Sertifikasi sebagai Topeng Kekerasan Epistemik: Sebuah Kritik Intelektual terhadap Perampasan Lahan

oleh: Widhyanto Muttaqien

Kasus pengabaian bukti kepemilikan lahan informal masyarakat adat oleh auditor sertifikasi, bukan sekadar masalah teknis atau kelalaian administratif. Ini adalah manifestasi dari pertarungan kekuasaan yang asimetris. Ketika auditor lebih memuja dokumen standar operasional prosedur (SOP) perusahaan dibandingkan realitas historis (sejarah lisan dan penanda alam), kita sedang menyaksikan sebuah bentuk kekerasan simbolik dan epistemik.

Dark Academia dan Pengkhianatan Kaum Intelektual

Dalam estetika dan subkultur Dark Academia, terdapat obsesi terhadap pengetahuan klasik, namun sering kali menyembunyikan sisi gelap institusi pendidikan dan elitisme yang terputus dari realitas moral. Gambaran dosen dan mahasiswa sama‑sama terimpit oleh beban administratif, ketidakamanan kerja, kompetisi berlebihan, dan hilangnya otonomi akademik, sementara universitas semakin beroperasi layaknya perusahaan yang mengejar profit, bukan lembaga publik yang melayani masyarakat, banyak akademisi merasa putus asa dan terasing dari misi intelektual yang dulu dijanjikan institusi. Jika kita menarik benang merah filosofisnya ke dalam konteks “peran intelektual” dalam kasus ini, kita menemukan apa yang disebut oleh Julien Benda sebagai La Trahison des Clercs (Pengkhianatan Kaum Intelektual).

Menurut Benda, para klerk, kaum intelektual seperti filsuf, penulis, seniman, dan ilmuwan memiliki tugas suci untuk menjaga nilai-nilai universal dan abstrak seperti Kebenaran, Keadilan, dan Rasio, tanpa terlibat dalam kepentingan politik praktis. Pengkhianatan terjadi ketika mereka turun dari “menara gading” bukan untuk membela prinsip-prinsip universal sebagaimana dilakukan Zola dalam kasus Dreyfus, tetapi justru untuk mengobarkan hasrat politik seperti nasionalisme, rasisme, atau kedaerahan, sehingga mereka membiarkan politik mendikte moralitas alih-alih menegakkan nilai-nilai yang seharusnya mereka jaga.

Kasus Dreyfus bermula pada 1894 ketika Kapten Alfred Dreyfus, seorang perwira Yahudi dalam militer Prancis, dituduh secara keliru membocorkan rahasia negara kepada Jerman berdasarkan bukti tulisan tangan yang lemah dan penuh rekayasa, sebuah tuduhan yang sangat dipengaruhi oleh sentimen antisemit pada masa itu. Ketidakadilan ini mencapai titik balik ketika Émile Zola, salah satu penulis paling berpengaruh di Prancis, menerbitkan surat terbuka legendaris “J’Accuse…!” pada 1898, menuduh pemerintah dan militer melakukan manipulasi bukti serta menutupi pelaku sebenarnya, sehingga mengubah kasus ini menjadi pertempuran moral nasional antara kebenaran dan kekuasaan. Intervensi Zola memicu penyelidikan ulang yang akhirnya mengungkap bahwa Dreyfus tidak bersalah, dan setelah bertahun-tahun pembuangan serta proses hukum yang berliku, ia direhabilitasi sepenuhnya pada 1906, menjadikan kasus ini simbol abadi perjuangan melawan prasangka dan penyalahgunaan wewenang.

Auditor, konsultan lingkungan, dan pembuat kebijakan adalah “kaum terpelajar” (intelektual teknis). Mereka memiliki otoritas pengetahuan untuk membedakan mana yang benar dan salah. Namun, dalam kasus sertifikasi perkebunan, intelektualitas ini tidak digunakan untuk membela kebenaran faktual (bahwa tanah itu milik adat), melainkan untuk melayani status quo kekuasaan ekonomi.

Fetisisme dokumen membuat auditor terjebak dalam semacam “ritual akademik yang gelap,” di mana teks mulai dari dokumen legal, SOP, hingga matriks kepatuhan dipuja sebagai sumber kebenaran tunggal yang mengatasi kemanusiaan itu sendiri. Segala bentuk pengetahuan yang hidup, seperti penanda pohon atau sejarah lisan masyarakat adat, dianggap “tidak ilmiah” atau “tidak valid” hanya karena tidak sesuai dengan taksonomi pengetahuan formal yang mereka pelajari di universitas atau pelatihan sertifikasi, sehingga proses audit berubah menjadi praktik eksklusi epistemik alih-alih upaya memahami realitas sosial secara utuh.

Bahasa teknis yang rumit dalam audit sertifikasi (seperti kriteria HCV/HCS, free prior and informed consent yang dimanipulasi) berfungsi sebagai gatekeeping. Intelektual teknis ini menciptakan tembok bahasa yang tidak bisa ditembus oleh masyarakat adat, sehingga “kebenaran” versi masyarakat adat otomatis gugur karena tidak memenuhi standar “akademis” atau “legal-formal” yang ditetapkan oleh sistem.

Di sini, intelektual (auditor) bukan lagi penjaga moral, melainkan stempel legitimasi bagi perampasan lahan. Sertifikasi menjadi teater kepatuhan, sebuah pertunjukan canggih untuk meyakinkan pasar global bahwa “semua baik-baik saja,” sementara realitas di lapangan menjeritkan ketidakadilan.

Menjajah Melalui Definisi

Edward Said, dalam Orientalism dan Culture and Imperialism, menekankan bahwa imperialisme bukan hanya soal penguasaan tanah secara fisik, tetapi juga penguasaan narasi dan pengetahuan. Kekuatan kolonial (dalam hal ini perusahaan dan negara) memiliki kuasa untuk mendefinisikan “realitas”. Dalam kasus sertifikasi ini, kita melihat bentuk imperialisme modern yang bekerja melalui birokrasi.

Saidberargumen bahwa Barat mengonstruksi Timur sebagai entitas yang irasional dan perlu diatur. Dalam konteks perkebunan, masyarakat adat dengan sistem kepemilikan komunal dan lisan diposisikan sebagai “Liyan” yang kacau, tidak teratur, dan tidak memiliki basis hukum yang “beradab”. Sertifikasi adalah alat “pemberadaban” yang memaksa logika hukum Barat (sertifikat tertulis) ke dalam masyarakat yang memiliki tradisi berbeda.

Ketika auditor menolak sejarah lisan dan hanya menerima dokumen formal, mereka melakukan kekerasan epistemik, penghancuran cara pandang atau sistem pengetahuan lokal. Bagi Said, ini adalah inti dari kolonialisme yaitu arogansi bahwa satu-satunya pengetahuan yang valid adalah pengetahuan sang penakluk (korporasi/negara).

Sertifikasi menciptakan realitas simulacra. Di atas kertas (peta konsesi dan dokumen audit), lahan tersebut “bersih dan berizin”. Namun, realitas fisiknya (wilayah adat) diabaikan. Imperialisme modern tidak lagi membutuhkan tentara untuk merebut lahan, cukup dengan auditor yang menyatakan bahwa bukti kepemilikan masyarakat adat “tidak memenuhi kriteria teknis”.  Peta menggantikan ruang hidup sesungguhnya.

Mitos Pribumi Malas

Sosiolog Malaysia, Syed Hussein Alatas, dalam The Myth of the Lazy Native, membongkar bagaimana penjajah kolonial menciptakan stereotip bahwa penduduk asli itu “malas” untuk membenarkan perampasan tanah dan kerja paksa. Narasi ini dibangun karena penduduk asli menolak menjadi buruh di perkebunan kolonial dan lebih memilih hidup subsisten yang mandiri. Bagaimana teori ini bekerja  dengan audit sertifikasi modern?

Dalam logika kapitalisme perkebunan modern, narasi “malas” telah bermutasi menjadi “tidak produktif” atau “lahan tidur”. Masyarakat adat yang membiarkan hutan tetap menjadi hutan, atau menggunakan sistem rotasi tanam tradisional, dianggap tidak memaksimalkan potensi ekonomi tanah.

Alatas menjelaskan bahwa mitos ini berfungsi untuk memberikan landasan moral bagi eksploitasi. Dalam konteks modern seperti perkebunan sawit, perkebunan energi, food estate karena masyarakat adat dianggap tidak memiliki dokumen legal (dianggap tidak tertib administrasi) dan tidak mengelola lahan secara intensif (dianggap tidak produktif), maka perusahaan merasa “berhak” dan bahkan “mulia” untuk mengambil alih lahan tersebut demi “pembangunan” dan “investasi”. Demi kepentingan nasional. Demi visi Presiden terpilih.

Penolakan auditor misalnya, terhadap penanda pohon sebagai bukti kepemilikan adalah bentuk modern dari pengabaian struktur sosial pribumi yang dikritik Alatas. Sistem sertifikasi dirancang untuk melayani model ekonomi perkebunan skala besar, sehingga segala bentuk kepemilikan yang tidak mendukung model tersebut dianggap sebagai hambatan yang harus “diluruskan” atau diabaikan. Intelektual (auditor) dalam hal ini melanggengkan mitos bahwa tanpa intervensi perusahaan (formalitas), tanah tersebut tidak bernilai.

Kepatuhan Teknis sebagai Instrumen Kekuasaan

Menggabungkan ketiga perspektif di atas (Benda, Alatas, dan Said), kita dapat menyimpulkan bahwa fokus berlebihan pada “teknis kepatuhan” (SOP, dokumen formal) dalam proses sertifikasi adalah strategi politik yang disengaja, ini menunjukkan intelektualitas dan metodologi audit telah dikooptasi. Objektivitas auditor adalah ilusi, mereka bekerja dalam kerangka yang dirancang untuk melindungi investasi, bukan keadilan

Menunjukkan bahwa ini adalah perpanjangan dari kolonialisme, di mana sistem hukum dan administrasi “Barat/Modern” digunakan untuk menghapus klaim historis masyarakat lokal. Jika kolonialisme klasik menggunakan mesiu dan pasukan untuk menaklukkan wilayah, maka neoliberalisme menggunakan “standar kepatuhan,” “sertifikasi,” dan “hukum formal” untuk menaklukkan aset.

Transformasi justifikasi penguasaan tanah dari era kolonial ke era neoliberal sejatinya hanyalah pergantian kemasan narasi, di mana retorika moral “Misi Pemberadaban” (Civilizing Mission) yang dahulu diagungkan penjajah kini bermetamorfosis menjadi jargon teknokratis seperti “Menciptakan Iklim Investasi yang Kondusif” atau Good Governance. Dalam logika neoliberal yang mendominasi saat ini, pasar global mendiktekan kebutuhan mutlak akan kepastian (certainty), sehingga arus modal dari Utara (Global North) enggan mengalir ke Selatan (Global South) jika status kepemilikan tanah dianggap “ambigu” atau masih terikat dalam sistem kepemilikan komunal yang tak tertulis. Akibatnya, sistem administrasi negara berkembang dipaksa tunduk pada standar pasar demi memfasilitasi masuknya kapital, menempatkan efisiensi ekonomi di atas kedaulatan lokal.

Konsekuensi ontologis dari rezim ini adalah penghapusan sejarah secara sistematis, sebuah proses di mana tanah harus dilepaskan dari memori kolektifnya agar dapat dikonversi menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan di pasar global. Tanah tidak lagi diperbolehkan eksis sebagai “ruang hidup leluhur”, sebuah konsep antropologis yang sarat makna identitas, spiritualitas, dan kekerabatan, melainkan direduksi secara brutal menjadi sekadar “aset modal” dalam kalkulasi ekonomi. Proses komodifikasi ini menuntut agar narasi sejarah lokal dibungkam dan ikatan emosional masyarakat terhadap tanah diputus, semata-mata agar objek agraria tersebut memenuhi standar valuasi pasar yang bebas nilai dan siap ditransaksikan tanpa beban masa lalu.

Instrumen eksekusi untuk melegalkan penghapusan ini adalah imposisi sistem hukum Barat yang bersifat biner, tertulis, dan kaku, seperti mekanisme sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atau hak milik, yang secara fundamental menolak mengakui nuansa “hak ulayat” yang cair dan berbasis “common”/sumberdaya bersama. Dengan memaksakan standar legalitas formal ini, negara-negara Global South secara efektif melakukan “reset” total terhadap sejarah agraria mereka. waktu seolah-olah baru dimulai pada detik sertifikat diterbitkan. Legitimasi administratif ini secara arogan menganggap ribuan tahun sejarah penguasaan lahan dan peradaban masyarakat adat sebagai ketiadaan (null and void), menghapus hak historis yang hidup demi selembar kertas yang diakui oleh rezim modal internasional.

Berton-ton kertas di kepalamu

Bacalah!

Alatas, S. H. (1977). The Myth of the Lazy Native: A Study of the Image of the Malays, Filipinos and Javanese from the 16th to the 20th Century and Its Function in the Ideology of Colonial Capitalism. London: Frank Cass

Said, E. W. (1978). Orientalism. New York: Pantheon Books.

Said, E. W. (1993). Culture and Imperialism. New York: Knopf.

Benda, J. (1927). The Treason of the Intellectuals (Pengkhinatan Kaum Intelektual Terjemahan Gramedia, 1997)

Bencana Sumatra: Pengaturan Ruang Sosial dan Ekologi Neoliberal

oleh: Widhyanto Muttaqien

Bencana banjir besar dan longsor di Sumatra (Aceh, Sumut, Sumbar) 2025 bukan “sekadar” kejadian hidrometeorologis, tetapi manifestasi krisis tata ruang dan rezim ekstraktivisme-neoliberal yang telah lama dibangun. Ekspansi sawit, tambang, food estate, dan infrastruktur ke kawasan hutan, DAS kritis, dan rawa gambut menjadikan wilayah tersebut rapuh secara ekologis, sementara kebijakan penanggulangan bencana direduksi menjadi manajemen krisis jangka pendek, bukan transformasi struktural.

Analisis Lowy Institute atas banjir Sumatra menyebutkan bahwa bencana ini menewaskan lebih dari 800 jiwa dan mempengaruhi lebih dari 3,2 juta orang, dengan banyak komunitas yang tergenang dan infrastruktur dasar lumpuh dalam waktu lama. Bencana ini memenuhi semua indikator untuk penetapan sebagai bencana nasional, tetapi status tersebut tidak dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Dari sisi kerugian ekonomi, kajian Celios (Center of Economics and Law Studies) menghitung estimasi kerugian ekonomi sekitar Rp 68,67 triliun akibat banjir besar di tiga provinsi Sumatra tersebut. Kerugian ini tidak hanya berupa kerusakan fisik (perumahan, jalan, jembatan, sawah), tetapi juga gangguan terhadap aktivitas ekonomi lokal, hilangnya produktivitas lahan, dan beban fiskal untuk pemulihan infrastruktur.

Ekstraktivisme dan Produksi Kerentanan

Banjir Sumatra adalah bencana ekologis yang disebabkan oleh deforestasi untuk ekspansi perkebunan sawit dan tambang.   Pembukaan perkebunan sawit menurunkan produktivitas ekologis hutan, mengurangi luas tutupan hutan, dan menghilangkan fungsi ekologis penting seperti penyerapan air, pengendalian banjir, dan penyediaan layanan ekosistem bagi masyarakat lokal.  Desa-desa yang bergantung pada sektor tambang memiliki risiko banjir 2,25 kali lebih tinggi dibanding desa yang tidak bergantung pada tambang, berdasarkan model logit yang mereka gunakan dengan data PODES nasional.

Di Sumatra, DAS kritis kehilangan pertahanan alami karena deforestasi dan tata guna lahan yang buruk. Lowy Institute menyoroti wilayah tangkapan air di Sumatra telah dihilangkan dari pertahanan alaminya akibat kombinasi deforestasi, pembukaan lahan, dan pelanggaran tata ruang, yang memperbesar intensitas dan cakupan banjir.  Pembangunan di dataran banjir, sempadan sungai, dan kawasan riskan terus berlanjut, meskipun secara legal ada instrumen untuk melarang atau membatasinya. Instrumen hukum ada, tetapi tidak ditegakkan secara efektif.

Artinya, bencana bukan hanya akibat hujan ekstrem atau fenomena siklon di Selat Malaka, tetapi hasil dari konfigurasi politik-ekonomi ruang, negara menerbitkan izin-izin yang mengundang modal korporasi masuk ke hutan, gambut, dan lereng terjal, sementara pengawasan dan sanksi berjalan lemah.

Banyak kebijakan pembangunan dan investasi besar seringkali berangkat dari logika akumulasi kapital. Lahan-lahan yang selama ini menjadi ruang hidup komunitas lokal diubah menjadi aset produktif bagi perusahaan dan investor besar. Dalam proses itu, praktik-praktik tradisional masyarakat yang sebenarnya lebih adaptif terhadap ekosistem gambut dan siklus hidrologis justru diabaikan, dianggap tidak relevan dengan visi modernisasi.

Akibatnya, risiko ekologis dan sosial yang muncul dari eksploitasi lahan, seperti kebakaran hutan, banjir, hingga konflik agraria, tidak ditanggung oleh para pemilik modal, melainkan dialihkan ke tubuh masyarakat lokal. Komunitas yang paling rentan, termasuk petani kecil dan kelompok adat, harus menanggung beban kerusakan lingkungan dan ketidakpastian hidup. Dengan kata lain, keuntungan terkonsentrasi di tangan segelintir pihak, sementara ongkos ekologis dan sosial ditanggung oleh banyak orang yang justru paling bergantung pada keberlanjutan ekosistem tersebut.

Momen Penyingkapan

Bencana yang terus berulang ibarat bara api yang disembunyikan di balik izin-izin yang tak pernah diaudit. Bara itu dibiarkan menyala pelan, menunggu angin kering untuk menjelma api besar. Peninjauan tata ruang selalu dijanjikan nanti, seolah waktu bisa menunda kerentanan yang sudah nyata di tubuh masyarakat.

Di sisi lain, izin perusahaan yang terbukti melanggar tata ruang tetap berdiri kokoh, seperti benteng yang tak tersentuh. Padahal, pemerintah sendiri sudah mengidentifikasi belasan entitas yang diduga menanam benih bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Ketika izin-izin itu tak dicabut, publik melihat paradoks yang dilindungi bukanlah sungai dan hutan, melainkan kepentingan korporasi.

Dan ketika bencana datang, jawaban yang diberikan hanyalah shelter dan infrastruktur darurat. Itu seperti menambal perahu bocor dengan kain tipis, sementara arus deras tetap menghantam. Tanpa keberanian untuk merombak model pembangunan yang bergantung pada sawit, tambang, dan food estate, kita hanya mewariskan banjir dan api kepada generasi berikutnya. Yang dibutuhkan bukan sekadar tanggap darurat, melainkan perubahan arah: dari pembangunan yang menanam bencana, menuju pembangunan yang menumbuhkan kehidupan.

Krisis tata ruang sebagai krisis rasionalitas pemerintahan

Di lapangan, kronologi bencana ini menunjukkan pola yang jelas pelanggaran tata ruang yang sistemik, pembangunan di sempadan sungai yang seharusnya dilindungi, ekspansi permukiman ke lereng rawan longsor, dan penyalahgunaan kawasan lindung telah mengubah Sumatra menjadi zona kerentanan yang akumulatif. Data dari JATAM menunjukkan bahwa Sumatra saat ini dipenuhi 1.907 izin usaha pertambangan minerba aktif dengan total luas 2.458.469 hektare, ditambah ribuan konsesi perkebunan kelapa sawit, jaringan PLTA (pembangkit listrik tenaga air), dan infrastruktur ekstraktif lainnya. Artinya, bukan alam yang garang, melainkan pilihan negara untuk mengubah Sumatra menjadi ekosistem yang sudah rapuh sebelum hujan lebat menyambutnya.

Masalahnya, negara tidak menghentikan logika ekstraktivisme ini setelah bencana menunjukkan akibat buruknya. Program-program nasional yang didukung pusat, seperti food estate (lumbung pangan). Di tingkat lokal lumbung pangan ini menggunakan lahan-lahan milik masyarakat yang mendukung program pemerintah, belum lagi  perluasan sawit, dan tanaman monokultur lain seperti hortikultur yang tidak memenuhi syarat agroekologi. Narasi “ketahanan pangan”, “pertumbuhan ekonomi”, dan “investasi strategis”, membuat 800 nyawa dan milyaran rupiah kerugian adalah “biaya operasional” yang terhitung dalam kalkulasi rentabilitas. Pemerintah memang mengidentifikasi 12 entitas hukum yang diduga berkontribusi pada bencana hidrometeorologis, namun tidak mengumumkan rencana konkret untuk mencabut izin mereka. Sebaliknya, respons pemerintah terfokus pada triage darurat, hunian sementara, perbaikan akses jalan, pemulihan infrastruktur, tanpa audit sistematis terhadap izin-izin yang justru menyebabkan kerentanan ini. Ini adalah strategi yang sudah familiar di berbagai belahan dunia Selatan, ketika bencana ekologis terjadi, negara bertindak seolah ia adalah fenomena “force majeure” yang tidak terduga, bukan hasil dari model pembangunan pilihan negara sendiri.

Konversi hutan menjadi sawit dan food estate di Sumatra mencerminkan bagaimana “optimalisasi ruang untuk investasi” tersebut sebenarnya adalah legalisasi pencurian ekologis. Di Sumatera Utara, misalnya, pemerintah telah mengubah status hutan lindung dan hutan produksi menjadi “area penggunaan lain (APL)” agar dapat diperluas menjadi food estate, dengan target 11.759 hektare terkonversi. Konsesi sawit di Indonesia telah mencapai 20,9 juta hektare nasional, dengan 3,8 juta di antaranya tumpang tindih dengan konsesi kehutanan dan pertambangan, menciptakan lanskap yang terfragmentasi  dan rapuh.

Ketika hutan hilang, daya serap air tanah berkurang drastis. Hilangnya tutupan hutan berarti hilangnya fungsi hutan sebagai pengendali daur air melalui proses infiltrasi dan evapotranspirasi, yang akhirnya memicu erosi masif dan limpasan permukaan yang menjadi picu banjir bandang. Bencana bukan nasib, melainkan pengaturan  spatial yang dengan sadar diolah sedemikian rupa sehingga risiko banjir, longsor,  meningkat eksponensial. Negara tahu hal ini, kajian akademis dan data-data resmi sudah membuktikannya, tetapi tetap melangsungkan perizinan dan program yang mempercepat kehancuran hutan.

Kegigihan logika ekstraktivisme terhadap ancaman bencana ini mengungkap apa yang sebenarnya menjadi target sebenarnya, bukan pembangunan bagi kesejahteraan warga, melainkan konsolidasi kontrol atas ruang dan sumber daya demi kepentingan akumulasi kapital. Dalam bingkai optimalisasi ruang yang terjadi sebenarnya adalah optimalisasi untuk menggerakkan modal memasuki kawasan yang sebelumnya relatif otonom.

Jalan keluar dari siklus ini tidak terletak pada “perbaikan tata ruang” dalam makna teknokratis, melainkan pada moratorium nyata terhadap ekspansi ekstraktif, audit menyeluruh atas izin-izin yang merusak, dan pengembalian kontrol ruang kepada masyarakat lokal dan adat yang terbukti paling berkepentingan menjaga hutan dan sungai. Mengembalikan otonomi terhadap masyarakat adalah jalan untuk mengembalikan resiliensi sosial dan ekologis

Praktik Ekonomi Neoliberal Memadamkan Bentuk-bentuk Kehidupan Sosial

Kasus Sumatra memperlihatkan beberapa lapisan, warga di kawasan hulu dan pinggiran (desa sekitar konsesi sawit, tambang, dan gambut) hidup dalam kondisi kerentanan struktural: lahan yang dulu subur kini terdegradasi; akses ke sumber daya dikunci melalui mekanisme perizinan korporasi; konflik agraria dibiarkan berlarut-larut.

Ketika bencana terjadi, mereka menjadi pengungsi di tanah sendiri, bergantung pada tenda, huntara, bantuan logistik, dan kebijakan relokasi yang ditentukan dari pusat. Kapasitas mereka untuk memilih cara hidup (subsistensi agraris, perikanan tradisional, praktik adat) semakin tergerus.

Disini tampak bagaimana kondisi bare life (kehidupan telanjang yang hanya dipandang sebagai tubuh biologis yang harus diselamatkan secukupnya) diproduksi.  Negara menonjolkan angka “orang diselamatkan”, “hunian dibangun”, “bantuan disalurkan” sebagai indikator keberhasilan, sementara pertanyaan tentang hak atas ruang hidup, kontrol atas sumber daya alam, dan keberlanjutan pola produksi tidak disentuh.

Mereka yang kehilangan tanah dan mata pencaharian tidak dipulihkan sebagai subjek politik dengan hak menentukan masa depan ruangnya, tetapi sebagai objek kebijakan sosial dan pembangunan ulang. Dalam pengertian ini, pemulihan pasca-bencana beroperasi sebagai praktik biopolitik: kehidupan dipelihara sejauh diperlukan untuk menjaga stabilitas dan produktivitas, tetapi bentuk-bentuk kehidupan sosial tertentu (komunitas agraris otonom, praktik adat, relasi ekologis non-ekstraktif) boleh secara de facto dihancurkan.

Di banyak teori tentang biopolitik, fokus diberikan pada hak kedaulatan untuk membunuh (right to kill). Namun, bencana Sumatra memperlihatkan bentuk lain dari kedaulatan, hak untuk mengatur siapa yang dibiarkan terus hidup sebagai komunitas bermakna, dan siapa yang direduksi menjadi populasi mengambang yang dapat direlokasi dan diintegrasikan ke dalam ekonomi formal.

Tidak dinyatakannya status bencana nasional, padahal indikator terpenuhi. Akibatnya, akses terhadap anggaran, dukungan internasional, dan priorisasi program menjadi terbatas. Pilihan ini menunjukkan bagaimana negara dapat mengkalibrasi derajat kedaruratan, dan dengan demikian derajat “kelayakan hidup” populasi terdampak dalam imajinasi kebijakan.

Anggaran penanggulangan bencana BNPB relatif kecil dibandingkan dengan proyek-proyek nasional strategis dan program populis seperti makan bergizi gratis (MBG). Ini menunjukkan bahwa memelihara infrastruktur populasi (melalui program konsumsi massal) lebih dikedepankan daripada membangun ketahanan struktural menghadapi bencana ekologis. Atau menga negara bangkrut? Cicilan proyek keret cepat Jokowi menghabiskan cicilan utang 2 trilyun per tahun.

Penegakan hukum terhadap 12 entitas korporasi yang diduga berkontribusi pada bencana hidrometeorologis baru dijanjikan pascabencana, tanpa jaminan bahwa izin akan dicabut dan pola ekstraktivisme dihentikan. Dengan kata lain, kehidupan ekonomi korporasi justru lebih dilindungi dibandingkan kehidupan sosial komunitas yang terdampak.

Dalam kerangka ini, pengaturan neoliberal bekerja dengan logika menormalisasi risiko sebagai konsekuensi tak terhindarkan pembangunan. Mengubah bencana menjadi krisis tata kelola yang dapat direspons dengan protokol teknokratis (logistik, huntara, perbaikan jalan), bukan sebagai sinyal perlunya reorientasi ekonomi-politik. Menggunakan pemulihan (recovery) sebagai momen untuk reorganisasi ruang: memindahkan komunitas dari kawasan “berisiko” (yang sering kali telah dipetakan untuk ekspansi investasi) ke hunian baru yang lebih mudah dikendalikan, sambil mempertahankan kerangka hukum yang memfasilitasi investasi di ruang yang mereka tinggalkan.

Alternatif Pemerintahan

Bencana Sumatra 2025 harus dipahami bukan hanya sebagai kegagalan teknis dalam mitigasi, tetapi sebagai hasil dari rezim pembangunan neoliberal-ekstraktif yang mengatur ruang dan populasi.  Jalan keluarnya adalah reorientasi tata ruang berbasis keadilan ekologis
Tata ruang harus dipahami sebagai alat redistribusi risiko dan manfaat, bukan sekadar penataan lahan untuk investasi. Melakukan pengembalian fungsi ekologis kawasan penyangga (hutan, mangrove, gambut) dengan menempatkan komunitas lokal sebagai aktor utama restorasi. Pengakuan dan perlindungan hak atas tanah dan ruang hidup (adat, komunal, lokal) untuk mencegah relokasi paksa dan land grabbing berkedok rekonstruksi.

Alih-alih mengatur populasi terutama sebagai tenaga kerja dan konsumen dalam perekonomian ekstraktif, pemerintahan dapat mengambil arah ekologi-politik yaitu melindungi bentuk-bentuk kehidupan sosial yang lebih kooperatif, agraris-berkelanjutan, dan terikat erat dengan ekosistem lokal.

Lebih dari itu, pengetahuan lokal tentang pola air, siklus musim, dan sejarah bencana bukan sekadar data pelengkap etnografis yang bisa dipajang di laporan. Sejaarah ruang hidup adalah peta jalan yang diwariskan turun-temurun, hasil dari interaksi panjang manusia dengan alam. Jika pengetahuan ini diakui sebagai basis perencanaan, maka kebijakan akan lebih adaptif, lebih realistis, dan lebih berpihak pada keselamatan masyarakat. Jangan mengabaikan data ini seolah-olah ‘perencanaan modern’ dan teknokratis adalah jalan terbaik dalam lanskap sosial-ekologis masyarakat lokal.

Dengan melibatkan komunitas terdampak dan mengakui kearifan lokal, kita tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga membangun kepercayaan sosial. Forum penetapan status bencana dan audit izin akan lebih transparan, relokasi akan lebih manusiawi, dan perencanaan akan lebih berkelanjutan. Inilah cara mengubah paradigma: dari pembangunan yang top-down dan elitis, menuju pembangunan yang demokratis, partisipatif, dan berakar pada pengetahuan yang hidup di tengah masyarakat.

Pustaka

https://www.lowyinstitute.org/the-interpreter/sumatra-floods-indonesia-stuck-cycle-crisis-management

https://environmentalpaper.org/wp-content/uploads/2021/03/09-Ringkasan-Pemulihan-Ekonomi-Nasional-PEN-Food-Estate.pdf

https://en.tempo.co/read/2070919/sumatra-disaster-celios-calls-for-moratorium-on-mining-and-palm-oil-permits

Banjir Sumatera sebagai Dosa Struktural

oleh: Widhyanto Muttaqien

Bencana banjir Sumatera 2025, sebanyak 802 meninggal, 674 hilang, 3,2 juta terdampak di 50 kabupaten/kota, bukan sekadar cuaca ekstrem, melainkan produk langsung dari relasi kuasa timpang, wacana pembangunan yang mendiskreditkan pengetahuan lokal, dan kapitalisme ekstraktif yang mengakumulasi keuntungan elite atas biaya ekologi dan sosial masyarakat agraris.

Degradasi DAS kritis menjadi fondasi kerentanan struktural. Mayoritas Daerah Aliran Sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini tutupan hutannya di bawah 25%, dengan Sumatera secara keseluruhan hanya tersisa 10-14 juta hektare hutan alam dari 47 juta hektare luas pulau. Selama 2016–2025, 1,4 juta hektare hutan primer hilang, terutama akibat 631 perusahaan pemegang izin tambang, HGU sawit, PBPH, geotermal, PLTA, dan PLTM yang mengonversi hutan menjadi monokultur. Hilangnya fungsi hidrologis hutan sebagai “spons raksasa” membuat hujan langsung mengalir deras memicu banjir bandang, cuaca ekstrem hanyalah pemicu, kerusakan lingkungan faktor utama.

Ekspansi sawit menghancurkan sistem agraria berkelanjutan. Di Sumatera Barat, luas perkebunan sawit melonjak dari nol hektare (1980) menjadi 344.352 hektare (2012), menggantikan tanah ulayat Minangkabau, sistem adat canggih yang membagi lahan untuk pemukiman, padi, perladangan, ternak, dan hutan belantara melalui musyawarah komunal. Wacana pembangunan mendiskreditkan sistem ini sebagai “tribal” dan “irrasional,” melegitimasi konversi menjadi plasma-inti di mana petani menjadi buruh berhutang di lahan sendiri, bergantung teknologi perusahaan, tanpa alternatif saat bencana.

Ketimpangan lahan menciptakan kemiskinan struktural. Rata-rata petani Sumatera-Jawa hanya kuasai 0,4 hektare, jauh di bawah standar FAO-IPB 2 hektare untuk kesejahteraan (Rp7,5 juta/bulan). “Siapapun presidennya, petani tetap miskin dengan lahan sekecil itu,” tegas Rokhmin Dahuri (DPR). Subsidi teknis gagal karena lahan sempit; petani tak punya aset tersebar atau asuransi saat banjir datang.

Wacana pembangunan memperparah dengan solusi teknokratis tanpa konsultasi. Respons pemerintah fokus PLTA/normalisasi sungai hilir, bukan restorasi hulu, kritik WALHI, “Solusi tambal sulam, abaikan izin konsesi.” Gubernur Mahyeldi menyatakan Kemenhut beri izin tanpa koordinasi daerah. Pengetahuan lokal tentang aliran air/pola hujan dikecualikan, generasi muda tertekan tinggalkan adat demi “kemajuan” yang justru ekstraktif.

Pengetahuan kebencanaan masyarakat lokal di Sumatera, seperti pola aliran air musiman, rotasi tanam berbasis adat, dan pengelolaan DAS komunal, telah lama terpinggirkan oleh wacana teknokratis. Masyarakat Minangkabau, misalnya, menggunakan musyawarah untuk membagi lahan ulayat menjadi zona pemukiman, sawah, ladang berpindah, ternak, dan hutan lindung, yang secara alami menjaga hidrologi dan mengurangi risiko banjir. Pengetahuan ini, diwariskan lintas generasi, terbukti efektif sebelum ekspansi sawit, namun didiskreditkan sebagai “tribal/tradisional” oleh narasi pembangunan sentral, sehingga hilang fungsi penyangga ekologisnya.

Daerah mestinya merebut kembali makna pembangunan

Aliansi negara-korporasi via UU Penanaman Modal Asing (1967)/UU Kehutanan (1999) ciptakan enklave: ekspor sawit/batubara/geotermal untung elite (61% DPR afiliasi bisnis ekstraktif), degradasi ditanggung rakyat. Beban risiko ekologis jatuh ke proletariat agraris paling rentan; elite lindungi aset via diversifikasi. UU UU Cipta Kerja (2020 dperbarui 2023) yang menggabungkan dan merevisi banyak regulasi sektoral. UU ini dirancang untuk meningkatkan kemudahan berinvestasi, terutama dalam sektor tambang, perkebunan, dan energi, namun mengorbankan pengawasan lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal. UU Cipta Kerja memberi keleluasaan lebih besar pada perusahaan dalam memperoleh izin, mempercepat proses perizinan tanpa keterlibatan transparan masyarakat, dan merevisi ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dengan penekanan pada percepatan proyek ketimbang perlindungan ekosistem.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga mempermudah investasi tambang dengan memangkas kewajiban sosial dan lingkungan perusahaan serta memberikan fleksibilitas ekspor yang mengutamakan keuntungan korporasi.

Tragedi ini adalah manifestasi paling jelas dari “dosa struktural kapitalisme kroni” yang menyatu erat dengan tata negara Indonesia. Aliansi elit bisnis dan politik, khususnya mereka yang duduk di DPR dengan afiliasi pada bisnis ekstraktif, menciptakan enklave ekonomi yang melindungi aset mereka dan mengekspor beban ekologis kepada rakyat kecil. Masyarakat agraris, kelompok paling rentan, menjadi korban utama, kehilangan hak atas tanah, aset ekonomi, dan proteksi sosial.

Jika kita berharap Indonesia terbebas dari siklus bencana ekologis yang menghancurkan jiwa dan daya hidup komunitas lokal, maka reformasi fundamental tata kelola negara harus dilakukan. Sentralisme pemberian izin tanpa kontrol demokratis harus dihentikan. Pengetahuan dan kedaulatan masyarakat adat serta petani harus diprioritaskan dalam setiap perencanaan tata ruang dan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, negara wajib menyediakan jaring pengaman sosial dan mitigasi risiko yang nyata bagi mereka yang paling rentan.

Sistem ekonomi yang dijalankan selama ini terakumulasi dan praktiknya memindahkan seluruh beban risiko dan kerusakan ke kelompok paling rentan, seperti petani miskin, masyarakat adat, dan komunitas agraris yang selama ini hidup selaras dengan alam. Relasi harmonis yang mereka bangun selama puluhan atau bahkan ratusan tahun dengan lingkungan secara sistematis dirusak oleh ekspansi industri ekstraktif yang menghancurkan ekosistem dan kapasitas alami tanah serta hutan untuk menyerap air dan menjaga keseimbangan hidrologis.

Dalam jangka panjang, eksternalitas ini terus diperparah oleh kegagalan negara menyediakan mitigasi risiko dan perlindungan sosial yang memadai. Tidak ada asuransi bencana, tidak ada kompensasi yang setara, dan tidak ada kebijakan redistributif yang efektif untuk mengangkat masyarakat dari ketergantungan ekonomi yang rapuh. Sebaliknya, beban kerusakan lingkungan dan sosial dijadikan “biaya tersembunyi” yang secara sistematik ditimpakan pada rakyat kecil, proletariat agraris, yang tidak memiliki alat atau kekuatan tawar untuk melawan.

Model investasi yang berorientasi eksploitasi keuntungan jangka pendek memperkuat alienasi petani dan masyarakat adat dari tanah dan sumber daya mereka sendiri. Petani yang terperangkap dalam sistem plasma-inti, dikendalikan teknologi perusahaan, dan bergantung pada utang, semakin rentan terhadap kehilangan tanah akibat bencana, kemiskinan, dan marginalisasi sosial. Ini menciptakan siklus kemiskinan struktural yang sulit diputus, karena kapasitas ekonomi dan sosial mereka terus menurun akibat perusakan ekosistem yang menopang kehidupan mereka.

Data “Ngaco”

Data resmi tentang lahan kritis sering menyesatkan karena metodologi pengukuran indeks lingkungan yang bias dan tidak kontekstual. Indeks seperti NDVI (Normalized Difference Vegetation Index) dari satelit Landsat hanya mengukur tutupan vegetasi secara kasar, mengabaikan kualitas hutan sekunder versus primer, keanekaragaman spesies, atau fungsi hidrologis tanah. Akibatnya, tutupan hutan Sumatera dilaporkan 25% di DAS kritis Aceh-Sumbar, padahal degradasi fungsi “spons raksasa” hutan sudah 80-90% akibat fragmentasi dan erosi, data lapangan WALHI menunjukkan 1,4 juta ha hutan primer hilang 2016-2025, tapi laporan Kemenhut sering underestimate karena sampling tidak representatif.

Metodologi pengukuran lingkungan yang lazim gagal akibat bias citra satelit beresolusi kasar (30m/piksel) yang keliru mengklasifikasikan monokultur sawit sebagai tutupan hijau, meski nyatanya miskin biodiversitas dan kemampuan resapan air ditambah minimnya verifikasi lapangan dengan pengetahuan adat pada indeks seperti HDI lingkungan, sehingga lahan yang dinyatakan “aman” justru berpotensi rawan banjir. Masalah bertambah parah oleh rekayasa perizinan, di mana 631 konsesi tambang, sawit, serta PLTA/PLTM disetujui melalui AMDAL berbasis data “rose-tinted” yang sengaja mengesampingkan efek kumulatif terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS)

Mengulang Bencana

Berpihak adalah prinsip pertama yang menegaskan bahwa keadilan ekologis mensyaratkan keberpihakan kepada kelompok yang paling terdampak oleh kerusakan lingkungan, masyarakat adat, nelayan, petani, dan komunitas lokal. Mereka bukan sekadar korban, tetapi juga penjaga pengetahuan ekologis dan aktor utama dalam perjuangan mempertahankan ruang hidup. Dalam konteks ini, berpihak bukan berarti bias, melainkan keberanian untuk menempatkan keadilan sosial sebagai inti dari advokasi lingkungan.

Ekologi-politik sebagai paradigma kedua menolak anggapan bahwa lingkungan adalah entitas netral. Sebaliknya, ia dibentuk dan diubah oleh relasi kuasa, kebijakan pembangunan, dan struktur ekonomi yang sering kali timpang. Krisis ekologi tidak bisa dilepaskan dari konflik distribusi sumber daya, monopoli akses, dan narasi pembangunan yang mengabaikan hak komunitas. Dengan memahami lingkungan sebagai arena politik, kita dapat membongkar akar ketidakadilan dan merancang strategi advokasi yang lebih transformatif.

Ekoteologi, sebagai prinsip ketiga, memperkuat dasar moral dan spiritual dalam merawat alam. Perspektif keagamaan mengingatkan bahwa manusia bukan penguasa absolut, melainkan khalifah, penjaga dan pemelihara ciptaan. Dalam tradisi ini, eksploitasi alam secara serakah adalah bentuk pengingkaran terhadap amanah spiritual. Ekoteologi mengajak kita untuk mengintegrasikan nilai-nilai kesucian, tanggung jawab, dan keberlanjutan dalam setiap tindakan ekologis.

Maka, merespons krisis lingkungan bukan hanya soal teknologi atau kebijakan semata, tetapi tentang menegakkan keadilan, menggeser relasi kuasa, dan menghidupkan tanggung jawab moral kita sebagai bagian dari ekosistem yang rapuh ini. Hanya dengan cara itulah, harapan akan bumi yang lestari dan manusia yang bermartabat bisa terwujud.

Data ngaco akan memperkuat ekologi-politik, kuasa pusat mengontrol narasi lingkungan untuk melegitimasi ekstraktif, sementara berpihak menuntut inklusi pengetahuan lokal sebagai counter-narrative. Ekoteologi menambah dimensi bahwa  pengukuran alam tak boleh reduktif, tapi hormati kesucian ciptaan sebagai amanah. Pekerjaan besar lainnya adalah mempergunakan bencana banjir 2025 (802 jiwa, 3,2 juta terdampak) untuk reformasi metodologi dan keberpihakan pada yang banyak, bukan pada segelintir oligarki dan pejabat yang berkuasa, beserta tetek bengeknya (aparat penjaga pengusaha, ormas yang mengamini penindasan dan kejahatan struktural, dan preman-preman lokal).

Pustaka

Wikipedia – Banjir dan longsor Sumatra 2025: https://id.wikipedia.org/wiki/Banjir_dan_longsor_Sumatra_2025wikipedia
(Data BNPB: 802 meninggal, 674 hilang; DAS kritis; cuaca ekstrem sebagai pemicu, bukan penyebab utama)

WALHI & Katadata – Deforestasi Sumatera: https://katadata.co.id/ekonomi-hijau/ekonomi-sirkular/692e55dc88da7/1-4-juta-hektare-hutan-hilang-walhi-sebut-banjir-sumatra-akudetik
(1,4 juta hektare hutan hilang 2016-2025 di Aceh, Sumut, Sumbar)

SPI (Serikat Petani Indonesia) – Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit di Sumatera Barat: https://spi.or.id/ekspansi-perkebunan-kelapa-sawit-di-sumatera-barat/antaranews
(Sistem adat tanah ulayat, ekspansi sawit 0→344.352 ha, sistem plasma-inti, perjuangan petani)

Gesuri.id – Rokhmin Dahuri: Kemiskinan Petani: https://www.gesuri.id/pemerintahan/rokhmin-dahuri-kemiskinan-petani-tidak-akan-selesai-tanpa-kepemilikan-lahan-garapan-b2nx7Zbby7travel.kompas
(Kepemilikan lahan rata-rata 0,4 ha; standar minimal 2 ha; pernyataan Rokhmin Dahuri, FAO-IPB)

Reckoning With a New Era of Deadly Floods – The New York TimesPernyataan Pers Koalisi Anti Mafia Hutan (Gemawan.org, 2022; aktif hingga 2025): Kritik izin HTI/sawit di gambut lindung, manipulasi RKU/RKT, dan alokasi lahan pengganti curang. https://gemawa.org/pernyataan-pers-bersama-koalisi-anti-mafia-hutan/gemawan

Koalisi Anti Mafia Hutan Laporkan 5 Kasus ke KPK (YLBHI.or.id): Dugaan korupsi kehutanan di 3 provinsi, termasuk perizinan ilegal. https://ylbhi.or.id/informasi/berita/koalisi-anti-mafia-hutan-laporkan-5-kasus-ke-kpk/ylbhi

Temuan Koalisi Anti Mafia Tambang (detikFinance): Izin tak jelas, korupsi, perusakan hutan oleh 50 LSM. https://finance.detik.com/energi/d-2770052/hasil-temuan-koalisi-anti-mafia-tambang-dari-korupsi-hingga-perusakan-hutanfinance.detik

Koalisi Anti-Mafia Tambang ke KPK (antikorupsi.org): Masalah IUP tambang, penataan izin curang. https://antikorupsi.org/id/article/koalisi-anti-mafia-tambang-kpk-harus-tetap-awasi-izin-pertambanganantikorupsi

Laporan Auriga: Tidak Transparannya KLHK & HTI (auriga.or.id): Izin HTI/sawit di gambut (793k ha APP), revisi RKU curang, undang banjir/kebakaran. https://auriga.or.id/report/getFilePdf/id/report/22/tidak_transparannya_klhk_dan_perusahaan_hti_perihal_rencana_restorasi_gambutauriga

Demokrasi Sosial + Ekologi — Kritik Modernitas

oleh: Widhyanto Muttaqien

Para teoretikus ekologi politik seperti Murray Bookchin berargumen bahwa krisis lingkungan saat ini tidak bisa dilepaskan dari struktur politik-ekonomi modern yang menomorsatukan pertumbuhan ekonomi, eksploitasi alam, dan dominasi teknologi atas alam serta manusia.

Dalam kerangka ini, apa yang disebut “modernitas”, yaitu rasionalitas instrumental, industrialisasi, dan dominasi manusia atas alam, telah memunculkan apa yang sering disebut sebagai krisis ekologis global seperti kerusakan lingkungan, perubahan iklim, degradasi ekosistem, serta meningkatnya ketimpangan sosial-ekologis.

Maka dari itu, solusi teoretis terhadap krisis ini tidak bisa hanya teknis,  seperti memakai teknologi “lebih hijau” atau efisiensi, tetapi butuh perubahan struktural perubahan sistem politik dan ekonomi yang mengedepankan keadilan sosial, partisipasi demokratis, dan keberlanjutan ekologis.

Konsep demokrasi ekologis atau demokrasi sosial-ekologis muncul sebagai alternatif terhadap demokrasi liberal tradisional yang memperlakukan alam sebagai objek dan memisahkan antara manusia dan lingkungan. Demokrasi ekologis menekankan interdependensi manusia dan alam, partisipasi publik, serta tata kelola bersama atas sumber daya.

Futurisme, Utopia, dan Masa Depan, Peran Imajinasi Kritikal

Sementara itu, tradisi futurisme (dan utopia) mewarnai imajinasi kita tentang masa depan, bukan masa lalu yang dijaga, tetapi masa depan yang dibentuk, bukan kemapanan, tetapi transformasi.

Dalam literatur kontemporer muncul gagasan seperti “Artificial Utopia”, yaitu simulasi dan model berbasis kecerdasan buatan (AI) atau agen cerdas untuk bereksperimen dengan sistem politik, sosial, dan ekonomi yang demokratis dan berkeadilan, sebelum diimplementasikan di dunia nyata. Pendekatan ini menawarkan kemungkinan eksplorasi utopis–futuristik secara aman, memodelkan bagaimana sistem “demokrasi + ekologi + keadilan sosial” bisa berjalan dalam skenario berbeda.

Ada pula penelitian di ranah “sosiologi–ekologi” yang menggunakan konsep “anticipation-induced social tipping”, artinya kesadaran sosial terhadap krisis ekologis bisa memicu perubahan perilaku kolektif, menstabilkan sistem ekologis-sosial, dan mencegah keruntuhan struktural.

Krisis ekologis global, seperti kerusakan alam, pemanasan global, polusi, hilangnya keanekaragaman hayati tidak terjadi secara merata. konsekuensi paling besar sering dirasakan oleh kelompok termiskin atau paling rentan, sementara kelompok kaya/berkuasa memberikan kontribusi besar terhadap kerusakan.

Menurut peneliti seperti Lucas Chancel, ketimpangan sosial dan lingkungan ini saling mendukung, ketidakadilan sosial memperparah kerusakan lingkungan, dan degradasi lingkungan memperdalam ketidakadilan sosial.  Dengan kata lain tanpa redistribusi kekayaan dan akses sumber daya secara adil, serta tanpa pengakuan terhadap hak-hak masyarakat atas lingkungan, solusi terhadap krisis ekologis akan selalu dangkal, hanya kosmetik atau sementara.

Indonesia Emas

Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akan mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Laut Tangerang, Banten apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) karena mengganggu pergerakan kapal nelayan dan berpotensi merusak ekosistem laut. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
Sumber: Foto : Teka-teki Pemilik Pagar Laut Tangerang: PIK 2 Membantah, JRP Tangerang Sebut Dibangun Warga Halaman 1

Gagasan “Indonesia Emas 2045” bisa dilihat sebagai versi modern dari utopia nasional: visi sebuah Indonesia maju, adil, sejahtera, berdaya saing, ideal bagi rakyat dan generasi masa depan.  Namun, jika visi itu dibangun atas model modernitas tradisional,  pertumbuhan ekonomi cepat, industrialisasi massif, ekspansi kapitalisme, maka kita berisiko menghadapi paradoks: kemajuan material, tapi kerusakan lingkungan, ketimpangan, dan disintegrasi sosial. Apalagi jika kita menganggap utopia tersebut sebagai harmoni dan keseragaman semata, maka konsep utopia tersebut menjadi konsep yang penuh dengan otoritarianisme, dimana kepatuhan adalah jalan bagi terbentuknya maksyarakat ideal.

Sebaliknya, jika kita menyinergikan elemen dari futurisme dan utopia menggunakan imajinasi futuristik + kesadaran ekologis + prinsip keadilan sosial + demokrasi ekologis, maka “Indonesia Emas 2045” bisa menjadi visi yang bukan hanya capaian material, tetapi berkelanjutan, manusiawi, dan egaliter.

Mengadopsi ekonomi komunitas berbasis nilai bersama, bukan eksploitasi masif, adalah langkah krusial dalam menghadapi tantangan zaman. Konsep “community-based economies” mengajarkan kita bagaimana teknologi dapat digunakan untuk mendemokratisasi ekonomi, menjaga alam, dan memperkuat solidaritas komunitas. Ekonomi tidak harus selalu tentang keuntungan besar yang mengorbankan lingkungan dan manusia, sebaliknya, ia bisa menjadi sarana untuk membangun kehidupan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Selain itu, memperkuat demokrasi deliberatif lewat musyawarah publik menjadi fondasi penting dalam pengambilan keputusan yang melibatkan kebijakan lingkungan, akses sumber daya, distribusi kekayaan, serta konservasi alam. Semua itu selaras dengan gagasan demokrasi ekologis yang menempatkan partisipasi masyarakat sebagai kunci keberhasilan pengelolaan bersama sumber daya alam yang terbatas.

Dari Krisis Menuju Krisis

Bruno Latour mengingatkan bahwa politik harus membuka ruang bagi “aktor non-manusia”  alam, ekosistem, bahkan spesies lain, untuk diakui dalam tata kelola. Demokrasi ekologis hadir sebagai alternatif: sebuah sistem politik yang menekankan interdependensi manusia- alam. Salah satu karya penting Latour adalah “We Have Never Been Modern” (1991), di mana ia mengkritik modernitas dan mengusulkan cara baru memahami hubungan antara manusia dan non-manusia (alam, teknologi), yang membuka ruang bagi pemikiran tentang masa depan yang inklusif dan ekologis.

Dalam menghadapi krisis ekologi global, kita harus menggeser paradigma politik-ekonomi lama yang berorientasi pada pertumbuhan tak terbatas menuju logika keberlanjutan. Proses ini menuntut integrasi keadilan sosial dengan keadilan ekologis, mengakui bahwa kesejahteraan manusia tidak bisa dilepaskan dari kesejahteraan alam. Pola pikir yang berfokus pada akumulasi modal semata kini harus berubah jadi solidaritas dan tanggung jawab bersama terhadap planet ini. Hal ini berbeda dengan saran dari Club of Rome pada tahun 1972 yang hanya fokus pada batas biofisik, mengabaikan aspek demokratisasi sosial-ekologis yang menyoroti dimensi politik dan keadilan: siapa yang menanggung beban krisis, siapa yang menikmati keuntungan.

Membangun demokrasi ekologis adalah langkah berikutnya adalah menerima hak alam sebagai bagian komunitas politik yang punya suara dan perlindungan hukum. Partisipasi publik harus diperluas ke pengambilan keputusan atas sumber daya alam, memastikan bahwa suara masyarakat terutama yang terdampak langsung, tidak terpinggirkan oleh kepentingan elite dan rentenir ekologi (karena mereka mengambil keuntungan dari kelangkaan atau monopoli akses, bukan dari produksi berkelanjutan, mereka mengabaikan biaya sosial-ekologis seperti kerusakan hutan, pencemaran air, hilangnya tanah masyarakat adat, atau krisis iklim, mereka memperkuat ketimpangan dimana kelompok kaya semakin diuntungkan, sementara masyarakat miskin dan rentan menanggung beban kerusakan). Demokrasi ekologis menawarkan kerangka inklusif yang nyata bagi perlindungan sumber daya dan pemberdayaan masyarakat.

Imajinasi kritis dan utopis dapat menjadi laboratorium ide bagi masa depan alternatif. Futurisme bukan sekadar fantasi, melainkan eksperimen sosial-ekologis yang dapat memperkaya desain sistem politik-ekonomi baru. Misalnya, simulasi berbasis kecerdasan buatan dapat membantu merancang struktur pemerintahan yang adil dan ramah lingkungan sebelum diterapkan di dunia nyata, meminimalisir kesalahan dalam merumuskan kebijakan transformatif.

Namun transformasi ini harus memberi perhatian khusus pada ketimpangan sosial-ekologis yang ada. Redistribusi akses sumber daya dan kekayaan perlu digalakkan agar kelompok rentan, mereka yang paling merasakan dampak krisis lingkungan menerima perlindungan (hukum) dan sumber daya yang setara. Tanpa keadilan ekologis yang menyertai keadilan sosial, masa depan kita berisiko memperdalam jurang ketidaksetaraan dan kehancuran ekosistem.

Dalam konteks Indonesia dan dunia, visi keberlanjutan yang berlandaskan demokrasi ekologis dan keadilan sosial-ekologis adalah kebutuhan mendesak. Kita bisa mendesain kebijakan yang tidak hanya menanggulangi krisis saat ini, tetapi juga membangun mekanisme tangguh menghadapi ketidakpastian di masa depan. Masa depan yang adil dan berkelanjutan hanya bisa tercapai jika kita berani melangkah keluar dari paradigma lama menuju ruang-ruang baru kemungkinan.

Pustaka

The Ecology of Freedom | The Anarchist Library

2503.07364

Peters, M. A. (2017). Ecopolitical philosophy, education and grassroots democracy: The “return” of Murray Bookchin (and John Dewey?). Geopolitics, History, and International Relations, 9(2), 7–14. content

Social tipping dynamics for stabilizing Earth’s climate by 2050

Latour, B. (1993). We have never been modern (C. Porter, Trans.). Cambridge, MA: Harvard University Press

Unsustainable Inequalities

Urban Commons

oleh: Widhyanto Muttaqien

Urban commons dan perubahan iklim memang bukan termasuk topik konvensional dalam studi the Commons, tetapi menjadi bagian dari the new commons dan sebagai bagian dari sumber daya bersama, ia memiliki pengaruh besar terhadap kualitas hidup manusia.

Proposisi filosofis mengenai Urban Commons tidak memulai dengan regulasi tata ruang atau zonasi, melainkan menarik kita kembali ke akar eksistensi manusia. Commons melampaui sekadar benda fisik. Urban Commons  adalah irisan antara sumber daya, budaya, dan kesadaran. Commons bukan hanya sebagai “barang publik” seperti taman atau trotoar, melainkan sebagai sebuah kondisi eksistensial. Manusia, sebagai satu-satunya spesies bertulang belakang (vertebrata) yang memiliki tingkat kesadaran (consciousness) yang unik, adalah commons bagi dirinya sendiri dan spesiesnya.

Pandangan ini beresonansi dengan pemikiran Henri Lefebvre, sosiolog Prancis yang mempopulerkan konsep “Right to the City” (Hak atas Kota). Lefebvre berargumen bahwa kota adalah sebuah oeuvre—sebuah karya seni yang diciptakan bersama, bukan sekadar produk komoditas. Ketika Marco menyebutkan bahwa kota (yang awalnya tidak ada, lalu diciptakan manusia) adalah commons bagi spesies baru tersebut, ia menegaskan bahwa kota adalah habitat kolektif. Oleh karena itu, privatisasi ruang yang berlebihan bukan hanya masalah ekonomi, melainkan sebuah pengingkaran terhadap hakikat manusia sebagai makhluk sosial yang sadar.

Commons melibatkan “rasa sebagai komunitas yang memiliki kesadaran bersama.” Di sinilah letak antitesis dari kehidupan kota modern yang seringkali individualis dan transaksional. Dalam teori ekonomi klasik, kita sering ditakut-takuti oleh esai Garrett Hardin tahun 1968, “The Tragedy of the Commons”, yang beranggapan bahwa jika sumber daya dimiliki bersama, setiap individu akan serakah dan menghabiskannya.

Pemenang Nobel Elinor Ostrom, justru melihat sebaliknya. Kesadaran dan “rasa” kolektif itulah yang mampu menciptakan tata kelola yang lestari, tanpa perlu dipaksa oleh pasar maupun negara. Kota bukan sekadar kumpulan properti pribadi yang dipagari beton. Kota adalah ruang di mana kesadaran warga bertemu, bergesekan, dan membentuk budaya. Tanpa “rasa memiliki bersama,” kota hanyalah mesin raksasa yang dingin.

Contoh Commons adalah pengelolaan air di kota-kota besar modern, di mana akses terhadap air bersih seringkali ditentukan oleh kemampuan membayar, bukan oleh hak asasi. Privatisasi air yang terjadi di banyak metropolis global, dari Jakarta hingga Cochabamba, menunjukkan hilangnya “kesadaran bersama” yang dimiliki oleh suku Kajang.

 Jika kota adalah ciptaan manusia, dan manusia memiliki keistimewaan berupa kesadaran, mengapa kita membiarkan kota kita didikte oleh logika profit semata?

Memperlakukan kota sebagai urban commons berarti kita harus mengubah cara pandang:

  1. Kota sebagai Ruang Hidup, bukan Aset Spekulasi. Perencanaan kota harus memprioritaskan interaksi sosial dan kesejahteraan warga di atas kepentingan pengembang properti.
  2. Partisipasi Aktif. Commons menuntut partisipasi. Warga tidak boleh hanya menjadi konsumen pasif, tetapi harus menjadi co-creator (pencipta bersama) kotanya.
  3. Mengadopsi Nilai Tradisi. Prinsip suku Kajang tentang kepemilikan bersama bukan masa lalu yang tertinggal, melainkan cetak biru masa depan yang berkelanjutan.

Filsafat Commons

Sejarah sains adalah sejarah perluasan kesadaran manusia terhadap ruang hidupnya. Dahulu, keterbatasan alat observasi membuat manusia percaya bahwa bumi itu datar, memiliki ujung, dan tak berbatas. Dalam pandangan kuno ini, sumber daya tampak tak terhingga (infinite), sehingga konsep commons belum menjadi urgensi global.

Namun, metode ilmiah meruntuhkan ilusi tersebut. Dimulai dari pembuktian navigasi, berjalan lurus yang justru membawa kita kembali ke titik semula—hingga lompatan teknologi roket. Ketika manusia berhasil menembus atmosfer dan menempatkan mata (satelit) di orbit, paradigma kita berubah total. Teknologi kamera satelit yang kini mampu memotret struktur pulau hingga detail terkecil bukan sekadar alat pemetaan: kamera menjadi alat filosofis.

Sains, melalui teknologi ini, memberikan kita “The Overview Effect”, sebuah istilah yang dipopulerkan oleh penulis Frank White (1987). Melalui mata satelit, kita tidak melihat perbatasan negara, zonasi ekonomi, atau warna kulit. Yang kita lihat adalah satu sistem terintegrasi yang rapuh. Perspektif utuh inilah yang memvalidasi Bumi sebagai Commons. Kita sadar bahwa Bumi adalah sistem tertutup.

Lima Sila Planetary Commons

Jika kita membedah “Pesawat Bumi” ini menggunakan pisau analisis sains (khususnya Earth System Science), kita menemukan bahwa The Commons bukan sekadar tanah, melainkan sistem penyangga kehidupan yang kompleks.

Merujuk pada struktur sistem bumi, kita dapat membaginya menjadi “Lima Sila Commons” yang saling menopang:

  1. Sila Pertama: Atmosfer

Lapisan gas yang menyelimuti bumi. Ini adalah commons yang paling sering kita bicarakan hari ini karena krisis iklim. Udara yang kita hirup tidak mengenal paspor; polusi di satu negara adalah racun bagi tetangganya.

  • Sila Kedua: Kriosfer (Cryosphere)

Bagian bumi yang membeku (kutub, gletser). Seringkali dianggap “jauh”, namun sains membuktikan ia adalah pendingin mesin bumi. Mencairnya kriosfer bukan hanya masalah bagi beruang kutub, tapi ancaman eksistensial bagi pulau-pulau tropis akibat kenaikan muka air laut.

  • Sila Ketiga: Hidrosfer (Hydrosfer)

Sering disebut sebagai bagian yang dinamis dan selalu bergerak (fluid), mencakup sirkulasi air laut, sungai, dan danau. Air adalah darah bagi bumi, mengalirkan nutrisi dan energi ke seluruh tubuh planet.

  • Sila Keempat: Geosfer/Litosfer

Padatan bumi, batuan, dan tanah. Ini adalah fondasi tempat kita berpijak dan sumber mineral. Ia menyediakan nutrisi bagi tanaman namun memiliki batas daya dukung yang nyata.

  • Sila Kelima: Biosfer

Keseluruhan makhluk hidup (flora, fauna, dan manusia). Keanekaragaman hayati (biodiversity) adalah jaring pengaman kehidupan. Hilangnya satu spesies dapat merusak keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.

Dengan memahami kelima sila sains di atas, kita menyadari bahwa masalah commons adalah masalah fisika dan biologi yang tidak bisa dinegosiasi. Kita tidak bisa melobi atmosfer untuk menyerap lebih banyak CO2, atau menyuap es di kutub agar tidak mencair.

Oleh karena itu, hierarki pengambilan keputusan harus dikoreksi. Ekonomi tidak boleh lagi mendikte seberapa banyak alam yang boleh dihancurkan demi pertumbuhan (PDB). Sebaliknya, batas-batas sains (seperti Planetary Boundaries dari Johan Rockström) harus menjadi “pagar” yang kaku, di mana politik dan ekonomi beroperasi di dalamnya.

Politik harus menjadi seni mengelola kesepakatan untuk menjaga kelima sila commons tersebut, dan ekonomi harus menjadi alat untuk mendistribusikan kesejahteraan tanpa melanggar batas-batas sistem bumi yang telah dipetakan oleh satelit kita.

Mengelola Sisa Peradaban

Setelah memahami bumi sebagai sistem penunjang kehidupan (planetary commons) melalui kacamata sains, kita harus mendaratkan pemahaman tersebut ke aspal panas perkotaan. Di sinilah teori berbenturan dengan praktik. Penerapan konsep commons bukan hanya soal menjaga lapisan ozon, melainkan bagaimana kita mengelola residu peradaban dan ruang gerak kita sehari-hari.

Tantangan paling nyata dari urban commons adalah sampah. Selama ini, sampah dianggap sebagai masalah teknis yang harus dienyahkan dari pandangan (“out of sight, out of mind“). Namun, dalam perspektif commons, sampah adalah konsekuensi kolektif yang harus ditanggung bersama. Tidak ada “tempat pembuangan” di bumi yang bulat; membuang sampah sebenarnya hanya memindahkannya ke ruang hidup orang lain. Untuk mengatasi ini, intervensi kebijakan dan perubahan psikologis masyarakat harus berjalan beriringan.

Di satu sisi, instrumen kebijakan diperlukan untuk memaksa kesadaran. Kita bisa melihat Inggris yang menerapkan kebijakan berbayar untuk setiap sampah yang dibuang, atau inisiatif lokal seperti di Depok yang mewajibkan pemilahan sampah dari rumah tangga. Ini adalah bentuk “paksaan” struktural agar warga bertanggung jawab atas jejak ekologisnya.

Di sisi lain, pendekatan yang lebih lunak namun efektif adalah menciptakan nilai tukar. Keberhasilan mengubah paradigma masyarakat terjadi ketika sampah tidak lagi dilihat sebagai kotoran, melainkan sumber daya. Inisiatif menukarkan sampah dengan kebutuhan dasar—baik itu uang, layanan kesehatan, atau sembako—terbukti ampuh. Ketika sampah memiliki “nilai”, ia berhenti menjadi masalah dan mulai menjadi bagian dari solusi ekonomi sirkular yang dirasakan langsung manfaatnya oleh komunitas.

Persoalan commons menjadi semakin menggelitik ketika kita bicara soal ruang publik (public space). Secara historis, jalanan kota adalah ruang sosial yang inklusif, tempat festival berlangsung, anak-anak bermain, dan interaksi ekonomi informal terjadi. Jalan adalah halaman depan bersama bagi warga kota. Sayangnya, terjadi pergeseran fungsi yang drastis di kota-kota modern. Jalanan tidak lagi diperlakukan sebagai commons, melainkan koridor logistik semata. Akses dibatasi, trotoar dipersempit, dan pagar-pagar didirikan. Pengelolaan yang didominasi secara sepihak oleh pemerintah seringkali melupakan bahwa ruang ini harus dikelola bersama (co-management).

Pemerintah kerap terjebak pada estetika visual—menyelamatkan ruang kosong demi “keindahan”—namun menggusur kehidupan di dalamnya, seperti pedagang kaki lima (PKL). Padahal, dalam konsep urban commons, PKL dan pejalan kaki memiliki hak akses dan benefit yang setara atas ruang kota. Kota yang manusiawi adalah kota yang mampu menampung aspirasi komunitasnya, bukan hanya memuaskan mata para perancang kota.

 Ironi terbesar dalam pengelolaan ruang kota terlihat pada fenomena perumahan elit yang “menjual” alam. Banyak pengembang menawarkan hunian dengan jargon “suasana hijau dan asri”, seolah-olah udara bersih dan pemandangan alam adalah komoditas mewah yang bisa dipagari.

Kasus di kawasan seperti Rancamaya, Sukabumi, menjadi contoh menarik dari kegagalan upaya privatisasi ini. Ketika warga kampung sekitar menerobos masuk ke jalan-jalan perumahan elit hanya untuk menikmati suasana asri, ini adalah sinyal perlawanan alamiah. Ini membuktikan bahwa kebutuhan akan ruang hijau adalah naluri dasar manusia yang tidak bisa sepenuhnya dibatasi oleh gerbang keamanan. Alam, pada hakikatnya, adalah hak bersama (commons), dan upaya untuk memonopolinya akan selalu bertentangan dengan rasa keadilan spasial.

Krisis Etika dan Gaya Hidup

Pada akhirnya, perjuangan menegakkan urban commons adalah pertarungan melawan gaya hidup dan etika yang telah terdistorsi. Kita menghadapi tantangan budaya di mana kepemilikan pribadi (the private) dianggap lebih bergengsi daripada milik bersama (the commons).

Ada kebanggaan semu ketika seseorang bisa mengendarai mobil mewah di jalan umum, sementara berjalan kaki di trotoar dianggap sebagai tanda ketidakmampuan ekonomi. Padahal, jalan raya adalah ruang publik yang disubsidi oleh semua orang. Anak-anak kita tumbuh dengan nilai bahwa “memiliki sendiri” lebih baik daripada “berbagi”.

Mengembalikan jiwa kota berarti membalikkan logika ini. Kita perlu membangun budaya baru di mana kebanggaan warga kota tidak diukur dari kemewahan kendaraan pribadinya, melainkan dari kenyamanan dan inklusivitas ruang publik yang dimilikinya bersama. Commons bukan hanya soal sumber daya, tapi soal etika hidup berdampingan yang setara dan bermartabat.

Tarian Narasi Papua (Koleksi Pribadi)

Pustaka

Fuller, R. B. (1969). Operating manual for spaceship Earth. Southern Illinois University Press.

Hardin, G. (1968). The tragedy of the commons. Science, 162(3859), 1243–1248. https://doi.org/10.1126/science.162.3859.1243

Lefebvre, H. (1996). Writings on cities (E. Kofman & E. Lebas, Eds. & Trans.). Blackwell. (Karya asli diterbitkan 1968)

Ostrom, E. (1990). Governing the commons: The evolution of institutions for collective action. Cambridge University Press.

NASA Earth Science Division. (n.d.). Earth system science. NASA. https://science.nasa.gov/earth-science/oceanography/living-ocean/earth-system-science

Rockström, J., Steffen, W., Noone, K., Persson, Å., Chapin, F. S., Lambin, E. F., … & Foley, J. A. (2009). A safe operating space for humanity. Nature, 461(7263), 472–475. https://doi.org/10.1038/461472a

White, F. (1987). The overview effect: Space exploration and human evolution. Houghton-Mifflin.

Kritik terhadap Kapitalisme Hijau dan Solusi Keliru Tentang Retorika Kesetaraaan

oleh: Widhyanto Muttaqien

Tulisan ini merupakan kritik tentang kapitalisme hijau, yang secara teoretis menjanjikan jalan tengah antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan melalui solusi pasar dan inovasi teknologi, kini menghadapi gelombang kritik. Kerangka kerja ini dinilai gagal dalam mengatasi akar masalah sosio-lingkungan yang kompleks, terutama yang berdampak pada komunitas marjinal dan agraris.

Tulisan ini berdasarkan poin-poin yang diberikan oleh Tania Muray Li dalam diskusi di Sayogyo Institute pada Jumat, 15 November 2025. Selain poin-poin yang diberikan oleh Li, tulisan ini juga ingin mengkritik solusi yang dilakukan oleh Li, terkait dengan solusi yang mengedepankan kapitalis pribumi, yang menurut pengulasa masih menjadi bagian dari masalah.

 Akses Energi Baru yang Kian Tidak Merata

Salah satu kelemahan mendasar dari kapitalisme hijau adalah ketidakmampuannya dalam mengatasi ketimpangan akses terhadap sumber daya dan manfaat yang dihasilkan oleh proyek energi terbarukan, termasuk di dalamnya dan tidak terkeculai perluasan lahan sawit. Proyek-proyek besar ini, seringkali didominasi oleh kepentingan korporasi dan negara, cenderung mengesampingkan komunitas lokal, terutama masyarakat adat. Mekanisme pasar yang diandalkan dinilai sering mengalihkan biaya sosial (externalize social costs), yang berujung pada disrupsi ekonomi lokal dan struktur sosial tanpa adanya kompensasi yang layak atau tata kelola yang inklusif. Gula-gula bagi perampas lahan – Official Website Creata

Narasi konservasi atau energi hijau seringkali menjadi dalih untuk pengambilalihan lahan (land grabbing). Hal ini memperkuat asimetri kekuasaan antara perusahaan besar, negara, dan masyarakat lokal. Alih-alih merombak ketidaksetaraan struktural, kapitalisme hijau justru melanggengkan mereka dengan memprioritaskan akumulasi modal dan ekstraksi sumber daya demi teknologi hijau. Akibatnya, terjadi penggusuran, hilangnya mata pencaharian, dan pelanggaran hak-hak komunitas.

Konflik Agraria dan Pergeseran Ruang Produksi

Proyek-proyek kapitalis hijau acap kali memicu konflik agraria karena mengganggu pola penggunaan lahan dan relasi produksi yang sudah ada. Pembangunan infrastruktur energi terbarukan atau pengembangan monokultur untuk bioenergi secara drastis mengubah ruang produksi pedesaan, memarjinalkan petani kecil dan petani tradisional. Sifat transaksional dari kapitalisme hijau dianggap gagal memahami dimensi sosio-kultural dan politik kehidupan agraris, sehingga memperdalam konflik.

Studi kasus dari berbagai wilayah, termasuk di Afrika dan Indonesia, menunjukkan bagaimana inisiatif energi terbarukan yang bersifat top-down seringkali meminggirkan komunitas agraris. Proyek-proyek ini rentan mereproduksi dinamika neo-kolonial melalui hubungan kekuasaan yang tidak setara dan perampasan lahan. Jurus Mabuk Kolonialisasi Energi Terbarukan – Official Website Creata

Kegagalan Struktural Kapitalisme Hijau

Secara fundamental, kerangka kapitalisme hijau berasumsi bahwa keberlanjutan ekologis dapat diintegrasikan ke dalam logika pasar kapitalis. Namun, kritik yang mendalam menunjukkan bahwa ia mengabaikan atau meremehkan empat kelemahan struktural utama, yaitu:

  1. Pengabaian Ketidaksetaraan Ekonomi dan Eksklusi Sosial. Kapitalisme hijau masih berakar pada logika pertumbuhan yang melanggengkan konsentrasi kekayaan dan meminggirkan kelompok rentan. Dari perspektif materialisme historis, ia justru memperluas batas akumulasi dengan mengkomodifikasi dan memfinansialisasi sumber daya alam dan sosial.
  2. Legitimasi Perampasan Sumber Daya. Dengan dalih “pembangunan hijau,” korporasi dan aktor negara secara sah mengambil alih lahan dan sumber daya alam dari populasi marjinal. Ini memperkuat ketidakseimbangan kekuasaan, mengabaikan hak-hak masyarakat lokal dan adat.
  3. Defisit Partisipasi dan Demokrasi. Pengambilan keputusan cenderung bersifat top-down dan teknokratis, yang mengutamakan solusi berbasis pasar dan keuntungan korporasi di atas suara lokal dan keadilan sosial. Ketiadaan partisipasi komunitas yang bermakna memperburuk ketegangan sosial.
  4. Reduksionisme Sosio-Ekologiis. Kapitalisme hijau cenderung mereduksi hubungan sosio-ekologis yang kompleks menjadi transaksi pasar yang mengutamakan keuntungan. Alam diubah menjadi bentuk modal yang dapat diakumulasi, mengabaikan keterkaitan ekosistem dan masyarakat. Fokus pada metrik ekonomi seperti PDB mengabaikan konsekuensi distribusi dan mengalihkan biaya lingkungan serta sosial.

Kapitalisme hijau tidak mampu menyelesaikan masalah struktural seperti ketidaksetaraan sistemik, perampasan lahan, defisit demokrasi, dan kompleksitas sistem sosio-ekologis. Kerangka ini, meskipun mengusung retorika pembangunan berkelanjutan, pada akhirnya mereproduksi ketidakadilan sosial dan ekologis yang seharusnya ia atasi. Hal ini mendorong seruan untuk kerangka alternatif yang mengedepankan kesetaraan sosial, otonomi lokal, dan demokrasi ekologis di atas pertumbuhan hijau berbasis pasar.

Narasi Kapitalisme Hijau sebagai penyelamat petani kecil menjadi Kapitalis Kecil

Argumen Tania Li mengenai kepemilikan lahan 6 Ha untuk petani kecil tanpa menghambat kapitalisme kecil didasarkan pada pandangan kapitalisme sebagai keniscayaan yang harus dibatasi hanya pada korporasi besar. Namun, konteks kasus di wilayah Timur Indonesia misalnya, menunjukkan kompleksitas yang menantang argumen ini. Modus “gadai mati” oleh petani plasma komoditas karet, gadai mati pada tanaman cengkeh dan pala. Dan bujukan perusahaan sawit yang memanfaatkan masyarakat dengan modal untuk membuka hutan tetapi kemudian mengambil alih lahan secara tidak adil menghadirkan masalah ekologis dan sosial yang serius, seperti kasus di Kalimantan, Sumatera, dan sekarang Papua Selatan.

Kapitalisme hijau, dalam konteks ini, seringkali gagal mengatasi ketimpangan struktural seperti perampasan lahan dan defisit demokrasi karena retorika pembangunan berkelanjutan yang diusungnya pada akhirnya (tetap) bisa mereproduksi ketidakadilan sosial dan ekologis. Narasi pro kapitalisme hijau berargumen bahwa pendekatan pasar dan investasi hijau dapat menciptakan peluang ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. Namun, kontra narasi menegaskan bahwa kapitalisme hijau tetap terjebak dalam logika eksploitatif yang memperkuat ketimpangan dan kerusakan lingkungan, serta mengabaikan otonomi lokal dan demokrasi ekologis.  

James C. Scott  dalam The Moral Economy of the Peasant (1976) mendeskripsikan petani sebagai aktor otonom yang bertahan dari tekanan negara dan pasar melalui taktik perlawanan harian dan mengandalkan pengetahuan serta orientasi subsistensi lokal. Namun, di bawah hegemoni kapitalisme hijau, upaya tersebut terancam. Petani kini didorong secara paksa untuk menjadi bagian integral dari rantai produksi komoditas global yang terhubung langsung dengan korporasi raksasa. Kondisi ini menunjukkan bahwa pola subordinasi yang dijelaskan Scott tidak hilang dalam berbagai jenis komoditas berorienbtasi ekspor, ia hanya berganti rupa. Petani dipaksa tunduk pada jadwal tanam, standar kualitas, dan harga yang ditentukan oleh korporasi, yang secara efektif melumpuhkan strategi bertahan lokal mereka.

Dengan demikian, argumen Tania Li dapat dianggap relevan dalam konteks pembatasan korporasi besar, tetapi kurang holistik ketika menghadapi realitas penyalahgunaan dan dampak sosial-ekologis di komunitas yang terlibat dalam rantai pasokan komoditas sawit atau modus lain seperti “gadai mati” pada tanaman komoditas sperti cengkeh dan pala. Diperlukan kerangka alternatif yang lebih menekankan kesetaraan sosial, otonomi lokal, dan demokrasi ekologis daripada sekadar menerima kapitalisme kecil sebagai keniscayaan tanpa pertimbangan kritis terhadap praktik dan dampaknya.

Adakah Alternatif?

Tania Li dalam diskusi ini memberikan diskusrsus tanding, yang beberapa di atantaranya sudah menjadi bahan kampanye pada awal tahun 2.000-an. Artinya, permasalahan ini sudah dilihat akan semakin membesar dan menjadi horor dan berdimensi apokalip. Salah satu yang menarik diatwarkan dalam perbincanagan ada relasi reforma agraria sejati dengan pembentukan ‘kapitalis kecil’. Ada satu lagi model degrowth yang bisa menjadi alternatif. Dalam menghadapi krisis ekologi dan ketidakadilan sosial, ekologi politik progresif menawarkan perspektif yang jauh melampaui solusi teknokratis dan berbasis pasar yang diusung oleh kapitalisme hijau.

Ekologi politik progresif melihat krisis ekologis dan krisis sosial sebagai dua sisi dari akar masalah yang sama, sistem kekuasaan yang tidak adil dan eksploitatif. Oleh karena itu, solusi terhadap masalah lingkungan tidak dapat dilepaskan dari upaya yang serius untuk mengatasi ketidakadilan struktural yang mendasarinya, termasuk penguasaan sumber daya yang timpang, ketimpangan ekonomi, dan defisit demokrasi (oleh rezim Jokowi dan Prabowo – ditambah pendekatan milieristik) menjadi prasyarat tempat tumbuhnya kapitalisme hijau.

Berbeda dengan kapitalisme hijau yang mengandalkan mekanisme pasar seperti perdagangan karbon dan investasi hijau yang seringkali mempertahankan status quo relasi kuasa, ekologi politik progresif menuntut perubahan radikal dalam cara tata kelola sumber daya dan pengambilan keputusan. Demokratisasi proses pengambilan keputusan menjadi pusat perhatian, dari tingkatan lokal hingga nasional, memastikan bahwa suara masyarakat terdampak, khususnya komunitas lokal dan kelompok rentan, benar-benar didengarkan dan dihormati. Selain itu, paradigma ini menekankan pentingnya redistribusi kekayaan dan sumber daya sebagai syarat keadilan lingkungan dan sosial, sehingga tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, melainkan mengejar kedaulatan sosial-ekologis.

Ekologi politik progresif juga mengajak kembali ke konsep hak asasi manusia yang inklusif, dimana hak atas lingkungan hidup yang sehat dianggap sebagai hak fundamental yang tak terpisahkan dari hak atas kehidupan layak dan keadilan sosial. Pendekatan ini menentang dominasi oligarki ekonomi dan korporasi besar yang selama ini mengeksploitasi sumber daya alam secara eksploitatif dan merugikan rakyat kecil, ini persis proposal Li.

Selaras dengan ekologi politik progresif, konsep ekonomi Degrowth (Pasca-Pertumbuhan Neo Klaisk) muncul dengan seruan yang lebih eksplisit, pengurangan terencana dalam produksi dan konsumsi. Seruan ini ditujukan terutama bagi negara-negara kaya (Global North) yang memiliki jejak kerusakan ekologis terbesar, yang kemudian dengan imperialisme ekonomi memindahkan kerusakan ekologis itu di Global -South, lewat perusahaan multinasional dan perang yang melemahkan solidaritas negara bangsa dengan isu tribalisme.

Degrowth secara radikal menantang logika kapitalisme hijau yang masih berkutat pada pertumbuhan tak berujung. Bagi penganut Degrowth, kelestarian ekologis, keadilan sosial, dan kesejahteraan manusia sejati hanya dapat dicapai melalui pengekangan dan penyusutan skala ekonomi secara sadar.

Dalam kerangka Degrowth dan ekonomi ekologis, kesejahteraan tidak lagi diukur dari patokan ekonomi klasik seperti Produk Domestik Bruto (PDB) semata. Fokus pengukuran bergeser ke indikator non-moneter yang mencerminkan kualitas kehidupan secara holistik. Indikator ini meliputi (tercantum dalam SDG’s) 1. Kesehatan masyarakat yang lebih baik. 2. Akses dan kualitas pendidikan yang merata. 3. Kualitas ekosistem yang mendukung kehidupan.

Meskipun Sustainable Development Goals (SDGs) menekankan pentingnya kesehatan, pendidikan, dan ekosistem yang sehat, praktik pemberian izin tambang sebagai ekonomi ekstraktif dan perampasan lahan (land grabbing) di berbagai wilayah menunjukkan kontradiksi mendasar. Namun, di lapangan, izin tambang dan Proyek Strategis Nasional  sering diberikan tanpa kajian lingkungan yang memadai dan pelaku usaha kerap menghindari tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. Dalam banyak kasus, izin usaha pertambangan (IUP) dan HGU korporasi perkebunan besar  diberikan demi pertumbuhan PDB, meskipun dampaknya merusak kesehatan masyarakat dan kualitas ekosistem.

Dengan menjadikan PDB sebagai ukuran utama kemajuan, ekonomi neoklasik mengabaikan dimensi distribusi dan keberlanjutan. Pertumbuhan bisa terjadi bersamaan dengan perusakan lingkungan, eksploitasi tenaga kerja, dan marginalisasi komunitas adat. Dalam kerangka ini, keadilan distributif bukan hanya diabaikan—ia dianggap sebagai gangguan terhadap efisiensi pasar.

Keadilan distributif (pemerataan kekayaan) tidak berjalan seiring dengan kebijakan kapitalisme hijau. Alih-alih menetes, kekayaan justru mengalir ke atas. Ketimpangan global terus melebar: 1% populasi dunia kini menguasai lebih dari separuh kekayaan global. Di Indonesia, laporan Oxfam dan World Bank menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi tinggi tidak serta-merta mengurangi kemiskinan struktural atau memperbaiki akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Kapitalis (petani) kecil akan terhambat oleh asumsi bahwa semua individu rasional dan memiliki akses yang setara terhadap sumber daya. Padahal, dalam kenyataannya, sejarah kolonialisme, patriarki, dan ketimpangan agraria menciptakan titik awal yang sangat timpang. Dalam konteks ini, pasar bebas lewat jargon kapitalisme hijau justru memperkuat dominasi mereka yang sudah memiliki modal dan akses.

Hutan Wakaf Sebagai Alternatif Pengelolaan Sumberdaya Berkeadilan Dan Lestari

Oleh: Widhyanto Muttaqien

Selama beberapa dekade, narasi dominan yang sering diperkuat oleh ilmuwan dan aktivis yang well-intentioned menyatakan bahwa umat manusia secara kolektif, sebagai satu spesies yang homogen, adalah penyebab pemanasan global dan kepunahan massal. Era ini, kata mereka, adalah Antroposen, Zaman Manusia.

Narasi ini nyaman bagi para eksekutif perusahaan minyak, bankir, dan politisi yang kekuasaannya bergantung pada status quo. Dengan menyebarkan kesalahan secara merata ke seluruh umat manusia, dari CEO perusahaan bahan bakar fosil hingga petani subsisten di Afrika, Australia, Brazil, Bangladesh, Papua, sebagian Sulawesi, Kalimantan, dan pulau lainnya di Indonesia. Narasi ini mengaburkan akar penyebab sebenarnya: kapitalisme.

Sejarawan Jason W. Moore menyebutnya Capitalosen, krisis yang bukan berasal dari kemanusiaan yang abstrak, melainkan dari sistem ekonomi tertentu yang telah mengorganisasi alam dan manusia demi akumulasi keuntungan tanpa henti selama 500 tahun terakhir.

AspekAnthropoceneCapitaloscene
Penyebab utama krisisUmat manusia secara kolektifSistem kapitalisme global
Aktor utamaSpesies manusia (homo sapiens)Kelas kapitalis, negara kolonial, korporasi
Waktu mulaiRevolusi Industri (abad ke-18)Abad ke-15 (awal kolonialisme dan kapitalisme)
Fokus kritikKonsumsi berlebihan, teknologi, populasiAkumulasi kapital, eksploitasi tenaga kerja dan alam
Solusi yang ditawarkanTeknologi hijau, perubahan gaya hidupTransformasi sistem ekonomi-politik
Perbedaan Antropscene dan Capitaloscen menurut Moore

Eksploitasi Alam Indonesia dalam Rezim Capitaloscene

Eksploitasi alam di Indonesia bukan sekadar akibat “keserakahan manusia,” melainkan hasil dari sistem kapitalistik yang terstruktur dan bersejarah—itulah inti dari Capitaloscene. Dalam narasi Capitaloscene, eksploitasi alam bukanlah akibat dari umat manusia secara kolektif, melainkan dari rezim ekonomi-politik yang mengorganisasi alam sebagai komoditas.

Sejak era VOC dan Hindia Belanda, tanah dan hutan dijadikan ladang komoditas ekspor seperti rempah, kopi, karet, dan tebu. Sistem tanam paksa dan konsesi tanah besar-besaran menciptakan metabolisme kolonial, di mana alam dan tenaga kerja lokal dihisap demi akumulasi kapital Eropa.

Di bawah Soeharto, eksploitasi alam menjadi tulang punggung pembangunan. Perusahaan seperti Indorayon (TPL) menebang hutan adat demi bubur kertas untuk industrinya dengan dukungan penuh dari negara. Kapitalisme negara memperkuat oligarki sumber daya, pengusaha dan pejabat saling menguntungkan, sementara masyarakat adat dan lingkungan dikorbankan, seperti dalam kasus terbesar tambang emas Freeport di Timika, Provinsi Papua Tengah.

Setelah 1998, liberalisasi ekonomi membuka pintu bagi investasi asing dan ekspansi tambang, sawit, dan infrastruktur. Wilayah kaya sumber daya seperti Papua, Kalimantan, dan Sulawesi menjadi zona ekstraksi brutal, dengan kerusakan ekologis berulang seperti tambang nikel. Negara berperan sebagai penyedia bahan mentah dan tenaga kerja murah, bukan pelindung kehidupan dan ekosistem.

Kapitalisme menciptakan krisis metabolik berupa deforestasi, pencemaran, dan pemisahan manusia dari tanahnya. Ketimpangan generasi muncul karena anak cucu mewarisi tanah rusak, air tercemar, dan iklim tak menentu.

Model pembangunan seperti ini sesungguhnya telah dikoreksi sejak tahun 1970-an, oleh intelektual muslim seperti Dawam Raharjo, pada tahun 1980-1990-an lebih banyak intelektual muslim yang bicara tentang kerusakan akibat pembangunan yang abai terhadap masyarakat seperti Nurcholis Madjid, Amien Rais, Adi Sasono, Gus Dur, dan Emha Ainun Nadjib. Tulisan mereka tentang anti developmentalisme, bukan tentang kerusakan lingkungan an sich, tapi lebih banyak pada penyebab-penyebabnya seperti kapitalisme, hilangnya partispasi masyarakat, tata kelola pemerintah yang koruptif, meminggirkan rakyat kecil dan masyarakat rentan. Pasca reformasi 1998, lebih banyak lagi tokoh muslim yang bersuara, seperti Budhi Munawar Rachman, Kuntowijoyo, Abdul Munir Mulkhan yang menawarkan gaya Islam tranformatif dalam menghadang krisis lingkungan.

Dalam kerangka etika Islam, prinsip hifdh al-nafs atau perlindungan jiwa raga merupakan salah satu tujuan utama dari maqashid al-shariah, yaitu menjaga kehidupan manusia dari segala bentuk ancaman, kekerasan, dan eksploitasi. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan aman, sehat, dan bermartabat. Sejalan dengan itu, konsep muhtaram menyatakan bahwa semua makhluk adalah mulia dan memiliki nilai yang harus dihormati, baik manusia maupun alam. Oleh karena itu, tindakan yang merusak kehidupan, mencemari lingkungan, atau mengeksploitasi makhluk hidup secara tidak adil bertentangan dengan nilai-nilai dasar ini. Mengintegrasikan kedua prinsip ini dalam praktik sosial dan ekologis berarti membangun sistem yang berorientasi pada keadilan, keberlanjutan, dan penghormatan terhadap seluruh ciptaan.

Moore dan filsuf seperti Kohei Saito berargumen bahwa kapitalisme tidak hanya mempengaruhi lingkungan, kapitalisme adalah cara mengorganisasi alam. Sistem ini bergantung pada apa yang disebut sebagai metabolisme antara masyarakat dan alam, proses di mana kita mengambil, mengubah, dan mengembalikan sumber daya. Kapitalisme, telah merobek metabolisme ini.

Dalam Q.S. Al-A’raaf : 58, Allah menggambarkan tanah yang baik sebagai tempat tumbuh tanaman yang bermanfaat, sementara tanah yang buruk hanya menghasilkan sedikit manfaat. Ayat ini tidak hanya berbicara tentang kesuburan fisik, tetapi juga mengandung makna sosial dan ekologis yang mendalam. Tanah sebagai sumber nafkah dan sumber daya bersama memiliki potensi untuk menjadi ruang pertanian yang produktif dan berkelanjutan, jika dikelola dengan nilai-nilai keadilan dan keberkahan. Dalam konteks ini, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan amanah yang harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, menjadi medium tumbuhnya kehidupan, pangan, dan kesejahteraan umat.

Dalam bidang sains dan teknologi, pengelolaan tanah memerlukan pemajuan pengetahuan yang bersifat interdisipliner dan kontekstual. Salah satu pendekatan yang relevan adalah agroekologi, yaitu ilmu dan praktik yang mengintegrasikan prinsip ekologi dalam sistem pertanian. Agroekologi tidak hanya berfokus pada produktivitas, tetapi juga pada keberlanjutan, keadilan sosial, dan hubungan harmonis antara manusia dan alam. Dalam kerangka ini, istilah tanah buruk seperti yang disebut dalam Q.S. Al-A’raaf :58 bukan sekadar merujuk pada kesuburan fisik, tetapi juga mencerminkan kondisi sosial-ekologis yang rusak akibat praktik pertanian yang tidak berkelanjutan, seperti penggunaan bahan kimia berlebihan, deforestasi, atau pemisahan manusia dari tanahnya.

Agroekologi menawarkan solusi dengan mendorong regenerasi tanah melalui teknik seperti rotasi tanaman, kompos alami, konservasi air, dan keterlibatan komunitas lokal dalam pengelolaan lahan. Pengetahuan lokal juga penting untuk diarsipkan dalam bentuk pertanian berkelanjutan, arsip yang bukan ada di jurnal, namun sebagai pengetahuan yang dipraktikan turun temurun.

Hutan Wakaf sebagai Titik Terang

Dalam hukum Islam, wakaf adalah aset yang disumbangkan secara permanen untuk kepentingan umum, biasanya sebidang tanah, yang hasilnya tidak boleh dialihkan untuk keuntungan pribadi. Ia dikelola untuk komunitas, bukan untuk pemegang saham. Dalam bahasa teori metabolisme, wakaf dapat berfungsi sebagai titik metabolik, sebuah ruang di mana hubungan antara manusia dan alam direorganisasi di luar logika kapitalis.

Hutan wakaf sebagai sumber daya milik bersama yang bersifat ilahiah sangat sejalan dengan konsep Jason W. Moore tentang world-ecology dan kritiknya terhadap kapitalisme sebagai sistem yang merusak hubungan manusia dengan alam. Hutan wakaf menawarkan model alternatif yang menolak logika kepemilikan privat dan akumulasi, serta mengembalikan alam sebagai bagian dari kehidupan sosial dan spiritual umat. Sebagai milik bersama (commons) yang diikat oleh nilai-nilai ilahiah, hutan wakaf tidak hanya berfungsi sebagai ruang ekologis, tetapi juga sebagai ruang sosial dan spiritual. Ia menjadi medium rekoneksi antara manusia dan alam, di mana kerja manusia (seperti konservasi, budidaya, dan pendidikan lingkungan) dilakukan bukan untuk keuntungan pribadi, melainkan untuk kemaslahatan kolektif.

Lebih jauh, hutan wakaf dapat menjadi titik metabolik yang menyembuhkan keretakan antara manusia dan alam. Dengan pengelolaan berbasis komunitas, nilai spiritual, dan prinsip keberlanjutan, hutan wakaf menciptakan sistem produksi yang tidak merusak, melainkan merawat kehidupan. Dalam konteks ini, Moore dan konsep wakaf bertemu dalam visi yang sama: membangun dunia di mana alam bukan objek eksploitasi, tetapi bagian/mitra dalam kehidupan bersama.

Bayangkan sebidang tanah wakaf. Ia tidak dapat dijual atau digadaikan. Tujuannya bukanlah menghasilkan laba finansial, tetapi menghasilkan nilai sosial dan ekologis, pertanian regeneratif, konservasi hutan, energi terbarukan, atau pendidikan. Di sini, kerja bukanlah sekadar upah buruh, tetapi—seperti yang ditunjukkan Moore—sebuah relasi ekologis yang menyatukan kembali manusia dengan tanahnya. Yang sering terlupa, hutan wakaf juga bisa masuk pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti hutan mangrove dan terumbu karang, yang kini juga menjadi ancaman serius di Indonesia, mulai dari Kepulauan Riau, – sampai ke Raja Ampat di Papua.

Wakaf, dalam bentuk idealnya, menolak prinsip fundamental kapitalisme, bahwa segala sesuatu, termasuk alam, harus menjadi komoditas yang dapat diperdagangkan untuk mendapatkan keuntungan. Ia mengingatkan kita bahwa tanah dapat menjadi sebuah hubungan, sebuah amanah, dan sebuah warisan, bukan sekadar aset finansial.

No.Prinsip IntiKeterangan dan Tautan World-Ecology
1.Prinsip De-komodifikasi PermanenWorld-Ecology Critique Secara tegas menolak pengorganisasian alam sebagai “alam murah” (cheap nature). Fungsi Wakaf Menginstitusikan tanah, hutan, dan ekosistem sebagai aset abadi (trust) yang tidak dapat diperjualbelikan (hukum waqf ghairu mu’abbad) dan tidak dapat dimanfaatkan untuk akumulasi modal pribadi, sehingga secara struktural menghentikan proses komodifikasi.
2.Prinsip Kesatuan Metabolik (Tawhid Ekologis)Menolak dualisme Nature/Society. Wakaf Ekologis harus dikelola dengan pandangan bahwa kesejahteraan manusia (hifz al-nafs) tidak dapat dipisahkan dari kesehatan ekosistem. Wakaf bertindak sebagai penjaga kesatuan web of life (jaringan kehidupan).
3.Prinsip Keadilan Ekologis GlobalAdvokasi ini harus berfokus pada komunitas yang paling terdampak oleh metabolic rift (keretakan metabolik) kapitalis, yang seringkali adalah masyarakat di Global South atau kaum minority-world. Wakaf diarahkan sebagai bentuk reparasi ekologis dan distribusi ulang sumber daya.
4.Prinsip Kelestarian IntergenerasiMeletakkan hak dan kebutuhan generasi mendatang sebagai pertimbangan utama dalam pengelolaan Wakaf. Hal ini menginterupsi logika kapitalis yang mengorbankan masa depan demi keuntungan jangka pendek.
Kesesesuaian Manfaat Wakaf dengan Konsep Kritik World Ecology

Wakaf memiliki landasan hukum dan etis, yang mengembalikan otoritas dan martabat  lewat pengelola/nazir kepada penerima manfaat komunitas (kelompok tani, di Muhammadiyah disebut Jaringan Tani Muhammadiyah) sebagai penjaga pengetahuan ekologis yang telah teruji waktu. Pengakuan ini kemudian harus diterjemahkan ke dalam kemitraan kelola yang setara, disinilah  mata pencaharian berkelanjutan akan bertumbuh, bukan sebagai proyek bantuan jangka pendek, melainkan sebagai hasil alami dari sebuah sistem yang menghargai keseimbangan ekologis, memastikan bahwa kesejahteraan ekonomi komunitas berjalan selaras dengan regenerasi alam, sehingga menciptakan sebuah lingkaran nilai yang memulihkan hubungan metabolisme antara manusia dan bumi.

Tentu saja, wakaf menjadi kotak pandora, bukan panacea. Institusi ini memiliki sejarahnya sendiri yang kompleks dan tantangan modern dalam pengelolaannya. Namun, prinsip-prinsipnya seperti pengelolaan bersama, keberlanjutan, dan pengabaian terhadap akumulasi kapital membuat wakaf menawarkan cetak biru yang radikal. Kita membutuhkan lebih banyak titik metabolik seperti wakaf, ruang di mana kita dapat mempraktikkan cara hidup yang berbeda, yang didasarkan pada pemulihan, bukan ekstraksi pada komunitas  dan  komoditas.

Referensi Penting

Moore, J. W. (2015). Capitalism in the Web of Life: Ecology and the Accumulation of Capital. Verso.

Moore, J. W. (2016). Anthropocene or Capitalocene? Nature, History, and the Crisis of Capitalism. PM Press.

Saito, K. (2022). Marx in the Anthropocene: Towards the Idea of Degrowth Communism.

DEEP GREEN RESITANCE

Ulasan Buku: Widhyanto Muttaqien

Buku Deep Green Resistance: Strategy to Save the Planet karya Derrick Jensen, Aric McBay, dan Lierre Keith menawarkan sebuah pendekatan radikal terhadap krisis ekologis global.

Buku ini membuka dengan sebuah diagnosis tajam terhadap kondisi planet yang sedang mengalami kehancuran ekologis besar-besaran. Para penulis menyatakan bahwa akar dari krisis ini bukan sekadar perilaku individu atau kebijakan yang keliru, melainkan sistem industri global itu sendiri, yang dibangun di atas fondasi eksploitasi, patriarki, dan kapitalisme. Mereka menolak gagasan bahwa sistem ini dapat direformasi secara cukup untuk menyelamatkan bumi. Reformasi kecil seperti daur ulang, pengurangan konsumsi, atau transisi energi dianggap tidak memadai karena tidak menyentuh akar persoalan: bahwa sistem industri bergantung pada perusakan habitat, pengambilan sumber daya secara brutal, dan penindasan terhadap komunitas lokal. Dengan gaya penulisan yang lugas dan penuh urgensi, buku ini mengajak pembaca untuk melihat kenyataan bahwa waktu hampir habis, dan bahwa solusi harus melampaui pendekatan reformis.

KategoriLiberalRadikal
Pandangan tentang individuIndividu bersifat otonom dan mampu mengatur diri sendiri.Kelompok masyarakat dibentuk oleh institusi sosial.
Pandangan tentang institusi sosialInstitusi sosial bersifat netral dan dapat direformasi.Institusi sosial bersifat menindas dan harus dibongkar.
Pandangan tentang sistemSistem pada dasarnya berfungsi dengan baik.Sistem secara fundamental cacat.
Pandangan tentang masalah sosialMasalah bersifat terpisah dan pengecualian.Masalah bersifat sistemik dan struktural.
Solusi terhadap masalahDapat diselesaikan melalui perubahan hukum dan legislasi.Memerlukan perubahan revolusioner.
Peran pendidikanPendidikan dapat menjadi solusi.Pendidikan perlu dikombinasikan dengan konfrontasi dan pembongkaran sistem.
Pandangan tentang kekerasanKekerasan selalu salah.Kekerasan kadang diperlukan.
Perbandingan Pandangan: Liberal vs Radikal

Strategi Perlawanan Dari Reformasi ke Sabotase Struktural

Setelah menguraikan kegagalan pendekatan reformis, buku ini menawarkan strategi perlawanan yang jauh lebih radikal. Para penulis membedakan antara resistensi pasif—seperti kampanye kesadaran atau perubahan gaya hidup—dan resistensi aktif, yang mencakup tindakan langsung untuk mengganggu dan menghentikan sistem destruktif. Mereka mengusulkan sabotase terhadap infrastruktur industri, seperti jaringan listrik, jalur transportasi, dan fasilitas ekstraksi sumber daya, sebagai bentuk perlawanan yang sah dan perlu. Strategi ini tidak ditawarkan sebagai bentuk kekerasan sembarangan, tetapi sebagai respons terhadap kekerasan sistemik yang telah berlangsung selama berabad-abad terhadap bumi dan makhluk hidup. Buku ini juga menyajikan analisis taktis tentang bagaimana gerakan bawah tanah dapat beroperasi secara efektif, dengan struktur sel, disiplin operasional, dan prinsip keamanan yang ketat.

Strategi Liberal (Non-Kekerasan dan Reformis)

  1. Protes non-kekerasan dan persuasi adalah metode mengajukan tuntutan perubahan dengan cara damai, tanpa menggunakan kekerasan, melalui dialog dan tekanan moral.
  2. Lobi dan perubahan legislasi melibatkan upaya sistematis untuk mempengaruhi pembuat kebijakan agar membuat atau mengubah undang-undang sesuai tuntutan kelompok.
  3. Pendidikan dan peningkatan kesadaran bertujuan mengedukasi masyarakat tentang isu sosial atau politik untuk membangun pemahaman dan dukungan luas.
  4. Pembangkangan sipil adalah tindakan sadar menolak mematuhi aturan atau hukum yang dianggap tidak adil sebagai bentuk protes moral.
  5. Protes simbolik menggunakan simbol, isyarat, atau aksi kecil yang bermakna untuk menyampaikan pesan politik atau sosial tanpa konfrontasi langsung.
  6. Perubahan pribadi fokus pada transformasi nilai dan perilaku individu sebagai bagian dari perubahan sosial yang lebih luas.
  7. Pembangunan institusi alternatif membangun organisasi atau sistem baru yang melayani kebutuhan masyarakat sebagai alternatif dari institusi yang ada.
  8. Kampanye media memanfaatkan media massa dan sosial untuk memperluas jangkauan pesan dan membentuk opini publik.
  9. Mobilisasi massa mengorganisir orang banyak untuk mendukung aksi atau kampanye tertentu, meningkatkan tekanan terhadap pihak berwenang.
  10. Membangun koalisi adalah strategi menggabungkan kekuatan berbagai kelompok atau organisasi untuk memperkuat pengaruh bersama.
  11. Kampanye reformis adalah upaya sistematis untuk memperbaiki sistem yang ada melalui perubahan bertahap dan perbaikan kebijakan.
  12. Gugatan hukum menggunakan jalur pengadilan untuk menuntut keadilan atau perubahan berdasarkan hukum yang berlaku.
  13. Boikot adalah strategi menghindari penggunaan atau pembelian produk dan jasa dari target tertentu sebagai bentuk tekanan ekonomi.
  14. Petisi mengumpulkan tanda tangan masyarakat untuk menuntut perubahan atau perhatian terhadap suatu isu dari pihak berwenang.
  15. Pemungutan suara adalah partisipasi aktif dalam proses demokrasi untuk memilih pemimpin atau kebijakan yang mendukung perubahan.
  16. Menulis surat digunakan sebagai media komunikasi untuk menyampaikan aspirasi dan kritik kepada pihak berwenang atau publik.
  17. Pidato publik adalah penyampaian pesan secara terbuka untuk menginspirasi, mengedukasi, atau memobilisasi audiens.
  18. Penggalangan dana bertujuan mengumpulkan sumber daya keuangan untuk mendukung aksi, kampanye, atau pembangunan institusi.
  19. Riset dilakukan untuk mengumpulkan data dan analisis yang mendukung argumen dan strategi perubahan.
  20. Seni dan musik digunakan sebagai media ekspresi yang dapat menyuarakan kritik sosial dan membangun solidaritas.
  21. Humor dipakai untuk mengkritik dan menyadarkan masyarakat dengan cara yang ringan namun mengena.
  22. Jaringan sosial adalah pembentukan hubungan antar individu atau kelompok untuk berbagi informasi dan dukungan.
  23. Kelompok dukungan memberikan ruang bagi individu yang memiliki tujuan atau masalah yang sama untuk saling membantu.
  24. Organisasi komunitas adalah wadah pengorganisasian masyarakat untuk aksi kolektif dan pemberdayaan.
  25. Aksi langsung (non-kekerasan) melibatkan tindakan nyata yang menentang ketidakadilan tanpa menggunakan kekerasan, seperti demonstrasi damai.
  26. Perlawanan sipil adalah penolakan kolektif terhadap aturan atau kebijakan yang tidak adil melalui cara damai dan terorganisir.
  27. Non-kooperasi berarti menolak kerja sama dengan pihak yang dianggap penindas sebagai bentuk protes.
  28. Intervensi non-kekerasan adalah upaya memasuki atau mengganggu kegiatan pihak lawan tanpa kekerasan untuk menunjukkan penolakan.
  29. Obstruksi non-kekerasan adalah tindakan menghambat kegiatan lawan secara damai untuk menekan perubahan.
  30. Pendudukan non-kekerasan melibatkan okupasi ruang publik atau institusi secara damai untuk menuntut perhatian dan perubahan.
  31. Sabotase non-kekerasan adalah penghambatan kerja sistem tanpa merusak fisik dengan cara kekerasan.
  32. Perusakan properti non-kekerasan biasanya berupa tindakan minimal yang bersifat simbolik dan tidak membahayakan manusia.
  33. Bela diri non-kekerasan adalah upaya mempertahankan diri dari penindasan tanpa menggunakan kekerasan fisik.
  34. Retaliasi non-kekerasan adalah balasan terhadap tindakan penindasan dengan metode damai yang tidak memakai kekerasan.
  35. Revolusi non-kekerasan adalah perubahan mendasar dalam sistem sosial atau politik yang dilakukan melalui cara-cara damai.

Strategi Radikal (Konfrontatif dan Revolusioner)

  1. Konfrontasi dan konflik adalah pendekatan langsung yang melibatkan pertentangan terbuka dengan pihak yang berkuasa atau sistem yang dianggap menindas.
  2. Perubahan revolusioner adalah transformasi cepat dan menyeluruh dalam struktur sosial, politik, atau ekonomi yang sering kali melampaui reformasi.
  3. Pembongkaran institusi penindas adalah usaha untuk menghancurkan atau melemahkan lembaga yang menegakkan sistem ketidakadilan.
  4. Pembangunan institusi alternatif dalam konteks radikal adalah membangun struktur kekuasaan atau komunitas baru yang menggantikan yang lama secara radikal.
  5. Perjuangan bersenjata adalah penggunaan kekuatan militer atau senjata untuk mencapai tujuan politik atau sosial.
  6. Sabotase adalah upaya merusak sistem, mesin, atau infrastruktur pihak lawan untuk melemahkan kekuatan mereka.
  7. Perusakan properti adalah tindakan merusak fasilitas, tempat, atau barang milik pihak yang dianggap musuh atau penindas.
  8. Bela diri dalam konteks radikal melibatkan penggunaan kekerasan terbatas untuk melawan serangan fisik atau penindasan.
  9. Retaliasi adalah pembalasan terhadap serangan atau tindakan penindasan dengan kekuatan setara atau lebih besar.
  10. Revolusi adalah proses penggulingan kekuasaan lama dan pembentukan tatanan baru melalui cara-cara radikal, termasuk penggunaan kekerasan jika diperlukan.

Etika dan Spiritualitas Perlawanan

Di balik strategi yang keras dan konfrontatif, buku ini menyimpan kedalaman etika dan spiritualitas yang kuat. Para penulis menekankan bahwa tindakan perlawanan bukanlah ekspresi kebencian, melainkan bentuk cinta yang mendalam terhadap bumi dan semua makhluk hidup. Mereka mengajak pembaca untuk merenungkan nilai-nilai yang mendasari keberadaan kita: kasih sayang, keberanian, dan tanggung jawab moral. Dalam konteks ini, perlawanan menjadi bentuk ibadah ekologis, sebuah panggilan untuk melindungi kehidupan dari kehancuran yang disengaja. Buku ini menolak nihilisme dan menawarkan harapan yang bersumber dari komitmen etis yang radikal.

Untuk mewujudkan strategi perlawanan, buku ini menyajikan kerangka kerja organisasi yang rinci dan praktis. Para penulis menguraikan bagaimana gerakan bawah tanah dapat dibentuk dan dijalankan, termasuk struktur sel yang terdesentralisasi, sistem komunikasi yang aman, dan logistik operasional yang efisien. Mereka juga menekankan pentingnya kerja kolektif, disiplin, dan keberanian moral dalam menghadapi risiko yang besar. Buku ini tidak hanya berbicara tentang ide, tetapi juga tentang praktik: bagaimana membangun jaringan, merekrut anggota, melatih keterampilan, dan menjaga keamanan. Dalam konteks ini, gerakan perlawanan diposisikan sebagai bentuk kehidupan alternatif yang terorganisir dan berkelanjutan.

Melampaui Kampanye dan Konsumerisme

Salah satu bagian paling tajam dari buku ini adalah kritik terhadap aktivisme lingkungan arus utama. Para penulis menyatakan bahwa banyak gerakan lingkungan telah terjebak dalam pendekatan yang terlalu lembut, seperti lobbying, kampanye media, atau perubahan gaya hidup individu. Mereka menilai bahwa pendekatan ini sering kali bersifat simbolik dan tidak mengganggu kekuasaan yang sebenarnya. Buku ini menantang pembaca untuk melampaui zona nyaman aktivisme dan berani menghadapi kenyataan bahwa perubahan besar membutuhkan konfrontasi langsung dengan sistem kekuasaan. Dalam semangat ini, Deep Green Resistance menjadi seruan untuk membangun gerakan yang tidak hanya bermoral, tetapi juga efektif secara strategis.

Pustaka

Jensen, D., McBay, A., & Keith, L. (2011). Deep Green Resistance: Strategy to Save the Planet. Seven Stories Press.

Isu Hak Atas Air, Tata Kelola Publik, dan Efisiensi BUMD

oleh: Widhyanto Muttaqien

Perubahan status PAM Jaya dari Perumda menjadi Persero Daerah dan rencana Initial Public Offering (IPO) memicu perdebatan publik yang tajam, terutama terkait potensi komersialisasi layanan air minum yang merupakan hak asasi masyarakat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan langkah ini sebagai upaya meningkatkan tata kelola, transparansi, dan kemandirian finansial BUMD, namun kajian dari Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KruHA, 2016) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa air harus tetap diposisikan sebagai hak dasar yang dijamin negara, bukan sebagai komoditas yang tunduk pada logika keuntungan. Dalam konteks global, Bank Dunia dan korporasi besar   seperti Monsanto (Shiva, 2002) melihat kelangkaan air sebagai peluang pasar, air adalah bisnis paling menguntungkan bagi pemilik modal https://megapolitan.kompas.com/read/2025/07/04/20422081/dorong-pam-jaya-ipo-pramono-begitu-saya-ngomong-para-konglomerat-langsung Hal memperkuat kekhawatiran bahwa transformasi PAM Jaya dapat membuka jalan bagi privatisasi yang akan menyingkirkan akses kepada masyarakat miskin untuk mendapatkannya.

Situasi air di Jakarta memperlihatkan ketimpangan serius, ketergantungan tinggi pada air tanah (70–76%) telah menyebabkan penurunan muka air dan tanah Republika – Akademisi UI Ungkap Kritisnya Kondisi Air Tanah Jakarta, sementara 64% warga belum memiliki akses air bersih melalui jaringan pipa. Infrastruktur yang belum memadai, pengelolaan kelembagaan yang terfragmentasi, dan tekanan dari polusi serta investasi rendah menunjukkan urgensi reformasi tata kelola air yang transparan dan efisien. SUPRA International – Konservasi Air Tanah di Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta – Pemantauan Kualitas Lingkungan Air Tanah 2024 (PDF)

Ardhianie (2005) menuliskan privatisasi air dan orientasi bisnis yang mengejar keuntungan bisa memperburuk krisis air, terutama bagi warga miskin. Analisis DPSIR menunjukkan bahwa permintaan air yang terus meningkat—baik untuk rumah tangga maupun bisnis—ditambah pertumbuhan penduduk, menjadi pemicu utama tekanan terhadap sumber daya air. Tekanan ini muncul dalam bentuk polusi, minimnya investasi infrastruktur, dan kecenderungan privatisasi. Akibatnya, banyak warga kesulitan mendapatkan air ledeng, sementara penggunaan air tanah berlebihan menyebabkan tanah turun, air tanah menyusut, dan muncul berbagai penyakit. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah merespons dengan berbagai cara: mengatur permintaan air, mengolah air limbah, mendatangkan air dari daerah lain, hingga memperkuat lembaga pengelola air.

Lonjakan kebutuhan air untuk kegiatan bisnis jauh lebih besar pengaruhnya dibanding pertumbuhan penduduk. Misalnya, jumlah penduduk Jakarta hanya naik dari 8,3 juta di tahun 2000 menjadi 11 juta di 2019. Tapi, pendapatan daerah dari pajak—yang berasal dari aktivitas ekonomi seperti hotel, restoran, reklame, dan hiburan—melonjak 19 kali lipat, dari Rp2,1 triliun menjadi Rp40,2 triliun. Proyeksi kebutuhan 2030 ±1,5 miliar m³/tahun. Ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan komersialisasi punya dampak besar terhadap tekanan air di Jakarta Proyeksi Kebutuhan Konsumsi Air Bersih Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023–2030 – UGM Repository

Konflik antara fungsi sosial dan orientasi ekonomi menjadi titik krusial dalam perubahan status PAM Jaya. Sebagai Perumda, PAM Jaya berfungsi menyediakan layanan air minum terjangkau tanpa tujuan keuntungan, sementara sebagai Persero Daerah, orientasi laba dan nilai perusahaan berpotensi mengorbankan akses dan keterjangkauan. Penerapan model full cost recovery dalam skema Persero dapat menghambat perluasan layanan, bertentangan dengan prinsip MK yang mengutamakan hak rakyat dan pelayanan non-profit.

Masih dalam Ardhianie (2005), pengalaman DKI Jakarta dalam privatisasi tidak membuat PAM Jaya memperolah laba. Sejak awal privatisasi, telah terjadi peningkatan defisit antara tarif yang dikumpulkan dari pelanggan dan biaya yang dibayarkan PAM Jaya kepada RWE Thames dan Ondeo untuk operasinya di Jakarta. Defisit tertinggi terjadi pada tahun 2000. Perusahaan-perusahaan ini menggunakan keadaan tersebut untuk mendukung kenaikan tarif. Tarif air kini telah dinaikkan tiga kali sejak privatisasi (35% pada April 2001; lagi 40% pada April 2003 dan tambahan 30% pada Januari 2004). Jumlah total defisit hingga semester pertama 2004 adalah Rp900 miliar, dan semua ini dianggap sebagai utang PAM Jaya kepada RWE Thames dan Ondeo. Richard Gozney, Duta Besar Inggris untuk Indonesia, bahkan merasa perlu menginformasikan Wakil Presiden Hamzah Haz, akhir 2003, bahwa RWE Thames mengalami kerugian US$ 1,5 juta per bulan, dan hingga November 2003 kerugian tersebut mencapai US$ 58 juta. Pada pertengahan 2004, Gubernur Jakarta setuju dengan kenaikan tarif otomatis yang dimulai dari tahun 2005. Dengan kenaikan tarif otomatis ini, izin dari gubernur dan DPRD tidak lagi diperlukan. Kenaikan ini akan diberlakukan setiap enam bulan; jika privatisasi berlanjut sesuai jadwal selama 18 tahun ke depan, Jakarta akan menghadapi 36 kali kenaikan tarif otomatis (kontrak ditandatangani pada 1997 untuk periode 25 tahun) berkebalikan dengan bukti sebelumnya https://ekonomi.republika.co.id/berita/t2uzxa423/pam-jaya-tak-bisa-naikkan-tarif-air-sembarangan-meski-sudah-ipo

Harsono (2004) menjelaskan Selama lima tahun pertama privatisasi layanan air di Jakarta (1997–2003), dua perusahaan asing—PT Thames PAM Jaya dan PT PAM Lyonnainse Jaya—mengambil alih sebagian besar jaringan PAM Jaya. Mereka melakukan konsolidasi besar-besaran, termasuk memangkas jumlah karyawan dan menjalin kerja sama dengan bank swasta terbesar di Indonesia, BCA, untuk memudahkan pembayaran tagihan air melalui ATM. Langkah-langkah ini menunjukkan upaya modernisasi sistem pembayaran dan efisiensi operasional . Andreas Harsono: Dari Thames ke Ciliwung

Namun, di balik pencapaian tersebut, muncul berbagai masalah serius. Salah satu kasus paling mencolok terjadi di kawasan Marunda, Jakarta Utara, di mana proyek bantuan Bank Dunia yang dikelola oleh RWE Thames Water gagal total. Warga Marunda menggelar demonstrasi pada Juli dan Agustus 2003 karena air tidak mengalir dengan baik. Tekanan air yang rendah dan pompa yang tidak memadai membuat distribusi air ke wilayah tersebut sangat buruk, menimbulkan kekecewaan dan kemarahan warga.

Secara statistik, memang ada peningkatan sambungan air dari 428.764 pada tahun 1997 menjadi hampir 650.000 pada akhir 2003. Cakupan layanan air bersih naik dari 43% menjadi 53%, dan volume penjualan air meningkat dari 191 juta menjadi 255 juta meter kubik. Di Jakarta Timur, sambungan air bertambah 26% dalam lima tahun. Namun, capaian ini masih jauh dari target yang ditetapkan dalam kontrak tahun 1997. Target volume penjualan seharusnya mencapai 342 juta meter kubik, dan cakupan layanan ditargetkan 70%. Tingkat air tak tertagih berhasil ditekan menjadi 47%, tetapi tetap meleset dari target 35%.

Yang lebih mengkhawatirkan, sekitar 40.000 hingga 45.000 sambungan mengalami layanan buruk—mulai dari tidak ada air sama sekali hingga tekanan air yang sangat rendah. Sementara itu, layanan yang baik justru lebih banyak dinikmati oleh kawasan elit seperti Pondok Indah dan Kemang, memperlihatkan ketimpangan distribusi air bersih di Jakarta.

Privatisasi layanan air di Jakarta terbukti gagal.  Cakupan layanan air di ibu kota Indonesia masih rendah, hanya 59 persen. Infrastrukturnya dalam kondisi buruk dengan tingkat kebocoran mencapai 44 persen, sebuah situasi yang berulang kali dikecam oleh Gubernur. Akibatnya, di antara separuh penduduk yang beruntung mendapatkan akses ke air ledeng, kualitas airnya buruk (Zamzami, I., & Ardhianie, N. (2015).

DampakDampak PositifDampak Negatif
SosialPotensi mencapai akses air 100% pada tahun 2030Kenaikan tarif mengancam ATP/WTP masyarakat miskin
EkonomiKesempatan membuka akses pembiayaanOrientasi profit dapat mengorbankan misi sosial air
LegalLegal menurut UU No. 23/2014 dan PP No. 54/2017, UU No. I7 Tahun 2019
Tentang SDA
Berpotensi melanggar putusan MK tentang air sebagai hak asasi manusia
Menjamin hak dasar terkait sumberdaya air
Tata Kelola PublikTransparansi meningkat melalui laporan keuangan terbukaRisiko politik dan lemahnya pengawasan dalam privatisasi
Tabel Dampak Positif dan Negatif dalam Rencana IPO

Meski IPO menawarkan manfaat seperti transparansi keuangan, peningkatan profesionalisme, dan kemandirian fiskal, risiko kenaikan tarif, penurunan kualitas layanan, dan komersialisasi air tetap menjadi kekhawatiran utama. Survei YLKI menunjukkan bahwa meskipun 60% warga mampu membayar tarif baru, keluhan terhadap kualitas layanan menekan willingness to pay. Akumulasi kerugian PAM Jaya sebesar Rp1,2 triliun akibat kontrak swasta sebelumnya juga menambah kompleksitas transisi ini.

Kontroversi di DPRD DKI memperlihatkan polarisasi antara fraksi pendukung yang menekankan pengawasan ketat dan fraksi penolak yang khawatir terhadap dampak sosial dari komersialisasi. Berikut adalah tabel perbandingan antara regulasi nasional dan regulasi khusus DKI Jakarta terkait PAM Jaya, perubahan status menjadi Perseroda, dan rencana IPO. Sebagian anggota DPRD menganggap permasalahan pengelolaan air tidak serta merta ‘hanya’ disesuaikan dengan regulasi yang ada. Sebab dalam regulasi, bisa jadi mengundang risiko ketidakadilan sosial dan ekologis dalam tata kelola air.

KategoriRegulasi NasionalRegulasi Khusus DKI Jakarta
Dasar Hukum BUMDUU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: memberi kewenangan Pemda membentuk dan mengelola BUMD, termasuk perubahan menjadi Perseroda.Perda DKI No. 10 Tahun 1999: menetapkan status awal PAM Jaya sebagai Perusahaan Daerah Air Minum.
Jenis dan Mekanisme BUMDPP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD: membedakan Perumda (pelayanan) dan Perseroda (profit), serta mengatur mekanisme perubahan status dan IPO.Rencana Revisi Perda PAM Jaya (2025): sedang dibahas di DPRD untuk mengubah status menjadi Perseroda sebagai syarat IPO.
Struktur PerseroanUU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: mengatur struktur PT, kepemilikan saham, dan tanggung jawab direksi.Peraturan Gubernur DKI Jakarta (belum resmi): Gubernur menyatakan perubahan status dan IPO sah dan sesuai aturan.
Aturan Pasar ModalUU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal: mengatur IPO, keterbukaan informasi, dan perlindungan investor, termasuk BUMD yang masuk bursa.
Hak Atas Air UU No. I7 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air: merujuk pada pasal 33 UUD 1945, Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c UU No. 17 Tahun 2019 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui UU No. 32 Tahun 2024 yang mengubah UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 & No. 73/PUU-XVIII/2020: menegaskan air sebagai hak asasi, tidak boleh dikomersialisasi penuh, dan menetapkan 6 prinsip.
Regulasi Dalam Tata Kelola Air di Jakarta

Kebijakan Pemda DK Jakarta  harus menekankan perlindungan hak atas air sebagai layanan publik, pengawasan publik dan DPRD yang objektif https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/08/17472711/rencana-ubah-status-pam-jaya-jadi-perseroda-fraksi-dprd-jakarta-terbelah, serta perbaikan kualitas layanan dan efisiensi operasional. Jika pilihannya adaalah swastanisasi, IPO harus diposisikan sebagai alat modernisasi, bukan komersialisasi murni, dengan kepemilikan saham mayoritas tetap di tangan negara. Kebijakan tarif harus transparan dan berkeadilan sosial, menjamin perlindungan bagi golongan miskin dan tempat ibadah. Tidak ada kenaikan otomatis, perlu dibentuk Tim atau badan Pengawas yang terdiri dari tokoh publik independen atau Dewan Air  Ibu Kota (beranggotakan koalisi masyarakat sipil). Dalam konteks Jakarta yang kompleks, keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan fungsi sosial menjadi syarat mutlak agar transformasi PAM Jaya tidak mengorbankan hak dasar masyarakat atas air.

Kasus privatisasi layanan air di Manila, Filipina, seringkali menjadi studi kasus yang paling menonjol dan kontroversial dalam diskusi mengenai keterlibatan swasta di Asia Tenggara. Sejak konsesi skala besar dimulai pada tahun 1997, pengelolaan air di Metro Manila dibagi antara dua operator swasta, yaitu Manila Water dan Maynilad.

Salah satu indikator keberhasilan yang paling sering disebut adalah penurunan drastis Non-Revenue Water (NRW) atau tingkat kebocoran air, yang sangat meningkatkan pasokan yang tersedia. Bagi para pendukung privatisasi, hasil ini menempatkan Manila sebagai model keberhasilan dalam reformasi sektor air melalui kemitraan publik-swasta.

keberhasilan teknis dan operasional ini datang dengan biaya sosial yang tinggi, memicu kritik keras dari berbagai penelitian dan masyarakat. Kenaikan tarif menjadi masalah utama; lonjakan biaya air yang tajam dan seringkali tidak transparan memicu protes publik yang meluas.

Selain itu, kendati cakupan layanan meningkat secara keseluruhan, isu ketidaksetaraan akses tetap menjadi kegagalan besar. Akses terhadap air bersih bagi penduduk miskin di daerah informal dan perkotaan padat seringkali tetap terbatas atau bahkan sangat mahal. Hal ini melanggengkan jurang pemisah sosial dan ekonomi, karena masyarakat termiskin terpaksa membayar harga yang jauh lebih tinggi untuk air dibandingkan dengan pelanggan di daerah formal. https://www.researchgate.net/publication/355012611_Privatisasi_Air_di_Indonesia_Saran_Pelaksanaan_dengan_Berkaca_dari_Pengalaman_Negara_Lain

Kasus privatisasi air di Malaysia, khususnya di Selangor dan Kuala Lumpur, kerap dijadikan rujukan dalam literatur sebagai contoh kegagalan model kemitraan publik-swasta dalam sektor layanan dasar. Privatisasi yang awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan cakupan layanan justru memunculkan konflik antara pemerintah negara bagian, yang bertanggung jawab atas kebijakan sosial dan penetapan tarif, dengan operator swasta yang berorientasi pada keuntungan. Ketegangan ini terutama mencuat dalam isu kenaikan tarif dan minimnya investasi yang berpihak pada kepentingan publik. Studi juga mengaitkan privatisasi dengan strategi akumulasi modal domestik yang melibatkan pemberian konsesi kepada elit bisnis tertentu (rent-seeking), yang pada akhirnya tidak mampu melaksanakan proyek infrastruktur secara efisien, sehingga memerlukan renasionalisasi atau bailout oleh pemerintah.https://www.researchgate.net/publication/317552173_Water_Privatization_Ethnicity_and_Rent-Seeking_Preliminary_Evidence_from_Malaysia

Contoh lain adalah Inggris, yang banyak menggagas privatisasi sejak jaman Margret Thatcher, dengan gaya ‘kapitalisme populis’ perbedaan mencoloknya adalah cakupan layanan sudah 100% ketika diprivatisasi. Untuk kaum miskin terdapat beberapa lapis perlindungan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah untuk mengatasi masalah keterjangkauan. Lapisan pertama adalah Tarif Sosial (Affordability Tariffs), seperti WaterHelp atau Essentials Tariff, yang memberikan diskon signifikan pada tagihan, berkisar antara 45% hingga 90%, dengan tujuan ideal untuk memastikan pelanggan tidak menghabiskan lebih dari 5% pendapatan mereka untuk air; skema ini memerlukan pengajuan dan pemenuhan kriteria pendapatan. Lapisan kedua adalah Skema WaterSure, yang merupakan skema nasional yang membatasi (cap) biaya tagihan bagi pengguna meteran air yang menerima tunjangan kesejahteraan tertentu dan memiliki kebutuhan air tinggi, baik karena keluarga besar (tiga anak tanggungan atau lebih) atau kondisi medis yang bergantung pada air. Terakhir, bagi pelanggan yang sudah menunggak, terdapat skema Water Direct yang memungkinkan mereka mengatur agar pembayaran tagihan air saat ini dan utang yang belum dibayar dipotong langsung dari tunjangan kesejahteraan yang mereka terima, sehingga membantu mengelola utang dan mencegah penunggakan lebih lanjut. Sistem berlapis ini dirancang untuk memastikan bahwa meskipun air diprivatisasi, kesulitan membayar tidak mengakibatkan pemutusan akses layanan dasar.

Studi-studi di atasmenunjukkan bahwa privatisasi gagal menjamin akses universal dan kualitas layanan yang stabil dengan harga terjangkau, terutama di negara-negara berkembang dan berpenghasilan rendah. Kepentingan laba yang dominan menyebabkan pengabaian terhadap fungsi sosial air sebagai hak dasar warga. Akibatnya, pemerintah akhirnya melakukan renasionalisasi atau pengambilalihan kembali pengelolaan air untuk mengembalikan kontrol publik dan menjamin keadilan distribusi. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi daerah lain, termasuk Jakarta, dalam merancang kebijakan air yang menyeimbangkan efisiensi ekonomi dengan mandat sosial.

Life: Blackhole and Revelation

“I will be chasing a starlight / Until the end of my life / I don’t know if it’s worth it anymore.” Muse, Starlight (2006)

Ulasan Buku: Widhyanto Muttaqien

Buku Life (volume kelima dari seri The Best of Edge https://www.edge.org, Life. 2014. John Brockman, (ed.) Edge Foundation. ) merangkum perjalanan sains kontemporer tentang evolusi dan bioteknologi melalui esai, wawancara, dan diskusi para pemikir terkemuka – mulai dari Richard Dawkins hingga Craig Venter. Buku ini menampilkan percakapan dan kontroversi yang membentuk pemahaman kita tentang kehidupan: dari perdebatan seleksi alam versi ‘selfish gene’, konflik genetik, hingga implikasi teknologi seperti Human Genome Project. Formatnya bukan sekadar laporan ilmiah, namun refleksi tercerahkan dari “third culture“: komunitas intelektual yang menerjemahkan sains untuk publik melalui gaya bahasa informal dan narasi kolektif.

Life hadir saat sains—khususnya biologi molekuler dan rekayasa genetika—mendominasi diskursus global. Proyek monumental seperti Human Genome Project (HGP), yang selesai tahun 2003, tidak sekadar merevolusi pengetahuan genetika manusia, tetapi juga membuka era bioteknologi dengan potensi memperbaiki penyakit serta mengubah evolusi spesies secara sadar. Teknologi mutakhir seperti CRISPR telah membuat rekayasa genetika semakin murah dan mudah diakses, menimbulkan pertanyaan etis mendalam tentang batas campur tangan manusia terhadap alam.

Diskusi demi diskusi yang diangkat Edge.org memberikan ruang lintas-disiplin—di antara ilmuwan genom, fisikawan, insinyur bioteknologi, sampai filosof dan penulis—untuk mengeksplorasi topik seperti asal-usul kehidupan, konflik dalam genom, dan masa depan evolusi: apakah cenderung analog atau digital, apakah biosfer terikat hukum universal tertentu, dan bagaimana estetika serta keragaman biologis seharusnya diposisikan dalam riset evolusi. Para pemikir seperti Dawkins, Wilson, Trivers, hingga Sapolsky, tidak hanya membahas “data” tapi juga mempertanyakan tanggung jawab moral manusia di era evolusi yang sebagian besar bisa dikendalikan oleh tangan manusia sendiri.

Dibalik keunggulan intelektual, Life juga menuai kritik atas kurangnya keberagaman perspektif gender dan ras yang berimbas pada bias pengetahuan sains modern. Isu ini sejalan dengan tantangan biologi era baru: bagaimana tetap melibatkan heterogenitas manusia dalam riset dan percakapan publik, seperti diakui dalam Edge.org yang menjadi “salon” virtual global, menyalurkan hampir 10 juta kata, ribuan video, dan esai lintas disiplin kepada publik dari seluruh dunia.​

Di era pasca-Human Genome Project, sains bukan lagi ruang tertutup: Edge.org serta buku Life menjadi bukti sains adalah bagian dari percakapan sosial yang lebih besar—merangsang rasa ingin tahu, menantang dogma, dan membuka wacana tentang ulang-alik evolusi biologis, estetika kehidupan, dan rekayasa masa depan umat manusia. Melalui pendekatan ‘third culture’ (narasi populer dalam penyebarluasan wacana dari kalangan akademik), buku ini menghidupkan peran teknokrat dan humanis untuk mendorong sains tetap relevan secara etis dan sosial bagi masa depan dunia.

Robert Trivers (seorang ahli biologi evolusioner dan sosiobiolog yang mengajar di Universitas Rutgers. Ia dikenal luas karena teori-teorinya yang berpengaruh dalam bidang biologi sosial, termasuk teori altruisme timbal balik, konflik antara orang tua dan anak, serta strategi reproduksi dalam evolusi manusia dan hewan), yang mencermati biologi evolusioner mengatakan, bahwa interaksi genetik di dalam individu sangat mirip dengan interaksi sosial antar individu dalam suatu kelompok, dengan konsep seperti perilaku “egois,” “spiteful (iri hati, dengki, benci),” “kooperatif,” dan “altruistik” yang dapat diterapkan pada tingkat genetik maupun sosial. Trivers menyoroti kompleksitas dan ironi dalam genetika evolusioner, khususnya konsep self-deception atau penipuan diri yang juga berperan dalam interaksi sosial manusia. Misalnya, kesadaran bahwa manusia sering kali menyesatkan kesadaran mereka sendiri untuk menyembunyikan motif tertentu dari diri sendiri dan orang lain, mirip dengan strategi gen untuk mempromosikan keberlangsungan dirinya sendiri.

Dalam konteks sosial, hal ini mencerminkan bagaimana individu dalam kelompok dapat menunjukkan perilaku yang tampaknya menipu atau menyembunyikan niat sebenarnya demi keuntungan bersama atau pribadi, dan bagaimana dinamika ini penting dalam interaksi sosial manusia. Contoh konflik antara gen maternal dan paternal yang mempromosikan kepentingan berbeda dalam tubuh yang sama juga merefleksikan bagaimana kepentingan individu dalam masyarakat bisa saling bertentangan namun tetap berinteraksi dalam satu sistem sosial.

Dengan demikian, ruang sosial dan interaksi sosial dapat dipahami sebagai cerminan dari proses evolusi genetik, di mana struktur dan dinamika sosial manusia mengalami refleksi dari konflik, kolaborasi, dan penipuan yang juga terjadi pada tingkat gen. Teori ini membuka kemungkinan untuk memahami perilaku manusia dan psikologi evolusioner sebagai hasil dari mekanisme-mekanisme yang sama yang mengatur dinamika genetik, sehingga menghubungkan biologi evolusioner dengan ilmu sosial secara mendalam.

Ketika survei burung pertama di Pegunungan Cyclops dilakukan (Pegunungan Cycloop – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas), saya merasa sulit membayangkan bagaimana seseorang bisa bertahan menghadapi kesulitan dalam survei pertama tahun 1928, mengingat betapa beratnya survei kedua saya pada tahun 1990. Survei tahun 1928 itu dilakukan oleh Ernst Mayr yang saat itu baru berusia dua puluh tiga tahun, dan baru saja menyelesaikan pencapaian luar biasa: menyelesaikan tesis doktoralnya di bidang zoologi sambil menyelesaikan studi praklinis di sekolah kedokteran/ Ernst berhasil menjalin hubungan baik dengan suku-suku setempat, sempat dilaporkan secara resmi namun keliru telah dibunuh oleh mereka, dan berhasil bertahan dari serangan malaria, demam berdarah, disentri, serta penyakit tropis lainnya, termasuk terpaksa turun dari air terjun dan nyaris tenggelam akibat kano terbalik. Ia berhasil mencapai puncak kelima gunung tersebut dan mengumpulkan koleksi burung yang besar, termasuk banyak spesies dan subspesies baru.

Ernst Mayr menegaskan bahwa evolusi adalah fakta ilmiah yang telah didukung oleh berbagai bukti dari berbagai disiplin ilmu, termasuk fosil, genetika, dan biogeografi. Ia menjelaskan bahwa teori evolusi, seperti yang dikembangkannya, didasarkan pada konsep-konsep seperti seleksi alam dan populasi, serta bahwa teori ini terus didukung melalui observasi dan inferensi yang terus-menerus diperbarui. Mayr juga menyoroti bahwa dalam biologi tidak ada hukum universal seperti di fisika, melainkan konsep dan narasi yang berfungsi sebagai kerangka kerja untuk memahami keberagaman makhluk hidup, termasuk dalam konteks sejarah dan evolusi manusia. Ia menolak pandangan bahwa tidak adanya bukti langsung berupa fosil yang lengkap merupakan kontra-evolusi, dan menjelaskan bahwa hukum entropi dalam sistem tertutup tidak berlaku dalam sistem terbuka yang didukung energi dari matahari. Selain itu, ia menyatakan pentingnya pemahaman yang benar tentang evolusi untuk melawan kesalahpahaman dan kepercayaan yang bertentangan, dan menganggap Darwin sebagai tokoh yang merubah dasar pemikiran Barat tentang kehidupan.

Secara ruang sosial dan interaksi sosial, percakapan ini menunjukkan bahwa pemahaman evolusi yang benar dan penyebarannya sangat dipengaruhi oleh narasi ilmiah dan kepercayaan masyarakat terhadap fakta ilmiah. Perdebatan dan resistensi terhadap evolusi, seperti yang terlihat di Amerika Serikat, seringkali berkaitan dengan identitas budaya dan kepercayaan keagamaan. Penekanan Mayr bahwa evolusi adalah fakta memperkuat pentingnya komunikasi ilmiah yang jernih dan edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ilmu pengetahuan, agar misinformasi dan penolakan terhadap teori evolusi tidak mengakar dalam ruang sosial. Dengan demikian, studi evolusi tidak hanya bergantung pada bukti empiris, tetapi juga pada bagaimana narasi ilmiah ini diterima dan dipahami dalam konteks budaya dan sosial masyarakat tersebut.

Lebah atau burung kolibri datang dan memperhatikan bunga itu, bertanya pada dirinya sendiri, “Apakah saya ingin mencari makan di bunga itu sekarang?,” dan kemudian memutuskan untuk melakukannya atau tidak. Untuk memperoleh deskripsi lengkap tentang fungsi bunga, kita membutuhkan jenis data yang benar-benar baru. Bukan sekadardeskripsi dunia fisik, tetapi sesuatu yang lain di dalamnya, jika Anda mau—pikiran organisme lain ini, kognisi ini. Yang saya simpulkan adalah bahwa ini merupakan titik balik dalambiologi evolusi, dan bahwa terdapat proses tersendiri yangterjadi ketika evolusi terjadi melalui substrat kognitif ataumental—yaitu, ketika evolusi berkaitan dengan menarik individu lain. Saya akan menyebut area ini sebagai evolusi estetika, dan topik utamadalam evolusi estetika adalah asal mula keindahan.

Richard Prum adalah kurator bidang ornitologi dan kepala kurator zoologi vertebrata di Museum Sejarah Alam Peabody, Universitas Yale, menjelaskan inti dari evolusi estetika adalah gagasan bahwa organisme adalah agen estetika dalam evolusinya sendiri. Dengan kata lain, burung itu indah karena mereka sendiri indah. Dan kesimpulan ilmiah itu memiliki kekuatan untuk mengubah hubungan kita dengan alam sebagai manusia yang dapat berjalan-jalan di alam dan memperhatikan bunga-bunga dan mendengarkan kicau burung dan mengamati burung serta menghargainya dengan cara yang baru.

Evolusi estetika sebagai sebuah konsep ilmiah memiliki kekuatan untuk mengubah cara kita mengalami alam itu sendiri, dan saya tahu bahwa pengamatan burung saya sendiri telah diubah oleh hal ini. Ketika saya melihat burung bunting indigo, yang merupakan burung biru yang indah, atau burung tanager merah, yang berwarna merah cerah dengan bercak-bercak hitam cincin dan ekor hitam, kemudian membayangkan bagaimana mereka terbentuk melalui tarian ko-evolusi antara sifat-sifat jantan dan preferensi betina mengubah seperti apa rasanya.

Ketika Anda mendengarkan kicauan seruling kompleks burung wood thrush dan menyadari proses estetika yang memunculkannya, hal itu memiliki efek transformatif. Saya berharap pandangan tentang alam ini dapat diketahui publik dan mengubah cara kita memandang alam. Dan meskipun otak saya sendiri mungkin memiliki ratusan bahkan ribuan neuron yang didedikasikan untuk mempelajari dan mengetahui kicauan burung yang tidak lagi dapat saya dengar, latihan pergi ke alam dan mengamatinya sebagai manusia, dengan memahami ilmu pengetahuan dan kehidupan estetika organisme itu sendiri, merupakan pengalaman yang sangat istimewa.

Evilution di Papua

Rawa dataran rendah Papua, surga bagi burung endemik yang kini menjadi lahan incaran tanaman seperti sawit dan tebu. Siapa sangka, habitat yang dulu jadi panggung megah bagi cendrawasih dengan warna bulu spektakuler dan suara merdunya kini berubah menjadi ladang monokultur tanpa rasa seni. Burung-burung endemik, yang dulu bebas menari dan bernyanyi, kini harus menghadapi fragmentasi habitat sekaligus kehilangan “panggung” estetika evolusi mereka. Tentu saja, ini bukan hanya soal keanekaragaman hayati yang hilang, melainkan juga matinya proses artistik alam yang ribuan tahun terbentuk. Jadi, mari bertepuk tangan sambil menyaksikan konser terbesar kehancuran ekologis, di mana keindahan dan kehidupan burung endemik perlahan ditelan oleh ekspansi industri yang serakah—sebuah masterplan evolusi manusia.

Burung Endemik Papua Selatan yang Terancam Punah

  • Cendrawasih kuning kecil (Paradisaea minor) – Terancam oleh perburuan dan hilangnya hutan primer
  • Cendrawasih raja (Cicinnurus regius) – Terkena dampak fragmentasi habitat
  • Burung kasuari selatan (Casuarius casuarius) – Rentan terhadap konflik manusia-satwa dan pembukaan lahan
  • Burung kakatua raja (Probosciger aterrimus) – Terancam oleh perdagangan ilegal dan deforestasi
  • Burung merpati tanah Papua (Gallicolumba spp.) Sangat sensitif terhadap gangguan habitat rawa

Mamalia dan Satwa Endemik Papua Selatan yang Terancam Punah

  • Kuskus bercincin emas (Spilocuscus maculatus) – Terancam oleh perburuan dan konversi hutan
  • Kanguru pohon (Dendrolagus spp.) – Beberapa spesies hanya ditemukan di dataran rendah Papua dan sangat rentan terhadap monokultur
  • Echidna moncong panjang (Zaglossus spp.) – Salah satu mamalia paling langka di dunia, terancam oleh hilangnya habitat
  • Buaya Irian (Crocodylus novaeguineae) – Terancam oleh pencemaran dan perubahan ekosistem air
  • Katak pohon Papua (Litoria spp.) – Terancam oleh perubahan iklim dan pengeringan rawa

Lirik lagu Muse “Starlight” di atas berbicara tentang perjalanan menjauh dari masa lalu dan orang-orang yang peduli, serta mengejar sebuah cahaya bintang (kejora!) —sebuah simbol harapan dan tujuan yang mungkin tak pasti atau bahkan sia-sia. Dalam konteks kepunahan (ecocide) di Papua, lirik ini bisa disamakan dengan perjalanan manusia yang meninggalkan habitat alami yang kaya—rawa dataran rendah Papua yang indah, dirampas paksa ruang hidupnya. Pertanyaan Oran Asli Papua adalah apakah semua ini sepadan jika yang hilang adalah keindahan dan kehidupan yang sejati?

Seperti halnya lirik “I don’t know if it’s worth it anymore,” masyarakat yang terbujuk dan generasi mendatang mungkin mulai merasakan keraguan terhadap harga yang harus dibayar atas kehancuran ekosistem alami ini, yang tak hanya menghapus spesies tapi juga menyurutkan proses estetika alamiah yang membentuk keindahan itu sendiri. Kepunahan bukan hanya soal kehilangan biologis, tapi juga kehilangan makna, kenangan, dan eksistensi yang pernah begitu hidup dan diidamkan—sebuah pengejaran “Bintang Kejora” yang berujung pada pertanyaan tentang nilai sejati keberlangsungan hidup dan kelestarian alam.

“And our hopes and expectations / Black holes and revelations” menggambarkan situasi menghadapi kehancuran ekologis akibat eksploitasi besar-besaran. Papua disebut sebagai ”the last frontier”  ambisi yang tinggi, “our hopes and expectations”, yang dimiliki banyak pihak, terutama perampas lahan. Namun, ambisi ini menimbulkan “black holes,” lubang hitam dari kerusakan lingkungan, hilangnya hutan adat, dan keseimbangan ekologis yang mengancam kehidupan masyarakat adat dan biodiversitas. Dalam perjalanan eksploitasi ini, “revelations” atau pencerahan yang pahit muncul, yakni kesadaran bahwa kerakusan sumber daya membawa kutukan, bukan berkah, dan bahwa harapan akan kemakmuran seringkali berujung pada kehancuran yang mendalam, bukan pada kehidupan yang adil dan lestari.

Pustaka

Starlight – Matthew Bellamy

Status Burung Indonesia 2025: Harapan dan Ancaman Kepunahan

5 Hewan Khas Papua yang Hampir Punah, Segera Dilestarikan – Jurnal Flores

5 Spesies Hewan Indonesia Yang Terancam Punah Dan Perlu Perlindungan – Environesia

Mengenal-Lebih-dekat-satwa-langka.pdf

The Evolution of Beauty: Dr. Richard Prum’s endowed lecture at UMBS | U-M LSA Program in Biology

Masuk


Username
Create an Account!
Password
Forgot Password? (close)

Daftar


Username
Email
Password
Confirm Password
Want to Login? (close)

Lupa Pasword?


Username or Email
(close)