Menagih Konsitensi Pemerintah Melaksanakan Kebijakan Hilirisasi Minerba Sesuai UU 4/2009

Oleh: Ridwan Darmawan*

 

Prawacana

Wacana relaksasi (pelonggaran) larangan ekspor mineral yang sedang gigih di gulirkan Pemerintahan Jokowi-JK akhir-akhir ini, khususnya melalui Plt. Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan, kembali menimbulkan pro kontra di masyarakat. Betapa tidak, batas toleransi yang sejatinya menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara jatuh tempo pada tanggal 12 Januari 2014 sejak diundangkan pada tahun 2009 lalu, yakni 5 (lima) tahun. Karena gejolak yang ditimbulkan atas amanat UU Minerba ini cukup mereporkan pemerintah akibat adanya penolakan dari sejumlah besar korporasi tambang yang ingin tetap mengeruk kekayaan sumber-sumber produktif rakyat terus menerus tanpa adanya intervensi Negara demi sebesar-besar kemakmuran rakyat melalui kebijakan adanya pengolahan dan pemurnian di dalam negeri demi adanya nilai tambah bagi Negara ini, maka pemerintah pada saat itu mengambil jalan kompromi dengan melanjutkan batas toleransi atau dengan kata lain relaksasi larangan eksport barang minerba selama tiga tahun, yakni sampai tahun 2017 yang akan datang.

Saat ini, sudah masuk ke kwartal ke dua di tahun 2016, yang artinya tenggat waktu batas toleransi tambahan yang dikeluarkan melalui kebijakan pemerintah waktu itu sudah semakin mendekati injury time, dalam situasi yang diliputi kecemasan para pelaku industry tambang yang malas dan cendrung pongah untuk tidak menjalankan kebijakan tersebut, justru pemerintah melalui Plt. Menteri ESDM menelurkan ide perpanjangan relaksasi ekspor dengan menawarkan revisi UU Minerba, yang pada intinya akan mengakali bagaimana batas toleransi relaksasi eksport minerba ditiadakan lagi yakni kembali ke rezim tambang lama menguras sehabis-habisnya sumber-sumber agrarian produktif kita demi keuntungan sebesar-besarnya korporasi dan di ekspor secara mentah-mentah ke luar negeri demi sebesar-besarnya kemakmuran asing.

http://beritasulut.com/wp-content/uploads/2012/02/Tambang-emas.jpg
Sumber: http://beritasulut.com/wp-content/uploads/2012/02/Tambang-emas.jpg

Original Intent Kebijakan Nilai Tambah Tambang.

Original intent, atau maksud sebenarnya dari para pembuat UU Minerba memasukkan klausul mengenai kebijakan pemurnian dan pengolahan barang tambang agar tercipta nilai tambah bagai sebesar-besar kemakmuran bagi rakay Indonesia, bisa kita lihat dari makalah yang disusun dan disampaikan oleh Dr. Sonny Keraf yang disampaikan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi dalam kapasitasnya sebagai Ahli dalam perkara pengujian UU Minerba yang diajukan oleh para pelaku usaha pertambangan salah satunya APEMINDO pada perkara 10/PUU-XII/2014, seperti diketahui, Dr. Sonny Keraf adalah Ketua Panja Penyusunan RUU Minerba pada saat itu. Beliau menjelaskan demikian, :

“ Visi dasar dari UU Minerba ini adalah mengimplementasikan dan mengkongkritkan visi dasar dan pesan moral-konstitusional UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (3), “ Bumi, air dan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dalam hal ini berarti mineral dan batubara yang diatur dalam UU 4/2009 tentang Minerba ini harus dan demi “sebesar-besar kemakmuran rakyat”.”

“Terkait dengan visi besar konstitusional tersebut, UU Minerba ini lahir dari latar belakang dan demi menjawab persoalan klasik yang nyata-nyata dialami bangsa ini dari tahun ke tahun dan belum pernah berhasil diatasi sebelumnya, yaitu hilangnya peluang keuntungan ekonomis finansial dari minerba yang seharunya bisa dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tetapi tetap dibiarkan terus terjadi dalam wujud keluarnya keuntungan ekonomis finansial yang mengalir kenegara lain yang sebenarnya bukan pemilik kekayaan alam Indonesia dalam bentuk minerba tadi. Salah satu peluang keuntungan ekonomis finasial yang hilang tersebut terjadinya eksport mineral dalam keadaan mentah atau belum diolah yang sangat merugikan bangsa dan Negara Indonesia, dan bertentangan dengan amanat moral konstitusional UUD 1945”.

Jadi, menurut hemat penulis, jika kita menelisik lebih jauh apa yang diungkapkan oleh perumus UU Minerba ini, sudah sangat gamblang dan jelas serta terang benderang apa yang sebenarnya dituju melalui kebijakan Value added atau nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri atas hasil tambang, yakni demi memaksimalkan pendapatan Negara dari keuntungan ekonomis finansial ekploitasi sumber-sumber agrarian strategis Negara demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahkan, sejatinya juga, sebagaimana juga yang diungkapkan oleh Sonny Keraf di dalam keterangannya sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi diatas, juga kebijakan ini sebenarnya dimaksudkan untuk “moratorium” ekploitasi besar-besaran hasil tambang jika para pelaku usaha tambang tersebut tidak mematuhi kebijakan pemurnian dan pengolahan di dalam negeri tersebut, karena jika konsisten, Pemerintah seharusnya menghentikan ijin operasional eksploitasi tambang tersebut, sehingga jika demikian, maka yang terjadi adalah penghentian sementara atau moratorium ekploitasi tambang dan pada akhirnya dapat meminimalisir keruakan lingkungan, tersedianya cadangan sumber daya alam yang merupakan kekayaan alam Indonesia demi anak cucu kita kelak, karena sejatinya sumber daya alam tambang adalah sumber daya yang tidak terbarukan, sehingga jika terus menerus dikeruk, maka suatu waktu dia akan habis.

Konsinten Tidak Konsisten

Persoalannya kemudian adalah, bagaimana konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang telah diamanatkan oleh Negara ini, ini yang selalu menjadi pertanyaan serta pesimisme public dalam setiap mendapati problem-problem strategis Negara, hampir pada setiap permasalahan-permasalahan yang mengemuka di negeri ini.

Wacana penambahan toleransi relaksasi eksport minerba bagi semua pelaku usaha tambang yang sudah diutarakan oleh pemerintah, menurut penulis adalah bagian dari sikap klasik pemerintah yang bisa dibilang konsisten tidak konsisten. Artinya konsisten dengan sikap yang selama ini ditunjukkan oleh beberapa rezim-rezim terdahulu yakni tidak konsisten dalam menjalankan kebijakan yang telah dikeluarkannya sendiri, banyak contoh yang bisa dikemukan saya kira.

Nah, kalo kita menengok kembali kepada keterangan Ahli yang diajukan pemerintah di dalam persidangan MK diatas, yakni Dr. A. Tony Prasetyantono, Phd, yang menyatakan demikian, “Kalau kita mengekspor mineral mentah, artinya kita memberi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan mineral mentah di Indonesia untuk mendapatkan keuntungan berlipat, ini yang disebut Rent-seeking behavior, rent-seeker adalah orang-orang atau pihak-pihak, bisa orang, bisa intitusi bisa kelompok yang memanfaat situasi pasar untuk mendapatkan benefit, manfaat finansial secara mudah. Contoh paling gampang kita lihat adalah ketika Indonesia adalah produsen minyak, pernah jadi anggota OPEC. Tetai ternyata kilang minyaknya tidak cukup, sehingga kita harus mengirim minyak ke Singapura sehingga menjadi mata rantai (supply chain) menjadi panjang, inilah yang disebut dengan rent-seeking behavior. Jadi artinya orang yang mendapatkan advanteg, benefit dari situasi tersebut. Dan ini terjadi banyak sector, pertambangan adalah salah satu sector yang sangat atraktif. Ahli mengambil contoh kasus kayu glondongan, karena mirip dengan kasus mineral saat ini, pada tahun 1985, pemerintah melarang untuk melakukan ekspor kayu glondongan (plywood), dimana pada saat yang samajuga dilakukan oleh pemerintah Cina atau Tiongkok, Akibatnya tidak ada pasokan kayu glondongan ke Korea, hal ini membuat kurang lebih 100 perusahaan plywood di Korea tutup. Pada tahun 1973, Indonesia hanya memiliki 2 pabrik kayu lapis dan meningkat pada tahun 1980-an menjadi 29 pabrik dan puncaknya pada tahun 1997 indonesia memiliki 122 pabrik kayu lapis, sehingga catatan disini bahwa Korea bangkrut namun Indonesia mendapat manfaat. Hal ini mirip dengan kasus minerba saat ini, bahkan untuk kasus minerba ini lebih mendesak untuk melarang, mendorong, mewajibkan pengusaha untuk memprosesnya di dalam negeri, karena berbeda dengan kayu lapis yang dapat diperbaharui, minerba tidak dapat diperbaharui. Oleh karena itu jika kayu gelondongan saja kita larang untuk diekspor dan memberikan positif, apalagi tambang yang mempunyai derajat yang lebih tinggi lagi.”

Artinya, sudah terang, siapa sebenarnya yang diuntungkan dengan makin lamanya rezim pengerukan tambang mentah tanpa diolah kemudian diekspor keluar negeri ini, tidak lain adalah para korporasi besar yang selama puluhan tahun telah mendapatkan advanteg, benefit finansial dari situasi tersebut. Sehingga sangat wajar kemudian, ketika Plt. Menteri ESDM menyatakan bahwa kebijakan relaksasi eksport bukan dimaksudkan untuk Freeport dan Newmont, tetapi untuk kepentingan nasional kita katanya, akan tetapi menurut teori Rent-Seeking Behavior diatas, jelas siapa sebenarnya yang diuntungkan.

Oleh karenanya, kebijakan atau wacana pemberian toleransi bagi relaksasi ekspor tambang yang sedang di gulirkan oleh pemerintah harus di tolak, karena jika demikian, maka pemerintah akan di cap sebagai pemerintahan yang tidak konsiten dan bahkan lebih jauh, pemerintahan yang tidak menjalankan amanat konstitusi UUD 1945, karena sejatinya ketentuan tentang pemurnian dan pengolahan bahan tambang di dalam negeri adalah amanat yang sudah sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagaimana Putusan MK No. 10/PUU-XII/2014.

*Advokat/Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)

Sumber foto featured image: http://cdn.img.print.kompas.com/getattachment/61b4ced4-992f-44b6-8f47-d2db933c5c82/259929

 

Investasi Tambang & Kebijakan Pasar Bebas

Rachmi Hertanti (Direktur Eksekutif IGJ)

:tulisan ini adalah opini pribadi penulis

Kebijakan ekonomi pasar terbuka yang semakin massif dilakukan oleh Presiden Jokowi tentunya akan membawa dampak terhadap sektor ekonomi strategis Indonesia. Dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional dalam era liberalisasi saat ini, Presiden Jokowi mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi 1 hingga 11, yang hendak menjadikan Indonesia sebagai salah satu basis produksi dari rantai nilai global. Hal ini dilakukan Pemerintah Indonesia dengan membuka akses pasar perdagangan dan liberalisasi investasi seluas-luasnya di Indonesia.

Model kebijakan ekonomi inilah yang kemudian mendorong Presiden Jokowi mendesak Kementerian Perdagangan Indonesia untuk semakin aktif terlibat dalam berbagai perundingan kerjasama kemitraan ekonomi di berbagai blok kawasan dunia atau disebut Mega-Trading Block. Selain Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), saat ini Indonesia tengah terlibat perundingan perjanjian kemitraan ekonomi dengan enam negara mitra ekonomi ASEAN, atau yang disebut dengan ASEAN Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), yang dimotori oleh China.

Pada 18 Juli 2016 juga telah diluncurkan perundingan perjanjian kemitraan ekonomi antara Indonesia dengan Uni Eropa atau disebut dengan Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). Selain itu, Pemerintah Indonesia juga sedang mempertimbangkan agar Indonesia juga bisa bergabung ke dalam Perjanjian kemitraan Trans-Pacific atau TPP, yang dimotori oleh Amerika Serikat.

FTA dan Tambang

Perhatian terhadap persoalan tambang dan agenda pasar bebas semakin menguat setelah meningkatnya angka Gugatan investor tambang asing terhadap sebuah negara di berbagai belahan dunia, khususnya di kawasan Amerika latin, Afrika, dan Asia. Awalnya kasus gugatan investor terhadap negara hanya dianggap sebagai praktik bisnis yang umum. Namun, ketika trend gugatan ini meningkat, dimana terhitung sejak 1987-2014 sudah mencapai 608 kasus khususnya di lembaga arbitrase internasional di bawah Bank Dunia yang bernama ICSID (International Center for Settlement Investment Disputes), berbagai praktisi hukum internasional mulai mencermati bahwa gugatan ini telah menjadi ancaman bagi kedaulatan sebuah negara.

Sektor tambang dan migas merupakan sektor yang paling banyak di gugat, menempati urutan ke 2 dari total kasus yang masuk ke ICSID setelah sektor ketenagalistrikan. Di tahun 2015 saja, ICSID menerima gugatan di sektor tambang dan migas sebesar 27%, dan di sektor ketenagalistrikan sebesar 31% (Lihat gambar disamping- ICSID Report 2015).

 

Distribusi kasus dibawah konvensi ISCID
Distribusi kasus dibawah konvensi ISCID

Gugatan investor ini bernama Investor-State Dispute Settlement (ISDS), yang muncul sebagai bentuk penegakan hukum dari pelaksanaan sebuah perjanjian investasi internasional yang mengatur tentang standar perlindungan investasi asing yang masuk ke sebuah negara (Host State). Biasanya, gugatan investor asing ini terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh negara yang dianggap “tidak melindungi kepentingan” investor. Menurut laporan UNCTAD 2014, ada dua kebijakan negara yang paling banyak digugat investor yakni yang terkait dengan: Pertama, pembatalan atau dugaan pelanggaran kontrak dan konsesi; dan Kedua, pencabutan atau penolakan izin (berbagai bentuk izin termasuk tambang).

Kebijakan negara lainnya yang juga turut digugat seperti reformasi kebijakan di sektor energi terbarukan, tindakan diskriminasi investasi, pelanggaran terhadap tindakan nasionalisasi langsung atas sebuah investasi, kebijakan mengenai perpajakan, ekspor, kebijakan tarif, isu lingkungan, dan anti money-laundring[1]. Gugatan ISDS ini bertujuan untuk menuntut negara agar membayarkan kerugian investor akibat penerapan kebijakan sebuah negara yang nilai tuntutannya bisa mencapai US$ 8 Juta hingga US$2,5 Milyar.

Indonesia sudah mengalami beberapa gugatan ISDS di ICSID yang didasari atas Bilateral Investment Treaty (BIT) yang ditandatangani oleh Indonesia dengan beberapa negara. Dari total 6 kasus yang masuk ada di isu tambang, 50% diantaranya berada di isu tambang[2]. Seperti gugatan Churcill Mining[3], perusahaan tambang asal Inggris, yang menggugat Pemerintah Indonesia untuk membayarkan kerugian sebesar US$1 Milyar akibat pencabutan izin wilayah tambang oleh Bupati Kutai Timur.

Pengalaman Indonesia lainnya adalah dengan Gugatan Newmont di ICSID terkait dengan ketentuan larangan ekspor konsentrat di dalam UU Minerba tahun 2004. Akibat dari gugatan tersebut, berdampak terhadap melemahnya posisi tawar Indonesia yang akhirnya memberikan izin kepada Newmont untuk melakukan ekspor konsentrat. Atas kesepakatan ini Newmont kemudian mencabut gugatannya[4].

Mekanisme ini awalnya diatur di dalam Perjanjian Investasi Bilateral atau Bilateral Investment Treaty (BIT), namun dalam perkembangan Free Trade Agreement (FTA) di abad 21 saat ini, standar perlindungan investasi di dalam BIT mulai diadopsi ke dalam sebuah FTA. Model perjanjian seperti TPP, EU CEPA, dan RCEP telah mengatur ketentuan perlindungan investasi secara spesifik didalamnya.

Trend dasar gugatan ISDS saat ini mungkin masih didominasi oleh BIT (Lihat gambar[5]), tetapi dengan massifnya penandatanganan FTA yang akan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, maka kedepan Indonesia akan semakin berpotensi digugat karena pelanggaran ketentuan dalam EU CEPA atau TPP. Misalnya beberapa kebijakan Pemerintah Indonesia hari ini yang berpotensi digugat oleh Investor, seperti kewajiban TKDN hingga level presentase tertentu, pembatalan dan penertiban IUP, dan rencana moratorium lahan sawit dan tambang.

Tren Dasar Gugatan
Tren Dasar Gugatan

 

Indonesia-EU CEPA:

Menelisik Kepentingan EU Terhadap Kebijakan Investasi Tambang Di Indonesia

Menarik jika menelisik hasil kunjungan Presiden Jokowi ke empat negara di Uni Eropa pada April 2016 yang lalu, yakni Belanda, Belgia, Inggris, dan Jerman. Pasalnya, lawatannya ke Eropa itu, Presiden Jokowi mengklaim berhasil mengantongi komitmen investasi sebesar US$ 20,5 Milyar. Dari Komitment investasi didominasi oleh sektor energy terbarukan, seperti pembangunan infrastruktur pembangkit listrik maupun disektor transportasi.

Bersamaan dengan itu di Belgia, Presiden Jokowi bersama-sama dengan Presiden Komisi Eropa, Jean Claude Junker, mengumumkan pencapaian kesepakatan ‘scooping paper’ sebagai bekal untuk masuk pada tahap perundingan kerjasama ekonomi Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA)[6]. Didorongnya Kesepakatan Indonesia-EU CEPA seolah sebagai salah satu jaminan Presiden Jokowi agar investasi dari negara-negara Eropa itu segera masuk ke Indonesia.

EU merupakan pusat dari basis industri teknologi maju termasuk teknologi hijau. Selama ini EU memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap pemenuhan bahan baku industri ini, yang berasal dari komoditas tambang mentah termasuk komoditas rare earth (Baca: Raw Material). Impor bahan baku ini didominasi oleh China.

Paling tidak ada sekitar 20 komoditas raw materials yang dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan industri tersebut, seperti Antimony (Stibium), Beryllium, Borates, Chromium, Cobalt, Fluorspar (Fluorit), Gallium, Germanium, indium, magnesite, magnesium, Natural graphite, Niobium, Phospate Rock, Platinum, Heavy rare earth elements, light rare earth elements, silicon metal, dan Tungsten[7].

Dalam rangka memastikan jaminan kecukupan bahan baku industri tersebut EU memiliki strategi pengamanan energinya dengan mengeluarkan Energy Dan Raw Material Initiative Policy. Raw Material Initiative yang dikeluarkan oleh EU adalah dalam rangka memastikan kecukupan bahan baku industri EU, khususnya dalam memproduksi barang teknologi tinggi (High-Tech product), seperti green technology, telecommunications, space exploration, aerial imaging, aviation, medical devices, micro-electronics, transportation, alat pertahanan[8].

Bahkan dalam kebijakan perdagangan internasional EU (Baca: EU Trade Policy), EU akan memasukan aturan pengamanan Energi dan tambang (khususnya terkait dengan Raw Material Initiative Policy) ke dalam seluruh Free Trade Agreements (FTA) yang dirundingkan oleh EU dengan berbagai negara, termasuk dengan Indonesia.

Dalam kerjasama kemitraan ekonomi komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement) antara Indonesia dengan Uni Eropa (EU), akan memprioritaskan sektor energi dan tambang. Melalui kerjasama EU-Indonesia CEPA, akan didorong beberapa aturan yang memudahkan transfer komoditas raw material ke EU melalui penurunan tariff. Selain itu, kerjasama ini juga hendak mendorong terbukanya akses investasi EU ke Indonesia di sektor energi dan tambang melalui pembukaan level kepemilikan asing di beberapa sektor tertentu[9].

Dalam kajian resmi Pemerintah EU mengenai keuntungan EU dalam Kerjasama FTA dengan Indonesia, ada beberapa catatan penting EU terhadap kebijakan investasi Indonesia yang sepertinya akan menghambat ekspansi EU di sektor Energy dan Tambang (mineral dan metal). EU menyebutkan bahwa kebijakan terkait dengan pelarangan ekspor konsentrat (mineral mentah) akan berdampak negatif terhadap pasar internasional dan domestik EU. Selain itu, beberapa kebijakan yang akan menghambat EU terkait dengan kebijakan kandungan lokal (local content requirements), keberadaan BUMN disektor energi dan tambang, dan subsidi energy Indonesia.

Inkonsistensi Kebijakan

Dalam Paket Kebijakan Ekonomi-nya, Presiden Jokowi kerap mengeluarkan kebijakan perlindungan dan dukungan untuk penguatan industri nasional demi meningkatkan daya saing Indonesia menghadapi pasar bebas. Pasalnya, kebijakan tersebut harus bertentangan dengan keputusan Pemerintah Indonesia yang massif mendorong kerjasama ekonomi internasional di berbagai kawasan ekonomi, seperti RCEP, TPP, dan EU CEPA.

Misalnya saja terkait dengan kebijakan Kandungan Lokal. Bahwa kebijakan kandungan lokal yang diterapkan Pemerintah Indonesia nampaknya menunjukan peningkatan (Lihat Grafik 1), khususnya bagi kemajuan industri lokal. Termasuk di sektor pertambangan dimana Kementerian ESDM mengklaim penerapan Kandungan Lokal untuk sektor pertambangan sudah mencapai level 90%[10].

 

kandungan

 

 

 

 

 

Grafik 1 – Tingkat Kandungan Lokal

Sumber: Kementerian Perindustrian, 2015

Namun, dengan kebijakan Pemerintah Indonesia yang memassifkan kerjasama ekonomi internasional (Baca: FTA), maka tentunya akan kontradiktif dengan apa yang sudah dicapai. Apalagi dengan penerapan mekanisme ISDS, maka jika Pemerintah tetap menerapkan ketentuan kandungan lokal setelah menandatangani FTA, seperti RCEP, TPP, dan EU CEPA, maka tidak menutup kemungkinan Indonesia berpotensi digugat oleh investor asing yang merasa berkeberatan terhadap kebijakan kandungan lokal.

Tentunya kembali bahwa policy space pemerintah yang akan diganggu oleh kepentingan investor ketimbang untuk mempertahankan kepentingan nasional. Begitu pun dengan UU Minerba kita. Misalkan keberatan EU dengan larangan ekspor konsentrat. Kita sudah punya pengalaman dengan Newmont yang menggugat UU Minerba khususnya terkait dengan larangan ekspor konsentrat. Artinya, jika perusahaan EU merasa dirugikan dengan penerapan UU Minerba No.4/2009, maka mereka bisa kapan pun menggugat Pemerintah Indonesia.

Inilah yang harus dipertimbangkan secara matang oleh Pemerintah ketika menetapkan target penandatanganan FTA dengan beberapa kawasan di dunia seperti RCEP, TPP, dan EU CEPA, yang didalamnya mengatur mekanisme ISDS dan larangan kandungan lokal. Tidak hanya kepentingan industri lokal yang terganggu, tetapi pemenuhan terhadap hak-hak dasar publik bisa terancam karena policy space pemerintah Indonesa ‘dibajak’ oleh kepentingan investor asing. Sehingga rencana revisi UU Minerba berpotensi ditunggangi kepentingan investor asing.

ENDNOTES

[1] UNCTAD Report 2014: Trends in IIAs and ISDS, hal.7, diunduh dari www.unctad.org

[2] Info IGJ, 2015, diunduh dari http://igj.or.id/info-grafis-3-langkah-mengenal-isds-di-indonesia/

[3] Gugatan ini didasari oleh BIT yang ditandatangani antara Indonesia dengan Belanda.

[4] Fact Sheet Dampak TPP IGJ, 2016, diunduh dari

[5] ICSID Annual Report 2015, diunduh dari www.ICSID/worldbank.org

[6] http://katadata.co.id/berita/2016/04/25/kunjungi-eropa-jokowi-kantongi-perjanjian-bisnis-rp-270-triliun

[7] Annex 1 of EU Raw Material Initiative.

[8] European Commission, CRM Alliance.

[9] Kajian Resmi EU mengenai : “EU Analysis of Benefit FTA With Indonesia”, 2015

[10] http://www.tambang.co.id/jika-produk-lokal-tersedia-masterlist-di-pertambangan-harusnya-dihapus-10544/