Becak, Siti Juleha, dan Keadilan di Kota

oleh: Widhyanto Muttaqien

 

Sebuah film besutan Michael Rubbo (1975) tentang Jakarta, mengingatkan masa kecil saya. Tentang becak, Kampung Pulo, MCK, buduk, kutu rambut, dan Siti Juleha. Saya akan memulai dengan Siti Juleha, seorang gadis Sekolah Dasar kelas enam yang bongsor, terlihat malas di depan saya dan tidak memiliki keinginan belajar sama sekali. Tubuhnya yang bongsor jarang bergerak, kecuali ngegelosor di meja, tertidur. Saya sebangku dengannya tahun 1985, sepuluh tahun setelah film ini dibuat. Rumah Siti Juleha di Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu. Saya mengetahui rumahnya begitu banjir datang di Kampung Pulo, buku, pakaian, rumah Siti Juleha terendam.

Film Rubbo ini termasuk dokumenter yang baik tentang Jakarta, dengan riset mendalam tentang pola migrasi, gambaran kaum kecil yang berjuang di Jakarta terasa indah. Jakarta, di tahun 1970-an berbenah. Jakarta sebagai ibukota pernah dipimpin oleh orang yang dalam film ini digambarkan intelek sekaligus  peka, punya solidaritas bagi rakyat kecil, Gubernur Ali Sadikin yang memerintah dari tahun 1966-1977. Soekarno dalam buku Ramadhan KH, Bang Ali: Demi Jakarta 1966-1977 (1993) memilih Ali Sadikin  dengan kualifikasi ‘karena Jakarta kota Pelabuhan, maka saya jadikan gubernur daripada Jakarta satu orang yang tahu urusan laut, tahu urusan pelabuhan’. Ali Sadikin waktu itu Mayor Jendral Angkatan Laut KKO. Jakarta dibangun Belanda memang sebagai kota pelabuhan, sebuah kota Benteng yang terus memiuh sentrifugal, melilit tanah-tanah sekitarnya, berkembang dengan kuasa uang.

https://www.nfb.ca/film/wet_earth_and_warm_people/

Bambu dalam film ini seperti perumpamaan manusia desa yang ingin ke kota, penuh liku. Dari tradisi silat yang menggunakan elemen bambu sebagai sesuatu hal yang liat, mampu melenting balik, tak mudah patah, berpikir sederhana namun penyintas yang baik. Ali Sadikin waktu itu melakukan pembatasan pendatang yang masuk ke Jakarta, dengan operasi ke abang becak, kaki lima. Namun hal ini tidak bisa membendung arus urbanisasi, karena ada persoalan kemiskinan di perdesaan. Saya ingat, hampir semua tukang becak di petak – pasar sayur di sebelah terminal Kampung Melayu (dulu, sekarang di bawah jembatan layang Casablanca) adalah pendatang dari daerah Indramayu dan Tegal yang khas dengan gaya ngapaknya. Pengemis yang membanjir saat bulan puasa juga berasal dari pesisir Pantura, juga asisten rumah tangga kami.  Kampung pengemis waktu itu ada di seberang By Pass Ahmad Yani, daerah Prumpung (dulu sering diledek sebagai perumahan ngapung, karena saban musim hujan kebanjiran – karena perumahan ini adalah daerah rawa di sepanjang Kali Cipinang) dan Tanah Merah (sekarang jadi Apartemen Basura).

Pedagang bambu di hulu
Pedagang bambu di hulu

 

Mengangkut bambu
Mengangkut bambu

 

Bambu sampai di kota
Bambu sampai di kota

 

Siti Juleha, tahun 1986 kawin. Setelah tidak tamat Sekolah Dasar. Siti Juleha selalu menggaruk rambutnya yang sepinggang, karena kutu rambut. Sebulan sekali rambut saya diperiksa, diserit oleh mama. Saya tinggal di jalan Awab, dataran yang lebih tinggi dari sempadan Ciliwung, jaraknya hanya 700 meter, dari jembatan Kampung Melayu Kecil, tempat dimana orang menjual bambu dari hulu Ciliwung. Jalan Awab berada di kecamatan Balimester, orang udik mengenalnya dengan Jatinegara. Udik waktu tahun 1970-an dekat saja, daerah Kramatjati sudah disebut udik. Balimester merupakan permukiman peranakan Cina dan Arab, kawan dekat Juleha adalah seorang Cina, tinggal di daerah yang sama, bantaran Ciliwung, namanya Sri Murni. Sri Murni rambutnya pendek, dikuncir di atas ubun-ubun, tubuhnya mungil, tapi sangat kuat (saya pernah ditonjok olehnya karena mengintip ke balik roknya), Sri Murni juga budukan (scabies), penyakit yang umum ditemui waktu itu. Program perbaikan kampung MH Thamrin jaman Ali Sadikin salah satunya adalah upaya memperbaiki sanitasi lingkungan, perbaikan air bersih, dan penyediaan MCK. Di depan rumah kami, pada tahun 1980-an, setiap pagi masih ramai orang jongkok, buang air besar di selokan, tidak jauh dari sana, sekitar 20 meter, terdapat MCK yang dibangun sejak tahun 1970-an.

Dulu disebut jalan kampung
Dulu disebut jalan kampung

 

Pembangunan MCK
Pembangunan MCK

 

Mimpi besar Ali Sadikin adalah membangun Jakarta sebagai kota Metropolis, mengubahnya dari Kampung Besar. Maka perbaikan besar-besaran dimulai dari  infrastruktur dasar pendidikan, Puskesmas, taman bermain, gelanggang olah raga dan kolam renang, gedung serba guna, gedung kesenian, dan taman. Peninggalan inilah yang terus menjadi dasar pertemuan masyarakat Jakarta yang beragam, sebagai ruang publik. Di dalam kelompoknya sendiri masyarakat membangun peradabannya, membangun masa lalunya  dengan teater, seperti Miss Tjijih dan Wayang Orang Bharata. Dalam film ini digambarkan komunitas Miss Tjijih sebagai komunitas pendatang yang menjadikan teater sebagai ruang pertemuan dan perenungan. Bahkan latihan dilakukan dalam peristiwa biasa, peristiwa sehari-hari seperti saat anak-anak berkelahi. Melatih emosi menghadapi realitas kehidupan.

Sandiwara Miss Tjijih
Sandiwara Miss Tjijih
Benturan
Benturan
Pertunjukan
Pertunjukan

Jakarta sebagai sebuah kota dalam film ini belum mengalami benturan globalisasi, tidak ada simbol-simbol kapitalisme dalam pengertian benda-bendasebagai penanda. Tanda-tanda yang dipeluk oleh aktor yang bermain di film ini tanda-tanda kedaerahan -walau Husin sebagai Abang Becak fasih berbahasa Inggris (Gubernur, Kapolri, dan Husin berdialog dengan sutradara dalam Bahasa Inggris), semua orang masih berhubungan dengan masa lalunya, kampung. Bambu dan sandiwara Miss Tjijih adalah perantara untuk memasuki ruh kota, di tahun 1970-an yang masih berbau kampung. Pertunjukan Miss Tjijih waktu itu bukan untuk membuat ilusi tentang kehidupan, justru untuk membumikan kehidupan dalam menghadapi kontradiksi desa-kota, tertinggal-maju, tradisional-modern, dalam bahasa Castell (1972) kota tidak lagi bicara revolusi proletar, namun bicara alienasi dalam kehidupan sehari-hari.

Terkait globalisasi, yang saya ingat Siti Julaiha, Sri Murni dan kawan perempuan lainnya adalah merek Hello Kitty sebagai simbol globalisasi atau modern. Pakaian,  tempat pinsil, payung, tas  bergambar Hello Kitty terkesan tidak murahan  di tahun-tahun 1980-an. Dan harganya relatif mahal. Bajakannya ada di Pasar Mesteer, 1000 tiga barang, dengan kualitas cetakan yang payah, tidak ada tulisan embos, atau warna blink-blinknya. Film Superman, Starwars tentu bagian dari globalisasi, juga film Drunken Master yang sangat digemari anak laki-laki. Kostum Superman, bertahan sampai saya punya anak, 30 tahun kemudian. Waktu itu dari Pintu Pasar Lama Meester mama memanggil oplet untuk membawa barang belanjaan sampai ke terminal Kampung Melayu, kemudian naik becak dari mulut gang ke depan rumah yang jaraknya hanya sekitar 750 meter.  Tahun 1985 keberadaan becak sudah  di atur hanya di mulut gang.

 

Oplet mungkin sebutan tak sengaja untuk melafalkan merek Cheverolet
Oplet mungkin sebutan tak sengaja untuk melafalkan merek Cheverolet

 

Dalam film terlihat razia Becak di awal tahun 1970, Kapolri waktu itu Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Hoegeng Imam Santoso terlihat persuasif dan memahami budaya ‘kampung’ dalam razia becak, mereka diajak bicara layaknya orangtua kepada anak, bukan penguasa kepada yang dikuasai, birokrasi yang anonim kepada kerumunan. Becak yang lewat jalan Thamrin, dirazia untuk masuk ke dalam cabang jalan-sekitar Menteng dan arah Tanah Abang, di belakang Hotel Indonesia.  Abang Becak dalam Yoshifumi Azuma (2001) dimulai sejak tahun 1950-dari Tegal dan Indramayu. Motif utama mereka adalah mendapatkan penghasilan. Patut dicatat pada tahun ini politik kolonial yang menjadikan desa sebagai daerah yang dihisap oleh kota  membuat beras yang dihasilkan oleh penduduk desa lebih mudah dan murah didapatkan di Jakarta! Dalam long duree  Azuma mengungkapkan sejarah penetrasi kapital ke desa ada sejak tanam paksa yang menyebabkan tanah komunal (sebagai jaminan sosial karena sifat sumberdayanya: common property) harus disewakan  Pembangunan selanjutnya di masa Orba tidak jauh berbeda, globalisasi dan kolonialisasi adalah Invisible Hand-nya Adam Smith lewat utang luar negeri, terutama IGGI- yang juga menggunakan pola kolonialisasi perdesaan dengan membuat footloose industry di perdesaan untuk pemenuhan ekspor.

Becak di jalan Thamrin
Razia Becak di jalan Thamrin

Berkembangnya mobil pribadi di tahun 1970-an membuat kelangkaan becak, seiring munculnya perumahan elit di wilayah yang dulunya kampung seperti Pondok Indah, Permata Hijau, Pluit, Kelapa Gading. Tukang becak sering “secara teratur bekerja pada suatu keluarga khusus dan bertindak sebagai sopir, penjemput anak, penjaga atau pengawal (Forbes, 1979 dalam Azuma 2001). Modus urbanisasi terus menerus berlangsung dengan disewakannya becak jika pemiliknya pulang kampung, dan timbulnya ‘majikan’, ‘bos’ becak yang berhasil dalam film ini digambarkan memiliki 50 buah becak. Menurut Azuma becak dijadikan rumpon dan menghilang dari jalan-jalan di Jakarta sekitar tahun 1991, termasuk di Jalan Awab. Sisa becak ada di sekitar pelabuhan Tanjung Priok dan Muara Karang sebagai transportasi murah pengangkutan barang dan hasil laut. Di wilayah ini kemudian becak juga sulih rupa menjadi becak bermotor dan gerobak-becak.

Film ini ditutup dengan pulangnya Husin ke kampung, tidak lagi menjadi Abang Becak, Husin mendapat pinjaman dari Bank Perdesaan untuk memulai kembali budi daya tani di desa. Penutup ini agaknya ingin menyimpulkan urbanisasi bisa direduksi dengan pembangunan yang adil di desa – tempat kaum urban berasal, sedangkan Azuma, dalam penutup bukunya mengutip pernyataan Adi Sasono, yang waktu buku ini ditulis (setelah reformasi) menjabat Menteri Koperasi dan Industri, pada tahun 1990 Adi Sasono sebagai aktifis menyatakan ” UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak bekerja. Apa yang dilakukan Gubernur Wiyogo pada tahun 1990-menghancurkan pekerjaan. Perda menyatakan penghapusan becak, bagaimana undang-undang setempat dapat lebih tinggi dari konstitusi (Tempo, 3 Februari 1990 seperti dikutip Azuma, 2001)”.

Angkutan Becak
Angkutan Becak

Tahun 1989, 86% responden di Jakarta mengharapkan becak bisa beroperasi kembali di ibukota.

 

Catatan: semua foto milik film dan diambil dari link di atas.

 

 

 

 

 

Paten obat, akses masyarakat, dan pengembangan industri farmasi

Medikalisasi kesehatan dan intervensi medis sudah sedemikian merasuk dan melembaga dalam kehidupan manusia, sehingga manusia tidak lagi mempunyai otonomi atas kesehatannya sendiri. Orang tidak dapat “sehat” tanpa legitiminasi institusi medis beserta segenap perangkatnya yaitu birokrasi dan industri medis, yang pada tingkat tertentu justru menciptakan “kesehatan” yang “sakit” Ivan Illich, Batas Pengobatan

oleh: Widhyanto Muttaqien

Buku ini bercerita tentang akses akan obat, ditengah hiruk-pikuknya, defisit dana BPJS, yang menurut Menteri Kesehatan mengalami defisit hingga Rp 9 tirliun, yang disebabkan 80 persen peserta atau masyarakat banyak mengalami sakit, buku ini menjelaskan akses kesehatan dipengaruhi oleh perdagangan obat-obatan.
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/08/10/ougyre-menkes-defisit-bpjs-kesehatan-capai-rp-9-triliun

Perdagangan obat-obatan lewat peraturan paten, terkait Trade Related Intellectual Property Rights – TRIPs) menyebabkan negara dibatasi dalam pengembangan farmasi, terutama dalam proses pembuatan obat generik, yaitu obat yang dibuat setelah masa paten berakhir. Paten memengaruhi harga karena adanya monopoli kepemilikan dan pembayaran royalti kepada pemilik paten, termasuk aturan harga jual obat dan dimana obat itu akan didistribusikan. Jadi paten bisa menghambat akses pasien kepada obat-obatan.

Peserta BPJS sendiri sesuai dengan Pasal 32 Perpres 111 Tahun 2013, menggunakan obat-obatan yang mengacu pada Daftar dan Harga Obat yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yaitu yang terdaftar pada Formularium Nasional, sedangkan dalam menetapkan daftar harga obat (e-Katalog Obat) Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Merujuk pada Permenkes 28 Tahun 2014, penggunaan obat di luar Formularium Nasional sudah termasuk dalam paket kapitasi atau INA CBG’s, dan tidak boleh dibebankan kepada Peserta, dengan demikian BPJS hanya memberikan obat generik terhadap peserta BPJS, dan buku ini menyoal pengemabnagn obat generik terlambat karena persoalan TRIPs dan Hak Kekayaan Intelektual.

Lepas dari persoalan di atas, kembali pada kutipan Ivan Illich otonomi sehat tidak terletak pada masyarakat, tapi pada institusi medis. Beberapa obat-obatan yang dianggap mampu menyembuhkan, terbuat dari ramuan herbal dan non herbal, yang berasal dari wilayah Indonesia. Perlindungan hukum terhadap berbagai macam produk yang mencirikan indikasi geografis di Indonesia harus bisa menjawab tantangan global (perdagangan bertaraf internasional) yakni dengan memberikan aturan hukum yang memadai sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap produk Indonesia di luar negeri, baik sebagai bahan baku farmasi maupun sebagai produk akhir. Masalahnya, Indonesia masih lemah dalam perlindungan terhadap produk indikasi geografis, padahal peluang terhadap pengembangan farmasi nasional terbuka, jika perlindungan tersebut berjalan baik.

Judul Buku: Membuka Akses Pada Obat Melalui Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Indonesia
Penulis: Lutfiyah Hanim dan Hira Jhamtani
Penerbit: YLKI, TWN, dan Insist Press
Tahun Terbit: 2010

Tata Cara Pengaduan Konsumen dan Regulasinya

Abdul Baasith, S.H. – Staff Pengaduan dan Hukum YLKI

Paparan ini menyampaikan tentang tata cara pengaduan konsumen beserta regulasinya. Definisi konsumen bukan hanya berkaitan dengan makan saja, namun mencakup produk dan jasa yang dibeli dan digunakan bukan untuk dijual kembali. 5 sektor tertinggi pengaduan konsumen ke YLKI adalah Bank (17,09%), Perumahan (15,53%), telekomunikasi (8,06%), Belanja online (7,48%), dan leasing (6,5%).

Mekanisme aduan yang dilakukan ole YLKI prinsipnya adalah suatu produk atau jasa itu tidak digunakan untuk dijual kembali atau menganalisa permasalahan berada pada produsen dan pelaku usaha, atau dari konsumennya. Disampaikan bahwa sikap kritis konsumen dibutuhkan untuk kemajuan produk dan jasa sehingga pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas dari produk dan jasa yang dihasilkannya, namun hingga saat ini banyak konsumen yang enggan untuk mengkritisi karena takut dituntut oleh pihak produsen/pelaku usaha, disinilah peran dari YLKI. Selain itu, suatu komplain merupakan bentuk solidaritas yang memiliki persamaan (sesama korban terhadap produk atau jasa tertentu).

Disampaikan dalam ZWR EVENT II – PERAN KONSUMEN DALAM PENGAWASAN KEAMANAN BAHAN PANGAN, Jumat/30 September 2016, di Soerabi Bandung Enhaii – Margonda Depok

Data Paparan YLKI- CREATA

https://www.slideshare.net/secret/392G06jDi6iIXe

Peran & Tanggung Jawab Industri Pangan Dalam Penjaminan Keamanan Dan Mutu Pangan

Anita Nur Aini – Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan BPOM Nasional

Definisi pangan melingkupi bukan saja makanan atau minuman, tetapi juga bahan makanan, tambahan makanan (pewarna, penyedap rasa), dan makanan pendukung asi (MPasi). Dijelaskan dalam UU No 18 tahun 2012 tentang pangan yaitu dalam rantai makanan, mulai dari produsen hingga pelaku usaha harus memilki izin dan bertanggung jawab terhadap pencegahan 3 cemaran makanan (biologi, kimia, fisika). Secara resmi, keamanan pangan merupakan bagian dari ketahanan pangan.

Pada saat ini, industri makanan merupakan salah satu industri terbesar dan menjadi andalan di Indonesia. Jenis produk makanan dan resikonya beragam, mulai dari risiko tinggi (daging, unggas, ikan, ternak, susu, dan turunannya), risiko sedang (roti, kue, dan asinan), hingga risiko rendah (keripik, snak, dll dsb). Untuk membantu konsumen dalam mengenali berbagai jenis perijinan makanan ini, maka BPOM memberikan 5 jenis perijinan, yaitu :
1) BPOM MD = Untuk industri makanan besar dalam negeri
2) BPOM ML = Untuk makanan dari luar negeri
3) BPOM P-IRT = Untuk makanan yang diproduksi pada level rumah tangga
4) BPOM PJAS = Untuk makanan jajanan anak sekolah
5) BPOM TMS = Tidak memenuhi syarat sehingga dikembalikan kepada produsen untuk diperbaiki.

Pilihan dalam menggunakan bahan baku merupakan hal yang penting, terutama pada mutunya, maksudnya, menggunakan bahan baku yang bermutu baik agar mutu pangan layak konsumsi, sehat, dan aman. Pelaku usaha juga wajib memberikan pelatihan baik formal maupun informal kepada karyawannya.

Persepsi masyarakat terhadap isu pangan berdasarkan survey tahun 2013 oleh 13 Balai Besar POM adalah; Bahan berbahaya (94%), Keracunan akibat mikroba (83%), dan Residu pestisida (77%). Sedangkan isu di media pada tahun 2015 adalah; penyalahgunaan bahan berbahaya (42%), pangan kadaluarsa/tidak layak (22%), pemalsuan (16%), keracunan pangan (5%), dan pangan illegal (2%). Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Tahun 2015 via ULPK, contact center, dan twitter adalah prosedur pendaftaran dan sertifikasi, legalitas produk yang terdaftar, dan pengaduan produk palsu/illegal. Disampaikan pula untuk mendaftarkan perusahaannya agar disertifikasi oleh BPOM secara online melalui situs : www.e-reg.pom.go.id

Perkiraan kerugian akibat penyalahgunaan pangan mencapai 28 triliun rupiah bila dilihat dari berbagai sektor. Sebenarnya Indonesia memiliki perijinan yang ketat, namun kecolongan, sebagai contoh: makanan pendukung asi (Bebelac) yang izin edarnya tidak ada.

ZWR EVENT II – PERAN KONSUMEN DALAM PENGAWASAN KEAMANAN BAHAN PANGAN, Jumat/30 September 2016, Soerabi Bandung Enhaii – Margonda Depok

Pranala luar

https://www.slideshare.net/secret/3POvJZsGHu4YXn

Keamanan Pangan Restoran

Dr. Mukmainah Indarti – Dinas Kesehatan Kota Depok

Terdapat 3 dimensi keamanan pangan, yaitu; 1. Produsen, 2. Pemerintah, 3. Konsumen. Tulisan ini memiliki penekanan berada pada dimensi konsumen. Penguatan pada dimensi konsumen atau edukasi kepada konsumen perlu dilakukan. Keamanan pangan bagi masyarakat artinya, masyarakat selain harus mengonsumsi makanan bergizi, juga harus aman untuk tubuh.

Hingga saat ini, masalah utama dalam keamanan pangan adalah; (1) Pengawet (Borax, dan Formalin), (2) Pewarna Tekstil untuk mewarnai makanan, (3) Permasalahan mikroba berbahaya dalam makanan, (4) Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan makanan. Dari data BPOM disampaikan bahwa permasalahan keamanan pangan dikarenakan pengelolaan yang tidak baik, keracunan makanan paling besar dikarenakan mikroba (kurangnya kebersihan, atau makanan yang sudah tidak layak makan) sebanyak 30% dari seluruh kasus keracunan makanan, selain itu jajanan pangan oleh pedangan kaki lima di sekolah karena kurang mencukupinya fasilitas kantin sekolah untuk menyediakan makanan bagi siswa.

Pencemaran yang ada saat ini berasal dari 3 sumber, yaitu; (1) Biologi (bakteri dan virus), (2). Kimia (Borax, Formalin, dll), (3). Fisika (rambut, staples, kaca, dan bahan – bahan lain yang tercampur pada makanan). Untuk dapat terhindar dari pencemaran bakteri, diperlukan pengetahuan dan kesadaran tentang karakteristik bakteri. Dalam makanan bakteri dapat berkembang baik pada pangan yang mengandung banyak protein seperti daging, telur, susu, dan berbagai produk olahannya. Suhu 37 derajat celcius, merupakan suhu bakteri dapat dengan cepat berkembang biak, sehingga untuk menyimpan makanan dalam waktu yang lama, lebih baik dimasukkan ke kulkas (suhu dingin). Bakteri juga lebih cepat berkembang biak pada makanan cair dibanding makanan kering, namun pada makanan yang memiliki kadar asam tinggi, bakteri tidak dapat berkembang dengan baik (asinan).

Terdapat beberapa cara agar terhindar dari cemaran biologi, yaitu; (1) Membeli ditempat yang bersih termasuk penjualnya, (2) tidak membeli makanan yang belum di masak, (3) display makanan ditempat tertutup,(4) kondisi kemasan penutup makanan rapat, dan (5) tidak basi. Sedangkan agar terhindar dari cemaran kimia, yaitu; (1) menyadari beberapa makanan memiliki racun alami apabila terlalu banyak dikonsumsi (singkong mengandung sianida, kerupuk gadung dapat menyebabkan pusing, dan jengkol dapat menyebabkan jengkolan), (2) melihat tempat menjual makanan tidak berdekatan dengan pabrik/tempat usaha yang menjual/memproduksi bahan kimia berbahaya, (3) mengetahui ciri – ciri makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya (borax dan formalin). Terdapat kode – kode tertentu dalam pewarna makanan, yaitu kode pewarna M untuk pewarna makanan yang boleh digunakan.

Disampaikan pada ZWR EVENT II – PERAN KONSUMEN DALAM PENGAWASAN KEAMANAN BAHAN PANGAN, Jumat/30 September 2016, Soerabi Bandung Enhaii – Margonda Depok

pranala luar

Jelantah

Akhirnya warga DKI Jakarta memiliki peraturan mengenai pengelolaan minyak jelantah.  Setelah berulangkali Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Institut Studi Transportasi (Instran), dan Konsorsium Nasional untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia (Konphalindo), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), BP POM melakukan kajian dan kampanye terhadap minyak jelantah yang bersifat karsogenik.

Perkumpulan Creata akan bersinergi dengan lembaga lainnya dalam kampanye pangan sehat, sekaligus sebagai pemanfaat limbah minyak goreng untuk produk non pangan.

Untuk memenuhi kampanye pangan sehat ini, Creata juga akan membuka restoran nol limbah di daerah Jagakarsa, sebagai inspirasi bagi gerakan lingkungan hidup di tingkat RT/RW di Jakarta.

PERATURAN_GUBERNUR_NO.167_TAHUN_.2016_

 

Mengapa ISDS Bermasalah Bagi Perempuan?

Oleh | Arieska Kurniawaty

Perkembangan perdagangan internasional kini bukan lagi soal kerja sama untuk melengkapi kebutuhan yang tidak diproduksi oleh suatu negara dari negara lainnya. Melainkan telah bergeser menjadi satu persaingan yang saling memangsa satu sama lain. Dengan demikian upaya untuk mempertahankan dan memperdalam keterbukaan akses pasar, mendorong konektivitas/keterhubungan (dalam konteks rantai produksi global) dan penyesuaian peraturan (deregulasi) menjadi satu keniscayaan. Maka tak heran ketika perundingan-perundingan WTO dianggap lambat beberapa tahun belakangan ini, perusahaan-perusahaan transnasional dan negara-negara industri pun mengubah fokusnya pada perjanjian perdagangan bebas/perjanjian investasi antar negara (bilateral) dan dalam satu kawasan seperti Asia Pasifik. Mereka berharap pendekatan ini dapat mendorong keberlanjutan isu yang sulit diterapkan dalam konteks perdagangan multilateral seperti WTO.

Setidaknya ada dua skema besar saat ini, yaitu TPP (Trans-Pacific Partnership) yang diinisiasi oleh Amerika Serikat dan RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership) sebagai mega trading bloc yang saling bersaing untuk menguasai perdagangan di Asia Pasifik. Istilah komprehensif menunjukkan kedalaman materi perjanjian ini, yang tidak hanya soal perdagangan tapi banyak sektor lainnya yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat luas. Termasuk mekanisme penyelesaian sengketa yang memungkinkan perusahaan asing sebagai investor untuk menggugat negara. Mekanisme ini yang dikenal dengan nama Investor-State Dispute Settlement (ISDS).

ISDS: Ancaman Kedaulatan Negara

ISDS diklaim oleh pendukungnya sebagai forum yang adil dan netral untuk menyelesaikan konflik antara negara dan perusahaan-asing yang melakukan bisnis di negara tersebut sehingga hak-hak perusahaan dalam berinvestasi terus terjamin tanpa ancaman sehingga investasi asing dapat terus mengalir. Tapi pada faktanya ISDS menjadi alat yang kuat bagi perusahaan untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dan mempertahankan kepentingannya di seluruh dunia. Perusahaan dapat menggugat negara, namun tidak bisa sebaliknya. Negara ataupun warganya tidak dapat menggugat investor jika mereka tidak bertanggungjawab ataupun melakukan pelanggaran hukum dengan menggunakan mekanisme ISDS. Mereka hanya bisa digugat di pengadilan setempat. Secara teori, pengusaha kecil dan menengah dapat mengajukan gugatan. Namun pada praktiknya hal ini nyaris tidak mungkin karena biaya yang sangat besar yang harus dikeluarkan. Sedangkan investor lokal sama sekali tidak bisa menggunakan mekanisme ini. ISDS merupakan keistimewaan yang diciptakan untuk investor asing yang menunjukkan ketimpangan dalam mengakses keadilan.

Dan penyelesaian sengketa tergantung pada arbitrase yang terdiri dari 3 orang arbiter, bukannya melalui suatu peradilan umum. Masing-masing pihak yang bersengketa (investor penggugat dan negara yang digugat) menunjuk seorang arbiter, kemudian keduanya menunjuk arbiter ketiga. Secara umum, arbiter adalah pengacara perusahaan yang sama yang beracara dalam kasus ISDS lainnya dan mereka dibayar dengan tarif per jam. Ketiga arbiter ini kemudian akan mendengarkan keterangan dari pihak yang diperlukan dan sangat spesifik pada perjanjian perdagangan/investasi. Adapun proses dan hasilnya seringkali dirahasiakan dari publik. Hasilnya, arbiter bisa memerintahkan negara untuk membayar pada perusahaan asing jutaan bahkan miliaran dolar. Jumlah yang cukup besar hingga negara pun jadi mempertimbangkan untuk menempuh cara yang lebih mudah menghindarinya yaitu dengan mengubah kebijakan sesuai dengan kepentingan investor. Ini seperti yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia yang lebih memilih untuk menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 2004 yang menganulir aturan larangan operasi pertambangan di hutan lindung dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada perizinan/perjanjian yang telah ada sebelum berlakunya UU Kehutanan a quo. Perpu ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden yang memberi izin kepada 13 perusahaan untuk menambang secara terbuka di hutan lindung, termasuk didalamnya Newcrest Mining yang mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia.

Kasus lainnya adalah sengketa yang diajukan oleh Karaha Bodas Co. yang menggugat ganti rugi sebesar US$ 560juta (US$ 100 untuk kerugian proyek yang sudah dilaksanakan untuk eksplorasi 8 sumur dan 20 sumur oleh KBC plus nilai keuntungan yang akan diterima/potensi). Arbitrase kemudian mengabulkan klaim KBC senilai US$ 261 juta. Apabila negara menolak untuk membayar, maka akan menghadapi tekanan politik, hukum dan ekonomi. Aset-asetnya di luar negeri bisa saja disita. Dan jikapun negara memenangkan kasus seperti pada gugatan Hesham Al Warraq (kasus Century), negara tetap harus menanggung biaya yang besar. Biaya yang dikeluarkan untuk proses arbitrase ini diambil dari anggaran negara yang pada sebagian besar negara, khususnya negara berkembang, berasal dari pajak. Selain itu, tidak ada batasan biaya serta durasi satu kasus sehingga bisa bertahun-tahun dan biaya yang dikeluarkan pun semakin membengkak.

ISDS telah menciptakan sistem hukum paralel yang sangat ramah terhadap kepentingan bisnis dan dibentuk secara ekslusif untuk kepentingan perusahaan transnasional. Kekuasaan ada di tangan arbiter yang bekerja untuk mendapatkan keuntungan dari sektor swasta dan berpotensi menghadapi konflik kepentingan yang sulit untuk diverifikasi. Padahal arbiter tidak memiliki legitimasi kedaulatan dan tidak bertanggungjawab terhadap publik. Keputusan yang dibuat oleh para arbiter bisa sangat tidak konsisten dari satu kasus dengan kasus yang lain, dan tidak ada mekanisme banding. Mekanisme semacam ini tentu saja mengancam kedaulatan negara.

Dampak yang Lebih Berat dan Mendalam Bagi Perempuan

Ancaman ISDS terhadap kedaulatan negara akan menghilangkan peran negara dalam melindungi hak-hak warganya, terlebih hak perempuan sebagai kelompok yang seringkali terpinggirkan oleh liberalisasi di berbagai sektor. Ambisi pemerintah untuk menarik investor asing akan berpotensi mendorong pemerintah untuk mengikatkan diri pada skema perjanjian yang menjamin kepentingan perusahaan asing tanpa memperhitungkan secara hati-hati kepentingan rakyatnya. Dampak yang timbul dari kebijakan perdagangan terhadap kegiatan ekonomi dan sosial berbeda antara perempuan dan laki-laki. Hal ini karena perempuan dan laki-laki memiliki peran yang berbeda dalam kegiatan ekonomi dan sosial, serta akses dan kontrol terhadap sumber daya yang juga berbeda. Selain itu ada pula faktor sosial, budaya, politik dan ekonomi. Dampak yang dirasakan oleh perempuan akan lebih berat dan mendalam karena nilai patriarkhi yang masih kuat di tengah masyarakat yang menghasilkan berbagai bentuk ketidakadilan gender seperti marginalisasi, diskriminasi, dan lainnya.

Pun selama ini, liberalisasi telah nyata-nyata meminggirkan perempuan, menimbulkan pelanggaran yang signifikan terhadap hak-hak ekonomi dan sosial perempuan serta meningkatkan angka kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan menunjukkan grafik yang terus meningkat setiap tahunnya, termasuk di Indonesia. Perempuan menjadi korban kekerasan dalam berbagai bentuk seperti kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan bahkan kekerasan seksual. Vandana Shiva dalam Ecofeminisme secara tegas mengungkap keterkaitan antara peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dengan kebijakan ekonomi yang tidak adil. Model pembangunan ekonomi yang berfokus pada pertumbuhan an sich adalah muasal dari kekerasan terhadap perempuan karena tidak memperhitungkan kontribusi dan peran perempuan terhadap perekonomian. Selain itu, pembangunan patriarki kapitalis memperdalam kekerasan yang dialami oleh perempuan dengan menggusur perempuan dari sumber kehidupannya dan mengasingkan perempuan dari tanahnya, hutan, mata air, benih dan keanekaragaman hayati. Liberalisasi merupakan model ekonomi patriarki kapitalis ini yang semakin memperkuat kekerasan terhadap perempuan. Mega FTA dengan ISDS akan memberikan kekuatan dan kekuasaan yang lebih besar lagi pada perusahaan asing.

Proses yang Rahasia dan Tidak Transparan

Proses gugatan yang ISDS seringkali bersifat rahasia dan tidak transparan sangat menghalangi kontrol dari masyarakat luas. Padahal publik seringkali sangat berkepentingan atau bahkan berpotensi terkena dampak dari hasil putusan atas gugatan yang diajukan. Tanpa adanya kontrol dari publik, maka pemerintah berpotensi akan sewenang-wenang dalam menentukan keputusan ataupun kebijakan. Hal ini sungguh berbahaya, terlebih untuk perempuan. Karena dalam proses yang lebih demokratis sekalipun, pemerintah seringkali luput memperhitungkan situasi perempuan. Selain itu, di satu sisi para arbiter memiliki kewenangan yang besar dan sangat menentukan namun di sisi lainnya mendasarkan putusannya hanya pada teks perjanjian perdagangan/investasi semata. Artinya konteks situasi yang mendorong negara untuk mengambil keputusan/membuat kebijakan sehingga digugat oleh perusahaan asing tidak menjadi pertimbangan. Padahal seringkali saat perjanjian ditandatangani, pemerintah membuka teks perjanjian yang akan disepakati kepada publik dan tidak melakukan konsultasi publik.

Negara Tak Kuasa Lindungi Rakyat, Ancaman Lebih Berat Bagi Perempuan

Dalam banyak kasus gugatan ISDS, pemicunya adalah ketika negara berusaha melindungi kepentingan nasional melalui regulasi yang dianggap mengancam kepentingan investor asing, termasuk potensi keuntungan yang akan didapatkan di masa yang akan datang. Misalnya dalam upaya negara untuk mendorong pelayanan publik yang bisa diakses secara mudah dan murah, perlindungan lingkungan, ataupun peningkatan upah minimum untuk kesejahteraan buruh. Ancaman gugatan ISDS akan menjadikan negara kehilangan kuasanya untuk melindungi rakyatnya.

Situasi ini akan lebih berat dirasakan oleh perempuan. Di tengah kondisi masyarakat yang masih kuat budaya patriarkhi, pemerintah dengan kebijakan-kebijakannya yang masih buta gender dan berbagai bentuk ketidakadilan gender yang masih banyak terjadi sesungguhnya perempuan memerlukan tindakan khusus dari negara. Tindakan khusus ini termasuk memperhitungkan dampak yang berbeda yang akan dirasakan oleh perempuan akibat satu kebijakan/program yang diberlakukan oleh pemerintah. Sebagai contoh, pelayanan publik akan sangat terkait dengan kepentingan perempuan. Penyediaan air bersih dan sanitasi; layanan kesehatan dan obat murah; serta pendidikan merupakan sektor yang sangat terkait dengan peran yang dilekatkan pada perempuan. Privatisasi air, layanan kesehatan ataupun pendidikan tentu akan dirasakan lebih berat dan mendalam oleh perempuan. Sektor-sektor tersebut merupakan sektor yang menggiurkan untuk menjadi sasaran investasi asing karena menyangkut kebutuhan dasar manusia.

Data statistik UN Women menunjukkan bahwa perempuan ada dalam posisi yang lebih rentan dimiskinkan, dipinggirkan dan direbut akses serta kontrolnya atas berbagai sumber kehidupan. Hal ini karena diskriminasi yang sistemis yang dihadapi oleh perempuan di berbagai sektor, diantaranya pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan dan kontrol terhadap aset ataupun properti. Perempuan tidak selalu memiliki kendali penuh atas karya mereka sendiri dan hasil kerja yang mereka peroleh. Namun semua forum negosiasi perjanjian perdagangan bebas dan investasi hanya berfokusi pada kepentingan investor, mengabaikan konteks yang lebih luas dan berbagai nilai serta faktor yang relevan dengan nilai keadilan. Persoalan gender seringkali dianggap secara legal tidak relevan.

Analisis potensi dampak dari kebijakan perdagangan seharusnya dapat dilakukan secara paralel sebelum melakukan negosiasi perjanjian.

 

 

 

 

Kepala Divisi Kedaulatan Perempuan Melawan Perdagangan Bebas dan Investasi Sekretariat Nasional Solidaritas Perempuan
arieska@solidaritasperempuan.org

Kabupaten Bekasi: Menuju Kota Lingkungan

oleh:

Widhyanto Muttaqien

 

Pergeseran dari masyarakat desa ke masyarakat perkotaan memiliki dampak besar pada lanskap ekonomi, sosial, politik, dan lingkungan di negara-negara seluruh dunia. Sementara transformasi ini berlangsung, masih ada kesempatan untuk mengatur jalannya urbanisasi agar berkelanjutan dan memiliki arah yang adil. Dalam beberapa dekade, generasi masa depan, yaitu anak-anak kita sekarang, cucu kita kelak sudah menghadapi konsekuensi dari bagaimana kita mengurus urbanisasi saat ini.

Persentase penduduk perkotaan di Indonesia pada tahun 2025 diproyeksikan sudah mencapai 68 %. Untuk beberapa provinsi , terutama provinsi di Jawa dan Bali, tingkat persentase penduduk perkotaannya sudah lebih tinggi dari Indonesia secara total. Tingkat persentase penduduk perkotaan di empat provinsi di Jawa pada tahun 2025 sudah di atas 80 %, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten (BPS, 2010)

Menurut Nilsson, Kjell et. al (2014) pembangunan yang berkelanjutan dapat dilakukan dengan syarat adanya koordinasi yang lebih baik dalam hal transportasi, penggunaan lahan, dan perencanaan ruang terbuka, pengembangan kota hijau termasuk infrastrukturnya dan kebijakan yang mengatur hubungan antara perkotaan dan perdesaan.

Pembangunan yang berkelanjutan juga memerhatikan aliran dan stok sumberdaya di antara generasi tua yang menikmati sumberdaya fisik dan moneter, generasi sekarang yang menikmati pembangunan, dan generasi mendatang (yang seharusnya) menikmati manfaat berganda, bukan menikmati dampak negatif dan akumulatif dari eksternalitas negatif pembangunan.

Sedangkan definisi kota yang berkelanjutan adalah kota yang dalam perkembangan dan pembangunannya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini, mampu berkompetisi dalam ekonomi global dengan mempertahankan keserasian lingkungan tanpa mengabaikan kemampuan generasi mendatang dalam pemenuhan kebutuhan mereka (Budiharjo dan Sujarto, 1999).

 

Perkembangan Kabupaten Bekasi

Penduduk Kabupaten Bekasi tahun 2014 mencapai 3.122.698. jiwa, yang terdiri dari 1.592.588 laki-laki dan 1.530.110 perempuan (BPS, 2015). Sedangkan perkembangan ekonomi Kabupaten Bekasi diarahkan pada pertumbuhan industri. (lihat BPS, 2014). Perkembangan  penduduk dan arah pengembangan wilayah ini menimbulkan beban pada semua aspek, dari ekonomi, sosial, dan lingkungan. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan hunian penduduk, konsep ‘kota baru’ tumbuh menjamur di Kabupaten Bekasi dalam menjawab keterkaitan antara pengemabnagn kawasan industri dengan kebutuhan hunian pekerja.

Kabupaten-Bekasi-Dalam-Angka-2015-

Sejalan dengan itu, dalam sosialisasi Kampanye Kota Lingkungan di Kabupaten Bekasi, http://www.creata.or.id/menuju-kota-bekasi-yang-berkelanjutan/terdapat isu-isu wilayah terkait pencemaran air, tanah, udara, dan kebisingan. Hasil sementara pemetaan dapat dilihat berikut ini.

 

HASIL PEMETAAN KONDISI LINGKUNGAN KECAMATAN CIKARANG PUSAT


Merah : Polusi Tinggi dan sedikit penghijauan

  1. Perbatasan Cilemahabang : Adanya pencemaran limbah di sungai
  2. Delta 8
  3. Kawasan Industri dekat Desa Sempu
  4. Kawasan Industri sebelah utara Desar Kandangsapi
  5. Kawasan Industri Dekat daerah Cicau
  6. Kawasan Industri Desa Pasirgombong dan Desa Koneng
  7. Pintu Tol dekat Desa Pasir Dua dan Desa Pasir Tiga : Sering Banjir
  8. Perbatasan Karanggereng : Dataran tinggi tandus
  9. Daerah aliran sungai dekat Parungleseng : aliran limbah dari Karawang

Kuning : Polusi sedang dan kurang penghijauan

  1. Desa Binong : Pada saat ini masih kurang penghijauan namun memiliki potensi hijau
  2. Bantaran sungai Kalimalang (Tegal Danas – Kalimalang – Pasir Tanjung) : Sebagian memerlukan penghijauan
  3. Jalan dan sungai dari Pasir Tanjung hingga Desa Sampora : Memerlukan penghijauan
  4. Kampung Pasir Tiga : memerlukan penghijauan
  5. Kantor Desa Papren Kidul : Memerlukan penghijauan
  6. Kawasan Industri Jalan Beringin Delta Silicon 2 dan sekitarnya : masih memerlukan penghijauan
  7. Desa Cimahi Tiga : Kekurangan air
  8. Sepanjang Sungai Ci Cau : masih memerlukan penghijauan
  9. Kantor Desa Cicau : masih memerlukan penghijauan (belum lama di tanam 250 pohon mahoni)
  10. Desa Tembonggunung : masih memerlukan penghijauan
  11. Desa dekat Sukasari : tidak ada air
  12. Desa Jambal : air berwarna
  13. Antara Desa Boled – Desa Sogol : Belum ada penghijauan
  14. Desa Cipeucang : Berbatasan dengan Kawasan Industri, butuh penghijauan
  15. Desa Cirendeu : Memerlukan penghijauan dan air

Hijau : Polusi rendah dan Daerah penghijauan

  1. Rawa Sentul dekat pasar
  2. Sebagian Bantaran sungai Kalimalang (Tegal Danas – Kalimalang – Pasir Tanjung)
  3. Desa Paparean Kaler
  4. Desa Poncol
  5. Desa Patola Satu
  6. Desa Patola Dua
  7. Desa Sampora
  8. Desa Rancakaso
  9. DAS Cijambe
  10. Boulevard dan pertokoan daerah Karanganyar (Dekat Pintu Tol Sukamahi)
  11. Desa Sempu
  12. Desa Pasar Ranji

 

HASIL PEMETAAN KONDISI LINGKUNGAN KECAMATAN CIKARANG BARAT

 

Merah : Polusi Tinggi dan sedikit penghijauan

  1. Sungai dekat daerah Cikarang Jati : Banyak TPA Ilegal dan Air yang tercemar
  2. Sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang : Sampah
  3. Daerah Kamurang : Sampah Plastik
  4. DAS Seriti : Rawan banjir dan polusi air
  5. Daerah Warungbengkok : Polusi udara dan suara
  6. Daerah dekat Cikedokan : Kawasan hunian kumuh
  7. Sungai Cisadang Daerah Rawajulang – Mariuk Ujung : Air berwarna di pagi hari
  8. Di sisi Jalan Tol Jakarta – Cikampek Km. 28 : Hunian kumuh dan sampah
  9. Sekitar daerah Graha danau indah : Banyak TPA ilegal

 

Kuning : Polusi sedang dan kurang penghijauan

  1. Danau – danau di kawasan industri Jababeka : Menjadi daerah urukan
  2. Sekitar daerah Graha danau indah : Kurang Penghijauan
  3. Daerah Tegaltangsi : Kurang Penghijauan

 

Hijau : Polusi rendah dan Daerah penghijauan

Tidak ada data

*Catatan :  Daerah Cikedokan ada pohon buah yang khas yaitu; Pohon Konto/Cilebak dan Rambutan


 

HASIL PEMETAAN KONDISI LINGKUNGAN KECAMATAN CIKARANG UTARA

Merah : Polusi Tinggi dan sedikit penghijauan

  1. Bagian utara Jalan KH Fudholi : Banjir yang diakibatkan oleh sampah dan kontur tanah yang rendah, serta pembangunan perumahan yang menghalangi aliran air
    1. Saran : diperlukan banyak sodetan untuk membuang air ke sungai
  2. Sepanjang Sungai Cikarang Barat Laut : Banjir
  3. Desa Cabang –SMP 1, SMP 2 dan SMP 4: Banjir
  4. Kawasan Industri Jababeka : Polusi udara & Kualitas air
  5. Antara daerah Kongsi – Harapan Baru : Saluran air macet, empang berisi sampah rumah tangga, penghijauan sangat kurang, Kuburan banyak sampah
  6. Sepanjang sungai Ulu : Banjir karena aliran sungai banyak terhambat bangunan & sampah
  7. Jalan Raya Industri Pasar Gembong : Banjir karena tidak ada Drainase
  8. Perumahan di daerah Cabang : Banjir
  9. Jalan Gatot Subroto : Drainase yang kurang di kantor kecamatan, sebagian daerah yang bersinggungan dengan sungai Ulu terkena banjir
  10. Sungai Ci Bereum setelah bunderan Jalan H. Usmar Ismail : Banjir yang diakibatkan oleh aliran sungai tidak normal dan banyak daerah sawah yang dijadikan perumahan
  11. Perumahan Grahapemda : Banjir Tahunan
  12. Daerah Pulokecil : sering terjadi banjir dengan ketinggian atap rumah ( lebih dari 2 meter)
  13. Daerah Kaliwulu : Banjir yang diakibatkan oleh pembangunan daerah sawah yang dijadikan perumahan
  14. Daerah Kebonkopi : Banjir yang terjadi di Perumahan dan Perkampungan
  15. Bagian Timur Daerah Pisang Batu : Daerah Banjir

Kuning : Polusi sedang dan kurang penghijauan

  1. SMA 1 : Penghijauan perlu ditambah
  2. Kantor Kecamatan Cikarang Utara : Penghijauan perlu ditambah
  3. Daerah Walahir : Banjir tahunan

Hijau : Polusi rendah dan Daerah penghijauan

  1. Desa Cabang –SMP 3 : Lingkungan baik, Sekolah Berbasis Lingkungan
  2. Kawasan Industri Jababeka : Penghijauan dan Drainase Baik
  3. Desa Jati : Sebagain Penghijauan baik (sudah hijau)
  4. Jalan H. Usmar Ismail : Daerah aliran sungai baik, penghijauan baik yang digunakan pemerintah menjadi Hutan Kota (Botanical Garden)

*Catatan :

  • Cikarang Utara dialiri oleh 3 sungai besar : Sungai Cikarang Barat Laut, Sungai Ulu, dan Sungai Cibeureum
  • Permasalahan luapan sungai diakibatkan oleh aliran air sungai yang semakin sempit karena pembangunan dll
  • Penghijauan di daerah hunian atau perumahan sangat sedikit, bahkan semakin lama semakin parah
  • Permasalahan sampah

 

Dari hasil diskusi dengan beberapa pihak di Kabupaten Bekasi, permasalahan utama dalam pengembangan kota berkelanjuta di Kabupaten Bekasi adalah sebagai berikut.

  1. Tingginya tingkat migrasi yang menyebabkan banyaknya kawasan yang diokupasi oleh pemukim informal
  2. Kekumuhan permukiman di beberapa titik menimbulkan dampak pada permasalahan kesehatan dan kebutuhan ruang yang cukup per individu
  3. Kepadatan yang tinggi menimbulkan permasalahan sosial, seperti kriminalitas, keresahan sosial, rasa tidak aman, rasa tidak nyaman sebagai warga kota.
  4. Kepadatan yang tinggi juga memunculkan tuntutan lapangan pekerjaan di masyarakat, sehingga perusahaan dan pengelola kawsan industri kerap didatangi masyarakat untuk meminta bantuan yang sifatnya setengah memaksa, dan program bantuan yang bersifat karitatif.
  5. Dari sisi pengelola kawasan industri, komunikasi dan hubungan masyarakat menjadi isu utama, dimana pengelola akan berusaha mengkomunikasikan program tanggung jawab perusahaan mereka kepada masyarakat, sehingga kebutuhan akan data dasar yang aktual kebutuhan masyarakat dibutuhkan.
  6. Dari sisi pemerintah daerah, musyawarah pembangunan yang selama ini dilaksanakan belum ditapis dengan isu keberlanjutan program, sehingga masih banyak proyek dilakukan tidak strategis dalam pengertian keterkaitan, keseimbangan, dan keadilan.
  7. Dari sisi masyarakat, tuntutan terhadap pemerintah dan perusahaan seringkali menafikan ‘akal sehat’ dan ‘ aset produktif’ mereka, sehingga pertumbuhan hijau yang seharusnya menjadikan masyarakat mandiri dan memiliki kemampuan swa-kelola lingkungan yang baik, malah menjadi pertumbuhan yang menimbulkan ketergantungan kepada pihak lain.
  8. Persoalan lain terkait budaya konsumsi di masyararakat, sikap mental, dan karakter masyarakat yang ‘ kalah’ sehingga tidak bisa lebih jauh (rabun dekat) melihat kebutuhan, pencapaian, dan hidup bersama dalam konteks pluralitas budaya, aktor, dan kepentingan.

 

Tentunya data di atas adalah data sementara, yang sifatnya masih perlu klarifikasi di lapangan. Perkumpulan Creata berniat memetakan titik-titik permasalahan dan melakukan pemutakhiran secara periodik dengan bantuan masyarakat. Untuk itu Kampanye Kota Lingkungan menjadi bermakna dengan keterlibatan warganya untuk merawat, melaporkan, dan menyembuhkan ‘kotanya’ sendiri.

 

 

Pustaka

Kabupaten Bekasi Dalam Angka, 2015, BPS

Nilsson, Kjell et al., 2014, Strategies for Sustainable Urban Development and

Urban-Rural Linkages, Research briefings, March 2014, European Journal of Spatial Development. URL: http://www.nordregio.se/Global/EJSD/ Research briefings/article4.pdf

Budiharjo, Eko dan Sujarto, Joko. 1999. Kota Berkelanjutan. Penerbit Alumni, Bandung

 

 

Masuk


Username
Create an Account!
Password
Forgot Password? (close)

Daftar


Username
Email
Password
Confirm Password
Want to Login? (close)

Lupa Pasword?


Username or Email
(close)