Donasi Makanan dan Ketahanan Pangan

oleh: widhyanto muttaqien

Triwulan I, tahun 2014, sebanyak 43,739,341 juta penduduk Indonesia mengalami kondisi sangat rawan pangan dan apabila dibiarkan terjadi selama dua bulan berturut-turut akan menjadi rawan pangan akut yang menyebabkan kelaparan (BKP Kementrian Pertanian, 2015)

Indonesia memiliki pilihan konsumsi cukup banyak, yaitu ada 77 jenis sumber karbohidrat, 26 jenis kacang-kacangan, 389 jenis buah-buahan, 228 jenis sayur-sayuran, 110 jenis rempah-rempahan dan bumbu-bumbuan, 40 jenis bahan minuman serta 1.260 jenis tanaman obat.

Namun masih terdapat hambatan dan kendala yang dihadapi dalam mewujudkan diversifikasi pangan yaitu; (1) pendapatan masyarakat masih rendah dibandingkan harga kebutuhan pangan secara umum, sehingga menurunnya daya beli masyarakat disebabkan oleh kenaikan harga pangan daripada masalah ketersediaan; (2) konsumsi beras per kapita cenderung turun, tetapi konsumsi gandum (terigu) cenderung meningkat; (3) teknologi pengolahan pangan lokal masih rendah; (4) kampanye dan promosi penganekaragaman konsumsi pangan masih kurang; (5) beras sebagai komoditas superior ketersediaannya masih terjamin dengan harga yang murah; (6) kualitas konsumsi pangan masih rendah, kurang beragam dan masih didominasi pangan sumber karbohidrat; (7) terdapatnya konsep makan “belum makan kalau belum makan nasi” yang salah dalam masyarakat; (8) pemanfaatan dan produksi sumber-sumber pangan lokal seperti aneka umbi, jagung, dan sagu masih rendah; dan (9) bencana alam dan perubahan iklim yang sangat ekstrim.

Ketahanan dan kerawanan pangan

Forum Economis Intelligence Unit (EUI) tahun 2014 mengungkapkan bahwa perkembangan indeks ketahanan pangan (IKP) global Indonesia menempati posisi pada urutan 64, angka tersebut jauh di bawah Malaysia (33), China (38), Thailand (45), Vietnam (55) dan Philipina (63).

Berdasarkan Undang-undang Pangan Nomor: 18 Tahun 2012, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Ketika kondisi pangan bagi negara sampai dengan perorangan tidak terpenuhi maka kondisi yang akan terjadi adalah kondisi kerawanan pangan, sehingga kerawanan pangan dapat diartikan adalah kondisi tidak tersedianya pangan yang cukup bagi individu/perorangan untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Kerawanan pangan juga dapat didefinisikan sebagai kondisi apabila rumah tangga (anggota rumah tangga) mengalami kurang gizi sebagai akibat tidak cukupnya ketersediaan pangan (physical unavailability of food), dan/atau ketidak mampuan rumah tangga dalam mengakses pangan yang cukup, atau apabila konsumsi makanannya (food intake) berada dibawah jumlah kalori minimum yang dibutuhkan.

Dalam rangka mencapai ketahanan pangan yang mantap dan berkesinambungan, ada 3 (tiga) komponen pokok yang harus diperhatikan: (1) Ketersediaan pangan yang cukup dan merata; (2) Keterjangkauan pangan yang efektif dan efisien; serta (3) Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman dan halal.

Ketiga komponen tersebut perlu diwujudkan sampai tingkat rumah tangga, dengan: (1) Memanfaatkan potensi sumberdaya lokal yang beragam untuk peningkatan ketersediaan pangan dengan teknologi spesifik lokasi dan ramah lingkungan; (2) Mendorong masyarakat untuk mau dan mampu mengkonsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman untuk kesehatan; (3) Mengembangkan perdagangan pangan regional dan antar daerah, sehingga menjamin pasokan pangan ke seluruh wilayah dan terjangkau oleh masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); (4) Memanfaatkan pasar pangan internasional secara bijaksana bagi pemenuhan konsumen yang beragam; serta (5) Memberikan jaminan bagi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan dalam mengakses pangan yang bersifat pokok.

peta-ketahanan-pangan

Menyumbang makanan sebagai bentuk jaminan warga untuk mendapatkan makanan.

Indonesia belum memiliki perlindungan untuk melindungi donor makanan jika mereka menyumbangkan makanan dengan itikad baik dan tanpa kelalaian. Itikad baik artinya ada program yang terencana menyangkut pasokan, baik di tingkat supermarket atau restoran. Tanpa kelalaian artinya makanan yang didonasikan memiliki keamanan pangan.

Setelah Prancis, Italia mulai menjadi negara kedua di Eropa yang memiliki undang-undang limbah makan untuk didonasikan. Pertama mulai diberlakukan pada supermarket. Prancis memiliki undang-undang yang mewajibkan setiap supermarket mendonasikan makanan yg tidak habis terjual dan makanan layak makan pada badan sosial. Bahkan Denmark memiliki supermarket limbah makanan. Supermarket bernama Wefood ini berlokasi di ibu kota, Copenhagen. Harga produk yang dijual 30-50 persen lebih murah dibanding supermarket biasa. Dalam 5 tahun terakhir Denmark telah berhasil mengurangi jumlah limbah makanan sebanyak 25 persen.

Makanan apa yang bisa didonasikan

 

makanan-sehat

Ada berbagai jenis makanan yang bisa didonasikan, mulai dari yang mudah busuk s.d makanan yang tahan lama.

  1. Makanan yang mudah busuk, namun terbuang karena sortiran, seperti jenis-jenis sayuran, buah-buahan (pangan segar)
  2. Tidak mudah rusak dan belum terjamah, seperti roti, mie yang sudah diproses (tinggal dipanaskan), aneka daging olahan (biasanya merupakan sisa makanan restoran (pangan olahan)
  3. Tahan lama, namun sudah mendekati tanggal kadaluarsa dapat disumbangkan. Seperti  sosis dalam kemasan, kornet, di Indonesia misalnya berbagai macam mie dalam kemasan, bahkan beras.

 

Ada beberapa aturan yang bisa membantu dalam program menyumbang makanan ini, untuk memastikan bahwa makanan tetap dapat dimakan dan aman untuk dimakan .

  1. Undang-undang Pangan Nomor: 18 Tahun 2012 tentang pangan. Dalam UU tersebut disebutkan Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sementara masyarakat menyelenggarakan proses produksi dan penyediaan, perdagangan, distribusi serta berperan sebagai konsumen yang berhak memperoleh pangan yang cukup dalam jumlah dan mutu, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli mereka.
  2. Peraturan Menteri Pertanian/Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 43 Tahun 2010 tentang Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi. PP ini merupakan serangkaian proses untuk mengantisipasi kejadian rawan pangan dan gizi melalui pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, analisis, dan penyebaran informasi situasi pangan dan gizi. Peraturan ini mengatur sampai pada standar pelayanan minimal (SPM)
  3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Sistem Pelayanan Minimal (SPM) bidang ketahanan pangan di provinsi dan kabupaten/kota bahwa target capaian penanganan daerah rawan pangan sampai pada tahun 2015 sebesar 60 persen.

 

Peraturan tersebut sebenarnya bisa diturunkan kembali dalam bentuk peraturan daerah mengenai ketersediaan makanan. Makanan yang tidak dapat dijual sebelum tanggal kadaluwarsa dapat disisihkan dan dicatat menurut kelompok makanan, bukannya dimasukkan ke dalam tempat sampah. Tentu harus mengikuti syarat keamanan pangan yang berlaku.

Relawan penyelamat makanan akan meluangkan waktu untuk memilah makanan, artinya perubahan yang dilakukan adalah menempatkan kontainer yang aman bagi produk makanan agar bisa dikonsumsi secara layak. Relawan ini bisa melakukan penyelamatan makanan di supermarket, pasar basah, atau restoran.

 

supermarketprancisdalam
Supermarket di Prancis yang menawarkan diskon pangan segar  Sumber foto: http://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20160805135611-262-149426/italia-ramu-aturan-bawa-sisa-makanan-dari-restoran/

 

Wefood berharap dapat membantu kurangi 700.000 ton limbah makanan Denmark tiap tahun.
Wefood berharap dapat membantu kurangi 700.000 ton limbah makanan Denmark tiap tahun. Sumber foto :http://food.detik.com/read/2016/02/24/094253/3149615/297/denmark-buka-supermarket-limbah-makanan-pertama-di-dunia

 

Relawan ini juga bisa ditugaskan atau bekerjasama dengan pihak terkait untuk mencatat jumlah donasi dan mendistribusikannya. Relawan ini bisa saja ‘staf’ restoran yang menjadi relawan paruh waktu yang bertugas ketika restoran akan tutup. Atau di supermarket ketika ada pemilahan barang makanan/sayur mayur/buah yang layak untuk dijual. Program pemulihan makanan menawarkan juga pickup gratis untuk angkutan, wadah makanan, dan makanan yang layak dimakan.

Dari hasil penelitian yang dilakukan Creata (2015), rata-rata pihak manajemen tidak ingin membebankan kepada stafnya memilah sampah di meja dan dapur. Kondisi ini terjadi ketika restoran tersebut berada di dalam foodcourt yang sampahnya dikelola langsung oleh pemilik tempat. Namun hasil penelitian lanjutan (Creata, 2016), dimana restoran tersebut berada di luar foodcourt (mandiri dalam mengelola limbah), mereka mulai melakukan pemilahan sampah dan mendaur ulangnya menjadi kompos.

http://www.creata.or.id/riset-zero-waste-restaurant/

http://www.creata.or.id/14-resto-dan-hotel-jadi-proyek-percontohan-zero-waste/

Di Prancis dan Italia menyumbangkan makanan selain mengurangi pembuangan biaya limbah, juga diberikan insentif pengurangan pajak. Menyumbangkan makanan artinya memberikan makanan layak bagi yang membutuhkannya, baru setelah itu memikirkan daur ulang sampah seperti kompos atau makanan ternak.

Masyarakat Indonesia atau masyarakat muslim umumnya memiliki kebiasaan dalam menyumbang makanan ke pihak yang dianggap berhak. Misalnya dalam ritus aqiqah, membayar nazar (membayar janji kepada Allah),  sedekah kepada yatim-piatu (lebaran yatim di bulan Muharram), atau sedekah di bulan Ramadhan dengan memberikan makanan buka puasa kepada orang-orang yang berpuasa.

Makanan untuk berbuka puasa bersama di bulan Ramadhan merupakan sedekah.
Makanan untuk berbuka puasa bersama di bulan Ramadhan merupakan sedekah (sumber foto: http://degorontalo.co/category/terobosan/)

 

Fakta bahwa terdapat kebiasaan dalam masyarakat dalam bersedekah makanan adalah fakta yang menggembirakan, bahwa memulai pengurangan sampah di restoran atau supermarket dapat saja bukan turunan dari ‘gaya hidup hijau’, namun karena alasan keagamaan. Imam an Nawawi mengatakan: “Sesungguh nya amal sedikit tapi kontinyu lebih baik daripada amal banyak namun terputus karena dengan kontinyunya amal sedikit akan melanggengkan ketaatan, dzikir, muraqabah (merasa diawasi Allâh ), niat, ikhlas, dan mengharap kepada Sang Pencipta. Dan buah dari amalan sedikit tetapi kontinyu berlipat-lipat lebih banyak daripada amal banyak namun terputus.” (Syarah Shahih Muslim). UU Pangan menjamin ketersediaan pangan yang cukup, mulai dari hulu-hilir terjangkau oleh masyarakat dan tidak bertentangan dengan agama.

 

Kapan lagi bergaya hidup hijau, yuk mulai dari sekarang. Sedekah pangan!

 

Pustaka

http://www.bi.go.id/id/publikasi/wp/Documents/Ketahanan%20Pangan%20Desember%202014-Revisi-final%20Juni-4-2014.pdf

http://bkp.pertanian.go.id/tinymcpuk/gambar/file/PENGANTARSKPG.pdf

http://bkp.pertanian.go.id/tinymcpuk/gambar/file/Lakin_BKP_2015_Gabung_FINAL.pdf

http://www.foodtodonate.com/Fdcmain/FoodSafety.aspx

http://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20160805135611-262-149426/italia-ramu-aturan-bawa-sisa-makanan-dari-restoran/

http://food.detik.com/read/2016/02/24/094253/3149615/297/denmark-buka-supermarket-limbah-makanan-pertama-di-dunia

Menghijaukan Lingkungan dengan Zero Waste Resto

Sebanyak 1.200 ton sampah dihasilkan Kota Depok setiap harinya. Dari jumlah tersebut, hanya 620 ton yang bisa ditampung di TPA Cipayung. Lantas ke mana sisanya?

Sebagian sisa sampah yang tidak tertampung tersebut di bakar atau dijadikan pupuk kompos. Sebagian besar lainnya dibiarkan teronggok di tempat-tempat publik. Guna menangani persoalan sampah, pemerintah Kota Depok sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang jelas. Ini tercermin dari Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Melalui instrumen legal ini kota depok ditargetkan menjadi kota tanpa sampah “Depok Zero Waste City” di masa mendatang.

Persoalan sampah di Kota Depok ini menjadi perhatian sejumlah pihak. Salah satunya adalah Widhyanto Muttaqien. Beserta sejumlah koleganya, alumni pascasarjana Institut Pertanian Bogor mendirikan sebuah perkumpulan bernama Center for Reasearch on Environment, Appropriate Technology, and Advocacy (CREATA).

Pria yang akrab di sapa Widhy ini menuturkan perkumpulan Creata diisi oleh sejumlah peneliti di berbagai bidang keilmuan. Mulai dari pengelolaan sampah hingga sumber daya alam. Dalam praktiknya, organisasi non-profit ini sengaja memilih Depok sebagai basis proyek pemberdayaan mereka karena beberapa faktor.

“Pengelolaan sampah di Kota Depok ini sebenarnya sudah tergolong maju tetapi kurang sosialisasi. Selain itu Depok juga memiliki banyak komunitas anak muda yang bisa digerakkan untuk membantu menanggulangi persoalan sampah,” katanya kepada Bisnis, Kamis (26/8).

Perkumpulan ini memang baru berdiri setahun terakhir. Namun, sejumlah riset program pemberdayaan sudah dilakukan. Salah satu proyek yang sedang dikerjakan adalah pembuatan peta hijau kota Depok. Widhi berharap peta yang akan berbentku aplikasi Android ini bisa menjadi panduan masyarakat Kota Depok untuk menjalani gaya hidup yang lebih ramah lingkungan.

Zero Waste Resto

ZWR-Logo
ZWR-Logo

Saat berkunjung ke restoran atau tempat makan, apa yang menjadi pertimbangan anda? Sebagian besar mungkin akan menjawab lokasi, harga makanan yang ditawarkan, atau reputasi café tersebut di kalangan masyarakat. Sangat sedikit sekali masyarakat yang mempertimbangkan aspek ‘hijau’ restoran tersebut.

“Padahal konsumen memegang peranan penting dalam kampanye lingkungan hijau,” paparnya.

Melihat fenomena tersebut, perkumpulan Creata menjadikan ‘Zero Waste Resto’ sebagai salah satu program ungguan mereka. Ini dilakukan dengan melakukan riset terhadap 14 restoran kelas menengah atas yang tersebar di Kota Depok. Tidak hanya riset, mereka juga menawarkan program pelatihan secara gratis kepada restoran tersebut dengan berkolaborasi bersama Badan Lingkungan Hidup Kota Depok.

Widhi menuturkan sejumlah café dan restoran menunjukkan minat sangat besar terhadap program tersebut. Namun, mereka saat ini masih kesulitan mengimplementasikan konsep ‘Zero Waste Resto’ di lahan usaha mereka.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan program ZWR? Menurut Widhi, kampanye program ini memiliki empat aspek utama. Pertama, bahan makanan harus berasal dari sumber yang memenuhi standar lingkungan. Idealnya, bahan makanan ini berasal dari aktivitas urban farming yang mengadopsi sistem pertanian organik. Restoran dan café harus memperhatikan produsen bahan-bahan makanan tersebut.

Kedua, pemilik tempat makan juga harus memperhatikan aspek kandungan gizi dari makanan yang disajikan. Menurut Widhi, hal ini bisa dilakukan dengan memberikan informasi mengenai kandungan gizi suatu makanan di buku menu kepada konsumen. Dengan demikian, pelanggan bisa memilih mana makanan yang cocok untuk mereka.

Aspek ketiga adalah pengelolan sampah dan sisa aktivitas masak seperti minyak jelantah. Pengelolaan sampah bisa dimulai dengan melakukan pemilahan antara sampah organik dan non-organik. Sampah non-organik bisa didaur ulang, sedangkan untuk sampah organik bisa diolah menjadi pupuk atau biogas. “Khusus untuk minyak jelantah kami sudah punya proyek percontohan untuk mengolah minyak tersebut menjadi bahan bakar mesin diesel di Jagakarsa,” tambah Widhi.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah mengumpulkan sisa makanan yang seharusnya masih bisa dikonsumsi. Widhi menuturkan banyak restoran saat ini membuang sisa makanan yang sejatinya masih bisa dimanfaatkan. Di Malang dan Bogor, sejumlah komunitas telah memulai gerakan untuk mengumpulkan sayuran yang tidak laku di jual atau makanan dari restoran untuk dibagikan gratis kepada masyarakat.

Ke depan, Widhi berharap pihaknya dan pemerintah kota bisa memberikan labelisasi kepada restoran yang memang telah memperhatikan aspek lingkungan tersebut. Ini bisa dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota agar masyarakat terpacu memilih tempat makan yang sudah menerapkan program ‘Zero Waste Resto’.

Persoalan ini memang terkesan sepele. Namun, data menunjukkan 1,3 miliar ton makanan terbuang sia-sia setiap tahunnya. Padahal, 800 juta manusia lain di berbagai belahan dunia mengalami masalah kelaparan dan kekurangan gizi. Akankah kita berpangku tangan menyaksikan sampah makanan yang menggunung?

http://jakarta.bisnis.com/read/20160903/383/581022/mengampanyekan-program-zero-waste-resto.it

Terbit di Harian Bisnis Indonesia edisi Sabtu, 3 September 2016

Bisnis Indonesia, Sabtu (3/9/2016)
Bisnis Indonesia, Sabtu (3/9/2016)

 

Diskusi Rencana Tindak Lanjut Hasil Riset ZWR

oleh:

Hilmiyah Tsabitah dan Parama Mahardikka

 

Diskusi grup terfokus ini merupakan presentasi laporan program restoran nol limbah (zero waste restaurant) yang telah dilakukan CREATA dan UKM UI Ranting Hijau di restoran L yang berada di Margo City, Depok, Jawa Barat. Diskusi ini dilaksanakan di Bank Sampah Sukmajaya, Depok, Jawa Barat pada hari Kamis, 25 Februari 2016 yang bekerjasama dengan Bank Sampah Sukmajaya Depok serta dihadiri oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan, dan Badan Lingkungan Hidup Kota Depok. Narasumber dari diskusi ini adalah Parama Maharddhika dan Hilmiyah Tsabitah dari CREATA.

 

IMG-20160225-WA0011-2
Suasana diskusi sosialisasi awal hasil riset ZWR ke para pihak

 

 

Proses diskusi ini berjalan dengan lancar, hal ini dapat dilihat dari banyaknya tanggapan dan masukan dari para peserta. Presentasi yang disampaikan antara lain adalah proses kegiatan restoran nol limbah termasuk pemilahannya, temuan potensi reduksi sampah hingga 84,7 %, dan rekomendasi yang disampaikan dari CREATA. Dari program awal ini, diharapkan mampu menjadikan titik awal program – program serupa yang dilakukan ditempat lain.

 

IMG-20160225-WA0006
Para pemangku kepentingan yang hadir antara lain, BLH Kota Depok, DKP Kota Depok, Asosiasi Bank Sampah Kota Depok

 

Rekomendasi dari CREATA sebagai hasil dari program restoran nol limbah pertama ini antara lain adalah; penyusunan SOP pemilahan sampah yang jelas untuk restoran, edukasi karyawan restoran untuk memilah sampah, perlunya sosialisasi dan kampanye edukasi pemilahan sampah dari pihak Pemerintah Daerah (Kota Depok), dan riset aksi berupa pendampingan kepada restoran – restoran peserta program ini.

Riset Zero Waste Restaurant

Menuju Restoran Nol Limbah (zero waste restaurant)

oleh:

Hilmiyah Tsabitah

Indonesia Population 2015, World Population Review, Amerika Serikat, dilihat 24 Juli 2015, (UN, 2015) mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara terpadat keempat di dunia dengan jumlah penduduk sebesar 237.424.363 yang memliki berbagai aktivitas yang dilakukan masyarakatnya. Banyak kota-kota di Indonesia yang telah menjadi titik keramaian atau pusat dari aktivitas kota tersebut. Salah satu kawasan keramaian yang dapat dijumpai sebagai titik keramaian adalah suatu kawasan yang menjadi penghubung antara kota Jakarta bagian Selatan dengan Kota Depok.

Kawasan tersebut biasa kita kenal dengan Jalan Margonda. Sampah yang dihasilkan masyarakat Kota Depok akan dibuang ke berbagai Tempat Pembuangan Sementara (TPS) lalu dilanjutkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung. Sampah yang dihasilkan masyarakat kota Depok sebanyak 4500 m3 dengan rincian yang masuk ke TPA Cipayung sebanyak 1200 m3 dan 3300 m3 tersebar di TPS TPS dengan persentase sampah organik sebesar 32.48% dan persentase sampah anorganik sebesar 67.52% di Kota Depok.

Adapun penerapan ZWR memiliki manfaat sebagai berikut: (Brown,2014)

Pengembangan bisnis yang berkelanjutan

Peningkatan daur ulang menambah kesempatan kerja. Penelitian oleh Institut for Local-Relience Restaurant, yang terbit tahun 2013, mengemukakan bahwa membuat kompos lebih memerlukan banyak orang daripada mengelolah tanah dan melakukan pembakaran.

Konservasi Sumber Daya Alam dan Tabungan Uang

Dengan melakukan daur ulang, maka sumber daya alam akan hemat pemanfaatannya begitupun uang.

Mengurangi Emisi GRK dan Hemat Energi

Dengan melakukan daur ulang maka tidak akan dilakukan pembakaran sehingga tidak menimbulkan emisi, selain itu juga menghemat energy dalam membuat benda baru, kaarena benda lama masih bisa digunakan.

 Melestarikan Kapasitas Tempat Pembuangan Sampah Akhir

Dengan melakukan daur ulang, maka sampah yag dhasilkan akan berkurang dan hal ini menyebabkan kapasitas TPA sebagai tempat pembuangan sampah tidak banyak berkurang.

Peningkatan Pendapatan

Sebuah studi tahun 2006 Carolina Selatan, misalnya menemukan bahwa untuk setiap 1.000 ton daur ulang sampah perkotaan, ada dampak ekonomi total 236.000 dolar, dengan penerimaan pajak negara tambahan 3,687.48 dolar.

Riset Zero Waste Restaurant merupakan sebuah proyek yang bergerak pada sistem sampah di restoran cepat saji. Proyek ini bertujuan mengetahui jumlah pengeluaran sampah restoran cepat saji, khususnya sampah setelah dilakukan pemilahan. Pemilahan yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui jumlah lebih detail sampah yang dihasilkan berdasarkan jenis sampahnya.

Perkumpulan Creata bersama Unit Kegiatan Mahasiswa Ranting Hijau Universitas Indonesia mengadakan penelitian ZWR selama dua bulan, adapun hasil dari penelitian tersebut dapat dilihat dari ringkasan eksekutif dibawah ini.

eksekutif summary zwr

Persiapan penelitian
Pemilahan sampah bersama Bank Sampah Sukmajaya
zwr-riset
Penimbangan sampah
IMG-20150829-WA0034
Persiapan penelitian