Marjinalitas Pekebun Mandiri dan Skema ISPO

oleh : Widhyanto Muttaqien

Tema mengenai marjinalitas pekebun mandiri dalam rantai pasok kelapa sawit merupakan isu multidimensi yang mencakup ketergantungan kelembagaan, ketimpangan gender, hingga potensi pemberdayaan melalui sertifikasi. Secara kelembagaan dan legalitas, pekebun mandiri sering kali terjebak dalam struktur birokrasi yang menempatkan mereka pada posisi rentan dan bergantung pada otoritas pemerintah. Mereka diwajibkan memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STDB) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) sebagai syarat sertifikasi, yang penerbitannya sepenuhnya dikendalikan oleh Dinas tingkat Kabupaten atau Kota. Tanpa adanya validasi ini, pekebun secara sistematis terpinggirkan. Di sisi lain, mereka tidak dilibatkan sebagai pembuat keputusan strategis dalam struktur seperti Komite ISPO dan hanya direpresentasikan sebatas unit pendukung. Kondisi ini semakin diperberat oleh tantangan regulasi global seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang menuntut bukti ketat terkait legalitas lahan dan data penelusuran. Mengingat kompleksitas status kepemilikan tanah dan perizinan yang memakan biaya besar di Indonesia, kewajiban ini berisiko menyingkirkan petani kecil dari rantai pasok global jika tidak disertai dukungan yang nyata.

Selain masalah legalitas dan kelembagaan, marjinalitas juga dirasakan secara kuat dalam dimensi sosial, khususnya bagi perempuan yang berada di ekosistem perkebunan kelapa sawit mandiri. Meskipun menyumbang porsi tenaga kerja yang sangat besar, mayoritas perempuan hanya dipekerjakan sebagai buruh harian lepas (BHL) atau berstatus sebagai pekerja keluarga. Status ini membuat mereka tidak memiliki jaring pengaman dan akses terhadap perlindungan hak-hak dasar pekerja. Pekerjaan pemeliharaan sawit yang mayoritas dibebankan kepada perempuan juga menempatkan mereka pada risiko kesehatan yang tinggi akibat paparan bahan kimia dari pupuk dan pestisida. Ketimpangan ini semakin diperparah dengan diabaikannya hak-hak reproduksi dan spesifik perempuan, seperti ketiadaan cuti haid, cuti melahirkan, kurangnya fasilitas sanitasi, serta standar upah yang kerap kali tidak setara dengan pekerja laki-laki.

Meskipun menghadapi marjinalisasi sistemik yang berlapis, terdapat peluang nyata untuk membangun kemandirian petani melalui instrumen sertifikasi apabila dijalankan dengan pendampingan yang tepat. Praktik sertifikasi berkelanjutan telah membuktikan bahwa dana insentif dapat memberikan ruang bagi kelompok tani untuk lepas dari jerat tengkulak dan memperkuat posisi tawar mereka secara ekonomi. Dana ini telah dimanfaatkan oleh banyak kelompok tani untuk membangun infrastruktur secara mandiri, seperti penyediaan armada transportasi yang menyelamatkan mereka dari risiko kerugian akibat kerusakan buah sawit. Kemandirian ini juga didukung oleh penerapan Sistem Kendali Internal (ICS), di mana pengurus lokal yang terlatih bertindak sebagai auditor mandiri, sehingga ketergantungan pada pihak luar dapat ditekan dan petani benar-benar menjadi subjek yang berdaya. Lebih jauh lagi, dengan insentif dan pelatihan yang tepat, petani mandiri dapat mengubah stigma perusak lingkungan menjadi pahlawan pelindung ekosistem, seperti yang dibuktikan oleh kelompok tani yang berhasil memulihkan ekosistem sungai menggunakan dana sertifikasi. Pada akhirnya, rantai marjinalitas ini dapat diputus melalui kebijakan yang inklusif, pendampingan intensif, kemudahan akses tata ruang, serta penguatan koperasi dan kelembagaan akar rumput.

Dengan adanya sertifikasi ISPO beberapa kelemahan ditemukan dalam operasionalisasinya. Kritik terhadap Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dapat dipetakan ke dalam beberapa aspek utama, khususnya yang berdampak pada pekebun mandiri (swadaya) dan kelompok rentan (seperti perempuan).

1. Ketergantungan Kelembagaan dan Birokrasi yang Tinggi

  • Pekebun mandiri diwajibkan memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STDB) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) sebagai syarat mutlak sertifikasi ISPO.
  • Penerbitan dokumen-dokumen legal ini sepenuhnya berada di bawah kendali birokrasi Dinas Kabupaten/Kota. Tanpa adanya validasi dari instansi pemerintah, pekebun secara sistematis terpinggirkan dari sistem sertifikasi, meskipun mereka sudah mempraktikkan pengelolaan kebun yang baik.
  • Dalam struktur pembuat keputusan, Komite ISPO didominasi oleh menteri-menteri sektoral di bawah pimpinan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pekebun mandiri hanya direpresentasikan dalam Unit Kerja Pendukung (UKP) yang sifatnya sekadar memberi usulan atau evaluasi, bukan sebagai pihak yang memiliki kekuatan mengambil keputusan kebijakan strategis.

2. Beban Kebijakan Wajib (Mandatory) dan Hambatan Legalitas Lahan

  • Transformasi kebijakan ISPO dari yang bersifat sukarela menjadi wajib (mandatory) bagi seluruh pelaku usaha, termasuk pekebun swadaya, menciptakan beban administratif dan tekanan hukum yang besar.
  • Syarat sertifikasi menuntut legalitas lahan yang sangat ketat, di mana lahan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kebijakan ini menjadi titik kritik karena banyak lahan pekebun mandiri yang secara historis sudah dikelola namun secara administratif ditetapkan masuk ke dalam kawasan hutan, sehingga mereka tidak bisa mengakses sertifikasi.
  • Ketentuan wajib ini juga diiringi dengan ancaman sanksi bagi yang tidak patuh. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Di sisi lain, kebijakan ini sering dirumuskan di tingkat pusat tanpa disertai sosialisasi dan pendampingan teknis yang memadai di tingkat tapak.

3. Marjinalitas Ekonomi dan Ketergantungan Pendanaan

  • Pekebun mandiri sering kali tidak memiliki kapasitas finansial untuk menanggung biaya sertifikasi ISPO secara mandiri. Hal ini membuat mereka sangat bergantung pada dana hibah, seperti dari BPDP atau anggaran negara/daerah, yang menempatkan pekebun sekadar sebagai “objek penerima bantuan”.
  • Secara ekonomi, sertifikasi ISPO sering kali tidak memberikan peningkatan pendapatan yang signifikan bagi pekebun mandiri jika dibandingkan dengan perusahaan besar. Hal ini terjadi karena volume produksi mereka yang kecil serta minimnya akses langsung ke pasar hilir yang bersedia memberikan harga premium untuk produk turunan bersertifikat.

4. Pendekatan “Netral Gender” yang Mengabaikan Isu Perempuan

  • Standar ISPO dikritik karena dikembangkan dengan pendekatan yang “netral gender”. Kata “gender” atau “perempuan” sama sekali tidak disebutkan secara eksplisit di dalam instrumen pengembangannya.
  • Ketiadaan kriteria spesifik ini mengabaikan berbagai kerentanan nyata yang dihadapi perempuan di industri sawit. Beberapa isu yang luput dari perlindungan eksplisit ISPO antara lain adalah posisi perempuan sebagai pekerja keluarga yang tidak diakui hak-haknya, risiko paparan bahan kimia akibat pekerjaan pemeliharaan kebun, ketiadaan fasilitas cuti haid/melahirkan, hingga ancaman kekerasan berbasis gender.
  • Karena tidak diatur secara eksplisit, pendekatan netral ini rentan menyebabkan multitafsir dan berpotensi meminggirkan pemenuhan hak-hak perempuan saat standar diterapkan di lapangan.

5. Kelemahan Verifikasi Sosial dan Kapasitas Auditor

  • Indikator terkait masalah sosial dan gender dianggap lebih abstrak dan sulit dinilai dibandingkan dengan kriteria transparansi atau lingkungan.
  • Verifikasi isu sosial tidak bisa hanya mengandalkan pengecekan dokumen formal, melainkan membutuhkan verifikasi yang berlapis dan hati-hati.
  • Kapasitas auditor ISPO terkait pemahaman konsep gender masih sangat bervariasi. Pemahaman auditor yang kurang memadai terhadap isu-isu ini menyebabkan aspek sosial/gender sering kali tidak menjadi prioritas dalam proses audit di lapangan.

Masuk


Username
Create an Account!
Password
Forgot Password? (close)

Daftar


Username
Email
Password
Confirm Password
Want to Login? (close)

Lupa Pasword?


Username or Email
(close)