Pengelolaan Dana dari Sumber Ekonomi Karbon

oleh: Widhyanto Muttaqien

Krisis iklim global bukan sekadar fenomena sains atmosfer, melainkan manifestasi dari krisis moral dan ketidakadilan sistemik. Di tengah upaya global untuk memitigasi emisi gas rumah kaca, instrumen ekonomi seperti pasar karbon muncul sebagai solusi dominan. Nilai pasar karbon global telah meningkat secara dramatis dari $150 miliar pada tahun 2010 menjadi $851 miliar pada tahun 2021, pada tahun 2026 ini nilai pasar karbon global diproyeksikan menembus angka psikologis $1,1 triliun hingga $1,5 triliun (lebih dari Rp17.000 triliun). Namun, di balik angka-angka fantastis ini, terdapat perdebatan etis dan teknis yang mendalam mengenai efektivitas dan keadilannya.

Islam dalam merespons fenomena ekonomi karbon, memandang bahwa setiap instrumen pengelolaan lingkungan harus diletakkan di atas fondasi etika syariah. Tanpa kompas moral yang kuat, ekonomi karbon berisiko menjadi sekadar alat finansial baru yang memperlebar kesenjangan sosial dan memfasilitasi praktik penipuan lingkungan atau greenwashing.

Kritik Terhadap Ekonomi Karbon Global: Perspektif Etis dan Teknis

Pasar karbon, khususnya melalui mekanisme seperti cap-and-trade dan Clean Development Mechanism (CDM), sering diklaim sebagai cara yang paling efisien secara biaya untuk mengurangi emisi. Namun, para ahli telah mengidentifikasi setidaknya empat masalah fundamental dalam pasar karbon global: homogenitas, keadilan, manipulasi (gaming), dan informasi.

Terdapat asumsi bahwa satu ton karbon adalah sama di mana pun ia berada. Namun, sifat perubahan iklim yang non-linear dan sensitivitas emisi membuat perhitungan offset karbon menjadi sangat rumit dan sering kali tidak akurat.

Perdagangan karbon cenderung mengonsentrasikan kekayaan pada entitas besar dan negara-negara kaya, yang sering kali justru mengabaikan hak-hak masyarakat lokal di Global South. Hal ini menciptakan dependensi baru dan dapat menghambat upaya pengurangan kemiskinan.

Adanya tekanan untuk mempromosikan proyek-proyek dengan volume tinggi namun biaya rendah sering kali memicu “kebocoran emisi” (emissions leakage), di mana pengurangan emisi di satu tempat hanya memindahkan emisi ke tempat lain.

Biaya transaksi yang tinggi dan kapasitas institusional yang lemah dalam mengevaluasi proyek karbon sering kali menyebabkan ketidaktransparanan dan penipuan.

Secara moral, Caney dan Hepburn (2011) berargumen bahwa mengasingkan tanggung jawab emisi untuk uang (mengubahnya menjadi komoditas yang bisa diperdagangkan) dapat dianggap merusak integritas lingkungan jika tidak disertai dengan distribusi izin emisi yang adil.

Ancaman Greenwashing dalam Ekonomi Karbon

Salah satu tantangan terbesar dalam ekonomi karbon adalah praktik greenwashing. Fenomena ini didefinisikan sebagai tindakan menyesatkan pemangku kepentingan mengenai praktik lingkungan perusahaan atau manfaat lingkungan dari suatu produk atau layanan.

Dalam konteks karbon, greenwashing dapat terjadi dalam berbagai bentuk:

  • Firm-level claim: Perusahaan mengklaim diri sebagai “net-zero” padahal hanya melakukan offset murah tanpa mengurangi emisi operasional inti mereka.
  • Executional greenwashing: Penggunaan citra alam yang menyesatkan dalam laporan keberlanjutan untuk mengalihkan perhatian dari dampak polusi yang sebenarnya.
  • Perversion of Precautionary Approach: Perusahaan mungkin mengklaim bertindak berdasarkan prinsip kehati-hatian, namun sebenarnya hanya menunda tindakan nyata hingga adanya pembuktian ilmiah yang tak terbantahkan, seperti yang pernah dilakukan oleh industri CFC.

Buku “Greenwash: The Reality Behind Corporate Environmentalism” mencatat bahwa banyak perusahaan transnasional menggunakan strategi hijau untuk mempertahankan pasar mereka sambil tetap menjalankan proses produksi yang destruktif. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip kejujuran (sidq) dan transparansi dalam syariah.

Fondasi Syariah untuk Ekonomi Karbon

Ekonomi syariah memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk menilai dan mengelola dana karbon agar sesuai dengan nilai-nilai Islam.

1. Al-Milkiyyah al-‘Āmmah (Kepemilikan Umum)

Dalam Islam, sumber daya alam yang vital bagi kehidupan publik—seperti air, udara, dan atmosfer—adalah milik umum (al-milkiyyah al-ammah). Udara dan kapasitas atmosfer untuk menyerap karbon bukanlah komoditas privat yang boleh dimonopoli oleh segelintir perusahaan atau negara kaya.

Oleh karena itu, jika “hak emisi” akan dijual melalui kredit karbon, maka dana yang dihasilkan harus kembali kepada rakyat. Syariah melarang pemusatan kekayaan di tangan segelintir orang. Pengelolaan dana karbon harus memastikan bahwa manfaat ekonomi tidak hanya berputar di kalangan elit finansial, tetapi menjangkau masyarakat yang paling terdampak oleh perubahan iklim.

2. Dana Karbon sebagai Mal Mashlahah

Pengembangan dana karbon sebagai mal mashlahah (harta untuk kemaslahatan umum) harus diarahkan pada tiga pilar utama yang menjamin keadilan distributif dan kelestarian ekologis. Mengingat nilai pasar karbon yang diproyeksikan menembus $1,1 triliun pada tahun 2026, alokasi dana ini menjadi krusial untuk mengoreksi “masalah keadilan” (justice problems) yang sering disoroti dalam literatur ekonomi global, di mana kekayaan cenderung terkonsentrasi pada negara kaya sementara beban lingkungan berada di Global South.

Alokasi dana karbon untuk restorasi ekosistem bukan sekadar tindakan teknis, melainkan kewajiban syar’i untuk menjaga lingkungan (ḥifẓ al-bī’ah). Berdasarkan data dari Sovacool (2009), sifat perubahan iklim yang non-linear dan sensitivitas emisi membuat pemulihan ekosistem alami jauh lebih efektif dan aman daripada sekadar bergantung pada perhitungan offset yang sering kali tidak akurat. Dana triliunan dolar tersebut harus diprioritaskan untuk memulihkan daya dukung alam yang telah rusak akibat eksploitasi masa lalu. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerusakan permanen pada atmosfer dan keanekaragaman hayati, yang dalam perspektif syariah, merupakan amanah Tuhan yang harus dikembalikan fungsinya demi keberlanjutan hidup seluruh makhluk, bukan sekadar komoditas yang diperdagangkan di atas kertas.

Dalam prinsip al-milkiyyah al-‘āmmah, hutan dan kapasitas penyerapan karbon adalah milik umum yang tidak boleh dimonopoli oleh segelintir korporasi. Namun, kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan bahwa masyarakat lokal di Global South justru terpinggirkan dari keuntungan ekonomi karbon (Sovacool, 2023). Oleh karena itu, dana karbon harus dikelola untuk memberikan insentif ekonomi langsung bagi masyarakat adat dan petani lokal yang selama ini menjadi penjaga hutan. Pemberdayaan ini penting untuk memutus rantai kemiskinan dan ketergantungan yang sering ditimbulkan oleh mekanisme pasar karbon global. Dengan memberikan akses ekonomi yang adil, kita mewujudkan keadilan sosial yang menjadi inti dari maqāṣid al-sharī‘ah, sekaligus memastikan bahwa mereka yang paling berjasa menjaga “paru-paru dunia” mendapatkan haknya secara bermartabat.

Dana ekonomi karbon harus dialokasikan untuk mendanai inovasi teknologi ramah lingkungan yang dapat diakses oleh semua pihak (open access), guna meruntuhkan hambatan informasi dan biaya transaksi yang tinggi. Menurut de Freitas Netto (2020), banyak praktik greenwashing terjadi karena adanya asimetri informasi antara korporasi dan publik. Dengan teknologi pemantauan yang transparan dan inovasi energi bersih yang murah, kita dapat memastikan bahwa setiap klaim pengurangan emisi adalah nyata dan dapat dipertanggungjawabkan (amanah). Inovasi ini tidak boleh dipatenkan secara eksklusif untuk keuntungan komersial semata, melainkan harus dianggap sebagai instrumen publik untuk mempercepat transisi energi yang adil, sehingga kemajuan teknologi benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil-‘alamin) dan bukan sekadar alat bagi perusahaan untuk memoles citra tanpa perubahan substantif.

3. Integrasi dengan tujuan utama syariah

Dana ini tidak boleh dianggap sebagai keuntungan perusahaan semata, melainkan amanah untuk keberlanjutan bumi. Tujuan utama dari syariah (maqāṣid al-sharī‘ah) dalam konteks ini adalah Ḥifẓ al-Bī’ah (Menjaga Lingkungan). Menjaga lingkungan kini menjadi pilar penting yang setara dengan menjaga jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama. Syariah menekankan keadilan distributif. Pasar karbon yang hanya menguntungkan Global North sementara beban lingkungannya ada di Global South adalah bentuk ketidakadilan (zulm).  Ekonomi syariah memerhatikan keberlanjutan antar-generasi. Kita tidak boleh mewariskan bumi yang rusak kepada generasi mendatang. Tindakan mitigasi emisi hari ini adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap keturunan kita.

Strategi Pengelolaan yang Adil dan Transparan

1. Transparansi Mutlak: Mengikis Asimetri Informasi dan Memperkuat Amanah

Dalam pasar karbon global, “masalah informasi” (information problems) menjadi tantangan besar karena adanya biaya transaksi yang tinggi dan kapasitas institusional penilai proyek yang sering kali lemah. Perspektif syariah menekankan pentingnya transparansi mutlak untuk menghilangkan asimetri informasi antara korporasi, investor, dan masyarakat. Audit lingkungan tidak boleh hanya berhenti pada validasi angka emisi di atas kertas, tetapi harus bersifat terbuka dan mencakup audit dampak sosial terhadap komunitas terdampak. Dalam kerangka syariah, transparansi ini merupakan perwujudan sifat Amanah dan Siddiq, di mana setiap data harus dapat diverifikasi secara independen oleh pihak eksternal untuk memastikan bahwa klaim lingkungan tersebut bukan sekadar strategi pencitraan atau greenwashing.

2. Prinsip Tindakan Prevensi: Sadd al-Dzari’ah Terhadap Kerusakan Permanen

Perspektif syariah mengadopsi prinsip kehati-hatian (precautionary principle) yang sejati, yaitu mengambil tindakan pencegahan segera tanpa harus menunggu kepastian bukti ilmiah yang mutlak jika risiko kerusakannya besar. Hal ini bertentangan dengan praktik banyak korporasi yang sering kali mempermainkan definisi “pendekatan pencegahan” dengan menunda aksi hingga adanya pemahaman sains yang “lengkap”—seperti yang pernah terjadi pada kasus penundaan penghentian CFC selama belasan tahun. Dalam Islam, prinsip ini dikenal sebagai Sadd al-Dzari’ah (menutup jalan menuju kerusakan), di mana tanggung jawab terhadap generasi mendatang menuntut kita untuk mengeliminasi emisi zat beracun dan persisten sebelum mereka merusak ekosistem secara permanen.

3. Produksi Bersih: Melampaui Spekulasi Menuju Ihsan dalam Berusaha

Ekonomi karbon harus diarahkan pada perubahan fundamental dalam metode produksi, bukan sekadar menjadi celah bagi perusahaan untuk tetap mengotori bumi dengan cara membeli kredit karbon yang murah. Banyak pasar karbon saat ini terjebak dalam “masalah manipulasi” (gaming problems), di mana tekanan untuk mencari proyek berbiaya rendah justru memicu kebocoran emisi (emissions leakage) dan tidak menghasilkan pengurangan polusi yang substansial. Perspektif syariah menekankan pada produksi bersih sebagai bentuk Ihsan (keunggulan), di mana inovasi teknologi harus diprioritaskan untuk meminimalkan limbah sejak dari sumbernya. Dengan demikian, kredit karbon tidak boleh dianggap sebagai “izin untuk mencemari” (license to pollute), melainkan sebagai insentif transisi menuju ekonomi yang benar-benar berkelanjutan.

4. Tanggung Jawab Hukum: Penegakan Keadilan dan Daman

Setiap perusahaan dan investor yang terlibat dalam ekonomi karbon harus memikul tanggung jawab penuh atau liabilitas sipil yang ketat (strict civil liability) atas setiap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Tanggung jawab ini tidak boleh dibatasi oleh plafon ganti rugi atau batas waktu tertentu, mengingat dampak lingkungan sering kali bersifat akumulatif dan lintas generasi. Prinsip “pencemar membayar” (polluter pays) diperkuat dengan konsep Daman (ganti rugi) dalam syariah, yang memastikan bahwa pihak yang merusak wajib melakukan restorasi penuh atas kerusakan tersebut. Penegakan hukum yang tegas terhadap TNCs (perusahaan transnasional) dan lembaga pendanaan yang terlibat akan menjadikan produksi bersih lebih menarik secara ekonomi sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban bencana industri atau ekologi.

Menuju Ekonomi Karbon yang Amanah

Ekonomi karbon hanya dapat menjadi instrumen yang efektif jika ia dijalankan dengan prinsip amanah dan keadilan. Perspektif syariah menegaskan bahwa pengelolaan dana karbon harus beralih dari sekadar instrumen pasar yang spekulatif menuju sistem pengelolaan harta publik yang berorientasi pada kemaslahatan umat dan kelestarian alam.

Kita harus waspada terhadap praktik greenwashing yang hanya memoles citra perusahaan tanpa melakukan perubahan substantif. Dengan mengintegrasikan prinsip al-milkiyyah al-‘āmmah dan maqāṣid al-sharī‘ah, pengelolaan dana karbon dapat menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan ekologis, memperkuat kedaulatan masyarakat atas sumber daya alam, dan memastikan bahwa bumi tetap menjadi tempat yang layak bagi umat manusia untuk terus berkembang.

Bacalah!

Caney, S., & Hepburn, C. (2011). Carbon trading: unethical, unjust and ineffective? Grantham Research Institute on Climate Change and the Environment.

de Freitas Netto, S. V., et al. (2020). Concepts and forms of greenwashing: a systematic review. Environmental Sciences Europe.

Greer, J., & Bruno, K. (1997). Greenwash: The Reality Behind Corporate Environmentalism. Third World Network.

Sovacool, B. K. (2009). Four Problems with Global Carbon Markets: A Critical Review.

Sovacool, B. K. (2023). Expanding carbon removal to the Global South: Thematic concerns on systems, justice, and climate governance. Energy and Climate Change.

Vellachami, S., et al. (2023). Risk transmission from the energy markets to the carbon market: Evidence from the recursive window approach. International Review of Financial Analysis.

Paradoks Konsumsi Berkelanjutan Indonesia

oleh: Widhyanto Muttaqien

Indonesia hari ini menghadapi paradoks yang tajam: kesadaran masyarakat tentang pentingnya konsumsi berkelanjutan semakin tinggi, namun perilaku nyata masih jauh tertinggal. Data penelitian menunjukkan bahwa mekanisme moral disengagement menjadi kunci mengapa kesenjangan ini terjadi. Masyarakat tahu apa yang benar, tetapi menunda atau menolak bertindak dengan alasan bahwa kontribusi individu dianggap tidak berarti. Bukti paling jelas adalah 44,4% responden yang menyatakan “merasa sia-sia” mengurangi energi sendiri—sebuah manifestasi empiris dari teori psikologis Albert Bandura tentang bagaimana individu melepaskan tanggung jawab moral ketika sistem tidak mendukung.

Paradoks ini menegaskan bahwa tantangan utama bukanlah kurangnya pengetahuan, melainkan kapasitas sistemik dan insentif terstruktur. Infrastruktur energi terbarukan yang terbatas, minimnya insentif ekonomi, serta lemahnya regulasi membuat perilaku berkelanjutan sulit diwujudkan. Namun, pemerintah masih cenderung mengandalkan pendekatan edukasi moral—kampanye kesadaran, slogan hemat energi, atau ajakan gaya hidup hijau—seolah masalahnya sekadar kurang informasi. Padahal, data menunjukkan hambatan nyata ada pada sistem, bukan pada moralitas individu.

Jika kebijakan terus berfokus pada edukasi moral tanpa memperbaiki struktur insentif dan kapasitas sistemik, maka kesenjangan antara kesadaran dan perilaku akan semakin melebar. Konsumsi berkelanjutan di Indonesia tidak akan lahir dari ceramah moral, melainkan dari reformasi kebijakan yang menghadirkan infrastruktur, regulasi, dan insentif yang membuat tindakan berkelanjutan terasa masuk akal, efektif, dan bermakna.

Temuan utama penelitian singkat ini memperlihatkan betapa besar jurang antara kesadaran dan praktik konsumsi berkelanjutan di Indonesia. Pada energi, meski 92,5% responden ingin hemat, hanya 79,6% yang benar-benar berusaha—gap 12,9% yang menunjukkan niat tidak otomatis menjadi perilaku. Motivasi eksternal seperti tarif listrik naik (67,5%) memang kuat, tetapi hambatan internal lebih dominan: 44,4% merasa upaya individu sia-sia. Pada pangan, program diversifikasi pemerintah hanya menyentuh 4,2%, padahal motivasi internal masyarakat jauh lebih besar—43,2% ingin menghindari bosan dan 22,3% ingin memenuhi gizi. Limbah memperlihatkan jurang paling lebar: 93% bersedia memisahkan sampah, tetapi hanya 23,2% yang melakukannya, menghasilkan gap 69,8%. Sementara itu, transportasi menunjukkan hambatan struktural: 49,8% responden menyatakan jarak jauh membuat sulit menghindari mobil pribadi, menegaskan bahwa masalah bukan perilaku, melainkan ketidaksetaraan infrastruktur. Semua temuan ini menggarisbawahi bahwa akar persoalan bukanlah kurangnya pengetahuan, melainkan sistem dan insentif yang gagal mendukung tindakan berkelanjutan.

Kesenjangan Niat-Perilaku dalam Konsumsi Berkelanjutan Indonesia: Antara kesadaran dan aksi nyata

Temuan penelitian menunjukkan kesenjangan dramatis antara niat dan aksi masyarakat dalam tiga sektor utama konsumsi berkelanjutan. Pada penghematan energi, meski 92,5% responden menyatakan ingin hemat, hanya 79,6% yang benar-benar berusaha, menghasilkan gap 12,9 poin. Diversifikasi pangan pun gagal diwujudkan: motivasi internal masyarakat cukup tinggi, namun program pemerintah hanya menyentuh 4,2%, sehingga tercipta gap 28,6 poin. Sementara itu, pemisahan sampah memperlihatkan jurang paling lebar—93% bersedia melakukannya, tetapi hanya 23,2% yang benar-benar bertindak, menghasilkan gap 69,8 poin. Ketiga sektor ini menegaskan bahwa kesadaran tidak otomatis bertransformasi menjadi perilaku, dan hambatan struktural maupun sistemik jauh lebih menentukan dibanding sekadar pengetahuan atau niat.

Motivasi Internal vs Eksternal dalam Perilaku Konsumsi Berkelanjutan: Dominasi motivasi di setiap sektor

1. Pergeseran dari “Perubahan Perilaku” ke “Transformasi Sistemik”

Data menunjukkan bahwa program pemerintah yang bergantung pada perubahan perilaku individu melalui edukasi akan mencapai batas dampak. Contoh:

  • Diversifikasi pangan hanya 4,2% yang mengadopsi karena dipersepsikan sebagai mandat eksternal, bukan preferensi internal.
  • Pemisahan sampah hanya 23,2% aksi meskipun 93% bersedia, karena infrastruktur pengumpulan tidak tersedia (setelah dikumpulkan, sampah oleh Dinas terkait dibawa dengan menggabungkan smeua sampah, tanpa ada pemilahan di atas kendaraan sampah)
  • Penghematan energi dilakukan oleh 79,6% responden, tetapi 44,4% merasa sia-sia.

2. Sistem Pembayaran Prabayar sebagai “Dorongan Halus” yang Efektif

Penelitian menunjukkan sistem listrik prabayar menghasilkan perencanaan 14,2 poin lebih tinggi (65,3% dibanding 51,1%). Ini bukti bahwa kontrol langsung dan umpan balik waktu nyata lebih efektif daripada kampanye moral. Rekomendasi: perluasan sistem prabayar atau smart metering, serta penerapan prinsip serupa ke sektor lain.

3. Motivasi Internal Jauh Lebih Kuat daripada Eksternal

Program diversifikasi pangan pemerintah kalah dari motivasi internal masyarakat untuk menghindari kebosanan (43,2%). Hal ini mengajarkan bahwa efektivitas kebijakan bergantung pada keselarasan dengan preferensi organik, bukan memaksakan mandat eksternal.

4. Pelepasan Tanggung Jawab Moral sebagai Akar Ketidakaktifan

Sebanyak 44,4% responden merasa sia-sia mengurangi energi sendiri—manifestasi klasik dari pelepasan tanggung jawab moral. Individu menyerah karena percaya aksi pribadi tidak relevan dalam skala sistem. Ini menuntut perubahan narasi dan transparansi tentang efektivitas kolektif, bukan sekadar kampanye moral tambahan.

5. Gender dan Beban Tanpa Analisis

Penelitian melibatkan 69,2% perempuan tetapi menyimpulkan “tidak ada perbedaan gender.” Hal ini perlu ditelaah lebih lanjut: siapa sebenarnya yang membuat keputusan konsumsi rumah tangga dan siapa yang menanggung beban tanggung jawab ekologis.


Pembaruan Data Perilaku Konsumen 2024-2025:

SektorTemuan PenelitianUpdate 2024-2025Implikasi
Energi65,3% prabayar plan vs 51,1% pascabayarMEMR Reg 2/2024 mengeliminasi net metering untuk solar rooftopPolicy trend berlawanan dengan behavioral evidence
Pangan4,2% ikut program diversifikasiRPJMN 2025-2029: target 3-5% FLW reduction per tahunTarget naif tanpa strategi behavioral alignment
Limbah76,8% tidak pisah sampahBersih Indonesia scalable dari Malang ke 10 kota (2027)Infrastructure investment baru tunjukkan promise
Transportasi49,8% hambatan jarak78% EV purchase intent tetapi slow adoption; 80% satisfaction rateGap antara intent dan infrastructure readiness
Gen ZTidak spesifik di penelitianSocial media & influencers kuat untuk pro-environmental behaviorOpportunity untuk target youth dengan social proof
Temuan dari Data Penelitian Tahun 2016 (Sifa dan Yulia, 2016)

1. Pergeseran dari Perubahan Perilaku ke Transformasi Sistemik

Program pemerintah yang masih bertumpu pada perubahan perilaku individu melalui edukasi kini menghadapi batas dampak. Diversifikasi pangan, misalnya, hanya diadopsi oleh 4,2% masyarakat karena dipersepsikan sebagai mandat eksternal, bukan preferensi internal. Pemisahan sampah pun mandek: meski 93% bersedia, hanya 23,2% yang benar-benar melakukannya karena infrastruktur pengumpulan tidak tersedia. Bahkan pada penghematan energi, 79,6% berusaha, tetapi 44,4% merasa upaya mereka sia-sia. Semua ini menunjukkan bahwa pendekatan berbasis moral dan edukasi tidak cukup; yang dibutuhkan adalah transformasi sistemik yang menghadirkan dukungan nyata.

2. Sistem Pembayaran Prabayar sebagai Dorongan Halus yang Efektif

Penelitian membuktikan bahwa sistem listrik prabayar mampu meningkatkan perencanaan energi sebesar 14,2 poin (65,3% dibanding 51,1%). Hal ini menegaskan bahwa kontrol langsung dan umpan balik waktu nyata jauh lebih efektif daripada kampanye moral. Dengan sistem prabayar atau smart metering, masyarakat dapat melihat dampak konsumsi mereka secara langsung, sehingga perilaku hemat energi menjadi lebih rasional dan terukur. Rekomendasinya jelas: perluasan sistem prabayar dan penerapan prinsip serupa di sektor lain.

3. Motivasi Internal Lebih Kuat daripada Eksternal

Program diversifikasi pangan pemerintah gagal bersaing dengan motivasi internal masyarakat. Sebanyak 43,2% responden memilih diversifikasi untuk menghindari kebosanan, sementara 22,3% melakukannya demi memenuhi gizi. Artinya, kebijakan akan lebih efektif bila selaras dengan preferensi organik masyarakat, bukan sekadar memaksakan mandat eksternal. Keberhasilan kebijakan bergantung pada kemampuan pemerintah membaca dan menguatkan motivasi internal ini.

4. Pelepasan Tanggung Jawab Moral sebagai Akar Ketidakaktifan

Sebanyak 44,4% responden merasa sia-sia mengurangi energi sendiri. Ini adalah manifestasi klasik dari pelepasan tanggung jawab moral, di mana individu menyerah karena percaya aksi pribadi tidak relevan dalam skala sistem. Kondisi ini menuntut perubahan narasi: masyarakat perlu diyakinkan bahwa tindakan kolektif memiliki dampak nyata. Transparansi tentang efektivitas kolektif lebih penting daripada sekadar menambah kampanye moral.

5. Gender dan Beban yang Terabaikan

Penelitian melibatkan 69,2% perempuan, namun menyimpulkan tidak ada perbedaan gender. Kesimpulan ini patut dipertanyakan, karena dalam praktik sehari-hari perempuan sering menjadi pengambil keputusan konsumsi rumah tangga sekaligus menanggung beban tanggung jawab ekologis. Analisis lebih dalam diperlukan untuk memahami bagaimana beban ini didistribusikan, dan bagaimana kebijakan bisa lebih sensitif terhadap realitas gender.

Pustaka

https://www.statista.com/topics/13186/sustainable-consumer-habits-in-indonesia/

https://journalshub.org/index.php/jurima/article/view/5302

https://www.endplasticwaste.org/insights/news/bersih-indonesia-end-to-end-household-waste-management-system-trials-start-in-malang-regency

https://wsj.westscience-press.com/index.php/wsnt/article/download/1537/1582

https://publikasi.mercubuana.ac.id/index.php/jtm/article/view/28138

https://journal.unpas.ac.id/index.php/temali/article/download/18449/8127

https://ssek.com/blog/indonesia-issues-new-regulation-on-solar-rooftop-power-plants/

https://theicct.org/sites/default/files/publications/overview-indonesia-fuel-electrification-policies-jul2021-04.pdf

https://ijoems.com/index.php/ijems/article/download/369/166/2081

https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S1877705817329636

https://www.pwc.com/id/en/publications/automotive/indonesia-electric-vehicle-readiness-consumer-insights-2024.pdf

https://en.antaranews.com/news/384861/govt-to-add-more-electronics-under-energy-efficient-labeling

https://acopen.umsida.ac.id/index.php/acopen/article/view/11418

https://www.abacademies.org/articles/promoting-young-adults-to-perform-energy-saving-behavior-through-message-framing-a-lesson-learned-from-indonesia-7606.html

https://thinktank.plmj.com/en/corporate-sustainability/forum/moral-disengagement-mechanisms-as-an-obstacle-to-company-sustainability/107/

https://www.econjournals.com/index.php/ijeep/article/download/13426/6904/31136

https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0273229723000370

https://journal-iasssf.com/index.php/JANE/article/view/1036

https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S1364032121002082

https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/00139157.2017.1374792

https://insights.id/en/insight-update/consumption-trends-of-indonesia-s-gen-z-from-sustainable-shopping-to-social-investing

https://goldenratio.id/index.php/grdis/article/view/1661

https://grasp2030.ibcsd.or.id/2025/10/03/grasp2030-and-kspl-promote-food-loss-and-waste-measurement-for-businesses-and-local-governments-in-commemoration-of-idaflw-2025/

https://www.econjournals.org.tr/index.php/ijeep/article/download/17744/8550/42140

https://un-pageindonesia.org/assets/uploads/70af8-flw-report-2022-eng-ver-3-regions.pdf

https://www.businessperspectives.org/index.php/journals/environmental-economics/issue-452/sustainable-consumption-in-indonesia-health-awareness-lifestyle-and-trust-among-gen-z-and-millennials

https://prosiding.utp.ac.id/index.php/ICEETE/article/download/253/139 https://kadin.id/en/analisa/miliaran-terbuang-mengatasi-krisis-sisa-pangan-di-indonesia/


Sertifikasi sebagai Topeng Kekerasan Epistemik: Sebuah Kritik Intelektual terhadap Perampasan Lahan

oleh: Widhyanto Muttaqien

Kasus pengabaian bukti kepemilikan lahan informal masyarakat adat oleh auditor sertifikasi, bukan sekadar masalah teknis atau kelalaian administratif. Ini adalah manifestasi dari pertarungan kekuasaan yang asimetris. Ketika auditor lebih memuja dokumen standar operasional prosedur (SOP) perusahaan dibandingkan realitas historis (sejarah lisan dan penanda alam), kita sedang menyaksikan sebuah bentuk kekerasan simbolik dan epistemik.

Dark Academia dan Pengkhianatan Kaum Intelektual

Dalam estetika dan subkultur Dark Academia, terdapat obsesi terhadap pengetahuan klasik, namun sering kali menyembunyikan sisi gelap institusi pendidikan dan elitisme yang terputus dari realitas moral. Gambaran dosen dan mahasiswa sama‑sama terimpit oleh beban administratif, ketidakamanan kerja, kompetisi berlebihan, dan hilangnya otonomi akademik, sementara universitas semakin beroperasi layaknya perusahaan yang mengejar profit, bukan lembaga publik yang melayani masyarakat, banyak akademisi merasa putus asa dan terasing dari misi intelektual yang dulu dijanjikan institusi. Jika kita menarik benang merah filosofisnya ke dalam konteks “peran intelektual” dalam kasus ini, kita menemukan apa yang disebut oleh Julien Benda sebagai La Trahison des Clercs (Pengkhianatan Kaum Intelektual).

Menurut Benda, para klerk, kaum intelektual seperti filsuf, penulis, seniman, dan ilmuwan memiliki tugas suci untuk menjaga nilai-nilai universal dan abstrak seperti Kebenaran, Keadilan, dan Rasio, tanpa terlibat dalam kepentingan politik praktis. Pengkhianatan terjadi ketika mereka turun dari “menara gading” bukan untuk membela prinsip-prinsip universal sebagaimana dilakukan Zola dalam kasus Dreyfus, tetapi justru untuk mengobarkan hasrat politik seperti nasionalisme, rasisme, atau kedaerahan, sehingga mereka membiarkan politik mendikte moralitas alih-alih menegakkan nilai-nilai yang seharusnya mereka jaga.

Kasus Dreyfus bermula pada 1894 ketika Kapten Alfred Dreyfus, seorang perwira Yahudi dalam militer Prancis, dituduh secara keliru membocorkan rahasia negara kepada Jerman berdasarkan bukti tulisan tangan yang lemah dan penuh rekayasa, sebuah tuduhan yang sangat dipengaruhi oleh sentimen antisemit pada masa itu. Ketidakadilan ini mencapai titik balik ketika Émile Zola, salah satu penulis paling berpengaruh di Prancis, menerbitkan surat terbuka legendaris “J’Accuse…!” pada 1898, menuduh pemerintah dan militer melakukan manipulasi bukti serta menutupi pelaku sebenarnya, sehingga mengubah kasus ini menjadi pertempuran moral nasional antara kebenaran dan kekuasaan. Intervensi Zola memicu penyelidikan ulang yang akhirnya mengungkap bahwa Dreyfus tidak bersalah, dan setelah bertahun-tahun pembuangan serta proses hukum yang berliku, ia direhabilitasi sepenuhnya pada 1906, menjadikan kasus ini simbol abadi perjuangan melawan prasangka dan penyalahgunaan wewenang.

Auditor, konsultan lingkungan, dan pembuat kebijakan adalah “kaum terpelajar” (intelektual teknis). Mereka memiliki otoritas pengetahuan untuk membedakan mana yang benar dan salah. Namun, dalam kasus sertifikasi perkebunan, intelektualitas ini tidak digunakan untuk membela kebenaran faktual (bahwa tanah itu milik adat), melainkan untuk melayani status quo kekuasaan ekonomi.

Fetisisme dokumen membuat auditor terjebak dalam semacam “ritual akademik yang gelap,” di mana teks mulai dari dokumen legal, SOP, hingga matriks kepatuhan dipuja sebagai sumber kebenaran tunggal yang mengatasi kemanusiaan itu sendiri. Segala bentuk pengetahuan yang hidup, seperti penanda pohon atau sejarah lisan masyarakat adat, dianggap “tidak ilmiah” atau “tidak valid” hanya karena tidak sesuai dengan taksonomi pengetahuan formal yang mereka pelajari di universitas atau pelatihan sertifikasi, sehingga proses audit berubah menjadi praktik eksklusi epistemik alih-alih upaya memahami realitas sosial secara utuh.

Bahasa teknis yang rumit dalam audit sertifikasi (seperti kriteria HCV/HCS, free prior and informed consent yang dimanipulasi) berfungsi sebagai gatekeeping. Intelektual teknis ini menciptakan tembok bahasa yang tidak bisa ditembus oleh masyarakat adat, sehingga “kebenaran” versi masyarakat adat otomatis gugur karena tidak memenuhi standar “akademis” atau “legal-formal” yang ditetapkan oleh sistem.

Di sini, intelektual (auditor) bukan lagi penjaga moral, melainkan stempel legitimasi bagi perampasan lahan. Sertifikasi menjadi teater kepatuhan, sebuah pertunjukan canggih untuk meyakinkan pasar global bahwa “semua baik-baik saja,” sementara realitas di lapangan menjeritkan ketidakadilan.

Menjajah Melalui Definisi

Edward Said, dalam Orientalism dan Culture and Imperialism, menekankan bahwa imperialisme bukan hanya soal penguasaan tanah secara fisik, tetapi juga penguasaan narasi dan pengetahuan. Kekuatan kolonial (dalam hal ini perusahaan dan negara) memiliki kuasa untuk mendefinisikan “realitas”. Dalam kasus sertifikasi ini, kita melihat bentuk imperialisme modern yang bekerja melalui birokrasi.

Saidberargumen bahwa Barat mengonstruksi Timur sebagai entitas yang irasional dan perlu diatur. Dalam konteks perkebunan, masyarakat adat dengan sistem kepemilikan komunal dan lisan diposisikan sebagai “Liyan” yang kacau, tidak teratur, dan tidak memiliki basis hukum yang “beradab”. Sertifikasi adalah alat “pemberadaban” yang memaksa logika hukum Barat (sertifikat tertulis) ke dalam masyarakat yang memiliki tradisi berbeda.

Ketika auditor menolak sejarah lisan dan hanya menerima dokumen formal, mereka melakukan kekerasan epistemik, penghancuran cara pandang atau sistem pengetahuan lokal. Bagi Said, ini adalah inti dari kolonialisme yaitu arogansi bahwa satu-satunya pengetahuan yang valid adalah pengetahuan sang penakluk (korporasi/negara).

Sertifikasi menciptakan realitas simulacra. Di atas kertas (peta konsesi dan dokumen audit), lahan tersebut “bersih dan berizin”. Namun, realitas fisiknya (wilayah adat) diabaikan. Imperialisme modern tidak lagi membutuhkan tentara untuk merebut lahan, cukup dengan auditor yang menyatakan bahwa bukti kepemilikan masyarakat adat “tidak memenuhi kriteria teknis”.  Peta menggantikan ruang hidup sesungguhnya.

Mitos Pribumi Malas

Sosiolog Malaysia, Syed Hussein Alatas, dalam The Myth of the Lazy Native, membongkar bagaimana penjajah kolonial menciptakan stereotip bahwa penduduk asli itu “malas” untuk membenarkan perampasan tanah dan kerja paksa. Narasi ini dibangun karena penduduk asli menolak menjadi buruh di perkebunan kolonial dan lebih memilih hidup subsisten yang mandiri. Bagaimana teori ini bekerja  dengan audit sertifikasi modern?

Dalam logika kapitalisme perkebunan modern, narasi “malas” telah bermutasi menjadi “tidak produktif” atau “lahan tidur”. Masyarakat adat yang membiarkan hutan tetap menjadi hutan, atau menggunakan sistem rotasi tanam tradisional, dianggap tidak memaksimalkan potensi ekonomi tanah.

Alatas menjelaskan bahwa mitos ini berfungsi untuk memberikan landasan moral bagi eksploitasi. Dalam konteks modern seperti perkebunan sawit, perkebunan energi, food estate karena masyarakat adat dianggap tidak memiliki dokumen legal (dianggap tidak tertib administrasi) dan tidak mengelola lahan secara intensif (dianggap tidak produktif), maka perusahaan merasa “berhak” dan bahkan “mulia” untuk mengambil alih lahan tersebut demi “pembangunan” dan “investasi”. Demi kepentingan nasional. Demi visi Presiden terpilih.

Penolakan auditor misalnya, terhadap penanda pohon sebagai bukti kepemilikan adalah bentuk modern dari pengabaian struktur sosial pribumi yang dikritik Alatas. Sistem sertifikasi dirancang untuk melayani model ekonomi perkebunan skala besar, sehingga segala bentuk kepemilikan yang tidak mendukung model tersebut dianggap sebagai hambatan yang harus “diluruskan” atau diabaikan. Intelektual (auditor) dalam hal ini melanggengkan mitos bahwa tanpa intervensi perusahaan (formalitas), tanah tersebut tidak bernilai.

Kepatuhan Teknis sebagai Instrumen Kekuasaan

Menggabungkan ketiga perspektif di atas (Benda, Alatas, dan Said), kita dapat menyimpulkan bahwa fokus berlebihan pada “teknis kepatuhan” (SOP, dokumen formal) dalam proses sertifikasi adalah strategi politik yang disengaja, ini menunjukkan intelektualitas dan metodologi audit telah dikooptasi. Objektivitas auditor adalah ilusi, mereka bekerja dalam kerangka yang dirancang untuk melindungi investasi, bukan keadilan

Menunjukkan bahwa ini adalah perpanjangan dari kolonialisme, di mana sistem hukum dan administrasi “Barat/Modern” digunakan untuk menghapus klaim historis masyarakat lokal. Jika kolonialisme klasik menggunakan mesiu dan pasukan untuk menaklukkan wilayah, maka neoliberalisme menggunakan “standar kepatuhan,” “sertifikasi,” dan “hukum formal” untuk menaklukkan aset.

Transformasi justifikasi penguasaan tanah dari era kolonial ke era neoliberal sejatinya hanyalah pergantian kemasan narasi, di mana retorika moral “Misi Pemberadaban” (Civilizing Mission) yang dahulu diagungkan penjajah kini bermetamorfosis menjadi jargon teknokratis seperti “Menciptakan Iklim Investasi yang Kondusif” atau Good Governance. Dalam logika neoliberal yang mendominasi saat ini, pasar global mendiktekan kebutuhan mutlak akan kepastian (certainty), sehingga arus modal dari Utara (Global North) enggan mengalir ke Selatan (Global South) jika status kepemilikan tanah dianggap “ambigu” atau masih terikat dalam sistem kepemilikan komunal yang tak tertulis. Akibatnya, sistem administrasi negara berkembang dipaksa tunduk pada standar pasar demi memfasilitasi masuknya kapital, menempatkan efisiensi ekonomi di atas kedaulatan lokal.

Konsekuensi ontologis dari rezim ini adalah penghapusan sejarah secara sistematis, sebuah proses di mana tanah harus dilepaskan dari memori kolektifnya agar dapat dikonversi menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan di pasar global. Tanah tidak lagi diperbolehkan eksis sebagai “ruang hidup leluhur”, sebuah konsep antropologis yang sarat makna identitas, spiritualitas, dan kekerabatan, melainkan direduksi secara brutal menjadi sekadar “aset modal” dalam kalkulasi ekonomi. Proses komodifikasi ini menuntut agar narasi sejarah lokal dibungkam dan ikatan emosional masyarakat terhadap tanah diputus, semata-mata agar objek agraria tersebut memenuhi standar valuasi pasar yang bebas nilai dan siap ditransaksikan tanpa beban masa lalu.

Instrumen eksekusi untuk melegalkan penghapusan ini adalah imposisi sistem hukum Barat yang bersifat biner, tertulis, dan kaku, seperti mekanisme sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atau hak milik, yang secara fundamental menolak mengakui nuansa “hak ulayat” yang cair dan berbasis “common”/sumberdaya bersama. Dengan memaksakan standar legalitas formal ini, negara-negara Global South secara efektif melakukan “reset” total terhadap sejarah agraria mereka. waktu seolah-olah baru dimulai pada detik sertifikat diterbitkan. Legitimasi administratif ini secara arogan menganggap ribuan tahun sejarah penguasaan lahan dan peradaban masyarakat adat sebagai ketiadaan (null and void), menghapus hak historis yang hidup demi selembar kertas yang diakui oleh rezim modal internasional.

Berton-ton kertas di kepalamu

Bacalah!

Alatas, S. H. (1977). The Myth of the Lazy Native: A Study of the Image of the Malays, Filipinos and Javanese from the 16th to the 20th Century and Its Function in the Ideology of Colonial Capitalism. London: Frank Cass

Said, E. W. (1978). Orientalism. New York: Pantheon Books.

Said, E. W. (1993). Culture and Imperialism. New York: Knopf.

Benda, J. (1927). The Treason of the Intellectuals (Pengkhinatan Kaum Intelektual Terjemahan Gramedia, 1997)

Urban Commons

oleh: Widhyanto Muttaqien

Urban commons dan perubahan iklim memang bukan termasuk topik konvensional dalam studi the Commons, tetapi menjadi bagian dari the new commons dan sebagai bagian dari sumber daya bersama, ia memiliki pengaruh besar terhadap kualitas hidup manusia.

Proposisi filosofis mengenai Urban Commons tidak memulai dengan regulasi tata ruang atau zonasi, melainkan menarik kita kembali ke akar eksistensi manusia. Commons melampaui sekadar benda fisik. Urban Commons  adalah irisan antara sumber daya, budaya, dan kesadaran. Commons bukan hanya sebagai “barang publik” seperti taman atau trotoar, melainkan sebagai sebuah kondisi eksistensial. Manusia, sebagai satu-satunya spesies bertulang belakang (vertebrata) yang memiliki tingkat kesadaran (consciousness) yang unik, adalah commons bagi dirinya sendiri dan spesiesnya.

Pandangan ini beresonansi dengan pemikiran Henri Lefebvre, sosiolog Prancis yang mempopulerkan konsep “Right to the City” (Hak atas Kota). Lefebvre berargumen bahwa kota adalah sebuah oeuvre—sebuah karya seni yang diciptakan bersama, bukan sekadar produk komoditas. Ketika Marco menyebutkan bahwa kota (yang awalnya tidak ada, lalu diciptakan manusia) adalah commons bagi spesies baru tersebut, ia menegaskan bahwa kota adalah habitat kolektif. Oleh karena itu, privatisasi ruang yang berlebihan bukan hanya masalah ekonomi, melainkan sebuah pengingkaran terhadap hakikat manusia sebagai makhluk sosial yang sadar.

Commons melibatkan “rasa sebagai komunitas yang memiliki kesadaran bersama.” Di sinilah letak antitesis dari kehidupan kota modern yang seringkali individualis dan transaksional. Dalam teori ekonomi klasik, kita sering ditakut-takuti oleh esai Garrett Hardin tahun 1968, “The Tragedy of the Commons”, yang beranggapan bahwa jika sumber daya dimiliki bersama, setiap individu akan serakah dan menghabiskannya.

Pemenang Nobel Elinor Ostrom, justru melihat sebaliknya. Kesadaran dan “rasa” kolektif itulah yang mampu menciptakan tata kelola yang lestari, tanpa perlu dipaksa oleh pasar maupun negara. Kota bukan sekadar kumpulan properti pribadi yang dipagari beton. Kota adalah ruang di mana kesadaran warga bertemu, bergesekan, dan membentuk budaya. Tanpa “rasa memiliki bersama,” kota hanyalah mesin raksasa yang dingin.

Contoh Commons adalah pengelolaan air di kota-kota besar modern, di mana akses terhadap air bersih seringkali ditentukan oleh kemampuan membayar, bukan oleh hak asasi. Privatisasi air yang terjadi di banyak metropolis global, dari Jakarta hingga Cochabamba, menunjukkan hilangnya “kesadaran bersama” yang dimiliki oleh suku Kajang.

 Jika kota adalah ciptaan manusia, dan manusia memiliki keistimewaan berupa kesadaran, mengapa kita membiarkan kota kita didikte oleh logika profit semata?

Memperlakukan kota sebagai urban commons berarti kita harus mengubah cara pandang:

  1. Kota sebagai Ruang Hidup, bukan Aset Spekulasi. Perencanaan kota harus memprioritaskan interaksi sosial dan kesejahteraan warga di atas kepentingan pengembang properti.
  2. Partisipasi Aktif. Commons menuntut partisipasi. Warga tidak boleh hanya menjadi konsumen pasif, tetapi harus menjadi co-creator (pencipta bersama) kotanya.
  3. Mengadopsi Nilai Tradisi. Prinsip suku Kajang tentang kepemilikan bersama bukan masa lalu yang tertinggal, melainkan cetak biru masa depan yang berkelanjutan.

Filsafat Commons

Sejarah sains adalah sejarah perluasan kesadaran manusia terhadap ruang hidupnya. Dahulu, keterbatasan alat observasi membuat manusia percaya bahwa bumi itu datar, memiliki ujung, dan tak berbatas. Dalam pandangan kuno ini, sumber daya tampak tak terhingga (infinite), sehingga konsep commons belum menjadi urgensi global.

Namun, metode ilmiah meruntuhkan ilusi tersebut. Dimulai dari pembuktian navigasi, berjalan lurus yang justru membawa kita kembali ke titik semula—hingga lompatan teknologi roket. Ketika manusia berhasil menembus atmosfer dan menempatkan mata (satelit) di orbit, paradigma kita berubah total. Teknologi kamera satelit yang kini mampu memotret struktur pulau hingga detail terkecil bukan sekadar alat pemetaan: kamera menjadi alat filosofis.

Sains, melalui teknologi ini, memberikan kita “The Overview Effect”, sebuah istilah yang dipopulerkan oleh penulis Frank White (1987). Melalui mata satelit, kita tidak melihat perbatasan negara, zonasi ekonomi, atau warna kulit. Yang kita lihat adalah satu sistem terintegrasi yang rapuh. Perspektif utuh inilah yang memvalidasi Bumi sebagai Commons. Kita sadar bahwa Bumi adalah sistem tertutup.

Lima Sila Planetary Commons

Jika kita membedah “Pesawat Bumi” ini menggunakan pisau analisis sains (khususnya Earth System Science), kita menemukan bahwa The Commons bukan sekadar tanah, melainkan sistem penyangga kehidupan yang kompleks.

Merujuk pada struktur sistem bumi, kita dapat membaginya menjadi “Lima Sila Commons” yang saling menopang:

  1. Sila Pertama: Atmosfer

Lapisan gas yang menyelimuti bumi. Ini adalah commons yang paling sering kita bicarakan hari ini karena krisis iklim. Udara yang kita hirup tidak mengenal paspor; polusi di satu negara adalah racun bagi tetangganya.

  • Sila Kedua: Kriosfer (Cryosphere)

Bagian bumi yang membeku (kutub, gletser). Seringkali dianggap “jauh”, namun sains membuktikan ia adalah pendingin mesin bumi. Mencairnya kriosfer bukan hanya masalah bagi beruang kutub, tapi ancaman eksistensial bagi pulau-pulau tropis akibat kenaikan muka air laut.

  • Sila Ketiga: Hidrosfer (Hydrosfer)

Sering disebut sebagai bagian yang dinamis dan selalu bergerak (fluid), mencakup sirkulasi air laut, sungai, dan danau. Air adalah darah bagi bumi, mengalirkan nutrisi dan energi ke seluruh tubuh planet.

  • Sila Keempat: Geosfer/Litosfer

Padatan bumi, batuan, dan tanah. Ini adalah fondasi tempat kita berpijak dan sumber mineral. Ia menyediakan nutrisi bagi tanaman namun memiliki batas daya dukung yang nyata.

  • Sila Kelima: Biosfer

Keseluruhan makhluk hidup (flora, fauna, dan manusia). Keanekaragaman hayati (biodiversity) adalah jaring pengaman kehidupan. Hilangnya satu spesies dapat merusak keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.

Dengan memahami kelima sila sains di atas, kita menyadari bahwa masalah commons adalah masalah fisika dan biologi yang tidak bisa dinegosiasi. Kita tidak bisa melobi atmosfer untuk menyerap lebih banyak CO2, atau menyuap es di kutub agar tidak mencair.

Oleh karena itu, hierarki pengambilan keputusan harus dikoreksi. Ekonomi tidak boleh lagi mendikte seberapa banyak alam yang boleh dihancurkan demi pertumbuhan (PDB). Sebaliknya, batas-batas sains (seperti Planetary Boundaries dari Johan Rockström) harus menjadi “pagar” yang kaku, di mana politik dan ekonomi beroperasi di dalamnya.

Politik harus menjadi seni mengelola kesepakatan untuk menjaga kelima sila commons tersebut, dan ekonomi harus menjadi alat untuk mendistribusikan kesejahteraan tanpa melanggar batas-batas sistem bumi yang telah dipetakan oleh satelit kita.

Mengelola Sisa Peradaban

Setelah memahami bumi sebagai sistem penunjang kehidupan (planetary commons) melalui kacamata sains, kita harus mendaratkan pemahaman tersebut ke aspal panas perkotaan. Di sinilah teori berbenturan dengan praktik. Penerapan konsep commons bukan hanya soal menjaga lapisan ozon, melainkan bagaimana kita mengelola residu peradaban dan ruang gerak kita sehari-hari.

Tantangan paling nyata dari urban commons adalah sampah. Selama ini, sampah dianggap sebagai masalah teknis yang harus dienyahkan dari pandangan (“out of sight, out of mind“). Namun, dalam perspektif commons, sampah adalah konsekuensi kolektif yang harus ditanggung bersama. Tidak ada “tempat pembuangan” di bumi yang bulat; membuang sampah sebenarnya hanya memindahkannya ke ruang hidup orang lain. Untuk mengatasi ini, intervensi kebijakan dan perubahan psikologis masyarakat harus berjalan beriringan.

Di satu sisi, instrumen kebijakan diperlukan untuk memaksa kesadaran. Kita bisa melihat Inggris yang menerapkan kebijakan berbayar untuk setiap sampah yang dibuang, atau inisiatif lokal seperti di Depok yang mewajibkan pemilahan sampah dari rumah tangga. Ini adalah bentuk “paksaan” struktural agar warga bertanggung jawab atas jejak ekologisnya.

Di sisi lain, pendekatan yang lebih lunak namun efektif adalah menciptakan nilai tukar. Keberhasilan mengubah paradigma masyarakat terjadi ketika sampah tidak lagi dilihat sebagai kotoran, melainkan sumber daya. Inisiatif menukarkan sampah dengan kebutuhan dasar—baik itu uang, layanan kesehatan, atau sembako—terbukti ampuh. Ketika sampah memiliki “nilai”, ia berhenti menjadi masalah dan mulai menjadi bagian dari solusi ekonomi sirkular yang dirasakan langsung manfaatnya oleh komunitas.

Persoalan commons menjadi semakin menggelitik ketika kita bicara soal ruang publik (public space). Secara historis, jalanan kota adalah ruang sosial yang inklusif, tempat festival berlangsung, anak-anak bermain, dan interaksi ekonomi informal terjadi. Jalan adalah halaman depan bersama bagi warga kota. Sayangnya, terjadi pergeseran fungsi yang drastis di kota-kota modern. Jalanan tidak lagi diperlakukan sebagai commons, melainkan koridor logistik semata. Akses dibatasi, trotoar dipersempit, dan pagar-pagar didirikan. Pengelolaan yang didominasi secara sepihak oleh pemerintah seringkali melupakan bahwa ruang ini harus dikelola bersama (co-management).

Pemerintah kerap terjebak pada estetika visual—menyelamatkan ruang kosong demi “keindahan”—namun menggusur kehidupan di dalamnya, seperti pedagang kaki lima (PKL). Padahal, dalam konsep urban commons, PKL dan pejalan kaki memiliki hak akses dan benefit yang setara atas ruang kota. Kota yang manusiawi adalah kota yang mampu menampung aspirasi komunitasnya, bukan hanya memuaskan mata para perancang kota.

 Ironi terbesar dalam pengelolaan ruang kota terlihat pada fenomena perumahan elit yang “menjual” alam. Banyak pengembang menawarkan hunian dengan jargon “suasana hijau dan asri”, seolah-olah udara bersih dan pemandangan alam adalah komoditas mewah yang bisa dipagari.

Kasus di kawasan seperti Rancamaya, Sukabumi, menjadi contoh menarik dari kegagalan upaya privatisasi ini. Ketika warga kampung sekitar menerobos masuk ke jalan-jalan perumahan elit hanya untuk menikmati suasana asri, ini adalah sinyal perlawanan alamiah. Ini membuktikan bahwa kebutuhan akan ruang hijau adalah naluri dasar manusia yang tidak bisa sepenuhnya dibatasi oleh gerbang keamanan. Alam, pada hakikatnya, adalah hak bersama (commons), dan upaya untuk memonopolinya akan selalu bertentangan dengan rasa keadilan spasial.

Krisis Etika dan Gaya Hidup

Pada akhirnya, perjuangan menegakkan urban commons adalah pertarungan melawan gaya hidup dan etika yang telah terdistorsi. Kita menghadapi tantangan budaya di mana kepemilikan pribadi (the private) dianggap lebih bergengsi daripada milik bersama (the commons).

Ada kebanggaan semu ketika seseorang bisa mengendarai mobil mewah di jalan umum, sementara berjalan kaki di trotoar dianggap sebagai tanda ketidakmampuan ekonomi. Padahal, jalan raya adalah ruang publik yang disubsidi oleh semua orang. Anak-anak kita tumbuh dengan nilai bahwa “memiliki sendiri” lebih baik daripada “berbagi”.

Mengembalikan jiwa kota berarti membalikkan logika ini. Kita perlu membangun budaya baru di mana kebanggaan warga kota tidak diukur dari kemewahan kendaraan pribadinya, melainkan dari kenyamanan dan inklusivitas ruang publik yang dimilikinya bersama. Commons bukan hanya soal sumber daya, tapi soal etika hidup berdampingan yang setara dan bermartabat.

Tarian Narasi Papua (Koleksi Pribadi)

Pustaka

Fuller, R. B. (1969). Operating manual for spaceship Earth. Southern Illinois University Press.

Hardin, G. (1968). The tragedy of the commons. Science, 162(3859), 1243–1248. https://doi.org/10.1126/science.162.3859.1243

Lefebvre, H. (1996). Writings on cities (E. Kofman & E. Lebas, Eds. & Trans.). Blackwell. (Karya asli diterbitkan 1968)

Ostrom, E. (1990). Governing the commons: The evolution of institutions for collective action. Cambridge University Press.

NASA Earth Science Division. (n.d.). Earth system science. NASA. https://science.nasa.gov/earth-science/oceanography/living-ocean/earth-system-science

Rockström, J., Steffen, W., Noone, K., Persson, Å., Chapin, F. S., Lambin, E. F., … & Foley, J. A. (2009). A safe operating space for humanity. Nature, 461(7263), 472–475. https://doi.org/10.1038/461472a

White, F. (1987). The overview effect: Space exploration and human evolution. Houghton-Mifflin.

Hutan Wakaf Sebagai Alternatif Pengelolaan Sumberdaya Berkeadilan Dan Lestari

Oleh: Widhyanto Muttaqien

Selama beberapa dekade, narasi dominan yang sering diperkuat oleh ilmuwan dan aktivis yang well-intentioned menyatakan bahwa umat manusia secara kolektif, sebagai satu spesies yang homogen, adalah penyebab pemanasan global dan kepunahan massal. Era ini, kata mereka, adalah Antroposen, Zaman Manusia.

Narasi ini nyaman bagi para eksekutif perusahaan minyak, bankir, dan politisi yang kekuasaannya bergantung pada status quo. Dengan menyebarkan kesalahan secara merata ke seluruh umat manusia, dari CEO perusahaan bahan bakar fosil hingga petani subsisten di Afrika, Australia, Brazil, Bangladesh, Papua, sebagian Sulawesi, Kalimantan, dan pulau lainnya di Indonesia. Narasi ini mengaburkan akar penyebab sebenarnya: kapitalisme.

Sejarawan Jason W. Moore menyebutnya Capitalosen, krisis yang bukan berasal dari kemanusiaan yang abstrak, melainkan dari sistem ekonomi tertentu yang telah mengorganisasi alam dan manusia demi akumulasi keuntungan tanpa henti selama 500 tahun terakhir.

AspekAnthropoceneCapitaloscene
Penyebab utama krisisUmat manusia secara kolektifSistem kapitalisme global
Aktor utamaSpesies manusia (homo sapiens)Kelas kapitalis, negara kolonial, korporasi
Waktu mulaiRevolusi Industri (abad ke-18)Abad ke-15 (awal kolonialisme dan kapitalisme)
Fokus kritikKonsumsi berlebihan, teknologi, populasiAkumulasi kapital, eksploitasi tenaga kerja dan alam
Solusi yang ditawarkanTeknologi hijau, perubahan gaya hidupTransformasi sistem ekonomi-politik
Perbedaan Antropscene dan Capitaloscen menurut Moore

Eksploitasi Alam Indonesia dalam Rezim Capitaloscene

Eksploitasi alam di Indonesia bukan sekadar akibat “keserakahan manusia,” melainkan hasil dari sistem kapitalistik yang terstruktur dan bersejarah—itulah inti dari Capitaloscene. Dalam narasi Capitaloscene, eksploitasi alam bukanlah akibat dari umat manusia secara kolektif, melainkan dari rezim ekonomi-politik yang mengorganisasi alam sebagai komoditas.

Sejak era VOC dan Hindia Belanda, tanah dan hutan dijadikan ladang komoditas ekspor seperti rempah, kopi, karet, dan tebu. Sistem tanam paksa dan konsesi tanah besar-besaran menciptakan metabolisme kolonial, di mana alam dan tenaga kerja lokal dihisap demi akumulasi kapital Eropa.

Di bawah Soeharto, eksploitasi alam menjadi tulang punggung pembangunan. Perusahaan seperti Indorayon (TPL) menebang hutan adat demi bubur kertas untuk industrinya dengan dukungan penuh dari negara. Kapitalisme negara memperkuat oligarki sumber daya, pengusaha dan pejabat saling menguntungkan, sementara masyarakat adat dan lingkungan dikorbankan, seperti dalam kasus terbesar tambang emas Freeport di Timika, Provinsi Papua Tengah.

Setelah 1998, liberalisasi ekonomi membuka pintu bagi investasi asing dan ekspansi tambang, sawit, dan infrastruktur. Wilayah kaya sumber daya seperti Papua, Kalimantan, dan Sulawesi menjadi zona ekstraksi brutal, dengan kerusakan ekologis berulang seperti tambang nikel. Negara berperan sebagai penyedia bahan mentah dan tenaga kerja murah, bukan pelindung kehidupan dan ekosistem.

Kapitalisme menciptakan krisis metabolik berupa deforestasi, pencemaran, dan pemisahan manusia dari tanahnya. Ketimpangan generasi muncul karena anak cucu mewarisi tanah rusak, air tercemar, dan iklim tak menentu.

Model pembangunan seperti ini sesungguhnya telah dikoreksi sejak tahun 1970-an, oleh intelektual muslim seperti Dawam Raharjo, pada tahun 1980-1990-an lebih banyak intelektual muslim yang bicara tentang kerusakan akibat pembangunan yang abai terhadap masyarakat seperti Nurcholis Madjid, Amien Rais, Adi Sasono, Gus Dur, dan Emha Ainun Nadjib. Tulisan mereka tentang anti developmentalisme, bukan tentang kerusakan lingkungan an sich, tapi lebih banyak pada penyebab-penyebabnya seperti kapitalisme, hilangnya partispasi masyarakat, tata kelola pemerintah yang koruptif, meminggirkan rakyat kecil dan masyarakat rentan. Pasca reformasi 1998, lebih banyak lagi tokoh muslim yang bersuara, seperti Budhi Munawar Rachman, Kuntowijoyo, Abdul Munir Mulkhan yang menawarkan gaya Islam tranformatif dalam menghadang krisis lingkungan.

Dalam kerangka etika Islam, prinsip hifdh al-nafs atau perlindungan jiwa raga merupakan salah satu tujuan utama dari maqashid al-shariah, yaitu menjaga kehidupan manusia dari segala bentuk ancaman, kekerasan, dan eksploitasi. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan aman, sehat, dan bermartabat. Sejalan dengan itu, konsep muhtaram menyatakan bahwa semua makhluk adalah mulia dan memiliki nilai yang harus dihormati, baik manusia maupun alam. Oleh karena itu, tindakan yang merusak kehidupan, mencemari lingkungan, atau mengeksploitasi makhluk hidup secara tidak adil bertentangan dengan nilai-nilai dasar ini. Mengintegrasikan kedua prinsip ini dalam praktik sosial dan ekologis berarti membangun sistem yang berorientasi pada keadilan, keberlanjutan, dan penghormatan terhadap seluruh ciptaan.

Moore dan filsuf seperti Kohei Saito berargumen bahwa kapitalisme tidak hanya mempengaruhi lingkungan, kapitalisme adalah cara mengorganisasi alam. Sistem ini bergantung pada apa yang disebut sebagai metabolisme antara masyarakat dan alam, proses di mana kita mengambil, mengubah, dan mengembalikan sumber daya. Kapitalisme, telah merobek metabolisme ini.

Dalam Q.S. Al-A’raaf : 58, Allah menggambarkan tanah yang baik sebagai tempat tumbuh tanaman yang bermanfaat, sementara tanah yang buruk hanya menghasilkan sedikit manfaat. Ayat ini tidak hanya berbicara tentang kesuburan fisik, tetapi juga mengandung makna sosial dan ekologis yang mendalam. Tanah sebagai sumber nafkah dan sumber daya bersama memiliki potensi untuk menjadi ruang pertanian yang produktif dan berkelanjutan, jika dikelola dengan nilai-nilai keadilan dan keberkahan. Dalam konteks ini, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan amanah yang harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, menjadi medium tumbuhnya kehidupan, pangan, dan kesejahteraan umat.

Dalam bidang sains dan teknologi, pengelolaan tanah memerlukan pemajuan pengetahuan yang bersifat interdisipliner dan kontekstual. Salah satu pendekatan yang relevan adalah agroekologi, yaitu ilmu dan praktik yang mengintegrasikan prinsip ekologi dalam sistem pertanian. Agroekologi tidak hanya berfokus pada produktivitas, tetapi juga pada keberlanjutan, keadilan sosial, dan hubungan harmonis antara manusia dan alam. Dalam kerangka ini, istilah tanah buruk seperti yang disebut dalam Q.S. Al-A’raaf :58 bukan sekadar merujuk pada kesuburan fisik, tetapi juga mencerminkan kondisi sosial-ekologis yang rusak akibat praktik pertanian yang tidak berkelanjutan, seperti penggunaan bahan kimia berlebihan, deforestasi, atau pemisahan manusia dari tanahnya.

Agroekologi menawarkan solusi dengan mendorong regenerasi tanah melalui teknik seperti rotasi tanaman, kompos alami, konservasi air, dan keterlibatan komunitas lokal dalam pengelolaan lahan. Pengetahuan lokal juga penting untuk diarsipkan dalam bentuk pertanian berkelanjutan, arsip yang bukan ada di jurnal, namun sebagai pengetahuan yang dipraktikan turun temurun.

Hutan Wakaf sebagai Titik Terang

Dalam hukum Islam, wakaf adalah aset yang disumbangkan secara permanen untuk kepentingan umum, biasanya sebidang tanah, yang hasilnya tidak boleh dialihkan untuk keuntungan pribadi. Ia dikelola untuk komunitas, bukan untuk pemegang saham. Dalam bahasa teori metabolisme, wakaf dapat berfungsi sebagai titik metabolik, sebuah ruang di mana hubungan antara manusia dan alam direorganisasi di luar logika kapitalis.

Hutan wakaf sebagai sumber daya milik bersama yang bersifat ilahiah sangat sejalan dengan konsep Jason W. Moore tentang world-ecology dan kritiknya terhadap kapitalisme sebagai sistem yang merusak hubungan manusia dengan alam. Hutan wakaf menawarkan model alternatif yang menolak logika kepemilikan privat dan akumulasi, serta mengembalikan alam sebagai bagian dari kehidupan sosial dan spiritual umat. Sebagai milik bersama (commons) yang diikat oleh nilai-nilai ilahiah, hutan wakaf tidak hanya berfungsi sebagai ruang ekologis, tetapi juga sebagai ruang sosial dan spiritual. Ia menjadi medium rekoneksi antara manusia dan alam, di mana kerja manusia (seperti konservasi, budidaya, dan pendidikan lingkungan) dilakukan bukan untuk keuntungan pribadi, melainkan untuk kemaslahatan kolektif.

Lebih jauh, hutan wakaf dapat menjadi titik metabolik yang menyembuhkan keretakan antara manusia dan alam. Dengan pengelolaan berbasis komunitas, nilai spiritual, dan prinsip keberlanjutan, hutan wakaf menciptakan sistem produksi yang tidak merusak, melainkan merawat kehidupan. Dalam konteks ini, Moore dan konsep wakaf bertemu dalam visi yang sama: membangun dunia di mana alam bukan objek eksploitasi, tetapi bagian/mitra dalam kehidupan bersama.

Bayangkan sebidang tanah wakaf. Ia tidak dapat dijual atau digadaikan. Tujuannya bukanlah menghasilkan laba finansial, tetapi menghasilkan nilai sosial dan ekologis, pertanian regeneratif, konservasi hutan, energi terbarukan, atau pendidikan. Di sini, kerja bukanlah sekadar upah buruh, tetapi—seperti yang ditunjukkan Moore—sebuah relasi ekologis yang menyatukan kembali manusia dengan tanahnya. Yang sering terlupa, hutan wakaf juga bisa masuk pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti hutan mangrove dan terumbu karang, yang kini juga menjadi ancaman serius di Indonesia, mulai dari Kepulauan Riau, – sampai ke Raja Ampat di Papua.

Wakaf, dalam bentuk idealnya, menolak prinsip fundamental kapitalisme, bahwa segala sesuatu, termasuk alam, harus menjadi komoditas yang dapat diperdagangkan untuk mendapatkan keuntungan. Ia mengingatkan kita bahwa tanah dapat menjadi sebuah hubungan, sebuah amanah, dan sebuah warisan, bukan sekadar aset finansial.

No.Prinsip IntiKeterangan dan Tautan World-Ecology
1.Prinsip De-komodifikasi PermanenWorld-Ecology Critique Secara tegas menolak pengorganisasian alam sebagai “alam murah” (cheap nature). Fungsi Wakaf Menginstitusikan tanah, hutan, dan ekosistem sebagai aset abadi (trust) yang tidak dapat diperjualbelikan (hukum waqf ghairu mu’abbad) dan tidak dapat dimanfaatkan untuk akumulasi modal pribadi, sehingga secara struktural menghentikan proses komodifikasi.
2.Prinsip Kesatuan Metabolik (Tawhid Ekologis)Menolak dualisme Nature/Society. Wakaf Ekologis harus dikelola dengan pandangan bahwa kesejahteraan manusia (hifz al-nafs) tidak dapat dipisahkan dari kesehatan ekosistem. Wakaf bertindak sebagai penjaga kesatuan web of life (jaringan kehidupan).
3.Prinsip Keadilan Ekologis GlobalAdvokasi ini harus berfokus pada komunitas yang paling terdampak oleh metabolic rift (keretakan metabolik) kapitalis, yang seringkali adalah masyarakat di Global South atau kaum minority-world. Wakaf diarahkan sebagai bentuk reparasi ekologis dan distribusi ulang sumber daya.
4.Prinsip Kelestarian IntergenerasiMeletakkan hak dan kebutuhan generasi mendatang sebagai pertimbangan utama dalam pengelolaan Wakaf. Hal ini menginterupsi logika kapitalis yang mengorbankan masa depan demi keuntungan jangka pendek.
Kesesesuaian Manfaat Wakaf dengan Konsep Kritik World Ecology

Wakaf memiliki landasan hukum dan etis, yang mengembalikan otoritas dan martabat  lewat pengelola/nazir kepada penerima manfaat komunitas (kelompok tani, di Muhammadiyah disebut Jaringan Tani Muhammadiyah) sebagai penjaga pengetahuan ekologis yang telah teruji waktu. Pengakuan ini kemudian harus diterjemahkan ke dalam kemitraan kelola yang setara, disinilah  mata pencaharian berkelanjutan akan bertumbuh, bukan sebagai proyek bantuan jangka pendek, melainkan sebagai hasil alami dari sebuah sistem yang menghargai keseimbangan ekologis, memastikan bahwa kesejahteraan ekonomi komunitas berjalan selaras dengan regenerasi alam, sehingga menciptakan sebuah lingkaran nilai yang memulihkan hubungan metabolisme antara manusia dan bumi.

Tentu saja, wakaf menjadi kotak pandora, bukan panacea. Institusi ini memiliki sejarahnya sendiri yang kompleks dan tantangan modern dalam pengelolaannya. Namun, prinsip-prinsipnya seperti pengelolaan bersama, keberlanjutan, dan pengabaian terhadap akumulasi kapital membuat wakaf menawarkan cetak biru yang radikal. Kita membutuhkan lebih banyak titik metabolik seperti wakaf, ruang di mana kita dapat mempraktikkan cara hidup yang berbeda, yang didasarkan pada pemulihan, bukan ekstraksi pada komunitas  dan  komoditas.

Referensi Penting

Moore, J. W. (2015). Capitalism in the Web of Life: Ecology and the Accumulation of Capital. Verso.

Moore, J. W. (2016). Anthropocene or Capitalocene? Nature, History, and the Crisis of Capitalism. PM Press.

Saito, K. (2022). Marx in the Anthropocene: Towards the Idea of Degrowth Communism.

Nyawa Tanah dan Kodrat Alam

Ulasan Buku Vandana Shiva oleh Widhyanto Muttaqien

Terra Viva

Selama lebih dari empat dasawarsa Vandana Shiva dengan gigih berada di baris depan perjuangan untuk melestarikan benih, mempertahankan kedaulatan pangan, dan menguak kaitan antara perusakan alam, keserakahan korporat, dan polarisasi masyarakat.

Buku Terra Viva adalah memoar pribadi Vandana Shiva yang merekam perjalanan hidupnya dari fisikawan kuantum menjadi aktivis lingkungan dan pemikir ekofeminis. Dalam buku ini, Shiva mengisahkan masa kecilnya di kaki Pegunungan Himalaya, sebuah masa yang membentuk kesadaran ekologisnya. Ia menyoroti bagaimana orang tuanya mendidik tanpa membedakan gender di sebuah era di mana kesetaraan belum menjadi kebiasaan umum. Jalan intelektualnya yang khas mengawinkan sains, terutama fisika kuantum, dengan kebijakan lingkungan, menjadikannya aktivis yang berfokus pada keadilan sosial dan ekologis. Shiva menulis, hasilnya bukan sekadar catatan tentang aktivisme seumur hidup, melainkan juga analisis jernih akan tantangan masa depan kita bersama.

Memoar ini membagi perjuangan yang dilaluinya menjadi empat bagian besar: pertama, gerakan menyelamatkan hutan, yang mengangkat konflik dan resistensi terhadap perusakan alam di tingkat lokal; kedua, revolusi benih, yang berfokus pada upaya mempertahankan kedaulatan pangan dengan melawan privatisasi benih dan biopirasi oleh korporasi besar yang mematenkan benih-benih tradisional; ketiga, perlawanan terhadap privatisasi air, sebuah sumber kehidupan yang semakin dikuasai oleh perusahaan melalui mekanisme pasar; dan keempat, perlawanan terhadap korporasi dan elit global yang menjalankan bisnis dengan pola-pola eksploitatif dan merusak lingkungan.

“Akar dari banyaknya konflik dan kerusakan (sosial-ekologis-budaya) terletak pada level paradigmatik, yaitu memperlakukan alam sebagai objek. Ini imbas dari cara pandang patriarkis yang sarat dominasi dan berwatak penakluk”

Dalam Terra Viva, Shiva mengangkat konsep biopirasi dan bio-imperialisme sebagai bentuk penjajahan baru yang menggunakan sistem paten untuk memprivatisasi pengetahuan lokal dan benih tanaman yang sejatinya merupakan warisan bersama masyarakat adat dan petani kecil. Ia mengkritik keras bagaimana korporasi multinasional memperlakukan alam sebagai objek komoditas. Perempuan mendapatkan sorotan khusus sebagai pelaku penting dalam pelestarian alam dan pengetahuan tradisional. Gerakan akar rumput seperti Chipko (secara harafiah artinya memegang erat) di India mencontohkan bagaimana perempuan membela hutan dari perusakan, melambangkan hubungan holistik antara manusia dan alam yang penuh rasa hormat dan tanggung jawab. Shiva mendapatkan pelajaran penting dari gerakan akar rumput ini.

Rangkul pohon-pohon dan

Selamatkan mereka dari penebangan

Milik perbukitan kita,

Selamatkan dari penjarahan (Raturi, 1972)

Shiva juga menyajikan kritik tajam terhadap paradigma dominasi patriarkis dan kapitalistik yang menjadikan alam sebagai objek yang bisa direduksi, dikontrol, dan dieksploitasi. Paradigma ini, menurutnya, menjadi akar dari konflik sosial-ekologis yang berlangsung luas. Sebagai alternatif, ia mengusung paradigma ekofeminisme, yang menempatkan alam sebagai entitas hidup yang swadaya produktif dan memiliki kapasitas menyembuhkan diri jika diberikan ruang yang cukup. Dalam kata-katanya, ekofeminisme adalah “tandingan eksploitasi” yang membuka kemungkinan hubungan baru antara manusia dan alam, bukan dominasi dan penghancuran.

Buku Terra Viva menjadi sebuah cermin penting, terutama bagi pembaca di Indonesia yang siap menyadari dan mengkritisi persoalan ekologis dan sosial dari perspektif yang integratif dan partisipatif. Judul buku ini sendiri, yang berarti “bumi yang hidup,” mengajak kita untuk menjaga dan merawat bumi sebagai makhluk hidup yang memerlukan perhatian dan perlindungan bersama agar keberlanjutan dan keadilan ekologis dapat tercapai.

Kodrat Alam

Dalam bukunya, Vandana Shiva mengajak pembaca untuk mengubah secara radikal cara pandang terhadap alam. Ia menolak narasi lama yang menganggap manusia sebagai makhluk superior yang berdiri terpisah di atas alam yang dianggap “mati” dan hanya sebagai sumber daya. Shiva menegaskan bahwa alam adalah sistem hidup yang saling terhubung, kompleks, dan dinamis, yang secara alami berusaha mencapai keseimbangan. Ia menyatakan, “Rather than considering humans as separate from, and superior to a dead Earth, we need to remember that nature herself is a living system that seeks balance.” Pemahaman ini menjadi dasar penting agar manusia tidak lagi memperlakukan alam sebagai objek yang bisa ditembus dan dieksploitasi tanpa batas.

Shiva kemudian mengulas akar krisis iklim yang kini mengancam keberlangsungan hidup dunia, yaitu sistem ekonomi linear yang berorientasi pada ekstraksi dan produksi masif tanpa siklus regenerasi. Sistem ekonomi ini mendorong ketergantungan besar pada energi fosil dan pertanian industri yang intensif, yang keduanya menjadi kontributor utama emisi karbon dan kerusakan ekosistem. Ia menggunakan konsep “energy slaves” untuk menggambarkan bagaimana aktivitas manusia saat ini sangat bergantung pada tenaga energi fosil yang tersembunyi di balik segala produk dan layanan. Manusia secara tidak langsung memiliki “budak energi” yang menopang gaya hidup modern, namun ini menyembunyikan eksploitasi besar terhadap sumber daya alam dan memperparah ketidakseimbangan ekologis.

Selain mengkritik akar masalah tersebut, Shiva juga menekankan pentingnya bahasa yang kita gunakan dan desain kebijakan yang harus mengakui keterhubungan antara seluruh kehidupan. Ia menulis, “We need policies that reflect an understanding of the interconnectedness of life, and vocabulary that names the hidden costs of linear thinking.” Dengan bahasa dan kebijakan yang baru, manusia dapat mengubah cara mereka berinteraksi dengan alam, dari yang sebelumnya semata-mata mengeksploitasi menjadi menjaga dan memulihkan. Kebijakan semacam ini tidak hanya penting untuk memperbaiki kerusakan lingkungan, tapi juga untuk menegakkan keadilan sosial bagi komunitas yang selama ini terdampak.

Shiva mengakhiri dengan solusi pragmatis yang menekankan pentingnya transisi menuju pertanian organik dan praktik yang menghormati hukum-hukum ekologi. Ia memandang regenerasi tanah, keanekaragaman hayati, dan sistem iklim adalah hasil dari cara manusia menjalankan hubungan yang baru dengan alam, bukan hanya teknologi atau solusi berbasis pasar. Buku ini adalah panggilan untuk meninggalkan ekonomi dead carbon yang menghancurkan dan beralih ke ekonomi living carbon yang menghormati siklus kehidupan.

Konsep Dead Carbon dalam pemikiran Vandana Shiva merujuk pada karbon yang berasal dari bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam, yang diambil dan digunakan secara besar-besaran menyebabkan kerusakan lingkungan dan perubahan iklim. Dead carbon ini adalah sumber kekayaan yang berlebihan yang berasal dari kolonialisme dan sekarang dikuasai oleh segelintir elite, atau 1%. Penggunaan dead carbon berkontribusi pada rusaknya siklus kehidupan karena ini adalah karbon yang sudah “mati” dan tidak berkontribusi pada regenerasi ekosistem.

Berbeda dengan itu, Shiva mengenalkan konsep Living Carbon yang ada dalam tanah sehat, tumbuhan, dan keanekaragaman hayati yang dapat meregenerasi dirinya sendiri dan mendukung sistem kehidupan alami. Menurutnya, transformasi dari ekonomi yang bergantung pada dead carbon menuju ekonomi yang menghargai living carbon adalah langkah krusial untuk menyelamatkan bumi dan mengatasi krisis iklim.

Vandana Shiva menegaskan pentingnya de-carbonisation yang konkret, yaitu meninggalkan ekonomi berbasis fosil dan industrialisasi yang merusak lingkungan, lalu beralih ke sistem pertanian organik dan konservasi yang menghormati siklus hidup dan ekologi. Ia mengkritik solusi palsu seperti teknologi pangan sintetis dan sistem perdagangan karbon yang hanya memperpanjang dominasi korporasi dan tidak benar-benar menyelesaikan akar masalah.

Dalam konteks pemikiran Vandana Shiva, transisi dari dead carbon ke living carbon dapat dilihat sebagai bagian dari upaya dekarbonisasi, namun dengan penekanan kuat pada keadilan sosial, pelestarian keanekaragaman hayati, dan penghormatan terhadap kearifan lokal. Vandana Shiva cenderung mendukung pendekatan yang mencerminkan prinsip-prinsip degrowth, yaitu pengurangan konsumsi berlebih dan dominasi korporasi yang eksploitatif, sembari mempromosikan pertanian organik, demokrasi pangan, dan resistensi terhadap industrialisasi yang merusak ekosistem dan masyarakat kecil.

Konsep dekarbonisasi menitikberatkan pada pengurangan emisi karbon dalam sektor energi, industri, dan transportasi dengan transisi ke energi terbarukan dan efisiensi energi. Tujuannya mengurangi emisi gas rumah kaca tanpa harus mengurangi pertumbuhan ekonomi total. Sementara itu, degrowth adalah konsep yang lebih radikal, mengusulkan pengurangan konsumsi dan produksi secara keseluruhan agar ekonomi selaras dengan batasan ekologis bumi, sekaligus mengutamakan redistribusi kekayaan dan kesejahteraan manusia di luar ukuran produk domestik bruto.

Irisan keduanya terletak pada pengakuan bahwa keberlanjutan ekologis memerlukan pengurangan ketergantungan pada bahan bakar fosil dan sistem ekonomi ekstraktif. Keduanya menolak ide pertumbuhan ekonomi tanpa batas (green growth) yang menganggap dapat terus tumbuh sambil meminimalkan dampak lingkungan.

Dalam pemikiran Vandana Shiva, transisi dari ekonomi berbasis dead carbon menuju ekonomi berbasis living carbon tak hanya soal inovasi energi bersih (dekarbonisasi), tetapi juga perubahan sosial-ekonomi yang sesuai dengan prinsip degrowth, yaitu penghidupan yang lebih sederhana, keadilan sosial, dan penghargaan terhadap alam serta pengetahuan lokal. Shiva menolak solusi berorientasi pasar yang hanya menggeser masalah tanpa mengubah paradigma eksploitatif.

Indonesia hari ini

Indonesia mengalami peningkatan tingkat deforestasi pada tahun 2024 dengan kehilangan 261.575 hektar hutan, setara empat kali luas Jakarta, meningkat 1,6% dari tahun sebelumnya. Sebagian besar deforestasi ini terjadi secara legal di dalam konsesi pengelolaan, dengan industri kelapa sawit, pulpwood, dan pertambangan nikel menjadi penyumbang utama. Wilayah yang paling terdampak adalah Kalimantan, Sumatra, dan Papua, yang menjadi habitat penting bagi satwa langka seperti orangutan, harimau, dan gajah.

Konflik agraria terus meningkat, khususnya selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo antara 2014 hingga 2024, tercatat 3.234 kasus konflik agraria melibatkan 7,4 juta hektar lahan dan berdampak pada sekitar 1,8 juta keluarga petani. Sektor perkebunan, terutama sawit, menjadi penyebab utama konflik dengan 67% dari kasus tersebut berasal dari industri ini. Konflik juga muncul dari proyek infrastruktur dan penguasaan lahan oleh perusahaan besar, menimbulkan kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat lokal.

Emisi karbon Indonesia masih menjadi perhatian serius dalam konteks perubahan iklim global. Indonesia menargetkan net zero emission pada tahun 2060, namun hingga 2024 belum terlihat penurunan signifikan dalam emisi CO2 yang berasal dari berbagai sektor, termasuk energi fosil dan deforestasi. Ketergantungan pada batu bara masih tinggi dengan rencana penghentian bertahap pembangkit batu bara yang baru akan mulai dilaksanakan setelah 2030. Kesiapan implementasi perdagangan karbon juga sedang dipersiapkan sebagai langkah memperbaiki target emisi jangka panjang.

Data-data ini menunjukkan kompleksitas problema yang dihadapi Indonesia dan bagaimana perjuangan Vandana Shiva sangat relevan sebagai suara kritis yang mengingatkan perlunya transisi paradigma ekologis dan sosial yang radikal. Paradigma ekofeminisme mendasarkan dirinya pada prinsip keterhubungan antara manusia dan alam, serta menentang monokultur ekonomi dan sosial yang mendiskriminasi makhluk hidup berdasarkan nilai ekonomi semata. Ekofeminisme mengutamakan nilai-nilai kepekaan, kerjasama, dan kepedulian sebagai jalan untuk meraih keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.

Para penggagas dan pendukung paradigma ini menolak ide perubahan yang hanya bersifat teknokratis, instrumen pasar, atau pembangunan linear yang mengutamakan akumulasi modal dan dominasi teknologi tanpa mempertimbangkan justifikasi sosial dan ekologis. Mereka menolak pembangunan yang memperlakukan alam sebagai onggokan komoditas dan memperkuat ketimpangan sosial. Sebaliknya, mereka mendorong model pembangunan yang berbasis pada demokrasi partisipatif, penghormatan terhadap keragaman alam dan masyarakat, serta pengelolaan sumber daya yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Buku

Terra Viva: Kisah Hidupku dalam Keaneragaman Gerakan (2022), Penerbit Marjin Kiri diterjemahkan oleh Elisabet Repelita Kuswijayanti.

Kodrat Alam: Gangguan Metabolik Perubahan Iklim, (2024), Penerbit Marjin Kiri diterjemahkan oleh Elisabet Repelita Kuswijayanti.

KEBIJAKAN PESISIR NASIONAL: MENGUJI ASAS EKOREGION DAN KEADILAN SOSIAL

kapal pesiar

oleh: Widhyanto Muttaqien

Pesisir merupakan ekosistem rentan yang memainkan peran krusial sebagai penyangga iklim, sumber pangan, dan ruang hidup masyarakat. Namun, kebijakan pembangunan nasional, khususnya melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN), seringkali mengabaikan dimensi ekologis ini. Alih-alih memperkuat perlindungan, PSN justru menjadi instrumen akselerasi pembangunan yang mengancam keberlanjutan pesisir dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Prinsip bioregionalisme atau ekoregion sebenarnya telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan  Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Keduanya menegaskan bahwa kebijakan tata ruang harus didasarkan pada karakteristik alam dan fungsi ekologis—bukan semata pertimbangan ekonomi. Ekosistem sensitif seperti mangrove, lahan gambut, terumbu karang, dan padang lamun harus dilindungi melalui pembatasan ketat terhadap aktivitas ekstraktif.

Namun, norma-norma perlindungan ini semakin terdesak oleh regulasi yang memprioritaskan investasi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan skema PSN. Lebih memprihatinkan, Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi justru memperkenalkan skema konservasi berbasis zona eksklusi yang berpotensi meminggirkan nelayan tradisional dari ruang hidup dan sumber penghidupannya. Alih-alih melindungi, konservasi berisiko menjadi alat pembatasan akses yang tidak partisipatif dan tidak adil.

Skema pendanaan seperti debt-for-nature swap juga menuai kritik. Meskipun bertujuan mendukung konservasi, implementasinya sering mengabaikan hak masyarakat lokal. Di beberapa wilayah, skema ini berujung pada pembentukan kawasan konservasi yang membatasi akses nelayan tradisional tanpa proses konsultasi yang memadai. Demikian halnya dengan pengembangan ekowisata pesisir yang diklaim berkelanjutan, namun dalam praktiknya justru memicu privatisasi ruang dan penguatan kontrol investor atas wilayah kelola masyarakat.

Dampaknya sudah terlihat nyata. Eksploitasi sumber daya pesisir dan marjinalisasi masyarakat bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga menyiapkan krisis ekologis dan sosial jangka panjang. Kerusakan ini berimplikasi pada hak asasi manusia, khususnya hak atas pangan dan lingkungan hidup yang sehat.

Beberapa contoh empiris menunjukkan kompleksitas persoalan ini, seperti di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Pembangunan kawasan wisata dan reklamasi pantai di Lombok Utara mengancam ekosistem pesisir dan akses nelayan, faktanya menunjukkan bahwa meskipun ada klaim ekowisata, masyarakat mengalami penurunan akses ke wilayah tangkapan tradisional.

Kasus Sumbawa, pertambangan di pesisir Nusa Tenggara Barat,  telah menyebabkan degradasi kualitas air dan sedimentasi yang merusak terumbu karang. Terindikasi  terdapat tumpang tindih kebijakan antara konservasi dan pertambangan memperparah kondisi ekosistem.

Kasus Raja Ampat, Papua Barat, sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, Raja Ampat menghadapi tekanan dari industri pariwisata masif, meskipun ekowisata mendatangkan pendapatan, distribusi manfaat cenderung timpang dan masyarakat lokal seringkali tereksklusi dari proses pengambilan keputusan. Sekarang tekanan pesisir di Kepulauan Raja Ampat diperparah oleh tambang nikel.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa tanpa pendekatan ekoregional dan inklusi sosial, kebijakan pembangunan pesisir justru berpotensi melanggengkan kerusakan ekologis dan ketidakadilan.

Partisipasi publik tidak boleh hanya bersifat simbolis. Negara harus memastikan bahwa pengelolaan pesisir didasarkan pada prinsip keadilan ekologis dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Dalam konteks konstitusi, negara memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat serta pangan yang layak.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menghentikan praktik pengabaian norma ekoregion dan eksklusi masyarakat lokal. Pembangunan pesisir harus dikembalikan pada khittahnya: bukan sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi menjaga keberlanjutan kehidupan dan menjamin manfaat yang adil bagi seluruh pihak, terutama masyarakat yang hidupnya bergantung pada ekosistem pesisir.

Sudah saatnya kita kembali menegaskan keadilan ekologis dan sosial dalam pembangunan pesisir. Pemerintah harus menghentikan praktik pengabaian norma ekoregion dan eksklusi masyarakat lokal. Pembangunan bukan hanya soal angka pertumbuhan ekonomi atau kemudahan perizinan, tetapi soal menjaga keberlanjutan kehidupan dan menjamin bahwa setiap kebijakan memberi manfaat nyata, berkeadilan, dan tidak merugikan rakyat. Ekosistem pesisir bukan sekadar aset ekonomi, tetapi bagian integral dari warisan kehidupan yang mesti dilindungi demi masa depan bangsa.

Regulasi / InstrumenIsi / Dampak UtamaAktor UtamaPeran / Kepentingan
UU No. 32/2024 tentang KonservasiMenetapkan zona konservasi laut dan pesisir, namun dengan pendekatan eksklusi yang membatasi akses nelayan tradisionalKLHK, Pemerintah Daerah, LSM konservasi internasionalMendorong konservasi berbasis kawasan, kadang tanpa partisipasi lokal
UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja diganti UU No 6/2023Menyederhanakan perizinan dan AMDAL, mempercepat pembangunan PSN termasuk di wilayah pesisirKementerian Investasi, BKPM, investor swastaMemfasilitasi investasi, seringkali mengabaikan dampak sosial-ekologis
Perpres tentang PSN (beragam)Menetapkan proyek strategis di wilayah pesisir, termasuk reklamasi, pelabuhan, dan pariwisataKementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, BUMNMendorong pembangunan infrastruktur skala besar
Skema Debt Swap for NaturePenukaran utang dengan komitmen konservasi, sering kali tanpa konsultasi lokalKemenkeu, donor internasional, NGO konservasi globalMenyasar kawasan pesisir sebagai “zona konservasi” untuk memenuhi komitmen utang
Program Ekowisata PesisirPengembangan wisata berbasis alam, namun sering menyebabkan privatisasi ruang pesisirKementerian Pariwisata, investor pariwisata, pengelola resortMengejar pendapatan wisata, berpotensi mengusir komunitas lokal
Penetapan MPA (Marine Protected Area)Pembatasan zona tangkap ikan, berdampak pada nelayan kecilDinas Kelautan dan Perikanan, NGO konservasiMenjaga biodiversitas, tapi sering tidak melibatkan nelayan dalam desain zona
UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau KecilMenyediakan kerangka pengelolaan berbasis masyarakat, namun implementasinya lemahPemerintah Daerah, masyarakat pesisirHarusnya melindungi hak akses dan partisipasi, tapi sering tidak dijalankan
UU No. 26/2007 tentang Penataan RuangMenekankan pendekatan ekoregion, namun sering diabaikan dalam PSNKementerian ATR/BPN, PemdaHarusnya menjadi dasar tata ruang berbasis ekologi
Regulasi dan Program yang Berdampak pada Kehidupan Masyarakat Pesisir

Mafia Lingkungan Global, Represi Lokal, dan Panggung Sandiwara Keberlanjutan dengan Topeng Hijau

Risalah Buku: Kamuflase Hijau: Membedah Ideologi Lingkungan Perusahaan-perusahaan Transnasional, Yayasan Obor Indonesia  1998 penerjemah: Soediro. Diterjemahkan  dari GREENWASH: The Reality Behind Corporate Environmentalism Oleh Jed Greer & Kenny Bruno (1996)

Buku ini mengungkap praktik  greenwash—strategi korporasi multinasional (TNC) untuk mencitrakan diri sebagai ramah lingkungan dan berkelanjutan demi mempertahankan pasar, meski operasi mereka justru merusak ekosistem dan masyarakat. Greenwash marak pada 1990-an, terutama saat KTT Bumi (UNCED) di Rio (1992), di mana TNC memengaruhi agenda global melalui lobi dan pencitraan.  Alonso et al (2014)  mengatakan, “the greatest threat to the planet is not climate denial, but the alliance between symbolic environmentalism and state violence that disguises exploitation as sustainability.” Greenwashing yang dilakukan korporat dan represi negara adalah dua mekanisme saling bergantung dari satu sistem yang mempertahankan eksploitasi ekologis. Secara simbolik lingkungan lestari melegitimasi proyek yang merusak, sedangkan kekerasan negara membungkam penentangan—menciptakan ilusi keberlanjutan sambil mengukuhkan ketidakadilan ekologis.

Buku ini mendeskripsikan pola umum greenwash.  

  1. Pencitraan kosong, iklan yang menampilkan alam/satwa liar, sementara operasi nyata mencemari lingkungan (seperti yang dilakukan Shell: iklan Protected by Shell dengan gambar satwa, tapi polusi minyak di Nigeria).  Perusahaan ini menjadi sponsor acara lingkungan, seperti perusahaan  Mobil, sebagai sponsor Earth Day 1995. 
  2. Manipulasi istilah lingkungan, dilakukan dnegan mengklaim pembangunan berkelanjutan sambil terus mengeksploitasi sumber daya tak terbarukan, seperti yang dilakukan  Shell dengan klaim pendekatan kehati-hatian untuk perubahan iklim, tapi investasi besar di eksplorasi minyak. Manipulasi juga dilakukan dnegan mendefinisikan ulang prinsip lingkungan seperti ICC (Imperial Chemical Industries) mengubah makna precautionary approach demi kepentingan industri. 
  3. Kode etik sukarela yang lemah , misalnya program Responsible Care industri kimia yang tidak mengikat, tidak mencakup operasi luar negeri (dimana perusahaan mengekspor barangnya), dan evaluasi tidak dipublikasikan seperti yang dilakukan  Dow Chemical.  Imperial Chemical Industries menggunakan Rotterdam Charter yang mengutamakan pertumbuhan ekonomi, mengabaikan dampak ekologis.  Rotterdam Charter (Piagam Rotterdam) adalah kode etik sukarela industri kimia global yang dirancang untuk menunjukkan “komitmen lingkungan” korporasi.
  4. Ekspor bahaya ke negara berkembang, dilakukan dnegan cara menjual produk beracun yang dilarang di negara maju, seperti yang dilakukan  DuPont ekspor tetraethyl lead ke Meksiko atau Rhone-Poulenc ekspor aldicarb dan lindane. Perusahaan multinasional juga menggunakan standar ganda pabrik, seperti kasuus polusi berat di Brasil Valley of Death dibandingkan standar ketat di Eropa. 
  5. Hijau Palsu melalui teknologi, menggunakan pendekatan bahasa dengan klaim teknologi ramah lingkungan yang sebenarnya tidak berkelanjutan seperti yang dilakukan perusahaan  Solvay, insinerasi sampah berlabel “daur ulang” tapi menghasilkan dioksin. Perusahaan ini melakukan proses daur ulang plastik yang justru memperluas pasar produk baru.
  6. Lobi dan kendali kebijakan global, TNC mendikte perjanjian internasional seperti  melemahkan Konvensi Perubahan Iklim dan Keanekaragaman Hayati di UNCED, membentuk asosiasi bisnis seperti Business Council for Sustainable Development untuk mempromosikan

Tabel Pola dan Modus Greenwash per Perusahaan

PerusahaanIndustriPola GreenwashModus OperandiDampak Lingkungan/Sosial
Royal Dutch/ShellMinyak & Gas      Klaim “peduli lingkungan” lewat program Better Environment AwardsIklan satwa lautInvestasi besar di eksplorasi minyak baruLobi lewat Global Climate Coalition untuk tunda aksi iklimPolusi minyak di Nigeria (Ogoni): 2.796 tumpahan (1976–1990)DBCP: pestisida penyebab steril petani Kosta Rika  
MobilMinyak & Gas      Iklan environmental excellence dengan gambar rig minyak dikelilingi ikan.Biodegradability scam klaim tas plastik “terurai”.Kantor “ramah lingkungan” di AS, tapi polusi berat di California (Torrance refinery)       Tumpahan minyak di Gulf of Mexico: rusak ekosistem pesisir.Pencemaran tanah di Greenpoint Terminal (AS).
Dow ChemicalKimia Program ChemAware dan Responsible CareKlaim “produk aman”Produksi organoklorin (bahan dioksin).Ekspor pestisida tak terdaftar di AS (haloxyfop).Kontaminasi sungai St. Clair (Kanada) oleh limbah terklorinasi.Agent Orange: dampak kesehatan veteran Vietnam.  
DuPontKimia             Iklan “Applause” dengan paus/lumba-lumba.Klaim “pionir perlindungan ozon”.Produsen CFC terbesar dunia (25% pasar global).Ekspor TEL (bensin bertimbal) ke negara berkembangPenipisan ozon: 300.000 kasus kanker kulit/tahun.Skandal Benlate fungisida perusak tanaman di 40 negara
SolvayKimia (Klor-Alkali)Klaim “daur ulang limbah” lewat insinerasi.Promosi PVC sebagai “hijau”.Insinerasi limbah terklorinasi (picu dioksin).Ekspor limbah merkuri ke Spanyol.PVC: penyumbang utama dioksin.Dumping limbah di Jenneppe-sur-Sambre (Belgia).
ICI/ZenecaAgrikimia         Iklan “Paraguat dan Alam Bekerja Harmonis”. Program product stewardshipProdusen parakuat terbesar dunia (dilarang di 5 negara).Lobi agar parakuat tetap dijualParakuat: 1.000 kematian/tahun (Malaysia, Kosta Rika).CFC: kontributor penipisan ozon.
Rhone-PoulencKimia & Farmasi   Iklan “kerjasama dengan komunitas” di West Virginia.Klaim etika “irreproachable”.Ekspor aldicarb (“pestisida paling beracun”).Produksi lindane (mencemari Laut Utara).Pabrik di Cubatão (Brasil): “Lembah Kematian” dengan polusi terparah di dunia.Keracunan pekerja perkebunan
Norsk HydroPupuk Sintetik    Promosi pupuk sintetik sebagai “solusi kelaparan dunia”.Klaim PVC “ramah lingkungan”.Ekspansi pasar pupuk di Global SouthLobi kebijakan fosfat di Eropa.Pupuk nitrogen: picu emisi N₂O (gas rumah kaca 270× CO₂).Polusi berat di Norwegia

Greenwash bukan sekadar bukan sekadar pencitraan kosong, tapi alat sistematis TNC untuk (1) Menghindari regulasi lingkungan,  (2). Melemahkan kesepakatan global (seperti Protokol Montreal, Konvensi Iklim),  (3.) Mempertahankan model bisnis tak berkelanjutan yang mengorbankan masyarakat miskin dan ekosistem rentan.  Buku ini memberikan rekomendasi solusi nyata harus melibatkan,   (1) regulasi ketat terhadap TNC, bukan kode sukarela (voluntary), tapi wajib (mandatory),  (2) Transparansi, terutama jika dampak lingkungan lintas negara termasuk aturan main antara home dan host country. (3) Pemberdayaan komunitas lokal untuk menuntut akuntabilitas.  

Greenwash masih marak di Indonesia, tetapi kesadaran masyarakat dan gerakan lingkungan mulai membongkar praktik ini. Beberapa kasus greenwash di Indonesia di medio 2020-an antara lain sebagai berikut.

  1. Sustainable Palm Oil” dengan modus deforestasi dimana perkebunan sawit (lokal & multinasional) dengan menggunakan RSPO Certified  atau  ISPO Bersertifikat, tetapi membuka lahan dengan pembakaran hutan.  Mengiklankan investasi hijau tentang penanaman kembali, sambil terus mengonversi hutan primer.  Terjadinya Karhutla sepanjang  2023, citra satelit memperlihatkan lebih dari 100.000 hektare hutan terbakar di Kalimantan & Sumatra (KLHK, 2024).  Kasus PT RBA  di Provinsi Riau, dengan sertifikat ISPO dicabut (2022) karena terbukti bakar lahan.  Laporan Greenpeace (2021) yang menyebutkan 30% perkebunan “berkelanjutan” di Indonesia masih terkait deforestasi.
  2. Zero Waste Plastik oleh FMCG,  dilakukan oleh perusahaan  Unilever, Nestlé, Danone, menggunakan pola greenwash, kampanye “packaging recyclable” dan “circular economy“, tetapi produksi plastik sekali pakai meningkat.  Menjadi sponsor acara lingkungan (beach clean-up), sambil lobi menunda Extended Producer Responsibility (EPR).  Data BPS tahun 2022 menyebutkan sampah plastik Indonesia  dari 9,6 juta ton/tahun, hanya 11% didaur ulang.  Laporan Ecoton (2023) menyebutkan 58% sampah plastik di Sungai Brantas berasal dari Unilever, Wings, dan Indofood.  GAIA Report (2022): Perusahaan FMCG di Indonesia menghindari tanggung jawab daur ulang dengan skema waste-to-energy (insinerator berpolusi).
  3. Green Energy” Batu Bara yang dilakukan perusahaan PLN, Adaro, berbagai perusahaan PLTU. menggunakan pola greenwash,  dnegan klaim teknologi bersih (supercritical) untuk PLTU, tapi emisi CO₂ tetap tinggi.  Mengiklankan diri melakukan transisi energi  sambil bangun PLTU baru seperti , Jawa 9 & 10.  Laporan CREA (2023) menyebutkan PLTU Indonesia penyumbang  40% emisi CO₂ nasional.  Kasus Walhi vs KLHK  (2021), memnyebutkan  Izin lingkungan PLTU dirampungkan tanpa kajian kesehatan publik.  Kajian Institute for Essential Services Reform (IESR) melaporakan  67% energi Indonesia pada tahun 2023 masih dari batu bara.
  4. Pertambangan Ramah Lingkungan dilakukan oleh perusahaan, Freeport, Aneka Tambang (ANTAM), menggunakan pola greenwash, dengan program reklamasi dan eco-mining  tetapi limbah tailing mencemari sungai/laut, seperti di Teluk Buli, Halmahera Timur. Mengunakan CSR pendidikan/kesehatan untuk “pemberdayaan”, sambil menutup pelanggaran HAM lingkungan.  Pada sasus Freeport, tailing di Sungai Ajkwa (Papua) mengandung tembaga & arsenik (KLHK, 2022).  Laporan Jatam tahun 2023 menyebutkan  15 anak di Sulawesi Tenggara keracunan merkuri dari tambang emas ilegal yang didukung “perusahaan besar”.
  5. Eco-Friendly, produk kimia pertanian oleh perusahaan  Bayer (pemilik Monsanto), Syngenta. yang menggunakaan pola greenwash, mengklaim pestisida biodegradable dengan produk parakuat versi baru), tetapi residu ditemukan di air tanah.  Melakukan iklan  pelatihan “petani modern” untuk promosi produk kimia, gantikan praktik pertanian organik. Laporan BPOM tahun 2022 menyebutkan 32% sayuran di pasar tradisional mengandung residu pestisida berbahaya (klorpirifos, parakuat).  Laporan KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) tahun 2021 terjadi keracunan pestisida di Brebes  akibat penyemprotan berlebihan.

Daslam konteks Indonsia pola greenwahsing ini masih terjadi karena 1. Regulasi lemah,  dengan penegakkan hukum dan sanksi pelanggaran lingkungan terlalu ringan seperti denda maksimal Rp. 10 miliar untuk karhutla vs keuntungan triliunan. Disahkannya UU Cipta Kerja mempermudah izin lingkungan tanpa partisipasi publik.  Pengabaian partisipasi publik, menyebabkan klaim proyek dipromosikan sebagai “solusi hijau” tanpa melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.  UU Cipta Kerja menghapus sanksi pidana bagi pencemar lingkungan (hanya denda administratif).

2. Pengawasan minim,  hanya  18%  perusahaan di Indonesia yang diaudit lingkungan (KLHK, 2023).  Audit bersifat sampel, KLHK tidak mampu mengaudit semua 3.000+ perusahaan berizin lingkungan tiap tahun, KLHK hanya 122 auditor lingkungan di seluruh Indonesia (KLHK, 2023) sehingga mustahil awasi semua perusahaan dan TNC, hal ini juga disebabkan Kontribusi pajak dan  PNBP TNC besa seperti Freeport bayar Rp 107 T ke negara pada 2023, sehingga tekanan untuk “lunak” dalam audit. UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup memang melarang informasi menyesatkan, tapi belum cukup untuk menindak greenwashing secara sistemik dengan modus

3. Masyarakat belum kritis, kampanye korporasi sering “ditelan mentah-mentah” karena iming-iming lapangan kerja dan CSR. Selain belum kritis juga terjadi pelemahan legitimasi gerakan lingkungan,  aktivis yang membongkar greenwashing dijadikan target hukum (seperti tuduhan “mengganggu ketertiban”), kasus Christina Rumahlatu dan Thomas Madilis, yang melakuka protes bencana nikel di Halmahera, pada Agustus 2024, dua mahasiswa ini melakukan aksi damai di depan kantor PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Jakarta, menyoroti banjir besar akibat deforestasi tambang nikel di Halmahera.  Mereka dilaporkan ke polisi dan menghadapi intimidasi serta ancaman. penangkapan, intimidasi, dan kekerasan fisik. Banyak dari mereka hanya menyuarakan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan aman. Kasus ini menunjukkan bagaimana aktivis yang menentang greenwashing dan kerusakan lingkungan sering kali dihadapkan pada jerat hukum, meskipun dilindungi oleh Pasal 66 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Greenwashing melindungi investasi korporasi, banyak dugaan para pembisik Presiden Prabowo (dan juga Jokowi) selalu mengkriminalisasi dan mendelegitimasi gerakan lingkungan. Kasus-kasus kriminalisasi sampai tuduhan terorisme di Poso atau di Papua berkaitan dengan tentangan masyarakat setempat dan adat terhadap perampasan lahan yang dilakukan oleh korporasi dengan stempel pemerintah seperti yang dilakukan oleh Proyek Strategis Nasiona. Delegitimasi juga dilakukan lewat wacana penolakan klausul deforestasi yang dihubungkan dengan industri kelapa sawit dalam EUDR atau wacana pelonggaran ketertelusuran dalam produk sertifikasi kayu Indonesia.  Greenwashing adalah bagian dari iklan korporasi dalam mengakumulasi kapital mereka. Seringkali ongkos untuk merepresi masyarakat dengan penggunaan aparat negara seperti polisi dan tentara lebih besar dari ongkos pemberdayaan masyarakat, namun hal ini merupakan ‘ruang gelap’ dari praktik buruk korporasi. Dan represi seperti ini berhasil karena memecah belah kekuatan masyarakat dengan menciptakan rasa takut, bahkan teror fisik pada protes yang dilakukan secara damai.

Para aktivis lingkungan (yang berkolaborasi dengan tokoh adat) yang bekerja di banyak daerah di Indonesia, tuduhan anti kemajuan seringkali diutarakan oleh ‘kolega akademis mereka’.  Slavoj Zizek dalam Against Progress (2025), menyatakan bahwa seringkali para akademisi tahu bahwa kemajuan telah menyebabkan krisis iklim, ketimpangan, dan populisme, seperti kampanye ketahanan pangan rezim Jokowi dan Prabowo, tapi mereka tetap melanjutkannya, memberikan stempel ‘lestari’ pada perampasan lahan dan kerusakan ekologi. Žižek menyebut ini sebagai disavowal, kita sadar akan kerusakan, tapi memilih untuk tidak bertindak. Para akademisi berusaha meredam resistensi publik dengan ilusi solusi lingkungan, sekaligus melindungi investasi elit politik-ekonomi.

Referensi tambahan

Alonso, C. et al. 2014. Repression and Criminalization of the Ecologist Movement in the Basque Country 

Bowen, F. 2014. After Greenwashing: Symbolic Corporate Environmentalism and Society. 

Žižek , Slavoj. 2025. Against Progress. Bloombury

Pengulas: Widhyanto Muttaqien

Mantan Seksi: Politik Real Estate dan Masa Depan Aglomerasi Jakarta

Bagian II dari III tulisan

oleh: Widhyanto Muttaqien

Menarik melihat perkembangan Pilkada Jakarta. Sebagai mantan ibukota (kalau jadi) tetap seksi. Warga Kampung Akuarium dan Bayam mendatangi Anies, mereka curhat masa depan mereka akan suram, jika Anies tidak menjabat gubernur lagi. Mengapa, sebab mereka melihat semua calon merupakan kepanjangan tangan rezim Jokowi, lema ‘keberlanjutan’ menjadi bagian dari kampanye. Warga Kampung Bayam misalnya, merasa bertambah suram karena rumah susun yang dibangun di sekitar tempat kerja mereka berupa pertanian kota tidak bisa mereka tempati https://tirto.id/di-mana-letak-kampung-bayam-kenapa-konflik-dengan-jakpro-gUEc. Aset Pemda DKI bukan sedikit, aset ini yang penulis duga akan dibagi-bagi sebagai bancakan partai yang tergabung KIM-KIM atau KIM Plus.

Dari sisi real estate ini menarik, karena harga tanah mahal, location rent sangat menentukan. Jakarta sebagai kampung besar tidak sempat ditata pada masa Soekarno, namun pasca kolonial (1945-1955) permasalahan tanah sudah ditata penguasaan dan kepemilikannya. Masing-masing Gubernur memiliki peran penting dalam penataan perrmukiman di Kampung Besar ini. https://www.rukita.co/stories/urutan-gubernur-jakarta-dari-masa-ke-masa. Ada gubernur yang memulainya dengan pembenahan permukiman, sanitasi, hingga gubernur Ali Sadikin yang membenahi ruang publik di setiap kecamatan dnegan membangun Gedung Kesenian dan Gelanggang Olah Raga. Ali Sadikin juga membuat perbaikan permukiman dengan Proyek Muhammad Husni Thamrin, diambli dari dari nama seorang anggota Volskraad (Dewan Rakyat) yang juga sudah menggaungkan permasalahan perumahan di tahun 1930-an MH Thamrin Anggota Dewan Rakyat Pembela Kaum Miskin Jakarta dan Pengkritik Pemerintahan Kolonial – Newsletter Tempo.co. Kemudian ada perbaikan pasar-pasar di Jakarta yang menjadi sentral dalam perekonomian kota dagang sejak jaman Belanda.

Pasar-pasar di Jakarta lahir organik, begitu permukiman masyarakat berkembang, lahir pasar. Saya lahir dan besar di wilayah Mester (Pasar Jatinegara) sekarang menjadi kelurahan Balimester. Di sekitar terminal kampung Melayu terdapat dua pasar sayur, di sekitar terminal dan ke arah Timur, pasar Gembrong dekat apartemen Basura sekarang. Kedua pasar ini, tempat masyarakat setempat membeli bahan pangan setiap hari, buka sekitar jam 5 pagi dan mulai sepi jam 11-an jelang siang. Pasar di dekat terminal disebut ‘Petak’ karena menggunakan sebagian wilayah terminal Kampung Melayu, begitu ada perbaikan terminal sejak tahun 1990-an, pasar ini pindah ke kolong jembatan layang sekitar Sungai Ciliwung arah Tebet. Nasib pasar sayur di sekitar Gembrong lebih baik, karena masih terdapat kios sayur.

Di Pasar Mester juga terdapat pasar pangan. Disebut sebagai pasar basah, terletak di lantai paling bawah bangunan. Di lantai atasnya dikenal sebagai pusat suvenir perkawinan dan tekstil. Dulu disini ada bioskop Kencana Theatre, tempat pertama kali penulis menonton film bioskop: Superman. Pasar-pasar di Jakarta, dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar Jakarta Raya (PD Pasar Jaya). Jumlahnya cukup fantastis, 151 buah di tersebar seluruh bagian kota.

Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah pasar.jpg
Sumber: https://jakarta.bps.go.id/id/statistics-table/1/MjkzIzE=/jumlah-pasar-yang-dikelola-pd-pasar-jaya-menurut-kota-administrasi-dan–sifat-kegiatannya-di-provinsi-dki-jakarta–unit—2020.html

Berebut Lahan di Jakarta

Dalam bukunya Kota-kota Indonesia: Vol III, Marco Kusumawijaya (2023) dalam Bab Rumah Kampung Kota melukiskan betapa sulitnya mendapatkan rumah di Jakarta, kepemilikan rumah di DKI Jakarta menurun dari 51,09% di tahun 2015 turun menjadi 45,04%. Rumah yang terjangkau oleh kaum miskin yang bekerja di pusat kota berlokasi makin jauh dari tempat bekerja. Seorang kawan yang bekerja di Jakarta Utara, hanya mampu membeli rumah di Tambun, Bekasi.

Masalah kebijakan perumahan ini masih menjadi tantangan Jakarta ke depan. Beberapa studi empiris menilai ketimpangan spasial yang berkembang di satu sisi karena perluasan pembangunan real estat swasta yang menargetkan orang kaya dan kelas menengah perkotaan. Sisi lainnya disebabkan investasi yang tidak memadai dalam perumahan yang terjangkau. Sebagai sebuah kampung terdapat banyak permukiman informal, program Kampung Akuarium dan Bayam merupakan salah satu keberhasilan dari komunitas kota membuat habitat yang layak huni untuk kaum miskin. Menolak kebijakan perkotaan neoliberal. Dalam skema neoliberal dimana konglomerat real estate dijadikan pahlawan kesiangan menyebabkan masyarakat justru kehilangan kesmepatan tinggal di lokasi dekat pekerjaan mereka. Padahal terdapat keuntungan sosial ekonomi yang besar jika mereka harus bertempat di lokasi yang dekat dengan pekerjaan dan lapangan usaha mereka. Tugas pemerintah daerah menyediakan lahan dan melakukan perencanaan habitat secara partisipatif untuk mewujudkan kota sosial.

Musim Pilkada memperlihatkan bagaimana visi dan misi konglomerat real estate lewat calon gubernurnya. https://news.detik.com/berita/d-7493952/ngobrol-bareng-ara-rk-ungkap-gagasan-apartemen-di-atas-pasar-jakarta#:~:text=Saya%20ada%2070%20gagasan.%20Beresin%20banjir%2C%20bikin%20giant,yang%20tak%20mampu%20menyewa%20lahan%20mahal%20di%20Jakarta.

Dengan dibentuknya Dewan Kawasan Aglomerasi dalam UU No. 2 Tahun 2024, bukan hanya Jakarta yang ditata. Penataan ruang secara positif akan memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya. Banyak kasus justru penataan ruang justru semakin memarjinalkan masyarakat setempat. Terakhir adalah gugatan masyarakat sipil atas dipilihnya PIK 2 dalam Proyek Strategis Nasional, yang menggusur penghidupan masyarakat pesisir Jakarta Utara dan Banten. https://finance.detik.com/infrastruktur/d-7262918/rincian-psn-pik-2-aguan-telan-anggaran-rp-40-t-ada-golf-sirkuit

Sebelumnya di tahun 2018 penulis pernah melakukan pemberdayaan masyarakat di Muara Gembong Bekasi, dalam wawancara dengan tokoh dan enam kepala desa setempat menolak program tambak ‘Jokowi’, dimana lahan milik Perhutani yang menurut masyarakat sedang sengketa dengan masyarakat dan rencana redistribusi lahan sejak 1963 yang kemudian macet hingga hadirnya program revitalisasi tambak dengan harapan ada reforma agraria. Dua kepala desa menerima dengan harapan program revitalisasi tambak akan membendung abrasi dan pemerintah cepat melaksanakan reforma agraria. Reforma agraria (dulu tahun 1960-an redistribusi lahan) yang lambat berjalan tersebut justru memberikan peluang kepada pihak konglomerat real estate yang telah membeli lahan garapan hampir seluas 1000 Ha dari keseluruhan lahan milik Perhutani sekitar 11.000 Ha. Mereka memperlihatkan sebuah blog yang menggambarkan masa depan Muara Gembong (https://v2.dpavilionarchitects.com/muara-gembong/ ).

Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah image.png
Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah image-2.png

Gambar rencana pembangunan ‘Kota Baru’ Muara Gembong https://v2.dpavilionarchitects.com/muara-gembong/

Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah image-4.png
Gambar Kawasan Muara Gembong (Sumber: Google Earth, 2024)

Hal yang mirip dilakukan dalam skenario PIK 2, dimana sebagian masyarakat yang berjuang mengharap reforma agraria justru terusir, karena sebagian lahan yang dimiliki oleh KKP dan Perhutani selama ini digarap masyarakat https://bisnis.tempo.co/read/1867842/200-ha-lahan-di-tangerang-masuk-plotting-proyek-strategis-nasional-pik-2-100-ha-di-antaranya-kawasan-lahan-perhutani-dan-kkp

Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah image-6.png

Kawasan PIK 2 https://www.pik2.com/

Di Jakarta sendiri pengembangan kota neoliberal dimulai pada akhir 1980-an di bawah Presiden Suharto saat itu. Deregulasi keuangan tahun 1988 yang memungkinkan pendirian bank swasta, dan pengenalan sistem Izin Lokasi memengaruhi sektor real estat secara signifikan. Di bawah sistem izin lokasi, pengembang yang diberikan izin lokasi untuk bidang tanah tertentu memperoleh hak eksklusif untuk pengembangan. Akibatnya, keluarga bisnis Tionghoa Indonesia mendirikan bank swasta, memasuki bisnis real estat, dan membeli bidang tanah yang luas di daerah pinggiran Wilayah Metropolitan Jakarta (Jabodetabek), menciptakan bank tanah swasta yang besar untuk pengembangan kota baru swasta berskala besar dengan memanfaatkan dana yang dikumpulkan oleh bank swasta mereka. Izin lokasi berjumlah 72.000 Ha di Wilayah Metropolitan Jakarta pada tahun 1993–1998. (Firman, 2004 dalam T. Kidokoro et al., 2022). Dengan demikian, terjadilah pengalihan tanah secara besar-besaran dari petani ke pengembang real estate yang oligopoli, yang didukung oleh sistem pemerintah.

Rencana pengembangan apartemen di atas pasar milik PT Pasar Jaya tentu sebuah terobosan bisnis yang bagus bagi seorang konglomerat Hasjim yang juga menguasai lahan  173.000 Hektare di IKN. https://www.inews.id/finance/bisnis/adik-prabowo-hashim-djojohadikusumo-akui-punya-tanah-di-ikn-berapa-luasnya. Mengapa, karena tidak ada lagi yang bisa dibeli di Jakarta, kecuali Indonesia terkena debt trap dari pinjaman China untuk membangun berbagai proyek infrastruktur jalan dan pelabuhan dan proyek kelistrikan, sehingga negara Cina sebagai kreditor bisa mengatur negara debitor, bahkan untuk investasi baru seperti kasus Pulau Rempang di Kepulauan Riau. Jakarta tentu menjadi bagian dari pengembangan investasi yang menarik. Kidokoro (2022) menjelaskan dalam tulisannya, bahwa tingkat pertumbuhan penduduk di daerah kampung bagian utara Jakarta adalah yang tertinggi, daerah ini adalah daerah termiskin di Jakarta, namun Kota Baru yang dibangun (seperti PIK) menimbulkan ketimpangan spasial di tingkat mikro, dengan pemindahan penduduk asli di daerah kampung untuk proyek pembangunan kembali, menjadi proyek ‘menara-menara’ kota-kota baru swasta skala besar di daerah kampung besar di pusat kota. Dan daerah pinggiran atau periferinya seperti Muara Gembong dan Dadap, Kronjo, Mauk, Tigaraksa, sampai Jasinga (untuk melihat perubahan ruang di sekeliling Jakarta, kita bisa melihat rencana pembangunan ring road atau jalan toll di sekitar Jakarta)

Proyek gentrifikasi kampung kota yang akan dilakukan Hasjim diamplifikasi dengan hiperbolik oleh salah satu calon kebanggaan KIM-KIM atau KIM Plus yaitu pasangan RK dan Sus yang sebagian masyarakat Jakarta menyebutnya dengan singkatan Rakus. Proyek gentrifikasi ini dari tren yang ada akan menyingkirkan kaum miskin kota dan menciptakan segregrasi sosial yang lebih parah, yaitu mengeluarkan masyarakat dari Pusat Kota, sementara kebanyakan pasar milik PT Pasar Jaya berada di kawasan Pusat Kota dimana penduduk Jakarta dari kelas sosial beragam menyatu dan pasar tersebut menjadi bagian dari ‘kemewahan’ Jakarta karena tempat melarutnya berbagai suku dan status sosial, sebagai ruang khalayak (ruang ketiga) dimana masyarakat merasakan menjadi warga kota tanpa sekat, hidup bersama.

Bisa dibayangkan keuntungan membangun di atas lahan yang merupakan aset Pemda Jakarta di pusat kota, pengelolaan yang sedikitnya 30 tahun diberikan kepada pengembang real estate secara eksklusif dan hasil yang pasti (pendapatan yang aman) dari biaya sewa atau hasil penjualan kamar, belum perubahan harga sewa kios yang telah berubah, karena dibawah perjanjian pengembang dengan PT Pasar Jaya. Sementara pengembangan lahan di pinggiran pun akan dimakan konglomerat real estate dengan hadirnya UU No. 2 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan untuk pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi, yang menyebutkan pada Pasal 55 (1) Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. (2) Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan b. mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (3) Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden. Pasal 56 Program dan kegiatan yang tertuang dalam dokumen rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi merupakan program/kegiatan strategis nasional yang menjadi prioritas bagi kementerian/lembaga dan daerah pada Kawasan Aglomerasi. Hasjim Djojohadikusumo sendiri menjadi Ketua Satgas Perumahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto Djojohadikusumo.

Pustaka

Tetsuo Kidokoro, Mihoko Matsuyuki, Norihisa Shima. 2022. Neoliberalization of urban planning and spatial inequalities in Asian megacities: Focus on Tokyo, Bangkok, Jakarta, and Mumbai. https://doi.org/10.1016/j.cities.2022.103914

Firman Tommy. 2004. New town development in Jakarta Metropolitan Region: a perspective of spatial segregation https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S0197397503000377

Artikel ini merupakan reblog dari: Mantan Seksi: Politik Real Estate dan Masa Depan Aglomerasi Jakarta
https://wordpress.com/post/kebunrayapuisi.wordpress.com/1046

Judul: Public Interest in Energy Sector: 101 Fakta, Analisis, dan Solusi tentang Energi Lokal, Regional, dan Global

Resensi Buku

Judul: Public Interest in Energy Sector: 101 Fakta, Analisis, dan Solusi tentang Energi Lokal, Regional, dan Global

Penulis: Arcandra Tahar

Penerbit: Rayyana Commnication, Juni 2023 (Cetakan 1)

Buku ini ditulis secara populer walaupun kajiannya cukup beragam, namjn tetap fokus pada sektor energi. Buku ini terbagi menjadi tujuh bagian pertama bicara Pengelolaan Sektro Hulu Migas, bagian kedua bicara Pengelolaan Hilir Migas, bagian tiga bicara Pengembangan Teknologi  dan SDM, bagian empat bicara Bisnis dan Tata Niaga Energi, bagian lima bicara Bagaimana Dunia Mengelola Energi, bagian enam bicara Baterai, Kendaraan Listrik dan Energi Terbarukan, bagian terakhir bicara Strategi Dunia pasca Covid-19. Saya juga senang menonton short atau live talk penulis di tautan berikut  Arcandra Tahar (@arcandra.tahar) • Instagram photos and videos

Bagian pertama sebagai pengantar kita diajak memahami bagaimana struktur sektor energi bekerja dari sisi fiskal sampai kebijakan non fiskal, semisal pengelolaan data sektor energi dengan Permen No. 7/2019 yang merupakan pembukaan akses data sektor migas. Kemudian inovasi dalam sistem perijinan, dengan sistem on line berbasis risiko. Yang menarik adalah kondisi sektor migas di Indonesia yang masih membutuhkan bantuan asing untuk proses eksplotasi bahkan eksplorasinya, padahal sejak 1871 sektor ini sudah ditemukan oleh seorang pedagang Belanda di sekitar Majalengka.[1]

Bagian kedua bicara tentang sektor hilir migas. Diawali bagaimana menghitung harga BBM. Perhitungan bagaimana harga BBM dijelaskan dalam bagian ini, dijelaskan juga sejak 2019 pemerintah memiliki regulasi penetapan batas atas harga BBM, sehingga pengusaha dapat menentukan harga sesuai pengelauran mereka ketika menjual BBM di SPBU, termasuk SPBU yang dikelola investor asing seperti Shell, Total, dan BP.  Bab ini juga memberikan argumen mengapa kebijakan BBM Satu Harga dibutuhkan untuk keadilan dalam akses produk BBM.

Bagian ketiga mendiskusikan bagaimana pengembangan teknologi dan pengetahuan sektor migas di Indonesia, disebutkan dari sekian banyak kampus yang memberikan program studi migas dan riset mereka hanya sedikit saja hasil riset dan pengembangan digunakan sektor usaha. Pengalaman profesional penulis dalam proyek di Peru memperlihatkan kerumitan dalam proses eksploitasi minyak dengan banyak kriteria yang dibutuhkan, pengalaman ini yang dibawa ke Indonesia untuk melakukan pengembangan sumur-sumur baru di lepas pantai. Salah satu pengetahuan baru bagi peresensi adalah teknologi hidrogen sebagai energi terbarukan, apakah hidrogen bisa ramah lingkungan karena 71% masih menggunakan hidrokarbon, terutama gas alam (grey hydrogen) ada juga brown hydrogen lewat gasifikasi batubara. Ada juga  kombinasi gas alam dengan CO2  yang diinjeksi dari perut bumi (carbon capture and storage) yang dinamakan blue hydrogen. Adakah yang bukan dibuat dari hidrokrabon? Ternyata ada green hydrogen yang dibuat lewat proses elektrolisis dengan menggunakan listrik yang beasal dari energi terbarukan. Bab ini juga bicara bagaimana bahan baku nikel digunakan untuk pembuatan batere untuk kendaraan listrik. Dan penggunaan design thinking dengan contoh praktek baik dari Mercedes Formula One.

Pada bab selanjutnya, bab empat didiskusikan bisnis dan tata niaga energi. Bab ini membicarakan hal yang sekarag sering dibicarakan seperti pajak karbon dan skema perdagangan karbon. Diksusi dalam bab ini menarik karena memasukkan kampanye anti-investasi hidrokarbon, yang tujuannya adalah mempercepat terwujudnya  net zero emission tahun 2050.  Diskusi dalam bab ini lebih banyak mengenai struktur harga dalam tata niaga migas dunia, baik di hulu maupun hilir dan konsumen akhir. Dalam perumpamaan rstoran Padang, cara memasak rendang dengan kayu bakar dan migas, manakah yang lebih menguntungkan secara ekonomi, dan bagaimana jika dimasukkan unsur polusi dan menambahkan biaya pencemaran kepada rendang, apakah konsumen sanggup membeli rendang.

Bagian lima berisi diskusi tentang bagaimana dunia mengelola energi. Tulisan pertama dimulai dengan cerita tentang Singapura, kota kecil yang yang berfungsi sebagai penyedia penyimpanan, pengoplosan, tempat pengisian bahan bakar. Ketiga fungsi ini   yang menjadi sumber kekayaan negara  kota Singapura. Tiba-tiba saya teringat sebelum bandar Singapura besar, selat Malaka sempat dikuasai oleh Kerajaan Pasai di pesisir Timur Aceh sejak tahun 1200-an. Geopolitik selat Malaka berubah dnegan adanya kolonialisme yang berganti-ganti. Anthony Reid (1999) [2] menjelaskan perubahan-perubahan dalam tata niaga yang disebabkan faktor persaingan antara perusahaan dagang dan perebutan pengaruh  di dalam kerajaan di Nusantara. Hal ini menyebabkan kerajaan bangsa-bangsa di jazirah kepulauan melayu saling intrik dan feodalime menyebabkan hasil jerih payah perdagangan internasional cuma untuk memompa kemewahan dan popularitas raja-raja, bukan untuk akumulasi kapital. Dalam bahasan geopolitik Asia penulis memasukkan diskusi tentang pengaruh perang dagang Amerika – Cina, dan persaingan keduanya berebut pengaruh di Asia.

Bagian enam mendiskusikan tentang baterai, kendaraan listrik, dan energi terbarukan. Diantara PLTD dan PTTG apa yang paling menguntungkan untuk transisi energi jika dilihat dari ketersediaan infrastruktur dalam rantai pasok dan sisi biaya pembangkit. Harga gas yang lebih murah dari solar menyebabkan PLTG akan lebih murah dan menguntungkan dalam transisi energi, bagaimana dengan cadangannya. Bagian ini juga memberikan wawasan tentang bagaimana ekosistem investasi menjadi bagian terpenting dalam pengembangan industri. Belajar dari Tesla yang mengambil Silicon Valley untuk amrkasnya dalam membuat  kendaraan listrik, bukan di Detroit pusat fabrikasi mobil di Amerika.   

Bagian terakhir   adalah diskusi tentang strategi dunia pasca Covid 19. Krisis energi di dunia terutama negara utara untuk kebutuhan kelistrikan dan pemanas. Eropa menghidupkan kembali pembangkit listrik, Jerman membuka kembali tambang-tambang batubara  mereka agar kebutuhan energi terjaga. energi memengaruhi dunia karena harga barang melonjak karena kenaikan harga energi, bangsa Indonesia perlus secara serius mengatur sektor energi agar bisa membenahi inflasi.

Tulisan Arcandra Tahar sangat membantu dalam melihat permasalahan energi, baik fosil maupun terbarukan. Arcandra yang merupakan alumnus teknik mesin ITB (1989-1994) melanjutkan kuliah (S2-S3) dan bekerja di Amerika serta berbagai negara. Buku ini memberikan wawasan kepada pembaca dan sangat mudah dipahami. Selamat membaca.

Peresensi: Widhyanto Muttaqien


[1] Sejarah Penemuan Minyak Bumi di Indonesia – Ilmu Tambang

[2] Anthony Reid. 1999. Dari ekspansi hingga krisis : jaringan perdagangan global Asia Tenggara 1450-1650.  penerjemah R. Z. Lairissa & P. Soemitro. Penerbit Yayasan Obor

Masuk


Username
Create an Account!
Password
Forgot Password? (close)

Daftar


Username
Email
Password
Confirm Password
Want to Login? (close)

Lupa Pasword?


Username or Email
(close)