Dr. Mukmainah Indarti – Dinas Kesehatan Kota Depok
Terdapat 3 dimensi keamanan pangan, yaitu; 1. Produsen, 2. Pemerintah, 3. Konsumen. Tulisan ini memiliki penekanan berada pada dimensi konsumen. Penguatan pada dimensi konsumen atau edukasi kepada konsumen perlu dilakukan. Keamanan pangan bagi masyarakat artinya, masyarakat selain harus mengonsumsi makanan bergizi, juga harus aman untuk tubuh.
Hingga saat ini, masalah utama dalam keamanan pangan adalah; (1) Pengawet (Borax, dan Formalin), (2) Pewarna Tekstil untuk mewarnai makanan, (3) Permasalahan mikroba berbahaya dalam makanan, (4) Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan makanan. Dari data BPOM disampaikan bahwa permasalahan keamanan pangan dikarenakan pengelolaan yang tidak baik, keracunan makanan paling besar dikarenakan mikroba (kurangnya kebersihan, atau makanan yang sudah tidak layak makan) sebanyak 30% dari seluruh kasus keracunan makanan, selain itu jajanan pangan oleh pedangan kaki lima di sekolah karena kurang mencukupinya fasilitas kantin sekolah untuk menyediakan makanan bagi siswa.
Pencemaran yang ada saat ini berasal dari 3 sumber, yaitu; (1) Biologi (bakteri dan virus), (2). Kimia (Borax, Formalin, dll), (3). Fisika (rambut, staples, kaca, dan bahan – bahan lain yang tercampur pada makanan). Untuk dapat terhindar dari pencemaran bakteri, diperlukan pengetahuan dan kesadaran tentang karakteristik bakteri. Dalam makanan bakteri dapat berkembang baik pada pangan yang mengandung banyak protein seperti daging, telur, susu, dan berbagai produk olahannya. Suhu 37 derajat celcius, merupakan suhu bakteri dapat dengan cepat berkembang biak, sehingga untuk menyimpan makanan dalam waktu yang lama, lebih baik dimasukkan ke kulkas (suhu dingin). Bakteri juga lebih cepat berkembang biak pada makanan cair dibanding makanan kering, namun pada makanan yang memiliki kadar asam tinggi, bakteri tidak dapat berkembang dengan baik (asinan).
Terdapat beberapa cara agar terhindar dari cemaran biologi, yaitu; (1) Membeli ditempat yang bersih termasuk penjualnya, (2) tidak membeli makanan yang belum di masak, (3) display makanan ditempat tertutup,(4) kondisi kemasan penutup makanan rapat, dan (5) tidak basi. Sedangkan agar terhindar dari cemaran kimia, yaitu; (1) menyadari beberapa makanan memiliki racun alami apabila terlalu banyak dikonsumsi (singkong mengandung sianida, kerupuk gadung dapat menyebabkan pusing, dan jengkol dapat menyebabkan jengkolan), (2) melihat tempat menjual makanan tidak berdekatan dengan pabrik/tempat usaha yang menjual/memproduksi bahan kimia berbahaya, (3) mengetahui ciri – ciri makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya (borax dan formalin). Terdapat kode – kode tertentu dalam pewarna makanan, yaitu kode pewarna M untuk pewarna makanan yang boleh digunakan.
Disampaikan pada ZWR EVENT II – PERAN KONSUMEN DALAM PENGAWASAN KEAMANAN BAHAN PANGAN, Jumat/30 September 2016, Soerabi Bandung Enhaii – Margonda Depok
Industri ekstraktif telah muncul lama di Indonesia, Mode eksploitasi berkembang dari awalnya
bersandar pada pertanian berkembang menjadi tambang. Paska kemerdekaan (diakui atau
tidak) lahirnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing tahun 1967, pada tahun yang sama
juga lahir UU Pertambangan, kedua UU tersebut justru seakan memberi ruang kepada investor
untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara masif, dan seakan menghilangkan semangat
Undang-Undang Pokok Agraria 1960. Paska periode lahirnya UUPMA 1967 ini angka konflik
agraria mengalami peningkatan masif.
Pada sisi lain dampak lingkungan yang timbul hampir tidak pernah tertangani, reklamasi dan
pengembalian fungsi lingkungan paska tambang menjadi hal yang hampir mustahil melihat
dampak rusak tambang yang sudah dimulai sejak zaman pra kemerdekaan dan awal
kemerdekaan.
Meskipun dalam ekplorasi pertambangan membutuhkan AMDAL, dalam
pelaksanaannya banyak sekali yang diselewengkan. Diantara pola penyelewangan
AMDAL seperti;
a. AMDAL hanya dibuat copy-paste tanpa melalui kajian.
b. Daya dukung dan daya tampung tidak memperkirakan aspek dinamika sosial setelah terjadinya perubahan ekologis.
Perkembangan perdagangan internasional kini bukan lagi soal kerja sama untuk melengkapi kebutuhan yang tidak diproduksi oleh suatu negara dari negara lainnya. Melainkan telah bergeser menjadi satu persaingan yang saling memangsa satu sama lain. Dengan demikian upaya untuk mempertahankan dan memperdalam keterbukaan akses pasar, mendorong konektivitas/keterhubungan (dalam konteks rantai produksi global) dan penyesuaian peraturan (deregulasi) menjadi satu keniscayaan. Maka tak heran ketika perundingan-perundingan WTO dianggap lambat beberapa tahun belakangan ini, perusahaan-perusahaan transnasional dan negara-negara industri pun mengubah fokusnya pada perjanjian perdagangan bebas/perjanjian investasi antar negara (bilateral) dan dalam satu kawasan seperti Asia Pasifik. Mereka berharap pendekatan ini dapat mendorong keberlanjutan isu yang sulit diterapkan dalam konteks perdagangan multilateral seperti WTO.
Setidaknya ada dua skema besar saat ini, yaitu TPP (Trans-Pacific Partnership) yang diinisiasi oleh Amerika Serikat dan RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership) sebagai mega trading bloc yang saling bersaing untuk menguasai perdagangan di Asia Pasifik. Istilah komprehensif menunjukkan kedalaman materi perjanjian ini, yang tidak hanya soal perdagangan tapi banyak sektor lainnya yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat luas. Termasuk mekanisme penyelesaian sengketa yang memungkinkan perusahaan asing sebagai investor untuk menggugat negara. Mekanisme ini yang dikenal dengan nama Investor-State Dispute Settlement (ISDS).
ISDS: Ancaman Kedaulatan Negara
ISDS diklaim oleh pendukungnya sebagai forum yang adil dan netral untuk menyelesaikan konflik antara negara dan perusahaan-asing yang melakukan bisnis di negara tersebut sehingga hak-hak perusahaan dalam berinvestasi terus terjamin tanpa ancaman sehingga investasi asing dapat terus mengalir. Tapi pada faktanya ISDS menjadi alat yang kuat bagi perusahaan untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dan mempertahankan kepentingannya di seluruh dunia. Perusahaan dapat menggugat negara, namun tidak bisa sebaliknya. Negara ataupun warganya tidak dapat menggugat investor jika mereka tidak bertanggungjawab ataupun melakukan pelanggaran hukum dengan menggunakan mekanisme ISDS. Mereka hanya bisa digugat di pengadilan setempat. Secara teori, pengusaha kecil dan menengah dapat mengajukan gugatan. Namun pada praktiknya hal ini nyaris tidak mungkin karena biaya yang sangat besar yang harus dikeluarkan. Sedangkan investor lokal sama sekali tidak bisa menggunakan mekanisme ini. ISDS merupakan keistimewaan yang diciptakan untuk investor asing yang menunjukkan ketimpangan dalam mengakses keadilan.
Dan penyelesaian sengketa tergantung pada arbitrase yang terdiri dari 3 orang arbiter, bukannya melalui suatu peradilan umum. Masing-masing pihak yang bersengketa (investor penggugat dan negara yang digugat) menunjuk seorang arbiter, kemudian keduanya menunjuk arbiter ketiga. Secara umum, arbiter adalah pengacara perusahaan yang sama yang beracara dalam kasus ISDS lainnya dan mereka dibayar dengan tarif per jam. Ketiga arbiter ini kemudian akan mendengarkan keterangan dari pihak yang diperlukan dan sangat spesifik pada perjanjian perdagangan/investasi. Adapun proses dan hasilnya seringkali dirahasiakan dari publik. Hasilnya, arbiter bisa memerintahkan negara untuk membayar pada perusahaan asing jutaan bahkan miliaran dolar. Jumlah yang cukup besar hingga negara pun jadi mempertimbangkan untuk menempuh cara yang lebih mudah menghindarinya yaitu dengan mengubah kebijakan sesuai dengan kepentingan investor. Ini seperti yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia yang lebih memilih untuk menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 2004 yang menganulir aturan larangan operasi pertambangan di hutan lindung dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada perizinan/perjanjian yang telah ada sebelum berlakunya UU Kehutanan a quo. Perpu ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden yang memberi izin kepada 13 perusahaan untuk menambang secara terbuka di hutan lindung, termasuk didalamnya Newcrest Mining yang mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia.
Kasus lainnya adalah sengketa yang diajukan oleh Karaha Bodas Co. yang menggugat ganti rugi sebesar US$ 560juta (US$ 100 untuk kerugian proyek yang sudah dilaksanakan untuk eksplorasi 8 sumur dan 20 sumur oleh KBC plus nilai keuntungan yang akan diterima/potensi). Arbitrase kemudian mengabulkan klaim KBC senilai US$ 261 juta. Apabila negara menolak untuk membayar, maka akan menghadapi tekanan politik, hukum dan ekonomi. Aset-asetnya di luar negeri bisa saja disita. Dan jikapun negara memenangkan kasus seperti pada gugatan Hesham Al Warraq (kasus Century), negara tetap harus menanggung biaya yang besar. Biaya yang dikeluarkan untuk proses arbitrase ini diambil dari anggaran negara yang pada sebagian besar negara, khususnya negara berkembang, berasal dari pajak. Selain itu, tidak ada batasan biaya serta durasi satu kasus sehingga bisa bertahun-tahun dan biaya yang dikeluarkan pun semakin membengkak.
ISDS telah menciptakan sistem hukum paralel yang sangat ramah terhadap kepentingan bisnis dan dibentuk secara ekslusif untuk kepentingan perusahaan transnasional. Kekuasaan ada di tangan arbiter yang bekerja untuk mendapatkan keuntungan dari sektor swasta dan berpotensi menghadapi konflik kepentingan yang sulit untuk diverifikasi. Padahal arbiter tidak memiliki legitimasi kedaulatan dan tidak bertanggungjawab terhadap publik. Keputusan yang dibuat oleh para arbiter bisa sangat tidak konsisten dari satu kasus dengan kasus yang lain, dan tidak ada mekanisme banding. Mekanisme semacam ini tentu saja mengancam kedaulatan negara.
Dampak yang Lebih Berat dan Mendalam Bagi Perempuan
Ancaman ISDS terhadap kedaulatan negara akan menghilangkan peran negara dalam melindungi hak-hak warganya, terlebih hak perempuan sebagai kelompok yang seringkali terpinggirkan oleh liberalisasi di berbagai sektor. Ambisi pemerintah untuk menarik investor asing akan berpotensi mendorong pemerintah untuk mengikatkan diri pada skema perjanjian yang menjamin kepentingan perusahaan asing tanpa memperhitungkan secara hati-hati kepentingan rakyatnya. Dampak yang timbul dari kebijakan perdagangan terhadap kegiatan ekonomi dan sosial berbeda antara perempuan dan laki-laki. Hal ini karena perempuan dan laki-laki memiliki peran yang berbeda dalam kegiatan ekonomi dan sosial, serta akses dan kontrol terhadap sumber daya yang juga berbeda. Selain itu ada pula faktor sosial, budaya, politik dan ekonomi. Dampak yang dirasakan oleh perempuan akan lebih berat dan mendalam karena nilai patriarkhi yang masih kuat di tengah masyarakat yang menghasilkan berbagai bentuk ketidakadilan gender seperti marginalisasi, diskriminasi, dan lainnya.
Pun selama ini, liberalisasi telah nyata-nyata meminggirkan perempuan, menimbulkan pelanggaran yang signifikan terhadap hak-hak ekonomi dan sosial perempuan serta meningkatkan angka kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan menunjukkan grafik yang terus meningkat setiap tahunnya, termasuk di Indonesia. Perempuan menjadi korban kekerasan dalam berbagai bentuk seperti kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan bahkan kekerasan seksual. Vandana Shiva dalam Ecofeminisme secara tegas mengungkap keterkaitan antara peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dengan kebijakan ekonomi yang tidak adil. Model pembangunan ekonomi yang berfokus pada pertumbuhan an sich adalah muasal dari kekerasan terhadap perempuan karena tidak memperhitungkan kontribusi dan peran perempuan terhadap perekonomian. Selain itu, pembangunan patriarki kapitalis memperdalam kekerasan yang dialami oleh perempuan dengan menggusur perempuan dari sumber kehidupannya dan mengasingkan perempuan dari tanahnya, hutan, mata air, benih dan keanekaragaman hayati. Liberalisasi merupakan model ekonomi patriarki kapitalis ini yang semakin memperkuat kekerasan terhadap perempuan. Mega FTA dengan ISDS akan memberikan kekuatan dan kekuasaan yang lebih besar lagi pada perusahaan asing.
Proses yang Rahasia dan Tidak Transparan
Proses gugatan yang ISDS seringkali bersifat rahasia dan tidak transparan sangat menghalangi kontrol dari masyarakat luas. Padahal publik seringkali sangat berkepentingan atau bahkan berpotensi terkena dampak dari hasil putusan atas gugatan yang diajukan. Tanpa adanya kontrol dari publik, maka pemerintah berpotensi akan sewenang-wenang dalam menentukan keputusan ataupun kebijakan. Hal ini sungguh berbahaya, terlebih untuk perempuan. Karena dalam proses yang lebih demokratis sekalipun, pemerintah seringkali luput memperhitungkan situasi perempuan. Selain itu, di satu sisi para arbiter memiliki kewenangan yang besar dan sangat menentukan namun di sisi lainnya mendasarkan putusannya hanya pada teks perjanjian perdagangan/investasi semata. Artinya konteks situasi yang mendorong negara untuk mengambil keputusan/membuat kebijakan sehingga digugat oleh perusahaan asing tidak menjadi pertimbangan. Padahal seringkali saat perjanjian ditandatangani, pemerintah membuka teks perjanjian yang akan disepakati kepada publik dan tidak melakukan konsultasi publik.
Negara Tak Kuasa Lindungi Rakyat, Ancaman Lebih Berat Bagi Perempuan
Dalam banyak kasus gugatan ISDS, pemicunya adalah ketika negara berusaha melindungi kepentingan nasional melalui regulasi yang dianggap mengancam kepentingan investor asing, termasuk potensi keuntungan yang akan didapatkan di masa yang akan datang. Misalnya dalam upaya negara untuk mendorong pelayanan publik yang bisa diakses secara mudah dan murah, perlindungan lingkungan, ataupun peningkatan upah minimum untuk kesejahteraan buruh. Ancaman gugatan ISDS akan menjadikan negara kehilangan kuasanya untuk melindungi rakyatnya.
Situasi ini akan lebih berat dirasakan oleh perempuan. Di tengah kondisi masyarakat yang masih kuat budaya patriarkhi, pemerintah dengan kebijakan-kebijakannya yang masih buta gender dan berbagai bentuk ketidakadilan gender yang masih banyak terjadi sesungguhnya perempuan memerlukan tindakan khusus dari negara. Tindakan khusus ini termasuk memperhitungkan dampak yang berbeda yang akan dirasakan oleh perempuan akibat satu kebijakan/program yang diberlakukan oleh pemerintah. Sebagai contoh, pelayanan publik akan sangat terkait dengan kepentingan perempuan. Penyediaan air bersih dan sanitasi; layanan kesehatan dan obat murah; serta pendidikan merupakan sektor yang sangat terkait dengan peran yang dilekatkan pada perempuan. Privatisasi air, layanan kesehatan ataupun pendidikan tentu akan dirasakan lebih berat dan mendalam oleh perempuan. Sektor-sektor tersebut merupakan sektor yang menggiurkan untuk menjadi sasaran investasi asing karena menyangkut kebutuhan dasar manusia.
Data statistik UN Women menunjukkan bahwa perempuan ada dalam posisi yang lebih rentan dimiskinkan, dipinggirkan dan direbut akses serta kontrolnya atas berbagai sumber kehidupan. Hal ini karena diskriminasi yang sistemis yang dihadapi oleh perempuan di berbagai sektor, diantaranya pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan dan kontrol terhadap aset ataupun properti. Perempuan tidak selalu memiliki kendali penuh atas karya mereka sendiri dan hasil kerja yang mereka peroleh. Namun semua forum negosiasi perjanjian perdagangan bebas dan investasi hanya berfokusi pada kepentingan investor, mengabaikan konteks yang lebih luas dan berbagai nilai serta faktor yang relevan dengan nilai keadilan. Persoalan gender seringkali dianggap secara legal tidak relevan.
Analisis potensi dampak dari kebijakan perdagangan seharusnya dapat dilakukan secara paralel sebelum melakukan negosiasi perjanjian.
Kepala Divisi Kedaulatan Perempuan Melawan Perdagangan Bebas dan Investasi Sekretariat Nasional Solidaritas Perempuan
arieska@solidaritasperempuan.org
Wacana relaksasi (pelonggaran) larangan ekspor mineral yang sedang gigih di gulirkan Pemerintahan Jokowi-JK akhir-akhir ini, khususnya melalui Plt. Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan, kembali menimbulkan pro kontra di masyarakat. Betapa tidak, batas toleransi yang sejatinya menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara jatuh tempo pada tanggal 12 Januari 2014 sejak diundangkan pada tahun 2009 lalu, yakni 5 (lima) tahun. Karena gejolak yang ditimbulkan atas amanat UU Minerba ini cukup mereporkan pemerintah akibat adanya penolakan dari sejumlah besar korporasi tambang yang ingin tetap mengeruk kekayaan sumber-sumber produktif rakyat terus menerus tanpa adanya intervensi Negara demi sebesar-besar kemakmuran rakyat melalui kebijakan adanya pengolahan dan pemurnian di dalam negeri demi adanya nilai tambah bagi Negara ini, maka pemerintah pada saat itu mengambil jalan kompromi dengan melanjutkan batas toleransi atau dengan kata lain relaksasi larangan eksport barang minerba selama tiga tahun, yakni sampai tahun 2017 yang akan datang.
Saat ini, sudah masuk ke kwartal ke dua di tahun 2016, yang artinya tenggat waktu batas toleransi tambahan yang dikeluarkan melalui kebijakan pemerintah waktu itu sudah semakin mendekati injury time, dalam situasi yang diliputi kecemasan para pelaku industry tambang yang malas dan cendrung pongah untuk tidak menjalankan kebijakan tersebut, justru pemerintah melalui Plt. Menteri ESDM menelurkan ide perpanjangan relaksasi ekspor dengan menawarkan revisi UU Minerba, yang pada intinya akan mengakali bagaimana batas toleransi relaksasi eksport minerba ditiadakan lagi yakni kembali ke rezim tambang lama menguras sehabis-habisnya sumber-sumber agrarian produktif kita demi keuntungan sebesar-besarnya korporasi dan di ekspor secara mentah-mentah ke luar negeri demi sebesar-besarnya kemakmuran asing.
Original intent, atau maksud sebenarnya dari para pembuat UU Minerba memasukkan klausul mengenai kebijakan pemurnian dan pengolahan barang tambang agar tercipta nilai tambah bagai sebesar-besar kemakmuran bagi rakay Indonesia, bisa kita lihat dari makalah yang disusun dan disampaikan oleh Dr. Sonny Keraf yang disampaikan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi dalam kapasitasnya sebagai Ahli dalam perkara pengujian UU Minerba yang diajukan oleh para pelaku usaha pertambangan salah satunya APEMINDO pada perkara 10/PUU-XII/2014, seperti diketahui, Dr. Sonny Keraf adalah Ketua Panja Penyusunan RUU Minerba pada saat itu. Beliau menjelaskan demikian, :
“ Visi dasar dari UU Minerba ini adalah mengimplementasikan dan mengkongkritkan visi dasar dan pesan moral-konstitusional UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (3), “ Bumi, air dan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dalam hal ini berarti mineral dan batubara yang diatur dalam UU 4/2009 tentang Minerba ini harus dan demi “sebesar-besar kemakmuran rakyat”.”
“Terkait dengan visi besar konstitusional tersebut, UU Minerba ini lahir dari latar belakang dan demi menjawab persoalan klasik yang nyata-nyata dialami bangsa ini dari tahun ke tahun dan belum pernah berhasil diatasi sebelumnya, yaitu hilangnya peluang keuntungan ekonomis finansial dari minerba yang seharunya bisa dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tetapi tetap dibiarkan terus terjadi dalam wujud keluarnya keuntungan ekonomis finansial yang mengalir kenegara lain yang sebenarnya bukan pemilik kekayaan alam Indonesia dalam bentuk minerba tadi. Salah satu peluang keuntungan ekonomis finasial yang hilang tersebut terjadinya eksport mineral dalam keadaan mentah atau belum diolah yang sangat merugikan bangsa dan Negara Indonesia, dan bertentangan dengan amanat moral konstitusional UUD 1945”.
Jadi, menurut hemat penulis, jika kita menelisik lebih jauh apa yang diungkapkan oleh perumus UU Minerba ini, sudah sangat gamblang dan jelas serta terang benderang apa yang sebenarnya dituju melalui kebijakan Value added atau nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri atas hasil tambang, yakni demi memaksimalkan pendapatan Negara dari keuntungan ekonomis finansial ekploitasi sumber-sumber agrarian strategis Negara demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahkan, sejatinya juga, sebagaimana juga yang diungkapkan oleh Sonny Keraf di dalam keterangannya sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi diatas, juga kebijakan ini sebenarnya dimaksudkan untuk “moratorium” ekploitasi besar-besaran hasil tambang jika para pelaku usaha tambang tersebut tidak mematuhi kebijakan pemurnian dan pengolahan di dalam negeri tersebut, karena jika konsisten, Pemerintah seharusnya menghentikan ijin operasional eksploitasi tambang tersebut, sehingga jika demikian, maka yang terjadi adalah penghentian sementara atau moratorium ekploitasi tambang dan pada akhirnya dapat meminimalisir keruakan lingkungan, tersedianya cadangan sumber daya alam yang merupakan kekayaan alam Indonesia demi anak cucu kita kelak, karena sejatinya sumber daya alam tambang adalah sumber daya yang tidak terbarukan, sehingga jika terus menerus dikeruk, maka suatu waktu dia akan habis.
Konsinten Tidak Konsisten
Persoalannya kemudian adalah, bagaimana konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang telah diamanatkan oleh Negara ini, ini yang selalu menjadi pertanyaan serta pesimisme public dalam setiap mendapati problem-problem strategis Negara, hampir pada setiap permasalahan-permasalahan yang mengemuka di negeri ini.
Wacana penambahan toleransi relaksasi eksport minerba bagi semua pelaku usaha tambang yang sudah diutarakan oleh pemerintah, menurut penulis adalah bagian dari sikap klasik pemerintah yang bisa dibilang konsisten tidak konsisten. Artinya konsisten dengan sikap yang selama ini ditunjukkan oleh beberapa rezim-rezim terdahulu yakni tidak konsisten dalam menjalankan kebijakan yang telah dikeluarkannya sendiri, banyak contoh yang bisa dikemukan saya kira.
Nah, kalo kita menengok kembali kepada keterangan Ahli yang diajukan pemerintah di dalam persidangan MK diatas, yakni Dr. A. Tony Prasetyantono, Phd, yang menyatakan demikian, “Kalau kita mengekspor mineral mentah, artinya kita memberi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan mineral mentah di Indonesia untuk mendapatkan keuntungan berlipat, ini yang disebut Rent-seeking behavior, rent-seeker adalah orang-orang atau pihak-pihak, bisa orang, bisa intitusi bisa kelompok yang memanfaat situasi pasar untuk mendapatkan benefit, manfaat finansial secara mudah. Contoh paling gampang kita lihat adalah ketika Indonesia adalah produsen minyak, pernah jadi anggota OPEC. Tetai ternyata kilang minyaknya tidak cukup, sehingga kita harus mengirim minyak ke Singapura sehingga menjadi mata rantai (supply chain) menjadi panjang, inilah yang disebut dengan rent-seeking behavior. Jadi artinya orang yang mendapatkan advanteg, benefit dari situasi tersebut. Dan ini terjadi banyak sector, pertambangan adalah salah satu sector yang sangat atraktif. Ahli mengambil contoh kasus kayu glondongan, karena mirip dengan kasus mineral saat ini, pada tahun 1985, pemerintah melarang untuk melakukan ekspor kayu glondongan (plywood), dimana pada saat yang samajuga dilakukan oleh pemerintah Cina atau Tiongkok, Akibatnya tidak ada pasokan kayu glondongan ke Korea, hal ini membuat kurang lebih 100 perusahaan plywood di Korea tutup. Pada tahun 1973, Indonesia hanya memiliki 2 pabrik kayu lapis dan meningkat pada tahun 1980-an menjadi 29 pabrik dan puncaknya pada tahun 1997 indonesia memiliki 122 pabrik kayu lapis, sehingga catatan disini bahwa Korea bangkrut namun Indonesia mendapat manfaat. Hal ini mirip dengan kasus minerba saat ini, bahkan untuk kasus minerba ini lebih mendesak untuk melarang, mendorong, mewajibkan pengusaha untuk memprosesnya di dalam negeri, karena berbeda dengan kayu lapis yang dapat diperbaharui, minerba tidak dapat diperbaharui. Oleh karena itu jika kayu gelondongan saja kita larang untuk diekspor dan memberikan positif, apalagi tambang yang mempunyai derajat yang lebih tinggi lagi.”
Artinya, sudah terang, siapa sebenarnya yang diuntungkan dengan makin lamanya rezim pengerukan tambang mentah tanpa diolah kemudian diekspor keluar negeri ini, tidak lain adalah para korporasi besar yang selama puluhan tahun telah mendapatkan advanteg, benefit finansial dari situasi tersebut. Sehingga sangat wajar kemudian, ketika Plt. Menteri ESDM menyatakan bahwa kebijakan relaksasi eksport bukan dimaksudkan untuk Freeport dan Newmont, tetapi untuk kepentingan nasional kita katanya, akan tetapi menurut teori Rent-Seeking Behavior diatas, jelas siapa sebenarnya yang diuntungkan.
Oleh karenanya, kebijakan atau wacana pemberian toleransi bagi relaksasi ekspor tambang yang sedang di gulirkan oleh pemerintah harus di tolak, karena jika demikian, maka pemerintah akan di cap sebagai pemerintahan yang tidak konsiten dan bahkan lebih jauh, pemerintahan yang tidak menjalankan amanat konstitusi UUD 1945, karena sejatinya ketentuan tentang pemurnian dan pengolahan bahan tambang di dalam negeri adalah amanat yang sudah sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagaimana Putusan MK No. 10/PUU-XII/2014.
*Advokat/Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)
Sumber foto featured image: http://cdn.img.print.kompas.com/getattachment/61b4ced4-992f-44b6-8f47-d2db933c5c82/259929
Triwulan I, tahun 2014, sebanyak 43,739,341 juta penduduk Indonesia mengalami kondisi sangat rawan pangan dan apabila dibiarkan terjadi selama dua bulan berturut-turut akan menjadi rawan pangan akut yang menyebabkan kelaparan (BKP Kementrian Pertanian, 2015)
Indonesia memiliki pilihan konsumsi cukup banyak, yaitu ada 77 jenis sumber karbohidrat, 26 jenis kacang-kacangan, 389 jenis buah-buahan, 228 jenis sayur-sayuran, 110 jenis rempah-rempahan dan bumbu-bumbuan, 40 jenis bahan minuman serta 1.260 jenis tanaman obat.
Namun masih terdapat hambatan dan kendala yang dihadapi dalam mewujudkan diversifikasi pangan yaitu; (1) pendapatan masyarakat masih rendah dibandingkan harga kebutuhan pangan secara umum, sehingga menurunnya daya beli masyarakat disebabkan oleh kenaikan harga pangan daripada masalah ketersediaan; (2) konsumsi beras per kapita cenderung turun, tetapi konsumsi gandum (terigu) cenderung meningkat; (3) teknologi pengolahan pangan lokal masih rendah; (4) kampanye dan promosi penganekaragaman konsumsi pangan masih kurang; (5) beras sebagai komoditas superior ketersediaannya masih terjamin dengan harga yang murah; (6) kualitas konsumsi pangan masih rendah, kurang beragam dan masih didominasi pangan sumber karbohidrat; (7) terdapatnya konsep makan “belum makan kalau belum makan nasi” yang salah dalam masyarakat; (8) pemanfaatan dan produksi sumber-sumber pangan lokal seperti aneka umbi, jagung, dan sagu masih rendah; dan (9) bencana alam dan perubahan iklim yang sangat ekstrim.
Ketahanan dan kerawanan pangan
Forum Economis Intelligence Unit (EUI) tahun 2014 mengungkapkan bahwa perkembangan indeks ketahanan pangan (IKP) global Indonesia menempati posisi pada urutan 64, angka tersebut jauh di bawah Malaysia (33), China (38), Thailand (45), Vietnam (55) dan Philipina (63).
Berdasarkan Undang-undang Pangan Nomor: 18 Tahun 2012, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Ketika kondisi pangan bagi negara sampai dengan perorangan tidak terpenuhi maka kondisi yang akan terjadi adalah kondisi kerawanan pangan, sehingga kerawanan pangan dapat diartikan adalah kondisi tidak tersedianya pangan yang cukup bagi individu/perorangan untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Kerawanan pangan juga dapat didefinisikan sebagai kondisi apabila rumah tangga (anggota rumah tangga) mengalami kurang gizi sebagai akibat tidak cukupnya ketersediaan pangan (physical unavailability of food), dan/atau ketidak mampuan rumah tangga dalam mengakses pangan yang cukup, atau apabila konsumsi makanannya (food intake) berada dibawah jumlah kalori minimum yang dibutuhkan.
Dalam rangka mencapai ketahanan pangan yang mantap dan berkesinambungan, ada 3 (tiga) komponen pokok yang harus diperhatikan: (1) Ketersediaan pangan yang cukup dan merata; (2) Keterjangkauan pangan yang efektif dan efisien; serta (3) Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman dan halal.
Ketiga komponen tersebut perlu diwujudkan sampai tingkat rumah tangga, dengan: (1) Memanfaatkan potensi sumberdaya lokal yang beragam untuk peningkatan ketersediaan pangan dengan teknologi spesifik lokasi dan ramah lingkungan; (2) Mendorong masyarakat untuk mau dan mampu mengkonsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman untuk kesehatan; (3) Mengembangkan perdagangan pangan regional dan antar daerah, sehingga menjamin pasokan pangan ke seluruh wilayah dan terjangkau oleh masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); (4) Memanfaatkan pasar pangan internasional secara bijaksana bagi pemenuhan konsumen yang beragam; serta (5) Memberikan jaminan bagi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan dalam mengakses pangan yang bersifat pokok.
Menyumbang makanan sebagai bentuk jaminan warga untuk mendapatkan makanan.
Indonesia belum memiliki perlindungan untuk melindungi donor makanan jika mereka menyumbangkan makanan dengan itikad baik dan tanpa kelalaian. Itikad baik artinya ada program yang terencana menyangkut pasokan, baik di tingkat supermarket atau restoran. Tanpa kelalaian artinya makanan yang didonasikan memiliki keamanan pangan.
Setelah Prancis, Italia mulai menjadi negara kedua di Eropa yang memiliki undang-undang limbah makan untuk didonasikan. Pertama mulai diberlakukan pada supermarket. Prancis memiliki undang-undang yang mewajibkan setiap supermarket mendonasikan makanan yg tidak habis terjual dan makanan layak makan pada badan sosial. Bahkan Denmark memiliki supermarket limbah makanan. Supermarket bernama Wefood ini berlokasi di ibu kota, Copenhagen. Harga produk yang dijual 30-50 persen lebih murah dibanding supermarket biasa. Dalam 5 tahun terakhir Denmark telah berhasil mengurangi jumlah limbah makanan sebanyak 25 persen.
Makanan apa yang bisa didonasikan
Ada berbagai jenis makanan yang bisa didonasikan, mulai dari yang mudah busuk s.d makanan yang tahan lama.
Makanan yang mudah busuk, namun terbuang karena sortiran, seperti jenis-jenis sayuran, buah-buahan (pangan segar)
Tidak mudah rusak dan belum terjamah, seperti roti, mie yang sudah diproses (tinggal dipanaskan), aneka daging olahan (biasanya merupakan sisa makanan restoran (pangan olahan)
Tahan lama, namun sudah mendekati tanggal kadaluarsa dapat disumbangkan. Seperti sosis dalam kemasan, kornet, di Indonesia misalnya berbagai macam mie dalam kemasan, bahkan beras.
Ada beberapa aturan yang bisa membantu dalam program menyumbang makanan ini, untuk memastikan bahwa makanan tetap dapat dimakan dan aman untuk dimakan .
Undang-undang Pangan Nomor: 18 Tahun 2012 tentang pangan. Dalam UU tersebut disebutkan Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sementara masyarakat menyelenggarakan proses produksi dan penyediaan, perdagangan, distribusi serta berperan sebagai konsumen yang berhak memperoleh pangan yang cukup dalam jumlah dan mutu, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli mereka.
Peraturan Menteri Pertanian/Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 43 Tahun 2010 tentang Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi. PP ini merupakan serangkaian proses untuk mengantisipasi kejadian rawan pangan dan gizi melalui pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, analisis, dan penyebaran informasi situasi pangan dan gizi. Peraturan ini mengatur sampai pada standar pelayanan minimal (SPM)
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Sistem Pelayanan Minimal (SPM) bidang ketahanan pangan di provinsi dan kabupaten/kota bahwa target capaian penanganan daerah rawan pangan sampai pada tahun 2015 sebesar 60 persen.
Peraturan tersebut sebenarnya bisa diturunkan kembali dalam bentuk peraturan daerah mengenai ketersediaan makanan. Makanan yang tidak dapat dijual sebelum tanggal kadaluwarsa dapat disisihkan dan dicatat menurut kelompok makanan, bukannya dimasukkan ke dalam tempat sampah. Tentu harus mengikuti syarat keamanan pangan yang berlaku.
Relawan penyelamat makanan akan meluangkan waktu untuk memilah makanan, artinya perubahan yang dilakukan adalah menempatkan kontainer yang aman bagi produk makanan agar bisa dikonsumsi secara layak. Relawan ini bisa melakukan penyelamatan makanan di supermarket, pasar basah, atau restoran.
Supermarket di Prancis yang menawarkan diskon pangan segarSumber foto: http://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20160805135611-262-149426/italia-ramu-aturan-bawa-sisa-makanan-dari-restoran/
Wefood berharap dapat membantu kurangi 700.000 ton limbah makanan Denmark tiap tahun. Sumber foto :http://food.detik.com/read/2016/02/24/094253/3149615/297/denmark-buka-supermarket-limbah-makanan-pertama-di-dunia
Relawan ini juga bisa ditugaskan atau bekerjasama dengan pihak terkait untuk mencatat jumlah donasi dan mendistribusikannya. Relawan ini bisa saja ‘staf’ restoran yang menjadi relawan paruh waktu yang bertugas ketika restoran akan tutup. Atau di supermarket ketika ada pemilahan barang makanan/sayur mayur/buah yang layak untuk dijual. Program pemulihan makanan menawarkan juga pickup gratis untuk angkutan, wadah makanan, dan makanan yang layak dimakan.
Dari hasil penelitian yang dilakukan Creata (2015), rata-rata pihak manajemen tidak ingin membebankan kepada stafnya memilah sampah di meja dan dapur. Kondisi ini terjadi ketika restoran tersebut berada di dalam foodcourt yang sampahnya dikelola langsung oleh pemilik tempat. Namun hasil penelitian lanjutan (Creata, 2016), dimana restoran tersebut berada di luar foodcourt (mandiri dalam mengelola limbah), mereka mulai melakukan pemilahan sampah dan mendaur ulangnya menjadi kompos.
Di Prancis dan Italia menyumbangkan makanan selain mengurangi pembuangan biaya limbah, juga diberikan insentif pengurangan pajak. Menyumbangkan makanan artinya memberikan makanan layak bagi yang membutuhkannya, baru setelah itu memikirkan daur ulang sampah seperti kompos atau makanan ternak.
Masyarakat Indonesia atau masyarakat muslim umumnya memiliki kebiasaan dalam menyumbang makanan ke pihak yang dianggap berhak. Misalnya dalam ritus aqiqah, membayar nazar (membayar janji kepada Allah), sedekah kepada yatim-piatu (lebaran yatim di bulan Muharram), atau sedekah di bulan Ramadhan dengan memberikan makanan buka puasa kepada orang-orang yang berpuasa.
Makanan untuk berbuka puasa bersama di bulan Ramadhan merupakan sedekah (sumber foto: http://degorontalo.co/category/terobosan/)
Fakta bahwa terdapat kebiasaan dalam masyarakat dalam bersedekah makanan adalah fakta yang menggembirakan, bahwa memulai pengurangan sampah di restoran atau supermarket dapat saja bukan turunan dari ‘gaya hidup hijau’, namun karena alasan keagamaan. Imam an Nawawi mengatakan: “Sesungguhnya amal sedikit tapi kontinyu lebih baik daripada amal banyak namun terputus karena dengan kontinyunya amal sedikit akan melanggengkan ketaatan, dzikir, muraqabah (merasa diawasi Allâh ), niat, ikhlas, dan mengharap kepada Sang Pencipta. Dan buah dari amalan sedikit tetapi kontinyu berlipat-lipat lebih banyak daripada amal banyak namun terputus.” (Syarah Shahih Muslim). UU Pangan menjamin ketersediaan pangan yang cukup, mulai dari hulu-hilir terjangkau oleh masyarakat dan tidak bertentangan dengan agama.
Kapan lagi bergaya hidup hijau, yuk mulai dari sekarang. Sedekah pangan!
Kebijakan ekonomi pasar terbuka yang semakin massif dilakukan oleh Presiden Jokowi tentunya akan membawa dampak terhadap sektor ekonomi strategis Indonesia. Dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional dalam era liberalisasi saat ini, Presiden Jokowi mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi 1 hingga 11, yang hendak menjadikan Indonesia sebagai salah satu basis produksi dari rantai nilai global. Hal ini dilakukan Pemerintah Indonesia dengan membuka akses pasar perdagangan dan liberalisasi investasi seluas-luasnya di Indonesia.
Model kebijakan ekonomi inilah yang kemudian mendorong Presiden Jokowi mendesak Kementerian Perdagangan Indonesia untuk semakin aktif terlibat dalam berbagai perundingan kerjasama kemitraan ekonomi di berbagai blok kawasan dunia atau disebut Mega-Trading Block. Selain Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), saat ini Indonesia tengah terlibat perundingan perjanjian kemitraan ekonomi dengan enam negara mitra ekonomi ASEAN, atau yang disebut dengan ASEAN Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), yang dimotori oleh China.
Pada 18 Juli 2016 juga telah diluncurkan perundingan perjanjian kemitraan ekonomi antara Indonesia dengan Uni Eropa atau disebut dengan Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). Selain itu, Pemerintah Indonesia juga sedang mempertimbangkan agar Indonesia juga bisa bergabung ke dalam Perjanjian kemitraan Trans-Pacific atau TPP, yang dimotori oleh Amerika Serikat.
FTA dan Tambang
Perhatian terhadap persoalan tambang dan agenda pasar bebas semakin menguat setelah meningkatnya angka Gugatan investor tambang asing terhadap sebuah negara di berbagai belahan dunia, khususnya di kawasan Amerika latin, Afrika, dan Asia. Awalnya kasus gugatan investor terhadap negara hanya dianggap sebagai praktik bisnis yang umum. Namun, ketika trend gugatan ini meningkat, dimana terhitung sejak 1987-2014 sudah mencapai 608 kasus khususnya di lembaga arbitrase internasional di bawah Bank Dunia yang bernama ICSID (International Center for Settlement Investment Disputes), berbagai praktisi hukum internasional mulai mencermati bahwa gugatan ini telah menjadi ancaman bagi kedaulatan sebuah negara.
Sektor tambang dan migas merupakan sektor yang paling banyak di gugat, menempati urutan ke 2 dari total kasus yang masuk ke ICSID setelah sektor ketenagalistrikan. Di tahun 2015 saja, ICSID menerima gugatan di sektor tambang dan migas sebesar 27%, dan di sektor ketenagalistrikan sebesar 31% (Lihat gambar disamping- ICSID Report 2015).
Distribusi kasus dibawah konvensi ISCID
Gugatan investor ini bernama Investor-State Dispute Settlement (ISDS), yang muncul sebagai bentuk penegakan hukum dari pelaksanaan sebuah perjanjian investasi internasional yang mengatur tentang standar perlindungan investasi asing yang masuk ke sebuah negara (Host State). Biasanya, gugatan investor asing ini terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh negara yang dianggap “tidak melindungi kepentingan” investor. Menurut laporan UNCTAD 2014, ada dua kebijakan negara yang paling banyak digugat investor yakni yang terkait dengan: Pertama, pembatalan atau dugaan pelanggaran kontrak dan konsesi; dan Kedua, pencabutan atau penolakan izin (berbagai bentuk izin termasuk tambang).
Kebijakan negara lainnya yang juga turut digugat seperti reformasi kebijakan di sektor energi terbarukan, tindakan diskriminasi investasi, pelanggaran terhadap tindakan nasionalisasi langsung atas sebuah investasi, kebijakan mengenai perpajakan, ekspor, kebijakan tarif, isu lingkungan, dan anti money-laundring[1]. Gugatan ISDS ini bertujuan untuk menuntut negara agar membayarkan kerugian investor akibat penerapan kebijakan sebuah negara yang nilai tuntutannya bisa mencapai US$ 8 Juta hingga US$2,5 Milyar.
Indonesia sudah mengalami beberapa gugatan ISDS di ICSID yang didasari atas Bilateral Investment Treaty (BIT) yang ditandatangani oleh Indonesia dengan beberapa negara. Dari total 6 kasus yang masuk ada di isu tambang, 50% diantaranya berada di isu tambang[2]. Seperti gugatan Churcill Mining[3], perusahaan tambang asal Inggris, yang menggugat Pemerintah Indonesia untuk membayarkan kerugian sebesar US$1 Milyar akibat pencabutan izin wilayah tambang oleh Bupati Kutai Timur.
Pengalaman Indonesia lainnya adalah dengan Gugatan Newmont di ICSID terkait dengan ketentuan larangan ekspor konsentrat di dalam UU Minerba tahun 2004. Akibat dari gugatan tersebut, berdampak terhadap melemahnya posisi tawar Indonesia yang akhirnya memberikan izin kepada Newmont untuk melakukan ekspor konsentrat. Atas kesepakatan ini Newmont kemudian mencabut gugatannya[4].
Mekanisme ini awalnya diatur di dalam Perjanjian Investasi Bilateral atau Bilateral Investment Treaty (BIT), namun dalam perkembangan Free Trade Agreement (FTA) di abad 21 saat ini, standar perlindungan investasi di dalam BIT mulai diadopsi ke dalam sebuah FTA. Model perjanjian seperti TPP, EU CEPA, dan RCEP telah mengatur ketentuan perlindungan investasi secara spesifik didalamnya.
Trend dasar gugatan ISDS saat ini mungkin masih didominasi oleh BIT (Lihat gambar[5]), tetapi dengan massifnya penandatanganan FTA yang akan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, maka kedepan Indonesia akan semakin berpotensi digugat karena pelanggaran ketentuan dalam EU CEPA atau TPP. Misalnya beberapa kebijakan Pemerintah Indonesia hari ini yang berpotensi digugat oleh Investor, seperti kewajiban TKDN hingga level presentase tertentu, pembatalan dan penertiban IUP, dan rencana moratorium lahan sawit dan tambang.
Tren Dasar Gugatan
Indonesia-EU CEPA:
Menelisik Kepentingan EU Terhadap Kebijakan Investasi Tambang Di Indonesia
Menarik jika menelisik hasil kunjungan Presiden Jokowi ke empat negara di Uni Eropa pada April 2016 yang lalu, yakni Belanda, Belgia, Inggris, dan Jerman. Pasalnya, lawatannya ke Eropa itu, Presiden Jokowi mengklaim berhasil mengantongi komitmen investasi sebesar US$ 20,5 Milyar. Dari Komitment investasi didominasi oleh sektor energy terbarukan, seperti pembangunan infrastruktur pembangkit listrik maupun disektor transportasi.
Bersamaan dengan itu di Belgia, Presiden Jokowi bersama-sama dengan Presiden Komisi Eropa, Jean Claude Junker, mengumumkan pencapaian kesepakatan ‘scooping paper’ sebagai bekal untuk masuk pada tahap perundingan kerjasama ekonomi Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA)[6]. Didorongnya Kesepakatan Indonesia-EU CEPA seolah sebagai salah satu jaminan Presiden Jokowi agar investasi dari negara-negara Eropa itu segera masuk ke Indonesia.
EU merupakan pusat dari basis industri teknologi maju termasuk teknologi hijau. Selama ini EU memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap pemenuhan bahan baku industri ini, yang berasal dari komoditas tambang mentah termasuk komoditas rare earth (Baca: Raw Material). Impor bahan baku ini didominasi oleh China.
Paling tidak ada sekitar 20 komoditas raw materials yang dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan industri tersebut, seperti Antimony (Stibium), Beryllium, Borates, Chromium, Cobalt, Fluorspar (Fluorit), Gallium, Germanium, indium, magnesite, magnesium, Natural graphite, Niobium, Phospate Rock, Platinum, Heavy rare earth elements, light rare earth elements, silicon metal, dan Tungsten[7].
Dalam rangka memastikan jaminan kecukupan bahan baku industri tersebut EU memiliki strategi pengamanan energinya dengan mengeluarkan Energy Dan Raw Material Initiative Policy. Raw Material Initiative yang dikeluarkan oleh EU adalah dalam rangka memastikan kecukupan bahan baku industri EU, khususnya dalam memproduksi barang teknologi tinggi (High-Tech product), seperti green technology,telecommunications, space exploration, aerial imaging, aviation, medical devices, micro-electronics, transportation, alat pertahanan[8].
Bahkan dalam kebijakan perdagangan internasional EU (Baca: EU Trade Policy), EU akan memasukan aturan pengamanan Energi dan tambang (khususnya terkait dengan Raw Material Initiative Policy) ke dalam seluruh Free Trade Agreements (FTA) yang dirundingkan oleh EU dengan berbagai negara, termasuk dengan Indonesia.
Dalam kerjasama kemitraan ekonomi komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement) antara Indonesia dengan Uni Eropa (EU), akan memprioritaskan sektor energi dan tambang. Melalui kerjasama EU-Indonesia CEPA, akan didorong beberapa aturan yang memudahkan transfer komoditas raw material ke EU melalui penurunan tariff. Selain itu, kerjasama ini juga hendak mendorong terbukanya akses investasi EU ke Indonesia di sektor energi dan tambang melalui pembukaan level kepemilikan asing di beberapa sektor tertentu[9].
Dalam kajian resmi Pemerintah EU mengenai keuntungan EU dalam Kerjasama FTA dengan Indonesia, ada beberapa catatan penting EU terhadap kebijakan investasi Indonesia yang sepertinya akan menghambat ekspansi EU di sektor Energy dan Tambang (mineral dan metal). EU menyebutkan bahwa kebijakan terkait dengan pelarangan ekspor konsentrat (mineral mentah) akan berdampak negatif terhadap pasar internasional dan domestik EU. Selain itu, beberapa kebijakan yang akan menghambat EU terkait dengan kebijakan kandungan lokal (local content requirements), keberadaan BUMN disektor energi dan tambang, dan subsidi energy Indonesia.
Inkonsistensi Kebijakan
Dalam Paket Kebijakan Ekonomi-nya, Presiden Jokowi kerap mengeluarkan kebijakan perlindungan dan dukungan untuk penguatan industri nasional demi meningkatkan daya saing Indonesia menghadapi pasar bebas. Pasalnya, kebijakan tersebut harus bertentangan dengan keputusan Pemerintah Indonesia yang massif mendorong kerjasama ekonomi internasional di berbagai kawasan ekonomi, seperti RCEP, TPP, dan EU CEPA.
Misalnya saja terkait dengan kebijakan Kandungan Lokal. Bahwa kebijakan kandungan lokal yang diterapkan Pemerintah Indonesia nampaknya menunjukan peningkatan (Lihat Grafik 1), khususnya bagi kemajuan industri lokal. Termasuk di sektor pertambangan dimana Kementerian ESDM mengklaim penerapan Kandungan Lokal untuk sektor pertambangan sudah mencapai level 90%[10].
Grafik 1 – Tingkat Kandungan Lokal
Sumber: Kementerian Perindustrian, 2015
Namun, dengan kebijakan Pemerintah Indonesia yang memassifkan kerjasama ekonomi internasional (Baca: FTA), maka tentunya akan kontradiktif dengan apa yang sudah dicapai. Apalagi dengan penerapan mekanisme ISDS, maka jika Pemerintah tetap menerapkan ketentuan kandungan lokal setelah menandatangani FTA, seperti RCEP, TPP, dan EU CEPA, maka tidak menutup kemungkinan Indonesia berpotensi digugat oleh investor asing yang merasa berkeberatan terhadap kebijakan kandungan lokal.
Tentunya kembali bahwa policy space pemerintah yang akan diganggu oleh kepentingan investor ketimbang untuk mempertahankan kepentingan nasional. Begitu pun dengan UU Minerba kita. Misalkan keberatan EU dengan larangan ekspor konsentrat. Kita sudah punya pengalaman dengan Newmont yang menggugat UU Minerba khususnya terkait dengan larangan ekspor konsentrat. Artinya, jika perusahaan EU merasa dirugikan dengan penerapan UU Minerba No.4/2009, maka mereka bisa kapan pun menggugat Pemerintah Indonesia.
Inilah yang harus dipertimbangkan secara matang oleh Pemerintah ketika menetapkan target penandatanganan FTA dengan beberapa kawasan di dunia seperti RCEP, TPP, dan EU CEPA, yang didalamnya mengatur mekanisme ISDS dan larangan kandungan lokal. Tidak hanya kepentingan industri lokal yang terganggu, tetapi pemenuhan terhadap hak-hak dasar publik bisa terancam karena policy space pemerintah Indonesa ‘dibajak’ oleh kepentingan investor asing. Sehingga rencana revisi UU Minerba berpotensi ditunggangi kepentingan investor asing.
ENDNOTES
[1] UNCTAD Report 2014: Trends in IIAs and ISDS, hal.7, diunduh dari www.unctad.org
[2] Info IGJ, 2015, diunduh dari http://igj.or.id/info-grafis-3-langkah-mengenal-isds-di-indonesia/
[3] Gugatan ini didasari oleh BIT yang ditandatangani antara Indonesia dengan Belanda.