oleh: Widhyanto Muttaqien
Paradigma lingkungan kontemporer ditandai oleh pergeseran dari “Ekologi Tradisional,” yang berasumsi bahwa alam senantiasa menuju keseimbangan, menuju “Ekologi Baru” yang menekankan bahwa sistem ekologis bersifat terbuka, dinamis, dan non-linear. Dalam kerangka ini, ketidakpastian serta variabilitas, misalnya cuaca ekstrem dipahami bukan sebagai gangguan sementara, melainkan sebagai elemen struktural inti. Sintesis lintas disiplin yang dikemukakan Ian Scoones menunjukkan bahwa konsep keseimbangan alam mengalami dekonstruksi mendasar, sehingga analisis kini berfokus pada dinamika temporal dan spasial yang penuh ketidakpastian, bukan pada sistem yang statis.
Pemahaman ini memaksa ilmu sosial untuk meninggalkan model statis dan mulai mengakui bahwa tatanan sosial tidak harus mencerminkan stabilitas alamiah, melainkan hasil dari sejarah dan agensi manusia yang dialektis. Model Pertumbuhan berfokus pada titik keseimbangan tunggal dan kapasitas tampung ( carrying capacity ) yang tetap. Pendekatan baru berfokus pada path-dependent trajectories, transisi antar-keadaan, dan fluktuasi yang konstan.
Variabilitas dianggap sebagai gangguan (noise) yang mengaburkan pola stabilitas sistem. Variabilitas adalah komponen struktural inti, sistem dipahami melalui gangguan dan kejutan (surprise). Implikasi pada manajemen dilakukan melalui kontrol teknokratis top-down yang berupaya menjaga stabilitas dan hasil berkelanjutan yang statis. Sebaliknya manajemen adaptif yang bersifat inkremental, responsif terhadap ketidakpastian, dan berbasis pembelajaran.
Konsep Kunci dalam Teori Nonequilibrium
- Multiple Stable States. Sistem ekologi tidak hanya memiliki satu titik akhir (klimaks), melainkan beberapa kondisi stabil yang berbeda (attractors). Perubahan kecil atau peristiwa kontingen dapat memicu pergeseran fase (phase shifts) yang drastis, seperti yang terlihat pada kerusakan terumbu karang Karibia. Bencana Sumatera 2025.
- Chaotic Dynamics. Interaksi non-linear dalam sistem yang sangat sensitif terhadap kondisi awal. Hal ini menyebabkan prediksi jangka panjang menjadi mustahil secara epistemologis, meskipun mekanisme sistemik yang mendasarinya bersifat deterministik.
- Stochastically Dominated Systems. Sistem yang perilakunya ditentukan oleh faktor-faktor acak atau stokastik (seperti cuaca ekstrem) yang melampaui mekanisme umpan balik regulasi internal, sehingga konsep carrying capacity menjadi tidak relevan secara praktis. Pergeseran paradigma ini memaksa ilmu sosial, antropologi, ekonomi, dan sosiologi, untuk meninggalkan model fungsionalis yang statis. Selama ini, analisis sosial sering kali terperangkap dalam pandangan bahwa tatanan sosial harus mencerminkan stabilitas alamiah, sehingga mengabaikan dimensi sejarah dan agensi manusia dalam mentransformasi lingkungan secara dialektis.
Ketegangan Paradigma: Gaya Hidup Hijau vs. Ekologi Sosial
Dalam merespons krisis tersebut, muncul dua pendekatan yang saling bertentangan namun dapat saling melengkapi. Pertama, Gaya Hidup Hijau (Individualistik-Pasar). Berakar pada agensi individu dan tanggung jawab pribadi. Pendekatan ini menggunakan pasar sebagai lokus perubahan melalui “konsumsi etis” (seperti memilih produk organik atau mengurangi plastik) guna mereformasi kapitalisme dari dalam. Krisis ekologi dipandang sebagai hasil kumulatif dari miliaran pilihan “salah” individu. Solusinya adalah agregasi dari pilihan “benar”. Pendekatan ini beroperasi dalam struktur kapitalisme neoliberal dan tata kelola negara terpusat, berusaha mereformasi sistem dari dalam melalui konsumsi etis dan modifikasi perilaku.
Paradigma gaya hidup hijau berkelanjutan mengidentifikasi pasar sebagai arena utama intervensi ekologi. Mekanisme perubahan adalah “memilih dengan dompet”. Dengan memilih produk organik, mengurangi penggunaan plastik, dan mendaur ulang, konsumen memberi sinyal bahwa keberlanjutan adalah komoditas yang bernilai.
Dalam konteks Indonesia, paradigma ini sering dibingkai sebagai “sedekah pangan”, istilah yang menjembatani keberlanjutan sekuler dengan nilai religius altruistik. Fokus pada “Konsumsi Berkelanjutan” bertujuan menyelaraskan kebutuhan masa kini dengan kemampuan masa depan tanpa mengganggu tatanan ekonomi yang mendasarinya.
Kedua, Gerakan Ekologi Sosial (Sistemik-Politik). Berargumen bahwa masalah lingkungan adalah “masalah sosial” yang bersumber dari hierarki dan kapitalisme. Solusinya bukan sekadar pilihan konsumen, melainkan reorganisasi radikal masyarakat melalui demokrasi langsung dan desentralisasi kekuasaan. Ekologi sosial menggeser locus perubahan dari pasar ke arena politik, menyerukan reorganisasi radikal masyarakat melalui komunitas konfederal yang demokratis langsung dan berorientasi pada pengelolaan ekologis. Perbedaan utama antara kedua gerakan ini dapat diringkas sebagai berikut.
| Fitur | Gaya Hidup Hijau | Ekologi Sosial |
| Aktor Utama | Konsumen Etis | Warga Demokratis |
| Unit Aksi | Perilaku individu (daur ulang, donasi) | Aksi kolektif (demokrasi langsung, reformasi sistemik) |
| Pandangan terhadap Negara | Regulator dan fasilitator standar pasar | Hierarki terpusat yang harus didesentralisasi |
| Pandangan Ekonomi | Mereformasi kapitalisme melalui konsumsi hijau | Membongkar kapitalisme sebagai sistem anti-ekologis |
| Nilai Inti | Tanggung Jawab Pribadi | Pembebasan Sosial |
Jack Goldstone mereformasi teori gerakan sosial dengan menolak kategorisasi kaku yang memisahkan antara aktor institusional dan “penantang” ( challengers ) dari luar. Dalam perspektif ini, gerakan sosial bukan sekadar bentuk keputusasaan kelompok marjinal, melainkan komponen integral dari politik normal. Kritik terhadap pandangan tradisional, pandangan lama mengasumsikan bahwa institusionalisasi berarti demobilisasi. Goldstone berargumen sebaliknya bahwa gerakan sosial adalah bagian dari “portofolio taktik” (portfolio of tactics) yang digunakan oleh pemimpin politik dan kelompok kepentingan untuk memengaruhi kebijakan.
Relational Fields dimana batas antara politik institusional (partai, pemilu) dan non-institusional (protes, boikot) bersifat kabur ( fuzzy ) dan permeabel. Aktor sering kali bergerak secara rekursif di antara kedua ranah ini; misalnya, menggunakan aksi jalanan untuk memperkuat daya tawar dalam negosiasi legislatif.
Demokrasi sebagai katalisator dimana penyebaran demokrasi justru memicu, bukan mengurangi, aktivitas gerakan sosial. Hal ini dikarenakan demokrasi memberikan legitimasi bahwa aspirasi rakyat layak dikonsultasikan. Contohnya, gerakan buruh abad ke-19 menggunakan serikat untuk memprotes sekaligus membangun partai politik. Begitu pula Partai Hijau di Jerman yang berhasil mentransformasi agensi protes menjadi kekuatan manajerial di tingkat kementerian.
Agensi Manusia dan “Ecology of Practice”
Penetrasi kapitalisme global telah mendisklokasi manajemen sumber daya tradisional melalui komersialisasi yang agresif, namun proses ini sering kali dibungkus dalam narasi pembangunan (development narratives) yang menyesatkan.
Interaksi manusia-lingkungan harus dipahami melalui lensa structuration (Giddens), di mana lingkungan merupakan produk sekaligus latar belakang interaksi manusia yang bersifat non-linear. Ecology of Practice dimana Agensi individu dalam bentuk praktik keseharian aktor lokal, seperti petani di Guinea dan Gambia menunjukkan bahwa lingkungan adalah hasil dari akumulasi tindakan yang sering kali tidak disengaja. Di Guinea, para petani secara aktif membentuk “pulau hutan” di tengah savana. Namun, otoritas negara sering kali melakukan misreading (salah baca) terhadap lanskap ini, dengan membangun narasi degradasi yang menuduh masyarakat lokal menghancurkan hutan, padahal data historis membuktikan agensi lokal justru menciptakan tutupan pohon tersebut.
Nonmovements dimana praktik mikro-ekologi ini sering kali bersifat “senyap” namun merupakan bentuk adaptasi dan perlawanan terhadap intervensi global. Pengetahuan teknis lokal (ITK) bukanlah artefak statis, melainkan hasil dari negosiasi berkelanjutan dengan realitas biofisik yang dinamis. Transformasi sistemik yang dipaksakan oleh negara atau kapitalisme sering kali gagal karena mengabaikan sifat path-dependent dari lanskap yang telah disosialisasikan oleh praktik lokal tersebut.
Di Asia Tenggara dan Afrika (Gambia), integrasi pasar sering kali merusak sistem pengelolaan adat. Narasi resmi tentang overgrazing di rangeland Afrika sering kali digunakan sebagai justifikasi kapitalistis untuk zonasi lahan, mengabaikan fakta bahwa sistem pastoral tradisional jauh lebih adaptif terhadap variabilitas ekologi baru. Hal ini berlaku pada pengaturan di Taman nasional Komodo misalnya, seringkali terjadi eksklusi setelah zonasi dilakukan, walaupun dengan partisipasi masyarakat, zonasi menjadi kendaraan untuk “turut serta” dalam pengaturan lokal.
Dinamika Gerakan Sosial dan Politik Protes
Gerakan sosial kini dipandang sebagai bagian dari “politik normal” dan “portofolio taktik” yang digunakan oleh berbagai aktor, bukan sekadar keputusasaan kelompok marjinal. (1) Relational Fields dimana batas antara politik institusional (partai) dan non-institusional (protes) menjadi kabur (fuzzy). (2) Dinamika Kekerasan dimana kekerasan politik cenderung meningkat pada kondisi akses demokrasi yang transisi atau parsial. Kelompok radikal yang tidak memiliki jumlah massa besar (tidak memenuhi kriteria Numerous dalam model WUNC) sering kali beralih ke aksi destruktif untuk memaksa perhatian publik. (3) Strategi Negara dimana Negara dapat menggunakan strategi Law-and-Order untuk mematikan gerakan. Strategi ini terbukti efektif dalam mematikan (muting) aktivitas gerakan, memperlambat perubahan dengan menjaga protes tetap dalam koridor yang sunyi atau secara tidak sengaja mempercepat kesuksesan gerakan melalui represi yang terorkestrasi (orchestrated repression) yang memicu simpati publik. Negara membiarkan kekerasan kelompok rasis (counter-movement) terhadap demonstran damai. Hal ini justru mendelegitimasi otoritas lokal, memicu intervensi federal, dan mempercepat kesuksesan gerakan melalui simpati publik global.
Di negara-negara demokrasi maju (AS/Eropa), kegagalan institusi kapitalis dan demokratis dalam menangani krisis ekologi secara sistemik telah memicu radikalisme. Kelompok seperti Earth First! atau aktivis hak hewan muncul sebagai respons terhadap kebuntuan politik formal. Karena mereka sering kali kecil secara jumlah, mereka mengompensasi kegagalan dalam memenuhi kriteria “Numerous” (N) dalam model WUNC dengan meningkatkan intensitas komitmen dan aksi destruktif untuk memaksa perhatian publik. Di Indonesia gerakan terokestrasi kontemporer menggunakan pendengung dengan kontra isu dan propaganda negara yang diamplifikasi oleh pecah – belah atau polarisasi sengit.
Menuju Manajemen Adaptif dan Negosiasi Epistemik
Transformasi ekologi masa depan menuntut keberanian politik sekaligus tanggung jawab individu. Tantangan utamanya adalah membongkar struktur anti-ekologis yang masih mendominasi, sembari membuka ruang dialektika di mana pengetahuan ilmiah dan pengetahuan lokal dapat bernegosiasi. Proses ini bukan sekadar integrasi data, melainkan sebuah negosiasi epistemik yang memungkinkan kebijakan publik berkembang secara inkremental, adaptif, dan berbasis pembelajaran untuk menghadapi kejutan dalam sistem sosial-ekologi yang kompleks.
Dalam kerangka ini, manajemen adaptif menjadi titik temu yang krusial. Dunia ekologi adalah “target yang bergerak” penuh ketidakpastian, sehingga pendekatan teknosentris yang mencari kontrol total tidak lagi relevan. Sebaliknya, kebijakan harus dirancang sebagai proses pembelajaran berkelanjutan, di mana interaksi antara sains dan pengetahuan lokal menghasilkan strategi yang fleksibel dan responsif terhadap dinamika biofisik maupun sosial.
Namun, terdapat pertentangan mendasar antara managerialism yang berusaha menciptakan stabilitas artifisial melalui model keseimbangan, dengan kenyataan sosiopolitik yang jauh lebih kompleks. Institusi informal sering kali lebih berpengaruh daripada desain formal negara, sehingga kebijakan yang mengabaikan realitas ini cenderung gagal. Konflik epistemik ini menegaskan perlunya pendekatan hibrida yang mengakui batas-batas politik dan ekologis yang bersifat fuzzy dan permeable.
Kesimpulannya, masa depan transformasi ekologi hanya dapat dipahami melalui integrasi sejarah lingkungan, analisis struktur-agensi, dan apresiasi terhadap kompleksitas sistemik. Mengabaikan sifat non-linear dari alam maupun politik berarti menutup mata terhadap potensi kejutan yang dapat mengguncang sistem sosial-ekologi. Dengan demikian, keberhasilan kebijakan ekologi bergantung pada kemampuan untuk bernegosiasi secara epistemik, membangun manajemen adaptif, dan mengakui bahwa ketidakpastian adalah bagian inheren dari dunia yang kita kelola. Tabel di bawah ini adaah perbandingan antara Gaya Hidup Hijau dengan Gerakan Ekologi Sosial.
| Konteks | Gaya Hidup Hijau Berkelanjutan | Gerakan Ekologi Sosial |
| Aktor Utama | Konsumen Etis | Warga Demokratis |
| Unit Aksi | Perilaku individu (daur ulang, donasi, konsumsi organik) | Aksi kolektif (demokrasi langsung, reformasi sistemik) |
| Pandangan terhadap Negara | Regulator dan fasilitator standar pasar | Hierarki terpusat yang harus didesentralisasi |
| Pandangan Ekonomi | Reformasi kapitalisme melalui konsumsi hijau | Pembongkaran kapitalisme sebagai sistem anti-ekologis |
| Nilai Inti | Tanggung jawab pribadi | Pembebasan sosial |
| Isu Limbah Pangan | Donasi makanan, teknologi BSF, Zero Waste Restoran | Reformasi agraria, perlindungan keberagaman agraria |
| Isu Perubahan Iklim | Mengurangi jejak karbon pribadi, membeli offset | Menghapus logika kapitalis “grow or die” |
| Manajemen Sampah | Kompos rumah tangga, pemilahan sumber | Rebut kembali Urban Commons, otonomi komunitas |
| Isu Agraria | Membeli produk organik untuk mendukung petani “baik” | Melindungi hak tanah adat, menolak konversi lahan |
| Kerangka Religius | Sedekah pangan sebagai amal pribadi | Hutan Wakaf sebagai aset ekologis komunitas |
Transformasi Amal Pribadi menjadi Aset Kolektif
Hutan Wakaf berakar pada tanggung jawab pribadi dan pilihan etis individu. Melalui tindakan sedekah berupa donasi lahan atau pohon, seseorang mengekspresikan gaya hidup hijau yang berorientasi pada keberlanjutan. Namun, berkat mekanisme hukum wakaf, kontribusi ini tidak berhenti pada level personal, melainkan bertransformasi menjadi aset ekologis komunitas. Dengan demikian, wakaf menjadi jembatan antara etika individu dan ekologi sosial, di mana masyarakat bersama-sama mengelola sumber daya untuk kepentingan kolektif.
Dalam perspektif ekologi sosial, krisis lingkungan berakar pada sistem kapitalis yang anti-ekologis. Hutan Wakaf hadir sebagai bentuk perlawanan sistemik: begitu lahan diwakafkan, secara hukum agama dan negara, ia tidak dapat diperjualbelikan atau dikonversi untuk kepentingan pasar. Hal ini membatalkan komersialisasi dan memberikan perlindungan terhadap konversi lahan sawah atau hutan yang sering kali didorong oleh penetrasi kapitalisme global. Dengan cara ini, Hutan Wakaf menjadi benteng ekologis yang menjaga keberlanjutan di luar logika pasar.
Lebih dari sekadar aset ekologis, Hutan Wakaf juga menjadi arena negosiasi epistemik. Nilai-nilai religius lokal (ilmu tradisional komunitas) bersinergi dengan manajemen lingkungan modern, seperti restorasi biodiversitas. Sinergi ini melahirkan model urban commons, di mana masyarakat tidak hanya berperan sebagai konsumen etis, tetapi juga sebagai warga demokratis yang aktif dalam pengelolaan sumber daya. Dengan demikian, Hutan Wakaf mempertemukan tradisi dan modernitas dalam satu ruang dialektika pengetahuan.
Ketika negara atau pasar gagal melindungi lingkungan secara sistemik, Hutan Wakaf muncul sebagai bentuk nonmovements—praktik mikro-ekologi yang senyap namun efektif. Ia menggabungkan motivasi spiritual individu dengan aksi kolektif, menciptakan stabilitas ekologi baru yang adaptif. Dengan cara ini, Hutan Wakaf bukan hanya solusi lokal, tetapi juga strategi kedaulatan ekologis yang menegaskan peran masyarakat dalam menjaga bumi.
Daftar Pustaka
Buku
Bayat, A. (2010). Life as politics: How ordinary people change the Middle East. Amsterdam University Press.
Bookchin, M. (1999). Politik ekologi sosial [Social ecology politics]. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. (Terjemahan dari The Ecology of Freedom).
Pepper, D. (1993). Eco-socialism: From deep ecology to social justice. Routledge.
Artikel Jurnal
Goldstone, J. A. (2004). More social movements or fewer? Beyond political opportunity structures to relational fields. Theory and Society, 33(3/4), 333–365.
Pettinicchio, D. (2012). Institutional activism: Reconsidering the insider/outsider dichotomy. Sociology Compass, 6(6), 499–510. https://doi.org/10.1111/j.1751-9020.2012.00465.x.
Scoones, I. (1999). New ecology and the social sciences: What prospects for a fruitful engagement? Annual Review of Anthropology, 28, 479–507. https://doi.org/10.1146/annurev.anthro.28.1.479
Veriasa, T. O., & Ahmad, W. M. (2025). Kehutanan masyarakat, hutan wakaf dan komunitas epistemik. Policy Brief Pertanian Kelautan dan Biosains Tropika, 7(2), 1297–1306. https://doi.org/10.29244/agro-maritim.0702.1297-1306
Bab dalam Buku Terjemahan
Hansen, A. (2025). Kapitalisme, konsumsi, dan transformasi kehidupan sehari-hari: Ekonomi politik dari praktik sosial. Dalam A. Hansen & K. B. Nielsen (Eds.), Konsumsi, keberlanjutan, dan kehidupan sehari-hari (KONPHALINDO, Terj.). KONPHALINDO. (Karya asli diterbitkan 2023).
Dokumen Elektronik, Artikel Web, dan Laporan (Perkumpulan Creata)
Muttaqien, W. (2016, 10 September). Donasi makanan dan ketahanan pangan. Perkumpulan Creata. https://www.creata.or.id/donasi-makanan-dan-ketahanan-pangan/.
Perkumpulan Creata. (n.d.). Publikasi. https://www.creata.or.id/publikasi/.


