Peran & Tanggung Jawab Industri Pangan Dalam Penjaminan Keamanan Dan Mutu Pangan

Anita Nur Aini – Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan BPOM Nasional

Definisi pangan melingkupi bukan saja makanan atau minuman, tetapi juga bahan makanan, tambahan makanan (pewarna, penyedap rasa), dan makanan pendukung asi (MPasi). Dijelaskan dalam UU No 18 tahun 2012 tentang pangan yaitu dalam rantai makanan, mulai dari produsen hingga pelaku usaha harus memilki izin dan bertanggung jawab terhadap pencegahan 3 cemaran makanan (biologi, kimia, fisika). Secara resmi, keamanan pangan merupakan bagian dari ketahanan pangan.

Pada saat ini, industri makanan merupakan salah satu industri terbesar dan menjadi andalan di Indonesia. Jenis produk makanan dan resikonya beragam, mulai dari risiko tinggi (daging, unggas, ikan, ternak, susu, dan turunannya), risiko sedang (roti, kue, dan asinan), hingga risiko rendah (keripik, snak, dll dsb). Untuk membantu konsumen dalam mengenali berbagai jenis perijinan makanan ini, maka BPOM memberikan 5 jenis perijinan, yaitu :
1) BPOM MD = Untuk industri makanan besar dalam negeri
2) BPOM ML = Untuk makanan dari luar negeri
3) BPOM P-IRT = Untuk makanan yang diproduksi pada level rumah tangga
4) BPOM PJAS = Untuk makanan jajanan anak sekolah
5) BPOM TMS = Tidak memenuhi syarat sehingga dikembalikan kepada produsen untuk diperbaiki.

Pilihan dalam menggunakan bahan baku merupakan hal yang penting, terutama pada mutunya, maksudnya, menggunakan bahan baku yang bermutu baik agar mutu pangan layak konsumsi, sehat, dan aman. Pelaku usaha juga wajib memberikan pelatihan baik formal maupun informal kepada karyawannya.

Persepsi masyarakat terhadap isu pangan berdasarkan survey tahun 2013 oleh 13 Balai Besar POM adalah; Bahan berbahaya (94%), Keracunan akibat mikroba (83%), dan Residu pestisida (77%). Sedangkan isu di media pada tahun 2015 adalah; penyalahgunaan bahan berbahaya (42%), pangan kadaluarsa/tidak layak (22%), pemalsuan (16%), keracunan pangan (5%), dan pangan illegal (2%). Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Tahun 2015 via ULPK, contact center, dan twitter adalah prosedur pendaftaran dan sertifikasi, legalitas produk yang terdaftar, dan pengaduan produk palsu/illegal. Disampaikan pula untuk mendaftarkan perusahaannya agar disertifikasi oleh BPOM secara online melalui situs : www.e-reg.pom.go.id

Perkiraan kerugian akibat penyalahgunaan pangan mencapai 28 triliun rupiah bila dilihat dari berbagai sektor. Sebenarnya Indonesia memiliki perijinan yang ketat, namun kecolongan, sebagai contoh: makanan pendukung asi (Bebelac) yang izin edarnya tidak ada.

ZWR EVENT II – PERAN KONSUMEN DALAM PENGAWASAN KEAMANAN BAHAN PANGAN, Jumat/30 September 2016, Soerabi Bandung Enhaii – Margonda Depok

Pranala luar

https://www.slideshare.net/secret/3POvJZsGHu4YXn

Keamanan Pangan Restoran

Dr. Mukmainah Indarti – Dinas Kesehatan Kota Depok

Terdapat 3 dimensi keamanan pangan, yaitu; 1. Produsen, 2. Pemerintah, 3. Konsumen. Tulisan ini memiliki penekanan berada pada dimensi konsumen. Penguatan pada dimensi konsumen atau edukasi kepada konsumen perlu dilakukan. Keamanan pangan bagi masyarakat artinya, masyarakat selain harus mengonsumsi makanan bergizi, juga harus aman untuk tubuh.

Hingga saat ini, masalah utama dalam keamanan pangan adalah; (1) Pengawet (Borax, dan Formalin), (2) Pewarna Tekstil untuk mewarnai makanan, (3) Permasalahan mikroba berbahaya dalam makanan, (4) Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan makanan. Dari data BPOM disampaikan bahwa permasalahan keamanan pangan dikarenakan pengelolaan yang tidak baik, keracunan makanan paling besar dikarenakan mikroba (kurangnya kebersihan, atau makanan yang sudah tidak layak makan) sebanyak 30% dari seluruh kasus keracunan makanan, selain itu jajanan pangan oleh pedangan kaki lima di sekolah karena kurang mencukupinya fasilitas kantin sekolah untuk menyediakan makanan bagi siswa.

Pencemaran yang ada saat ini berasal dari 3 sumber, yaitu; (1) Biologi (bakteri dan virus), (2). Kimia (Borax, Formalin, dll), (3). Fisika (rambut, staples, kaca, dan bahan – bahan lain yang tercampur pada makanan). Untuk dapat terhindar dari pencemaran bakteri, diperlukan pengetahuan dan kesadaran tentang karakteristik bakteri. Dalam makanan bakteri dapat berkembang baik pada pangan yang mengandung banyak protein seperti daging, telur, susu, dan berbagai produk olahannya. Suhu 37 derajat celcius, merupakan suhu bakteri dapat dengan cepat berkembang biak, sehingga untuk menyimpan makanan dalam waktu yang lama, lebih baik dimasukkan ke kulkas (suhu dingin). Bakteri juga lebih cepat berkembang biak pada makanan cair dibanding makanan kering, namun pada makanan yang memiliki kadar asam tinggi, bakteri tidak dapat berkembang dengan baik (asinan).

Terdapat beberapa cara agar terhindar dari cemaran biologi, yaitu; (1) Membeli ditempat yang bersih termasuk penjualnya, (2) tidak membeli makanan yang belum di masak, (3) display makanan ditempat tertutup,(4) kondisi kemasan penutup makanan rapat, dan (5) tidak basi. Sedangkan agar terhindar dari cemaran kimia, yaitu; (1) menyadari beberapa makanan memiliki racun alami apabila terlalu banyak dikonsumsi (singkong mengandung sianida, kerupuk gadung dapat menyebabkan pusing, dan jengkol dapat menyebabkan jengkolan), (2) melihat tempat menjual makanan tidak berdekatan dengan pabrik/tempat usaha yang menjual/memproduksi bahan kimia berbahaya, (3) mengetahui ciri – ciri makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya (borax dan formalin). Terdapat kode – kode tertentu dalam pewarna makanan, yaitu kode pewarna M untuk pewarna makanan yang boleh digunakan.

Disampaikan pada ZWR EVENT II – PERAN KONSUMEN DALAM PENGAWASAN KEAMANAN BAHAN PANGAN, Jumat/30 September 2016, Soerabi Bandung Enhaii – Margonda Depok

pranala luar

Jelantah

Akhirnya warga DKI Jakarta memiliki peraturan mengenai pengelolaan minyak jelantah.  Setelah berulangkali Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Institut Studi Transportasi (Instran), dan Konsorsium Nasional untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia (Konphalindo), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), BP POM melakukan kajian dan kampanye terhadap minyak jelantah yang bersifat karsogenik.

Perkumpulan Creata akan bersinergi dengan lembaga lainnya dalam kampanye pangan sehat, sekaligus sebagai pemanfaat limbah minyak goreng untuk produk non pangan.

Untuk memenuhi kampanye pangan sehat ini, Creata juga akan membuka restoran nol limbah di daerah Jagakarsa, sebagai inspirasi bagi gerakan lingkungan hidup di tingkat RT/RW di Jakarta.

PERATURAN_GUBERNUR_NO.167_TAHUN_.2016_

 

Mengapa ISDS Bermasalah Bagi Perempuan?

Oleh | Arieska Kurniawaty

Perkembangan perdagangan internasional kini bukan lagi soal kerja sama untuk melengkapi kebutuhan yang tidak diproduksi oleh suatu negara dari negara lainnya. Melainkan telah bergeser menjadi satu persaingan yang saling memangsa satu sama lain. Dengan demikian upaya untuk mempertahankan dan memperdalam keterbukaan akses pasar, mendorong konektivitas/keterhubungan (dalam konteks rantai produksi global) dan penyesuaian peraturan (deregulasi) menjadi satu keniscayaan. Maka tak heran ketika perundingan-perundingan WTO dianggap lambat beberapa tahun belakangan ini, perusahaan-perusahaan transnasional dan negara-negara industri pun mengubah fokusnya pada perjanjian perdagangan bebas/perjanjian investasi antar negara (bilateral) dan dalam satu kawasan seperti Asia Pasifik. Mereka berharap pendekatan ini dapat mendorong keberlanjutan isu yang sulit diterapkan dalam konteks perdagangan multilateral seperti WTO.

Setidaknya ada dua skema besar saat ini, yaitu TPP (Trans-Pacific Partnership) yang diinisiasi oleh Amerika Serikat dan RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership) sebagai mega trading bloc yang saling bersaing untuk menguasai perdagangan di Asia Pasifik. Istilah komprehensif menunjukkan kedalaman materi perjanjian ini, yang tidak hanya soal perdagangan tapi banyak sektor lainnya yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat luas. Termasuk mekanisme penyelesaian sengketa yang memungkinkan perusahaan asing sebagai investor untuk menggugat negara. Mekanisme ini yang dikenal dengan nama Investor-State Dispute Settlement (ISDS).

ISDS: Ancaman Kedaulatan Negara

ISDS diklaim oleh pendukungnya sebagai forum yang adil dan netral untuk menyelesaikan konflik antara negara dan perusahaan-asing yang melakukan bisnis di negara tersebut sehingga hak-hak perusahaan dalam berinvestasi terus terjamin tanpa ancaman sehingga investasi asing dapat terus mengalir. Tapi pada faktanya ISDS menjadi alat yang kuat bagi perusahaan untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dan mempertahankan kepentingannya di seluruh dunia. Perusahaan dapat menggugat negara, namun tidak bisa sebaliknya. Negara ataupun warganya tidak dapat menggugat investor jika mereka tidak bertanggungjawab ataupun melakukan pelanggaran hukum dengan menggunakan mekanisme ISDS. Mereka hanya bisa digugat di pengadilan setempat. Secara teori, pengusaha kecil dan menengah dapat mengajukan gugatan. Namun pada praktiknya hal ini nyaris tidak mungkin karena biaya yang sangat besar yang harus dikeluarkan. Sedangkan investor lokal sama sekali tidak bisa menggunakan mekanisme ini. ISDS merupakan keistimewaan yang diciptakan untuk investor asing yang menunjukkan ketimpangan dalam mengakses keadilan.

Dan penyelesaian sengketa tergantung pada arbitrase yang terdiri dari 3 orang arbiter, bukannya melalui suatu peradilan umum. Masing-masing pihak yang bersengketa (investor penggugat dan negara yang digugat) menunjuk seorang arbiter, kemudian keduanya menunjuk arbiter ketiga. Secara umum, arbiter adalah pengacara perusahaan yang sama yang beracara dalam kasus ISDS lainnya dan mereka dibayar dengan tarif per jam. Ketiga arbiter ini kemudian akan mendengarkan keterangan dari pihak yang diperlukan dan sangat spesifik pada perjanjian perdagangan/investasi. Adapun proses dan hasilnya seringkali dirahasiakan dari publik. Hasilnya, arbiter bisa memerintahkan negara untuk membayar pada perusahaan asing jutaan bahkan miliaran dolar. Jumlah yang cukup besar hingga negara pun jadi mempertimbangkan untuk menempuh cara yang lebih mudah menghindarinya yaitu dengan mengubah kebijakan sesuai dengan kepentingan investor. Ini seperti yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia yang lebih memilih untuk menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 2004 yang menganulir aturan larangan operasi pertambangan di hutan lindung dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada perizinan/perjanjian yang telah ada sebelum berlakunya UU Kehutanan a quo. Perpu ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden yang memberi izin kepada 13 perusahaan untuk menambang secara terbuka di hutan lindung, termasuk didalamnya Newcrest Mining yang mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia.

Kasus lainnya adalah sengketa yang diajukan oleh Karaha Bodas Co. yang menggugat ganti rugi sebesar US$ 560juta (US$ 100 untuk kerugian proyek yang sudah dilaksanakan untuk eksplorasi 8 sumur dan 20 sumur oleh KBC plus nilai keuntungan yang akan diterima/potensi). Arbitrase kemudian mengabulkan klaim KBC senilai US$ 261 juta. Apabila negara menolak untuk membayar, maka akan menghadapi tekanan politik, hukum dan ekonomi. Aset-asetnya di luar negeri bisa saja disita. Dan jikapun negara memenangkan kasus seperti pada gugatan Hesham Al Warraq (kasus Century), negara tetap harus menanggung biaya yang besar. Biaya yang dikeluarkan untuk proses arbitrase ini diambil dari anggaran negara yang pada sebagian besar negara, khususnya negara berkembang, berasal dari pajak. Selain itu, tidak ada batasan biaya serta durasi satu kasus sehingga bisa bertahun-tahun dan biaya yang dikeluarkan pun semakin membengkak.

ISDS telah menciptakan sistem hukum paralel yang sangat ramah terhadap kepentingan bisnis dan dibentuk secara ekslusif untuk kepentingan perusahaan transnasional. Kekuasaan ada di tangan arbiter yang bekerja untuk mendapatkan keuntungan dari sektor swasta dan berpotensi menghadapi konflik kepentingan yang sulit untuk diverifikasi. Padahal arbiter tidak memiliki legitimasi kedaulatan dan tidak bertanggungjawab terhadap publik. Keputusan yang dibuat oleh para arbiter bisa sangat tidak konsisten dari satu kasus dengan kasus yang lain, dan tidak ada mekanisme banding. Mekanisme semacam ini tentu saja mengancam kedaulatan negara.

Dampak yang Lebih Berat dan Mendalam Bagi Perempuan

Ancaman ISDS terhadap kedaulatan negara akan menghilangkan peran negara dalam melindungi hak-hak warganya, terlebih hak perempuan sebagai kelompok yang seringkali terpinggirkan oleh liberalisasi di berbagai sektor. Ambisi pemerintah untuk menarik investor asing akan berpotensi mendorong pemerintah untuk mengikatkan diri pada skema perjanjian yang menjamin kepentingan perusahaan asing tanpa memperhitungkan secara hati-hati kepentingan rakyatnya. Dampak yang timbul dari kebijakan perdagangan terhadap kegiatan ekonomi dan sosial berbeda antara perempuan dan laki-laki. Hal ini karena perempuan dan laki-laki memiliki peran yang berbeda dalam kegiatan ekonomi dan sosial, serta akses dan kontrol terhadap sumber daya yang juga berbeda. Selain itu ada pula faktor sosial, budaya, politik dan ekonomi. Dampak yang dirasakan oleh perempuan akan lebih berat dan mendalam karena nilai patriarkhi yang masih kuat di tengah masyarakat yang menghasilkan berbagai bentuk ketidakadilan gender seperti marginalisasi, diskriminasi, dan lainnya.

Pun selama ini, liberalisasi telah nyata-nyata meminggirkan perempuan, menimbulkan pelanggaran yang signifikan terhadap hak-hak ekonomi dan sosial perempuan serta meningkatkan angka kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan menunjukkan grafik yang terus meningkat setiap tahunnya, termasuk di Indonesia. Perempuan menjadi korban kekerasan dalam berbagai bentuk seperti kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan bahkan kekerasan seksual. Vandana Shiva dalam Ecofeminisme secara tegas mengungkap keterkaitan antara peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dengan kebijakan ekonomi yang tidak adil. Model pembangunan ekonomi yang berfokus pada pertumbuhan an sich adalah muasal dari kekerasan terhadap perempuan karena tidak memperhitungkan kontribusi dan peran perempuan terhadap perekonomian. Selain itu, pembangunan patriarki kapitalis memperdalam kekerasan yang dialami oleh perempuan dengan menggusur perempuan dari sumber kehidupannya dan mengasingkan perempuan dari tanahnya, hutan, mata air, benih dan keanekaragaman hayati. Liberalisasi merupakan model ekonomi patriarki kapitalis ini yang semakin memperkuat kekerasan terhadap perempuan. Mega FTA dengan ISDS akan memberikan kekuatan dan kekuasaan yang lebih besar lagi pada perusahaan asing.

Proses yang Rahasia dan Tidak Transparan

Proses gugatan yang ISDS seringkali bersifat rahasia dan tidak transparan sangat menghalangi kontrol dari masyarakat luas. Padahal publik seringkali sangat berkepentingan atau bahkan berpotensi terkena dampak dari hasil putusan atas gugatan yang diajukan. Tanpa adanya kontrol dari publik, maka pemerintah berpotensi akan sewenang-wenang dalam menentukan keputusan ataupun kebijakan. Hal ini sungguh berbahaya, terlebih untuk perempuan. Karena dalam proses yang lebih demokratis sekalipun, pemerintah seringkali luput memperhitungkan situasi perempuan. Selain itu, di satu sisi para arbiter memiliki kewenangan yang besar dan sangat menentukan namun di sisi lainnya mendasarkan putusannya hanya pada teks perjanjian perdagangan/investasi semata. Artinya konteks situasi yang mendorong negara untuk mengambil keputusan/membuat kebijakan sehingga digugat oleh perusahaan asing tidak menjadi pertimbangan. Padahal seringkali saat perjanjian ditandatangani, pemerintah membuka teks perjanjian yang akan disepakati kepada publik dan tidak melakukan konsultasi publik.

Negara Tak Kuasa Lindungi Rakyat, Ancaman Lebih Berat Bagi Perempuan

Dalam banyak kasus gugatan ISDS, pemicunya adalah ketika negara berusaha melindungi kepentingan nasional melalui regulasi yang dianggap mengancam kepentingan investor asing, termasuk potensi keuntungan yang akan didapatkan di masa yang akan datang. Misalnya dalam upaya negara untuk mendorong pelayanan publik yang bisa diakses secara mudah dan murah, perlindungan lingkungan, ataupun peningkatan upah minimum untuk kesejahteraan buruh. Ancaman gugatan ISDS akan menjadikan negara kehilangan kuasanya untuk melindungi rakyatnya.

Situasi ini akan lebih berat dirasakan oleh perempuan. Di tengah kondisi masyarakat yang masih kuat budaya patriarkhi, pemerintah dengan kebijakan-kebijakannya yang masih buta gender dan berbagai bentuk ketidakadilan gender yang masih banyak terjadi sesungguhnya perempuan memerlukan tindakan khusus dari negara. Tindakan khusus ini termasuk memperhitungkan dampak yang berbeda yang akan dirasakan oleh perempuan akibat satu kebijakan/program yang diberlakukan oleh pemerintah. Sebagai contoh, pelayanan publik akan sangat terkait dengan kepentingan perempuan. Penyediaan air bersih dan sanitasi; layanan kesehatan dan obat murah; serta pendidikan merupakan sektor yang sangat terkait dengan peran yang dilekatkan pada perempuan. Privatisasi air, layanan kesehatan ataupun pendidikan tentu akan dirasakan lebih berat dan mendalam oleh perempuan. Sektor-sektor tersebut merupakan sektor yang menggiurkan untuk menjadi sasaran investasi asing karena menyangkut kebutuhan dasar manusia.

Data statistik UN Women menunjukkan bahwa perempuan ada dalam posisi yang lebih rentan dimiskinkan, dipinggirkan dan direbut akses serta kontrolnya atas berbagai sumber kehidupan. Hal ini karena diskriminasi yang sistemis yang dihadapi oleh perempuan di berbagai sektor, diantaranya pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan dan kontrol terhadap aset ataupun properti. Perempuan tidak selalu memiliki kendali penuh atas karya mereka sendiri dan hasil kerja yang mereka peroleh. Namun semua forum negosiasi perjanjian perdagangan bebas dan investasi hanya berfokusi pada kepentingan investor, mengabaikan konteks yang lebih luas dan berbagai nilai serta faktor yang relevan dengan nilai keadilan. Persoalan gender seringkali dianggap secara legal tidak relevan.

Analisis potensi dampak dari kebijakan perdagangan seharusnya dapat dilakukan secara paralel sebelum melakukan negosiasi perjanjian.

 

 

 

 

Kepala Divisi Kedaulatan Perempuan Melawan Perdagangan Bebas dan Investasi Sekretariat Nasional Solidaritas Perempuan
arieska@solidaritasperempuan.org

Kabupaten Bekasi: Menuju Kota Lingkungan

oleh:

Widhyanto Muttaqien

 

Pergeseran dari masyarakat desa ke masyarakat perkotaan memiliki dampak besar pada lanskap ekonomi, sosial, politik, dan lingkungan di negara-negara seluruh dunia. Sementara transformasi ini berlangsung, masih ada kesempatan untuk mengatur jalannya urbanisasi agar berkelanjutan dan memiliki arah yang adil. Dalam beberapa dekade, generasi masa depan, yaitu anak-anak kita sekarang, cucu kita kelak sudah menghadapi konsekuensi dari bagaimana kita mengurus urbanisasi saat ini.

Persentase penduduk perkotaan di Indonesia pada tahun 2025 diproyeksikan sudah mencapai 68 %. Untuk beberapa provinsi , terutama provinsi di Jawa dan Bali, tingkat persentase penduduk perkotaannya sudah lebih tinggi dari Indonesia secara total. Tingkat persentase penduduk perkotaan di empat provinsi di Jawa pada tahun 2025 sudah di atas 80 %, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten (BPS, 2010)

Menurut Nilsson, Kjell et. al (2014) pembangunan yang berkelanjutan dapat dilakukan dengan syarat adanya koordinasi yang lebih baik dalam hal transportasi, penggunaan lahan, dan perencanaan ruang terbuka, pengembangan kota hijau termasuk infrastrukturnya dan kebijakan yang mengatur hubungan antara perkotaan dan perdesaan.

Pembangunan yang berkelanjutan juga memerhatikan aliran dan stok sumberdaya di antara generasi tua yang menikmati sumberdaya fisik dan moneter, generasi sekarang yang menikmati pembangunan, dan generasi mendatang (yang seharusnya) menikmati manfaat berganda, bukan menikmati dampak negatif dan akumulatif dari eksternalitas negatif pembangunan.

Sedangkan definisi kota yang berkelanjutan adalah kota yang dalam perkembangan dan pembangunannya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini, mampu berkompetisi dalam ekonomi global dengan mempertahankan keserasian lingkungan tanpa mengabaikan kemampuan generasi mendatang dalam pemenuhan kebutuhan mereka (Budiharjo dan Sujarto, 1999).

 

Perkembangan Kabupaten Bekasi

Penduduk Kabupaten Bekasi tahun 2014 mencapai 3.122.698. jiwa, yang terdiri dari 1.592.588 laki-laki dan 1.530.110 perempuan (BPS, 2015). Sedangkan perkembangan ekonomi Kabupaten Bekasi diarahkan pada pertumbuhan industri. (lihat BPS, 2014). Perkembangan  penduduk dan arah pengembangan wilayah ini menimbulkan beban pada semua aspek, dari ekonomi, sosial, dan lingkungan. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan hunian penduduk, konsep ‘kota baru’ tumbuh menjamur di Kabupaten Bekasi dalam menjawab keterkaitan antara pengemabnagn kawasan industri dengan kebutuhan hunian pekerja.

Kabupaten-Bekasi-Dalam-Angka-2015-

Sejalan dengan itu, dalam sosialisasi Kampanye Kota Lingkungan di Kabupaten Bekasi, http://www.creata.or.id/menuju-kota-bekasi-yang-berkelanjutan/terdapat isu-isu wilayah terkait pencemaran air, tanah, udara, dan kebisingan. Hasil sementara pemetaan dapat dilihat berikut ini.

 

HASIL PEMETAAN KONDISI LINGKUNGAN KECAMATAN CIKARANG PUSAT


Merah : Polusi Tinggi dan sedikit penghijauan

  1. Perbatasan Cilemahabang : Adanya pencemaran limbah di sungai
  2. Delta 8
  3. Kawasan Industri dekat Desa Sempu
  4. Kawasan Industri sebelah utara Desar Kandangsapi
  5. Kawasan Industri Dekat daerah Cicau
  6. Kawasan Industri Desa Pasirgombong dan Desa Koneng
  7. Pintu Tol dekat Desa Pasir Dua dan Desa Pasir Tiga : Sering Banjir
  8. Perbatasan Karanggereng : Dataran tinggi tandus
  9. Daerah aliran sungai dekat Parungleseng : aliran limbah dari Karawang

Kuning : Polusi sedang dan kurang penghijauan

  1. Desa Binong : Pada saat ini masih kurang penghijauan namun memiliki potensi hijau
  2. Bantaran sungai Kalimalang (Tegal Danas – Kalimalang – Pasir Tanjung) : Sebagian memerlukan penghijauan
  3. Jalan dan sungai dari Pasir Tanjung hingga Desa Sampora : Memerlukan penghijauan
  4. Kampung Pasir Tiga : memerlukan penghijauan
  5. Kantor Desa Papren Kidul : Memerlukan penghijauan
  6. Kawasan Industri Jalan Beringin Delta Silicon 2 dan sekitarnya : masih memerlukan penghijauan
  7. Desa Cimahi Tiga : Kekurangan air
  8. Sepanjang Sungai Ci Cau : masih memerlukan penghijauan
  9. Kantor Desa Cicau : masih memerlukan penghijauan (belum lama di tanam 250 pohon mahoni)
  10. Desa Tembonggunung : masih memerlukan penghijauan
  11. Desa dekat Sukasari : tidak ada air
  12. Desa Jambal : air berwarna
  13. Antara Desa Boled – Desa Sogol : Belum ada penghijauan
  14. Desa Cipeucang : Berbatasan dengan Kawasan Industri, butuh penghijauan
  15. Desa Cirendeu : Memerlukan penghijauan dan air

Hijau : Polusi rendah dan Daerah penghijauan

  1. Rawa Sentul dekat pasar
  2. Sebagian Bantaran sungai Kalimalang (Tegal Danas – Kalimalang – Pasir Tanjung)
  3. Desa Paparean Kaler
  4. Desa Poncol
  5. Desa Patola Satu
  6. Desa Patola Dua
  7. Desa Sampora
  8. Desa Rancakaso
  9. DAS Cijambe
  10. Boulevard dan pertokoan daerah Karanganyar (Dekat Pintu Tol Sukamahi)
  11. Desa Sempu
  12. Desa Pasar Ranji

 

HASIL PEMETAAN KONDISI LINGKUNGAN KECAMATAN CIKARANG BARAT

 

Merah : Polusi Tinggi dan sedikit penghijauan

  1. Sungai dekat daerah Cikarang Jati : Banyak TPA Ilegal dan Air yang tercemar
  2. Sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang : Sampah
  3. Daerah Kamurang : Sampah Plastik
  4. DAS Seriti : Rawan banjir dan polusi air
  5. Daerah Warungbengkok : Polusi udara dan suara
  6. Daerah dekat Cikedokan : Kawasan hunian kumuh
  7. Sungai Cisadang Daerah Rawajulang – Mariuk Ujung : Air berwarna di pagi hari
  8. Di sisi Jalan Tol Jakarta – Cikampek Km. 28 : Hunian kumuh dan sampah
  9. Sekitar daerah Graha danau indah : Banyak TPA ilegal

 

Kuning : Polusi sedang dan kurang penghijauan

  1. Danau – danau di kawasan industri Jababeka : Menjadi daerah urukan
  2. Sekitar daerah Graha danau indah : Kurang Penghijauan
  3. Daerah Tegaltangsi : Kurang Penghijauan

 

Hijau : Polusi rendah dan Daerah penghijauan

Tidak ada data

*Catatan :  Daerah Cikedokan ada pohon buah yang khas yaitu; Pohon Konto/Cilebak dan Rambutan


 

HASIL PEMETAAN KONDISI LINGKUNGAN KECAMATAN CIKARANG UTARA

Merah : Polusi Tinggi dan sedikit penghijauan

  1. Bagian utara Jalan KH Fudholi : Banjir yang diakibatkan oleh sampah dan kontur tanah yang rendah, serta pembangunan perumahan yang menghalangi aliran air
    1. Saran : diperlukan banyak sodetan untuk membuang air ke sungai
  2. Sepanjang Sungai Cikarang Barat Laut : Banjir
  3. Desa Cabang –SMP 1, SMP 2 dan SMP 4: Banjir
  4. Kawasan Industri Jababeka : Polusi udara & Kualitas air
  5. Antara daerah Kongsi – Harapan Baru : Saluran air macet, empang berisi sampah rumah tangga, penghijauan sangat kurang, Kuburan banyak sampah
  6. Sepanjang sungai Ulu : Banjir karena aliran sungai banyak terhambat bangunan & sampah
  7. Jalan Raya Industri Pasar Gembong : Banjir karena tidak ada Drainase
  8. Perumahan di daerah Cabang : Banjir
  9. Jalan Gatot Subroto : Drainase yang kurang di kantor kecamatan, sebagian daerah yang bersinggungan dengan sungai Ulu terkena banjir
  10. Sungai Ci Bereum setelah bunderan Jalan H. Usmar Ismail : Banjir yang diakibatkan oleh aliran sungai tidak normal dan banyak daerah sawah yang dijadikan perumahan
  11. Perumahan Grahapemda : Banjir Tahunan
  12. Daerah Pulokecil : sering terjadi banjir dengan ketinggian atap rumah ( lebih dari 2 meter)
  13. Daerah Kaliwulu : Banjir yang diakibatkan oleh pembangunan daerah sawah yang dijadikan perumahan
  14. Daerah Kebonkopi : Banjir yang terjadi di Perumahan dan Perkampungan
  15. Bagian Timur Daerah Pisang Batu : Daerah Banjir

Kuning : Polusi sedang dan kurang penghijauan

  1. SMA 1 : Penghijauan perlu ditambah
  2. Kantor Kecamatan Cikarang Utara : Penghijauan perlu ditambah
  3. Daerah Walahir : Banjir tahunan

Hijau : Polusi rendah dan Daerah penghijauan

  1. Desa Cabang –SMP 3 : Lingkungan baik, Sekolah Berbasis Lingkungan
  2. Kawasan Industri Jababeka : Penghijauan dan Drainase Baik
  3. Desa Jati : Sebagain Penghijauan baik (sudah hijau)
  4. Jalan H. Usmar Ismail : Daerah aliran sungai baik, penghijauan baik yang digunakan pemerintah menjadi Hutan Kota (Botanical Garden)

*Catatan :

  • Cikarang Utara dialiri oleh 3 sungai besar : Sungai Cikarang Barat Laut, Sungai Ulu, dan Sungai Cibeureum
  • Permasalahan luapan sungai diakibatkan oleh aliran air sungai yang semakin sempit karena pembangunan dll
  • Penghijauan di daerah hunian atau perumahan sangat sedikit, bahkan semakin lama semakin parah
  • Permasalahan sampah

 

Dari hasil diskusi dengan beberapa pihak di Kabupaten Bekasi, permasalahan utama dalam pengembangan kota berkelanjuta di Kabupaten Bekasi adalah sebagai berikut.

  1. Tingginya tingkat migrasi yang menyebabkan banyaknya kawasan yang diokupasi oleh pemukim informal
  2. Kekumuhan permukiman di beberapa titik menimbulkan dampak pada permasalahan kesehatan dan kebutuhan ruang yang cukup per individu
  3. Kepadatan yang tinggi menimbulkan permasalahan sosial, seperti kriminalitas, keresahan sosial, rasa tidak aman, rasa tidak nyaman sebagai warga kota.
  4. Kepadatan yang tinggi juga memunculkan tuntutan lapangan pekerjaan di masyarakat, sehingga perusahaan dan pengelola kawsan industri kerap didatangi masyarakat untuk meminta bantuan yang sifatnya setengah memaksa, dan program bantuan yang bersifat karitatif.
  5. Dari sisi pengelola kawasan industri, komunikasi dan hubungan masyarakat menjadi isu utama, dimana pengelola akan berusaha mengkomunikasikan program tanggung jawab perusahaan mereka kepada masyarakat, sehingga kebutuhan akan data dasar yang aktual kebutuhan masyarakat dibutuhkan.
  6. Dari sisi pemerintah daerah, musyawarah pembangunan yang selama ini dilaksanakan belum ditapis dengan isu keberlanjutan program, sehingga masih banyak proyek dilakukan tidak strategis dalam pengertian keterkaitan, keseimbangan, dan keadilan.
  7. Dari sisi masyarakat, tuntutan terhadap pemerintah dan perusahaan seringkali menafikan ‘akal sehat’ dan ‘ aset produktif’ mereka, sehingga pertumbuhan hijau yang seharusnya menjadikan masyarakat mandiri dan memiliki kemampuan swa-kelola lingkungan yang baik, malah menjadi pertumbuhan yang menimbulkan ketergantungan kepada pihak lain.
  8. Persoalan lain terkait budaya konsumsi di masyararakat, sikap mental, dan karakter masyarakat yang ‘ kalah’ sehingga tidak bisa lebih jauh (rabun dekat) melihat kebutuhan, pencapaian, dan hidup bersama dalam konteks pluralitas budaya, aktor, dan kepentingan.

 

Tentunya data di atas adalah data sementara, yang sifatnya masih perlu klarifikasi di lapangan. Perkumpulan Creata berniat memetakan titik-titik permasalahan dan melakukan pemutakhiran secara periodik dengan bantuan masyarakat. Untuk itu Kampanye Kota Lingkungan menjadi bermakna dengan keterlibatan warganya untuk merawat, melaporkan, dan menyembuhkan ‘kotanya’ sendiri.

 

 

Pustaka

Kabupaten Bekasi Dalam Angka, 2015, BPS

Nilsson, Kjell et al., 2014, Strategies for Sustainable Urban Development and

Urban-Rural Linkages, Research briefings, March 2014, European Journal of Spatial Development. URL: http://www.nordregio.se/Global/EJSD/ Research briefings/article4.pdf

Budiharjo, Eko dan Sujarto, Joko. 1999. Kota Berkelanjutan. Penerbit Alumni, Bandung