Industri sawit Indonesia menghadapi masalah birokrasi berlapis yang menghambat efektivitas kebijakan. Fenomena “satu pohon banyak tuan” dengan 37 kementerian/lembaga mengatur sawit dengan kewenangan tumpang tindih—menyebabkan program besar seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tidak berjalan optimal. Dana triliunan rupiah terserap dalam kegiatan administratif, sementara outcome substantif bagi petani tetap minim.
Praktik budgetary incrementalism memperburuk masalah ini: anggaran ditambah setiap tahun tanpa evaluasi mendalam atas efektivitasnya. Dari perspektif rational economic choice, petani memilih menunda atau menghindari sertifikasi ISPO karena biaya tinggi, proses panjang, dan hasil tidak pasti. Reformasi kelembagaan dan orientasi anggaran berbasis outcome mutlak diperlukan agar petani swadaya tidak lagi menjadi aktor marginal, melainkan subjek mandiri dalam rantai pasok global.
Birokrasi tata kelola sawit di Indonesia masih terjebak dalam jeratan berlapis, di mana banyak kementerian/lembaga mengatur satu komoditas, menciptakan ketidakpastian hukum dan lambatnya akses petani terhadap program PSR.
Dalam literatur kebijakan, fenomena ini sejalan dengan konsep budgetary incrementalism (Wildavsky, 1964), yaitu pola penyusunan anggaran yang hanya menambahkan kegiatan secara marginal dari tahun ke tahun tanpa evaluasi mendalam atas efektivitasnya. Akibatnya, anggaran besar terserap dalam kegiatan administratif, bukan outcome nyata.
Anggaran Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebenarnya mencapai Rp 4,9 triliun, namun ironisnya realisasi yang benar-benar sampai ke tangan petani hanya sekitar Rp16 miliar. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa orientasi anggaran lebih banyak terserap pada kesinambungan administratif—seperti rapat koordinasi, sosialisasi, dan kegiatan birokrasi lainnya—daripada diarahkan pada outcome substantif yang nyata. Dengan pola seperti ini, dana besar yang seharusnya meningkatkan produktivitas kebun, kesejahteraan petani, dan memperluas akses pasar justru berhenti di level prosedural. Akibatnya, program PSR kehilangan makna sebagai instrumen pemberdayaan, dan petani tetap terjebak dalam lingkaran birokrasi tanpa memperoleh manfaat yang sepadan dengan besarnya alokasi anggaran.
Petani sawit di Indonesia menghadapi beban birokrasi yang panjang dan berbelit. Untuk dapat mengikuti program peremajaan maupun sertifikasi ISPO, mereka harus melalui serangkaian prosedur administratif mulai dari pengurusan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), proses sertifikasi, hingga audit eksternal. Proses ini tidak hanya memakan waktu, tetapi juga menimbulkan biaya transaksi yang tinggi. Lebih jauh, tumpang tindih regulasi antar kementerian membuat situasi semakin rumit: meskipun petani sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Usaha (HGU), lahan mereka tetap bisa dianggap ilegal apabila berada dalam kawasan hutan. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang melemahkan motivasi petani untuk berpartisipasi dalam program sertifikasi, sekaligus memperkuat persepsi bahwa kebijakan sawit lebih menambah beban administratif daripada memberikan kepastian dan manfaat nyata bagi mereka.
Sertifikasi ISPO maupun program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sering kali dianggap tidak rasional oleh petani ketika biaya yang harus ditanggung tinggi, prosesnya panjang, dan hasil akhirnya tidak memberikan kepastian. Dalam kerangka rational economic choice, pilihan yang paling masuk akal bagi petani adalah menunda atau bahkan menghindari sertifikasi, karena manfaat yang diterima tidak sebanding dengan beban yang ditanggung. Akibat dari sikap ini, posisi petani tetap marginal dalam rantai pasok global, tidak mampu menembus pasar yang lebih ketat seperti Uni Eropa yang mensyaratkan kepatuhan terhadap regulasi EUDR. Dengan demikian, alih-alih menjadi instrumen pemberdayaan, sertifikasi justru berisiko memperlebar kesenjangan antara petani swadaya dengan pasar internasional yang semakin menuntut standar keberlanjutan.
Secara ekonomi, petani swadaya kehilangan insentif harga dan akses pasar internasional karena tidak mampu memenuhi standar sertifikasi yang diakui global. Kondisi ini membuat mereka tetap berada di posisi marginal dalam rantai pasok, tanpa peluang untuk memperoleh premium price atau menembus pasar Uni Eropa yang mensyaratkan kepatuhan terhadap regulasi EUDR. Dari sisi kelembagaan, alokasi anggaran yang besar tidak menghasilkan legitimasi kebijakan di tingkat tapak; dana terserap dalam birokrasi administratif tanpa memberikan manfaat nyata bagi petani. Sementara itu, dari perspektif konstitusi, praktik inkremental dalam pengelolaan anggaran sawit mengaburkan amanat UUD 1945 yang menekankan kesejahteraan rakyat.
Tata Kelola Sawit
Rekomendasi
Pertama, pembentukan otoritas tunggal sawit nasional menjadi langkah mendesak untuk memotong rantai birokrasi yang saat ini berlapis dan tumpang tindih antar kementerian. Dengan adanya badan khusus, koordinasi kelembagaan dapat disatukan, sehingga anggaran dan kebijakan tidak lagi terfragmentasi. Hal ini akan mengurangi fenomena “satu pohon banyak tuan” yang selama ini memperlambat akses petani terhadap program peremajaan maupun sertifikasi.
Kedua, penerapan outcome-based budgeting diperlukan untuk menggeser orientasi anggaran dari sekadar “asal ada kegiatan” menuju indikator substantif. Anggaran harus diarahkan pada hasil nyata seperti peningkatan produktivitas kebun, kesejahteraan petani, dan akses pasar internasional. Dengan pendekatan ini, setiap rupiah yang dibelanjakan dapat diukur kontribusinya terhadap tujuan konstitusional, bukan hanya pada pencapaian administratif.
Ketiga, simplifikasi regulasi untuk petani menjadi kunci agar sertifikasi ISPO dan program PSR tidak lagi dipandang sebagai beban. Integrasi dokumen STDB, sertifikasi ISPO, dan PSR dalam satu pintu akan menurunkan biaya transaksi dan mempercepat proses. Dengan demikian, sertifikasi menjadi pilihan rasional bagi petani karena manfaatnya lebih jelas dan biayanya lebih ringan.
Keempat, kebijakan harus menghadirkan insentif ekonomi nyata. Transmisi premium price bagi petani swadaya harus dijamin, sehingga sertifikasi berhubungan langsung dengan peningkatan pendapatan. Selain itu, sertifikasi perlu dikaitkan dengan akses pasar global dan pembiayaan murah, sehingga petani melihat sertifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan jalan menuju kesejahteraan dan daya saing.
Dalam studi antropologi politik dan ekonomi, tubuh seorang tokoh adat sering kali menjadi locus perebutan makna. Kasus Mama Yasinta dari komunitas Malind, yang dikenal melalui dokumenter Pesta Babi, membuka ruang refleksi tentang bagaimana figur adat dapat berubah dari individu menjadi simbol, dari suara komunitas menjadi objek representasi publik. Perubahan sikap atau hilangnya komunikasi dengan tokoh semacam ini tidak bisa dibaca semata sebagai pilihan personal. Ia harus dipahami dalam kerangka ekonomi politik, represi aparat, dan komodifikasi simbol perlawanan.
Michael Taussig (1980; 1987) dan Eric Wolf (1982) memberi kerangka teoritis yang kaya untuk membaca fenomena ini. Taussig menekankan bagaimana kapitalisme mengubah cara masyarakat memahami produksi dan kehidupan sosial, sementara Wolf mengingatkan bahwa kelompok adat tidak pernah berada di luar sejarah global. Dengan menggabungkan keduanya, kita dapat melihat bahwa perubahan sikap Mama Yasinta bukan sekadar kisah personal, melainkan jendela untuk memahami bagaimana kapitalisme, negara, dan media bekerja di atas tubuh manusia biasa.
Kapitalisme dan Hilangnya Makna Produksi
Taussig dalam The Devil and Commodity Fetishism in South America (1980) menunjukkan bahwa proletarisasi dan masuknya masyarakat ke dalam sistem kapitalisme tidak hanya mengubah ekonomi, tetapi juga kosmologi. Buruh tambang dan perkebunan di Bolivia dan Kolombia mengasosiasikan kontrak kerja dengan figur setan, karena mereka melihat produksi kapitalistik sebagai sesuatu yang merusak relasi sosial.
Fenomena ini bukan irasionalitas, melainkan bentuk kritik budaya terhadap kapitalisme. Produksi yang sebelumnya terkait kehidupan komunitas berubah menjadi komoditas. Relasi sosial tampak seperti benda alami, padahal merupakan konstruksi sosial (commodity fetishism).
Jika dibawa ke konteks Pesta Babi, maka perubahan sikap Mama Yasinta tidak bisa dilepaskan dari transformasi relasi produksi. Tanah adat, ritual, bahkan tubuh tokoh adat berubah menjadi komoditas politik dan media. Pertanyaan yang relevan bukan lagi “mengapa ia berubah?”, melainkan “struktur sosial apa yang membuat perubahan itu terjadi?”
Dari Individu Menjadi Simbol
Eric Wolf dalam Europe and the People Without History (1982) menolak pandangan bahwa masyarakat adat hidup terisolasi. Mereka selalu berada dalam arus kapitalisme dunia, kolonialisme, dan ekspansi negara.
Ketika seorang tokoh adat seperti Mama Yasinta muncul, ia tidak lagi sekadar individu. Tubuhnya menjadi:
Representasi komunitas
Simbol perjuangan
Objek media
Target negosiasi
Sumber legitimasi
Wolf menekankan bahwa kelompok pinggiran sering dipaksa masuk ke relasi kekuasaan yang tidak mereka desain. Tokoh adat harus bernegosiasi dengan perusahaan, negara, aparat, NGO, media, dan pasar sekaligus. Dengan demikian, perubahan sikap Mama Yasinta bisa dibaca sebagai hasil tekanan sejarah, bukan sekadar keputusan personal.
Dalam antropologi feminis, tubuh perempuan sering dipahami bukan sekadar entitas biologis, melainkan locus politik dan simbolik. Judith Butler (1990) dalam Gender Trouble menekankan bahwa tubuh selalu dikonstruksi melalui norma sosial, hukum, dan kekuasaan. Tubuh perempuan adat, seperti Mama Yasinta, tidak hanya menjadi tubuh biologis, tetapi juga tubuh yang diperebutkan oleh negara, pasar, media, dan komunitas.
Ketika Mama Yasinta tampil dalam Pesta Babi, tubuhnya menjadi representasi ganda, sebagai tubuh biologis seorang perempuan adat dengan pengalaman hidup nyata. Sebagai tubuh simbolik yang merepresentasikan ikon perjuangan, penjaga tanah, representasi komunitas. Perubahan sikap atau hilangnya komunikasi dengan figur semacam ini tidak bisa dilepaskan dari beban ganda tersebut (ketika ia bersaksi/membuat testimoni dan pergi ke Polda Metro Jaya). Tubuh perempuan adat sering kali dipaksa menanggung ekspektasi publik yang tidak realistis.
Sementara itu Gayatri Chakravorty Spivak (1988) dalam esai Can the Subaltern Speak? mengingatkan bahwa perempuan dari kelompok pinggiran sering kali tidak berbicara dengan suara mereka sendiri, melainkan melalui representasi yang diproduksi oleh orang lain. Dalam kasus Mama Yasinta, suara yang muncul di ruang publik sering kali bukan suara personalnya, melainkan suara yang diproyeksikan oleh dokumenter, aktivis, atau media.
Hal ini menciptakan paradoks, pertama ketika ia berbicara, publik mendengar suara komunitas, bukan individu. Ketika ia diam, publik menafsirkan diam itu sebagai tanda represi, pengkhianatan, atau perubahan haluan. Dengan demikian, tubuh perempuan adat menjadi locus di mana ekspektasi gender, adat, dan politik bertemu.
Taussig menekankan bahwa kapitalisme memiliki kemampuan luar biasa untuk mengubah simbol menjadi komoditas. Dalam konteks gender, proses ini juga bekerja pada tubuh perempuan, termasuk perempuan adat. Tubuh mereka dapat dijadikan simbol kampanye donor internasional, ikon media dokumenter, figur legitimasi politik lokal, hingga objek eksotisasi budaya. Dengan kata lain, tubuh perempuan adat tidak lagi hanya dipahami sebagai entitas biologis, melainkan sebagai medium representasi yang sarat kepentingan politik, ekonomi, dan budaya. Semakin besar eksposur publik yang diterima, semakin besar pula tekanan yang bekerja pada tubuh tersebut. Karena itu, perubahan sikap Mama Yasinta dapat dibaca bukan semata sebagai keputusan personal, melainkan sebagai bentuk resistensi terhadap komodifikasi tubuhnya, atau sebagai strategi bertahan dalam struktur kekuasaan yang menekan dan terus berusaha mengendalikan ruang gerak perempuan adat.
Represi Aparat dan Produksi Ketakutan
Represi tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan langsung. Antropologi politik menunjukkan bahwa represi dapat berupa pengawasan, ketidakpastian hukum, isolasi politik, kelelahan psikologis, dan produksi rasa takut. Taussig (1992) dalam The Nervous System menulis bahwa kekuasaan modern bekerja melalui ketidakjelasan, hukum dibuat abu-abu untuk bisa dipermainkan. Aparat tidak selalu melarang secara eksplisit, tetapi menciptakan kondisi di mana orang bertanya: “lebih aman diam atau bicara?”
Dalam konteks konflik sumber daya di Papua, represi semacam ini sangat relevan. Ketika seorang tokoh adat memilih diam atau sulit dihubungi, antropologi tidak langsung menyimpulkan pengkhianatan. Ia bertanya: struktur kekuasaan apa yang sedang bekerja?
Film dokumenter seperti Pesta Babi tidak hanya merekam realitas, tetapi juga memproduksinya. Ketika Mama Yasinta ditampilkan sebagai figur perlawanan, publik membangun ekspektasi tertentu: pahlawan, penjaga tanah, simbol adat.
Masalah muncul ketika manusia nyata tidak bergerak sesuai narasi publik. Publik sering sulit menerima tokoh perjuangan yang berubah. Padahal, seperti diingatkan Wolf, manusia selalu berada dalam arus sejarah. Perubahan posisi bisa jadi bukan pengkhianatan, melainkan bukti tekanan historis yang sedang bekerja.
Antropologi feminis di Indonesia menunjukkan bahwa perempuan adat sering kali berada di garis depan perjuangan sumber daya, tetapi sekaligus menghadapi marginalisasi ganda: sebagai kelompok adat dan sebagai perempuan. Studi Tania Li (2007) tentang masyarakat adat di Sulawesi, misalnya, menunjukkan bagaimana perempuan sering menjadi penjaga tanah dan ritual, tetapi jarang diakui dalam negosiasi formal dengan negara atau perusahaan.
Dalam kerangka ini, Mama Yasinta dapat dibaca sebagai figur yang menantang marginalisasi ganda tersebut. Namun, ketika tubuhnya menjadi simbol publik, ia juga menghadapi beban representasi yang tidak ringan. Feminisme poskolonial mengingatkan bahwa beban ini sering kali membuat perempuan adat harus memilih strategi diam, mundur, atau bernegosiasi secara tersembunyi.
Represi aparat terhadap perempuan adat tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik yang kasat mata. Ia sering bekerja secara halus melalui pengawasan terhadap aktivitas sehari-hari, pemberian stigma sosial kepada perempuan yang dianggap “terlalu vokal,” isolasi politik dari komunitas, hingga produksi rasa takut lewat rumor dan intimidasi. Dalam kerangka teoritis Butler dan Taussig, tubuh perempuan menjadi arena di mana kekuasaan beroperasi secara subtil. Karena itu, diam atau perubahan sikap seorang tokoh perempuan adat tidak selalu menandakan penyerahan diri, melainkan bisa dibaca sebagai strategi bertahan dalam situasi represi yang tidak terlihat, di mana tubuh mereka menjadi locus politik yang terus diperebutkan oleh negara, komunitas, dan kapitalisme.
Kesimpulan
Pertanyaan yang lebih penting bukanlah “mengapa Mama Yasinta berubah?”, melainkan “mengapa publik berharap tokoh adat selalu konsisten sementara struktur di sekitar mereka terus berubah?” Taussig mengajarkan bahwa masyarakat menghadapi kapitalisme dengan menciptakan simbol untuk menjelaskan sesuatu yang terasa tidak alami. Wolf mengingatkan bahwa kelompok pinggiran tidak pernah berada di luar sejarah.
Dengan demikian, perubahan sikap Mama Yasinta dapat dibaca sebagai jendela kecil untuk melihat bagaimana negara, pasar, aparat, media, dan kapitalisme bekerja di atas tubuh manusia biasa. Tubuh seorang perempuan adat menjadi arena perebutan makna, bahkan ketika ia sendiri tidak memilihnya.
Dengan menambahkan perspektif gender, kita melihat bahwa tubuh Mama Yasinta bukan hanya tubuh adat, tetapi juga tubuh perempuan yang diperebutkan. Ia menjadi locus di mana kapitalisme, negara, media, dan adat bertemu. Perubahan sikapnya tidak bisa dibaca semata sebagai pilihan personal, melainkan sebagai hasil dari beban representasi ganda: sebagai perempuan dan sebagai tokoh adat.
Referensi
Butler, J. (1990). Gender Trouble: Feminism and the Subversion of Identity. New York: Routledge.
Li, T. M. (2007). The Will to Improve: Governmentality, Development, and the Practice of Politics. Durham: Duke University Press.
Spivak, G. C. (1988). Can the Subaltern Speak? In C. Nelson & L. Grossberg (Eds.), Marxism and the Interpretation of Culture. Urbana: University of Illinois Press.
Taussig, M. (1980). The Devil and Commodity Fetishism in South America. Chapel Hill: University of North Carolina Press.
Taussig, M. (1987). Shamanism, Colonialism, and the Wild Man. Chicago: University of Chicago Press.
Taussig, M. (1992). The Nervous System. New York: Routledge.
Wolf, E. (1982). Europe and the People Without History. Berkeley: University of California Press.
Krisis iklim global bukan sekadar fenomena sains atmosfer, melainkan manifestasi dari krisis moral dan ketidakadilan sistemik. Di tengah upaya global untuk memitigasi emisi gas rumah kaca, instrumen ekonomi seperti pasar karbon muncul sebagai solusi dominan. Nilai pasar karbon global telah meningkat secara dramatis dari $150 miliar pada tahun 2010 menjadi $851 miliar pada tahun 2021, pada tahun 2026 ini nilai pasar karbon global diproyeksikan menembus angka psikologis $1,1 triliun hingga $1,5 triliun (lebih dari Rp17.000 triliun). Namun, di balik angka-angka fantastis ini, terdapat perdebatan etis dan teknis yang mendalam mengenai efektivitas dan keadilannya.
Islam dalam merespons fenomena ekonomi karbon, memandang bahwa setiap instrumen pengelolaan lingkungan harus diletakkan di atas fondasi etika syariah. Tanpa kompas moral yang kuat, ekonomi karbon berisiko menjadi sekadar alat finansial baru yang memperlebar kesenjangan sosial dan memfasilitasi praktik penipuan lingkungan atau greenwashing.
Kritik Terhadap Ekonomi Karbon Global: Perspektif Etis dan Teknis
Pasar karbon, khususnya melalui mekanisme seperti cap-and-trade dan Clean Development Mechanism (CDM), sering diklaim sebagai cara yang paling efisien secara biaya untuk mengurangi emisi. Namun, para ahli telah mengidentifikasi setidaknya empat masalah fundamental dalam pasar karbon global: homogenitas, keadilan, manipulasi (gaming), dan informasi.
Terdapat asumsi bahwa satu ton karbon adalah sama di mana pun ia berada. Namun, sifat perubahan iklim yang non-linear dan sensitivitas emisi membuat perhitungan offset karbon menjadi sangat rumit dan sering kali tidak akurat.
Perdagangan karbon cenderung mengonsentrasikan kekayaan pada entitas besar dan negara-negara kaya, yang sering kali justru mengabaikan hak-hak masyarakat lokal di Global South. Hal ini menciptakan dependensi baru dan dapat menghambat upaya pengurangan kemiskinan.
Adanya tekanan untuk mempromosikan proyek-proyek dengan volume tinggi namun biaya rendah sering kali memicu “kebocoran emisi” (emissions leakage), di mana pengurangan emisi di satu tempat hanya memindahkan emisi ke tempat lain.
Biaya transaksi yang tinggi dan kapasitas institusional yang lemah dalam mengevaluasi proyek karbon sering kali menyebabkan ketidaktransparanan dan penipuan.
Secara moral, Caney dan Hepburn (2011) berargumen bahwa mengasingkan tanggung jawab emisi untuk uang (mengubahnya menjadi komoditas yang bisa diperdagangkan) dapat dianggap merusak integritas lingkungan jika tidak disertai dengan distribusi izin emisi yang adil.
Ancaman Greenwashing dalam Ekonomi Karbon
Salah satu tantangan terbesar dalam ekonomi karbon adalah praktik greenwashing. Fenomena ini didefinisikan sebagai tindakan menyesatkan pemangku kepentingan mengenai praktik lingkungan perusahaan atau manfaat lingkungan dari suatu produk atau layanan.
Dalam konteks karbon, greenwashing dapat terjadi dalam berbagai bentuk:
Firm-level claim: Perusahaan mengklaim diri sebagai “net-zero” padahal hanya melakukan offset murah tanpa mengurangi emisi operasional inti mereka.
Executional greenwashing: Penggunaan citra alam yang menyesatkan dalam laporan keberlanjutan untuk mengalihkan perhatian dari dampak polusi yang sebenarnya.
Perversion of Precautionary Approach: Perusahaan mungkin mengklaim bertindak berdasarkan prinsip kehati-hatian, namun sebenarnya hanya menunda tindakan nyata hingga adanya pembuktian ilmiah yang tak terbantahkan, seperti yang pernah dilakukan oleh industri CFC.
Buku “Greenwash: The Reality Behind Corporate Environmentalism” mencatat bahwa banyak perusahaan transnasional menggunakan strategi hijau untuk mempertahankan pasar mereka sambil tetap menjalankan proses produksi yang destruktif. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip kejujuran (sidq) dan transparansi dalam syariah.
Fondasi Syariah untuk Ekonomi Karbon
Ekonomi syariah memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk menilai dan mengelola dana karbon agar sesuai dengan nilai-nilai Islam.
1. Al-Milkiyyah al-‘Āmmah (Kepemilikan Umum)
Dalam Islam, sumber daya alam yang vital bagi kehidupan publik—seperti air, udara, dan atmosfer—adalah milik umum (al-milkiyyah al-ammah). Udara dan kapasitas atmosfer untuk menyerap karbon bukanlah komoditas privat yang boleh dimonopoli oleh segelintir perusahaan atau negara kaya.
Oleh karena itu, jika “hak emisi” akan dijual melalui kredit karbon, maka dana yang dihasilkan harus kembali kepada rakyat. Syariah melarang pemusatan kekayaan di tangan segelintir orang. Pengelolaan dana karbon harus memastikan bahwa manfaat ekonomi tidak hanya berputar di kalangan elit finansial, tetapi menjangkau masyarakat yang paling terdampak oleh perubahan iklim.
2. Dana Karbon sebagai Mal Mashlahah
Pengembangan dana karbon sebagai mal mashlahah (harta untuk kemaslahatan umum) harus diarahkan pada tiga pilar utama yang menjamin keadilan distributif dan kelestarian ekologis. Mengingat nilai pasar karbon yang diproyeksikan menembus $1,1 triliun pada tahun 2026, alokasi dana ini menjadi krusial untuk mengoreksi “masalah keadilan” (justice problems) yang sering disoroti dalam literatur ekonomi global, di mana kekayaan cenderung terkonsentrasi pada negara kaya sementara beban lingkungan berada di Global South.
Alokasi dana karbon untuk restorasi ekosistem bukan sekadar tindakan teknis, melainkan kewajiban syar’i untuk menjaga lingkungan (ḥifẓ al-bī’ah). Berdasarkan data dari Sovacool (2009), sifat perubahan iklim yang non-linear dan sensitivitas emisi membuat pemulihan ekosistem alami jauh lebih efektif dan aman daripada sekadar bergantung pada perhitungan offset yang sering kali tidak akurat. Dana triliunan dolar tersebut harus diprioritaskan untuk memulihkan daya dukung alam yang telah rusak akibat eksploitasi masa lalu. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerusakan permanen pada atmosfer dan keanekaragaman hayati, yang dalam perspektif syariah, merupakan amanah Tuhan yang harus dikembalikan fungsinya demi keberlanjutan hidup seluruh makhluk, bukan sekadar komoditas yang diperdagangkan di atas kertas.
Dalam prinsip al-milkiyyah al-‘āmmah, hutan dan kapasitas penyerapan karbon adalah milik umum yang tidak boleh dimonopoli oleh segelintir korporasi. Namun, kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan bahwa masyarakat lokal di Global South justru terpinggirkan dari keuntungan ekonomi karbon (Sovacool, 2023). Oleh karena itu, dana karbon harus dikelola untuk memberikan insentif ekonomi langsung bagi masyarakat adat dan petani lokal yang selama ini menjadi penjaga hutan. Pemberdayaan ini penting untuk memutus rantai kemiskinan dan ketergantungan yang sering ditimbulkan oleh mekanisme pasar karbon global. Dengan memberikan akses ekonomi yang adil, kita mewujudkan keadilan sosial yang menjadi inti dari maqāṣid al-sharī‘ah, sekaligus memastikan bahwa mereka yang paling berjasa menjaga “paru-paru dunia” mendapatkan haknya secara bermartabat.
Dana ekonomi karbon harus dialokasikan untuk mendanai inovasi teknologi ramah lingkungan yang dapat diakses oleh semua pihak (open access), guna meruntuhkan hambatan informasi dan biaya transaksi yang tinggi. Menurut de Freitas Netto (2020), banyak praktik greenwashing terjadi karena adanya asimetri informasi antara korporasi dan publik. Dengan teknologi pemantauan yang transparan dan inovasi energi bersih yang murah, kita dapat memastikan bahwa setiap klaim pengurangan emisi adalah nyata dan dapat dipertanggungjawabkan (amanah). Inovasi ini tidak boleh dipatenkan secara eksklusif untuk keuntungan komersial semata, melainkan harus dianggap sebagai instrumen publik untuk mempercepat transisi energi yang adil, sehingga kemajuan teknologi benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil-‘alamin) dan bukan sekadar alat bagi perusahaan untuk memoles citra tanpa perubahan substantif.
3. Integrasi dengan tujuan utama syariah
Dana ini tidak boleh dianggap sebagai keuntungan perusahaan semata, melainkan amanah untuk keberlanjutan bumi. Tujuan utama dari syariah (maqāṣid al-sharī‘ah) dalam konteks ini adalah Ḥifẓ al-Bī’ah (Menjaga Lingkungan). Menjaga lingkungan kini menjadi pilar penting yang setara dengan menjaga jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama. Syariah menekankan keadilan distributif. Pasar karbon yang hanya menguntungkan Global North sementara beban lingkungannya ada di Global South adalah bentuk ketidakadilan (zulm). Ekonomi syariah memerhatikan keberlanjutan antar-generasi. Kita tidak boleh mewariskan bumi yang rusak kepada generasi mendatang. Tindakan mitigasi emisi hari ini adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap keturunan kita.
Strategi Pengelolaan yang Adil dan Transparan
1. Transparansi Mutlak: Mengikis Asimetri Informasi dan Memperkuat Amanah
Dalam pasar karbon global, “masalah informasi” (information problems) menjadi tantangan besar karena adanya biaya transaksi yang tinggi dan kapasitas institusional penilai proyek yang sering kali lemah. Perspektif syariah menekankan pentingnya transparansi mutlak untuk menghilangkan asimetri informasi antara korporasi, investor, dan masyarakat. Audit lingkungan tidak boleh hanya berhenti pada validasi angka emisi di atas kertas, tetapi harus bersifat terbuka dan mencakup audit dampak sosial terhadap komunitas terdampak. Dalam kerangka syariah, transparansi ini merupakan perwujudan sifat Amanah dan Siddiq, di mana setiap data harus dapat diverifikasi secara independen oleh pihak eksternal untuk memastikan bahwa klaim lingkungan tersebut bukan sekadar strategi pencitraan atau greenwashing.
2. Prinsip Tindakan Prevensi: Sadd al-Dzari’ah Terhadap Kerusakan Permanen
Perspektif syariah mengadopsi prinsip kehati-hatian (precautionary principle) yang sejati, yaitu mengambil tindakan pencegahan segera tanpa harus menunggu kepastian bukti ilmiah yang mutlak jika risiko kerusakannya besar. Hal ini bertentangan dengan praktik banyak korporasi yang sering kali mempermainkan definisi “pendekatan pencegahan” dengan menunda aksi hingga adanya pemahaman sains yang “lengkap”—seperti yang pernah terjadi pada kasus penundaan penghentian CFC selama belasan tahun. Dalam Islam, prinsip ini dikenal sebagai Sadd al-Dzari’ah (menutup jalan menuju kerusakan), di mana tanggung jawab terhadap generasi mendatang menuntut kita untuk mengeliminasi emisi zat beracun dan persisten sebelum mereka merusak ekosistem secara permanen.
3. Produksi Bersih: Melampaui Spekulasi Menuju Ihsan dalam Berusaha
Ekonomi karbon harus diarahkan pada perubahan fundamental dalam metode produksi, bukan sekadar menjadi celah bagi perusahaan untuk tetap mengotori bumi dengan cara membeli kredit karbon yang murah. Banyak pasar karbon saat ini terjebak dalam “masalah manipulasi” (gaming problems), di mana tekanan untuk mencari proyek berbiaya rendah justru memicu kebocoran emisi (emissions leakage) dan tidak menghasilkan pengurangan polusi yang substansial. Perspektif syariah menekankan pada produksi bersih sebagai bentuk Ihsan (keunggulan), di mana inovasi teknologi harus diprioritaskan untuk meminimalkan limbah sejak dari sumbernya. Dengan demikian, kredit karbon tidak boleh dianggap sebagai “izin untuk mencemari” (license to pollute), melainkan sebagai insentif transisi menuju ekonomi yang benar-benar berkelanjutan.
4. Tanggung Jawab Hukum: Penegakan Keadilan dan Daman
Setiap perusahaan dan investor yang terlibat dalam ekonomi karbon harus memikul tanggung jawab penuh atau liabilitas sipil yang ketat (strict civil liability) atas setiap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Tanggung jawab ini tidak boleh dibatasi oleh plafon ganti rugi atau batas waktu tertentu, mengingat dampak lingkungan sering kali bersifat akumulatif dan lintas generasi. Prinsip “pencemar membayar” (polluter pays) diperkuat dengan konsep Daman (ganti rugi) dalam syariah, yang memastikan bahwa pihak yang merusak wajib melakukan restorasi penuh atas kerusakan tersebut. Penegakan hukum yang tegas terhadap TNCs (perusahaan transnasional) dan lembaga pendanaan yang terlibat akan menjadikan produksi bersih lebih menarik secara ekonomi sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban bencana industri atau ekologi.
Menuju Ekonomi Karbon yang Amanah
Ekonomi karbon hanya dapat menjadi instrumen yang efektif jika ia dijalankan dengan prinsip amanah dan keadilan. Perspektif syariah menegaskan bahwa pengelolaan dana karbon harus beralih dari sekadar instrumen pasar yang spekulatif menuju sistem pengelolaan harta publik yang berorientasi pada kemaslahatan umat dan kelestarian alam.
Kita harus waspada terhadap praktik greenwashing yang hanya memoles citra perusahaan tanpa melakukan perubahan substantif. Dengan mengintegrasikan prinsip al-milkiyyah al-‘āmmah dan maqāṣid al-sharī‘ah, pengelolaan dana karbon dapat menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan ekologis, memperkuat kedaulatan masyarakat atas sumber daya alam, dan memastikan bahwa bumi tetap menjadi tempat yang layak bagi umat manusia untuk terus berkembang.
Bacalah!
Caney, S., & Hepburn, C. (2011). Carbon trading: unethical, unjust and ineffective? Grantham Research Institute on Climate Change and the Environment.
de Freitas Netto, S. V., et al. (2020). Concepts and forms of greenwashing: a systematic review. Environmental Sciences Europe.
Greer, J., & Bruno, K. (1997). Greenwash: The Reality Behind Corporate Environmentalism. Third World Network.
Sovacool, B. K. (2009). Four Problems with Global Carbon Markets: A Critical Review.
Sovacool, B. K. (2023). Expanding carbon removal to the Global South: Thematic concerns on systems, justice, and climate governance. Energy and Climate Change.
Vellachami, S., et al. (2023). Risk transmission from the energy markets to the carbon market: Evidence from the recursive window approach. International Review of Financial Analysis.
Indonesia hari ini menghadapi paradoks yang tajam: kesadaran masyarakat tentang pentingnya konsumsi berkelanjutan semakin tinggi, namun perilaku nyata masih jauh tertinggal. Data penelitian menunjukkan bahwa mekanisme moral disengagement menjadi kunci mengapa kesenjangan ini terjadi. Masyarakat tahu apa yang benar, tetapi menunda atau menolak bertindak dengan alasan bahwa kontribusi individu dianggap tidak berarti. Bukti paling jelas adalah 44,4% responden yang menyatakan “merasa sia-sia” mengurangi energi sendiri—sebuah manifestasi empiris dari teori psikologis Albert Bandura tentang bagaimana individu melepaskan tanggung jawab moral ketika sistem tidak mendukung.
Paradoks ini menegaskan bahwa tantangan utama bukanlah kurangnya pengetahuan, melainkan kapasitas sistemik dan insentif terstruktur. Infrastruktur energi terbarukan yang terbatas, minimnya insentif ekonomi, serta lemahnya regulasi membuat perilaku berkelanjutan sulit diwujudkan. Namun, pemerintah masih cenderung mengandalkan pendekatan edukasi moral—kampanye kesadaran, slogan hemat energi, atau ajakan gaya hidup hijau—seolah masalahnya sekadar kurang informasi. Padahal, data menunjukkan hambatan nyata ada pada sistem, bukan pada moralitas individu.
Jika kebijakan terus berfokus pada edukasi moral tanpa memperbaiki struktur insentif dan kapasitas sistemik, maka kesenjangan antara kesadaran dan perilaku akan semakin melebar. Konsumsi berkelanjutan di Indonesia tidak akan lahir dari ceramah moral, melainkan dari reformasi kebijakan yang menghadirkan infrastruktur, regulasi, dan insentif yang membuat tindakan berkelanjutan terasa masuk akal, efektif, dan bermakna.
Temuan utama penelitian singkat ini memperlihatkan betapa besar jurang antara kesadaran dan praktik konsumsi berkelanjutan di Indonesia. Pada energi, meski 92,5% responden ingin hemat, hanya 79,6% yang benar-benar berusaha—gap 12,9% yang menunjukkan niat tidak otomatis menjadi perilaku. Motivasi eksternal seperti tarif listrik naik (67,5%) memang kuat, tetapi hambatan internal lebih dominan: 44,4% merasa upaya individu sia-sia. Pada pangan, program diversifikasi pemerintah hanya menyentuh 4,2%, padahal motivasi internal masyarakat jauh lebih besar—43,2% ingin menghindari bosan dan 22,3% ingin memenuhi gizi. Limbah memperlihatkan jurang paling lebar: 93% bersedia memisahkan sampah, tetapi hanya 23,2% yang melakukannya, menghasilkan gap 69,8%. Sementara itu, transportasi menunjukkan hambatan struktural: 49,8% responden menyatakan jarak jauh membuat sulit menghindari mobil pribadi, menegaskan bahwa masalah bukan perilaku, melainkan ketidaksetaraan infrastruktur. Semua temuan ini menggarisbawahi bahwa akar persoalan bukanlah kurangnya pengetahuan, melainkan sistem dan insentif yang gagal mendukung tindakan berkelanjutan.
Kesenjangan Niat-Perilaku dalam Konsumsi Berkelanjutan Indonesia: Antara kesadaran dan aksi nyata
Temuan penelitian menunjukkan kesenjangan dramatis antara niat dan aksi masyarakat dalam tiga sektor utama konsumsi berkelanjutan. Pada penghematan energi, meski 92,5% responden menyatakan ingin hemat, hanya 79,6% yang benar-benar berusaha, menghasilkan gap 12,9 poin. Diversifikasi pangan pun gagal diwujudkan: motivasi internal masyarakat cukup tinggi, namun program pemerintah hanya menyentuh 4,2%, sehingga tercipta gap 28,6 poin. Sementara itu, pemisahan sampah memperlihatkan jurang paling lebar—93% bersedia melakukannya, tetapi hanya 23,2% yang benar-benar bertindak, menghasilkan gap 69,8 poin. Ketiga sektor ini menegaskan bahwa kesadaran tidak otomatis bertransformasi menjadi perilaku, dan hambatan struktural maupun sistemik jauh lebih menentukan dibanding sekadar pengetahuan atau niat.
Motivasi Internal vs Eksternal dalam Perilaku Konsumsi Berkelanjutan: Dominasi motivasi di setiap sektor
1. Pergeseran dari “Perubahan Perilaku” ke “Transformasi Sistemik”
Data menunjukkan bahwa program pemerintah yang bergantung pada perubahan perilaku individu melalui edukasi akan mencapai batas dampak. Contoh:
Diversifikasi pangan hanya 4,2% yang mengadopsi karena dipersepsikan sebagai mandat eksternal, bukan preferensi internal.
Pemisahan sampah hanya 23,2% aksi meskipun 93% bersedia, karena infrastruktur pengumpulan tidak tersedia (setelah dikumpulkan, sampah oleh Dinas terkait dibawa dengan menggabungkan smeua sampah, tanpa ada pemilahan di atas kendaraan sampah)
Penghematan energi dilakukan oleh 79,6% responden, tetapi 44,4% merasa sia-sia.
2. Sistem Pembayaran Prabayar sebagai “Dorongan Halus” yang Efektif
Penelitian menunjukkan sistem listrik prabayar menghasilkan perencanaan 14,2 poin lebih tinggi (65,3% dibanding 51,1%). Ini bukti bahwa kontrol langsung dan umpan balik waktu nyata lebih efektif daripada kampanye moral. Rekomendasi: perluasan sistem prabayar atau smart metering, serta penerapan prinsip serupa ke sektor lain.
3. Motivasi Internal Jauh Lebih Kuat daripada Eksternal
Program diversifikasi pangan pemerintah kalah dari motivasi internal masyarakat untuk menghindari kebosanan (43,2%). Hal ini mengajarkan bahwa efektivitas kebijakan bergantung pada keselarasan dengan preferensi organik, bukan memaksakan mandat eksternal.
4. Pelepasan Tanggung Jawab Moral sebagai Akar Ketidakaktifan
Sebanyak 44,4% responden merasa sia-sia mengurangi energi sendiri—manifestasi klasik dari pelepasan tanggung jawab moral. Individu menyerah karena percaya aksi pribadi tidak relevan dalam skala sistem. Ini menuntut perubahan narasi dan transparansi tentang efektivitas kolektif, bukan sekadar kampanye moral tambahan.
5. Gender dan Beban Tanpa Analisis
Penelitian melibatkan 69,2% perempuan tetapi menyimpulkan “tidak ada perbedaan gender.” Hal ini perlu ditelaah lebih lanjut: siapa sebenarnya yang membuat keputusan konsumsi rumah tangga dan siapa yang menanggung beban tanggung jawab ekologis.
MEMR Reg 2/2024 mengeliminasi net metering untuk solar rooftop
Policy trend berlawanan dengan behavioral evidence
Pangan
4,2% ikut program diversifikasi
RPJMN 2025-2029: target 3-5% FLW reduction per tahun
Target naif tanpa strategi behavioral alignment
Limbah
76,8% tidak pisah sampah
Bersih Indonesia scalable dari Malang ke 10 kota (2027)
Infrastructure investment baru tunjukkan promise
Transportasi
49,8% hambatan jarak
78% EV purchase intent tetapi slow adoption; 80% satisfaction rate
Gap antara intent dan infrastructure readiness
Gen Z
Tidak spesifik di penelitian
Social media & influencers kuat untuk pro-environmental behavior
Opportunity untuk target youth dengan social proof
Temuan dari Data Penelitian Tahun 2016 (Sifa dan Yulia, 2016)
1. Pergeseran dari Perubahan Perilaku ke Transformasi Sistemik
Program pemerintah yang masih bertumpu pada perubahan perilaku individu melalui edukasi kini menghadapi batas dampak. Diversifikasi pangan, misalnya, hanya diadopsi oleh 4,2% masyarakat karena dipersepsikan sebagai mandat eksternal, bukan preferensi internal. Pemisahan sampah pun mandek: meski 93% bersedia, hanya 23,2% yang benar-benar melakukannya karena infrastruktur pengumpulan tidak tersedia. Bahkan pada penghematan energi, 79,6% berusaha, tetapi 44,4% merasa upaya mereka sia-sia. Semua ini menunjukkan bahwa pendekatan berbasis moral dan edukasi tidak cukup; yang dibutuhkan adalah transformasi sistemik yang menghadirkan dukungan nyata.
2. Sistem Pembayaran Prabayar sebagai Dorongan Halus yang Efektif
Penelitian membuktikan bahwa sistem listrik prabayar mampu meningkatkan perencanaan energi sebesar 14,2 poin (65,3% dibanding 51,1%). Hal ini menegaskan bahwa kontrol langsung dan umpan balik waktu nyata jauh lebih efektif daripada kampanye moral. Dengan sistem prabayar atau smart metering, masyarakat dapat melihat dampak konsumsi mereka secara langsung, sehingga perilaku hemat energi menjadi lebih rasional dan terukur. Rekomendasinya jelas: perluasan sistem prabayar dan penerapan prinsip serupa di sektor lain.
3. Motivasi Internal Lebih Kuat daripada Eksternal
Program diversifikasi pangan pemerintah gagal bersaing dengan motivasi internal masyarakat. Sebanyak 43,2% responden memilih diversifikasi untuk menghindari kebosanan, sementara 22,3% melakukannya demi memenuhi gizi. Artinya, kebijakan akan lebih efektif bila selaras dengan preferensi organik masyarakat, bukan sekadar memaksakan mandat eksternal. Keberhasilan kebijakan bergantung pada kemampuan pemerintah membaca dan menguatkan motivasi internal ini.
4. Pelepasan Tanggung Jawab Moral sebagai Akar Ketidakaktifan
Sebanyak 44,4% responden merasa sia-sia mengurangi energi sendiri. Ini adalah manifestasi klasik dari pelepasan tanggung jawab moral, di mana individu menyerah karena percaya aksi pribadi tidak relevan dalam skala sistem. Kondisi ini menuntut perubahan narasi: masyarakat perlu diyakinkan bahwa tindakan kolektif memiliki dampak nyata. Transparansi tentang efektivitas kolektif lebih penting daripada sekadar menambah kampanye moral.
5. Gender dan Beban yang Terabaikan
Penelitian melibatkan 69,2% perempuan, namun menyimpulkan tidak ada perbedaan gender. Kesimpulan ini patut dipertanyakan, karena dalam praktik sehari-hari perempuan sering menjadi pengambil keputusan konsumsi rumah tangga sekaligus menanggung beban tanggung jawab ekologis. Analisis lebih dalam diperlukan untuk memahami bagaimana beban ini didistribusikan, dan bagaimana kebijakan bisa lebih sensitif terhadap realitas gender.
Paradigma lingkungan kontemporer ditandai oleh pergeseran dari “Ekologi Tradisional,” yang berasumsi bahwa alam senantiasa menuju keseimbangan, menuju “Ekologi Baru” yang menekankan bahwa sistem ekologis bersifat terbuka, dinamis, dan non-linear. Dalam kerangka ini, ketidakpastian serta variabilitas, misalnya cuaca ekstrem dipahami bukan sebagai gangguan sementara, melainkan sebagai elemen struktural inti. Sintesis lintas disiplin yang dikemukakan Ian Scoones menunjukkan bahwa konsep keseimbangan alam mengalami dekonstruksi mendasar, sehingga analisis kini berfokus pada dinamika temporal dan spasial yang penuh ketidakpastian, bukan pada sistem yang statis.
Pemahaman ini memaksa ilmu sosial untuk meninggalkan model statis dan mulai mengakui bahwa tatanan sosial tidak harus mencerminkan stabilitas alamiah, melainkan hasil dari sejarah dan agensi manusia yang dialektis. Model Pertumbuhan berfokus pada titik keseimbangan tunggal dan kapasitas tampung ( carrying capacity ) yang tetap. Pendekatan baru berfokus pada path-dependent trajectories, transisi antar-keadaan, dan fluktuasi yang konstan.
Variabilitas dianggap sebagai gangguan (noise) yang mengaburkan pola stabilitas sistem. Variabilitas adalah komponen struktural inti, sistem dipahami melalui gangguan dan kejutan (surprise). Implikasi pada manajemen dilakukan melalui kontrol teknokratis top-down yang berupaya menjaga stabilitas dan hasil berkelanjutan yang statis. Sebaliknya manajemen adaptif yang bersifat inkremental, responsif terhadap ketidakpastian, dan berbasis pembelajaran.
Konsep Kunci dalam Teori Nonequilibrium
Multiple Stable States. Sistem ekologi tidak hanya memiliki satu titik akhir (klimaks), melainkan beberapa kondisi stabil yang berbeda (attractors). Perubahan kecil atau peristiwa kontingen dapat memicu pergeseran fase (phase shifts) yang drastis, seperti yang terlihat pada kerusakan terumbu karang Karibia. Bencana Sumatera 2025.
Chaotic Dynamics. Interaksi non-linear dalam sistem yang sangat sensitif terhadap kondisi awal. Hal ini menyebabkan prediksi jangka panjang menjadi mustahil secara epistemologis, meskipun mekanisme sistemik yang mendasarinya bersifat deterministik.
Stochastically Dominated Systems. Sistem yang perilakunya ditentukan oleh faktor-faktor acak atau stokastik (seperti cuaca ekstrem) yang melampaui mekanisme umpan balik regulasi internal, sehingga konsep carrying capacity menjadi tidak relevan secara praktis. Pergeseran paradigma ini memaksa ilmu sosial, antropologi, ekonomi, dan sosiologi, untuk meninggalkan model fungsionalis yang statis. Selama ini, analisis sosial sering kali terperangkap dalam pandangan bahwa tatanan sosial harus mencerminkan stabilitas alamiah, sehingga mengabaikan dimensi sejarah dan agensi manusia dalam mentransformasi lingkungan secara dialektis.
Ketegangan Paradigma: Gaya Hidup Hijau vs. Ekologi Sosial
Dalam merespons krisis tersebut, muncul dua pendekatan yang saling bertentangan namun dapat saling melengkapi. Pertama, Gaya Hidup Hijau (Individualistik-Pasar). Berakar pada agensi individu dan tanggung jawab pribadi. Pendekatan ini menggunakan pasar sebagai lokus perubahan melalui “konsumsi etis” (seperti memilih produk organik atau mengurangi plastik) guna mereformasi kapitalisme dari dalam. Krisis ekologi dipandang sebagai hasil kumulatif dari miliaran pilihan “salah” individu. Solusinya adalah agregasi dari pilihan “benar”. Pendekatan ini beroperasi dalam struktur kapitalisme neoliberal dan tata kelola negara terpusat, berusaha mereformasi sistem dari dalam melalui konsumsi etis dan modifikasi perilaku.
Paradigma gaya hidup hijau berkelanjutan mengidentifikasi pasar sebagai arena utama intervensi ekologi. Mekanisme perubahan adalah “memilih dengan dompet”. Dengan memilih produk organik, mengurangi penggunaan plastik, dan mendaur ulang, konsumen memberi sinyal bahwa keberlanjutan adalah komoditas yang bernilai.
Dalam konteks Indonesia, paradigma ini sering dibingkai sebagai “sedekah pangan”, istilah yang menjembatani keberlanjutan sekuler dengan nilai religius altruistik. Fokus pada “Konsumsi Berkelanjutan” bertujuan menyelaraskan kebutuhan masa kini dengan kemampuan masa depan tanpa mengganggu tatanan ekonomi yang mendasarinya.
Kedua, Gerakan Ekologi Sosial (Sistemik-Politik). Berargumen bahwa masalah lingkungan adalah “masalah sosial” yang bersumber dari hierarki dan kapitalisme. Solusinya bukan sekadar pilihan konsumen, melainkan reorganisasi radikal masyarakat melalui demokrasi langsung dan desentralisasi kekuasaan. Ekologi sosial menggeser locus perubahan dari pasar ke arena politik, menyerukan reorganisasi radikal masyarakat melalui komunitas konfederal yang demokratis langsung dan berorientasi pada pengelolaan ekologis.Perbedaan utama antara kedua gerakan ini dapat diringkas sebagai berikut.
Membongkar kapitalisme sebagai sistem anti-ekologis
Nilai Inti
Tanggung Jawab Pribadi
Pembebasan Sosial
Jack Goldstone mereformasi teori gerakan sosial dengan menolak kategorisasi kaku yang memisahkan antara aktor institusional dan “penantang” ( challengers ) dari luar. Dalam perspektif ini, gerakan sosial bukan sekadar bentuk keputusasaan kelompok marjinal, melainkan komponen integral dari politik normal. Kritik terhadap pandangan tradisional, pandangan lama mengasumsikan bahwa institusionalisasi berarti demobilisasi. Goldstone berargumen sebaliknya bahwa gerakan sosial adalah bagian dari “portofolio taktik” (portfolio of tactics) yang digunakan oleh pemimpin politik dan kelompok kepentingan untuk memengaruhi kebijakan.
Relational Fields dimana batas antara politik institusional (partai, pemilu) dan non-institusional (protes, boikot) bersifat kabur ( fuzzy ) dan permeabel. Aktor sering kali bergerak secara rekursif di antara kedua ranah ini; misalnya, menggunakan aksi jalanan untuk memperkuat daya tawar dalam negosiasi legislatif.
Demokrasi sebagai katalisator dimana penyebaran demokrasi justru memicu, bukan mengurangi, aktivitas gerakan sosial. Hal ini dikarenakan demokrasi memberikan legitimasi bahwa aspirasi rakyat layak dikonsultasikan. Contohnya, gerakan buruh abad ke-19 menggunakan serikat untuk memprotes sekaligus membangun partai politik. Begitu pula Partai Hijau di Jerman yang berhasil mentransformasi agensi protes menjadi kekuatan manajerial di tingkat kementerian.
Agensi Manusia dan “Ecology of Practice”
Penetrasi kapitalisme global telah mendisklokasi manajemen sumber daya tradisional melalui komersialisasi yang agresif, namun proses ini sering kali dibungkus dalam narasi pembangunan (development narratives) yang menyesatkan.
Interaksi manusia-lingkungan harus dipahami melalui lensa structuration (Giddens), di mana lingkungan merupakan produk sekaligus latar belakang interaksi manusia yang bersifat non-linear. Ecology of Practice dimana Agensi individu dalam bentuk praktik keseharian aktor lokal, seperti petani di Guinea dan Gambia menunjukkan bahwa lingkungan adalah hasil dari akumulasi tindakan yang sering kali tidak disengaja. Di Guinea, para petani secara aktif membentuk “pulau hutan” di tengah savana. Namun, otoritas negara sering kali melakukan misreading (salah baca) terhadap lanskap ini, dengan membangun narasi degradasi yang menuduh masyarakat lokal menghancurkan hutan, padahal data historis membuktikan agensi lokal justru menciptakan tutupan pohon tersebut.
Nonmovements dimana praktik mikro-ekologi ini sering kali bersifat “senyap” namun merupakan bentuk adaptasi dan perlawanan terhadap intervensi global. Pengetahuan teknis lokal (ITK) bukanlah artefak statis, melainkan hasil dari negosiasi berkelanjutan dengan realitas biofisik yang dinamis. Transformasi sistemik yang dipaksakan oleh negara atau kapitalisme sering kali gagal karena mengabaikan sifat path-dependent dari lanskap yang telah disosialisasikan oleh praktik lokal tersebut.
Di Asia Tenggara dan Afrika (Gambia), integrasi pasar sering kali merusak sistem pengelolaan adat. Narasi resmi tentang overgrazing di rangeland Afrika sering kali digunakan sebagai justifikasi kapitalistis untuk zonasi lahan, mengabaikan fakta bahwa sistem pastoral tradisional jauh lebih adaptif terhadap variabilitas ekologi baru. Hal ini berlaku pada pengaturan di Taman nasional Komodo misalnya, seringkali terjadi eksklusi setelah zonasi dilakukan, walaupun dengan partisipasi masyarakat, zonasi menjadi kendaraan untuk “turut serta” dalam pengaturan lokal.
Dinamika Gerakan Sosial dan Politik Protes
Gerakan sosial kini dipandang sebagai bagian dari “politik normal” dan “portofolio taktik” yang digunakan oleh berbagai aktor, bukan sekadar keputusasaan kelompok marjinal. (1) Relational Fields dimana batas antara politik institusional (partai) dan non-institusional (protes) menjadi kabur (fuzzy). (2) Dinamika Kekerasan dimana kekerasan politik cenderung meningkat pada kondisi akses demokrasi yang transisi atau parsial. Kelompok radikal yang tidak memiliki jumlah massa besar (tidak memenuhi kriteria Numerous dalam model WUNC) sering kali beralih ke aksi destruktif untuk memaksa perhatian publik. (3) Strategi Negara dimana Negara dapat menggunakan strategi Law-and-Order untuk mematikan gerakan. Strategi ini terbukti efektif dalam mematikan (muting) aktivitas gerakan, memperlambat perubahan dengan menjaga protes tetap dalam koridor yang sunyi atau secara tidak sengaja mempercepat kesuksesan gerakan melalui represi yang terorkestrasi (orchestrated repression) yang memicu simpati publik. Negara membiarkan kekerasan kelompok rasis (counter-movement) terhadap demonstran damai. Hal ini justru mendelegitimasi otoritas lokal, memicu intervensi federal, dan mempercepat kesuksesan gerakan melalui simpati publik global.
Di negara-negara demokrasi maju (AS/Eropa), kegagalan institusi kapitalis dan demokratis dalam menangani krisis ekologi secara sistemik telah memicu radikalisme. Kelompok seperti Earth First! atau aktivis hak hewan muncul sebagai respons terhadap kebuntuan politik formal. Karena mereka sering kali kecil secara jumlah, mereka mengompensasi kegagalan dalam memenuhi kriteria “Numerous” (N) dalam model WUNC dengan meningkatkan intensitas komitmen dan aksi destruktif untuk memaksa perhatian publik. Di Indonesia gerakan terokestrasi kontemporer menggunakan pendengung dengan kontra isu dan propaganda negara yang diamplifikasi oleh pecah – belah atau polarisasi sengit.
Menuju Manajemen Adaptif dan Negosiasi Epistemik
Transformasi ekologi masa depan menuntut keberanian politik sekaligus tanggung jawab individu. Tantangan utamanya adalah membongkar struktur anti-ekologis yang masih mendominasi, sembari membuka ruang dialektika di mana pengetahuan ilmiah dan pengetahuan lokal dapat bernegosiasi. Proses ini bukan sekadar integrasi data, melainkan sebuah negosiasi epistemik yang memungkinkan kebijakan publik berkembang secara inkremental, adaptif, dan berbasis pembelajaran untuk menghadapi kejutan dalam sistem sosial-ekologi yang kompleks.
Dalam kerangka ini, manajemen adaptif menjadi titik temu yang krusial. Dunia ekologi adalah “target yang bergerak” penuh ketidakpastian, sehingga pendekatan teknosentris yang mencari kontrol total tidak lagi relevan. Sebaliknya, kebijakan harus dirancang sebagai proses pembelajaran berkelanjutan, di mana interaksi antara sains dan pengetahuan lokal menghasilkan strategi yang fleksibel dan responsif terhadap dinamika biofisik maupun sosial.
Namun, terdapat pertentangan mendasar antara managerialism yang berusaha menciptakan stabilitas artifisial melalui model keseimbangan, dengan kenyataan sosiopolitik yang jauh lebih kompleks. Institusi informal sering kali lebih berpengaruh daripada desain formal negara, sehingga kebijakan yang mengabaikan realitas ini cenderung gagal. Konflik epistemik ini menegaskan perlunya pendekatan hibrida yang mengakui batas-batas politik dan ekologis yang bersifat fuzzy dan permeable.
Kesimpulannya, masa depan transformasi ekologi hanya dapat dipahami melalui integrasi sejarah lingkungan, analisis struktur-agensi, dan apresiasi terhadap kompleksitas sistemik. Mengabaikan sifat non-linear dari alam maupun politik berarti menutup mata terhadap potensi kejutan yang dapat mengguncang sistem sosial-ekologi. Dengan demikian, keberhasilan kebijakan ekologi bergantung pada kemampuan untuk bernegosiasi secara epistemik, membangun manajemen adaptif, dan mengakui bahwa ketidakpastian adalah bagian inheren dari dunia yang kita kelola. Tabel di bawah ini adaah perbandingan antara Gaya Hidup Hijau dengan Gerakan Ekologi Sosial.
Membeli produk organik untuk mendukung petani “baik”
Melindungi hak tanah adat, menolak konversi lahan
Kerangka Religius
Sedekah pangan sebagai amal pribadi
Hutan Wakaf sebagai aset ekologis komunitas
Transformasi Amal Pribadi menjadi Aset Kolektif
Hutan Wakaf berakar pada tanggung jawab pribadi dan pilihan etis individu. Melalui tindakan sedekah berupa donasi lahan atau pohon, seseorang mengekspresikan gaya hidup hijau yang berorientasi pada keberlanjutan. Namun, berkat mekanisme hukum wakaf, kontribusi ini tidak berhenti pada level personal, melainkan bertransformasi menjadi aset ekologis komunitas. Dengan demikian, wakaf menjadi jembatan antara etika individu dan ekologi sosial, di mana masyarakat bersama-sama mengelola sumber daya untuk kepentingan kolektif.
Dalam perspektif ekologi sosial, krisis lingkungan berakar pada sistem kapitalis yang anti-ekologis. Hutan Wakaf hadir sebagai bentuk perlawanan sistemik: begitu lahan diwakafkan, secara hukum agama dan negara, ia tidak dapat diperjualbelikan atau dikonversi untuk kepentingan pasar. Hal ini membatalkan komersialisasi dan memberikan perlindungan terhadap konversi lahan sawah atau hutan yang sering kali didorong oleh penetrasi kapitalisme global. Dengan cara ini, Hutan Wakaf menjadi benteng ekologis yang menjaga keberlanjutan di luar logika pasar.
Lebih dari sekadar aset ekologis, Hutan Wakaf juga menjadi arena negosiasi epistemik. Nilai-nilai religius lokal (ilmu tradisional komunitas) bersinergi dengan manajemen lingkungan modern, seperti restorasi biodiversitas. Sinergi ini melahirkan model urban commons, di mana masyarakat tidak hanya berperan sebagai konsumen etis, tetapi juga sebagai warga demokratis yang aktif dalam pengelolaan sumber daya. Dengan demikian, Hutan Wakaf mempertemukan tradisi dan modernitas dalam satu ruang dialektika pengetahuan.
Ketika negara atau pasar gagal melindungi lingkungan secara sistemik, Hutan Wakaf muncul sebagai bentuk nonmovements—praktik mikro-ekologi yang senyap namun efektif. Ia menggabungkan motivasi spiritual individu dengan aksi kolektif, menciptakan stabilitas ekologi baru yang adaptif. Dengan cara ini, Hutan Wakaf bukan hanya solusi lokal, tetapi juga strategi kedaulatan ekologis yang menegaskan peran masyarakat dalam menjaga bumi.
Daftar Pustaka
Buku
Bayat, A. (2010). Life as politics: How ordinary people change the Middle East. Amsterdam University Press.
Bookchin, M. (1999). Politik ekologi sosial [Social ecology politics]. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. (Terjemahan dari The Ecology of Freedom).
Pepper, D. (1993). Eco-socialism: From deep ecology to social justice. Routledge.
Artikel Jurnal
Goldstone, J. A. (2004). More social movements or fewer? Beyond political opportunity structures to relational fields. Theory and Society, 33(3/4), 333–365.
Pettinicchio, D. (2012). Institutional activism: Reconsidering the insider/outsider dichotomy. Sociology Compass, 6(6), 499–510. https://doi.org/10.1111/j.1751-9020.2012.00465.x.
Scoones, I. (1999). New ecology and the social sciences: What prospects for a fruitful engagement? Annual Review of Anthropology, 28, 479–507. https://doi.org/10.1146/annurev.anthro.28.1.479
Veriasa, T. O., & Ahmad, W. M. (2025). Kehutanan masyarakat, hutan wakaf dan komunitas epistemik. Policy Brief Pertanian Kelautan dan Biosains Tropika, 7(2), 1297–1306. https://doi.org/10.29244/agro-maritim.0702.1297-1306
Bab dalam Buku Terjemahan
Hansen, A. (2025). Kapitalisme, konsumsi, dan transformasi kehidupan sehari-hari: Ekonomi politik dari praktik sosial. Dalam A. Hansen & K. B. Nielsen (Eds.), Konsumsi, keberlanjutan, dan kehidupan sehari-hari (KONPHALINDO, Terj.). KONPHALINDO. (Karya asli diterbitkan 2023).
Dokumen Elektronik, Artikel Web, dan Laporan (Perkumpulan Creata)
Muttaqien, W. (2016, 10 September). Donasi makanan dan ketahanan pangan. Perkumpulan Creata. https://www.creata.or.id/donasi-makanan-dan-ketahanan-pangan/.
Penggusuran paksa di Rempang memperlihatkan pola yang mirip dengan praktik kolonialisme pemukim dan kontrol imperialis di Palestina. Prioritas utama negara adalah sumber daya dan keuntungan, di mana “stabilitas” dipahami sebagai pemeliharaan dominasi dan akses mudah terhadap profit. Mega Proyek di Rempang menempatkan pembangunan ekonomi di atas hak hidup masyarakat adat. Selain itu, terdapat narasi yang menghapus sejarah komunitas lokal, dengan menyebut tanah leluhur sebagai “hutan buru” setelah mereka menghuni selama ratusan tahun. Hal ini menyerupai praktik di Palestina, di mana tanah penduduk asli dianggap “Nonlife” atau “tanah kosong” yang baru bernilai jika dikelola oleh penjajah. Militerisasi perlawanan juga tampak jelas: aparat kepolisian digunakan untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi warga yang menuntut hak atas ruang hidup mereka, mirip dengan cara Israel menstigma habitat penduduk asli sebagai “sarang teroris”.
Meskipun logika perampasan serupa, terdapat perbedaan mendasar dalam status populasi. Palestina sering digambarkan sebagai bangsa tanpa negara, ditolak hak menentukan nasib sendiri di tanah mereka. Sebaliknya, masyarakat Rempang adalah warga negara Indonesia, namun diperlakukan seolah-olah “orang asing yang bermusuhan di tanah sendiri”. Status kewarganegaraan tidak melindungi mereka dari stigma sebagai ancaman terhadap kepentingan negara. Perbedaan lain terletak pada bentuk diskriminasi: di Israel, diskriminasi dilembagakan melalui hukum khusus seperti Law of Return atau Absentee Property Law. Di Rempang, konflik lebih berupa persoalan agraria dan administratif, di mana negara menggunakan regulasi kawasan hutan dan sistem hukum pidana untuk menyingkirkan klaim leluhur masyarakat adat.
Pertanyaan mengenai hipokrisi Indonesia, mendukung Palestina di luar negeri sambil melanggar hak masyarakat di Papua atau Rempang, dapat dijelaskan melalui preseden historis. Amerika Serikat pernah memberi perlindungan diplomatik kepada Indonesia saat invasi ke Timor Timur, sebagaimana dilakukan terhadap Israel saat invasi ke Lebanon, untuk mencegah PBB menghentikan agresi. Hal ini menunjukkan pola perlindungan superpower terhadap tindakan represif negara sekutu. Pola ini menunjukkan bagaimana negara klien menjalankan “subsidiary services” bagi sang superpower dengan imbalan dukungan militer dan material. Jika Indonesia bergabung dalam “Board of Peace” untuk real estat Gaza, maka hal itu berarti melegitimasi kerangka di mana“stabilitas” didefinisikan sebagai pemeliharaan bentuk dominasi dan kontrol tertentu atas sumber daya kawasan. Begitu juga soal Venezuela, Indonesia akan mendukung Tuannya.
Selain hipokrisi Indonesia yang mendukung Amerika dan sekutunya juga melakukan “kebodohan moral” (moral idiocy) dimana secara retoris mengklaim menjunjung standar kemanusiaan tinggi namun secara praktis mendukung atau mendanai kebijakan yang memperkuat pendudukan militer dan penindasan. Ini yang terjadi ketika Indonesia tidak mau kehilangan peluang, namun bermain-main dengan nasib sebuah bangsa, di dalam negeri, bermain-main dengan rakyat sendiri yang dikriminalkan jika menolak tunduk.
Selain itu, praktik kriminalisasi dan penggunaan aparat untuk membungkam warga di Rempang mencerminkan model “Mukhabarat” atau negara penindasan, di mana aparat keamanan menjadi aturan, bukan pengecualian (dalam literatur politik Timur Tengah, istilah “mukhabarat state” merujuk pada negara yang dikuasai oleh dinas intelijen dan aparat keamanan.Teori ini menekankan bahwa fungsi keamanan bukan pengecualian, melainkan aturan pokok dalam relasi negara–warga. Aparat digunakan bukan hanya untuk menghadapi ancaman eksternal, tetapi juga untuk mengendalikan masyarakat sipil, membungkam oposisi, dan memastikan warga “mengerti siapa tuannya”.)
Doktrin “aset strategis” juga tampak jelas: negara bersedia menekan hak masyarakat adat demi proyek global atau korporasi seperti Rempang Eco-City, sehingga menjadi mitra dalam pelanggaran HAM yang sulit diadili secara absolut ketika menguntungkan sponsor.
Penggusuran di Rempang menunjukkan dinamika geontopower yang sama seperti di Gaza, di mana negara mendefinisikan apa yang dianggap “Hidup” (proyek pembangunan) dan apa yang dianggap “Nonlife” (komunitas adat) untuk membenarkan penghapusan. Tindakan internal Indonesia di Rempang dan Papua dan temapt lainya di antero Indonesia menciptakan kontradiksi tajam dengan dukungan eksternal terhadap hak-hak Palestina. Pola ini mencerminkan fenomena global di mana negara menggunakan retorika “kemanusiaan” atau “kepentingan negara”, untuk menutupi kebijakan domestik yang militeristik dan represif.
Di tengah krisis ekologis dan sosial yang semakin mendalam, gagasan Karl Marx tentang metabolisme (Stoffwechsel) antara manusia dan alam kembali menemukan relevansinya, khususnya melalui interpretasi terbaru Kohei Saito. Metabolisme bukan hanya soal sirkulasi materi dan energi dalam ekosistem biologis, tapi juga proses dialektik yang menghubungkan kerja manusia dengan alam dalam produksi sosial. Saito menegaskan bahwa kapitalisme tidak berdiri terpisah dari alam, melainkan secara sistematik mengganggu keseimbangan metabolisme ini melalui eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam dan tenaga kerja manusia—sebuah keretakan metabolik yang memicu krisis ekologis dan sosial global.
Pada abad ke-19, ilmu fisiologi seperti yang dimotori Justus von Liebig mengungkapkan bagaimana tanah dan tumbuhan tergantung pada siklus nutrisi yang berkesinambungan. Marx mengambil ilmu ini sebagai kerangka ilmiah untuk memahami bahwa metabolisme sosial-alam bukan sekadar hukum biologis, melainkan suatu proses historis yang bersifat dialektis. Berbeda dengan materialisme vulgar Moleschott dan Büchner yang melihat alam dan kerja manusia secara mekanis dan mati, Marx menaruh perhatian khusus pada hubungan sosial dan kondisi produksi yang mengatur metabolisme ini. Dengan kata lain, metabolisme sosial-alam harus dipahami sebagai interaksi hidup yang sarat dengan kontradiksi dan konflik dalam konteks produksi kapitalis.
Kapitalisme, dengan logika akumulasi modalnya, mengintervensi batas-batas material seperti tanah, energi, dan tubuh manusia. Tanah diperas habis-habisan, energi dieksploitasi tanpa mempedulikan daya dukung ekologis, dan tubuh manusia dijadikan mesin kerja yang teralienasi. Batas-batas ini pada akhirnya menjadi hambatan materiil bagi akumulasi kapital itu sendiri, menimbulkan tekanan ekologis dan sosial yang tidak bisa diabaikan lagi. Alih-alih menjaga siklus metabolisme yang sehat demi reproduksi kehidupan berkelanjutan, kapitalisme justru memperburuk kerusakan ekosistem yang menopang produksi itu.
Kohei Saito menegaskan bahwa Marx tidak berbicara tentang alam hanya dalam ranah filosofis atau metaforis, melainkan sebagai fenomena ilmiah dan historis yang integral terhadap sistem ekonomi kapitalis. Marx mengurai dengan rinci bagaimana kapitalisme secara sistematis merusak kondisi reproduksi alamiah melalui penguasaan tanah dan gangguan siklus biologis, serta bagaimana kerja manusia menjadi medium metabolisme yang teralienasi dan eksploitatif. Melalui kacamata ini, pembaca dapat mengerti bahwa kritik Marx terhadap kapitalisme menyertakan analisis ekologis yang mendalam, sesuatu yang menjadi fondasi penting bagi ekososialisme sebagai sebuah alternatif radikal untuk masa depan.
Membaca Marx melalui lensa Kohei Saito membuka pemahaman bahwa solusi atas krisis ekologis dan sosial tidak bisa dilepaskan dari transformasi sistem produksi kapitalisme itu sendiri. Metabolisme sosial-alam, sebagai siklus hidup yang tak dapat diputuskan tanpa konsekuensi besar, harus dipulihkan kembali sebagai prinsip dasar produksi dan relasi sosial baru yang berkelanjutan.
Gangguan Metabolisme Alam melalui Alih Fungsi Lahan
Saito menjelaskan bagaimana kapitalisme merusak kondisi reproduksi alamiah. Data dari PSE UGM (2025) menunjukkan bahwa upaya pemenuhan kebutuhan energi melalui biodiesel sering kali berujung pada kehancuran ekologis. Terjadinya peningkatan emisi karbon, produksi biodiesel tanpa alih fungsi lahan hanya menghasilkan emisi 2,67 – 3,03 kg/CO2-eq per liter. Namun, jika menyertakan alih fungsi dari hutan primer, emisinya melonjak drastis hingga 68,61 kg/CO2-eq per liter. Meskipun luas perkebunan sawit tumbuh sebesar 590.156 hektar (2022-2023), rerata produktivitasnya justru turun 0,1 ton/ha. Ini menunjukkan bahwa ekspansi lahan (ekstensifikasi) dilakukan tanpa intensitas yang berkelanjutan, yang menurut perspektif Marx/Saito, merupakan eksploitasi tanah yang melampaui batas
Saito menekankan bahwa kerja manusia menjadi medium metabolisme yang teralienasi dalam kapitalisme. Hal ini tercermin dalam temuan Komnas HAM di Merauke terkait Proyek Strategis Nasional (PSN), menyebabkan perampasan sumber kehidupan, konversi kawasan hutan menjadi lahan PSN menyebabkan hilangnya hutan sagu, hutan alam, dan rawa-rawa yang merupakan sumber penghidupan utama suku Malind, Maklew, Khimaima, dan Yei.
Proyek pertanian skala besar ini menyebabkan hilangnya sumber pangan lokal (sagu, ubi), memaksa masyarakat adat keluar dari siklus metabolisme tradisional mereka dengan alam dan menciptakan ketergantungan pada sistem ekonomi luar. Hutan sering dianggap sebagai “ruang kosong” untuk transaksi politik dan ekonomi korporasi. Padahal, nilai abatement costs (biaya pemulihan karbon) yang hilang dari 20 juta hektar hutan diperkirakan mencapai Rp2.400 Triliun, belum termasuk hilangnya jasa penyediaan air dan nutrisi.
Ketimpangan ini memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap administrasi publik dan politik, yang pada gilirannya mengeraskan konflik kehutanan dan menghambat proses pembelajaran sosial yang diperlukan untuk memulihkan hubungan manusia-alam. Dengan adanya kehadiran sekitar 2.000 pasukan TNI (Komnas HAM, 2025) dan pembangunan pos-pos pengamanan di sekitar lahan PSN menambah ketegangan dan rasa takut, yang semakin menjauhkan (mengalienasi) rakyat dari tanah ulayat mereka dan secara langsung menggagalkan proses pembelajaran sosial.
PSN dan operasi korporasi pada umumnya sengaja memilih pendekatan keamanan karena adanya ekonomi bawah tanah (undergound economy) dan shadow economy serta praktik klientelisme yang melibatkan patronase serta konflik kepentingan. Pendekatan ini memfasilitasi operasi korporasi di tengah sengketa lahan dan resistensi masyarakat. Bukti kasus menunjukkan pola ini berulang untuk melindungi aset korporasi dari tuntutan plasma dan tanah adat, yang terus mennerus terjadi.
Di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) memicu konflik plasma sejak 2005, di mana warga menuntut lahan di luar HGU seluas 1.175 ha. Demonstrasi pada Oktober 2023 berujung kekerasan aparat TNI-Polri-Brimob yang menembak demonstran, tewaskan Gijik dan lukai Taufik Nurahman dengan peluru tajam. Pendekatan keamanan ini melindungi operasi sawit meski perusahaan gagal penuhi janji plasma, didukung koordinasi aparat negara.[i]
PSN tambang nikel di Maluku Utara dan Morowali menunjukkan korupsi struktural seperti patronase, illicit financial flow, dan revolving door[ii], di mana korporasi libatkan aparat untuk amankan izin ilegal dan konflik lahan. Di Halmahera, PT Priven Lestari operasi di hutan lindung tanpa izin penuh, didukung modus konflik kepentingan yang lindungi aset dari protes masyarakat. Underground economy terdeteksi via shadow practices pajak di sektor ekstraktif ini.[iii]
Perusahaan sawit Sumatra Utara (71% berisiko tinggi) dan korporasi PSN sembunyikan transaksi underground economy via shadow accounting[iv], yang dorong kebutuhan pengamanan aparat untuk hindari pengawasan pajak dan sengketa. Klientelisme tampak di mafia tanah PSN, di mana oligarki dan oknum pemerintah kooptasi keamanan untuk rampas lahan adat.[v]
Aturan Tumpul
Sebenarnya pemerintah telah memiliki instrumen untuk mengambil langkah pencegahan dan penindakan terhadap shadow accounting, illicit financial flow (IFF), dan revolving door melalui regulasi perpajakan, anti-korupsi, dan pengawasan keuangan yang ada, dengan koordinasi lintas lembaga seperti DJP, PPATK, KPK, dan OJK. Langkah utama meliputi audit forensik, pelaporan wajib transaksi mencurigakan, pembatasan jabatan pasca-pemerintahan, serta sanksi pidana. Regulasi ini menargetkan sektor ekstraktif seperti PSN sawit dan tambang untuk kurangi kerugian negara.[vi]
Pemerintah wajib lakukan audit intensif via DJP berdasarkan UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan POJK No. 12/2024 tentang Strategi Anti-Fraud LJK, yang paksa perusahaan laporkan pembukuan ganda atau shadow ledgers. PPATK monitor aliran dana paralel via UU No. 8/2010 TP PU, dengan sanksi denda hingga pidana penjara bagi perusahaan sawit Sumatra Utara yang sembunyikan omzet
DJP dan PPATK terapkan Automatic Exchange of Information (AEOI) sesuai Perpres No. 95/2017 dan UU No. 8/2010 TP PU untuk deteksi transfer pricing ilegal di PSN tambang. KPK selidiki via UU No. 31/1999 TPPU, termasuk penyitaan aset dari ekspor nikel gelap. Sanksi: pembekuan rekening dan repatriasi dana.[vii]
KPK terapkan UU No. 28/1999 Gratifikasi dan Peraturan KPK No. 2/2022 Larangan Mantan Pejabat Jadi Komisaris, batasi revolving door 5 tahun pasca-jabatan. BPK audit konflik kepentingan via UU No. 15/2004 Pemeriksaan, sanksi pidana korupsi bagi eks-gubernur Malut yang patronase izin tambang.[viii]
Regulasi pemerintah Indonesia terhadap shadow accounting, illicit financial flow (IFF), dan revolving door memang komprehensif secara formal, namun terkesan tumpul karena gap implementasi struktural, lemahnya koordinasi lembaga, dan dominasi oligarki politik-ekonomi yang menangkap negara. Kajian akademik ini menganalisis ketidakefektifan tersebut melalui lensa teori negara kuasa (state capture) Winter (2011) dan patron-klien Scott (1972), dengan bukti empiris dari sektor PSN sawit-tambang.
UU No. 28/2007 KUP dan POJK 12/2024 anti-fraud gagal deteksi shadow accounting di sawit Sumatra Utara karena DJP terbatas akses data real-time UMKM plasma (71% berisiko), ditambah korupsi internal auditor via patronase lokal. AEOI Perpres 95/2017 lemah lawan IFF tambang nikel akibat underreporting ekspor via cangkang offshore, dengan kerugian negara Rp27 triliun (kasus Malut 2025). PerKPK 2/2022 revolving door dilanggar kronis: 60% komisaris BUMN ekstraktif eks-pejabat, ciptakan konflik kepentingan tanpa sanksi efektif.[ix]
Regulasi anti-korupsi Indonesia terhadap praktik shadow accounting, IFF, dan revolving door di PSN ekstraktif memiliki kerangka formal yang kuat, tetapi praktiknya tidak efektif karena adanya state capture oleh oligarki korporasi yang menguasai aparat negara. Kajian ini menekankan perlunya reformasi mendasar berupa independensi penegak hukum, transparansi digital dalam pelacakan aset, serta keterlibatan masyarakat adat dalam audit agraria. Dengan demiliterisasi kebijakan PSN dan fokus pada keadilan distributif, negara dapat mencegah sawit dan tambang menjadi arena ekonomi gelap yang merugikan rakyat.
Pustaka
Affandi, A. J. (2022). Potensi Penerimaan Pajak Pada Kegiatan Underground Economy (2013: 1 2020: 4). Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Saito, K. (2017). Karl Marx’s ecosocialism: Capitalism, nature, and the unfinished critique of political economy. New York: Monthly Review Press.
Winters, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge: Cambridge University Press.
[ii] Dalam konteks PSN tambang nikel di Maluku Utara dan Morowali, patronase merujuk pada hubungan asimetris di mana korporasi (patron) memberikan suap, kemudahan izin, atau keuntungan finansial kepada pejabat/aparat (klien) untuk mengamankan operasi ilegal, seperti penerbitan IUP tanpa syarat lingkungan. Illicit financial flow (IFF) mencakup aliran dana gelap melalui shadow practices seperti transfer pricing, penghindaran pajak via perusahaan cangkang, dan pencucian uang dari penjualan bijih nikel ilegal, yang terdeteksi di sektor ekstraktif ini untuk hindari pengawasan negara. Revolving door adalah praktik mantan pejabat bergabung ke korporasi (atau sebaliknya), ciptakan konflik kepentingan seperti eks-gubernur Malut beri izin ke kroni, lalu dapat posisi eksekutif untuk lindungi aset dari protes lahan Halmahera PT Priven Lestari.
[iv]Underground economy dalam konteks perusahaan sawit Sumatra Utara (71% berisiko tinggi) dan korporasi PSN merujuk pada aktivitas ekonomi tidak tercatat resmi yang luput pengawasan pajak, seperti transaksi TPF (Tinder Palm Fruit) gelap atau ekspor biji sawit tanpa laporan, sehingga ciptakan kerugian negara hingga 8-19% PDB. Shadow accounting adalah praktik pencatatan keuangan paralel atau ganda yang disembunyikan untuk manipulasi laporan resmi, misalnya perusahaan sawit sembunyikan omzet di atas Rp500 juta/tahun via perusahaan cangkang guna hindari pajak dan audit, dorong perlunya pengamanan aparat atas aset PSN.
Sejarah agraria di Indonesia menunjukkan proses perluasan makna yang signifikan. Kata agraria yang berasal dari Latin ager, awalnya hanya merujuk pada tanah pertanian sebagaimana diatur Agrarische Wet 1870 pada era kolonial. Namun ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam lain seperti hutan dan tambang yang diatur terpisah memunculkan ketidakseimbangan sosial yang sistemik. UUPA 1960 membawa lompatan paradigma dengan mengakomodasi tanah, air, udara, dan kekayaan alam sebagai satu kesatuan yang melekat pada rakyat Indonesia. Hal ini mencerminkan aspirasi untuk membangun keadilan agraria yang tidak hanya berbasis hukum positif, tetapi juga keadilan sosial dan ekologis.
Kesadaran akan nilai konstitusional agraria semakin mengkristal terutama setelah amandemen UUD 1945 dan berdirinya Mahkamah Konstitusi yang berperan sebagai pengawal dan penafsir konstitusi. Konstitusi agraria menjadi landasan hukum strategis dalam perjuangan rakyat yang selama ini terpinggirkan untuk menuntut hak atas tanah dan sumber daya alamnya. Ini bukan semata persoalan legal-formal tapi juga politik dan etika sosial, yang menuntut pengakuan hak kolektif dan keberlanjutan lingkungan hidup. Dengan demikian, perjuangan agraria adalah bagian integral dari upaya memperkuat demokrasi, menegakkan rule of law, dan mewujudkan keadilan sosial-ekologis di Indonesia (Arizona, 2014).
Namun, dalam praktiknya, perjuangan mewujudkan keadilan agraria ini menghadapi permasalahan riil yang kompleks, seperti masih adanya konflik agraria, khususnya di sektor kehutanan, kini semakin intensif akibat krisis iklim yang memperparah ketergantungan antara struktur sosial dan fisik hutan. Permasalahan ini sering kali berujung pada polarisasi opini antara ahli, politisi, dan masyarakat sipil terkait praktik pengelolaan hutan, seperti restorasi dan penebangan. Kondisi ini diperburuk dengan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap administrasi publik dan politik, yang menyebabkan kebuntuan komunikasi dalam penyelesaian konflik.
Implementasi Proyek Strategis Nasiona untuk ketahanan pangan dan energi, seperti di Kabupaten Merauke, memicu dugaan pelanggaran hak atas tanah dan wilayah adat yang sistemik. Permasalahan nyata meliputi perampasan hutan sagu dan rawa yang merupakan sumber penghidupan, serta pelaksanaan proyek tanpa prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Selain itu, kehadiran aparat keamanan dalam jumlah besar guna mendukung proyek tersebut menimbulkan tekanan psikologis dan ketakutan akan militerisasi wilayah bagi masyarakat adat.
Terdapat kesenjangan antara kebijakan ekstensifikasi lahan dengan produktivitas nyata; sebagai contoh, luas perkebunan sawit nasional terus tumbuh, namun rerata produktivitasnya justru menurun. Alih fungsi hutan primer untuk energi (biodiesel) terbukti meningkatkan emisi karbon secara drastis dibandingkan penggunaan solar bumi, yang berisiko menjadi “kesembronoan ekologis”. Secara politis, kebijakan pangan dan energi sering kali masih bersifat top-down dan state-centric, sehingga mengabaikan peran warga negara sebagai subjek pembangunan dan mengancam keberlanjutan ruang hidup masyarakat lokal.
Kelas, Kapital, dan Relasi Produksi
Analisis agraria Henry Bernstein yang menitikberatkan pada analisis kelas dan relasi produksi, khususnya melalui proses proletarianisasi, komodifikasi tanah, dan konsentrasi kepemilikan, Bernstein memberikan kerangka tajam untuk membedah dinamika yang termuat dalam ketiga sumber tersebut.
Dalam pandangan Bernstein, kapitalisme mengubah tanah dari ruang hidup menjadi aset komoditas. Hal ini terefleksi jelas dalam temuan Komnas HAM terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke. Penetapan kawasan konsorsium perusahaan melalui Hak Guna Usaha (HGU) tanpa keterlibatan substantif masyarakat adat merupakan bentuk nyata komodifikasi tanah. Hutan sagu dan rawa yang semula merupakan alat produksi subsisten bagi suku Malind dan lainnya dirampas untuk kepentingan industri energi dan pangan skala besar.
Bernstein melihat proletarianisasi terjadi ketika produsen kecil kehilangan akses ke alat produksinya. Di Merauke, hilangnya sumber pangan lokal (sagu, ubi) memaksa masyarakat adat keluar dari sistem produksi tradisional mereka, yang berpotensi menciptakan ketergantungan pada pasar atau buruh upahan.
Penggunaan kekuatan militer atau aparat keamanan untuk mengawal proyek menunjukkan bagaimana relasi produksi dipaksakan melalui tekanan fisik, menciptakan ketakutan sistemik di kalangan rakyat yang terpinggirkan. Hal inilah yang menjadikan keadilan agraria semakin menjauh.
Data dari Pusat Studi Energi (PSE) UGM (2025)memperkuat tesis Bernstein mengenai konsentrasi kepemilikan oleh korporasi dan negara. Perluasan lahan sawit sebesar ratusan ribu hektar didominasi oleh perkebunan swasta dan negara, namun produktivitasnya justru menurun. Ini menunjukkan bahwa motif utama sering kali adalah akumulasi atau penguasaan lahan (land grabbing) daripada efisiensi produksi.
Kebijakan agraria untuk energi (seperti biodiesel dan bioetanol) bersifat sangat sentralistik (state-centric) dan memposisikan warga negara hanya sebagai objek pembangunan, bukan subjek. Bernstein akan mengategorikan ini sebagai bentuk aliansi antara modal dan negara untuk mengamankan ruang sirkulasi kapital dengan mengabaikan hak-hak petani kecil (smallholders).
Pengalihan hutan primer menjadi lahan biodiesel meningkatkan emisi karbon secara drastis, yang dalam logika Bernstein, merupakan beban yang harus ditanggung rakyat dan lingkungan demi keuntungan akumulasi kapital jangka pendek. Proyek tebu di Merauke adalah contoh nyata, sampai saat ini proyek bio diesel Merauke telah melepas sekitar HGU (privatisasi tanah adat) untuk korporasi pengelola proyek ekstraktif seluas 328.000 ha. Bandingkan dengan penetapan hak atas hutan adat milik masyarakat adat se-Tanah Papua seluas 39.912 ha
Konflik hutan, termasuk hutan adat sering kali bersumber dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap politik dan administrasi publik yang dianggap hanya melayani kepentingan elit. Terdapat mekanisme di mana bentuk pengetahuan dan nilai-nilai lokal didelegitimasikan atau dikeluarkan dari proses pengambilan keputusan. Analisis Bernstein menekankan bahwa kelas yang mendominasi secara ekonomi juga akan mendominasi narasi dan institusi hukum untuk mempertahankan struktur agraria yang ada.
Konstitusionalisme agraria, yang diakui oleh Komnas HAM melalui rujukan pada Pasal 18B dan 28I UUD 1945, menjadi instrumen hukum strategis untuk menuntut pengakuan hak kolektif atas tanah ulayat dan melawan proses eksploitasi kapitalistik. Reformasi tata kelola yang serius diperlukan untuk menggeser relasi produksi dari yang bersifat eksklusif-korporat menjadi inklusif-kerakyatan, guna mencegah terjadinya “transaksi politik” yang mengorbankan ruang hidup rakyat.
Politik Identitas dan Gerakan Sosial
Ben White menyoroti pentingnya politik identitas, sejarah lokal, dan gerakan sosial dalam studi agraria. Ia menekankan bahwa perjuangan agraria bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal pengakuan, representasi, dan hak budaya. Dalam hal ini, perluasan makna agraria yang mencakup hubungan manusia dengan tanah, air, dan kekayaan alam sangat sejalan dengan pendekatan White. Konstitusi agraria memberi ruang bagi masyarakat adat dan petani untuk menuntut hak mereka sebagai bagian dari hak konstitusional, bukan sekadar sebagai
Di Kabupaten Merauke, gerakan sosial muncul sebagai respon terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengancam hutan sagu, hutan alam, dan rawa-rawa yang merupakan sumber penghidupan identitas Suku Malind, Maklew, Khimaima, dan Yei. Perjuangan ini bukan sekadar masalah lahan, melainkan hilangnya sumber pangan lokal (suku, ubi) yang melekat pada identitas budaya mereka,. Komnas HAM menegaskan bahwa kegagalan pemerintah dalam menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) merupakan bentuk pengabaian terhadap representasi dan hak konstitusional masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I UUD 1945.
Sejalan dengan pandangan White mengenai hubungan manusia dengan alam, studi sosio-ekologis menunjukkan bahwa hutan bukan sekadar unit biogeofisik, melainkan sistem sosial-ekologis (SES)yang melibatkan aspek budaya dan sejarah lokal. Konflik kehutanan sering kali dipicu oleh pengabaian terhadap aspek simbolik, nilai-nilai estetika, serta tradisi dan praktik khusus budaya dalam pengelolaan hutan. Misalnya, dalam perburuan, piala (tropi) dapat sangat memengaruhi praktik lokal yang sering kali berbenturan dengan kebijakan formal. Berburu kasuari misalnya, hanya dilakukan pada waktu dan lewat upacara tertentu. Oleh karena itu, pengakuan terhadap pengetahuan praktis dan pengalaman lokal (experiential knowledge) menjadi kunci dalam transformasi konflik agraria.
Data (PSE UGM, 2025) menunjukkan adanya ketimpangan di mana kebijakan pangan dan energi di Indonesia cenderung bersifat “top-down” dan “state-centric“, yang memposisikan warga negara hanya sebagai objek pembangunan. Gerakan sosial agraria menuntut adanya”meaningful participation“ untuk memastikan bahwa hutan tidak hanya dilihat sebagai aset ekonomi untuk transaksi politik korporasi, tetapi sebagai ruang hidup bagi manusia dan biodiversitas. Tanpa pengakuan terhadap hak kolektif dan partisipasi inklusif, kebijakan ekstensifikasi lahan justru berisiko menjadi “kesembronoan ekologis” yang mengabaikan kesejahteraan sosial masyarakat lokal,.
Dengan demikian, perjuangan masyarakat adat dan petani kecil (smallholders) saat ini adalah manifestasi dari gerakan sosial yang menuntut agar negara tidak hanya menghitung kuantitas ekonomi, tetapi juga menghormati relasi manusia-hutan dan hak-hak konstitusional yang melekat pada ruang hidup mereka.
Pembentukan identitas dalam perjuangan agraria saat ini tidak lagi sekadar didasarkan pada kategori ekonomi (seperti buruh atau pemilik lahan), melainkan mengkristal melalui relasi mendalam antara manusia, ruang hidup (living space), dan pengakuan konstitusional. Identitas berbasis relasi sosio-ekologis (place attachment) terbentuk melalui keterikatan emosional dan fisik yang kuat terhadap hutan sebagai ruang hidup, bukan sekadar ruang kosong. Di Merauke, misalnya, identitas suku Malind, Maklew, Khimaima, dan Yei melekat pada hutan sagu dan rawa-rawa sebagai sumber penghidupan unik mereka. Relasi manusia-hutan ini dibangun melalui praktik keseharian, pengetahuan lokal, dan nilai simbolik, di mana tradisi berburu dengan simbol piala (tropi) mencerminkan cara pengelolaan hutan yang berbeda dari standar teknokrasi negara. Konflik muncul ketika kebijakan negara mengabaikan dimensi identitas, pengalaman personal, dan emosionalitas yang menjadi fondasi keterikatan komunitas terhadap hutan.
Identitas sebagai subjek hukum konstitusional muncul sebagai reaksi terhadap marginalisasi kebijakan top-down yang state-centric, di mana Masyarakat Hukum Adat (MHA) mengonstruksi identitas kolektif melalui perjuangan menuntut pengakuan hak ulayat yang dijamin Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I UUD 1945, serta menggunakan label “Masyarakat Adat” sebagai alat politik untuk menolak pemberian Hak Guna Usaha (HGU) tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC). Pada saat yang sama, petani kecil dan masyarakat adat menegaskan identitas sebagai warga negara yang menuntut partisipasi bermakna, menolak diposisikan sekadar sebagai objek dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), dan menuntut peran sebagai subjek aktif dalam rantai pasok energi yang inklusif.
Konflik dapat menjadi momentum pembelajaran sosial (social learning), di mana identitas aktor yang berkonflik bertransformasi melalui dialog lokal dan kolaborasi, ketika semua pihak mengakui peran serta batas kendali masing-masing, tercipta keragaman jalur (diversity of pathways) yang memperkuat ketangguhan sistem sosial-ekologis. Identitas masyarakat adat dan petani kecil dibentuk secara hibrid antara aspek material (tanah, hasil hutan) dan aspek diskursif (hak konstitusional, nilai budaya). Mereka tidak hanya menuntut kuantitas ekonomi, tetapi menuntut negara menghargai keberlanjutan ruang hidup dan kedaulatan identitas mereka di atas kepentingan akumulasi modal.
Pustaka
Arizona, Y. (2014). Mewujudkan keadilan sosial-ekologis di Indonesia. Jakarta: Epistema Institute.
Bernstein, H. (2004). “Changing Before Our Eyes: Agrarian Questions and the Politics of Land in Capitalism Today.” Journal of Agrarian Change, 4(1–2), 190–225.
Bernstein, H. (2010). Class Dynamics of Agrarian Change. Halifax: Fernwood Publishing.
Brietzke, A., Schramm, E., Heß, K., Hummel, D., Kreß-Ludwig, M., & Lüdtke, D. (2025). A social-ecological approach to local forest conflict analysis and shaping. Forest Policy and Economics, 172, 103408. https://doi.org/10.1016/j.forpol.2024.103408
Komnas HAM RI, “Rekomendasi terkait Proyek Strategis Nasional Ketahanan Pangan dan Energi di Kabupaten Merauke”, 17 Maret 2025
Pusat Studi Energi (PSE) UGM, “Alih Fungsi Lahan untuk Pangan & Energi: Basis Proyeksi & Keharusan Reformasi Tata Kelola”, 16 Januari 2025
White, B. (2011). “Who Will Own the Countryside? Dispossession, Resistance and Reform in Indonesia.” Journal of Peasant Studies, 38(4), 929–948.
White, B. (1989). Problems in the Empirical Analysis of Agrarian Differentiation. In G. Hart, A. Turton & B. White (Eds.), Agrarian Transformations: Local Processes and the State in Southeast Asia. Berkeley: University of California Press.
Berdasarkan sumber-sumber yang tersedia, klaim wilayah masyarakat adat Maklew dan Khimaima (bersama dengan suku Malind dan Yei) di Kabupaten Merauke mencakup elemen-elemen geografis, ekologis, dan hukum yang sangat spesifik sebagai berikut: Klaim wilayah ini tersebar di beberapa distrik di Kabupaten Merauke yang menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi. Wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat meliputi:
Distrik utama sebagai berikut Tanah Miring, Animha, Jagebob, Eligobel, Sota, Ulilin, Malind, dan Kurik.
Kampung-kampung spesifik sebagai berikut Kampung Kweel, Bupul, dan Tanas (Distrik Eligobel); Kampung Toray dan Erambu (Distrik Sota); Kaliki dan Kurik 6 (Distrik Kurik); Kampung Wapeko, Baad, dan Wayau (Distrik Animha); serta Kampung Poo (Distrik Jagebob).
Indonesia menghasilkan sekitar 68 juta ton sampah per tahun, dengan 60% organik termasuk sisa makanan yang berkontribusi pada emisi metana 20-30% dari sektor sampah. Strategi nasional saat ini, seperti UU No. 18/2008 dan PP No. 81/2012, masih bergantung pada pengangkutan ke TPA tanpa pengurangan signifikan di sumber, menyebabkan overload TPA seperti Bantar Gebang (untuk wilayah Jakarta), bandingkan kekisruhan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan Menggunung, Tumpukan Sampah ‘Banjiri’ Ciputat Tansel-Ditutupi Terpal
Di Amerika, National Academies of Sciences merekomendasikan strategi nasional pengurangan sampah makanan konsumen hingga 50% pada 2030 melalui tiga jalur: perubahan lingkungan makanan, penguatan MOA konsumen, dan riset teknologi. Model The Stop (Saul dan Curtis, 2013) menunjukkan pengurangan sampah makanan melalui pusat makanan komunitas yang mengintegrasikan pendidikan, taman kota, dan donasi, mengurangi limbah hingga 30% di lokasi serupa.
Perbandingan Strategi AS-Indonesia dalam Pengurangan Sampah
Strategi AS fokus pada konsumen dengan kampanye nasional Winning on Reducing Food Waste Initiative oleh USDA-EPA-FDA, yang menargetkan pengurangan 50% sampah makanan melalui harmonisasi label tanggal (“best if used by”), insentif finansial seperti diskon makanan suboptimal (ukuran kecil, bentuk cacat, namun aman untuk dimakan).
Label tanggal saat ini di AS bervariasi, “sell by”, “use by“, “best by” sehingga 33% sampah makanan berasal dari ketakutan kadaluarsa prematur. Strategi nasional National Academies merekomendasikan undang-undang federal untuk standarisasi dua frasa ini, “BEST if Used By” menandakan puncak rasa (bukan aman/tidak), sementara “USE By” untuk produk cepat busuk seperti daging), dan intervensi perilaku seperti piring kecil di kantin.
Sementara, di Indonesia, melalui Keputusan Menteri LH No. 2648/2025, menekankan petunjuk teknis pemilahan terpilah (sisa makanan hijau, residu abu-abu, B3 merah) di TPS kawasan, dengan Rencana Pengelolaan Sampah Kawasan (RPSK) yang wajib melibatkan pengelola dan masyarakat.
Sistem Insentif
Amerika menerapkan sistem insentif seperti “Nudge” finansial merujuk pada dorongan halus berbasis ekonomi yang mengubah perilaku pembuangan sampah tanpa larangan langsung, seperti sistem Pay-As-You-Throw (PAYT) di mana rumah tangga bayar per kg sampah organik yang dibuang, semakin sedikit limbah, semakin rendah tagihan. Di AS, ini diterapkan di lebih dari 6.000 kota, mengurangi sampah makanan 10-50% karena konsumen termotivasi memilah dan kompos sisa makanan daripada membuang.
Tax credits untuk donasi makanan suboptimal (bentuk cacat atau mendekati kadaluarsa), memungkinkan bisnis mengurangi pajak hingga 15% pendapatan kena pajak, mendorong redistribusi daripada pembuangan. Di restoran, menghilangkan diskon bulk purchase atau mengenakan biaya piring kotor, kombinasikan dengan piring kecil untuk kurangi pengambilan makanan berlebih.
Feedback apps memberikan umpan balik personal tentang volume sampah makanan rumah tangga, seperti aplikasi dalam struk belanja vs. timbangan limbah mingguan, tampilkan “Anda buang Rp 500 ribu makanan bulan ini” (sesuai dengan struk belanja, di Indonesia sulit karena, pasar tradisional dan tukang sayur keliling tidak menyediakan struk belanja). Di Indonesia bisa lewat aplikasi self asessment yang diintegrasikan ke dalam pembayaran sampah bulanan. Jika sampah terlalu banyak, pergunakan penyimpanan yang lebih kecil untuk mengurangi limbah akibat basi prematur yang menyumbang 20% sampah rumah tangga. Strategi nasional AS menggunakan platform Winning on Reducing Food Waste Initiative, dengan elemen gamifikasi (poin reward tukar voucher) dan norma sosial seperti tagline “Tetangga Anda kurangi 30% limbah”.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan Januari 2025 oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto seharusnya dapat menjadi katalisator pengurangan food waste dan food loss skala nasional. Dengan mengintegrasikan pengelolaan teknisberdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup /Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2648 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Sampah Di Kawasan Permukiman, Kawasan Industri, Kawasan Komersial, Dan Kawasan Khusus yang bertujuan menciptakan siklus ekonomi sirkular dari limbah makanan menjadi pangan bergizi untuk 20 juta penerima manfaat awal (siswa PAUD-SMA, ibu hamil/menyusui, balita).
Sisa makanan dari rantai pasok diubah menjadi makanan siap saji di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sambil terapkan petunjuk teknis Kepmen LH No. 2648/2025 untuk pemilahan terpilah dan pengolahan organik di kawasan sekolah/permukiman. MBG menargetkan 82 juta penerima Perputaran Ekonomi dalam MBG Sangat Besar, UMKM yang Terlibat Diproyeksikan Terus Bertambah di prioritas daerah 3T dan UMKM lokal, dengan anggaran Rp 171 trilyun Ini Pihak yang Diuntungkan Jika Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 171 T, potensi serap 30% food loss dari petani (buah cacat, sayur suboptimal) dan food waste konsumen (sisa nasi, kulit ayam). Food loss terjadi pra-konsumen (panen-transportasi), food waste pasca-pembelian.
Perkiraan food waste jikasetiap anak mendapatkan jatah 1.000 gram/1 kg makanan per hari. Dan sisa makanana 50 gr per hari, total food waste harian: 4.100 ton (82 juta penerima dikalikan 50 gr). Total food waste bulanan 123.000 ton. Dan dalam setahun menghasilkan sampah 1.496.000 ton. Sebagai pembanding, Laporan Bapenas (2021) Indonesia menghasilkan14,73 juta ton sampah makanan rumah tangga per tahun, yang merupakan food waste.
Grafik 1. Food Waste Program MBG
Food Loss & Waste (FLW) di Indonesia dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sama-sama menyentuh isu pangan, tetapi dengan fokus berbeda. FLW menyoroti inefisiensi sistem pangan (produksi–distribusi–konsumsi), sedangkan MBG menekankan akses gizi seimbang bagi kelompok rentan. Keduanya bisa saling melengkapi: pengurangan FLW memperkuat keberlanjutan MBG, sementara MBG dapat menjadi kanal distribusi untuk pangan yang berisiko terbuang.
Tabel 1. Food Loss and Waste dan Program MBG
Aspek
Food Loss & Waste (FLW)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Tujuan utama
Mengurangi kehilangan dan pemborosan pangan di seluruh rantai pasok
Menjamin akses gizi seimbang bagi anak sekolah, ibu hamil, menyusui, dan balita
Skala masalah/target
23–48 juta ton pangan hilang/terbuang per tahun; 40,91% sampah nasional berupa sisa makanan
Menjangkau 20 juta penerima (anak sekolah, anak belum sekolah, ibu hamil/menyusui). pada akhir Program 82 juta penerima.
Peningkatan kehadiran sekolah, perbaikan status gizi, penciptaan 290 ribu lapangan kerja
Aktor kunci
Petani, nelayan, distributor, retail, rumah tangga
Badan Gizi Nasional (BGN), sekolah, dapur SPPG, pemerintah daerah
Solusi yang ditawarkan
Ekonomi sirkular, redistribusi pangan, teknologi cold chain, edukasi konsumsi
Penyediaan menu sesuai AKG, distribusi gratis, fokus 1000 HPK (hari pertama kehidupan)
Keterkaitan
FLW dapat menjadi sumber pangan untuk MBG (donasi, redistribusi)
MBG dapat mengurangi FLW dengan menyalurkan surplus pangan ke kelompok rentan
Tantangan
Logistik Distribusi MBG dan Pencegahan FLW
Di lapangan, distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) ke 20 juta penerima awal sering mengalami food loss (FLW) hingga 15-20% akibat rantai dingin putus di daerah 3T—contoh pilot Jakarta Selatan Oktober 2025, 12% sayur layu karena truk tanpa pendingin mencapai sekolah pelosok dalam 4 jam. SPPG harus terapkan standar HACCP ala Kemenkes, dimana pengadaan imperfect produce dari petani (kentang cacat diskon 30%) langsung ke hub dingin 0-4°C, pisah etilen (pisang dari brokoli), dan armada GPS-tracked dengan pendingin.
Di Kota Bogor Pasar tradisional kehilangan 25% buah pasca-panen, hal ini dapat dijadikan solusi dengan kontrak MBG langsung petani-UMKM-SPPG via aplikasi tracking expiry seperti FoodKeeper USDA (Amerika), yang akan mengurangi food loss 10% dengan kita penyimpanan (wortel gelap, daging bawah kulkas).
Pengawasan rantai dingin dilakukan melalui sensor Internet of Things pada truk pengiriman yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, dengan sanksi administratif bagi kontraktor jika tingkat kerugian makanan melebihi 5 persen. Hasil uji coba di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Bandung menunjukkan penghematan delapan juta rupiah per bulan, didukung standar keamanan pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mewajibkan label “terbaik jika digunakan sebelum” pada semua bahan baku.
Koordinasi Multi-Aktor Kebijakan Terintegrasi
Koordinasi antar Kementerian sering mandek di lapangan, KLHK menerapkan Kepmen 2648/2025 TPS3R SPPG, tapi Kemendikbud kirim bahan ber-plastik multilayer, Kemenkes fokus gizi tapi abaikan waste 20% piring siswa. Realitas lapangan di SPPG Depok pada November 2025 terjadi overload TPA karena sisa makanan campur B3, kurang sinergi Badan Gizi Nasional dengan pengelola kawasan sekolah.
Integrasi via “Forum MBG Zero Waste” bulanan, KLHK (RPSK + pemilahan hijau/abu/merah), Kemendagri (Dana Desa subsidi komposter), Kemenkeu (PPN insentif UMKM kompos), Kemenkes (HACCP menu sisa). Contoh sukses percontohan di Solo, terdapat MoU lima kementerian hasilkan SPPG dengan drop point reusable, pupuk kompos balik ke taman sekolah, reduksi sampah 28%, ciptakan 50 jobs UMKM pakan ternak dari sisa nasi. Pengawasan Proper Hijau wajib, pelaporan triwulan SIPSN ukur kontribusi ketahanan pangan nasional.
Edukasi Perilaku Masyarakat Konsumsi Bijak
Kebiasaan masyarakat buang sisa nasi sebagai “rezeki Allah jangan dibuang” tidak ada praktik baiknya, yang terjadi sisa nasi dibuang menambah sampah organik 60% di skala rumah tangga. Survei lapangan Bogor 2025 temukan 35% orang tua siswa SPPG tetap menyediakan nasi lebih di rumah, mereka menganggap MBG “gratis boleh boros”. Hal ini membutuhkan edukasi di rumah tangga.
Buatlah kampanye “Nol Waste MBG” via influencer lokal dan apps SIPSN dengan gamikfikasi seperti di Amerika, untuk sekolah dan rumah tangga. “Keluarga Anda hemat 2kg/minggu = pupuk 5 pohon”, “Sekolah Anda merupakan sekolah terbaik dalam mengelola sampah”. “Kelas 5A zero waste 5 hari!”.
Dalam era “pembangunan nasional” yang agresif, regulasi tanah sering kali menjadi alat negara dan korporasi untuk mengakumulasi lahan. Namun, praktiknya justru merugikan rakyat kecil, fokus kesejahteraan sila ke lima seperti petani, masyarakat adat, dan warga miskin perkotaan. Regulasi tanah menciptakan spekulasi, lahan tidur, dan konflik hak. Land banking, seperti izin – izin yang dikeluarkan Kementrian terkait seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP) sawit yang tak terealisasi, serta konsolidasi lahan, semuanya memperkuat ketimpangan akses lahan.
Cadangan Pembangunan atau Penimbunan Spekulatif?
Land banking, diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) 2020 dan Perpres 16/2022, dirancang sebagai mekanisme negara mengumpulkan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN). Negara atau badan usaha bisa “mem-bank” lahan dengan status cadangan, dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) atau PT Bank Tanah Indonesia. Tujuannya adalah efisiensi lahan siap pakai untuk infrastruktur tanpa proses akuisisi panjang.
Namun, praktik lapangan menunjukkan sisi gelapnya. Di Bogor dan sekitar Jabodetabek, lahan pertanian produktif ditimbun bertahun-tahun sebagai “cadangan”, menghalangi petani mengakses mata pencaharian mereka. Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) 2023 mencatat 1,2 juta hektare lahan tidur akibat land banking, sering tumpang tindih dengan klaim masyarakat adat. Kerangka hukum baru ini memperkuat kekuasaan negara tanpa jaminan partisipasi publik memadai, UUCK hanya mewajibkan sosialisasi minimal, bukan persetujuan bebas, sebelumnya, informed consent (FPIC) seperti dalam Konvensi ILO 169.
Akibatnya, rakyat kehilangan akses jangka panjang. Spekulasi merajalela, korporasi memegang izin sambil menunggu nilai lahan naik, sementara petani terlantar. Kasus di Kalimantan Tengah, di mana 50.000 ha lahan adat “dibankir” untuk PSN sawit, berujung pada konflik kekerasan. Secara ekonomi, ini menekan harga pangan lokal dan memaksa migrasi ke kota, memperburuk kemiskinan struktural. Hukum menjadi merugikan masyarakat luas karena prioritas “pembangunan nasional”. Land banking/IUP sawit yang tidur merugikan ketahanan pangan masyarakat melanggar mandat “kemakmuran rakyat” (Pasal 33(3) dan hak hidup sejahtera (Pasal 28A).
IUP perkebunan sawit, diatur UU Perkebunan No. 39/2014 dan turunannya, menjadi bom waktu agraria. Ribuan perusahaan memegang IUP seluas jutaan hektare tanpa Hak Guna Usaha (HGU) atau pengelolaan nyata. Laporan WALHI dan Sawit Watch 2024 mengungkap 2.500 IUP sawit yang tidur, total 3,5 juta ha, menyebabkan lahan menganggur, tumpang tindih klaim adat, dan penundaan pemulihan hak rakyat.
Masalah praktisnya akut. Tanpa HGU (yang terbatas 100 tahun per UU Agraria 1960), perusahaan tak bisa tanam, tapi tetap blokir lahan. Investigasi Tempo 2023 temukan ratusan perusahaan sawit beroperasi ilegal tanpa HGU, hal ini merugikan negara sampai Rp 50 triliun dari pendapatan pajak dan royalti. Di Riau dan Papua, lahan adat dikuasai IUP “hantu”, petani dan masyarakat adat tak bisa garap atau menjadikannya perusahaan daerah, sementara deforestasi liar merajalela. Ini langgar prinsip tata kelola agraria yang baik (good governance) izin diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) – sekarang Kementrian Kehutanan tanpa verifikasi lapangan memadai.
Konsolidasi tanah, diatur Permen ATR/BPN No. 16/2021, dimaksudkan merapikan kepemilikan untuk skala ekonomi. Petani kecil digabung jadi lahan besar untuk pertanian modern atau PSN. Namun, ini sering jadi alat tekanan, seperti kompensasi rendah, relokasi paksa tanpa pengaduan efektif.
Di Jawa Barat, program konsolidasi untuk food estate merapikan 100.000 ha milik petani gurem, tapi banyak kasus intimidasi oleh aparat. Tak ada mekanisme pengaduan independen, sengketa diselesaikan BPN. Data BRWA 2024 menunjukkan 40% petani meerima kompensasi di bawah harga pasar, dipaksa relokasi ke pinggiran kota tanpa infrastruktur (seperti Rempang) atau lebih jauh lagi valuasi ekonomi masa depan (nilai lahan dan tempat di masa depan) yang jauh dari keadilan. Semua ini melanggar asas keadilan agraria, di mana negara memprioritaskan efisiensi korporasi atas hak individu (Pasal 6 UU Agraria).
Tabel 1. Perbandingan Data Petani
Sumber Data
Fokus
Angka Utama
Catatan
BPS – Sensus Pertanian 2023
Jumlah rumah tangga usaha pertanian
28,4 juta rumah tangga (naik 8,74% dari 2013)
Data resmi, mencakup seluruh Indonesia, berbasis pencacahan lengkap
Kementan – Statistik Pertanian 2024
SDM pertanian & kelembagaan
Distribusi petani menurut umur, pendidikan, kelembagaan
Menunjukkan tren penuaan petani dan lemahnya regenerasi
BRWA/LaporIklim – Survei Persepsi Petani 2024
Kondisi petani di wilayah adat & akses produksi
40% petani kesulitan akses irigasi
Survei 304 petani, fokus pada persepsi & pengalaman lapangan
Tempo.co (berita 2024)
Dampak kebijakan agraria & pangan
Penurunan produksi padi, konflik agraria
Menyoroti pandangan kritis terhadap kebijakan pemerintah
ecara struktural, konsolidasi lahan ini memperkuat oligarki tanah dimana 1% pemilik kuasai 70% lahan sawit (KPA 2023), sementara petani miskin terpinggir.
Moratorium, Pencabutan, dan Redistribusi Progresif
Moratorium Segera. Hentikan akuisisi land banking baru dan penerbitan/transfer IUP selama 6-12 bulan. Ini akan memberi ruang audit independen oleh tim gabungan KPK, BPK, dan LSM. Moratorium sawit khusus perbaiki tata kelola, cegah pasar gelap CPO. Moratorium sawit 2018-2021 mengurangi deforestasi 30% (Data KLHK). Laporan Kinerja KLHK 2021 (PDF)
Pencabutan IUP Bermasalah. Cabut izin berdasarkan evaluasi tumpang tindih, ketidakpatuhan, dan lahan tidur lebih dari >2 tahun. Kembalikan lahan ke negara (bukan TNI atau Polri) atau alihkan ke program masyarakat. Prosesnya harus transparan, data GISdibuka untuk publik luas sehingga setiap saluran pengaduan efektif dan bermakna, audiensi adat, kompensasi pekerja lokal via BLT dan pelatihan. Pemerintah dapat membuat target 1 juta ha dicabut dalam 2 tahun.
Alternatif Redistribusi. Alihkan lahan tidur ke HGU koperasi petani (UU Koperasi 2020), skema land-for-housing (perumahan sosial), atau sewa murah. Bank tanah difokuskan untuk kepentingan publik, 70% untuk rakyat miskin, bukan spekulasi. Ini bisa dilihat contoh suksesnya pada reforma agraria Brasil redistribusi 10 juta ha ke 900.000 keluarga. FAO Land Tenure in Brazil (PDF)
Penguatan Tata Kelola. Wajibkan pendaftaran HGU/IUP transparan via platform digital yang bisa diakses publik, peta partisipatif (one-map policy), pengaduan independen via Komnas HAM cabang agraria, dan sanksi kriminal (pidana korupsi lahan).