Politics of Hunger:

When Policies and Markets Fails The Poor

Penulis: A Pesticides Action Network Asia and The Pacific

Penerbit: PAN AP, 2008

Sejak jaman Presiden SBY menjabat, Lembaga Swadaya Masyarakat di Indonesia berharap agar bidang pertanian dapat dibenahi lebih dulu. Ekspektasi ini tentu tidak tinggi sebab Presiden yang rajin belajar ini merupakan Doktor Ilmu Pertanian di Institut Pertanian Bogor (2004) yang memiliki judul Pembangunan Pertanian dan Perdesaan Sebagai Upaya Mengatasi Kemiskinan dan Penggangguran: Analisa ekonomi Politik Kebijakan Fiskal. Disertasi terssebut dibukukan  menjadi Republik Desa: Sebuah Strategi Kebudayaan Rekonstruksi Pemikiran Susilo Bambang Yudhoyono, terbit tahun 2014 bersamaan berkahirnya jabatan SBY di periode kedua yang menyisakan UU Desa untuk disahkan.  Buku Politics of Hunger ini terbit tahun 2008 yang ingin menyampaikan bahwa pangan sebagai hak dasar warga, dimana sebagian besar petani kecil di desa sebagai produsen pangan terbesar di dunia, telah kehilangan sumber nafkah mereka, tanah dan sumber kehati yang disebabkan kebijakan dan pasar.

Dunia saat ini menghadapi krisis pangan yang menyebabkan kerusuhan di Haiti, Meksiko, Kamerun, Filipina, Banglades, dan Indonesia.  Pekerja dan petani di negera-negara ini menjadi berkurang kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan pangan, ironisnya negara ini penyuplai pangan untuk dunia. Pangan yang terdiri dari karbohidrat, lemak, proteini, dan vitamin ini tidak dapat dipenuhi angka kecukupan gizinya, sehingga ancaman stunting menjadi ancaman besar bagi generasi masa depan di negara-negara di atas.

Dalam laporan Grain di buku ini disebutkan bahwa stok pangan di negara-negara ini ada di level terendah dalam 30 tahun terakhir sejarah pangan mereka. Krisis pangan dengan resep IMF, WTO, World Bank, ADB, dan FAO sangatlah kuno dan mengarah pada liberalisasi pertanian yang semakin meluas di sektor pertanian negara-negara ini. Beberapa resep liberalisasi yang diceritakan dalam buku ini adalah liberalisasi perdagangan dan investasi, privtisasi sektor publik seperti irigasi, sumberdaya air, diikuti dergulasi bidang pertanian seperti penghapusan aturan penetapan harga dan harga pasar (harga eceran terendah). Masuknya pengaturan neo liberal juga dilakukan dengan ‘strategi’ pertanian yang menjadikan korporasi besar sebagai pemain utama untuk komoditas bernilai tinggi dan komoditas berorientasi ekspor yang menyebabkan konversi lahan pangan, deforestasi, dan ‘mengalahkan’ lahan pertanian dan hutan untuk bahan industri ekstraktif seperti tambang. Perusahaan-perusahaan asing lebih banyak menguasai lahan-lahan di perdesaan, membuat keseimbangan ekonomi lokal bergantung pada mereka, termasuk dalam pengaturan rantai pasok. Globalisasi juga dengan resep World Bank memangkas belanja untuk  jaring pengaman sosial. Janji globalisasi untuk kemakmuran global dalam kenyataannya meyebabkan jutaan orang kelaparan dan angka ini terus meningkat.

World Bank menacatat kaum miskin di 53 negara masih hidup di bawah 1 dollar Amerika di tahun 2008, dan Oxfam mencatat sumber nafkah 280 juta orang terancam hilang dalam pembangunan di masing-masing negara di tahun yang sama. Di tahun 2008 kaum miskin di 40 negara akan mengalami kelaparan parah bahkan sudah mengalami hal ini. Dalam laporan Global Food Security Indeks (GFSI) 2022 ( https://dataindonesia.id/ragam/detail/indeks-ketahanan-pangan-nasional-meningkat-pada-2022 ) ketahanan pangan Indonesia dibawah rata-rata global yaitu 62,2 dan dibawah rata-rata Asia Pacific yaitu, 63,4. Indeks ini diukur dari empat indikator yaitu keterjangkauan harga pangan, ketersediaan pasokan, kualitas nutrisi, dan  keberlanjutan dan adaptasi. Nilai yang kurang dari ketahanan pangan di Indonesia menurut laporan ini, ketersediaan pasokan skor 50,9,  kualitas nutrisi 56,2 dan keberlanjutan dan adaptasi memiliki skor 46,3. Ketiga nilai ini dibawah rata-rata nilai Asia Pasific. Hanya keterjangkauan memiliki nilai 81, 4. Semua skor dinilai antara 1-100.  Sementara angka kekurangan gizi di Indonesia masih tertinggi di Asia Tenggara, yaitu sebanyak 17,7 juta penduduk https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/07/12/17-juta-warga-ri-kurang-gizi-tertinggi-di-asia-tenggara .

Krisis pangan disebabkan oleh pengaturan yang sangat jauh ke belakang. yaitu masa kolonial. Masyarakat perdesaan kehilangan lahan pangan mereka sejak masa kolonial, disebabkan lahan mereka dikuasai oleh pemerintah kolonial dan masa sekarang dikuasai oleh Negara. Sehingga mereka bergantung pada aspek keterjangkauan, kemampuan membeli pangan. Sedangkan untuk memproduksi pangan yang berhasil mengontrol input produksi adalah perusahaan trans nasional seperti pemberlian benih, pestisida, dan pupuk. Perusahaan transnasional ini juga menguasai pasar industri pengolahan pangan. Dengan kebijakan investasi, deregulasi sektor keuangan dan fiskal, perusahaan yang memiliki dana besar ini berhasil menguasai ‘pasar pangan dunia’.

Di Indonesia, kembali kepada harapan kepada SBY di tahun-tahun pemerintahannya, yang memiliki sejarah MIFFEE 2010 di Papua, dilanjutkan oleh Jokowi tidak tanggung-tanggung dengan Program 2.000.000 hektar (seperenambelas pulau Papua). Di Pulau lain seperti Kalimantan, prohgram food estate Jokowi yaitu 770.000 Ha di Kalimantan Tengah, 32.000 Ha di Pulau Sumatera https://grain.org/en/article/6630-menelan-hutan-indonesia Program food estate ini akan menghnacurkan sisa hutan di Indonesia dan menghancurkan ketersediaan pasokan, kualitas nutrisi, dan keberlanjutan serta adaptasi bagi sebagian besar penduduk Indonesia.

Sebab-sebab yang segera dalam krisis pangan dibahas adalam buku ini meliputi bebrapa faktor yaitu (1) peningkatan permintaan pangan sekaligus kekurangan dalam cadangan/penawaran pangan. Stok pangan dunia yang dipengaruhi oleh pergerakan harga, secara nasional dikelola oleh masing-masing Negara melalui lembaga negara termasuk Badan Usaha Milik Negara. Kebijakan World Bank dan IMF juga memasukkan konglomerat agribisnis untuk berkontribusi pada cadangan pangan yang kahirnya juga menghasilkan konsentrasi cadangan pangan di tangan sekelompok konglomerat agribisnis. (2) Sebab kedua adalah perdagangan spekulatif, yang disebakan faktor alam sperti gagal panen karena cuaca buruk atau penimbunan yang dilakukan untuk menaikkan harga. pangan  sekarang juga merupakan komoditas yang diperdagangkan dalam future trading. Di Amerika perdagangan future trading ini melibatkan perusahaan agribisnis transnasional  yang berlomba-lomba mengusai lahan di berbagai negara, untuk menjual ‘stok pangan di masa depan’. Keuntungan perdagangan future trading ini minimal 150%. (3) Pangan atau Biofuel, Amerika dan Brazil merupakan produsen biofuel terbesar, Amerika menggunakan jagung sedangkan Brazil  menggunakan tebu. negara-negara Eropa menggunakam gandum dan biji bungan matahari untuk biofuel. Negara Asia, seperti Malaysia dan Indonesia berlomba-lomba untuk menanam sawit untuk biofuel. Demikian pula Thailand. Baik di Amerika maupun di Eropa terdapat subsidi bagi petani untuk menanam jagung untuk biofuel. Laporan UN Special Rapporteur on Right to Food, Olivier de Schutter melihat Amerika dan Uni Eropa memiliki ambisi yang tidak bertanggungjawab untuk prgram biofuel mereka.  Lobi-lobi pejabat antara petani, korporasi, yang dimediasi pemerintah melalui kebijakan subisidi. Beberapa konglomerat agribisnis dalam laporan ini adalah Monsanto, Syngenta, DuPont, Bayer, BASF,  Dow, Cargill, ADM, dan Bunge.

Permasalahan dari konversi bahan bakar fosil ke biofuel ini adalah membuat biofuel masih membutuhkan energi fosil yang besar. Pembuatan biofuel dari jagung alih-alih menghemat energi fosil malah meningkatkan pelepasan karbon dari hasil produksinya. Kasus kepulauan Aru untuk penanaman tebu misalnya, disinyalir akan merusak ekosistem pulau-pulau kecil, untungnya proyek ini tidak jadi, demikian pula nasib briket arang bambu di Mentawai yang akhirnya mangkrak Nasib Pembangkit Biomassa Bambu di Mentawai – Mongabay.co.id : Mongabay.co.id bahkan hutan dan kebun di Mentawai yang direlakan warga untuk ditukar dengan listrik akhirnya hilang. Selain masalah biofuel yang mengganggu sistem ketahanan [pangan lokal karena konversi lahan ‘isu energi baru terbarukan lewat mobil listrik’ juga memakan korban hutan di Indonesia. Pada 2021, diperkirakan luasan konsesi pertambangan nikel di Indonesia telah mencapai 999.587,66 hektare. Sebanyak 653.759,16 hektar diantaranya ditengarai ada dalam kawasan hutan. Pertambangan nikel di Indonesia bertambah luas pada 2022 dengan pemberian konsesi Pertambangan nikel menjadi 1.037.435,22 hektar dimana 765.237,07 hektar diantaranya berada dalam kawasan hutan  https://www.medcom.id/nasional/daaerah/akWX6qMK-walhi-dorong-pemerintah-tindak-tambang-nikel-pulau-obi-yang-rusak-lingkungan ). (4) Perubahan iklim, kasus-kasus konversi lahan di atas menyebabkan kemampuan adaptasi terhadap lingkungan terganggu, pertama karena hilangnya daya dukung lingkungan  untuk pemulihan segera. Kedua, komitmen perusahaan yang tidak dipenuhi untuk menjaga dan merestorasi lingkungan.

Sebab jangka panjang dari krisis pangan antara lain adalah Revolusi Hijau, berbagai kasus mengenai ini sudah banyak ditulis. Pada negara-negara yang berkembang dan miskin, pekerjaan pertanian dilakukan oleh keluarga dan lebih banyak dilakukan oleh perempuan. Tercatat 850 juta orang mengalami kerentanan pangan di seluruh dunia, kebijakan yang salah terhadap masalah pangan menyebabkan kaum perempuan paling menderita, padahal mereka memainkan peran utama dalam produksi pangan, akses ekonomi terhadap pangan yang tersedia (sesuai dengan kondisi agroekosistem), dan ketahanan nutrisi keluarga.

Fase lanjut dari globalisasi juga memainkan peran besar, permasalahan Intelectual Property Right dalam pertanian menyebabkan petani kehilangan hak untuk mengembangkan benih, seperti dalam kasus pengembangan benihdi Aceh tahun 2019 ( Kades di Aceh Dipolisikan Karena Kembangkan Benih Padi Unggul | Republika Online  ). Selain benih misalnya yang menjadi konhlomerat agribisnis seperti Dupont, Sygenta, dan Monsanto, ketiga perusahaan ini juga secara linier mengembangkan industri agrokimia untuk mendukung pertumbuhan benihnya. Dan petani tergantung oleh teknologi yang diperkenalkan tersebut.

Buku ini meberikan alternatif  agroekologi untuk mengatasi permasalahan krisis pangan dan krisis ekologi. agrokelogi dipandang sebagai pimntu masuk untuk kedaulatan pangan yang bukan sekadar ketahanan pangan yang konsepnya sangat tergantung pada kemampuan membeli, bukan pada kemampuan memproduksi. Sepuluh tahun periode SBY sampai periode kedua Jokowi kita masih berharap negara memberikan keadilan dan kedaulatan atas pangan.

Pengulas: Widhyanto Muttaqien

Spiritualitas Alam: Renungan Tentang Masuk Ke dalam Dunia di Luar Diri Saya Sendiri

Judul asli: Green Spirituality

Penulis: Veronika Ray

Penerjemah: Dra. Rita S.S.

Penyunting: Dr. Lyndon Saputra

Penerbit: Profesional Books, 1997, Jakarta

Buku ini saya diberikan oleh seorang kawan pada tahun 2003 di Perpustakaan Sinau di Kota Malang. Beberapa pegiat buku dulu sering membincang buku yang pernah mereka baca di kedai, Sebagian lagi menyumbang buku untuk dibaca yang lain. Veronika ray, penerbit buku ini sendiri adalah penulis buku-buku tentang meditasi seperti Moment to Reflect, Choosing Happiness, Design for Growth: Twelve Steps Program for Adult Children.

Buku di hadapan say aini berbentuk buku saku, dengan font 9, Times News Roman, dengan tulisan singkat berisi 500 kata per tulisan. Penulis secara piawai melakukan refleksi mendalam terhadap kehidupan. Dibagi menjadi empat bagian. Bagian 1: Renungan Tentang Diri Sendiri. Bagian 2: Renungan Tentang Diri Saya Sendiri dan Orang Lain. Bagian 3: Renungan Tentang Diri Saya Sendiri dan Masyarakat Saya. Bagian 4: Renungan Tentang Diri Saya Sendiri  dan Bumi.

Dalam pendahulaun dikutip tulisan Henry David Thoreau, “Saya pikir jiwa saya pastilah berwarna hijau muda yang samar”.

Diyatakan bahwa Green Spirituality adalah pemaduan kesadran ekologis dan rohaniah, dimana semua di sekitar kita – mulai dari diri sendiri, orang lain, bumi, dan alam semesta merupakan penyataan suci dari energi ilahi. Penulis menyatakan, bahwa permasalahan pertama kita sering tidak menyatakan dalam diri kita ada ‘suci’, ‘ilahiah’, hal yang sama juga kita tidak akui terkandung di alam.  

Bagian 1. Berkisah tentang bagaimana manusia memandang dirinya, yang seharusnya menjadi penyumbang kearifan dengan caranya masing-masing. Sebab setiap manusia adalah unik. Di setiap awal tulisan refleksi terdapat kata-kata penyemangat, semisal ‘Apa yang saya lakukan bergantung pada bagaimana saya melihat diri saya sendiri’, ‘Saya menyumbangkan sikap mental  positif kepada kesadaran dunia’, ‘Saya memiliki tempat yang khusus di alam’ dan seterusnya.  Bagian 1 ini membuka lapisan ego, sebagai manusia kita mengatur konsep tentang diri, yang dipengaruhi oleh prinsip realitas dan ditandai oleh kemampuan untuk menoleransi frustrasi. masing-masing manusia selain unik, indah, juga berharga. Ini yang mesti menjadi landasan ego. Dengan ego inilah kita membangun citra diri, ego ini juga yang menentukan keyakinan pada diri kita sebagai pemenang atau pecundang. Semua kata-kata dalam bagian satu ini mengharapkan kita menghargai, mensyukuri, diri kita sendiri, apa-adanya, sebagaimana adanya – berbagi, bertumbuh, dengan orang lain. Sebab ego kita bertujuan mencari persetujuan atas citra diri kita kepada orang lain. ‘Ekspresi luar saya mencerminkan diri batin saya yang sesungguhnya’ sehingga disarankan kita belajar menggunakan Bahasa verbal dengan tepat, sehingga diri kita bisa dikenal orang lain sesuai harapan kita. Walaupun pengasuhan sangat berpengaruh pada penggunaan kata-kata yang sering ke lontarkan kepada orang lain. Satu-satunya musuh kita adalah ketakutan, karena kita takut mengungkapkan siapa kita sebenarnya, apa yang kita inginkan, apa yang tidak kita sukai. pada akhirnya ketakutan akan menghambat kemajuan kita dan membuat kita merasa kesepian.

Bagian 2. Adalah renungan tentang diri saya dan orang lain. Hubungan dengan orang lain adalah Langkah pertama keluar dari diri sendiri dan masuk ke dalam dunia. Orang menilai kita dari apa yang keluar dari dalam diri kita. Senyuman yang kita berikan, kata yang penuh kasih, atau menahan kata-kata mengandung amarah secara sederhana memengaruhi orang lain dan kita akan membuat perbedaan yang kuat jika kita melakukan sebaliknya. bagian nyata dari diri kita  dapat terkoneksi dengan orang lain hanya jika kita mendengarkan suara hati kita sendiri dan mendengar suara hati orang lain. Dan dari mana kita akan memulainya? Dengan mengasihi diri kita sendiri, yaitu menghargai, memnghormati, dan memelihara kecantikan dan keunikan yang ada dalam diri kita. Kita tidak boleh membahayakan orang lain, karena setiap orang seharusnya mendapatkan kesucian kita. Dan alam kita pelihara untuk kesejahteraan kita sendiri, dengan berempati kepada semua mahluk kita akan merasakan bahwa semesta mampu menyembuhkan luka-luka kita.

Bagian 3. Bagian ini menjelaskan bahwa kita adalah milik semua orang. Dikutip dari   Robert Augros dan N Stanciu, penulis The New Biology: Discovering The Wisdom In Nature, ‘manusia yang baik adalah barang publik’. Sebagai mahluk sosial, kita terikat pada masyarakat – dan apapun yang kita lakukan baik itu membangun fisik, sekolah, masjid, gereja, jalan, sesuai dengan profesi kita adalah ‘membangun masyarakat’. Tanggung jawab kita dan keterlibatan kita dalam masyarakat meningkatkan citra diri kita – barang public seperti yang kita ketahui adalah barang dimana ada manfaat sosial yang dikandungnya, kita secara sadar mesti mengambil peran sesuai kapasitas kita. Citra diri kita, sekali lagi tidak bisa dilepaskan dari harmoni, di dalam diri kita tidak bisa mengatakan saya lebih baik, lebih benar, lebih dominan, terpisah dari orang lain. Dan orang lain yang berbeda dengan saya adalah salah. Kita mesti menghargai kehidupan orang lain, kehidupan masyarakat kita. Dan itu bisa dilaksanakan Ketika kita sudah ke luar dari diri kita dan masuk ke dalam orang lain, masuk ke dalam semesta. Ego yang sesungguhnya kecil itu sesungguhnya merupakan jaringan ego yang rumit, saling terhubung, dan harmonis. Dan tujuan hidup bersama adalah kebaikan bersama, sangatlah sederhana.

Bagian 4. Dimulai dengan segala sesuatu bertumbuh dan berkembang dalam siklus. Irama kehidupan secara alamiah akan berputar, hari, minggu, bulan, musim, semuanya siklus yang belum berakhir. Jika kita berpikir linier maka kita akan cepat frustasi, karena, misalnya Ketika kita jatuh – maka kita tidak berpikir bahwa ini saaat untuk bangkit, namun saat untuk terpuruk. Kita mesti menikmati setiap perjalanan hidup, mengalami, menghargai setiap likunya. Dan semesta mendukung jika kita berpikir bahwa saya bagian darinya. Saya bukanlah semata pemakai/pengguna dari bumi melainkan saya bertanggungjawab atasnya, saya hanya unsur dari bumi. Kita tidak bisa mengonsumsi bumi speerti dalam pasar swalayan, asala memiliki uang bisa kita beli, kita buang sesuka hati. Citra diri kita haruslah mengatakan bahwa kita bagian integral dari bumi, jika merusak bumi maka kita sesungguhnya sedang merusak diri kita sendiri. Dan bahwa kesadaran bahwa alam raya melingkupi diri kita dimanpun kita berada, adalah kualitas ilahiah yang dimaksud dalam buku ini.

Saya teringat Capra, yang mengingatkan berbagai krisis di dunia, dari krisis pangan, krisis energi, krisis Kesehatan dan krisis ekologi merupakan krisis ontologis pemikiran manusia itu sendiri (Fritjof Capra dalam The Turning Point: Science, Society, and Rising Culture, 1984) . Buku ini dalam perspektif Capra adalah ‘keberanian untuk mengada’ yang secara aktif hadir dan ada disini, saat ini (living in present moment). Ego kita yang disebutkan jejaring ego yang rumit adalah bersama-sama mencemplungkan diri kepada ‘kehadiran bersama’  saat ini, walaupun ada yang berusaha menampiknya, dalam buku ini disebut sebagai ego yang ketakutan, kita memanipulasi dan berharap itu tidak terjadi. Ini bagian dari strategi pertahanan, namun jika timbul permasalahan penolakan terus menerus terhadap hal yang terjadi pada kita – maka sesungguhnya kita berhenti mengada. Dan pada saat itu kita menjadi manusia yang tidak utuh lagi. Nah, persoalan keberanian mengada dalam buku ini sebenarnya laku, perbuatan, amal yang lebih sulit dari berfilsafat atau berteori  tentang diri atau orang lain.

Pengulas: Widhyanto Muttaqien

Review Countdown: Our Last, Best Hope For A Future on Earth?

Penulis: Alan Weisman

Penerbit Little, Brown and Company, 2013, New York

Buku Countdown yang ditulis oleh Alan Weisman (penulis buku The World Without Us) ini terdiri dari Lima Bagian. Buku ini bercerita tentang bagaimana manusia dengan segala kemampuannya mengeksploitasi bumi. Sementara alam juga secara alamiah memiliki kapasitas mengobati dan memiliki daya lenting untuk bertahan.

Bagian pertama: Dimulai dari Jerusalem, pada sebuah Sabbath terdengar muazin dari masjidil Aqsa – kubah emas Nampak begitu anggun di kabut musim dingin. Sebuah keluarga heredi (Yahudi Ortodok) sedang melaksanakan upacara Sabbath. Keluarga heredi ini seperti halnya muslim, sangat patuh kepada Taurat – mereka membacanya dan mengutuk orang-orang yang menghina kitab mereka, baik kaum secular maupun kafir atau sesama mereka yang suka menghina kitab Taurat. Mereka percaya salah satu strategi bertahan hidup adalah prokreasi, yaitu memiliki banyak anak. Rata-rata keluarga heredi memiliki 7 anak.

Konflik Arab-Israel yang berlangung, adalah persoalan perebutan tanah. Orang menyebutnya Holy Land, tanah suci. Dalam Taurat, semua tanah adalah suci. Tanah (bumi) dan Tuhan ekuivalen. Jadi bicara bumi (tanah salah satu unsurnya) sama dengan membicarakan Tuhan.

Pertanyaan yang muncul terkait dengan isu sumberdaya sebagai penyebab konflik adalah berapa banyak orang yang dapat mempertahankan tanah mereka, inilah inti properti  Terkait dengan konsumsi selanjutnya berderet pertanyaan muncul. Apay ag kita makan? Berapa banyak air dan ennergi kita gunakan? Seberapa banyak cadangan energi dan air? Apakah sumberdaya alam kita sudah menuju kepunahan? Apakah pnen kita mulai terganggu? Apakah iklim berubah? Apakah bencana sering terjadi? Apakah tanah kita sudah mulai rusak dan tidak subur? Apakah kita tinggal di rumah besar yang rakus lahan? Apakah material local untuk membangun wilayah kita mencukupi? Apakah lingkungan binaan kita memenuhi standar untuk lestari? Bagaimana kita membuang limbah? Bagaimana kita mengurangi polusi?

Pertanyaan tersebut adalah pertanyaan para ahli lingkungan, geographer, ahli hidrologi, ahli tata ruang,  ahli ekonomi. Kenyataanya, di Israel dan banyak belahan dunia lain, pertanyaan ini dijawab oleh politik. Dan politik yang dimaskud adalah strategi militer untuk menguasai bumi dan peradaban dibangun dengan cara ini.

Pertanyaan pertama tentang tanah. Kedua tentang sumberdaya air. Ketiga tentang surga di bumi. Keempat tentang  gurun. Surga di bumi adalah bumi tempat hidup yang memberikan kesempatan kepada semua mahluk hidup untuk hidup bersama. Sedangkan gurun dibayangkan sebagai sebuha tempat tidak nyaman, dimana orang sulit bertahan atau hanya bertahan Ketika sumberdaya menyusut. Akhirnya, bagaimana ekonomi dapat mensejahterakan dalam kondisi seperti ini, Ketika sumberdaya menyusut. Dalam konteks Indonesia sekarang pertanyaan terakhir adalah   sumberdaya alam siapa? Pengetahuan siapa? Siapa memiliki apa? Siapa melakukan apa? Siapa mendapatkan apa? Apa yang mereka lakukan dengan itu?

Sebagai bagian dari sumberdaya bersama udara kita telah tercemar. Jika di tahun 1950 populasi dunia 2/3 berada di wilayah perdesaan. Sekarang lebih dari setengahnya tinggal di perkotaan. Jika dihubungkan dengan adaptasi terhadap sumberdaya perkotaan, seharusnya masyarakat perkotaan memilih untuk memiliki sedikit anak. Kenyataannya, manusia di perkotaan memliki dua kali lipat anak, dibandigkan perencanaan. Selain migrasi, over populasi di perkotaan memiliki dampak lingkungan, di seluruh dunia terdapat 27 kota metropolitan yang memiliki lebih dari 10 juta pemukim. Jakarta menempati urutan ketiga. CO2 menjadi masalah utama di perkotaan. Kemudian sampah perkotaan.

Masalah berikutnya adalah bagaimana memberi makan orang yang banyak ini. Penemuan pertama adalah pupuk kimia. Justus Von Liebig II menemukan bahwa unsur hara tanah terpenting adalah nitrogen, bersama fosfor dan potassium. Ketiganya menjadi nutrisi penting bagi tanaman. Walaupun dia menemukan unsur penyubur dan membuat pupuk, namun Justus bukanlah orang yang bertanggungjawab atas pupuk kimia yang massif sekarang digunakan. Carl Bosch memenangkan Nobel tahun 1031 untuk pencapaian kemajuan dalam bidang kimia. Dia membeli perusahaan BASF dan menjadi industrialis terpenting di Jerman. Harber dan Bosch mengembangkan pupuk buatan, ammonium sulfat – nitrogen, dan pabrik pupuknya menggunakan energi fosil yang besar. Pupuknya sekarang menjadi input terpenting bagi pertanian sampai sekarang. 

Semua usaha untuk mengurangi kelaparan membutuhkan inovasi. Bil Wasson, 1954 pergi ke Mexico – membeli hacienda untuk memulai percobaan pertanian dengan teknologi dengamn menanam jagung, kacang-kacangan, dan sayur mayur. Dengan asistensi Edwin Wellhausen, dari International Maize and Wheat Improvement Center  yang dibiayai oleh Rockefeller Foundation menjadikan pertaniannya sebagai tempat kelahiran Revolusi Hijau.

Populasi yang terus meningkat membutuhkan rem bagi beberapa kelompok. Pengendalian ini bagi beberapa gereja Katolik dibutuhkan terutama di Amerika Latin dimana pertumbuhan ekonomi dan kemiskinan masih menjadi permasalahan umum. Pengedalian populasi (Di Indonesia Keluarga Berencana) dibutuhkan dibandingkan praktek aborsi, walaupun beberapa gereja membolehkan praktek aborsi untuk korban pemerkosaan.  Perkembangan pengendalian kelahiran ini bersamaan dengan maraknya teologi pembebasan di Amerika Latin tahun 1960-an, dimana benturan Vatikan dengan kebutuhan melawan ketidakadilan ekonomi politik, mendapatkan momen, terutama menyuarakan suara perempuan sebagai subaltern.

Permasalahan  populasi juga terakit imigran, di Prancis xenophobia muncul disebabkan hal ini, pertambahan penduduk di Prancis didominasi oleh kaum imigran – sehingga muncul kata baru Eurabia, yang dipersoalkan oleh kaum sayap kanan garis keras, di Eropa sayap kanan ini mempromosikan identitas ultra nasionalisme, xenophobhia, dan anti semit. Sekarang mulai memusuhi imigran yang mencari suaka akibat perang di jazirah Arab dan Afrika, termasuk negara-negara yang berperang dengan Israel.

Keadaan ini direspon oleh Gereja Katolik, jika tahun 1960-an orang takut tidak makan karena overpopulasi, maka seskarang Eropa menghadapi kekurangan populasi, mengalami penduduk tua dalam piramida ekonomi. Pertumbuhan penduduk mendekati nol. Sehingga kebijakan anti imigran bermasalah bagi pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain kemiskinan dan kekurangan pangan bukan disebabkan hanya oleh factor kependudukan. Paus Benedict XVI dalam Caritas In Veritate (2009) menegaskan globalisasi ekonomi telah memeras upah buruh, memotong jaminan anggaran sosial, dan hak-hak pekerja untuk memaksimalkan keuntungan, mengunci Negara miskin dalam upah minimum dan benefit perusahaan lainnya, pembangunan yang terjadi di Negara miskin menambah kemiskinan dibandingkan hasil-hasil pembangunan yang dipamerkan. Paus Bennedict XVI dikenal juga sebagai ‘Green Pope’, Gereja, katanya, memiliki tanggungjawab  melalui penciptaan wacana perlindungan bumi, air dan udara sebagai hadiah ilahi bagi seluruh umat – dan wacana ini mesti dibicarakan secara luas di ruang public.

Dalam bab selanjutnya buku ini juga menyoal sedikit tanaman monokultur yang secara massif dikembangbiakkan menggantikan keragaman tanaman pangan lain. Masalah bank benih dan paten genetika yang meggantikan ‘pengetahuan dan paten komunal’ yang dimiliki masyarakat. Di ASIA, dicontohkan kasus  IRRI di Filipina, bagaimana permasalahan populasi mesti dipecahkan lewat teknologi. Di Manila, tidak seperti di Negeri Katolik lainnya, seperti di Amerika Latin permasalahan kontrasepsi masih tidak diperbolehkan, ‘mengkorupsi kehendak Tuhan’. Di Negeri Islam seperti Afrika yang mayoritas muslim permasalahan kontrasepsi juga masih menjadi perdebatan di millennium kedua ini. Di bagian ini buku lebih banyak mempertanyakan, apakah memang populasi menjadi masalah ketahanan pangan? Di Pakistan Revolusi Hijau menyebabkan hutan yang tersisa tinggal 4%, dan setelah itu, hasil panen menurun. Hal ini disebabkan hilangnya air dari sumur-sumur mereka, para petani menganggap ini adalah kesalahan manusia, bencana karena ulah manusia. Selain pupuk yang menyebabkan tanah kering, penggunaan air besar-besaran, pembukaan lahan hutan menyebabkan lembah subur sekitar Gadap Town sekarang menjadi Ghost Town – orang meninggalkan lahan pertanian mereka yang kering-kerontang. Bahkan bendungan besar Hub Dam mengalami deficit air yang parah.

2018 monsoon turns out driest of 20 years (tribune.com.pk)

Di India, perempuan paling terkena dampak Green Revolution. Teknologi yang baru menyisakan hutang untuk benih, pestisida, dan pupuk. Belum lagi Ketika menghitung tenaga kerja dan air. Penggunaan pestisida menyebabkan serangga dan hama bertambah kebal tahun ke tahun, dan petani mesti menggunakan pestisida baru, yang lebih mematikan. Ketika, kita memberi makan dunia – petani di Kerala bertambah miskin karena beban utang.

Masalah populasi juga bukan masalah manusia, sebaran rusa menjadi overpopulasi Ketika sebelumnya serigala dan beruang diburu di Grand Canyon. Perburuan binatang besar-besaran menyebabkan rusa tidak lagi memiliki predator, sehingga menghabiskan tanaman perdu, bakal tanaman yang masih kecil, dan rerumputan. Aldo Leopold dan Rachel Carson menuliskan masalah di Kaibab Plateu ini. Sementara masyarakat adat Indian yang memiliki kearifan menjaga alam – dimodernkan dalam lahan ‘milik negara’ Reservasi Suku Aasli Indian, dikeluarkan dari Taman Nasional.

Apakah ledakan penduduk yang menyebabkan kegoncangan ekologis atau lainnya. Buku ini menjawab ya dan tidak. Ya, sesuai dengan konteks – pendekatan perencanaan penduduk dalam hal ini disorong oleh Malthus, Ehrlich, dan Tim Klub Roma dalam Limit to Growth (1972)  menyatakan penduduk mestilah dikontrol karena kita harus memikirkan pangan untuk dunia. Tahun 1970-an kelaparan melanda dunia, khususnya Afrika. Program pangan untuk dunia ini meyebabkan daya tampung lahan untuk seluruh mahluk berkurang. Kerusakan ekologis secara massif melanda bumi. Demografi bukanlah sebuah takdir, namun menyangkut kepercayaan, keimanan. Buku ini secara garis besar mempromosikan bagaimana penduduk dikendalikan – di Indonesia secara positif disebut bonus demografi.  

Pengulas: Widhyanto Muttaqien

Pengembangan Pengolahan Sampah Organik Dapur Dengan Teknologi Black Soldier Fly

Indonesia sebagai penyampah terbesar kedua di dunia dengan jumlah makanan terbuang 300 kg/orang/tahun [Economist Intelligence Unit, 2018]. Sementara dalam hal bahan pangan beras, misalnya masih banyak ketahanan pangan belum dipenuhi di berbagai daerah di Indonesia. Faktor yang  memiliki kontribusi antara lain karena kehilangan pascapanen dan distribusi (food loss), dan kehilangan beras pada saat konsumsi (food waste)

Sampah organik dari sisa pengolahan industri makanan dan rumah tangga merupakan penyumbang sampah terbesar di DKI Jakarta dan sekitarnya. Sampah ini bervariasi, dari buah-buahan dan potongan sayuran hingga remah roti dan atau produk yang berbahan dasar susu. Biasanya sampah ini satu jenis dan bersumber dari sisa makanan yang sama. Pengelolaan sampah organik di daerah perkotaan merupakan salah satu hal yang paling mendesak. Tantangan yang semakin berat ini akan terus meningkat karena adanya trend urbanisasi yang terjadi dan tumbuh dengan cepat di populasi masyarakat perkotaan. Di negara maju dengan instalasi insinerator teknologi terkini sampah organik dimusnahkan dengan dampak lingkungan yang relatif kecil, 99.9 % sampah organik memiliki emisi pada tingkat aman untuk lingkungan.

Daur ulang sampah organik (biowaste) masih terbatas, khususnya di daerah berpendapatan rendah dan menengah, padahal sampah jenis tersebut yang menjadi kontributor terbesar dari sampah perkotaan yang dihasilkan. Usulan ini merupakan pengolahan sampah restoran dan rumah tangga dengan menggunakan larva serangga, aspek keekonomian dan lingkungan akan diuraikan singkat.

  1. Aspek ekonomi. Proses konversi biowaste menggunakan larva serangga, misalnya Black Soldier Fly (BSF), Hermetia ilucens, sebuah penndekatan yang telah menjadi perhatian pada dekade terakhir ini. Biomassa sampah diubah menjadi larva dan residu. Larva terdiri dari ± 35% protein dan ±30% lemak kasar. Protein serangga ini memiliki kualitas yang tinggi dan menjadi sumber daya makanan bagi para peternak ayam dan ikan. Percobaan pemberian makan telah memberikan hasil bahwa larva BSF dapat dijadikan sebagai alternatif pakan yang cocok untuk ikan.
  2. Aspek Sosial. Pemberian makan berupa sampah ke larva bertujuan untuk menghentikan penyebaran bakteri yang menyebabkan penyakit, seperti Salmonella spp. Hal ini berarti bahwa risiko penyakit yang dapat ditularkan antara hewan dengan hewan, dan antara hewan dengan manusia dapat berkurang ketika menggunakan teknologi ini di peternakan atau ketika mengolah sampah yang berasal dari hewan pada umumnya (contohnya kotoran ayam atau sampah dari sisa pemotongan hewan).
  3. Aspek Lingkungan. Residu sisa proses pengolahan dengan BSF merupakan material yang mirip dengan kompos, mengandung nutrisi dan unsur organik, dan ketika digunakan di pertanian dapat membantu mengurangi penipisan nutrisi tanah.
  4. Aspek Teknologi Tepat Guna. Pengoperasikan fasilitas ini tidak membutuhkan teknologi yang canggih. Karena itu sesuai untuk diterapkan di daerah berpendapatan rendah, yang masih mengandalkan teknologi yang sederhana dan tenaga kerja dengan keterampilan rendah.

Capaian SDG’s

Program ini memenuhi capaian SDS’s terutama dalam permasalahan lingkungan hidup. Semua komponen dalam Lingkungan Hidup dapat dicapai oleh program, (1) air bersih dan sanitasi, dengan lokasi program di wilayah Jabodetabek maka permasalahan sanitasi lingkungan dan pengolahan sampah makanan  dapat mengotori ekosistem daratan dan perairan (air tanah, sungai, dan laut) dapat diatasi dengan program ini.

Gambar 1. Program Pengelolaan Sampah Creata  dan capaian SDG’s

Permasalahan kota dan pembangunan yang berkelanjutan juga menjadi bagian dalam capaian program, mengingat wilayah Jabodetabek menjadi bagian dari krisis air bersih dan kota yang darurat sampah. Program ini meminimalkan sampah organik yang dibuang langsung ke alam.

Capaian konsumsi dan produksi yang berkelanjutan, jika dilihat dari hasil akhir di rumah tangga pengguna atau di industri makanan mikro dan kecil (restoran), maka program ini mendidik perilaku konsumsi dan produksi berkelanjutan, dimana baik konsumsi di rumah tangga maupun di UMKM dituntut tanggungjawab memenuhi kehidupan yang sehat dalam dimensi sosial.

Capaian penanganan perubahan iklim secara mikro dilakukan dari pengurangan sampah organik yang menghasilkan gas metan.  Secara makro perubahan iklim dapat dilihat dari capaian pengelolaan tingkat Kota (bahkan tingkat Kecamatan).  

Sedangkan untuk capaian dimensi sosial lainnya adalah terbangunnya kemitraan antara para pihak, yaitu organisasi masyarakat sipil, badan usaha (restoran), sebuah inovasi yaitu pembiayaan dari zakat infaq dan shodaqoh.

Dimensi sosial yang penting adalah adanya kesetraan jender dimana program ini melibatkan perempuan sebagai pengelola program dan penerima manfaat langsung. Dari kesetaraaan jender dan pengelolaan sampah ini, timbulnya kegiatan ekonomi bagi orang-orang yang tadinya tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pada sisi industri program ini menguatkan berbagai inovasi, termasuk dalam industri kuliner, dimana sesuai peraturan sampah rumah tangga dan sampah seperti rumah tangga yaitu sektor restoran dan kuliner, wajib memilah sampah dengan skema 3R (reduce, reuse, recycle). Program ini merupakan program upcycle dimana proses daur ulang menghasilkan produk yang lebih tinggi nilai tukarnya.

Permasalahan kota dan pembangunan yang berkelanjutan juga menjadi bagian dalam capaian program, mengingat wilayah Jabodetabek menjadi bagian dari krisis air bersih dan kota yang darurat sampah. Program ini meminimalkan sampah organik yang dibuang langsung ke alam.

Capaian konsumsi dan produksi yang berkelanjutan, jika dilihat dari hasil akhir di rumah tangga pengguna atau di industri makanan mikro dan kecil (restoran), maka program ini mendidik perilaku konsumsi dan produksi berkelanjutan, dimana baik konsumsi di rumah tangga maupun di UMKM dituntut tanggungjawab memenuhi kehidupan yang sehat dalam dimensi sosial.

Capaian penanganan perubahan iklim secara mikro dilakukan dari pengurangan sampah organik yang menghasilkan gas metan.  Secara makro perubahan iklim dapat dilihat dari capaian pengelolaan tingkat Kota (bahkan tingkat Kecamatan).  

Sedangkan untuk capaian dimensi sosial lainnya adalah terbangunnya kemitraan antara para pihak, yaitu organisasi masyarakat sipil, badan usaha (restoran), sebuah inovasi yaitu pembiayaan dari zakat infaq dan shodaqoh.

Dimensi sosial yang penting adalah adanya kesetraan jender dimana program ini melibatkan perempuan sebagai pengelola program dan penerima manfaat langsung. Dari kesetaraaan jender dan pengelolaan sampah ini, timbulnya kegiatan ekonomi bagi orang-orang yang tadinya tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pada sisi industri program ini menguatkan berbagai inovasi, termasuk dalam industri kuliner, dimana sesuai peraturan sampah rumah tangga dan sampah seperti rumah tangga yaitu sektor restoran dan kuliner, wajib memilah sampah dengan skema 3R (reduce, reuse, recycle). Program ini merupakan program upcycle dimana proses daur ulang menghasilkan produk yang lebih tinggi nilai tukarnya.

Foto 1. Proses Pengumpulan sampah organik dapur (sod)

HASIL

Proses pembuatan pakan ternak dari Maggot ini didahului oleh Pelatihan dan Sosialisasi kepada RT/RW setempat untuk menyerahkan sampah organic rumah tangga mereka kepada pengurus Bank Sampah Olsamga. Selain dari sisa sampah rumah tangga, pengelola juga mengumpulkan sisa sayur di pasar tradisonal dekat permukiman mereka.

Pelatihan

Pelatihan dilaksanakan pada November 2022, setelah infrastruktur kandang selesai. Diikuti oleh 14 orang. Pelatihan ini berisikan bagaimana membuat maggot menjadi bisnis ramah lingkungan.

Materi dasar pelatihan terdiri dari:

  1. Pengenalan eksosistem maggot
  2. Siklus hidup maggot
  3. Penyiapan  tempat penetasan
  4. Penyiapan pembesaran
  5. Penyiapan sampah organic (diblender/cacah)
  6. Pemanenan maggot
  7. Teknik membuat pakan (dilakukan pada pendampingan teknis)

Sosialisasi Program

Sosialisasi dan Pendampingan dilakukan agar masyarakat mengerti apa yang dilakukan kelompok masyarakat lainnya. Hal terpenting dalam sosialisasi ini adalah menyiapkan sampah rumah tangga sisa dapur atau dikenal sampah organic dapur (SOD). 

Materi Sosialisasi

  1. Alur kerja pengambilan sampah organic dapur
  2. Penanggungjawab pengambilan sampah
  3. Jadwal kerja
  4. Manfaat ke depan (penukaran dengan kebutuhan dapur).

Pendampingan

Pendampingan dilakukan 3 kali sepanjang program. Pertama pendampingan teknis yang dilakukan instruktur Bapak Suherman dari Dinas peternakan Kabupaten Bekasi. Dan kedua, perencanaan bisnis yang dilakukan oleh Widhyanto Muttaqien sebagai Direktur Perkumpulan Creata.

Pendampingan Teknis oleh Suherman dari Dinas Pertenakan Kabupaten Bekasi

  1. Teknik pembuatan pakan
  2. Percobaan maggot tanpa fermentasi

Sedangkan pendampingan perencanaan bisnis adalah pendampingan untuk menilai kelayakan bisnis dan tujuan ekologi. Pada pendampingan bisnis yang menyangkut pengumpulan sampah organic dapur  yang ikut serta dalam program adalah 45 KK, dengan hasil 20 liter/ 3 hari. Ke depan Rumah Tangga yang terus ikut dalam program ini akan diberikan poin bulanan dan diganti dengan kebutuhan dapur seperti minyak goreng, sabun cuci, kecap dan lain-lain.

Hasil dari maggot dalam percobaan di bulan Desember, setelah pasca pelatihan dan selama proses sampai panen butuh 21 hari (usia pembesaran maggot 19 hari  sedangkan penetasan  3 hari) sebanyak 1 kg.

Foto 2. Proses Pelatihan Maggot dan Ternak Ikan
Foto 3. Peserta Pelatihan Budidaya Maggot dan Ternak Ikan
Foto. 4 Pembuatan Kolam Ikan
Foto 5. Pembuatan Kolam Ikan
Foto 6. Pembuatan Kandang Maggot
Video Pembuatan Pakan Ikan dari Maggot
Foto 7. Panen Ikan setelah 3 bulan
Foto 8. Ikan goreng siap saji dan dijual
Foto 9. Limbah magot sisa pakan magot di manfaatkan salah satu pengurus RW untuk media pupuk tanaman

Program ini dilaksanakan berkat bantuan dana dari LazizMu dan kerjasama antara dampingan Perkumpulan Creata dan Bank Sampah Olah Sampah Bersama Warga (Olsamga)

Pelarangan Plastik Sekali Pakai di Indonesia

Bukti Nyata Implementasi Undang-Undang Pengelolaan Sampah

 

Maraknya pelarangan plastik sekali pakai di Indonesia, seperti kantong plastik, menjadi bukti nyata bahwa Indonesia mampu mengatasi permasalahan polusi plastik. Pasca dipublikasikannya penelitian oleh Dr. Jenna Jambeck di Jurnal Science tahun 2015 lalu yang menyebut Indonesia sebagai negara penyumbang sampah plastik ke lautan kedua di dunia, berbagai inisiatif tegas mulai dilakukan oleh Indonesia, salah satunya dengan dilarangnya penggunaan plastik sekali pakai oleh beberapa pemerintah daerah seperti Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kota Bogor, dan Provinsi Bali.

Saat ini, Peraturan Gubernur Bali dan Peraturan Walikota Bogor tentang pelarangan plastik sekali pakai sedang dimohonkan ke Mahkamah Agung untuk uji materiil (judicial review) oleh industri plastik dan industri daur ulang plastik, dengan alasan pelarangan tersebut tidak sesuai dengan UU Pengelolaan Sampah. Alasan tersebut telah dibantah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

memnacing plastik

“Prinsipnya begini, dalam Undang Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, ‘pengelolaan sampah’ diklasifikasikan ke dalam ‘pengurangan sampah’ dan ‘penanganan sampah’. Pengurangan sampah terdiri dari pembatasan sampah, guna ulang sampah, dan daur ulang sampah. Beberapa daerah tersebut seperti Provinsi Bali, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, dan lainnya menerapkan kebijakan pembatasan sampah kantong plastik sekali pakai dengan tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai di gerai ritel modern, bahkan kota Banjarmasin sudah masuk ke pasar-pasar tradisional. Secara filosofis, sebenarnya dalam UU Pengelolaan Sampah, hierarki yang paling tinggi dalam pengelolaan sampah adalah mencegah atau membatasi timbulnya sampah.”, ujar Novrizal Tahar, Direktur Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Koalisi beberapa lembaga swadaya masyarakat dan ahli hukum lingkungan hidup serta ahli hak asasi manusia, turut mendukung sikap KLHK, diantaranya adalah Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PPLHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Amnesty International, Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, dan berbagai individu pakar hukum lingkungan hidup lainnya. Koalisi ini telah mengajukan dokumen sahabat pengadilan (Amicus Curiae) ke Mahkamah Agung, berisi penalaran akademis dari perspektif hukum mengenai kesesuaian pelarangan plastik sekali pakai dengan UU Pengelolaan Sampah, UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan UU tentang Hak Asasi Manusia.

Ditinjau dari aspek hukum, selain UU Pengelolaan Sampah, pembatasan timbulan sampah melalui pelarangan penggunaan kantong plastik juga didukung oleh peraturan lainnya.

“Undang-undang Pengelolaan Sampah (UUPS), baik dilihat dari Naskah Akademis yang melatar-belakangi perumusannya, maupun dilihat dari Peraturan Pemerintah 81/2012 yang menjadi turunannya, mendukung adanya peraturan yang mewajibkan penghindaran atau pencegahan barang/kemasan sekali pakai. Pada dasarnya, apapun itu judulnya, baik itu pengurangan, pelarangan atau penghentian penyediaan, selama itu tujuannya menghindari atau mencegah penggunaan plastik sekali pakai, maka aturan tersebut masih sesuai dengan amanah UUPS untuk membatasi timbulan sampah.”, tegas Raynaldo Sembiring, S.H., peneliti Indonesian Center for Environmental Law.

Salah satu hal yang digugat oleh industri daur ulang plastik kepada Pemerintah Provinsi Bali adalah relevansi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) sebagai payung hukum Pasal 7 dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali No.97 tahun 2018. Meski demikian, UUPPLH sama sekali tidak memuat terminologi sampah, melainkan hanya memuat terminologi limbah, serta menitikberatkan pada limbah sebagai penyebab pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pengertian “sampah” dan “limbah” adalah berbeda, baik secara definisi hukum maupun secara rezim hukum.

“Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pelarangan PSP dalam peraturan kepala daerah dengan syarat dan batasan tertentu. UUPS memberi delegasi untuk mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan peraturan daerah. Pergub Bali merupakan penjabaran lebih lanjut dari norma suruhan pada UUPS dan Perda Sampah Bali.”, tegas Dr. Muhamad Ramdan Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Selain itu, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga tidak setuju apabila pelarangan plastik sekali pakai dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi individu pemulung dan pendaur ulang untuk memperoleh penghidupan yang layak.

“Yang mengajukan uji materiil adalah industri dan korporasi, sedangkan tinggi atau rendahnya pendapatan korporasi merupakan faktor yang mempengaruhi dinamika pasar, jadi bukanlah bagian dari prinsip hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara. Saya melihat justru peraturan pelarangan plastik sekali pakai adalah perwujudan kewajiban negara untuk menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”, imbuh Usman Hamid.

“Terdapat dua hal yang menjadi argumen saya dalam mendukung pelarangan PSP, yaitu yang pertama adalah pelarangan PSP bukan merupakan pelanggaran atas HAM, hal ini dijelaskan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), International Labour Office (ILO) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak atas Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB). Yang kedua adalah pelarangan PSP adalah perwujudan dari kewajiban negara terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pergub PSP Bali ini memiliki kewenangan untuk membatasi hak dalam rangka meminimalisir atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan agar dapat senantiasa menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”, lanjut Usman.

Pegiat persampahan juga menilai bahwa uji materiil tersebut salah alamat dan tidak konstruktif. “Bertolak-belakang dengan pemahaman publik, beberapa studi ternyata mengungkapkan hanya sebagian kecil saja plastik yang secara ekonomis atau secara teknis layak didaur-ulang. Dari produksi plastik antara tahun 1950 sampai 2015, sekitar 60% atau 5 milyar ton dibuang ke lingkungan, 12 persen dibakar di insinerator dan hanya 9 persen yang didaurulang. Di Indonesia, data KLHK menyatakan bahwa tahun 2016 hanya 11% sampah plastik yang didaurulang dan baru 67% sampah kita yang diangkut. Kendala klasik daurulang plastik sekali pakai secara umum adalah pengumpulan, kualitas plastik dan kuantitas pasokan ajeg dalam jumlah besar yang dibutuhkan pabrik agar mencapai skala ekonomi,” imbuh Yuyun Ismawati Drwiega, M.Sc., Senior Advisor BaliFokus/Nexus3 Foundation. “Sementara kita masih punya masalah pengumpulan, ada tambahan sampah impor yang dikelola industri yang juga butuh kontrol dan pengawasan agar tidak berbalik merugikan lingkungan dan membuat Indonesia jadi tempat sampah dunia.” ujar Yuyun.

Menurut Tiza Mafira, Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, mengatur pelarangan penggunaan plastik sekali pakai menjadi pilihan yang menarik bagi pemerintah daerah karena sudah banyak alternatif produk di pasaran yang lebih ramah lingkungan. “Tas lipat sebagai ganti kantong plastik, kotak makan sebagai ganti styrofoam, dan sedotan bambu atau stainless steel sebagai ganti sedotan plastik, saat ini sudah marak dijual dimana-mana. Peraturan yang sifatnya melarang plastik sekali pakai sebenarnya tidak bertujuan membebani atau menghukum siapapun, malah justru terbukti mendorong perubahan perilaku konsumen menjadi perilaku yang lebih ramah lingkungan.”, ujar Tiza.

“Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kota Bogor, melakukan upaya nyata dalam upaya pengurangan timbulan sampah yang jelas-jelas diatur dalam UUPS. Siapapun yang menggugat, hal itu tidak menghambat kami karena ini adalah rumah kami sendiri.”, tegas Elia Buntang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh koalisi peduli sampah Bali yang terdiri dari organisasi dan individu yang mendukung Peraturan Gubernur yang melarang plastik sekali pakai di Bali. Dalam petisi yang dipasang di situs Change.org (dapat diakses di www.change.org/AdupiStopGugatBali), koalisi ini mempertanyakan dan menyayangkan gugatan uji materiil terhadap Pergub Bali.

“Sebagai orang Kuta, saya galau Pantai Kuta punya reputasi tahunan internasional sebagai Pantai Sampah Plastik. Sejak ada Pergub pelarangan plastik, kita melihat warga Bali sudah antusias kok menyambut peraturan ini. Banyak supermarket, restoran, toko kecil dan ritel besar sudah tidak memberikan kantong kresek bahkan sebelum peraturannya berlaku, dan mulai menyediakan kerajinan lokal sebagai alternatifnya seperti keranjang anyaman, sedotan bambu, dan membungkus makanan menggunakan daun pisang. Ini sekaligus menunjukkan kebanggaan atas kebudayaan Bali. Sayang sekali kalau sampai Pergub itu sampai dicabut, bisa-bisa antusiasme ini menjadi surut,” ujar Ni Wayan Ani Yulinda, salah satu co-founder PlasticDetox Bali dan Manager di Yayasan Gelombang Udara Segar Bali.

Aliansi Zero Waste Indonesia

April 2019

 

Alamat gambar kantong kresek di laut: https://www.dbs.com/spark/index/id_id/site/img/pillars/89/89.jpg

Alamat gambar stop kantong plastik: https://www.greeners.co/berita/mumbai-larang-penggunaan-plastik-sekali-pakai/

 

Peran & Tanggung Jawab Industri Pangan Dalam Penjaminan Keamanan Dan Mutu Pangan

Anita Nur Aini – Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan BPOM Nasional

Definisi pangan melingkupi bukan saja makanan atau minuman, tetapi juga bahan makanan, tambahan makanan (pewarna, penyedap rasa), dan makanan pendukung asi (MPasi). Dijelaskan dalam UU No 18 tahun 2012 tentang pangan yaitu dalam rantai makanan, mulai dari produsen hingga pelaku usaha harus memilki izin dan bertanggung jawab terhadap pencegahan 3 cemaran makanan (biologi, kimia, fisika). Secara resmi, keamanan pangan merupakan bagian dari ketahanan pangan.

Pada saat ini, industri makanan merupakan salah satu industri terbesar dan menjadi andalan di Indonesia. Jenis produk makanan dan resikonya beragam, mulai dari risiko tinggi (daging, unggas, ikan, ternak, susu, dan turunannya), risiko sedang (roti, kue, dan asinan), hingga risiko rendah (keripik, snak, dll dsb). Untuk membantu konsumen dalam mengenali berbagai jenis perijinan makanan ini, maka BPOM memberikan 5 jenis perijinan, yaitu :
1) BPOM MD = Untuk industri makanan besar dalam negeri
2) BPOM ML = Untuk makanan dari luar negeri
3) BPOM P-IRT = Untuk makanan yang diproduksi pada level rumah tangga
4) BPOM PJAS = Untuk makanan jajanan anak sekolah
5) BPOM TMS = Tidak memenuhi syarat sehingga dikembalikan kepada produsen untuk diperbaiki.

Pilihan dalam menggunakan bahan baku merupakan hal yang penting, terutama pada mutunya, maksudnya, menggunakan bahan baku yang bermutu baik agar mutu pangan layak konsumsi, sehat, dan aman. Pelaku usaha juga wajib memberikan pelatihan baik formal maupun informal kepada karyawannya.

Persepsi masyarakat terhadap isu pangan berdasarkan survey tahun 2013 oleh 13 Balai Besar POM adalah; Bahan berbahaya (94%), Keracunan akibat mikroba (83%), dan Residu pestisida (77%). Sedangkan isu di media pada tahun 2015 adalah; penyalahgunaan bahan berbahaya (42%), pangan kadaluarsa/tidak layak (22%), pemalsuan (16%), keracunan pangan (5%), dan pangan illegal (2%). Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Tahun 2015 via ULPK, contact center, dan twitter adalah prosedur pendaftaran dan sertifikasi, legalitas produk yang terdaftar, dan pengaduan produk palsu/illegal. Disampaikan pula untuk mendaftarkan perusahaannya agar disertifikasi oleh BPOM secara online melalui situs : www.e-reg.pom.go.id

Perkiraan kerugian akibat penyalahgunaan pangan mencapai 28 triliun rupiah bila dilihat dari berbagai sektor. Sebenarnya Indonesia memiliki perijinan yang ketat, namun kecolongan, sebagai contoh: makanan pendukung asi (Bebelac) yang izin edarnya tidak ada.

ZWR EVENT II – PERAN KONSUMEN DALAM PENGAWASAN KEAMANAN BAHAN PANGAN, Jumat/30 September 2016, Soerabi Bandung Enhaii – Margonda Depok

Pranala luar

https://www.slideshare.net/secret/3POvJZsGHu4YXn

Yang-Puitis dan Yang-Filosofis tentang Sampah dan Sepah

-David Tobing-

… dunia tinggal satu-satunya alasan untuk menjelaskan keadaan kita …
Hujan di Pagi Hari | Afrizal Malna

Fragmen sajak Malna menyiratkan kecemasan. Kecemasan akan kepunahan manusia, jika manusia tidak memperhatikan dunia sebagai satu-satunya alasan untuk menjelaskan keadaan kita. Keberadaan dunia menjadi satu-satunya alasan bahwa hidup dan kehidupan manusia di masa depan akan tetap terjamin—keberlangsungan hidup dan kehidupan manusia, tidak lagi semata-mata ditentukan nalar (reason), melainkan oleh dunia (world). Tanpa dunia, adakah yang disebut manusia?

Dari sudut filosofis, Greg Kennedy, penulis buku ‘An Ontology of Trash: The Disposable and Its Problematic Nature’, meriwayatkan hal serupa. Kennedy mengakui bahwa kepunahan manusia senantiasa menjadi kemungkinan (Kennedy:2007, hal.160). Di masa-masa dahulu, isyarat kepunahan manusia dikenali melalui wabah penyakit, hantaman meteor, hingga bencana alam. Singkat kata, kepunahan dinosaurus adalah isyarat kepunahan manusia. Namun, di masa sekarang, khususnya di abad ke-20, isyarat kepunahan manusia tidak lagi dikenali dalam bentuk demikian. Kepunahan manusia tidak lagi dimungkinkan oleh wabah, hantaman meteor atau bencana alam, melainkan oleh sampah (waste). Kegagalan manusia menangani sampah menjadi isyarat akan kepunahan manusia. Dan, Kennedy menegaskan satu hal bahwa hanya manusia sajalah yang menghasilkan sampah, sedangkan alam tidak (Kennedy:2007, hal.2)!

Kepunahan manusia tidak dapat dilepaskan dari kegagalan manusia menangani sampah. Bagi Kennedy, apa yang disebut sampah tak lain adalah momen ketika nalar kehilangan daya cengkram (Beck:1992, hal.6). Refleksi filosofis Kennedy tidak dapat dipisahkan dari pemikiran eksistensialis Martin Heidegger. Momen ketika nalar kehilangan daya cengkram adalah momen ketika manusia tidak lagi menjadi otentik, momen ketika manusia mengabaikan apa yang ada di sekitarnya. Dalam pemikiran Heidegger, manusia tak lain adalah Dasein, Being-in-the-world, Pengada-di-dalam-dunia. Di dalam dunia, Dasein berjumpa dengan benda-benda (Things), yang ada begitu saja, presence-at-hand (Vorhandenheit). Terhadap benda-benda, Dasein menginjeksikan nilai tertentu sehingga benda-benda tersebut memiliki kegunaan. Benda yang sudah dikerangkakan dalam suatu tujuan tertentu oleh Dasein disebut sebagai alat (Equipment/Zuhandenheit). Tindakan Dasein menginjeksikan nilai tertentu ke dalam benda-benda adalah manifestasi dari otensitas Dasein itu sendiri (Heidegger:1962, hal.95-102; Gorner: 2007, hal.4-5).

Dari perspektif Heideggerian, secara esensial, sampah dikenali sebagai momen pengosongan nilai dari benda (Kennedy:2007, hal.5). Misalnya, ketika kita membeli minuman kaleng. Minuman kaleng, bagi pembeli, bernilai karena ada minuman yang tersimpan di dalam kaleng dan rasa haus. Namun, ketika minuman dalam kaleng habis dan rasa haus terpuaskan, maka yang tinggal hanyalah kaleng tanpa nilai—dan menjadi sampah. Perubahan minuman kaleng yang bernilai menjadi kaleng yang tak bernilai mengisyarakat (i) terjadi pengosongan nilai dan (ii) nalar kehilangan daya cengkram, nalar kehilangan daya pemahaman atas suatu hal.

Manusia (atau Dasein dalam terminologi Heidegger) menjamin keotentikannya sebagai manusia melalui apa yang ia lakukan terhadap segala hal yang ia jumpai di dunia. Transformasi benda-benda (Things) menjadi alat (Equipment), melalui penginjeksian nilai ke dalam benda-benda, adalah manifestasi dari otentisitas manusia. Dalam kasus minuman kaleng, otentisitas manusia lenyap karena manusia tidak mampu mengubah kaleng tak bernilai, yang berstatus benda-benda, menjadi kaleng bernilai, yang berstatus alat, melalui tindakan menginjeksikan nilai ke dalam kaleng tak bernilai. Rute pemikiran yang demikian memperlihatkan bahwa kegagalan manusia menangani sampah adalah kegagalan manusia mengenali sampah sebagai sepah (trash). Sesungguhnya, sampah dapat juga berarti sepah, dan apa yang dimaksud dengan sepah tak lain adalah benda-benda yang tidak dipedulikan manusia, diperlakukan secara negatif dan destruktif (Kennedy:2007, hal.xvi).

Kegagalan manusia menangani sampah berarti kegagalan manusia menjamin hidup dan kehidupan umat manusia di masa depan. Kennedy berharap melalui ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin dimutakhirkan, manusia dapat mengelola sampah, mengenali sampah sebagai sepah, sehingga hidup dan kehidupan umat manusia di masa depan terjamin (Kennedy:2007, hal.185). Kesadaran ekologi, yang mewujud tampil dalam slogan ‘reduce, reuse, recyle,’ tampaknya menjadi jalan untuk membuktikan bahwa sampah memang dapat dikenali sebagai sepah. Dari titik ini, saya pikir, pernyataan puitis Malna adalah juga pernyataan filosofis. Masih dalam sajak yang sama, Malna bilang: Kita bukan pusat segala-galanya.

Jelantah

Akhirnya warga DKI Jakarta memiliki peraturan mengenai pengelolaan minyak jelantah.  Setelah berulangkali Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Institut Studi Transportasi (Instran), dan Konsorsium Nasional untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia (Konphalindo), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), BP POM melakukan kajian dan kampanye terhadap minyak jelantah yang bersifat karsogenik.

Perkumpulan Creata akan bersinergi dengan lembaga lainnya dalam kampanye pangan sehat, sekaligus sebagai pemanfaat limbah minyak goreng untuk produk non pangan.

Untuk memenuhi kampanye pangan sehat ini, Creata juga akan membuka restoran nol limbah di daerah Jagakarsa, sebagai inspirasi bagi gerakan lingkungan hidup di tingkat RT/RW di Jakarta.

PERATURAN_GUBERNUR_NO.167_TAHUN_.2016_

 

Donasi Makanan dan Ketahanan Pangan

oleh: widhyanto muttaqien

Triwulan I, tahun 2014, sebanyak 43,739,341 juta penduduk Indonesia mengalami kondisi sangat rawan pangan dan apabila dibiarkan terjadi selama dua bulan berturut-turut akan menjadi rawan pangan akut yang menyebabkan kelaparan (BKP Kementrian Pertanian, 2015)

Indonesia memiliki pilihan konsumsi cukup banyak, yaitu ada 77 jenis sumber karbohidrat, 26 jenis kacang-kacangan, 389 jenis buah-buahan, 228 jenis sayur-sayuran, 110 jenis rempah-rempahan dan bumbu-bumbuan, 40 jenis bahan minuman serta 1.260 jenis tanaman obat.

Namun masih terdapat hambatan dan kendala yang dihadapi dalam mewujudkan diversifikasi pangan yaitu; (1) pendapatan masyarakat masih rendah dibandingkan harga kebutuhan pangan secara umum, sehingga menurunnya daya beli masyarakat disebabkan oleh kenaikan harga pangan daripada masalah ketersediaan; (2) konsumsi beras per kapita cenderung turun, tetapi konsumsi gandum (terigu) cenderung meningkat; (3) teknologi pengolahan pangan lokal masih rendah; (4) kampanye dan promosi penganekaragaman konsumsi pangan masih kurang; (5) beras sebagai komoditas superior ketersediaannya masih terjamin dengan harga yang murah; (6) kualitas konsumsi pangan masih rendah, kurang beragam dan masih didominasi pangan sumber karbohidrat; (7) terdapatnya konsep makan “belum makan kalau belum makan nasi” yang salah dalam masyarakat; (8) pemanfaatan dan produksi sumber-sumber pangan lokal seperti aneka umbi, jagung, dan sagu masih rendah; dan (9) bencana alam dan perubahan iklim yang sangat ekstrim.

Ketahanan dan kerawanan pangan

Forum Economis Intelligence Unit (EUI) tahun 2014 mengungkapkan bahwa perkembangan indeks ketahanan pangan (IKP) global Indonesia menempati posisi pada urutan 64, angka tersebut jauh di bawah Malaysia (33), China (38), Thailand (45), Vietnam (55) dan Philipina (63).

Berdasarkan Undang-undang Pangan Nomor: 18 Tahun 2012, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Ketika kondisi pangan bagi negara sampai dengan perorangan tidak terpenuhi maka kondisi yang akan terjadi adalah kondisi kerawanan pangan, sehingga kerawanan pangan dapat diartikan adalah kondisi tidak tersedianya pangan yang cukup bagi individu/perorangan untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Kerawanan pangan juga dapat didefinisikan sebagai kondisi apabila rumah tangga (anggota rumah tangga) mengalami kurang gizi sebagai akibat tidak cukupnya ketersediaan pangan (physical unavailability of food), dan/atau ketidak mampuan rumah tangga dalam mengakses pangan yang cukup, atau apabila konsumsi makanannya (food intake) berada dibawah jumlah kalori minimum yang dibutuhkan.

Dalam rangka mencapai ketahanan pangan yang mantap dan berkesinambungan, ada 3 (tiga) komponen pokok yang harus diperhatikan: (1) Ketersediaan pangan yang cukup dan merata; (2) Keterjangkauan pangan yang efektif dan efisien; serta (3) Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman dan halal.

Ketiga komponen tersebut perlu diwujudkan sampai tingkat rumah tangga, dengan: (1) Memanfaatkan potensi sumberdaya lokal yang beragam untuk peningkatan ketersediaan pangan dengan teknologi spesifik lokasi dan ramah lingkungan; (2) Mendorong masyarakat untuk mau dan mampu mengkonsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman untuk kesehatan; (3) Mengembangkan perdagangan pangan regional dan antar daerah, sehingga menjamin pasokan pangan ke seluruh wilayah dan terjangkau oleh masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); (4) Memanfaatkan pasar pangan internasional secara bijaksana bagi pemenuhan konsumen yang beragam; serta (5) Memberikan jaminan bagi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan dalam mengakses pangan yang bersifat pokok.

peta-ketahanan-pangan

Menyumbang makanan sebagai bentuk jaminan warga untuk mendapatkan makanan.

Indonesia belum memiliki perlindungan untuk melindungi donor makanan jika mereka menyumbangkan makanan dengan itikad baik dan tanpa kelalaian. Itikad baik artinya ada program yang terencana menyangkut pasokan, baik di tingkat supermarket atau restoran. Tanpa kelalaian artinya makanan yang didonasikan memiliki keamanan pangan.

Setelah Prancis, Italia mulai menjadi negara kedua di Eropa yang memiliki undang-undang limbah makan untuk didonasikan. Pertama mulai diberlakukan pada supermarket. Prancis memiliki undang-undang yang mewajibkan setiap supermarket mendonasikan makanan yg tidak habis terjual dan makanan layak makan pada badan sosial. Bahkan Denmark memiliki supermarket limbah makanan. Supermarket bernama Wefood ini berlokasi di ibu kota, Copenhagen. Harga produk yang dijual 30-50 persen lebih murah dibanding supermarket biasa. Dalam 5 tahun terakhir Denmark telah berhasil mengurangi jumlah limbah makanan sebanyak 25 persen.

Makanan apa yang bisa didonasikan

 

makanan-sehat

Ada berbagai jenis makanan yang bisa didonasikan, mulai dari yang mudah busuk s.d makanan yang tahan lama.

  1. Makanan yang mudah busuk, namun terbuang karena sortiran, seperti jenis-jenis sayuran, buah-buahan (pangan segar)
  2. Tidak mudah rusak dan belum terjamah, seperti roti, mie yang sudah diproses (tinggal dipanaskan), aneka daging olahan (biasanya merupakan sisa makanan restoran (pangan olahan)
  3. Tahan lama, namun sudah mendekati tanggal kadaluarsa dapat disumbangkan. Seperti  sosis dalam kemasan, kornet, di Indonesia misalnya berbagai macam mie dalam kemasan, bahkan beras.

 

Ada beberapa aturan yang bisa membantu dalam program menyumbang makanan ini, untuk memastikan bahwa makanan tetap dapat dimakan dan aman untuk dimakan .

  1. Undang-undang Pangan Nomor: 18 Tahun 2012 tentang pangan. Dalam UU tersebut disebutkan Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sementara masyarakat menyelenggarakan proses produksi dan penyediaan, perdagangan, distribusi serta berperan sebagai konsumen yang berhak memperoleh pangan yang cukup dalam jumlah dan mutu, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli mereka.
  2. Peraturan Menteri Pertanian/Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 43 Tahun 2010 tentang Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi. PP ini merupakan serangkaian proses untuk mengantisipasi kejadian rawan pangan dan gizi melalui pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, analisis, dan penyebaran informasi situasi pangan dan gizi. Peraturan ini mengatur sampai pada standar pelayanan minimal (SPM)
  3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Sistem Pelayanan Minimal (SPM) bidang ketahanan pangan di provinsi dan kabupaten/kota bahwa target capaian penanganan daerah rawan pangan sampai pada tahun 2015 sebesar 60 persen.

 

Peraturan tersebut sebenarnya bisa diturunkan kembali dalam bentuk peraturan daerah mengenai ketersediaan makanan. Makanan yang tidak dapat dijual sebelum tanggal kadaluwarsa dapat disisihkan dan dicatat menurut kelompok makanan, bukannya dimasukkan ke dalam tempat sampah. Tentu harus mengikuti syarat keamanan pangan yang berlaku.

Relawan penyelamat makanan akan meluangkan waktu untuk memilah makanan, artinya perubahan yang dilakukan adalah menempatkan kontainer yang aman bagi produk makanan agar bisa dikonsumsi secara layak. Relawan ini bisa melakukan penyelamatan makanan di supermarket, pasar basah, atau restoran.

 

supermarketprancisdalam
Supermarket di Prancis yang menawarkan diskon pangan segar  Sumber foto: http://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20160805135611-262-149426/italia-ramu-aturan-bawa-sisa-makanan-dari-restoran/

 

Wefood berharap dapat membantu kurangi 700.000 ton limbah makanan Denmark tiap tahun.
Wefood berharap dapat membantu kurangi 700.000 ton limbah makanan Denmark tiap tahun. Sumber foto :http://food.detik.com/read/2016/02/24/094253/3149615/297/denmark-buka-supermarket-limbah-makanan-pertama-di-dunia

 

Relawan ini juga bisa ditugaskan atau bekerjasama dengan pihak terkait untuk mencatat jumlah donasi dan mendistribusikannya. Relawan ini bisa saja ‘staf’ restoran yang menjadi relawan paruh waktu yang bertugas ketika restoran akan tutup. Atau di supermarket ketika ada pemilahan barang makanan/sayur mayur/buah yang layak untuk dijual. Program pemulihan makanan menawarkan juga pickup gratis untuk angkutan, wadah makanan, dan makanan yang layak dimakan.

Dari hasil penelitian yang dilakukan Creata (2015), rata-rata pihak manajemen tidak ingin membebankan kepada stafnya memilah sampah di meja dan dapur. Kondisi ini terjadi ketika restoran tersebut berada di dalam foodcourt yang sampahnya dikelola langsung oleh pemilik tempat. Namun hasil penelitian lanjutan (Creata, 2016), dimana restoran tersebut berada di luar foodcourt (mandiri dalam mengelola limbah), mereka mulai melakukan pemilahan sampah dan mendaur ulangnya menjadi kompos.

http://www.creata.or.id/riset-zero-waste-restaurant/

http://www.creata.or.id/14-resto-dan-hotel-jadi-proyek-percontohan-zero-waste/

Di Prancis dan Italia menyumbangkan makanan selain mengurangi pembuangan biaya limbah, juga diberikan insentif pengurangan pajak. Menyumbangkan makanan artinya memberikan makanan layak bagi yang membutuhkannya, baru setelah itu memikirkan daur ulang sampah seperti kompos atau makanan ternak.

Masyarakat Indonesia atau masyarakat muslim umumnya memiliki kebiasaan dalam menyumbang makanan ke pihak yang dianggap berhak. Misalnya dalam ritus aqiqah, membayar nazar (membayar janji kepada Allah),  sedekah kepada yatim-piatu (lebaran yatim di bulan Muharram), atau sedekah di bulan Ramadhan dengan memberikan makanan buka puasa kepada orang-orang yang berpuasa.

Makanan untuk berbuka puasa bersama di bulan Ramadhan merupakan sedekah.
Makanan untuk berbuka puasa bersama di bulan Ramadhan merupakan sedekah (sumber foto: http://degorontalo.co/category/terobosan/)

 

Fakta bahwa terdapat kebiasaan dalam masyarakat dalam bersedekah makanan adalah fakta yang menggembirakan, bahwa memulai pengurangan sampah di restoran atau supermarket dapat saja bukan turunan dari ‘gaya hidup hijau’, namun karena alasan keagamaan. Imam an Nawawi mengatakan: “Sesungguh nya amal sedikit tapi kontinyu lebih baik daripada amal banyak namun terputus karena dengan kontinyunya amal sedikit akan melanggengkan ketaatan, dzikir, muraqabah (merasa diawasi Allâh ), niat, ikhlas, dan mengharap kepada Sang Pencipta. Dan buah dari amalan sedikit tetapi kontinyu berlipat-lipat lebih banyak daripada amal banyak namun terputus.” (Syarah Shahih Muslim). UU Pangan menjamin ketersediaan pangan yang cukup, mulai dari hulu-hilir terjangkau oleh masyarakat dan tidak bertentangan dengan agama.

 

Kapan lagi bergaya hidup hijau, yuk mulai dari sekarang. Sedekah pangan!

 

Pustaka

http://www.bi.go.id/id/publikasi/wp/Documents/Ketahanan%20Pangan%20Desember%202014-Revisi-final%20Juni-4-2014.pdf

http://bkp.pertanian.go.id/tinymcpuk/gambar/file/PENGANTARSKPG.pdf

http://bkp.pertanian.go.id/tinymcpuk/gambar/file/Lakin_BKP_2015_Gabung_FINAL.pdf

http://www.foodtodonate.com/Fdcmain/FoodSafety.aspx

http://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20160805135611-262-149426/italia-ramu-aturan-bawa-sisa-makanan-dari-restoran/

http://food.detik.com/read/2016/02/24/094253/3149615/297/denmark-buka-supermarket-limbah-makanan-pertama-di-dunia