dari sumbang sampai jumawa: gerak perseneling mundur

widhyanto muttaqien

Kemunduran pemikiran Islam berkemajuan (progresif?) di Indonesia mencerminkan pergeseran mengkhawatirkan di mana dogma sering kali menggeser kajian ilmiah dan tanggung jawab etis — sebuah tren dengan implikasi mendalam bagi tata kelola lingkungan dan keadilan sosial.

Dalam beberapa tahun terakhir, kontroversi tambang di Indonesia tidak hanya mengungkap kerusakan ekologi, tetapi juga krisis epistemik di antara sebagian organisasi keagamaan yang seharusnya menjadi pembela keadilan dan pelestarian. Kebenaran, bertolak belakang dengan yang ditentukan oleh otoritas patriarkal atau dominasi keagamaan yang kaku, bukanlah relativisme murni atau dogma yang tidak bisa dipertanyakan. Dalam ilmu dan wacana publik, kebenaran diuji melalui verifikasi intersubjektif — citra satelit, data kualitas air, kesaksian komunitas — bukan hanya rilis pers korporasi atau klaim aktivis. Ketika aktor dominan memonopoli narasi, perlawanan publik bukan tidak ada, melainkan sering tersembunyi, sebagaimana ditunjukkan oleh konsep “hidden transcripts” James Scott. Namun, wacana harus menyeimbangkan transparansi dan komunikasi etis, dengan menerima kritik daripada menekannya.

Pemikiran Islam progresif selama ini memandang sains bukan sekadar alat teknis, melainkan sarana pembebasan sosial dan kritik etis. Sikap sebagian organisasi keagamaan besar saat ini menunjukkan perseneling mundur — perpindahan gigi mundur — di mana kesombongan institusional menggantikan keterbukaan, dan loyalitas pada kekuasaan menggeser pencarian kebenaran. Ketika bukti ilmiah atas kerusakan lingkungan akibat tambang disangkal atau direduksi demi kepentingan politik dan ekonomi, ini merupakan kegagalan bukan hanya dalam epistemologi tetapi juga etika Islam. Prinsip seperti amanah (kepercayaan) dan akuntabilitas kolektif melalui syura (musyawarah) dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kebaikan, mencegah keburukan) menuntut transparansi dan kerendahan hati. Delegitimasi kritik internal, terutama dari generasi muda dan komunitas terdampak, merupakan pengkhianatan atas nilai-nilai ini.

Surah Al-Ma’un dari Al-Qur’an memberikan lensa etis yang kuat untuk krisis ini. Lebih dari sekadar ibadah individu, surah ini mengutuk kemunafikan yang memisahkan ritual dari keadilan sosial—mereka yang shalat tetapi menindas atau mengabaikan yang lemah. Penggunaan agama secara selektif untuk membenarkan proyek ekstraktif yang merugikan masyarakat terpinggirkan mencerminkan ketidakadilan struktural yang diperingatkan oleh Al-Ma’un. Masa depan Islam progresif bergantung pada pengoperasian ajaran ini: menolak kerusakan ekologis dan pengorbanan sosial demi keuntungan elit, dan menyongsong tata kelola yang mengutamakan mereka yang lemah serta pelestarian bumi.

Etika Islam dan sains berbasis data bukanlah musuh melainkan kekuatan yang saling melengkapi — keduanya harus memandu kebijakan yang melindungi komunitas dan ekosistem. Mengabaikan data lingkungan atau membungkam suara masyarakat dengan dalih “kesatuan” atau “strategi besar” hanya akan mengikis otoritas moral Islam dan melemahkan potensi demokrasi Indonesia. Kemajuan sejati menuntut keberanian menghadapi kekuasaan, keterbukaan belajar, dan komitmen teguh pada keadilan yang terwujud dalam teks suci dan kebenaran empiris.

Bagi organisasi Islam di Indonesia, pilihannya jelas: melanjutkan perseneling mundur dan menghadapi risiko menjadi tidak relevan, atau mengadopsi revitalisasi Islam progresif yang mengintegrasikan sains kritis dengan spiritualitas penuh kasih, membangun masa depan yang adil dan ekologis yang layak bagi iman dan nalar.

Sumber foto: Lingkungan Rusak, KPK Imbau Pemerintah Bentuk Pengawas Minerba | tempo.co

100 Tahun Naar de Republiek Indonesia

Kritik yang telah berusia seabad terhadap kompromi dan sekutu palsu terasa sangat segar di dunia oligarki dan aktivisme yang di-greenwashing saat ini.

Oleh : Widhyanto Muttaqien

Tan Malaka merupakan seorang revolusioner dalam imajinasi global abad ke-20, namanya sejajar dengan Che. Namun, salah satu tokoh yang paling visioner dan kontroversial ini sebagian besar terabaikan di Barat, bahkan di negara yang turut ia lahirkan: Indonesia.

Namanya Tan Malaka, dan ia adalah seorang intelektual Marxis, seorang anti-kolonial yang gigih, dan seorang kritikus kompromi yang gigih. Seabad yang lalu, ia memaparkan visi kemerdekaan Indonesia yang sangat populer, internasionalis, dan tanpa kompromi. Ia akhirnya dikhianati dan dieksekusi oleh aparat negara yang turut ia bangun, karena gagasan-gagasannya dianggap terlalu berbahaya.

Saat ini, arwahnya masih menghantui. Di sebuah bangsa dan dunia yang bergulat dengan jurang pemisah antara kebebasan politik dan keadilan ekonomi, dengan kekuasaan oligarki dan gerakan sosial yang terkooptasi, tulisan-tulisan Tan Malaka yang berusia seabad menawarkan sudut pandang yang menyegarkan sekaligus meresahkan untuk melihat ketidakpuasan kita di zaman modern.

Kritik utamanya, bahwa kemerdekaan sejati adalah kebebasan dari eksploitasi manusia oleh manusia, tetap relevan. Indonesia adalah negara demokrasi yang dinamis, namun ketimpangan yang sangat besar masih ada. Sumber daya alam diekstraksi dari daerah-daerah terpencil, membuat masyarakat lokal miskin dan ekosistem hancur. Kelas politik sering dipandang sebagai oligarki transaksional, lebih tertarik membagi hasil daripada mewakili para pemilih. Kebebasan formal dalam kotak suara belum diterjemahkan menjadi pembebasan dari perbudakan ekonomi.

Inilah kemerdekaan hampa yang ditakuti Tan Malaka. Ia menyimpan kritiknya yang paling pedas untuk apa yang ia lihat sebagai elit yang berkompromi — kaum nasionalis yang akan membuat kesepakatan dengan kekuatan kolonial, melestarikan struktur eksploitasi lama di bawah bendera pribumi yang baru. Hal ini masih dapat kita dengar gaungnya saat ini dalam kekecewaan publik yang mendalam terhadap politik ruang belakang dan persepsi bahwa pemerintah melayani konglomerat, bukan warga negara.

Mungkin konsep modernnya yang paling mencolok adalah serangannya terhadap apa yang ia sebut dengan sarkastis sebagai “Serikat Hijau”. Dalam bukunya yang terbit tahun 1925, “Naar de Republiek Indonesia” (“Menuju Republik Indonesia”), ini bukanlah perayaan lingkungan hidup. Melainkan sebuah peringatan.

Bagi Tan Malaka, “Serikat Hijau” adalah organisasi buruh atau tani yang tampak radikal di permukaan—mengibarkan bendera yang tepat, menggunakan slogan yang tepat—tetapi pada akhirnya merupakan alat status quo. Kelompok-kelompok ini, menurutnya, “hijau” bukan dalam kesadaran ekologis mereka, melainkan dalam ketidakdewasaan politik mereka. Mereka mengupayakan reformasi yang dangkal, bekerja sama dengan para administrator dan korporasi kolonial, dan meredakan kemarahan rakyat alih-alih menyalurkannya menjadi perubahan revolusioner yang sejati. Mereka hanyalah bentuk kamuflase.

Tidak perlu lompatan besar untuk melihat paralel kontemporernya. Serikat Hijau saat ini mungkin merupakan organisasi nirlaba atau gerakan yang memperjuangkan suatu tujuan seperti lingkungan hidup atau hak-hak buruh, tetapi secara finansial terikat pada sponsor perusahaan atau kepentingan negara. Mereka berfokus pada perbaikan teknis berbasis proyek yang menghindari tantangan terhadap struktur inti kekuasaan dan ketimpangan. Mereka hanyalah simbolisme tanpa substansi, yang secara efektif melegitimasi sistem yang mereka klaim ingin reformasi.

Ini bukan argumen melawan pragmatisme, melainkan seruan untuk kejelasan. Tan Malaka memaksa kita untuk bertanya: Apakah gerakan ini berusaha mengubah sistem, atau hanya membuatnya sedikit lebih mudah diterima? Apakah solidaritasnya nyata, atau hanya sebuah merek?

Dan apa yang Tan usulkan sebagai gantinya? Bukan simpati sentimental, melainkan solidaritas yang ditempa dalam api perjuangan bersama dan kesadaran kelas. Ia menyerukan front persatuan kaum tertindas—buruh, petani, kaum miskin kota—melintasi batas etnis dan regional. Ia membayangkan sebuah internasionalisme yang menghubungkan perjuangan melawan kolonialisme Belanda di Jawa dengan perjuangan global melawan kapital.

Visi solidaritas politik dari bawah ke atas yang menantang ini bergema kuat hingga saat ini. Hal itu terlihat dalam pengorganisasian keras para petani yang merebut kembali lahan mereka dari perkebunan kelapa sawit, dalam komunitas adat yang mempertahankan hutan mereka, dan dalam perjuangan buruh untuk upah layak. Solidaritas mereka bukanlah solidaritas tagar, melainkan solidaritas risiko bersama dan musuh bersama.

Dunia Tan Malaka adalah dunia yang penuh pilihan hitam-putih, revolusi atau pengkhianatan. Dunia kita tentu lebih kompleks. Namun, tulisannya tetap menjadi penawar vital bagi rasa puas diri. Ia adalah pengingat bahwa kebebasan formal saja tidak cukup, bahwa sekutu harus diteliti, dan bahwa ancaman paling menggoda bagi sebuah gerakan seringkali bukanlah serangan langsung, melainkan pelukan yang menetralisir.

Di era krisis iklim, meningkatnya otoritarianisme, dan kesenjangan yang memusingkan, pertanyaannya bergema selama beberapa dekade: Apakah gerakan yang kita lakukan benar-benar membebaskan, atau hanya sekadar warna hijau lainnya?

Sumber foto sampul: Indonesian Environmental Groups Criticise EUDR Delay

Ulasan Buku Pergulatan Transisi Energi Berkeadilan

Pengulas: Widhyanto Muttaqien Wakil Koordinator Bidang Politik Sumberdaya Alam LHKP PPM[1]

Permasalahan energi (terutama kelistrikan) menjadi permasalahan dalam negara kepulauan seperti Indonesia. Bahkan pada awal akhir tahun 1990—an permalasahan energi listrik ini masih banyak yang belum terakses, walaupun di Pulau Jawa. Pengulas pernah menyempatkan diri melihat proyek mikro hidro di Seloliman, Trawas, Jawa Timur. Di salah satu dusun, yaitu dusun Janjing yang berdekatan dengan kawasan hutan lindung, PT PLN belum dapat memberikan akses kepada masyarakat karena akses dan biaya investasi yang besar untuk infrastruktur transmisi ke dusun tersebut. Masyarakat disana akhirnya memiliki gagasan membuat  Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Seloliman. Gagasan  tersebut disambut oleh Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup-Seloliman (PPLH). Akhirnya daya listrik tersalurkan dengan daya sebesar 12 KwH dan disalurkan ke PPLH dan Dusun Janjing.  Nilai keekonomian PLTMH ini membangkitkan dua dusun: yaitu  dusun Sempur, listrik juga dimanfaatkan untuk memroduksi kapuk olahan oleh kelompok Blower Seloliman dan memproduksi kertas daur ulang oleh kelompok Sempedu. Catatan dalam proyek ini adalah pertama proyek ini berjalan dengan dukungan upaya konservasi sungai dan hutan sebagai penghasil air, kedua partisipasi penuh masyarakat, ketiga waktu itu percobaan interkoneksi sudah dilakukan dan PLTMH mendapatkan 4 juta rupiah per bulan dari hasil penjualan listrik ke PT PLN. (PDF) Buku Mencari Jalan 2004 (researchgate.net)

Buku yang dihadapan pembaca adalah buku yang ingin menjelaskan bagaimana transisi energi dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan. Para penulis khawatir jika transisi energi yang sedang berlangsung tanpa dikawal berbagai pihak maka menjadi siasat baru untuk memroduksi ketimpangan yang sudah terjadi di sektor   energi. Elit seringkali secara vulgar bersiasat mengeksploitasi berbagai kesempatan dalam transisi energi ini Jurus Mabuk kolonialisasi baru atas nama energi terbarukan oleh pemain lama – Official Website Creata

Buku ini dibagi dalam empat bagian. Bagian pertama Mengenai Desain Transisi Energi Berkeadilan yamg mewacanakan ekonomi politik pengaturan Pembnagkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), peta jalan Transisi Energi dalam Sektor Transportasi, Perlindungan Lingkungan Hidup dan Sosial dalam Industri Nikel, Pendekatan Berbasis HAM dalam Transisi Energi, Menuju Desain Kerangka Regulasi yang Mendorong Keadilan dalam Transisi Energi. Tulisan Rizky dan Adhyaksa sebagai tulisan pertama menjelaskan bagaimana penyelenggaraan listrik di Indonesia merupakan kelanjutan dari pembangunan di masa kolonial, tulisan ini menjelaskan sejarah pengembangan kelistrikan termasuk sejarah PT PLN. Di tahun 2009 40% permintaan listrik tidak terpenuhi, karena subsidi yang besar pemerintah hanya fokus pada permintaan jangka pendek, tidak pernah membangun infrastuktur baru, baru pada tahun 2011 PT Adaro Energy memenangkan tender pembuatan PLTU baru di Jateng. Sampai tahun 2021 60% listrik di Indonesia bersumber pada batu bara, hal ini disebabkan pemerintah Indonesia mensubsidi sektor ini.

Dalam laporan Financial Supports for Coal and Renewables in Indonesia (iisd.org) disebutkan nilai total USD 946,1 juta (Rp 12,4 triliun) subsidi untuk batubara di  2014 dan USD 644,8 juta (Rp 8,5 triliun) subsidi pada 2015. Pada saat publikasi, nilai ini pun dianggap dibawah perkiraan karena kurangnya data. Subsidi dilakukan dalam (1) pembebasan tarif ekspor batubara termal (2) Memberikan jaminan pinjaman untuk proyek yang dikelola sendiri oleh PT PLN dan  jaminan kelayakan untuk proyek PT PLN. (3)  Mesin impor untuk pembangkit listrik tenaga batu bara  merupakan salah satu Barang Kena Pajak Strategis yang merupakan  dibebaskan dari PPN. (4) Enam perusahaan pertambangan batubara (dikenal sebagai generasi pertama) memiliki hak istimewa untuk membebaskan PPN untuk pembelian mereka atas barang dan jasa dan untuk  penjualan mereka pada barang dan jasa tertentu. Ini  estimasi hanya mencakup PPN yang dibebaskan dari  pembelian salah satu dari enam perusahaan istimewa. (5) Sejak 2012, pajak bumi dan bangunan telah  dihitung hanya pada nilai permukaan  tanah, termasuk bangunan. Ini meskipun  peraturan pelaksanaan yang berisi mekanisme  untuk memperhitungkan nilai batubara di bawah  Permukaan. Mulai 2015, nilai tanah untuk pajak  tujuan dihitung berdasarkan nilai batubara  di bawah tanah serta nilai permukaannya. (6) Memberikan pengurangan pajak penghasilan badan untuk  sektor usaha tertentu termasuk pertambangan batubara ( ditentukan dalam lampiran Peraturan 52/2011), semua produsen batubara diuntungkan. (7) Perusahaan pertambangan batubara yang terdaftar sebagai entitas legal setelah 15 Agustus 2011 memenuhi syarat untuk  pengurangan pajak perusahaan yang berkelanjutan setelah masa pengenalan pada tahun 2015 (8) Pengurangan penghasilan kena pajak hingga 30% dari  investasi, penyusutan dipercepat, berkurang  pemotongan pajak dan ketentuan untuk dibawa ke depan  kerugian untuk investasi dalam likuifaksi batubara dan batubara  gasifikasi.  (9) royalti dan tarif pajak bervariasi di antara perusahaan pertambangan batubara. Pemegang pertambangan batubara  yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi atau  distrik tunduk pada royalti dan perusahaan yang lebih rendah  dan tarif pajak daripada perusahaan yang dilisensikan melalui  rezim nasional. (10) Sejak tahun 2000, batubara (dan mineral lainnya) telah  dibebaskan dari PPN. (11) Sejak tahun 1956, pemerintah nasional telah mendanai  untuk mendukung penelitian dan pengembangan dan pelatihan di bidang mineral  dan industri batubara. Sekarang dikenal sebagai Pusat  untuk Penelitian dan Pengembangan Mineral dan Batubara  Teknologi dan bertempat di dalam Kementerian untuk  Energi dan Sumber Daya Mineral. (12) Subsidi untuk pemilik  tambang  sebelum terdapat amandemen dari  peraturan yang ada untuk harga batubara mulut tambang. Berbagai subsidi yang diterima oleh perusahaan batubara dan PT PLN dan produsen listrik independen mengurangi pendapatan negara.

Pada artikel kedua Sukma Larastiti menyoal mengenai Transisi Sektor Transportasi yang Berkeadilan yang dipandang tidak menguntungkan warga. Proses transisi energi dan proses dekarbonisasi sektor transportasi dipandang sebagai dua keping mata uang yang tak terpisahkan. Sektor transportasi menjadi penyumbang emisi kedua terbesar setelah emisi industri produsen energi (seperti PLTU batubara). Saat ini peta jalan transportasi masih berorientasi pada penggunaan kendaraan bermotor pribadi bukan angkutan umum masal. Masalah ini seolah mudah diselesaikan namun contoh kasus pemberian bus (e-bus) eks perhelatan G20 2022 ke kota Surabaya dan Bandung hanya berumur 11 hari, setelah itu berhenti beroperasi (Larastiti, hal. 36). Begitu juga penjualan mobil listrik hanya berkontribus 1,9% dari total penjualan mobil tahun 2023.  Teknologi dan infastruktur untuk operasi bus listrik ini belum memadai di kota-kota di Indonesia, sedangkan untuk subsidi PPN yang mendapatkan justru pedagang kendaraan listrik melalui subsidi PPN Beli Mobil Listrik akan Disubsidi Rp80 Juta, Pengusaha Happy? (cnbcindonesia.com). Pada akhir tulisannya Larastiti menyoal fasilitas jalur khusus bersepeda dan pejalan kaki yang dianggap lamban dijalankan oleh kota/kabupaten. Jalur yang ada di kota besar seperti Jakarta malah diserobot pemakai jalan lain, seperti motor dan pedagang. Pemda DKI sepeninggal Anies Baswedan tahun 2022 malah menganggap jalur sepeda sebagai sumber kemacetan, sehingga ‘dinormalkan’ kembali menjadi jalur kendaraan bermotor Dikritik Banyak Kalangan, Heru Budi Ungkap Trotoar Warisan Anies Jadi Biang Kerok Kemacetan – Tribunjakarta.com (tribunnews.com).

Artikel ketiga menyoal lingkungan hidup dalam proyek industrialisasi nikel, para penulis Pasaribu, Seba, dan Al Mukarammah  menjelaskan ekstraktivisme hijau di Indonesia merupakan agenda global untuk menghijaukan negara-negara industri di Negara Utara dengan eksplotasi di Negara Selatan. Artikel ini menyorot  soal kegagalan penegakkan peraturan oleh korporasi yang melakukan deforestasi dan pencemaran lingkungan ketika menambang nikel, dan eksplotasi buruh dalam industri nikel. Keduanya seolah menjadi legal lewat Proyek Strategis Nasional (PSN), padahal ada beberapa aturan yang harus diperhatikan untuk kasus-kasus pencemaran.

Mimin Dwi Hartono menyoal pendekatan berbasis HAM dalam kebijakan transisi energi. Indonesia merupakan kontributor tujuh besar pencemar global. Sektor energi merupakan penyumabng terbesar dalam emisi Meningkat Tajam dan Masuk 10 Besar Dunia, Emisi CO2 Indonesia Perlu Diwaspadai – GoodStats. Artikel ini menjelaskan buruknya tata kelola SDA dan energi di Indonesia, transisi energi akan dihadang pihak-pihak yang selama ini menikmati tata kelola energi yang korup dan mengabaikan hak azasi manusia, mulai dari industri hulu pertambangan batu bara sampai pada pembangunan PLTU yang abai terhadap aturan. Catatan pengulas kasus PLTU Marunda yang akhirnya ditutup karena mengabaikan hak atas udara bersih warga Jakarta Utara, khususnya Marunda dan Cilincing Menilik Keseriusan Anies Baswedan Stop Polusi Debu Batu Bara di Marunda – Fokus Tempo.co , akhirnya dibuka kembali di tahun 2023.[2][3][4]  Transisi energi juga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang dahsyat dnegan program biomasa dan biofuel dari tebu Gula-gula bagi perampas lahan – Official Website Creata. Beberapa hak dasar yang menurut penulis dibutuhkan untuk ditegakkan dalam transisi energi adalah 1. Hak atas keamanan fisik (hak untuk hidup dan bebas dari kekerasan); 2. Perlindungan hak terkait kebutuhan dasar (hak atas pangan, air minum, tempat tinggal, kesehatan); 3. Perlindungan atas hak  ekonomi, sosial, dan budaya. Seperti ganti rugi yang layak atas kompensasi lahan, properti yang hilang, kesempatan yang hilang; 4. Hak sipil dan poltik, seperti persetujuan atas proyek, partisipasi dalam pengambilan keputusan.

Artikel kelima Syaharani membahas desain kerangka regulasi, yaitu hilangnya narasi keadilan dalam kerangka regulasi transisi energi Indonesia, disebutkan kerangka regulasi yang ada mempertahankan ketidakadilan sistemik dalam pengelolaan energi. Hal ini  dapat dilihat dari warisan pengelolaan engeri fosil yang menimbulkan kesenjangan terstruktur seperti pemanfaatan energi dan distribusi energi yang tidak merata. Bahkan di tempat dimana batu bara ditambang, seperti di Kalimantan Timur dan Utara dimana masyarakat selalu kesulitan memperoleh kecukupan energi  (pengulas). Juga dalam hal eksternalitas dari hulu ke hilir pengelolaan energi Lagi, Dua Nyawa Melayang di Lubang Tambang Kalimantan Timur – Mongabay.co.id. Belum lagi konflik lahan antara masyarakat adat dan lokal dengan perusahaan tambang di sepanjang rantai pasok energi. Penulis menguraikan sepuluh regulasi yang abai terhadap aspek keadilan (hal 98).

Bagian kedua dalam buku ini menjelaskan ekses dalam transisi energi. Artikel Pratama mengulas booming nikel menjadi booming masalah. Penangkapan warga karena berkonflik dengan perusahaan nikel di Pulau Wawonii menjadi pembuka artikel ini. Hilirisasi nikel menyebabkan banyak masalah karena pengabaian atas hak masyarakat, mulai dari debu sampai limbah tailing[5][6]. Pertumbuhan ekonomi seperti yang dijanjikan dan terbukti dlaam statistik BPS seperti dikutip penulis meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Walaupun di lapangan telah menyebabkan kehilangan mata pencaharian dan kantong kemiskinan karena hilangnya mata pencaharian masyarakat di lokasi tambang. Asumsi kutukan sumberdaya alam menurut penulis termanifes dalam booming nikel, dimana masyarakat di lokasi tambang seharusnya bertambah sejahtera.

Artikel kedua di bagian ini berbicara tentang dampak geotermal bagi kaum perempuan. Disebutkan dalam kasus pembangunan geothermal Indonesia tidak memiliki data aliran panas bumi, hal ini menyebabkan ketidakpastian dalam memilih patokan parameter sumberdaya alam (misalnya luas dan suhu), penguasaan lahan, dan pilihan teknologi yang pas. Dijelaskan bagaimana investor menggunakan jaringan informal dari partai untuk memengaruhi pemerintah daerah untuk memuluskan proyek geotermal, hal ini merupakan iming-iming sumber finansial untuk proses elektoral jika ada Pemilu dan Pilkada. Narasi perempuan diambil dari kisah penolakan proyek geotermal di Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Represi dilakukan oleh perusahaan dan perempuan trauma atas kriminalisasi terhadap suami dan anak-anak mereka (hal 123). Perempuan pada akhirnya menjadi penggerak protes sosial.

Artikel ketiga ditulis oleh Hidayat mengenai risko marjinalisasi dan ketimpangan dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Argumen dalam tulisan ini adalah PLTA  konvensional seperti pembuatan bendungan dan waduk besar menimbulkan risiko marjinalisasi yang tinggi, yang disebabkan oleh hilangnya mata pencaharian, eksploitasi kelas, pelemahan politik, diskoneksi sosial, dan perubahan bentang alam yang menyebabkan hilangnya identitas[7][8][9]. Dampak PLTA Kayan misalnya sangat besar bagi suku Dayak, tujuan dari proyek itu bukan untuk menyediakan listrik bagi warga, melainkan untuk mengaliri proyek Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) yang digadang-gadang pemerintah akan menjadi kawasan industri hijau “terbesar di dunia”[10] . Penulis menyarankan adanya standar perlindungan sosial yang tinggi, adanya kompensasi sehingga tidak ada proses pemelaratan, dan kunatifikasi dampak proyek dari sisi keadilan ekonomi dan ekologi.

Artikel pertama pada Bagian Membajak Transisi Energi dimulai dengan artikel menarik tentang Menghijaukan Kekacauan. Artikel ini menggambarkan tentang bagaiman legalisme iliberal dalam kebijakan transisi energi. Wicaksana menjelaskan bagaimana  bagaimana paradigma ekstraktif dalam ketahanan engeri digunakan untuk transisi energi fosil yang sesungguhnya menyokong ekspansi kapital. Upaya transisi energi jauh dari rasa keadilan, sementara siasat untuk melanjutkan penggunaan batu bara masih berlangsung. Prakltek ini tidak mengejutkan karena belum ada norma hukum dalam komitmen transisi energi yang berkeadilan. Mayoritas kebijakan bersifat jangka pendek, tercerai berai dan tumpang tindih (hal 151). Praktek kejahatan lingkungan ini dimulai oleh oligarki yang memiliki sifat predatoris dimana politikus-birokrat berseskongkol dengan oligarki untuk menyalahgunakan institusi publik, fenomena ini yang disebut penulis sebagai fenomena legalisme iliberal dan hal ini terus direproduksi dalam peta jalan transisi energi (hal 155).

Artikel kedua bicara greenwashing yang ditulis oleh Nathenia. Tulisan ini dimulai dari kuitpan dari Hayes (2023) greenwashing adalah  strategi pemasaran yang digunakan untum memromosikan persepsi produk , tujuan, dan kebijakan organisasi dengan klaim ramah lingkungan yang salah dan aspek yang tak lengkap. Ada beberapa hal yang termasuk greenwashing: 1. Iklan atau pengemasan produk hijau dengan bahsa yang sulit dimengerti.; 2. klaim pemasaran yang tidak spesifik pada keseluruhan produk, semisal apakah kemasan, produk inti, atau keseluruhan paket; 3. klaim pemasaran yang melebih-lebihkan; 4. tidak ada bukti nyata atas klaim tersebut. Contoh yang diambil penulis adalah kendaraan listrik yang dianggap hijau. Dengan membeli Hyundai atau Wuling persepsi masyarakat akan menjadi konsumen yang turut menjaga lingkungan mereka (hal  171). Hal yang perlu diperhatikan adalah kendaraan listrik hanya akan sama ramah lingkungan dengan sumberdaya energinya. Walaupun kendaraan listrik  menghasilkan emisi yang rendah namun sumber energinya dihasilkan dari PLTU batubara atau energi fosil lainnya. Catatan penting dari penulis adalah dalam transisi energi, greenwashing  yang sarat akan fear mongering ini seakan-akan menempatkan masyarakat menjadi subjek yang paling bertanggungjawab atas isu perubahan iklim.

Artikel ketiga ditulis oleh Novianto, yang membahas Ekonomi Hijau sebagai Kuda Troya dalam ekspansi kapital, yang diambil dari studi kasus Pt Indocement di Pegunungan Kendeng. Konflik terlama pasca reformasi 1998 ini menyebabkan perlawanan masyarakat yang diantisipasi dengan PT Indocement dengan ‘isu ramah lingkungan’. Gagasan tentang ekonomi hijau digunakan untuk meyakinkan masyrakat   bahwa ketakutan mereka akan kerusakan lingkungan akibat pertambangan dari pabrik semen dapat tertangani. Sebagai bagian dari persetujuan masyarakat PT Indocement melalui CSR-nya menjalankan program penanaman pohon, membuat energi alternatif dari perkebunan energi untuk biomassa, penangkaran binatang. Pada prakteknya masyarakat tetap menolak kehadiran pabrik semen. Dalih peduli lingkungan ini digunakan untuk memuluskan proyek. Pengaturan dan kontradiksi dalam ekonomi hijau mengandaikan fitrah manusia merusak sejak lahir. Berbagai bentuk kapitalisme hijau memperbaiki kerusakan tersebut dalam diskursus ekonomi hijau, pertumbuhan hijau, pembangunan lingkungan, transisi energi, dan lain sebagainya. Padahal para kapitalis bergantung pada perusakan lingkungan dan eksploitasi pekerja dalam menjarah ‘hadiah gratis’ dari alam dan mencuri nilai lebih dari pekerja. Warga Pati yang menolak pabrik semen berargumen menjaga lingkungan hidup mereka, sedangkan program CSR dipandang sebagai kuda troya yang masuk untuk eksploitasi sumberdaya alam dan ekpansi kapital PT Indocement.

Artikel keempat ditulis oleh Prasetyo, Putri, dan Rakhmani yang membicarakan perjuangan keadilan dalam transisi energi: antara kuasa pemodal dan aliansi strategis. Perangkat institusi yang menerapkan transisi energi berkeadilan di negara berkembang terbentuk pada masa pembangunan terjadi di era 1960-an (dikutip dari Geerzt, 1963 dalam Buku Penjaja dan Raja terjemahan Badan penerbit Indonesia Raya., 1973). Geerzt menggarisbawahi bahwa  (1) modernisasi ekonomi mempengaruhi berbagai sektor, termasuk energi. (2) Modernisasi sering kali membutuhkan peningkatan infrastruktur energi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. (3) Perubahan sosial yang terjadi akibat modernisasi juga dapat mempengaruhi pola konsumsi energi. Misalnya, dengan meningkatnya urbanisasi dan industrialisasi, kebutuhan energi di kota-kota tersebut meningkat. (4) Pemerintah bertugas membangun infrastruktur energi guna mendukung perubahan sosial dan modernisasi di Indonesia. Aliansi strategi dilakukan pemerintah Orde Baru untuk proyek modernisasi sejak 1966 untuk percepatan pertumbuhan yang tidak bisa dicapai 20 tahun pertama pemerintahan Soekarno, jika melihat tulisan Geerzt mengenai perubahan sosial yang membutuhkan kewirausahaan (pengulas).  Mulai dari proyek Pertamina yang dikorupsi tahun 1977, politik lokal yang menguasai pengelolaan sumberdaya alam pasca reformasi, polemik perpanjangan konsesi batubara, sampai ekspansi nikel dipandang sebagai kronologi tak putuas dari kuasa pemodal yang beralinasi dengan negara.

Bagian empat mengulas masyarakat sipil dan perjuangan transisi energi berkeadilan. Tulisan pertama tentang peran masyarakat sipil dalam transisi energi. Masyarakat sipil dianggap harus memainkan peran sentral untuk menghadapi kenyataan implementasi dari peta jalan bersifat top down.  Peran masyarakat sipil adalah memastikan proses transisi inklusif dan berorientasi rakyat. tawaran dari tulisan ini adalah kata kunci tentang ‘destabilisasi rezim’ yang dimaknai sebagai penentangan atau penolakan terhadap kemapanan teknologi dan institusi dominan, dikenal dengan kata ‘rezim’ (hal 216). Terkait dengan transisi energi mengacu pada sistem energi tidak berkelanjutan karena mendukung energi kotor yang menyokong sektor atau industri tertentu. Desatbilisasi rezim bukan sebuah penggulingan atau represi akto domina yang sekarang ada di sektor energi, namun upaya menekan dan mendesak perubahan sistem lama yang menghambat pertumbuhan inovasi baru yang berkelanjutan. Masyarakat sipil bertugas untuk menentang pemerintah yang berpihak pada kebijakan pemerintah yang pro korporasi.

Tulisan kedua mengenai keadilan lingkungan, gerakan sosial, dan ekonomi politik kendaraan berbasis listrik yang ditulis oleh Haryadi. Peran Indonesia yang menjadi aktor kunci dalam mata rantai kendaraan listrik sebagai produsen nikel terbesar di dunia dan memiliki cadangan 52%dari total cadangan nikel dunia diharapkan juga memerhatikan lingkungan hidup dan hak masyarakat dalam prosesnya. Keadilan lingkungan dirasakan belum menjadi bagian dari kebijakan pemerintah. Pada kasus kerusakan lingkungan yaitu kehilangan sumberdaya air, masyarakat harus membeli air minum kemasan setelah perusahaan tambang nikel beroperasi, belum lagi asap dan debu serta kebisingan. Energi hijau dalam peta jalan transisi mengalami permasalahan pelik terutama jika dilihat dari perspektif keadilan lingkungan. Premis yang diambil penulis dipinjam dari Faber (2018) yaitu semakin sedikit kekuatan politik yang dimiliki komunitas, semakin sedikit sumberdaya (waktu, uang, dan pendidikan)  yang harus dibela oleh orang-orang terancam. Semakin rendah tingkat kesadaran dan mobilisasi masyarakat terhadap potensi ancaman ekologis, semakin besar kemungkinan mereka mengalami masalah kesehatan lingkungan. Selanjutnya Faber menjelaskan beban ekologis komunitas tergantung pada keseimbangan antara kekuasaan modal, negara, dan gerakan sosial yang menanggapi kebutuhan dan tuntutan masyarkat. Di banyak negara berkembang Pekerjaan Rumahnya besar, karena akses sumberdaya alam dibatasi oleh pemilik modal, sementara masyarakat di Negara Selatan menggantungkan kebutuhan domestiknya pada tanah, air, hutan, hutan bakau pesisir, dan ekosistem lainnya.

Cahyadi memberikan tulisan ketiga tentang Pertarungan Wacana Transisi Energi di Dunia Daring. Dengan menggunakan analisis jaringan wacana di media daring Cahyadi melihat sebagian besar media daring menempatkan wacana yang diproduksi oleh pemerintah sebagai wacana yang penting. Hal ini nampak dalam penempatan dalam struktur berita (piramida terbalik), pemilihan judul, diksi, dan sebagainya. Pembingkaian pendapat pemerintah sebagai pendapat penting dibandingkan aktor lainnya merupakan temuan menarik, sebab pertarungan wacana sesungguhnya ada pada subtansi mengenai isu-isu terkait (1) solusi palsu, dimana co firing  menurut pemerintah sebagai pengurangan penggunaan batubara padahal permintaan batubara tidak berkurang, di sektor kehutanan masalah co firing ini juga bermasalah karena menjadi bagian dari perampasan lahan dan pelepasan kawasan hutan, (2)  carbon capture storage, kementrian ESDM mendukung CCS dalam mereduksi emisi GRK, meski tidak menginginkannya dibiayai oleh JETP. CCS dipandang solusi palsu lantaran bertujuan memperpanjang energi fosil. (3) tantangan energi terbarukan yang menurut pemerintah akses masyarakat, pendanaan, riset. Sedangkan kebanyakan ahli menganggap teknologi yang digunakan di Indonesia usang. (4) Keterbukaan informasi menurut masyarakat sipil adalah prasyarat penting keterlibatan masyarakat dalam pengambil keputusan terkait transisi energi.

Tulisan terakhir adalah mengenai peran  jurnalis dalam mengawal transisi energi. Dibuka dengan penggunaan PLTS di sebuah pesantren di Kediri, Wardhana mencoba mencari tahu atensi masyarakat terhadap liputan ini yang ditonton 320.000 kali di Youtube (hal 262). Di dunia perkembangan berita tentang transisi energi juga mengalami kenaikan, pada tahun 2020 baru ada 3.000 artikel, di tahun 2022 terdapat 11.000 artikel.  Sumber orang mengutip ternayta 68% berasal dari siaran pers yang berasal dari Kementrian dan lembaga, 32% berasal dari agenda setting media sendiri. Temuan ini memberikan sinyal media kurang memiliki inisiatif. Media hanya menadah rilis kemudian melempar lagi ke publik. Jurnalis menurut penulis harus memahami transisi energi, juga perubahan iklim.

Tidak lagi samar

Buku ini menarik karena para penulis bergerak di  dua isu kebijakan yang berbeda – perlindungan lingkungan dan pembangunan ekonomi – walaupun pemberatan pada analisis perlindungan lebih banyak ditekankan, karena masalah utama terletak disana. Para penulis juga tidak lagi  terlibat dalam ‘pembicaraan yang samar-samar’ tetapi beralih untuk ‘menetapkan peta rute’ menuju keberlanjutan. Bahkan pada tulisan bagian pertama,  skenario neoliberal minus kompetisi menjadi bagian dari kebijakan yang dibuat oleh Negara, yang melindungi para pemain utama yang sudah keenakan menikmati subsidi.

Wacana kolonialisme hijau yang merupakan penggabungan dan perluasan kolonialisme politik, ekonomi, dan sosial-budaya juga dibahas dalam buku ini. Kolonialisme hijau dibangun dan disemen di atas kolonialisme yang mengakar kuat sejak awal Orde Baru, dan direpetisi oleh rezim pasca reformasi (dengan subsidi gila pada para pengusaha batubara dan sekarang biomassa/PLTBm dan biofuel dari tebu dan sawit).  Negara-negara neo-kolonial melanjutkan pola mencari investasi asing langsung (FDI) yang utamanya mengekstraksi bahan mentah dan  tenaga kerja murah serta memberikan subsidi, seolah transisi energi cuma bisa berjalan dalam peta ini.

Perhatian ilmuwan Indonesia dan luar negeri (yang dikutip dalam tulisan) melihat  bagaimana perubahan iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati ditangani oleh para pelaku institusional, terutama di tingkat Eropa. Kritik Carvalho wacana neoliberal masuk kedalam permasalahan ‘keberlanjutan’  atau dalam diksi salah satu penulis ‘membajak’ transisi energi, yang  ‘dicirikan oleh mekanisme eksklusi yang memperkuat distribusi kekuasaan saat ini dan menutup suara-suara alternatif’, karena telah ditetapkan dan dikelola oleh tata kelola (inter)nasional yang bergantung pada dan dibatasi oleh ‘parameter kapitalisme pasar bebas, industrialisme, dan neoliberalisme’ (2020:, hlm. 106).

Buku ini bisa menjadi bagian dari diskursus mengenai The Geopolitics of Green Colonialism (Pluto Pers 2024[11]) salah satu artikelnya membicarakan Global Energy Transition yang ditulis oleh Kristina Dietz, yang melukiskan transisi energi hijau tidak terjadi di dalam batas-batas negara, tetapi ‘interaksi global di antara ekonomi berbagai negara yang memungkinkan transisi tersebut terjadi’. Sementara investasi, inovasi paten, kapasitas manufaktur dan instalasi di sektor energi hijau sebagian besar terkonsentrasi di beberapa negara seperti AS, Tiongkok, Jepang, beberapa negara Eropa Barat seperti Jerman, Denmark dan Finlandia dan beberapa negara Asia lebih jauh seperti Korea Selatan, sumber daya penting sebagian besar berada di negara-negara Afrika dan Amerika Latin (tambahan pengulas Indonesia dan Asia Selatan dan Tenggara).  Ekonomi geopolitik transisi energi hijau dibentuk oleh interkoneksi terstruktur secara global yang menempatkan negara-negara kaya sumber daya di Global Selatan, yang strategi akumulasinya – secara historis dan di masa lalu – telah ditandai oleh ekstraksi sumber daya dan ekspor dengan pemrosesan (hilirisasi) rendah. Diezt juga menekankan bahwa salah satu ketakutan adalah modernisasi ekologi yang bertujuan untuk dekarbonisasi dapat mereproduksi pembagian kerja global ini, yang sekarang diwarnai hijau, dan memicu siklus komoditas global baru yang dapat mengakibatkan fase baru pertukaran yang tidak setara melalui perampasan bahan-bahan dan sumber daya alam di belahan bumi selatan.


[1] Ulasan ini adalah opini pribadi penulis

[2] Polusi udara: KLHK hentikan kegiatan empat perusahaan, warga Marunda: ‘Kenapa baru sekarang?’ – BBC News Indonesia,

[3] https://www.metrotvnews.com/play/b1oC8ynz-warga-marunda-kerap-terganggu-debu-pltu-batu-bara.

[4] Polusi udara Jakarta: PLTU berbasis batubara di sekitar ibu kota ‘berkontribusi besar’ mengotori udara – BBC News Indonesia

[5] Ekspansi Tambang Nikel Picu Deforestasi, Walhi Beberkan Dampaknya di Sulteng dan Sultra – Bisnis Tempo.co

[6] Pakar Ungkap Bahaya Tambang Nikel Bagi Ekosistem Laut – Ekonomi Sirkular Katadata.co.id

[7] Warga Janjing Mandiri Energi dengan Tetap Jaga Hutan Gunung Penanggungan – Mongabay.co.id

[8] 4 Manfaat Bendungan Bener di Balik Adanya Konflik Lahan Desa Wadas | kumparan.com akan

[9] Perjalanan PLTA Kayan, Digadang untuk IKN hingga Ditinggal Investor Raksasa – Energi Baru Katadata.co.id

[10] IKN: Ironi dari desa terpencil tanpa listrik di Sungai Kayan, terancam ditenggelamkan demi megaproyek PLTA – BBC News Indonesia

[11] 1 Global Energy Transitions and Green Extractivism from The Geopolitics of Green Colonialism: Global Justice and Ecosocial Transitions on JSTOR

Perlunya Menilai Isu Keadilan Sosial dari Transisi Energi Bersih

oleh: Widhyanto Muttaqien

Konsumsi energi didefinisikan sebagai salah satu faktor penentu utama degradasi lingkungan. Oleh karena itu, masalah ini menjadi salah satu poin utama perdebatan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Beberapa penelitian menghadirkan kembali apa yang disebut sebagai paradoks Jevons, dimana  di bawah skenario paradoks Jevons, inovasi teknologi menjadi faktor yang mengurangi permintaan energi. Pada abad ke-19, seorang ekonom terkenal bernama William Stanley Jevons dalam The Coal Question (1865), menyatakan bahwa peningkatan efisiensi dalam penggunaan batubara di Skotlandia antara tahun 1830 dan 1863 menyebabkan peningkatan permintaannya, bukan penurunan.  Jevons mendefinisikan kasus ekstrem dari apa yang sekarang kita kenal sebagai “efek pantulan”: efek tak terduga dari peningkatan efisiensi, produktivitas, atau konservasi sumber daya—tidak diprediksi oleh analisis teknik—pada penggunaan sumber daya ini karena respons sosioekonomi dan perilaku konsumen.

Penyebaran proyek ET yang lebih luas saat ini sedang berlangsung di Global South, dan negara-negara seperti Cina, India, Brasil, dan Meksiko termasuk di antara sepuluh negara dengan investasi paling signifikan dalam teknologi ini (WB, 2017; McCrone et al. , 2018). Selain itu, mengingat bahwa kondisi politik, fitur proyek tertentu, dan karakteristik sosial-budaya dan lingkungan lokal semuanya memengaruhi  oposisi sosial (Martínez et al., 2016; Devine-Wright, 2011; Miller et al., 2015), kurangnya penelitian dalam geografi ini membatasi pemahaman teoretis yang diperlukan tentang aspek kontekstual SIA.

Selama dua dekade terakhir, struktur perekonomian Indonesia telah mengalami pergeseran. Pada tahun 2000, pertanian menyumbang sekitar 17% dari PDB dan industri hampir 50%. Pada tahun 2021, pangsa pertanian turun sekitar lima poin persentase dan pangsa industri dalam PDB (termasuk ekstraksi minyak dan gas) turun delapan poin persentase (EIA, 2021).

Figure 1. GDP by sector, 2000 – 2021, and GDP per capita in 2021

Meskipun terjadi penurunan di sektor migas, sektor komoditas ini tetap signifikan bagi perekonomian Indonesia. Pada tahun 2021, subsektor pertambangan batubara menyumbang sekitar 2,4% dari PDB atas dasar harga konstan, sedikit menurun dari puncaknya sebesar 3,1% pada tahun 2013. Secara keseluruhan, ekstraksi batu bara, minyak dan gas alam menyumbang sekitar 5% dari PDB Indonesia pada tahun 2021, diukur dengan harga konstan. Namun, diukur dengan harga saat ini, ekstraksi minyak, gas, dan batu bara menyumbang sekitar 6,5% dari PDB pada tahun 2021, turun dari puncaknya sebesar 9,1% pada tahun 2011 selama periode harga tinggi dari siklus super komoditas (EIA, 2021), hal tersebut dapat dilihat dari Gambar 2.

Figure 2. Oil, natural gas, coal and palm oil in goods trade in Indonesia (IEA, 2021)

Figure 3. Total energy supply by source in Indonesia, 2000 – 2021 (IEA, 2022)

Indonesia juga telah melihat perubahan yang signifikan dalam neraca perdagangan minyaknya. Pada tahun 2000, ekspor minyak bersihnya setara dengan hampir seperempat konsumsi domestik. Ini telah berubah secara dramatis pada tahun 2021, dengan impor bersih menyumbang lebih dari separuh konsumsi minyak dalam negeri. Porsi bahan bakar fosil dalam total pasokan energi Indonesia telah meningkat lebih banyak dari sepuluh poin persentase sejak tahun 2000, meskipun tren ini menunjukkan tanda-tanda stabil akhir-akhir ini dengan pertumbuhan energi terbarukan modern.

Sehubungan dengan adanya target penurunan emisi GRK Indonesia, guna mencapai NZE di tahun 2060 atau lebih awal, maka pengembangan energi terbarukan harus dilakukan secara lebih masif lagi. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) memperkirakan, untuk mencapai NZE di tahun 2060, komposisi pembangkit listrik dari EBT akan berasal dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebesar 421 GW, pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) sebesar 94 GW, PLTA 72 GW, pembangkit listrik tenaga bioenergi (PLTBio) mencapai 60 GW, PLTN 31 GW, PLTP (panas bumi) 22 GW, dan PLT Arus Laut mencapai 8 GW. Sedangkan untuk teknologi penyimpanan (storage) akan terdiri dari pumped storage sebesar 4,2 GW, dan BESS sebesar 56 GW.

Figure 4. Kapasitas pembangkit pada kondisi Net Zero Emission di tahun 2060 (GW) (Iswahyudi dan Kusdiana, 2022)

Sektor energi di dalam NDC Indonesia yang pertama, ditargetkan dapat menurunkan sekitar 314-446 juta2 ton CO2-ek pada tahun 2030, melalui upaya-upaya pengembangan energi terbarukan, pelaksanaan efisiensi energi, konversi energi, dan penerapan teknologi energi bersih. Untuk melaksanakan hal ini, Indonesia mulai memperhitungkan untuk melakukan early retirement dari beberapa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Indonesia, yang berasal dari batu bara (Gambar 5).

Figure 5.  Sebaran proyek PLTU yang dibatalkan dalam rangka transisi energi (Wanhar, 2022)

Studi dampak sosial pada sektor ini akan memperlihatkan i) pengaruh pendekatan studi dampak sosial dalam pengelolaan dampak sosial proyek transisi energi secara makro; ii) efektifitas dari  desain dan praktek studi dampak sosial; dan iii) pengaruh regulasi pada sektor energi terhadap rancangan dan praktik studi dampak sosial.

Saat ini Indonesia sedang mengembangkan skenario untuk melakukan phase down/phase out pembangkit listrik berbahan bakar batu bara. Akan tetapi, perlu diingat juga, bahwa pada saat Indonesia melakukan phase down/phase out pembangkit listrik berbahan bakar batu bara, maka ada pasokan listrik yang harus dipenuhi dari pembangkit listrik lain yang seharusnya tidak berasal dari fosil. Itu sebabnya, dalam mengembangkan skenario phase down/phase out pembangkit fosil, Indonesia perlu mengembangkan skenario phase-in dari energi terbarukan untuk memenuhi pasokan listrik yang sebelumnya dipasok dari bahan bakar fosil. Indonesia juga perlu memperkuat jaringan (grid) yang ada, sehingga memastikan akses listrik terdistribusi dengan baik (Andayani, Marthen, Imelda, Setiadi, 2022).

Tingkat konsumsi energi per provinsi diasumsikan akan dipengaruhi oleh faktor sebagai berikut.

  1. Pertumbuhan ekonomi
  2. Pertumbuhan penduduk/migrasi sirkuler
  3. Pertumbuhan industri dan lapangan kerja
  4. Pertumbuhan infrastruktur
  5. Peningkatan kesejahteraan sosial
  6. Perubahan budaya kehidupan sosial seperti meningkatnya ekonomi digital dan gaya hidup hijau

Figure 6. Grafik metodologi pertumbuhan konsumsi energi dan faktor yang memengaruhi

Konsep ini sejalan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27: (i) Semua warga negara harus sama di depan hukum dan pemerintah dan harus menghormati hukum dan pemerintahan, tidak ada kecualinya; (ii) Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan untuk mencari penghidupan yang manusiawi, dan (iii) Setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara.

Mempertimbangkan empat prinsip keadilan, keadilan distributif, restoratif keadilan, keadilan antargenerasi, dan keadilan prosedural, sebuah kerangka transisi yang adil yang sesuai konteks lokal sangat diperlukan. Pertanyaan mengenai Just Transition mestinya mengacu pada keadilan ekologi, ekonomi, dan sosial. Dalam konteks lokal perubahan energi dalam suatu komunitas dijadikan contoh untuk dinamika sosial, misalnya kebijakan satu harga di wilayah Timur tidak akan pernah tercapai, karena unsur pengawasannya sangat kurang, terbukti harga gas subsidi (gas melon 3 kg) tetap melambung. Sementara proyek konservasi yang dijalankan tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan kayu bakar. Jika energi menjadi sebuah indikator pertumbuhan ekonomi yang dapat menjadi modal dasar industrialisasi, maka keadilan antar wilayah masih jauh api dari panggang selama 10 tahun ini. Beberapa proyek energi dijalankan untuk memberi pasokan kepada perusahaan-perusahan besar, baik industri perkebunan sawit atau pertambangan emas dan nikel di daerah Timur Indonesia (khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi tengah, Maluku Utara,   Papua, Papua Barat dan Papua Selatan dan ) bukan pengembangan sektor pertanian atau maritim.

Keterkaitan antara pembangunan sosial dan ekologi menjadi semakin banyak terlihat, karena perubahan iklim dan kebijakan mitigasi dan adaptasinya memengaruhi kelompok rentan tidak proporsional. Transisi yang adil membutuhkan reformasi makro-fiskal yang mendorong pembangunan netral  karbon dan pada saat yang sama disertai dengan jaring pengaman yang memadai untuk bagian masyarakat yang paling rentan dan terpinggirkan. Biaya sosial dari transisi perlu dikurangi dan dimitigasi, sambil meningkatkan manfaat tambahan untuk semua. Penilaian dimulai dengan identifikasi pemangku kepentingan yang terkena dampak (individu, kelompok/ komunitas, atau kelembagaan).  Menyangkut hal-hal sebagai berikut.

  1. Availability        :   Ketersediaan pasokan energi
  2. Accessibility      :   Kemudahan konsumsi/ketersediaan infrastruktur.
  3. Affordability     :   Keterjangkauan harga/daya beli.
  4. Acceptability    :    Penerimaan masyarakat dan lingkungan
  5. Sustainability   :   Keberlanjutan pasokan jangka panjang

Sudah umum diketahui bahwa transisi energi sangat membutuhkan pergeseran yang signifikan dari listrik yang dihasilkan bahan bakar fosil ke energi terbarukan. Selama fase transisi, ada beberapa dampak sosial ekonomi yang mungkin terjadi, baik itu dampak positif maupun dampak negatif. Di antaranya, manfaat pensiun dini pembangkit listrik berbahan bakar batubara. 

Sementara itu, risiko atau kerugian awal termasuk dampak kesehatan kumulatif yang terkait dengan penanganan dan membuang limbah beracun, kehilangan pekerjaan mengakibatkan hilangnya pendapatan pajak penghasilan, hilangnya mata pencaharian dan pendapatan, berkurangnya keandalan pasokan listrik yang menyebabkan hilangnya kegiatan ekonomi, meningkat tekanan pada sistem kesejahteraan negara dan perlindungan sosial, peningkatan rumah tangga rentan; mengurangi pendapatan dari menyewakan properti dan nilai properti, dan meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga dan berbasis gender karena hilangnya pendapatan.

Pada skala mikro individu dan keluarga, studi dampak sosial harus mengeksplorasi cara peristiwa yang berdampak berinteraksi dengan keadaan sosial dan pandangan psikologis individu. Pada skala komunitas atau ‘meso’, pertimbangan mencakup sejauh mana peristiwa yang berdampak memicu perubahan terus-menerus di luar individu yang secara langsung dipengaruhi, dan berinteraksi dengan kondisi dan tren sosial untuk menghasilkan serangkaian hasil yang unik bagi komunitas. Pada skala makro kebutuhan analisis dampak dilakukan pada aspek kebijakan, di dalamnya terdapat berbagai aktor seperti Negara sebagai regulator dan fasilitator, pelaku bisnis sebagai importir dan eksportir energi dan distribusinya termasuk sektro swasta dan BUMN, dan asosiasi konsumen.

Indonesia bercita-cita mencapai kondisi maju dan sejahtera dalam seratus tahun ke depan kemerdekaan (visi Indonesia 2045). Transisi yang efektif dan inklusif ke rendah emisi gas rumah kaca dan pembangunan yang tahan iklim membutuhkan transisi yang adil dari tenaga kerja, penciptaan pekerjaan yang layak dan pekerjaan berkualitas, memenuhi kebutuhan kesetaraan gender dan keadilan, antar generasi dan kelompok rentan termasuk masyarakat adat dan lokal yang terkena dampak proyek energi baru dan terbarukan.

Spiritualitas Alam: Renungan Tentang Masuk Ke dalam Dunia di Luar Diri Saya Sendiri

Judul asli: Green Spirituality

Penulis: Veronika Ray

Penerjemah: Dra. Rita S.S.

Penyunting: Dr. Lyndon Saputra

Penerbit: Profesional Books, 1997, Jakarta

Buku ini saya diberikan oleh seorang kawan pada tahun 2003 di Perpustakaan Sinau di Kota Malang. Beberapa pegiat buku dulu sering membincang buku yang pernah mereka baca di kedai, Sebagian lagi menyumbang buku untuk dibaca yang lain. Veronika ray, penerbit buku ini sendiri adalah penulis buku-buku tentang meditasi seperti Moment to Reflect, Choosing Happiness, Design for Growth: Twelve Steps Program for Adult Children.

Buku di hadapan say aini berbentuk buku saku, dengan font 9, Times News Roman, dengan tulisan singkat berisi 500 kata per tulisan. Penulis secara piawai melakukan refleksi mendalam terhadap kehidupan. Dibagi menjadi empat bagian. Bagian 1: Renungan Tentang Diri Sendiri. Bagian 2: Renungan Tentang Diri Saya Sendiri dan Orang Lain. Bagian 3: Renungan Tentang Diri Saya Sendiri dan Masyarakat Saya. Bagian 4: Renungan Tentang Diri Saya Sendiri  dan Bumi.

Dalam pendahulaun dikutip tulisan Henry David Thoreau, “Saya pikir jiwa saya pastilah berwarna hijau muda yang samar”.

Diyatakan bahwa Green Spirituality adalah pemaduan kesadran ekologis dan rohaniah, dimana semua di sekitar kita – mulai dari diri sendiri, orang lain, bumi, dan alam semesta merupakan penyataan suci dari energi ilahi. Penulis menyatakan, bahwa permasalahan pertama kita sering tidak menyatakan dalam diri kita ada ‘suci’, ‘ilahiah’, hal yang sama juga kita tidak akui terkandung di alam.  

Bagian 1. Berkisah tentang bagaimana manusia memandang dirinya, yang seharusnya menjadi penyumbang kearifan dengan caranya masing-masing. Sebab setiap manusia adalah unik. Di setiap awal tulisan refleksi terdapat kata-kata penyemangat, semisal ‘Apa yang saya lakukan bergantung pada bagaimana saya melihat diri saya sendiri’, ‘Saya menyumbangkan sikap mental  positif kepada kesadaran dunia’, ‘Saya memiliki tempat yang khusus di alam’ dan seterusnya.  Bagian 1 ini membuka lapisan ego, sebagai manusia kita mengatur konsep tentang diri, yang dipengaruhi oleh prinsip realitas dan ditandai oleh kemampuan untuk menoleransi frustrasi. masing-masing manusia selain unik, indah, juga berharga. Ini yang mesti menjadi landasan ego. Dengan ego inilah kita membangun citra diri, ego ini juga yang menentukan keyakinan pada diri kita sebagai pemenang atau pecundang. Semua kata-kata dalam bagian satu ini mengharapkan kita menghargai, mensyukuri, diri kita sendiri, apa-adanya, sebagaimana adanya – berbagi, bertumbuh, dengan orang lain. Sebab ego kita bertujuan mencari persetujuan atas citra diri kita kepada orang lain. ‘Ekspresi luar saya mencerminkan diri batin saya yang sesungguhnya’ sehingga disarankan kita belajar menggunakan Bahasa verbal dengan tepat, sehingga diri kita bisa dikenal orang lain sesuai harapan kita. Walaupun pengasuhan sangat berpengaruh pada penggunaan kata-kata yang sering ke lontarkan kepada orang lain. Satu-satunya musuh kita adalah ketakutan, karena kita takut mengungkapkan siapa kita sebenarnya, apa yang kita inginkan, apa yang tidak kita sukai. pada akhirnya ketakutan akan menghambat kemajuan kita dan membuat kita merasa kesepian.

Bagian 2. Adalah renungan tentang diri saya dan orang lain. Hubungan dengan orang lain adalah Langkah pertama keluar dari diri sendiri dan masuk ke dalam dunia. Orang menilai kita dari apa yang keluar dari dalam diri kita. Senyuman yang kita berikan, kata yang penuh kasih, atau menahan kata-kata mengandung amarah secara sederhana memengaruhi orang lain dan kita akan membuat perbedaan yang kuat jika kita melakukan sebaliknya. bagian nyata dari diri kita  dapat terkoneksi dengan orang lain hanya jika kita mendengarkan suara hati kita sendiri dan mendengar suara hati orang lain. Dan dari mana kita akan memulainya? Dengan mengasihi diri kita sendiri, yaitu menghargai, memnghormati, dan memelihara kecantikan dan keunikan yang ada dalam diri kita. Kita tidak boleh membahayakan orang lain, karena setiap orang seharusnya mendapatkan kesucian kita. Dan alam kita pelihara untuk kesejahteraan kita sendiri, dengan berempati kepada semua mahluk kita akan merasakan bahwa semesta mampu menyembuhkan luka-luka kita.

Bagian 3. Bagian ini menjelaskan bahwa kita adalah milik semua orang. Dikutip dari   Robert Augros dan N Stanciu, penulis The New Biology: Discovering The Wisdom In Nature, ‘manusia yang baik adalah barang publik’. Sebagai mahluk sosial, kita terikat pada masyarakat – dan apapun yang kita lakukan baik itu membangun fisik, sekolah, masjid, gereja, jalan, sesuai dengan profesi kita adalah ‘membangun masyarakat’. Tanggung jawab kita dan keterlibatan kita dalam masyarakat meningkatkan citra diri kita – barang public seperti yang kita ketahui adalah barang dimana ada manfaat sosial yang dikandungnya, kita secara sadar mesti mengambil peran sesuai kapasitas kita. Citra diri kita, sekali lagi tidak bisa dilepaskan dari harmoni, di dalam diri kita tidak bisa mengatakan saya lebih baik, lebih benar, lebih dominan, terpisah dari orang lain. Dan orang lain yang berbeda dengan saya adalah salah. Kita mesti menghargai kehidupan orang lain, kehidupan masyarakat kita. Dan itu bisa dilaksanakan Ketika kita sudah ke luar dari diri kita dan masuk ke dalam orang lain, masuk ke dalam semesta. Ego yang sesungguhnya kecil itu sesungguhnya merupakan jaringan ego yang rumit, saling terhubung, dan harmonis. Dan tujuan hidup bersama adalah kebaikan bersama, sangatlah sederhana.

Bagian 4. Dimulai dengan segala sesuatu bertumbuh dan berkembang dalam siklus. Irama kehidupan secara alamiah akan berputar, hari, minggu, bulan, musim, semuanya siklus yang belum berakhir. Jika kita berpikir linier maka kita akan cepat frustasi, karena, misalnya Ketika kita jatuh – maka kita tidak berpikir bahwa ini saaat untuk bangkit, namun saat untuk terpuruk. Kita mesti menikmati setiap perjalanan hidup, mengalami, menghargai setiap likunya. Dan semesta mendukung jika kita berpikir bahwa saya bagian darinya. Saya bukanlah semata pemakai/pengguna dari bumi melainkan saya bertanggungjawab atasnya, saya hanya unsur dari bumi. Kita tidak bisa mengonsumsi bumi speerti dalam pasar swalayan, asala memiliki uang bisa kita beli, kita buang sesuka hati. Citra diri kita haruslah mengatakan bahwa kita bagian integral dari bumi, jika merusak bumi maka kita sesungguhnya sedang merusak diri kita sendiri. Dan bahwa kesadaran bahwa alam raya melingkupi diri kita dimanpun kita berada, adalah kualitas ilahiah yang dimaksud dalam buku ini.

Saya teringat Capra, yang mengingatkan berbagai krisis di dunia, dari krisis pangan, krisis energi, krisis Kesehatan dan krisis ekologi merupakan krisis ontologis pemikiran manusia itu sendiri (Fritjof Capra dalam The Turning Point: Science, Society, and Rising Culture, 1984) . Buku ini dalam perspektif Capra adalah ‘keberanian untuk mengada’ yang secara aktif hadir dan ada disini, saat ini (living in present moment). Ego kita yang disebutkan jejaring ego yang rumit adalah bersama-sama mencemplungkan diri kepada ‘kehadiran bersama’  saat ini, walaupun ada yang berusaha menampiknya, dalam buku ini disebut sebagai ego yang ketakutan, kita memanipulasi dan berharap itu tidak terjadi. Ini bagian dari strategi pertahanan, namun jika timbul permasalahan penolakan terus menerus terhadap hal yang terjadi pada kita – maka sesungguhnya kita berhenti mengada. Dan pada saat itu kita menjadi manusia yang tidak utuh lagi. Nah, persoalan keberanian mengada dalam buku ini sebenarnya laku, perbuatan, amal yang lebih sulit dari berfilsafat atau berteori  tentang diri atau orang lain.

Pengulas: Widhyanto Muttaqien

Review Countdown: Our Last, Best Hope For A Future on Earth?

Penulis: Alan Weisman

Penerbit Little, Brown and Company, 2013, New York

Buku Countdown yang ditulis oleh Alan Weisman (penulis buku The World Without Us) ini terdiri dari Lima Bagian. Buku ini bercerita tentang bagaimana manusia dengan segala kemampuannya mengeksploitasi bumi. Sementara alam juga secara alamiah memiliki kapasitas mengobati dan memiliki daya lenting untuk bertahan.

Bagian pertama: Dimulai dari Jerusalem, pada sebuah Sabbath terdengar muazin dari masjidil Aqsa – kubah emas Nampak begitu anggun di kabut musim dingin. Sebuah keluarga heredi (Yahudi Ortodok) sedang melaksanakan upacara Sabbath. Keluarga heredi ini seperti halnya muslim, sangat patuh kepada Taurat – mereka membacanya dan mengutuk orang-orang yang menghina kitab mereka, baik kaum secular maupun kafir atau sesama mereka yang suka menghina kitab Taurat. Mereka percaya salah satu strategi bertahan hidup adalah prokreasi, yaitu memiliki banyak anak. Rata-rata keluarga heredi memiliki 7 anak.

Konflik Arab-Israel yang berlangung, adalah persoalan perebutan tanah. Orang menyebutnya Holy Land, tanah suci. Dalam Taurat, semua tanah adalah suci. Tanah (bumi) dan Tuhan ekuivalen. Jadi bicara bumi (tanah salah satu unsurnya) sama dengan membicarakan Tuhan.

Pertanyaan yang muncul terkait dengan isu sumberdaya sebagai penyebab konflik adalah berapa banyak orang yang dapat mempertahankan tanah mereka, inilah inti properti  Terkait dengan konsumsi selanjutnya berderet pertanyaan muncul. Apay ag kita makan? Berapa banyak air dan ennergi kita gunakan? Seberapa banyak cadangan energi dan air? Apakah sumberdaya alam kita sudah menuju kepunahan? Apakah pnen kita mulai terganggu? Apakah iklim berubah? Apakah bencana sering terjadi? Apakah tanah kita sudah mulai rusak dan tidak subur? Apakah kita tinggal di rumah besar yang rakus lahan? Apakah material local untuk membangun wilayah kita mencukupi? Apakah lingkungan binaan kita memenuhi standar untuk lestari? Bagaimana kita membuang limbah? Bagaimana kita mengurangi polusi?

Pertanyaan tersebut adalah pertanyaan para ahli lingkungan, geographer, ahli hidrologi, ahli tata ruang,  ahli ekonomi. Kenyataanya, di Israel dan banyak belahan dunia lain, pertanyaan ini dijawab oleh politik. Dan politik yang dimaskud adalah strategi militer untuk menguasai bumi dan peradaban dibangun dengan cara ini.

Pertanyaan pertama tentang tanah. Kedua tentang sumberdaya air. Ketiga tentang surga di bumi. Keempat tentang  gurun. Surga di bumi adalah bumi tempat hidup yang memberikan kesempatan kepada semua mahluk hidup untuk hidup bersama. Sedangkan gurun dibayangkan sebagai sebuha tempat tidak nyaman, dimana orang sulit bertahan atau hanya bertahan Ketika sumberdaya menyusut. Akhirnya, bagaimana ekonomi dapat mensejahterakan dalam kondisi seperti ini, Ketika sumberdaya menyusut. Dalam konteks Indonesia sekarang pertanyaan terakhir adalah   sumberdaya alam siapa? Pengetahuan siapa? Siapa memiliki apa? Siapa melakukan apa? Siapa mendapatkan apa? Apa yang mereka lakukan dengan itu?

Sebagai bagian dari sumberdaya bersama udara kita telah tercemar. Jika di tahun 1950 populasi dunia 2/3 berada di wilayah perdesaan. Sekarang lebih dari setengahnya tinggal di perkotaan. Jika dihubungkan dengan adaptasi terhadap sumberdaya perkotaan, seharusnya masyarakat perkotaan memilih untuk memiliki sedikit anak. Kenyataannya, manusia di perkotaan memliki dua kali lipat anak, dibandigkan perencanaan. Selain migrasi, over populasi di perkotaan memiliki dampak lingkungan, di seluruh dunia terdapat 27 kota metropolitan yang memiliki lebih dari 10 juta pemukim. Jakarta menempati urutan ketiga. CO2 menjadi masalah utama di perkotaan. Kemudian sampah perkotaan.

Masalah berikutnya adalah bagaimana memberi makan orang yang banyak ini. Penemuan pertama adalah pupuk kimia. Justus Von Liebig II menemukan bahwa unsur hara tanah terpenting adalah nitrogen, bersama fosfor dan potassium. Ketiganya menjadi nutrisi penting bagi tanaman. Walaupun dia menemukan unsur penyubur dan membuat pupuk, namun Justus bukanlah orang yang bertanggungjawab atas pupuk kimia yang massif sekarang digunakan. Carl Bosch memenangkan Nobel tahun 1031 untuk pencapaian kemajuan dalam bidang kimia. Dia membeli perusahaan BASF dan menjadi industrialis terpenting di Jerman. Harber dan Bosch mengembangkan pupuk buatan, ammonium sulfat – nitrogen, dan pabrik pupuknya menggunakan energi fosil yang besar. Pupuknya sekarang menjadi input terpenting bagi pertanian sampai sekarang. 

Semua usaha untuk mengurangi kelaparan membutuhkan inovasi. Bil Wasson, 1954 pergi ke Mexico – membeli hacienda untuk memulai percobaan pertanian dengan teknologi dengamn menanam jagung, kacang-kacangan, dan sayur mayur. Dengan asistensi Edwin Wellhausen, dari International Maize and Wheat Improvement Center  yang dibiayai oleh Rockefeller Foundation menjadikan pertaniannya sebagai tempat kelahiran Revolusi Hijau.

Populasi yang terus meningkat membutuhkan rem bagi beberapa kelompok. Pengendalian ini bagi beberapa gereja Katolik dibutuhkan terutama di Amerika Latin dimana pertumbuhan ekonomi dan kemiskinan masih menjadi permasalahan umum. Pengedalian populasi (Di Indonesia Keluarga Berencana) dibutuhkan dibandingkan praktek aborsi, walaupun beberapa gereja membolehkan praktek aborsi untuk korban pemerkosaan.  Perkembangan pengendalian kelahiran ini bersamaan dengan maraknya teologi pembebasan di Amerika Latin tahun 1960-an, dimana benturan Vatikan dengan kebutuhan melawan ketidakadilan ekonomi politik, mendapatkan momen, terutama menyuarakan suara perempuan sebagai subaltern.

Permasalahan  populasi juga terakit imigran, di Prancis xenophobia muncul disebabkan hal ini, pertambahan penduduk di Prancis didominasi oleh kaum imigran – sehingga muncul kata baru Eurabia, yang dipersoalkan oleh kaum sayap kanan garis keras, di Eropa sayap kanan ini mempromosikan identitas ultra nasionalisme, xenophobhia, dan anti semit. Sekarang mulai memusuhi imigran yang mencari suaka akibat perang di jazirah Arab dan Afrika, termasuk negara-negara yang berperang dengan Israel.

Keadaan ini direspon oleh Gereja Katolik, jika tahun 1960-an orang takut tidak makan karena overpopulasi, maka seskarang Eropa menghadapi kekurangan populasi, mengalami penduduk tua dalam piramida ekonomi. Pertumbuhan penduduk mendekati nol. Sehingga kebijakan anti imigran bermasalah bagi pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain kemiskinan dan kekurangan pangan bukan disebabkan hanya oleh factor kependudukan. Paus Benedict XVI dalam Caritas In Veritate (2009) menegaskan globalisasi ekonomi telah memeras upah buruh, memotong jaminan anggaran sosial, dan hak-hak pekerja untuk memaksimalkan keuntungan, mengunci Negara miskin dalam upah minimum dan benefit perusahaan lainnya, pembangunan yang terjadi di Negara miskin menambah kemiskinan dibandingkan hasil-hasil pembangunan yang dipamerkan. Paus Bennedict XVI dikenal juga sebagai ‘Green Pope’, Gereja, katanya, memiliki tanggungjawab  melalui penciptaan wacana perlindungan bumi, air dan udara sebagai hadiah ilahi bagi seluruh umat – dan wacana ini mesti dibicarakan secara luas di ruang public.

Dalam bab selanjutnya buku ini juga menyoal sedikit tanaman monokultur yang secara massif dikembangbiakkan menggantikan keragaman tanaman pangan lain. Masalah bank benih dan paten genetika yang meggantikan ‘pengetahuan dan paten komunal’ yang dimiliki masyarakat. Di ASIA, dicontohkan kasus  IRRI di Filipina, bagaimana permasalahan populasi mesti dipecahkan lewat teknologi. Di Manila, tidak seperti di Negeri Katolik lainnya, seperti di Amerika Latin permasalahan kontrasepsi masih tidak diperbolehkan, ‘mengkorupsi kehendak Tuhan’. Di Negeri Islam seperti Afrika yang mayoritas muslim permasalahan kontrasepsi juga masih menjadi perdebatan di millennium kedua ini. Di bagian ini buku lebih banyak mempertanyakan, apakah memang populasi menjadi masalah ketahanan pangan? Di Pakistan Revolusi Hijau menyebabkan hutan yang tersisa tinggal 4%, dan setelah itu, hasil panen menurun. Hal ini disebabkan hilangnya air dari sumur-sumur mereka, para petani menganggap ini adalah kesalahan manusia, bencana karena ulah manusia. Selain pupuk yang menyebabkan tanah kering, penggunaan air besar-besaran, pembukaan lahan hutan menyebabkan lembah subur sekitar Gadap Town sekarang menjadi Ghost Town – orang meninggalkan lahan pertanian mereka yang kering-kerontang. Bahkan bendungan besar Hub Dam mengalami deficit air yang parah.

2018 monsoon turns out driest of 20 years (tribune.com.pk)

Di India, perempuan paling terkena dampak Green Revolution. Teknologi yang baru menyisakan hutang untuk benih, pestisida, dan pupuk. Belum lagi Ketika menghitung tenaga kerja dan air. Penggunaan pestisida menyebabkan serangga dan hama bertambah kebal tahun ke tahun, dan petani mesti menggunakan pestisida baru, yang lebih mematikan. Ketika, kita memberi makan dunia – petani di Kerala bertambah miskin karena beban utang.

Masalah populasi juga bukan masalah manusia, sebaran rusa menjadi overpopulasi Ketika sebelumnya serigala dan beruang diburu di Grand Canyon. Perburuan binatang besar-besaran menyebabkan rusa tidak lagi memiliki predator, sehingga menghabiskan tanaman perdu, bakal tanaman yang masih kecil, dan rerumputan. Aldo Leopold dan Rachel Carson menuliskan masalah di Kaibab Plateu ini. Sementara masyarakat adat Indian yang memiliki kearifan menjaga alam – dimodernkan dalam lahan ‘milik negara’ Reservasi Suku Aasli Indian, dikeluarkan dari Taman Nasional.

Apakah ledakan penduduk yang menyebabkan kegoncangan ekologis atau lainnya. Buku ini menjawab ya dan tidak. Ya, sesuai dengan konteks – pendekatan perencanaan penduduk dalam hal ini disorong oleh Malthus, Ehrlich, dan Tim Klub Roma dalam Limit to Growth (1972)  menyatakan penduduk mestilah dikontrol karena kita harus memikirkan pangan untuk dunia. Tahun 1970-an kelaparan melanda dunia, khususnya Afrika. Program pangan untuk dunia ini meyebabkan daya tampung lahan untuk seluruh mahluk berkurang. Kerusakan ekologis secara massif melanda bumi. Demografi bukanlah sebuah takdir, namun menyangkut kepercayaan, keimanan. Buku ini secara garis besar mempromosikan bagaimana penduduk dikendalikan – di Indonesia secara positif disebut bonus demografi.  

Pengulas: Widhyanto Muttaqien

Jakarta Less Waste Challenge

Menurut laporan Bank Dunia (2018) menyebutkan bahwa sampah yang dihasilkan seluruh Indonesia diperkirakan 85.000 ton setiap hari, dan rata-rata setiap hari terjadi kenaikan 6.500 ton dan hingga tahun 2025 jumlah sampah akan meningkat menjadi 150.000 ton. Sementara angka timbulan sampah yang disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (2015), pertambahan timbulan sampah nasional sebanyak 74.000.000 ton per tahun, atau kurang lebih 200 ribu ton per hari.

Sebagai contoh, data yang ditampilkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Provinsi DKI Jakarta periode 2018 sebagai berikut, jumlah sampah yang ditimbun di TPA sebanyak 7.5 ton per hari, sedang jumlah sampah yang tidak terkelola tercatat 1 ton per hari.

Sebagai langkah awal, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, bersama dengan Pemprov DKI Jakarta
meluncurkan program berjudul Jakarta Less Waste Initiative yang mengajak pemilik/manajemen
gedung, perkantoran, mall, hingga restaurant untuk menjadi pionir dalam upaya pengurangan
sampah Jakarta. Program fasilitasi ini bersifat terbuka bagi dunia usaha untuk ikut serta, dan akan
berlangsung selama 6 bulan, mulai dari Juni-November 2019.

Sebagai perbandingan Italia pada tahun ini telah memperkenalkan serangkaian insentif untuk mengakhiri limbah makanan. Alih-alih membuang sisa makanan, Italia ingin bisnis yang menjual makanan untuk disumbangkan tidak terjual untuk amal daripada membuangnya. Manfaat lingkungan, ekonomi dan moral sangat jelas sehingga RUU itu menerima dukungan luas di semua partai politik dan mempercepat melalui proses persetujuan. Langkah selanjutnya adalah membuat perusahaan patuh, memberikan semacam dorongan untuk mengubah model pembuangan limbah sembarangan seperti sekarang.

https://www.globalcitizen.org/en/content/italy-passes-law-to-send-unsold-food-to-charities/?utm_source=facebook&utm_medium=social&utm_campaign=share&fbclid=IwAR25bq0M3D_–cG5fOfghMSicY4WkGSttmJDjyTB0VfeGpq9kZrFNKiEGlE&_branch_match_id=697248457556728241

Langkah awal DKI Jakarta patut diapresiasi selain tentunya langkah selanjutanya, membuat Peraturan Zero Waste sebagai sebuah insentif untuk pengelolaan sampah. Sebab dalam model pengelolaan sampah yang berkelanjutan paradigma pertama bukan pada ‘sampah’ namun 1) pada pembatasan sampah, 2) pada pemanfaatan kembali sampah.

Perkumpulan Creata menginisasi Zero Waste Restaurant pada tahun 2015, dengan mengedepankan permasalahan sampah pada 1. Sumber sehat Pangan sehat, 2. Bukan porsi tapi gizi, 3. Donasikan makananmu, 4. Pilah sampahmu. 

Harapannya dengan pendekatan ini model pembatasan dan pemanfaatan kembali menjadi fokus dalam manajemen sampah, bukan pada ‘sampah’ itu sendiri.

infografis-sampah-rt_page_1

Jakarta Siap

Jumlah penduduk Jakarta tahun 2019 sekitar 10.6 juta. Pertambahan populasi yang terus menerus menyebabkan daya dukung dan daya tampung kota terus tertekan. Ini konsekuensi dari urbanisasi. Dibutuhkan langkah untuk menciptakan kota yang tanggap bencana, bencana karena kota tidak siap menerima penurunan kualitas layanan ekosistemnya. Jakarta memiliki prencanaan strategis yang mendukung hal ini. JAKARTA SIAP.

Apa itu Jakarta Siap

Masyarakat dan berbagai unsur pemangku kepentingan harus siap dan paham bagaimana merespon bencana. Infrastruktur dan layanan dasar harus tetap berfungsi untuk mendukung warga Jakarta ketika krisis terjadi.

Bagaimana

PENDEKATAN
1. Memperjelas sistem KOORDINASI dan KOLABORASI ketika terjadi guncangan
2. Meningkatkan KETERPAPARAN INFORMASI dan PEMAHAMAN Pemangku Kepentingan terhadap
Guncangan
3. Meningkatkan KAPASITAS Pemangku Kepentingan dalam MEMPERSIAPKAN DIRI dan MENGHADAPI Guncangan

Langkah AWAL

1. Pendidikan kesiapsiagaan menghadapi guncangan.
2. Pengembangan smart city dan e-governance
3. Peningkatan kualitas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mempertimbangkan risiko bencana
4. Kajian terhadap risiko bencana bagi bangunan lama di DKI Jakarta.
5. Pemenuhan standar infrastruktur tanggap bencana.
6. Pelaksanaan Pertanian Perkotaan (Urban Farming).

urban farming

 

Risiko bencana dapat dikurangi dengan infrastruktur hijau  (green infrastrusture) yang merupakan  jaringan ruang hijau yang dirancang dan dikelola untuk memberikan layanan luas jasa ekosistem yang dapat meningkatkan kondisi lingkungan dan  kesehatan warga dan kualitas hidup. Ketika kota tumbuh lebih besar, sangat penting untuk mempertahankan atau meningkatkan jasa ekosistem per penduduk. Memulihkan, merehabilitasi, dan meningkatkan konektivitas antara yang ada, yang dimodifikasi, dan yang baru area hijau di dalam kota dan antarmuka perkotaan-pedesaan diperlukan untuk meningkatkan kapasitas adaptif kota untuk mengatasi dampak perubahan dan untuk memungkinkan ekosistem memberikan layanan mereka untuk lebih kota yang layak huni, sehat, dan tangguh (Panagopoulos, 2019).

Bagaimana kondisi RTH sampai tahun 2016, Tirto.id pernah melakukan pelaporan terhadap kondisi RTH di Jakarta, berikut infografisnya.

RTH-jakarta-TIRTO-1032016-FA

 

Dari tahun 2016, RTH telah bertambah menjadi sekitar 14.9%, yang artinya permasalahan infografis di atas sesungguhnya dapat diurai. Pendekatan partisipatif dan kolaboratif nampaknya tak bisa dihindarkan untuk menambah RTH di Jakarta, sebab hanya dengan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan pengelolaan RTH bisa lebih ajeg dan berkelanjutan. Sedangkan pendekatan partispatif akan membuat para pengguna RTH mau merawat RTH yang dibangun karena menyadari RTH bagian dari kehidupan mereka sendiri.

 

Gambar 1. https://kabarinews.com/ini-dia-solusi-cepat-menambah-rth-di-jakarta/83230

Gambar 2. https://mmc.tirto.id/image/2016/03/RTH-jakarta-TIRTO-1032016-FA.jpg

Gambar 3. https://pingpoint.co.id/berita/sudin-kpkp-jakarta-pusat-tambah-50-lokasi-urban-farming/

 

 

 

Pelarangan Plastik Sekali Pakai di Indonesia

Bukti Nyata Implementasi Undang-Undang Pengelolaan Sampah

 

Maraknya pelarangan plastik sekali pakai di Indonesia, seperti kantong plastik, menjadi bukti nyata bahwa Indonesia mampu mengatasi permasalahan polusi plastik. Pasca dipublikasikannya penelitian oleh Dr. Jenna Jambeck di Jurnal Science tahun 2015 lalu yang menyebut Indonesia sebagai negara penyumbang sampah plastik ke lautan kedua di dunia, berbagai inisiatif tegas mulai dilakukan oleh Indonesia, salah satunya dengan dilarangnya penggunaan plastik sekali pakai oleh beberapa pemerintah daerah seperti Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kota Bogor, dan Provinsi Bali.

Saat ini, Peraturan Gubernur Bali dan Peraturan Walikota Bogor tentang pelarangan plastik sekali pakai sedang dimohonkan ke Mahkamah Agung untuk uji materiil (judicial review) oleh industri plastik dan industri daur ulang plastik, dengan alasan pelarangan tersebut tidak sesuai dengan UU Pengelolaan Sampah. Alasan tersebut telah dibantah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

memnacing plastik

“Prinsipnya begini, dalam Undang Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, ‘pengelolaan sampah’ diklasifikasikan ke dalam ‘pengurangan sampah’ dan ‘penanganan sampah’. Pengurangan sampah terdiri dari pembatasan sampah, guna ulang sampah, dan daur ulang sampah. Beberapa daerah tersebut seperti Provinsi Bali, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, dan lainnya menerapkan kebijakan pembatasan sampah kantong plastik sekali pakai dengan tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai di gerai ritel modern, bahkan kota Banjarmasin sudah masuk ke pasar-pasar tradisional. Secara filosofis, sebenarnya dalam UU Pengelolaan Sampah, hierarki yang paling tinggi dalam pengelolaan sampah adalah mencegah atau membatasi timbulnya sampah.”, ujar Novrizal Tahar, Direktur Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Koalisi beberapa lembaga swadaya masyarakat dan ahli hukum lingkungan hidup serta ahli hak asasi manusia, turut mendukung sikap KLHK, diantaranya adalah Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PPLHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Amnesty International, Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, dan berbagai individu pakar hukum lingkungan hidup lainnya. Koalisi ini telah mengajukan dokumen sahabat pengadilan (Amicus Curiae) ke Mahkamah Agung, berisi penalaran akademis dari perspektif hukum mengenai kesesuaian pelarangan plastik sekali pakai dengan UU Pengelolaan Sampah, UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan UU tentang Hak Asasi Manusia.

Ditinjau dari aspek hukum, selain UU Pengelolaan Sampah, pembatasan timbulan sampah melalui pelarangan penggunaan kantong plastik juga didukung oleh peraturan lainnya.

“Undang-undang Pengelolaan Sampah (UUPS), baik dilihat dari Naskah Akademis yang melatar-belakangi perumusannya, maupun dilihat dari Peraturan Pemerintah 81/2012 yang menjadi turunannya, mendukung adanya peraturan yang mewajibkan penghindaran atau pencegahan barang/kemasan sekali pakai. Pada dasarnya, apapun itu judulnya, baik itu pengurangan, pelarangan atau penghentian penyediaan, selama itu tujuannya menghindari atau mencegah penggunaan plastik sekali pakai, maka aturan tersebut masih sesuai dengan amanah UUPS untuk membatasi timbulan sampah.”, tegas Raynaldo Sembiring, S.H., peneliti Indonesian Center for Environmental Law.

Salah satu hal yang digugat oleh industri daur ulang plastik kepada Pemerintah Provinsi Bali adalah relevansi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) sebagai payung hukum Pasal 7 dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali No.97 tahun 2018. Meski demikian, UUPPLH sama sekali tidak memuat terminologi sampah, melainkan hanya memuat terminologi limbah, serta menitikberatkan pada limbah sebagai penyebab pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pengertian “sampah” dan “limbah” adalah berbeda, baik secara definisi hukum maupun secara rezim hukum.

“Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pelarangan PSP dalam peraturan kepala daerah dengan syarat dan batasan tertentu. UUPS memberi delegasi untuk mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan peraturan daerah. Pergub Bali merupakan penjabaran lebih lanjut dari norma suruhan pada UUPS dan Perda Sampah Bali.”, tegas Dr. Muhamad Ramdan Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Selain itu, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga tidak setuju apabila pelarangan plastik sekali pakai dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi individu pemulung dan pendaur ulang untuk memperoleh penghidupan yang layak.

“Yang mengajukan uji materiil adalah industri dan korporasi, sedangkan tinggi atau rendahnya pendapatan korporasi merupakan faktor yang mempengaruhi dinamika pasar, jadi bukanlah bagian dari prinsip hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara. Saya melihat justru peraturan pelarangan plastik sekali pakai adalah perwujudan kewajiban negara untuk menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”, imbuh Usman Hamid.

“Terdapat dua hal yang menjadi argumen saya dalam mendukung pelarangan PSP, yaitu yang pertama adalah pelarangan PSP bukan merupakan pelanggaran atas HAM, hal ini dijelaskan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), International Labour Office (ILO) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak atas Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB). Yang kedua adalah pelarangan PSP adalah perwujudan dari kewajiban negara terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pergub PSP Bali ini memiliki kewenangan untuk membatasi hak dalam rangka meminimalisir atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan agar dapat senantiasa menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”, lanjut Usman.

Pegiat persampahan juga menilai bahwa uji materiil tersebut salah alamat dan tidak konstruktif. “Bertolak-belakang dengan pemahaman publik, beberapa studi ternyata mengungkapkan hanya sebagian kecil saja plastik yang secara ekonomis atau secara teknis layak didaur-ulang. Dari produksi plastik antara tahun 1950 sampai 2015, sekitar 60% atau 5 milyar ton dibuang ke lingkungan, 12 persen dibakar di insinerator dan hanya 9 persen yang didaurulang. Di Indonesia, data KLHK menyatakan bahwa tahun 2016 hanya 11% sampah plastik yang didaurulang dan baru 67% sampah kita yang diangkut. Kendala klasik daurulang plastik sekali pakai secara umum adalah pengumpulan, kualitas plastik dan kuantitas pasokan ajeg dalam jumlah besar yang dibutuhkan pabrik agar mencapai skala ekonomi,” imbuh Yuyun Ismawati Drwiega, M.Sc., Senior Advisor BaliFokus/Nexus3 Foundation. “Sementara kita masih punya masalah pengumpulan, ada tambahan sampah impor yang dikelola industri yang juga butuh kontrol dan pengawasan agar tidak berbalik merugikan lingkungan dan membuat Indonesia jadi tempat sampah dunia.” ujar Yuyun.

Menurut Tiza Mafira, Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, mengatur pelarangan penggunaan plastik sekali pakai menjadi pilihan yang menarik bagi pemerintah daerah karena sudah banyak alternatif produk di pasaran yang lebih ramah lingkungan. “Tas lipat sebagai ganti kantong plastik, kotak makan sebagai ganti styrofoam, dan sedotan bambu atau stainless steel sebagai ganti sedotan plastik, saat ini sudah marak dijual dimana-mana. Peraturan yang sifatnya melarang plastik sekali pakai sebenarnya tidak bertujuan membebani atau menghukum siapapun, malah justru terbukti mendorong perubahan perilaku konsumen menjadi perilaku yang lebih ramah lingkungan.”, ujar Tiza.

“Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kota Bogor, melakukan upaya nyata dalam upaya pengurangan timbulan sampah yang jelas-jelas diatur dalam UUPS. Siapapun yang menggugat, hal itu tidak menghambat kami karena ini adalah rumah kami sendiri.”, tegas Elia Buntang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh koalisi peduli sampah Bali yang terdiri dari organisasi dan individu yang mendukung Peraturan Gubernur yang melarang plastik sekali pakai di Bali. Dalam petisi yang dipasang di situs Change.org (dapat diakses di www.change.org/AdupiStopGugatBali), koalisi ini mempertanyakan dan menyayangkan gugatan uji materiil terhadap Pergub Bali.

“Sebagai orang Kuta, saya galau Pantai Kuta punya reputasi tahunan internasional sebagai Pantai Sampah Plastik. Sejak ada Pergub pelarangan plastik, kita melihat warga Bali sudah antusias kok menyambut peraturan ini. Banyak supermarket, restoran, toko kecil dan ritel besar sudah tidak memberikan kantong kresek bahkan sebelum peraturannya berlaku, dan mulai menyediakan kerajinan lokal sebagai alternatifnya seperti keranjang anyaman, sedotan bambu, dan membungkus makanan menggunakan daun pisang. Ini sekaligus menunjukkan kebanggaan atas kebudayaan Bali. Sayang sekali kalau sampai Pergub itu sampai dicabut, bisa-bisa antusiasme ini menjadi surut,” ujar Ni Wayan Ani Yulinda, salah satu co-founder PlasticDetox Bali dan Manager di Yayasan Gelombang Udara Segar Bali.

Aliansi Zero Waste Indonesia

April 2019

 

Alamat gambar kantong kresek di laut: https://www.dbs.com/spark/index/id_id/site/img/pillars/89/89.jpg

Alamat gambar stop kantong plastik: https://www.greeners.co/berita/mumbai-larang-penggunaan-plastik-sekali-pakai/

 

Daur ulang mental juara

oleh: Widhyanto Muttaqien

Dalam olimpiade Tokyo 2020 Komite Penyelenggara Olimpiade dan Paralimpiade Olimpiade Tokyo sedang melakukan Tokyo 2020 Medal Project untuk memproduksi medali yang digunakan pada acara Tokyo 2020. Medali dibuat dari barang bekas elektronik, seperti telepon genggam bekas. Melalui proyek ini, Komite Pengorganisasian Tokyo 2020 akan memproduksi sekitar 5.000 medali emas, perak dan perunggu untuk Olimpiade dan Paralimpiade. Seperti dilansir dalam https://tokyo2020.jp/en/games/medals/project/

Proyek ini akan menjadi latihan partisipasi warga negara untuk memproduksi medali dengan bantuan orang-orang dari seluruh Jepang. Komite Penyelenggara Olimpiade dan Paralimpiade akan menargetkan tingkat daur ulang 100% dalam pemurnian emas, menghormati lingkungan dengan menggunakan logam bekas dalam pembuatan medali, dan menggunakan keahlian teknologi Jepang. Gagasan menggunakan logam daur ulang dalam medali telah digunakan di masa lalu. Namun, proyek ini membuat Tokyo 2020 menjadi yang pertama dalam sejarah Olimpiade dan Paralimpiade dengan melibatkan warga negara dalam pengumpulan barang elektronik untuk tujuan memproduksi medali, dan membuat medali dari emas yang diekstraksi.

Panitia Tokyo 2020 secara aktif bekerja sama dengan peserta proyek, NTT DOCOMO, Japan Sanitasi Pusat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Metropolitan Tokyo, untuk mewujudkan masyarakat yang berkelanjutan dan mengamankan warisan Olimpiade dan Paralimpiade.

Tokyo 2020 juga akan menetapkan tingkat kinerja lingkungan yang diinginkan SDG’s, seperti produk dan layanan kepada individu atau konsumen akhir. Selain itu, pertimbangan harus diberikan untuk mengurangi beban lingkungan, tidak hanya melalui kinerja produk dan layanan itu sendiri tapi juga sepanjang proses produksi, distribusi dan proses lainnya.

Seperti penggunaan bahan-bahan hemat energi, penghematan gas rumah kaca dari penggunaan pendingin ruang dan makanan, mempromosikan #R dalam setiap kegiatan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung untuk seluruh warga. Yang menarik even Tokyo 2020 ini melibatkan partisipasi warga yang meningkat dari bulan ke bulan dalam hitungan mundur, jumlah ponsel bekas dan perangkat elektronik kecil lainnya dikumpulkan warga sampai akhir Agustus 2017 sekitar 536 ton. Jumlah yang dikumpulkan oleh toko DOCOMO NTT di seluruh Jepang (hanya ponsel bekas)adalah 1.300.000 ponsel bekas.

Jepang memang memiliki mental juara, yang terus di daur ulang oleh warganya. Praktek mereka terhadap produksi dan konsumsi berkelanjutan telah menjadi ‘new commons‘ dimana masyarakat merasakan udara, air, tanah, bumi adalah wilayah kelola bersama. Tokyo 2020 juga dijadikan kesempatan oleh pemerintah sebagai ajang edukasi dan memperbarui kota, fasilitas, pemikiran yang usang, juga pendidikan bagi generasi masa depan. Dengan capaian seperti ini masyarakat di Jepang ditantang untuk lebih baik lagi ke depan.

anak-anak sekolah diajarkan arti penting melakukan program 3R - termasuk mendonasikan HP bekas
anak-anak sekolah diajarkan arti penting melakukan program 3R – termasuk mendonasikan HP bekas