara besar-besaran menyebabkan kerusakan lingkungan dan perubahan iklim. Dead carbon ini adalah sumber kekayaan yang berlebihan yang berasal dari kolonialisme dan sekarang dikuasai oleh segelintir elite, atau 1%. Penggunaan dead carbon berkontribusi pada rusaknya siklus kehidupan karena ini adalah karbon yang sudah “mati” dan tidak berkontribusi pada regenerasi ekosistem.

Berbeda dengan itu, Shiva mengenalkan konsep Living Carbon yang ada dalam tanah sehat, tumbuhan, dan keanekaragaman hayati yang dapat meregenerasi dirinya sendiri dan mendukung sistem kehidupan alami. Menurutnya, transformasi dari ekonomi yang bergantung pada dead carbon menuju ekonomi yang menghargai living carbon adalah langkah krusial untuk menyelamatkan bumi dan mengatasi krisis iklim.

Vandana Shiva menegaskan pentingnya de-carbonisation yang konkret, yaitu meninggalkan ekonomi berbasis fosil dan industrialisasi yang merusak lingkungan, lalu beralih ke sistem pertanian organik dan konservasi yang menghormati siklus hidup dan ekologi. Ia mengkritik solusi palsu seperti teknologi pangan sintetis dan sistem perdagangan karbon yang hanya memperpanjang dominasi korporasi dan tidak benar-benar menyelesaikan akar masalah.

Dalam konteks pemikiran Vandana Shiva, transisi dari dead carbon ke living carbon dapat dilihat sebagai bagian dari upaya dekarbonisasi, namun dengan penekanan kuat pada keadilan sosial, pelestarian keanekaragaman hayati, dan penghormatan terhadap kearifan lokal. Vandana Shiva cenderung mendukung pendekatan yang mencerminkan prinsip-prinsip degrowth, yaitu pengurangan konsumsi berlebih dan dominasi korporasi yang eksploitatif, sembari mempromosikan pertanian organik, demokrasi pangan, dan resistensi terhadap industrialisasi yang merusak ekosistem dan masyarakat kecil.

Konsep dekarbonisasi menitikberatkan pada pengurangan emisi karbon dalam sektor energi, industri, dan transportasi dengan transisi ke energi terbarukan dan efisiensi energi. Tujuannya mengurangi emisi gas rumah kaca tanpa harus mengurangi pertumbuhan ekonomi total. Sementara itu, degrowth adalah konsep yang lebih radikal, mengusulkan pengurangan konsumsi dan produksi secara keseluruhan agar ekonomi selaras dengan batasan ekologis bumi, sekaligus mengutamakan redistribusi kekayaan dan kesejahteraan manusia di luar ukuran produk domestik bruto.

Irisan keduanya terletak pada pengakuan bahwa keberlanjutan ekologis memerlukan pengurangan ketergantungan pada bahan bakar fosil dan sistem ekonomi ekstraktif. Keduanya menolak ide pertumbuhan ekonomi tanpa batas (green growth) yang menganggap dapat terus tumbuh sambil meminimalkan dampak lingkungan.

Dalam pemikiran Vandana Shiva, transisi dari ekonomi berbasis dead carbon menuju ekonomi berbasis living carbon tak hanya soal inovasi energi bersih (dekarbonisasi), tetapi juga perubahan sosial-ekonomi yang sesuai dengan prinsip degrowth, yaitu penghidupan yang lebih sederhana, keadilan sosial, dan penghargaan terhadap alam serta pengetahuan lokal. Shiva menolak solusi berorientasi pasar yang hanya menggeser masalah tanpa mengubah paradigma eksploitatif.

Indonesia hari ini

Indonesia mengalami peningkatan tingkat deforestasi pada tahun 2024 dengan kehilangan 261.575 hektar hutan, setara empat kali luas Jakarta, meningkat 1,6% dari tahun sebelumnya. Sebagian besar deforestasi ini terjadi secara legal di dalam konsesi pengelolaan, dengan industri kelapa sawit, pulpwood, dan pertambangan nikel menjadi penyumbang utama. Wilayah yang paling terdampak adalah Kalimantan, Sumatra, dan Papua, yang menjadi habitat penting bagi satwa langka seperti orangutan, harimau, dan gajah.

Konflik agraria terus meningkat, khususnya selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo antara 2014 hingga 2024, tercatat 3.234 kasus konflik agraria melibatkan 7,4 juta hektar lahan dan berdampak pada sekitar 1,8 juta keluarga petani. Sektor perkebunan, terutama sawit, menjadi penyebab utama konflik dengan 67% dari kasus tersebut berasal dari industri ini. Konflik juga muncul dari proyek infrastruktur dan penguasaan lahan oleh perusahaan besar, menimbulkan kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat lokal.

Emisi karbon Indonesia masih menjadi perhatian serius dalam konteks perubahan iklim global. Indonesia menargetkan net zero emission pada tahun 2060, namun hingga 2024 belum terlihat penurunan signifikan dalam emisi CO2 yang berasal dari berbagai sektor, termasuk energi fosil dan deforestasi. Ketergantungan pada batu bara masih tinggi dengan rencana penghentian bertahap pembangkit batu bara yang baru akan mulai dilaksanakan setelah 2030. Kesiapan implementasi perdagangan karbon juga sedang dipersiapkan sebagai langkah memperbaiki target emisi jangka panjang.

Data-data ini menunjukkan kompleksitas problema yang dihadapi Indonesia dan bagaimana perjuangan Vandana Shiva sangat relevan sebagai suara kritis yang mengingatkan perlunya transisi paradigma ekologis dan sosial yang radikal. Paradigma ekofeminisme mendasarkan dirinya pada prinsip keterhubungan antara manusia dan alam, serta menentang monokultur ekonomi dan sosial yang mendiskriminasi makhluk hidup berdasarkan nilai ekonomi semata. Ekofeminisme mengutamakan nilai-nilai kepekaan, kerjasama, dan kepedulian sebagai jalan untuk meraih keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.

Para penggagas dan pendukung paradigma ini menolak ide perubahan yang hanya bersifat teknokratis, instrumen pasar, atau pembangunan linear yang mengutamakan akumulasi modal dan dominasi teknologi tanpa mempertimbangkan justifikasi sosial dan ekologis. Mereka menolak pembangunan yang memperlakukan alam sebagai onggokan komoditas dan memperkuat ketimpangan sosial. Sebaliknya, mereka mendorong model pembangunan yang berbasis pada demokrasi partisipatif, penghormatan terhadap keragaman alam dan masyarakat, serta pengelolaan sumber daya yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Buku

Terra Viva: Kisah Hidupku dalam Keaneragaman Gerakan (2022), Penerbit Marjin Kiri diterjemahkan oleh Elisabet Repelita Kuswijayanti.

Kodrat Alam: Gangguan Metabolik Perubahan Iklim, (2024), Penerbit Marjin Kiri diterjemahkan oleh Elisabet Repelita Kuswijayanti.

dari sumbang sampai jumawa: gerak perseneling mundur

widhyanto muttaqien

Kemunduran pemikiran Islam berkemajuan (progresif?) di Indonesia mencerminkan pergeseran mengkhawatirkan di mana dogma sering kali menggeser kajian ilmiah dan tanggung jawab etis — sebuah tren dengan implikasi mendalam bagi tata kelola lingkungan dan keadilan sosial.

Dalam beberapa tahun terakhir, kontroversi tambang di Indonesia tidak hanya mengungkap kerusakan ekologi, tetapi juga krisis epistemik di antara sebagian organisasi keagamaan yang seharusnya menjadi pembela keadilan dan pelestarian. Kebenaran, bertolak belakang dengan yang ditentukan oleh otoritas patriarkal atau dominasi keagamaan yang kaku, bukanlah relativisme murni atau dogma yang tidak bisa dipertanyakan. Dalam ilmu dan wacana publik, kebenaran diuji melalui verifikasi intersubjektif — citra satelit, data kualitas air, kesaksian komunitas — bukan hanya rilis pers korporasi atau klaim aktivis. Ketika aktor dominan memonopoli narasi, perlawanan publik bukan tidak ada, melainkan sering tersembunyi, sebagaimana ditunjukkan oleh konsep “hidden transcripts” James Scott. Namun, wacana harus menyeimbangkan transparansi dan komunikasi etis, dengan menerima kritik daripada menekannya.

Pemikiran Islam progresif selama ini memandang sains bukan sekadar alat teknis, melainkan sarana pembebasan sosial dan kritik etis. Sikap sebagian organisasi keagamaan besar saat ini menunjukkan perseneling mundur — perpindahan gigi mundur — di mana kesombongan institusional menggantikan keterbukaan, dan loyalitas pada kekuasaan menggeser pencarian kebenaran. Ketika bukti ilmiah atas kerusakan lingkungan akibat tambang disangkal atau direduksi demi kepentingan politik dan ekonomi, ini merupakan kegagalan bukan hanya dalam epistemologi tetapi juga etika Islam. Prinsip seperti amanah (kepercayaan) dan akuntabilitas kolektif melalui syura (musyawarah) dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kebaikan, mencegah keburukan) menuntut transparansi dan kerendahan hati. Delegitimasi kritik internal, terutama dari generasi muda dan komunitas terdampak, merupakan pengkhianatan atas nilai-nilai ini.

Surah Al-Ma’un dari Al-Qur’an memberikan lensa etis yang kuat untuk krisis ini. Lebih dari sekadar ibadah individu, surah ini mengutuk kemunafikan yang memisahkan ritual dari keadilan sosial—mereka yang shalat tetapi menindas atau mengabaikan yang lemah. Penggunaan agama secara selektif untuk membenarkan proyek ekstraktif yang merugikan masyarakat terpinggirkan mencerminkan ketidakadilan struktural yang diperingatkan oleh Al-Ma’un. Masa depan Islam progresif bergantung pada pengoperasian ajaran ini: menolak kerusakan ekologis dan pengorbanan sosial demi keuntungan elit, dan menyongsong tata kelola yang mengutamakan mereka yang lemah serta pelestarian bumi.

Etika Islam dan sains berbasis data bukanlah musuh melainkan kekuatan yang saling melengkapi — keduanya harus memandu kebijakan yang melindungi komunitas dan ekosistem. Mengabaikan data lingkungan atau membungkam suara masyarakat dengan dalih “kesatuan” atau “strategi besar” hanya akan mengikis otoritas moral Islam dan melemahkan potensi demokrasi Indonesia. Kemajuan sejati menuntut keberanian menghadapi kekuasaan, keterbukaan belajar, dan komitmen teguh pada keadilan yang terwujud dalam teks suci dan kebenaran empiris.

Bagi organisasi Islam di Indonesia, pilihannya jelas: melanjutkan perseneling mundur dan menghadapi risiko menjadi tidak relevan, atau mengadopsi revitalisasi Islam progresif yang mengintegrasikan sains kritis dengan spiritualitas penuh kasih, membangun masa depan yang adil dan ekologis yang layak bagi iman dan nalar.

Sumber foto: Lingkungan Rusak, KPK Imbau Pemerintah Bentuk Pengawas Minerba | tempo.co

paradoks kesetaraan

: oleh Widhyanto Muttaqien

Kemarin saya mendapatkan salinan sebuah presentasi dari gerakan masyarakat sipil di Indonesia. Agenda masyarakat sipil selalu vis a vis dengan rezim yang berkuasa. Jika satu dekade lalu dikenal critical enggagement dimana sebagian besar terbawa dengan semangat populis. Sekarang masyarakat sipil dan akademisi tentu akan berbeda menyikapi perubahan pada rezim yang berkuasa.

Model Civic Engagement Alliance (CEA)  adalah teori yang mengintegrasikan beberapa teori dan konsep multidisiplin, sekaligus merepresentasikan model gerakan sosial baru. Memahami teori rumit ini bisa meminjam beberapa pendekatan teori lain, seperti fisika kinetika (Hukum Gerak Newton)  digunakan sebagai metafora gerakan sosial, gaya (F) = Dorongan perubahan sosial (aksi kolektif).  Massa (m) = Skala organisasi/jejaring.  Percepatan (a) = Strategi mempercepat perubahan (F = m × a).  Dari fisika kinetik ini diasumsikan peningkatan gaya/aksi diperlukan untuk menggerakkan massa besar (jejaring luas). Koalisi #SaveAru pada tahun 2013 sukses membatalkan proyek sawit  dan tebu 1,2 juta ha dengan kombinasi, Massa (m): Dukungan 30 desa + LSM nasional/internasional, Percepatan (a): Strategi hukum + kampanye media + lobi internasional.

Teori kedua dipinjam dari Teori Jejaring (Network Theory) Manuell Castell, dimana jejaring mesti dipandang sebagai struktur konfederasi longgar (bukan hierarki piramida), simpul wilayah yang otonom saling terhubung.  Model desentralisasi ekstrem tanpa badan hukum pusat.  Dan terinspirasi terinspirasi oleh teori aksi kolektif  dari Ostrom dan gerakan sosial tanpa pemimpin sentral. Gerakan sosial tanpa pemimpin sentral—sering disebut leaderless movements atau gerakan rizomatik—adalah bentuk mobilisasi kolektif yang bersifat horizontal, cair, dan desentralistik. Gerakan ini menolak struktur hierarkis dan mengandalkan partisipasi spontan serta solidaritas berbasis nilai bersama. Penciri dari gerakan rizomatik ini adalah (a) tidak ada komando tunggal; keputusan diambil secara kolektif atau lokal. (b) spontanitas: Aksi sering muncul sebagai respons cepat terhadap isu sosial atau politik.(c) koneksi digital dengan menggunakan media sosial menjadi alat utama koordinasi dan penyebaran informasi.(d) menggunakan identitas kolektif, gerakan dibentuk oleh nilai atau tujuan bersama, bukan tokoh karismatik. ( e ) memiliki daya lentur taktis yang memudahkan dalam beradaptasi dan sulit dipetakan oleh otoritas.

Teori ketiga terkait dengan teori pemberdayaan lokal. Teori ini berakar dari pendekatan sosial dan pembangunan komunitas.  Barbara Solomon (1977) merumuskan teori pemberdayaan dalam konteks kerja sosial, menekankan pentingnya memperkuat kapasitas individu dan kelompok yang terpinggirkan. Jim Ife (1997) dalam bukunya Community Development, menekankan pemberdayaan sebagai proses memberikan sumber daya, pengetahuan, dan keterampilan agar masyarakat dapat menentukan masa depan mereka sendiri. Ia mengembangkan empat perspektif: pluralis, elitis, strukturalis, dan post-strukturalis

Teori subsidiaritas berasal dari filsafat politik dan hukum, khususnya dalam konteks hubungan antara negara dan masyarakat lokal. Konsep subsidiaritas pertama kali dirumuskan dalam Ajaran Sosial Gereja Katolik, khususnya dalam ensiklik Quadragesimo Anno oleh Paus Pius XI (1931). Prinsipnya adalah keputusan harus diambil oleh unit terkecil yang mampu menyelesaikan masalah, bukan oleh otoritas yang lebih tinggi. Di Indonesia, asas subsidiaritas diadopsi dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, sebagai prinsip pengambilan keputusan lokal dan penetapan kewenangan berskala desa (sebagai unit terkecil pemerintahan). Sehingga teori ini berciri;  (a) Pengelolaan sumber daya berbasis lokalitas, sebagai aktor yang kompeten   (b) Keputusan diambil di tingkat terdekat konstituen.  (c) Penguatan aktor lokal dan sumber daya mandiri. 

Teori lain yang dipinjam adalah teori mobilisasi sumber daya (Resource Mobilization Theory), yang ditulis oleh John McCarthy & Mayer Zald (1977). Mengembangkan model organizational-entrepreneurial, menyoroti peran kepemimpinan, pengelolaan sumber daya, dan dukungan eksternal. Teori ini menekannkan (a) gerakan sosial bukan sekadar luapan emosi, tapi hasil dari strategi rasional. (b) Keberhasilan gerakan bergantung pada kemampuan mengakses dan mengelola sumber daya (uang, waktu, jaringan, legitimasi). (c) Organisasi formal dan informal memainkan peran penting dalam mobilisasi, sehingga distribusi manfaat langsung ke organisasi akar rumput . (d) Dukungan eksternal dan taktik komunikasi menjadi faktor penentu keberhasilan dengan penekanan pada sumber daya non-keuangan, energi kolektif-kolaboratif.

Teori terakhir adalah kimia sosial (Metafora Laju Reaksi).  Istilah ‘Kimia Sosial’ dengan metafora laju reaksi meminjam pendekatan yang  sering digunakan oleh para pendidik, filsuf sosial, dan aktivis untuk menjelaskan dinamika sosial dengan analogi kimia, terutama dalam konteks perubahan sosial, mobilisasi massa, dan konflik kolektif. Analogi perubahan sosial sebagai reaksi kimia disebabkan adanya   (a) Pereaksi yaitu anggota jejaring, (b) Katalis yaitu gugus tugas seperti pemimpin (muncul lagi), media massa, atau teknologi komunikasi yang mempercepat aksi, (c) suhu yaitu kaukus isu (diharapkan menciptakan momentum) yang akan mempercepat perubahan sosial lewat eskalasi namun dipengaruhi oleh intensitas antara kondisi interanl dan eksternal.  (d) Luas Permukaan yaitu ruang partisipasi publik.  Metafora ini mengibaratkan masyarakat sebagai sistem reaksi kimia, di mana individu, kelompok, dan institusi bertindak sebagai “reaktan” yang berinteraksi dalam kondisi tertentu untuk menghasilkan “produk sosial” seperti perubahan kebijakan, revolusi, atau solidaritas.

Anthony Giddens dan Manuel Castells menggunakan pendekatan sistemik dan jaringan sosial yang mirip dengan dinamika reaksi. Bruno Latour dalam Actor-Network Theory juga mengandaikan hubungan antar aktor sebagai proses interaktif yang bisa dipercepat atau diperlambat. Teori ini diharapkan dapat menjelaskan mengapa gerakan sosial bisa meledak tiba-tiba (reaksi eksotermik). Menggambarkan peran media sosial sebagai katalis dalam mempercepat penyebaran ide atau menganalisis kenapa beberapa isu sosial tidak berkembang (energi aktivasi terlalu tinggi).

Oligarki Baru dalam Gerakan Sosial

Apakah benar ada kesetaraan misalnya dari organisasi yang terlibat (antar organisasi), kesetaraan dengan donor, atau kesetaraan antara CSO dengan masyarakat dampingan. Adanya ‘Ilusi Kesetaraan’ dimana struktur jejaring “datar” sering kali menyembunyikan ketidaksetaraan power, simpul dengan sumber daya lebih besar akan mendominasi, dari kasus di atas yang dimaikan adalah simpul jejearing. Dalam soal akuntabilitas mekanisme pertanggunjawaban jadi kabur atau dibuat kabur.  Desentralisasi ekstrem  pada organisasi besar (yang memiliki karekater Pusat- Daerah) berisiko menciptakan fragmentasi, miskoordinasi, dan sulitnya mencapai konsensus nasional.

Ketergantungan pada donor bersifat tetap meski CEA berupaya mandiri, kebutuhan dana berpotensi membuat keputusan strategis disubordinasi oleh agenda donor. Dapat terjadi komodifikasi gerakan, sehingga gerakan hanya fokus pada mobilisasi dana berisiko mengubah gerakan sosial menjadi project-based, bukan perubahan struktural, terlebih jika kapasitas dalam simpul memiliki kapasitas manajerial/kepemimpinan tidak merata/memadai, berpotensi memicu inefisiensi. Di sisi lain program penguatan kapasitas untuk OMS lokal oleh ‘Sekretariat Jejaring’ sering kali membawa perspektif donor (misal: logika impact measurement, indikator proyek). Hal ini dapat mengubah nilai gerakan terutama dari emic view.

Fokus desentralisasi berlebihan pada lokalitas dapat mengabaikan isu sistemik nasional/global, sehingga perlu jembatan dan berbagi pengetahuan antar simpul. Meski dana dialirkan ke OMS lokal, platform penyalur (Lokadana, Pundi Perempuan, dll) berperan sebagai intermediary. Jika lembaga ini memiliki hubungan dengan donor besar, mereka bisa menjadi gatekeeper baru yang menentukan kriteria penerima dana. Dalam gugus tugas/kaukus isu, perwakilan simpul regio yang ditunjuk sebagai focal point berpotensi menjadi elit baru. Mereka bisa lebih dekat dengan jaringan donor/Sekretariat Nasional, sehingga agenda lokal tergusur. Jika pun ada agenda lokal yang diakomodir, donor cenderung mendanai isu-isu seksi (misal: perubahan iklim, GEDSI) dan mengabaikan isu lain (seperti demokrasi ekonomi).

Sehingga tantangan ke depan dalam gerakan sosial antara lain (a) mekanisme penyaluran dana berbasis intermediary, sehingga terjadi konsistensi penerapan prinsip subsidiaritas (keputusan benar-benar di level akar rumput. (b) Pembentukan focal point yang menjadi elit baru, sehingga dibutuhkan transparansi mutlak dalam distribusi sumber daya, (c) Ketergantungan pada isu yang didanai donor, konsekuensinya membaca konsep Latour ANT untuk kewaspadaan kolektif terhadap dinamika kuasa dalam jejaring.

Saya ingin meberikan contoh bagaimana agenda global yang didorong donor mengembalikan preservasi dalam pengelolaan sumber daya alam akan meminggirkan masyarakat yang memiliki akses terhadap sumberdaya hutan, pesisir, ataupun ekosistem unik lain seperti savana di NTT, rawa dataran rendah di Papua Selatan. Dalam UU Kehati No. 32/2024 Pasal 6: Kewenangan konservasi Kehati dipegang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),  sentralisasi ini mengabaikan peran masyarakat adat/lokal yang justru memiliki pengetahuan tradisional dalam menjaga keanekaragaman hayati. KLHK memiliki rekam jejak konflik kepentingan (misal: menerbitkan izin usaha di kawasan konservasi).

Oligarki diberikan konsesi sedangkan masyarakat menjaga hutan dibatasi aksesnya dalam pengelolaan versi mereka, dan ini diamini oleh CSO lewat ‘pendidikan preservasi’ yang menggunakan pendekatan ‘multipihak’ yang sesungguhnya merupakan ‘pengaturan/governance’ baru dari poemerintah kepada masyarakat. Sedangkan lembaga donor yang memberikan uang untuk ‘mengeksklusi’ pengetahuan masyarakat lokal dan adat untuk pemanfaatan sumberdaya alam namun dianggap ‘tidak memiliki’ fungsi ekonomi (tidak menjadi komoditas yang laku di pasar global). Pemerintah dan LSM menjadi perantara donor untuk menyeimbangan kekuatan sesungguhnya dari masyarakat adat dengan pengaturan baru tersebut. UU ini malah membuka peluang kerjasama internasional untuk penelitian, pengelolaan, dan pendanaan Kehati, terdapat  risiko biopiracy (pencurian sumber genetik dalam (Pasal 90) oleh asing melalui skema ‘penelitian kolaboratif’ dan permaianan paten (HAKI).

Pendanaan dari Sektor Swasta (Pasal 93) dalam UU ini mengatur dana konservasi dapat bersumber dari swasta, CSR, dan hibah internasional. Perusahaan perusak lingkungan (seperti pemegang izin deforestasi) bisa “mencuci reputasi” melalui pendanaan proyek Kehati (greenwashing). Perusahaan sawit yang merusak hutan bisa mendanai konservasi burung endemik sebagai pengalihan isu. Penguatan peran korporasi dalam konservasi seperti  pada pasal 81 diamna swasta dapat berperan dalam pemanfaatan Kehati melalui skema “pola kemitraan”. Korporasi berpeluang memonopoli sumber genetik (tanaman obat, benih, dll) dan mengubahnya menjadi komoditas komersial.

UU 32/2024 tidak mengakui secara tegas hak masyarakat adat sebagai subjek konservasi. Padahal, Putusan MK No. 35/2012 menegaskan hutan adat bukan hutan negara. Dan ‘tanah negara’ jika ada di wilayah penggunaan lain (APL) adalah tanah yang tidak memiliki alas hak (tanpa hak milik individu, komunal, bisa berasal dari tanah terlantar, tanah bekas hak yang dicabut, atau tanah yang belum dilekati hak) sehingga dikuasai negara, namun bukan dibagi-bagi untuk kepentingan oligarki. Contoh lain adalah  ‘hutan adat’ (yang diklaim oleh masyarakat adat namun belum diregistrasi atau belum disahkan sebagai hutan adat) yang berada di APL, sekarang dijadikan ‘bancakan’ karena bisa dijadikan ‘proyek’ perdagangan karbon oleh perusahaan yang sebelumnya tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan, atau melakukannya dengan biaya yang kecil – karena sebelumnya mengakui hak masyarakat setempat atau adat dan menyerahkannya sebagai bentuk apresiasi setengah hati atau dalam bentuk kolaborasi dalam pengelolaan dan pemantauan, sekarang dengan deforestasi yang mereka lakukan, mereka mengelola ‘sisa hutan’ sebagai bentuk tanggung jawab ekologis dan menjualnya lewat perantara pemerintah daerah, LSM, donor asing untuk dimonetesasi sebagai pendapatan Pusat? atau Daerah?.  

Pagar Laut dan Neptunus PIK

oleh: Widhyanto Muttaqien

Cerita Romawi kuno Neptunus yang merupakan Dewa Laut dan Air sedang kita saksikan. Di Roma memiliki dua kuil. Kabarnya di Utara Jakarta dan Banten ingin membuat 13 kuil. Sekarang baru dua kuil yang jadi. Dewa lautan ini sosok mitologinya memiliki kemampuan mengendalikan kekuatan lautan dan seluruh makhluk yang menghuninya. Emosinya stabil, tenang. Namun, dengan trisulanya dia bisa menciptakan badai laut jika ditentang. Dewa Neptunus PIK cenderung kasar, labil – sehingga mencipta banyak bencana di pesisir, pendukungnya nelayan nasbung, pemuda karang taruna, dan preman kentang.  

Bencana terbesar Neptunus adalah Ocean Grabing, karena dia pengendali laut. Sebenarnya Neptunus satu ini adalah wannabe. Dia pernah mengaku sebagai cacing, mungkin cacing laut. N.J. ennett et al. (2015) menggambarkan Ocean Grabbing sebagai perampasan penggunaan, kontrol atau akses ke ruang atau sumber daya laut dari pengguna sumber daya sebelumnya, pemegang hak atau penduduk. Perampasan laut terjadi melalui proses tata kelola yang tidak tepat dan dapat menggunakan tindakan yang merusak keamanan manusia atau mata pencaharian atau menghasilkan dampak yang merusak kesejahteraan sosial-ekologis. Perampasan laut dapat dilakukan oleh lembaga publik atau kepentingan swasta.

Perampasan itu sendiri dapat terjadi melalui pengambilan sumber daya secara ilegal, perampasan tanah untuk pariwisata, perambahan wilayah untuk ekstraksi sumber daya, relokasi masyarakat selama pembentukan kawasan lindung laut (MPA) atau perampasan tanah masyarakat setelah bencana alam. Di Rempang PSN untuk pabrik kaca dan ‘kebun panel surya’ mengusir masyarakat yang telah berdiam ratusan tahun. Di Kepulauan Aru, Flores, Buru dan Seram  lahan masyarakat adat digusur untuk ‘kebun energi’. Di Papua Selatan 2 juta Ha proyek PSN merampas ruang hidup masyarakat untuk ‘swasembada gula dan bioetanol’. Pulau Pari sampai saat ini masih berkonflik dengan perusahaan yang tiba-tiba mengklaim pulau kecil tersebut.

Wannabe Neptunus banyak sekali di Indonesia. Mulai dari perusak pesisir Kepulauan Bangka Belitung, proyek ekoturisme di Mandalika, Morotai, Manggarai, Flores, Bali hingga ujung Barat pulau Jawa. Semuanya merampas hak nelayan lokal. Kasus timah yang bombastis dramanya berakhir happy ending.  Padahal menurut catatan Jatam, terumbu karang di perairan Bangka Selatan 40% , perairan Belitung rusak 35% rusak parah.  Tambang ini juga merusak hutan mangrove dengan kerapatan 567 pohon – 1.299  pohon per Ha di sebagian besar pesisir kepulauan ini.

Tambang timah ini disinyalir merugikan nelayan, tangkapan menjauh, jaring nelayan rusak, perairan dengan scenic view-nya rusak dengan adanya monster laut yang muncul karena wannabe Neptunus. Tambang ilegal dan legal. PT Timah dan subkon-nya memiliki tambang legal.

Di Utara Jakarta para Triton atau monster laut jelmaan jaringan kelompok nelayan jejadian dan pemuda pengangguran.

Gambar 1. Tambang Timah di Pesisir atau Triton dalam mitologi Romawi (Sumber Foto: Indonesia’s March refined tin exports down 19.4%, trade ministry says – MINING.COM)

Dewa Neptunus dalam mitologi aslinya adalah pelindung nelayan, kapal dagang, para pelaut. Disini, sebaliknya, para peniru tidak berhasil menafsir mitos. Dari penuh hikmah dan bijaksana, Neptunus Nusantara licik dan serakah. Kerajaan-kerajaan kecil ciptaannya berulang kali digrebek karena menjadi pabrik narkoba. Sekarang Neptunus membuat pagar laut, para pejabat kena suap – bagi mereka diam adalah harta karun, anugrah dari perompak laut yang juga meyakini bahwa  “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Konsep ‘the commons’ dalam konstitusi ini seketika hilang. Di wilayah dimana adat masih berlaku bahkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Kalah dengan ambisi korupsi kebijakan Jokowi. Saya teringat puisi Dino Umahuk dalam kumpulannya Metafora Berahi laut: “ombak-ombak yang tumpah ruah, puting beliung, layar-layar beterbangan perahu karam/ tak ada nelayan, tak ada sayang, tak ada …”

Mantan Seksi: Politik Real Estate dan Masa Depan Aglomerasi Jakarta

Bagian II dari III tulisan

oleh: Widhyanto Muttaqien

Menarik melihat perkembangan Pilkada Jakarta. Sebagai mantan ibukota (kalau jadi) tetap seksi. Warga Kampung Akuarium dan Bayam mendatangi Anies, mereka curhat masa depan mereka akan suram, jika Anies tidak menjabat gubernur lagi. Mengapa, sebab mereka melihat semua calon merupakan kepanjangan tangan rezim Jokowi, lema ‘keberlanjutan’ menjadi bagian dari kampanye. Warga Kampung Bayam misalnya, merasa bertambah suram karena rumah susun yang dibangun di sekitar tempat kerja mereka berupa pertanian kota tidak bisa mereka tempati https://tirto.id/di-mana-letak-kampung-bayam-kenapa-konflik-dengan-jakpro-gUEc. Aset Pemda DKI bukan sedikit, aset ini yang penulis duga akan dibagi-bagi sebagai bancakan partai yang tergabung KIM-KIM atau KIM Plus.

Dari sisi real estate ini menarik, karena harga tanah mahal, location rent sangat menentukan. Jakarta sebagai kampung besar tidak sempat ditata pada masa Soekarno, namun pasca kolonial (1945-1955) permasalahan tanah sudah ditata penguasaan dan kepemilikannya. Masing-masing Gubernur memiliki peran penting dalam penataan perrmukiman di Kampung Besar ini. https://www.rukita.co/stories/urutan-gubernur-jakarta-dari-masa-ke-masa. Ada gubernur yang memulainya dengan pembenahan permukiman, sanitasi, hingga gubernur Ali Sadikin yang membenahi ruang publik di setiap kecamatan dnegan membangun Gedung Kesenian dan Gelanggang Olah Raga. Ali Sadikin juga membuat perbaikan permukiman dengan Proyek Muhammad Husni Thamrin, diambli dari dari nama seorang anggota Volskraad (Dewan Rakyat) yang juga sudah menggaungkan permasalahan perumahan di tahun 1930-an MH Thamrin Anggota Dewan Rakyat Pembela Kaum Miskin Jakarta dan Pengkritik Pemerintahan Kolonial – Newsletter Tempo.co. Kemudian ada perbaikan pasar-pasar di Jakarta yang menjadi sentral dalam perekonomian kota dagang sejak jaman Belanda.

Pasar-pasar di Jakarta lahir organik, begitu permukiman masyarakat berkembang, lahir pasar. Saya lahir dan besar di wilayah Mester (Pasar Jatinegara) sekarang menjadi kelurahan Balimester. Di sekitar terminal kampung Melayu terdapat dua pasar sayur, di sekitar terminal dan ke arah Timur, pasar Gembrong dekat apartemen Basura sekarang. Kedua pasar ini, tempat masyarakat setempat membeli bahan pangan setiap hari, buka sekitar jam 5 pagi dan mulai sepi jam 11-an jelang siang. Pasar di dekat terminal disebut ‘Petak’ karena menggunakan sebagian wilayah terminal Kampung Melayu, begitu ada perbaikan terminal sejak tahun 1990-an, pasar ini pindah ke kolong jembatan layang sekitar Sungai Ciliwung arah Tebet. Nasib pasar sayur di sekitar Gembrong lebih baik, karena masih terdapat kios sayur.

Di Pasar Mester juga terdapat pasar pangan. Disebut sebagai pasar basah, terletak di lantai paling bawah bangunan. Di lantai atasnya dikenal sebagai pusat suvenir perkawinan dan tekstil. Dulu disini ada bioskop Kencana Theatre, tempat pertama kali penulis menonton film bioskop: Superman. Pasar-pasar di Jakarta, dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar Jakarta Raya (PD Pasar Jaya). Jumlahnya cukup fantastis, 151 buah di tersebar seluruh bagian kota.

Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah pasar.jpg
Sumber: https://jakarta.bps.go.id/id/statistics-table/1/MjkzIzE=/jumlah-pasar-yang-dikelola-pd-pasar-jaya-menurut-kota-administrasi-dan–sifat-kegiatannya-di-provinsi-dki-jakarta–unit—2020.html

Berebut Lahan di Jakarta

Dalam bukunya Kota-kota Indonesia: Vol III, Marco Kusumawijaya (2023) dalam Bab Rumah Kampung Kota melukiskan betapa sulitnya mendapatkan rumah di Jakarta, kepemilikan rumah di DKI Jakarta menurun dari 51,09% di tahun 2015 turun menjadi 45,04%. Rumah yang terjangkau oleh kaum miskin yang bekerja di pusat kota berlokasi makin jauh dari tempat bekerja. Seorang kawan yang bekerja di Jakarta Utara, hanya mampu membeli rumah di Tambun, Bekasi.

Masalah kebijakan perumahan ini masih menjadi tantangan Jakarta ke depan. Beberapa studi empiris menilai ketimpangan spasial yang berkembang di satu sisi karena perluasan pembangunan real estat swasta yang menargetkan orang kaya dan kelas menengah perkotaan. Sisi lainnya disebabkan investasi yang tidak memadai dalam perumahan yang terjangkau. Sebagai sebuah kampung terdapat banyak permukiman informal, program Kampung Akuarium dan Bayam merupakan salah satu keberhasilan dari komunitas kota membuat habitat yang layak huni untuk kaum miskin. Menolak kebijakan perkotaan neoliberal. Dalam skema neoliberal dimana konglomerat real estate dijadikan pahlawan kesiangan menyebabkan masyarakat justru kehilangan kesmepatan tinggal di lokasi dekat pekerjaan mereka. Padahal terdapat keuntungan sosial ekonomi yang besar jika mereka harus bertempat di lokasi yang dekat dengan pekerjaan dan lapangan usaha mereka. Tugas pemerintah daerah menyediakan lahan dan melakukan perencanaan habitat secara partisipatif untuk mewujudkan kota sosial.

Musim Pilkada memperlihatkan bagaimana visi dan misi konglomerat real estate lewat calon gubernurnya. https://news.detik.com/berita/d-7493952/ngobrol-bareng-ara-rk-ungkap-gagasan-apartemen-di-atas-pasar-jakarta#:~:text=Saya%20ada%2070%20gagasan.%20Beresin%20banjir%2C%20bikin%20giant,yang%20tak%20mampu%20menyewa%20lahan%20mahal%20di%20Jakarta.

Dengan dibentuknya Dewan Kawasan Aglomerasi dalam UU No. 2 Tahun 2024, bukan hanya Jakarta yang ditata. Penataan ruang secara positif akan memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya. Banyak kasus justru penataan ruang justru semakin memarjinalkan masyarakat setempat. Terakhir adalah gugatan masyarakat sipil atas dipilihnya PIK 2 dalam Proyek Strategis Nasional, yang menggusur penghidupan masyarakat pesisir Jakarta Utara dan Banten. https://finance.detik.com/infrastruktur/d-7262918/rincian-psn-pik-2-aguan-telan-anggaran-rp-40-t-ada-golf-sirkuit

Sebelumnya di tahun 2018 penulis pernah melakukan pemberdayaan masyarakat di Muara Gembong Bekasi, dalam wawancara dengan tokoh dan enam kepala desa setempat menolak program tambak ‘Jokowi’, dimana lahan milik Perhutani yang menurut masyarakat sedang sengketa dengan masyarakat dan rencana redistribusi lahan sejak 1963 yang kemudian macet hingga hadirnya program revitalisasi tambak dengan harapan ada reforma agraria. Dua kepala desa menerima dengan harapan program revitalisasi tambak akan membendung abrasi dan pemerintah cepat melaksanakan reforma agraria. Reforma agraria (dulu tahun 1960-an redistribusi lahan) yang lambat berjalan tersebut justru memberikan peluang kepada pihak konglomerat real estate yang telah membeli lahan garapan hampir seluas 1000 Ha dari keseluruhan lahan milik Perhutani sekitar 11.000 Ha. Mereka memperlihatkan sebuah blog yang menggambarkan masa depan Muara Gembong (https://v2.dpavilionarchitects.com/muara-gembong/ ).

Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah image.png
Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah image-2.png

Gambar rencana pembangunan ‘Kota Baru’ Muara Gembong https://v2.dpavilionarchitects.com/muara-gembong/

Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah image-4.png
Gambar Kawasan Muara Gembong (Sumber: Google Earth, 2024)

Hal yang mirip dilakukan dalam skenario PIK 2, dimana sebagian masyarakat yang berjuang mengharap reforma agraria justru terusir, karena sebagian lahan yang dimiliki oleh KKP dan Perhutani selama ini digarap masyarakat https://bisnis.tempo.co/read/1867842/200-ha-lahan-di-tangerang-masuk-plotting-proyek-strategis-nasional-pik-2-100-ha-di-antaranya-kawasan-lahan-perhutani-dan-kkp

Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah image-6.png

Kawasan PIK 2 https://www.pik2.com/

Di Jakarta sendiri pengembangan kota neoliberal dimulai pada akhir 1980-an di bawah Presiden Suharto saat itu. Deregulasi keuangan tahun 1988 yang memungkinkan pendirian bank swasta, dan pengenalan sistem Izin Lokasi memengaruhi sektor real estat secara signifikan. Di bawah sistem izin lokasi, pengembang yang diberikan izin lokasi untuk bidang tanah tertentu memperoleh hak eksklusif untuk pengembangan. Akibatnya, keluarga bisnis Tionghoa Indonesia mendirikan bank swasta, memasuki bisnis real estat, dan membeli bidang tanah yang luas di daerah pinggiran Wilayah Metropolitan Jakarta (Jabodetabek), menciptakan bank tanah swasta yang besar untuk pengembangan kota baru swasta berskala besar dengan memanfaatkan dana yang dikumpulkan oleh bank swasta mereka. Izin lokasi berjumlah 72.000 Ha di Wilayah Metropolitan Jakarta pada tahun 1993–1998. (Firman, 2004 dalam T. Kidokoro et al., 2022). Dengan demikian, terjadilah pengalihan tanah secara besar-besaran dari petani ke pengembang real estate yang oligopoli, yang didukung oleh sistem pemerintah.

Rencana pengembangan apartemen di atas pasar milik PT Pasar Jaya tentu sebuah terobosan bisnis yang bagus bagi seorang konglomerat Hasjim yang juga menguasai lahan  173.000 Hektare di IKN. https://www.inews.id/finance/bisnis/adik-prabowo-hashim-djojohadikusumo-akui-punya-tanah-di-ikn-berapa-luasnya. Mengapa, karena tidak ada lagi yang bisa dibeli di Jakarta, kecuali Indonesia terkena debt trap dari pinjaman China untuk membangun berbagai proyek infrastruktur jalan dan pelabuhan dan proyek kelistrikan, sehingga negara Cina sebagai kreditor bisa mengatur negara debitor, bahkan untuk investasi baru seperti kasus Pulau Rempang di Kepulauan Riau. Jakarta tentu menjadi bagian dari pengembangan investasi yang menarik. Kidokoro (2022) menjelaskan dalam tulisannya, bahwa tingkat pertumbuhan penduduk di daerah kampung bagian utara Jakarta adalah yang tertinggi, daerah ini adalah daerah termiskin di Jakarta, namun Kota Baru yang dibangun (seperti PIK) menimbulkan ketimpangan spasial di tingkat mikro, dengan pemindahan penduduk asli di daerah kampung untuk proyek pembangunan kembali, menjadi proyek ‘menara-menara’ kota-kota baru swasta skala besar di daerah kampung besar di pusat kota. Dan daerah pinggiran atau periferinya seperti Muara Gembong dan Dadap, Kronjo, Mauk, Tigaraksa, sampai Jasinga (untuk melihat perubahan ruang di sekeliling Jakarta, kita bisa melihat rencana pembangunan ring road atau jalan toll di sekitar Jakarta)

Proyek gentrifikasi kampung kota yang akan dilakukan Hasjim diamplifikasi dengan hiperbolik oleh salah satu calon kebanggaan KIM-KIM atau KIM Plus yaitu pasangan RK dan Sus yang sebagian masyarakat Jakarta menyebutnya dengan singkatan Rakus. Proyek gentrifikasi ini dari tren yang ada akan menyingkirkan kaum miskin kota dan menciptakan segregrasi sosial yang lebih parah, yaitu mengeluarkan masyarakat dari Pusat Kota, sementara kebanyakan pasar milik PT Pasar Jaya berada di kawasan Pusat Kota dimana penduduk Jakarta dari kelas sosial beragam menyatu dan pasar tersebut menjadi bagian dari ‘kemewahan’ Jakarta karena tempat melarutnya berbagai suku dan status sosial, sebagai ruang khalayak (ruang ketiga) dimana masyarakat merasakan menjadi warga kota tanpa sekat, hidup bersama.

Bisa dibayangkan keuntungan membangun di atas lahan yang merupakan aset Pemda Jakarta di pusat kota, pengelolaan yang sedikitnya 30 tahun diberikan kepada pengembang real estate secara eksklusif dan hasil yang pasti (pendapatan yang aman) dari biaya sewa atau hasil penjualan kamar, belum perubahan harga sewa kios yang telah berubah, karena dibawah perjanjian pengembang dengan PT Pasar Jaya. Sementara pengembangan lahan di pinggiran pun akan dimakan konglomerat real estate dengan hadirnya UU No. 2 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan untuk pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi, yang menyebutkan pada Pasal 55 (1) Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. (2) Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan b. mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (3) Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden. Pasal 56 Program dan kegiatan yang tertuang dalam dokumen rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi merupakan program/kegiatan strategis nasional yang menjadi prioritas bagi kementerian/lembaga dan daerah pada Kawasan Aglomerasi. Hasjim Djojohadikusumo sendiri menjadi Ketua Satgas Perumahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto Djojohadikusumo.

Pustaka

Tetsuo Kidokoro, Mihoko Matsuyuki, Norihisa Shima. 2022. Neoliberalization of urban planning and spatial inequalities in Asian megacities: Focus on Tokyo, Bangkok, Jakarta, and Mumbai. https://doi.org/10.1016/j.cities.2022.103914

Firman Tommy. 2004. New town development in Jakarta Metropolitan Region: a perspective of spatial segregation https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S0197397503000377

Artikel ini merupakan reblog dari: Mantan Seksi: Politik Real Estate dan Masa Depan Aglomerasi Jakarta
https://wordpress.com/post/kebunrayapuisi.wordpress.com/1046

Perlunya Menilai Isu Keadilan Sosial dari Transisi Energi Bersih

oleh: Widhyanto Muttaqien

Konsumsi energi didefinisikan sebagai salah satu faktor penentu utama degradasi lingkungan. Oleh karena itu, masalah ini menjadi salah satu poin utama perdebatan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Beberapa penelitian menghadirkan kembali apa yang disebut sebagai paradoks Jevons, dimana  di bawah skenario paradoks Jevons, inovasi teknologi menjadi faktor yang mengurangi permintaan energi. Pada abad ke-19, seorang ekonom terkenal bernama William Stanley Jevons dalam The Coal Question (1865), menyatakan bahwa peningkatan efisiensi dalam penggunaan batubara di Skotlandia antara tahun 1830 dan 1863 menyebabkan peningkatan permintaannya, bukan penurunan.  Jevons mendefinisikan kasus ekstrem dari apa yang sekarang kita kenal sebagai “efek pantulan”: efek tak terduga dari peningkatan efisiensi, produktivitas, atau konservasi sumber daya—tidak diprediksi oleh analisis teknik—pada penggunaan sumber daya ini karena respons sosioekonomi dan perilaku konsumen.

Penyebaran proyek ET yang lebih luas saat ini sedang berlangsung di Global South, dan negara-negara seperti Cina, India, Brasil, dan Meksiko termasuk di antara sepuluh negara dengan investasi paling signifikan dalam teknologi ini (WB, 2017; McCrone et al. , 2018). Selain itu, mengingat bahwa kondisi politik, fitur proyek tertentu, dan karakteristik sosial-budaya dan lingkungan lokal semuanya memengaruhi  oposisi sosial (Martínez et al., 2016; Devine-Wright, 2011; Miller et al., 2015), kurangnya penelitian dalam geografi ini membatasi pemahaman teoretis yang diperlukan tentang aspek kontekstual SIA.

Selama dua dekade terakhir, struktur perekonomian Indonesia telah mengalami pergeseran. Pada tahun 2000, pertanian menyumbang sekitar 17% dari PDB dan industri hampir 50%. Pada tahun 2021, pangsa pertanian turun sekitar lima poin persentase dan pangsa industri dalam PDB (termasuk ekstraksi minyak dan gas) turun delapan poin persentase (EIA, 2021).

Figure 1. GDP by sector, 2000 – 2021, and GDP per capita in 2021

Meskipun terjadi penurunan di sektor migas, sektor komoditas ini tetap signifikan bagi perekonomian Indonesia. Pada tahun 2021, subsektor pertambangan batubara menyumbang sekitar 2,4% dari PDB atas dasar harga konstan, sedikit menurun dari puncaknya sebesar 3,1% pada tahun 2013. Secara keseluruhan, ekstraksi batu bara, minyak dan gas alam menyumbang sekitar 5% dari PDB Indonesia pada tahun 2021, diukur dengan harga konstan. Namun, diukur dengan harga saat ini, ekstraksi minyak, gas, dan batu bara menyumbang sekitar 6,5% dari PDB pada tahun 2021, turun dari puncaknya sebesar 9,1% pada tahun 2011 selama periode harga tinggi dari siklus super komoditas (EIA, 2021), hal tersebut dapat dilihat dari Gambar 2.

Figure 2. Oil, natural gas, coal and palm oil in goods trade in Indonesia (IEA, 2021)

Figure 3. Total energy supply by source in Indonesia, 2000 – 2021 (IEA, 2022)

Indonesia juga telah melihat perubahan yang signifikan dalam neraca perdagangan minyaknya. Pada tahun 2000, ekspor minyak bersihnya setara dengan hampir seperempat konsumsi domestik. Ini telah berubah secara dramatis pada tahun 2021, dengan impor bersih menyumbang lebih dari separuh konsumsi minyak dalam negeri. Porsi bahan bakar fosil dalam total pasokan energi Indonesia telah meningkat lebih banyak dari sepuluh poin persentase sejak tahun 2000, meskipun tren ini menunjukkan tanda-tanda stabil akhir-akhir ini dengan pertumbuhan energi terbarukan modern.

Sehubungan dengan adanya target penurunan emisi GRK Indonesia, guna mencapai NZE di tahun 2060 atau lebih awal, maka pengembangan energi terbarukan harus dilakukan secara lebih masif lagi. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) memperkirakan, untuk mencapai NZE di tahun 2060, komposisi pembangkit listrik dari EBT akan berasal dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebesar 421 GW, pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) sebesar 94 GW, PLTA 72 GW, pembangkit listrik tenaga bioenergi (PLTBio) mencapai 60 GW, PLTN 31 GW, PLTP (panas bumi) 22 GW, dan PLT Arus Laut mencapai 8 GW. Sedangkan untuk teknologi penyimpanan (storage) akan terdiri dari pumped storage sebesar 4,2 GW, dan BESS sebesar 56 GW.

Figure 4. Kapasitas pembangkit pada kondisi Net Zero Emission di tahun 2060 (GW) (Iswahyudi dan Kusdiana, 2022)

Sektor energi di dalam NDC Indonesia yang pertama, ditargetkan dapat menurunkan sekitar 314-446 juta2 ton CO2-ek pada tahun 2030, melalui upaya-upaya pengembangan energi terbarukan, pelaksanaan efisiensi energi, konversi energi, dan penerapan teknologi energi bersih. Untuk melaksanakan hal ini, Indonesia mulai memperhitungkan untuk melakukan early retirement dari beberapa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Indonesia, yang berasal dari batu bara (Gambar 5).

Figure 5.  Sebaran proyek PLTU yang dibatalkan dalam rangka transisi energi (Wanhar, 2022)

Studi dampak sosial pada sektor ini akan memperlihatkan i) pengaruh pendekatan studi dampak sosial dalam pengelolaan dampak sosial proyek transisi energi secara makro; ii) efektifitas dari  desain dan praktek studi dampak sosial; dan iii) pengaruh regulasi pada sektor energi terhadap rancangan dan praktik studi dampak sosial.

Saat ini Indonesia sedang mengembangkan skenario untuk melakukan phase down/phase out pembangkit listrik berbahan bakar batu bara. Akan tetapi, perlu diingat juga, bahwa pada saat Indonesia melakukan phase down/phase out pembangkit listrik berbahan bakar batu bara, maka ada pasokan listrik yang harus dipenuhi dari pembangkit listrik lain yang seharusnya tidak berasal dari fosil. Itu sebabnya, dalam mengembangkan skenario phase down/phase out pembangkit fosil, Indonesia perlu mengembangkan skenario phase-in dari energi terbarukan untuk memenuhi pasokan listrik yang sebelumnya dipasok dari bahan bakar fosil. Indonesia juga perlu memperkuat jaringan (grid) yang ada, sehingga memastikan akses listrik terdistribusi dengan baik (Andayani, Marthen, Imelda, Setiadi, 2022).

Tingkat konsumsi energi per provinsi diasumsikan akan dipengaruhi oleh faktor sebagai berikut.

  1. Pertumbuhan ekonomi
  2. Pertumbuhan penduduk/migrasi sirkuler
  3. Pertumbuhan industri dan lapangan kerja
  4. Pertumbuhan infrastruktur
  5. Peningkatan kesejahteraan sosial
  6. Perubahan budaya kehidupan sosial seperti meningkatnya ekonomi digital dan gaya hidup hijau

Figure 6. Grafik metodologi pertumbuhan konsumsi energi dan faktor yang memengaruhi

Konsep ini sejalan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27: (i) Semua warga negara harus sama di depan hukum dan pemerintah dan harus menghormati hukum dan pemerintahan, tidak ada kecualinya; (ii) Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan untuk mencari penghidupan yang manusiawi, dan (iii) Setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara.

Mempertimbangkan empat prinsip keadilan, keadilan distributif, restoratif keadilan, keadilan antargenerasi, dan keadilan prosedural, sebuah kerangka transisi yang adil yang sesuai konteks lokal sangat diperlukan. Pertanyaan mengenai Just Transition mestinya mengacu pada keadilan ekologi, ekonomi, dan sosial. Dalam konteks lokal perubahan energi dalam suatu komunitas dijadikan contoh untuk dinamika sosial, misalnya kebijakan satu harga di wilayah Timur tidak akan pernah tercapai, karena unsur pengawasannya sangat kurang, terbukti harga gas subsidi (gas melon 3 kg) tetap melambung. Sementara proyek konservasi yang dijalankan tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan kayu bakar. Jika energi menjadi sebuah indikator pertumbuhan ekonomi yang dapat menjadi modal dasar industrialisasi, maka keadilan antar wilayah masih jauh api dari panggang selama 10 tahun ini. Beberapa proyek energi dijalankan untuk memberi pasokan kepada perusahaan-perusahan besar, baik industri perkebunan sawit atau pertambangan emas dan nikel di daerah Timur Indonesia (khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi tengah, Maluku Utara,   Papua, Papua Barat dan Papua Selatan dan ) bukan pengembangan sektor pertanian atau maritim.

Keterkaitan antara pembangunan sosial dan ekologi menjadi semakin banyak terlihat, karena perubahan iklim dan kebijakan mitigasi dan adaptasinya memengaruhi kelompok rentan tidak proporsional. Transisi yang adil membutuhkan reformasi makro-fiskal yang mendorong pembangunan netral  karbon dan pada saat yang sama disertai dengan jaring pengaman yang memadai untuk bagian masyarakat yang paling rentan dan terpinggirkan. Biaya sosial dari transisi perlu dikurangi dan dimitigasi, sambil meningkatkan manfaat tambahan untuk semua. Penilaian dimulai dengan identifikasi pemangku kepentingan yang terkena dampak (individu, kelompok/ komunitas, atau kelembagaan).  Menyangkut hal-hal sebagai berikut.

  1. Availability        :   Ketersediaan pasokan energi
  2. Accessibility      :   Kemudahan konsumsi/ketersediaan infrastruktur.
  3. Affordability     :   Keterjangkauan harga/daya beli.
  4. Acceptability    :    Penerimaan masyarakat dan lingkungan
  5. Sustainability   :   Keberlanjutan pasokan jangka panjang

Sudah umum diketahui bahwa transisi energi sangat membutuhkan pergeseran yang signifikan dari listrik yang dihasilkan bahan bakar fosil ke energi terbarukan. Selama fase transisi, ada beberapa dampak sosial ekonomi yang mungkin terjadi, baik itu dampak positif maupun dampak negatif. Di antaranya, manfaat pensiun dini pembangkit listrik berbahan bakar batubara. 

Sementara itu, risiko atau kerugian awal termasuk dampak kesehatan kumulatif yang terkait dengan penanganan dan membuang limbah beracun, kehilangan pekerjaan mengakibatkan hilangnya pendapatan pajak penghasilan, hilangnya mata pencaharian dan pendapatan, berkurangnya keandalan pasokan listrik yang menyebabkan hilangnya kegiatan ekonomi, meningkat tekanan pada sistem kesejahteraan negara dan perlindungan sosial, peningkatan rumah tangga rentan; mengurangi pendapatan dari menyewakan properti dan nilai properti, dan meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga dan berbasis gender karena hilangnya pendapatan.

Pada skala mikro individu dan keluarga, studi dampak sosial harus mengeksplorasi cara peristiwa yang berdampak berinteraksi dengan keadaan sosial dan pandangan psikologis individu. Pada skala komunitas atau ‘meso’, pertimbangan mencakup sejauh mana peristiwa yang berdampak memicu perubahan terus-menerus di luar individu yang secara langsung dipengaruhi, dan berinteraksi dengan kondisi dan tren sosial untuk menghasilkan serangkaian hasil yang unik bagi komunitas. Pada skala makro kebutuhan analisis dampak dilakukan pada aspek kebijakan, di dalamnya terdapat berbagai aktor seperti Negara sebagai regulator dan fasilitator, pelaku bisnis sebagai importir dan eksportir energi dan distribusinya termasuk sektro swasta dan BUMN, dan asosiasi konsumen.

Indonesia bercita-cita mencapai kondisi maju dan sejahtera dalam seratus tahun ke depan kemerdekaan (visi Indonesia 2045). Transisi yang efektif dan inklusif ke rendah emisi gas rumah kaca dan pembangunan yang tahan iklim membutuhkan transisi yang adil dari tenaga kerja, penciptaan pekerjaan yang layak dan pekerjaan berkualitas, memenuhi kebutuhan kesetaraan gender dan keadilan, antar generasi dan kelompok rentan termasuk masyarakat adat dan lokal yang terkena dampak proyek energi baru dan terbarukan.

Spiritualitas Alam: Renungan Tentang Masuk Ke dalam Dunia di Luar Diri Saya Sendiri

Judul asli: Green Spirituality

Penulis: Veronika Ray

Penerjemah: Dra. Rita S.S.

Penyunting: Dr. Lyndon Saputra

Penerbit: Profesional Books, 1997, Jakarta

Buku ini saya diberikan oleh seorang kawan pada tahun 2003 di Perpustakaan Sinau di Kota Malang. Beberapa pegiat buku dulu sering membincang buku yang pernah mereka baca di kedai, Sebagian lagi menyumbang buku untuk dibaca yang lain. Veronika ray, penerbit buku ini sendiri adalah penulis buku-buku tentang meditasi seperti Moment to Reflect, Choosing Happiness, Design for Growth: Twelve Steps Program for Adult Children.

Buku di hadapan say aini berbentuk buku saku, dengan font 9, Times News Roman, dengan tulisan singkat berisi 500 kata per tulisan. Penulis secara piawai melakukan refleksi mendalam terhadap kehidupan. Dibagi menjadi empat bagian. Bagian 1: Renungan Tentang Diri Sendiri. Bagian 2: Renungan Tentang Diri Saya Sendiri dan Orang Lain. Bagian 3: Renungan Tentang Diri Saya Sendiri dan Masyarakat Saya. Bagian 4: Renungan Tentang Diri Saya Sendiri  dan Bumi.

Dalam pendahulaun dikutip tulisan Henry David Thoreau, “Saya pikir jiwa saya pastilah berwarna hijau muda yang samar”.

Diyatakan bahwa Green Spirituality adalah pemaduan kesadran ekologis dan rohaniah, dimana semua di sekitar kita – mulai dari diri sendiri, orang lain, bumi, dan alam semesta merupakan penyataan suci dari energi ilahi. Penulis menyatakan, bahwa permasalahan pertama kita sering tidak menyatakan dalam diri kita ada ‘suci’, ‘ilahiah’, hal yang sama juga kita tidak akui terkandung di alam.  

Bagian 1. Berkisah tentang bagaimana manusia memandang dirinya, yang seharusnya menjadi penyumbang kearifan dengan caranya masing-masing. Sebab setiap manusia adalah unik. Di setiap awal tulisan refleksi terdapat kata-kata penyemangat, semisal ‘Apa yang saya lakukan bergantung pada bagaimana saya melihat diri saya sendiri’, ‘Saya menyumbangkan sikap mental  positif kepada kesadaran dunia’, ‘Saya memiliki tempat yang khusus di alam’ dan seterusnya.  Bagian 1 ini membuka lapisan ego, sebagai manusia kita mengatur konsep tentang diri, yang dipengaruhi oleh prinsip realitas dan ditandai oleh kemampuan untuk menoleransi frustrasi. masing-masing manusia selain unik, indah, juga berharga. Ini yang mesti menjadi landasan ego. Dengan ego inilah kita membangun citra diri, ego ini juga yang menentukan keyakinan pada diri kita sebagai pemenang atau pecundang. Semua kata-kata dalam bagian satu ini mengharapkan kita menghargai, mensyukuri, diri kita sendiri, apa-adanya, sebagaimana adanya – berbagi, bertumbuh, dengan orang lain. Sebab ego kita bertujuan mencari persetujuan atas citra diri kita kepada orang lain. ‘Ekspresi luar saya mencerminkan diri batin saya yang sesungguhnya’ sehingga disarankan kita belajar menggunakan Bahasa verbal dengan tepat, sehingga diri kita bisa dikenal orang lain sesuai harapan kita. Walaupun pengasuhan sangat berpengaruh pada penggunaan kata-kata yang sering ke lontarkan kepada orang lain. Satu-satunya musuh kita adalah ketakutan, karena kita takut mengungkapkan siapa kita sebenarnya, apa yang kita inginkan, apa yang tidak kita sukai. pada akhirnya ketakutan akan menghambat kemajuan kita dan membuat kita merasa kesepian.

Bagian 2. Adalah renungan tentang diri saya dan orang lain. Hubungan dengan orang lain adalah Langkah pertama keluar dari diri sendiri dan masuk ke dalam dunia. Orang menilai kita dari apa yang keluar dari dalam diri kita. Senyuman yang kita berikan, kata yang penuh kasih, atau menahan kata-kata mengandung amarah secara sederhana memengaruhi orang lain dan kita akan membuat perbedaan yang kuat jika kita melakukan sebaliknya. bagian nyata dari diri kita  dapat terkoneksi dengan orang lain hanya jika kita mendengarkan suara hati kita sendiri dan mendengar suara hati orang lain. Dan dari mana kita akan memulainya? Dengan mengasihi diri kita sendiri, yaitu menghargai, memnghormati, dan memelihara kecantikan dan keunikan yang ada dalam diri kita. Kita tidak boleh membahayakan orang lain, karena setiap orang seharusnya mendapatkan kesucian kita. Dan alam kita pelihara untuk kesejahteraan kita sendiri, dengan berempati kepada semua mahluk kita akan merasakan bahwa semesta mampu menyembuhkan luka-luka kita.

Bagian 3. Bagian ini menjelaskan bahwa kita adalah milik semua orang. Dikutip dari   Robert Augros dan N Stanciu, penulis The New Biology: Discovering The Wisdom In Nature, ‘manusia yang baik adalah barang publik’. Sebagai mahluk sosial, kita terikat pada masyarakat – dan apapun yang kita lakukan baik itu membangun fisik, sekolah, masjid, gereja, jalan, sesuai dengan profesi kita adalah ‘membangun masyarakat’. Tanggung jawab kita dan keterlibatan kita dalam masyarakat meningkatkan citra diri kita – barang public seperti yang kita ketahui adalah barang dimana ada manfaat sosial yang dikandungnya, kita secara sadar mesti mengambil peran sesuai kapasitas kita. Citra diri kita, sekali lagi tidak bisa dilepaskan dari harmoni, di dalam diri kita tidak bisa mengatakan saya lebih baik, lebih benar, lebih dominan, terpisah dari orang lain. Dan orang lain yang berbeda dengan saya adalah salah. Kita mesti menghargai kehidupan orang lain, kehidupan masyarakat kita. Dan itu bisa dilaksanakan Ketika kita sudah ke luar dari diri kita dan masuk ke dalam orang lain, masuk ke dalam semesta. Ego yang sesungguhnya kecil itu sesungguhnya merupakan jaringan ego yang rumit, saling terhubung, dan harmonis. Dan tujuan hidup bersama adalah kebaikan bersama, sangatlah sederhana.

Bagian 4. Dimulai dengan segala sesuatu bertumbuh dan berkembang dalam siklus. Irama kehidupan secara alamiah akan berputar, hari, minggu, bulan, musim, semuanya siklus yang belum berakhir. Jika kita berpikir linier maka kita akan cepat frustasi, karena, misalnya Ketika kita jatuh – maka kita tidak berpikir bahwa ini saaat untuk bangkit, namun saat untuk terpuruk. Kita mesti menikmati setiap perjalanan hidup, mengalami, menghargai setiap likunya. Dan semesta mendukung jika kita berpikir bahwa saya bagian darinya. Saya bukanlah semata pemakai/pengguna dari bumi melainkan saya bertanggungjawab atasnya, saya hanya unsur dari bumi. Kita tidak bisa mengonsumsi bumi speerti dalam pasar swalayan, asala memiliki uang bisa kita beli, kita buang sesuka hati. Citra diri kita haruslah mengatakan bahwa kita bagian integral dari bumi, jika merusak bumi maka kita sesungguhnya sedang merusak diri kita sendiri. Dan bahwa kesadaran bahwa alam raya melingkupi diri kita dimanpun kita berada, adalah kualitas ilahiah yang dimaksud dalam buku ini.

Saya teringat Capra, yang mengingatkan berbagai krisis di dunia, dari krisis pangan, krisis energi, krisis Kesehatan dan krisis ekologi merupakan krisis ontologis pemikiran manusia itu sendiri (Fritjof Capra dalam The Turning Point: Science, Society, and Rising Culture, 1984) . Buku ini dalam perspektif Capra adalah ‘keberanian untuk mengada’ yang secara aktif hadir dan ada disini, saat ini (living in present moment). Ego kita yang disebutkan jejaring ego yang rumit adalah bersama-sama mencemplungkan diri kepada ‘kehadiran bersama’  saat ini, walaupun ada yang berusaha menampiknya, dalam buku ini disebut sebagai ego yang ketakutan, kita memanipulasi dan berharap itu tidak terjadi. Ini bagian dari strategi pertahanan, namun jika timbul permasalahan penolakan terus menerus terhadap hal yang terjadi pada kita – maka sesungguhnya kita berhenti mengada. Dan pada saat itu kita menjadi manusia yang tidak utuh lagi. Nah, persoalan keberanian mengada dalam buku ini sebenarnya laku, perbuatan, amal yang lebih sulit dari berfilsafat atau berteori  tentang diri atau orang lain.

Pengulas: Widhyanto Muttaqien

Masuk


Username
Create an Account!
Password
Forgot Password? (close)

Daftar


Username
Email
Password
Confirm Password
Want to Login? (close)

Lupa Pasword?


Username or Email
(close)