Transisi

Dalam antropologi, kata transisi bisa dimaknai sebagai sebuah fase ketaksaan, ambigu – tidak bertempat di sini atau di sana, berbeda dengan konvensi atau kebiasaan. Transisi sering disebut sebagai liminalitas. Tahap liminalitas adalah tahapan tengah yang menghubungkan tahap separasi, atau tahap perpisahan individu dari komunitas, dengan tahap reintegrasi, atau tahap kembalinya individu menjadi bagian dalam struktur komunitas. Dalam kasus Covid 19, tahapan ini adalah tahapan dimana ada pembatasan perilaku dalam tanggap darurat menjadi perilaku normal dengan asumsi Building Back Better.

Dalam antropologi kesehatan yang membahas epidemi, fase transisi dijelaskan sebagai perubahan pola kesehatan dan pola penyakit yang berinteraksi dengan demografi, ekonomi, dan sosial. Dalam kasus Covid 19 interaksi ini merupakan bagian dari interaksi sosial, dengan menurunnya risiko penularan, menurunnya angka kesakitan dan kematian. Dari sisi budaya masa transisi dikenali dengan gaya hidup sehat (bayangkan tahun 1984 saya adalah ‘dokter kecil’ yang mensosialisasikan program cuci tangan di sekolah dasar)

Dalam ekosistem kebencanaan masa ini adalah masa recovery atau pemulihan. Di masa ini risiko bencana diminimumkan dan optimalisasi kesinambungan entitas (ekobiologi, ekonomi, sosial budaya, dan ilmu kesehatan/kedokteran) dalam menghadapi risiko bencana atau memperkuat resiliensi. Masa transisi karena ambigu perlu manajemen yang terukur, dengan indikator yang jelas. Semakin pendek masa transisi semakin optimis  masyarakat menghadapi situasi, sehingga dalam kasus pandemi, dalam masa transisi peraturan dan peneguhan sanksi tetap ketat, jika tidak ingin ‘gelombang kedua’ pandemi membuat kurva kembali naik.

Asumsi fase transisi adalah fase dimana kehidupan kembali berjalan normal atau kehidupan semula. Dalam konsep Building Back Better, pasca pandemi  Covid 19 kelemahan dalam penanganan pandemi diperbaiki dan mengurangi kerentanan masyarakat. Begitu banyaknya ‘drama’ dalam kasus Covid 19 kadang membuat pesimis, termasuk apakah Pemerintah Pusat dan Daerah sanggup membangun lebih baik, termasuk dalam berkomunikasi. Namun drama tersebut setidaknya memperlihatkan nilai-nilai dan pesan moral dari para aktornya.

Widhyanto Muttaqien

Bencana pandemi Covid19

 

Menyimak tanggapan publik atas rencana lockdown adalah membaca persepsi orang terhadap bencana. Banyak yang mengira pandemi ini bukan bagian dari bencana, sehingga menyangka himbauan, instruksi, dan keputusan gubernur DKI Jakarta adalah sikap panik. Termasuk rencana lockdown. Dalam manajemen kebencanaan bencana bisa dilihat sebagai temporal reality, yaitu realitas sementara dimana terdapat awal dan akhir dalam bencana, dimulai dari pencegahan dan mitigasi (sebelum bencana), kemudian tanggap darurat  (saat awal bencana dan selama bencana berlangsung), pemulihan dan rehabilitasi (pasca bencana). Realitas sementara ini dikenal juga sebagai siklus bencana. Sehingga keputusan akhir untuk melakukan lockdown sebagai aksi tangap bencana tidaklah datang mendadak atau serampangan tanpa kajian dan data. Beberapa diantaranya lewat himbauan, seruan dalam bentuk nota ke dalam (kedinasan pemda DKI Jakarta) atau keluar (pemangku kepentingan lain).

seruan nomor 6

Ingub

Disisi lain ketakutan akan kepanikan di pihak publik adalah bentuk respon terhadap realitas yang terjadi, yang dipengaruhi oleh latar belakang sosial-ekonomi, kultural, dan kepercayaan/keimanan. Sehingga realitas spasial bahwa DKI Jakarta adalah episentrum Covid19 dipengaruhi ‘bawah sadar’ yang didominasi oleh latar belakang di atas.  Sebagai tambahan, alam bawah sadar ini mendorong orang-orang untuk mencari informasi lewat ‘apa yang mereka percaya’ walaupun jebakan hoaks muncul, sebagai kebisingan dalam membuat keputusan. Bencana pandemi ini juga merepresentasikan keseluruhan kosmos pada satu even luar biasa (outbreak covid19), lebih dalam dari sekedar realitas, namun dihubungkan dengan suasana batin atau psikologi masyarakat. Pemerintah DKI Jakarta  pada akhirnya menetapkan keadaan bencana ini sebagai fase tanggap darurat, setelah ditunda beberapa karena permasalahan kewenangan dalam otonomi daerah. Padahal dalam UU Kebencanaan, baik Pemerintah Pusata maupun Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menentukan situasi bencana yang sedang berlangsung.

 

seruan perizinan acara

SK KA No 13 A Tahun 2020

SKGub

 

Selanjutnya jika terjadi pembangkangan sipil secara antropologis tidak semata-mata disebabkan faktor ekonomi, misalnya penerapan social distancing yang sempat dianggap sebagai ‘kepanikan seorang gubernur’ secara sosial juga dipengaruhi oleh otoritas lain yang lebih tinggi (bisa juga dibaca dominan) seperti Presiden, Mentri, Gubernur daerah lain, bahkan tokoh masyarakat yang meremehkan bencana ini, dengan candaan bahkan celetukan makan nasi kucing, minum jamu, dsb. Atau para akademisi yang panik karena kehilangan ‘momen’ untuk mengatakan kepada otoritas tersebut, bahwa social distancing tidak semata-mata diberlakukan tanpa tahapan, bahkan akan terjadi tahapan yang sifatnya memaksa/represif terhadap orang-orang yang tidak patuh. Sampai pada membatasi secara ketat mobilitas orang, seperti tidak diperkenankan mudik menjelang dan saat puasa nanti, yang dimulai tanggal 24 April 2020.

Secara ruang, penjarakan sosial ini diberlakukan di ruang publik dan angkutan publik, terutama angkutan massal yang memiliki potensi untuk penyebaran virus secara massif. Sebagai episentrum. warga Jakarta diberikan kesempatan untuk belajar, penjarakkan sosial,  bekerja di rumah, dan skenario lockdown adalah cara memperhankan diri, bertahan hidup, dan hidup bersama pandemi yang sedang berlangsung. Semoga bencana ini cepat berlalu.

Untuk saran dan masukan silakan ke link berikut:

http://widhyanto@creata.or.id