Jakarta Less Waste Challenge

Menurut laporan Bank Dunia (2018) menyebutkan bahwa sampah yang dihasilkan seluruh Indonesia diperkirakan 85.000 ton setiap hari, dan rata-rata setiap hari terjadi kenaikan 6.500 ton dan hingga tahun 2025 jumlah sampah akan meningkat menjadi 150.000 ton. Sementara angka timbulan sampah yang disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (2015), pertambahan timbulan sampah nasional sebanyak 74.000.000 ton per tahun, atau kurang lebih 200 ribu ton per hari.

Sebagai contoh, data yang ditampilkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Provinsi DKI Jakarta periode 2018 sebagai berikut, jumlah sampah yang ditimbun di TPA sebanyak 7.5 ton per hari, sedang jumlah sampah yang tidak terkelola tercatat 1 ton per hari.

Sebagai langkah awal, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, bersama dengan Pemprov DKI Jakarta
meluncurkan program berjudul Jakarta Less Waste Initiative yang mengajak pemilik/manajemen
gedung, perkantoran, mall, hingga restaurant untuk menjadi pionir dalam upaya pengurangan
sampah Jakarta. Program fasilitasi ini bersifat terbuka bagi dunia usaha untuk ikut serta, dan akan
berlangsung selama 6 bulan, mulai dari Juni-November 2019.

Sebagai perbandingan Italia pada tahun ini telah memperkenalkan serangkaian insentif untuk mengakhiri limbah makanan. Alih-alih membuang sisa makanan, Italia ingin bisnis yang menjual makanan untuk disumbangkan tidak terjual untuk amal daripada membuangnya. Manfaat lingkungan, ekonomi dan moral sangat jelas sehingga RUU itu menerima dukungan luas di semua partai politik dan mempercepat melalui proses persetujuan. Langkah selanjutnya adalah membuat perusahaan patuh, memberikan semacam dorongan untuk mengubah model pembuangan limbah sembarangan seperti sekarang.

https://www.globalcitizen.org/en/content/italy-passes-law-to-send-unsold-food-to-charities/?utm_source=facebook&utm_medium=social&utm_campaign=share&fbclid=IwAR25bq0M3D_–cG5fOfghMSicY4WkGSttmJDjyTB0VfeGpq9kZrFNKiEGlE&_branch_match_id=697248457556728241

Langkah awal DKI Jakarta patut diapresiasi selain tentunya langkah selanjutanya, membuat Peraturan Zero Waste sebagai sebuah insentif untuk pengelolaan sampah. Sebab dalam model pengelolaan sampah yang berkelanjutan paradigma pertama bukan pada ‘sampah’ namun 1) pada pembatasan sampah, 2) pada pemanfaatan kembali sampah.

Perkumpulan Creata menginisasi Zero Waste Restaurant pada tahun 2015, dengan mengedepankan permasalahan sampah pada 1. Sumber sehat Pangan sehat, 2. Bukan porsi tapi gizi, 3. Donasikan makananmu, 4. Pilah sampahmu. 

Harapannya dengan pendekatan ini model pembatasan dan pemanfaatan kembali menjadi fokus dalam manajemen sampah, bukan pada ‘sampah’ itu sendiri.

infografis-sampah-rt_page_1

Tata Cara Pengaduan Konsumen dan Regulasinya

Abdul Baasith, S.H. – Staff Pengaduan dan Hukum YLKI

Paparan ini menyampaikan tentang tata cara pengaduan konsumen beserta regulasinya. Definisi konsumen bukan hanya berkaitan dengan makan saja, namun mencakup produk dan jasa yang dibeli dan digunakan bukan untuk dijual kembali. 5 sektor tertinggi pengaduan konsumen ke YLKI adalah Bank (17,09%), Perumahan (15,53%), telekomunikasi (8,06%), Belanja online (7,48%), dan leasing (6,5%).

Mekanisme aduan yang dilakukan ole YLKI prinsipnya adalah suatu produk atau jasa itu tidak digunakan untuk dijual kembali atau menganalisa permasalahan berada pada produsen dan pelaku usaha, atau dari konsumennya. Disampaikan bahwa sikap kritis konsumen dibutuhkan untuk kemajuan produk dan jasa sehingga pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas dari produk dan jasa yang dihasilkannya, namun hingga saat ini banyak konsumen yang enggan untuk mengkritisi karena takut dituntut oleh pihak produsen/pelaku usaha, disinilah peran dari YLKI. Selain itu, suatu komplain merupakan bentuk solidaritas yang memiliki persamaan (sesama korban terhadap produk atau jasa tertentu).

Disampaikan dalam ZWR EVENT II – PERAN KONSUMEN DALAM PENGAWASAN KEAMANAN BAHAN PANGAN, Jumat/30 September 2016, di Soerabi Bandung Enhaii – Margonda Depok

Data Paparan YLKI- CREATA

https://www.slideshare.net/secret/392G06jDi6iIXe

Peran & Tanggung Jawab Industri Pangan Dalam Penjaminan Keamanan Dan Mutu Pangan

Anita Nur Aini – Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan BPOM Nasional

Definisi pangan melingkupi bukan saja makanan atau minuman, tetapi juga bahan makanan, tambahan makanan (pewarna, penyedap rasa), dan makanan pendukung asi (MPasi). Dijelaskan dalam UU No 18 tahun 2012 tentang pangan yaitu dalam rantai makanan, mulai dari produsen hingga pelaku usaha harus memilki izin dan bertanggung jawab terhadap pencegahan 3 cemaran makanan (biologi, kimia, fisika). Secara resmi, keamanan pangan merupakan bagian dari ketahanan pangan.

Pada saat ini, industri makanan merupakan salah satu industri terbesar dan menjadi andalan di Indonesia. Jenis produk makanan dan resikonya beragam, mulai dari risiko tinggi (daging, unggas, ikan, ternak, susu, dan turunannya), risiko sedang (roti, kue, dan asinan), hingga risiko rendah (keripik, snak, dll dsb). Untuk membantu konsumen dalam mengenali berbagai jenis perijinan makanan ini, maka BPOM memberikan 5 jenis perijinan, yaitu :
1) BPOM MD = Untuk industri makanan besar dalam negeri
2) BPOM ML = Untuk makanan dari luar negeri
3) BPOM P-IRT = Untuk makanan yang diproduksi pada level rumah tangga
4) BPOM PJAS = Untuk makanan jajanan anak sekolah
5) BPOM TMS = Tidak memenuhi syarat sehingga dikembalikan kepada produsen untuk diperbaiki.

Pilihan dalam menggunakan bahan baku merupakan hal yang penting, terutama pada mutunya, maksudnya, menggunakan bahan baku yang bermutu baik agar mutu pangan layak konsumsi, sehat, dan aman. Pelaku usaha juga wajib memberikan pelatihan baik formal maupun informal kepada karyawannya.

Persepsi masyarakat terhadap isu pangan berdasarkan survey tahun 2013 oleh 13 Balai Besar POM adalah; Bahan berbahaya (94%), Keracunan akibat mikroba (83%), dan Residu pestisida (77%). Sedangkan isu di media pada tahun 2015 adalah; penyalahgunaan bahan berbahaya (42%), pangan kadaluarsa/tidak layak (22%), pemalsuan (16%), keracunan pangan (5%), dan pangan illegal (2%). Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Tahun 2015 via ULPK, contact center, dan twitter adalah prosedur pendaftaran dan sertifikasi, legalitas produk yang terdaftar, dan pengaduan produk palsu/illegal. Disampaikan pula untuk mendaftarkan perusahaannya agar disertifikasi oleh BPOM secara online melalui situs : www.e-reg.pom.go.id

Perkiraan kerugian akibat penyalahgunaan pangan mencapai 28 triliun rupiah bila dilihat dari berbagai sektor. Sebenarnya Indonesia memiliki perijinan yang ketat, namun kecolongan, sebagai contoh: makanan pendukung asi (Bebelac) yang izin edarnya tidak ada.

ZWR EVENT II – PERAN KONSUMEN DALAM PENGAWASAN KEAMANAN BAHAN PANGAN, Jumat/30 September 2016, Soerabi Bandung Enhaii – Margonda Depok

Pranala luar

https://www.slideshare.net/secret/3POvJZsGHu4YXn