Urban Commons: Menemukan kembali tanggung jawab pengelolaan lingkungan

LAPORAN ROUNDTABLE I. URBAN COMMONS

oleh:

Hilmiyah Tsabitah

LATAR BELAKANG

Commons Indonesia adalah jejaring dari para pemerhati isu-isu sumber daya bersama (common-pool resources). Dibentuk pasca IPB menjadi tuan rumah dari konferensi global dua tahunan dari International Association for the Study of the Commons (IASC, sebelumnya IASCP) pada tahun 2006, salah satu kegiatan rutinnya saat ini adalah bedah jurnal dari International Journal of the Commons (IJC) dan diskusi serial terkait isu kekinian tentang the Commons dan pengelolaannya. Setelah menggelar diskusi serial pertama dengan sumber daya yang diangkat adalah hutan pada tanggal 23 Januari 2015, serial diskusi berikutnya dilaksanakan pada 22 Mei 2015 dengan topik sumber daya kelautan. Keduanya merupakan bagian dari “The Big Five” dalam studi The Commons.

Pada diskusi serial kali ini, Commons Indonesia mengangkat isu sumber daya bersama pada kawasan perkotaan (urban commons) dan perubahan iklim. Urban commons dan perubahan iklim memang bukan termasuk topik konvensional dalam studi the Commons, tetapi menjadi bagian dari the new commons dan sebagai bagian dari sumber daya bersama, ia memiliki pengaruh besar terhadap kualitas hidup manusia. Diskusi dipimpin oleh moderator, Arief rahman dari P4W – LPPM IPB. Diskusi dilakukan dengan menghadirkan tiga pembicara yaitu, Marco Kusumawijaya (direktur Rujak Center and Urban Studies), Machmud Arifin Raimadoya (staf pengajar penginderaan jauh IPB), dan Fajri Mulya Iresha (Perkumpulan Creata).

 

Pembicara 1:

 

Marco Kusumawijaya membuka diskusi dengan memberikan pemaparan singkat tentang pengertian dan pandangan secara filsafat dari urban commons. Commons merupakan sesuatu yang dapat berupa budaya atau sumber daya. Kota dalam suatu bentuk dimana tidak ada manusia, kemudian suatu kali diciptakan manusia, maka kota merupakan commons bagi spesies baru. Spesies manusia juga merupakan commons. Karena merupakan makhluk bertulang belakang yang satu-satunya memiliki kesadaran dibandingkan makhluk lainnya. Commons, selain tentang kesadaran, tapi juga tentang rasa sebagai komunitas yang memiliki kesadaran bersama. Contohnya adalah masyarakat suku Kajang yang memiliki aturan bahwa sumber air tidak boleh dimiliki perorangan.

 

Dalam sebuah Negara, commons juga dimiliki oleh masyarakat di pulaunya masing-masing. Commonsnya menjadi terpecah belah. Baik commons berupa budaya, potensi, sumber daya alam, sikap, dan lainnya. misal aceh yang merasadekat dengan masyarakat papua. Commons berupa komunitas dapat menjadi fungsi kritik terhdap Negara, pasar, atau hasrat pribadi. Namun, sistem kapitalisasi di Negara ini terpecah belah karena masuknya sistem kapitalisasi. Akibatnya, unsur yang semula harus dipakai bersama menjadi ada upaya privatisasi. Akibatnya commons tidak dapat lagi dimiliki bersama. UUD mengatakan bahwa seluruh kekayaan alam dipelihara oleh Negara untuk kesejahteraan bersama. Namun, pada kenyataannya banyak pihak yang melakukan privatisasi terhadap alam. Commons merupakan suatu proses menjadi (sesuatu yang dibentuk), bukan sesuatu yang sudah ada. Oleh karena itu, pembangunan suatu budaya atau Negara disebut communing. Urban commons adalah kehadiran masyarakat yang baru diantara masyarakat lokal, sedangkan manusia secara umum merupakan commons dari seluruh spesies lain.

 

Pembicara 2:

Machmud Raimodya memberikan sudut pandang bumi sebagai commons. Justifikasi masalah commons berada di sains. Selanjutnya aspek lainnya adalah politik, kemudian setelah itu ekonomi. Contohnya adalah bagaimana proses justifikasi bumi itu bulat berdasarkan sains. Pertama kali ilmuwan sains mengatakan bumi itu lurus, atau memiliki ujung. Namun hal tersebut dibuktikan dengan sains, ternyata ketika kita berjalan lurus, maka kita akan sampai hingga titik semula. Pengembangan sains selanjutnya terus berkembang hingga ditemukanlah teknologi roket yang dapat menembus atmosfer dan meletakkan satelit, kemudia melalui satelit itulah, dapat dibuktikan bahwa bumi itu berbentuk bulat. Perkembangan sains melalui teknologi kameranya pun semakin berkembang, hingga akhirnya dapat melihat struktur pulau yang berada di bumi. Teknologi satelit dengan kamera yang semakin canggih terus berkembang, tujuannya adalah agar manusia mendapat perspektif yang utuh tentang bumi. Semua manusia di bumi merupakan pilot, tidak ada yang hanya sebagai penumpang. Oleh karena itu, apa yang kita lakukan terhadap bumi pastilah akan memberikan pengaruh. Jika melihat ke dalam sistem bumi, the commons dibagi menjadi lima yaitu, sila pertama adalah atmosfer, sila kedua adalah kremosfer, sila ketiga adalah eutrosfer (semua bagian yang selalu bergerak seperti air, darat, dan lainnya), sila keempat adalah geosfer (padatan bumi), sila kelima adalah biosfer (makhluk hidup yang berada di bumi).

 

Pembicara 3:

Fajri menjelaskan tentang aplikasi the commons, sampah yang perlu diselesaikan dengan bijak. Selama ini, sampah menjadi permasalahan yang cukup kompleks. Sampah sebagai the commons, yaitu sebagai permasalahan yang perlu ditangani bersama. Salah satu cara yang perlu dilakukan untuk mengurangi pengeluaran sampah adalah mengubah paradigma masyarakat terhadap sampah maupun melalui kebijakan pemerintah, misalnya di Inggris, pemerintahnya membuat kebijakan berbayar terhadap setiap sampah yang dikeluarkan. Atau Depok yang belum lama ini mengeluarkan peraturan daerah mengenai pemilahan sampah. Adapun perubahan paradigma pengelolaan sampah telah berhasil dilakukan terhadap masyarakat yaitu membuat nilai terhadap sampah. Contohnya, menukarkan sampah denan sesuatu yang mereka butuhkan, baik berupa uang, obat-obatan, makanan, atau yang lainnya yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Ternyata cara tersebut merupakan cara yang efektif untuk mengurangi pengeluaran sampah.

 

CATATAN DISKUSI

  1. Isu the commons yang di privatisasi merupakan hal yang menarik jika diamati saat ini. Manusia harus memahami apa yang dimaksud dengan the commons, namun kontradiksi dengan sikap manusia yang semakin memprivatisasi the commons menjadi privat.
  2. Sampah merupakan salah satu hasil privatisasi. Namun permasalahannya menjadi the commons, urusan bersama. Padahal seharusnya itu menjadi tanggung jawab privat.
  3. Sampah juga dapat menghasilkan commons goods, misalnya dengan profit yang dapat dinikmati secara langsung. Ini menarik, karena terdapat proses commoning kembali.
  4. Contoh upaya privatisasi lain adalah, perumahan yang menawarkan suasana yang hijau dan asri, padahal seharusnya suasana tersebut adalah hak bersama. Disisi lain, masyarakat disekitar perumahan tidak dapat merasakan suasana yang hijau dan asri. Salah satu perumahan tersebut adalah di Rancamaya, Sukabumi. Orang-orang kampung akhirnya masuk ke jalan-jalan perumahan untuk menikmati suasana hijau dan asri. Fenomena tersebut menunjukkan upaya privatisasi yang gagal.
  5. Upaya privatisasi merupakan permasalahan yang perlu diperhatikan. Jika hal ini berlangsung secara terus-menerus, akan menghilangkan unsur commons yang ada.
  6. Penerapan komunitas sebagai stakeholder yang berperan dalam solusi permasalahan urban commons sangat banyak. Ada berbagai orang yang melakukan hal yang sama di berbagai titik dengan inovasi yang berbeda tetapi memiliki visi kelingkungan yang sama. Pertanyaannya, bagaimana menyatukan solusi yang bertebaran tersebut. padahal, jika semua titik tersebut disatukan maka mereka bisa saling sharing terhadap hambatan yang ada.
  7. Jika berbicara tentang sampah dengan upaya penyelesaian dan pemberdayaannya, mengapa tidak muncul (tidak disorot) mengenai peran wanita dalam upaya tersebut. ketika sampah memiliki nilai ekonomi, selalu yang dikenalkan adalah peran laki-laki yang memberikan dampak. Wanita memberikan kontribusi yang besar ketika sampah diolah menjadi suatu kerajinan, urban farming, dan proses produksi lainnya.
  8. Mengelola urban commons dengan baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh semua merupakan suatu hal yang menggelitik. Contohnya adalah public space. Dulu, public space dapat digunakan sebagai tempat bermain, festival, jajan-jajanan. dan beraktivitas bersama lainnya. Namun, di ibu kota saat ini, jalanan bukan lagi sebagai commons. Aksesnya dibatasi, ukuran untuk pejalan kaki yang kecil, hingga pedagang yang tidak dapat sembarang berdagang. Hal tersebut mungkin terjadi karena pengelola jalan tersebut hanya berada di tataran pemerintah. Kita lupa bahwa harus dikelola bersama. Masyarakat, komunitas, dan lainnya. Pedagang kaki lima seharusnya punya hak akses untuk mendapat benefit. Pemerintah harus bisa menangkap itu, tidak hanya menyelamatkan ruang kosong untuk keindahan.
  9. Kota dalam perspektif umumnya selalu berpatokan pada Jakarta, megah dengan gedung tinggi dan berbagai pusat perbelanjaan. Hal ini yang akan menghilangkan the commons. Perlu ada diskusi lebih lanjut mengenai bagaimana seharusnya tata kota.
  10. Aspek yang perlu diperhatikan dalam the commons diantaranya adalah dongeng dan poster, masuknya informasi yang sangat minim seperti karakter masyarakat indonesia yang ramah tamah, persepsi terhadap sesuatu seperti sampah (seperti di inggris, pemerintah melakukan kebijakan jadwal pengeluaran sampah), dan yang terakhir adalah pelibatan semua unsur dalam menyelesaikan masalah seperti sampah ini.
  11. Adanya pergeseran etik saat ini adalah hal yang perlu diperhatikan. Misal kebanggan menggunakan the privat dibandingkan the commons, anak yang bangga menggunakan mobil mewah di jalan umum dibandingkan dengan berjalan di pedestrian.
  12. Generalisasi akan commons sebagai sumber daya yang berlebihan akan memunculkan hal tidak variatif. Karena setiap daerah memiliki penyikapan yang berbeda karena latar belakang sejarah dan budaya.
  13. Bicara sampah bukan hanya dari sisi mengelolanya, tetapi dari level konsumennya. Bagaimana akhirnya setiap individu melalui sikap tertentu dapat mengurangi pengeluaran sampahnya masing-masing. Contohnya adalah di daerah bintaro yang mendapat julukan kota terbersih karena sampahnya selalu diambil oleh tukang sampah, tetapi perilaku mereka tidak jauh dari kota terkotor, seorang arsitektur akhirnya melihat ini menjadi suatu permasalahan. Ia pun menginisiasi sebuah penerpaan gaya hidup konsumsi yang dapat mengurangi pengeluaran sampah bahkan hingga tataran tukang sayurnya.
  14. Pengelolaan commons dalam perkotaan harus mulai dari mana?apakah melalui publis space sebagai kebutuhan untuk mengekspresikan diri.

 

KESIMPULAN

  1. Manusia merupakan the commons sebagai sumberdaya. Upaya privatisasi the commons perlu mekanisme atau kebijakan khusus agar tidak semua sumberdaya bersama  diisolasi dari kehidupan bersama.
  2. Sains merupakan baseline dalam menentukan the commons. Misalnya bumi sebagai commons diantara makhluk yang hidup di dalamnya. Selanjutnya, ekonomi, sosial, dan politik yang menyikapi the commons.
  3. Sampah merupakan masalah the commons. Oleh karena itu, perlu dilakukan kolaborasi bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut.

 

Suasana diskusi
Suasana diksusi Urban Commons di Aula Ahmad Baehaqie, kantor P4W-LPPM-IPB, Baranangsiang-Bogor

 

LANGKAH KE DEPAN DAN REKOMENDASI

  1. Diperlukan keterlibatan seluruh pihak untuk menyelesaikan permasalahan the commons yang muncul di masyarakat, tidak cukup hanya pemerintah yang berperan karena sudut pandangnya hanya satu. Selain itu, pelibatan unsur lain akan lebih menjamin keberlanjutan dari solusi permasalahan tersebut.
  2. Pemunculan peran perempuan dalam penyelesaian suatu maslah urban commons, seperti sampah, perlu lebih diekspose lagi, karena peran perempuan sebagai perawat lingkungan sekitar begitu signifikan.
  3. Perlu adanya jaringan untuk menyatukan gerakan solusi-solusi kecil yang dilakukan komunitas di Indonesia.

Membuat Kompos dengan Metode Takakura

oleh:

Hilmiyah Tsabitah dan Parama Maharddhika

Pernah mendengar istilah Takakura? Bagi mereka yang akrab dengan aktivitas pengolahan sampah mungkin tidak asing lagi dengan kata ini. Takakura merupakan metode pengolahan sampah organik yang dipelopori oleh Koji Takakura, peneliti asal Jepang yang banyak melakukan pelatihan di Surabaya. Sejak 2004, metode ini mulai dikenal oleh masyarakat luas.

Metode Takakura mengandalkan fermentasi untuk mengurai. Karena menggunakan mikroba, sampah yang dihasilkan tidak mengeluarkan bau tengik. Guna mengedukasi masyarakat agar lebih mengenal metode tersebut, Parama Maharddhika dan Bayu Hermawan dari Perkumpulan Creata melakukan pelatihan di Perumahan Graha Cikarang, Jawa Barat pada Minggu, 6 Maret 2016. Berkolaborasi dengan Bank Sampah Olsamga pelatihan ini berhasil menjaring 30 perserta.

 

Suasana pelatihan yang dihadiri warga

Metode Takakura sebenarnya mudah diterapkan. Bahan yang dibutuhkan juga gampang diperoleh. Pertama adalah keranjang atau wadah yang berlubang. Ini berfungsi untuk menjaga sirkulasi udara pada kompos. Kedua, bantalan dari jaring plastik atau kain yang diisi sabut kelapa, sekam, atau kain perca. Ketiga, kardus pelapis untuk mengatur pelembapan kompos dan menjaga agar kompos tidak keluar dari ranjang. Keempat, pengaduk yang bisa dibuat dari pipa, kayu, atau besi. Terakhir adalah biang kompos berupa kompos setengah jadi yang mengandung mikroba.

 

Warga menyiapkan drum plastik atau bekas keranjang pakaian kotor. Drum plastik bekas dilubangi agar melancarkan sirkulasi udara

Metode Takakura di mulai dengan memasukkan biang kompos ke keranjang dengan tinggi 5 cm di atas permukaan bantalan alas. Selanjutnya, masukkan bahan-bahan kompos diatasnya. Bahan kompos ini terdiri dari sampah yang mengandung karbon (sampah coklat) sebagai sumber energi serta bahan yang mengandung mikroba dan nitrogen (sampah hijau).

Daftar sampah coklat yang bisa digunakan antara lain:

  1. Daun kering
  2. Rumput kering
  3. Serbuk gergaji
  4. Sekam padi
  5. Kertas
  6. Kulit jagung kering
  7. Jerami
  8. Tangkai Sayuran
Menyiapkan kardus sebagai pelembab yang akan mempercepat proses pengomposan

Adapun daftar sampah hijau antara lain:

  1. Sayuran
  2. Buah-buahan
  3. Potongan rumput segar
  4. Sampah dapur
  5. Bubuk teh atau kopi
  6. Kulit telur
  7. Pupuk kandang
  8. Kulit buah
Menyiapkan sisa potongan sayuran dan daun kering sebagai kompos

Proses pengomposan sebenarnya dapat dipercepat dengan menambahkan bekatul dan dedak untuk meningkatkan aktivitas mikroba. Proses pematangan akan berlangsung selama 7-10 hari. Sebelum sampah baru dimasukkan, adonan kompos yang lama diaduk terlebih dahulu untuk menjaga oksigen di bagian bawah. Setelah melewat proses tersebut, kompos harus diayak menggunakan ayakan kawat berukuran 0,5 cm. Kompos halus dapat digunakan sebagai pupuk, sedangkan kompos kasar dikembalikan ke dalam keranjang untuk digunakan sebagai biang kompos.

Media tanam dan pot dari sekitar kita

Metode pelatihan Takakura ini cukup mudah dilakukan oleh warga setempat karena peralatan dan bahan – bahannya sederhana dan mudah didapatkan. Namun, pada prakteknya diperlukan ketekunan oleh warga untuk terus melanjutkan pengomposan dengan metode ini. Rekomendasi agar kegiatan ini dapat terus berlangsung adalah pembuatan Takakura secara kelompok atau per-gang sehingga sampah yang terkumpul lebih banyak dan dapat saling mengingatkan antar satu dan lainnya.

Takakura-01 (A4)

Takakura-02

Pengelolaan TPA Bantar Gebang Masih Konvensional

BEKASI – Pengelolaan sampah di TPA Bantargebang pasca alih kelola dipertanyaan. Pasalnya, sampai kini tidak ada perubahan signifikan. “Baik pengelolaan maupun pemanfaatan sampah tidak menunjukkan perubahan,” kata Komarudin, anggota DPRD Kota Bekasi.

Disebutkan, teknologi ramah lingkungan yang digembor-gemborkan DKI selama ini tak terwujud di lapangan. Bahkan dalam hal pengelolaan sampah DKI masih mengandalkan metode pengelolaan sampah yang digunakan pengelola sebelumnya.

Model pengelolaan ini diakui Hari Nugroho, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Menurutnya, pengelolaan sampah di TPST Bantargebang belum sepenuhnya normal karena keterbatasan alat berat.

Komarudin yang juga politisi Golkar ini, mendesak DKI harus secepatnya melakukan perubahan dalam mengelola TPST Bantargebang. Sebab bila berlarut-larut, maka kerusakan lingkungan semakim parah. Terlebih volume sampah yang dikirim ke TPST jumlahnya makin bertambah.

“Kalau tidak siap, ya serahkan saja ke swasta. Tapi yang professional. Jangan ada intrik politik di dalamnya. Kalau itu dilakukan DKI, saya yakin sampah TPST Bantargebang akan berkurang, karena dikelola dengan baik dan ada alat yang moderen serta ramah lingkungan,” jelas Komar.

Komar juga menyebut agar DKI harusnya membangun pabrik pengelolaan sampah sesuai jenisnya, seperti plastik, kayu, sisa sampah rumah tangga di area TPST Bantargebang. Masyarakat diberi kebebasan untuk mengelola sampah yang hasilnya dijual ke perusahaan bentukan DKI.

Diberitakan sebelumnya, warga di sekitar TPA Bantargebang mempertanyakan uang kompensasi. Mereka wanti-wanti agar paska swakelola ke DKI uang kompensasi tidak terganggu. (chotim)

Warga Cikarang Antusias Belajar Pengolahan Sampah

oleh:

Parama Mahardikka

BEKASI- Antusiasme warga Perumahan Graha Cikarang Bekasi untuk belajar mengolah sampah terlihat membuncah.

Ini terbukti dari diskusi yang diadakan oleh Creata pada Sabtu, 28 November 2015. Widhiyanto Muttaqien, Direktur Ekeskutif Creata, yang hadir sebagai narasumber melakukan aktivitas pemetaan sosial berupa demografi dan potensi yang dimiliki warga maupun lingkungannya. Adapun peserta dalam pelatihan ini merupakan warga RT 3 RW 17 Perumahan Graha Cikarang, Jawa Barat.

Warga melakukan pemetaan potensi wilayah
Warga melakukan pemetaan potensi wilayah

 

Proses konfirmasi rencana strategis warga
Proses konfirmasi rencana strategis warga terkait hasil perencanaan

Berbagai aktivitas pengolahan sampah dijajaki dalam kegiatan ini. Mulai dari rencana pemanfaatan sampah organik untuk kompos, pemanfaatan minyak jelantah, pemanfaatan sampah anorganik menjadi kerajinan, dan bisnis kambing.

“Program ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi warga, baik menjadikan lingkungan yang bersih dan sehat, maupun meningkatkan pendapatan warga,” ujar Widhi.

Fasilitas yang dimilki komunitas OLSMAGA
Fasilitas yang dimiliki komunitas OLSMAGA berupa mesin press sampah plastik

Selama ini warga telah melakukan kegiatan olah sampah, melalui Bank Sampah OLSMAGA, dan telah menghasilkan cash flow yang dijadikan modal untuk kegiatan sosial, seperti tambahan makanan sehat di Posyandu, pemeriksaan kesehatan gratis.

Perencanaan program yang dilakukan dalam diskusi ini ditanggapi warga secara positif, hal ini dapat dilihat pada persepsi mereka yang menganggap hal ini membawa keuntungan serta memungkinkan untuk dilakukan.

IMG_7339
Lahan kosong yang direncanakan warga sebagai pusat pengolahan silase (pakan ternak) dari pasar basah dekat kampung dan tempat penggemukan kambing.

 

Menuju Kota Bekasi Yang Berkelanjutan

oleh

Rakhmawati

 

Rangkaian Kegiatan Kampanye kota Bekasi Hijau dilaksanakan tanggal 24 Mei, 30-31 Mei, 1-2 Juni 2016. Di lima kecamatan yang berdampingan dengan kawasan industri Cikarang yaitu, kecamatan Cikarang Pusat, kecamatan Cikarang Utara, kecamatan Cikarang Barat, kecamatan Cikarang Timur dan kecamatan Cikarang Selatan.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPLH Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan seluruh kecamatan yang ada di Cikarang, dengan narasumber dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), BLHD Provinsi Jawa Barat dan Perkumpulan CREATA.

Peserta kegiatan terdiri dari berbagai kalangan masyarakat, mulai Perangkat Kecamatan, Lurah dan BPD, Polsek, Perusahaan hingga Sekolah dan juga dihadiri oleh media lokal.

 

Imam Baehaqie Abdullah, memberikan konsep Bekasi Hijau sebagai konsep yang mudah dilakukan oleh warga.
Imam Baehaqie Abdullah, narasumber Creata, memberikan konsep Bekasi Hijau sebagai konsep yang mudah dilakukan oleh warga.

 

 

Peserta Sosialisasi Kabupaten Bekasi Berkelanjutan
Peserta Sosialisasi Kabupaten Bekasi Berkelanjutan

Tujuan dari rangkaian kegiatan ini, menurut Agus Dahlan selaku Kabid Rehabilitasi BPLH Kabupaten Bekasi adalah untuk mendorong kerjasama antara perusahaan dan masyarakat dalam pembentukan “Kampung Hijau”, yaitu daerah/wilayah yang peduli dengan lingkungan. Hal ini dilatarbelakangi oleh kondisi lingkungan Kabupaten Bekasi yang semakin memburuk dan tentunya berdampak buruk bagi manusia serta makhluk hidup lainnya.

Dengan banyaknya perusahaan yang berada di Kabupaten Bekasi, diharapkan juga ikut berperan dalam pembentukan Kampung Green and Clean (Kampung Hijau dan Bersih) melalui program CSR yang diawali dari tingkat RT/RW di kelima kecamatan yang berdampingan langsung dengan perusahaan.

Imam Baehaqie selaku narasumber dari CREATA menyampaikan materi tentang Konsep Green and Clean dengan ilustrasi keberhasilan kota Surabaya menjadi Kota hijau yang bersih, indah dan nyaman.

Penjabaran tentang Green Life Style/Gaya Hidup Hijau :

  • Green Buliding [Bangunan ramah lingkungan]

  • Green Open Space [Perwujudan Ruang Terbuka Hijau]

  • Green Community [peran aktif masyarakat membangung kota hijau]

  • Green Water [efisiensi pemanfaatan air]

  • Green Energy [sumber energi yang efisien dan ramah lingkungan]

  • Green Waste [sampah menjadi ramah lingkungan]

  • Green Transportation [sistem transportasi ramah lingkungan]

 

Langkah selanjutnya setelah penyampaian materi, Imam Baehaqie beserta tim fasilitator dari CREATA mengajak peserta untuk mengidentifikasi wilayah yang hijau, kuning (kurang penghijauan, sedikit tercemar), dan merah (wilayah tercemar dan tidak ada penghijauan). Kegiatan identifikasi oleh peserta dilakukan dengan asumsi mereka lebih mengenal kondisi lingkungannya.

Rakhmawati, fasilitator Creata mengajak peserta untuk melakukan pemetaan wilayah dari yang terbersih sampai tercemar berat.
Rakhmawati, fasilitator Creata mengajak peserta untuk melakukan pemetaan wilayah dari yang terbersih sampai tercemar berat.

Sebagian besar peserta menyambut baik kegiatan ini dan besar harapannya benar – benar terlaksana, jadi bukan diberikan sosialisasi berupa teori saja, melainkan benar- benar membentuk wilayah/lingkungan hijau yang dilakukan dengan adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dengan pemerintahan.

Kegiatan seperti ini merupakan langkah nyata yang perlu di apresiasi oleh semua kalangan untuk mewujudkan bumi yang sehat, bersih dan hijau.

 

 

Hasil pemetaan tingkat pencemaran di Kecamatan Cikarang Pusat
Hasil pemetaan tingkat pencemaran di Kecamatan Cikarang Pusat
Hasil pemetaan tingkat pencemaran di Kecamatan Cikarang Utara
Hasil pemetaan tingkat pencemaran di Kecamatan Cikarang Utara
IMG_0271
Hasil pemetaan tingkat pencemaran di Kecamatan Cikarang Barat

 

Menumbuhkan Generasi Hijau di Kabupaten Cikarang

oleh:

Parama Maharddhika

 

Workshop ini adalah bentuk edukasi Creata kepada masyarakat, khususnya remaja untuk dapat mengenal potensi positif pada diri dan lingkungannya yang kemudian diarahkan untuk peduli terhadap lingkungannya. Workshop peningkatan kapasitas diri ini dilaksanakan di Perumahan Graha Cikarang pada hari Sabtu tanggal 12 September 2015 yang diselenggarakan oleh CREATA dengan Narasumber Bayu Hermawan dan Parama Maharddhika. Peserta dalam pelatihan ini merupakan warga remaja RT 3 RW 17 Perumahan Graha Cikarang, Jawa Barat.

 

Pleatihan Cikarang1
Bayu Hermawan menjadi fasilitator utama, mengenalkan konsep lingkungan hidup di tingkat RT/RW

 

Proses workshop ini berjalan dengan baik, hal ini dapat dilihat dengan rasa ingin tahu dan berbagai respon positif yang diutarakan remaja. Aktivitas ini dimulai dengan pengenalan diri remaja terhadap sisi positif dan negatif yang dimilikinya. Dari pengenalan potensi positif yang ada, kemudian dilakukan games untuk dapat meningkatkan kepercayaan diri para partisipan yang kemudian dilanjutkan dengan pemutaran video yang berkonten motivasi untuk terus berusaha dan tidak mudah menyerah. Pada sesi penutupan workshop, para remaja diajak untuk lebih mencintai lingkungan, khususnya disekitar tempat tinggalnya dengan potensi positif yang mereka miliki.

 

pelatihan Cikarang
Pelatihan Konsep Diri dan Lingkungan untuk Kalangan Remaja

Workshop peningkatan kapasitas diri remaja di perumahan Graha Cikarang, Jawa Barat ini dilakukan secara menyenangkan, hal ini dilakukan agar remaja menerima materi secara positif dan diharapkan dapat diterapkan baik untuk diri sendiri, orang lain, dan lingkungan tempat tinggalnya.  Rencana aksi yang kemudian diterapkan dalam sebuah kegiatan terkait kepedulian lingkungan. Kegiatan yang akan dilakukan dapat disesuaikan dengan kegiatan kepedulian lingkungan yang sebelumnya sudah dilakukan para warga dewasa (orang tua).

 

Pelatihan Cikarang3
Pendekatan permainan dalam pelatihan kepada anak dan remaja. Rama bertindak sebagai fasilitator yang memiliki banyak gim yang bisa diaplikasikan dalam pelatihan.

Riset Zero Waste Restaurant

Menuju Restoran Nol Limbah (zero waste restaurant)

oleh:

Hilmiyah Tsabitah

Indonesia Population 2015, World Population Review, Amerika Serikat, dilihat 24 Juli 2015, (UN, 2015) mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara terpadat keempat di dunia dengan jumlah penduduk sebesar 237.424.363 yang memliki berbagai aktivitas yang dilakukan masyarakatnya. Banyak kota-kota di Indonesia yang telah menjadi titik keramaian atau pusat dari aktivitas kota tersebut. Salah satu kawasan keramaian yang dapat dijumpai sebagai titik keramaian adalah suatu kawasan yang menjadi penghubung antara kota Jakarta bagian Selatan dengan Kota Depok.

Kawasan tersebut biasa kita kenal dengan Jalan Margonda. Sampah yang dihasilkan masyarakat Kota Depok akan dibuang ke berbagai Tempat Pembuangan Sementara (TPS) lalu dilanjutkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung. Sampah yang dihasilkan masyarakat kota Depok sebanyak 4500 m3 dengan rincian yang masuk ke TPA Cipayung sebanyak 1200 m3 dan 3300 m3 tersebar di TPS TPS dengan persentase sampah organik sebesar 32.48% dan persentase sampah anorganik sebesar 67.52% di Kota Depok.

Adapun penerapan ZWR memiliki manfaat sebagai berikut: (Brown,2014)

Pengembangan bisnis yang berkelanjutan

Peningkatan daur ulang menambah kesempatan kerja. Penelitian oleh Institut for Local-Relience Restaurant, yang terbit tahun 2013, mengemukakan bahwa membuat kompos lebih memerlukan banyak orang daripada mengelolah tanah dan melakukan pembakaran.

Konservasi Sumber Daya Alam dan Tabungan Uang

Dengan melakukan daur ulang, maka sumber daya alam akan hemat pemanfaatannya begitupun uang.

Mengurangi Emisi GRK dan Hemat Energi

Dengan melakukan daur ulang maka tidak akan dilakukan pembakaran sehingga tidak menimbulkan emisi, selain itu juga menghemat energy dalam membuat benda baru, kaarena benda lama masih bisa digunakan.

 Melestarikan Kapasitas Tempat Pembuangan Sampah Akhir

Dengan melakukan daur ulang, maka sampah yag dhasilkan akan berkurang dan hal ini menyebabkan kapasitas TPA sebagai tempat pembuangan sampah tidak banyak berkurang.

Peningkatan Pendapatan

Sebuah studi tahun 2006 Carolina Selatan, misalnya menemukan bahwa untuk setiap 1.000 ton daur ulang sampah perkotaan, ada dampak ekonomi total 236.000 dolar, dengan penerimaan pajak negara tambahan 3,687.48 dolar.

Riset Zero Waste Restaurant merupakan sebuah proyek yang bergerak pada sistem sampah di restoran cepat saji. Proyek ini bertujuan mengetahui jumlah pengeluaran sampah restoran cepat saji, khususnya sampah setelah dilakukan pemilahan. Pemilahan yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui jumlah lebih detail sampah yang dihasilkan berdasarkan jenis sampahnya.

Perkumpulan Creata bersama Unit Kegiatan Mahasiswa Ranting Hijau Universitas Indonesia mengadakan penelitian ZWR selama dua bulan, adapun hasil dari penelitian tersebut dapat dilihat dari ringkasan eksekutif dibawah ini.

eksekutif summary zwr

Persiapan penelitian
Pemilahan sampah bersama Bank Sampah Sukmajaya
zwr-riset
Penimbangan sampah
IMG-20150829-WA0034
Persiapan penelitian

 

 

 

Investasi Tambang & Kebijakan Pasar Bebas

Rachmi Hertanti (Direktur Eksekutif IGJ)

:tulisan ini adalah opini pribadi penulis

Kebijakan ekonomi pasar terbuka yang semakin massif dilakukan oleh Presiden Jokowi tentunya akan membawa dampak terhadap sektor ekonomi strategis Indonesia. Dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional dalam era liberalisasi saat ini, Presiden Jokowi mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi 1 hingga 11, yang hendak menjadikan Indonesia sebagai salah satu basis produksi dari rantai nilai global. Hal ini dilakukan Pemerintah Indonesia dengan membuka akses pasar perdagangan dan liberalisasi investasi seluas-luasnya di Indonesia.

Model kebijakan ekonomi inilah yang kemudian mendorong Presiden Jokowi mendesak Kementerian Perdagangan Indonesia untuk semakin aktif terlibat dalam berbagai perundingan kerjasama kemitraan ekonomi di berbagai blok kawasan dunia atau disebut Mega-Trading Block. Selain Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), saat ini Indonesia tengah terlibat perundingan perjanjian kemitraan ekonomi dengan enam negara mitra ekonomi ASEAN, atau yang disebut dengan ASEAN Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), yang dimotori oleh China.

Pada 18 Juli 2016 juga telah diluncurkan perundingan perjanjian kemitraan ekonomi antara Indonesia dengan Uni Eropa atau disebut dengan Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). Selain itu, Pemerintah Indonesia juga sedang mempertimbangkan agar Indonesia juga bisa bergabung ke dalam Perjanjian kemitraan Trans-Pacific atau TPP, yang dimotori oleh Amerika Serikat.

FTA dan Tambang

Perhatian terhadap persoalan tambang dan agenda pasar bebas semakin menguat setelah meningkatnya angka Gugatan investor tambang asing terhadap sebuah negara di berbagai belahan dunia, khususnya di kawasan Amerika latin, Afrika, dan Asia. Awalnya kasus gugatan investor terhadap negara hanya dianggap sebagai praktik bisnis yang umum. Namun, ketika trend gugatan ini meningkat, dimana terhitung sejak 1987-2014 sudah mencapai 608 kasus khususnya di lembaga arbitrase internasional di bawah Bank Dunia yang bernama ICSID (International Center for Settlement Investment Disputes), berbagai praktisi hukum internasional mulai mencermati bahwa gugatan ini telah menjadi ancaman bagi kedaulatan sebuah negara.

Sektor tambang dan migas merupakan sektor yang paling banyak di gugat, menempati urutan ke 2 dari total kasus yang masuk ke ICSID setelah sektor ketenagalistrikan. Di tahun 2015 saja, ICSID menerima gugatan di sektor tambang dan migas sebesar 27%, dan di sektor ketenagalistrikan sebesar 31% (Lihat gambar disamping- ICSID Report 2015).

 

Distribusi kasus dibawah konvensi ISCID
Distribusi kasus dibawah konvensi ISCID

Gugatan investor ini bernama Investor-State Dispute Settlement (ISDS), yang muncul sebagai bentuk penegakan hukum dari pelaksanaan sebuah perjanjian investasi internasional yang mengatur tentang standar perlindungan investasi asing yang masuk ke sebuah negara (Host State). Biasanya, gugatan investor asing ini terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh negara yang dianggap “tidak melindungi kepentingan” investor. Menurut laporan UNCTAD 2014, ada dua kebijakan negara yang paling banyak digugat investor yakni yang terkait dengan: Pertama, pembatalan atau dugaan pelanggaran kontrak dan konsesi; dan Kedua, pencabutan atau penolakan izin (berbagai bentuk izin termasuk tambang).

Kebijakan negara lainnya yang juga turut digugat seperti reformasi kebijakan di sektor energi terbarukan, tindakan diskriminasi investasi, pelanggaran terhadap tindakan nasionalisasi langsung atas sebuah investasi, kebijakan mengenai perpajakan, ekspor, kebijakan tarif, isu lingkungan, dan anti money-laundring[1]. Gugatan ISDS ini bertujuan untuk menuntut negara agar membayarkan kerugian investor akibat penerapan kebijakan sebuah negara yang nilai tuntutannya bisa mencapai US$ 8 Juta hingga US$2,5 Milyar.

Indonesia sudah mengalami beberapa gugatan ISDS di ICSID yang didasari atas Bilateral Investment Treaty (BIT) yang ditandatangani oleh Indonesia dengan beberapa negara. Dari total 6 kasus yang masuk ada di isu tambang, 50% diantaranya berada di isu tambang[2]. Seperti gugatan Churcill Mining[3], perusahaan tambang asal Inggris, yang menggugat Pemerintah Indonesia untuk membayarkan kerugian sebesar US$1 Milyar akibat pencabutan izin wilayah tambang oleh Bupati Kutai Timur.

Pengalaman Indonesia lainnya adalah dengan Gugatan Newmont di ICSID terkait dengan ketentuan larangan ekspor konsentrat di dalam UU Minerba tahun 2004. Akibat dari gugatan tersebut, berdampak terhadap melemahnya posisi tawar Indonesia yang akhirnya memberikan izin kepada Newmont untuk melakukan ekspor konsentrat. Atas kesepakatan ini Newmont kemudian mencabut gugatannya[4].

Mekanisme ini awalnya diatur di dalam Perjanjian Investasi Bilateral atau Bilateral Investment Treaty (BIT), namun dalam perkembangan Free Trade Agreement (FTA) di abad 21 saat ini, standar perlindungan investasi di dalam BIT mulai diadopsi ke dalam sebuah FTA. Model perjanjian seperti TPP, EU CEPA, dan RCEP telah mengatur ketentuan perlindungan investasi secara spesifik didalamnya.

Trend dasar gugatan ISDS saat ini mungkin masih didominasi oleh BIT (Lihat gambar[5]), tetapi dengan massifnya penandatanganan FTA yang akan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, maka kedepan Indonesia akan semakin berpotensi digugat karena pelanggaran ketentuan dalam EU CEPA atau TPP. Misalnya beberapa kebijakan Pemerintah Indonesia hari ini yang berpotensi digugat oleh Investor, seperti kewajiban TKDN hingga level presentase tertentu, pembatalan dan penertiban IUP, dan rencana moratorium lahan sawit dan tambang.

Tren Dasar Gugatan
Tren Dasar Gugatan

 

Indonesia-EU CEPA:

Menelisik Kepentingan EU Terhadap Kebijakan Investasi Tambang Di Indonesia

Menarik jika menelisik hasil kunjungan Presiden Jokowi ke empat negara di Uni Eropa pada April 2016 yang lalu, yakni Belanda, Belgia, Inggris, dan Jerman. Pasalnya, lawatannya ke Eropa itu, Presiden Jokowi mengklaim berhasil mengantongi komitmen investasi sebesar US$ 20,5 Milyar. Dari Komitment investasi didominasi oleh sektor energy terbarukan, seperti pembangunan infrastruktur pembangkit listrik maupun disektor transportasi.

Bersamaan dengan itu di Belgia, Presiden Jokowi bersama-sama dengan Presiden Komisi Eropa, Jean Claude Junker, mengumumkan pencapaian kesepakatan ‘scooping paper’ sebagai bekal untuk masuk pada tahap perundingan kerjasama ekonomi Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA)[6]. Didorongnya Kesepakatan Indonesia-EU CEPA seolah sebagai salah satu jaminan Presiden Jokowi agar investasi dari negara-negara Eropa itu segera masuk ke Indonesia.

EU merupakan pusat dari basis industri teknologi maju termasuk teknologi hijau. Selama ini EU memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap pemenuhan bahan baku industri ini, yang berasal dari komoditas tambang mentah termasuk komoditas rare earth (Baca: Raw Material). Impor bahan baku ini didominasi oleh China.

Paling tidak ada sekitar 20 komoditas raw materials yang dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan industri tersebut, seperti Antimony (Stibium), Beryllium, Borates, Chromium, Cobalt, Fluorspar (Fluorit), Gallium, Germanium, indium, magnesite, magnesium, Natural graphite, Niobium, Phospate Rock, Platinum, Heavy rare earth elements, light rare earth elements, silicon metal, dan Tungsten[7].

Dalam rangka memastikan jaminan kecukupan bahan baku industri tersebut EU memiliki strategi pengamanan energinya dengan mengeluarkan Energy Dan Raw Material Initiative Policy. Raw Material Initiative yang dikeluarkan oleh EU adalah dalam rangka memastikan kecukupan bahan baku industri EU, khususnya dalam memproduksi barang teknologi tinggi (High-Tech product), seperti green technology, telecommunications, space exploration, aerial imaging, aviation, medical devices, micro-electronics, transportation, alat pertahanan[8].

Bahkan dalam kebijakan perdagangan internasional EU (Baca: EU Trade Policy), EU akan memasukan aturan pengamanan Energi dan tambang (khususnya terkait dengan Raw Material Initiative Policy) ke dalam seluruh Free Trade Agreements (FTA) yang dirundingkan oleh EU dengan berbagai negara, termasuk dengan Indonesia.

Dalam kerjasama kemitraan ekonomi komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement) antara Indonesia dengan Uni Eropa (EU), akan memprioritaskan sektor energi dan tambang. Melalui kerjasama EU-Indonesia CEPA, akan didorong beberapa aturan yang memudahkan transfer komoditas raw material ke EU melalui penurunan tariff. Selain itu, kerjasama ini juga hendak mendorong terbukanya akses investasi EU ke Indonesia di sektor energi dan tambang melalui pembukaan level kepemilikan asing di beberapa sektor tertentu[9].

Dalam kajian resmi Pemerintah EU mengenai keuntungan EU dalam Kerjasama FTA dengan Indonesia, ada beberapa catatan penting EU terhadap kebijakan investasi Indonesia yang sepertinya akan menghambat ekspansi EU di sektor Energy dan Tambang (mineral dan metal). EU menyebutkan bahwa kebijakan terkait dengan pelarangan ekspor konsentrat (mineral mentah) akan berdampak negatif terhadap pasar internasional dan domestik EU. Selain itu, beberapa kebijakan yang akan menghambat EU terkait dengan kebijakan kandungan lokal (local content requirements), keberadaan BUMN disektor energi dan tambang, dan subsidi energy Indonesia.

Inkonsistensi Kebijakan

Dalam Paket Kebijakan Ekonomi-nya, Presiden Jokowi kerap mengeluarkan kebijakan perlindungan dan dukungan untuk penguatan industri nasional demi meningkatkan daya saing Indonesia menghadapi pasar bebas. Pasalnya, kebijakan tersebut harus bertentangan dengan keputusan Pemerintah Indonesia yang massif mendorong kerjasama ekonomi internasional di berbagai kawasan ekonomi, seperti RCEP, TPP, dan EU CEPA.

Misalnya saja terkait dengan kebijakan Kandungan Lokal. Bahwa kebijakan kandungan lokal yang diterapkan Pemerintah Indonesia nampaknya menunjukan peningkatan (Lihat Grafik 1), khususnya bagi kemajuan industri lokal. Termasuk di sektor pertambangan dimana Kementerian ESDM mengklaim penerapan Kandungan Lokal untuk sektor pertambangan sudah mencapai level 90%[10].

 

kandungan

 

 

 

 

 

Grafik 1 – Tingkat Kandungan Lokal

Sumber: Kementerian Perindustrian, 2015

Namun, dengan kebijakan Pemerintah Indonesia yang memassifkan kerjasama ekonomi internasional (Baca: FTA), maka tentunya akan kontradiktif dengan apa yang sudah dicapai. Apalagi dengan penerapan mekanisme ISDS, maka jika Pemerintah tetap menerapkan ketentuan kandungan lokal setelah menandatangani FTA, seperti RCEP, TPP, dan EU CEPA, maka tidak menutup kemungkinan Indonesia berpotensi digugat oleh investor asing yang merasa berkeberatan terhadap kebijakan kandungan lokal.

Tentunya kembali bahwa policy space pemerintah yang akan diganggu oleh kepentingan investor ketimbang untuk mempertahankan kepentingan nasional. Begitu pun dengan UU Minerba kita. Misalkan keberatan EU dengan larangan ekspor konsentrat. Kita sudah punya pengalaman dengan Newmont yang menggugat UU Minerba khususnya terkait dengan larangan ekspor konsentrat. Artinya, jika perusahaan EU merasa dirugikan dengan penerapan UU Minerba No.4/2009, maka mereka bisa kapan pun menggugat Pemerintah Indonesia.

Inilah yang harus dipertimbangkan secara matang oleh Pemerintah ketika menetapkan target penandatanganan FTA dengan beberapa kawasan di dunia seperti RCEP, TPP, dan EU CEPA, yang didalamnya mengatur mekanisme ISDS dan larangan kandungan lokal. Tidak hanya kepentingan industri lokal yang terganggu, tetapi pemenuhan terhadap hak-hak dasar publik bisa terancam karena policy space pemerintah Indonesa ‘dibajak’ oleh kepentingan investor asing. Sehingga rencana revisi UU Minerba berpotensi ditunggangi kepentingan investor asing.

ENDNOTES

[1] UNCTAD Report 2014: Trends in IIAs and ISDS, hal.7, diunduh dari www.unctad.org

[2] Info IGJ, 2015, diunduh dari http://igj.or.id/info-grafis-3-langkah-mengenal-isds-di-indonesia/

[3] Gugatan ini didasari oleh BIT yang ditandatangani antara Indonesia dengan Belanda.

[4] Fact Sheet Dampak TPP IGJ, 2016, diunduh dari

[5] ICSID Annual Report 2015, diunduh dari www.ICSID/worldbank.org

[6] http://katadata.co.id/berita/2016/04/25/kunjungi-eropa-jokowi-kantongi-perjanjian-bisnis-rp-270-triliun

[7] Annex 1 of EU Raw Material Initiative.

[8] European Commission, CRM Alliance.

[9] Kajian Resmi EU mengenai : “EU Analysis of Benefit FTA With Indonesia”, 2015

[10] http://www.tambang.co.id/jika-produk-lokal-tersedia-masterlist-di-pertambangan-harusnya-dihapus-10544/

Kabupaten Bekasi: Menuju Kota Lingkungan

oleh:

Widhyanto Muttaqien

 

Pergeseran dari masyarakat desa ke masyarakat perkotaan memiliki dampak besar pada lanskap ekonomi, sosial, politik, dan lingkungan di negara-negara seluruh dunia. Sementara transformasi ini berlangsung, masih ada kesempatan untuk mengatur jalannya urbanisasi agar berkelanjutan dan memiliki arah yang adil. Dalam beberapa dekade, generasi masa depan, yaitu anak-anak kita sekarang, cucu kita kelak sudah menghadapi konsekuensi dari bagaimana kita mengurus urbanisasi saat ini.

Persentase penduduk perkotaan di Indonesia pada tahun 2025 diproyeksikan sudah mencapai 68 %. Untuk beberapa provinsi , terutama provinsi di Jawa dan Bali, tingkat persentase penduduk perkotaannya sudah lebih tinggi dari Indonesia secara total. Tingkat persentase penduduk perkotaan di empat provinsi di Jawa pada tahun 2025 sudah di atas 80 %, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten (BPS, 2010)

Menurut Nilsson, Kjell et. al (2014) pembangunan yang berkelanjutan dapat dilakukan dengan syarat adanya koordinasi yang lebih baik dalam hal transportasi, penggunaan lahan, dan perencanaan ruang terbuka, pengembangan kota hijau termasuk infrastrukturnya dan kebijakan yang mengatur hubungan antara perkotaan dan perdesaan.

Pembangunan yang berkelanjutan juga memerhatikan aliran dan stok sumberdaya di antara generasi tua yang menikmati sumberdaya fisik dan moneter, generasi sekarang yang menikmati pembangunan, dan generasi mendatang (yang seharusnya) menikmati manfaat berganda, bukan menikmati dampak negatif dan akumulatif dari eksternalitas negatif pembangunan.

Sedangkan definisi kota yang berkelanjutan adalah kota yang dalam perkembangan dan pembangunannya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini, mampu berkompetisi dalam ekonomi global dengan mempertahankan keserasian lingkungan tanpa mengabaikan kemampuan generasi mendatang dalam pemenuhan kebutuhan mereka (Budiharjo dan Sujarto, 1999).

 

Perkembangan Kabupaten Bekasi

Penduduk Kabupaten Bekasi tahun 2014 mencapai 3.122.698. jiwa, yang terdiri dari 1.592.588 laki-laki dan 1.530.110 perempuan (BPS, 2015). Sedangkan perkembangan ekonomi Kabupaten Bekasi diarahkan pada pertumbuhan industri. (lihat BPS, 2014). Perkembangan  penduduk dan arah pengembangan wilayah ini menimbulkan beban pada semua aspek, dari ekonomi, sosial, dan lingkungan. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan hunian penduduk, konsep ‘kota baru’ tumbuh menjamur di Kabupaten Bekasi dalam menjawab keterkaitan antara pengemabnagn kawasan industri dengan kebutuhan hunian pekerja.

Kabupaten-Bekasi-Dalam-Angka-2015-

Sejalan dengan itu, dalam sosialisasi Kampanye Kota Lingkungan di Kabupaten Bekasi, http://www.creata.or.id/menuju-kota-bekasi-yang-berkelanjutan/terdapat isu-isu wilayah terkait pencemaran air, tanah, udara, dan kebisingan. Hasil sementara pemetaan dapat dilihat berikut ini.

 

HASIL PEMETAAN KONDISI LINGKUNGAN KECAMATAN CIKARANG PUSAT


Merah : Polusi Tinggi dan sedikit penghijauan

  1. Perbatasan Cilemahabang : Adanya pencemaran limbah di sungai
  2. Delta 8
  3. Kawasan Industri dekat Desa Sempu
  4. Kawasan Industri sebelah utara Desar Kandangsapi
  5. Kawasan Industri Dekat daerah Cicau
  6. Kawasan Industri Desa Pasirgombong dan Desa Koneng
  7. Pintu Tol dekat Desa Pasir Dua dan Desa Pasir Tiga : Sering Banjir
  8. Perbatasan Karanggereng : Dataran tinggi tandus
  9. Daerah aliran sungai dekat Parungleseng : aliran limbah dari Karawang

Kuning : Polusi sedang dan kurang penghijauan

  1. Desa Binong : Pada saat ini masih kurang penghijauan namun memiliki potensi hijau
  2. Bantaran sungai Kalimalang (Tegal Danas – Kalimalang – Pasir Tanjung) : Sebagian memerlukan penghijauan
  3. Jalan dan sungai dari Pasir Tanjung hingga Desa Sampora : Memerlukan penghijauan
  4. Kampung Pasir Tiga : memerlukan penghijauan
  5. Kantor Desa Papren Kidul : Memerlukan penghijauan
  6. Kawasan Industri Jalan Beringin Delta Silicon 2 dan sekitarnya : masih memerlukan penghijauan
  7. Desa Cimahi Tiga : Kekurangan air
  8. Sepanjang Sungai Ci Cau : masih memerlukan penghijauan
  9. Kantor Desa Cicau : masih memerlukan penghijauan (belum lama di tanam 250 pohon mahoni)
  10. Desa Tembonggunung : masih memerlukan penghijauan
  11. Desa dekat Sukasari : tidak ada air
  12. Desa Jambal : air berwarna
  13. Antara Desa Boled – Desa Sogol : Belum ada penghijauan
  14. Desa Cipeucang : Berbatasan dengan Kawasan Industri, butuh penghijauan
  15. Desa Cirendeu : Memerlukan penghijauan dan air

Hijau : Polusi rendah dan Daerah penghijauan

  1. Rawa Sentul dekat pasar
  2. Sebagian Bantaran sungai Kalimalang (Tegal Danas – Kalimalang – Pasir Tanjung)
  3. Desa Paparean Kaler
  4. Desa Poncol
  5. Desa Patola Satu
  6. Desa Patola Dua
  7. Desa Sampora
  8. Desa Rancakaso
  9. DAS Cijambe
  10. Boulevard dan pertokoan daerah Karanganyar (Dekat Pintu Tol Sukamahi)
  11. Desa Sempu
  12. Desa Pasar Ranji

 

HASIL PEMETAAN KONDISI LINGKUNGAN KECAMATAN CIKARANG BARAT

 

Merah : Polusi Tinggi dan sedikit penghijauan

  1. Sungai dekat daerah Cikarang Jati : Banyak TPA Ilegal dan Air yang tercemar
  2. Sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang : Sampah
  3. Daerah Kamurang : Sampah Plastik
  4. DAS Seriti : Rawan banjir dan polusi air
  5. Daerah Warungbengkok : Polusi udara dan suara
  6. Daerah dekat Cikedokan : Kawasan hunian kumuh
  7. Sungai Cisadang Daerah Rawajulang – Mariuk Ujung : Air berwarna di pagi hari
  8. Di sisi Jalan Tol Jakarta – Cikampek Km. 28 : Hunian kumuh dan sampah
  9. Sekitar daerah Graha danau indah : Banyak TPA ilegal

 

Kuning : Polusi sedang dan kurang penghijauan

  1. Danau – danau di kawasan industri Jababeka : Menjadi daerah urukan
  2. Sekitar daerah Graha danau indah : Kurang Penghijauan
  3. Daerah Tegaltangsi : Kurang Penghijauan

 

Hijau : Polusi rendah dan Daerah penghijauan

Tidak ada data

*Catatan :  Daerah Cikedokan ada pohon buah yang khas yaitu; Pohon Konto/Cilebak dan Rambutan


 

HASIL PEMETAAN KONDISI LINGKUNGAN KECAMATAN CIKARANG UTARA

Merah : Polusi Tinggi dan sedikit penghijauan

  1. Bagian utara Jalan KH Fudholi : Banjir yang diakibatkan oleh sampah dan kontur tanah yang rendah, serta pembangunan perumahan yang menghalangi aliran air
    1. Saran : diperlukan banyak sodetan untuk membuang air ke sungai
  2. Sepanjang Sungai Cikarang Barat Laut : Banjir
  3. Desa Cabang –SMP 1, SMP 2 dan SMP 4: Banjir
  4. Kawasan Industri Jababeka : Polusi udara & Kualitas air
  5. Antara daerah Kongsi – Harapan Baru : Saluran air macet, empang berisi sampah rumah tangga, penghijauan sangat kurang, Kuburan banyak sampah
  6. Sepanjang sungai Ulu : Banjir karena aliran sungai banyak terhambat bangunan & sampah
  7. Jalan Raya Industri Pasar Gembong : Banjir karena tidak ada Drainase
  8. Perumahan di daerah Cabang : Banjir
  9. Jalan Gatot Subroto : Drainase yang kurang di kantor kecamatan, sebagian daerah yang bersinggungan dengan sungai Ulu terkena banjir
  10. Sungai Ci Bereum setelah bunderan Jalan H. Usmar Ismail : Banjir yang diakibatkan oleh aliran sungai tidak normal dan banyak daerah sawah yang dijadikan perumahan
  11. Perumahan Grahapemda : Banjir Tahunan
  12. Daerah Pulokecil : sering terjadi banjir dengan ketinggian atap rumah ( lebih dari 2 meter)
  13. Daerah Kaliwulu : Banjir yang diakibatkan oleh pembangunan daerah sawah yang dijadikan perumahan
  14. Daerah Kebonkopi : Banjir yang terjadi di Perumahan dan Perkampungan
  15. Bagian Timur Daerah Pisang Batu : Daerah Banjir

Kuning : Polusi sedang dan kurang penghijauan

  1. SMA 1 : Penghijauan perlu ditambah
  2. Kantor Kecamatan Cikarang Utara : Penghijauan perlu ditambah
  3. Daerah Walahir : Banjir tahunan

Hijau : Polusi rendah dan Daerah penghijauan

  1. Desa Cabang –SMP 3 : Lingkungan baik, Sekolah Berbasis Lingkungan
  2. Kawasan Industri Jababeka : Penghijauan dan Drainase Baik
  3. Desa Jati : Sebagain Penghijauan baik (sudah hijau)
  4. Jalan H. Usmar Ismail : Daerah aliran sungai baik, penghijauan baik yang digunakan pemerintah menjadi Hutan Kota (Botanical Garden)

*Catatan :

  • Cikarang Utara dialiri oleh 3 sungai besar : Sungai Cikarang Barat Laut, Sungai Ulu, dan Sungai Cibeureum
  • Permasalahan luapan sungai diakibatkan oleh aliran air sungai yang semakin sempit karena pembangunan dll
  • Penghijauan di daerah hunian atau perumahan sangat sedikit, bahkan semakin lama semakin parah
  • Permasalahan sampah

 

Dari hasil diskusi dengan beberapa pihak di Kabupaten Bekasi, permasalahan utama dalam pengembangan kota berkelanjuta di Kabupaten Bekasi adalah sebagai berikut.

  1. Tingginya tingkat migrasi yang menyebabkan banyaknya kawasan yang diokupasi oleh pemukim informal
  2. Kekumuhan permukiman di beberapa titik menimbulkan dampak pada permasalahan kesehatan dan kebutuhan ruang yang cukup per individu
  3. Kepadatan yang tinggi menimbulkan permasalahan sosial, seperti kriminalitas, keresahan sosial, rasa tidak aman, rasa tidak nyaman sebagai warga kota.
  4. Kepadatan yang tinggi juga memunculkan tuntutan lapangan pekerjaan di masyarakat, sehingga perusahaan dan pengelola kawsan industri kerap didatangi masyarakat untuk meminta bantuan yang sifatnya setengah memaksa, dan program bantuan yang bersifat karitatif.
  5. Dari sisi pengelola kawasan industri, komunikasi dan hubungan masyarakat menjadi isu utama, dimana pengelola akan berusaha mengkomunikasikan program tanggung jawab perusahaan mereka kepada masyarakat, sehingga kebutuhan akan data dasar yang aktual kebutuhan masyarakat dibutuhkan.
  6. Dari sisi pemerintah daerah, musyawarah pembangunan yang selama ini dilaksanakan belum ditapis dengan isu keberlanjutan program, sehingga masih banyak proyek dilakukan tidak strategis dalam pengertian keterkaitan, keseimbangan, dan keadilan.
  7. Dari sisi masyarakat, tuntutan terhadap pemerintah dan perusahaan seringkali menafikan ‘akal sehat’ dan ‘ aset produktif’ mereka, sehingga pertumbuhan hijau yang seharusnya menjadikan masyarakat mandiri dan memiliki kemampuan swa-kelola lingkungan yang baik, malah menjadi pertumbuhan yang menimbulkan ketergantungan kepada pihak lain.
  8. Persoalan lain terkait budaya konsumsi di masyararakat, sikap mental, dan karakter masyarakat yang ‘ kalah’ sehingga tidak bisa lebih jauh (rabun dekat) melihat kebutuhan, pencapaian, dan hidup bersama dalam konteks pluralitas budaya, aktor, dan kepentingan.

 

Tentunya data di atas adalah data sementara, yang sifatnya masih perlu klarifikasi di lapangan. Perkumpulan Creata berniat memetakan titik-titik permasalahan dan melakukan pemutakhiran secara periodik dengan bantuan masyarakat. Untuk itu Kampanye Kota Lingkungan menjadi bermakna dengan keterlibatan warganya untuk merawat, melaporkan, dan menyembuhkan ‘kotanya’ sendiri.

 

 

Pustaka

Kabupaten Bekasi Dalam Angka, 2015, BPS

Nilsson, Kjell et al., 2014, Strategies for Sustainable Urban Development and

Urban-Rural Linkages, Research briefings, March 2014, European Journal of Spatial Development. URL: http://www.nordregio.se/Global/EJSD/ Research briefings/article4.pdf

Budiharjo, Eko dan Sujarto, Joko. 1999. Kota Berkelanjutan. Penerbit Alumni, Bandung