Jakarta Siap

Jumlah penduduk Jakarta tahun 2019 sekitar 10.6 juta. Pertambahan populasi yang terus menerus menyebabkan daya dukung dan daya tampung kota terus tertekan. Ini konsekuensi dari urbanisasi. Dibutuhkan langkah untuk menciptakan kota yang tanggap bencana, bencana karena kota tidak siap menerima penurunan kualitas layanan ekosistemnya. Jakarta memiliki prencanaan strategis yang mendukung hal ini. JAKARTA SIAP.

Apa itu Jakarta Siap

Masyarakat dan berbagai unsur pemangku kepentingan harus siap dan paham bagaimana merespon bencana. Infrastruktur dan layanan dasar harus tetap berfungsi untuk mendukung warga Jakarta ketika krisis terjadi.

Bagaimana

PENDEKATAN
1. Memperjelas sistem KOORDINASI dan KOLABORASI ketika terjadi guncangan
2. Meningkatkan KETERPAPARAN INFORMASI dan PEMAHAMAN Pemangku Kepentingan terhadap
Guncangan
3. Meningkatkan KAPASITAS Pemangku Kepentingan dalam MEMPERSIAPKAN DIRI dan MENGHADAPI Guncangan

Langkah AWAL

1. Pendidikan kesiapsiagaan menghadapi guncangan.
2. Pengembangan smart city dan e-governance
3. Peningkatan kualitas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mempertimbangkan risiko bencana
4. Kajian terhadap risiko bencana bagi bangunan lama di DKI Jakarta.
5. Pemenuhan standar infrastruktur tanggap bencana.
6. Pelaksanaan Pertanian Perkotaan (Urban Farming).

urban farming

 

Risiko bencana dapat dikurangi dengan infrastruktur hijau  (green infrastrusture) yang merupakan  jaringan ruang hijau yang dirancang dan dikelola untuk memberikan layanan luas jasa ekosistem yang dapat meningkatkan kondisi lingkungan dan  kesehatan warga dan kualitas hidup. Ketika kota tumbuh lebih besar, sangat penting untuk mempertahankan atau meningkatkan jasa ekosistem per penduduk. Memulihkan, merehabilitasi, dan meningkatkan konektivitas antara yang ada, yang dimodifikasi, dan yang baru area hijau di dalam kota dan antarmuka perkotaan-pedesaan diperlukan untuk meningkatkan kapasitas adaptif kota untuk mengatasi dampak perubahan dan untuk memungkinkan ekosistem memberikan layanan mereka untuk lebih kota yang layak huni, sehat, dan tangguh (Panagopoulos, 2019).

Bagaimana kondisi RTH sampai tahun 2016, Tirto.id pernah melakukan pelaporan terhadap kondisi RTH di Jakarta, berikut infografisnya.

RTH-jakarta-TIRTO-1032016-FA

 

Dari tahun 2016, RTH telah bertambah menjadi sekitar 14.9%, yang artinya permasalahan infografis di atas sesungguhnya dapat diurai. Pendekatan partisipatif dan kolaboratif nampaknya tak bisa dihindarkan untuk menambah RTH di Jakarta, sebab hanya dengan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan pengelolaan RTH bisa lebih ajeg dan berkelanjutan. Sedangkan pendekatan partispatif akan membuat para pengguna RTH mau merawat RTH yang dibangun karena menyadari RTH bagian dari kehidupan mereka sendiri.

 

Gambar 1. https://kabarinews.com/ini-dia-solusi-cepat-menambah-rth-di-jakarta/83230

Gambar 2. https://mmc.tirto.id/image/2016/03/RTH-jakarta-TIRTO-1032016-FA.jpg

Gambar 3. https://pingpoint.co.id/berita/sudin-kpkp-jakarta-pusat-tambah-50-lokasi-urban-farming/

 

 

 

Tata Cara Pengaduan Konsumen dan Regulasinya

Abdul Baasith, S.H. – Staff Pengaduan dan Hukum YLKI

Paparan ini menyampaikan tentang tata cara pengaduan konsumen beserta regulasinya. Definisi konsumen bukan hanya berkaitan dengan makan saja, namun mencakup produk dan jasa yang dibeli dan digunakan bukan untuk dijual kembali. 5 sektor tertinggi pengaduan konsumen ke YLKI adalah Bank (17,09%), Perumahan (15,53%), telekomunikasi (8,06%), Belanja online (7,48%), dan leasing (6,5%).

Mekanisme aduan yang dilakukan ole YLKI prinsipnya adalah suatu produk atau jasa itu tidak digunakan untuk dijual kembali atau menganalisa permasalahan berada pada produsen dan pelaku usaha, atau dari konsumennya. Disampaikan bahwa sikap kritis konsumen dibutuhkan untuk kemajuan produk dan jasa sehingga pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas dari produk dan jasa yang dihasilkannya, namun hingga saat ini banyak konsumen yang enggan untuk mengkritisi karena takut dituntut oleh pihak produsen/pelaku usaha, disinilah peran dari YLKI. Selain itu, suatu komplain merupakan bentuk solidaritas yang memiliki persamaan (sesama korban terhadap produk atau jasa tertentu).

Disampaikan dalam ZWR EVENT II – PERAN KONSUMEN DALAM PENGAWASAN KEAMANAN BAHAN PANGAN, Jumat/30 September 2016, di Soerabi Bandung Enhaii – Margonda Depok

Data Paparan YLKI- CREATA

https://www.slideshare.net/secret/392G06jDi6iIXe

Peran & Tanggung Jawab Industri Pangan Dalam Penjaminan Keamanan Dan Mutu Pangan

Anita Nur Aini – Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan BPOM Nasional

Definisi pangan melingkupi bukan saja makanan atau minuman, tetapi juga bahan makanan, tambahan makanan (pewarna, penyedap rasa), dan makanan pendukung asi (MPasi). Dijelaskan dalam UU No 18 tahun 2012 tentang pangan yaitu dalam rantai makanan, mulai dari produsen hingga pelaku usaha harus memilki izin dan bertanggung jawab terhadap pencegahan 3 cemaran makanan (biologi, kimia, fisika). Secara resmi, keamanan pangan merupakan bagian dari ketahanan pangan.

Pada saat ini, industri makanan merupakan salah satu industri terbesar dan menjadi andalan di Indonesia. Jenis produk makanan dan resikonya beragam, mulai dari risiko tinggi (daging, unggas, ikan, ternak, susu, dan turunannya), risiko sedang (roti, kue, dan asinan), hingga risiko rendah (keripik, snak, dll dsb). Untuk membantu konsumen dalam mengenali berbagai jenis perijinan makanan ini, maka BPOM memberikan 5 jenis perijinan, yaitu :
1) BPOM MD = Untuk industri makanan besar dalam negeri
2) BPOM ML = Untuk makanan dari luar negeri
3) BPOM P-IRT = Untuk makanan yang diproduksi pada level rumah tangga
4) BPOM PJAS = Untuk makanan jajanan anak sekolah
5) BPOM TMS = Tidak memenuhi syarat sehingga dikembalikan kepada produsen untuk diperbaiki.

Pilihan dalam menggunakan bahan baku merupakan hal yang penting, terutama pada mutunya, maksudnya, menggunakan bahan baku yang bermutu baik agar mutu pangan layak konsumsi, sehat, dan aman. Pelaku usaha juga wajib memberikan pelatihan baik formal maupun informal kepada karyawannya.

Persepsi masyarakat terhadap isu pangan berdasarkan survey tahun 2013 oleh 13 Balai Besar POM adalah; Bahan berbahaya (94%), Keracunan akibat mikroba (83%), dan Residu pestisida (77%). Sedangkan isu di media pada tahun 2015 adalah; penyalahgunaan bahan berbahaya (42%), pangan kadaluarsa/tidak layak (22%), pemalsuan (16%), keracunan pangan (5%), dan pangan illegal (2%). Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Tahun 2015 via ULPK, contact center, dan twitter adalah prosedur pendaftaran dan sertifikasi, legalitas produk yang terdaftar, dan pengaduan produk palsu/illegal. Disampaikan pula untuk mendaftarkan perusahaannya agar disertifikasi oleh BPOM secara online melalui situs : www.e-reg.pom.go.id

Perkiraan kerugian akibat penyalahgunaan pangan mencapai 28 triliun rupiah bila dilihat dari berbagai sektor. Sebenarnya Indonesia memiliki perijinan yang ketat, namun kecolongan, sebagai contoh: makanan pendukung asi (Bebelac) yang izin edarnya tidak ada.

ZWR EVENT II – PERAN KONSUMEN DALAM PENGAWASAN KEAMANAN BAHAN PANGAN, Jumat/30 September 2016, Soerabi Bandung Enhaii – Margonda Depok

Pranala luar

https://www.slideshare.net/secret/3POvJZsGHu4YXn

Keamanan Pangan Restoran

Dr. Mukmainah Indarti – Dinas Kesehatan Kota Depok

Terdapat 3 dimensi keamanan pangan, yaitu; 1. Produsen, 2. Pemerintah, 3. Konsumen. Tulisan ini memiliki penekanan berada pada dimensi konsumen. Penguatan pada dimensi konsumen atau edukasi kepada konsumen perlu dilakukan. Keamanan pangan bagi masyarakat artinya, masyarakat selain harus mengonsumsi makanan bergizi, juga harus aman untuk tubuh.

Hingga saat ini, masalah utama dalam keamanan pangan adalah; (1) Pengawet (Borax, dan Formalin), (2) Pewarna Tekstil untuk mewarnai makanan, (3) Permasalahan mikroba berbahaya dalam makanan, (4) Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan makanan. Dari data BPOM disampaikan bahwa permasalahan keamanan pangan dikarenakan pengelolaan yang tidak baik, keracunan makanan paling besar dikarenakan mikroba (kurangnya kebersihan, atau makanan yang sudah tidak layak makan) sebanyak 30% dari seluruh kasus keracunan makanan, selain itu jajanan pangan oleh pedangan kaki lima di sekolah karena kurang mencukupinya fasilitas kantin sekolah untuk menyediakan makanan bagi siswa.

Pencemaran yang ada saat ini berasal dari 3 sumber, yaitu; (1) Biologi (bakteri dan virus), (2). Kimia (Borax, Formalin, dll), (3). Fisika (rambut, staples, kaca, dan bahan – bahan lain yang tercampur pada makanan). Untuk dapat terhindar dari pencemaran bakteri, diperlukan pengetahuan dan kesadaran tentang karakteristik bakteri. Dalam makanan bakteri dapat berkembang baik pada pangan yang mengandung banyak protein seperti daging, telur, susu, dan berbagai produk olahannya. Suhu 37 derajat celcius, merupakan suhu bakteri dapat dengan cepat berkembang biak, sehingga untuk menyimpan makanan dalam waktu yang lama, lebih baik dimasukkan ke kulkas (suhu dingin). Bakteri juga lebih cepat berkembang biak pada makanan cair dibanding makanan kering, namun pada makanan yang memiliki kadar asam tinggi, bakteri tidak dapat berkembang dengan baik (asinan).

Terdapat beberapa cara agar terhindar dari cemaran biologi, yaitu; (1) Membeli ditempat yang bersih termasuk penjualnya, (2) tidak membeli makanan yang belum di masak, (3) display makanan ditempat tertutup,(4) kondisi kemasan penutup makanan rapat, dan (5) tidak basi. Sedangkan agar terhindar dari cemaran kimia, yaitu; (1) menyadari beberapa makanan memiliki racun alami apabila terlalu banyak dikonsumsi (singkong mengandung sianida, kerupuk gadung dapat menyebabkan pusing, dan jengkol dapat menyebabkan jengkolan), (2) melihat tempat menjual makanan tidak berdekatan dengan pabrik/tempat usaha yang menjual/memproduksi bahan kimia berbahaya, (3) mengetahui ciri – ciri makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya (borax dan formalin). Terdapat kode – kode tertentu dalam pewarna makanan, yaitu kode pewarna M untuk pewarna makanan yang boleh digunakan.

Disampaikan pada ZWR EVENT II – PERAN KONSUMEN DALAM PENGAWASAN KEAMANAN BAHAN PANGAN, Jumat/30 September 2016, Soerabi Bandung Enhaii – Margonda Depok

pranala luar