Isu Hak Atas Air, Tata Kelola Publik, dan Efisiensi BUMD

oleh: Widhyanto Muttaqien

Perubahan status PAM Jaya dari Perumda menjadi Persero Daerah dan rencana Initial Public Offering (IPO) memicu perdebatan publik yang tajam, terutama terkait potensi komersialisasi layanan air minum yang merupakan hak asasi masyarakat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan langkah ini sebagai upaya meningkatkan tata kelola, transparansi, dan kemandirian finansial BUMD, namun kajian dari Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KruHA, 2016) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa air harus tetap diposisikan sebagai hak dasar yang dijamin negara, bukan sebagai komoditas yang tunduk pada logika keuntungan. Dalam konteks global, Bank Dunia dan korporasi besar   seperti Monsanto (Shiva, 2002) melihat kelangkaan air sebagai peluang pasar, air adalah bisnis paling menguntungkan bagi pemilik modal https://megapolitan.kompas.com/read/2025/07/04/20422081/dorong-pam-jaya-ipo-pramono-begitu-saya-ngomong-para-konglomerat-langsung Hal memperkuat kekhawatiran bahwa transformasi PAM Jaya dapat membuka jalan bagi privatisasi yang akan menyingkirkan akses kepada masyarakat miskin untuk mendapatkannya.

Situasi air di Jakarta memperlihatkan ketimpangan serius, ketergantungan tinggi pada air tanah (70–76%) telah menyebabkan penurunan muka air dan tanah Republika – Akademisi UI Ungkap Kritisnya Kondisi Air Tanah Jakarta, sementara 64% warga belum memiliki akses air bersih melalui jaringan pipa. Infrastruktur yang belum memadai, pengelolaan kelembagaan yang terfragmentasi, dan tekanan dari polusi serta investasi rendah menunjukkan urgensi reformasi tata kelola air yang transparan dan efisien. SUPRA International – Konservasi Air Tanah di Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta – Pemantauan Kualitas Lingkungan Air Tanah 2024 (PDF)

Ardhianie (2005) menuliskan privatisasi air dan orientasi bisnis yang mengejar keuntungan bisa memperburuk krisis air, terutama bagi warga miskin. Analisis DPSIR menunjukkan bahwa permintaan air yang terus meningkat—baik untuk rumah tangga maupun bisnis—ditambah pertumbuhan penduduk, menjadi pemicu utama tekanan terhadap sumber daya air. Tekanan ini muncul dalam bentuk polusi, minimnya investasi infrastruktur, dan kecenderungan privatisasi. Akibatnya, banyak warga kesulitan mendapatkan air ledeng, sementara penggunaan air tanah berlebihan menyebabkan tanah turun, air tanah menyusut, dan muncul berbagai penyakit. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah merespons dengan berbagai cara: mengatur permintaan air, mengolah air limbah, mendatangkan air dari daerah lain, hingga memperkuat lembaga pengelola air.

Lonjakan kebutuhan air untuk kegiatan bisnis jauh lebih besar pengaruhnya dibanding pertumbuhan penduduk. Misalnya, jumlah penduduk Jakarta hanya naik dari 8,3 juta di tahun 2000 menjadi 11 juta di 2019. Tapi, pendapatan daerah dari pajak—yang berasal dari aktivitas ekonomi seperti hotel, restoran, reklame, dan hiburan—melonjak 19 kali lipat, dari Rp2,1 triliun menjadi Rp40,2 triliun. Proyeksi kebutuhan 2030 ±1,5 miliar m³/tahun. Ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan komersialisasi punya dampak besar terhadap tekanan air di Jakarta Proyeksi Kebutuhan Konsumsi Air Bersih Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023–2030 – UGM Repository

Konflik antara fungsi sosial dan orientasi ekonomi menjadi titik krusial dalam perubahan status PAM Jaya. Sebagai Perumda, PAM Jaya berfungsi menyediakan layanan air minum terjangkau tanpa tujuan keuntungan, sementara sebagai Persero Daerah, orientasi laba dan nilai perusahaan berpotensi mengorbankan akses dan keterjangkauan. Penerapan model full cost recovery dalam skema Persero dapat menghambat perluasan layanan, bertentangan dengan prinsip MK yang mengutamakan hak rakyat dan pelayanan non-profit.

Masih dalam Ardhianie (2005), pengalaman DKI Jakarta dalam privatisasi tidak membuat PAM Jaya memperolah laba. Sejak awal privatisasi, telah terjadi peningkatan defisit antara tarif yang dikumpulkan dari pelanggan dan biaya yang dibayarkan PAM Jaya kepada RWE Thames dan Ondeo untuk operasinya di Jakarta. Defisit tertinggi terjadi pada tahun 2000. Perusahaan-perusahaan ini menggunakan keadaan tersebut untuk mendukung kenaikan tarif. Tarif air kini telah dinaikkan tiga kali sejak privatisasi (35% pada April 2001; lagi 40% pada April 2003 dan tambahan 30% pada Januari 2004). Jumlah total defisit hingga semester pertama 2004 adalah Rp900 miliar, dan semua ini dianggap sebagai utang PAM Jaya kepada RWE Thames dan Ondeo. Richard Gozney, Duta Besar Inggris untuk Indonesia, bahkan merasa perlu menginformasikan Wakil Presiden Hamzah Haz, akhir 2003, bahwa RWE Thames mengalami kerugian US$ 1,5 juta per bulan, dan hingga November 2003 kerugian tersebut mencapai US$ 58 juta. Pada pertengahan 2004, Gubernur Jakarta setuju dengan kenaikan tarif otomatis yang dimulai dari tahun 2005. Dengan kenaikan tarif otomatis ini, izin dari gubernur dan DPRD tidak lagi diperlukan. Kenaikan ini akan diberlakukan setiap enam bulan; jika privatisasi berlanjut sesuai jadwal selama 18 tahun ke depan, Jakarta akan menghadapi 36 kali kenaikan tarif otomatis (kontrak ditandatangani pada 1997 untuk periode 25 tahun) berkebalikan dengan bukti sebelumnya https://ekonomi.republika.co.id/berita/t2uzxa423/pam-jaya-tak-bisa-naikkan-tarif-air-sembarangan-meski-sudah-ipo

Harsono (2004) menjelaskan Selama lima tahun pertama privatisasi layanan air di Jakarta (1997–2003), dua perusahaan asing—PT Thames PAM Jaya dan PT PAM Lyonnainse Jaya—mengambil alih sebagian besar jaringan PAM Jaya. Mereka melakukan konsolidasi besar-besaran, termasuk memangkas jumlah karyawan dan menjalin kerja sama dengan bank swasta terbesar di Indonesia, BCA, untuk memudahkan pembayaran tagihan air melalui ATM. Langkah-langkah ini menunjukkan upaya modernisasi sistem pembayaran dan efisiensi operasional . Andreas Harsono: Dari Thames ke Ciliwung

Namun, di balik pencapaian tersebut, muncul berbagai masalah serius. Salah satu kasus paling mencolok terjadi di kawasan Marunda, Jakarta Utara, di mana proyek bantuan Bank Dunia yang dikelola oleh RWE Thames Water gagal total. Warga Marunda menggelar demonstrasi pada Juli dan Agustus 2003 karena air tidak mengalir dengan baik. Tekanan air yang rendah dan pompa yang tidak memadai membuat distribusi air ke wilayah tersebut sangat buruk, menimbulkan kekecewaan dan kemarahan warga.

Secara statistik, memang ada peningkatan sambungan air dari 428.764 pada tahun 1997 menjadi hampir 650.000 pada akhir 2003. Cakupan layanan air bersih naik dari 43% menjadi 53%, dan volume penjualan air meningkat dari 191 juta menjadi 255 juta meter kubik. Di Jakarta Timur, sambungan air bertambah 26% dalam lima tahun. Namun, capaian ini masih jauh dari target yang ditetapkan dalam kontrak tahun 1997. Target volume penjualan seharusnya mencapai 342 juta meter kubik, dan cakupan layanan ditargetkan 70%. Tingkat air tak tertagih berhasil ditekan menjadi 47%, tetapi tetap meleset dari target 35%.

Yang lebih mengkhawatirkan, sekitar 40.000 hingga 45.000 sambungan mengalami layanan buruk—mulai dari tidak ada air sama sekali hingga tekanan air yang sangat rendah. Sementara itu, layanan yang baik justru lebih banyak dinikmati oleh kawasan elit seperti Pondok Indah dan Kemang, memperlihatkan ketimpangan distribusi air bersih di Jakarta.

Privatisasi layanan air di Jakarta terbukti gagal.  Cakupan layanan air di ibu kota Indonesia masih rendah, hanya 59 persen. Infrastrukturnya dalam kondisi buruk dengan tingkat kebocoran mencapai 44 persen, sebuah situasi yang berulang kali dikecam oleh Gubernur. Akibatnya, di antara separuh penduduk yang beruntung mendapatkan akses ke air ledeng, kualitas airnya buruk (Zamzami, I., & Ardhianie, N. (2015).

DampakDampak PositifDampak Negatif
SosialPotensi mencapai akses air 100% pada tahun 2030Kenaikan tarif mengancam ATP/WTP masyarakat miskin
EkonomiKesempatan membuka akses pembiayaanOrientasi profit dapat mengorbankan misi sosial air
LegalLegal menurut UU No. 23/2014 dan PP No. 54/2017, UU No. I7 Tahun 2019
Tentang SDA
Berpotensi melanggar putusan MK tentang air sebagai hak asasi manusia
Menjamin hak dasar terkait sumberdaya air
Tata Kelola PublikTransparansi meningkat melalui laporan keuangan terbukaRisiko politik dan lemahnya pengawasan dalam privatisasi
Tabel Dampak Positif dan Negatif dalam Rencana IPO

Meski IPO menawarkan manfaat seperti transparansi keuangan, peningkatan profesionalisme, dan kemandirian fiskal, risiko kenaikan tarif, penurunan kualitas layanan, dan komersialisasi air tetap menjadi kekhawatiran utama. Survei YLKI menunjukkan bahwa meskipun 60% warga mampu membayar tarif baru, keluhan terhadap kualitas layanan menekan willingness to pay. Akumulasi kerugian PAM Jaya sebesar Rp1,2 triliun akibat kontrak swasta sebelumnya juga menambah kompleksitas transisi ini.

Kontroversi di DPRD DKI memperlihatkan polarisasi antara fraksi pendukung yang menekankan pengawasan ketat dan fraksi penolak yang khawatir terhadap dampak sosial dari komersialisasi. Berikut adalah tabel perbandingan antara regulasi nasional dan regulasi khusus DKI Jakarta terkait PAM Jaya, perubahan status menjadi Perseroda, dan rencana IPO. Sebagian anggota DPRD menganggap permasalahan pengelolaan air tidak serta merta ‘hanya’ disesuaikan dengan regulasi yang ada. Sebab dalam regulasi, bisa jadi mengundang risiko ketidakadilan sosial dan ekologis dalam tata kelola air.

KategoriRegulasi NasionalRegulasi Khusus DKI Jakarta
Dasar Hukum BUMDUU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: memberi kewenangan Pemda membentuk dan mengelola BUMD, termasuk perubahan menjadi Perseroda.Perda DKI No. 10 Tahun 1999: menetapkan status awal PAM Jaya sebagai Perusahaan Daerah Air Minum.
Jenis dan Mekanisme BUMDPP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD: membedakan Perumda (pelayanan) dan Perseroda (profit), serta mengatur mekanisme perubahan status dan IPO.Rencana Revisi Perda PAM Jaya (2025): sedang dibahas di DPRD untuk mengubah status menjadi Perseroda sebagai syarat IPO.
Struktur PerseroanUU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: mengatur struktur PT, kepemilikan saham, dan tanggung jawab direksi.Peraturan Gubernur DKI Jakarta (belum resmi): Gubernur menyatakan perubahan status dan IPO sah dan sesuai aturan.
Aturan Pasar ModalUU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal: mengatur IPO, keterbukaan informasi, dan perlindungan investor, termasuk BUMD yang masuk bursa.
Hak Atas Air UU No. I7 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air: merujuk pada pasal 33 UUD 1945, Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c UU No. 17 Tahun 2019 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui UU No. 32 Tahun 2024 yang mengubah UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 & No. 73/PUU-XVIII/2020: menegaskan air sebagai hak asasi, tidak boleh dikomersialisasi penuh, dan menetapkan 6 prinsip.
Regulasi Dalam Tata Kelola Air di Jakarta

Kebijakan Pemda DK Jakarta  harus menekankan perlindungan hak atas air sebagai layanan publik, pengawasan publik dan DPRD yang objektif https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/08/17472711/rencana-ubah-status-pam-jaya-jadi-perseroda-fraksi-dprd-jakarta-terbelah, serta perbaikan kualitas layanan dan efisiensi operasional. Jika pilihannya adaalah swastanisasi, IPO harus diposisikan sebagai alat modernisasi, bukan komersialisasi murni, dengan kepemilikan saham mayoritas tetap di tangan negara. Kebijakan tarif harus transparan dan berkeadilan sosial, menjamin perlindungan bagi golongan miskin dan tempat ibadah. Tidak ada kenaikan otomatis, perlu dibentuk Tim atau badan Pengawas yang terdiri dari tokoh publik independen atau Dewan Air  Ibu Kota (beranggotakan koalisi masyarakat sipil). Dalam konteks Jakarta yang kompleks, keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan fungsi sosial menjadi syarat mutlak agar transformasi PAM Jaya tidak mengorbankan hak dasar masyarakat atas air.

Kasus privatisasi layanan air di Manila, Filipina, seringkali menjadi studi kasus yang paling menonjol dan kontroversial dalam diskusi mengenai keterlibatan swasta di Asia Tenggara. Sejak konsesi skala besar dimulai pada tahun 1997, pengelolaan air di Metro Manila dibagi antara dua operator swasta, yaitu Manila Water dan Maynilad.

Salah satu indikator keberhasilan yang paling sering disebut adalah penurunan drastis Non-Revenue Water (NRW) atau tingkat kebocoran air, yang sangat meningkatkan pasokan yang tersedia. Bagi para pendukung privatisasi, hasil ini menempatkan Manila sebagai model keberhasilan dalam reformasi sektor air melalui kemitraan publik-swasta.

keberhasilan teknis dan operasional ini datang dengan biaya sosial yang tinggi, memicu kritik keras dari berbagai penelitian dan masyarakat. Kenaikan tarif menjadi masalah utama; lonjakan biaya air yang tajam dan seringkali tidak transparan memicu protes publik yang meluas.

Selain itu, kendati cakupan layanan meningkat secara keseluruhan, isu ketidaksetaraan akses tetap menjadi kegagalan besar. Akses terhadap air bersih bagi penduduk miskin di daerah informal dan perkotaan padat seringkali tetap terbatas atau bahkan sangat mahal. Hal ini melanggengkan jurang pemisah sosial dan ekonomi, karena masyarakat termiskin terpaksa membayar harga yang jauh lebih tinggi untuk air dibandingkan dengan pelanggan di daerah formal. https://www.researchgate.net/publication/355012611_Privatisasi_Air_di_Indonesia_Saran_Pelaksanaan_dengan_Berkaca_dari_Pengalaman_Negara_Lain

Kasus privatisasi air di Malaysia, khususnya di Selangor dan Kuala Lumpur, kerap dijadikan rujukan dalam literatur sebagai contoh kegagalan model kemitraan publik-swasta dalam sektor layanan dasar. Privatisasi yang awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan cakupan layanan justru memunculkan konflik antara pemerintah negara bagian, yang bertanggung jawab atas kebijakan sosial dan penetapan tarif, dengan operator swasta yang berorientasi pada keuntungan. Ketegangan ini terutama mencuat dalam isu kenaikan tarif dan minimnya investasi yang berpihak pada kepentingan publik. Studi juga mengaitkan privatisasi dengan strategi akumulasi modal domestik yang melibatkan pemberian konsesi kepada elit bisnis tertentu (rent-seeking), yang pada akhirnya tidak mampu melaksanakan proyek infrastruktur secara efisien, sehingga memerlukan renasionalisasi atau bailout oleh pemerintah.https://www.researchgate.net/publication/317552173_Water_Privatization_Ethnicity_and_Rent-Seeking_Preliminary_Evidence_from_Malaysia

Contoh lain adalah Inggris, yang banyak menggagas privatisasi sejak jaman Margret Thatcher, dengan gaya ‘kapitalisme populis’ perbedaan mencoloknya adalah cakupan layanan sudah 100% ketika diprivatisasi. Untuk kaum miskin terdapat beberapa lapis perlindungan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah untuk mengatasi masalah keterjangkauan. Lapisan pertama adalah Tarif Sosial (Affordability Tariffs), seperti WaterHelp atau Essentials Tariff, yang memberikan diskon signifikan pada tagihan, berkisar antara 45% hingga 90%, dengan tujuan ideal untuk memastikan pelanggan tidak menghabiskan lebih dari 5% pendapatan mereka untuk air; skema ini memerlukan pengajuan dan pemenuhan kriteria pendapatan. Lapisan kedua adalah Skema WaterSure, yang merupakan skema nasional yang membatasi (cap) biaya tagihan bagi pengguna meteran air yang menerima tunjangan kesejahteraan tertentu dan memiliki kebutuhan air tinggi, baik karena keluarga besar (tiga anak tanggungan atau lebih) atau kondisi medis yang bergantung pada air. Terakhir, bagi pelanggan yang sudah menunggak, terdapat skema Water Direct yang memungkinkan mereka mengatur agar pembayaran tagihan air saat ini dan utang yang belum dibayar dipotong langsung dari tunjangan kesejahteraan yang mereka terima, sehingga membantu mengelola utang dan mencegah penunggakan lebih lanjut. Sistem berlapis ini dirancang untuk memastikan bahwa meskipun air diprivatisasi, kesulitan membayar tidak mengakibatkan pemutusan akses layanan dasar.

Studi-studi di atasmenunjukkan bahwa privatisasi gagal menjamin akses universal dan kualitas layanan yang stabil dengan harga terjangkau, terutama di negara-negara berkembang dan berpenghasilan rendah. Kepentingan laba yang dominan menyebabkan pengabaian terhadap fungsi sosial air sebagai hak dasar warga. Akibatnya, pemerintah akhirnya melakukan renasionalisasi atau pengambilalihan kembali pengelolaan air untuk mengembalikan kontrol publik dan menjamin keadilan distribusi. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi daerah lain, termasuk Jakarta, dalam merancang kebijakan air yang menyeimbangkan efisiensi ekonomi dengan mandat sosial.

Infocracy: dan seruan Merebut Kembali Pengetahuan

Ulasan Buku oleh Widhyanto Muttaqien

Zaman ini yang didominasi oleh aliran data, di mana informasi menjadi banjir sekaligus senjata, ilmu sosial dan kajian pembangunan menghadapi tantangan besar, merebut kembali kedalaman politik dan sejarahnya. Terlalu lama, bidang ini terpesona oleh metrik teknokratis dan angka kuantitatif, hingga lupa pada realitas hidup yang berdenyut dan berkeringat yang dibentuk oleh kekuasaan, sejarah, dan perlawanan. Buku ini memberikan bukti bahwa rezim data dan informasi, dan terakhir kecerdasan buatan telah merebut rasionalitas dan ruang reflektif kita.

Sejarah bukan sekadar latar belakang, melainkan kekuatan aktif yang membentuk struktur sosial, relasi kekuasaan, dan akses terhadap sumber daya. Proses kolonialisme, pembentukan negara, dan transformasi ekonomi global telah meninggalkan jejak yang kompleks dalam pola kepemilikan, penguasaan lahan, dan hak atas kekayaan alam.

Wajar jika kita melihat ke dalam, sejarah Indonesia mulai dibentuk ulang dan ditekuk sejak Orde Baru, dengan penggembosan terhadap bibit-bibit perlawanan, termasuk dalam ranah akademis. Simon Fine  (2009) mengajak kita untuk menjajaki epistemologi interdisipliner sejati, ilmu sosial harus melampaui batas-batas disiplin yang kaku dan menggabungkan metodologi kualitatif dan kuantitatif secara berimbang. Lebih jauh, transformasi ini memerlukan intelektual pemberontak yang tahu kapan harus menghormati aturan disiplin dan kapan harus mengganggunya demi memahami realitas sosial-politik yang kompleks.

Revitalisasi ini bukan semata teori. Ia menanggapi krisis kekuasaan dan pengetahuan yang kini membentuk fenomena ‘infokrasi’, rezim kontrol informasi yang membentuk persepsi publik, memecah wacana, dan melegitimasi agenda pembangunan teknokratik yang seringkali membungkam pengetahuan adat, ekologis, dan spiritual.

Byung Chul Han (2021) dalam Infocarcy mencontohkan bagaimana kekuasaan yang berkuasa menampilkan dirinya dengan glamor teatrikal. Pemerintah mengejar politik visibilitas tertentu. Prinsip hiburan menentukan bagaimana persoalan politik disampaikan, dan melemahkan rasionalitas.  Demokrasi digital pada era infocracy  adalah demokrasi waktu nyata, impian di masa-masa awal digitalisasi ini, sebenarnya hanyalah ilusi. Sekelompok orang digital bukanlah kolektif yang bertanggung jawab yang dapat bertindak secara politis. Sebaliknya, para pengikut dilatih oleh para influencer dan pendengung yang cerdas dan menjadi ternak, mereka sesungguhnya didepolitisasi, mereka hanya mengamplifikasi apa yang bisa ditonton orang lain, bukan sedang mengajukan argumen.

Proses refleksi yang mengarah pada pembentukan opini, kata Arendt (1961), mestinya benar-benar diskursif sejauh ia memperhatikan posisi pihak lain. Tanpa kehadiran pihak lain, opini saya tidak diskursif atau representatif, melainkan egois, doktrinal, dan dogmatis. Konsep tindakan komunikatif, menurut Habermas (1984) mengharuskan kita untuk mempertimbangkan aktor juga sebagai pembicara dan pendengar yang merujuk pada sesuatu di dunia objektif, sosial, atau subjektif, dan saling mengajukan klaim validitas yang dapat diterima atau diperdebatkan. Krisis demokrasi dimulai dari krisis mendengarkan, rezim fasis, baik fasis militeristik maupun fasis populis-otoriter, tidak bisa mendengar- apalagi dikritik.  Para pengikut kaum fasis populis ini (baik influencer, pendengung, dan amplifier, demagog, propagandis) di Indonesia disebut ‘Termul’ (Ternak Mulyono) hanya mendengar pendengung dan propagandis mereka.

Berkat para pendengung dan influencer ini memunculkan nihilisme baru, yang muncul ketika kita kehilangan keyakinan pada kebenaran itu sendiri. Di era berita palsu dan disinformasi, kita kehilangan rasa akan realitas dan kebenaran faktualnya. Sirkulasi informasi sepenuhnya terpisah dari realitas, ia terjadi di ruang hiperrealitas, kita hidup dalam gelembungnya. Kepercayaan pada faktisitas hilang. Oleh karena itu, kita hidup di alam semesta yang terdefaktisasi. Pada akhirnya, hilangnya kebenaran faktual berarti hilangnya dunia bersama sebagai kerangka kerja bagi tindakan kita.

Adakah Ilmu Sosial Transformatif

Ketika ada kerangka pembangunan Indonesia seperti Nawacita dan Asta Cita, yang nampak sebagai visi kemajuan, namun dalam praktiknya terjebak dalam rezim pengetahuan yang memprioritaskan model ilmiah dan neoliberalisme,  pengetahuan rakyat dan pengelolaan ekologi sering didelegitimasi. Lembaga swadaya masyarakat dan institusi pendidikan, mungkin tanpa sengaja, menjadi penjaga monopoli epistemik ini, memformalkan gerakan rakyat bukan sebagai produsen pengetahuan, melainkan objek yang harus diarahkan atau direformasi. Beberapa aktivis ‘merasa terjebak’ dalam populisme sejak 2014, dan kini bingung, bagaimana cara mencerdaskan rakyat banyak atau mengembalikan kepercayaan mereka terhadap kerja-kerja aktvisme.

Penutupan ruang epistemik ini adalah tragedi demokrasi kedua, setelah pemerintah tidak bisa mendengar. Data dan banjir informasi menciptakan ruang gema ideologis di mana dialog riil tergerus. Manusia diperlakukan sebagai titik data, bukan pemikir dan agen. Ini merusak parrhesia, keberanian berbicara jujur kepada kekuasaan, hal paling esensial bagi demokrasi sejati, terlebih jika kendala yang dihadapi adalah tingkat kepercayaan ‘data’.

Ilmu sosial transformatif harus melampaui kritik, harus membongkar dominasi epistemik ini. Ia harus menempatkan kembali pengetahuan lokal, spiritual, dan ekologis sebagai inti pembangunan. Elite politik dan intelektual seringkali terjebak dalam bahasa dan agenda yang eksklusif (baca: agenda mereka sendiri atau donor), sehingga diskursus publik menjadi terdistorsi dan kehilangan relevansi dengan pengalaman serta pengetahuan masyarakat luas. Sementara itu, dataisme (Han, 2021) seperti keyakinan berlebihan bahwa data dan algoritma dapat menjadi satu-satunya sumber validitas, mengikis dimensi kultural, historis, dan normatif yang esensial dalam memahami fenomena sosial-politik yang beragam.

Data ini juga yang menjadi senjata, dimana statistik dianggap pembenar yang paling sah atas capaian Nawacita dan Asta Cita Celios Kritik Metode Pengungkuran Kemiskinan BPS yang Usang – Makro Katadata.co.id. Data mengandung arti harfiah dari kata Latin datum, yang berasal dari kata dare (memberi), adalah apa yang diberikan. Penganut dataisme tidak melukiskan apapun di balik data, ia adalah totalitarianisme tanpa ideologi. Politik akan digantikan oleh manajemen sistem berbasis data, dengan keputusan yang diambil berdasarkan big data dan kecerdasan buatan (AI).

Perspektif datais, sebagaimana dikritisi dalam Infocracy menempatkan rasionalitas digital sebagai bentuk superior dari rasionalitas komunikatif. Dalam kerangka ini, kebenaran tidak lagi dicapai melalui dialog antar warga, melainkan melalui akumulasi dan pemrosesan data yang dianggap objektif dan efisien. Namun, dominasi rasionalitas digital ini justru mengaburkan dimensi etis, afektif, dan spiritual dari kehidupan publik. Politik sebagai ruang kontestasi makna dan nilai tergantikan oleh sistem teknokratis yang mengutamakan prediksi dan kontrol. Akibatnya, suara-suara minor, lokal, dan reflektif terpinggirkan, dan keberanian untuk menghadapi kebenaran yang tak nyaman, sebagaimana dituntut oleh ilmu sosial transformatif, menjadi semakin langka.

Tentang Buku

Infocracy: Byung-Chul Han

Originally published in German as Infokratie. Digitalisierung und die Krise der Demokratie © MSB Matthes & Seitz Berlin Verlagsgesellschaft mbH, Berlin 2021. All rights reserved.

This English edition © Polity Press, 2022.

Nyawa Tanah dan Kodrat Alam

Ulasan Buku Vandana Shiva oleh Widhyanto Muttaqien

Terra Viva

Selama lebih dari empat dasawarsa Vandana Shiva dengan gigih berada di baris depan perjuangan untuk melestarikan benih, mempertahankan kedaulatan pangan, dan menguak kaitan antara perusakan alam, keserakahan korporat, dan polarisasi masyarakat.

Buku Terra Viva adalah memoar pribadi Vandana Shiva yang merekam perjalanan hidupnya dari fisikawan kuantum menjadi aktivis lingkungan dan pemikir ekofeminis. Dalam buku ini, Shiva mengisahkan masa kecilnya di kaki Pegunungan Himalaya, sebuah masa yang membentuk kesadaran ekologisnya. Ia menyoroti bagaimana orang tuanya mendidik tanpa membedakan gender di sebuah era di mana kesetaraan belum menjadi kebiasaan umum. Jalan intelektualnya yang khas mengawinkan sains, terutama fisika kuantum, dengan kebijakan lingkungan, menjadikannya aktivis yang berfokus pada keadilan sosial dan ekologis. Shiva menulis, hasilnya bukan sekadar catatan tentang aktivisme seumur hidup, melainkan juga analisis jernih akan tantangan masa depan kita bersama.

Memoar ini membagi perjuangan yang dilaluinya menjadi empat bagian besar: pertama, gerakan menyelamatkan hutan, yang mengangkat konflik dan resistensi terhadap perusakan alam di tingkat lokal; kedua, revolusi benih, yang berfokus pada upaya mempertahankan kedaulatan pangan dengan melawan privatisasi benih dan biopirasi oleh korporasi besar yang mematenkan benih-benih tradisional; ketiga, perlawanan terhadap privatisasi air, sebuah sumber kehidupan yang semakin dikuasai oleh perusahaan melalui mekanisme pasar; dan keempat, perlawanan terhadap korporasi dan elit global yang menjalankan bisnis dengan pola-pola eksploitatif dan merusak lingkungan.

“Akar dari banyaknya konflik dan kerusakan (sosial-ekologis-budaya) terletak pada level paradigmatik, yaitu memperlakukan alam sebagai objek. Ini imbas dari cara pandang patriarkis yang sarat dominasi dan berwatak penakluk”

Dalam Terra Viva, Shiva mengangkat konsep biopirasi dan bio-imperialisme sebagai bentuk penjajahan baru yang menggunakan sistem paten untuk memprivatisasi pengetahuan lokal dan benih tanaman yang sejatinya merupakan warisan bersama masyarakat adat dan petani kecil. Ia mengkritik keras bagaimana korporasi multinasional memperlakukan alam sebagai objek komoditas. Perempuan mendapatkan sorotan khusus sebagai pelaku penting dalam pelestarian alam dan pengetahuan tradisional. Gerakan akar rumput seperti Chipko (secara harafiah artinya memegang erat) di India mencontohkan bagaimana perempuan membela hutan dari perusakan, melambangkan hubungan holistik antara manusia dan alam yang penuh rasa hormat dan tanggung jawab. Shiva mendapatkan pelajaran penting dari gerakan akar rumput ini.

Rangkul pohon-pohon dan

Selamatkan mereka dari penebangan

Milik perbukitan kita,

Selamatkan dari penjarahan (Raturi, 1972)

Shiva juga menyajikan kritik tajam terhadap paradigma dominasi patriarkis dan kapitalistik yang menjadikan alam sebagai objek yang bisa direduksi, dikontrol, dan dieksploitasi. Paradigma ini, menurutnya, menjadi akar dari konflik sosial-ekologis yang berlangsung luas. Sebagai alternatif, ia mengusung paradigma ekofeminisme, yang menempatkan alam sebagai entitas hidup yang swadaya produktif dan memiliki kapasitas menyembuhkan diri jika diberikan ruang yang cukup. Dalam kata-katanya, ekofeminisme adalah “tandingan eksploitasi” yang membuka kemungkinan hubungan baru antara manusia dan alam, bukan dominasi dan penghancuran.

Buku Terra Viva menjadi sebuah cermin penting, terutama bagi pembaca di Indonesia yang siap menyadari dan mengkritisi persoalan ekologis dan sosial dari perspektif yang integratif dan partisipatif. Judul buku ini sendiri, yang berarti “bumi yang hidup,” mengajak kita untuk menjaga dan merawat bumi sebagai makhluk hidup yang memerlukan perhatian dan perlindungan bersama agar keberlanjutan dan keadilan ekologis dapat tercapai.

Kodrat Alam

Dalam bukunya, Vandana Shiva mengajak pembaca untuk mengubah secara radikal cara pandang terhadap alam. Ia menolak narasi lama yang menganggap manusia sebagai makhluk superior yang berdiri terpisah di atas alam yang dianggap “mati” dan hanya sebagai sumber daya. Shiva menegaskan bahwa alam adalah sistem hidup yang saling terhubung, kompleks, dan dinamis, yang secara alami berusaha mencapai keseimbangan. Ia menyatakan, “Rather than considering humans as separate from, and superior to a dead Earth, we need to remember that nature herself is a living system that seeks balance.” Pemahaman ini menjadi dasar penting agar manusia tidak lagi memperlakukan alam sebagai objek yang bisa ditembus dan dieksploitasi tanpa batas.

Shiva kemudian mengulas akar krisis iklim yang kini mengancam keberlangsungan hidup dunia, yaitu sistem ekonomi linear yang berorientasi pada ekstraksi dan produksi masif tanpa siklus regenerasi. Sistem ekonomi ini mendorong ketergantungan besar pada energi fosil dan pertanian industri yang intensif, yang keduanya menjadi kontributor utama emisi karbon dan kerusakan ekosistem. Ia menggunakan konsep “energy slaves” untuk menggambarkan bagaimana aktivitas manusia saat ini sangat bergantung pada tenaga energi fosil yang tersembunyi di balik segala produk dan layanan. Manusia secara tidak langsung memiliki “budak energi” yang menopang gaya hidup modern, namun ini menyembunyikan eksploitasi besar terhadap sumber daya alam dan memperparah ketidakseimbangan ekologis.

Selain mengkritik akar masalah tersebut, Shiva juga menekankan pentingnya bahasa yang kita gunakan dan desain kebijakan yang harus mengakui keterhubungan antara seluruh kehidupan. Ia menulis, “We need policies that reflect an understanding of the interconnectedness of life, and vocabulary that names the hidden costs of linear thinking.” Dengan bahasa dan kebijakan yang baru, manusia dapat mengubah cara mereka berinteraksi dengan alam, dari yang sebelumnya semata-mata mengeksploitasi menjadi menjaga dan memulihkan. Kebijakan semacam ini tidak hanya penting untuk memperbaiki kerusakan lingkungan, tapi juga untuk menegakkan keadilan sosial bagi komunitas yang selama ini terdampak.

Shiva mengakhiri dengan solusi pragmatis yang menekankan pentingnya transisi menuju pertanian organik dan praktik yang menghormati hukum-hukum ekologi. Ia memandang regenerasi tanah, keanekaragaman hayati, dan sistem iklim adalah hasil dari cara manusia menjalankan hubungan yang baru dengan alam, bukan hanya teknologi atau solusi berbasis pasar. Buku ini adalah panggilan untuk meninggalkan ekonomi dead carbon yang menghancurkan dan beralih ke ekonomi living carbon yang menghormati siklus kehidupan.

Konsep Dead Carbon dalam pemikiran Vandana Shiva merujuk pada karbon yang berasal dari bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam, yang diambil dan digunakan secara besar-besaran menyebabkan kerusakan lingkungan dan perubahan iklim. Dead carbon ini adalah sumber kekayaan yang berlebihan yang berasal dari kolonialisme dan sekarang dikuasai oleh segelintir elite, atau 1%. Penggunaan dead carbon berkontribusi pada rusaknya siklus kehidupan karena ini adalah karbon yang sudah “mati” dan tidak berkontribusi pada regenerasi ekosistem.

Berbeda dengan itu, Shiva mengenalkan konsep Living Carbon yang ada dalam tanah sehat, tumbuhan, dan keanekaragaman hayati yang dapat meregenerasi dirinya sendiri dan mendukung sistem kehidupan alami. Menurutnya, transformasi dari ekonomi yang bergantung pada dead carbon menuju ekonomi yang menghargai living carbon adalah langkah krusial untuk menyelamatkan bumi dan mengatasi krisis iklim.

Vandana Shiva menegaskan pentingnya de-carbonisation yang konkret, yaitu meninggalkan ekonomi berbasis fosil dan industrialisasi yang merusak lingkungan, lalu beralih ke sistem pertanian organik dan konservasi yang menghormati siklus hidup dan ekologi. Ia mengkritik solusi palsu seperti teknologi pangan sintetis dan sistem perdagangan karbon yang hanya memperpanjang dominasi korporasi dan tidak benar-benar menyelesaikan akar masalah.

Dalam konteks pemikiran Vandana Shiva, transisi dari dead carbon ke living carbon dapat dilihat sebagai bagian dari upaya dekarbonisasi, namun dengan penekanan kuat pada keadilan sosial, pelestarian keanekaragaman hayati, dan penghormatan terhadap kearifan lokal. Vandana Shiva cenderung mendukung pendekatan yang mencerminkan prinsip-prinsip degrowth, yaitu pengurangan konsumsi berlebih dan dominasi korporasi yang eksploitatif, sembari mempromosikan pertanian organik, demokrasi pangan, dan resistensi terhadap industrialisasi yang merusak ekosistem dan masyarakat kecil.

Konsep dekarbonisasi menitikberatkan pada pengurangan emisi karbon dalam sektor energi, industri, dan transportasi dengan transisi ke energi terbarukan dan efisiensi energi. Tujuannya mengurangi emisi gas rumah kaca tanpa harus mengurangi pertumbuhan ekonomi total. Sementara itu, degrowth adalah konsep yang lebih radikal, mengusulkan pengurangan konsumsi dan produksi secara keseluruhan agar ekonomi selaras dengan batasan ekologis bumi, sekaligus mengutamakan redistribusi kekayaan dan kesejahteraan manusia di luar ukuran produk domestik bruto.

Irisan keduanya terletak pada pengakuan bahwa keberlanjutan ekologis memerlukan pengurangan ketergantungan pada bahan bakar fosil dan sistem ekonomi ekstraktif. Keduanya menolak ide pertumbuhan ekonomi tanpa batas (green growth) yang menganggap dapat terus tumbuh sambil meminimalkan dampak lingkungan.

Dalam pemikiran Vandana Shiva, transisi dari ekonomi berbasis dead carbon menuju ekonomi berbasis living carbon tak hanya soal inovasi energi bersih (dekarbonisasi), tetapi juga perubahan sosial-ekonomi yang sesuai dengan prinsip degrowth, yaitu penghidupan yang lebih sederhana, keadilan sosial, dan penghargaan terhadap alam serta pengetahuan lokal. Shiva menolak solusi berorientasi pasar yang hanya menggeser masalah tanpa mengubah paradigma eksploitatif.

Indonesia hari ini

Indonesia mengalami peningkatan tingkat deforestasi pada tahun 2024 dengan kehilangan 261.575 hektar hutan, setara empat kali luas Jakarta, meningkat 1,6% dari tahun sebelumnya. Sebagian besar deforestasi ini terjadi secara legal di dalam konsesi pengelolaan, dengan industri kelapa sawit, pulpwood, dan pertambangan nikel menjadi penyumbang utama. Wilayah yang paling terdampak adalah Kalimantan, Sumatra, dan Papua, yang menjadi habitat penting bagi satwa langka seperti orangutan, harimau, dan gajah.

Konflik agraria terus meningkat, khususnya selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo antara 2014 hingga 2024, tercatat 3.234 kasus konflik agraria melibatkan 7,4 juta hektar lahan dan berdampak pada sekitar 1,8 juta keluarga petani. Sektor perkebunan, terutama sawit, menjadi penyebab utama konflik dengan 67% dari kasus tersebut berasal dari industri ini. Konflik juga muncul dari proyek infrastruktur dan penguasaan lahan oleh perusahaan besar, menimbulkan kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat lokal.

Emisi karbon Indonesia masih menjadi perhatian serius dalam konteks perubahan iklim global. Indonesia menargetkan net zero emission pada tahun 2060, namun hingga 2024 belum terlihat penurunan signifikan dalam emisi CO2 yang berasal dari berbagai sektor, termasuk energi fosil dan deforestasi. Ketergantungan pada batu bara masih tinggi dengan rencana penghentian bertahap pembangkit batu bara yang baru akan mulai dilaksanakan setelah 2030. Kesiapan implementasi perdagangan karbon juga sedang dipersiapkan sebagai langkah memperbaiki target emisi jangka panjang.

Data-data ini menunjukkan kompleksitas problema yang dihadapi Indonesia dan bagaimana perjuangan Vandana Shiva sangat relevan sebagai suara kritis yang mengingatkan perlunya transisi paradigma ekologis dan sosial yang radikal. Paradigma ekofeminisme mendasarkan dirinya pada prinsip keterhubungan antara manusia dan alam, serta menentang monokultur ekonomi dan sosial yang mendiskriminasi makhluk hidup berdasarkan nilai ekonomi semata. Ekofeminisme mengutamakan nilai-nilai kepekaan, kerjasama, dan kepedulian sebagai jalan untuk meraih keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.

Para penggagas dan pendukung paradigma ini menolak ide perubahan yang hanya bersifat teknokratis, instrumen pasar, atau pembangunan linear yang mengutamakan akumulasi modal dan dominasi teknologi tanpa mempertimbangkan justifikasi sosial dan ekologis. Mereka menolak pembangunan yang memperlakukan alam sebagai onggokan komoditas dan memperkuat ketimpangan sosial. Sebaliknya, mereka mendorong model pembangunan yang berbasis pada demokrasi partisipatif, penghormatan terhadap keragaman alam dan masyarakat, serta pengelolaan sumber daya yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Buku

Terra Viva: Kisah Hidupku dalam Keaneragaman Gerakan (2022), Penerbit Marjin Kiri diterjemahkan oleh Elisabet Repelita Kuswijayanti.

Kodrat Alam: Gangguan Metabolik Perubahan Iklim, (2024), Penerbit Marjin Kiri diterjemahkan oleh Elisabet Repelita Kuswijayanti.

KEBIJAKAN PESISIR NASIONAL: MENGUJI ASAS EKOREGION DAN KEADILAN SOSIAL

kapal pesiar

oleh: Widhyanto Muttaqien

Pesisir merupakan ekosistem rentan yang memainkan peran krusial sebagai penyangga iklim, sumber pangan, dan ruang hidup masyarakat. Namun, kebijakan pembangunan nasional, khususnya melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN), seringkali mengabaikan dimensi ekologis ini. Alih-alih memperkuat perlindungan, PSN justru menjadi instrumen akselerasi pembangunan yang mengancam keberlanjutan pesisir dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Prinsip bioregionalisme atau ekoregion sebenarnya telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan  Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Keduanya menegaskan bahwa kebijakan tata ruang harus didasarkan pada karakteristik alam dan fungsi ekologis—bukan semata pertimbangan ekonomi. Ekosistem sensitif seperti mangrove, lahan gambut, terumbu karang, dan padang lamun harus dilindungi melalui pembatasan ketat terhadap aktivitas ekstraktif.

Namun, norma-norma perlindungan ini semakin terdesak oleh regulasi yang memprioritaskan investasi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan skema PSN. Lebih memprihatinkan, Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi justru memperkenalkan skema konservasi berbasis zona eksklusi yang berpotensi meminggirkan nelayan tradisional dari ruang hidup dan sumber penghidupannya. Alih-alih melindungi, konservasi berisiko menjadi alat pembatasan akses yang tidak partisipatif dan tidak adil.

Skema pendanaan seperti debt-for-nature swap juga menuai kritik. Meskipun bertujuan mendukung konservasi, implementasinya sering mengabaikan hak masyarakat lokal. Di beberapa wilayah, skema ini berujung pada pembentukan kawasan konservasi yang membatasi akses nelayan tradisional tanpa proses konsultasi yang memadai. Demikian halnya dengan pengembangan ekowisata pesisir yang diklaim berkelanjutan, namun dalam praktiknya justru memicu privatisasi ruang dan penguatan kontrol investor atas wilayah kelola masyarakat.

Dampaknya sudah terlihat nyata. Eksploitasi sumber daya pesisir dan marjinalisasi masyarakat bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga menyiapkan krisis ekologis dan sosial jangka panjang. Kerusakan ini berimplikasi pada hak asasi manusia, khususnya hak atas pangan dan lingkungan hidup yang sehat.

Beberapa contoh empiris menunjukkan kompleksitas persoalan ini, seperti di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Pembangunan kawasan wisata dan reklamasi pantai di Lombok Utara mengancam ekosistem pesisir dan akses nelayan, faktanya menunjukkan bahwa meskipun ada klaim ekowisata, masyarakat mengalami penurunan akses ke wilayah tangkapan tradisional.

Kasus Sumbawa, pertambangan di pesisir Nusa Tenggara Barat,  telah menyebabkan degradasi kualitas air dan sedimentasi yang merusak terumbu karang. Terindikasi  terdapat tumpang tindih kebijakan antara konservasi dan pertambangan memperparah kondisi ekosistem.

Kasus Raja Ampat, Papua Barat, sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, Raja Ampat menghadapi tekanan dari industri pariwisata masif, meskipun ekowisata mendatangkan pendapatan, distribusi manfaat cenderung timpang dan masyarakat lokal seringkali tereksklusi dari proses pengambilan keputusan. Sekarang tekanan pesisir di Kepulauan Raja Ampat diperparah oleh tambang nikel.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa tanpa pendekatan ekoregional dan inklusi sosial, kebijakan pembangunan pesisir justru berpotensi melanggengkan kerusakan ekologis dan ketidakadilan.

Partisipasi publik tidak boleh hanya bersifat simbolis. Negara harus memastikan bahwa pengelolaan pesisir didasarkan pada prinsip keadilan ekologis dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Dalam konteks konstitusi, negara memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat serta pangan yang layak.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menghentikan praktik pengabaian norma ekoregion dan eksklusi masyarakat lokal. Pembangunan pesisir harus dikembalikan pada khittahnya: bukan sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi menjaga keberlanjutan kehidupan dan menjamin manfaat yang adil bagi seluruh pihak, terutama masyarakat yang hidupnya bergantung pada ekosistem pesisir.

Sudah saatnya kita kembali menegaskan keadilan ekologis dan sosial dalam pembangunan pesisir. Pemerintah harus menghentikan praktik pengabaian norma ekoregion dan eksklusi masyarakat lokal. Pembangunan bukan hanya soal angka pertumbuhan ekonomi atau kemudahan perizinan, tetapi soal menjaga keberlanjutan kehidupan dan menjamin bahwa setiap kebijakan memberi manfaat nyata, berkeadilan, dan tidak merugikan rakyat. Ekosistem pesisir bukan sekadar aset ekonomi, tetapi bagian integral dari warisan kehidupan yang mesti dilindungi demi masa depan bangsa.

Regulasi / InstrumenIsi / Dampak UtamaAktor UtamaPeran / Kepentingan
UU No. 32/2024 tentang KonservasiMenetapkan zona konservasi laut dan pesisir, namun dengan pendekatan eksklusi yang membatasi akses nelayan tradisionalKLHK, Pemerintah Daerah, LSM konservasi internasionalMendorong konservasi berbasis kawasan, kadang tanpa partisipasi lokal
UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja diganti UU No 6/2023Menyederhanakan perizinan dan AMDAL, mempercepat pembangunan PSN termasuk di wilayah pesisirKementerian Investasi, BKPM, investor swastaMemfasilitasi investasi, seringkali mengabaikan dampak sosial-ekologis
Perpres tentang PSN (beragam)Menetapkan proyek strategis di wilayah pesisir, termasuk reklamasi, pelabuhan, dan pariwisataKementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, BUMNMendorong pembangunan infrastruktur skala besar
Skema Debt Swap for NaturePenukaran utang dengan komitmen konservasi, sering kali tanpa konsultasi lokalKemenkeu, donor internasional, NGO konservasi globalMenyasar kawasan pesisir sebagai “zona konservasi” untuk memenuhi komitmen utang
Program Ekowisata PesisirPengembangan wisata berbasis alam, namun sering menyebabkan privatisasi ruang pesisirKementerian Pariwisata, investor pariwisata, pengelola resortMengejar pendapatan wisata, berpotensi mengusir komunitas lokal
Penetapan MPA (Marine Protected Area)Pembatasan zona tangkap ikan, berdampak pada nelayan kecilDinas Kelautan dan Perikanan, NGO konservasiMenjaga biodiversitas, tapi sering tidak melibatkan nelayan dalam desain zona
UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau KecilMenyediakan kerangka pengelolaan berbasis masyarakat, namun implementasinya lemahPemerintah Daerah, masyarakat pesisirHarusnya melindungi hak akses dan partisipasi, tapi sering tidak dijalankan
UU No. 26/2007 tentang Penataan RuangMenekankan pendekatan ekoregion, namun sering diabaikan dalam PSNKementerian ATR/BPN, PemdaHarusnya menjadi dasar tata ruang berbasis ekologi
Regulasi dan Program yang Berdampak pada Kehidupan Masyarakat Pesisir

dari sumbang sampai jumawa: gerak perseneling mundur

widhyanto muttaqien

Kemunduran pemikiran Islam berkemajuan (progresif?) di Indonesia mencerminkan pergeseran mengkhawatirkan di mana dogma sering kali menggeser kajian ilmiah dan tanggung jawab etis — sebuah tren dengan implikasi mendalam bagi tata kelola lingkungan dan keadilan sosial.

Dalam beberapa tahun terakhir, kontroversi tambang di Indonesia tidak hanya mengungkap kerusakan ekologi, tetapi juga krisis epistemik di antara sebagian organisasi keagamaan yang seharusnya menjadi pembela keadilan dan pelestarian. Kebenaran, bertolak belakang dengan yang ditentukan oleh otoritas patriarkal atau dominasi keagamaan yang kaku, bukanlah relativisme murni atau dogma yang tidak bisa dipertanyakan. Dalam ilmu dan wacana publik, kebenaran diuji melalui verifikasi intersubjektif — citra satelit, data kualitas air, kesaksian komunitas — bukan hanya rilis pers korporasi atau klaim aktivis. Ketika aktor dominan memonopoli narasi, perlawanan publik bukan tidak ada, melainkan sering tersembunyi, sebagaimana ditunjukkan oleh konsep “hidden transcripts” James Scott. Namun, wacana harus menyeimbangkan transparansi dan komunikasi etis, dengan menerima kritik daripada menekannya.

Pemikiran Islam progresif selama ini memandang sains bukan sekadar alat teknis, melainkan sarana pembebasan sosial dan kritik etis. Sikap sebagian organisasi keagamaan besar saat ini menunjukkan perseneling mundur — perpindahan gigi mundur — di mana kesombongan institusional menggantikan keterbukaan, dan loyalitas pada kekuasaan menggeser pencarian kebenaran. Ketika bukti ilmiah atas kerusakan lingkungan akibat tambang disangkal atau direduksi demi kepentingan politik dan ekonomi, ini merupakan kegagalan bukan hanya dalam epistemologi tetapi juga etika Islam. Prinsip seperti amanah (kepercayaan) dan akuntabilitas kolektif melalui syura (musyawarah) dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kebaikan, mencegah keburukan) menuntut transparansi dan kerendahan hati. Delegitimasi kritik internal, terutama dari generasi muda dan komunitas terdampak, merupakan pengkhianatan atas nilai-nilai ini.

Surah Al-Ma’un dari Al-Qur’an memberikan lensa etis yang kuat untuk krisis ini. Lebih dari sekadar ibadah individu, surah ini mengutuk kemunafikan yang memisahkan ritual dari keadilan sosial—mereka yang shalat tetapi menindas atau mengabaikan yang lemah. Penggunaan agama secara selektif untuk membenarkan proyek ekstraktif yang merugikan masyarakat terpinggirkan mencerminkan ketidakadilan struktural yang diperingatkan oleh Al-Ma’un. Masa depan Islam progresif bergantung pada pengoperasian ajaran ini: menolak kerusakan ekologis dan pengorbanan sosial demi keuntungan elit, dan menyongsong tata kelola yang mengutamakan mereka yang lemah serta pelestarian bumi.

Etika Islam dan sains berbasis data bukanlah musuh melainkan kekuatan yang saling melengkapi — keduanya harus memandu kebijakan yang melindungi komunitas dan ekosistem. Mengabaikan data lingkungan atau membungkam suara masyarakat dengan dalih “kesatuan” atau “strategi besar” hanya akan mengikis otoritas moral Islam dan melemahkan potensi demokrasi Indonesia. Kemajuan sejati menuntut keberanian menghadapi kekuasaan, keterbukaan belajar, dan komitmen teguh pada keadilan yang terwujud dalam teks suci dan kebenaran empiris.

Bagi organisasi Islam di Indonesia, pilihannya jelas: melanjutkan perseneling mundur dan menghadapi risiko menjadi tidak relevan, atau mengadopsi revitalisasi Islam progresif yang mengintegrasikan sains kritis dengan spiritualitas penuh kasih, membangun masa depan yang adil dan ekologis yang layak bagi iman dan nalar.

Sumber foto: Lingkungan Rusak, KPK Imbau Pemerintah Bentuk Pengawas Minerba | tempo.co

paradoks kesetaraan

: oleh Widhyanto Muttaqien

Kemarin saya mendapatkan salinan sebuah presentasi dari gerakan masyarakat sipil di Indonesia. Agenda masyarakat sipil selalu vis a vis dengan rezim yang berkuasa. Jika satu dekade lalu dikenal critical enggagement dimana sebagian besar terbawa dengan semangat populis. Sekarang masyarakat sipil dan akademisi tentu akan berbeda menyikapi perubahan pada rezim yang berkuasa.

Model Civic Engagement Alliance (CEA)  adalah teori yang mengintegrasikan beberapa teori dan konsep multidisiplin, sekaligus merepresentasikan model gerakan sosial baru. Memahami teori rumit ini bisa meminjam beberapa pendekatan teori lain, seperti fisika kinetika (Hukum Gerak Newton)  digunakan sebagai metafora gerakan sosial, gaya (F) = Dorongan perubahan sosial (aksi kolektif).  Massa (m) = Skala organisasi/jejaring.  Percepatan (a) = Strategi mempercepat perubahan (F = m × a).  Dari fisika kinetik ini diasumsikan peningkatan gaya/aksi diperlukan untuk menggerakkan massa besar (jejaring luas). Koalisi #SaveAru pada tahun 2013 sukses membatalkan proyek sawit  dan tebu 1,2 juta ha dengan kombinasi, Massa (m): Dukungan 30 desa + LSM nasional/internasional, Percepatan (a): Strategi hukum + kampanye media + lobi internasional.

Teori kedua dipinjam dari Teori Jejaring (Network Theory) Manuell Castell, dimana jejaring mesti dipandang sebagai struktur konfederasi longgar (bukan hierarki piramida), simpul wilayah yang otonom saling terhubung.  Model desentralisasi ekstrem tanpa badan hukum pusat.  Dan terinspirasi terinspirasi oleh teori aksi kolektif  dari Ostrom dan gerakan sosial tanpa pemimpin sentral. Gerakan sosial tanpa pemimpin sentral—sering disebut leaderless movements atau gerakan rizomatik—adalah bentuk mobilisasi kolektif yang bersifat horizontal, cair, dan desentralistik. Gerakan ini menolak struktur hierarkis dan mengandalkan partisipasi spontan serta solidaritas berbasis nilai bersama. Penciri dari gerakan rizomatik ini adalah (a) tidak ada komando tunggal; keputusan diambil secara kolektif atau lokal. (b) spontanitas: Aksi sering muncul sebagai respons cepat terhadap isu sosial atau politik.(c) koneksi digital dengan menggunakan media sosial menjadi alat utama koordinasi dan penyebaran informasi.(d) menggunakan identitas kolektif, gerakan dibentuk oleh nilai atau tujuan bersama, bukan tokoh karismatik. ( e ) memiliki daya lentur taktis yang memudahkan dalam beradaptasi dan sulit dipetakan oleh otoritas.

Teori ketiga terkait dengan teori pemberdayaan lokal. Teori ini berakar dari pendekatan sosial dan pembangunan komunitas.  Barbara Solomon (1977) merumuskan teori pemberdayaan dalam konteks kerja sosial, menekankan pentingnya memperkuat kapasitas individu dan kelompok yang terpinggirkan. Jim Ife (1997) dalam bukunya Community Development, menekankan pemberdayaan sebagai proses memberikan sumber daya, pengetahuan, dan keterampilan agar masyarakat dapat menentukan masa depan mereka sendiri. Ia mengembangkan empat perspektif: pluralis, elitis, strukturalis, dan post-strukturalis

Teori subsidiaritas berasal dari filsafat politik dan hukum, khususnya dalam konteks hubungan antara negara dan masyarakat lokal. Konsep subsidiaritas pertama kali dirumuskan dalam Ajaran Sosial Gereja Katolik, khususnya dalam ensiklik Quadragesimo Anno oleh Paus Pius XI (1931). Prinsipnya adalah keputusan harus diambil oleh unit terkecil yang mampu menyelesaikan masalah, bukan oleh otoritas yang lebih tinggi. Di Indonesia, asas subsidiaritas diadopsi dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, sebagai prinsip pengambilan keputusan lokal dan penetapan kewenangan berskala desa (sebagai unit terkecil pemerintahan). Sehingga teori ini berciri;  (a) Pengelolaan sumber daya berbasis lokalitas, sebagai aktor yang kompeten   (b) Keputusan diambil di tingkat terdekat konstituen.  (c) Penguatan aktor lokal dan sumber daya mandiri. 

Teori lain yang dipinjam adalah teori mobilisasi sumber daya (Resource Mobilization Theory), yang ditulis oleh John McCarthy & Mayer Zald (1977). Mengembangkan model organizational-entrepreneurial, menyoroti peran kepemimpinan, pengelolaan sumber daya, dan dukungan eksternal. Teori ini menekannkan (a) gerakan sosial bukan sekadar luapan emosi, tapi hasil dari strategi rasional. (b) Keberhasilan gerakan bergantung pada kemampuan mengakses dan mengelola sumber daya (uang, waktu, jaringan, legitimasi). (c) Organisasi formal dan informal memainkan peran penting dalam mobilisasi, sehingga distribusi manfaat langsung ke organisasi akar rumput . (d) Dukungan eksternal dan taktik komunikasi menjadi faktor penentu keberhasilan dengan penekanan pada sumber daya non-keuangan, energi kolektif-kolaboratif.

Teori terakhir adalah kimia sosial (Metafora Laju Reaksi).  Istilah ‘Kimia Sosial’ dengan metafora laju reaksi meminjam pendekatan yang  sering digunakan oleh para pendidik, filsuf sosial, dan aktivis untuk menjelaskan dinamika sosial dengan analogi kimia, terutama dalam konteks perubahan sosial, mobilisasi massa, dan konflik kolektif. Analogi perubahan sosial sebagai reaksi kimia disebabkan adanya   (a) Pereaksi yaitu anggota jejaring, (b) Katalis yaitu gugus tugas seperti pemimpin (muncul lagi), media massa, atau teknologi komunikasi yang mempercepat aksi, (c) suhu yaitu kaukus isu (diharapkan menciptakan momentum) yang akan mempercepat perubahan sosial lewat eskalasi namun dipengaruhi oleh intensitas antara kondisi interanl dan eksternal.  (d) Luas Permukaan yaitu ruang partisipasi publik.  Metafora ini mengibaratkan masyarakat sebagai sistem reaksi kimia, di mana individu, kelompok, dan institusi bertindak sebagai “reaktan” yang berinteraksi dalam kondisi tertentu untuk menghasilkan “produk sosial” seperti perubahan kebijakan, revolusi, atau solidaritas.

Anthony Giddens dan Manuel Castells menggunakan pendekatan sistemik dan jaringan sosial yang mirip dengan dinamika reaksi. Bruno Latour dalam Actor-Network Theory juga mengandaikan hubungan antar aktor sebagai proses interaktif yang bisa dipercepat atau diperlambat. Teori ini diharapkan dapat menjelaskan mengapa gerakan sosial bisa meledak tiba-tiba (reaksi eksotermik). Menggambarkan peran media sosial sebagai katalis dalam mempercepat penyebaran ide atau menganalisis kenapa beberapa isu sosial tidak berkembang (energi aktivasi terlalu tinggi).

Oligarki Baru dalam Gerakan Sosial

Apakah benar ada kesetaraan misalnya dari organisasi yang terlibat (antar organisasi), kesetaraan dengan donor, atau kesetaraan antara CSO dengan masyarakat dampingan. Adanya ‘Ilusi Kesetaraan’ dimana struktur jejaring “datar” sering kali menyembunyikan ketidaksetaraan power, simpul dengan sumber daya lebih besar akan mendominasi, dari kasus di atas yang dimaikan adalah simpul jejearing. Dalam soal akuntabilitas mekanisme pertanggunjawaban jadi kabur atau dibuat kabur.  Desentralisasi ekstrem  pada organisasi besar (yang memiliki karekater Pusat- Daerah) berisiko menciptakan fragmentasi, miskoordinasi, dan sulitnya mencapai konsensus nasional.

Ketergantungan pada donor bersifat tetap meski CEA berupaya mandiri, kebutuhan dana berpotensi membuat keputusan strategis disubordinasi oleh agenda donor. Dapat terjadi komodifikasi gerakan, sehingga gerakan hanya fokus pada mobilisasi dana berisiko mengubah gerakan sosial menjadi project-based, bukan perubahan struktural, terlebih jika kapasitas dalam simpul memiliki kapasitas manajerial/kepemimpinan tidak merata/memadai, berpotensi memicu inefisiensi. Di sisi lain program penguatan kapasitas untuk OMS lokal oleh ‘Sekretariat Jejaring’ sering kali membawa perspektif donor (misal: logika impact measurement, indikator proyek). Hal ini dapat mengubah nilai gerakan terutama dari emic view.

Fokus desentralisasi berlebihan pada lokalitas dapat mengabaikan isu sistemik nasional/global, sehingga perlu jembatan dan berbagi pengetahuan antar simpul. Meski dana dialirkan ke OMS lokal, platform penyalur (Lokadana, Pundi Perempuan, dll) berperan sebagai intermediary. Jika lembaga ini memiliki hubungan dengan donor besar, mereka bisa menjadi gatekeeper baru yang menentukan kriteria penerima dana. Dalam gugus tugas/kaukus isu, perwakilan simpul regio yang ditunjuk sebagai focal point berpotensi menjadi elit baru. Mereka bisa lebih dekat dengan jaringan donor/Sekretariat Nasional, sehingga agenda lokal tergusur. Jika pun ada agenda lokal yang diakomodir, donor cenderung mendanai isu-isu seksi (misal: perubahan iklim, GEDSI) dan mengabaikan isu lain (seperti demokrasi ekonomi).

Sehingga tantangan ke depan dalam gerakan sosial antara lain (a) mekanisme penyaluran dana berbasis intermediary, sehingga terjadi konsistensi penerapan prinsip subsidiaritas (keputusan benar-benar di level akar rumput. (b) Pembentukan focal point yang menjadi elit baru, sehingga dibutuhkan transparansi mutlak dalam distribusi sumber daya, (c) Ketergantungan pada isu yang didanai donor, konsekuensinya membaca konsep Latour ANT untuk kewaspadaan kolektif terhadap dinamika kuasa dalam jejaring.

Saya ingin meberikan contoh bagaimana agenda global yang didorong donor mengembalikan preservasi dalam pengelolaan sumber daya alam akan meminggirkan masyarakat yang memiliki akses terhadap sumberdaya hutan, pesisir, ataupun ekosistem unik lain seperti savana di NTT, rawa dataran rendah di Papua Selatan. Dalam UU Kehati No. 32/2024 Pasal 6: Kewenangan konservasi Kehati dipegang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),  sentralisasi ini mengabaikan peran masyarakat adat/lokal yang justru memiliki pengetahuan tradisional dalam menjaga keanekaragaman hayati. KLHK memiliki rekam jejak konflik kepentingan (misal: menerbitkan izin usaha di kawasan konservasi).

Oligarki diberikan konsesi sedangkan masyarakat menjaga hutan dibatasi aksesnya dalam pengelolaan versi mereka, dan ini diamini oleh CSO lewat ‘pendidikan preservasi’ yang menggunakan pendekatan ‘multipihak’ yang sesungguhnya merupakan ‘pengaturan/governance’ baru dari poemerintah kepada masyarakat. Sedangkan lembaga donor yang memberikan uang untuk ‘mengeksklusi’ pengetahuan masyarakat lokal dan adat untuk pemanfaatan sumberdaya alam namun dianggap ‘tidak memiliki’ fungsi ekonomi (tidak menjadi komoditas yang laku di pasar global). Pemerintah dan LSM menjadi perantara donor untuk menyeimbangan kekuatan sesungguhnya dari masyarakat adat dengan pengaturan baru tersebut. UU ini malah membuka peluang kerjasama internasional untuk penelitian, pengelolaan, dan pendanaan Kehati, terdapat  risiko biopiracy (pencurian sumber genetik dalam (Pasal 90) oleh asing melalui skema ‘penelitian kolaboratif’ dan permaianan paten (HAKI).

Pendanaan dari Sektor Swasta (Pasal 93) dalam UU ini mengatur dana konservasi dapat bersumber dari swasta, CSR, dan hibah internasional. Perusahaan perusak lingkungan (seperti pemegang izin deforestasi) bisa “mencuci reputasi” melalui pendanaan proyek Kehati (greenwashing). Perusahaan sawit yang merusak hutan bisa mendanai konservasi burung endemik sebagai pengalihan isu. Penguatan peran korporasi dalam konservasi seperti  pada pasal 81 diamna swasta dapat berperan dalam pemanfaatan Kehati melalui skema “pola kemitraan”. Korporasi berpeluang memonopoli sumber genetik (tanaman obat, benih, dll) dan mengubahnya menjadi komoditas komersial.

UU 32/2024 tidak mengakui secara tegas hak masyarakat adat sebagai subjek konservasi. Padahal, Putusan MK No. 35/2012 menegaskan hutan adat bukan hutan negara. Dan ‘tanah negara’ jika ada di wilayah penggunaan lain (APL) adalah tanah yang tidak memiliki alas hak (tanpa hak milik individu, komunal, bisa berasal dari tanah terlantar, tanah bekas hak yang dicabut, atau tanah yang belum dilekati hak) sehingga dikuasai negara, namun bukan dibagi-bagi untuk kepentingan oligarki. Contoh lain adalah  ‘hutan adat’ (yang diklaim oleh masyarakat adat namun belum diregistrasi atau belum disahkan sebagai hutan adat) yang berada di APL, sekarang dijadikan ‘bancakan’ karena bisa dijadikan ‘proyek’ perdagangan karbon oleh perusahaan yang sebelumnya tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan, atau melakukannya dengan biaya yang kecil – karena sebelumnya mengakui hak masyarakat setempat atau adat dan menyerahkannya sebagai bentuk apresiasi setengah hati atau dalam bentuk kolaborasi dalam pengelolaan dan pemantauan, sekarang dengan deforestasi yang mereka lakukan, mereka mengelola ‘sisa hutan’ sebagai bentuk tanggung jawab ekologis dan menjualnya lewat perantara pemerintah daerah, LSM, donor asing untuk dimonetesasi sebagai pendapatan Pusat? atau Daerah?.  

Paradoks Partisipasi

Pengulas: Widhyanto Muttaqien

Tulisan ini hanya menjelaskan Bab 4 dan 8 karya David Mosse yang berisi laporan etnografis kritis tentang tantangan yang dihadapi oleh Proyek Pertanian Tadah Hujan Indo-Inggris (Indo-British Rainfed Farming Project/IBRP) dalam mengimplementasikan metode-metode Penilaian Pedesaan Partisipatoris (Participatory Rural Appraisal/PRA) pada masyarakat suku Bhil di India bagian barat. Melalui lensa dari sebuah pelaksanaan PRA yang gagal di desa Bharola, Mosse menginterogasi asumsi-asumsi yang mendasari pembangunan partisipatoris, mengungkap bagaimana dinamika kekuasaan lokal, ketidakpercayaan historis, dan praktik-praktik budaya membentuk – dan sering kali menumbangkan – intervensi dari luar.

Bab 4

Bab ini dibuka dengan narasi yang jelas mengenai upaya tim proyek untuk melakukan PRA di Bharola. Upaya tim digagalkan ketika penduduk desa memprioritaskan ritual spontan untuk dewi (mataji) daripada PRA yang telah direncanakan. Kejadian ini melambangkan ketegangan antara cita-cita teknokratis dan partisipatoris proyek dengan realitas kehidupan penduduk desa. Kedatangan sang dewi, yang ditafsirkan sebagai seruan reformasi moral (misalnya, tidak minum alkohol), menjadi alat bagi para pemimpin lokal untuk menentang proyek tersebut, yang dipicu oleh desas-desus tentang perampasan tanah dan ketidakpercayaan terhadap orang luar. Pengusiran tim menggarisbawahi kesenjangan antara retorika partisipatif dan kompleksitas sosial-budaya dari “masuknya orang asing ke desa.”

Mosse mengkritik gagasan bahwa PRA secara netral memperkuat suara lokal. Sebaliknya, ia menunjukkan bagaimana elit desa—seperti Patel (kepala desa) dan Sarpanch (kepala dewan terpilih)—mendominasi proses partisipatif. PRA, yang dilakukan di ruang publik dan dibingkai sebagai latihan membangun konsensus, sering kali menekan perbedaan pendapat dan meminggirkan kaum miskin. Misalnya, di Kalpura, PRA yang berhasil diatur oleh garis keturunan yang dominan, dengan mengesampingkan kelompok kekerabatan yang lebih kecil. Para elit membingkai ulang kepentingan pribadi (misalnya, irigasi untuk tanah di dasar lembah yang mereka kuasai) sebagai kebutuhan masyarakat, memanfaatkan PRA untuk mengonsolidasikan otoritas mereka.

Partisipasi perempuan terpinggirkan secara struktural. Norma budaya membatasi mobilitas dan suara mereka di ruang publik, sementara metode PRA (misalnya, pemetaan, bagan) selaras dengan ruang yang didominasi laki-laki. Bahkan ketika ada gagasan dari kelompk perempuan, kontribusi mereka disaring melalui prioritas laki-laki. Staf proyek perempuan berjuang untuk menjembatani kesenjangan ini, karena ketidakjelasan perempuan Bhil mencerminkan hierarki sosial dan ketidaksesuaian antara pengalaman hidup mereka dan perangkat formal PRA. Mosse menyoroti bagaimana kerangka kerja pembangunan sering kali gagal melibatkan pengetahuan praktis perempuan (misalnya, pemilihan benih, pengelolaan pakan ternak), sehingga membatasi peran mereka pada peran domestik.

Bab ini menantang pandangan PRA yang diromantisasi sebagai pemberdayaan. Sebaliknya, Mosse berpendapat bahwa metode partisipatif bersifat relasional —dibentuk oleh struktur kekuasaan yang ada alih-alih mengubahnya. PRA mengutamakan pengetahuan yang eksplisit dan terkodifikasi (misalnya, preferensi tanaman pangan pria) sambil mengabaikan keahlian praktis non-linguistik (misalnya, keterampilan agroekologi wanita). Alat-alat itu sendiri, seperti pemetaan sosial, menjadi strategi resmi yang melegitimasi agenda elit. Dengan demikian, partisipasi berisiko memperkuat ketimpangan alih-alih menghilangkannya.

Mosse juga menjelaskan ketika pengorganisir komunitas (CO) menavigasi identitas yang menegangkan sebagai orang luar. Untuk membangun kepercayaan, mereka menggunakan titik masuk (misalnya, uji coba tanaman pangan, kamp medis), yang sering kali memprioritaskan kemenangan yang terlihat dan cepat (quick win) daripada perubahan sistemik. Kegiatan-kegiatan ini, meskipun penting untuk legitimasi, secara tidak sengaja melayani kaum elit dan menciptakan ketergantungan. Upaya para CO untuk menargetkan kaum miskin menjadi rumit karena presentasi diri yang strategis dari penduduk desa (misalnya, rumah tangga kaya yang mengaku miskin) dan ketidakjelasan hierarki lokal.

Pengalaman historis suku Bhil ketika eksploitasi kolonial, pengasingan lahan hutan, dan peran rentenir predator—membentuk skeptisisme mereka terhadap orang luar. Ritual dewi di Bharola menjadi metafora untuk perlawanan terhadap agenda eksternal, yang mencerminkan “malaise” yang lebih dalam (dikutip Mosse dari Skaria 1999) di antara masyarakat yang terpinggirkan. Proyek-proyek pembangunan, yang dianggap sebagai perpanjangan dari kekuasaan negara atau perusahaan, memicu ketakutan akan perampasan, yang menggemakan trauma masa lalu.

Analisis Mosse menggarisbawahi apa yang disebut sebagai paradoks partisipasi, meskipun dimaksudkan untuk mendemokratisasi pembangunan, metode partisipatif sering kali mereproduksi ketidaksetaraan yang ada. Ia menyerukan pendekatan refleksif yang mengakui politik pengetahuan—mengakui bahwa “pengetahuan lokal” tidak netral atau monolitik, tetapi tertanam dalam hubungan kekuasaan. Praktik pembangunan yang efektif, menurutnya, memerlukan kerendahan hati, kesadaran sejarah, dan kemampuan beradaptasi untuk menavigasi realitas kehidupan perdesaan yang kadung berantakan.

Bab 8

Bab 8 dari buku ini fokus pada analisis alasan dan dinamika di balik kegagalan proyek-proyek bantuan, yang kontras dengan bab-bab sebelumnya yang membahas keberhasilan dan produksi sosial dari pencapaian pembangunan. Bab ini menantang pemahaman konvensional tentang bagaimana proyek-proyek pembangunan berfungsi dan bagaimana keberhasilan atau kegagalannya dibangun.

Kebijakan vs. Praktik adalah tema utama buku ini adalah disjungsi antara kebijakan yang ditulis dan pembangunan sebagaimana dipraktikkan. Proposisi-proposisi dalam bab ini memperkuat hal ini dengan menunjukkan bahwa keberhasilan dan kegagalan bukanlah hasil yang objektif, tetapi dihasilkan melalui interpretasi dan narasi peristiwa oleh berbagai aktor. Hal ini mencerminkan argumen yang lebih luas bahwa kebijakan pembangunan terutama berfungsi untuk melegitimasi dan mempertahankan dukungan politik daripada untuk memandu praktik yang sebenarnya.

Proyek-proyek pembangunan bekerja untuk mempertahankan diri mereka sendiri sebagai ide-ide kebijakan yang koheren atau sistem representasi, terlepas dari realitas di lapangan. Hal ini sejalan dengan kritik Mosse yang lebih luas bahwa wacana pembangunan sering kali menjadi tujuan itu sendiri, yang membentuk persepsi keberhasilan atau kegagalan lebih dari sekadar hasil empiris. Proyek pembangunan sering terjebak dalam ideologi developemtalisme walaupun menggunakan teknik-teknik partisipatif.

Tindakan individu yang terlibat dalam pembangunan tidak terlalu didorong oleh arahan kebijakan, tetapi lebih oleh tuntutan organisasi dan kebutuhan untuk menjaga hubungan, terutama ketika program dijalankan oleh sebuah organisasi pelaksana. Analisis kegagalan proyek menggambarkan bagaimana dinamika ini dapat mengesampingkan maksud teknis atau partisipatif. Mosse berpendapat bahwa proyek tidak hanya gagal; sebaliknya, proyek tersebut “gagal” karena jaringan dukungan dan validasi yang lebih luas. Keberhasilan dan kegagalan dengan demikian menjadi penilaian yang berorientasi pada kebijakan yang dapat mengaburkan dampak sebenarnya dari suatu proyek. Dengan mengungkap kesenjangan antara wacana kebijakan dan realitas yang dijalani. Bab ini melihat pemahaman yang lebih bernuansa etnografis  tentang pembangunan—yang melampaui narasi yang sederhana dan didorong oleh selebritas serta mengakui kompleksitas dan kekacauan praktik pembangunan di dunia nyata.

Argumen Mosse yang lebih luas menjelaskan bahwa pembangunan tidak terlalu berkaitan dengan pencapaian teknis dari tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, tetapi lebih berkaitan dengan negosiasi yang berkelanjutan tentang makna, legitimasi, dan hubungan di antara berbagai aktor. Perspektif ini menantang model pembangunan tradisional dan linier serta menyerukan pendekatan yang lebih kritis dan bernuansa untuk memahami kebijakan dan praktik bantuan.

Usulan dalam bab ini menantang pandangan tradisional tentang pembangunan dengan mempertanyakan pendekatan yang sempit, berfokus pada hasil, dan sering kali teknokratis yang telah mendominasi pemikiran pembangunan arus utama. Pandangan tradisional sering kali menyamakan pembangunan dengan pertumbuhan ekonomi, industrialisasi, atau pencapaian target terukur tertentu, seperti peningkatan Pertumbuhan Nasional Bruto atau pemenuhan kebutuhan dasar. Pendekatan ini cenderung memprioritaskan hasil agregat dan efisiensi, sering kali mengesampingkan pertanyaan tentang agensi, kebebasan, dan proses sosial yang membentuk hasil pembangunan.

Alih-alih memandang pembangunan hanya sebagai kemajuan ekonomi atau perbaikan material, Mosse (berdasarkan karya Sen) berpendapat bahwa pembangunan harus dipahami sebagai perluasan kebebasan substantif dan kemampuan manusia—apa yang dapat dilakukan dan menjadi manusia. Perspektif ini menegaskan bahwa pembangunan adalah tentang meningkatkan pilihan dan peluang nyata, bukan hanya menyediakan barang atau jasa. Sen, menekankan bahwa proses pengambilan keputusan dan peluang untuk mencapai hasil yang bernilai merupakan hal yang penting dalam pembangunan, menantang pendekatan yang memperlakukan orang sebagai penerima pasif daripada agen aktif dan mengkritik keyakinan bahwa perbaikan teknis atau manajemen yang lebih baik saja dapat menyelesaikan masalah pembangunan. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan semacam itu sering mengabaikan realitas sosial yang lebih dalam dan bahkan dapat melemahkan kemampuan manusia jika tidak selaras dengan kebutuhan dan kebebasan lokal.

Ekonomi Sirkuler dan Makan Siang (Bergizi) Gratis Menuju Indonesia Cemas

oleh: Widhyanto Muttaqien

Ketika orang ramai-ramai sedang membicarakan ekonomi sirkuler yang merupakan solusi terhadap krisis sampah, terutama sampah bekas makan (food waste) tiba-tiba pemerintahan Prabowo Gibran yang sedang menunaikan janji kampanyenya melakukan quick win menerapkan makan siang (bergizi) gratis disingkat MSBG. Program ini belum siap SOP-nya. MSBG ini menurut beberapa laporan seperti dikutip dalam Kompas “…makan bergizi gratis akan diberikan ke sekolah-sekolah baik di tingkat dasar maupun menengah bekerja sama dengan penyedia makanan lokal untuk menyiapkan makanan sehat yang memenuhi standar gizi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan…”  https://www.kompas.com/edu/read/2025/01/06/082516971/makan-bergizi-gratis-mulai-hari-ini-siapa-saja-yang-dapat-dan-apa-menunya telah dimulai pelaksanaanya sejak 6 Januari dengan seabrek masalah.

Selain masalah anggaran yang terus mulur – mungkret, utang untuk program ini akan menggunung. Seperti beberapa kesepakatan yang sedang dan telah berjalan; Indonesia-China Sepakati Proyek Pendanaan Makan Siang Gratis dalam bentuk program “Food Supplementation and School Feeding Programme in Indonesia”. Kemudian Jepang juga memberikan utang untuk program ini. Amerika juga akan mendukung program ini Program Makan Bergizi Gratis Didukung China dan Amerika. Prabowo dalam lawatannya ke berbagai negara di seratus hari pertama ‘meminta-minta’ dukungan Negara lain dengan skema utang. Di dalam negeri pun pemerintahan Prabowo Gibran melakukan kampanye untuk didukung masyarakat Ketua DPD RI Usul Dana Zakat Dipakai untuk Program Makan Bergizi Gratis | tempo.co dan Pemerintah Buka Pintu CSR Program Makan Bergizi Gratis. Semuanya adalah beban fiskal dalam pemerintahan Prabowo., ini masalah pertama.

Masalah kedua yaitu penurunan mutu makanan dan isu locavore atau makanan lokal yang dikelola secara lokal seperti protein ikan, bukan sekadar ayam – jika daging ayam atau telurnya susah didapatkan. Penggunaan sagu sebagai sumber karbohidrat. Sayur mayur dan buah lokal lainnya sesuai dengan musim untuk memenuhi kebutuhan vitamin. Locavore adalah gabungan dari kata “lokal” dan akhiran “vora” yang merujuk pada pola makan hewan—herbivora (pemakan tumbuhan) dan karnivora (pemakan daging) adalah dua contohnya. Singkatnya, seorang locavore adalah seseorang yang mengonsumsi makanan yang ditanam dan diolah secara lokal bila memungkinkan. Isu lokal dalam MSBG ini penting untuk memudahkan masyarakat di luar Pulau Jawa untuk menyediakan anggaran dan menggiatkan ekonomi lokal. Di Pulau Buru dan Seram misalnya lebih mudah dan murah menyediakan sumber protein ikan ‘baby tuna’ dibandingkan daging ayam atau sapi.

Masalah ketiga dari sisi ekonomi sirkuler adalah ketidaksiapan sekolah untuk mengolah sisa makanan. Penulis yang bergiat dalam pengelolaan sampah menilai food waste beserta kemasannya akan berlipat ganda. Permasalahan pertama adalah tidak setiap anak memiliki selera yang sama. Penulis memiliki enam anak, lima lelaki dan satu perempuan. Untuk urusan telur saja, ada yang minta direbus, didadar, atau diceplok. Setiap pagi. Selera yang sama mungkin hanya pada menu telur urak-arik ditambah keju mozarella. Distingsi selera berdasarkan tingkat pendapatan juga mesti diperhatikan. Juga masalah rasa, apakah kadar asin atau pedas cukup nyaman di lidah. Masalah ini akan membuat sisa makanan bertambah setiap hari di sekolah, padahal tidak semua sekolah menerapkan pengelolaan sampah dengan model daur ulang. Jika sampah ini menjadi tanggungjawab vendor makanan, penulis juga tidak yakin apakah vendor makanan memiliki habituasi atau kesadaran tentang masalah food waste.

Apa yang harus dilakukan, tentu pemerintah dan jajarannya yang hebat mampu mengatasinya. Terakhir, penulis menduga program ini boros sumberdaya dalam implementasi dan membuat celah korupsi baru. Di tempat tinggal penulis misalnya, ada sub kontrak yang dipotong 1.000 rupiah dari sepuluh ribu. Model sub kontrak seperti ini tidak menjamin keamanan pangan, karena tidak ada pengawasan, bisa jadi akan terjadi peristiwa keracunan massal. Benar-benar membuat Indonesia Cemas bukan?

Ulasan Buku Pergulatan Transisi Energi Berkeadilan

Pengulas: Widhyanto Muttaqien Wakil Koordinator Bidang Politik Sumberdaya Alam LHKP PPM[1]

Permasalahan energi (terutama kelistrikan) menjadi permasalahan dalam negara kepulauan seperti Indonesia. Bahkan pada awal akhir tahun 1990—an permalasahan energi listrik ini masih banyak yang belum terakses, walaupun di Pulau Jawa. Pengulas pernah menyempatkan diri melihat proyek mikro hidro di Seloliman, Trawas, Jawa Timur. Di salah satu dusun, yaitu dusun Janjing yang berdekatan dengan kawasan hutan lindung, PT PLN belum dapat memberikan akses kepada masyarakat karena akses dan biaya investasi yang besar untuk infrastruktur transmisi ke dusun tersebut. Masyarakat disana akhirnya memiliki gagasan membuat  Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Seloliman. Gagasan  tersebut disambut oleh Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup-Seloliman (PPLH). Akhirnya daya listrik tersalurkan dengan daya sebesar 12 KwH dan disalurkan ke PPLH dan Dusun Janjing.  Nilai keekonomian PLTMH ini membangkitkan dua dusun: yaitu  dusun Sempur, listrik juga dimanfaatkan untuk memroduksi kapuk olahan oleh kelompok Blower Seloliman dan memproduksi kertas daur ulang oleh kelompok Sempedu. Catatan dalam proyek ini adalah pertama proyek ini berjalan dengan dukungan upaya konservasi sungai dan hutan sebagai penghasil air, kedua partisipasi penuh masyarakat, ketiga waktu itu percobaan interkoneksi sudah dilakukan dan PLTMH mendapatkan 4 juta rupiah per bulan dari hasil penjualan listrik ke PT PLN. (PDF) Buku Mencari Jalan 2004 (researchgate.net)

Buku yang dihadapan pembaca adalah buku yang ingin menjelaskan bagaimana transisi energi dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan. Para penulis khawatir jika transisi energi yang sedang berlangsung tanpa dikawal berbagai pihak maka menjadi siasat baru untuk memroduksi ketimpangan yang sudah terjadi di sektor   energi. Elit seringkali secara vulgar bersiasat mengeksploitasi berbagai kesempatan dalam transisi energi ini Jurus Mabuk kolonialisasi baru atas nama energi terbarukan oleh pemain lama – Official Website Creata

Buku ini dibagi dalam empat bagian. Bagian pertama Mengenai Desain Transisi Energi Berkeadilan yamg mewacanakan ekonomi politik pengaturan Pembnagkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), peta jalan Transisi Energi dalam Sektor Transportasi, Perlindungan Lingkungan Hidup dan Sosial dalam Industri Nikel, Pendekatan Berbasis HAM dalam Transisi Energi, Menuju Desain Kerangka Regulasi yang Mendorong Keadilan dalam Transisi Energi. Tulisan Rizky dan Adhyaksa sebagai tulisan pertama menjelaskan bagaimana penyelenggaraan listrik di Indonesia merupakan kelanjutan dari pembangunan di masa kolonial, tulisan ini menjelaskan sejarah pengembangan kelistrikan termasuk sejarah PT PLN. Di tahun 2009 40% permintaan listrik tidak terpenuhi, karena subsidi yang besar pemerintah hanya fokus pada permintaan jangka pendek, tidak pernah membangun infrastuktur baru, baru pada tahun 2011 PT Adaro Energy memenangkan tender pembuatan PLTU baru di Jateng. Sampai tahun 2021 60% listrik di Indonesia bersumber pada batu bara, hal ini disebabkan pemerintah Indonesia mensubsidi sektor ini.

Dalam laporan Financial Supports for Coal and Renewables in Indonesia (iisd.org) disebutkan nilai total USD 946,1 juta (Rp 12,4 triliun) subsidi untuk batubara di  2014 dan USD 644,8 juta (Rp 8,5 triliun) subsidi pada 2015. Pada saat publikasi, nilai ini pun dianggap dibawah perkiraan karena kurangnya data. Subsidi dilakukan dalam (1) pembebasan tarif ekspor batubara termal (2) Memberikan jaminan pinjaman untuk proyek yang dikelola sendiri oleh PT PLN dan  jaminan kelayakan untuk proyek PT PLN. (3)  Mesin impor untuk pembangkit listrik tenaga batu bara  merupakan salah satu Barang Kena Pajak Strategis yang merupakan  dibebaskan dari PPN. (4) Enam perusahaan pertambangan batubara (dikenal sebagai generasi pertama) memiliki hak istimewa untuk membebaskan PPN untuk pembelian mereka atas barang dan jasa dan untuk  penjualan mereka pada barang dan jasa tertentu. Ini  estimasi hanya mencakup PPN yang dibebaskan dari  pembelian salah satu dari enam perusahaan istimewa. (5) Sejak 2012, pajak bumi dan bangunan telah  dihitung hanya pada nilai permukaan  tanah, termasuk bangunan. Ini meskipun  peraturan pelaksanaan yang berisi mekanisme  untuk memperhitungkan nilai batubara di bawah  Permukaan. Mulai 2015, nilai tanah untuk pajak  tujuan dihitung berdasarkan nilai batubara  di bawah tanah serta nilai permukaannya. (6) Memberikan pengurangan pajak penghasilan badan untuk  sektor usaha tertentu termasuk pertambangan batubara ( ditentukan dalam lampiran Peraturan 52/2011), semua produsen batubara diuntungkan. (7) Perusahaan pertambangan batubara yang terdaftar sebagai entitas legal setelah 15 Agustus 2011 memenuhi syarat untuk  pengurangan pajak perusahaan yang berkelanjutan setelah masa pengenalan pada tahun 2015 (8) Pengurangan penghasilan kena pajak hingga 30% dari  investasi, penyusutan dipercepat, berkurang  pemotongan pajak dan ketentuan untuk dibawa ke depan  kerugian untuk investasi dalam likuifaksi batubara dan batubara  gasifikasi.  (9) royalti dan tarif pajak bervariasi di antara perusahaan pertambangan batubara. Pemegang pertambangan batubara  yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi atau  distrik tunduk pada royalti dan perusahaan yang lebih rendah  dan tarif pajak daripada perusahaan yang dilisensikan melalui  rezim nasional. (10) Sejak tahun 2000, batubara (dan mineral lainnya) telah  dibebaskan dari PPN. (11) Sejak tahun 1956, pemerintah nasional telah mendanai  untuk mendukung penelitian dan pengembangan dan pelatihan di bidang mineral  dan industri batubara. Sekarang dikenal sebagai Pusat  untuk Penelitian dan Pengembangan Mineral dan Batubara  Teknologi dan bertempat di dalam Kementerian untuk  Energi dan Sumber Daya Mineral. (12) Subsidi untuk pemilik  tambang  sebelum terdapat amandemen dari  peraturan yang ada untuk harga batubara mulut tambang. Berbagai subsidi yang diterima oleh perusahaan batubara dan PT PLN dan produsen listrik independen mengurangi pendapatan negara.

Pada artikel kedua Sukma Larastiti menyoal mengenai Transisi Sektor Transportasi yang Berkeadilan yang dipandang tidak menguntungkan warga. Proses transisi energi dan proses dekarbonisasi sektor transportasi dipandang sebagai dua keping mata uang yang tak terpisahkan. Sektor transportasi menjadi penyumbang emisi kedua terbesar setelah emisi industri produsen energi (seperti PLTU batubara). Saat ini peta jalan transportasi masih berorientasi pada penggunaan kendaraan bermotor pribadi bukan angkutan umum masal. Masalah ini seolah mudah diselesaikan namun contoh kasus pemberian bus (e-bus) eks perhelatan G20 2022 ke kota Surabaya dan Bandung hanya berumur 11 hari, setelah itu berhenti beroperasi (Larastiti, hal. 36). Begitu juga penjualan mobil listrik hanya berkontribus 1,9% dari total penjualan mobil tahun 2023.  Teknologi dan infastruktur untuk operasi bus listrik ini belum memadai di kota-kota di Indonesia, sedangkan untuk subsidi PPN yang mendapatkan justru pedagang kendaraan listrik melalui subsidi PPN Beli Mobil Listrik akan Disubsidi Rp80 Juta, Pengusaha Happy? (cnbcindonesia.com). Pada akhir tulisannya Larastiti menyoal fasilitas jalur khusus bersepeda dan pejalan kaki yang dianggap lamban dijalankan oleh kota/kabupaten. Jalur yang ada di kota besar seperti Jakarta malah diserobot pemakai jalan lain, seperti motor dan pedagang. Pemda DKI sepeninggal Anies Baswedan tahun 2022 malah menganggap jalur sepeda sebagai sumber kemacetan, sehingga ‘dinormalkan’ kembali menjadi jalur kendaraan bermotor Dikritik Banyak Kalangan, Heru Budi Ungkap Trotoar Warisan Anies Jadi Biang Kerok Kemacetan – Tribunjakarta.com (tribunnews.com).

Artikel ketiga menyoal lingkungan hidup dalam proyek industrialisasi nikel, para penulis Pasaribu, Seba, dan Al Mukarammah  menjelaskan ekstraktivisme hijau di Indonesia merupakan agenda global untuk menghijaukan negara-negara industri di Negara Utara dengan eksplotasi di Negara Selatan. Artikel ini menyorot  soal kegagalan penegakkan peraturan oleh korporasi yang melakukan deforestasi dan pencemaran lingkungan ketika menambang nikel, dan eksplotasi buruh dalam industri nikel. Keduanya seolah menjadi legal lewat Proyek Strategis Nasional (PSN), padahal ada beberapa aturan yang harus diperhatikan untuk kasus-kasus pencemaran.

Mimin Dwi Hartono menyoal pendekatan berbasis HAM dalam kebijakan transisi energi. Indonesia merupakan kontributor tujuh besar pencemar global. Sektor energi merupakan penyumabng terbesar dalam emisi Meningkat Tajam dan Masuk 10 Besar Dunia, Emisi CO2 Indonesia Perlu Diwaspadai – GoodStats. Artikel ini menjelaskan buruknya tata kelola SDA dan energi di Indonesia, transisi energi akan dihadang pihak-pihak yang selama ini menikmati tata kelola energi yang korup dan mengabaikan hak azasi manusia, mulai dari industri hulu pertambangan batu bara sampai pada pembangunan PLTU yang abai terhadap aturan. Catatan pengulas kasus PLTU Marunda yang akhirnya ditutup karena mengabaikan hak atas udara bersih warga Jakarta Utara, khususnya Marunda dan Cilincing Menilik Keseriusan Anies Baswedan Stop Polusi Debu Batu Bara di Marunda – Fokus Tempo.co , akhirnya dibuka kembali di tahun 2023.[2][3][4]  Transisi energi juga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang dahsyat dnegan program biomasa dan biofuel dari tebu Gula-gula bagi perampas lahan – Official Website Creata. Beberapa hak dasar yang menurut penulis dibutuhkan untuk ditegakkan dalam transisi energi adalah 1. Hak atas keamanan fisik (hak untuk hidup dan bebas dari kekerasan); 2. Perlindungan hak terkait kebutuhan dasar (hak atas pangan, air minum, tempat tinggal, kesehatan); 3. Perlindungan atas hak  ekonomi, sosial, dan budaya. Seperti ganti rugi yang layak atas kompensasi lahan, properti yang hilang, kesempatan yang hilang; 4. Hak sipil dan poltik, seperti persetujuan atas proyek, partisipasi dalam pengambilan keputusan.

Artikel kelima Syaharani membahas desain kerangka regulasi, yaitu hilangnya narasi keadilan dalam kerangka regulasi transisi energi Indonesia, disebutkan kerangka regulasi yang ada mempertahankan ketidakadilan sistemik dalam pengelolaan energi. Hal ini  dapat dilihat dari warisan pengelolaan engeri fosil yang menimbulkan kesenjangan terstruktur seperti pemanfaatan energi dan distribusi energi yang tidak merata. Bahkan di tempat dimana batu bara ditambang, seperti di Kalimantan Timur dan Utara dimana masyarakat selalu kesulitan memperoleh kecukupan energi  (pengulas). Juga dalam hal eksternalitas dari hulu ke hilir pengelolaan energi Lagi, Dua Nyawa Melayang di Lubang Tambang Kalimantan Timur – Mongabay.co.id. Belum lagi konflik lahan antara masyarakat adat dan lokal dengan perusahaan tambang di sepanjang rantai pasok energi. Penulis menguraikan sepuluh regulasi yang abai terhadap aspek keadilan (hal 98).

Bagian kedua dalam buku ini menjelaskan ekses dalam transisi energi. Artikel Pratama mengulas booming nikel menjadi booming masalah. Penangkapan warga karena berkonflik dengan perusahaan nikel di Pulau Wawonii menjadi pembuka artikel ini. Hilirisasi nikel menyebabkan banyak masalah karena pengabaian atas hak masyarakat, mulai dari debu sampai limbah tailing[5][6]. Pertumbuhan ekonomi seperti yang dijanjikan dan terbukti dlaam statistik BPS seperti dikutip penulis meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Walaupun di lapangan telah menyebabkan kehilangan mata pencaharian dan kantong kemiskinan karena hilangnya mata pencaharian masyarakat di lokasi tambang. Asumsi kutukan sumberdaya alam menurut penulis termanifes dalam booming nikel, dimana masyarakat di lokasi tambang seharusnya bertambah sejahtera.

Artikel kedua di bagian ini berbicara tentang dampak geotermal bagi kaum perempuan. Disebutkan dalam kasus pembangunan geothermal Indonesia tidak memiliki data aliran panas bumi, hal ini menyebabkan ketidakpastian dalam memilih patokan parameter sumberdaya alam (misalnya luas dan suhu), penguasaan lahan, dan pilihan teknologi yang pas. Dijelaskan bagaimana investor menggunakan jaringan informal dari partai untuk memengaruhi pemerintah daerah untuk memuluskan proyek geotermal, hal ini merupakan iming-iming sumber finansial untuk proses elektoral jika ada Pemilu dan Pilkada. Narasi perempuan diambil dari kisah penolakan proyek geotermal di Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Represi dilakukan oleh perusahaan dan perempuan trauma atas kriminalisasi terhadap suami dan anak-anak mereka (hal 123). Perempuan pada akhirnya menjadi penggerak protes sosial.

Artikel ketiga ditulis oleh Hidayat mengenai risko marjinalisasi dan ketimpangan dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Argumen dalam tulisan ini adalah PLTA  konvensional seperti pembuatan bendungan dan waduk besar menimbulkan risiko marjinalisasi yang tinggi, yang disebabkan oleh hilangnya mata pencaharian, eksploitasi kelas, pelemahan politik, diskoneksi sosial, dan perubahan bentang alam yang menyebabkan hilangnya identitas[7][8][9]. Dampak PLTA Kayan misalnya sangat besar bagi suku Dayak, tujuan dari proyek itu bukan untuk menyediakan listrik bagi warga, melainkan untuk mengaliri proyek Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) yang digadang-gadang pemerintah akan menjadi kawasan industri hijau “terbesar di dunia”[10] . Penulis menyarankan adanya standar perlindungan sosial yang tinggi, adanya kompensasi sehingga tidak ada proses pemelaratan, dan kunatifikasi dampak proyek dari sisi keadilan ekonomi dan ekologi.

Artikel pertama pada Bagian Membajak Transisi Energi dimulai dengan artikel menarik tentang Menghijaukan Kekacauan. Artikel ini menggambarkan tentang bagaiman legalisme iliberal dalam kebijakan transisi energi. Wicaksana menjelaskan bagaimana  bagaimana paradigma ekstraktif dalam ketahanan engeri digunakan untuk transisi energi fosil yang sesungguhnya menyokong ekspansi kapital. Upaya transisi energi jauh dari rasa keadilan, sementara siasat untuk melanjutkan penggunaan batu bara masih berlangsung. Prakltek ini tidak mengejutkan karena belum ada norma hukum dalam komitmen transisi energi yang berkeadilan. Mayoritas kebijakan bersifat jangka pendek, tercerai berai dan tumpang tindih (hal 151). Praktek kejahatan lingkungan ini dimulai oleh oligarki yang memiliki sifat predatoris dimana politikus-birokrat berseskongkol dengan oligarki untuk menyalahgunakan institusi publik, fenomena ini yang disebut penulis sebagai fenomena legalisme iliberal dan hal ini terus direproduksi dalam peta jalan transisi energi (hal 155).

Artikel kedua bicara greenwashing yang ditulis oleh Nathenia. Tulisan ini dimulai dari kuitpan dari Hayes (2023) greenwashing adalah  strategi pemasaran yang digunakan untum memromosikan persepsi produk , tujuan, dan kebijakan organisasi dengan klaim ramah lingkungan yang salah dan aspek yang tak lengkap. Ada beberapa hal yang termasuk greenwashing: 1. Iklan atau pengemasan produk hijau dengan bahsa yang sulit dimengerti.; 2. klaim pemasaran yang tidak spesifik pada keseluruhan produk, semisal apakah kemasan, produk inti, atau keseluruhan paket; 3. klaim pemasaran yang melebih-lebihkan; 4. tidak ada bukti nyata atas klaim tersebut. Contoh yang diambil penulis adalah kendaraan listrik yang dianggap hijau. Dengan membeli Hyundai atau Wuling persepsi masyarakat akan menjadi konsumen yang turut menjaga lingkungan mereka (hal  171). Hal yang perlu diperhatikan adalah kendaraan listrik hanya akan sama ramah lingkungan dengan sumberdaya energinya. Walaupun kendaraan listrik  menghasilkan emisi yang rendah namun sumber energinya dihasilkan dari PLTU batubara atau energi fosil lainnya. Catatan penting dari penulis adalah dalam transisi energi, greenwashing  yang sarat akan fear mongering ini seakan-akan menempatkan masyarakat menjadi subjek yang paling bertanggungjawab atas isu perubahan iklim.

Artikel ketiga ditulis oleh Novianto, yang membahas Ekonomi Hijau sebagai Kuda Troya dalam ekspansi kapital, yang diambil dari studi kasus Pt Indocement di Pegunungan Kendeng. Konflik terlama pasca reformasi 1998 ini menyebabkan perlawanan masyarakat yang diantisipasi dengan PT Indocement dengan ‘isu ramah lingkungan’. Gagasan tentang ekonomi hijau digunakan untuk meyakinkan masyrakat   bahwa ketakutan mereka akan kerusakan lingkungan akibat pertambangan dari pabrik semen dapat tertangani. Sebagai bagian dari persetujuan masyarakat PT Indocement melalui CSR-nya menjalankan program penanaman pohon, membuat energi alternatif dari perkebunan energi untuk biomassa, penangkaran binatang. Pada prakteknya masyarakat tetap menolak kehadiran pabrik semen. Dalih peduli lingkungan ini digunakan untuk memuluskan proyek. Pengaturan dan kontradiksi dalam ekonomi hijau mengandaikan fitrah manusia merusak sejak lahir. Berbagai bentuk kapitalisme hijau memperbaiki kerusakan tersebut dalam diskursus ekonomi hijau, pertumbuhan hijau, pembangunan lingkungan, transisi energi, dan lain sebagainya. Padahal para kapitalis bergantung pada perusakan lingkungan dan eksploitasi pekerja dalam menjarah ‘hadiah gratis’ dari alam dan mencuri nilai lebih dari pekerja. Warga Pati yang menolak pabrik semen berargumen menjaga lingkungan hidup mereka, sedangkan program CSR dipandang sebagai kuda troya yang masuk untuk eksploitasi sumberdaya alam dan ekpansi kapital PT Indocement.

Artikel keempat ditulis oleh Prasetyo, Putri, dan Rakhmani yang membicarakan perjuangan keadilan dalam transisi energi: antara kuasa pemodal dan aliansi strategis. Perangkat institusi yang menerapkan transisi energi berkeadilan di negara berkembang terbentuk pada masa pembangunan terjadi di era 1960-an (dikutip dari Geerzt, 1963 dalam Buku Penjaja dan Raja terjemahan Badan penerbit Indonesia Raya., 1973). Geerzt menggarisbawahi bahwa  (1) modernisasi ekonomi mempengaruhi berbagai sektor, termasuk energi. (2) Modernisasi sering kali membutuhkan peningkatan infrastruktur energi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. (3) Perubahan sosial yang terjadi akibat modernisasi juga dapat mempengaruhi pola konsumsi energi. Misalnya, dengan meningkatnya urbanisasi dan industrialisasi, kebutuhan energi di kota-kota tersebut meningkat. (4) Pemerintah bertugas membangun infrastruktur energi guna mendukung perubahan sosial dan modernisasi di Indonesia. Aliansi strategi dilakukan pemerintah Orde Baru untuk proyek modernisasi sejak 1966 untuk percepatan pertumbuhan yang tidak bisa dicapai 20 tahun pertama pemerintahan Soekarno, jika melihat tulisan Geerzt mengenai perubahan sosial yang membutuhkan kewirausahaan (pengulas).  Mulai dari proyek Pertamina yang dikorupsi tahun 1977, politik lokal yang menguasai pengelolaan sumberdaya alam pasca reformasi, polemik perpanjangan konsesi batubara, sampai ekspansi nikel dipandang sebagai kronologi tak putuas dari kuasa pemodal yang beralinasi dengan negara.

Bagian empat mengulas masyarakat sipil dan perjuangan transisi energi berkeadilan. Tulisan pertama tentang peran masyarakat sipil dalam transisi energi. Masyarakat sipil dianggap harus memainkan peran sentral untuk menghadapi kenyataan implementasi dari peta jalan bersifat top down.  Peran masyarakat sipil adalah memastikan proses transisi inklusif dan berorientasi rakyat. tawaran dari tulisan ini adalah kata kunci tentang ‘destabilisasi rezim’ yang dimaknai sebagai penentangan atau penolakan terhadap kemapanan teknologi dan institusi dominan, dikenal dengan kata ‘rezim’ (hal 216). Terkait dengan transisi energi mengacu pada sistem energi tidak berkelanjutan karena mendukung energi kotor yang menyokong sektor atau industri tertentu. Desatbilisasi rezim bukan sebuah penggulingan atau represi akto domina yang sekarang ada di sektor energi, namun upaya menekan dan mendesak perubahan sistem lama yang menghambat pertumbuhan inovasi baru yang berkelanjutan. Masyarakat sipil bertugas untuk menentang pemerintah yang berpihak pada kebijakan pemerintah yang pro korporasi.

Tulisan kedua mengenai keadilan lingkungan, gerakan sosial, dan ekonomi politik kendaraan berbasis listrik yang ditulis oleh Haryadi. Peran Indonesia yang menjadi aktor kunci dalam mata rantai kendaraan listrik sebagai produsen nikel terbesar di dunia dan memiliki cadangan 52%dari total cadangan nikel dunia diharapkan juga memerhatikan lingkungan hidup dan hak masyarakat dalam prosesnya. Keadilan lingkungan dirasakan belum menjadi bagian dari kebijakan pemerintah. Pada kasus kerusakan lingkungan yaitu kehilangan sumberdaya air, masyarakat harus membeli air minum kemasan setelah perusahaan tambang nikel beroperasi, belum lagi asap dan debu serta kebisingan. Energi hijau dalam peta jalan transisi mengalami permasalahan pelik terutama jika dilihat dari perspektif keadilan lingkungan. Premis yang diambil penulis dipinjam dari Faber (2018) yaitu semakin sedikit kekuatan politik yang dimiliki komunitas, semakin sedikit sumberdaya (waktu, uang, dan pendidikan)  yang harus dibela oleh orang-orang terancam. Semakin rendah tingkat kesadaran dan mobilisasi masyarakat terhadap potensi ancaman ekologis, semakin besar kemungkinan mereka mengalami masalah kesehatan lingkungan. Selanjutnya Faber menjelaskan beban ekologis komunitas tergantung pada keseimbangan antara kekuasaan modal, negara, dan gerakan sosial yang menanggapi kebutuhan dan tuntutan masyarkat. Di banyak negara berkembang Pekerjaan Rumahnya besar, karena akses sumberdaya alam dibatasi oleh pemilik modal, sementara masyarakat di Negara Selatan menggantungkan kebutuhan domestiknya pada tanah, air, hutan, hutan bakau pesisir, dan ekosistem lainnya.

Cahyadi memberikan tulisan ketiga tentang Pertarungan Wacana Transisi Energi di Dunia Daring. Dengan menggunakan analisis jaringan wacana di media daring Cahyadi melihat sebagian besar media daring menempatkan wacana yang diproduksi oleh pemerintah sebagai wacana yang penting. Hal ini nampak dalam penempatan dalam struktur berita (piramida terbalik), pemilihan judul, diksi, dan sebagainya. Pembingkaian pendapat pemerintah sebagai pendapat penting dibandingkan aktor lainnya merupakan temuan menarik, sebab pertarungan wacana sesungguhnya ada pada subtansi mengenai isu-isu terkait (1) solusi palsu, dimana co firing  menurut pemerintah sebagai pengurangan penggunaan batubara padahal permintaan batubara tidak berkurang, di sektor kehutanan masalah co firing ini juga bermasalah karena menjadi bagian dari perampasan lahan dan pelepasan kawasan hutan, (2)  carbon capture storage, kementrian ESDM mendukung CCS dalam mereduksi emisi GRK, meski tidak menginginkannya dibiayai oleh JETP. CCS dipandang solusi palsu lantaran bertujuan memperpanjang energi fosil. (3) tantangan energi terbarukan yang menurut pemerintah akses masyarakat, pendanaan, riset. Sedangkan kebanyakan ahli menganggap teknologi yang digunakan di Indonesia usang. (4) Keterbukaan informasi menurut masyarakat sipil adalah prasyarat penting keterlibatan masyarakat dalam pengambil keputusan terkait transisi energi.

Tulisan terakhir adalah mengenai peran  jurnalis dalam mengawal transisi energi. Dibuka dengan penggunaan PLTS di sebuah pesantren di Kediri, Wardhana mencoba mencari tahu atensi masyarakat terhadap liputan ini yang ditonton 320.000 kali di Youtube (hal 262). Di dunia perkembangan berita tentang transisi energi juga mengalami kenaikan, pada tahun 2020 baru ada 3.000 artikel, di tahun 2022 terdapat 11.000 artikel.  Sumber orang mengutip ternayta 68% berasal dari siaran pers yang berasal dari Kementrian dan lembaga, 32% berasal dari agenda setting media sendiri. Temuan ini memberikan sinyal media kurang memiliki inisiatif. Media hanya menadah rilis kemudian melempar lagi ke publik. Jurnalis menurut penulis harus memahami transisi energi, juga perubahan iklim.

Tidak lagi samar

Buku ini menarik karena para penulis bergerak di  dua isu kebijakan yang berbeda – perlindungan lingkungan dan pembangunan ekonomi – walaupun pemberatan pada analisis perlindungan lebih banyak ditekankan, karena masalah utama terletak disana. Para penulis juga tidak lagi  terlibat dalam ‘pembicaraan yang samar-samar’ tetapi beralih untuk ‘menetapkan peta rute’ menuju keberlanjutan. Bahkan pada tulisan bagian pertama,  skenario neoliberal minus kompetisi menjadi bagian dari kebijakan yang dibuat oleh Negara, yang melindungi para pemain utama yang sudah keenakan menikmati subsidi.

Wacana kolonialisme hijau yang merupakan penggabungan dan perluasan kolonialisme politik, ekonomi, dan sosial-budaya juga dibahas dalam buku ini. Kolonialisme hijau dibangun dan disemen di atas kolonialisme yang mengakar kuat sejak awal Orde Baru, dan direpetisi oleh rezim pasca reformasi (dengan subsidi gila pada para pengusaha batubara dan sekarang biomassa/PLTBm dan biofuel dari tebu dan sawit).  Negara-negara neo-kolonial melanjutkan pola mencari investasi asing langsung (FDI) yang utamanya mengekstraksi bahan mentah dan  tenaga kerja murah serta memberikan subsidi, seolah transisi energi cuma bisa berjalan dalam peta ini.

Perhatian ilmuwan Indonesia dan luar negeri (yang dikutip dalam tulisan) melihat  bagaimana perubahan iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati ditangani oleh para pelaku institusional, terutama di tingkat Eropa. Kritik Carvalho wacana neoliberal masuk kedalam permasalahan ‘keberlanjutan’  atau dalam diksi salah satu penulis ‘membajak’ transisi energi, yang  ‘dicirikan oleh mekanisme eksklusi yang memperkuat distribusi kekuasaan saat ini dan menutup suara-suara alternatif’, karena telah ditetapkan dan dikelola oleh tata kelola (inter)nasional yang bergantung pada dan dibatasi oleh ‘parameter kapitalisme pasar bebas, industrialisme, dan neoliberalisme’ (2020:, hlm. 106).

Buku ini bisa menjadi bagian dari diskursus mengenai The Geopolitics of Green Colonialism (Pluto Pers 2024[11]) salah satu artikelnya membicarakan Global Energy Transition yang ditulis oleh Kristina Dietz, yang melukiskan transisi energi hijau tidak terjadi di dalam batas-batas negara, tetapi ‘interaksi global di antara ekonomi berbagai negara yang memungkinkan transisi tersebut terjadi’. Sementara investasi, inovasi paten, kapasitas manufaktur dan instalasi di sektor energi hijau sebagian besar terkonsentrasi di beberapa negara seperti AS, Tiongkok, Jepang, beberapa negara Eropa Barat seperti Jerman, Denmark dan Finlandia dan beberapa negara Asia lebih jauh seperti Korea Selatan, sumber daya penting sebagian besar berada di negara-negara Afrika dan Amerika Latin (tambahan pengulas Indonesia dan Asia Selatan dan Tenggara).  Ekonomi geopolitik transisi energi hijau dibentuk oleh interkoneksi terstruktur secara global yang menempatkan negara-negara kaya sumber daya di Global Selatan, yang strategi akumulasinya – secara historis dan di masa lalu – telah ditandai oleh ekstraksi sumber daya dan ekspor dengan pemrosesan (hilirisasi) rendah. Diezt juga menekankan bahwa salah satu ketakutan adalah modernisasi ekologi yang bertujuan untuk dekarbonisasi dapat mereproduksi pembagian kerja global ini, yang sekarang diwarnai hijau, dan memicu siklus komoditas global baru yang dapat mengakibatkan fase baru pertukaran yang tidak setara melalui perampasan bahan-bahan dan sumber daya alam di belahan bumi selatan.


[1] Ulasan ini adalah opini pribadi penulis

[2] Polusi udara: KLHK hentikan kegiatan empat perusahaan, warga Marunda: ‘Kenapa baru sekarang?’ – BBC News Indonesia,

[3] https://www.metrotvnews.com/play/b1oC8ynz-warga-marunda-kerap-terganggu-debu-pltu-batu-bara.

[4] Polusi udara Jakarta: PLTU berbasis batubara di sekitar ibu kota ‘berkontribusi besar’ mengotori udara – BBC News Indonesia

[5] Ekspansi Tambang Nikel Picu Deforestasi, Walhi Beberkan Dampaknya di Sulteng dan Sultra – Bisnis Tempo.co

[6] Pakar Ungkap Bahaya Tambang Nikel Bagi Ekosistem Laut – Ekonomi Sirkular Katadata.co.id

[7] Warga Janjing Mandiri Energi dengan Tetap Jaga Hutan Gunung Penanggungan – Mongabay.co.id

[8] 4 Manfaat Bendungan Bener di Balik Adanya Konflik Lahan Desa Wadas | kumparan.com akan

[9] Perjalanan PLTA Kayan, Digadang untuk IKN hingga Ditinggal Investor Raksasa – Energi Baru Katadata.co.id

[10] IKN: Ironi dari desa terpencil tanpa listrik di Sungai Kayan, terancam ditenggelamkan demi megaproyek PLTA – BBC News Indonesia

[11] 1 Global Energy Transitions and Green Extractivism from The Geopolitics of Green Colonialism: Global Justice and Ecosocial Transitions on JSTOR

Gula-gula bagi perampas lahan

“…/kau entah memesan apa/… aku memesan rasa sakit yang tak putus yang nyaring lengkingnya  memesan rasa lapar yang asing itu/…” – sajak di restoran Sapardi Joko Damono

Food and Energy Estate yang digaungkan oleh Jokowi adalah repetisi kegagalan dari proyek sebelumnya. Tahun 2010 pemerintah SBY mencanangkan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Kegagalan dalam membangun sektor pertanian selama dua puluh tahun masa kepresidenan ini tentu menimbulkan tanya, apa yang sebenarnya dilakukan dengan proyek mangkrak tersebut. Jokowi memberikan status Proyek Strategis Nasional (PSN), sebuah status yang bisa melibas semua aturan, baik tata ruang maupun kawasan hutan.

Sejak lama semangat kolonialisme atas rezim pangan melekat dalam proyek-proyek pertanian di Negara Berkembang. Mc Michael (2020) menggambarkan ketakterputusan penutupan terhadap akses atas tanah (enclosure) berbagai rezim pangan – konsisten dengan sejarah kapital. Baik rezim pangan, dan sekarang rezim energi terbarukan yang menggunakan biomasa, tebu, dan sawit juga memapankan kolonialisme, konsisten dengan sejarah kapital, mengubah relasi ekologis: menggadaikan masa depan masyarakat lokal untuk masa depan kaitalis yang tak stabil dan berisiko. Rezim pangan dan energi menjadi musuh bagi kebutuhan sosial ekologis.

Edward Said dalam bukunya Kebudayaan dan Imperialisme (1994) mengatakan semacam pergeseran paradigma tengah terjadi; kita mungkin sekarang menyetujui suatu cara baru yang lebih bersemangat dalam memandang perjuangan atas geografi dengan cara yang menarik dan imajinatif. Lokalitas adalah sebuah ruang. Keadilan dalam ruang (spasial) sekarang dibenturkan dengan PSN, dan keadilan ruang bukan semata keadilan bagi manusia, juga satwa dan flora, biotik dan abiotik. Edward Soja (2010) menyatakan keadilan spasial bukanlah pengganti atau alternatif bagi bentuk-bentuk keadilan lain, tetapi lebih merupakan penekanan dan perspektif interpretatif atas ruang.  Mencari keadilan atas ruang adalah perebutan geografi, dimana kolonialisme sampai saat memiliki alih rupa-alih wahana.

Dalam kasus Kalimantan misalnya, mulai dari Bulungan di tahun 2010 food estate mengalami kegagalan parah. Masyarakat lokal tetap tidak bisa mengakses lahan yang dibuka paksa, sebagian lahan gambut dan merupakan habitat  bagi Bekantan, hama tikus merajelela karena lahan terbuka menjadi semak terlantar yang menghilangkan predator tikus ketika lahan dibuka, banjir semakin sering – . Delta Bulungan kehilangan karagaman hayati, pesut tidak lagi terlihat, sungai yang sudah kotor oleh oli tumpah dari tongkang batu-bara, sekarang ditambah oleh proses sedimentasi parah dari lahan terbuka yang tergerus, ikan-ikan endemik banyak yang berkurang. Pendekatan teknokratis yang dianggap sebagai bagian dari ‘sains murni’  gagal menciptakan sentra pangan, secara ekologis ide sains medioker tersebut ditolak oleh alam, setidaknya itulah alasan para perampas lahan yang gagal menanam padi disana. Bagaimana dengan kelayakan proyek? Akademisi bidang pertanian selalu membela pemerintah dengan memberikan prasyarat teknokratik yang seringkali tidak mungkin dipenuhi – tak bernyali untuk terus-terang menyatakan bahwa malapetaka akan terjadi jika proyek diteruskan.

Proyek PSN pangan Jokowi di bekas lahan gambut sejuta hektare di Kalimantan juga gagal, panen dilakukan di lahan yang itu-itu juga. Juga dengan Merauke, panen dilakukan di tempat itu-itu juga sejak jaman Belanda. Ada beberapa percobaan yang dilakukan oleh tentara, membuka lahan panen sekali kemudian terlantar dan menjadi sarang tikus, mengganggu sawah transmigran. Pembukaan hutan di Merauke juga menambah durasi dan frekuensi banjir di kawasan tersebut. Program yang digagas Kementan di Gunung Mas juga gagal, hutan dibabat dan proyek singkong gagal, yang mengejutkan adalah panen jagung dalam polibag, setelah itu selesai. Mangkrak. Banjir datang seiring kawasan yang bertambah panas saat musim kemarau panjang dan risiko kebakaran lahan meningkat. Program food estate yang telah masuk sebagai program strategis nasional di tahun 2020—2024 dikembangkan di Sumatra Utara, Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.  Ada 3 juta hektare untuk perluasan cetak sawah baru.  Artinya ada 3 juta lahan yang akan dirampas oleh perusahaan.

Desain ahli mengenai food estate adalah diletakan atas dasar keterpaduan sektor dan subsektor dalam suatu sistem agribisnis. Memanfaatkan sumberdaya secara optimal dan lestari dikelola secara prosedural, didukung SDM berkualitas, menggunakan teknologi tepat guna, berwawasan lingkungan, dan kelembagaan yang kokoh. Food estate diarahkan pada sistem agribisnis yang berakar kuat di pedesaan dan berbasis pemberdayaan masyarakat adat atau penduduk lokal yang merupakan landasan dalam pengembangan wilayah. Sementara desain yang terjadi menempatkan korporasi sebagai aktor yang mengeluarkan masyarakat dari proyek. Dalam kasus Delta Kayan Bulungan di atas telah merudinkan  masyarakat adat yang kehilangan mata pencaharian lestari mereka yang bersumber dari sungai dan rawa. Dalam kasus Merauke telah merampas ruang hidup masyarakat adat setempat yang kehidupannya berburu dan meramu di dataran rendah Merauke, yang merupakan ekosistem unik di Indonesia, karena hutannya berupa hutan semak dan savana, yang hilang dan terancam hilang seluas 2 juta hektare.

Gula-gula bagi Perampas

Dalam Pepres 40/2023 disebutkan dalam Pasal 3:  Dalam rangka percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disusun peta jalan (road map yang meliputi: a. peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 (sembilan puluh tiga) ton per hektar melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut; b. penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 (tujuh ratus ribu) hektar yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, dan lahan kawasan hutan; c. peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 1 1,2% (sebelas koma dua persen); d. peningkatan kesejahteraan petani tebu; dan e. peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1.200.000 kl (satu juta dua ratus ribu kilo liter). Di Merauke di wilayah yang dimaksud belum terdapat lahan perkebunan tebu dan  tebu rakyat, sehingga yang terjadi adalah pelepasan kawasan hutan saja. Bagian d. Peningkatan kesejahteraan petani tebu juga absurd karena tidak ada petani tebu di lokasi yang dimasud, karena skema PSN dijalankan oleh korporasi yang menggunakan konsep mekanisasi penuh.

Sementara Kepres No. 15/2024 menyatakan kemudahan investasi dalam pasal 3. ayat b. memfasilitasi ketersediaan lahan yang sesuai dengan komoditas tebu; c. mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan atas tanah yang diperoleh melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau mekanisme pengadaan tanah; d. memfasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri; e. memfasilitasi pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang. Kepres ini sesuai dengan Pepres 40/2023 Pasal 10 ayat  c. memberikan kemudahan proses sertipikasi tanah untuk lahan perkebunan tebu, pabrik gula, dan/atau pabrik bioetanol, sesuai perundangan yang berlaku. Sementara lahan-lahan yang tersedia sebagian besar termasuk ke dalam kawasan adat dan sedang dilakukan registrasi wilayah adat.  Gula-gula lain dalam  adalah Pasal 11 ayat a  importasi gula kristal mentah (raw sugar)  berupa rencana kebutuhan industri dalam neraca komoditas. Importasi gula ini diberikan subsidi waktu tujuh tahun,  dibolehkan impor gula mentah untuk memenuhi kebutuhan industri bioetanol.  Para pemain gula mengatakan keuntungan besar selama tujuh tahun bisa diraup disini, apalagi dengan keringanan pajak dalam pengembangan industri gula dan bioetanol ini. Peluang korupsi dalam pengadaan gula kristal mentah ini sangat terbuka lebar.

Keberadaan food dan energy estate ini, khususnya di Merauke tidak bisa memenuhi kriteria deforestasi yaitu tidak membuka lahan pada areal yang memiliki nilai konservasi tinggi (HCV) atau terdapat habitat flora dan fauna yang dilindungi dan memiliki nilai stok karbon tinggi (HCS) dan kawasan ekosistem esensial. Konsep yang sedang dijalankan tidak bersesuaian dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tanggal 04 Juli 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Gambar 1. Konsep Pembangunan Berkelanjutan (PB)

Deforestasi dan perampasan lahan bukanlah bagian dari praktek pembangunan berkelanjutan (PB), karena seluruh tujuan dalam PB tidak mungkin dicapai oleh ketidakadilan seperti dalam praktek sekarang. Lingkungan hidup yang koyak secara ekologis menimbulkan bencana dan kondisi tidak berdaya pulih. Eksklusi dan industri footloose tidak menciptakan kesetaraan. Masyarakat asli Papua tetap dipandang secara rasis, sebagai liyan yang tidak memiliki hak untuk memiliki cara hidupnya sendiri, bahkan keragaman ekonomi dipandang sebagai sebuah keterbelakangan jika bukan primitif. Bagaimana kata keberlanjutan bisa dibangun dengan dasar pikir rasis dan diskriminatif. Amartya Sen pernah menuliskan bahwa rezim yang tidak demokratis tidak bisa menahan laju pemiskinan masyarakat, sebaliknya kebebasan dan demokrasi sebagai tolok ukur kesejahteraan, yang bukan semata-mata dilihat dari kenaikan pendapatan atau PDB pada tingkat wilayah, namun ketidakberdayaan secara umum. Bagi Sen, pembangunan adalah pembebasan yang menyangkut bukan hanya kesejahteraan (wellbeing freedom), tapi juga kebebasan individu (agency freedom).

Menggunakan konsep ‘hijau’ seperti pembangunan  berkelanjutan saja PSN FOOD DAN ENERGY ESTATE sudah bermasalah. Konsep hijau pembangunan berkelanjutan tersebut ingin memitigasi ketegangan konsep kolonial, dalam prakteknya ‘korporat-ramah lingkungan’ masih belum mewujud, setidaknya dalam pengaturan rezim pangan dan energi terbarukan di Indonesia. Salah satu praktek di kedua rezim tersebut adalah (1) perampasan lahan oleh pengusaha Indonesia bekerjasama dengan elit lokal, (2) menjual hak guna usaha ke investor baru, baik pemain (oligarki) lokal, maupun asing. Perampasan lahan  seperti ini menjadi bagian dari spekulasi keuangan global. Proses ini memindahkan kekayaan dan kekuasaan dari kelas miskin dan kelas produsen ke kelas orang superkaya (oligarki). Dalam kasus-kasus rezim pangan dan energi terbarukan petani subsisten dan lahan-lahan produktif berupa sumberdaya bersama (common resources) beralih dari pengaturan oleh masyarakat adat, diambil alih Negara, dan diberikan ke korporasi. Tujuan negara dalam mendirikan bank tanah untuk menampung aset-aset tanah yang tak bertuan, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan hak pakai yang sudah habis masanya kemudian digunakan untuk kepentingan umum tidak tercapai, bahkan kawasan hutan pun dicaplok bersar-besaran untuk korporasi. Kementerian ATR/BPN pernah memaparkan bahwa rasio gini tanah di Indonesia sudah mendekati 0,58. Artinya, satu persen dari total jumlah penduduk Indonesia menguasai 58 persen total luas tanah di Indonesia.

Campbell (2009) memperkenalkan ‘ekologi tempat jauh’ (ecologies at a distance) dimana pangan memiliki hubungan produksi/konsumsi global diproduksi dari ‘wilayah entah dimana’ dan dikonsumsi oleh masyarakat ‘entah dimana’ yang memiliki konsep murah dan berlimpah, bukan pada permasalahan ekologi di tempat dimana pangan tersebut dihasilkan. Dan tanggapan ekologis (ecological feedback) untuk melawan rezim pangan korporat menyembunyikan dampak ekologis. Gagasan Campbell adalah pengembangan suatu sistem pangan dengan membumikan kembali produksi pangan ke dalam ekosistem lokal. Patahan metabolis ini yang menurut Saito (2017) menyebabkan ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan secara bersamaan di berbagai wilayah negara berkembang. Dalam kasus MIFEE ini patahan metabolis terjadi pada alam dengan hancurnya ekosistem dan relasi sosial, yaitu pencurian dari mata pencaharian masyarakat dan industrialisasi yang meninggalkan masyarakat setempat. Kemudian pada perluasan polusi. Suku Yei menyoal pencemaran di sungai Maro dan danau di wilayah mereka akibat perkebunan sawit swasta. Demikian pula suku Marind Anim dan Awyu yang juga menyoal pencemaran di Sungai Bian dan Digoel disebabkan oleh kebun  sawit dan pembukaan lahan selama proyek lumbung pangan dijalankan sejak jaman SBY sampai saat ini.

Patahan metabolis versi Saito ini memperlihatkan bahwa ada keretakan temporal (temporal rift), dengan adanya upaya mekanisasi proses produksi secara cepat, efektif dan masif. Yang ternyata membutuhkan sirkulasi modal dan yang terjadi adalah siasat keuangan, bahkan spekulasi keuangan dengan perampasan tanah terlebih dahulu sebagai bagian dari jaminan. Via Campesina (2004) mencatat bahwa kapital keuangan tidak hanya membeli tenaga kerja dan penguasaan tanah, tapi juga mengubah cara kerja, pengetahuan, teknologi cara tanam, teknologi benih, sebagai milik pribadi (dan korporasi). Selain hal tersebut dua patahan sebelumnya yaitu hubungan manusia dengan alam dan manusia dengan manusia sebagai tenaga kerja juga membuat pilihan-pilihan yang disebutkan Amartya Sen sebagai indikator kebebasan semakin terbatas.

Apakah kita akan mengalami krisis? Jika modus perampasan lahan dan peminggiran hak masyarakat terjadi tentu kita di ambang krisis, secara partikular di masing-masing kawasan tempat food dan energy estate akan mengalami krisis. Secara nasional krisis akan dialami lewat efek domino. Krisis pertama adalah krisis keuangan karena kehancuran institusi keuangan jika kepercayaan investor spekulan terhadap kondisi politik tidak stabil. Dibutuhkan pemerintah yang otoriter untuk menjalankan skenario PSN. Tentu investor spekulan tidak peduli dengan kerungkadan yang dialami masyarakat sepanjang rente mereka terpenuhi, kita akan mengalami krisis demokrasi. Krisis Kedua, krisis ekologi yang parah yang akan memiskinkan masyarakat karena risiko bencana akibat perubahan iklim meningkat, risiko gagal panen di luar perkebunan dan komoditas milik korporasi meningkat, karena secara ekosistem kawasan perkebunan swasta dengan pertanian rakyat saling terhubung. Krisis Ketiga, pemiskinan akibat tidak terserapnya tenaga kerja lokal dari sistem kerja dan teknologi baru, termasuk didalamnya proletarisasi akibat masyarakat lokal baik Orang Papua Asli dan transmigran yang dibeli lahannya oleh korporasi dan memilih menjadi pekerja atau kembali ke Jawa daerah PSN lain, seperti PSN sektor pertambangan atau diserap sebagai buruh cadangan di perusahaan sawit di Provinsi Papua Selatan. Krisis keempat, krisis pangan lokal sebagai paradoks pengembangan lumbung pangan dunia. Masyarakat lokal harus membeli bahan pangan dengan harga lebih tinggi karena kehilangan lahan dan sumber protein lain, termasuk kehilangan etno-farma atau obat-obatan tradisional mereka.  

Widhyanto Muttaqien | Wakil Ketua Bidang Politik Sumberdaya Alam LHKP PPM

Featured Image diambil dari Wisata Papua: Melihat Pesona Keanekaragaman Hayati di Taman Nasional Wasur Merauke – Tribun-papua.com (tribunnews.com)