Manusia Primitif dan Papua Kita: sebuah kerangka Boasian

oleh: widhyanto muttaqien

Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa peradaban Barat sering dianggap sebagai puncak evolusi manusia? Secara sadar atau tidak, banyak dari kita masih terjebak dalam asumsi bahwa kesuksesan teknologi atau dominasi ekonomi adalah cerminan dari keunggulan biologis yang diwariskan. Kegelisahan modern tentang rasisme dan prasangka sistemik sering kali berakar pada sisa-sisa pemikiran pseudosains abad ke-19 yang menyamakan bentuk tubuh dengan kapasitas otak.

Namun, di tengah hiruk-pikuk klaim rasisme ilmiah tersebut, muncul seorang tokoh yang meruntuhkan menara gading prasangka tersebut: Franz Boas. Melalui bukunya yang monumental,  The Mind of Primitive Man, Boas memaksa dunia untuk melihat kembali apa arti “menjadi manusia”. Sebagaimana dicatat oleh muridnya, Melville J. Herskovits, karya ini bukan sekadar risalah ilmiah, melainkan sebuah narasi yang membayang-bayangi (adumbrated) lahirnya konsep relativisme budaya yang kita kenal sekarang.

Wawasan paling mendasar dari Boas adalah pemisahan tegas antara “biologi” (ras) dan “perilaku yang dipelajari” (budaya). Pada edisi revisi tahun 1938, Boas menekankan adanya “plastisitas organisme” ( plasticity of the human organism ), di mana tubuh manusia mampu beradaptasi secara fisik terhadap lingkungan, namun kapasitas mentalnya tetaplah universal. Ia membuktikan bahwa pencapaian budaya tidak memiliki kaitan permanen dengan garis keturunan biologis atau tipe ras tertentu. Analisis ini sangat revolusioner karena menentang doktrin “ras sebagai penentu kepribadian” yang dominan saat itu. Boas melihat manusia sebagai permainan kontrapuntal antara anugerah fisik dan budaya. Ia menegaskan bahwa apa yang kita anggap sebagai “kecerdasan rasial” sebenarnya hanyalah cerminan dari lingkungan sosial tempat individu tersebut tumbuh. “Tidak ada perbedaan mendasar dalam cara berpikir manusia primitif dan manusia beradab.” (There is no fundamental difference in the ways of thinking of primitive and civilized man.)

Boas menolak anggapan bahwa kelompok yang “terbelakang” secara teknologi memiliki potensi mental yang rendah. Mengingat sejarah manusia yang berusia lebih dari 100.000 tahun, ia menjelaskan bahwa perbedaan waktu perkembangan antar-peradaban hanyalah “kebetulan statistik” ( laws of chance ). Menurut hukum peluang, jika dua kelompok bergerak dengan kecepatan yang bervariasi, jarak di antara keduanya akan tampak membesar secara drastis seiring dengan percepatan perkembangan ( acceleration ), namun itu tidak membuktikan perbedaan kapasitas bawaan.

Sebagai bukti kuat, Boas mengajak kita menengok sejarah: pada tahun 2000 atau 3000 SM, saat bangsa Mesir Kuno membangun piramida dan menciptakan sistem tulis-menulis, nenek moyang bangsa Eropa Barat Laut masih hidup di Zaman Batu tanpa arsitektur maupun pertanian maju. Jika orang Mesir saat itu menilai orang Eropa, mereka pasti akan menganggap orang Eropa sebagai ras yang tidak berbakat secara genetik. Realitas ini menunjukkan bahwa roda peradaban berputar bukan karena keunggulan darah, melainkan karena pertemuan peluang sejarah. Peradaban di Peru dan Amerika Tengah di masa lalu memiliki organisasi politik yang setara dengan Dunia Lama, hanya berbeda dalam hitungan beberapa ribu tahun saja, sebuah rentang waktu yang tidak berarti dalam sejarah panjang spesies kita.

Boas meluncurkan kritik tajam terhadap peneliti yang menggunakan bentuk tengkorak, rahang, atau dahi untuk menilai status mental seseorang. Ia mengidentifikasi adanya bias subjektif yang ia sebut sebagai “evaluasi sepihak atas tipe ras kita sendiri”. Sering kali, fitur fisik yang berbeda dari standar Eropa dianggap sebagai ciri “theromorphic” atau menyerupai bentuk hewan purba, sebuah logical fallacy yang sangat berbahaya. Untuk menelanjangi prasangka ini, Boas memberikan analogi cerdas: seorang warga Tiongkok mungkin saja melihat orang Eropa sebagai “monster berbulu” ( hairy monsters ) karena lebatnya rambut tubuh mereka, dan menggunakan ciri fisik tersebut sebagai bukti bahwa orang Eropa berada di status evolusi yang lebih rendah. Ia menjelaskan bahwa banyak ciri fisik yang dianggap “kasar” sebenarnya adalah hasil dari “kebiasaan hidup” ( habits of life ). Misalnya, otot leher yang masif mungkin terbentuk karena kebiasaan memikul beban, bukan karena kurangnya kapasitas otak. Anatomi luar sama sekali tidak menentukan fungsi sistem saraf atau kemampuan manusia untuk melakukan pemikiran kompleks.

Mengapa banyak masyarakat adat tampak “merosot” atau “menghilang” setelah kontak dengan peradaban Barat? Boas menegaskan bahwa penyebabnya murni faktor non-biologis. Faktor utamanya adalah hantaman penyakit menular yang dibawa penjajah dan ketimpangan ekonomi yang brutal. Ia menyoroti bagaimana “mesin produksi” dan “murahnya produk pabrik” menghancurkan industri kerajinan tangan lokal yang lebih lambat.

Di masa lalu, asimilasi budaya di Eropa lebih mudah terjadi karena kemiripan fisik membuat individu asing mudah melebur ke dalam populasi. Namun, dalam sejarah modern, “makna ganda primitivisme” muncul melalui segregasi sosial. Perbedaan penampilan fisik membuat kelompok tertentu tetap dianggap sebagai “orang luar” meskipun mereka telah mengadopsi seluruh aspek peradaban.Kepunahan atau degradasi budaya lokal bukanlah bukti ketidakmampuan mental untuk maju, melainkan akibat dari hantaman kesehatan dan ekonomi yang tidak setara, ditambah hambatan sosial berupa prasangka rasial yang dogmatis.

Pesan Boas yang paling mendalam berkaitan dengan integritas ilmu pengetahuan itu sendiri. Karena keberaniannya menentang teori rasisme, karyanya yang diterjemahkan ke bahasa Jerman,  Kultur und Rasse , menjadi salah satu target utama pembakaran buku oleh rezim Nazi pada 10 Mei 1933. Boas menyadari bahwa ketika sains tunduk pada diktator atau emosi buta demi kepentingan politik, maka sains itu telah mati.

Argumen Boas menekankan bahwa kebenaran ilmiah tidak boleh dikompromikan demi memuaskan prasangka populer. Ia melihat bagaimana ideologi rasial digunakan untuk tujuan politik, sebuah fenomena yang kini kita sebut sebagai rasisme sistemik. Pesan ini tetap relevan di era disinformasi saat ini, mengingatkan kita bahwa penindasan intelektual adalah lonceng kematian bagi peradaban itu sendiri.” Penindasan terhadap kebebasan intelektual membunyikan lonceng kematian bagi sains.” (The suppression of intellectual freedom rings the death knell of science.)

Membaca Papua

Dalam konteks Papua, warisan kolonial Belanda dan integrasi ke Indonesia melalui Perjanjian New York 1962 serta Act of Free Choice 1969 meninggalkan luka sejarah yang mendalam. Narasi tentang “primitif” dan “terbelakang” terus digunakan baik oleh kolonial maupun negara pasca-kolonial untuk membenarkan intervensi pembangunan dan kontrol politik. Nasionalisme Indonesia menekankan Papua sebagai bagian integral dari negara, sementara nasionalisme Papua menegaskan identitas yang berbeda, diwujudkan melalui simbol seperti bendera Bintang Kejora dan gerakan OPM.

Pemerintah Indonesia menerapkan Otonomi Khusus sejak 2001, namun implementasinya sering kali tidak efektif karena regulasi yang ambigu dan dominasi kepentingan nasional. Program transmigrasi mengubah demografi Papua, membuat orang asli menjadi minoritas di beberapa wilayah, memicu konflik lahan dan erosi budaya. Sementara itu, eksploitasi sumber daya melalui tambang Grasberg dan proyek perkebunan besar seperti MIFEE, food estate, cetak sawah menimbulkan deforestasi, hilangnya tanah adat, serta pelanggaran hak asasi manusia yang diperparah oleh militerisasi.

Pendekatan Boasian menuntut kritik terhadap narasi primitivitas, penekanan pada sejarah dan trauma sosial, serta penerapan metode partisipatif yang melibatkan masyarakat adat secara langsung. Dokumentasi bahasa lokal, penguatan hukum adat, dan penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent menjadi langkah penting untuk memastikan hak masyarakat Papua dihormati. Selain itu, analisis semiotik terhadap media menunjukkan bagaimana representasi Papua sering kali distorsi, sehingga perlu ada upaya untuk menghadirkan narasi yang lebih akurat dan menghormati keragaman.

Rekomendasi praktis yang muncul dari kerangka Boasian mencakup perancangan kebijakan berbasis relativisme budaya, revitalisasi bahasa, penguatan kapasitas lokal, serta reformasi hukum untuk memperjelas pengakuan hak ulayat. Namun, tantangan besar tetap ada, mulai dari keseimbangan antara relativisme budaya dan hak asasi manusia, risiko marginalisasi ekonomi, hingga resistensi dari negara dan korporasi. Konflik bersenjata dan militerisasi juga terus menghambat pembangunan yang damai dan berkelanjutan.

Penerapan antropologi Boas di Papua bukan sekadar wacana akademik, melainkan sebuah urgensi etis dan politik. Ia menuntut pengakuan terhadap martabat, agensi, dan hak orang asli Papua sebagai mitra setara dalam menentukan masa depan mereka, bukan sebagai objek pembangunan atau asimilasi. Pendekatan ini membuka jalan bagi kebijakan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berakar pada konteks lokal.

Menyingkap Tabir Sains Imperial: “The Pulse of the Earth” dan “Symphony of the Earth” karya J.H.F. Umbgrove

oleh: Widhyanto Muttaqien

Tulisan ini merupakan percikan dari satu bab buku Denyut Nadi Bumi karya Adam Bobbette, Bagian 5: Geopuitika: Ilmu Kosmik dan Estetik Johannes Umbgrove

Sains sebagai Instrumen Kekuasaan

Selama berabad-abad, kolonialisme tidak hanya bekerja melalui penaklukan militer dan eksploitasi ekonomi, tetapi juga melalui penguasaan pengetahuan. Ilmu pengetahuan modern, khususnya geologi, sering kali menjadi “garda terdepan” dalam memetakan kekayaan alam di wilayah jajahan guna memfasilitasi kepentingan imperium. Dalam konteks ini, karya-karya Johannes Herman Frederik Umbgrove, seorang profesor geologi di Delft, Belanda, berdiri sebagai monumen intelektual yang menarik untuk dikaji secara kritis. Melalui bukunya The Pulse of the Earth (1942) dan Symphony of the Earth (1950), Umbgrove mencoba merumuskan teori universal mengenai dinamika bumi. Namun, di balik narasi ilmiahnya yang elegan, tersimpan jejak “tatapan kolonial” (colonial gaze) yang menggunakan data dari wilayah jajahan, khususnya Hindia Belanda (sekarang Indonesia), untuk membangun supremasi teori Eropa.

Konteks Historis: Geologi dari “Metropole” ke “Periphery”

Umbgrove menulis karyanya pada masa transisi yang krusial. The Pulse of the Earth diterbitkan pada tahun 1942, tepat ketika kekuasaan kolonial Belanda di Indonesia mulai runtuh di bawah pendudukan Jepang. Sementara itu, Symphony of the Earth hadir pada 1950, setahun setelah Belanda secara resmi mengakui kedaulatan Indonesia. Posisi Umbgrove sebagai Profesor di Delft, pusat pendidikan teknik dan geologi bagi para insinyur kolonial yang menempatkannya pada posisi strategis dalam memproses data-data mentah yang dikumpulkan dari eksplorasi di Nusantara.

Sains kolonial sering kali memperlakukan wilayah jajahan sebagai “laboratorium raksasa”. Data mengenai gunung berapi di Sumatra, cekungan di Jawa, dan palung laut di Maluku bukanlah sekadar objek kajian netral, melainkan bagian dari proyek pemetaan sumber daya dan navigasi imperium. Dengan demikian, teks-teks ilmiah ini tidak bisa dipisahkan dari struktur kekuasaan yang memungkinkan data tersebut diperoleh.

The Pulse of the Earth (1942): Pencarian Ritme Universal di Tanah Jajahan

Dalam buku ini, Umbgrove mengajukan tesis mengenai “periodicity” atau keperiodikan dalam sejarah bumi. Ia berargumen bahwa peristiwa geologi seperti pembentukan gunung, perubahan permukaan laut, dan evolusi kehidupan terjadi dalam ritme yang teratur, sebuah “denyut” planet.  Teori Umbgrove mengenai geosinklin dan busur kepulauan (island arcs) sangat bergantung pada data dari Hindia Belanda. Ia menggunakan pengamatan terhadap sungai-sungai yang tenggelam di Laut Jawa dan Laut Natuna (South China Sea) untuk memperkuat teorinya tentang perubahan permukaan laut. Di sini terlihat bagaimana wilayah “periphery” (jajahan) memberikan bukti fisik untuk membangun teori di “metropole” (Eropa). Membangun teori di metropole dalam kacamata Umbgrove dipandang sebagai tugas mulia ilmu pengetahuan modern untuk merapikan data yang berserakan menjadi sebuah narasi ilmiah yang logis dan harmonis (seperti sebuah simfoni).

Sains bertindak sebagai alat penaklukan intelektual. Dengan memberi nama, mengkategorikan, dan memetakan struktur bumi di Indonesia, para ilmuwan kolonial secara simbolis “memiliki” wilayah tersebut. Umbgrove membahas tentang “Andesite line” di Pasifik dan struktur pegunungan di Sumatra serta Jawa sebagai bagian dari sistem global yang dikontrol oleh hukum fisika Eropa.

Symphony of the Earth (1950): Estetika dan Hegemoni Narasi

Jika buku pertama berbicara tentang “denyut”, buku kedua menggunakan metafora musik yang lebih kompleks: “Symphony”. Umbgrove mencoba menyatukan berbagai fenomena bumi, mulai dari pembentukan pegunungan Alpen hingga gunung berapi di Sumatra ke dalam satu harmoni ilmiah.

Penggunaan istilah “Symphony” memberikan kesan keindahan dan harmoni pada proses alam. Namun, dalam perspektif post-kolonial, estetisasi sains ini sering kali mengaburkan realitas ekstraktif di baliknya. Ketika Umbgrove membahas “parit-parit dalam” (deep furrows) di Hindia Belanda dan Burma, ia melihatnya sebagai bagian dari keindahan struktur bumi, sementara bagi penduduk lokal, wilayah tersebut adalah tanah air yang sedang dieksploitasi sumber daya mineralnya oleh kekuasaan kolonial.  Dalam bab “A country below sea-level”, Umbgrove membandingkan kondisi Belanda dengan wilayah tropis. Perbandingan ini sering kali menempatkan Eropa sebagai standar kemajuan ilmiah, sementara wilayah lain dijadikan objek studi komparatif untuk memvalidasi pengetahuan Eropa.

Risalah tentang Bumi dan Kekuasaan: Al Biruni

Al-Biruni menulis catatan mendalamnya tentang India (yang menjadi dasar risalah perspektif geologi dan budayanya) selama kurang lebih 13 tahun perjalanannya di India Utara. Karya tersebut diselesaikan sekitar tahun 1030 Masehi. Pada periode tersebut (awal abad ke-11), dunia Islam secara formal berada di bawah kekuasaan Kekhalifahan Abbasiyah yang berpusat di Bagdad. Khalifah yang menjabat saat Al-Biruni menyelesaikan karyanya (tahun 1030 M) adalah Khalifah Al-Qadir (memerintah 991–1031 M). Meskipun secara nominal berada di bawah Kekhalifahan Abbasiyah, kekuasaan politik praktis yang menaungi Al-Biruni saat itu adalah Dinasti Ghaznawiyah. Ia menulis dan melakukan penelitian di bawah perlindungan Sultan Mahmud dari Ghazna (yang wafat pada tahun 1030 M) dan kemudian dilanjutkan pada masa putranya, Sultan Mas’ud dari Ghazna.

Al Biruni melihat hubungan antara ruang geografis dan kekuatan politik terwujud secara nyata namun pahit di tanah India. Sultan Mahmud telah memperluas kekuasaannya dari Ghazna hingga Lahore, yang mengubah peta wilayah melalui penaklukan militer yang besar.  Namun, kekuatan politik yang hanya berlandaskan pada pedang tanpa pemahaman akan jiwa penduduknya hanya akan menyisakan puing-puing.

Meskipun terpisah jarak sembilan abad, Al-Biruni dan J.H.F. Umbgrove memiliki titik temu yang kuat pada fondasi empirisme dan penolakan terhadap spekulasi tanpa bukti. Keduanya berangkat dari rasa tidak percaya pada narasi tradisional yang tidak berdasar, di mana Al-Biruni menekankan pentingnya melihat fenomena alam dengan “mata kepala sendiri”, sementara Umbgrove bersikeras bahwa sebuah hipotesis geologi harus segera dibuang jika bertentangan dengan fakta lapangan. Persamaan mendasar ini menjadikan keduanya pionir dalam merekonstruksi sejarah transformasi Bumi, di mana mereka memandang wajah planet ini bukan sebagai sesuatu yang statis, melainkan sebagai hasil dari proses dinamis yang terus berlangsung selama jutaan tahun.

Dalam kajiannya di India, Al-Biruni menggunakan metode induktif yang sangat tajam dengan meneliti objek-objek mikroskopis untuk menarik kesimpulan besar. Melalui pengamatan terhadap batuan bulat (pebbles) yang halus di kaki pegunungan Himalaya, ia berhasil merumuskan teori bahwa dataran India dulunya adalah dasar laut yang secara perlahan terisi oleh sedimen aluvial. Pendekatan Al-Biruni ini bersifat lokal namun sangat mendalam, di mana geologi digunakan sebagai alat untuk memahami konteks geografis dan peradaban yang ia tinggali. Ia mampu menghubungkan material fisik Bumi dengan sejarah pembentukan wilayah secara kronologis dan logis.

Distingsi utama di antara keduanya terletak pada skala kajian dan bingkai narasinya. Jika Al-Biruni memfokuskan kearifannya pada wilayah geografi spesifik untuk kepentingan dialog antarperadaban dan sains terapan, Umbgrove berupaya menyusun sebuah teori tunggal yang mencakup seluruh dinamika planet. Konsep “periodisiti” atau keberulangan ritme merupakan pembeda terbesar dalam pemikiran Umbgrove, ia melihat Bumi memiliki “denyut jantung” yang mengatur segala transformasi. Sementara itu, Al-Biruni tetap setia pada analisis sosiopolitik dan ilmiah yang tajam, di mana geologi adalah latar belakang fisik bagi pemahaman manusia tentang budaya dan lingkungan di sekitarnya.

Al-Biruni memberikan dasar bagi geologi empiris melalui pengamatan sedimen yang teliti di India, Al Biruni berpendapat ilmu pengetahuan tentang Bumi selalu membutuhkan perpaduan antara ketajaman observasi fisik dan imajinasi intelektual untuk mengungkap rahasia masa lalu planet kita.

Dalam kosmologi Islam abad ke-11 yang dianut Al-Biruni, Bumi (sebagai objek geologi) dan Langit (sebagai objek astronomi/astrologi) adalah satu sistem mekanis yang saling terkait erat. Hubungan tersebut terjalin melalui konsep-konsep berikut:

1. Teori Empat Elemen dan Pembentukan Material Fisik

Dalam Kitab al-Tafhim, Al-Biruni menjelaskan bahwa jagat raya di bawah bulan (sub-lunar) terdiri dari empat elemen dasar: Tanah (Bumi), Air, Udara, dan Api. Planet-planet dan rasi bintang (Zodiak) dikategorikan berdasarkan sifat empat elemen ini.

Geologi bumi, seperti pembentukan formasi batuan, logam di dalam tanah, dan sifat kering/basahnya suatu wilayah diyakini sangat dipengaruhi oleh radiasi dan komposisi elemen dari planet yang “menguasai” pembentukannya. Misalnya, planet tertentu dikaitkan dengan logam tertentu di dalam perut bumi (seperti Matahari dengan emas, Bulan dengan perak, Saturnus dengan timah hitam).

2. Pengaruh Benda Langit terhadap Fenomena Geofisika

Sarjana masa lalu meyakini bahwa pergerakan lempeng, gempa bumi, pasang surut air laut (yang mengubah bentang alam pantai/aluvial seperti di India), serta perubahan iklim ekstrem sangat dipengaruhi oleh Conjunction (kesejajaran atau pertemuan) antara planet-planet besar. Tarikan gravitasi dan “pengaruh astral” dari bintang-bintang diyakini sebagai “motor penggerak” dari fenomena geologis yang mengubah rupa bumi.

 3. Penentuan Koordinat Geologi melalui Astronomi

Secara sangat praktis, geologi dan geografi tidak dapat dipelajari tanpa ilmu bintang. Al-Biruni menggunakan observasi lintasan bintang (astronomi) yang dirinci dalam Kitab al-Tafhim untuk mengukur keliling Bumi, menentukan garis lintang dan bujur berbagai kota di India, dan memetakan dataran fisik. Pengetahuan tentang rasi bintang adalah alat ukur (penggaris kosmis) yang digunakan Al-Biruni untuk menggambar peta geografi bumi yang ia teliti.

4. Pembagian 7 Iklim (Climes) Bumi Berdasarkan Orbit Planet

Dalam tradisi ilmu pengetahuan kuno yang diaminkan Al-Biruni, permukaan bumi (geografi) dibagi menjadi tujuh zona atau wilayah (Haft Iqlim). Setiap zona geografis ini “dikuasai” atau berada di bawah naungan satu planet tertentu (Saturnus, Jupiter, Mars, Matahari, Venus, Merkurius, Bulan). Penguasa planet ini dipercaya memengaruhi bukan hanya cuaca dan kesuburan tanah di zona tersebut, tetapi juga topografi dan bahkan karakter, budaya, serta warna kulit manusia yang menghuninya (sebagaimana yang ia amati di India).

Ia tidak melihat bumi yang dikajinya di India sebagai daratan mati yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian kecil dari mesin kosmis raksasa. Batu-batu bulat yang ia temukan di sungai-sungai India (geologi) tunduk pada hukum alam yang sama dengan orbit-orbit teratur planet di tata surya (astronomi). Bintang-bintang memberikan kerangka waktu, ritme, dan batas ruang, sementara bumi menyimpan bukti fisiknya. Bagi Al-Biruni, mempelajari geologi sedimen India dan menghitung geometri pergerakan bintang adalah dua cara yang berbeda untuk mengagumi satu hal yang sama: Keteraturan Agung ciptaan Tuhan.

Perspektif Pascakolonial: Ilusi Independensi

Menarik untuk mengaitkan karya Umbgrove dengan pemikiran negara-negara pascakolonial sering kali mewarisi struktur yang diciptakan oleh penjajah, sehingga kemerdekaan yang mereka miliki sering kali bersifat “ilusi”. Fenomena ini juga terjadi dalam ilmu pengetahuan. Meskipun Indonesia telah merdeka, fondasi ilmu kebumian yang digunakan masih sangat dipengaruhi oleh “peta” dan metodologi yang diletakkan oleh ilmuwan seperti Umbgrove. Sains post-kolonial sering kali masih terjebak dalam paradigma yang ditentukan oleh pusat-pusat penelitian di mantan negara penjajah.

Para penguasa baru di negara pascakolonial sering kali hanya melanjutkan manajemen kolonial yang otoriter. Dalam sains, hal ini mewujud pada kecenderungan untuk memprioritaskan proyek ekstraktif yang menguntungkan modal global, serupa dengan cara kerja departemen geologi kolonial di masa lalu.

Secara literatur, karya Umbgrove menggunakan gaya penulisan prosa konvensional yang bertujuan membuat sains dapat dicerna oleh orang awam. Namun, gaya narasi ini juga mengandung muatan ideologis. Narasi “penemuan” (discovery) yang sering muncul dalam teks-teks ilmiah kolonial cenderung mengabaikan pengetahuan lokal. Gunung-gunung atau formasi batuan dianggap “ditemukan” hanya setelah ilmuwan Eropa mendokumentasikannya, seolah-olah masyarakat pribumi yang telah hidup di sana selama ribuan tahun tidak memiliki pengetahuan berharga tentang tanah mereka sendiri.

Al Biruni menemukan bahwa bagi para bijak (intelektual) di India, bumi memiliki pusat spiritualnya sendiri, yaitu Gunung Meru. Meskipun kemudian Al Biruni, secara matematis mengkritisi beberapa deskripsi mereka tentang ketinggian dan bentuk gunung tersebut, “ … aku menghargai cara mereka memberikan makna puitis dan sakral pada struktur bumi. Mereka melihat alam semesta sebagai sebuah keteraturan yang berputar, di mana setiap sungai, seperti Gangga, dan setiap pulau, seperti Lanka, memiliki tempatnya dalam kosmos yang harmonis…”. Inilah sisi puitis dari geologi, bahwa batuan dan air memiliki narasi tentang asal-usul manusia dan kedekatannya dengan Sang Pencipta.

Kedaulatan sejati tidak akan tercapai hanya dengan menguasai benteng-benteng di atas gunung, tetapi dengan memahami bahasa dan tradisi yang tumbuh dari tanah tersebut. “ …Pengetahuanku tentang sains, astronomi, dan geografi Hindustan bertujuan agar kita dapat bercakap-cakap dengan mereka di atas dasar peradaban mereka sendiri.”

Umbgrove menulis tentang evolusi kehidupan dan pengaruh lingkungan fisik dengan nada yang sangat otoritatif. Dalam literatur kolonial, otoritas ilmiah ini digunakan untuk melegitimasi posisi Eropa sebagai pemberi “peradaban” dan “pencerahan” bagi wilayah-wilayah yang dianggap tertinggal secara intelektual.

Membaca kembali The Pulse of the Earth dan Symphony of the Earth hari ini mengharuskan kita untuk melakukan dekonstruksi. Kita tidak bisa hanya mengagumi kontribusi ilmiah Umbgrove terhadap teori tektonik tanpa mempertanyakan konteks kolonial yang memungkinkan teori tersebut lahir. Dekolonisasi ilmu pengetahuan berarti mengakui bahwa sains tidak pernah netral dari kepentingan politik.

Bacalah!

Umbgrove, J. H. F. (1942). The pulse of the earth. Martinus Nijhoff.

Umbgrove, J. H. F. (1950). Symphony of the earth. Springer Netherlands.

Al-Biruni, A. R. M. (1971). Alberuni’s India (E. C. Sachau, Terj., A. T. Embree, Ed.). W. W. Norton & Company. (Karya asli diperkirakan selesai tahun 1030 M).

Al-Biruni, A. R. M. (2007). The book of instruction in the elements of the art of astrology (Kitab al-Tafhim li Awa’il Sina’at al-Tanjim) (R. R. Wright, Terj.). Antioch Gate. (Karya asli ditulis tahun 1029 M).

Marjinalitas Pekebun Mandiri dan Skema ISPO

oleh : Widhyanto Muttaqien

Tema mengenai marjinalitas pekebun mandiri dalam rantai pasok kelapa sawit merupakan isu multidimensi yang mencakup ketergantungan kelembagaan, ketimpangan gender, hingga potensi pemberdayaan melalui sertifikasi. Secara kelembagaan dan legalitas, pekebun mandiri sering kali terjebak dalam struktur birokrasi yang menempatkan mereka pada posisi rentan dan bergantung pada otoritas pemerintah. Mereka diwajibkan memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STDB) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) sebagai syarat sertifikasi, yang penerbitannya sepenuhnya dikendalikan oleh Dinas tingkat Kabupaten atau Kota. Tanpa adanya validasi ini, pekebun secara sistematis terpinggirkan. Di sisi lain, mereka tidak dilibatkan sebagai pembuat keputusan strategis dalam struktur seperti Komite ISPO dan hanya direpresentasikan sebatas unit pendukung. Kondisi ini semakin diperberat oleh tantangan regulasi global seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang menuntut bukti ketat terkait legalitas lahan dan data penelusuran. Mengingat kompleksitas status kepemilikan tanah dan perizinan yang memakan biaya besar di Indonesia, kewajiban ini berisiko menyingkirkan petani kecil dari rantai pasok global jika tidak disertai dukungan yang nyata.

Selain masalah legalitas dan kelembagaan, marjinalitas juga dirasakan secara kuat dalam dimensi sosial, khususnya bagi perempuan yang berada di ekosistem perkebunan kelapa sawit mandiri. Meskipun menyumbang porsi tenaga kerja yang sangat besar, mayoritas perempuan hanya dipekerjakan sebagai buruh harian lepas (BHL) atau berstatus sebagai pekerja keluarga. Status ini membuat mereka tidak memiliki jaring pengaman dan akses terhadap perlindungan hak-hak dasar pekerja. Pekerjaan pemeliharaan sawit yang mayoritas dibebankan kepada perempuan juga menempatkan mereka pada risiko kesehatan yang tinggi akibat paparan bahan kimia dari pupuk dan pestisida. Ketimpangan ini semakin diperparah dengan diabaikannya hak-hak reproduksi dan spesifik perempuan, seperti ketiadaan cuti haid, cuti melahirkan, kurangnya fasilitas sanitasi, serta standar upah yang kerap kali tidak setara dengan pekerja laki-laki.

Meskipun menghadapi marjinalisasi sistemik yang berlapis, terdapat peluang nyata untuk membangun kemandirian petani melalui instrumen sertifikasi apabila dijalankan dengan pendampingan yang tepat. Praktik sertifikasi berkelanjutan telah membuktikan bahwa dana insentif dapat memberikan ruang bagi kelompok tani untuk lepas dari jerat tengkulak dan memperkuat posisi tawar mereka secara ekonomi. Dana ini telah dimanfaatkan oleh banyak kelompok tani untuk membangun infrastruktur secara mandiri, seperti penyediaan armada transportasi yang menyelamatkan mereka dari risiko kerugian akibat kerusakan buah sawit. Kemandirian ini juga didukung oleh penerapan Sistem Kendali Internal (ICS), di mana pengurus lokal yang terlatih bertindak sebagai auditor mandiri, sehingga ketergantungan pada pihak luar dapat ditekan dan petani benar-benar menjadi subjek yang berdaya. Lebih jauh lagi, dengan insentif dan pelatihan yang tepat, petani mandiri dapat mengubah stigma perusak lingkungan menjadi pahlawan pelindung ekosistem, seperti yang dibuktikan oleh kelompok tani yang berhasil memulihkan ekosistem sungai menggunakan dana sertifikasi. Pada akhirnya, rantai marjinalitas ini dapat diputus melalui kebijakan yang inklusif, pendampingan intensif, kemudahan akses tata ruang, serta penguatan koperasi dan kelembagaan akar rumput.

Dengan adanya sertifikasi ISPO beberapa kelemahan ditemukan dalam operasionalisasinya. Kritik terhadap Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dapat dipetakan ke dalam beberapa aspek utama, khususnya yang berdampak pada pekebun mandiri (swadaya) dan kelompok rentan (seperti perempuan).

1. Ketergantungan Kelembagaan dan Birokrasi yang Tinggi

  • Pekebun mandiri diwajibkan memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STDB) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) sebagai syarat mutlak sertifikasi ISPO.
  • Penerbitan dokumen-dokumen legal ini sepenuhnya berada di bawah kendali birokrasi Dinas Kabupaten/Kota. Tanpa adanya validasi dari instansi pemerintah, pekebun secara sistematis terpinggirkan dari sistem sertifikasi, meskipun mereka sudah mempraktikkan pengelolaan kebun yang baik.
  • Dalam struktur pembuat keputusan, Komite ISPO didominasi oleh menteri-menteri sektoral di bawah pimpinan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pekebun mandiri hanya direpresentasikan dalam Unit Kerja Pendukung (UKP) yang sifatnya sekadar memberi usulan atau evaluasi, bukan sebagai pihak yang memiliki kekuatan mengambil keputusan kebijakan strategis.

2. Beban Kebijakan Wajib (Mandatory) dan Hambatan Legalitas Lahan

  • Transformasi kebijakan ISPO dari yang bersifat sukarela menjadi wajib (mandatory) bagi seluruh pelaku usaha, termasuk pekebun swadaya, menciptakan beban administratif dan tekanan hukum yang besar.
  • Syarat sertifikasi menuntut legalitas lahan yang sangat ketat, di mana lahan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kebijakan ini menjadi titik kritik karena banyak lahan pekebun mandiri yang secara historis sudah dikelola namun secara administratif ditetapkan masuk ke dalam kawasan hutan, sehingga mereka tidak bisa mengakses sertifikasi.
  • Ketentuan wajib ini juga diiringi dengan ancaman sanksi bagi yang tidak patuh. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Di sisi lain, kebijakan ini sering dirumuskan di tingkat pusat tanpa disertai sosialisasi dan pendampingan teknis yang memadai di tingkat tapak.

3. Marjinalitas Ekonomi dan Ketergantungan Pendanaan

  • Pekebun mandiri sering kali tidak memiliki kapasitas finansial untuk menanggung biaya sertifikasi ISPO secara mandiri. Hal ini membuat mereka sangat bergantung pada dana hibah, seperti dari BPDP atau anggaran negara/daerah, yang menempatkan pekebun sekadar sebagai “objek penerima bantuan”.
  • Secara ekonomi, sertifikasi ISPO sering kali tidak memberikan peningkatan pendapatan yang signifikan bagi pekebun mandiri jika dibandingkan dengan perusahaan besar. Hal ini terjadi karena volume produksi mereka yang kecil serta minimnya akses langsung ke pasar hilir yang bersedia memberikan harga premium untuk produk turunan bersertifikat.

4. Pendekatan “Netral Gender” yang Mengabaikan Isu Perempuan

  • Standar ISPO dikritik karena dikembangkan dengan pendekatan yang “netral gender”. Kata “gender” atau “perempuan” sama sekali tidak disebutkan secara eksplisit di dalam instrumen pengembangannya.
  • Ketiadaan kriteria spesifik ini mengabaikan berbagai kerentanan nyata yang dihadapi perempuan di industri sawit. Beberapa isu yang luput dari perlindungan eksplisit ISPO antara lain adalah posisi perempuan sebagai pekerja keluarga yang tidak diakui hak-haknya, risiko paparan bahan kimia akibat pekerjaan pemeliharaan kebun, ketiadaan fasilitas cuti haid/melahirkan, hingga ancaman kekerasan berbasis gender.
  • Karena tidak diatur secara eksplisit, pendekatan netral ini rentan menyebabkan multitafsir dan berpotensi meminggirkan pemenuhan hak-hak perempuan saat standar diterapkan di lapangan.

5. Kelemahan Verifikasi Sosial dan Kapasitas Auditor

  • Indikator terkait masalah sosial dan gender dianggap lebih abstrak dan sulit dinilai dibandingkan dengan kriteria transparansi atau lingkungan.
  • Verifikasi isu sosial tidak bisa hanya mengandalkan pengecekan dokumen formal, melainkan membutuhkan verifikasi yang berlapis dan hati-hati.
  • Kapasitas auditor ISPO terkait pemahaman konsep gender masih sangat bervariasi. Pemahaman auditor yang kurang memadai terhadap isu-isu ini menyebabkan aspek sosial/gender sering kali tidak menjadi prioritas dalam proses audit di lapangan.

Paradoks Konsumsi Berkelanjutan Indonesia

oleh: Widhyanto Muttaqien

Indonesia hari ini menghadapi paradoks yang tajam: kesadaran masyarakat tentang pentingnya konsumsi berkelanjutan semakin tinggi, namun perilaku nyata masih jauh tertinggal. Data penelitian menunjukkan bahwa mekanisme moral disengagement menjadi kunci mengapa kesenjangan ini terjadi. Masyarakat tahu apa yang benar, tetapi menunda atau menolak bertindak dengan alasan bahwa kontribusi individu dianggap tidak berarti. Bukti paling jelas adalah 44,4% responden yang menyatakan “merasa sia-sia” mengurangi energi sendiri—sebuah manifestasi empiris dari teori psikologis Albert Bandura tentang bagaimana individu melepaskan tanggung jawab moral ketika sistem tidak mendukung.

Paradoks ini menegaskan bahwa tantangan utama bukanlah kurangnya pengetahuan, melainkan kapasitas sistemik dan insentif terstruktur. Infrastruktur energi terbarukan yang terbatas, minimnya insentif ekonomi, serta lemahnya regulasi membuat perilaku berkelanjutan sulit diwujudkan. Namun, pemerintah masih cenderung mengandalkan pendekatan edukasi moral—kampanye kesadaran, slogan hemat energi, atau ajakan gaya hidup hijau—seolah masalahnya sekadar kurang informasi. Padahal, data menunjukkan hambatan nyata ada pada sistem, bukan pada moralitas individu.

Jika kebijakan terus berfokus pada edukasi moral tanpa memperbaiki struktur insentif dan kapasitas sistemik, maka kesenjangan antara kesadaran dan perilaku akan semakin melebar. Konsumsi berkelanjutan di Indonesia tidak akan lahir dari ceramah moral, melainkan dari reformasi kebijakan yang menghadirkan infrastruktur, regulasi, dan insentif yang membuat tindakan berkelanjutan terasa masuk akal, efektif, dan bermakna.

Temuan utama penelitian singkat ini memperlihatkan betapa besar jurang antara kesadaran dan praktik konsumsi berkelanjutan di Indonesia. Pada energi, meski 92,5% responden ingin hemat, hanya 79,6% yang benar-benar berusaha—gap 12,9% yang menunjukkan niat tidak otomatis menjadi perilaku. Motivasi eksternal seperti tarif listrik naik (67,5%) memang kuat, tetapi hambatan internal lebih dominan: 44,4% merasa upaya individu sia-sia. Pada pangan, program diversifikasi pemerintah hanya menyentuh 4,2%, padahal motivasi internal masyarakat jauh lebih besar—43,2% ingin menghindari bosan dan 22,3% ingin memenuhi gizi. Limbah memperlihatkan jurang paling lebar: 93% bersedia memisahkan sampah, tetapi hanya 23,2% yang melakukannya, menghasilkan gap 69,8%. Sementara itu, transportasi menunjukkan hambatan struktural: 49,8% responden menyatakan jarak jauh membuat sulit menghindari mobil pribadi, menegaskan bahwa masalah bukan perilaku, melainkan ketidaksetaraan infrastruktur. Semua temuan ini menggarisbawahi bahwa akar persoalan bukanlah kurangnya pengetahuan, melainkan sistem dan insentif yang gagal mendukung tindakan berkelanjutan.

Kesenjangan Niat-Perilaku dalam Konsumsi Berkelanjutan Indonesia: Antara kesadaran dan aksi nyata

Temuan penelitian menunjukkan kesenjangan dramatis antara niat dan aksi masyarakat dalam tiga sektor utama konsumsi berkelanjutan. Pada penghematan energi, meski 92,5% responden menyatakan ingin hemat, hanya 79,6% yang benar-benar berusaha, menghasilkan gap 12,9 poin. Diversifikasi pangan pun gagal diwujudkan: motivasi internal masyarakat cukup tinggi, namun program pemerintah hanya menyentuh 4,2%, sehingga tercipta gap 28,6 poin. Sementara itu, pemisahan sampah memperlihatkan jurang paling lebar—93% bersedia melakukannya, tetapi hanya 23,2% yang benar-benar bertindak, menghasilkan gap 69,8 poin. Ketiga sektor ini menegaskan bahwa kesadaran tidak otomatis bertransformasi menjadi perilaku, dan hambatan struktural maupun sistemik jauh lebih menentukan dibanding sekadar pengetahuan atau niat.

Motivasi Internal vs Eksternal dalam Perilaku Konsumsi Berkelanjutan: Dominasi motivasi di setiap sektor

1. Pergeseran dari “Perubahan Perilaku” ke “Transformasi Sistemik”

Data menunjukkan bahwa program pemerintah yang bergantung pada perubahan perilaku individu melalui edukasi akan mencapai batas dampak. Contoh:

  • Diversifikasi pangan hanya 4,2% yang mengadopsi karena dipersepsikan sebagai mandat eksternal, bukan preferensi internal.
  • Pemisahan sampah hanya 23,2% aksi meskipun 93% bersedia, karena infrastruktur pengumpulan tidak tersedia (setelah dikumpulkan, sampah oleh Dinas terkait dibawa dengan menggabungkan smeua sampah, tanpa ada pemilahan di atas kendaraan sampah)
  • Penghematan energi dilakukan oleh 79,6% responden, tetapi 44,4% merasa sia-sia.

2. Sistem Pembayaran Prabayar sebagai “Dorongan Halus” yang Efektif

Penelitian menunjukkan sistem listrik prabayar menghasilkan perencanaan 14,2 poin lebih tinggi (65,3% dibanding 51,1%). Ini bukti bahwa kontrol langsung dan umpan balik waktu nyata lebih efektif daripada kampanye moral. Rekomendasi: perluasan sistem prabayar atau smart metering, serta penerapan prinsip serupa ke sektor lain.

3. Motivasi Internal Jauh Lebih Kuat daripada Eksternal

Program diversifikasi pangan pemerintah kalah dari motivasi internal masyarakat untuk menghindari kebosanan (43,2%). Hal ini mengajarkan bahwa efektivitas kebijakan bergantung pada keselarasan dengan preferensi organik, bukan memaksakan mandat eksternal.

4. Pelepasan Tanggung Jawab Moral sebagai Akar Ketidakaktifan

Sebanyak 44,4% responden merasa sia-sia mengurangi energi sendiri—manifestasi klasik dari pelepasan tanggung jawab moral. Individu menyerah karena percaya aksi pribadi tidak relevan dalam skala sistem. Ini menuntut perubahan narasi dan transparansi tentang efektivitas kolektif, bukan sekadar kampanye moral tambahan.

5. Gender dan Beban Tanpa Analisis

Penelitian melibatkan 69,2% perempuan tetapi menyimpulkan “tidak ada perbedaan gender.” Hal ini perlu ditelaah lebih lanjut: siapa sebenarnya yang membuat keputusan konsumsi rumah tangga dan siapa yang menanggung beban tanggung jawab ekologis.


Pembaruan Data Perilaku Konsumen 2024-2025:

SektorTemuan PenelitianUpdate 2024-2025Implikasi
Energi65,3% prabayar plan vs 51,1% pascabayarMEMR Reg 2/2024 mengeliminasi net metering untuk solar rooftopPolicy trend berlawanan dengan behavioral evidence
Pangan4,2% ikut program diversifikasiRPJMN 2025-2029: target 3-5% FLW reduction per tahunTarget naif tanpa strategi behavioral alignment
Limbah76,8% tidak pisah sampahBersih Indonesia scalable dari Malang ke 10 kota (2027)Infrastructure investment baru tunjukkan promise
Transportasi49,8% hambatan jarak78% EV purchase intent tetapi slow adoption; 80% satisfaction rateGap antara intent dan infrastructure readiness
Gen ZTidak spesifik di penelitianSocial media & influencers kuat untuk pro-environmental behaviorOpportunity untuk target youth dengan social proof
Temuan dari Data Penelitian Tahun 2016 (Sifa dan Yulia, 2016)

1. Pergeseran dari Perubahan Perilaku ke Transformasi Sistemik

Program pemerintah yang masih bertumpu pada perubahan perilaku individu melalui edukasi kini menghadapi batas dampak. Diversifikasi pangan, misalnya, hanya diadopsi oleh 4,2% masyarakat karena dipersepsikan sebagai mandat eksternal, bukan preferensi internal. Pemisahan sampah pun mandek: meski 93% bersedia, hanya 23,2% yang benar-benar melakukannya karena infrastruktur pengumpulan tidak tersedia. Bahkan pada penghematan energi, 79,6% berusaha, tetapi 44,4% merasa upaya mereka sia-sia. Semua ini menunjukkan bahwa pendekatan berbasis moral dan edukasi tidak cukup; yang dibutuhkan adalah transformasi sistemik yang menghadirkan dukungan nyata.

2. Sistem Pembayaran Prabayar sebagai Dorongan Halus yang Efektif

Penelitian membuktikan bahwa sistem listrik prabayar mampu meningkatkan perencanaan energi sebesar 14,2 poin (65,3% dibanding 51,1%). Hal ini menegaskan bahwa kontrol langsung dan umpan balik waktu nyata jauh lebih efektif daripada kampanye moral. Dengan sistem prabayar atau smart metering, masyarakat dapat melihat dampak konsumsi mereka secara langsung, sehingga perilaku hemat energi menjadi lebih rasional dan terukur. Rekomendasinya jelas: perluasan sistem prabayar dan penerapan prinsip serupa di sektor lain.

3. Motivasi Internal Lebih Kuat daripada Eksternal

Program diversifikasi pangan pemerintah gagal bersaing dengan motivasi internal masyarakat. Sebanyak 43,2% responden memilih diversifikasi untuk menghindari kebosanan, sementara 22,3% melakukannya demi memenuhi gizi. Artinya, kebijakan akan lebih efektif bila selaras dengan preferensi organik masyarakat, bukan sekadar memaksakan mandat eksternal. Keberhasilan kebijakan bergantung pada kemampuan pemerintah membaca dan menguatkan motivasi internal ini.

4. Pelepasan Tanggung Jawab Moral sebagai Akar Ketidakaktifan

Sebanyak 44,4% responden merasa sia-sia mengurangi energi sendiri. Ini adalah manifestasi klasik dari pelepasan tanggung jawab moral, di mana individu menyerah karena percaya aksi pribadi tidak relevan dalam skala sistem. Kondisi ini menuntut perubahan narasi: masyarakat perlu diyakinkan bahwa tindakan kolektif memiliki dampak nyata. Transparansi tentang efektivitas kolektif lebih penting daripada sekadar menambah kampanye moral.

5. Gender dan Beban yang Terabaikan

Penelitian melibatkan 69,2% perempuan, namun menyimpulkan tidak ada perbedaan gender. Kesimpulan ini patut dipertanyakan, karena dalam praktik sehari-hari perempuan sering menjadi pengambil keputusan konsumsi rumah tangga sekaligus menanggung beban tanggung jawab ekologis. Analisis lebih dalam diperlukan untuk memahami bagaimana beban ini didistribusikan, dan bagaimana kebijakan bisa lebih sensitif terhadap realitas gender.

Pustaka

https://www.statista.com/topics/13186/sustainable-consumer-habits-in-indonesia/

https://journalshub.org/index.php/jurima/article/view/5302

https://www.endplasticwaste.org/insights/news/bersih-indonesia-end-to-end-household-waste-management-system-trials-start-in-malang-regency

https://wsj.westscience-press.com/index.php/wsnt/article/download/1537/1582

https://publikasi.mercubuana.ac.id/index.php/jtm/article/view/28138

https://journal.unpas.ac.id/index.php/temali/article/download/18449/8127

https://ssek.com/blog/indonesia-issues-new-regulation-on-solar-rooftop-power-plants/

https://theicct.org/sites/default/files/publications/overview-indonesia-fuel-electrification-policies-jul2021-04.pdf

https://ijoems.com/index.php/ijems/article/download/369/166/2081

https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S1877705817329636

https://www.pwc.com/id/en/publications/automotive/indonesia-electric-vehicle-readiness-consumer-insights-2024.pdf

https://en.antaranews.com/news/384861/govt-to-add-more-electronics-under-energy-efficient-labeling

https://acopen.umsida.ac.id/index.php/acopen/article/view/11418

https://www.abacademies.org/articles/promoting-young-adults-to-perform-energy-saving-behavior-through-message-framing-a-lesson-learned-from-indonesia-7606.html

https://thinktank.plmj.com/en/corporate-sustainability/forum/moral-disengagement-mechanisms-as-an-obstacle-to-company-sustainability/107/

https://www.econjournals.com/index.php/ijeep/article/download/13426/6904/31136

https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0273229723000370

https://journal-iasssf.com/index.php/JANE/article/view/1036

https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S1364032121002082

https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/00139157.2017.1374792

https://insights.id/en/insight-update/consumption-trends-of-indonesia-s-gen-z-from-sustainable-shopping-to-social-investing

https://goldenratio.id/index.php/grdis/article/view/1661

https://grasp2030.ibcsd.or.id/2025/10/03/grasp2030-and-kspl-promote-food-loss-and-waste-measurement-for-businesses-and-local-governments-in-commemoration-of-idaflw-2025/

https://www.econjournals.org.tr/index.php/ijeep/article/download/17744/8550/42140

https://un-pageindonesia.org/assets/uploads/70af8-flw-report-2022-eng-ver-3-regions.pdf

https://www.businessperspectives.org/index.php/journals/environmental-economics/issue-452/sustainable-consumption-in-indonesia-health-awareness-lifestyle-and-trust-among-gen-z-and-millennials

https://prosiding.utp.ac.id/index.php/ICEETE/article/download/253/139 https://kadin.id/en/analisa/miliaran-terbuang-mengatasi-krisis-sisa-pangan-di-indonesia/


Logika Okupasi dan Mode Imperialisme

oleh: Widhyanto Muttaqien

Penggusuran paksa di Rempang memperlihatkan pola yang mirip dengan praktik kolonialisme pemukim dan kontrol imperialis di Palestina. Prioritas utama negara adalah sumber daya dan keuntungan, di mana “stabilitas” dipahami sebagai pemeliharaan dominasi dan akses mudah terhadap profit. Mega Proyek di Rempang menempatkan pembangunan ekonomi di atas hak hidup masyarakat adat. Selain itu, terdapat narasi yang menghapus sejarah komunitas lokal, dengan menyebut tanah leluhur sebagai “hutan buru” setelah mereka menghuni selama ratusan tahun. Hal ini menyerupai praktik di Palestina, di mana tanah penduduk asli dianggap “Nonlife” atau “tanah kosong” yang baru bernilai jika dikelola oleh penjajah. Militerisasi perlawanan juga tampak jelas: aparat kepolisian digunakan untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi warga yang menuntut hak atas ruang hidup mereka, mirip dengan cara Israel menstigma habitat penduduk asli sebagai “sarang teroris”.

Meskipun logika perampasan serupa, terdapat perbedaan mendasar dalam status populasi. Palestina sering digambarkan sebagai bangsa tanpa negara, ditolak hak menentukan nasib sendiri di tanah mereka. Sebaliknya, masyarakat Rempang adalah warga negara Indonesia, namun diperlakukan seolah-olah “orang asing yang bermusuhan di tanah sendiri”. Status kewarganegaraan tidak melindungi mereka dari stigma sebagai ancaman terhadap kepentingan negara. Perbedaan lain terletak pada bentuk diskriminasi: di Israel, diskriminasi dilembagakan melalui hukum khusus seperti Law of Return atau Absentee Property Law. Di Rempang, konflik lebih berupa persoalan agraria dan administratif, di mana negara menggunakan regulasi kawasan hutan dan sistem hukum pidana untuk menyingkirkan klaim leluhur masyarakat adat.

Pertanyaan mengenai hipokrisi Indonesia, mendukung Palestina di luar negeri sambil melanggar hak masyarakat di Papua atau Rempang, dapat dijelaskan melalui preseden historis. Amerika Serikat pernah memberi perlindungan diplomatik kepada Indonesia saat invasi ke Timor Timur, sebagaimana dilakukan terhadap Israel saat invasi ke Lebanon, untuk mencegah PBB menghentikan agresi. Hal ini menunjukkan pola perlindungan superpower terhadap tindakan represif negara sekutu. Pola ini menunjukkan bagaimana negara klien menjalankan “subsidiary services” bagi sang superpower dengan imbalan dukungan militer dan material. Jika Indonesia bergabung dalam “Board of Peace” untuk real estat Gaza, maka hal itu berarti melegitimasi kerangka di mana “stabilitas” didefinisikan sebagai pemeliharaan bentuk dominasi dan kontrol tertentu atas sumber daya kawasan. Begitu juga soal Venezuela, Indonesia akan mendukung Tuannya.

Selain hipokrisi Indonesia yang mendukung Amerika dan sekutunya juga melakukan “kebodohan moral” (moral idiocy) dimana secara retoris mengklaim menjunjung standar kemanusiaan tinggi namun secara praktis mendukung atau mendanai kebijakan yang memperkuat pendudukan militer dan penindasan. Ini yang terjadi ketika Indonesia tidak mau kehilangan peluang, namun bermain-main dengan nasib sebuah bangsa, di dalam negeri, bermain-main dengan rakyat sendiri yang dikriminalkan jika menolak tunduk.

Selain itu, praktik kriminalisasi dan penggunaan aparat untuk membungkam warga di Rempang mencerminkan model “Mukhabarat” atau negara penindasan, di mana aparat keamanan menjadi aturan, bukan pengecualian (dalam literatur politik Timur Tengah, istilah mukhabarat state” merujuk pada negara yang dikuasai oleh dinas intelijen dan aparat keamanan.Teori ini menekankan bahwa fungsi keamanan bukan pengecualian, melainkan aturan pokok dalam relasi negara–warga. Aparat digunakan bukan hanya untuk menghadapi ancaman eksternal, tetapi juga untuk mengendalikan masyarakat sipil, membungkam oposisi, dan memastikan warga “mengerti siapa tuannya”.)

Doktrin “aset strategis” juga tampak jelas: negara bersedia menekan hak masyarakat adat demi proyek global atau korporasi seperti Rempang Eco-City, sehingga menjadi mitra dalam pelanggaran HAM yang sulit diadili secara absolut ketika menguntungkan sponsor.

Penggusuran di Rempang menunjukkan dinamika geontopower yang sama seperti di Gaza, di mana negara mendefinisikan apa yang dianggap “Hidup” (proyek pembangunan) dan apa yang dianggap “Nonlife” (komunitas adat) untuk membenarkan penghapusan. Tindakan internal Indonesia di Rempang dan Papua dan temapt lainya di antero Indonesia menciptakan kontradiksi tajam dengan dukungan eksternal terhadap hak-hak Palestina. Pola ini mencerminkan fenomena global di mana negara menggunakan retorika “kemanusiaan” atau “kepentingan negara”,  untuk menutupi kebijakan domestik yang militeristik dan represif.

Krisis Ruang Hidup dan Tumpulnya Aturan

oleh: Widhyanto Muttaqien

Di tengah krisis ekologis dan sosial yang semakin mendalam, gagasan Karl Marx tentang metabolisme (Stoffwechsel) antara manusia dan alam kembali menemukan relevansinya, khususnya melalui interpretasi terbaru Kohei Saito. Metabolisme bukan hanya soal sirkulasi materi dan energi dalam ekosistem biologis, tapi juga proses dialektik yang menghubungkan kerja manusia dengan alam dalam produksi sosial. Saito menegaskan bahwa kapitalisme tidak berdiri terpisah dari alam, melainkan secara sistematik mengganggu keseimbangan metabolisme ini melalui eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam dan tenaga kerja manusia—sebuah keretakan metabolik yang memicu krisis ekologis dan sosial global.

Pada abad ke-19, ilmu fisiologi seperti yang dimotori Justus von Liebig mengungkapkan bagaimana tanah dan tumbuhan tergantung pada siklus nutrisi yang berkesinambungan. Marx mengambil ilmu ini sebagai kerangka ilmiah untuk memahami bahwa metabolisme sosial-alam bukan sekadar hukum biologis, melainkan suatu proses historis yang bersifat dialektis. Berbeda dengan materialisme vulgar Moleschott dan Büchner yang melihat alam dan kerja manusia secara mekanis dan mati, Marx menaruh perhatian khusus pada hubungan sosial dan kondisi produksi yang mengatur metabolisme ini. Dengan kata lain, metabolisme sosial-alam harus dipahami sebagai interaksi hidup yang sarat dengan kontradiksi dan konflik dalam konteks produksi kapitalis.

Kapitalisme, dengan logika akumulasi modalnya, mengintervensi batas-batas material seperti tanah, energi, dan tubuh manusia. Tanah diperas habis-habisan, energi dieksploitasi tanpa mempedulikan daya dukung ekologis, dan tubuh manusia dijadikan mesin kerja yang teralienasi. Batas-batas ini pada akhirnya menjadi hambatan materiil bagi akumulasi kapital itu sendiri, menimbulkan tekanan ekologis dan sosial yang tidak bisa diabaikan lagi. Alih-alih menjaga siklus metabolisme yang sehat demi reproduksi kehidupan berkelanjutan, kapitalisme justru memperburuk kerusakan ekosistem yang menopang produksi itu.

Kohei Saito menegaskan bahwa Marx tidak berbicara tentang alam hanya dalam ranah filosofis atau metaforis, melainkan sebagai fenomena ilmiah dan historis yang integral terhadap sistem ekonomi kapitalis. Marx mengurai dengan rinci bagaimana kapitalisme secara sistematis merusak kondisi reproduksi alamiah melalui penguasaan tanah dan gangguan siklus biologis, serta bagaimana kerja manusia menjadi medium metabolisme yang teralienasi dan eksploitatif. Melalui kacamata ini, pembaca dapat mengerti bahwa kritik Marx terhadap kapitalisme menyertakan analisis ekologis yang mendalam, sesuatu yang menjadi fondasi penting bagi ekososialisme sebagai sebuah alternatif radikal untuk masa depan.

Membaca Marx melalui lensa Kohei Saito membuka pemahaman bahwa solusi atas krisis ekologis dan sosial tidak bisa dilepaskan dari transformasi sistem produksi kapitalisme itu sendiri. Metabolisme sosial-alam, sebagai siklus hidup yang tak dapat diputuskan tanpa konsekuensi besar, harus dipulihkan kembali sebagai prinsip dasar produksi dan relasi sosial baru yang berkelanjutan.

Gangguan Metabolisme Alam melalui Alih Fungsi Lahan

Saito menjelaskan bagaimana kapitalisme merusak kondisi reproduksi alamiah. Data dari PSE UGM (2025) menunjukkan bahwa upaya pemenuhan kebutuhan energi melalui biodiesel sering kali berujung pada kehancuran ekologis. Terjadinya peningkatan emisi karbon, produksi biodiesel tanpa alih fungsi lahan hanya menghasilkan emisi 2,67 – 3,03 kg/CO2-eq per liter. Namun, jika menyertakan alih fungsi dari hutan primer, emisinya melonjak drastis hingga 68,61 kg/CO2-eq per liter. Meskipun luas perkebunan sawit tumbuh sebesar 590.156 hektar (2022-2023), rerata produktivitasnya justru turun 0,1 ton/ha. Ini menunjukkan bahwa ekspansi lahan (ekstensifikasi) dilakukan tanpa intensitas yang berkelanjutan, yang menurut perspektif Marx/Saito, merupakan eksploitasi tanah yang melampaui batas

Saito menekankan bahwa kerja manusia menjadi medium metabolisme yang teralienasi dalam kapitalisme. Hal ini tercermin dalam temuan Komnas HAM di Merauke terkait Proyek Strategis Nasional (PSN), menyebabkan perampasan sumber kehidupan,  konversi kawasan hutan menjadi lahan PSN menyebabkan hilangnya hutan sagu, hutan alam, dan rawa-rawa yang merupakan sumber penghidupan utama suku Malind, Maklew, Khimaima, dan Yei.  

Proyek pertanian skala besar ini menyebabkan hilangnya sumber pangan lokal (sagu, ubi), memaksa masyarakat adat keluar dari siklus metabolisme tradisional mereka dengan alam dan menciptakan ketergantungan pada sistem ekonomi luar. Hutan sering dianggap sebagai “ruang kosong” untuk transaksi politik dan ekonomi korporasi. Padahal, nilai abatement costs (biaya pemulihan karbon) yang hilang dari 20 juta hektar hutan diperkirakan mencapai Rp2.400 Triliun, belum termasuk hilangnya jasa penyediaan air dan nutrisi.

Ketimpangan ini memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap administrasi publik dan politik, yang pada gilirannya mengeraskan konflik kehutanan dan menghambat proses pembelajaran sosial yang diperlukan untuk memulihkan hubungan manusia-alam. Dengan adanya kehadiran sekitar 2.000 pasukan TNI (Komnas HAM, 2025) dan pembangunan pos-pos pengamanan di sekitar lahan PSN menambah ketegangan dan rasa takut, yang semakin menjauhkan (mengalienasi) rakyat dari tanah ulayat mereka dan secara langsung menggagalkan proses pembelajaran sosial.  

PSN dan operasi korporasi pada umumnya sengaja memilih pendekatan keamanan karena  adanya ekonomi bawah tanah (undergound economy) dan shadow economy serta  praktik klientelisme yang melibatkan patronase serta konflik kepentingan. Pendekatan ini memfasilitasi operasi korporasi di tengah sengketa lahan dan resistensi masyarakat. Bukti kasus menunjukkan pola ini berulang untuk melindungi aset korporasi dari tuntutan plasma dan tanah adat, yang terus mennerus terjadi.

Di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) memicu konflik plasma sejak 2005, di mana warga menuntut lahan di luar HGU seluas 1.175 ha. Demonstrasi pada Oktober 2023 berujung kekerasan aparat TNI-Polri-Brimob yang menembak demonstran, tewaskan Gijik dan lukai Taufik Nurahman dengan peluru tajam. Pendekatan keamanan ini melindungi operasi sawit meski perusahaan gagal penuhi janji plasma, didukung koordinasi aparat negara.[i]  

PSN tambang nikel di Maluku Utara dan Morowali menunjukkan korupsi struktural seperti patronase, illicit financial flow, dan revolving door[ii], di mana korporasi libatkan aparat untuk amankan izin ilegal dan konflik lahan. Di Halmahera, PT Priven Lestari operasi di hutan lindung tanpa izin penuh, didukung modus konflik kepentingan yang lindungi aset dari protes masyarakat. Underground economy terdeteksi via shadow practices pajak di sektor ekstraktif ini.[iii]

Perusahaan sawit Sumatra Utara (71% berisiko tinggi) dan korporasi PSN sembunyikan transaksi underground economy via shadow accounting[iv], yang dorong kebutuhan pengamanan aparat untuk hindari pengawasan pajak dan sengketa. Klientelisme tampak di mafia tanah PSN, di mana oligarki dan oknum pemerintah kooptasi keamanan untuk rampas lahan adat.[v]

Aturan Tumpul

Sebenarnya pemerintah telah memiliki instrumen untuk mengambil langkah pencegahan dan penindakan terhadap shadow accounting, illicit financial flow (IFF), dan revolving door melalui regulasi perpajakan, anti-korupsi, dan pengawasan keuangan yang ada, dengan koordinasi lintas lembaga seperti DJP, PPATK, KPK, dan OJK. Langkah utama meliputi audit forensik, pelaporan wajib transaksi mencurigakan, pembatasan jabatan pasca-pemerintahan, serta sanksi pidana. Regulasi ini menargetkan sektor ekstraktif seperti PSN sawit dan tambang untuk kurangi kerugian negara.[vi]

Pemerintah wajib lakukan audit intensif via DJP berdasarkan UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan POJK No. 12/2024 tentang Strategi Anti-Fraud LJK, yang paksa perusahaan laporkan pembukuan ganda atau shadow ledgers. PPATK monitor aliran dana paralel via UU No. 8/2010 TP PU, dengan sanksi denda hingga pidana penjara bagi perusahaan sawit Sumatra Utara yang sembunyikan omzet

DJP dan PPATK terapkan Automatic Exchange of Information (AEOI) sesuai Perpres No. 95/2017 dan UU No. 8/2010 TP PU untuk deteksi transfer pricing ilegal di PSN tambang. KPK selidiki via UU No. 31/1999 TPPU, termasuk penyitaan aset dari ekspor nikel gelap. Sanksi: pembekuan rekening dan repatriasi dana.[vii]

KPK terapkan UU No. 28/1999 Gratifikasi dan Peraturan KPK No. 2/2022 Larangan Mantan Pejabat Jadi Komisaris, batasi revolving door 5 tahun pasca-jabatan. BPK audit konflik kepentingan via UU No. 15/2004 Pemeriksaan, sanksi pidana korupsi bagi eks-gubernur Malut yang patronase izin tambang.[viii]

Regulasi pemerintah Indonesia terhadap shadow accounting, illicit financial flow (IFF), dan revolving door memang komprehensif secara formal, namun terkesan tumpul karena gap implementasi struktural, lemahnya koordinasi lembaga, dan dominasi oligarki politik-ekonomi yang menangkap negara. Kajian akademik ini menganalisis ketidakefektifan tersebut melalui lensa teori negara kuasa (state capture) Winter (2011) dan patron-klien Scott (1972), dengan bukti empiris dari sektor PSN sawit-tambang.

UU No. 28/2007 KUP dan POJK 12/2024 anti-fraud gagal deteksi shadow accounting di sawit Sumatra Utara karena DJP terbatas akses data real-time UMKM plasma (71% berisiko), ditambah korupsi internal auditor via patronase lokal. AEOI Perpres 95/2017 lemah lawan IFF tambang nikel akibat underreporting ekspor via cangkang offshore, dengan kerugian negara Rp27 triliun (kasus Malut 2025). PerKPK 2/2022 revolving door dilanggar kronis: 60% komisaris BUMN ekstraktif eks-pejabat, ciptakan konflik kepentingan tanpa sanksi efektif.[ix]

Regulasi anti-korupsi Indonesia terhadap praktik shadow accounting, IFF, dan revolving door di PSN ekstraktif memiliki kerangka formal yang kuat, tetapi praktiknya tidak efektif karena adanya state capture oleh oligarki korporasi yang menguasai aparat negara. Kajian ini menekankan perlunya reformasi mendasar berupa independensi penegak hukum, transparansi digital dalam pelacakan aset, serta keterlibatan masyarakat adat dalam audit agraria. Dengan demiliterisasi kebijakan PSN dan fokus pada keadilan distributif, negara dapat mencegah sawit dan tambang menjadi arena ekonomi gelap yang merugikan rakyat.

Pustaka

Affandi, A. J. (2022). Potensi Penerimaan Pajak Pada Kegiatan Underground Economy (2013: 1 2020: 4). Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Saito, K. (2017). Karl Marx’s ecosocialism: Capitalism, nature, and the unfinished critique of political economy. New York: Monthly Review Press.

Winters, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge: Cambridge University Press.

Peraturan OJK No. 12 Tahun 2024

https://www.walhi.or.id/uploads/buku/Revisi%202_CATAHU%20WALHI%20REGION%20SUMATERA

_compressed.pdf


[i] Konflik sawit dan penembakan berujung kematian warga di Seruyan: Akar persoalan muncul belasan tahun lalu, kenapa tak kunjung selesai? – BBC News Indonesia

[ii] Dalam konteks PSN tambang nikel di Maluku Utara dan Morowali, patronase merujuk pada hubungan asimetris di mana korporasi (patron) memberikan suap, kemudahan izin, atau keuntungan finansial kepada pejabat/aparat (klien) untuk mengamankan operasi ilegal, seperti penerbitan IUP tanpa syarat lingkungan. Illicit financial flow (IFF) mencakup aliran dana gelap melalui shadow practices seperti transfer pricing, penghindaran pajak via perusahaan cangkang, dan pencucian uang dari penjualan bijih nikel ilegal, yang terdeteksi di sektor ekstraktif ini untuk hindari pengawasan negara. Revolving door adalah praktik mantan pejabat bergabung ke korporasi (atau sebaliknya), ciptakan konflik kepentingan seperti eks-gubernur Malut beri izin ke kroni, lalu dapat posisi eksekutif untuk lindungi aset dari protes lahan Halmahera PT Priven Lestari.

[iii] ti.or.id/wp-content/uploads/2024/05/Industri-Keruk-Nikel-Korupsi-Struktural-dan-Dampak.pdf

[iv] Underground economy dalam konteks perusahaan sawit Sumatra Utara (71% berisiko tinggi) dan korporasi PSN merujuk pada aktivitas ekonomi tidak tercatat resmi yang luput pengawasan pajak, seperti transaksi TPF (Tinder Palm Fruit) gelap atau ekspor biji sawit tanpa laporan, sehingga ciptakan kerugian negara hingga 8-19% PDB. Shadow accounting adalah praktik pencatatan keuangan paralel atau ganda yang disembunyikan untuk manipulasi laporan resmi, misalnya perusahaan sawit sembunyikan omzet di atas Rp500 juta/tahun via perusahaan cangkang guna hindari pajak dan audit, dorong perlunya pengamanan aparat atas aset PSN.

[v] ti.or.id/wp-content/uploads/2024/05/Industri-Keruk-Nikel-Korupsi-Struktural-dan-Dampak.pdf

[vi] Peraturan OJK No. 12 Tahun 2024

[vii] Riset: Ini Berbagai Modus Operandi Korupsi di Tambang Nikel – ACLC KPK

[viii] Industri-Keruk-Nikel-Korupsi-Struktural-dan-Dampak.pdf

[ix] Terungkap! Ini Ciri-ciri Shadow Economy yang Dikejar Ditjen Pajak

Konstitusionalisme Agraria dan Pembentukan Identitas

oleh: Widhyanto Muttaqien

Sejarah agraria di Indonesia menunjukkan proses perluasan makna yang signifikan. Kata agraria yang berasal dari Latin ager, awalnya hanya merujuk pada tanah pertanian sebagaimana diatur Agrarische Wet 1870 pada era kolonial. Namun ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam lain seperti hutan dan tambang yang diatur terpisah memunculkan ketidakseimbangan sosial yang sistemik. UUPA 1960 membawa lompatan paradigma dengan mengakomodasi tanah, air, udara, dan kekayaan alam sebagai satu kesatuan yang melekat pada rakyat Indonesia. Hal ini mencerminkan aspirasi untuk membangun keadilan agraria yang tidak hanya berbasis hukum positif, tetapi juga keadilan sosial dan ekologis.

Kesadaran akan nilai konstitusional agraria semakin mengkristal terutama setelah amandemen UUD 1945 dan berdirinya Mahkamah Konstitusi yang berperan sebagai pengawal dan penafsir konstitusi. Konstitusi agraria menjadi landasan hukum strategis dalam perjuangan rakyat yang selama ini terpinggirkan untuk menuntut hak atas tanah dan sumber daya alamnya. Ini bukan semata persoalan legal-formal tapi juga politik dan etika sosial, yang menuntut pengakuan hak kolektif dan keberlanjutan lingkungan hidup. Dengan demikian, perjuangan agraria adalah bagian integral dari upaya memperkuat demokrasi, menegakkan rule of law, dan mewujudkan keadilan sosial-ekologis di Indonesia (Arizona, 2014).

Namun, dalam praktiknya, perjuangan mewujudkan keadilan agraria ini menghadapi permasalahan riil yang kompleks, seperti masih adanya konflik agraria, khususnya di sektor kehutanan, kini semakin intensif akibat krisis iklim yang memperparah ketergantungan antara struktur sosial dan fisik hutan. Permasalahan ini sering kali berujung pada polarisasi opini antara ahli, politisi, dan masyarakat sipil terkait praktik pengelolaan hutan, seperti restorasi dan penebangan. Kondisi ini diperburuk dengan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap administrasi publik dan politik, yang menyebabkan kebuntuan komunikasi dalam penyelesaian konflik.

Implementasi Proyek Strategis Nasiona untuk ketahanan pangan dan energi, seperti di Kabupaten Merauke, memicu dugaan pelanggaran hak atas tanah dan wilayah adat yang sistemik. Permasalahan nyata meliputi perampasan hutan sagu dan rawa yang merupakan sumber penghidupan, serta pelaksanaan proyek tanpa prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Selain itu, kehadiran aparat keamanan dalam jumlah besar guna mendukung proyek tersebut menimbulkan tekanan psikologis dan ketakutan akan militerisasi wilayah bagi masyarakat adat.

Terdapat kesenjangan antara kebijakan ekstensifikasi lahan dengan produktivitas nyata; sebagai contoh, luas perkebunan sawit nasional terus tumbuh, namun rerata produktivitasnya justru menurun. Alih fungsi hutan primer untuk energi (biodiesel) terbukti meningkatkan emisi karbon secara drastis dibandingkan penggunaan solar bumi, yang berisiko menjadi “kesembronoan ekologis”. Secara politis, kebijakan pangan dan energi sering kali masih bersifat top-down dan state-centric, sehingga mengabaikan peran warga negara sebagai subjek pembangunan dan mengancam keberlanjutan ruang hidup masyarakat lokal.

Kelas, Kapital, dan Relasi Produksi

Analisis agraria Henry Bernstein yang menitikberatkan pada analisis kelas dan relasi produksi, khususnya melalui proses proletarianisasi, komodifikasi tanah, dan konsentrasi kepemilikan, Bernstein memberikan kerangka tajam untuk membedah dinamika yang termuat dalam ketiga sumber tersebut.

Dalam pandangan Bernstein, kapitalisme mengubah tanah dari ruang hidup menjadi aset komoditas. Hal ini terefleksi jelas dalam temuan Komnas HAM terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke. Penetapan kawasan konsorsium perusahaan melalui Hak Guna Usaha (HGU) tanpa keterlibatan substantif masyarakat adat merupakan bentuk nyata komodifikasi tanah. Hutan sagu dan rawa yang semula merupakan alat produksi subsisten bagi suku Malind dan lainnya dirampas untuk kepentingan industri energi dan pangan skala besar.

Bernstein melihat proletarianisasi terjadi ketika produsen kecil kehilangan akses ke alat produksinya. Di Merauke, hilangnya sumber pangan lokal (sagu, ubi) memaksa masyarakat adat keluar dari sistem produksi tradisional mereka, yang berpotensi menciptakan ketergantungan pada pasar atau buruh upahan.

Penggunaan kekuatan militer atau aparat keamanan untuk mengawal proyek menunjukkan bagaimana relasi produksi dipaksakan melalui tekanan fisik, menciptakan ketakutan sistemik di kalangan rakyat yang terpinggirkan. Hal inilah yang menjadikan keadilan agraria semakin menjauh.

Data dari Pusat Studi Energi (PSE) UGM (2025)memperkuat tesis Bernstein mengenai konsentrasi kepemilikan oleh korporasi dan negara. Perluasan lahan sawit sebesar ratusan ribu hektar didominasi oleh perkebunan swasta dan negara, namun produktivitasnya justru menurun. Ini menunjukkan bahwa motif utama sering kali adalah akumulasi atau penguasaan lahan (land grabbing) daripada efisiensi produksi.

Kebijakan agraria untuk energi (seperti biodiesel dan bioetanol) bersifat sangat sentralistik (state-centric) dan memposisikan warga negara hanya sebagai objek pembangunan, bukan subjek. Bernstein akan mengategorikan ini sebagai bentuk aliansi antara modal dan negara untuk mengamankan ruang sirkulasi kapital dengan mengabaikan hak-hak petani kecil (smallholders).

Pengalihan hutan primer menjadi lahan biodiesel meningkatkan emisi karbon secara drastis, yang dalam logika Bernstein, merupakan beban yang harus ditanggung rakyat dan lingkungan demi keuntungan akumulasi kapital jangka pendek. Proyek tebu di Merauke adalah contoh nyata, sampai saat ini proyek bio diesel Merauke telah melepas sekitar HGU (privatisasi tanah adat) untuk korporasi pengelola proyek ekstraktif seluas 328.000 ha. Bandingkan dengan penetapan hak atas hutan adat milik masyarakat adat se-Tanah Papua seluas 39.912 ha

Konflik hutan, termasuk hutan adat sering kali bersumber dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap politik dan administrasi publik yang dianggap hanya melayani kepentingan elit.  Terdapat mekanisme di mana bentuk pengetahuan dan nilai-nilai lokal didelegitimasikan atau dikeluarkan dari proses pengambilan keputusan. Analisis Bernstein menekankan bahwa kelas yang mendominasi secara ekonomi juga akan mendominasi narasi dan institusi hukum untuk mempertahankan struktur agraria yang ada.

Konstitusionalisme agraria, yang diakui oleh Komnas HAM melalui rujukan pada Pasal 18B dan 28I UUD 1945, menjadi instrumen hukum strategis untuk menuntut pengakuan hak kolektif atas tanah ulayat dan melawan proses eksploitasi kapitalistik. Reformasi tata kelola yang serius diperlukan untuk menggeser relasi produksi dari yang bersifat eksklusif-korporat menjadi inklusif-kerakyatan, guna mencegah terjadinya “transaksi politik” yang mengorbankan ruang hidup rakyat.

Politik Identitas dan Gerakan Sosial

Ben White menyoroti pentingnya politik identitas, sejarah lokal, dan gerakan sosial dalam studi agraria. Ia menekankan bahwa perjuangan agraria bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal pengakuan, representasi, dan hak budaya. Dalam hal ini, perluasan makna agraria yang mencakup hubungan manusia dengan tanah, air, dan kekayaan alam sangat sejalan dengan pendekatan White. Konstitusi agraria memberi ruang bagi masyarakat adat dan petani untuk menuntut hak mereka sebagai bagian dari hak konstitusional, bukan sekadar sebagai

Di Kabupaten Merauke, gerakan sosial muncul sebagai respon terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengancam hutan sagu, hutan alam, dan rawa-rawa yang merupakan sumber penghidupan identitas Suku Malind, Maklew, Khimaima, dan Yei. Perjuangan ini bukan sekadar masalah lahan, melainkan hilangnya sumber pangan lokal (suku, ubi) yang melekat pada identitas budaya mereka,. Komnas HAM menegaskan bahwa kegagalan pemerintah dalam menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) merupakan bentuk pengabaian terhadap representasi dan hak konstitusional masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I UUD 1945.

Sejalan dengan pandangan White mengenai hubungan manusia dengan alam, studi sosio-ekologis menunjukkan bahwa hutan bukan sekadar unit biogeofisik, melainkan sistem sosial-ekologis (SES) yang melibatkan aspek budaya dan sejarah lokal. Konflik kehutanan sering kali dipicu oleh pengabaian terhadap aspek simbolik, nilai-nilai estetika, serta tradisi dan praktik khusus budaya dalam pengelolaan hutan. Misalnya, dalam perburuan, piala (tropi) dapat sangat memengaruhi praktik lokal yang sering kali berbenturan dengan kebijakan formal. Berburu kasuari misalnya, hanya dilakukan pada waktu dan lewat upacara tertentu. Oleh karena itu, pengakuan terhadap pengetahuan praktis dan pengalaman lokal (experiential knowledge) menjadi kunci dalam transformasi konflik agraria.

Data (PSE UGM, 2025) menunjukkan adanya ketimpangan di mana kebijakan pangan dan energi di Indonesia cenderung bersifat “top-down” dan “state-centric, yang memposisikan warga negara hanya sebagai objek pembangunan. Gerakan sosial agraria menuntut adanya”meaningful participation untuk memastikan bahwa hutan tidak hanya dilihat sebagai aset ekonomi untuk transaksi politik korporasi, tetapi sebagai ruang hidup bagi manusia dan biodiversitas. Tanpa pengakuan terhadap hak kolektif dan partisipasi inklusif, kebijakan ekstensifikasi lahan justru berisiko menjadi “kesembronoan ekologis” yang mengabaikan kesejahteraan sosial masyarakat lokal,.

Dengan demikian, perjuangan masyarakat adat dan petani kecil (smallholders) saat ini adalah manifestasi dari gerakan sosial yang menuntut agar negara tidak hanya menghitung kuantitas ekonomi, tetapi juga menghormati relasi manusia-hutan dan hak-hak konstitusional yang melekat pada ruang hidup mereka.

Pembentukan identitas dalam perjuangan agraria saat ini tidak lagi sekadar didasarkan pada kategori ekonomi (seperti buruh atau pemilik lahan), melainkan mengkristal melalui relasi mendalam antara manusia, ruang hidup (living space), dan pengakuan konstitusional. Identitas berbasis relasi sosio-ekologis (place attachment) terbentuk melalui keterikatan emosional dan fisik yang kuat terhadap hutan sebagai ruang hidup, bukan sekadar ruang kosong. Di Merauke, misalnya, identitas suku Malind, Maklew, Khimaima, dan Yei melekat pada hutan sagu dan rawa-rawa sebagai sumber penghidupan unik mereka. Relasi manusia-hutan ini dibangun melalui praktik keseharian, pengetahuan lokal, dan nilai simbolik, di mana tradisi berburu dengan simbol piala (tropi) mencerminkan cara pengelolaan hutan yang berbeda dari standar teknokrasi negara. Konflik muncul ketika kebijakan negara mengabaikan dimensi identitas, pengalaman personal, dan emosionalitas yang menjadi fondasi keterikatan komunitas terhadap hutan.

Identitas sebagai subjek hukum konstitusional muncul sebagai reaksi terhadap marginalisasi kebijakan top-down yang state-centric, di mana Masyarakat Hukum Adat (MHA) mengonstruksi identitas kolektif melalui perjuangan menuntut pengakuan hak ulayat yang dijamin Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I UUD 1945, serta menggunakan label “Masyarakat Adat” sebagai alat politik untuk menolak pemberian Hak Guna Usaha (HGU) tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC). Pada saat yang sama, petani kecil dan masyarakat adat menegaskan identitas sebagai warga negara yang menuntut partisipasi bermakna, menolak diposisikan sekadar sebagai objek dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), dan menuntut peran sebagai subjek aktif dalam rantai pasok energi yang inklusif.

Konflik dapat menjadi momentum pembelajaran sosial (social learning), di mana identitas aktor yang berkonflik bertransformasi melalui dialog lokal dan kolaborasi, ketika semua pihak mengakui peran serta batas kendali masing-masing, tercipta keragaman jalur (diversity of pathways) yang memperkuat ketangguhan sistem sosial-ekologis. Identitas masyarakat adat dan petani kecil dibentuk secara hibrid antara aspek material (tanah, hasil hutan) dan aspek diskursif (hak konstitusional, nilai budaya). Mereka tidak hanya menuntut kuantitas ekonomi, tetapi menuntut negara menghargai keberlanjutan ruang hidup dan kedaulatan identitas mereka di atas kepentingan akumulasi modal.

Pustaka

Arizona, Y. (2014). Mewujudkan keadilan sosial-ekologis di Indonesia. Jakarta: Epistema Institute.

Bernstein, H. (2004). “Changing Before Our Eyes: Agrarian Questions and the Politics of Land in Capitalism Today.” Journal of Agrarian Change, 4(1–2), 190–225.

Bernstein, H. (2010). Class Dynamics of Agrarian Change. Halifax: Fernwood Publishing.

Brietzke, A., Schramm, E., Heß, K., Hummel, D., Kreß-Ludwig, M., & Lüdtke, D. (2025). A social-ecological approach to local forest conflict analysis and shaping. Forest Policy and Economics, 172, 103408. https://doi.org/10.1016/j.forpol.2024.103408

Komnas HAM RI, “Rekomendasi terkait Proyek Strategis Nasional Ketahanan Pangan dan Energi di Kabupaten Merauke”, 17 Maret 2025

Pusat Studi Energi (PSE) UGM, “Alih Fungsi Lahan untuk Pangan & Energi: Basis Proyeksi & Keharusan Reformasi Tata Kelola”, 16 Januari 2025

White, B. (2011). “Who Will Own the Countryside? Dispossession, Resistance and Reform in Indonesia.” Journal of Peasant Studies, 38(4), 929–948.

White, B. (1989). Problems in the Empirical Analysis of Agrarian Differentiation. In G. Hart, A. Turton & B. White (Eds.), Agrarian Transformations: Local Processes and the State in Southeast Asia. Berkeley: University of California Press.

Ada Investasi Rp 83 T Industri Gula di Merauke, Ini Rinciannya

https://papua.tribunnews.com/news/122581/pemerintah-terbitkan-hgu-328-ribu-hektar-untuk-cetak-sawah-di-papua-selatan

Catatan Akhir:

Berdasarkan sumber-sumber yang tersedia, klaim wilayah masyarakat adat Maklew dan Khimaima (bersama dengan suku Malind dan Yei) di Kabupaten Merauke mencakup elemen-elemen geografis, ekologis, dan hukum yang sangat spesifik sebagai berikut: Klaim wilayah ini tersebar di beberapa distrik di Kabupaten Merauke yang menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi. Wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat meliputi:

Distrik utama sebagai berikut Tanah Miring, Animha, Jagebob, Eligobel, Sota, Ulilin, Malind, dan Kurik.

Kampung-kampung spesifik sebagai berikut Kampung Kweel, Bupul, dan Tanas (Distrik Eligobel); Kampung Toray dan Erambu (Distrik Sota); Kaliki dan Kurik 6 (Distrik Kurik); Kampung Wapeko, Baad, dan Wayau (Distrik Animha); serta Kampung Poo (Distrik Jagebob).

Amdalnet dan Asimetri Informasi

oleh: Widhyanto Muttaqien

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 01 Tahun 2025 mewajibkan penggunaan sistem Amdalnet untuk seluruh proses persetujuan lingkungan mulai 1 Juni 2026. Dokumen ini merupakan bagian dari rezim baru pengelolaan Persetujuan Lingkungan dengan terbitnya PP 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Permen baru ini menjanjikan transparansi dan efisiensi digital, namun data lampiran mengungkap kelemahan struktural yang memperkuat politik ekstraktif melalui penyelenggaraan tataruang yang bermasalah. Tulisan ini menganalisis tiga isu utama berdasarkan instruksi tersebut dan presentasi analisis AMDAL terhadap kawasan karst di Trenggalek dan kawasan rawan bencana di Enrekang.

Kelemahan Sistem Amdalnet

Instruksi Menteri mengharuskan semua proses AMDAL, dari pengumuman rencana usaha hingga penerbitan Persetujuan Lingkungan—dilakukan melalui Amdalnet, tanpa opsi manual atau sistem lain. Namun, implementasi ini bergantung pada infrastruktur daerah yang sering tidak memadai, seperti kewajiban pemerintah daerah menyediakan minimal lima personel kompeten, helpdesk, dan internet stabil, yang sulit terealisasi di wilayah terpencil. Ketergantungan pada koneksi stabil dan perangkat daring berpotensi menimbulkan kendala teknis, sebagaimana diakui melalui keberadaan helpdesk pusat untuk menangani masalah pengguna. Misalnya di Kabupaten Sangihe Talaud, Raja Ampat, atau sebagian besar Papua.

Lebih lanjut, sistem ini rentan terhadap ketidakmerataan akses karena mengharuskan integrasi dengan OSS-RBA, yang membebani pelaku usaha kecil dan penyusun independen dengan registrasi akun rumit. Presentasi analisis AMDAL menyoroti transparansi partisipasi publik yang lemah, di mana dokumen AMDAL sulit diakses masyarakat secara utuh, meskipun Amdalnet diklaim mendukung pengelolaan saran, pendapat, dan tanggapan (SPT). Tanpa mekanisme verifikasi independen, Amdalnet berisiko menjadi alat formalisasi proses yang tidak inklusif, memperlemah akuntabilitas substantif.

Penyelenggaraan Tataruang Bermasalah

Penyelenggaraan tataruang dalam AMDAL sering kali hanya mengecek kesesuaian formal dengan RTRW, seperti kasus pertambangan emas di Trenggalek yang dinyatakan sesuai Perda Jatim Nomor 5/2012 tanpa analisis mendalam dampak kumulatif. Instruksi Amdalnet mengatur penapisan jenis dokumen lingkungan dan uji kelayakan, tapi tidak secara eksplisit mewajibkan integrasi data tataruang spasial yang komprehensif, sehingga batas wilayah studi terbatas pada aliran sungai dan udara tanpa pertimbangan konflik agraria lintas kecamatan. Hal ini memungkinkan proyek ekstraktif lolos dengan klaim “sesuai RTRW” meskipun mengabaikan kerentanan sosial-ekologis, seperti hilangnya akses sumber daya agraria petani di kawasan IUP.

Kasus izin pertambangan emas di Enrekang memperlihatkan dengan jelas adanya kesenjangan antara kecepatan digital yang ditawarkan oleh sistem Amdalnet dan kebutuhan nyata akan keselamatan lokal. Enrekang sendiri memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap bencana, dengan indeks risiko mencapai 31,39. Angka ini mencerminkan ancaman serius dari bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan longsor yang kerap melanda wilayah tersebut. Namun, alih-alih memperkuat perlindungan terhadap risiko ini, Amdalnet justru lebih menekankan pada percepatan proses persetujuan lingkungan melalui Service Level Agreements (SLA) yang ketat. Kecepatan ini sering kali mengorbankan evaluasi mendalam terhadap dampak jangka panjang, termasuk perubahan iklim yang semakin nyata.

Lebih jauh lagi, terdapat masalah serius terkait penggunaan data yang sudah usang. Persetujuan lingkungan di Enrekang masih banyak bergantung pada data lama, padahal Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) tahun 2023 telah menunjukkan adanya peningkatan risiko akibat perubahan tata guna lahan. Sayangnya, Standar Operasional Prosedur (SOP) Amdalnet lebih berfokus pada aspek administratif seperti penjadwalan dan penyusunan dokumen, sementara integrasi kajian risiko bencana (KRB) yang bersifat dinamis justru diabaikan. Akibatnya, sistem yang seharusnya menjadi alat untuk memastikan keberlanjutan dan keselamatan lingkungan malah berpotensi mempercepat lahirnya keputusan yang tidak selaras dengan kondisi nyata di lapangan.

Dalam Amdal batas ekologis dan sosial sering “tricky”, di mana dampak hipotetik seperti degradasi tanah atau erosi lereng diakui tapi tidak dirinci secara spasial, hanya disamakan dengan rencana tata ruang pertambangan yang mencakup sembilan kecamatan tanpa peta kartografi terintegrasi. Amdalnet, dengan fitur arsip digital, seharusnya mendukung tumpangsusun data tataruang, tapi SOP hanya fokus pada penjadwalan rapat dan drafting SK, bukan analisis kumulatif yang menghubungkan AMDAL dengan RTRW secara dinamis. Akibatnya, penyelenggaraan tataruang menjadi alat legitimasi proyek, bukan pencegah degradasi ruang. ​

Aspek TataruangKelemahan dalam AmdalnetDampak pada AMDAL (Contoh Trenggalek dan Enrekang) ​
Batas Wilayah StudiTerbatas pada aliran sungai/udara, tanpa lintas provinsi kabupaten kota sebagai sebuah satu kesatuan ekoregionDi Trenggalek mencakup 9 kecamatan tapi abaikan konflik agraria petani.
Di Enrekang batas IUP tidak pernah diberitahukan kepada warga terdampak.
Integrasi RTRWHanya cek formal (Pasal 79 Perda Jatim 5/2012)

Tidak sesuai dengan RTRW dan dokumen Pengurangan Risiko Bencana
Klaim “sesuai” tanpa evaluasi holistik erosi/kumulatif   Mengabaikan peta risiko bencana tinggi dan kerentanan masyarakat
Partisipasi MasyarakatPengelolaan SPT daring, akses dokumen terbatas   Akses dokumen Amdal sebagai dokuemen publik dipersulit sampai kepada permintaan ke Kementrian Komunikasi dan DigitalTidak ada data persentase penolakan/kekhawatiran lokal. Pendapat masyarakat lokal tentang dampak tambang diabaikan.

Sosialisasi di Enrekang gagal memberikan informasi memadai kepada warga terkait risiko bencana jangka pendek maupun panjang.
Tiga Aspek dalam Tata Ruang yang Lemah dalam AMDAl

Politik Ekstraktif dalam AMDAL

Politik ekstraktif terwujud melalui bias dokumen AMDAL yang menonjolkan dampak positif sambil meremehkan negatif, seperti enam dampak penting hipotetik (DPH) negatif (penurunan kualitas air, air asam tambang, konflik sosial) hanya dikelola via RKL-RPL tanpa pencegahan radikal  seperti hal pertama yaitu menghindari kawasan lindung seperti kawasan karst. Instruksi Amdalnet memfasilitasi ini dengan proses terpusat yang membebani pemrakarsa (pelaku usaha) mengelola konsultasi publik, tapi validator substansi sering dari instansi sektoral yang pro-pertambangan, seperti kajian teknis oleh Penanggung Jawab Materi (PJM). Konflik kepentingan muncul karena penyusun AMDAL sering pemrakarsa sendiri, meskipun dinilai Komisi Penilai, sehingga prioritas tenaga kerja lokal dan ganti rugi jadi formalitas, bukan valuasi ekonomi dan lingkungan yang dibuat dengan dimensi jangka panjang dnegan memerhatikan kesejahteraan generasi mendatang.

Kerentanan sosial diabaikan oleh muatan dokumen minim membahas gender, kelompok miskin, atau masyarakat adat, fokus umum pada “masyarakat” dan persepsi berbasis usia tanpa data spesifik relokasi atau hilang akses SDA. Amdalnet memperkuat ekstraktivisme dengan SLA waktu ketat (PP 22/2021, PP 28/2025), mendorong percepatan izin tanpa evaluasi dampak jangka panjang seperti iklim atau reklamasi pascatambang. Tim Uji Kelayakan (TUK) multidisiplin seharusnya netral, tapi rapat hybrid daring-luring rentan dominasi pakar pro-industri, mengabaikan masukan masyarakat yang bahasa dokumennya terlalu teknis (Heap Leach, DPH).

Politik ini terlihat dalam evaluasi holistik, matriks Leopold atau Sorensen hanya interaksi internal DPH, tanpa keterkaitan dengan batas ekologis RTRW atau kumulatif proyek tetangga atau aktivitas utama masyarakat. Amdalnet, sebagai transformasi digital, justru sentralisasi kekuasaan KLHK, mengurangi otonomi daerah dalam penilaian substansi dan memperlancar ekstraksi sumber daya.

Implikasi Keseluruhan

Tiga persoalan saling berkaitan. Pertama, kelemahan sistem Analisis Dampak Lingkungan berbasis jaringan mempercepat proses formal tanpa memperhatikan substansi. Kedua, penyelenggaraan tata ruang hanya menjadi stempel bagi Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersifat ekstraktif. Ketiga, politik usaha mendominasi partisipasi masyarakat sehingga suara kritis tersisih. Dengan memusatkan proses persetujuan di KLHK, Amdalnet mengurangi otonomi lokal dan menyulitkan masyarakat untuk menantang dokumen teknis yang kompleks (misalnya Heap Leach atau DPH) yang sering didominasi oleh pakar pro-industri.

Pendekatan digital-first yang diterapkan Amdalnet justru memperlihatkan adanya asimetri informasi yang serius antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat lokal. Sosialisasi yang dilakukan di dua IUP tambang gagal memberikan pengetahuan yang memadai kepada warga mengenai risiko bencana, baik jangka pendek maupun panjang. Ketidaksetaraan ini semakin diperparah oleh hambatan digital, di mana akses internet yang terbatas dan prosedur registrasi yang rumit membuat komunitas kecil sulit berpartisipasi, terutama untuk menyampaikan keberatan dan keluhan yang dibatasi waktu.  Dengan demikian, asimetri informasi menjadi inti persoalan, yang membuat Amdalnet berisiko membungkam komunitas lokal dan melemahkan prinsip demokrasi lingkungan.

Reformasi mutlak diperlukan. Misalnya, adanya mandat untuk membuka data spasial secara transparan dalam sistem Analisis Dampak Lingkungan berbasis jaringan, serta pembentukan Tim Uji Kelayakan yang benar-benar independen dengan kuota khusus bagi masyarakat adat dan lokal. Tanpa langkah-langkah tersebut, sistem ini hanya akan melanjutkan siklus kerusakan lingkungan demi pertumbuhan ekonomi yang sempit dan tidak berkelanjutan.

Sisa Makan dari MBG

oleh: Widhyanto Muttaqien

Total food waste harian 4.100 ton

Warta Ekonomi, 24 Maret 2025

Indonesia menghasilkan sekitar 68 juta ton sampah per tahun, dengan 60% organik termasuk sisa makanan yang berkontribusi pada emisi metana 20-30% dari sektor sampah. Strategi nasional saat ini, seperti UU No. 18/2008 dan PP No. 81/2012, masih bergantung pada pengangkutan ke TPA tanpa pengurangan signifikan di sumber, menyebabkan overload TPA seperti Bantar Gebang (untuk wilayah Jakarta), bandingkan kekisruhan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan Menggunung, Tumpukan Sampah ‘Banjiri’ Ciputat Tansel-Ditutupi Terpal

Di Amerika, National Academies of Sciences merekomendasikan strategi nasional pengurangan sampah makanan konsumen hingga 50% pada 2030 melalui tiga jalur: perubahan lingkungan makanan, penguatan MOA konsumen, dan riset teknologi.  Model The Stop (Saul dan Curtis, 2013) menunjukkan pengurangan sampah makanan melalui pusat makanan komunitas yang mengintegrasikan pendidikan, taman kota, dan donasi, mengurangi limbah hingga 30% di lokasi serupa.

Sejumlah kendaraan melintas di antara tumpukan sampah yang berserakan di beberapa titik Pasar Ciputat, Kebayoran Lama, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Romys Binekasri)
Menggunung, Tumpukan Sampah ‘Banjiri’ Ciputat Tansel-Ditutupi Terpal

Perbandingan Strategi AS-Indonesia dalam Pengurangan Sampah

Strategi AS fokus pada konsumen dengan kampanye nasional Winning on Reducing Food Waste Initiative oleh USDA-EPA-FDA, yang menargetkan pengurangan 50% sampah makanan melalui harmonisasi label tanggal (“best if used by”), insentif finansial seperti diskon makanan suboptimal (ukuran kecil, bentuk cacat, namun aman untuk dimakan).

Label tanggal saat ini di AS bervariasi, “sell by”,use by“, “best by” sehingga 33% sampah makanan berasal dari ketakutan kadaluarsa prematur. Strategi nasional National Academies merekomendasikan undang-undang federal untuk standarisasi dua frasa ini,  “BEST if Used By” menandakan puncak rasa (bukan aman/tidak), sementara “USE By” untuk produk cepat busuk seperti daging), dan intervensi perilaku seperti piring kecil di kantin.

Sementara, di Indonesia, melalui Keputusan Menteri LH No. 2648/2025, menekankan petunjuk teknis pemilahan terpilah (sisa makanan hijau, residu abu-abu, B3 merah) di TPS kawasan, dengan Rencana Pengelolaan Sampah Kawasan (RPSK) yang wajib melibatkan pengelola dan masyarakat.

Sistem Insentif

Amerika menerapkan sistem insentif seperti “Nudge” finansial merujuk pada dorongan halus berbasis ekonomi yang mengubah perilaku pembuangan sampah tanpa larangan langsung, seperti sistem Pay-As-You-Throw (PAYT) di mana rumah tangga bayar per kg sampah organik yang dibuang, semakin sedikit limbah, semakin rendah tagihan. Di AS, ini diterapkan di lebih dari 6.000 kota, mengurangi sampah makanan 10-50% karena konsumen termotivasi memilah dan kompos sisa makanan daripada membuang.

Tax credits untuk donasi makanan suboptimal (bentuk cacat atau mendekati kadaluarsa), memungkinkan bisnis mengurangi pajak hingga 15% pendapatan kena pajak, mendorong redistribusi daripada pembuangan. Di restoran, menghilangkan diskon bulk purchase atau mengenakan biaya piring kotor, kombinasikan dengan piring kecil untuk kurangi pengambilan makanan berlebih.

Feedback apps memberikan umpan balik personal tentang volume sampah makanan rumah tangga, seperti aplikasi dalam struk belanja vs. timbangan limbah mingguan, tampilkan “Anda buang Rp 500 ribu makanan bulan ini” (sesuai dengan struk belanja, di Indonesia sulit karena, pasar tradisional dan tukang sayur keliling tidak menyediakan struk belanja). Di Indonesia bisa lewat aplikasi self asessment yang diintegrasikan ke dalam pembayaran sampah bulanan. Jika sampah terlalu banyak, pergunakan penyimpanan yang lebih kecil untuk mengurangi limbah akibat basi prematur yang menyumbang 20% sampah rumah tangga. Strategi nasional AS menggunakan platform Winning on Reducing Food Waste Initiative, dengan elemen gamifikasi (poin reward tukar voucher) dan norma sosial seperti tagline “Tetangga Anda kurangi 30% limbah”.

Sumber: Perputaran Ekonomi dalam MBG Sangat Besar, UMKM yang Terlibat Diproyeksikan Terus Bertambah

Food Waste MBG

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan Januari 2025 oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto seharusnya dapat menjadi katalisator pengurangan food waste dan food loss skala nasional. Dengan mengintegrasikan pengelolaan teknisberdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup /Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2648 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Sampah Di Kawasan Permukiman, Kawasan Industri, Kawasan Komersial, Dan Kawasan Khusus yang bertujuan menciptakan siklus ekonomi sirkular dari limbah makanan menjadi pangan bergizi untuk 20 juta penerima manfaat awal (siswa PAUD-SMA, ibu hamil/menyusui, balita).

Sisa makanan dari rantai pasok diubah menjadi makanan siap saji di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sambil terapkan petunjuk teknis Kepmen LH No. 2648/2025 untuk pemilahan terpilah dan pengolahan organik di kawasan sekolah/permukiman. MBG menargetkan 82 juta penerima Perputaran Ekonomi dalam MBG Sangat Besar, UMKM yang Terlibat Diproyeksikan Terus Bertambah di prioritas  daerah 3T dan  UMKM lokal, dengan anggaran Rp 171 trilyun Ini Pihak yang Diuntungkan Jika Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 171 T,  potensi serap 30% food loss dari petani (buah cacat, sayur suboptimal) dan food waste konsumen (sisa nasi, kulit ayam). Food loss terjadi pra-konsumen (panen-transportasi), food waste pasca-pembelian.

Perkiraan food waste jikasetiap anak mendapatkan jatah 1.000 gram/1 kg makanan per hari. Dan sisa makanana 50 gr per hari, total food waste harian: 4.100 ton (82 juta penerima dikalikan 50 gr). Total food waste bulanan 123.000 ton. Dan dalam setahun menghasilkan sampah 1.496.000 ton. Sebagai pembanding, Laporan Bapenas (2021) Indonesia menghasilkan14,73 juta ton sampah makanan rumah tangga per tahun, yang merupakan food waste.

Grafik 1. Food Waste Program MBG

Food Loss & Waste (FLW) di Indonesia dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sama-sama menyentuh isu pangan, tetapi dengan fokus berbeda. FLW menyoroti inefisiensi sistem pangan (produksi–distribusi–konsumsi), sedangkan MBG menekankan akses gizi seimbang bagi kelompok rentan. Keduanya bisa saling melengkapi: pengurangan FLW memperkuat keberlanjutan MBG, sementara MBG dapat menjadi kanal distribusi untuk pangan yang berisiko terbuang.

Tabel 1. Food Loss and Waste dan Program MBG

AspekFood Loss & Waste (FLW)Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Tujuan utamaMengurangi kehilangan dan pemborosan pangan di seluruh rantai pasokMenjamin akses gizi seimbang bagi anak sekolah, ibu hamil, menyusui, dan balita
Skala masalah/target23–48 juta ton pangan hilang/terbuang per tahun; 40,91% sampah nasional berupa sisa makananMenjangkau 20 juta penerima (anak sekolah, anak belum sekolah, ibu hamil/menyusui). pada akhir Program 82 juta penerima.
Dampak utamaKerugian ekonomi, emisi karbon, ketahanan pangan tergangguPeningkatan kehadiran sekolah, perbaikan status gizi, penciptaan 290 ribu lapangan kerja
Aktor kunciPetani, nelayan, distributor, retail, rumah tanggaBadan Gizi Nasional (BGN), sekolah, dapur SPPG, pemerintah daerah
Solusi yang ditawarkanEkonomi sirkular, redistribusi pangan, teknologi cold chain, edukasi konsumsiPenyediaan menu sesuai AKG, distribusi gratis, fokus 1000 HPK (hari pertama kehidupan)
KeterkaitanFLW dapat menjadi sumber pangan untuk MBG (donasi, redistribusi)MBG dapat mengurangi FLW dengan menyalurkan surplus pangan ke kelompok rentan

Tantangan

Logistik Distribusi MBG dan Pencegahan FLW

Di lapangan, distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) ke 20 juta penerima awal sering mengalami food loss (FLW) hingga 15-20% akibat rantai dingin putus di daerah 3T—contoh pilot Jakarta Selatan Oktober 2025, 12% sayur layu karena truk tanpa pendingin mencapai sekolah pelosok dalam 4 jam. SPPG harus terapkan standar HACCP ala Kemenkes, dimana pengadaan imperfect produce dari petani (kentang cacat diskon 30%) langsung ke hub dingin 0-4°C, pisah etilen (pisang dari brokoli), dan armada GPS-tracked dengan pendingin.

Di Kota Bogor Pasar tradisional kehilangan 25% buah pasca-panen, hal ini dapat dijadikan solusi dengan kontrak MBG langsung petani-UMKM-SPPG via aplikasi tracking expiry seperti FoodKeeper USDA (Amerika), yang akan mengurangi food loss 10% dengan kita penyimpanan (wortel gelap, daging bawah kulkas).

Pengawasan rantai dingin dilakukan melalui sensor Internet of Things pada truk pengiriman yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, dengan sanksi administratif bagi kontraktor jika tingkat kerugian makanan melebihi 5 persen. Hasil uji coba di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Bandung menunjukkan penghematan delapan juta rupiah per bulan, didukung standar keamanan pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mewajibkan label “terbaik jika digunakan sebelum” pada semua bahan baku.

Koordinasi Multi-Aktor Kebijakan Terintegrasi

Koordinasi antar Kementerian sering mandek di lapangan, KLHK menerapkan Kepmen 2648/2025 TPS3R SPPG, tapi Kemendikbud kirim bahan ber-plastik multilayer, Kemenkes fokus gizi tapi abaikan waste 20% piring siswa. Realitas lapangan di SPPG Depok pada November 2025 terjadi overload TPA karena sisa makanan campur B3, kurang sinergi Badan Gizi Nasional dengan pengelola kawasan sekolah.

Integrasi via “Forum MBG Zero Waste” bulanan, KLHK (RPSK + pemilahan hijau/abu/merah), Kemendagri (Dana Desa subsidi komposter), Kemenkeu (PPN insentif UMKM kompos), Kemenkes (HACCP menu sisa). Contoh sukses percontohan di Solo, terdapat MoU lima kementerian hasilkan SPPG dengan drop point reusable, pupuk kompos balik ke taman sekolah, reduksi sampah 28%, ciptakan 50 jobs UMKM pakan ternak dari sisa nasi. Pengawasan Proper Hijau wajib, pelaporan triwulan SIPSN ukur kontribusi ketahanan pangan nasional.

Edukasi Perilaku Masyarakat Konsumsi Bijak

Kebiasaan masyarakat buang sisa nasi sebagai “rezeki Allah jangan dibuang” tidak ada praktik baiknya, yang terjadi sisa nasi dibuang menambah sampah organik 60% di skala rumah tangga. Survei lapangan Bogor 2025 temukan 35% orang tua siswa SPPG tetap menyediakan nasi lebih di rumah, mereka menganggap MBG “gratis boleh boros”. Hal ini membutuhkan edukasi di rumah tangga.

Buatlah kampanye “Nol Waste MBG” via influencer lokal dan apps SIPSN dengan gamikfikasi seperti di Amerika, untuk sekolah dan rumah tangga. “Keluarga Anda hemat 2kg/minggu = pupuk 5 pohon”, “Sekolah Anda merupakan sekolah terbaik dalam mengelola sampah”.  “Kelas 5A zero waste 5 hari!”.

Bacalah!

  1. https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/pemerintah-salurkan-makan-bergizi-gratis-mbg-ini-sasaran-utama-penerimanya
  2. https://kemkes.go.id/id/kemenkes-tegaskan-keamanan-pangan-sebagai-kunci-keberhasilan-program-makan-bergizi-gratis
  3. https://www.setneg.go.id/baca/index/program_makan_bergizi_gratis_sentuh_20_juta_penerima_ciptakan_290_ribu_lapangan_kerja
  4. https://hellosehat.com/sehat/informasi-kesehatan/cara-mengurangi-sampah-sisa-makanan/
  5. https://dki.kemenag.go.id/berita/min-20-jakarta-mulai-jalankan-program-makan-bergizi-gratis-mbg-3e56r

Land Banking, IUP Sawit, dan Konsolidasi yang Mengorbankan Hak Masyarakat

oleh: Widhyanto Muttaqien

Dalam era “pembangunan nasional” yang agresif, regulasi tanah sering kali menjadi alat negara dan korporasi untuk mengakumulasi lahan. Namun, praktiknya justru merugikan rakyat kecil, fokus kesejahteraan sila ke lima seperti petani, masyarakat adat, dan warga miskin perkotaan. Regulasi tanah  menciptakan spekulasi, lahan tidur, dan konflik hak. Land banking, seperti izin – izin yang dikeluarkan Kementrian terkait seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP) sawit yang tak terealisasi, serta konsolidasi lahan, semuanya memperkuat ketimpangan akses lahan.

Cadangan Pembangunan atau Penimbunan Spekulatif?

Land banking, diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) 2020 dan Perpres 16/2022, dirancang sebagai mekanisme negara mengumpulkan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN). Negara atau badan usaha bisa “mem-bank” lahan dengan status cadangan, dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) atau PT Bank Tanah Indonesia. Tujuannya adalah efisiensi lahan siap pakai untuk infrastruktur tanpa proses akuisisi panjang.

Namun, praktik lapangan menunjukkan sisi gelapnya. Di Bogor dan sekitar Jabodetabek, lahan pertanian produktif ditimbun bertahun-tahun sebagai “cadangan”, menghalangi petani mengakses mata pencaharian mereka. Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) 2023 mencatat 1,2 juta hektare lahan tidur akibat land banking, sering tumpang tindih dengan klaim masyarakat adat. Kerangka hukum baru ini memperkuat kekuasaan negara tanpa jaminan partisipasi publik memadai, UUCK hanya mewajibkan sosialisasi minimal, bukan persetujuan bebas, sebelumnya, informed consent (FPIC) seperti dalam Konvensi ILO 169.

Akibatnya, rakyat kehilangan akses jangka panjang. Spekulasi merajalela, korporasi memegang  izin sambil menunggu nilai lahan naik, sementara petani terlantar. Kasus di Kalimantan Tengah, di mana 50.000 ha lahan adat “dibankir” untuk PSN sawit, berujung pada konflik kekerasan. Secara ekonomi, ini menekan harga pangan lokal dan memaksa migrasi ke kota, memperburuk kemiskinan struktural. Hukum menjadi  merugikan masyarakat luas  karena prioritas “pembangunan nasional”. Land banking/IUP sawit yang tidur merugikan ketahanan pangan masyarakat melanggar mandat “kemakmuran rakyat” (Pasal 33(3) dan hak hidup sejahtera (Pasal 28A).

IUP perkebunan sawit, diatur UU Perkebunan No. 39/2014 dan turunannya, menjadi bom waktu agraria. Ribuan perusahaan memegang IUP seluas jutaan hektare tanpa Hak Guna Usaha (HGU) atau pengelolaan nyata. Laporan WALHI dan Sawit Watch 2024 mengungkap 2.500 IUP sawit yang tidur, total 3,5 juta ha, menyebabkan lahan menganggur, tumpang tindih klaim adat, dan penundaan pemulihan hak rakyat.

Masalah praktisnya akut. Tanpa HGU (yang terbatas 100 tahun per UU Agraria 1960), perusahaan tak bisa tanam, tapi tetap blokir lahan. Investigasi Tempo 2023 temukan ratusan perusahaan sawit beroperasi ilegal tanpa HGU, hal ini merugikan negara sampai Rp 50 triliun dari pendapatan pajak dan royalti. Di Riau dan Papua, lahan adat dikuasai IUP “hantu”, petani dan masyarakat adat tak bisa garap atau menjadikannya perusahaan daerah, sementara deforestasi liar merajalela. Ini langgar prinsip tata kelola agraria yang baik (good governance) izin diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) – sekarang Kementrian Kehutanan tanpa verifikasi lapangan memadai.

Kerugian bagi rakyat begitu nyata yaitu  hilangnya sumber protein dari hutan, konflik sosial (1.200 kasus per KPA 2024), dan kerusakan ekosistem yang picu banjir. Lemahnya sanksi seperti pencabutan IUP jarang, hanya 5% kasus sejak 2020, sehingga korporasi seenaknya berspekulasi. KPA Catatan Akhir Tahun 2023 (PDF), Fakta di Balik Pemutihan Sawit Ilegal (PDF), Pemetaan Tutupan Komoditas Unggulan Perkebunan Indonesia 2023 (PDF)

Efisiensi yang Mengabaikan Hak Kecil Pemilik

Konsolidasi tanah, diatur Permen ATR/BPN No. 16/2021, dimaksudkan merapikan kepemilikan untuk skala ekonomi. Petani kecil digabung jadi lahan besar untuk pertanian modern atau PSN. Namun, ini sering jadi alat tekanan, seperti kompensasi rendah, relokasi paksa tanpa pengaduan efektif.

Di Jawa Barat, program konsolidasi untuk food estate merapikan 100.000 ha milik petani gurem, tapi banyak kasus intimidasi oleh aparat. Tak ada mekanisme pengaduan independen, sengketa diselesaikan BPN. Data BRWA 2024 menunjukkan 40% petani meerima kompensasi di bawah harga pasar, dipaksa relokasi ke pinggiran kota tanpa infrastruktur (seperti Rempang) atau lebih jauh lagi valuasi ekonomi masa depan (nilai lahan dan tempat di masa depan) yang jauh dari keadilan. Semua ini melanggar asas keadilan agraria, di mana negara memprioritaskan efisiensi korporasi atas hak individu (Pasal 6 UU Agraria).

Tabel 1. Perbandingan Data Petani

Sumber DataFokusAngka UtamaCatatan
BPS – Sensus Pertanian 2023Jumlah rumah tangga usaha pertanian28,4 juta rumah tangga (naik 8,74% dari 2013)Data resmi, mencakup seluruh Indonesia, berbasis pencacahan lengkap
Kementan – Statistik Pertanian 2024SDM pertanian & kelembagaanDistribusi petani menurut umur, pendidikan, kelembagaanMenunjukkan tren penuaan petani dan lemahnya regenerasi
BRWA/LaporIklim – Survei Persepsi Petani 2024Kondisi petani di wilayah adat & akses produksi40% petani kesulitan akses irigasiSurvei 304 petani, fokus pada persepsi & pengalaman lapangan
Tempo.co (berita 2024)Dampak kebijakan agraria & panganPenurunan produksi padi, konflik agrariaMenyoroti pandangan kritis terhadap kebijakan pemerintah

Ringkasan Hasil Survei Persepsi Petani 2024 – LaporIklim, Badan Registrasi Wilayah Adat

ecara struktural, konsolidasi lahan ini memperkuat oligarki tanah dimana 1% pemilik kuasai 70% lahan sawit (KPA 2023), sementara petani miskin terpinggir.

Moratorium, Pencabutan, dan Redistribusi Progresif

Moratorium Segera. Hentikan akuisisi land banking baru dan penerbitan/transfer IUP selama 6-12 bulan. Ini akan memberi ruang audit independen oleh tim gabungan KPK, BPK, dan LSM. Moratorium sawit khusus perbaiki tata kelola, cegah pasar gelap CPO. Moratorium sawit 2018-2021 mengurangi deforestasi 30% (Data KLHK). Laporan Kinerja KLHK 2021 (PDF)

Pencabutan IUP Bermasalah. Cabut izin berdasarkan evaluasi tumpang tindih, ketidakpatuhan, dan lahan tidur lebih dari  >2 tahun. Kembalikan lahan ke negara (bukan TNI atau Polri) atau alihkan ke program masyarakat. Prosesnya harus transparan, data GISdibuka untuk  publik luas sehingga setiap saluran pengaduan efektif dan bermakna, audiensi adat, kompensasi pekerja lokal via BLT dan pelatihan. Pemerintah dapat membuat target  1 juta ha dicabut dalam 2 tahun.

Alternatif Redistribusi. Alihkan lahan tidur ke HGU koperasi petani (UU Koperasi 2020), skema land-for-housing (perumahan sosial), atau sewa murah. Bank tanah difokuskan untuk kepentingan publik, 70% untuk rakyat miskin, bukan spekulasi. Ini bisa dilihat contoh suksesnya pada reforma agraria Brasil redistribusi 10 juta ha ke 900.000 keluarga. FAO Land Tenure in Brazil (PDF)

Penguatan Tata Kelola. Wajibkan pendaftaran HGU/IUP transparan via platform digital yang bisa diakses publik, peta partisipatif (one-map policy), pengaduan independen via Komnas HAM cabang agraria, dan sanksi kriminal (pidana korupsi lahan).

Masuk


Username
Create an Account!
Password
Forgot Password? (close)

Daftar


Username
Email
Password
Confirm Password
Want to Login? (close)

Lupa Pasword?


Username or Email
(close)