BEKASI- Antusiasme warga Perumahan Graha Cikarang Bekasi untuk belajar mengolah sampah terlihat membuncah.
Ini terbukti dari diskusi yang diadakan oleh Creata pada Sabtu, 28 November 2015. Widhiyanto Muttaqien, Direktur Ekeskutif Creata, yang hadir sebagai narasumber melakukan aktivitas pemetaan sosial berupa demografi dan potensi yang dimiliki warga maupun lingkungannya. Adapun peserta dalam pelatihan ini merupakan warga RT 3 RW 17 Perumahan Graha Cikarang, Jawa Barat.
Warga melakukan pemetaan potensi wilayah
Proses konfirmasi rencana strategis warga terkait hasil perencanaan
Berbagai aktivitas pengolahan sampah dijajaki dalam kegiatan ini. Mulai dari rencana pemanfaatan sampah organik untuk kompos, pemanfaatan minyak jelantah, pemanfaatan sampah anorganik menjadi kerajinan, dan bisnis kambing.
“Program ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi warga, baik menjadikan lingkungan yang bersih dan sehat, maupun meningkatkan pendapatan warga,” ujar Widhi.
Fasilitas yang dimiliki komunitas OLSMAGA berupa mesin press sampah plastik
Selama ini warga telah melakukan kegiatan olah sampah, melalui Bank Sampah OLSMAGA, dan telah menghasilkan cash flow yang dijadikan modal untuk kegiatan sosial, seperti tambahan makanan sehat di Posyandu, pemeriksaan kesehatan gratis.
Perencanaan program yang dilakukan dalam diskusi ini ditanggapi warga secara positif, hal ini dapat dilihat pada persepsi mereka yang menganggap hal ini membawa keuntungan serta memungkinkan untuk dilakukan.
Lahan kosong yang direncanakan warga sebagai pusat pengolahan silase (pakan ternak) dari pasar basah dekat kampung dan tempat penggemukan kambing.
Rangkaian Kegiatan Kampanye kota Bekasi Hijau dilaksanakan tanggal 24 Mei, 30-31 Mei, 1-2 Juni 2016. Di lima kecamatan yang berdampingan dengan kawasan industri Cikarang yaitu, kecamatan Cikarang Pusat, kecamatan Cikarang Utara, kecamatan Cikarang Barat, kecamatan Cikarang Timur dan kecamatan Cikarang Selatan.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPLH Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan seluruh kecamatan yang ada di Cikarang, dengan narasumber dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), BLHD Provinsi Jawa Barat dan Perkumpulan CREATA.
Peserta kegiatan terdiri dari berbagai kalangan masyarakat, mulai Perangkat Kecamatan, Lurah dan BPD, Polsek, Perusahaan hingga Sekolah dan juga dihadiri oleh media lokal.
Imam Baehaqie Abdullah, narasumber Creata, memberikan konsep Bekasi Hijau sebagai konsep yang mudah dilakukan oleh warga.
Peserta Sosialisasi Kabupaten Bekasi Berkelanjutan
Tujuan dari rangkaian kegiatan ini, menurut Agus Dahlan selaku Kabid Rehabilitasi BPLH Kabupaten Bekasi adalah untuk mendorong kerjasama antara perusahaan dan masyarakat dalam pembentukan “Kampung Hijau”, yaitu daerah/wilayah yang peduli dengan lingkungan. Hal ini dilatarbelakangi oleh kondisi lingkungan Kabupaten Bekasi yang semakin memburuk dan tentunya berdampak buruk bagi manusia serta makhluk hidup lainnya.
Dengan banyaknya perusahaan yang berada di Kabupaten Bekasi, diharapkan juga ikut berperan dalam pembentukan Kampung Green and Clean (Kampung Hijau dan Bersih) melalui program CSR yang diawali dari tingkat RT/RW di kelima kecamatan yang berdampingan langsung dengan perusahaan.
Imam Baehaqie selaku narasumber dari CREATA menyampaikan materi tentang Konsep Green and Clean dengan ilustrasi keberhasilan kota Surabaya menjadi Kota hijau yang bersih, indah dan nyaman.
Penjabaran tentang Green Life Style/Gaya Hidup Hijau :
Green Buliding [Bangunan ramah lingkungan]
Green Open Space [Perwujudan Ruang Terbuka Hijau]
Green Community [peran aktif masyarakat membangung kota hijau]
Green Water [efisiensi pemanfaatan air]
Green Energy [sumber energi yang efisien dan ramah lingkungan]
Green Waste [sampah menjadi ramah lingkungan]
Green Transportation [sistem transportasi ramah lingkungan]
Langkah selanjutnya setelah penyampaian materi, Imam Baehaqie beserta tim fasilitator dari CREATA mengajak peserta untuk mengidentifikasi wilayah yang hijau, kuning (kurang penghijauan, sedikit tercemar), dan merah (wilayah tercemar dan tidak ada penghijauan). Kegiatan identifikasi oleh peserta dilakukan dengan asumsi mereka lebih mengenal kondisi lingkungannya.
Rakhmawati, fasilitator Creata mengajak peserta untuk melakukan pemetaan wilayah dari yang terbersih sampai tercemar berat.
Sebagian besar peserta menyambut baik kegiatan ini dan besar harapannya benar – benar terlaksana, jadi bukan diberikan sosialisasi berupa teori saja, melainkan benar- benar membentuk wilayah/lingkungan hijau yang dilakukan dengan adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dengan pemerintahan.
Kegiatan seperti ini merupakan langkah nyata yang perlu di apresiasi oleh semua kalangan untuk mewujudkan bumi yang sehat, bersih dan hijau.
Hasil pemetaan tingkat pencemaran di Kecamatan Cikarang PusatHasil pemetaan tingkat pencemaran di Kecamatan Cikarang UtaraHasil pemetaan tingkat pencemaran di Kecamatan Cikarang Barat
Workshop ini adalah bentuk edukasi Creata kepada masyarakat, khususnya remaja untuk dapat mengenal potensi positif pada diri dan lingkungannya yang kemudian diarahkan untuk peduli terhadap lingkungannya. Workshop peningkatan kapasitas diri ini dilaksanakan di Perumahan Graha Cikarang pada hari Sabtu tanggal 12 September 2015 yang diselenggarakan oleh CREATA dengan Narasumber Bayu Hermawan dan Parama Maharddhika. Peserta dalam pelatihan ini merupakan warga remaja RT 3 RW 17 Perumahan Graha Cikarang, Jawa Barat.
Bayu Hermawan menjadi fasilitator utama, mengenalkan konsep lingkungan hidup di tingkat RT/RW
Proses workshop ini berjalan dengan baik, hal ini dapat dilihat dengan rasa ingin tahu dan berbagai respon positif yang diutarakan remaja. Aktivitas ini dimulai dengan pengenalan diri remaja terhadap sisi positif dan negatif yang dimilikinya. Dari pengenalan potensi positif yang ada, kemudian dilakukan games untuk dapat meningkatkan kepercayaan diri para partisipan yang kemudian dilanjutkan dengan pemutaran video yang berkonten motivasi untuk terus berusaha dan tidak mudah menyerah. Pada sesi penutupan workshop, para remaja diajak untuk lebih mencintai lingkungan, khususnya disekitar tempat tinggalnya dengan potensi positif yang mereka miliki.
Pelatihan Konsep Diri dan Lingkungan untuk Kalangan Remaja
Workshop peningkatan kapasitas diri remaja di perumahan Graha Cikarang, Jawa Barat ini dilakukan secara menyenangkan, hal ini dilakukan agar remaja menerima materi secara positif dan diharapkan dapat diterapkan baik untuk diri sendiri, orang lain, dan lingkungan tempat tinggalnya. Rencana aksi yang kemudian diterapkan dalam sebuah kegiatan terkait kepedulian lingkungan. Kegiatan yang akan dilakukan dapat disesuaikan dengan kegiatan kepedulian lingkungan yang sebelumnya sudah dilakukan para warga dewasa (orang tua).
Pendekatan permainan dalam pelatihan kepada anak dan remaja. Rama bertindak sebagai fasilitator yang memiliki banyak gim yang bisa diaplikasikan dalam pelatihan.
Menuju Restoran Nol Limbah (zero waste restaurant)
oleh:
Hilmiyah Tsabitah
Indonesia Population 2015, World Population Review, Amerika Serikat, dilihat 24 Juli 2015, (UN, 2015) mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara terpadat keempat di dunia dengan jumlah penduduk sebesar 237.424.363 yang memliki berbagai aktivitas yang dilakukan masyarakatnya. Banyak kota-kota di Indonesia yang telah menjadi titik keramaian atau pusat dari aktivitas kota tersebut. Salah satu kawasan keramaian yang dapat dijumpai sebagai titik keramaian adalah suatu kawasan yang menjadi penghubung antara kota Jakarta bagian Selatan dengan Kota Depok.
Kawasan tersebut biasa kita kenal dengan Jalan Margonda. Sampah yang dihasilkan masyarakat Kota Depok akan dibuang ke berbagai Tempat Pembuangan Sementara (TPS) lalu dilanjutkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung. Sampah yang dihasilkan masyarakat kota Depok sebanyak 4500 m3 dengan rincian yang masuk ke TPA Cipayung sebanyak 1200 m3 dan 3300 m3 tersebar di TPS TPS dengan persentase sampah organik sebesar 32.48% dan persentase sampah anorganik sebesar 67.52% di Kota Depok.
Adapun penerapan ZWR memiliki manfaat sebagai berikut: (Brown,2014)
Pengembangan bisnis yang berkelanjutan
Peningkatan daur ulang menambah kesempatan kerja. Penelitian oleh Institut for Local-Relience Restaurant, yang terbit tahun 2013, mengemukakan bahwa membuat kompos lebih memerlukan banyak orang daripada mengelolah tanah dan melakukan pembakaran.
Konservasi Sumber Daya Alam dan Tabungan Uang
Dengan melakukan daur ulang, maka sumber daya alam akan hemat pemanfaatannya begitupun uang.
Mengurangi Emisi GRK dan Hemat Energi
Dengan melakukan daur ulang maka tidak akan dilakukan pembakaran sehingga tidak menimbulkan emisi, selain itu juga menghemat energy dalam membuat benda baru, kaarena benda lama masih bisa digunakan.
Melestarikan Kapasitas Tempat Pembuangan Sampah Akhir
Dengan melakukan daur ulang, maka sampah yag dhasilkan akan berkurang dan hal ini menyebabkan kapasitas TPA sebagai tempat pembuangan sampah tidak banyak berkurang.
Peningkatan Pendapatan
Sebuah studi tahun 2006 Carolina Selatan, misalnya menemukan bahwa untuk setiap 1.000 ton daur ulang sampah perkotaan, ada dampak ekonomi total 236.000 dolar, dengan penerimaan pajak negara tambahan 3,687.48 dolar.
Riset Zero Waste Restaurant merupakan sebuah proyek yang bergerak pada sistem sampah di restoran cepat saji. Proyek ini bertujuan mengetahui jumlah pengeluaran sampah restoran cepat saji, khususnya sampah setelah dilakukan pemilahan. Pemilahan yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui jumlah lebih detail sampah yang dihasilkan berdasarkan jenis sampahnya.
Perkumpulan Creata bersama Unit Kegiatan Mahasiswa Ranting Hijau Universitas Indonesia mengadakan penelitian ZWR selama dua bulan, adapun hasil dari penelitian tersebut dapat dilihat dari ringkasan eksekutif dibawah ini.
Kebijakan ekonomi pasar terbuka yang semakin massif dilakukan oleh Presiden Jokowi tentunya akan membawa dampak terhadap sektor ekonomi strategis Indonesia. Dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional dalam era liberalisasi saat ini, Presiden Jokowi mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi 1 hingga 11, yang hendak menjadikan Indonesia sebagai salah satu basis produksi dari rantai nilai global. Hal ini dilakukan Pemerintah Indonesia dengan membuka akses pasar perdagangan dan liberalisasi investasi seluas-luasnya di Indonesia.
Model kebijakan ekonomi inilah yang kemudian mendorong Presiden Jokowi mendesak Kementerian Perdagangan Indonesia untuk semakin aktif terlibat dalam berbagai perundingan kerjasama kemitraan ekonomi di berbagai blok kawasan dunia atau disebut Mega-Trading Block. Selain Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), saat ini Indonesia tengah terlibat perundingan perjanjian kemitraan ekonomi dengan enam negara mitra ekonomi ASEAN, atau yang disebut dengan ASEAN Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), yang dimotori oleh China.
Pada 18 Juli 2016 juga telah diluncurkan perundingan perjanjian kemitraan ekonomi antara Indonesia dengan Uni Eropa atau disebut dengan Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). Selain itu, Pemerintah Indonesia juga sedang mempertimbangkan agar Indonesia juga bisa bergabung ke dalam Perjanjian kemitraan Trans-Pacific atau TPP, yang dimotori oleh Amerika Serikat.
FTA dan Tambang
Perhatian terhadap persoalan tambang dan agenda pasar bebas semakin menguat setelah meningkatnya angka Gugatan investor tambang asing terhadap sebuah negara di berbagai belahan dunia, khususnya di kawasan Amerika latin, Afrika, dan Asia. Awalnya kasus gugatan investor terhadap negara hanya dianggap sebagai praktik bisnis yang umum. Namun, ketika trend gugatan ini meningkat, dimana terhitung sejak 1987-2014 sudah mencapai 608 kasus khususnya di lembaga arbitrase internasional di bawah Bank Dunia yang bernama ICSID (International Center for Settlement Investment Disputes), berbagai praktisi hukum internasional mulai mencermati bahwa gugatan ini telah menjadi ancaman bagi kedaulatan sebuah negara.
Sektor tambang dan migas merupakan sektor yang paling banyak di gugat, menempati urutan ke 2 dari total kasus yang masuk ke ICSID setelah sektor ketenagalistrikan. Di tahun 2015 saja, ICSID menerima gugatan di sektor tambang dan migas sebesar 27%, dan di sektor ketenagalistrikan sebesar 31% (Lihat gambar disamping- ICSID Report 2015).
Distribusi kasus dibawah konvensi ISCID
Gugatan investor ini bernama Investor-State Dispute Settlement (ISDS), yang muncul sebagai bentuk penegakan hukum dari pelaksanaan sebuah perjanjian investasi internasional yang mengatur tentang standar perlindungan investasi asing yang masuk ke sebuah negara (Host State). Biasanya, gugatan investor asing ini terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh negara yang dianggap “tidak melindungi kepentingan” investor. Menurut laporan UNCTAD 2014, ada dua kebijakan negara yang paling banyak digugat investor yakni yang terkait dengan: Pertama, pembatalan atau dugaan pelanggaran kontrak dan konsesi; dan Kedua, pencabutan atau penolakan izin (berbagai bentuk izin termasuk tambang).
Kebijakan negara lainnya yang juga turut digugat seperti reformasi kebijakan di sektor energi terbarukan, tindakan diskriminasi investasi, pelanggaran terhadap tindakan nasionalisasi langsung atas sebuah investasi, kebijakan mengenai perpajakan, ekspor, kebijakan tarif, isu lingkungan, dan anti money-laundring[1]. Gugatan ISDS ini bertujuan untuk menuntut negara agar membayarkan kerugian investor akibat penerapan kebijakan sebuah negara yang nilai tuntutannya bisa mencapai US$ 8 Juta hingga US$2,5 Milyar.
Indonesia sudah mengalami beberapa gugatan ISDS di ICSID yang didasari atas Bilateral Investment Treaty (BIT) yang ditandatangani oleh Indonesia dengan beberapa negara. Dari total 6 kasus yang masuk ada di isu tambang, 50% diantaranya berada di isu tambang[2]. Seperti gugatan Churcill Mining[3], perusahaan tambang asal Inggris, yang menggugat Pemerintah Indonesia untuk membayarkan kerugian sebesar US$1 Milyar akibat pencabutan izin wilayah tambang oleh Bupati Kutai Timur.
Pengalaman Indonesia lainnya adalah dengan Gugatan Newmont di ICSID terkait dengan ketentuan larangan ekspor konsentrat di dalam UU Minerba tahun 2004. Akibat dari gugatan tersebut, berdampak terhadap melemahnya posisi tawar Indonesia yang akhirnya memberikan izin kepada Newmont untuk melakukan ekspor konsentrat. Atas kesepakatan ini Newmont kemudian mencabut gugatannya[4].
Mekanisme ini awalnya diatur di dalam Perjanjian Investasi Bilateral atau Bilateral Investment Treaty (BIT), namun dalam perkembangan Free Trade Agreement (FTA) di abad 21 saat ini, standar perlindungan investasi di dalam BIT mulai diadopsi ke dalam sebuah FTA. Model perjanjian seperti TPP, EU CEPA, dan RCEP telah mengatur ketentuan perlindungan investasi secara spesifik didalamnya.
Trend dasar gugatan ISDS saat ini mungkin masih didominasi oleh BIT (Lihat gambar[5]), tetapi dengan massifnya penandatanganan FTA yang akan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, maka kedepan Indonesia akan semakin berpotensi digugat karena pelanggaran ketentuan dalam EU CEPA atau TPP. Misalnya beberapa kebijakan Pemerintah Indonesia hari ini yang berpotensi digugat oleh Investor, seperti kewajiban TKDN hingga level presentase tertentu, pembatalan dan penertiban IUP, dan rencana moratorium lahan sawit dan tambang.
Tren Dasar Gugatan
Indonesia-EU CEPA:
Menelisik Kepentingan EU Terhadap Kebijakan Investasi Tambang Di Indonesia
Menarik jika menelisik hasil kunjungan Presiden Jokowi ke empat negara di Uni Eropa pada April 2016 yang lalu, yakni Belanda, Belgia, Inggris, dan Jerman. Pasalnya, lawatannya ke Eropa itu, Presiden Jokowi mengklaim berhasil mengantongi komitmen investasi sebesar US$ 20,5 Milyar. Dari Komitment investasi didominasi oleh sektor energy terbarukan, seperti pembangunan infrastruktur pembangkit listrik maupun disektor transportasi.
Bersamaan dengan itu di Belgia, Presiden Jokowi bersama-sama dengan Presiden Komisi Eropa, Jean Claude Junker, mengumumkan pencapaian kesepakatan ‘scooping paper’ sebagai bekal untuk masuk pada tahap perundingan kerjasama ekonomi Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA)[6]. Didorongnya Kesepakatan Indonesia-EU CEPA seolah sebagai salah satu jaminan Presiden Jokowi agar investasi dari negara-negara Eropa itu segera masuk ke Indonesia.
EU merupakan pusat dari basis industri teknologi maju termasuk teknologi hijau. Selama ini EU memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap pemenuhan bahan baku industri ini, yang berasal dari komoditas tambang mentah termasuk komoditas rare earth (Baca: Raw Material). Impor bahan baku ini didominasi oleh China.
Paling tidak ada sekitar 20 komoditas raw materials yang dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan industri tersebut, seperti Antimony (Stibium), Beryllium, Borates, Chromium, Cobalt, Fluorspar (Fluorit), Gallium, Germanium, indium, magnesite, magnesium, Natural graphite, Niobium, Phospate Rock, Platinum, Heavy rare earth elements, light rare earth elements, silicon metal, dan Tungsten[7].
Dalam rangka memastikan jaminan kecukupan bahan baku industri tersebut EU memiliki strategi pengamanan energinya dengan mengeluarkan Energy Dan Raw Material Initiative Policy. Raw Material Initiative yang dikeluarkan oleh EU adalah dalam rangka memastikan kecukupan bahan baku industri EU, khususnya dalam memproduksi barang teknologi tinggi (High-Tech product), seperti green technology,telecommunications, space exploration, aerial imaging, aviation, medical devices, micro-electronics, transportation, alat pertahanan[8].
Bahkan dalam kebijakan perdagangan internasional EU (Baca: EU Trade Policy), EU akan memasukan aturan pengamanan Energi dan tambang (khususnya terkait dengan Raw Material Initiative Policy) ke dalam seluruh Free Trade Agreements (FTA) yang dirundingkan oleh EU dengan berbagai negara, termasuk dengan Indonesia.
Dalam kerjasama kemitraan ekonomi komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement) antara Indonesia dengan Uni Eropa (EU), akan memprioritaskan sektor energi dan tambang. Melalui kerjasama EU-Indonesia CEPA, akan didorong beberapa aturan yang memudahkan transfer komoditas raw material ke EU melalui penurunan tariff. Selain itu, kerjasama ini juga hendak mendorong terbukanya akses investasi EU ke Indonesia di sektor energi dan tambang melalui pembukaan level kepemilikan asing di beberapa sektor tertentu[9].
Dalam kajian resmi Pemerintah EU mengenai keuntungan EU dalam Kerjasama FTA dengan Indonesia, ada beberapa catatan penting EU terhadap kebijakan investasi Indonesia yang sepertinya akan menghambat ekspansi EU di sektor Energy dan Tambang (mineral dan metal). EU menyebutkan bahwa kebijakan terkait dengan pelarangan ekspor konsentrat (mineral mentah) akan berdampak negatif terhadap pasar internasional dan domestik EU. Selain itu, beberapa kebijakan yang akan menghambat EU terkait dengan kebijakan kandungan lokal (local content requirements), keberadaan BUMN disektor energi dan tambang, dan subsidi energy Indonesia.
Inkonsistensi Kebijakan
Dalam Paket Kebijakan Ekonomi-nya, Presiden Jokowi kerap mengeluarkan kebijakan perlindungan dan dukungan untuk penguatan industri nasional demi meningkatkan daya saing Indonesia menghadapi pasar bebas. Pasalnya, kebijakan tersebut harus bertentangan dengan keputusan Pemerintah Indonesia yang massif mendorong kerjasama ekonomi internasional di berbagai kawasan ekonomi, seperti RCEP, TPP, dan EU CEPA.
Misalnya saja terkait dengan kebijakan Kandungan Lokal. Bahwa kebijakan kandungan lokal yang diterapkan Pemerintah Indonesia nampaknya menunjukan peningkatan (Lihat Grafik 1), khususnya bagi kemajuan industri lokal. Termasuk di sektor pertambangan dimana Kementerian ESDM mengklaim penerapan Kandungan Lokal untuk sektor pertambangan sudah mencapai level 90%[10].
Grafik 1 – Tingkat Kandungan Lokal
Sumber: Kementerian Perindustrian, 2015
Namun, dengan kebijakan Pemerintah Indonesia yang memassifkan kerjasama ekonomi internasional (Baca: FTA), maka tentunya akan kontradiktif dengan apa yang sudah dicapai. Apalagi dengan penerapan mekanisme ISDS, maka jika Pemerintah tetap menerapkan ketentuan kandungan lokal setelah menandatangani FTA, seperti RCEP, TPP, dan EU CEPA, maka tidak menutup kemungkinan Indonesia berpotensi digugat oleh investor asing yang merasa berkeberatan terhadap kebijakan kandungan lokal.
Tentunya kembali bahwa policy space pemerintah yang akan diganggu oleh kepentingan investor ketimbang untuk mempertahankan kepentingan nasional. Begitu pun dengan UU Minerba kita. Misalkan keberatan EU dengan larangan ekspor konsentrat. Kita sudah punya pengalaman dengan Newmont yang menggugat UU Minerba khususnya terkait dengan larangan ekspor konsentrat. Artinya, jika perusahaan EU merasa dirugikan dengan penerapan UU Minerba No.4/2009, maka mereka bisa kapan pun menggugat Pemerintah Indonesia.
Inilah yang harus dipertimbangkan secara matang oleh Pemerintah ketika menetapkan target penandatanganan FTA dengan beberapa kawasan di dunia seperti RCEP, TPP, dan EU CEPA, yang didalamnya mengatur mekanisme ISDS dan larangan kandungan lokal. Tidak hanya kepentingan industri lokal yang terganggu, tetapi pemenuhan terhadap hak-hak dasar publik bisa terancam karena policy space pemerintah Indonesa ‘dibajak’ oleh kepentingan investor asing. Sehingga rencana revisi UU Minerba berpotensi ditunggangi kepentingan investor asing.
ENDNOTES
[1] UNCTAD Report 2014: Trends in IIAs and ISDS, hal.7, diunduh dari www.unctad.org
[2] Info IGJ, 2015, diunduh dari http://igj.or.id/info-grafis-3-langkah-mengenal-isds-di-indonesia/
[3] Gugatan ini didasari oleh BIT yang ditandatangani antara Indonesia dengan Belanda.
Pergeseran dari masyarakat desa ke masyarakat perkotaan memiliki dampak besar pada lanskap ekonomi, sosial, politik, dan lingkungan di negara-negara seluruh dunia. Sementara transformasi ini berlangsung, masih ada kesempatan untuk mengatur jalannya urbanisasi agar berkelanjutan dan memiliki arah yang adil. Dalam beberapa dekade, generasi masa depan, yaitu anak-anak kita sekarang, cucu kita kelak sudah menghadapi konsekuensi dari bagaimana kita mengurus urbanisasi saat ini.
Persentase penduduk perkotaan di Indonesia pada tahun 2025 diproyeksikan sudah mencapai 68 %. Untuk beberapa provinsi , terutama provinsi di Jawa dan Bali, tingkat persentase penduduk perkotaannya sudah lebih tinggi dari Indonesia secara total. Tingkat persentase penduduk perkotaan di empat provinsi di Jawa pada tahun 2025 sudah di atas 80 %, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten (BPS, 2010)
Menurut Nilsson, Kjell et. al (2014) pembangunan yang berkelanjutan dapat dilakukan dengan syarat adanya koordinasi yang lebih baik dalam hal transportasi, penggunaan lahan, dan perencanaan ruang terbuka, pengembangan kota hijau termasuk infrastrukturnya dan kebijakan yang mengatur hubungan antara perkotaan dan perdesaan.
Pembangunan yang berkelanjutan juga memerhatikan aliran dan stok sumberdaya di antara generasi tua yang menikmati sumberdaya fisik dan moneter, generasi sekarang yang menikmati pembangunan, dan generasi mendatang (yang seharusnya) menikmati manfaat berganda, bukan menikmati dampak negatif dan akumulatif dari eksternalitas negatif pembangunan.
Sedangkan definisi kota yang berkelanjutan adalah kota yang dalam perkembangan dan pembangunannya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini, mampu berkompetisi dalam ekonomi global dengan mempertahankan keserasian lingkungan tanpa mengabaikan kemampuan generasi mendatang dalam pemenuhan kebutuhan mereka (Budiharjo dan Sujarto, 1999).
Perkembangan Kabupaten Bekasi
Penduduk Kabupaten Bekasi tahun 2014 mencapai 3.122.698. jiwa, yang terdiri dari 1.592.588 laki-laki dan 1.530.110 perempuan (BPS, 2015). Sedangkan perkembangan ekonomi Kabupaten Bekasi diarahkan pada pertumbuhan industri. (lihat BPS, 2014). Perkembangan penduduk dan arah pengembangan wilayah ini menimbulkan beban pada semua aspek, dari ekonomi, sosial, dan lingkungan. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan hunian penduduk, konsep ‘kota baru’ tumbuh menjamur di Kabupaten Bekasi dalam menjawab keterkaitan antara pengemabnagn kawasan industri dengan kebutuhan hunian pekerja.
Sejalan dengan itu, dalam sosialisasi Kampanye Kota Lingkungan di Kabupaten Bekasi, http://www.creata.or.id/menuju-kota-bekasi-yang-berkelanjutan/terdapat isu-isu wilayah terkait pencemaran air, tanah, udara, dan kebisingan. Hasil sementara pemetaan dapat dilihat berikut ini.
HASIL PEMETAAN KONDISI LINGKUNGAN KECAMATAN CIKARANG PUSAT
Merah : Polusi Tinggi dan sedikit penghijauan
Perbatasan Cilemahabang : Adanya pencemaran limbah di sungai
Delta 8
Kawasan Industri dekat Desa Sempu
Kawasan Industri sebelah utara Desar Kandangsapi
Kawasan Industri Dekat daerah Cicau
Kawasan Industri Desa Pasirgombong dan Desa Koneng
Pintu Tol dekat Desa Pasir Dua dan Desa Pasir Tiga : Sering Banjir
Perbatasan Karanggereng : Dataran tinggi tandus
Daerah aliran sungai dekat Parungleseng : aliran limbah dari Karawang
Kuning : Polusi sedang dan kurang penghijauan
Desa Binong : Pada saat ini masih kurang penghijauan namun memiliki potensi hijau
Bantaran sungai Kalimalang (Tegal Danas – Kalimalang – Pasir Tanjung) : Sebagian memerlukan penghijauan
Jalan dan sungai dari Pasir Tanjung hingga Desa Sampora : Memerlukan penghijauan
Kampung Pasir Tiga : memerlukan penghijauan
Kantor Desa Papren Kidul : Memerlukan penghijauan
Kawasan Industri Jalan Beringin Delta Silicon 2 dan sekitarnya : masih memerlukan penghijauan
Desa Cimahi Tiga : Kekurangan air
Sepanjang Sungai Ci Cau : masih memerlukan penghijauan
Kantor Desa Cicau : masih memerlukan penghijauan (belum lama di tanam 250 pohon mahoni)
Desa Tembonggunung : masih memerlukan penghijauan
Desa dekat Sukasari : tidak ada air
Desa Jambal : air berwarna
Antara Desa Boled – Desa Sogol : Belum ada penghijauan
Desa Cipeucang : Berbatasan dengan Kawasan Industri, butuh penghijauan
Desa Cirendeu : Memerlukan penghijauan dan air
Hijau : Polusi rendah dan Daerah penghijauan
Rawa Sentul dekat pasar
Sebagian Bantaran sungai Kalimalang (Tegal Danas – Kalimalang – Pasir Tanjung)
Desa Paparean Kaler
Desa Poncol
Desa Patola Satu
Desa Patola Dua
Desa Sampora
Desa Rancakaso
DAS Cijambe
Boulevard dan pertokoan daerah Karanganyar (Dekat Pintu Tol Sukamahi)
Desa Sempu
Desa Pasar Ranji
HASIL PEMETAAN KONDISI LINGKUNGAN KECAMATAN CIKARANG BARAT
Merah : Polusi Tinggi dan sedikit penghijauan
Sungai dekat daerah Cikarang Jati : Banyak TPA Ilegal dan Air yang tercemar
Sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang : Sampah
Daerah Kamurang : Sampah Plastik
DAS Seriti : Rawan banjir dan polusi air
Daerah Warungbengkok : Polusi udara dan suara
Daerah dekat Cikedokan : Kawasan hunian kumuh
Sungai Cisadang Daerah Rawajulang – Mariuk Ujung : Air berwarna di pagi hari
Di sisi Jalan Tol Jakarta – Cikampek Km. 28 : Hunian kumuh dan sampah
Sekitar daerah Graha danau indah : Banyak TPA ilegal
Kuning : Polusi sedang dan kurang penghijauan
Danau – danau di kawasan industri Jababeka : Menjadi daerah urukan
Sekitar daerah Graha danau indah : Kurang Penghijauan
Daerah Tegaltangsi : Kurang Penghijauan
Hijau : Polusi rendah dan Daerah penghijauan
Tidak ada data
*Catatan : Daerah Cikedokan ada pohon buah yang khas yaitu; Pohon Konto/Cilebak dan Rambutan
HASIL PEMETAAN KONDISI LINGKUNGAN KECAMATAN CIKARANG UTARA
Merah : Polusi Tinggi dan sedikit penghijauan
Bagian utara Jalan KH Fudholi : Banjir yang diakibatkan oleh sampah dan kontur tanah yang rendah, serta pembangunan perumahan yang menghalangi aliran air
Saran : diperlukan banyak sodetan untuk membuang air ke sungai
Sepanjang Sungai Cikarang Barat Laut : Banjir
Desa Cabang –SMP 1, SMP 2 dan SMP 4: Banjir
Kawasan Industri Jababeka : Polusi udara & Kualitas air
Antara daerah Kongsi – Harapan Baru : Saluran air macet, empang berisi sampah rumah tangga, penghijauan sangat kurang, Kuburan banyak sampah
Sepanjang sungai Ulu : Banjir karena aliran sungai banyak terhambat bangunan & sampah
Jalan Raya Industri Pasar Gembong : Banjir karena tidak ada Drainase
Perumahan di daerah Cabang : Banjir
Jalan Gatot Subroto : Drainase yang kurang di kantor kecamatan, sebagian daerah yang bersinggungan dengan sungai Ulu terkena banjir
Sungai Ci Bereum setelah bunderan Jalan H. Usmar Ismail : Banjir yang diakibatkan oleh aliran sungai tidak normal dan banyak daerah sawah yang dijadikan perumahan
Perumahan Grahapemda : Banjir Tahunan
Daerah Pulokecil : sering terjadi banjir dengan ketinggian atap rumah ( lebih dari 2 meter)
Daerah Kaliwulu : Banjir yang diakibatkan oleh pembangunan daerah sawah yang dijadikan perumahan
Daerah Kebonkopi : Banjir yang terjadi di Perumahan dan Perkampungan
Bagian Timur Daerah Pisang Batu : Daerah Banjir
Kuning : Polusi sedang dan kurang penghijauan
SMA 1 : Penghijauan perlu ditambah
Kantor Kecamatan Cikarang Utara : Penghijauan perlu ditambah
Daerah Walahir : Banjir tahunan
Hijau : Polusi rendah dan Daerah penghijauan
Desa Cabang –SMP 3 : Lingkungan baik, Sekolah Berbasis Lingkungan
Kawasan Industri Jababeka : Penghijauan dan Drainase Baik
Desa Jati : Sebagain Penghijauan baik (sudah hijau)
Jalan H. Usmar Ismail : Daerah aliran sungai baik, penghijauan baik yang digunakan pemerintah menjadi Hutan Kota (Botanical Garden)
*Catatan :
Cikarang Utara dialiri oleh 3 sungai besar : Sungai Cikarang Barat Laut, Sungai Ulu, dan Sungai Cibeureum
Permasalahan luapan sungai diakibatkan oleh aliran air sungai yang semakin sempit karena pembangunan dll
Penghijauan di daerah hunian atau perumahan sangat sedikit, bahkan semakin lama semakin parah
Permasalahan sampah
Dari hasil diskusi dengan beberapa pihak di Kabupaten Bekasi, permasalahan utama dalam pengembangan kota berkelanjuta di Kabupaten Bekasi adalah sebagai berikut.
Tingginya tingkat migrasi yang menyebabkan banyaknya kawasan yang diokupasi oleh pemukim informal
Kekumuhan permukiman di beberapa titik menimbulkan dampak pada permasalahan kesehatan dan kebutuhan ruang yang cukup per individu
Kepadatan yang tinggi menimbulkan permasalahan sosial, seperti kriminalitas, keresahan sosial, rasa tidak aman, rasa tidak nyaman sebagai warga kota.
Kepadatan yang tinggi juga memunculkan tuntutan lapangan pekerjaan di masyarakat, sehingga perusahaan dan pengelola kawsan industri kerap didatangi masyarakat untuk meminta bantuan yang sifatnya setengah memaksa, dan program bantuan yang bersifat karitatif.
Dari sisi pengelola kawasan industri, komunikasi dan hubungan masyarakat menjadi isu utama, dimana pengelola akan berusaha mengkomunikasikan program tanggung jawab perusahaan mereka kepada masyarakat, sehingga kebutuhan akan data dasar yang aktual kebutuhan masyarakat dibutuhkan.
Dari sisi pemerintah daerah, musyawarah pembangunan yang selama ini dilaksanakan belum ditapis dengan isu keberlanjutan program, sehingga masih banyak proyek dilakukan tidak strategis dalam pengertian keterkaitan, keseimbangan, dan keadilan.
Dari sisi masyarakat, tuntutan terhadap pemerintah dan perusahaan seringkali menafikan ‘akal sehat’ dan ‘ aset produktif’ mereka, sehingga pertumbuhan hijau yang seharusnya menjadikan masyarakat mandiri dan memiliki kemampuan swa-kelola lingkungan yang baik, malah menjadi pertumbuhan yang menimbulkan ketergantungan kepada pihak lain.
Persoalan lain terkait budaya konsumsi di masyararakat, sikap mental, dan karakter masyarakat yang ‘ kalah’ sehingga tidak bisa lebih jauh (rabun dekat) melihat kebutuhan, pencapaian, dan hidup bersama dalam konteks pluralitas budaya, aktor, dan kepentingan.
Tentunya data di atas adalah data sementara, yang sifatnya masih perlu klarifikasi di lapangan. Perkumpulan Creata berniat memetakan titik-titik permasalahan dan melakukan pemutakhiran secara periodik dengan bantuan masyarakat. Untuk itu Kampanye Kota Lingkungan menjadi bermakna dengan keterlibatan warganya untuk merawat, melaporkan, dan menyembuhkan ‘kotanya’ sendiri.
Pustaka
Kabupaten Bekasi Dalam Angka, 2015, BPS
Nilsson, Kjell et al., 2014, Strategies for Sustainable Urban Development and
Urban-Rural Linkages, Research briefings, March 2014, European Journal of Spatial Development. URL: http://www.nordregio.se/Global/EJSD/ Research briefings/article4.pdf
Budiharjo, Eko dan Sujarto, Joko. 1999. Kota Berkelanjutan. Penerbit Alumni, Bandung