Urban Commons

oleh: Widhyanto Muttaqien

Urban commons dan perubahan iklim memang bukan termasuk topik konvensional dalam studi the Commons, tetapi menjadi bagian dari the new commons dan sebagai bagian dari sumber daya bersama, ia memiliki pengaruh besar terhadap kualitas hidup manusia.

Proposisi filosofis mengenai Urban Commons tidak memulai dengan regulasi tata ruang atau zonasi, melainkan menarik kita kembali ke akar eksistensi manusia. Commons melampaui sekadar benda fisik. Urban Commons  adalah irisan antara sumber daya, budaya, dan kesadaran. Commons bukan hanya sebagai “barang publik” seperti taman atau trotoar, melainkan sebagai sebuah kondisi eksistensial. Manusia, sebagai satu-satunya spesies bertulang belakang (vertebrata) yang memiliki tingkat kesadaran (consciousness) yang unik, adalah commons bagi dirinya sendiri dan spesiesnya.

Pandangan ini beresonansi dengan pemikiran Henri Lefebvre, sosiolog Prancis yang mempopulerkan konsep “Right to the City” (Hak atas Kota). Lefebvre berargumen bahwa kota adalah sebuah oeuvre—sebuah karya seni yang diciptakan bersama, bukan sekadar produk komoditas. Ketika Marco menyebutkan bahwa kota (yang awalnya tidak ada, lalu diciptakan manusia) adalah commons bagi spesies baru tersebut, ia menegaskan bahwa kota adalah habitat kolektif. Oleh karena itu, privatisasi ruang yang berlebihan bukan hanya masalah ekonomi, melainkan sebuah pengingkaran terhadap hakikat manusia sebagai makhluk sosial yang sadar.

Commons melibatkan “rasa sebagai komunitas yang memiliki kesadaran bersama.” Di sinilah letak antitesis dari kehidupan kota modern yang seringkali individualis dan transaksional. Dalam teori ekonomi klasik, kita sering ditakut-takuti oleh esai Garrett Hardin tahun 1968, “The Tragedy of the Commons”, yang beranggapan bahwa jika sumber daya dimiliki bersama, setiap individu akan serakah dan menghabiskannya.

Pemenang Nobel Elinor Ostrom, justru melihat sebaliknya. Kesadaran dan “rasa” kolektif itulah yang mampu menciptakan tata kelola yang lestari, tanpa perlu dipaksa oleh pasar maupun negara. Kota bukan sekadar kumpulan properti pribadi yang dipagari beton. Kota adalah ruang di mana kesadaran warga bertemu, bergesekan, dan membentuk budaya. Tanpa “rasa memiliki bersama,” kota hanyalah mesin raksasa yang dingin.

Contoh Commons adalah pengelolaan air di kota-kota besar modern, di mana akses terhadap air bersih seringkali ditentukan oleh kemampuan membayar, bukan oleh hak asasi. Privatisasi air yang terjadi di banyak metropolis global, dari Jakarta hingga Cochabamba, menunjukkan hilangnya “kesadaran bersama” yang dimiliki oleh suku Kajang.

 Jika kota adalah ciptaan manusia, dan manusia memiliki keistimewaan berupa kesadaran, mengapa kita membiarkan kota kita didikte oleh logika profit semata?

Memperlakukan kota sebagai urban commons berarti kita harus mengubah cara pandang:

  1. Kota sebagai Ruang Hidup, bukan Aset Spekulasi. Perencanaan kota harus memprioritaskan interaksi sosial dan kesejahteraan warga di atas kepentingan pengembang properti.
  2. Partisipasi Aktif. Commons menuntut partisipasi. Warga tidak boleh hanya menjadi konsumen pasif, tetapi harus menjadi co-creator (pencipta bersama) kotanya.
  3. Mengadopsi Nilai Tradisi. Prinsip suku Kajang tentang kepemilikan bersama bukan masa lalu yang tertinggal, melainkan cetak biru masa depan yang berkelanjutan.

Filsafat Commons

Sejarah sains adalah sejarah perluasan kesadaran manusia terhadap ruang hidupnya. Dahulu, keterbatasan alat observasi membuat manusia percaya bahwa bumi itu datar, memiliki ujung, dan tak berbatas. Dalam pandangan kuno ini, sumber daya tampak tak terhingga (infinite), sehingga konsep commons belum menjadi urgensi global.

Namun, metode ilmiah meruntuhkan ilusi tersebut. Dimulai dari pembuktian navigasi, berjalan lurus yang justru membawa kita kembali ke titik semula—hingga lompatan teknologi roket. Ketika manusia berhasil menembus atmosfer dan menempatkan mata (satelit) di orbit, paradigma kita berubah total. Teknologi kamera satelit yang kini mampu memotret struktur pulau hingga detail terkecil bukan sekadar alat pemetaan: kamera menjadi alat filosofis.

Sains, melalui teknologi ini, memberikan kita “The Overview Effect”, sebuah istilah yang dipopulerkan oleh penulis Frank White (1987). Melalui mata satelit, kita tidak melihat perbatasan negara, zonasi ekonomi, atau warna kulit. Yang kita lihat adalah satu sistem terintegrasi yang rapuh. Perspektif utuh inilah yang memvalidasi Bumi sebagai Commons. Kita sadar bahwa Bumi adalah sistem tertutup.

Lima Sila Planetary Commons

Jika kita membedah “Pesawat Bumi” ini menggunakan pisau analisis sains (khususnya Earth System Science), kita menemukan bahwa The Commons bukan sekadar tanah, melainkan sistem penyangga kehidupan yang kompleks.

Merujuk pada struktur sistem bumi, kita dapat membaginya menjadi “Lima Sila Commons” yang saling menopang:

  1. Sila Pertama: Atmosfer

Lapisan gas yang menyelimuti bumi. Ini adalah commons yang paling sering kita bicarakan hari ini karena krisis iklim. Udara yang kita hirup tidak mengenal paspor; polusi di satu negara adalah racun bagi tetangganya.

  • Sila Kedua: Kriosfer (Cryosphere)

Bagian bumi yang membeku (kutub, gletser). Seringkali dianggap “jauh”, namun sains membuktikan ia adalah pendingin mesin bumi. Mencairnya kriosfer bukan hanya masalah bagi beruang kutub, tapi ancaman eksistensial bagi pulau-pulau tropis akibat kenaikan muka air laut.

  • Sila Ketiga: Hidrosfer (Hydrosfer)

Sering disebut sebagai bagian yang dinamis dan selalu bergerak (fluid), mencakup sirkulasi air laut, sungai, dan danau. Air adalah darah bagi bumi, mengalirkan nutrisi dan energi ke seluruh tubuh planet.

  • Sila Keempat: Geosfer/Litosfer

Padatan bumi, batuan, dan tanah. Ini adalah fondasi tempat kita berpijak dan sumber mineral. Ia menyediakan nutrisi bagi tanaman namun memiliki batas daya dukung yang nyata.

  • Sila Kelima: Biosfer

Keseluruhan makhluk hidup (flora, fauna, dan manusia). Keanekaragaman hayati (biodiversity) adalah jaring pengaman kehidupan. Hilangnya satu spesies dapat merusak keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.

Dengan memahami kelima sila sains di atas, kita menyadari bahwa masalah commons adalah masalah fisika dan biologi yang tidak bisa dinegosiasi. Kita tidak bisa melobi atmosfer untuk menyerap lebih banyak CO2, atau menyuap es di kutub agar tidak mencair.

Oleh karena itu, hierarki pengambilan keputusan harus dikoreksi. Ekonomi tidak boleh lagi mendikte seberapa banyak alam yang boleh dihancurkan demi pertumbuhan (PDB). Sebaliknya, batas-batas sains (seperti Planetary Boundaries dari Johan Rockström) harus menjadi “pagar” yang kaku, di mana politik dan ekonomi beroperasi di dalamnya.

Politik harus menjadi seni mengelola kesepakatan untuk menjaga kelima sila commons tersebut, dan ekonomi harus menjadi alat untuk mendistribusikan kesejahteraan tanpa melanggar batas-batas sistem bumi yang telah dipetakan oleh satelit kita.

Mengelola Sisa Peradaban

Setelah memahami bumi sebagai sistem penunjang kehidupan (planetary commons) melalui kacamata sains, kita harus mendaratkan pemahaman tersebut ke aspal panas perkotaan. Di sinilah teori berbenturan dengan praktik. Penerapan konsep commons bukan hanya soal menjaga lapisan ozon, melainkan bagaimana kita mengelola residu peradaban dan ruang gerak kita sehari-hari.

Tantangan paling nyata dari urban commons adalah sampah. Selama ini, sampah dianggap sebagai masalah teknis yang harus dienyahkan dari pandangan (“out of sight, out of mind“). Namun, dalam perspektif commons, sampah adalah konsekuensi kolektif yang harus ditanggung bersama. Tidak ada “tempat pembuangan” di bumi yang bulat; membuang sampah sebenarnya hanya memindahkannya ke ruang hidup orang lain. Untuk mengatasi ini, intervensi kebijakan dan perubahan psikologis masyarakat harus berjalan beriringan.

Di satu sisi, instrumen kebijakan diperlukan untuk memaksa kesadaran. Kita bisa melihat Inggris yang menerapkan kebijakan berbayar untuk setiap sampah yang dibuang, atau inisiatif lokal seperti di Depok yang mewajibkan pemilahan sampah dari rumah tangga. Ini adalah bentuk “paksaan” struktural agar warga bertanggung jawab atas jejak ekologisnya.

Di sisi lain, pendekatan yang lebih lunak namun efektif adalah menciptakan nilai tukar. Keberhasilan mengubah paradigma masyarakat terjadi ketika sampah tidak lagi dilihat sebagai kotoran, melainkan sumber daya. Inisiatif menukarkan sampah dengan kebutuhan dasar—baik itu uang, layanan kesehatan, atau sembako—terbukti ampuh. Ketika sampah memiliki “nilai”, ia berhenti menjadi masalah dan mulai menjadi bagian dari solusi ekonomi sirkular yang dirasakan langsung manfaatnya oleh komunitas.

Persoalan commons menjadi semakin menggelitik ketika kita bicara soal ruang publik (public space). Secara historis, jalanan kota adalah ruang sosial yang inklusif, tempat festival berlangsung, anak-anak bermain, dan interaksi ekonomi informal terjadi. Jalan adalah halaman depan bersama bagi warga kota. Sayangnya, terjadi pergeseran fungsi yang drastis di kota-kota modern. Jalanan tidak lagi diperlakukan sebagai commons, melainkan koridor logistik semata. Akses dibatasi, trotoar dipersempit, dan pagar-pagar didirikan. Pengelolaan yang didominasi secara sepihak oleh pemerintah seringkali melupakan bahwa ruang ini harus dikelola bersama (co-management).

Pemerintah kerap terjebak pada estetika visual—menyelamatkan ruang kosong demi “keindahan”—namun menggusur kehidupan di dalamnya, seperti pedagang kaki lima (PKL). Padahal, dalam konsep urban commons, PKL dan pejalan kaki memiliki hak akses dan benefit yang setara atas ruang kota. Kota yang manusiawi adalah kota yang mampu menampung aspirasi komunitasnya, bukan hanya memuaskan mata para perancang kota.

 Ironi terbesar dalam pengelolaan ruang kota terlihat pada fenomena perumahan elit yang “menjual” alam. Banyak pengembang menawarkan hunian dengan jargon “suasana hijau dan asri”, seolah-olah udara bersih dan pemandangan alam adalah komoditas mewah yang bisa dipagari.

Kasus di kawasan seperti Rancamaya, Sukabumi, menjadi contoh menarik dari kegagalan upaya privatisasi ini. Ketika warga kampung sekitar menerobos masuk ke jalan-jalan perumahan elit hanya untuk menikmati suasana asri, ini adalah sinyal perlawanan alamiah. Ini membuktikan bahwa kebutuhan akan ruang hijau adalah naluri dasar manusia yang tidak bisa sepenuhnya dibatasi oleh gerbang keamanan. Alam, pada hakikatnya, adalah hak bersama (commons), dan upaya untuk memonopolinya akan selalu bertentangan dengan rasa keadilan spasial.

Krisis Etika dan Gaya Hidup

Pada akhirnya, perjuangan menegakkan urban commons adalah pertarungan melawan gaya hidup dan etika yang telah terdistorsi. Kita menghadapi tantangan budaya di mana kepemilikan pribadi (the private) dianggap lebih bergengsi daripada milik bersama (the commons).

Ada kebanggaan semu ketika seseorang bisa mengendarai mobil mewah di jalan umum, sementara berjalan kaki di trotoar dianggap sebagai tanda ketidakmampuan ekonomi. Padahal, jalan raya adalah ruang publik yang disubsidi oleh semua orang. Anak-anak kita tumbuh dengan nilai bahwa “memiliki sendiri” lebih baik daripada “berbagi”.

Mengembalikan jiwa kota berarti membalikkan logika ini. Kita perlu membangun budaya baru di mana kebanggaan warga kota tidak diukur dari kemewahan kendaraan pribadinya, melainkan dari kenyamanan dan inklusivitas ruang publik yang dimilikinya bersama. Commons bukan hanya soal sumber daya, tapi soal etika hidup berdampingan yang setara dan bermartabat.

Tarian Narasi Papua (Koleksi Pribadi)

Pustaka

Fuller, R. B. (1969). Operating manual for spaceship Earth. Southern Illinois University Press.

Hardin, G. (1968). The tragedy of the commons. Science, 162(3859), 1243–1248. https://doi.org/10.1126/science.162.3859.1243

Lefebvre, H. (1996). Writings on cities (E. Kofman & E. Lebas, Eds. & Trans.). Blackwell. (Karya asli diterbitkan 1968)

Ostrom, E. (1990). Governing the commons: The evolution of institutions for collective action. Cambridge University Press.

NASA Earth Science Division. (n.d.). Earth system science. NASA. https://science.nasa.gov/earth-science/oceanography/living-ocean/earth-system-science

Rockström, J., Steffen, W., Noone, K., Persson, Å., Chapin, F. S., Lambin, E. F., … & Foley, J. A. (2009). A safe operating space for humanity. Nature, 461(7263), 472–475. https://doi.org/10.1038/461472a

White, F. (1987). The overview effect: Space exploration and human evolution. Houghton-Mifflin.

Kritik terhadap Kapitalisme Hijau dan Solusi Keliru Tentang Retorika Kesetaraaan

oleh: Widhyanto Muttaqien

Tulisan ini merupakan kritik tentang kapitalisme hijau, yang secara teoretis menjanjikan jalan tengah antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan melalui solusi pasar dan inovasi teknologi, kini menghadapi gelombang kritik. Kerangka kerja ini dinilai gagal dalam mengatasi akar masalah sosio-lingkungan yang kompleks, terutama yang berdampak pada komunitas marjinal dan agraris.

Tulisan ini berdasarkan poin-poin yang diberikan oleh Tania Muray Li dalam diskusi di Sayogyo Institute pada Jumat, 15 November 2025. Selain poin-poin yang diberikan oleh Li, tulisan ini juga ingin mengkritik solusi yang dilakukan oleh Li, terkait dengan solusi yang mengedepankan kapitalis pribumi, yang menurut pengulasa masih menjadi bagian dari masalah.

 Akses Energi Baru yang Kian Tidak Merata

Salah satu kelemahan mendasar dari kapitalisme hijau adalah ketidakmampuannya dalam mengatasi ketimpangan akses terhadap sumber daya dan manfaat yang dihasilkan oleh proyek energi terbarukan, termasuk di dalamnya dan tidak terkeculai perluasan lahan sawit. Proyek-proyek besar ini, seringkali didominasi oleh kepentingan korporasi dan negara, cenderung mengesampingkan komunitas lokal, terutama masyarakat adat. Mekanisme pasar yang diandalkan dinilai sering mengalihkan biaya sosial (externalize social costs), yang berujung pada disrupsi ekonomi lokal dan struktur sosial tanpa adanya kompensasi yang layak atau tata kelola yang inklusif. Gula-gula bagi perampas lahan – Official Website Creata

Narasi konservasi atau energi hijau seringkali menjadi dalih untuk pengambilalihan lahan (land grabbing). Hal ini memperkuat asimetri kekuasaan antara perusahaan besar, negara, dan masyarakat lokal. Alih-alih merombak ketidaksetaraan struktural, kapitalisme hijau justru melanggengkan mereka dengan memprioritaskan akumulasi modal dan ekstraksi sumber daya demi teknologi hijau. Akibatnya, terjadi penggusuran, hilangnya mata pencaharian, dan pelanggaran hak-hak komunitas.

Konflik Agraria dan Pergeseran Ruang Produksi

Proyek-proyek kapitalis hijau acap kali memicu konflik agraria karena mengganggu pola penggunaan lahan dan relasi produksi yang sudah ada. Pembangunan infrastruktur energi terbarukan atau pengembangan monokultur untuk bioenergi secara drastis mengubah ruang produksi pedesaan, memarjinalkan petani kecil dan petani tradisional. Sifat transaksional dari kapitalisme hijau dianggap gagal memahami dimensi sosio-kultural dan politik kehidupan agraris, sehingga memperdalam konflik.

Studi kasus dari berbagai wilayah, termasuk di Afrika dan Indonesia, menunjukkan bagaimana inisiatif energi terbarukan yang bersifat top-down seringkali meminggirkan komunitas agraris. Proyek-proyek ini rentan mereproduksi dinamika neo-kolonial melalui hubungan kekuasaan yang tidak setara dan perampasan lahan. Jurus Mabuk Kolonialisasi Energi Terbarukan – Official Website Creata

Kegagalan Struktural Kapitalisme Hijau

Secara fundamental, kerangka kapitalisme hijau berasumsi bahwa keberlanjutan ekologis dapat diintegrasikan ke dalam logika pasar kapitalis. Namun, kritik yang mendalam menunjukkan bahwa ia mengabaikan atau meremehkan empat kelemahan struktural utama, yaitu:

  1. Pengabaian Ketidaksetaraan Ekonomi dan Eksklusi Sosial. Kapitalisme hijau masih berakar pada logika pertumbuhan yang melanggengkan konsentrasi kekayaan dan meminggirkan kelompok rentan. Dari perspektif materialisme historis, ia justru memperluas batas akumulasi dengan mengkomodifikasi dan memfinansialisasi sumber daya alam dan sosial.
  2. Legitimasi Perampasan Sumber Daya. Dengan dalih “pembangunan hijau,” korporasi dan aktor negara secara sah mengambil alih lahan dan sumber daya alam dari populasi marjinal. Ini memperkuat ketidakseimbangan kekuasaan, mengabaikan hak-hak masyarakat lokal dan adat.
  3. Defisit Partisipasi dan Demokrasi. Pengambilan keputusan cenderung bersifat top-down dan teknokratis, yang mengutamakan solusi berbasis pasar dan keuntungan korporasi di atas suara lokal dan keadilan sosial. Ketiadaan partisipasi komunitas yang bermakna memperburuk ketegangan sosial.
  4. Reduksionisme Sosio-Ekologiis. Kapitalisme hijau cenderung mereduksi hubungan sosio-ekologis yang kompleks menjadi transaksi pasar yang mengutamakan keuntungan. Alam diubah menjadi bentuk modal yang dapat diakumulasi, mengabaikan keterkaitan ekosistem dan masyarakat. Fokus pada metrik ekonomi seperti PDB mengabaikan konsekuensi distribusi dan mengalihkan biaya lingkungan serta sosial.

Kapitalisme hijau tidak mampu menyelesaikan masalah struktural seperti ketidaksetaraan sistemik, perampasan lahan, defisit demokrasi, dan kompleksitas sistem sosio-ekologis. Kerangka ini, meskipun mengusung retorika pembangunan berkelanjutan, pada akhirnya mereproduksi ketidakadilan sosial dan ekologis yang seharusnya ia atasi. Hal ini mendorong seruan untuk kerangka alternatif yang mengedepankan kesetaraan sosial, otonomi lokal, dan demokrasi ekologis di atas pertumbuhan hijau berbasis pasar.

Narasi Kapitalisme Hijau sebagai penyelamat petani kecil menjadi Kapitalis Kecil

Argumen Tania Li mengenai kepemilikan lahan 6 Ha untuk petani kecil tanpa menghambat kapitalisme kecil didasarkan pada pandangan kapitalisme sebagai keniscayaan yang harus dibatasi hanya pada korporasi besar. Namun, konteks kasus di wilayah Timur Indonesia misalnya, menunjukkan kompleksitas yang menantang argumen ini. Modus “gadai mati” oleh petani plasma komoditas karet, gadai mati pada tanaman cengkeh dan pala. Dan bujukan perusahaan sawit yang memanfaatkan masyarakat dengan modal untuk membuka hutan tetapi kemudian mengambil alih lahan secara tidak adil menghadirkan masalah ekologis dan sosial yang serius, seperti kasus di Kalimantan, Sumatera, dan sekarang Papua Selatan.

Kapitalisme hijau, dalam konteks ini, seringkali gagal mengatasi ketimpangan struktural seperti perampasan lahan dan defisit demokrasi karena retorika pembangunan berkelanjutan yang diusungnya pada akhirnya (tetap) bisa mereproduksi ketidakadilan sosial dan ekologis. Narasi pro kapitalisme hijau berargumen bahwa pendekatan pasar dan investasi hijau dapat menciptakan peluang ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. Namun, kontra narasi menegaskan bahwa kapitalisme hijau tetap terjebak dalam logika eksploitatif yang memperkuat ketimpangan dan kerusakan lingkungan, serta mengabaikan otonomi lokal dan demokrasi ekologis.  

James C. Scott  dalam The Moral Economy of the Peasant (1976) mendeskripsikan petani sebagai aktor otonom yang bertahan dari tekanan negara dan pasar melalui taktik perlawanan harian dan mengandalkan pengetahuan serta orientasi subsistensi lokal. Namun, di bawah hegemoni kapitalisme hijau, upaya tersebut terancam. Petani kini didorong secara paksa untuk menjadi bagian integral dari rantai produksi komoditas global yang terhubung langsung dengan korporasi raksasa. Kondisi ini menunjukkan bahwa pola subordinasi yang dijelaskan Scott tidak hilang dalam berbagai jenis komoditas berorienbtasi ekspor, ia hanya berganti rupa. Petani dipaksa tunduk pada jadwal tanam, standar kualitas, dan harga yang ditentukan oleh korporasi, yang secara efektif melumpuhkan strategi bertahan lokal mereka.

Dengan demikian, argumen Tania Li dapat dianggap relevan dalam konteks pembatasan korporasi besar, tetapi kurang holistik ketika menghadapi realitas penyalahgunaan dan dampak sosial-ekologis di komunitas yang terlibat dalam rantai pasokan komoditas sawit atau modus lain seperti “gadai mati” pada tanaman komoditas sperti cengkeh dan pala. Diperlukan kerangka alternatif yang lebih menekankan kesetaraan sosial, otonomi lokal, dan demokrasi ekologis daripada sekadar menerima kapitalisme kecil sebagai keniscayaan tanpa pertimbangan kritis terhadap praktik dan dampaknya.

Adakah Alternatif?

Tania Li dalam diskusi ini memberikan diskusrsus tanding, yang beberapa di atantaranya sudah menjadi bahan kampanye pada awal tahun 2.000-an. Artinya, permasalahan ini sudah dilihat akan semakin membesar dan menjadi horor dan berdimensi apokalip. Salah satu yang menarik diatwarkan dalam perbincanagan ada relasi reforma agraria sejati dengan pembentukan ‘kapitalis kecil’. Ada satu lagi model degrowth yang bisa menjadi alternatif. Dalam menghadapi krisis ekologi dan ketidakadilan sosial, ekologi politik progresif menawarkan perspektif yang jauh melampaui solusi teknokratis dan berbasis pasar yang diusung oleh kapitalisme hijau.

Ekologi politik progresif melihat krisis ekologis dan krisis sosial sebagai dua sisi dari akar masalah yang sama, sistem kekuasaan yang tidak adil dan eksploitatif. Oleh karena itu, solusi terhadap masalah lingkungan tidak dapat dilepaskan dari upaya yang serius untuk mengatasi ketidakadilan struktural yang mendasarinya, termasuk penguasaan sumber daya yang timpang, ketimpangan ekonomi, dan defisit demokrasi (oleh rezim Jokowi dan Prabowo – ditambah pendekatan milieristik) menjadi prasyarat tempat tumbuhnya kapitalisme hijau.

Berbeda dengan kapitalisme hijau yang mengandalkan mekanisme pasar seperti perdagangan karbon dan investasi hijau yang seringkali mempertahankan status quo relasi kuasa, ekologi politik progresif menuntut perubahan radikal dalam cara tata kelola sumber daya dan pengambilan keputusan. Demokratisasi proses pengambilan keputusan menjadi pusat perhatian, dari tingkatan lokal hingga nasional, memastikan bahwa suara masyarakat terdampak, khususnya komunitas lokal dan kelompok rentan, benar-benar didengarkan dan dihormati. Selain itu, paradigma ini menekankan pentingnya redistribusi kekayaan dan sumber daya sebagai syarat keadilan lingkungan dan sosial, sehingga tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, melainkan mengejar kedaulatan sosial-ekologis.

Ekologi politik progresif juga mengajak kembali ke konsep hak asasi manusia yang inklusif, dimana hak atas lingkungan hidup yang sehat dianggap sebagai hak fundamental yang tak terpisahkan dari hak atas kehidupan layak dan keadilan sosial. Pendekatan ini menentang dominasi oligarki ekonomi dan korporasi besar yang selama ini mengeksploitasi sumber daya alam secara eksploitatif dan merugikan rakyat kecil, ini persis proposal Li.

Selaras dengan ekologi politik progresif, konsep ekonomi Degrowth (Pasca-Pertumbuhan Neo Klaisk) muncul dengan seruan yang lebih eksplisit, pengurangan terencana dalam produksi dan konsumsi. Seruan ini ditujukan terutama bagi negara-negara kaya (Global North) yang memiliki jejak kerusakan ekologis terbesar, yang kemudian dengan imperialisme ekonomi memindahkan kerusakan ekologis itu di Global -South, lewat perusahaan multinasional dan perang yang melemahkan solidaritas negara bangsa dengan isu tribalisme.

Degrowth secara radikal menantang logika kapitalisme hijau yang masih berkutat pada pertumbuhan tak berujung. Bagi penganut Degrowth, kelestarian ekologis, keadilan sosial, dan kesejahteraan manusia sejati hanya dapat dicapai melalui pengekangan dan penyusutan skala ekonomi secara sadar.

Dalam kerangka Degrowth dan ekonomi ekologis, kesejahteraan tidak lagi diukur dari patokan ekonomi klasik seperti Produk Domestik Bruto (PDB) semata. Fokus pengukuran bergeser ke indikator non-moneter yang mencerminkan kualitas kehidupan secara holistik. Indikator ini meliputi (tercantum dalam SDG’s) 1. Kesehatan masyarakat yang lebih baik. 2. Akses dan kualitas pendidikan yang merata. 3. Kualitas ekosistem yang mendukung kehidupan.

Meskipun Sustainable Development Goals (SDGs) menekankan pentingnya kesehatan, pendidikan, dan ekosistem yang sehat, praktik pemberian izin tambang sebagai ekonomi ekstraktif dan perampasan lahan (land grabbing) di berbagai wilayah menunjukkan kontradiksi mendasar. Namun, di lapangan, izin tambang dan Proyek Strategis Nasional  sering diberikan tanpa kajian lingkungan yang memadai dan pelaku usaha kerap menghindari tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. Dalam banyak kasus, izin usaha pertambangan (IUP) dan HGU korporasi perkebunan besar  diberikan demi pertumbuhan PDB, meskipun dampaknya merusak kesehatan masyarakat dan kualitas ekosistem.

Dengan menjadikan PDB sebagai ukuran utama kemajuan, ekonomi neoklasik mengabaikan dimensi distribusi dan keberlanjutan. Pertumbuhan bisa terjadi bersamaan dengan perusakan lingkungan, eksploitasi tenaga kerja, dan marginalisasi komunitas adat. Dalam kerangka ini, keadilan distributif bukan hanya diabaikan—ia dianggap sebagai gangguan terhadap efisiensi pasar.

Keadilan distributif (pemerataan kekayaan) tidak berjalan seiring dengan kebijakan kapitalisme hijau. Alih-alih menetes, kekayaan justru mengalir ke atas. Ketimpangan global terus melebar: 1% populasi dunia kini menguasai lebih dari separuh kekayaan global. Di Indonesia, laporan Oxfam dan World Bank menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi tinggi tidak serta-merta mengurangi kemiskinan struktural atau memperbaiki akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Kapitalis (petani) kecil akan terhambat oleh asumsi bahwa semua individu rasional dan memiliki akses yang setara terhadap sumber daya. Padahal, dalam kenyataannya, sejarah kolonialisme, patriarki, dan ketimpangan agraria menciptakan titik awal yang sangat timpang. Dalam konteks ini, pasar bebas lewat jargon kapitalisme hijau justru memperkuat dominasi mereka yang sudah memiliki modal dan akses.

Hutan Wakaf Sebagai Alternatif Pengelolaan Sumberdaya Berkeadilan Dan Lestari

Oleh: Widhyanto Muttaqien

Selama beberapa dekade, narasi dominan yang sering diperkuat oleh ilmuwan dan aktivis yang well-intentioned menyatakan bahwa umat manusia secara kolektif, sebagai satu spesies yang homogen, adalah penyebab pemanasan global dan kepunahan massal. Era ini, kata mereka, adalah Antroposen, Zaman Manusia.

Narasi ini nyaman bagi para eksekutif perusahaan minyak, bankir, dan politisi yang kekuasaannya bergantung pada status quo. Dengan menyebarkan kesalahan secara merata ke seluruh umat manusia, dari CEO perusahaan bahan bakar fosil hingga petani subsisten di Afrika, Australia, Brazil, Bangladesh, Papua, sebagian Sulawesi, Kalimantan, dan pulau lainnya di Indonesia. Narasi ini mengaburkan akar penyebab sebenarnya: kapitalisme.

Sejarawan Jason W. Moore menyebutnya Capitalosen, krisis yang bukan berasal dari kemanusiaan yang abstrak, melainkan dari sistem ekonomi tertentu yang telah mengorganisasi alam dan manusia demi akumulasi keuntungan tanpa henti selama 500 tahun terakhir.

AspekAnthropoceneCapitaloscene
Penyebab utama krisisUmat manusia secara kolektifSistem kapitalisme global
Aktor utamaSpesies manusia (homo sapiens)Kelas kapitalis, negara kolonial, korporasi
Waktu mulaiRevolusi Industri (abad ke-18)Abad ke-15 (awal kolonialisme dan kapitalisme)
Fokus kritikKonsumsi berlebihan, teknologi, populasiAkumulasi kapital, eksploitasi tenaga kerja dan alam
Solusi yang ditawarkanTeknologi hijau, perubahan gaya hidupTransformasi sistem ekonomi-politik
Perbedaan Antropscene dan Capitaloscen menurut Moore

Eksploitasi Alam Indonesia dalam Rezim Capitaloscene

Eksploitasi alam di Indonesia bukan sekadar akibat “keserakahan manusia,” melainkan hasil dari sistem kapitalistik yang terstruktur dan bersejarah—itulah inti dari Capitaloscene. Dalam narasi Capitaloscene, eksploitasi alam bukanlah akibat dari umat manusia secara kolektif, melainkan dari rezim ekonomi-politik yang mengorganisasi alam sebagai komoditas.

Sejak era VOC dan Hindia Belanda, tanah dan hutan dijadikan ladang komoditas ekspor seperti rempah, kopi, karet, dan tebu. Sistem tanam paksa dan konsesi tanah besar-besaran menciptakan metabolisme kolonial, di mana alam dan tenaga kerja lokal dihisap demi akumulasi kapital Eropa.

Di bawah Soeharto, eksploitasi alam menjadi tulang punggung pembangunan. Perusahaan seperti Indorayon (TPL) menebang hutan adat demi bubur kertas untuk industrinya dengan dukungan penuh dari negara. Kapitalisme negara memperkuat oligarki sumber daya, pengusaha dan pejabat saling menguntungkan, sementara masyarakat adat dan lingkungan dikorbankan, seperti dalam kasus terbesar tambang emas Freeport di Timika, Provinsi Papua Tengah.

Setelah 1998, liberalisasi ekonomi membuka pintu bagi investasi asing dan ekspansi tambang, sawit, dan infrastruktur. Wilayah kaya sumber daya seperti Papua, Kalimantan, dan Sulawesi menjadi zona ekstraksi brutal, dengan kerusakan ekologis berulang seperti tambang nikel. Negara berperan sebagai penyedia bahan mentah dan tenaga kerja murah, bukan pelindung kehidupan dan ekosistem.

Kapitalisme menciptakan krisis metabolik berupa deforestasi, pencemaran, dan pemisahan manusia dari tanahnya. Ketimpangan generasi muncul karena anak cucu mewarisi tanah rusak, air tercemar, dan iklim tak menentu.

Model pembangunan seperti ini sesungguhnya telah dikoreksi sejak tahun 1970-an, oleh intelektual muslim seperti Dawam Raharjo, pada tahun 1980-1990-an lebih banyak intelektual muslim yang bicara tentang kerusakan akibat pembangunan yang abai terhadap masyarakat seperti Nurcholis Madjid, Amien Rais, Adi Sasono, Gus Dur, dan Emha Ainun Nadjib. Tulisan mereka tentang anti developmentalisme, bukan tentang kerusakan lingkungan an sich, tapi lebih banyak pada penyebab-penyebabnya seperti kapitalisme, hilangnya partispasi masyarakat, tata kelola pemerintah yang koruptif, meminggirkan rakyat kecil dan masyarakat rentan. Pasca reformasi 1998, lebih banyak lagi tokoh muslim yang bersuara, seperti Budhi Munawar Rachman, Kuntowijoyo, Abdul Munir Mulkhan yang menawarkan gaya Islam tranformatif dalam menghadang krisis lingkungan.

Dalam kerangka etika Islam, prinsip hifdh al-nafs atau perlindungan jiwa raga merupakan salah satu tujuan utama dari maqashid al-shariah, yaitu menjaga kehidupan manusia dari segala bentuk ancaman, kekerasan, dan eksploitasi. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan aman, sehat, dan bermartabat. Sejalan dengan itu, konsep muhtaram menyatakan bahwa semua makhluk adalah mulia dan memiliki nilai yang harus dihormati, baik manusia maupun alam. Oleh karena itu, tindakan yang merusak kehidupan, mencemari lingkungan, atau mengeksploitasi makhluk hidup secara tidak adil bertentangan dengan nilai-nilai dasar ini. Mengintegrasikan kedua prinsip ini dalam praktik sosial dan ekologis berarti membangun sistem yang berorientasi pada keadilan, keberlanjutan, dan penghormatan terhadap seluruh ciptaan.

Moore dan filsuf seperti Kohei Saito berargumen bahwa kapitalisme tidak hanya mempengaruhi lingkungan, kapitalisme adalah cara mengorganisasi alam. Sistem ini bergantung pada apa yang disebut sebagai metabolisme antara masyarakat dan alam, proses di mana kita mengambil, mengubah, dan mengembalikan sumber daya. Kapitalisme, telah merobek metabolisme ini.

Dalam Q.S. Al-A’raaf : 58, Allah menggambarkan tanah yang baik sebagai tempat tumbuh tanaman yang bermanfaat, sementara tanah yang buruk hanya menghasilkan sedikit manfaat. Ayat ini tidak hanya berbicara tentang kesuburan fisik, tetapi juga mengandung makna sosial dan ekologis yang mendalam. Tanah sebagai sumber nafkah dan sumber daya bersama memiliki potensi untuk menjadi ruang pertanian yang produktif dan berkelanjutan, jika dikelola dengan nilai-nilai keadilan dan keberkahan. Dalam konteks ini, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan amanah yang harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, menjadi medium tumbuhnya kehidupan, pangan, dan kesejahteraan umat.

Dalam bidang sains dan teknologi, pengelolaan tanah memerlukan pemajuan pengetahuan yang bersifat interdisipliner dan kontekstual. Salah satu pendekatan yang relevan adalah agroekologi, yaitu ilmu dan praktik yang mengintegrasikan prinsip ekologi dalam sistem pertanian. Agroekologi tidak hanya berfokus pada produktivitas, tetapi juga pada keberlanjutan, keadilan sosial, dan hubungan harmonis antara manusia dan alam. Dalam kerangka ini, istilah tanah buruk seperti yang disebut dalam Q.S. Al-A’raaf :58 bukan sekadar merujuk pada kesuburan fisik, tetapi juga mencerminkan kondisi sosial-ekologis yang rusak akibat praktik pertanian yang tidak berkelanjutan, seperti penggunaan bahan kimia berlebihan, deforestasi, atau pemisahan manusia dari tanahnya.

Agroekologi menawarkan solusi dengan mendorong regenerasi tanah melalui teknik seperti rotasi tanaman, kompos alami, konservasi air, dan keterlibatan komunitas lokal dalam pengelolaan lahan. Pengetahuan lokal juga penting untuk diarsipkan dalam bentuk pertanian berkelanjutan, arsip yang bukan ada di jurnal, namun sebagai pengetahuan yang dipraktikan turun temurun.

Hutan Wakaf sebagai Titik Terang

Dalam hukum Islam, wakaf adalah aset yang disumbangkan secara permanen untuk kepentingan umum, biasanya sebidang tanah, yang hasilnya tidak boleh dialihkan untuk keuntungan pribadi. Ia dikelola untuk komunitas, bukan untuk pemegang saham. Dalam bahasa teori metabolisme, wakaf dapat berfungsi sebagai titik metabolik, sebuah ruang di mana hubungan antara manusia dan alam direorganisasi di luar logika kapitalis.

Hutan wakaf sebagai sumber daya milik bersama yang bersifat ilahiah sangat sejalan dengan konsep Jason W. Moore tentang world-ecology dan kritiknya terhadap kapitalisme sebagai sistem yang merusak hubungan manusia dengan alam. Hutan wakaf menawarkan model alternatif yang menolak logika kepemilikan privat dan akumulasi, serta mengembalikan alam sebagai bagian dari kehidupan sosial dan spiritual umat. Sebagai milik bersama (commons) yang diikat oleh nilai-nilai ilahiah, hutan wakaf tidak hanya berfungsi sebagai ruang ekologis, tetapi juga sebagai ruang sosial dan spiritual. Ia menjadi medium rekoneksi antara manusia dan alam, di mana kerja manusia (seperti konservasi, budidaya, dan pendidikan lingkungan) dilakukan bukan untuk keuntungan pribadi, melainkan untuk kemaslahatan kolektif.

Lebih jauh, hutan wakaf dapat menjadi titik metabolik yang menyembuhkan keretakan antara manusia dan alam. Dengan pengelolaan berbasis komunitas, nilai spiritual, dan prinsip keberlanjutan, hutan wakaf menciptakan sistem produksi yang tidak merusak, melainkan merawat kehidupan. Dalam konteks ini, Moore dan konsep wakaf bertemu dalam visi yang sama: membangun dunia di mana alam bukan objek eksploitasi, tetapi bagian/mitra dalam kehidupan bersama.

Bayangkan sebidang tanah wakaf. Ia tidak dapat dijual atau digadaikan. Tujuannya bukanlah menghasilkan laba finansial, tetapi menghasilkan nilai sosial dan ekologis, pertanian regeneratif, konservasi hutan, energi terbarukan, atau pendidikan. Di sini, kerja bukanlah sekadar upah buruh, tetapi—seperti yang ditunjukkan Moore—sebuah relasi ekologis yang menyatukan kembali manusia dengan tanahnya. Yang sering terlupa, hutan wakaf juga bisa masuk pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti hutan mangrove dan terumbu karang, yang kini juga menjadi ancaman serius di Indonesia, mulai dari Kepulauan Riau, – sampai ke Raja Ampat di Papua.

Wakaf, dalam bentuk idealnya, menolak prinsip fundamental kapitalisme, bahwa segala sesuatu, termasuk alam, harus menjadi komoditas yang dapat diperdagangkan untuk mendapatkan keuntungan. Ia mengingatkan kita bahwa tanah dapat menjadi sebuah hubungan, sebuah amanah, dan sebuah warisan, bukan sekadar aset finansial.

No.Prinsip IntiKeterangan dan Tautan World-Ecology
1.Prinsip De-komodifikasi PermanenWorld-Ecology Critique Secara tegas menolak pengorganisasian alam sebagai “alam murah” (cheap nature). Fungsi Wakaf Menginstitusikan tanah, hutan, dan ekosistem sebagai aset abadi (trust) yang tidak dapat diperjualbelikan (hukum waqf ghairu mu’abbad) dan tidak dapat dimanfaatkan untuk akumulasi modal pribadi, sehingga secara struktural menghentikan proses komodifikasi.
2.Prinsip Kesatuan Metabolik (Tawhid Ekologis)Menolak dualisme Nature/Society. Wakaf Ekologis harus dikelola dengan pandangan bahwa kesejahteraan manusia (hifz al-nafs) tidak dapat dipisahkan dari kesehatan ekosistem. Wakaf bertindak sebagai penjaga kesatuan web of life (jaringan kehidupan).
3.Prinsip Keadilan Ekologis GlobalAdvokasi ini harus berfokus pada komunitas yang paling terdampak oleh metabolic rift (keretakan metabolik) kapitalis, yang seringkali adalah masyarakat di Global South atau kaum minority-world. Wakaf diarahkan sebagai bentuk reparasi ekologis dan distribusi ulang sumber daya.
4.Prinsip Kelestarian IntergenerasiMeletakkan hak dan kebutuhan generasi mendatang sebagai pertimbangan utama dalam pengelolaan Wakaf. Hal ini menginterupsi logika kapitalis yang mengorbankan masa depan demi keuntungan jangka pendek.
Kesesesuaian Manfaat Wakaf dengan Konsep Kritik World Ecology

Wakaf memiliki landasan hukum dan etis, yang mengembalikan otoritas dan martabat  lewat pengelola/nazir kepada penerima manfaat komunitas (kelompok tani, di Muhammadiyah disebut Jaringan Tani Muhammadiyah) sebagai penjaga pengetahuan ekologis yang telah teruji waktu. Pengakuan ini kemudian harus diterjemahkan ke dalam kemitraan kelola yang setara, disinilah  mata pencaharian berkelanjutan akan bertumbuh, bukan sebagai proyek bantuan jangka pendek, melainkan sebagai hasil alami dari sebuah sistem yang menghargai keseimbangan ekologis, memastikan bahwa kesejahteraan ekonomi komunitas berjalan selaras dengan regenerasi alam, sehingga menciptakan sebuah lingkaran nilai yang memulihkan hubungan metabolisme antara manusia dan bumi.

Tentu saja, wakaf menjadi kotak pandora, bukan panacea. Institusi ini memiliki sejarahnya sendiri yang kompleks dan tantangan modern dalam pengelolaannya. Namun, prinsip-prinsipnya seperti pengelolaan bersama, keberlanjutan, dan pengabaian terhadap akumulasi kapital membuat wakaf menawarkan cetak biru yang radikal. Kita membutuhkan lebih banyak titik metabolik seperti wakaf, ruang di mana kita dapat mempraktikkan cara hidup yang berbeda, yang didasarkan pada pemulihan, bukan ekstraksi pada komunitas  dan  komoditas.

Referensi Penting

Moore, J. W. (2015). Capitalism in the Web of Life: Ecology and the Accumulation of Capital. Verso.

Moore, J. W. (2016). Anthropocene or Capitalocene? Nature, History, and the Crisis of Capitalism. PM Press.

Saito, K. (2022). Marx in the Anthropocene: Towards the Idea of Degrowth Communism.

Isu Hak Atas Air, Tata Kelola Publik, dan Efisiensi BUMD

oleh: Widhyanto Muttaqien

Perubahan status PAM Jaya dari Perumda menjadi Persero Daerah dan rencana Initial Public Offering (IPO) memicu perdebatan publik yang tajam, terutama terkait potensi komersialisasi layanan air minum yang merupakan hak asasi masyarakat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan langkah ini sebagai upaya meningkatkan tata kelola, transparansi, dan kemandirian finansial BUMD, namun kajian dari Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KruHA, 2016) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa air harus tetap diposisikan sebagai hak dasar yang dijamin negara, bukan sebagai komoditas yang tunduk pada logika keuntungan. Dalam konteks global, Bank Dunia dan korporasi besar   seperti Monsanto (Shiva, 2002) melihat kelangkaan air sebagai peluang pasar, air adalah bisnis paling menguntungkan bagi pemilik modal https://megapolitan.kompas.com/read/2025/07/04/20422081/dorong-pam-jaya-ipo-pramono-begitu-saya-ngomong-para-konglomerat-langsung Hal memperkuat kekhawatiran bahwa transformasi PAM Jaya dapat membuka jalan bagi privatisasi yang akan menyingkirkan akses kepada masyarakat miskin untuk mendapatkannya.

Situasi air di Jakarta memperlihatkan ketimpangan serius, ketergantungan tinggi pada air tanah (70–76%) telah menyebabkan penurunan muka air dan tanah Republika – Akademisi UI Ungkap Kritisnya Kondisi Air Tanah Jakarta, sementara 64% warga belum memiliki akses air bersih melalui jaringan pipa. Infrastruktur yang belum memadai, pengelolaan kelembagaan yang terfragmentasi, dan tekanan dari polusi serta investasi rendah menunjukkan urgensi reformasi tata kelola air yang transparan dan efisien. SUPRA International – Konservasi Air Tanah di Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta – Pemantauan Kualitas Lingkungan Air Tanah 2024 (PDF)

Ardhianie (2005) menuliskan privatisasi air dan orientasi bisnis yang mengejar keuntungan bisa memperburuk krisis air, terutama bagi warga miskin. Analisis DPSIR menunjukkan bahwa permintaan air yang terus meningkat—baik untuk rumah tangga maupun bisnis—ditambah pertumbuhan penduduk, menjadi pemicu utama tekanan terhadap sumber daya air. Tekanan ini muncul dalam bentuk polusi, minimnya investasi infrastruktur, dan kecenderungan privatisasi. Akibatnya, banyak warga kesulitan mendapatkan air ledeng, sementara penggunaan air tanah berlebihan menyebabkan tanah turun, air tanah menyusut, dan muncul berbagai penyakit. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah merespons dengan berbagai cara: mengatur permintaan air, mengolah air limbah, mendatangkan air dari daerah lain, hingga memperkuat lembaga pengelola air.

Lonjakan kebutuhan air untuk kegiatan bisnis jauh lebih besar pengaruhnya dibanding pertumbuhan penduduk. Misalnya, jumlah penduduk Jakarta hanya naik dari 8,3 juta di tahun 2000 menjadi 11 juta di 2019. Tapi, pendapatan daerah dari pajak—yang berasal dari aktivitas ekonomi seperti hotel, restoran, reklame, dan hiburan—melonjak 19 kali lipat, dari Rp2,1 triliun menjadi Rp40,2 triliun. Proyeksi kebutuhan 2030 ±1,5 miliar m³/tahun. Ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan komersialisasi punya dampak besar terhadap tekanan air di Jakarta Proyeksi Kebutuhan Konsumsi Air Bersih Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023–2030 – UGM Repository

Konflik antara fungsi sosial dan orientasi ekonomi menjadi titik krusial dalam perubahan status PAM Jaya. Sebagai Perumda, PAM Jaya berfungsi menyediakan layanan air minum terjangkau tanpa tujuan keuntungan, sementara sebagai Persero Daerah, orientasi laba dan nilai perusahaan berpotensi mengorbankan akses dan keterjangkauan. Penerapan model full cost recovery dalam skema Persero dapat menghambat perluasan layanan, bertentangan dengan prinsip MK yang mengutamakan hak rakyat dan pelayanan non-profit.

Masih dalam Ardhianie (2005), pengalaman DKI Jakarta dalam privatisasi tidak membuat PAM Jaya memperolah laba. Sejak awal privatisasi, telah terjadi peningkatan defisit antara tarif yang dikumpulkan dari pelanggan dan biaya yang dibayarkan PAM Jaya kepada RWE Thames dan Ondeo untuk operasinya di Jakarta. Defisit tertinggi terjadi pada tahun 2000. Perusahaan-perusahaan ini menggunakan keadaan tersebut untuk mendukung kenaikan tarif. Tarif air kini telah dinaikkan tiga kali sejak privatisasi (35% pada April 2001; lagi 40% pada April 2003 dan tambahan 30% pada Januari 2004). Jumlah total defisit hingga semester pertama 2004 adalah Rp900 miliar, dan semua ini dianggap sebagai utang PAM Jaya kepada RWE Thames dan Ondeo. Richard Gozney, Duta Besar Inggris untuk Indonesia, bahkan merasa perlu menginformasikan Wakil Presiden Hamzah Haz, akhir 2003, bahwa RWE Thames mengalami kerugian US$ 1,5 juta per bulan, dan hingga November 2003 kerugian tersebut mencapai US$ 58 juta. Pada pertengahan 2004, Gubernur Jakarta setuju dengan kenaikan tarif otomatis yang dimulai dari tahun 2005. Dengan kenaikan tarif otomatis ini, izin dari gubernur dan DPRD tidak lagi diperlukan. Kenaikan ini akan diberlakukan setiap enam bulan; jika privatisasi berlanjut sesuai jadwal selama 18 tahun ke depan, Jakarta akan menghadapi 36 kali kenaikan tarif otomatis (kontrak ditandatangani pada 1997 untuk periode 25 tahun) berkebalikan dengan bukti sebelumnya https://ekonomi.republika.co.id/berita/t2uzxa423/pam-jaya-tak-bisa-naikkan-tarif-air-sembarangan-meski-sudah-ipo

Harsono (2004) menjelaskan Selama lima tahun pertama privatisasi layanan air di Jakarta (1997–2003), dua perusahaan asing—PT Thames PAM Jaya dan PT PAM Lyonnainse Jaya—mengambil alih sebagian besar jaringan PAM Jaya. Mereka melakukan konsolidasi besar-besaran, termasuk memangkas jumlah karyawan dan menjalin kerja sama dengan bank swasta terbesar di Indonesia, BCA, untuk memudahkan pembayaran tagihan air melalui ATM. Langkah-langkah ini menunjukkan upaya modernisasi sistem pembayaran dan efisiensi operasional . Andreas Harsono: Dari Thames ke Ciliwung

Namun, di balik pencapaian tersebut, muncul berbagai masalah serius. Salah satu kasus paling mencolok terjadi di kawasan Marunda, Jakarta Utara, di mana proyek bantuan Bank Dunia yang dikelola oleh RWE Thames Water gagal total. Warga Marunda menggelar demonstrasi pada Juli dan Agustus 2003 karena air tidak mengalir dengan baik. Tekanan air yang rendah dan pompa yang tidak memadai membuat distribusi air ke wilayah tersebut sangat buruk, menimbulkan kekecewaan dan kemarahan warga.

Secara statistik, memang ada peningkatan sambungan air dari 428.764 pada tahun 1997 menjadi hampir 650.000 pada akhir 2003. Cakupan layanan air bersih naik dari 43% menjadi 53%, dan volume penjualan air meningkat dari 191 juta menjadi 255 juta meter kubik. Di Jakarta Timur, sambungan air bertambah 26% dalam lima tahun. Namun, capaian ini masih jauh dari target yang ditetapkan dalam kontrak tahun 1997. Target volume penjualan seharusnya mencapai 342 juta meter kubik, dan cakupan layanan ditargetkan 70%. Tingkat air tak tertagih berhasil ditekan menjadi 47%, tetapi tetap meleset dari target 35%.

Yang lebih mengkhawatirkan, sekitar 40.000 hingga 45.000 sambungan mengalami layanan buruk—mulai dari tidak ada air sama sekali hingga tekanan air yang sangat rendah. Sementara itu, layanan yang baik justru lebih banyak dinikmati oleh kawasan elit seperti Pondok Indah dan Kemang, memperlihatkan ketimpangan distribusi air bersih di Jakarta.

Privatisasi layanan air di Jakarta terbukti gagal.  Cakupan layanan air di ibu kota Indonesia masih rendah, hanya 59 persen. Infrastrukturnya dalam kondisi buruk dengan tingkat kebocoran mencapai 44 persen, sebuah situasi yang berulang kali dikecam oleh Gubernur. Akibatnya, di antara separuh penduduk yang beruntung mendapatkan akses ke air ledeng, kualitas airnya buruk (Zamzami, I., & Ardhianie, N. (2015).

DampakDampak PositifDampak Negatif
SosialPotensi mencapai akses air 100% pada tahun 2030Kenaikan tarif mengancam ATP/WTP masyarakat miskin
EkonomiKesempatan membuka akses pembiayaanOrientasi profit dapat mengorbankan misi sosial air
LegalLegal menurut UU No. 23/2014 dan PP No. 54/2017, UU No. I7 Tahun 2019
Tentang SDA
Berpotensi melanggar putusan MK tentang air sebagai hak asasi manusia
Menjamin hak dasar terkait sumberdaya air
Tata Kelola PublikTransparansi meningkat melalui laporan keuangan terbukaRisiko politik dan lemahnya pengawasan dalam privatisasi
Tabel Dampak Positif dan Negatif dalam Rencana IPO

Meski IPO menawarkan manfaat seperti transparansi keuangan, peningkatan profesionalisme, dan kemandirian fiskal, risiko kenaikan tarif, penurunan kualitas layanan, dan komersialisasi air tetap menjadi kekhawatiran utama. Survei YLKI menunjukkan bahwa meskipun 60% warga mampu membayar tarif baru, keluhan terhadap kualitas layanan menekan willingness to pay. Akumulasi kerugian PAM Jaya sebesar Rp1,2 triliun akibat kontrak swasta sebelumnya juga menambah kompleksitas transisi ini.

Kontroversi di DPRD DKI memperlihatkan polarisasi antara fraksi pendukung yang menekankan pengawasan ketat dan fraksi penolak yang khawatir terhadap dampak sosial dari komersialisasi. Berikut adalah tabel perbandingan antara regulasi nasional dan regulasi khusus DKI Jakarta terkait PAM Jaya, perubahan status menjadi Perseroda, dan rencana IPO. Sebagian anggota DPRD menganggap permasalahan pengelolaan air tidak serta merta ‘hanya’ disesuaikan dengan regulasi yang ada. Sebab dalam regulasi, bisa jadi mengundang risiko ketidakadilan sosial dan ekologis dalam tata kelola air.

KategoriRegulasi NasionalRegulasi Khusus DKI Jakarta
Dasar Hukum BUMDUU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: memberi kewenangan Pemda membentuk dan mengelola BUMD, termasuk perubahan menjadi Perseroda.Perda DKI No. 10 Tahun 1999: menetapkan status awal PAM Jaya sebagai Perusahaan Daerah Air Minum.
Jenis dan Mekanisme BUMDPP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD: membedakan Perumda (pelayanan) dan Perseroda (profit), serta mengatur mekanisme perubahan status dan IPO.Rencana Revisi Perda PAM Jaya (2025): sedang dibahas di DPRD untuk mengubah status menjadi Perseroda sebagai syarat IPO.
Struktur PerseroanUU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: mengatur struktur PT, kepemilikan saham, dan tanggung jawab direksi.Peraturan Gubernur DKI Jakarta (belum resmi): Gubernur menyatakan perubahan status dan IPO sah dan sesuai aturan.
Aturan Pasar ModalUU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal: mengatur IPO, keterbukaan informasi, dan perlindungan investor, termasuk BUMD yang masuk bursa.
Hak Atas Air UU No. I7 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air: merujuk pada pasal 33 UUD 1945, Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c UU No. 17 Tahun 2019 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui UU No. 32 Tahun 2024 yang mengubah UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 & No. 73/PUU-XVIII/2020: menegaskan air sebagai hak asasi, tidak boleh dikomersialisasi penuh, dan menetapkan 6 prinsip.
Regulasi Dalam Tata Kelola Air di Jakarta

Kebijakan Pemda DK Jakarta  harus menekankan perlindungan hak atas air sebagai layanan publik, pengawasan publik dan DPRD yang objektif https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/08/17472711/rencana-ubah-status-pam-jaya-jadi-perseroda-fraksi-dprd-jakarta-terbelah, serta perbaikan kualitas layanan dan efisiensi operasional. Jika pilihannya adaalah swastanisasi, IPO harus diposisikan sebagai alat modernisasi, bukan komersialisasi murni, dengan kepemilikan saham mayoritas tetap di tangan negara. Kebijakan tarif harus transparan dan berkeadilan sosial, menjamin perlindungan bagi golongan miskin dan tempat ibadah. Tidak ada kenaikan otomatis, perlu dibentuk Tim atau badan Pengawas yang terdiri dari tokoh publik independen atau Dewan Air  Ibu Kota (beranggotakan koalisi masyarakat sipil). Dalam konteks Jakarta yang kompleks, keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan fungsi sosial menjadi syarat mutlak agar transformasi PAM Jaya tidak mengorbankan hak dasar masyarakat atas air.

Kasus privatisasi layanan air di Manila, Filipina, seringkali menjadi studi kasus yang paling menonjol dan kontroversial dalam diskusi mengenai keterlibatan swasta di Asia Tenggara. Sejak konsesi skala besar dimulai pada tahun 1997, pengelolaan air di Metro Manila dibagi antara dua operator swasta, yaitu Manila Water dan Maynilad.

Salah satu indikator keberhasilan yang paling sering disebut adalah penurunan drastis Non-Revenue Water (NRW) atau tingkat kebocoran air, yang sangat meningkatkan pasokan yang tersedia. Bagi para pendukung privatisasi, hasil ini menempatkan Manila sebagai model keberhasilan dalam reformasi sektor air melalui kemitraan publik-swasta.

keberhasilan teknis dan operasional ini datang dengan biaya sosial yang tinggi, memicu kritik keras dari berbagai penelitian dan masyarakat. Kenaikan tarif menjadi masalah utama; lonjakan biaya air yang tajam dan seringkali tidak transparan memicu protes publik yang meluas.

Selain itu, kendati cakupan layanan meningkat secara keseluruhan, isu ketidaksetaraan akses tetap menjadi kegagalan besar. Akses terhadap air bersih bagi penduduk miskin di daerah informal dan perkotaan padat seringkali tetap terbatas atau bahkan sangat mahal. Hal ini melanggengkan jurang pemisah sosial dan ekonomi, karena masyarakat termiskin terpaksa membayar harga yang jauh lebih tinggi untuk air dibandingkan dengan pelanggan di daerah formal. https://www.researchgate.net/publication/355012611_Privatisasi_Air_di_Indonesia_Saran_Pelaksanaan_dengan_Berkaca_dari_Pengalaman_Negara_Lain

Kasus privatisasi air di Malaysia, khususnya di Selangor dan Kuala Lumpur, kerap dijadikan rujukan dalam literatur sebagai contoh kegagalan model kemitraan publik-swasta dalam sektor layanan dasar. Privatisasi yang awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan cakupan layanan justru memunculkan konflik antara pemerintah negara bagian, yang bertanggung jawab atas kebijakan sosial dan penetapan tarif, dengan operator swasta yang berorientasi pada keuntungan. Ketegangan ini terutama mencuat dalam isu kenaikan tarif dan minimnya investasi yang berpihak pada kepentingan publik. Studi juga mengaitkan privatisasi dengan strategi akumulasi modal domestik yang melibatkan pemberian konsesi kepada elit bisnis tertentu (rent-seeking), yang pada akhirnya tidak mampu melaksanakan proyek infrastruktur secara efisien, sehingga memerlukan renasionalisasi atau bailout oleh pemerintah.https://www.researchgate.net/publication/317552173_Water_Privatization_Ethnicity_and_Rent-Seeking_Preliminary_Evidence_from_Malaysia

Contoh lain adalah Inggris, yang banyak menggagas privatisasi sejak jaman Margret Thatcher, dengan gaya ‘kapitalisme populis’ perbedaan mencoloknya adalah cakupan layanan sudah 100% ketika diprivatisasi. Untuk kaum miskin terdapat beberapa lapis perlindungan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah untuk mengatasi masalah keterjangkauan. Lapisan pertama adalah Tarif Sosial (Affordability Tariffs), seperti WaterHelp atau Essentials Tariff, yang memberikan diskon signifikan pada tagihan, berkisar antara 45% hingga 90%, dengan tujuan ideal untuk memastikan pelanggan tidak menghabiskan lebih dari 5% pendapatan mereka untuk air; skema ini memerlukan pengajuan dan pemenuhan kriteria pendapatan. Lapisan kedua adalah Skema WaterSure, yang merupakan skema nasional yang membatasi (cap) biaya tagihan bagi pengguna meteran air yang menerima tunjangan kesejahteraan tertentu dan memiliki kebutuhan air tinggi, baik karena keluarga besar (tiga anak tanggungan atau lebih) atau kondisi medis yang bergantung pada air. Terakhir, bagi pelanggan yang sudah menunggak, terdapat skema Water Direct yang memungkinkan mereka mengatur agar pembayaran tagihan air saat ini dan utang yang belum dibayar dipotong langsung dari tunjangan kesejahteraan yang mereka terima, sehingga membantu mengelola utang dan mencegah penunggakan lebih lanjut. Sistem berlapis ini dirancang untuk memastikan bahwa meskipun air diprivatisasi, kesulitan membayar tidak mengakibatkan pemutusan akses layanan dasar.

Studi-studi di atasmenunjukkan bahwa privatisasi gagal menjamin akses universal dan kualitas layanan yang stabil dengan harga terjangkau, terutama di negara-negara berkembang dan berpenghasilan rendah. Kepentingan laba yang dominan menyebabkan pengabaian terhadap fungsi sosial air sebagai hak dasar warga. Akibatnya, pemerintah akhirnya melakukan renasionalisasi atau pengambilalihan kembali pengelolaan air untuk mengembalikan kontrol publik dan menjamin keadilan distribusi. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi daerah lain, termasuk Jakarta, dalam merancang kebijakan air yang menyeimbangkan efisiensi ekonomi dengan mandat sosial.

Infocracy: dan seruan Merebut Kembali Pengetahuan

Ulasan Buku oleh Widhyanto Muttaqien

Zaman ini yang didominasi oleh aliran data, di mana informasi menjadi banjir sekaligus senjata, ilmu sosial dan kajian pembangunan menghadapi tantangan besar, merebut kembali kedalaman politik dan sejarahnya. Terlalu lama, bidang ini terpesona oleh metrik teknokratis dan angka kuantitatif, hingga lupa pada realitas hidup yang berdenyut dan berkeringat yang dibentuk oleh kekuasaan, sejarah, dan perlawanan. Buku ini memberikan bukti bahwa rezim data dan informasi, dan terakhir kecerdasan buatan telah merebut rasionalitas dan ruang reflektif kita.

Sejarah bukan sekadar latar belakang, melainkan kekuatan aktif yang membentuk struktur sosial, relasi kekuasaan, dan akses terhadap sumber daya. Proses kolonialisme, pembentukan negara, dan transformasi ekonomi global telah meninggalkan jejak yang kompleks dalam pola kepemilikan, penguasaan lahan, dan hak atas kekayaan alam.

Wajar jika kita melihat ke dalam, sejarah Indonesia mulai dibentuk ulang dan ditekuk sejak Orde Baru, dengan penggembosan terhadap bibit-bibit perlawanan, termasuk dalam ranah akademis. Simon Fine  (2009) mengajak kita untuk menjajaki epistemologi interdisipliner sejati, ilmu sosial harus melampaui batas-batas disiplin yang kaku dan menggabungkan metodologi kualitatif dan kuantitatif secara berimbang. Lebih jauh, transformasi ini memerlukan intelektual pemberontak yang tahu kapan harus menghormati aturan disiplin dan kapan harus mengganggunya demi memahami realitas sosial-politik yang kompleks.

Revitalisasi ini bukan semata teori. Ia menanggapi krisis kekuasaan dan pengetahuan yang kini membentuk fenomena ‘infokrasi’, rezim kontrol informasi yang membentuk persepsi publik, memecah wacana, dan melegitimasi agenda pembangunan teknokratik yang seringkali membungkam pengetahuan adat, ekologis, dan spiritual.

Byung Chul Han (2021) dalam Infocarcy mencontohkan bagaimana kekuasaan yang berkuasa menampilkan dirinya dengan glamor teatrikal. Pemerintah mengejar politik visibilitas tertentu. Prinsip hiburan menentukan bagaimana persoalan politik disampaikan, dan melemahkan rasionalitas.  Demokrasi digital pada era infocracy  adalah demokrasi waktu nyata, impian di masa-masa awal digitalisasi ini, sebenarnya hanyalah ilusi. Sekelompok orang digital bukanlah kolektif yang bertanggung jawab yang dapat bertindak secara politis. Sebaliknya, para pengikut dilatih oleh para influencer dan pendengung yang cerdas dan menjadi ternak, mereka sesungguhnya didepolitisasi, mereka hanya mengamplifikasi apa yang bisa ditonton orang lain, bukan sedang mengajukan argumen.

Proses refleksi yang mengarah pada pembentukan opini, kata Arendt (1961), mestinya benar-benar diskursif sejauh ia memperhatikan posisi pihak lain. Tanpa kehadiran pihak lain, opini saya tidak diskursif atau representatif, melainkan egois, doktrinal, dan dogmatis. Konsep tindakan komunikatif, menurut Habermas (1984) mengharuskan kita untuk mempertimbangkan aktor juga sebagai pembicara dan pendengar yang merujuk pada sesuatu di dunia objektif, sosial, atau subjektif, dan saling mengajukan klaim validitas yang dapat diterima atau diperdebatkan. Krisis demokrasi dimulai dari krisis mendengarkan, rezim fasis, baik fasis militeristik maupun fasis populis-otoriter, tidak bisa mendengar- apalagi dikritik.  Para pengikut kaum fasis populis ini (baik influencer, pendengung, dan amplifier, demagog, propagandis) di Indonesia disebut ‘Termul’ (Ternak Mulyono) hanya mendengar pendengung dan propagandis mereka.

Berkat para pendengung dan influencer ini memunculkan nihilisme baru, yang muncul ketika kita kehilangan keyakinan pada kebenaran itu sendiri. Di era berita palsu dan disinformasi, kita kehilangan rasa akan realitas dan kebenaran faktualnya. Sirkulasi informasi sepenuhnya terpisah dari realitas, ia terjadi di ruang hiperrealitas, kita hidup dalam gelembungnya. Kepercayaan pada faktisitas hilang. Oleh karena itu, kita hidup di alam semesta yang terdefaktisasi. Pada akhirnya, hilangnya kebenaran faktual berarti hilangnya dunia bersama sebagai kerangka kerja bagi tindakan kita.

Adakah Ilmu Sosial Transformatif

Ketika ada kerangka pembangunan Indonesia seperti Nawacita dan Asta Cita, yang nampak sebagai visi kemajuan, namun dalam praktiknya terjebak dalam rezim pengetahuan yang memprioritaskan model ilmiah dan neoliberalisme,  pengetahuan rakyat dan pengelolaan ekologi sering didelegitimasi. Lembaga swadaya masyarakat dan institusi pendidikan, mungkin tanpa sengaja, menjadi penjaga monopoli epistemik ini, memformalkan gerakan rakyat bukan sebagai produsen pengetahuan, melainkan objek yang harus diarahkan atau direformasi. Beberapa aktivis ‘merasa terjebak’ dalam populisme sejak 2014, dan kini bingung, bagaimana cara mencerdaskan rakyat banyak atau mengembalikan kepercayaan mereka terhadap kerja-kerja aktvisme.

Penutupan ruang epistemik ini adalah tragedi demokrasi kedua, setelah pemerintah tidak bisa mendengar. Data dan banjir informasi menciptakan ruang gema ideologis di mana dialog riil tergerus. Manusia diperlakukan sebagai titik data, bukan pemikir dan agen. Ini merusak parrhesia, keberanian berbicara jujur kepada kekuasaan, hal paling esensial bagi demokrasi sejati, terlebih jika kendala yang dihadapi adalah tingkat kepercayaan ‘data’.

Ilmu sosial transformatif harus melampaui kritik, harus membongkar dominasi epistemik ini. Ia harus menempatkan kembali pengetahuan lokal, spiritual, dan ekologis sebagai inti pembangunan. Elite politik dan intelektual seringkali terjebak dalam bahasa dan agenda yang eksklusif (baca: agenda mereka sendiri atau donor), sehingga diskursus publik menjadi terdistorsi dan kehilangan relevansi dengan pengalaman serta pengetahuan masyarakat luas. Sementara itu, dataisme (Han, 2021) seperti keyakinan berlebihan bahwa data dan algoritma dapat menjadi satu-satunya sumber validitas, mengikis dimensi kultural, historis, dan normatif yang esensial dalam memahami fenomena sosial-politik yang beragam.

Data ini juga yang menjadi senjata, dimana statistik dianggap pembenar yang paling sah atas capaian Nawacita dan Asta Cita Celios Kritik Metode Pengungkuran Kemiskinan BPS yang Usang – Makro Katadata.co.id. Data mengandung arti harfiah dari kata Latin datum, yang berasal dari kata dare (memberi), adalah apa yang diberikan. Penganut dataisme tidak melukiskan apapun di balik data, ia adalah totalitarianisme tanpa ideologi. Politik akan digantikan oleh manajemen sistem berbasis data, dengan keputusan yang diambil berdasarkan big data dan kecerdasan buatan (AI).

Perspektif datais, sebagaimana dikritisi dalam Infocracy menempatkan rasionalitas digital sebagai bentuk superior dari rasionalitas komunikatif. Dalam kerangka ini, kebenaran tidak lagi dicapai melalui dialog antar warga, melainkan melalui akumulasi dan pemrosesan data yang dianggap objektif dan efisien. Namun, dominasi rasionalitas digital ini justru mengaburkan dimensi etis, afektif, dan spiritual dari kehidupan publik. Politik sebagai ruang kontestasi makna dan nilai tergantikan oleh sistem teknokratis yang mengutamakan prediksi dan kontrol. Akibatnya, suara-suara minor, lokal, dan reflektif terpinggirkan, dan keberanian untuk menghadapi kebenaran yang tak nyaman, sebagaimana dituntut oleh ilmu sosial transformatif, menjadi semakin langka.

Tentang Buku

Infocracy: Byung-Chul Han

Originally published in German as Infokratie. Digitalisierung und die Krise der Demokratie © MSB Matthes & Seitz Berlin Verlagsgesellschaft mbH, Berlin 2021. All rights reserved.

This English edition © Polity Press, 2022.

Nyawa Tanah dan Kodrat Alam

Ulasan Buku Vandana Shiva oleh Widhyanto Muttaqien

Terra Viva

Selama lebih dari empat dasawarsa Vandana Shiva dengan gigih berada di baris depan perjuangan untuk melestarikan benih, mempertahankan kedaulatan pangan, dan menguak kaitan antara perusakan alam, keserakahan korporat, dan polarisasi masyarakat.

Buku Terra Viva adalah memoar pribadi Vandana Shiva yang merekam perjalanan hidupnya dari fisikawan kuantum menjadi aktivis lingkungan dan pemikir ekofeminis. Dalam buku ini, Shiva mengisahkan masa kecilnya di kaki Pegunungan Himalaya, sebuah masa yang membentuk kesadaran ekologisnya. Ia menyoroti bagaimana orang tuanya mendidik tanpa membedakan gender di sebuah era di mana kesetaraan belum menjadi kebiasaan umum. Jalan intelektualnya yang khas mengawinkan sains, terutama fisika kuantum, dengan kebijakan lingkungan, menjadikannya aktivis yang berfokus pada keadilan sosial dan ekologis. Shiva menulis, hasilnya bukan sekadar catatan tentang aktivisme seumur hidup, melainkan juga analisis jernih akan tantangan masa depan kita bersama.

Memoar ini membagi perjuangan yang dilaluinya menjadi empat bagian besar: pertama, gerakan menyelamatkan hutan, yang mengangkat konflik dan resistensi terhadap perusakan alam di tingkat lokal; kedua, revolusi benih, yang berfokus pada upaya mempertahankan kedaulatan pangan dengan melawan privatisasi benih dan biopirasi oleh korporasi besar yang mematenkan benih-benih tradisional; ketiga, perlawanan terhadap privatisasi air, sebuah sumber kehidupan yang semakin dikuasai oleh perusahaan melalui mekanisme pasar; dan keempat, perlawanan terhadap korporasi dan elit global yang menjalankan bisnis dengan pola-pola eksploitatif dan merusak lingkungan.

“Akar dari banyaknya konflik dan kerusakan (sosial-ekologis-budaya) terletak pada level paradigmatik, yaitu memperlakukan alam sebagai objek. Ini imbas dari cara pandang patriarkis yang sarat dominasi dan berwatak penakluk”

Dalam Terra Viva, Shiva mengangkat konsep biopirasi dan bio-imperialisme sebagai bentuk penjajahan baru yang menggunakan sistem paten untuk memprivatisasi pengetahuan lokal dan benih tanaman yang sejatinya merupakan warisan bersama masyarakat adat dan petani kecil. Ia mengkritik keras bagaimana korporasi multinasional memperlakukan alam sebagai objek komoditas. Perempuan mendapatkan sorotan khusus sebagai pelaku penting dalam pelestarian alam dan pengetahuan tradisional. Gerakan akar rumput seperti Chipko (secara harafiah artinya memegang erat) di India mencontohkan bagaimana perempuan membela hutan dari perusakan, melambangkan hubungan holistik antara manusia dan alam yang penuh rasa hormat dan tanggung jawab. Shiva mendapatkan pelajaran penting dari gerakan akar rumput ini.

Rangkul pohon-pohon dan

Selamatkan mereka dari penebangan

Milik perbukitan kita,

Selamatkan dari penjarahan (Raturi, 1972)

Shiva juga menyajikan kritik tajam terhadap paradigma dominasi patriarkis dan kapitalistik yang menjadikan alam sebagai objek yang bisa direduksi, dikontrol, dan dieksploitasi. Paradigma ini, menurutnya, menjadi akar dari konflik sosial-ekologis yang berlangsung luas. Sebagai alternatif, ia mengusung paradigma ekofeminisme, yang menempatkan alam sebagai entitas hidup yang swadaya produktif dan memiliki kapasitas menyembuhkan diri jika diberikan ruang yang cukup. Dalam kata-katanya, ekofeminisme adalah “tandingan eksploitasi” yang membuka kemungkinan hubungan baru antara manusia dan alam, bukan dominasi dan penghancuran.

Buku Terra Viva menjadi sebuah cermin penting, terutama bagi pembaca di Indonesia yang siap menyadari dan mengkritisi persoalan ekologis dan sosial dari perspektif yang integratif dan partisipatif. Judul buku ini sendiri, yang berarti “bumi yang hidup,” mengajak kita untuk menjaga dan merawat bumi sebagai makhluk hidup yang memerlukan perhatian dan perlindungan bersama agar keberlanjutan dan keadilan ekologis dapat tercapai.

Kodrat Alam

Dalam bukunya, Vandana Shiva mengajak pembaca untuk mengubah secara radikal cara pandang terhadap alam. Ia menolak narasi lama yang menganggap manusia sebagai makhluk superior yang berdiri terpisah di atas alam yang dianggap “mati” dan hanya sebagai sumber daya. Shiva menegaskan bahwa alam adalah sistem hidup yang saling terhubung, kompleks, dan dinamis, yang secara alami berusaha mencapai keseimbangan. Ia menyatakan, “Rather than considering humans as separate from, and superior to a dead Earth, we need to remember that nature herself is a living system that seeks balance.” Pemahaman ini menjadi dasar penting agar manusia tidak lagi memperlakukan alam sebagai objek yang bisa ditembus dan dieksploitasi tanpa batas.

Shiva kemudian mengulas akar krisis iklim yang kini mengancam keberlangsungan hidup dunia, yaitu sistem ekonomi linear yang berorientasi pada ekstraksi dan produksi masif tanpa siklus regenerasi. Sistem ekonomi ini mendorong ketergantungan besar pada energi fosil dan pertanian industri yang intensif, yang keduanya menjadi kontributor utama emisi karbon dan kerusakan ekosistem. Ia menggunakan konsep “energy slaves” untuk menggambarkan bagaimana aktivitas manusia saat ini sangat bergantung pada tenaga energi fosil yang tersembunyi di balik segala produk dan layanan. Manusia secara tidak langsung memiliki “budak energi” yang menopang gaya hidup modern, namun ini menyembunyikan eksploitasi besar terhadap sumber daya alam dan memperparah ketidakseimbangan ekologis.

Selain mengkritik akar masalah tersebut, Shiva juga menekankan pentingnya bahasa yang kita gunakan dan desain kebijakan yang harus mengakui keterhubungan antara seluruh kehidupan. Ia menulis, “We need policies that reflect an understanding of the interconnectedness of life, and vocabulary that names the hidden costs of linear thinking.” Dengan bahasa dan kebijakan yang baru, manusia dapat mengubah cara mereka berinteraksi dengan alam, dari yang sebelumnya semata-mata mengeksploitasi menjadi menjaga dan memulihkan. Kebijakan semacam ini tidak hanya penting untuk memperbaiki kerusakan lingkungan, tapi juga untuk menegakkan keadilan sosial bagi komunitas yang selama ini terdampak.

Shiva mengakhiri dengan solusi pragmatis yang menekankan pentingnya transisi menuju pertanian organik dan praktik yang menghormati hukum-hukum ekologi. Ia memandang regenerasi tanah, keanekaragaman hayati, dan sistem iklim adalah hasil dari cara manusia menjalankan hubungan yang baru dengan alam, bukan hanya teknologi atau solusi berbasis pasar. Buku ini adalah panggilan untuk meninggalkan ekonomi dead carbon yang menghancurkan dan beralih ke ekonomi living carbon yang menghormati siklus kehidupan.

Konsep Dead Carbon dalam pemikiran Vandana Shiva merujuk pada karbon yang berasal dari bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam, yang diambil dan digunakan secara besar-besaran menyebabkan kerusakan lingkungan dan perubahan iklim. Dead carbon ini adalah sumber kekayaan yang berlebihan yang berasal dari kolonialisme dan sekarang dikuasai oleh segelintir elite, atau 1%. Penggunaan dead carbon berkontribusi pada rusaknya siklus kehidupan karena ini adalah karbon yang sudah “mati” dan tidak berkontribusi pada regenerasi ekosistem.

Berbeda dengan itu, Shiva mengenalkan konsep Living Carbon yang ada dalam tanah sehat, tumbuhan, dan keanekaragaman hayati yang dapat meregenerasi dirinya sendiri dan mendukung sistem kehidupan alami. Menurutnya, transformasi dari ekonomi yang bergantung pada dead carbon menuju ekonomi yang menghargai living carbon adalah langkah krusial untuk menyelamatkan bumi dan mengatasi krisis iklim.

Vandana Shiva menegaskan pentingnya de-carbonisation yang konkret, yaitu meninggalkan ekonomi berbasis fosil dan industrialisasi yang merusak lingkungan, lalu beralih ke sistem pertanian organik dan konservasi yang menghormati siklus hidup dan ekologi. Ia mengkritik solusi palsu seperti teknologi pangan sintetis dan sistem perdagangan karbon yang hanya memperpanjang dominasi korporasi dan tidak benar-benar menyelesaikan akar masalah.

Dalam konteks pemikiran Vandana Shiva, transisi dari dead carbon ke living carbon dapat dilihat sebagai bagian dari upaya dekarbonisasi, namun dengan penekanan kuat pada keadilan sosial, pelestarian keanekaragaman hayati, dan penghormatan terhadap kearifan lokal. Vandana Shiva cenderung mendukung pendekatan yang mencerminkan prinsip-prinsip degrowth, yaitu pengurangan konsumsi berlebih dan dominasi korporasi yang eksploitatif, sembari mempromosikan pertanian organik, demokrasi pangan, dan resistensi terhadap industrialisasi yang merusak ekosistem dan masyarakat kecil.

Konsep dekarbonisasi menitikberatkan pada pengurangan emisi karbon dalam sektor energi, industri, dan transportasi dengan transisi ke energi terbarukan dan efisiensi energi. Tujuannya mengurangi emisi gas rumah kaca tanpa harus mengurangi pertumbuhan ekonomi total. Sementara itu, degrowth adalah konsep yang lebih radikal, mengusulkan pengurangan konsumsi dan produksi secara keseluruhan agar ekonomi selaras dengan batasan ekologis bumi, sekaligus mengutamakan redistribusi kekayaan dan kesejahteraan manusia di luar ukuran produk domestik bruto.

Irisan keduanya terletak pada pengakuan bahwa keberlanjutan ekologis memerlukan pengurangan ketergantungan pada bahan bakar fosil dan sistem ekonomi ekstraktif. Keduanya menolak ide pertumbuhan ekonomi tanpa batas (green growth) yang menganggap dapat terus tumbuh sambil meminimalkan dampak lingkungan.

Dalam pemikiran Vandana Shiva, transisi dari ekonomi berbasis dead carbon menuju ekonomi berbasis living carbon tak hanya soal inovasi energi bersih (dekarbonisasi), tetapi juga perubahan sosial-ekonomi yang sesuai dengan prinsip degrowth, yaitu penghidupan yang lebih sederhana, keadilan sosial, dan penghargaan terhadap alam serta pengetahuan lokal. Shiva menolak solusi berorientasi pasar yang hanya menggeser masalah tanpa mengubah paradigma eksploitatif.

Indonesia hari ini

Indonesia mengalami peningkatan tingkat deforestasi pada tahun 2024 dengan kehilangan 261.575 hektar hutan, setara empat kali luas Jakarta, meningkat 1,6% dari tahun sebelumnya. Sebagian besar deforestasi ini terjadi secara legal di dalam konsesi pengelolaan, dengan industri kelapa sawit, pulpwood, dan pertambangan nikel menjadi penyumbang utama. Wilayah yang paling terdampak adalah Kalimantan, Sumatra, dan Papua, yang menjadi habitat penting bagi satwa langka seperti orangutan, harimau, dan gajah.

Konflik agraria terus meningkat, khususnya selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo antara 2014 hingga 2024, tercatat 3.234 kasus konflik agraria melibatkan 7,4 juta hektar lahan dan berdampak pada sekitar 1,8 juta keluarga petani. Sektor perkebunan, terutama sawit, menjadi penyebab utama konflik dengan 67% dari kasus tersebut berasal dari industri ini. Konflik juga muncul dari proyek infrastruktur dan penguasaan lahan oleh perusahaan besar, menimbulkan kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat lokal.

Emisi karbon Indonesia masih menjadi perhatian serius dalam konteks perubahan iklim global. Indonesia menargetkan net zero emission pada tahun 2060, namun hingga 2024 belum terlihat penurunan signifikan dalam emisi CO2 yang berasal dari berbagai sektor, termasuk energi fosil dan deforestasi. Ketergantungan pada batu bara masih tinggi dengan rencana penghentian bertahap pembangkit batu bara yang baru akan mulai dilaksanakan setelah 2030. Kesiapan implementasi perdagangan karbon juga sedang dipersiapkan sebagai langkah memperbaiki target emisi jangka panjang.

Data-data ini menunjukkan kompleksitas problema yang dihadapi Indonesia dan bagaimana perjuangan Vandana Shiva sangat relevan sebagai suara kritis yang mengingatkan perlunya transisi paradigma ekologis dan sosial yang radikal. Paradigma ekofeminisme mendasarkan dirinya pada prinsip keterhubungan antara manusia dan alam, serta menentang monokultur ekonomi dan sosial yang mendiskriminasi makhluk hidup berdasarkan nilai ekonomi semata. Ekofeminisme mengutamakan nilai-nilai kepekaan, kerjasama, dan kepedulian sebagai jalan untuk meraih keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.

Para penggagas dan pendukung paradigma ini menolak ide perubahan yang hanya bersifat teknokratis, instrumen pasar, atau pembangunan linear yang mengutamakan akumulasi modal dan dominasi teknologi tanpa mempertimbangkan justifikasi sosial dan ekologis. Mereka menolak pembangunan yang memperlakukan alam sebagai onggokan komoditas dan memperkuat ketimpangan sosial. Sebaliknya, mereka mendorong model pembangunan yang berbasis pada demokrasi partisipatif, penghormatan terhadap keragaman alam dan masyarakat, serta pengelolaan sumber daya yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Buku

Terra Viva: Kisah Hidupku dalam Keaneragaman Gerakan (2022), Penerbit Marjin Kiri diterjemahkan oleh Elisabet Repelita Kuswijayanti.

Kodrat Alam: Gangguan Metabolik Perubahan Iklim, (2024), Penerbit Marjin Kiri diterjemahkan oleh Elisabet Repelita Kuswijayanti.

KEBIJAKAN PESISIR NASIONAL: MENGUJI ASAS EKOREGION DAN KEADILAN SOSIAL

kapal pesiar

oleh: Widhyanto Muttaqien

Pesisir merupakan ekosistem rentan yang memainkan peran krusial sebagai penyangga iklim, sumber pangan, dan ruang hidup masyarakat. Namun, kebijakan pembangunan nasional, khususnya melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN), seringkali mengabaikan dimensi ekologis ini. Alih-alih memperkuat perlindungan, PSN justru menjadi instrumen akselerasi pembangunan yang mengancam keberlanjutan pesisir dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Prinsip bioregionalisme atau ekoregion sebenarnya telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan  Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Keduanya menegaskan bahwa kebijakan tata ruang harus didasarkan pada karakteristik alam dan fungsi ekologis—bukan semata pertimbangan ekonomi. Ekosistem sensitif seperti mangrove, lahan gambut, terumbu karang, dan padang lamun harus dilindungi melalui pembatasan ketat terhadap aktivitas ekstraktif.

Namun, norma-norma perlindungan ini semakin terdesak oleh regulasi yang memprioritaskan investasi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan skema PSN. Lebih memprihatinkan, Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi justru memperkenalkan skema konservasi berbasis zona eksklusi yang berpotensi meminggirkan nelayan tradisional dari ruang hidup dan sumber penghidupannya. Alih-alih melindungi, konservasi berisiko menjadi alat pembatasan akses yang tidak partisipatif dan tidak adil.

Skema pendanaan seperti debt-for-nature swap juga menuai kritik. Meskipun bertujuan mendukung konservasi, implementasinya sering mengabaikan hak masyarakat lokal. Di beberapa wilayah, skema ini berujung pada pembentukan kawasan konservasi yang membatasi akses nelayan tradisional tanpa proses konsultasi yang memadai. Demikian halnya dengan pengembangan ekowisata pesisir yang diklaim berkelanjutan, namun dalam praktiknya justru memicu privatisasi ruang dan penguatan kontrol investor atas wilayah kelola masyarakat.

Dampaknya sudah terlihat nyata. Eksploitasi sumber daya pesisir dan marjinalisasi masyarakat bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga menyiapkan krisis ekologis dan sosial jangka panjang. Kerusakan ini berimplikasi pada hak asasi manusia, khususnya hak atas pangan dan lingkungan hidup yang sehat.

Beberapa contoh empiris menunjukkan kompleksitas persoalan ini, seperti di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Pembangunan kawasan wisata dan reklamasi pantai di Lombok Utara mengancam ekosistem pesisir dan akses nelayan, faktanya menunjukkan bahwa meskipun ada klaim ekowisata, masyarakat mengalami penurunan akses ke wilayah tangkapan tradisional.

Kasus Sumbawa, pertambangan di pesisir Nusa Tenggara Barat,  telah menyebabkan degradasi kualitas air dan sedimentasi yang merusak terumbu karang. Terindikasi  terdapat tumpang tindih kebijakan antara konservasi dan pertambangan memperparah kondisi ekosistem.

Kasus Raja Ampat, Papua Barat, sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, Raja Ampat menghadapi tekanan dari industri pariwisata masif, meskipun ekowisata mendatangkan pendapatan, distribusi manfaat cenderung timpang dan masyarakat lokal seringkali tereksklusi dari proses pengambilan keputusan. Sekarang tekanan pesisir di Kepulauan Raja Ampat diperparah oleh tambang nikel.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa tanpa pendekatan ekoregional dan inklusi sosial, kebijakan pembangunan pesisir justru berpotensi melanggengkan kerusakan ekologis dan ketidakadilan.

Partisipasi publik tidak boleh hanya bersifat simbolis. Negara harus memastikan bahwa pengelolaan pesisir didasarkan pada prinsip keadilan ekologis dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Dalam konteks konstitusi, negara memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat serta pangan yang layak.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menghentikan praktik pengabaian norma ekoregion dan eksklusi masyarakat lokal. Pembangunan pesisir harus dikembalikan pada khittahnya: bukan sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi menjaga keberlanjutan kehidupan dan menjamin manfaat yang adil bagi seluruh pihak, terutama masyarakat yang hidupnya bergantung pada ekosistem pesisir.

Sudah saatnya kita kembali menegaskan keadilan ekologis dan sosial dalam pembangunan pesisir. Pemerintah harus menghentikan praktik pengabaian norma ekoregion dan eksklusi masyarakat lokal. Pembangunan bukan hanya soal angka pertumbuhan ekonomi atau kemudahan perizinan, tetapi soal menjaga keberlanjutan kehidupan dan menjamin bahwa setiap kebijakan memberi manfaat nyata, berkeadilan, dan tidak merugikan rakyat. Ekosistem pesisir bukan sekadar aset ekonomi, tetapi bagian integral dari warisan kehidupan yang mesti dilindungi demi masa depan bangsa.

Regulasi / InstrumenIsi / Dampak UtamaAktor UtamaPeran / Kepentingan
UU No. 32/2024 tentang KonservasiMenetapkan zona konservasi laut dan pesisir, namun dengan pendekatan eksklusi yang membatasi akses nelayan tradisionalKLHK, Pemerintah Daerah, LSM konservasi internasionalMendorong konservasi berbasis kawasan, kadang tanpa partisipasi lokal
UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja diganti UU No 6/2023Menyederhanakan perizinan dan AMDAL, mempercepat pembangunan PSN termasuk di wilayah pesisirKementerian Investasi, BKPM, investor swastaMemfasilitasi investasi, seringkali mengabaikan dampak sosial-ekologis
Perpres tentang PSN (beragam)Menetapkan proyek strategis di wilayah pesisir, termasuk reklamasi, pelabuhan, dan pariwisataKementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, BUMNMendorong pembangunan infrastruktur skala besar
Skema Debt Swap for NaturePenukaran utang dengan komitmen konservasi, sering kali tanpa konsultasi lokalKemenkeu, donor internasional, NGO konservasi globalMenyasar kawasan pesisir sebagai “zona konservasi” untuk memenuhi komitmen utang
Program Ekowisata PesisirPengembangan wisata berbasis alam, namun sering menyebabkan privatisasi ruang pesisirKementerian Pariwisata, investor pariwisata, pengelola resortMengejar pendapatan wisata, berpotensi mengusir komunitas lokal
Penetapan MPA (Marine Protected Area)Pembatasan zona tangkap ikan, berdampak pada nelayan kecilDinas Kelautan dan Perikanan, NGO konservasiMenjaga biodiversitas, tapi sering tidak melibatkan nelayan dalam desain zona
UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau KecilMenyediakan kerangka pengelolaan berbasis masyarakat, namun implementasinya lemahPemerintah Daerah, masyarakat pesisirHarusnya melindungi hak akses dan partisipasi, tapi sering tidak dijalankan
UU No. 26/2007 tentang Penataan RuangMenekankan pendekatan ekoregion, namun sering diabaikan dalam PSNKementerian ATR/BPN, PemdaHarusnya menjadi dasar tata ruang berbasis ekologi
Regulasi dan Program yang Berdampak pada Kehidupan Masyarakat Pesisir

dari sumbang sampai jumawa: gerak perseneling mundur

widhyanto muttaqien

Kemunduran pemikiran Islam berkemajuan (progresif?) di Indonesia mencerminkan pergeseran mengkhawatirkan di mana dogma sering kali menggeser kajian ilmiah dan tanggung jawab etis — sebuah tren dengan implikasi mendalam bagi tata kelola lingkungan dan keadilan sosial.

Dalam beberapa tahun terakhir, kontroversi tambang di Indonesia tidak hanya mengungkap kerusakan ekologi, tetapi juga krisis epistemik di antara sebagian organisasi keagamaan yang seharusnya menjadi pembela keadilan dan pelestarian. Kebenaran, bertolak belakang dengan yang ditentukan oleh otoritas patriarkal atau dominasi keagamaan yang kaku, bukanlah relativisme murni atau dogma yang tidak bisa dipertanyakan. Dalam ilmu dan wacana publik, kebenaran diuji melalui verifikasi intersubjektif — citra satelit, data kualitas air, kesaksian komunitas — bukan hanya rilis pers korporasi atau klaim aktivis. Ketika aktor dominan memonopoli narasi, perlawanan publik bukan tidak ada, melainkan sering tersembunyi, sebagaimana ditunjukkan oleh konsep “hidden transcripts” James Scott. Namun, wacana harus menyeimbangkan transparansi dan komunikasi etis, dengan menerima kritik daripada menekannya.

Pemikiran Islam progresif selama ini memandang sains bukan sekadar alat teknis, melainkan sarana pembebasan sosial dan kritik etis. Sikap sebagian organisasi keagamaan besar saat ini menunjukkan perseneling mundur — perpindahan gigi mundur — di mana kesombongan institusional menggantikan keterbukaan, dan loyalitas pada kekuasaan menggeser pencarian kebenaran. Ketika bukti ilmiah atas kerusakan lingkungan akibat tambang disangkal atau direduksi demi kepentingan politik dan ekonomi, ini merupakan kegagalan bukan hanya dalam epistemologi tetapi juga etika Islam. Prinsip seperti amanah (kepercayaan) dan akuntabilitas kolektif melalui syura (musyawarah) dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kebaikan, mencegah keburukan) menuntut transparansi dan kerendahan hati. Delegitimasi kritik internal, terutama dari generasi muda dan komunitas terdampak, merupakan pengkhianatan atas nilai-nilai ini.

Surah Al-Ma’un dari Al-Qur’an memberikan lensa etis yang kuat untuk krisis ini. Lebih dari sekadar ibadah individu, surah ini mengutuk kemunafikan yang memisahkan ritual dari keadilan sosial—mereka yang shalat tetapi menindas atau mengabaikan yang lemah. Penggunaan agama secara selektif untuk membenarkan proyek ekstraktif yang merugikan masyarakat terpinggirkan mencerminkan ketidakadilan struktural yang diperingatkan oleh Al-Ma’un. Masa depan Islam progresif bergantung pada pengoperasian ajaran ini: menolak kerusakan ekologis dan pengorbanan sosial demi keuntungan elit, dan menyongsong tata kelola yang mengutamakan mereka yang lemah serta pelestarian bumi.

Etika Islam dan sains berbasis data bukanlah musuh melainkan kekuatan yang saling melengkapi — keduanya harus memandu kebijakan yang melindungi komunitas dan ekosistem. Mengabaikan data lingkungan atau membungkam suara masyarakat dengan dalih “kesatuan” atau “strategi besar” hanya akan mengikis otoritas moral Islam dan melemahkan potensi demokrasi Indonesia. Kemajuan sejati menuntut keberanian menghadapi kekuasaan, keterbukaan belajar, dan komitmen teguh pada keadilan yang terwujud dalam teks suci dan kebenaran empiris.

Bagi organisasi Islam di Indonesia, pilihannya jelas: melanjutkan perseneling mundur dan menghadapi risiko menjadi tidak relevan, atau mengadopsi revitalisasi Islam progresif yang mengintegrasikan sains kritis dengan spiritualitas penuh kasih, membangun masa depan yang adil dan ekologis yang layak bagi iman dan nalar.

Sumber foto: Lingkungan Rusak, KPK Imbau Pemerintah Bentuk Pengawas Minerba | tempo.co

paradoks kesetaraan

: oleh Widhyanto Muttaqien

Kemarin saya mendapatkan salinan sebuah presentasi dari gerakan masyarakat sipil di Indonesia. Agenda masyarakat sipil selalu vis a vis dengan rezim yang berkuasa. Jika satu dekade lalu dikenal critical enggagement dimana sebagian besar terbawa dengan semangat populis. Sekarang masyarakat sipil dan akademisi tentu akan berbeda menyikapi perubahan pada rezim yang berkuasa.

Model Civic Engagement Alliance (CEA)  adalah teori yang mengintegrasikan beberapa teori dan konsep multidisiplin, sekaligus merepresentasikan model gerakan sosial baru. Memahami teori rumit ini bisa meminjam beberapa pendekatan teori lain, seperti fisika kinetika (Hukum Gerak Newton)  digunakan sebagai metafora gerakan sosial, gaya (F) = Dorongan perubahan sosial (aksi kolektif).  Massa (m) = Skala organisasi/jejaring.  Percepatan (a) = Strategi mempercepat perubahan (F = m × a).  Dari fisika kinetik ini diasumsikan peningkatan gaya/aksi diperlukan untuk menggerakkan massa besar (jejaring luas). Koalisi #SaveAru pada tahun 2013 sukses membatalkan proyek sawit  dan tebu 1,2 juta ha dengan kombinasi, Massa (m): Dukungan 30 desa + LSM nasional/internasional, Percepatan (a): Strategi hukum + kampanye media + lobi internasional.

Teori kedua dipinjam dari Teori Jejaring (Network Theory) Manuell Castell, dimana jejaring mesti dipandang sebagai struktur konfederasi longgar (bukan hierarki piramida), simpul wilayah yang otonom saling terhubung.  Model desentralisasi ekstrem tanpa badan hukum pusat.  Dan terinspirasi terinspirasi oleh teori aksi kolektif  dari Ostrom dan gerakan sosial tanpa pemimpin sentral. Gerakan sosial tanpa pemimpin sentral—sering disebut leaderless movements atau gerakan rizomatik—adalah bentuk mobilisasi kolektif yang bersifat horizontal, cair, dan desentralistik. Gerakan ini menolak struktur hierarkis dan mengandalkan partisipasi spontan serta solidaritas berbasis nilai bersama. Penciri dari gerakan rizomatik ini adalah (a) tidak ada komando tunggal; keputusan diambil secara kolektif atau lokal. (b) spontanitas: Aksi sering muncul sebagai respons cepat terhadap isu sosial atau politik.(c) koneksi digital dengan menggunakan media sosial menjadi alat utama koordinasi dan penyebaran informasi.(d) menggunakan identitas kolektif, gerakan dibentuk oleh nilai atau tujuan bersama, bukan tokoh karismatik. ( e ) memiliki daya lentur taktis yang memudahkan dalam beradaptasi dan sulit dipetakan oleh otoritas.

Teori ketiga terkait dengan teori pemberdayaan lokal. Teori ini berakar dari pendekatan sosial dan pembangunan komunitas.  Barbara Solomon (1977) merumuskan teori pemberdayaan dalam konteks kerja sosial, menekankan pentingnya memperkuat kapasitas individu dan kelompok yang terpinggirkan. Jim Ife (1997) dalam bukunya Community Development, menekankan pemberdayaan sebagai proses memberikan sumber daya, pengetahuan, dan keterampilan agar masyarakat dapat menentukan masa depan mereka sendiri. Ia mengembangkan empat perspektif: pluralis, elitis, strukturalis, dan post-strukturalis

Teori subsidiaritas berasal dari filsafat politik dan hukum, khususnya dalam konteks hubungan antara negara dan masyarakat lokal. Konsep subsidiaritas pertama kali dirumuskan dalam Ajaran Sosial Gereja Katolik, khususnya dalam ensiklik Quadragesimo Anno oleh Paus Pius XI (1931). Prinsipnya adalah keputusan harus diambil oleh unit terkecil yang mampu menyelesaikan masalah, bukan oleh otoritas yang lebih tinggi. Di Indonesia, asas subsidiaritas diadopsi dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, sebagai prinsip pengambilan keputusan lokal dan penetapan kewenangan berskala desa (sebagai unit terkecil pemerintahan). Sehingga teori ini berciri;  (a) Pengelolaan sumber daya berbasis lokalitas, sebagai aktor yang kompeten   (b) Keputusan diambil di tingkat terdekat konstituen.  (c) Penguatan aktor lokal dan sumber daya mandiri. 

Teori lain yang dipinjam adalah teori mobilisasi sumber daya (Resource Mobilization Theory), yang ditulis oleh John McCarthy & Mayer Zald (1977). Mengembangkan model organizational-entrepreneurial, menyoroti peran kepemimpinan, pengelolaan sumber daya, dan dukungan eksternal. Teori ini menekannkan (a) gerakan sosial bukan sekadar luapan emosi, tapi hasil dari strategi rasional. (b) Keberhasilan gerakan bergantung pada kemampuan mengakses dan mengelola sumber daya (uang, waktu, jaringan, legitimasi). (c) Organisasi formal dan informal memainkan peran penting dalam mobilisasi, sehingga distribusi manfaat langsung ke organisasi akar rumput . (d) Dukungan eksternal dan taktik komunikasi menjadi faktor penentu keberhasilan dengan penekanan pada sumber daya non-keuangan, energi kolektif-kolaboratif.

Teori terakhir adalah kimia sosial (Metafora Laju Reaksi).  Istilah ‘Kimia Sosial’ dengan metafora laju reaksi meminjam pendekatan yang  sering digunakan oleh para pendidik, filsuf sosial, dan aktivis untuk menjelaskan dinamika sosial dengan analogi kimia, terutama dalam konteks perubahan sosial, mobilisasi massa, dan konflik kolektif. Analogi perubahan sosial sebagai reaksi kimia disebabkan adanya   (a) Pereaksi yaitu anggota jejaring, (b) Katalis yaitu gugus tugas seperti pemimpin (muncul lagi), media massa, atau teknologi komunikasi yang mempercepat aksi, (c) suhu yaitu kaukus isu (diharapkan menciptakan momentum) yang akan mempercepat perubahan sosial lewat eskalasi namun dipengaruhi oleh intensitas antara kondisi interanl dan eksternal.  (d) Luas Permukaan yaitu ruang partisipasi publik.  Metafora ini mengibaratkan masyarakat sebagai sistem reaksi kimia, di mana individu, kelompok, dan institusi bertindak sebagai “reaktan” yang berinteraksi dalam kondisi tertentu untuk menghasilkan “produk sosial” seperti perubahan kebijakan, revolusi, atau solidaritas.

Anthony Giddens dan Manuel Castells menggunakan pendekatan sistemik dan jaringan sosial yang mirip dengan dinamika reaksi. Bruno Latour dalam Actor-Network Theory juga mengandaikan hubungan antar aktor sebagai proses interaktif yang bisa dipercepat atau diperlambat. Teori ini diharapkan dapat menjelaskan mengapa gerakan sosial bisa meledak tiba-tiba (reaksi eksotermik). Menggambarkan peran media sosial sebagai katalis dalam mempercepat penyebaran ide atau menganalisis kenapa beberapa isu sosial tidak berkembang (energi aktivasi terlalu tinggi).

Oligarki Baru dalam Gerakan Sosial

Apakah benar ada kesetaraan misalnya dari organisasi yang terlibat (antar organisasi), kesetaraan dengan donor, atau kesetaraan antara CSO dengan masyarakat dampingan. Adanya ‘Ilusi Kesetaraan’ dimana struktur jejaring “datar” sering kali menyembunyikan ketidaksetaraan power, simpul dengan sumber daya lebih besar akan mendominasi, dari kasus di atas yang dimaikan adalah simpul jejearing. Dalam soal akuntabilitas mekanisme pertanggunjawaban jadi kabur atau dibuat kabur.  Desentralisasi ekstrem  pada organisasi besar (yang memiliki karekater Pusat- Daerah) berisiko menciptakan fragmentasi, miskoordinasi, dan sulitnya mencapai konsensus nasional.

Ketergantungan pada donor bersifat tetap meski CEA berupaya mandiri, kebutuhan dana berpotensi membuat keputusan strategis disubordinasi oleh agenda donor. Dapat terjadi komodifikasi gerakan, sehingga gerakan hanya fokus pada mobilisasi dana berisiko mengubah gerakan sosial menjadi project-based, bukan perubahan struktural, terlebih jika kapasitas dalam simpul memiliki kapasitas manajerial/kepemimpinan tidak merata/memadai, berpotensi memicu inefisiensi. Di sisi lain program penguatan kapasitas untuk OMS lokal oleh ‘Sekretariat Jejaring’ sering kali membawa perspektif donor (misal: logika impact measurement, indikator proyek). Hal ini dapat mengubah nilai gerakan terutama dari emic view.

Fokus desentralisasi berlebihan pada lokalitas dapat mengabaikan isu sistemik nasional/global, sehingga perlu jembatan dan berbagi pengetahuan antar simpul. Meski dana dialirkan ke OMS lokal, platform penyalur (Lokadana, Pundi Perempuan, dll) berperan sebagai intermediary. Jika lembaga ini memiliki hubungan dengan donor besar, mereka bisa menjadi gatekeeper baru yang menentukan kriteria penerima dana. Dalam gugus tugas/kaukus isu, perwakilan simpul regio yang ditunjuk sebagai focal point berpotensi menjadi elit baru. Mereka bisa lebih dekat dengan jaringan donor/Sekretariat Nasional, sehingga agenda lokal tergusur. Jika pun ada agenda lokal yang diakomodir, donor cenderung mendanai isu-isu seksi (misal: perubahan iklim, GEDSI) dan mengabaikan isu lain (seperti demokrasi ekonomi).

Sehingga tantangan ke depan dalam gerakan sosial antara lain (a) mekanisme penyaluran dana berbasis intermediary, sehingga terjadi konsistensi penerapan prinsip subsidiaritas (keputusan benar-benar di level akar rumput. (b) Pembentukan focal point yang menjadi elit baru, sehingga dibutuhkan transparansi mutlak dalam distribusi sumber daya, (c) Ketergantungan pada isu yang didanai donor, konsekuensinya membaca konsep Latour ANT untuk kewaspadaan kolektif terhadap dinamika kuasa dalam jejaring.

Saya ingin meberikan contoh bagaimana agenda global yang didorong donor mengembalikan preservasi dalam pengelolaan sumber daya alam akan meminggirkan masyarakat yang memiliki akses terhadap sumberdaya hutan, pesisir, ataupun ekosistem unik lain seperti savana di NTT, rawa dataran rendah di Papua Selatan. Dalam UU Kehati No. 32/2024 Pasal 6: Kewenangan konservasi Kehati dipegang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),  sentralisasi ini mengabaikan peran masyarakat adat/lokal yang justru memiliki pengetahuan tradisional dalam menjaga keanekaragaman hayati. KLHK memiliki rekam jejak konflik kepentingan (misal: menerbitkan izin usaha di kawasan konservasi).

Oligarki diberikan konsesi sedangkan masyarakat menjaga hutan dibatasi aksesnya dalam pengelolaan versi mereka, dan ini diamini oleh CSO lewat ‘pendidikan preservasi’ yang menggunakan pendekatan ‘multipihak’ yang sesungguhnya merupakan ‘pengaturan/governance’ baru dari poemerintah kepada masyarakat. Sedangkan lembaga donor yang memberikan uang untuk ‘mengeksklusi’ pengetahuan masyarakat lokal dan adat untuk pemanfaatan sumberdaya alam namun dianggap ‘tidak memiliki’ fungsi ekonomi (tidak menjadi komoditas yang laku di pasar global). Pemerintah dan LSM menjadi perantara donor untuk menyeimbangan kekuatan sesungguhnya dari masyarakat adat dengan pengaturan baru tersebut. UU ini malah membuka peluang kerjasama internasional untuk penelitian, pengelolaan, dan pendanaan Kehati, terdapat  risiko biopiracy (pencurian sumber genetik dalam (Pasal 90) oleh asing melalui skema ‘penelitian kolaboratif’ dan permaianan paten (HAKI).

Pendanaan dari Sektor Swasta (Pasal 93) dalam UU ini mengatur dana konservasi dapat bersumber dari swasta, CSR, dan hibah internasional. Perusahaan perusak lingkungan (seperti pemegang izin deforestasi) bisa “mencuci reputasi” melalui pendanaan proyek Kehati (greenwashing). Perusahaan sawit yang merusak hutan bisa mendanai konservasi burung endemik sebagai pengalihan isu. Penguatan peran korporasi dalam konservasi seperti  pada pasal 81 diamna swasta dapat berperan dalam pemanfaatan Kehati melalui skema “pola kemitraan”. Korporasi berpeluang memonopoli sumber genetik (tanaman obat, benih, dll) dan mengubahnya menjadi komoditas komersial.

UU 32/2024 tidak mengakui secara tegas hak masyarakat adat sebagai subjek konservasi. Padahal, Putusan MK No. 35/2012 menegaskan hutan adat bukan hutan negara. Dan ‘tanah negara’ jika ada di wilayah penggunaan lain (APL) adalah tanah yang tidak memiliki alas hak (tanpa hak milik individu, komunal, bisa berasal dari tanah terlantar, tanah bekas hak yang dicabut, atau tanah yang belum dilekati hak) sehingga dikuasai negara, namun bukan dibagi-bagi untuk kepentingan oligarki. Contoh lain adalah  ‘hutan adat’ (yang diklaim oleh masyarakat adat namun belum diregistrasi atau belum disahkan sebagai hutan adat) yang berada di APL, sekarang dijadikan ‘bancakan’ karena bisa dijadikan ‘proyek’ perdagangan karbon oleh perusahaan yang sebelumnya tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan, atau melakukannya dengan biaya yang kecil – karena sebelumnya mengakui hak masyarakat setempat atau adat dan menyerahkannya sebagai bentuk apresiasi setengah hati atau dalam bentuk kolaborasi dalam pengelolaan dan pemantauan, sekarang dengan deforestasi yang mereka lakukan, mereka mengelola ‘sisa hutan’ sebagai bentuk tanggung jawab ekologis dan menjualnya lewat perantara pemerintah daerah, LSM, donor asing untuk dimonetesasi sebagai pendapatan Pusat? atau Daerah?.  

Paradoks Partisipasi

Pengulas: Widhyanto Muttaqien

Tulisan ini hanya menjelaskan Bab 4 dan 8 karya David Mosse yang berisi laporan etnografis kritis tentang tantangan yang dihadapi oleh Proyek Pertanian Tadah Hujan Indo-Inggris (Indo-British Rainfed Farming Project/IBRP) dalam mengimplementasikan metode-metode Penilaian Pedesaan Partisipatoris (Participatory Rural Appraisal/PRA) pada masyarakat suku Bhil di India bagian barat. Melalui lensa dari sebuah pelaksanaan PRA yang gagal di desa Bharola, Mosse menginterogasi asumsi-asumsi yang mendasari pembangunan partisipatoris, mengungkap bagaimana dinamika kekuasaan lokal, ketidakpercayaan historis, dan praktik-praktik budaya membentuk – dan sering kali menumbangkan – intervensi dari luar.

Bab 4

Bab ini dibuka dengan narasi yang jelas mengenai upaya tim proyek untuk melakukan PRA di Bharola. Upaya tim digagalkan ketika penduduk desa memprioritaskan ritual spontan untuk dewi (mataji) daripada PRA yang telah direncanakan. Kejadian ini melambangkan ketegangan antara cita-cita teknokratis dan partisipatoris proyek dengan realitas kehidupan penduduk desa. Kedatangan sang dewi, yang ditafsirkan sebagai seruan reformasi moral (misalnya, tidak minum alkohol), menjadi alat bagi para pemimpin lokal untuk menentang proyek tersebut, yang dipicu oleh desas-desus tentang perampasan tanah dan ketidakpercayaan terhadap orang luar. Pengusiran tim menggarisbawahi kesenjangan antara retorika partisipatif dan kompleksitas sosial-budaya dari “masuknya orang asing ke desa.”

Mosse mengkritik gagasan bahwa PRA secara netral memperkuat suara lokal. Sebaliknya, ia menunjukkan bagaimana elit desa—seperti Patel (kepala desa) dan Sarpanch (kepala dewan terpilih)—mendominasi proses partisipatif. PRA, yang dilakukan di ruang publik dan dibingkai sebagai latihan membangun konsensus, sering kali menekan perbedaan pendapat dan meminggirkan kaum miskin. Misalnya, di Kalpura, PRA yang berhasil diatur oleh garis keturunan yang dominan, dengan mengesampingkan kelompok kekerabatan yang lebih kecil. Para elit membingkai ulang kepentingan pribadi (misalnya, irigasi untuk tanah di dasar lembah yang mereka kuasai) sebagai kebutuhan masyarakat, memanfaatkan PRA untuk mengonsolidasikan otoritas mereka.

Partisipasi perempuan terpinggirkan secara struktural. Norma budaya membatasi mobilitas dan suara mereka di ruang publik, sementara metode PRA (misalnya, pemetaan, bagan) selaras dengan ruang yang didominasi laki-laki. Bahkan ketika ada gagasan dari kelompk perempuan, kontribusi mereka disaring melalui prioritas laki-laki. Staf proyek perempuan berjuang untuk menjembatani kesenjangan ini, karena ketidakjelasan perempuan Bhil mencerminkan hierarki sosial dan ketidaksesuaian antara pengalaman hidup mereka dan perangkat formal PRA. Mosse menyoroti bagaimana kerangka kerja pembangunan sering kali gagal melibatkan pengetahuan praktis perempuan (misalnya, pemilihan benih, pengelolaan pakan ternak), sehingga membatasi peran mereka pada peran domestik.

Bab ini menantang pandangan PRA yang diromantisasi sebagai pemberdayaan. Sebaliknya, Mosse berpendapat bahwa metode partisipatif bersifat relasional —dibentuk oleh struktur kekuasaan yang ada alih-alih mengubahnya. PRA mengutamakan pengetahuan yang eksplisit dan terkodifikasi (misalnya, preferensi tanaman pangan pria) sambil mengabaikan keahlian praktis non-linguistik (misalnya, keterampilan agroekologi wanita). Alat-alat itu sendiri, seperti pemetaan sosial, menjadi strategi resmi yang melegitimasi agenda elit. Dengan demikian, partisipasi berisiko memperkuat ketimpangan alih-alih menghilangkannya.

Mosse juga menjelaskan ketika pengorganisir komunitas (CO) menavigasi identitas yang menegangkan sebagai orang luar. Untuk membangun kepercayaan, mereka menggunakan titik masuk (misalnya, uji coba tanaman pangan, kamp medis), yang sering kali memprioritaskan kemenangan yang terlihat dan cepat (quick win) daripada perubahan sistemik. Kegiatan-kegiatan ini, meskipun penting untuk legitimasi, secara tidak sengaja melayani kaum elit dan menciptakan ketergantungan. Upaya para CO untuk menargetkan kaum miskin menjadi rumit karena presentasi diri yang strategis dari penduduk desa (misalnya, rumah tangga kaya yang mengaku miskin) dan ketidakjelasan hierarki lokal.

Pengalaman historis suku Bhil ketika eksploitasi kolonial, pengasingan lahan hutan, dan peran rentenir predator—membentuk skeptisisme mereka terhadap orang luar. Ritual dewi di Bharola menjadi metafora untuk perlawanan terhadap agenda eksternal, yang mencerminkan “malaise” yang lebih dalam (dikutip Mosse dari Skaria 1999) di antara masyarakat yang terpinggirkan. Proyek-proyek pembangunan, yang dianggap sebagai perpanjangan dari kekuasaan negara atau perusahaan, memicu ketakutan akan perampasan, yang menggemakan trauma masa lalu.

Analisis Mosse menggarisbawahi apa yang disebut sebagai paradoks partisipasi, meskipun dimaksudkan untuk mendemokratisasi pembangunan, metode partisipatif sering kali mereproduksi ketidaksetaraan yang ada. Ia menyerukan pendekatan refleksif yang mengakui politik pengetahuan—mengakui bahwa “pengetahuan lokal” tidak netral atau monolitik, tetapi tertanam dalam hubungan kekuasaan. Praktik pembangunan yang efektif, menurutnya, memerlukan kerendahan hati, kesadaran sejarah, dan kemampuan beradaptasi untuk menavigasi realitas kehidupan perdesaan yang kadung berantakan.

Bab 8

Bab 8 dari buku ini fokus pada analisis alasan dan dinamika di balik kegagalan proyek-proyek bantuan, yang kontras dengan bab-bab sebelumnya yang membahas keberhasilan dan produksi sosial dari pencapaian pembangunan. Bab ini menantang pemahaman konvensional tentang bagaimana proyek-proyek pembangunan berfungsi dan bagaimana keberhasilan atau kegagalannya dibangun.

Kebijakan vs. Praktik adalah tema utama buku ini adalah disjungsi antara kebijakan yang ditulis dan pembangunan sebagaimana dipraktikkan. Proposisi-proposisi dalam bab ini memperkuat hal ini dengan menunjukkan bahwa keberhasilan dan kegagalan bukanlah hasil yang objektif, tetapi dihasilkan melalui interpretasi dan narasi peristiwa oleh berbagai aktor. Hal ini mencerminkan argumen yang lebih luas bahwa kebijakan pembangunan terutama berfungsi untuk melegitimasi dan mempertahankan dukungan politik daripada untuk memandu praktik yang sebenarnya.

Proyek-proyek pembangunan bekerja untuk mempertahankan diri mereka sendiri sebagai ide-ide kebijakan yang koheren atau sistem representasi, terlepas dari realitas di lapangan. Hal ini sejalan dengan kritik Mosse yang lebih luas bahwa wacana pembangunan sering kali menjadi tujuan itu sendiri, yang membentuk persepsi keberhasilan atau kegagalan lebih dari sekadar hasil empiris. Proyek pembangunan sering terjebak dalam ideologi developemtalisme walaupun menggunakan teknik-teknik partisipatif.

Tindakan individu yang terlibat dalam pembangunan tidak terlalu didorong oleh arahan kebijakan, tetapi lebih oleh tuntutan organisasi dan kebutuhan untuk menjaga hubungan, terutama ketika program dijalankan oleh sebuah organisasi pelaksana. Analisis kegagalan proyek menggambarkan bagaimana dinamika ini dapat mengesampingkan maksud teknis atau partisipatif. Mosse berpendapat bahwa proyek tidak hanya gagal; sebaliknya, proyek tersebut “gagal” karena jaringan dukungan dan validasi yang lebih luas. Keberhasilan dan kegagalan dengan demikian menjadi penilaian yang berorientasi pada kebijakan yang dapat mengaburkan dampak sebenarnya dari suatu proyek. Dengan mengungkap kesenjangan antara wacana kebijakan dan realitas yang dijalani. Bab ini melihat pemahaman yang lebih bernuansa etnografis  tentang pembangunan—yang melampaui narasi yang sederhana dan didorong oleh selebritas serta mengakui kompleksitas dan kekacauan praktik pembangunan di dunia nyata.

Argumen Mosse yang lebih luas menjelaskan bahwa pembangunan tidak terlalu berkaitan dengan pencapaian teknis dari tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, tetapi lebih berkaitan dengan negosiasi yang berkelanjutan tentang makna, legitimasi, dan hubungan di antara berbagai aktor. Perspektif ini menantang model pembangunan tradisional dan linier serta menyerukan pendekatan yang lebih kritis dan bernuansa untuk memahami kebijakan dan praktik bantuan.

Usulan dalam bab ini menantang pandangan tradisional tentang pembangunan dengan mempertanyakan pendekatan yang sempit, berfokus pada hasil, dan sering kali teknokratis yang telah mendominasi pemikiran pembangunan arus utama. Pandangan tradisional sering kali menyamakan pembangunan dengan pertumbuhan ekonomi, industrialisasi, atau pencapaian target terukur tertentu, seperti peningkatan Pertumbuhan Nasional Bruto atau pemenuhan kebutuhan dasar. Pendekatan ini cenderung memprioritaskan hasil agregat dan efisiensi, sering kali mengesampingkan pertanyaan tentang agensi, kebebasan, dan proses sosial yang membentuk hasil pembangunan.

Alih-alih memandang pembangunan hanya sebagai kemajuan ekonomi atau perbaikan material, Mosse (berdasarkan karya Sen) berpendapat bahwa pembangunan harus dipahami sebagai perluasan kebebasan substantif dan kemampuan manusia—apa yang dapat dilakukan dan menjadi manusia. Perspektif ini menegaskan bahwa pembangunan adalah tentang meningkatkan pilihan dan peluang nyata, bukan hanya menyediakan barang atau jasa. Sen, menekankan bahwa proses pengambilan keputusan dan peluang untuk mencapai hasil yang bernilai merupakan hal yang penting dalam pembangunan, menantang pendekatan yang memperlakukan orang sebagai penerima pasif daripada agen aktif dan mengkritik keyakinan bahwa perbaikan teknis atau manajemen yang lebih baik saja dapat menyelesaikan masalah pembangunan. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan semacam itu sering mengabaikan realitas sosial yang lebih dalam dan bahkan dapat melemahkan kemampuan manusia jika tidak selaras dengan kebutuhan dan kebebasan lokal.

Masuk


Username
Create an Account!
Password
Forgot Password? (close)

Daftar


Username
Email
Password
Confirm Password
Want to Login? (close)

Lupa Pasword?


Username or Email
(close)