Ruang Kerja Bersama

 

oleh: Widhyanto Muttaqien

Menurut survei GCUC (2017) orang mencari lokasi ruang kerja bersama berdasarkan pemasaran mulut ke mulut (33%). Konsep pemasaran ini termasuk efektif dalam penjualan jasa atau layanan yang sifatnya personal. Sementara pencarian lewat internet sebanyak 23%. Pencarian lewat internet ini memutuhkan keterampilan untuk mengoptimasikan kata kunci dalam mesin pencarian dan tampilan visual dari ruang tersebut. Tampilan visual baik interior maupun eksterior penting bagi konsumen untuk mendatangi tepat tersebut. Sebanyak 12% menyatakan mengetahui lokasi ruang kerja bersama dari klien atau perusahaan yang pernah memakai jasa tersebut, hasil ini mirip dengan pemasaran mulut ke mulut, namun aktornya adalah perusahaan sehingga kualitas layanan pun adalah kualitas tertentu sesuai dengan standar umum perusahaan terhadap layanan jasa MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition dalam bahasa Indonesia Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran).

http://www.deskmag.com/en/background-of-the-2017-global-coworking-survey

Perkumpulan Creata telah melakukan survei daring atau on line terkait layanan ruang kerja bersama (co-working space)ini. Survei cepat ini dilakukan dua minggu, dengan meminta ijin untuk bertanya lebih dalam melalui nomer kontak WhatsApp yang diberikan oleh responden.  Kesimpulannya dapat dilihat sebagai berikut.

  1. Perkembangan ruang kerja bersama masih terbuka lebar sebagai peluang bisnis. Hal ini mungkin akan dipengaruhi oleh kemudahan akses, baik transportasi maupun tempat yang mudah dijangkau atau sebagai hub dalam mobilitas keseharian.
  2. Dari sisi usia, umur 41-55 merupakan pengguna ruang kerja bersama, hal ini menunjukkan bahwa dalam rentang usia ini keinginan untuk memiliki ruang gerak lebih luas semakin tinggi.
  3. Penggunaan terbesar ruang kerja bersama adalah untuk rapat kantor atau diskusi publik, dengan meningkatnya pekerja kreatif yang merupakan pekerja lepas (36.4%), kebutuhan ini sangat rasional, karena mereka tidak membutuhkan biaya sewa kantor yang mahal.
  4. Frekuensi pemanfaatan ruang kerja bersama sebanyak 36.4% 1-4 kali per bulan, frekuensi yang lebih banyak adalah 20 jam seminggu atau 2-3 kali selama seminggu.
  5. Kemampuan membayar ruang kerja bersama adalah Rp. 20.000-35.000 per jam (54.4%), kemampuan membayar ini diimbangi dengan durasi yang diinginkan dalam sewa tempat dalam hitungan per jam atau harian (masing-masing 40%).

Secara lengkap hasilnya dapat diunduh dibawah ini.

Hasil Survei Daring

 

Daur ulang mental juara

oleh: Widhyanto Muttaqien

Dalam olimpiade Tokyo 2020 Komite Penyelenggara Olimpiade dan Paralimpiade Olimpiade Tokyo sedang melakukan Tokyo 2020 Medal Project untuk memproduksi medali yang digunakan pada acara Tokyo 2020. Medali dibuat dari barang bekas elektronik, seperti telepon genggam bekas. Melalui proyek ini, Komite Pengorganisasian Tokyo 2020 akan memproduksi sekitar 5.000 medali emas, perak dan perunggu untuk Olimpiade dan Paralimpiade. Seperti dilansir dalam https://tokyo2020.jp/en/games/medals/project/

Proyek ini akan menjadi latihan partisipasi warga negara untuk memproduksi medali dengan bantuan orang-orang dari seluruh Jepang. Komite Penyelenggara Olimpiade dan Paralimpiade akan menargetkan tingkat daur ulang 100% dalam pemurnian emas, menghormati lingkungan dengan menggunakan logam bekas dalam pembuatan medali, dan menggunakan keahlian teknologi Jepang. Gagasan menggunakan logam daur ulang dalam medali telah digunakan di masa lalu. Namun, proyek ini membuat Tokyo 2020 menjadi yang pertama dalam sejarah Olimpiade dan Paralimpiade dengan melibatkan warga negara dalam pengumpulan barang elektronik untuk tujuan memproduksi medali, dan membuat medali dari emas yang diekstraksi.

Panitia Tokyo 2020 secara aktif bekerja sama dengan peserta proyek, NTT DOCOMO, Japan Sanitasi Pusat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Metropolitan Tokyo, untuk mewujudkan masyarakat yang berkelanjutan dan mengamankan warisan Olimpiade dan Paralimpiade.

Tokyo 2020 juga akan menetapkan tingkat kinerja lingkungan yang diinginkan SDG’s, seperti produk dan layanan kepada individu atau konsumen akhir. Selain itu, pertimbangan harus diberikan untuk mengurangi beban lingkungan, tidak hanya melalui kinerja produk dan layanan itu sendiri tapi juga sepanjang proses produksi, distribusi dan proses lainnya.

Seperti penggunaan bahan-bahan hemat energi, penghematan gas rumah kaca dari penggunaan pendingin ruang dan makanan, mempromosikan #R dalam setiap kegiatan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung untuk seluruh warga. Yang menarik even Tokyo 2020 ini melibatkan partisipasi warga yang meningkat dari bulan ke bulan dalam hitungan mundur, jumlah ponsel bekas dan perangkat elektronik kecil lainnya dikumpulkan warga sampai akhir Agustus 2017 sekitar 536 ton. Jumlah yang dikumpulkan oleh toko DOCOMO NTT di seluruh Jepang (hanya ponsel bekas)adalah 1.300.000 ponsel bekas.

Jepang memang memiliki mental juara, yang terus di daur ulang oleh warganya. Praktek mereka terhadap produksi dan konsumsi berkelanjutan telah menjadi ‘new commons‘ dimana masyarakat merasakan udara, air, tanah, bumi adalah wilayah kelola bersama. Tokyo 2020 juga dijadikan kesempatan oleh pemerintah sebagai ajang edukasi dan memperbarui kota, fasilitas, pemikiran yang usang, juga pendidikan bagi generasi masa depan. Dengan capaian seperti ini masyarakat di Jepang ditantang untuk lebih baik lagi ke depan.

anak-anak sekolah diajarkan arti penting melakukan program 3R - termasuk mendonasikan HP bekas
anak-anak sekolah diajarkan arti penting melakukan program 3R – termasuk mendonasikan HP bekas

Paten obat, akses masyarakat, dan pengembangan industri farmasi

Medikalisasi kesehatan dan intervensi medis sudah sedemikian merasuk dan melembaga dalam kehidupan manusia, sehingga manusia tidak lagi mempunyai otonomi atas kesehatannya sendiri. Orang tidak dapat “sehat” tanpa legitiminasi institusi medis beserta segenap perangkatnya yaitu birokrasi dan industri medis, yang pada tingkat tertentu justru menciptakan “kesehatan” yang “sakit” Ivan Illich, Batas Pengobatan

oleh: Widhyanto Muttaqien

Buku ini bercerita tentang akses akan obat, ditengah hiruk-pikuknya, defisit dana BPJS, yang menurut Menteri Kesehatan mengalami defisit hingga Rp 9 tirliun, yang disebabkan 80 persen peserta atau masyarakat banyak mengalami sakit, buku ini menjelaskan akses kesehatan dipengaruhi oleh perdagangan obat-obatan.
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/08/10/ougyre-menkes-defisit-bpjs-kesehatan-capai-rp-9-triliun

Perdagangan obat-obatan lewat peraturan paten, terkait Trade Related Intellectual Property Rights – TRIPs) menyebabkan negara dibatasi dalam pengembangan farmasi, terutama dalam proses pembuatan obat generik, yaitu obat yang dibuat setelah masa paten berakhir. Paten memengaruhi harga karena adanya monopoli kepemilikan dan pembayaran royalti kepada pemilik paten, termasuk aturan harga jual obat dan dimana obat itu akan didistribusikan. Jadi paten bisa menghambat akses pasien kepada obat-obatan.

Peserta BPJS sendiri sesuai dengan Pasal 32 Perpres 111 Tahun 2013, menggunakan obat-obatan yang mengacu pada Daftar dan Harga Obat yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yaitu yang terdaftar pada Formularium Nasional, sedangkan dalam menetapkan daftar harga obat (e-Katalog Obat) Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Merujuk pada Permenkes 28 Tahun 2014, penggunaan obat di luar Formularium Nasional sudah termasuk dalam paket kapitasi atau INA CBG’s, dan tidak boleh dibebankan kepada Peserta, dengan demikian BPJS hanya memberikan obat generik terhadap peserta BPJS, dan buku ini menyoal pengemabnagn obat generik terlambat karena persoalan TRIPs dan Hak Kekayaan Intelektual.

Lepas dari persoalan di atas, kembali pada kutipan Ivan Illich otonomi sehat tidak terletak pada masyarakat, tapi pada institusi medis. Beberapa obat-obatan yang dianggap mampu menyembuhkan, terbuat dari ramuan herbal dan non herbal, yang berasal dari wilayah Indonesia. Perlindungan hukum terhadap berbagai macam produk yang mencirikan indikasi geografis di Indonesia harus bisa menjawab tantangan global (perdagangan bertaraf internasional) yakni dengan memberikan aturan hukum yang memadai sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap produk Indonesia di luar negeri, baik sebagai bahan baku farmasi maupun sebagai produk akhir. Masalahnya, Indonesia masih lemah dalam perlindungan terhadap produk indikasi geografis, padahal peluang terhadap pengembangan farmasi nasional terbuka, jika perlindungan tersebut berjalan baik.

Judul Buku: Membuka Akses Pada Obat Melalui Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Indonesia
Penulis: Lutfiyah Hanim dan Hira Jhamtani
Penerbit: YLKI, TWN, dan Insist Press
Tahun Terbit: 2010

Rumah Terjangkau

oleh: Widhyanto Muttaqien

Persoalan permukiman kota (dan tentunya terobosan DP Nol % sebagai sebuah komoditas politik) pernah diseminarkan dan dibukukan dengan judul Sejumlah Masalah Permukiman Kota ( Budiharjo, et.al.,1984), waktu itu Menteri Perumahan Rakyat Cosmas Batubara. Salah satu tulisan, Albert Kartahardja – menuliskan bahwa dalam konsep rusun permasalahan yang akan muncul adalah ruang bermain dan rekreasi, kegaduhan, kebebasan penghuni, tempat jemur pakaian, tempat parkir, lift, pengelolaan sampah (di buku ini pembuangan sampah), perubahan kebiasaan hidup, dan pemeliharaaan. Darmanto Jatman menambahkan unsur guyub dan krasan bagi penghuni kaum urban yang baru migrasi ke Jakarta, dibayangkannya, nanti Jakarta telah menyediakan rusun bagi orang yang baru datang, gegar budayanya adalah hilangnya rasa guyub dan krasan.

Eko Budihardjo sendiri menuliskan bahwa rusun banyak yang salah sasaran, tahun 1982 keadaan rusun sewa di Kebon Kacang – ditempati hanya oleh 22% penghuni lama, sisanya tidak betah karena sempit. Penelitian setelahnya Kasimin (1997) menunjukkan bahwa hanya sekitar 25% pembangunan perumahan di Jabodetabek ditujukan bagi kelas menengah-ke bawah, hampir semua pengembang besar yang menguasai lahan di Jakarta membangun untuk menengah atas dan kalangan super kaya. Preferensi konsumen kelas menengah dan menengah bawah (dari sisi pendapatan) dalam memilih rumah secara berurutan sebagai berikut. (1) Lingkungan bebas banjir, (2) ada ruang terbuka, (3) ada banyak moda transportasi ke pusat kota, (4) dekat dengan tempat kerja, (5) dekat dengan tempat pendidikan anak, (6) kesamaan status sosial-ekonomi.

Program perumahan dimana terjadi jentrifikasi kota, tetap membutuhkan terobosan. Yang terbaik tetap ‘menggeser bukan menggusur’, menjalankan program normalisasi kali sesuai dengan blueprint pencegahan banjir – yang ada bahkan sejak jaman Belanda (Taqyudin, 2006). DP Nol % dalam kacamata pemasaran politik adalah komoditas kampanye, dalam kacamata penawaran sektor perumahan adalah tantangan sektor swasta dan pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkan sejarah yang baru. Dalam konteks sejarah, dan manusia sebagai subjek adalah lucu jika menempatkan warga bantaran kali dan masyarakat marjinal sebagai bukan pencipta. Menganggap mereka bukan pencipta adalah pemerintahan pemangsa.

Pemerintah wajib mereformasi kebijakan perumahan, definisi pemerintah untuk menentukan keluarga mana berhak untuk hidup tempat tertentu dan mendapatkan rumah layak huni, pemilihan pengembang untuk penyediaan rumah, program bank tanah di Jakarta untuk penyediaan rumah, pengawasan distribusi rumah subsidi, membangun berbagai tipe rumah vertikal dengan kebutuhan kamar sesuai dengan jumlah anggota keluarga agar menghindari kekumuhan adalah bagian terpenting dari sistem pembangunan perumahan yang terjangkau.

https://youtu.be/DKbLDl-TEj8

Kemenangan warga Bukit Duri adalah kemenangan warga kota melawan kapitalisme ruang kota yang menggurita Mau punya hunian baik, ya harus punya uang. Inisiatif warga agar hunian mereka bertambah baik, sudah banyak. Hunian kumuh di Jakarta sekitar 20% dari total luas wilayah atau sekitar 8.564,5 Ha tersebar di 279 RW. Selanjutnya zonasi tata ruang secara partisipatif dibutuhkan untuk kenyamanan warga di sekitar bantaran kali. Maju Kotanya, Bahagia Warganya bukanlah nonsens, pembangunan fisik bukan prioritas sekarang – pendidikan kewargaan terkait tata ruang membutuhkan syarat partisipasi, rekognisi, dan otonomi dalam menentukan ruang hidup.

imagineJakarta

Catatan
Gurita Penguasaan lahan di Jakarta dan sekitarnya, Barat Jakarta Sinarmas Land Group dengan BSD City seluas 6000 Ha. Lippo Karawaci seluas 3000 Ha dengan Lippo Village. Ciputra Group dengan Citra Raya Tangerang seluas 2.760 Ha. PT. Sumarecon Agung Tbk dan Paramount Enterprise Tbk seluas 2.300 Ha dengan Bintaro Jaya. (BSD lewat CSR-nya ikut membangun RPTRA Kalijodo) Selatan Jakarta PT. Sentul City Tbk dengan 3.100 Ha, dengan Sentul City. PT. Bukit Jonggol Asri 3.000 Ha, dengan Sentul Nirwarna, Sinarmas Land Group dengan 1.050 Ha dengan Kota Wisata dan Legenda Wisata, Dwikarya Langgeng dengan Harvest City seluas 1.050 Ha. PT. Bakrie Land 1.000 Ha dengan Bogor Nirwana Residence. Sinarmas Duta Makmur dengan 550 Ha dengan Rancamaya Golf and Residence. Agung Podomoro Group menguasai 89.928 unit (52%) apartemen dari 171.700 unit. Agung Sedayu menguasai 27.781 unit (37%), hingga 2018).

Sumber Peta: https://openstreetmap.id/wp-content/uploads/2017/09/Bukit-Duri-Evacuation.png

Hari Pangan dan Lagu Tentang Pangan

Ada yang menarik dari hari pangan 2017, mengusung tema Change the future of migration. Invest in food security and rural development, migrasi manusia menjadi pilihan, terutama migrasi yang menyebabkan sektor pertanian kehilangan tenaga kerja, banyak hal terkait dengan ini, terpenting adalah rendahnya nilai tukar petani, yang menggambarkan keragaan kelayakan usaha tani.

Bicara migrasi, dalam situasi dunia yang membuat orang menjadi memiliki banyak ‘tempat tinggal’ (residential), namun tetap merindukan rumah (home), situasi dimana orang bisa berumah dan bekerja dalam kesempatan yang pararel (waktu dan ruang yang bersamaan) sebagai komuter antar kota dan komuter antar negara, sebagai perantau, sebagai buruh migran, yang dikerenkan istilahnya menjadi kaum diaspora. Migrasi karena konflik sosial dan bencana alam juga menghantui Indonesia, kasus Sinabung nampaknya belum menjadi perhatian bagi sebagai rawan pangan, kasus konflik sosial antara pemegang konsesi hutan, konsesi tambang, dan ijin tangkap di pesisir dan perairan di seluruh Indonesia juga belum dibingkai sebagai kerawanan pangan.

Yang unik adalah globalisasi membuat masyarakat seolah menyatu sekaligus terasing. Menyatu dalam produk yang dikonsumsi namun terasing dalam skenario produksi dalam daur hidup sebuah produk. Globalisasi juga yang membuat semacam ‘multi situs’ bagi orang dan produk/komoditas. Ladang gandum, misalkan d Merauke bukanlah makanan utama bagi penduduk tempatan, juga misalnya demam penanaman ‘singkong racun’ dan ‘tebu’ untuk etanol atau produk bio-fuel lainnya, merupakan pertarungan penggunaan lahan, bahkan perampasan lahan. Lebih jauh lagi semua produksi itu terasing dari kepentingan ekonomi lokal, kecuali upah buruh murah dan apa yang diembuskan sebagai alternatif penghidupan atau pendapatan. Maka selain manusia yang secara geografi bisa berpindah, lahan pertanian pun yang dimiliki oleh orang di Amerika atau Prancis, bisa berpindah ke Jawa, Sumatra, Kepulauan Aru – atau – sebut satu titik di peta Indonesia. Terkait satir tentang pangan ada lagu Koil, Hemat Nasi Belikan Berlian.

Empati manusia terhadap pangan bisa dilihat dari berbagai film entropi atau film tentang kiamat, sebut saja Walking Dead. Dalam film tersebut konflik antar manusia bermuara pada bahan pangan yang terbatas atau dikuasai pihak tertentu sehingga tidak bisa diakses. Nampaknya masalah pangan adalah masalah yang serius juga romantis, karena tak kunjung sudah. Di Indonesia yang kaya akan bahan pangan dan kulinernya, sangat jarang dutemukan film tentang olah pangan, tidak seperti di Jepang misalnya yang memiliki beberapa film tentang pangan, beberapa diantaranya merupakan film kartun. Juga lagu tentang pangan sangat jarang dibuat, kecuali lagu untuk konsumsi taman kanak-kanak, yang mengenal jenis sayuran, kacang-kacangan, dan buah-buahan, lagu lawas Genjer-genjer. Lagu daerah lainnya mungkin ada, bercerita tentang berbagai macam kue basah. Francois Xavier Renou membuat karya berisi 43 masakan tradisional Indonesia.

https://www.youtube.com/watch?v=8sMi_Iw6t1c

Geef Mij Maar Nasi Goreng salah satu lagu tentang pangan yang nge-pop, digubah oleh seorang wanita berkebangsaan Belanda yang bernama Louisa Johanna Theodora “Wieteke” van Dort atau Tante Lien pada tahun 1979. Lagu lainnya adalah Nasi Padang karya Audun Kvitland Rosted, seseorang berkebangsaan Norwegia,yang cinta mati dengan nasi padang.

Tata Cara Pengaduan Konsumen dan Regulasinya

Abdul Baasith, S.H. – Staff Pengaduan dan Hukum YLKI

Paparan ini menyampaikan tentang tata cara pengaduan konsumen beserta regulasinya. Definisi konsumen bukan hanya berkaitan dengan makan saja, namun mencakup produk dan jasa yang dibeli dan digunakan bukan untuk dijual kembali. 5 sektor tertinggi pengaduan konsumen ke YLKI adalah Bank (17,09%), Perumahan (15,53%), telekomunikasi (8,06%), Belanja online (7,48%), dan leasing (6,5%).

Mekanisme aduan yang dilakukan ole YLKI prinsipnya adalah suatu produk atau jasa itu tidak digunakan untuk dijual kembali atau menganalisa permasalahan berada pada produsen dan pelaku usaha, atau dari konsumennya. Disampaikan bahwa sikap kritis konsumen dibutuhkan untuk kemajuan produk dan jasa sehingga pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas dari produk dan jasa yang dihasilkannya, namun hingga saat ini banyak konsumen yang enggan untuk mengkritisi karena takut dituntut oleh pihak produsen/pelaku usaha, disinilah peran dari YLKI. Selain itu, suatu komplain merupakan bentuk solidaritas yang memiliki persamaan (sesama korban terhadap produk atau jasa tertentu).

Disampaikan dalam ZWR EVENT II – PERAN KONSUMEN DALAM PENGAWASAN KEAMANAN BAHAN PANGAN, Jumat/30 September 2016, di Soerabi Bandung Enhaii – Margonda Depok

Data Paparan YLKI- CREATA

https://www.slideshare.net/secret/392G06jDi6iIXe

Peran & Tanggung Jawab Industri Pangan Dalam Penjaminan Keamanan Dan Mutu Pangan

Anita Nur Aini – Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan BPOM Nasional

Definisi pangan melingkupi bukan saja makanan atau minuman, tetapi juga bahan makanan, tambahan makanan (pewarna, penyedap rasa), dan makanan pendukung asi (MPasi). Dijelaskan dalam UU No 18 tahun 2012 tentang pangan yaitu dalam rantai makanan, mulai dari produsen hingga pelaku usaha harus memilki izin dan bertanggung jawab terhadap pencegahan 3 cemaran makanan (biologi, kimia, fisika). Secara resmi, keamanan pangan merupakan bagian dari ketahanan pangan.

Pada saat ini, industri makanan merupakan salah satu industri terbesar dan menjadi andalan di Indonesia. Jenis produk makanan dan resikonya beragam, mulai dari risiko tinggi (daging, unggas, ikan, ternak, susu, dan turunannya), risiko sedang (roti, kue, dan asinan), hingga risiko rendah (keripik, snak, dll dsb). Untuk membantu konsumen dalam mengenali berbagai jenis perijinan makanan ini, maka BPOM memberikan 5 jenis perijinan, yaitu :
1) BPOM MD = Untuk industri makanan besar dalam negeri
2) BPOM ML = Untuk makanan dari luar negeri
3) BPOM P-IRT = Untuk makanan yang diproduksi pada level rumah tangga
4) BPOM PJAS = Untuk makanan jajanan anak sekolah
5) BPOM TMS = Tidak memenuhi syarat sehingga dikembalikan kepada produsen untuk diperbaiki.

Pilihan dalam menggunakan bahan baku merupakan hal yang penting, terutama pada mutunya, maksudnya, menggunakan bahan baku yang bermutu baik agar mutu pangan layak konsumsi, sehat, dan aman. Pelaku usaha juga wajib memberikan pelatihan baik formal maupun informal kepada karyawannya.

Persepsi masyarakat terhadap isu pangan berdasarkan survey tahun 2013 oleh 13 Balai Besar POM adalah; Bahan berbahaya (94%), Keracunan akibat mikroba (83%), dan Residu pestisida (77%). Sedangkan isu di media pada tahun 2015 adalah; penyalahgunaan bahan berbahaya (42%), pangan kadaluarsa/tidak layak (22%), pemalsuan (16%), keracunan pangan (5%), dan pangan illegal (2%). Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Tahun 2015 via ULPK, contact center, dan twitter adalah prosedur pendaftaran dan sertifikasi, legalitas produk yang terdaftar, dan pengaduan produk palsu/illegal. Disampaikan pula untuk mendaftarkan perusahaannya agar disertifikasi oleh BPOM secara online melalui situs : www.e-reg.pom.go.id

Perkiraan kerugian akibat penyalahgunaan pangan mencapai 28 triliun rupiah bila dilihat dari berbagai sektor. Sebenarnya Indonesia memiliki perijinan yang ketat, namun kecolongan, sebagai contoh: makanan pendukung asi (Bebelac) yang izin edarnya tidak ada.

ZWR EVENT II – PERAN KONSUMEN DALAM PENGAWASAN KEAMANAN BAHAN PANGAN, Jumat/30 September 2016, Soerabi Bandung Enhaii – Margonda Depok

Pranala luar

https://www.slideshare.net/secret/3POvJZsGHu4YXn

Keamanan Pangan Restoran

Dr. Mukmainah Indarti – Dinas Kesehatan Kota Depok

Terdapat 3 dimensi keamanan pangan, yaitu; 1. Produsen, 2. Pemerintah, 3. Konsumen. Tulisan ini memiliki penekanan berada pada dimensi konsumen. Penguatan pada dimensi konsumen atau edukasi kepada konsumen perlu dilakukan. Keamanan pangan bagi masyarakat artinya, masyarakat selain harus mengonsumsi makanan bergizi, juga harus aman untuk tubuh.

Hingga saat ini, masalah utama dalam keamanan pangan adalah; (1) Pengawet (Borax, dan Formalin), (2) Pewarna Tekstil untuk mewarnai makanan, (3) Permasalahan mikroba berbahaya dalam makanan, (4) Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan makanan. Dari data BPOM disampaikan bahwa permasalahan keamanan pangan dikarenakan pengelolaan yang tidak baik, keracunan makanan paling besar dikarenakan mikroba (kurangnya kebersihan, atau makanan yang sudah tidak layak makan) sebanyak 30% dari seluruh kasus keracunan makanan, selain itu jajanan pangan oleh pedangan kaki lima di sekolah karena kurang mencukupinya fasilitas kantin sekolah untuk menyediakan makanan bagi siswa.

Pencemaran yang ada saat ini berasal dari 3 sumber, yaitu; (1) Biologi (bakteri dan virus), (2). Kimia (Borax, Formalin, dll), (3). Fisika (rambut, staples, kaca, dan bahan – bahan lain yang tercampur pada makanan). Untuk dapat terhindar dari pencemaran bakteri, diperlukan pengetahuan dan kesadaran tentang karakteristik bakteri. Dalam makanan bakteri dapat berkembang baik pada pangan yang mengandung banyak protein seperti daging, telur, susu, dan berbagai produk olahannya. Suhu 37 derajat celcius, merupakan suhu bakteri dapat dengan cepat berkembang biak, sehingga untuk menyimpan makanan dalam waktu yang lama, lebih baik dimasukkan ke kulkas (suhu dingin). Bakteri juga lebih cepat berkembang biak pada makanan cair dibanding makanan kering, namun pada makanan yang memiliki kadar asam tinggi, bakteri tidak dapat berkembang dengan baik (asinan).

Terdapat beberapa cara agar terhindar dari cemaran biologi, yaitu; (1) Membeli ditempat yang bersih termasuk penjualnya, (2) tidak membeli makanan yang belum di masak, (3) display makanan ditempat tertutup,(4) kondisi kemasan penutup makanan rapat, dan (5) tidak basi. Sedangkan agar terhindar dari cemaran kimia, yaitu; (1) menyadari beberapa makanan memiliki racun alami apabila terlalu banyak dikonsumsi (singkong mengandung sianida, kerupuk gadung dapat menyebabkan pusing, dan jengkol dapat menyebabkan jengkolan), (2) melihat tempat menjual makanan tidak berdekatan dengan pabrik/tempat usaha yang menjual/memproduksi bahan kimia berbahaya, (3) mengetahui ciri – ciri makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya (borax dan formalin). Terdapat kode – kode tertentu dalam pewarna makanan, yaitu kode pewarna M untuk pewarna makanan yang boleh digunakan.

Disampaikan pada ZWR EVENT II – PERAN KONSUMEN DALAM PENGAWASAN KEAMANAN BAHAN PANGAN, Jumat/30 September 2016, Soerabi Bandung Enhaii – Margonda Depok

pranala luar

Masuk


Username
Create an Account!
Password
Forgot Password? (close)

Daftar


Username
Email
Password
Confirm Password
Want to Login? (close)

Lupa Pasword?


Username or Email
(close)