Kelapa sawit merupakan komoditas strategis nasional yang menopang perekonomian Indonesia melalui ekspor, penyerapan tenaga kerja, dan pembangunan kawasan perdesaan. Dengan luas perkebunan melebihi 16 juta hektare yang melibatkan jutaan pekebun swadaya, Indonesia menempati posisi sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia. Namun, ekspansi sektor ini secara simultan memicu kritik internasional terkait isu deforestasi, penurunan keanekaragaman hayati, emisi gas rumah kaca, konflik agraria, dan perlindungan sosial masyarakat lokal.
Sebagai respons terhadap tuntutan pasar global dan kebutuhan pembenahan tata kelola domestik, Pemerintah Indonesia mengembangkan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Berbeda dengan skema sukarela berbasis pasar seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), ISPO merupakan instrumen mandatori berbasis hukum nasional yang berfungsi sebagai standar keberlanjutan sekaligus alat administrasi negara untuk menjamin kepatuhan hukum seluruh aktivitas perkebunan.
Perjalanan regulasi ISPO mengalami evolusi berkelanjutan, diawali melalui Peraturan Menteri Pertanian pada tahun 2011, kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020, dan direformulasi secara mendasar melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025.
Reformasi terbaru dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2025 menandai pergeseran paradigma dari sekadar sistem sertifikasi audit menjadi sistem tata kelola (governance system) yang terintegrasi. Regulasi baru ini menyederhanakan struktur organisasi nasional, memandatkan pembentukan Sistem Informasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (SI-ISPO), dan mempertegas koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Meskipun Perpres Nomor 16 Tahun 2025 menunjukkan kemajuan normatif yang signifikan, analisis dokumen dan studi empiris mengidentifikasi tiga paradoks utama dalam struktur tata kelola ISPO (1) Perpres 16/2025 memperkuat koordinasi pusat di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama kementerian teknis (Kementan, KLH, ATR/BPN, Kemendagri, Kemenkeu, dll.). Namun, seluruh tahapan kritis pra-sertifikasi berada pada tingkat daerah. (2) Hambatan terbesar sertifikasi bukan terletak pada tahapan audit, melainkan pada tahap pra-sertifikasi yang meliputi penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), verifikasi legalitas tanah, pemetaan poligon kebun, pembentukan kelembagaan pekebun, pelatihan Good Agricultural Practices (GAP), serta penyusunan dokumen lingkungan. (3) Terjadi asymmetric decentralization of implementation, di mana kebijakan dan indikator keberhasilan ditetapkan secara nasional, namun biaya pelaksanaan operasional dan beban administratif ditanggung oleh pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan anggaran serta SDM teknis.
Permasalahan Utama
Perusahaan besar dapat memenuhi kriteria sertifikasi dengan mudah karena memiliki HGU dan izin usaha yang mapan. Sebaliknya, mayoritas pekebun swadaya terhambat oleh ketidakpastian hak atas tanah, tumpang tindih kawasan hutan, ketidaksesuaian tata ruang, serta ketiadaan STDB (Surat Tanda Daftar Perusahaan). Sertifikasi berfungsi sebagai verifikasi kepatuhan (compliance verification), bukan instrumen penyelesai konflik agraria. Auditor ISPO tidak memiliki kewenangan menerbitkan hak milik, mengubah tata ruang, atau melepaskan kawasan hutan. Ketidakseimbangan antara kecepatan reformasi regulasi sertifikasi nasional dengan kecepatan penyelesaian reformasi agraria menciptakan institutional mismatch di tingkat lapangan.
Negara cenderung lebih banyak berinvestasi pada pembentukan komite, sekretariat, dan sistem informasi di tingkat pusat (administrative compliance bias) dibandingkan memperkuat kapasitas pelaksana di tingkat tapak. Proses penerbitan STDB membutuhkan pengukuran lapangan, pemetaan spasial, dan validasi berjenjang dari desa hingga kabupaten, yang sering terhenti karena ketiadaan anggaran daerah dan keterbatasan penyuluh pertanian.
Keputusan pekebun untuk mengikuti sertifikasi sangat dipengaruhi oleh insentif ekonomi riil, pelatihan teknis, serta bantuan finansial. Ketiadaan insentif yang memadai menyebabkan biaya kepatuhan (cost of compliance)
Untuk menutup kesenjangan implementasi (implementation gap) dan memastikan Perpres Nomor 16 Tahun 2025 berjalan efektif, diperlukan langkah-langkah reformasi berikut.
Menjadikan percepatan penyelesaian legalitas lahan, penerbitan STDB, dan pemetaan tata ruang sebagai program pendahuluan sebelum menetapkan target sertifikasi mandatory.
Mengalihkan orientasi pembiayaan dari sekadar belanja koordinasi administratif pusat ke pendampingan langsung di lapangan, pelatihan GAP, penguatan koperasi, serta penerapan Internal Control System (ICS).
Mengembangkan mekanisme alokasi insentif fiskal dan bantuan keuangan transfer ke daerah bagi pemerintah daerah dan desa yang berhasil mempercepat sertifikasi dan pemetaan pekebun swadaya.
Mengoptimalkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), skema pembiayaan hijau (green finance), serta kemitraan sektor swasta untuk menanggung biaya pra-sertifikasi pekebun.
Mengubah strategi fasilitasi dari pendekatan individu menjadi pendekatan kelompok melalui koperasi atau gabungan kelompok tani (gapoktan) guna menekan biaya administrasi dan meningkatkan efisiensi.
Tantangan Implementasi Perpres No. 16/2025
Perpres Nomor 16 Tahun 2025 berhasil menyediakan fondasi kelembagaan nasional yang lebih terstruktur, sederhana, dan terintegrasi. Namun, keberhasilan regulasi ini sebagai instrumen transformasi tata kelola sawit tidak ditentukan oleh seberapa baik norma hukum ditulis atau berapa banyak komite yang dibentuk, melainkan oleh kemampuan negara dalam mengeliminasi implementation gap di tingkat tapak.
Tanpa penyelesaian ketidakpastian hak atas tanah, penguatan kapasitas pemerintah daerah melalui Kemendagri, dan pergeseran investasi anggaran menuju pendampingan pekebun swadaya, ISPO berisiko menjadi sistem yang kuat secara administratif di tingkat pusat tetapi lemah dalam mendorong perubahan nyata di lapangan. Sebaliknya, dengan menempatkan pemerintah daerah, kelembagaan lokal, dan pekebun sebagai pusat implementasi, ISPO dapat menjadi model sertifikasi nasional yang kredibel, inklusif, serta berkelanjutan.
Lanskap kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia saat ini berada pada titik krusial melalui harmonisasi antara Peraturan Presiden (Perpres) NEK dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Bursa Karbon. Secara strategis, integrasi praktik lokal ke dalam kebijakan nasional bukan sekadar pemenuhan kewajiban moral, melainkan prasyarat fundamental bagi stabilitas dan kredibilitas pasar karbon nasional. Tanpa keterlibatan aktif masyarakat di tingkat tapak, proyek mitigasi berisiko tinggi kehilangan legitimasi sosial, yang secara langsung akan mendegradasi nilai aset karbon tersebut di mata investor global.
Eksklusi komunitas lokal menciptakan risiko sistemik yang nyata bagi portofolio investasi. Di pasar karbon internasional, unit karbon yang dihasilkan dari proyek yang memarginalkan penduduk setempat akan dikategorikan sebagai “kredit berkualitas rendah” atau bahkan menjadi stranded assets (aset terdampar) karena sengketa lahan. Sebaliknya, inklusivitas yang kuat akan mengkatalisasi integritas unit karbon, memastikan bahwa unit tersebut memiliki premium price di Bursa Karbon (IDX Carbon) karena memenuhi standar tinggi pada aspek sosial dan tata kelola (ESG).
Gambar 1. Skema Kebijakan pasar Karbon Berdasarkan Perpres 110/2025 dan POJK No. 10/2026
Visi strategis ini menempatkan masyarakat sebagai aktor utama yang menggerakkan keberhasilan mitigasi perubahan iklim, bukan sekadar objek dari kebijakan karbon nasional. Meskipun visi kebijakan telah menetapkan arah yang jelas, efektivitas transisi dari regulasi tingkat atas menuju implementasi nyata sangat bergantung pada kemampuan kita dalam mendiagnosa dan memitigasi hambatan struktural yang ada di lapangan.
Untuk mencapai partisipasi yang bermakna, kita harus mengakui adanya hambatan struktural yang jika tidak ditangani, akan merusak integrity of carbon units. Kegagalan dalam membangun kapasitas teknis masyarakat bukan hanya masalah sosial, tetapi masalah finansial, kapasitas pemantauan yang lemah akan menghasilkan data emisi yang tidak akurat, sehingga unit karbon yang dihasilkan tidak dapat diperdagangkan secara internasional.
Berdasarkan analisis strategis, terdapat empat hambatan utama yang harus segera dimitigasi untuk memastikan keterlibatan masyarakat yang berkeadilan dalam skema pasar karbon: pertama, risiko marginalisasi komunitas lokal yang berpotensi menyingkirkan hak-hak masyarakat dalam pengambilan keputusan strategis dan memicu konflik lahan jangka panjang; kedua, ketidakjelasan protokol distribusi manfaat yang menyebabkan absennya mekanisme formal untuk memastikan pendapatan karbon mengalir hingga tingkat pelaksana tapak sehingga insentif menjaga ekosistem melemah; ketiga, hambatan informasi dan asimetri data yang menciptakan jurang pemahaman teknis antara investor global dan masyarakat lokal terkait mekanisme harga, prosedur registri, dan implikasi kontraktual; dan keempat, keterbatasan kapasitas teknis dan finansial di tingkat komunitas, khususnya dalam metodologi MRV serta ketiadaan modal awal untuk memulai siklus proyek karbon, semua tantangan ini menuntut pembentukan arsitektur kelembagaan yang lebih formal, terorganisir, dan mampu menjembatani kepentingan masyarakat dengan standar pasar modal yang ketat agar manfaat lingkungan dan sosial dapat terwujud secara adil dan berkelanjutan.
Kelembagaan Multi-Level Sebagai Distribusi Peran dan Wewenang
Guna memastikan akuntabilitas dan mencegah tumpang tindih kewenangan, diperlukan struktur kelembagaan empat tingkat yang mendistribusikan peran secara jelas. Pembagian peran ini merupakan strategi mitigasi risiko operasional untuk memastikan setiap unit karbon yang tercatat di Sistem Registri Nasional (SRN) memiliki validitas hukum dan sosial yang tak terbantahkan.
Tabel 1. Tata Kelola Bertingkat dalam Skema NEK
Level / Aktor
Peran Kunci dan Dampak Strategis
Nasional (Pemerintah Pusat, OJK, KLHK)
Mengorkestrasi kebijakan NEK, mengawasi kepatuhan Bursa Karbon, mengelola validitas data di SRN/SRUK, memastikan integrasi kebijakan nasional dan standar pasar.
Regional/Daerah (Pemda, Dinas Teknis)
Sinkronisasi tata ruang daerah, fasilitasi perizinan lokal, pengawasan integrasi proyek dengan target emisi daerah, mempercepat implementasi dan mencegah konflik tata guna lahan.
Lokal (EPK: Desa Adat, Koperasi, Kelompok Tani)
Mengoperasionalkan sekuestrasi karbon lokal, mengelola aset komunitas, menjadi entitas penerima manfaat utama; memperkuat ketahanan sosial-ekonomi lokal.
Pendukung (NGO, Universitas, Verifikator)
Mengkatalisasi partisipasi melalui peningkatan kapasitas, pendampingan teknis MRV, verifikasi sosial independen, meningkatkan kredibilitas proyek dan kapasitas lokal.
Sumber: Hasil Analisis, 2026
Dari perspektif institutional economics, arsitektur kelembagaan empat tingkat (Nasional, Regional, Lokal, Pendukung) memperbaiki kepastian hak, menurunkan biaya transaksi, dan memperkuat insentif ekonomi bagi komunitas dengan Entitas Pengelola Komunitas (EPK) dan Forum Konsultatif Lokal (FKL) sebagai mekanisme kunci untuk menjamin distribusi manfaat minimal 60% kepada pelaksana lokal. Prinsip ini sejalan dengan teori hak properti dan peran institusi dalam mengurangi ketidakpastian ekonomi.
Menurut Douglass C. North, institusi (formal dan informal) menentukan biaya transaksi dan arah insentif ekonomi, penguatan hak properti dan mekanisme penegakan menurunkan risiko ekspropriasi dan konflik, sehingga mendorong investasi jangka panjang pada aset tidak berwujud seperti jasa ekosistem. Bukti historis dan analisis institusional menunjukkan bahwa kepastian hak atas sumber daya (property rights) adalah prasyarat bagi pasar yang efisien dan legitimasi sosial proyek berbasis lahanatau perairan/pesisir untuk blue carbon.
Pada tingkat nasional terdapat Kementerian dan Lembaga (K/L) seperti Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan sebagai penyedia barang publik dan pembuat kebijakan (public goods & rule‑making). Peran utama adalah menetapkan aturan NEK, menjamin integrasi SRN/SRUK dengan mekanisme pasar, dan menyediakan pengawasan untuk mengurangi information asymmetry antara investor dan komunitas. Kewenangan ini menurunkan risiko pasar dan memberi sinyal kredibilitas.
Pada tingkat regional/daerah (Pemda, Dinas Teknis) melakukan fungsi koordinasi kebijakan dan tata ruang. Fungsi sinkronisasi tata ruang dan perizinan mengurangi konflik penggunaan lahan (externalities) dan menurunkan biaya koordinasi antar-aktor lokal.
Pada tingkat lokal terdapat Entitas Pengleola Komunitas (EPK) seperti Desa Adat, Koperasi, Kelompok Tani) yang melakukan proses internalisasi manfaat dan pengelolaan aset. EPK sebagai badan hukum menurunkan risiko kebocoran manfaat (rent capture) dan memastikan aliran pendapatan langsung ke komunitas, ini memperkuat insentif pemeliharaan ekosistem. Prinsip ini konsisten dengan literatur tentang bagaimana organisasi lokal mengelola commons secara efektif.
Entitas Pengelola Komunitas (EPK), yang mencakup BUMDes, Koperasi, dan Lembaga Adat, memiiki jurang kapasitas yang mengkhawatirkan. Mengacu pada solusi holistik untuk tantangan urban-rural (Laporan ADB, 2023), EPK seharusnya berfungsi sebagai jangkar ekonomi hijau yang menghubungkan konservasi penyerapan karbon dengan nilai tambah agribisnis. Sayangnya, realitas saat ini menunjukkan adanya bad governance dan minimnya literasi pasar modal di tingkat desa. Kegagalan dalam membangun kapasitas keuangan dan manajerial EPK akan menyebabkan pasar karbon domestik menghasilkan “junk credits” atau aset sub-prime yang tidak akan diterima oleh IDX Carbon karena rendahnya integritas data dan risiko permanensi. Jika BUMDes dan Koperasi tidak segera ditransformasi menjadi entitas yang bankabel melalui bantuan teknis yang intensif, integrasi pasar karbon domestik ke pasar internasional akan mengalami kegagalan total. Lebih jauh lagi, keterbatasan kapasitas ini menciptakan celah bagi penguasaan oleh elit lokal yang hanya akan mereplikasi ketimpangan struktural lama di bawah label ekonomi hijau.
Douglass North, menyatakan jika biaya transaksi adalah biaya untuk mengukur apa yang dipertukarkan dan biaya untuk menegakkan kesepakatan, maka seringkali menjadi penghalang efisiensi pasar. Dalam pasar karbon, kita menghadapi “paradoks biaya transaksi”: lapisan verifikasi ganda (teknis untuk karbon dan sosial untuk masyarakat) justru menciptakan biaya agensi ( agency costs ) yang sangat tinggi. Biaya pemantauan agen (EPK) oleh prinsipal (pembeli karbon) seringkali melebihi nilai ekonomi karbon yang diserap.Struktur verifikasi saat ini cenderung menguntungkan para pemburu rente ( rent-seekers ) di sektor audit teknis, yang menyerap porsi signifikan dari nilai ekonomi karbon.
Maka, lembaga pendukung yang dibutuhkan, peran NGO, Universitas, Verifikator/ Sertifikasi, bertugas untuk mengurangiasimetri informasi. Peran peningkatan kapasitas mulai dari perfencanaan bersama (co-design), MRV teknis bisa dilakukan oleh NGO dan Universitas. Sementara lembaga serifikasi (verivikator) akan melakukan verifikasi sosial menurunkan ketidakpastian teknis dan reputasional, sehingga menambah nilai pasar bagi unit karbon yang kredibel, dengan memberikan panduan/pedoman dalam hal verifikasi.
Arsitektur di Tingkat Lokal
Entitas Pengelola Komunitas sebagai Unit Pengelolaan Lokal dan Pengakuan Hukum
Entitas Pengelola Komunitas (EPK) adalah pilar kelembagaan lokal yang mengelola proyek karbon secara langsung. EPK merupakan badan hukum lokal, misalnya koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), atau lembaga adat yang mengendalikan sumber daya, menerima pembayaran, dan menyalurkan manfaat kepada komunitas. Dengan kontrol langsung atas sumber daya, EPK mencegah konsentrasi manfaat karbon hanya pada aktor skala besar.
Sebagai pelaksana utama di tingkat lokal, EPK bertanggung jawab mengimplementasikan proyek mitigasi dan mengelola unit karbon sehingga komunitas menjadi pelaksana dan penerima manfaat utama, bukan sekadar partisipan pasif. Untuk melindungi kepentingan komunitas dalam ekonomi formal, EPK wajib terdaftar di Sistem Registri Nasional (SRN/SRUK) dan transaksi EPK dicatat di Bursa Karbon IDX Carbon agar pendapatan dapat dilacak dan memiliki legitimasi.
FKL Inklusivitas dan Penyelesaian Konflik
Forum Konsultatif Lokal (FKL) berfungsi sebagai platform inklusif untuk perencanaan dan pengambilan keputusan, memastikan desain proyek (co-design) mencerminkan kebutuhan nyata komunitas. FKL melindungi kepentingan kelompok rentan dengan mewajibkan kuota perwakilan untuk perempuan, pemuda, dan kelompok marginal dalam struktur forum. Selain itu, FKL berperan sebagai mekanisme lokal untuk penyelesaian sengketa, menyediakan prosedur terstruktur bagi komunitas untuk menangani keluhan secara internal sebelum masalah berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Perlindungan Terpadu untuk Kepentingan Komunitas
Secara bersama-sama, EPK dan FKL menyediakan serangkaian perlindungan bagi kepentingan komunitas. Dari sisi ekonomi, kedua struktur ini memfasilitasi perjanjian bagi hasil yang adil, dengan rekomendasi awal bahwa minimal 60% manfaat langsung dialokasikan kepada komunitas pelaksana untuk menutup biaya tenaga kerja dan pemeliharaan. Dari sisi hak, EPK dan FKL esensial untuk menjamin Free, Prior and Informed Consent (FPIC) serta perlindungan hak ulayat, terutama pada wilayah masyarakat adat. Dari sisi akuntabilitas sosial, kegiatan EPK dan FKL tunduk pada audit sosial berkala oleh Unit Verifikasi Sosial (UVS) independen yang memeriksa kepatuhan sosial dan lingkungan sebelum dan setelah verifikasi teknis. Untuk transparansi, dokumen proyek termasuk laporan keuangan dan perjanjian bagi hasil harus dipublikasikan di portal transparansi yang dapat diakses publik.
Perhitungan Pembagian Manfaat Minimal 60 Persen
Persentase minimal 60% untuk pembagian manfaat langsung kepada komunitas dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan tiga faktor utama. Kontribusi Tenaga Kerjamencakup pekerjaan fisik dan operasional yang dilakukan komunitas untuk mengimplementasikan dan memelihara proyek mitigasi. Opportunity Cost memperhitungkan potensi pendapatan atau manfaat yang dikorbankan komunitas karena memilih mempertahankan lahan untuk sekuestrasi karbon daripada kegiatan ekonomi alternatif. Biaya pemeliharaan meliputi kebutuhan finansial dan sumber daya berkelanjutan agar proyek tetap layak dalam jangka panjang.
Meskipun angka 60% direkomendasikan sebagai ambang awal, formula ini harus disesuaikan dengan konteks lokal sehingga pembagian mencerminkan kontribusi nyata dan kebutuhan spesifik komunitas. Untuk menghindari risiko elite capture dilakukan strategi tiga pilar utama:
Digitalisasi transaksi (Blockchain-based) dnegan menggunakan teknologi buku kas terdistribusi untuk melacak setiap rupiah dari hasil penjualan karbon di IDX Carbon langsung ke rekening individu anggota komunitas, memitigasi asimetri informasi dan kebocoran dana.
Melakukan audit sosial independen dengan mewajibkan keterlibatan organisasi masyarakat sipil (CSO) dan kelompok perempuan dalam pengambilan keputusan EPK. Inklusi wanita bukan hanya isu keadilan, tetapi strategi efektivitas karena wanita seringkali memiliki peran lebih besar dalam pengelolaan sumber daya alam harian.
Menghubungkan distribusi manfaat karbon dengan sistem perlindungan sosial nasional yang responsif terhadap guncangan iklim, sehingga dana karbon tidak hanya menjadi pendapatan tambahan tetapi instrumen ketahanan ekonomi.
Penjaminan Kelembagaan untuk Pembagian Manfaat
Untuk memastikan pembagian manfaat berjalan sesuai perjanjian, beberapa jaminan kelembagaan diperlukan. Manajemen EPK bertanggung jawab sebagai badan hukum yang mengelola perjanjian dan memastikan dana didistribusikan sesuai kesepakatan. Transparansi diwajibkan melalui publikasi perjanjian bagi hasil di portal yang dapat diawasi publik. Audit Sosial oleh UVS dilakukan setiap tahun untuk memverifikasi kepatuhan dan keadilan distribusi manfaat. Detail teknis pembagian manfaat ditetapkan selama fase co-design proyek, di mana kebutuhan komunitas diidentifikasi dan keputusan dibuat secara inklusif melalui FKL.
Pembiayaan Investasi pada Komunitas Lokal
Dana Kapasitas Lokal adalah mekanisme pembiayaan khusus yang dirancang untuk mengatasi hambatan finansial awal yang dihadapi komunitas lokal agar dapat berpartisipasi dalam pasar karbon. Dana ini menyediakan modal awal dan dukungan teknis sehingga Entitas Pengelola Komunitas (EPK) dapat mengembangkan proyek mitigasi yang layak, terverifikasi, dan dapat diperdagangkan tanpa kehilangan kemandirian terhadap aktor berkapital besar. Dana ini bertujuan menutup biaya pengembangan awal proyek karbon, mendanai kebutuhan teknis dan administratif agar proyek menjadi layak dan dapat diperdagangkan, serta mendukung verifikasi sosial dan remediasi bila diperlukan. Dengan demikian, dana berfungsi sebagai jembatan pembiayaan selama fase implementasi awal (0–36 bulan), terutama pada fase pilot (6–18 bulan), hingga mekanisme pembiayaan berkelanjutan terbentuk.
Dana menyediakan dua instrumen utama, hibah untuk aktivitas yang tidak langsung menghasilkan pendapatan komersial tetapi penting bagi integritas proyek, dan kredit mikro untuk pembiayaan yang dapat dikelola oleh inisiatif komunitas. Dana dialokasikan untuk fase-fase kritis siklus proyek karbon: pengembangan proyek, MRV (Measurement, Reporting, and Verification), verifikasi sosial oleh Unit Verifikasi Sosial (UVS), dan dana remediasi untuk menanggulangi dampak sosial-lingkungan yang tidak diinginkan.
Sumber pembiayaan untuk Dana Kapasitas Lokal (Dana Kapasitas Lokal) tidak berasal dari satu donor tunggal melainkan diformalkan dalam kerangka kebijakan nasional, terutama Peraturan Presiden No. 110/2025 yang mengamanatkan pembinaan dan pendanaan instrumen NEK, serta POJK No. 14/2023 (dan amandemennya) yang mengatur perdagangan karbon melalui Bursa Karbon dan peran OJK, undang‑undang pendukung (UU terkait perencanaan, lingkungan, dan penguatan sektor keuangan) menjadi landasan hukum bagi mekanisme penganggaran dan pengawasan.
Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 (Penyelenggaraan Instrumen NEK). Perpres ini mengatur tata laksana NEK, termasuk pembinaan dan pendanaan untuk penyelenggaraan instrumen NEK serta pembentukan komite pengarah lintas sektor—ketentuan ini memberi dasar hukum bagi pembentukan mekanisme pembiayaan seperti Dana Kapasitas Lokal. POJK No. 14 Tahun 2023 (Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon) mengatur persyaratan permodalan penyelenggara bursa karbon, pengawasan transaksi, dan integrasi unit karbon ke pasar modal (IDX Carbon). Ketentuan POJK memberi ruang bagi OJK untuk mensyaratkan mekanisme pendanaan dan perlindungan investor/komunitas dalam tata kelola pasar karbon.
Perpres dan POJK merujuk pada UU yang lebih tinggi sebagai dasar hukum adalah UU No. 25/2004 (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional), UU No. 32/2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang telah direvisi (UU No. 6/2023), serta ketentuan UU Pasar Modal, UU OJK, dan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, semua ini memberi legitimasi bagi alokasi anggaran, mekanisme pembiayaan publik, dan peran regulator.
Gambar 2. Arsitektur Operasionalisasi dan Peta Jalan ImplementasiGambar 3.Prinsip Kepatuhan FPIC dan Indikator Kinerja
Integrasi lokalitas dan perlindungan hak komunitas adat merupakan pilar fundamental dalam menjaga validitas hukum serta keberlanjutan unit karbon di Indonesia. Pengakuan secara formal terhadap entitas adat tidak hanya berperan sebagai wujud keadilan sosial, melainkan juga menjadi instrumen krusial untuk memitigasi risiko hukum yang berpotensi memicu pembatalan legalitas proyek di Bursa Karbon. Kegagalan dalam menjamin kepastian hak ulayat dapat menimbulkan dampak sistemik yang merusak reputasi dan kredibilitas pasar karbon nasional secara keseluruhan di mata investor global. Oleh karena itu, setiap proyek karbon yang berintegritas tinggi wajib menempatkan masyarakat adat bukan sekadar sebagai sasaran program, melainkan sebagai pemangku kepentingan utama yang memiliki kedaulatan penuh atas wilayah kelolanya.
Dalam mewujudkan tata kelola proyek yang inklusif dan berkeadilan, penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) secara menyeluruh sebelum proyek dimulai menjadi prasyarat mutlak yang tidak dapat ditawar. Komunitas adat harus diberikan kedudukan hukum dan pengakuan formal sebagai pemilik sah dalam struktur tata kelola Entitas Pengelola Karbon (EPK). Inklusivitas ini diwujudkan secara konkret melalui jaminan keterlibatan aktif kelompok rentan, termasuk pemenuhan kuota representasi perempuan dan kelompok marginal di dalam struktur Forum Komunikasi Lokal (FKL). Selain itu, penyelarasan dan sinkronisasi wilayah operasional proyek dengan peta sosial-ekologis lokal menjadi langkah pencegahan yang sangat vital guna menghindari potensi konflik agraria serta tumpang tindih pemanfaatan lahan di lapangan.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, keberadaan mekanisme pengaduan dan remediasi yang transparan serta dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat menjadi benteng perlindungan hak yang sangat penting. Seluruh skema perlindungan hak ini, apabila disokong secara konsisten oleh dukungan pendanaan awal dari Dana Kapasitas Lokal, akan mentransformasi peran masyarakat dari sekadar penerima manfaat pasif menjadi pengelola aset karbon yang mandiri, berdaya, dan berkelanjutan. Pada akhirnya, keterpaduan antara kepastian hukum hak ulayat, inklusivitas sosial, dan penguatan kapasitas komunitas lokal inilah yang menjadi kunci utama keberhasilan ekosistem perdagangan karbon yang berintegritas tinggi di Indonesia.
bacalah!
Asian Development Bank. (2023a). Climate Change Action Plan, 2023–2030. Manila: Asian Development Bank
Boer, R., Dewi, R. G., Ismawati, Y. Y., & Anggraini, S. D. (2008). Study on Local Actions in Asia Contributing to Climate Change Mitigation and Alternative Financial Mechanism: Country: Indonesia. Bogor: Institute for Global Environmental Strategies (IGES)
Kementerian PPN/Bappenas. (2019). A Paradigm Shift Towards Low Carbon Development: A Green Economy in Indonesia (Full Report). Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Kementerian PPN/Bappenas. (2021). Green Recovery Roadmap Indonesia 2021–2024: Building Back Better Low Carbon Development Post-COVID19. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
North, Douglass C. (1989). “Institutions and economic growth: An historical introduction”. World Development. 17 (9): 1319–1332. doi:10.1016/0305-750X(89)90075-2.
Tema mengenai marjinalitas pekebun mandiri dalam rantai pasok kelapa sawit merupakan isu multidimensi yang mencakup ketergantungan kelembagaan, ketimpangan gender, hingga potensi pemberdayaan melalui sertifikasi. Secara kelembagaan dan legalitas, pekebun mandiri sering kali terjebak dalam struktur birokrasi yang menempatkan mereka pada posisi rentan dan bergantung pada otoritas pemerintah. Mereka diwajibkan memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STDB) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) sebagai syarat sertifikasi, yang penerbitannya sepenuhnya dikendalikan oleh Dinas tingkat Kabupaten atau Kota. Tanpa adanya validasi ini, pekebun secara sistematis terpinggirkan. Di sisi lain, mereka tidak dilibatkan sebagai pembuat keputusan strategis dalam struktur seperti Komite ISPO dan hanya direpresentasikan sebatas unit pendukung. Kondisi ini semakin diperberat oleh tantangan regulasi global seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang menuntut bukti ketat terkait legalitas lahan dan data penelusuran. Mengingat kompleksitas status kepemilikan tanah dan perizinan yang memakan biaya besar di Indonesia, kewajiban ini berisiko menyingkirkan petani kecil dari rantai pasok global jika tidak disertai dukungan yang nyata.
Selain masalah legalitas dan kelembagaan, marjinalitas juga dirasakan secara kuat dalam dimensi sosial, khususnya bagi perempuan yang berada di ekosistem perkebunan kelapa sawit mandiri. Meskipun menyumbang porsi tenaga kerja yang sangat besar, mayoritas perempuan hanya dipekerjakan sebagai buruh harian lepas (BHL) atau berstatus sebagai pekerja keluarga. Status ini membuat mereka tidak memiliki jaring pengaman dan akses terhadap perlindungan hak-hak dasar pekerja. Pekerjaan pemeliharaan sawit yang mayoritas dibebankan kepada perempuan juga menempatkan mereka pada risiko kesehatan yang tinggi akibat paparan bahan kimia dari pupuk dan pestisida. Ketimpangan ini semakin diperparah dengan diabaikannya hak-hak reproduksi dan spesifik perempuan, seperti ketiadaan cuti haid, cuti melahirkan, kurangnya fasilitas sanitasi, serta standar upah yang kerap kali tidak setara dengan pekerja laki-laki.
Meskipun menghadapi marjinalisasi sistemik yang berlapis, terdapat peluang nyata untuk membangun kemandirian petani melalui instrumen sertifikasi apabila dijalankan dengan pendampingan yang tepat. Praktik sertifikasi berkelanjutan telah membuktikan bahwa dana insentif dapat memberikan ruang bagi kelompok tani untuk lepas dari jerat tengkulak dan memperkuat posisi tawar mereka secara ekonomi. Dana ini telah dimanfaatkan oleh banyak kelompok tani untuk membangun infrastruktur secara mandiri, seperti penyediaan armada transportasi yang menyelamatkan mereka dari risiko kerugian akibat kerusakan buah sawit. Kemandirian ini juga didukung oleh penerapan Sistem Kendali Internal (ICS), di mana pengurus lokal yang terlatih bertindak sebagai auditor mandiri, sehingga ketergantungan pada pihak luar dapat ditekan dan petani benar-benar menjadi subjek yang berdaya. Lebih jauh lagi, dengan insentif dan pelatihan yang tepat, petani mandiri dapat mengubah stigma perusak lingkungan menjadi pahlawan pelindung ekosistem, seperti yang dibuktikan oleh kelompok tani yang berhasil memulihkan ekosistem sungai menggunakan dana sertifikasi. Pada akhirnya, rantai marjinalitas ini dapat diputus melalui kebijakan yang inklusif, pendampingan intensif, kemudahan akses tata ruang, serta penguatan koperasi dan kelembagaan akar rumput.
Dengan adanya sertifikasi ISPO beberapa kelemahan ditemukan dalam operasionalisasinya. Kritik terhadap Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dapat dipetakan ke dalam beberapa aspek utama, khususnya yang berdampak pada pekebun mandiri (swadaya) dan kelompok rentan (seperti perempuan).
1. Ketergantungan Kelembagaan dan Birokrasi yang Tinggi
Pekebun mandiri diwajibkan memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STDB) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) sebagai syarat mutlak sertifikasi ISPO.
Penerbitan dokumen-dokumen legal ini sepenuhnya berada di bawah kendali birokrasi Dinas Kabupaten/Kota. Tanpa adanya validasi dari instansi pemerintah, pekebun secara sistematis terpinggirkan dari sistem sertifikasi, meskipun mereka sudah mempraktikkan pengelolaan kebun yang baik.
Dalam struktur pembuat keputusan, Komite ISPO didominasi oleh menteri-menteri sektoral di bawah pimpinan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pekebun mandiri hanya direpresentasikan dalam Unit Kerja Pendukung (UKP) yang sifatnya sekadar memberi usulan atau evaluasi, bukan sebagai pihak yang memiliki kekuatan mengambil keputusan kebijakan strategis.
2. Beban Kebijakan Wajib (Mandatory) dan Hambatan Legalitas Lahan
Transformasi kebijakan ISPO dari yang bersifat sukarela menjadi wajib (mandatory) bagi seluruh pelaku usaha, termasuk pekebun swadaya, menciptakan beban administratif dan tekanan hukum yang besar.
Syarat sertifikasi menuntut legalitas lahan yang sangat ketat, di mana lahan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kebijakan ini menjadi titik kritik karena banyak lahan pekebun mandiri yang secara historis sudah dikelola namun secara administratif ditetapkan masuk ke dalam kawasan hutan, sehingga mereka tidak bisa mengakses sertifikasi.
Ketentuan wajib ini juga diiringi dengan ancaman sanksi bagi yang tidak patuh. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Di sisi lain, kebijakan ini sering dirumuskan di tingkat pusat tanpa disertai sosialisasi dan pendampingan teknis yang memadai di tingkat tapak.
3. Marjinalitas Ekonomi dan Ketergantungan Pendanaan
Pekebun mandiri sering kali tidak memiliki kapasitas finansial untuk menanggung biaya sertifikasi ISPO secara mandiri. Hal ini membuat mereka sangat bergantung pada dana hibah, seperti dari BPDP atau anggaran negara/daerah, yang menempatkan pekebun sekadar sebagai “objek penerima bantuan”.
Secara ekonomi, sertifikasi ISPO sering kali tidak memberikan peningkatan pendapatan yang signifikan bagi pekebun mandiri jika dibandingkan dengan perusahaan besar. Hal ini terjadi karena volume produksi mereka yang kecil serta minimnya akses langsung ke pasar hilir yang bersedia memberikan harga premium untuk produk turunan bersertifikat.
4. Pendekatan “Netral Gender” yang Mengabaikan Isu Perempuan
Standar ISPO dikritik karena dikembangkan dengan pendekatan yang “netral gender”. Kata “gender” atau “perempuan” sama sekali tidak disebutkan secara eksplisit di dalam instrumen pengembangannya.
Ketiadaan kriteria spesifik ini mengabaikan berbagai kerentanan nyata yang dihadapi perempuan di industri sawit. Beberapa isu yang luput dari perlindungan eksplisit ISPO antara lain adalah posisi perempuan sebagai pekerja keluarga yang tidak diakui hak-haknya, risiko paparan bahan kimia akibat pekerjaan pemeliharaan kebun, ketiadaan fasilitas cuti haid/melahirkan, hingga ancaman kekerasan berbasis gender.
Karena tidak diatur secara eksplisit, pendekatan netral ini rentan menyebabkan multitafsir dan berpotensi meminggirkan pemenuhan hak-hak perempuan saat standar diterapkan di lapangan.
5. Kelemahan Verifikasi Sosial dan Kapasitas Auditor
Indikator terkait masalah sosial dan gender dianggap lebih abstrak dan sulit dinilai dibandingkan dengan kriteria transparansi atau lingkungan.
Verifikasi isu sosial tidak bisa hanya mengandalkan pengecekan dokumen formal, melainkan membutuhkan verifikasi yang berlapis dan hati-hati.
Kapasitas auditor ISPO terkait pemahaman konsep gender masih sangat bervariasi. Pemahaman auditor yang kurang memadai terhadap isu-isu ini menyebabkan aspek sosial/gender sering kali tidak menjadi prioritas dalam proses audit di lapangan.
Penggusuran paksa di Rempang memperlihatkan pola yang mirip dengan praktik kolonialisme pemukim dan kontrol imperialis di Palestina. Prioritas utama negara adalah sumber daya dan keuntungan, di mana “stabilitas” dipahami sebagai pemeliharaan dominasi dan akses mudah terhadap profit. Mega Proyek di Rempang menempatkan pembangunan ekonomi di atas hak hidup masyarakat adat. Selain itu, terdapat narasi yang menghapus sejarah komunitas lokal, dengan menyebut tanah leluhur sebagai “hutan buru” setelah mereka menghuni selama ratusan tahun. Hal ini menyerupai praktik di Palestina, di mana tanah penduduk asli dianggap “Nonlife” atau “tanah kosong” yang baru bernilai jika dikelola oleh penjajah. Militerisasi perlawanan juga tampak jelas: aparat kepolisian digunakan untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi warga yang menuntut hak atas ruang hidup mereka, mirip dengan cara Israel menstigma habitat penduduk asli sebagai “sarang teroris”.
Meskipun logika perampasan serupa, terdapat perbedaan mendasar dalam status populasi. Palestina sering digambarkan sebagai bangsa tanpa negara, ditolak hak menentukan nasib sendiri di tanah mereka. Sebaliknya, masyarakat Rempang adalah warga negara Indonesia, namun diperlakukan seolah-olah “orang asing yang bermusuhan di tanah sendiri”. Status kewarganegaraan tidak melindungi mereka dari stigma sebagai ancaman terhadap kepentingan negara. Perbedaan lain terletak pada bentuk diskriminasi: di Israel, diskriminasi dilembagakan melalui hukum khusus seperti Law of Return atau Absentee Property Law. Di Rempang, konflik lebih berupa persoalan agraria dan administratif, di mana negara menggunakan regulasi kawasan hutan dan sistem hukum pidana untuk menyingkirkan klaim leluhur masyarakat adat.
Pertanyaan mengenai hipokrisi Indonesia, mendukung Palestina di luar negeri sambil melanggar hak masyarakat di Papua atau Rempang, dapat dijelaskan melalui preseden historis. Amerika Serikat pernah memberi perlindungan diplomatik kepada Indonesia saat invasi ke Timor Timur, sebagaimana dilakukan terhadap Israel saat invasi ke Lebanon, untuk mencegah PBB menghentikan agresi. Hal ini menunjukkan pola perlindungan superpower terhadap tindakan represif negara sekutu. Pola ini menunjukkan bagaimana negara klien menjalankan “subsidiary services” bagi sang superpower dengan imbalan dukungan militer dan material. Jika Indonesia bergabung dalam “Board of Peace” untuk real estat Gaza, maka hal itu berarti melegitimasi kerangka di mana“stabilitas” didefinisikan sebagai pemeliharaan bentuk dominasi dan kontrol tertentu atas sumber daya kawasan. Begitu juga soal Venezuela, Indonesia akan mendukung Tuannya.
Selain hipokrisi Indonesia yang mendukung Amerika dan sekutunya juga melakukan “kebodohan moral” (moral idiocy) dimana secara retoris mengklaim menjunjung standar kemanusiaan tinggi namun secara praktis mendukung atau mendanai kebijakan yang memperkuat pendudukan militer dan penindasan. Ini yang terjadi ketika Indonesia tidak mau kehilangan peluang, namun bermain-main dengan nasib sebuah bangsa, di dalam negeri, bermain-main dengan rakyat sendiri yang dikriminalkan jika menolak tunduk.
Selain itu, praktik kriminalisasi dan penggunaan aparat untuk membungkam warga di Rempang mencerminkan model “Mukhabarat” atau negara penindasan, di mana aparat keamanan menjadi aturan, bukan pengecualian (dalam literatur politik Timur Tengah, istilah “mukhabarat state” merujuk pada negara yang dikuasai oleh dinas intelijen dan aparat keamanan.Teori ini menekankan bahwa fungsi keamanan bukan pengecualian, melainkan aturan pokok dalam relasi negara–warga. Aparat digunakan bukan hanya untuk menghadapi ancaman eksternal, tetapi juga untuk mengendalikan masyarakat sipil, membungkam oposisi, dan memastikan warga “mengerti siapa tuannya”.)
Doktrin “aset strategis” juga tampak jelas: negara bersedia menekan hak masyarakat adat demi proyek global atau korporasi seperti Rempang Eco-City, sehingga menjadi mitra dalam pelanggaran HAM yang sulit diadili secara absolut ketika menguntungkan sponsor.
Penggusuran di Rempang menunjukkan dinamika geontopower yang sama seperti di Gaza, di mana negara mendefinisikan apa yang dianggap “Hidup” (proyek pembangunan) dan apa yang dianggap “Nonlife” (komunitas adat) untuk membenarkan penghapusan. Tindakan internal Indonesia di Rempang dan Papua dan temapt lainya di antero Indonesia menciptakan kontradiksi tajam dengan dukungan eksternal terhadap hak-hak Palestina. Pola ini mencerminkan fenomena global di mana negara menggunakan retorika “kemanusiaan” atau “kepentingan negara”, untuk menutupi kebijakan domestik yang militeristik dan represif.
Di tengah krisis ekologis dan sosial yang semakin mendalam, gagasan Karl Marx tentang metabolisme (Stoffwechsel) antara manusia dan alam kembali menemukan relevansinya, khususnya melalui interpretasi terbaru Kohei Saito. Metabolisme bukan hanya soal sirkulasi materi dan energi dalam ekosistem biologis, tapi juga proses dialektik yang menghubungkan kerja manusia dengan alam dalam produksi sosial. Saito menegaskan bahwa kapitalisme tidak berdiri terpisah dari alam, melainkan secara sistematik mengganggu keseimbangan metabolisme ini melalui eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam dan tenaga kerja manusia—sebuah keretakan metabolik yang memicu krisis ekologis dan sosial global.
Pada abad ke-19, ilmu fisiologi seperti yang dimotori Justus von Liebig mengungkapkan bagaimana tanah dan tumbuhan tergantung pada siklus nutrisi yang berkesinambungan. Marx mengambil ilmu ini sebagai kerangka ilmiah untuk memahami bahwa metabolisme sosial-alam bukan sekadar hukum biologis, melainkan suatu proses historis yang bersifat dialektis. Berbeda dengan materialisme vulgar Moleschott dan Büchner yang melihat alam dan kerja manusia secara mekanis dan mati, Marx menaruh perhatian khusus pada hubungan sosial dan kondisi produksi yang mengatur metabolisme ini. Dengan kata lain, metabolisme sosial-alam harus dipahami sebagai interaksi hidup yang sarat dengan kontradiksi dan konflik dalam konteks produksi kapitalis.
Kapitalisme, dengan logika akumulasi modalnya, mengintervensi batas-batas material seperti tanah, energi, dan tubuh manusia. Tanah diperas habis-habisan, energi dieksploitasi tanpa mempedulikan daya dukung ekologis, dan tubuh manusia dijadikan mesin kerja yang teralienasi. Batas-batas ini pada akhirnya menjadi hambatan materiil bagi akumulasi kapital itu sendiri, menimbulkan tekanan ekologis dan sosial yang tidak bisa diabaikan lagi. Alih-alih menjaga siklus metabolisme yang sehat demi reproduksi kehidupan berkelanjutan, kapitalisme justru memperburuk kerusakan ekosistem yang menopang produksi itu.
Kohei Saito menegaskan bahwa Marx tidak berbicara tentang alam hanya dalam ranah filosofis atau metaforis, melainkan sebagai fenomena ilmiah dan historis yang integral terhadap sistem ekonomi kapitalis. Marx mengurai dengan rinci bagaimana kapitalisme secara sistematis merusak kondisi reproduksi alamiah melalui penguasaan tanah dan gangguan siklus biologis, serta bagaimana kerja manusia menjadi medium metabolisme yang teralienasi dan eksploitatif. Melalui kacamata ini, pembaca dapat mengerti bahwa kritik Marx terhadap kapitalisme menyertakan analisis ekologis yang mendalam, sesuatu yang menjadi fondasi penting bagi ekososialisme sebagai sebuah alternatif radikal untuk masa depan.
Membaca Marx melalui lensa Kohei Saito membuka pemahaman bahwa solusi atas krisis ekologis dan sosial tidak bisa dilepaskan dari transformasi sistem produksi kapitalisme itu sendiri. Metabolisme sosial-alam, sebagai siklus hidup yang tak dapat diputuskan tanpa konsekuensi besar, harus dipulihkan kembali sebagai prinsip dasar produksi dan relasi sosial baru yang berkelanjutan.
Gangguan Metabolisme Alam melalui Alih Fungsi Lahan
Saito menjelaskan bagaimana kapitalisme merusak kondisi reproduksi alamiah. Data dari PSE UGM (2025) menunjukkan bahwa upaya pemenuhan kebutuhan energi melalui biodiesel sering kali berujung pada kehancuran ekologis. Terjadinya peningkatan emisi karbon, produksi biodiesel tanpa alih fungsi lahan hanya menghasilkan emisi 2,67 – 3,03 kg/CO2-eq per liter. Namun, jika menyertakan alih fungsi dari hutan primer, emisinya melonjak drastis hingga 68,61 kg/CO2-eq per liter. Meskipun luas perkebunan sawit tumbuh sebesar 590.156 hektar (2022-2023), rerata produktivitasnya justru turun 0,1 ton/ha. Ini menunjukkan bahwa ekspansi lahan (ekstensifikasi) dilakukan tanpa intensitas yang berkelanjutan, yang menurut perspektif Marx/Saito, merupakan eksploitasi tanah yang melampaui batas
Saito menekankan bahwa kerja manusia menjadi medium metabolisme yang teralienasi dalam kapitalisme. Hal ini tercermin dalam temuan Komnas HAM di Merauke terkait Proyek Strategis Nasional (PSN), menyebabkan perampasan sumber kehidupan, konversi kawasan hutan menjadi lahan PSN menyebabkan hilangnya hutan sagu, hutan alam, dan rawa-rawa yang merupakan sumber penghidupan utama suku Malind, Maklew, Khimaima, dan Yei.
Proyek pertanian skala besar ini menyebabkan hilangnya sumber pangan lokal (sagu, ubi), memaksa masyarakat adat keluar dari siklus metabolisme tradisional mereka dengan alam dan menciptakan ketergantungan pada sistem ekonomi luar. Hutan sering dianggap sebagai “ruang kosong” untuk transaksi politik dan ekonomi korporasi. Padahal, nilai abatement costs (biaya pemulihan karbon) yang hilang dari 20 juta hektar hutan diperkirakan mencapai Rp2.400 Triliun, belum termasuk hilangnya jasa penyediaan air dan nutrisi.
Ketimpangan ini memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap administrasi publik dan politik, yang pada gilirannya mengeraskan konflik kehutanan dan menghambat proses pembelajaran sosial yang diperlukan untuk memulihkan hubungan manusia-alam. Dengan adanya kehadiran sekitar 2.000 pasukan TNI (Komnas HAM, 2025) dan pembangunan pos-pos pengamanan di sekitar lahan PSN menambah ketegangan dan rasa takut, yang semakin menjauhkan (mengalienasi) rakyat dari tanah ulayat mereka dan secara langsung menggagalkan proses pembelajaran sosial.
PSN dan operasi korporasi pada umumnya sengaja memilih pendekatan keamanan karena adanya ekonomi bawah tanah (undergound economy) dan shadow economy serta praktik klientelisme yang melibatkan patronase serta konflik kepentingan. Pendekatan ini memfasilitasi operasi korporasi di tengah sengketa lahan dan resistensi masyarakat. Bukti kasus menunjukkan pola ini berulang untuk melindungi aset korporasi dari tuntutan plasma dan tanah adat, yang terus mennerus terjadi.
Di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) memicu konflik plasma sejak 2005, di mana warga menuntut lahan di luar HGU seluas 1.175 ha. Demonstrasi pada Oktober 2023 berujung kekerasan aparat TNI-Polri-Brimob yang menembak demonstran, tewaskan Gijik dan lukai Taufik Nurahman dengan peluru tajam. Pendekatan keamanan ini melindungi operasi sawit meski perusahaan gagal penuhi janji plasma, didukung koordinasi aparat negara.[i]
PSN tambang nikel di Maluku Utara dan Morowali menunjukkan korupsi struktural seperti patronase, illicit financial flow, dan revolving door[ii], di mana korporasi libatkan aparat untuk amankan izin ilegal dan konflik lahan. Di Halmahera, PT Priven Lestari operasi di hutan lindung tanpa izin penuh, didukung modus konflik kepentingan yang lindungi aset dari protes masyarakat. Underground economy terdeteksi via shadow practices pajak di sektor ekstraktif ini.[iii]
Perusahaan sawit Sumatra Utara (71% berisiko tinggi) dan korporasi PSN sembunyikan transaksi underground economy via shadow accounting[iv], yang dorong kebutuhan pengamanan aparat untuk hindari pengawasan pajak dan sengketa. Klientelisme tampak di mafia tanah PSN, di mana oligarki dan oknum pemerintah kooptasi keamanan untuk rampas lahan adat.[v]
Aturan Tumpul
Sebenarnya pemerintah telah memiliki instrumen untuk mengambil langkah pencegahan dan penindakan terhadap shadow accounting, illicit financial flow (IFF), dan revolving door melalui regulasi perpajakan, anti-korupsi, dan pengawasan keuangan yang ada, dengan koordinasi lintas lembaga seperti DJP, PPATK, KPK, dan OJK. Langkah utama meliputi audit forensik, pelaporan wajib transaksi mencurigakan, pembatasan jabatan pasca-pemerintahan, serta sanksi pidana. Regulasi ini menargetkan sektor ekstraktif seperti PSN sawit dan tambang untuk kurangi kerugian negara.[vi]
Pemerintah wajib lakukan audit intensif via DJP berdasarkan UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan POJK No. 12/2024 tentang Strategi Anti-Fraud LJK, yang paksa perusahaan laporkan pembukuan ganda atau shadow ledgers. PPATK monitor aliran dana paralel via UU No. 8/2010 TP PU, dengan sanksi denda hingga pidana penjara bagi perusahaan sawit Sumatra Utara yang sembunyikan omzet
DJP dan PPATK terapkan Automatic Exchange of Information (AEOI) sesuai Perpres No. 95/2017 dan UU No. 8/2010 TP PU untuk deteksi transfer pricing ilegal di PSN tambang. KPK selidiki via UU No. 31/1999 TPPU, termasuk penyitaan aset dari ekspor nikel gelap. Sanksi: pembekuan rekening dan repatriasi dana.[vii]
KPK terapkan UU No. 28/1999 Gratifikasi dan Peraturan KPK No. 2/2022 Larangan Mantan Pejabat Jadi Komisaris, batasi revolving door 5 tahun pasca-jabatan. BPK audit konflik kepentingan via UU No. 15/2004 Pemeriksaan, sanksi pidana korupsi bagi eks-gubernur Malut yang patronase izin tambang.[viii]
Regulasi pemerintah Indonesia terhadap shadow accounting, illicit financial flow (IFF), dan revolving door memang komprehensif secara formal, namun terkesan tumpul karena gap implementasi struktural, lemahnya koordinasi lembaga, dan dominasi oligarki politik-ekonomi yang menangkap negara. Kajian akademik ini menganalisis ketidakefektifan tersebut melalui lensa teori negara kuasa (state capture) Winter (2011) dan patron-klien Scott (1972), dengan bukti empiris dari sektor PSN sawit-tambang.
UU No. 28/2007 KUP dan POJK 12/2024 anti-fraud gagal deteksi shadow accounting di sawit Sumatra Utara karena DJP terbatas akses data real-time UMKM plasma (71% berisiko), ditambah korupsi internal auditor via patronase lokal. AEOI Perpres 95/2017 lemah lawan IFF tambang nikel akibat underreporting ekspor via cangkang offshore, dengan kerugian negara Rp27 triliun (kasus Malut 2025). PerKPK 2/2022 revolving door dilanggar kronis: 60% komisaris BUMN ekstraktif eks-pejabat, ciptakan konflik kepentingan tanpa sanksi efektif.[ix]
Regulasi anti-korupsi Indonesia terhadap praktik shadow accounting, IFF, dan revolving door di PSN ekstraktif memiliki kerangka formal yang kuat, tetapi praktiknya tidak efektif karena adanya state capture oleh oligarki korporasi yang menguasai aparat negara. Kajian ini menekankan perlunya reformasi mendasar berupa independensi penegak hukum, transparansi digital dalam pelacakan aset, serta keterlibatan masyarakat adat dalam audit agraria. Dengan demiliterisasi kebijakan PSN dan fokus pada keadilan distributif, negara dapat mencegah sawit dan tambang menjadi arena ekonomi gelap yang merugikan rakyat.
Pustaka
Affandi, A. J. (2022). Potensi Penerimaan Pajak Pada Kegiatan Underground Economy (2013: 1 2020: 4). Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Saito, K. (2017). Karl Marx’s ecosocialism: Capitalism, nature, and the unfinished critique of political economy. New York: Monthly Review Press.
Winters, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge: Cambridge University Press.
[ii] Dalam konteks PSN tambang nikel di Maluku Utara dan Morowali, patronase merujuk pada hubungan asimetris di mana korporasi (patron) memberikan suap, kemudahan izin, atau keuntungan finansial kepada pejabat/aparat (klien) untuk mengamankan operasi ilegal, seperti penerbitan IUP tanpa syarat lingkungan. Illicit financial flow (IFF) mencakup aliran dana gelap melalui shadow practices seperti transfer pricing, penghindaran pajak via perusahaan cangkang, dan pencucian uang dari penjualan bijih nikel ilegal, yang terdeteksi di sektor ekstraktif ini untuk hindari pengawasan negara. Revolving door adalah praktik mantan pejabat bergabung ke korporasi (atau sebaliknya), ciptakan konflik kepentingan seperti eks-gubernur Malut beri izin ke kroni, lalu dapat posisi eksekutif untuk lindungi aset dari protes lahan Halmahera PT Priven Lestari.
[iv]Underground economy dalam konteks perusahaan sawit Sumatra Utara (71% berisiko tinggi) dan korporasi PSN merujuk pada aktivitas ekonomi tidak tercatat resmi yang luput pengawasan pajak, seperti transaksi TPF (Tinder Palm Fruit) gelap atau ekspor biji sawit tanpa laporan, sehingga ciptakan kerugian negara hingga 8-19% PDB. Shadow accounting adalah praktik pencatatan keuangan paralel atau ganda yang disembunyikan untuk manipulasi laporan resmi, misalnya perusahaan sawit sembunyikan omzet di atas Rp500 juta/tahun via perusahaan cangkang guna hindari pajak dan audit, dorong perlunya pengamanan aparat atas aset PSN.
Sejarah agraria di Indonesia menunjukkan proses perluasan makna yang signifikan. Kata agraria yang berasal dari Latin ager, awalnya hanya merujuk pada tanah pertanian sebagaimana diatur Agrarische Wet 1870 pada era kolonial. Namun ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam lain seperti hutan dan tambang yang diatur terpisah memunculkan ketidakseimbangan sosial yang sistemik. UUPA 1960 membawa lompatan paradigma dengan mengakomodasi tanah, air, udara, dan kekayaan alam sebagai satu kesatuan yang melekat pada rakyat Indonesia. Hal ini mencerminkan aspirasi untuk membangun keadilan agraria yang tidak hanya berbasis hukum positif, tetapi juga keadilan sosial dan ekologis.
Kesadaran akan nilai konstitusional agraria semakin mengkristal terutama setelah amandemen UUD 1945 dan berdirinya Mahkamah Konstitusi yang berperan sebagai pengawal dan penafsir konstitusi. Konstitusi agraria menjadi landasan hukum strategis dalam perjuangan rakyat yang selama ini terpinggirkan untuk menuntut hak atas tanah dan sumber daya alamnya. Ini bukan semata persoalan legal-formal tapi juga politik dan etika sosial, yang menuntut pengakuan hak kolektif dan keberlanjutan lingkungan hidup. Dengan demikian, perjuangan agraria adalah bagian integral dari upaya memperkuat demokrasi, menegakkan rule of law, dan mewujudkan keadilan sosial-ekologis di Indonesia (Arizona, 2014).
Namun, dalam praktiknya, perjuangan mewujudkan keadilan agraria ini menghadapi permasalahan riil yang kompleks, seperti masih adanya konflik agraria, khususnya di sektor kehutanan, kini semakin intensif akibat krisis iklim yang memperparah ketergantungan antara struktur sosial dan fisik hutan. Permasalahan ini sering kali berujung pada polarisasi opini antara ahli, politisi, dan masyarakat sipil terkait praktik pengelolaan hutan, seperti restorasi dan penebangan. Kondisi ini diperburuk dengan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap administrasi publik dan politik, yang menyebabkan kebuntuan komunikasi dalam penyelesaian konflik.
Implementasi Proyek Strategis Nasiona untuk ketahanan pangan dan energi, seperti di Kabupaten Merauke, memicu dugaan pelanggaran hak atas tanah dan wilayah adat yang sistemik. Permasalahan nyata meliputi perampasan hutan sagu dan rawa yang merupakan sumber penghidupan, serta pelaksanaan proyek tanpa prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Selain itu, kehadiran aparat keamanan dalam jumlah besar guna mendukung proyek tersebut menimbulkan tekanan psikologis dan ketakutan akan militerisasi wilayah bagi masyarakat adat.
Terdapat kesenjangan antara kebijakan ekstensifikasi lahan dengan produktivitas nyata; sebagai contoh, luas perkebunan sawit nasional terus tumbuh, namun rerata produktivitasnya justru menurun. Alih fungsi hutan primer untuk energi (biodiesel) terbukti meningkatkan emisi karbon secara drastis dibandingkan penggunaan solar bumi, yang berisiko menjadi “kesembronoan ekologis”. Secara politis, kebijakan pangan dan energi sering kali masih bersifat top-down dan state-centric, sehingga mengabaikan peran warga negara sebagai subjek pembangunan dan mengancam keberlanjutan ruang hidup masyarakat lokal.
Kelas, Kapital, dan Relasi Produksi
Analisis agraria Henry Bernstein yang menitikberatkan pada analisis kelas dan relasi produksi, khususnya melalui proses proletarianisasi, komodifikasi tanah, dan konsentrasi kepemilikan, Bernstein memberikan kerangka tajam untuk membedah dinamika yang termuat dalam ketiga sumber tersebut.
Dalam pandangan Bernstein, kapitalisme mengubah tanah dari ruang hidup menjadi aset komoditas. Hal ini terefleksi jelas dalam temuan Komnas HAM terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke. Penetapan kawasan konsorsium perusahaan melalui Hak Guna Usaha (HGU) tanpa keterlibatan substantif masyarakat adat merupakan bentuk nyata komodifikasi tanah. Hutan sagu dan rawa yang semula merupakan alat produksi subsisten bagi suku Malind dan lainnya dirampas untuk kepentingan industri energi dan pangan skala besar.
Bernstein melihat proletarianisasi terjadi ketika produsen kecil kehilangan akses ke alat produksinya. Di Merauke, hilangnya sumber pangan lokal (sagu, ubi) memaksa masyarakat adat keluar dari sistem produksi tradisional mereka, yang berpotensi menciptakan ketergantungan pada pasar atau buruh upahan.
Penggunaan kekuatan militer atau aparat keamanan untuk mengawal proyek menunjukkan bagaimana relasi produksi dipaksakan melalui tekanan fisik, menciptakan ketakutan sistemik di kalangan rakyat yang terpinggirkan. Hal inilah yang menjadikan keadilan agraria semakin menjauh.
Data dari Pusat Studi Energi (PSE) UGM (2025)memperkuat tesis Bernstein mengenai konsentrasi kepemilikan oleh korporasi dan negara. Perluasan lahan sawit sebesar ratusan ribu hektar didominasi oleh perkebunan swasta dan negara, namun produktivitasnya justru menurun. Ini menunjukkan bahwa motif utama sering kali adalah akumulasi atau penguasaan lahan (land grabbing) daripada efisiensi produksi.
Kebijakan agraria untuk energi (seperti biodiesel dan bioetanol) bersifat sangat sentralistik (state-centric) dan memposisikan warga negara hanya sebagai objek pembangunan, bukan subjek. Bernstein akan mengategorikan ini sebagai bentuk aliansi antara modal dan negara untuk mengamankan ruang sirkulasi kapital dengan mengabaikan hak-hak petani kecil (smallholders).
Pengalihan hutan primer menjadi lahan biodiesel meningkatkan emisi karbon secara drastis, yang dalam logika Bernstein, merupakan beban yang harus ditanggung rakyat dan lingkungan demi keuntungan akumulasi kapital jangka pendek. Proyek tebu di Merauke adalah contoh nyata, sampai saat ini proyek bio diesel Merauke telah melepas sekitar HGU (privatisasi tanah adat) untuk korporasi pengelola proyek ekstraktif seluas 328.000 ha. Bandingkan dengan penetapan hak atas hutan adat milik masyarakat adat se-Tanah Papua seluas 39.912 ha
Konflik hutan, termasuk hutan adat sering kali bersumber dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap politik dan administrasi publik yang dianggap hanya melayani kepentingan elit. Terdapat mekanisme di mana bentuk pengetahuan dan nilai-nilai lokal didelegitimasikan atau dikeluarkan dari proses pengambilan keputusan. Analisis Bernstein menekankan bahwa kelas yang mendominasi secara ekonomi juga akan mendominasi narasi dan institusi hukum untuk mempertahankan struktur agraria yang ada.
Konstitusionalisme agraria, yang diakui oleh Komnas HAM melalui rujukan pada Pasal 18B dan 28I UUD 1945, menjadi instrumen hukum strategis untuk menuntut pengakuan hak kolektif atas tanah ulayat dan melawan proses eksploitasi kapitalistik. Reformasi tata kelola yang serius diperlukan untuk menggeser relasi produksi dari yang bersifat eksklusif-korporat menjadi inklusif-kerakyatan, guna mencegah terjadinya “transaksi politik” yang mengorbankan ruang hidup rakyat.
Politik Identitas dan Gerakan Sosial
Ben White menyoroti pentingnya politik identitas, sejarah lokal, dan gerakan sosial dalam studi agraria. Ia menekankan bahwa perjuangan agraria bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal pengakuan, representasi, dan hak budaya. Dalam hal ini, perluasan makna agraria yang mencakup hubungan manusia dengan tanah, air, dan kekayaan alam sangat sejalan dengan pendekatan White. Konstitusi agraria memberi ruang bagi masyarakat adat dan petani untuk menuntut hak mereka sebagai bagian dari hak konstitusional, bukan sekadar sebagai
Di Kabupaten Merauke, gerakan sosial muncul sebagai respon terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengancam hutan sagu, hutan alam, dan rawa-rawa yang merupakan sumber penghidupan identitas Suku Malind, Maklew, Khimaima, dan Yei. Perjuangan ini bukan sekadar masalah lahan, melainkan hilangnya sumber pangan lokal (suku, ubi) yang melekat pada identitas budaya mereka,. Komnas HAM menegaskan bahwa kegagalan pemerintah dalam menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) merupakan bentuk pengabaian terhadap representasi dan hak konstitusional masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I UUD 1945.
Sejalan dengan pandangan White mengenai hubungan manusia dengan alam, studi sosio-ekologis menunjukkan bahwa hutan bukan sekadar unit biogeofisik, melainkan sistem sosial-ekologis (SES)yang melibatkan aspek budaya dan sejarah lokal. Konflik kehutanan sering kali dipicu oleh pengabaian terhadap aspek simbolik, nilai-nilai estetika, serta tradisi dan praktik khusus budaya dalam pengelolaan hutan. Misalnya, dalam perburuan, piala (tropi) dapat sangat memengaruhi praktik lokal yang sering kali berbenturan dengan kebijakan formal. Berburu kasuari misalnya, hanya dilakukan pada waktu dan lewat upacara tertentu. Oleh karena itu, pengakuan terhadap pengetahuan praktis dan pengalaman lokal (experiential knowledge) menjadi kunci dalam transformasi konflik agraria.
Data (PSE UGM, 2025) menunjukkan adanya ketimpangan di mana kebijakan pangan dan energi di Indonesia cenderung bersifat “top-down” dan “state-centric“, yang memposisikan warga negara hanya sebagai objek pembangunan. Gerakan sosial agraria menuntut adanya”meaningful participation“ untuk memastikan bahwa hutan tidak hanya dilihat sebagai aset ekonomi untuk transaksi politik korporasi, tetapi sebagai ruang hidup bagi manusia dan biodiversitas. Tanpa pengakuan terhadap hak kolektif dan partisipasi inklusif, kebijakan ekstensifikasi lahan justru berisiko menjadi “kesembronoan ekologis” yang mengabaikan kesejahteraan sosial masyarakat lokal,.
Dengan demikian, perjuangan masyarakat adat dan petani kecil (smallholders) saat ini adalah manifestasi dari gerakan sosial yang menuntut agar negara tidak hanya menghitung kuantitas ekonomi, tetapi juga menghormati relasi manusia-hutan dan hak-hak konstitusional yang melekat pada ruang hidup mereka.
Pembentukan identitas dalam perjuangan agraria saat ini tidak lagi sekadar didasarkan pada kategori ekonomi (seperti buruh atau pemilik lahan), melainkan mengkristal melalui relasi mendalam antara manusia, ruang hidup (living space), dan pengakuan konstitusional. Identitas berbasis relasi sosio-ekologis (place attachment) terbentuk melalui keterikatan emosional dan fisik yang kuat terhadap hutan sebagai ruang hidup, bukan sekadar ruang kosong. Di Merauke, misalnya, identitas suku Malind, Maklew, Khimaima, dan Yei melekat pada hutan sagu dan rawa-rawa sebagai sumber penghidupan unik mereka. Relasi manusia-hutan ini dibangun melalui praktik keseharian, pengetahuan lokal, dan nilai simbolik, di mana tradisi berburu dengan simbol piala (tropi) mencerminkan cara pengelolaan hutan yang berbeda dari standar teknokrasi negara. Konflik muncul ketika kebijakan negara mengabaikan dimensi identitas, pengalaman personal, dan emosionalitas yang menjadi fondasi keterikatan komunitas terhadap hutan.
Identitas sebagai subjek hukum konstitusional muncul sebagai reaksi terhadap marginalisasi kebijakan top-down yang state-centric, di mana Masyarakat Hukum Adat (MHA) mengonstruksi identitas kolektif melalui perjuangan menuntut pengakuan hak ulayat yang dijamin Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I UUD 1945, serta menggunakan label “Masyarakat Adat” sebagai alat politik untuk menolak pemberian Hak Guna Usaha (HGU) tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC). Pada saat yang sama, petani kecil dan masyarakat adat menegaskan identitas sebagai warga negara yang menuntut partisipasi bermakna, menolak diposisikan sekadar sebagai objek dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), dan menuntut peran sebagai subjek aktif dalam rantai pasok energi yang inklusif.
Konflik dapat menjadi momentum pembelajaran sosial (social learning), di mana identitas aktor yang berkonflik bertransformasi melalui dialog lokal dan kolaborasi, ketika semua pihak mengakui peran serta batas kendali masing-masing, tercipta keragaman jalur (diversity of pathways) yang memperkuat ketangguhan sistem sosial-ekologis. Identitas masyarakat adat dan petani kecil dibentuk secara hibrid antara aspek material (tanah, hasil hutan) dan aspek diskursif (hak konstitusional, nilai budaya). Mereka tidak hanya menuntut kuantitas ekonomi, tetapi menuntut negara menghargai keberlanjutan ruang hidup dan kedaulatan identitas mereka di atas kepentingan akumulasi modal.
Pustaka
Arizona, Y. (2014). Mewujudkan keadilan sosial-ekologis di Indonesia. Jakarta: Epistema Institute.
Bernstein, H. (2004). “Changing Before Our Eyes: Agrarian Questions and the Politics of Land in Capitalism Today.” Journal of Agrarian Change, 4(1–2), 190–225.
Bernstein, H. (2010). Class Dynamics of Agrarian Change. Halifax: Fernwood Publishing.
Brietzke, A., Schramm, E., Heß, K., Hummel, D., Kreß-Ludwig, M., & Lüdtke, D. (2025). A social-ecological approach to local forest conflict analysis and shaping. Forest Policy and Economics, 172, 103408. https://doi.org/10.1016/j.forpol.2024.103408
Komnas HAM RI, “Rekomendasi terkait Proyek Strategis Nasional Ketahanan Pangan dan Energi di Kabupaten Merauke”, 17 Maret 2025
Pusat Studi Energi (PSE) UGM, “Alih Fungsi Lahan untuk Pangan & Energi: Basis Proyeksi & Keharusan Reformasi Tata Kelola”, 16 Januari 2025
White, B. (2011). “Who Will Own the Countryside? Dispossession, Resistance and Reform in Indonesia.” Journal of Peasant Studies, 38(4), 929–948.
White, B. (1989). Problems in the Empirical Analysis of Agrarian Differentiation. In G. Hart, A. Turton & B. White (Eds.), Agrarian Transformations: Local Processes and the State in Southeast Asia. Berkeley: University of California Press.
Berdasarkan sumber-sumber yang tersedia, klaim wilayah masyarakat adat Maklew dan Khimaima (bersama dengan suku Malind dan Yei) di Kabupaten Merauke mencakup elemen-elemen geografis, ekologis, dan hukum yang sangat spesifik sebagai berikut: Klaim wilayah ini tersebar di beberapa distrik di Kabupaten Merauke yang menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi. Wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat meliputi:
Distrik utama sebagai berikut Tanah Miring, Animha, Jagebob, Eligobel, Sota, Ulilin, Malind, dan Kurik.
Kampung-kampung spesifik sebagai berikut Kampung Kweel, Bupul, dan Tanas (Distrik Eligobel); Kampung Toray dan Erambu (Distrik Sota); Kaliki dan Kurik 6 (Distrik Kurik); Kampung Wapeko, Baad, dan Wayau (Distrik Animha); serta Kampung Poo (Distrik Jagebob).
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 01 Tahun 2025 mewajibkan penggunaan sistem Amdalnet untuk seluruh proses persetujuan lingkungan mulai 1 Juni 2026. Dokumen ini merupakan bagian dari rezim baru pengelolaan Persetujuan Lingkungan dengan terbitnya PP 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Permen baru ini menjanjikan transparansi dan efisiensi digital, namun data lampiran mengungkap kelemahan struktural yang memperkuat politik ekstraktif melalui penyelenggaraan tataruang yang bermasalah. Tulisan ini menganalisis tiga isu utama berdasarkan instruksi tersebut dan presentasi analisis AMDAL terhadap kawasan karst di Trenggalek dan kawasan rawan bencana di Enrekang.
Kelemahan Sistem Amdalnet
Instruksi Menteri mengharuskan semua proses AMDAL, dari pengumuman rencana usaha hingga penerbitan Persetujuan Lingkungan—dilakukan melalui Amdalnet, tanpa opsi manual atau sistem lain. Namun, implementasi ini bergantung pada infrastruktur daerah yang sering tidak memadai, seperti kewajiban pemerintah daerah menyediakan minimal lima personel kompeten, helpdesk, dan internet stabil, yang sulit terealisasi di wilayah terpencil. Ketergantungan pada koneksi stabil dan perangkat daring berpotensi menimbulkan kendala teknis, sebagaimana diakui melalui keberadaan helpdesk pusat untuk menangani masalah pengguna. Misalnya di Kabupaten Sangihe Talaud, Raja Ampat, atau sebagian besar Papua.
Lebih lanjut, sistem ini rentan terhadap ketidakmerataan akses karena mengharuskan integrasi dengan OSS-RBA, yang membebani pelaku usaha kecil dan penyusun independen dengan registrasi akun rumit. Presentasi analisis AMDAL menyoroti transparansi partisipasi publik yang lemah, di mana dokumen AMDAL sulit diakses masyarakat secara utuh, meskipun Amdalnet diklaim mendukung pengelolaan saran, pendapat, dan tanggapan (SPT). Tanpa mekanisme verifikasi independen, Amdalnet berisiko menjadi alat formalisasi proses yang tidak inklusif, memperlemah akuntabilitas substantif.
Penyelenggaraan Tataruang Bermasalah
Penyelenggaraan tataruang dalam AMDAL sering kali hanya mengecek kesesuaian formal dengan RTRW, seperti kasus pertambangan emas di Trenggalek yang dinyatakan sesuai Perda Jatim Nomor 5/2012 tanpa analisis mendalam dampak kumulatif. Instruksi Amdalnet mengatur penapisan jenis dokumen lingkungan dan uji kelayakan, tapi tidak secara eksplisit mewajibkan integrasi data tataruang spasial yang komprehensif, sehingga batas wilayah studi terbatas pada aliran sungai dan udara tanpa pertimbangan konflik agraria lintas kecamatan. Hal ini memungkinkan proyek ekstraktif lolos dengan klaim “sesuai RTRW” meskipun mengabaikan kerentanan sosial-ekologis, seperti hilangnya akses sumber daya agraria petani di kawasan IUP.
Kasus izin pertambangan emas di Enrekang memperlihatkan dengan jelas adanya kesenjangan antara kecepatan digital yang ditawarkan oleh sistem Amdalnet dan kebutuhan nyata akan keselamatan lokal. Enrekang sendiri memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap bencana, dengan indeks risiko mencapai 31,39. Angka ini mencerminkan ancaman serius dari bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan longsor yang kerap melanda wilayah tersebut. Namun, alih-alih memperkuat perlindungan terhadap risiko ini, Amdalnet justru lebih menekankan pada percepatan proses persetujuan lingkungan melalui Service Level Agreements (SLA) yang ketat. Kecepatan ini sering kali mengorbankan evaluasi mendalam terhadap dampak jangka panjang, termasuk perubahan iklim yang semakin nyata.
Lebih jauh lagi, terdapat masalah serius terkait penggunaan data yang sudah usang. Persetujuan lingkungan di Enrekang masih banyak bergantung pada data lama, padahal Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) tahun 2023 telah menunjukkan adanya peningkatan risiko akibat perubahan tata guna lahan. Sayangnya, Standar Operasional Prosedur (SOP) Amdalnet lebih berfokus pada aspek administratif seperti penjadwalan dan penyusunan dokumen, sementara integrasi kajian risiko bencana (KRB) yang bersifat dinamis justru diabaikan. Akibatnya, sistem yang seharusnya menjadi alat untuk memastikan keberlanjutan dan keselamatan lingkungan malah berpotensi mempercepat lahirnya keputusan yang tidak selaras dengan kondisi nyata di lapangan.
Dalam Amdal batas ekologis dan sosial sering “tricky”, di mana dampak hipotetik seperti degradasi tanah atau erosi lereng diakui tapi tidak dirinci secara spasial, hanya disamakan dengan rencana tata ruang pertambangan yang mencakup sembilan kecamatan tanpa peta kartografi terintegrasi. Amdalnet, dengan fitur arsip digital, seharusnya mendukung tumpangsusun data tataruang, tapi SOP hanya fokus pada penjadwalan rapat dan drafting SK, bukan analisis kumulatif yang menghubungkan AMDAL dengan RTRW secara dinamis. Akibatnya, penyelenggaraan tataruang menjadi alat legitimasi proyek, bukan pencegah degradasi ruang.
Aspek Tataruang
Kelemahan dalam Amdalnet
Dampak pada AMDAL (Contoh Trenggalek dan Enrekang)
Batas Wilayah Studi
Terbatas pada aliran sungai/udara, tanpa lintas provinsi kabupaten kota sebagai sebuah satu kesatuan ekoregion
Di Trenggalek mencakup 9 kecamatan tapi abaikan konflik agraria petani. Di Enrekang batas IUP tidak pernah diberitahukan kepada warga terdampak.
Integrasi RTRW
Hanya cek formal (Pasal 79 Perda Jatim 5/2012)
Tidak sesuai dengan RTRW dan dokumen Pengurangan Risiko Bencana
Klaim “sesuai” tanpa evaluasi holistik erosi/kumulatif Mengabaikan peta risiko bencana tinggi dan kerentanan masyarakat
Partisipasi Masyarakat
Pengelolaan SPT daring, akses dokumen terbatas Akses dokumen Amdal sebagai dokuemen publik dipersulit sampai kepada permintaan ke Kementrian Komunikasi dan Digital
Tidak ada data persentase penolakan/kekhawatiran lokal. Pendapat masyarakat lokal tentang dampak tambang diabaikan.
Sosialisasi di Enrekang gagal memberikan informasi memadai kepada warga terkait risiko bencana jangka pendek maupun panjang.
Tiga Aspek dalam Tata Ruang yang Lemah dalam AMDAl
Politik Ekstraktif dalam AMDAL
Politik ekstraktif terwujud melalui bias dokumen AMDAL yang menonjolkan dampak positif sambil meremehkan negatif, seperti enam dampak penting hipotetik (DPH) negatif (penurunan kualitas air, air asam tambang, konflik sosial) hanya dikelola via RKL-RPL tanpa pencegahan radikal seperti hal pertama yaitu menghindari kawasan lindung seperti kawasan karst. Instruksi Amdalnet memfasilitasi ini dengan proses terpusat yang membebani pemrakarsa (pelaku usaha) mengelola konsultasi publik, tapi validator substansi sering dari instansi sektoral yang pro-pertambangan, seperti kajian teknis oleh Penanggung Jawab Materi (PJM). Konflik kepentingan muncul karena penyusun AMDAL sering pemrakarsa sendiri, meskipun dinilai Komisi Penilai, sehingga prioritas tenaga kerja lokal dan ganti rugi jadi formalitas, bukan valuasi ekonomi dan lingkungan yang dibuat dengan dimensi jangka panjang dnegan memerhatikan kesejahteraan generasi mendatang.
Kerentanan sosial diabaikan oleh muatan dokumen minim membahas gender, kelompok miskin, atau masyarakat adat, fokus umum pada “masyarakat” dan persepsi berbasis usia tanpa data spesifik relokasi atau hilang akses SDA. Amdalnet memperkuat ekstraktivisme dengan SLA waktu ketat (PP 22/2021, PP 28/2025), mendorong percepatan izin tanpa evaluasi dampak jangka panjang seperti iklim atau reklamasi pascatambang. Tim Uji Kelayakan (TUK) multidisiplin seharusnya netral, tapi rapat hybrid daring-luring rentan dominasi pakar pro-industri, mengabaikan masukan masyarakat yang bahasa dokumennya terlalu teknis (Heap Leach, DPH).
Politik ini terlihat dalam evaluasi holistik, matriks Leopold atau Sorensen hanya interaksi internal DPH, tanpa keterkaitan dengan batas ekologis RTRW atau kumulatif proyek tetangga atau aktivitas utama masyarakat. Amdalnet, sebagai transformasi digital, justru sentralisasi kekuasaan KLHK, mengurangi otonomi daerah dalam penilaian substansi dan memperlancar ekstraksi sumber daya.
Implikasi Keseluruhan
Tiga persoalan saling berkaitan. Pertama, kelemahan sistem Analisis Dampak Lingkungan berbasis jaringan mempercepat proses formal tanpa memperhatikan substansi. Kedua, penyelenggaraan tata ruang hanya menjadi stempel bagi Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersifat ekstraktif. Ketiga, politik usaha mendominasi partisipasi masyarakat sehingga suara kritis tersisih. Dengan memusatkan proses persetujuan di KLHK, Amdalnet mengurangi otonomi lokal dan menyulitkan masyarakat untuk menantang dokumen teknis yang kompleks (misalnya Heap Leach atau DPH) yang sering didominasi oleh pakar pro-industri.
Pendekatan digital-first yang diterapkan Amdalnet justru memperlihatkan adanya asimetri informasi yang serius antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat lokal. Sosialisasi yang dilakukan di dua IUP tambang gagal memberikan pengetahuan yang memadai kepada warga mengenai risiko bencana, baik jangka pendek maupun panjang. Ketidaksetaraan ini semakin diperparah oleh hambatan digital, di mana akses internet yang terbatas dan prosedur registrasi yang rumit membuat komunitas kecil sulit berpartisipasi, terutama untuk menyampaikan keberatan dan keluhan yang dibatasi waktu. Dengan demikian, asimetri informasi menjadi inti persoalan, yang membuat Amdalnet berisiko membungkam komunitas lokal dan melemahkan prinsip demokrasi lingkungan.
Reformasi mutlak diperlukan. Misalnya, adanya mandat untuk membuka data spasial secara transparan dalam sistem Analisis Dampak Lingkungan berbasis jaringan, serta pembentukan Tim Uji Kelayakan yang benar-benar independen dengan kuota khusus bagi masyarakat adat dan lokal. Tanpa langkah-langkah tersebut, sistem ini hanya akan melanjutkan siklus kerusakan lingkungan demi pertumbuhan ekonomi yang sempit dan tidak berkelanjutan.
Dalam era “pembangunan nasional” yang agresif, regulasi tanah sering kali menjadi alat negara dan korporasi untuk mengakumulasi lahan. Namun, praktiknya justru merugikan rakyat kecil, fokus kesejahteraan sila ke lima seperti petani, masyarakat adat, dan warga miskin perkotaan. Regulasi tanah menciptakan spekulasi, lahan tidur, dan konflik hak. Land banking, seperti izin – izin yang dikeluarkan Kementrian terkait seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP) sawit yang tak terealisasi, serta konsolidasi lahan, semuanya memperkuat ketimpangan akses lahan.
Cadangan Pembangunan atau Penimbunan Spekulatif?
Land banking, diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) 2020 dan Perpres 16/2022, dirancang sebagai mekanisme negara mengumpulkan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN). Negara atau badan usaha bisa “mem-bank” lahan dengan status cadangan, dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) atau PT Bank Tanah Indonesia. Tujuannya adalah efisiensi lahan siap pakai untuk infrastruktur tanpa proses akuisisi panjang.
Namun, praktik lapangan menunjukkan sisi gelapnya. Di Bogor dan sekitar Jabodetabek, lahan pertanian produktif ditimbun bertahun-tahun sebagai “cadangan”, menghalangi petani mengakses mata pencaharian mereka. Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) 2023 mencatat 1,2 juta hektare lahan tidur akibat land banking, sering tumpang tindih dengan klaim masyarakat adat. Kerangka hukum baru ini memperkuat kekuasaan negara tanpa jaminan partisipasi publik memadai, UUCK hanya mewajibkan sosialisasi minimal, bukan persetujuan bebas, sebelumnya, informed consent (FPIC) seperti dalam Konvensi ILO 169.
Akibatnya, rakyat kehilangan akses jangka panjang. Spekulasi merajalela, korporasi memegang izin sambil menunggu nilai lahan naik, sementara petani terlantar. Kasus di Kalimantan Tengah, di mana 50.000 ha lahan adat “dibankir” untuk PSN sawit, berujung pada konflik kekerasan. Secara ekonomi, ini menekan harga pangan lokal dan memaksa migrasi ke kota, memperburuk kemiskinan struktural. Hukum menjadi merugikan masyarakat luas karena prioritas “pembangunan nasional”. Land banking/IUP sawit yang tidur merugikan ketahanan pangan masyarakat melanggar mandat “kemakmuran rakyat” (Pasal 33(3) dan hak hidup sejahtera (Pasal 28A).
IUP perkebunan sawit, diatur UU Perkebunan No. 39/2014 dan turunannya, menjadi bom waktu agraria. Ribuan perusahaan memegang IUP seluas jutaan hektare tanpa Hak Guna Usaha (HGU) atau pengelolaan nyata. Laporan WALHI dan Sawit Watch 2024 mengungkap 2.500 IUP sawit yang tidur, total 3,5 juta ha, menyebabkan lahan menganggur, tumpang tindih klaim adat, dan penundaan pemulihan hak rakyat.
Masalah praktisnya akut. Tanpa HGU (yang terbatas 100 tahun per UU Agraria 1960), perusahaan tak bisa tanam, tapi tetap blokir lahan. Investigasi Tempo 2023 temukan ratusan perusahaan sawit beroperasi ilegal tanpa HGU, hal ini merugikan negara sampai Rp 50 triliun dari pendapatan pajak dan royalti. Di Riau dan Papua, lahan adat dikuasai IUP “hantu”, petani dan masyarakat adat tak bisa garap atau menjadikannya perusahaan daerah, sementara deforestasi liar merajalela. Ini langgar prinsip tata kelola agraria yang baik (good governance) izin diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) – sekarang Kementrian Kehutanan tanpa verifikasi lapangan memadai.
Konsolidasi tanah, diatur Permen ATR/BPN No. 16/2021, dimaksudkan merapikan kepemilikan untuk skala ekonomi. Petani kecil digabung jadi lahan besar untuk pertanian modern atau PSN. Namun, ini sering jadi alat tekanan, seperti kompensasi rendah, relokasi paksa tanpa pengaduan efektif.
Di Jawa Barat, program konsolidasi untuk food estate merapikan 100.000 ha milik petani gurem, tapi banyak kasus intimidasi oleh aparat. Tak ada mekanisme pengaduan independen, sengketa diselesaikan BPN. Data BRWA 2024 menunjukkan 40% petani meerima kompensasi di bawah harga pasar, dipaksa relokasi ke pinggiran kota tanpa infrastruktur (seperti Rempang) atau lebih jauh lagi valuasi ekonomi masa depan (nilai lahan dan tempat di masa depan) yang jauh dari keadilan. Semua ini melanggar asas keadilan agraria, di mana negara memprioritaskan efisiensi korporasi atas hak individu (Pasal 6 UU Agraria).
Tabel 1. Perbandingan Data Petani
Sumber Data
Fokus
Angka Utama
Catatan
BPS – Sensus Pertanian 2023
Jumlah rumah tangga usaha pertanian
28,4 juta rumah tangga (naik 8,74% dari 2013)
Data resmi, mencakup seluruh Indonesia, berbasis pencacahan lengkap
Kementan – Statistik Pertanian 2024
SDM pertanian & kelembagaan
Distribusi petani menurut umur, pendidikan, kelembagaan
Menunjukkan tren penuaan petani dan lemahnya regenerasi
BRWA/LaporIklim – Survei Persepsi Petani 2024
Kondisi petani di wilayah adat & akses produksi
40% petani kesulitan akses irigasi
Survei 304 petani, fokus pada persepsi & pengalaman lapangan
Tempo.co (berita 2024)
Dampak kebijakan agraria & pangan
Penurunan produksi padi, konflik agraria
Menyoroti pandangan kritis terhadap kebijakan pemerintah
ecara struktural, konsolidasi lahan ini memperkuat oligarki tanah dimana 1% pemilik kuasai 70% lahan sawit (KPA 2023), sementara petani miskin terpinggir.
Moratorium, Pencabutan, dan Redistribusi Progresif
Moratorium Segera. Hentikan akuisisi land banking baru dan penerbitan/transfer IUP selama 6-12 bulan. Ini akan memberi ruang audit independen oleh tim gabungan KPK, BPK, dan LSM. Moratorium sawit khusus perbaiki tata kelola, cegah pasar gelap CPO. Moratorium sawit 2018-2021 mengurangi deforestasi 30% (Data KLHK). Laporan Kinerja KLHK 2021 (PDF)
Pencabutan IUP Bermasalah. Cabut izin berdasarkan evaluasi tumpang tindih, ketidakpatuhan, dan lahan tidur lebih dari >2 tahun. Kembalikan lahan ke negara (bukan TNI atau Polri) atau alihkan ke program masyarakat. Prosesnya harus transparan, data GISdibuka untuk publik luas sehingga setiap saluran pengaduan efektif dan bermakna, audiensi adat, kompensasi pekerja lokal via BLT dan pelatihan. Pemerintah dapat membuat target 1 juta ha dicabut dalam 2 tahun.
Alternatif Redistribusi. Alihkan lahan tidur ke HGU koperasi petani (UU Koperasi 2020), skema land-for-housing (perumahan sosial), atau sewa murah. Bank tanah difokuskan untuk kepentingan publik, 70% untuk rakyat miskin, bukan spekulasi. Ini bisa dilihat contoh suksesnya pada reforma agraria Brasil redistribusi 10 juta ha ke 900.000 keluarga. FAO Land Tenure in Brazil (PDF)
Penguatan Tata Kelola. Wajibkan pendaftaran HGU/IUP transparan via platform digital yang bisa diakses publik, peta partisipatif (one-map policy), pengaduan independen via Komnas HAM cabang agraria, dan sanksi kriminal (pidana korupsi lahan).
Bencana banjir besar dan longsor di Sumatra (Aceh, Sumut, Sumbar) 2025 bukan “sekadar” kejadian hidrometeorologis, tetapi manifestasi krisis tata ruang dan rezim ekstraktivisme-neoliberal yang telah lama dibangun. Ekspansi sawit, tambang, food estate, dan infrastruktur ke kawasan hutan, DAS kritis, dan rawa gambut menjadikan wilayah tersebut rapuh secara ekologis, sementara kebijakan penanggulangan bencana direduksi menjadi manajemen krisis jangka pendek, bukan transformasi struktural.
Analisis Lowy Institute atas banjir Sumatra menyebutkan bahwa bencana ini menewaskan lebih dari 800 jiwa dan mempengaruhi lebih dari 3,2 juta orang, dengan banyak komunitas yang tergenang dan infrastruktur dasar lumpuh dalam waktu lama. Bencana ini memenuhi semua indikator untuk penetapan sebagai bencana nasional, tetapi status tersebut tidak dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Dari sisi kerugian ekonomi, kajian Celios (Center of Economics and Law Studies) menghitung estimasi kerugian ekonomi sekitar Rp 68,67 triliun akibat banjir besar di tiga provinsi Sumatra tersebut. Kerugian ini tidak hanya berupa kerusakan fisik (perumahan, jalan, jembatan, sawah), tetapi juga gangguan terhadap aktivitas ekonomi lokal, hilangnya produktivitas lahan, dan beban fiskal untuk pemulihan infrastruktur.
Ekstraktivisme dan Produksi Kerentanan
Banjir Sumatra adalah bencana ekologis yang disebabkan oleh deforestasi untuk ekspansi perkebunan sawit dan tambang. Pembukaan perkebunan sawit menurunkan produktivitas ekologis hutan, mengurangi luas tutupan hutan, dan menghilangkan fungsi ekologis penting seperti penyerapan air, pengendalian banjir, dan penyediaan layanan ekosistem bagi masyarakat lokal. Desa-desa yang bergantung pada sektor tambang memiliki risiko banjir 2,25 kali lebih tinggi dibanding desa yang tidak bergantung pada tambang, berdasarkan model logit yang mereka gunakan dengan data PODES nasional.
Di Sumatra, DAS kritis kehilangan pertahanan alami karena deforestasi dan tata guna lahan yang buruk. Lowy Institute menyoroti wilayah tangkapan air di Sumatra telah dihilangkan dari pertahanan alaminya akibat kombinasi deforestasi, pembukaan lahan, dan pelanggaran tata ruang, yang memperbesar intensitas dan cakupan banjir. Pembangunan di dataran banjir, sempadan sungai, dan kawasan riskan terus berlanjut, meskipun secara legal ada instrumen untuk melarang atau membatasinya. Instrumen hukum ada, tetapi tidak ditegakkan secara efektif.
Artinya, bencana bukan hanya akibat hujan ekstrem atau fenomena siklon di Selat Malaka, tetapi hasil dari konfigurasi politik-ekonomi ruang, negara menerbitkan izin-izin yang mengundang modal korporasi masuk ke hutan, gambut, dan lereng terjal, sementara pengawasan dan sanksi berjalan lemah.
Banyak kebijakan pembangunan dan investasi besar seringkali berangkat dari logika akumulasi kapital. Lahan-lahan yang selama ini menjadi ruang hidup komunitas lokal diubah menjadi aset produktif bagi perusahaan dan investor besar. Dalam proses itu, praktik-praktik tradisional masyarakat yang sebenarnya lebih adaptif terhadap ekosistem gambut dan siklus hidrologis justru diabaikan, dianggap tidak relevan dengan visi modernisasi.
Akibatnya, risiko ekologis dan sosial yang muncul dari eksploitasi lahan, seperti kebakaran hutan, banjir, hingga konflik agraria, tidak ditanggung oleh para pemilik modal, melainkan dialihkan ke tubuh masyarakat lokal. Komunitas yang paling rentan, termasuk petani kecil dan kelompok adat, harus menanggung beban kerusakan lingkungan dan ketidakpastian hidup. Dengan kata lain, keuntungan terkonsentrasi di tangan segelintir pihak, sementara ongkos ekologis dan sosial ditanggung oleh banyak orang yang justru paling bergantung pada keberlanjutan ekosistem tersebut.
Momen Penyingkapan
Bencana yang terus berulang ibarat bara api yang disembunyikan di balik izin-izin yang tak pernah diaudit. Bara itu dibiarkan menyala pelan, menunggu angin kering untuk menjelma api besar. Peninjauan tata ruang selalu dijanjikan nanti, seolah waktu bisa menunda kerentanan yang sudah nyata di tubuh masyarakat.
Di sisi lain, izin perusahaan yang terbukti melanggar tata ruang tetap berdiri kokoh, seperti benteng yang tak tersentuh. Padahal, pemerintah sendiri sudah mengidentifikasi belasan entitas yang diduga menanam benih bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Ketika izin-izin itu tak dicabut, publik melihat paradoks yang dilindungi bukanlah sungai dan hutan, melainkan kepentingan korporasi.
Dan ketika bencana datang, jawaban yang diberikan hanyalah shelter dan infrastruktur darurat. Itu seperti menambal perahu bocor dengan kain tipis, sementara arus deras tetap menghantam. Tanpa keberanian untuk merombak model pembangunan yang bergantung pada sawit, tambang, dan food estate, kita hanya mewariskan banjir dan api kepada generasi berikutnya. Yang dibutuhkan bukan sekadar tanggap darurat, melainkan perubahan arah: dari pembangunan yang menanam bencana, menuju pembangunan yang menumbuhkan kehidupan.
Krisis tata ruang sebagai krisis rasionalitas pemerintahan
Di lapangan, kronologi bencana ini menunjukkan pola yang jelas pelanggaran tata ruang yang sistemik, pembangunan di sempadan sungai yang seharusnya dilindungi, ekspansi permukiman ke lereng rawan longsor, dan penyalahgunaan kawasan lindung telah mengubah Sumatra menjadi zona kerentanan yang akumulatif. Data dari JATAM menunjukkan bahwa Sumatra saat ini dipenuhi 1.907 izin usaha pertambangan minerba aktif dengan total luas 2.458.469 hektare, ditambah ribuan konsesi perkebunan kelapa sawit, jaringan PLTA (pembangkit listrik tenaga air), dan infrastruktur ekstraktif lainnya. Artinya, bukan alam yang garang, melainkan pilihan negara untuk mengubah Sumatra menjadi ekosistem yang sudah rapuh sebelum hujan lebat menyambutnya.
Masalahnya, negara tidak menghentikan logika ekstraktivisme ini setelah bencana menunjukkan akibat buruknya. Program-program nasional yang didukung pusat, seperti food estate (lumbung pangan). Di tingkat lokal lumbung pangan ini menggunakan lahan-lahan milik masyarakat yang mendukung program pemerintah, belum lagi perluasan sawit, dan tanaman monokultur lain seperti hortikultur yang tidak memenuhi syarat agroekologi. Narasi “ketahanan pangan”, “pertumbuhan ekonomi”, dan “investasi strategis”, membuat 800 nyawa dan milyaran rupiah kerugian adalah “biaya operasional” yang terhitung dalam kalkulasi rentabilitas. Pemerintah memang mengidentifikasi 12 entitas hukum yang diduga berkontribusi pada bencana hidrometeorologis, namun tidak mengumumkan rencana konkret untuk mencabut izin mereka. Sebaliknya, respons pemerintah terfokus pada triage darurat, hunian sementara, perbaikan akses jalan, pemulihan infrastruktur, tanpa audit sistematis terhadap izin-izin yang justru menyebabkan kerentanan ini. Ini adalah strategi yang sudah familiar di berbagai belahan dunia Selatan, ketika bencana ekologis terjadi, negara bertindak seolah ia adalah fenomena “force majeure” yang tidak terduga, bukan hasil dari model pembangunan pilihan negara sendiri.
Konversi hutan menjadi sawit dan food estate di Sumatra mencerminkan bagaimana “optimalisasi ruang untuk investasi” tersebut sebenarnya adalah legalisasi pencurian ekologis. Di Sumatera Utara, misalnya, pemerintah telah mengubah status hutan lindung dan hutan produksi menjadi “area penggunaan lain (APL)” agar dapat diperluas menjadi food estate, dengan target 11.759 hektare terkonversi. Konsesi sawit di Indonesia telah mencapai 20,9 juta hektare nasional, dengan 3,8 juta di antaranya tumpang tindih dengan konsesi kehutanan dan pertambangan, menciptakan lanskap yang terfragmentasi dan rapuh.
Ketika hutan hilang, daya serap air tanah berkurang drastis. Hilangnya tutupan hutan berarti hilangnya fungsi hutan sebagai pengendali daur air melalui proses infiltrasi dan evapotranspirasi, yang akhirnya memicu erosi masif dan limpasan permukaan yang menjadi picu banjir bandang. Bencana bukan nasib, melainkan pengaturan spatial yang dengan sadar diolah sedemikian rupa sehingga risiko banjir, longsor, meningkat eksponensial. Negara tahu hal ini, kajian akademis dan data-data resmi sudah membuktikannya, tetapi tetap melangsungkan perizinan dan program yang mempercepat kehancuran hutan.
Kegigihan logika ekstraktivisme terhadap ancaman bencana ini mengungkap apa yang sebenarnya menjadi target sebenarnya, bukan pembangunan bagi kesejahteraan warga, melainkan konsolidasi kontrol atas ruang dan sumber daya demi kepentingan akumulasi kapital. Dalam bingkai optimalisasi ruang yang terjadi sebenarnya adalah optimalisasi untuk menggerakkan modal memasuki kawasan yang sebelumnya relatif otonom.
Jalan keluar dari siklus ini tidak terletak pada “perbaikan tata ruang” dalam makna teknokratis, melainkan pada moratorium nyata terhadap ekspansi ekstraktif, audit menyeluruh atas izin-izin yang merusak, dan pengembalian kontrol ruang kepada masyarakat lokal dan adat yang terbukti paling berkepentingan menjaga hutan dan sungai. Mengembalikan otonomi terhadap masyarakat adalah jalan untuk mengembalikan resiliensi sosial dan ekologis
Praktik Ekonomi Neoliberal Memadamkan Bentuk-bentuk Kehidupan Sosial
Kasus Sumatra memperlihatkan beberapa lapisan, warga di kawasan hulu dan pinggiran (desa sekitar konsesi sawit, tambang, dan gambut) hidup dalam kondisi kerentanan struktural: lahan yang dulu subur kini terdegradasi; akses ke sumber daya dikunci melalui mekanisme perizinan korporasi; konflik agraria dibiarkan berlarut-larut.
Ketika bencana terjadi, mereka menjadi pengungsi di tanah sendiri, bergantung pada tenda, huntara, bantuan logistik, dan kebijakan relokasi yang ditentukan dari pusat. Kapasitas mereka untuk memilih cara hidup (subsistensi agraris, perikanan tradisional, praktik adat) semakin tergerus.
Disini tampak bagaimana kondisi bare life (kehidupan telanjang yang hanya dipandang sebagai tubuh biologis yang harus diselamatkan secukupnya) diproduksi. Negara menonjolkan angka “orang diselamatkan”, “hunian dibangun”, “bantuan disalurkan” sebagai indikator keberhasilan, sementara pertanyaan tentang hak atas ruang hidup, kontrol atas sumber daya alam, dan keberlanjutan pola produksi tidak disentuh.
Mereka yang kehilangan tanah dan mata pencaharian tidak dipulihkan sebagai subjek politik dengan hak menentukan masa depan ruangnya, tetapi sebagai objek kebijakan sosial dan pembangunan ulang. Dalam pengertian ini, pemulihan pasca-bencana beroperasi sebagai praktik biopolitik: kehidupan dipelihara sejauh diperlukan untuk menjaga stabilitas dan produktivitas, tetapi bentuk-bentuk kehidupan sosial tertentu (komunitas agraris otonom, praktik adat, relasi ekologis non-ekstraktif) boleh secara de facto dihancurkan.
Di banyak teori tentang biopolitik, fokus diberikan pada hak kedaulatan untuk membunuh (right to kill). Namun, bencana Sumatra memperlihatkan bentuk lain dari kedaulatan, hak untuk mengatur siapa yang dibiarkan terus hidup sebagai komunitas bermakna, dan siapa yang direduksi menjadi populasi mengambang yang dapat direlokasi dan diintegrasikan ke dalam ekonomi formal.
Tidak dinyatakannya status bencana nasional, padahal indikator terpenuhi. Akibatnya, akses terhadap anggaran, dukungan internasional, dan priorisasi program menjadi terbatas. Pilihan ini menunjukkan bagaimana negara dapat mengkalibrasi derajat kedaruratan, dan dengan demikian derajat “kelayakan hidup” populasi terdampak dalam imajinasi kebijakan.
Anggaran penanggulangan bencana BNPB relatif kecil dibandingkan dengan proyek-proyek nasional strategis dan program populis seperti makan bergizi gratis (MBG). Ini menunjukkan bahwa memelihara infrastruktur populasi (melalui program konsumsi massal) lebih dikedepankan daripada membangun ketahanan struktural menghadapi bencana ekologis. Atau menga negara bangkrut? Cicilan proyek keret cepat Jokowi menghabiskan cicilan utang 2 trilyun per tahun.
Penegakan hukum terhadap 12 entitas korporasi yang diduga berkontribusi pada bencana hidrometeorologis baru dijanjikan pascabencana, tanpa jaminan bahwa izin akan dicabut dan pola ekstraktivisme dihentikan. Dengan kata lain, kehidupan ekonomi korporasi justru lebih dilindungi dibandingkan kehidupan sosial komunitas yang terdampak.
Dalam kerangka ini, pengaturan neoliberal bekerja dengan logika menormalisasi risiko sebagai konsekuensi tak terhindarkan pembangunan. Mengubah bencana menjadi krisis tata kelola yang dapat direspons dengan protokol teknokratis (logistik, huntara, perbaikan jalan), bukan sebagai sinyal perlunya reorientasi ekonomi-politik. Menggunakan pemulihan (recovery) sebagai momen untuk reorganisasi ruang: memindahkan komunitas dari kawasan “berisiko” (yang sering kali telah dipetakan untuk ekspansi investasi) ke hunian baru yang lebih mudah dikendalikan, sambil mempertahankan kerangka hukum yang memfasilitasi investasi di ruang yang mereka tinggalkan.
Alternatif Pemerintahan
Bencana Sumatra 2025 harus dipahami bukan hanya sebagai kegagalan teknis dalam mitigasi, tetapi sebagai hasil dari rezim pembangunan neoliberal-ekstraktif yang mengatur ruang dan populasi. Jalan keluarnya adalah reorientasi tata ruang berbasis keadilan ekologis Tata ruang harus dipahami sebagai alat redistribusi risiko dan manfaat, bukan sekadar penataan lahan untuk investasi. Melakukan pengembalian fungsi ekologis kawasan penyangga (hutan, mangrove, gambut) dengan menempatkan komunitas lokal sebagai aktor utama restorasi. Pengakuan dan perlindungan hak atas tanah dan ruang hidup (adat, komunal, lokal) untuk mencegah relokasi paksa dan land grabbing berkedok rekonstruksi.
Alih-alih mengatur populasi terutama sebagai tenaga kerja dan konsumen dalam perekonomian ekstraktif, pemerintahan dapat mengambil arah ekologi-politik yaitu melindungi bentuk-bentuk kehidupan sosial yang lebih kooperatif, agraris-berkelanjutan, dan terikat erat dengan ekosistem lokal.
Lebih dari itu, pengetahuan lokal tentang pola air, siklus musim, dan sejarah bencana bukan sekadar data pelengkap etnografis yang bisa dipajang di laporan. Sejaarah ruang hidup adalah peta jalan yang diwariskan turun-temurun, hasil dari interaksi panjang manusia dengan alam. Jika pengetahuan ini diakui sebagai basis perencanaan, maka kebijakan akan lebih adaptif, lebih realistis, dan lebih berpihak pada keselamatan masyarakat. Jangan mengabaikan data ini seolah-olah ‘perencanaan modern’ dan teknokratis adalah jalan terbaik dalam lanskap sosial-ekologis masyarakat lokal.
Dengan melibatkan komunitas terdampak dan mengakui kearifan lokal, kita tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga membangun kepercayaan sosial. Forum penetapan status bencana dan audit izin akan lebih transparan, relokasi akan lebih manusiawi, dan perencanaan akan lebih berkelanjutan. Inilah cara mengubah paradigma: dari pembangunan yang top-down dan elitis, menuju pembangunan yang demokratis, partisipatif, dan berakar pada pengetahuan yang hidup di tengah masyarakat.
Para teoretikus ekologi politik seperti Murray Bookchin berargumen bahwa krisis lingkungan saat ini tidak bisa dilepaskan dari struktur politik-ekonomi modern yang menomorsatukan pertumbuhan ekonomi, eksploitasi alam, dan dominasi teknologi atas alam serta manusia.
Dalam kerangka ini, apa yang disebut “modernitas”, yaitu rasionalitas instrumental, industrialisasi, dan dominasi manusia atas alam, telah memunculkan apa yang sering disebut sebagai krisis ekologis global seperti kerusakan lingkungan, perubahan iklim, degradasi ekosistem, serta meningkatnya ketimpangan sosial-ekologis.
Maka dari itu, solusi teoretis terhadap krisis ini tidak bisa hanya teknis, seperti memakai teknologi “lebih hijau” atau efisiensi, tetapi butuh perubahan struktural perubahan sistem politik dan ekonomi yang mengedepankan keadilan sosial, partisipasi demokratis, dan keberlanjutan ekologis.
Konsep demokrasi ekologis atau demokrasi sosial-ekologis muncul sebagai alternatif terhadap demokrasi liberal tradisional yang memperlakukan alam sebagai objek dan memisahkan antara manusia dan lingkungan. Demokrasi ekologis menekankan interdependensi manusia dan alam, partisipasi publik, serta tata kelola bersama atas sumber daya.
Futurisme, Utopia, dan Masa Depan, Peran Imajinasi Kritikal
Sementara itu, tradisi futurisme (dan utopia) mewarnai imajinasi kita tentang masa depan, bukan masa lalu yang dijaga, tetapi masa depan yang dibentuk, bukan kemapanan, tetapi transformasi.
Dalam literatur kontemporer muncul gagasan seperti “Artificial Utopia”, yaitu simulasi dan model berbasis kecerdasan buatan (AI) atau agen cerdas untuk bereksperimen dengan sistem politik, sosial, dan ekonomi yang demokratis dan berkeadilan, sebelum diimplementasikan di dunia nyata. Pendekatan ini menawarkan kemungkinan eksplorasi utopis–futuristik secara aman, memodelkan bagaimana sistem “demokrasi + ekologi + keadilan sosial” bisa berjalan dalam skenario berbeda.
Ada pula penelitian di ranah “sosiologi–ekologi” yang menggunakan konsep “anticipation-induced social tipping”, artinya kesadaran sosial terhadap krisis ekologis bisa memicu perubahan perilaku kolektif, menstabilkan sistem ekologis-sosial, dan mencegah keruntuhan struktural.
Krisis ekologis global, seperti kerusakan alam, pemanasan global, polusi, hilangnya keanekaragaman hayati tidak terjadi secara merata. konsekuensi paling besar sering dirasakan oleh kelompok termiskin atau paling rentan, sementara kelompok kaya/berkuasa memberikan kontribusi besar terhadap kerusakan.
Menurut peneliti seperti Lucas Chancel, ketimpangan sosial dan lingkungan ini saling mendukung, ketidakadilan sosial memperparah kerusakan lingkungan, dan degradasi lingkungan memperdalam ketidakadilan sosial. Dengan kata lain tanpa redistribusi kekayaan dan akses sumber daya secara adil, serta tanpa pengakuan terhadap hak-hak masyarakat atas lingkungan, solusi terhadap krisis ekologis akan selalu dangkal, hanya kosmetik atau sementara.
Gagasan “Indonesia Emas 2045” bisa dilihat sebagai versi modern dari utopia nasional: visi sebuah Indonesia maju, adil, sejahtera, berdaya saing, ideal bagi rakyat dan generasi masa depan. Namun, jika visi itu dibangun atas model modernitas tradisional, pertumbuhan ekonomi cepat, industrialisasi massif, ekspansi kapitalisme, maka kita berisiko menghadapi paradoks: kemajuan material, tapi kerusakan lingkungan, ketimpangan, dan disintegrasi sosial. Apalagi jika kita menganggap utopia tersebut sebagai harmoni dan keseragaman semata, maka konsep utopia tersebut menjadi konsep yang penuh dengan otoritarianisme, dimana kepatuhan adalah jalan bagi terbentuknya maksyarakat ideal.
Sebaliknya, jika kita menyinergikan elemen dari futurisme dan utopia menggunakan imajinasi futuristik + kesadaran ekologis + prinsip keadilan sosial + demokrasi ekologis, maka “Indonesia Emas 2045” bisa menjadi visi yang bukan hanya capaian material, tetapi berkelanjutan, manusiawi, dan egaliter.
Mengadopsi ekonomi komunitas berbasis nilai bersama, bukan eksploitasi masif, adalah langkah krusial dalam menghadapi tantangan zaman. Konsep “community-based economies” mengajarkan kita bagaimana teknologi dapat digunakan untuk mendemokratisasi ekonomi, menjaga alam, dan memperkuat solidaritas komunitas. Ekonomi tidak harus selalu tentang keuntungan besar yang mengorbankan lingkungan dan manusia, sebaliknya, ia bisa menjadi sarana untuk membangun kehidupan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Selain itu, memperkuat demokrasi deliberatif lewat musyawarah publik menjadi fondasi penting dalam pengambilan keputusan yang melibatkan kebijakan lingkungan, akses sumber daya, distribusi kekayaan, serta konservasi alam. Semua itu selaras dengan gagasan demokrasi ekologis yang menempatkan partisipasi masyarakat sebagai kunci keberhasilan pengelolaan bersama sumber daya alam yang terbatas.
Dari Krisis Menuju Krisis
Bruno Latour mengingatkan bahwa politik harus membuka ruang bagi “aktor non-manusia” alam, ekosistem, bahkan spesies lain, untuk diakui dalam tata kelola. Demokrasi ekologis hadir sebagai alternatif: sebuah sistem politik yang menekankan interdependensi manusia- alam. Salah satu karya penting Latour adalah “We Have Never Been Modern” (1991), di mana ia mengkritik modernitas dan mengusulkan cara baru memahami hubungan antara manusia dan non-manusia (alam, teknologi), yang membuka ruang bagi pemikiran tentang masa depan yang inklusif dan ekologis.
Dalam menghadapi krisis ekologi global, kita harus menggeser paradigma politik-ekonomi lama yang berorientasi pada pertumbuhan tak terbatas menuju logika keberlanjutan. Proses ini menuntut integrasi keadilan sosial dengan keadilan ekologis, mengakui bahwa kesejahteraan manusia tidak bisa dilepaskan dari kesejahteraan alam. Pola pikir yang berfokus pada akumulasi modal semata kini harus berubah jadi solidaritas dan tanggung jawab bersama terhadap planet ini. Hal ini berbeda dengan saran dari Club of Rome pada tahun 1972 yang hanya fokus pada batas biofisik, mengabaikan aspek demokratisasi sosial-ekologis yang menyoroti dimensi politik dan keadilan: siapa yang menanggung beban krisis, siapa yang menikmati keuntungan.
Membangun demokrasi ekologis adalah langkah berikutnya adalah menerima hak alam sebagai bagian komunitas politik yang punya suara dan perlindungan hukum. Partisipasi publik harus diperluas ke pengambilan keputusan atas sumber daya alam, memastikan bahwa suara masyarakat terutama yang terdampak langsung, tidak terpinggirkan oleh kepentingan elite dan rentenir ekologi (karena mereka mengambil keuntungan dari kelangkaan atau monopoli akses, bukan dari produksi berkelanjutan, mereka mengabaikan biaya sosial-ekologis seperti kerusakan hutan, pencemaran air, hilangnya tanah masyarakat adat, atau krisis iklim, mereka memperkuat ketimpangan dimana kelompok kaya semakin diuntungkan, sementara masyarakat miskin dan rentan menanggung beban kerusakan). Demokrasi ekologis menawarkan kerangka inklusif yang nyata bagi perlindungan sumber daya dan pemberdayaan masyarakat.
Imajinasi kritis dan utopis dapat menjadi laboratorium ide bagi masa depan alternatif. Futurisme bukan sekadar fantasi, melainkan eksperimen sosial-ekologis yang dapat memperkaya desain sistem politik-ekonomi baru. Misalnya, simulasi berbasis kecerdasan buatan dapat membantu merancang struktur pemerintahan yang adil dan ramah lingkungan sebelum diterapkan di dunia nyata, meminimalisir kesalahan dalam merumuskan kebijakan transformatif.
Namun transformasi ini harus memberi perhatian khusus pada ketimpangan sosial-ekologis yang ada. Redistribusi akses sumber daya dan kekayaan perlu digalakkan agar kelompok rentan, mereka yang paling merasakan dampak krisis lingkungan menerima perlindungan (hukum) dan sumber daya yang setara. Tanpa keadilan ekologis yang menyertai keadilan sosial, masa depan kita berisiko memperdalam jurang ketidaksetaraan dan kehancuran ekosistem.
Dalam konteks Indonesia dan dunia, visi keberlanjutan yang berlandaskan demokrasi ekologis dan keadilan sosial-ekologis adalah kebutuhan mendesak. Kita bisa mendesain kebijakan yang tidak hanya menanggulangi krisis saat ini, tetapi juga membangun mekanisme tangguh menghadapi ketidakpastian di masa depan. Masa depan yang adil dan berkelanjutan hanya bisa tercapai jika kita berani melangkah keluar dari paradigma lama menuju ruang-ruang baru kemungkinan.
Peters, M. A. (2017). Ecopolitical philosophy, education and grassroots democracy: The “return” of Murray Bookchin (and John Dewey?). Geopolitics, History, and International Relations, 9(2), 7–14. content