Donasi Makanan dan Ketahanan Pangan

oleh: widhyanto muttaqien

Triwulan I, tahun 2014, sebanyak 43,739,341 juta penduduk Indonesia mengalami kondisi sangat rawan pangan dan apabila dibiarkan terjadi selama dua bulan berturut-turut akan menjadi rawan pangan akut yang menyebabkan kelaparan (BKP Kementrian Pertanian, 2015)

Indonesia memiliki pilihan konsumsi cukup banyak, yaitu ada 77 jenis sumber karbohidrat, 26 jenis kacang-kacangan, 389 jenis buah-buahan, 228 jenis sayur-sayuran, 110 jenis rempah-rempahan dan bumbu-bumbuan, 40 jenis bahan minuman serta 1.260 jenis tanaman obat.

Namun masih terdapat hambatan dan kendala yang dihadapi dalam mewujudkan diversifikasi pangan yaitu; (1) pendapatan masyarakat masih rendah dibandingkan harga kebutuhan pangan secara umum, sehingga menurunnya daya beli masyarakat disebabkan oleh kenaikan harga pangan daripada masalah ketersediaan; (2) konsumsi beras per kapita cenderung turun, tetapi konsumsi gandum (terigu) cenderung meningkat; (3) teknologi pengolahan pangan lokal masih rendah; (4) kampanye dan promosi penganekaragaman konsumsi pangan masih kurang; (5) beras sebagai komoditas superior ketersediaannya masih terjamin dengan harga yang murah; (6) kualitas konsumsi pangan masih rendah, kurang beragam dan masih didominasi pangan sumber karbohidrat; (7) terdapatnya konsep makan “belum makan kalau belum makan nasi” yang salah dalam masyarakat; (8) pemanfaatan dan produksi sumber-sumber pangan lokal seperti aneka umbi, jagung, dan sagu masih rendah; dan (9) bencana alam dan perubahan iklim yang sangat ekstrim.

Ketahanan dan kerawanan pangan

Forum Economis Intelligence Unit (EUI) tahun 2014 mengungkapkan bahwa perkembangan indeks ketahanan pangan (IKP) global Indonesia menempati posisi pada urutan 64, angka tersebut jauh di bawah Malaysia (33), China (38), Thailand (45), Vietnam (55) dan Philipina (63).

Berdasarkan Undang-undang Pangan Nomor: 18 Tahun 2012, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Ketika kondisi pangan bagi negara sampai dengan perorangan tidak terpenuhi maka kondisi yang akan terjadi adalah kondisi kerawanan pangan, sehingga kerawanan pangan dapat diartikan adalah kondisi tidak tersedianya pangan yang cukup bagi individu/perorangan untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Kerawanan pangan juga dapat didefinisikan sebagai kondisi apabila rumah tangga (anggota rumah tangga) mengalami kurang gizi sebagai akibat tidak cukupnya ketersediaan pangan (physical unavailability of food), dan/atau ketidak mampuan rumah tangga dalam mengakses pangan yang cukup, atau apabila konsumsi makanannya (food intake) berada dibawah jumlah kalori minimum yang dibutuhkan.

Dalam rangka mencapai ketahanan pangan yang mantap dan berkesinambungan, ada 3 (tiga) komponen pokok yang harus diperhatikan: (1) Ketersediaan pangan yang cukup dan merata; (2) Keterjangkauan pangan yang efektif dan efisien; serta (3) Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman dan halal.

Ketiga komponen tersebut perlu diwujudkan sampai tingkat rumah tangga, dengan: (1) Memanfaatkan potensi sumberdaya lokal yang beragam untuk peningkatan ketersediaan pangan dengan teknologi spesifik lokasi dan ramah lingkungan; (2) Mendorong masyarakat untuk mau dan mampu mengkonsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman untuk kesehatan; (3) Mengembangkan perdagangan pangan regional dan antar daerah, sehingga menjamin pasokan pangan ke seluruh wilayah dan terjangkau oleh masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); (4) Memanfaatkan pasar pangan internasional secara bijaksana bagi pemenuhan konsumen yang beragam; serta (5) Memberikan jaminan bagi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan dalam mengakses pangan yang bersifat pokok.

peta-ketahanan-pangan

Menyumbang makanan sebagai bentuk jaminan warga untuk mendapatkan makanan.

Indonesia belum memiliki perlindungan untuk melindungi donor makanan jika mereka menyumbangkan makanan dengan itikad baik dan tanpa kelalaian. Itikad baik artinya ada program yang terencana menyangkut pasokan, baik di tingkat supermarket atau restoran. Tanpa kelalaian artinya makanan yang didonasikan memiliki keamanan pangan.

Setelah Prancis, Italia mulai menjadi negara kedua di Eropa yang memiliki undang-undang limbah makan untuk didonasikan. Pertama mulai diberlakukan pada supermarket. Prancis memiliki undang-undang yang mewajibkan setiap supermarket mendonasikan makanan yg tidak habis terjual dan makanan layak makan pada badan sosial. Bahkan Denmark memiliki supermarket limbah makanan. Supermarket bernama Wefood ini berlokasi di ibu kota, Copenhagen. Harga produk yang dijual 30-50 persen lebih murah dibanding supermarket biasa. Dalam 5 tahun terakhir Denmark telah berhasil mengurangi jumlah limbah makanan sebanyak 25 persen.

Makanan apa yang bisa didonasikan

 

makanan-sehat

Ada berbagai jenis makanan yang bisa didonasikan, mulai dari yang mudah busuk s.d makanan yang tahan lama.

  1. Makanan yang mudah busuk, namun terbuang karena sortiran, seperti jenis-jenis sayuran, buah-buahan (pangan segar)
  2. Tidak mudah rusak dan belum terjamah, seperti roti, mie yang sudah diproses (tinggal dipanaskan), aneka daging olahan (biasanya merupakan sisa makanan restoran (pangan olahan)
  3. Tahan lama, namun sudah mendekati tanggal kadaluarsa dapat disumbangkan. Seperti  sosis dalam kemasan, kornet, di Indonesia misalnya berbagai macam mie dalam kemasan, bahkan beras.

 

Ada beberapa aturan yang bisa membantu dalam program menyumbang makanan ini, untuk memastikan bahwa makanan tetap dapat dimakan dan aman untuk dimakan .

  1. Undang-undang Pangan Nomor: 18 Tahun 2012 tentang pangan. Dalam UU tersebut disebutkan Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sementara masyarakat menyelenggarakan proses produksi dan penyediaan, perdagangan, distribusi serta berperan sebagai konsumen yang berhak memperoleh pangan yang cukup dalam jumlah dan mutu, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli mereka.
  2. Peraturan Menteri Pertanian/Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 43 Tahun 2010 tentang Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi. PP ini merupakan serangkaian proses untuk mengantisipasi kejadian rawan pangan dan gizi melalui pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, analisis, dan penyebaran informasi situasi pangan dan gizi. Peraturan ini mengatur sampai pada standar pelayanan minimal (SPM)
  3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Sistem Pelayanan Minimal (SPM) bidang ketahanan pangan di provinsi dan kabupaten/kota bahwa target capaian penanganan daerah rawan pangan sampai pada tahun 2015 sebesar 60 persen.

 

Peraturan tersebut sebenarnya bisa diturunkan kembali dalam bentuk peraturan daerah mengenai ketersediaan makanan. Makanan yang tidak dapat dijual sebelum tanggal kadaluwarsa dapat disisihkan dan dicatat menurut kelompok makanan, bukannya dimasukkan ke dalam tempat sampah. Tentu harus mengikuti syarat keamanan pangan yang berlaku.

Relawan penyelamat makanan akan meluangkan waktu untuk memilah makanan, artinya perubahan yang dilakukan adalah menempatkan kontainer yang aman bagi produk makanan agar bisa dikonsumsi secara layak. Relawan ini bisa melakukan penyelamatan makanan di supermarket, pasar basah, atau restoran.

 

supermarketprancisdalam
Supermarket di Prancis yang menawarkan diskon pangan segar  Sumber foto: http://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20160805135611-262-149426/italia-ramu-aturan-bawa-sisa-makanan-dari-restoran/

 

Wefood berharap dapat membantu kurangi 700.000 ton limbah makanan Denmark tiap tahun.
Wefood berharap dapat membantu kurangi 700.000 ton limbah makanan Denmark tiap tahun. Sumber foto :http://food.detik.com/read/2016/02/24/094253/3149615/297/denmark-buka-supermarket-limbah-makanan-pertama-di-dunia

 

Relawan ini juga bisa ditugaskan atau bekerjasama dengan pihak terkait untuk mencatat jumlah donasi dan mendistribusikannya. Relawan ini bisa saja ‘staf’ restoran yang menjadi relawan paruh waktu yang bertugas ketika restoran akan tutup. Atau di supermarket ketika ada pemilahan barang makanan/sayur mayur/buah yang layak untuk dijual. Program pemulihan makanan menawarkan juga pickup gratis untuk angkutan, wadah makanan, dan makanan yang layak dimakan.

Dari hasil penelitian yang dilakukan Creata (2015), rata-rata pihak manajemen tidak ingin membebankan kepada stafnya memilah sampah di meja dan dapur. Kondisi ini terjadi ketika restoran tersebut berada di dalam foodcourt yang sampahnya dikelola langsung oleh pemilik tempat. Namun hasil penelitian lanjutan (Creata, 2016), dimana restoran tersebut berada di luar foodcourt (mandiri dalam mengelola limbah), mereka mulai melakukan pemilahan sampah dan mendaur ulangnya menjadi kompos.

http://www.creata.or.id/riset-zero-waste-restaurant/

http://www.creata.or.id/14-resto-dan-hotel-jadi-proyek-percontohan-zero-waste/

Di Prancis dan Italia menyumbangkan makanan selain mengurangi pembuangan biaya limbah, juga diberikan insentif pengurangan pajak. Menyumbangkan makanan artinya memberikan makanan layak bagi yang membutuhkannya, baru setelah itu memikirkan daur ulang sampah seperti kompos atau makanan ternak.

Masyarakat Indonesia atau masyarakat muslim umumnya memiliki kebiasaan dalam menyumbang makanan ke pihak yang dianggap berhak. Misalnya dalam ritus aqiqah, membayar nazar (membayar janji kepada Allah),  sedekah kepada yatim-piatu (lebaran yatim di bulan Muharram), atau sedekah di bulan Ramadhan dengan memberikan makanan buka puasa kepada orang-orang yang berpuasa.

Makanan untuk berbuka puasa bersama di bulan Ramadhan merupakan sedekah.
Makanan untuk berbuka puasa bersama di bulan Ramadhan merupakan sedekah (sumber foto: http://degorontalo.co/category/terobosan/)

 

Fakta bahwa terdapat kebiasaan dalam masyarakat dalam bersedekah makanan adalah fakta yang menggembirakan, bahwa memulai pengurangan sampah di restoran atau supermarket dapat saja bukan turunan dari ‘gaya hidup hijau’, namun karena alasan keagamaan. Imam an Nawawi mengatakan: “Sesungguh nya amal sedikit tapi kontinyu lebih baik daripada amal banyak namun terputus karena dengan kontinyunya amal sedikit akan melanggengkan ketaatan, dzikir, muraqabah (merasa diawasi Allâh ), niat, ikhlas, dan mengharap kepada Sang Pencipta. Dan buah dari amalan sedikit tetapi kontinyu berlipat-lipat lebih banyak daripada amal banyak namun terputus.” (Syarah Shahih Muslim). UU Pangan menjamin ketersediaan pangan yang cukup, mulai dari hulu-hilir terjangkau oleh masyarakat dan tidak bertentangan dengan agama.

 

Kapan lagi bergaya hidup hijau, yuk mulai dari sekarang. Sedekah pangan!

 

Pustaka

http://www.bi.go.id/id/publikasi/wp/Documents/Ketahanan%20Pangan%20Desember%202014-Revisi-final%20Juni-4-2014.pdf

http://bkp.pertanian.go.id/tinymcpuk/gambar/file/PENGANTARSKPG.pdf

http://bkp.pertanian.go.id/tinymcpuk/gambar/file/Lakin_BKP_2015_Gabung_FINAL.pdf

http://www.foodtodonate.com/Fdcmain/FoodSafety.aspx

http://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20160805135611-262-149426/italia-ramu-aturan-bawa-sisa-makanan-dari-restoran/

http://food.detik.com/read/2016/02/24/094253/3149615/297/denmark-buka-supermarket-limbah-makanan-pertama-di-dunia

Reklamasi Tambang dan Prinsip Keselamatan Rakyat

Oleh : Ahmad Saini (Jaringan Advokasi Tambang)

tulisan ini adalah opini pribadi penulis

Indonesia adalah salah satu produsen dan eksporter batubara terbesar di dunia. Sekitar 80% hasil produksi diekspor untuk menerangi negara lain. Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur menjadi kantong-kantong cadangan batubara terbesar di dalam negeri.

Kalimantan Timur yang memiiki luas wilayah 12,9 juta hektar telah mengumbar 1.148 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 33 izin PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Obral izin pertambangan batubara diterbitkan pemerintah daerah secara serampangan.  Ini menyasar alih fungsi kawasan pertanian produktif, aktivitas pertambangan di kawasan hutan konservasi, hutan lindung dan hingga diberikan di kawasan padat penduduk dengan jarak yang sangat dekat pemukiman.

Ironisnya, pemerintah justru abai dalam melihat risiko dan ancaman yang diakibatkan oleh industri batubara. Demi menggenjot pendapatan negara, izin pertambangan diobral seluas-luasnya. Berbagai peraturan perundang-undangan diterbitkan demi melancarakan investasi di industri batubara. Sebut saja UU 4/2009 tentang Pertambangan Minerba, yang memberikan wewenang seluas-luasnya pada pemerintah daerah untuk memberi izin pertambangan, namun tidak dibarengi dengan instrumen pengawasan dan penegakan hukumnya.

Satu dari intrumen yang di wajibkan dalam undang-undang pertambangan batubara adalah kewajiban setiap pelaku usaha untuk melakukan reklamasi. Dalam pelaksanaan kegiatan reklamasi yang ada di Kalimantan Timur banyak sekali terdapat pelanggaran dan ketidak sesuaian  yang tentu saja menjadi persoalan lingkungan hidup.

Konsep reklamasi sebagai intrumen untuk memulihkan ligkungan hidup dan menjaga ekosistem di kawasan kegiatan pertambangan  batubara tidak akan mampu dilaksanakan seperti yang disampaikan dalam UU nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Pada pasal 1 disebutkan “Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya,”.

Alat Legitimasi

Prinsip reklamasi hanya meminimalisir kerusakan lingkungan. Ia tak bisa mengembalikan fungsi semula, karena watak dasar pertambangan adalah mengubah bentang alam, yang bukan saja terjadi alih fungsi tapi juga kehilangan sistem mikro dan ekosistem semula seperti keanekaragama hayati di atasnya. Kegiatan pertambangan dengan metode open pit atau penambangan terbuka menjadikan lubang-lubang tambang yang berbahaya. Prinsip reklamasi dan pasca tambang adalah perlindungan dan pengelolan linkungan hidup (pasal 2)

Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2010 telah mewajibkan setiap pemegang IUP baik yang eksplorasi dan operasi produksi wajib melaksanakan reklamasi. Pelaksanaan reklamasi wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan. Fakta dan temuan di lapangan justu meninggalkan banyak kerusakan lingkungan, ancaman longsor, bahkan menyebabkan kematian akibat lubang tambang yang di biarkan bertahu-tahun dan perusahaan tidak di ketahui lagi keberadaannya.

Kewajiban reklamasi bagi setiap perusahaan pertambangan hanya sebagai alat meligitimasi untuk melakukan izin kegiatan pertambangan. Sebanyak 11 dari 63 PKP2B yang izinnya diterbitkan Pemerintah Pusat dan Kementerian Energi Sumberdaya Minral (ESDM) tidak membayar dana jaminan reklamasi (jamrek). Dari jumlah IUP sebanyak 1.148, 931 diantaranya justru tidak membayar dana jamrek.

Ketidakseriusan pemerintah dalam pengelolaan pertambangan akibat salah urus dan obral izin ini dibuktikan dengan rasio jumlah izin dan luasan kegiatan pertambangan dengan pemerintah sebagai pengawas. Di Kota Samarinda, jumlah petugas inspektur tambang (PIT) hanya 4 orang (3 orang dari Dinas Pertambangan dan Energi dan 1 orang dari Pemerintah Kota). Padahal, mereka harus mengawasi 63 IUP dengan luasan 50.742,76 hektar. Kabupaten Kutai Timur bahkan hanya memiliki 2 inspektur tambang untuk mengawasi 38 IUP dengan luasan sekitar 670.500 hektar.

Ketimpangan rasio antara petugas inspektur tambang dengan jumlah perusahaan dan luasan yang diawasi sangatlah tinggi. Sebut saja di Kota Samarinda, Rasio yang ada sekitar 1:26 perusahaan dan 1:12.500 Ha.  Belum lagi frekuensi pengawasan yang mungkin hanya 1 kali dalam setahun karena anggaran yang terbatas. Sementara itu di Kutai Timur, rasio yang ada mencapai 1:19 perusahaan dengan luas mencapai 330.000 hektar.

Peta sebaran korban lubang tambang Samarinda
Peta sebaran korban lubang tambang Samarinda

Lubang Tambang

Industri batubara menyisakan permasalahan lingkungan dan sosial yang begitu besar di Kalimantan Timur. Banyak perusahaan yang kabur begitu saja meninggalkan lubang bekas galian yang menganga tanpa direklamasi, hingga menyebabkan anak-anak tenggelam dalam lubang bekas tambang. Satu perusahaan bahkan berani melakukan pembohongan publik dengan mengklaim bahwa mereka telah melakukan reklamasi dan menimpakan kesalahan pada warga atas jatuhnya korban anak-anak tersebut.

Terdapat 25 nyawa hilang di lubang bekas tambang batubara, mayoritas diantaranya adalah anak-anak. Mereka tewas akibat obral izin yang dilakukan oleh pemerintah. Kini, 71% luas kota Samarinda diberikan pada konsesi pertambangan batubara.

Terdapat 232 lubang bekas tambang yang tak terpulihkan di kota Samarinda, 70% berada di kawasan dekat pemukiman yang membahayakan keselamatan warga.

Danau bekas lubang tambang memang menyisakan pemandangan yang sedap dipandang mata. Air yang tertampung di lubang tambang  bercampur dengan mineral dan logam berat sisa bongakaran lapisan tanah dan batubara  menimbulkan warna hijau kebiru-biruan. Ada pula yang berwarna agak kecoklatan, bahkan hitam pekat.  Namun, danau itu tidak seindah tampilannya. Ia adalah kolam-kolam raksasa buat menampung limbah-limbah buangan maupun lubang-lubang galian dari tambang batubara.

Kolam-kolam raksasa ini bak neraka bagi umat manusia dan lingkungan sekitar yang dibiarkan oleh perusahaan pertambagan bertahun-tahun.

Investasi Tambang & Kebijakan Pasar Bebas

Rachmi Hertanti (Direktur Eksekutif IGJ)

:tulisan ini adalah opini pribadi penulis

Kebijakan ekonomi pasar terbuka yang semakin massif dilakukan oleh Presiden Jokowi tentunya akan membawa dampak terhadap sektor ekonomi strategis Indonesia. Dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional dalam era liberalisasi saat ini, Presiden Jokowi mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi 1 hingga 11, yang hendak menjadikan Indonesia sebagai salah satu basis produksi dari rantai nilai global. Hal ini dilakukan Pemerintah Indonesia dengan membuka akses pasar perdagangan dan liberalisasi investasi seluas-luasnya di Indonesia.

Model kebijakan ekonomi inilah yang kemudian mendorong Presiden Jokowi mendesak Kementerian Perdagangan Indonesia untuk semakin aktif terlibat dalam berbagai perundingan kerjasama kemitraan ekonomi di berbagai blok kawasan dunia atau disebut Mega-Trading Block. Selain Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), saat ini Indonesia tengah terlibat perundingan perjanjian kemitraan ekonomi dengan enam negara mitra ekonomi ASEAN, atau yang disebut dengan ASEAN Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), yang dimotori oleh China.

Pada 18 Juli 2016 juga telah diluncurkan perundingan perjanjian kemitraan ekonomi antara Indonesia dengan Uni Eropa atau disebut dengan Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). Selain itu, Pemerintah Indonesia juga sedang mempertimbangkan agar Indonesia juga bisa bergabung ke dalam Perjanjian kemitraan Trans-Pacific atau TPP, yang dimotori oleh Amerika Serikat.

FTA dan Tambang

Perhatian terhadap persoalan tambang dan agenda pasar bebas semakin menguat setelah meningkatnya angka Gugatan investor tambang asing terhadap sebuah negara di berbagai belahan dunia, khususnya di kawasan Amerika latin, Afrika, dan Asia. Awalnya kasus gugatan investor terhadap negara hanya dianggap sebagai praktik bisnis yang umum. Namun, ketika trend gugatan ini meningkat, dimana terhitung sejak 1987-2014 sudah mencapai 608 kasus khususnya di lembaga arbitrase internasional di bawah Bank Dunia yang bernama ICSID (International Center for Settlement Investment Disputes), berbagai praktisi hukum internasional mulai mencermati bahwa gugatan ini telah menjadi ancaman bagi kedaulatan sebuah negara.

Sektor tambang dan migas merupakan sektor yang paling banyak di gugat, menempati urutan ke 2 dari total kasus yang masuk ke ICSID setelah sektor ketenagalistrikan. Di tahun 2015 saja, ICSID menerima gugatan di sektor tambang dan migas sebesar 27%, dan di sektor ketenagalistrikan sebesar 31% (Lihat gambar disamping- ICSID Report 2015).

 

Distribusi kasus dibawah konvensi ISCID
Distribusi kasus dibawah konvensi ISCID

Gugatan investor ini bernama Investor-State Dispute Settlement (ISDS), yang muncul sebagai bentuk penegakan hukum dari pelaksanaan sebuah perjanjian investasi internasional yang mengatur tentang standar perlindungan investasi asing yang masuk ke sebuah negara (Host State). Biasanya, gugatan investor asing ini terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh negara yang dianggap “tidak melindungi kepentingan” investor. Menurut laporan UNCTAD 2014, ada dua kebijakan negara yang paling banyak digugat investor yakni yang terkait dengan: Pertama, pembatalan atau dugaan pelanggaran kontrak dan konsesi; dan Kedua, pencabutan atau penolakan izin (berbagai bentuk izin termasuk tambang).

Kebijakan negara lainnya yang juga turut digugat seperti reformasi kebijakan di sektor energi terbarukan, tindakan diskriminasi investasi, pelanggaran terhadap tindakan nasionalisasi langsung atas sebuah investasi, kebijakan mengenai perpajakan, ekspor, kebijakan tarif, isu lingkungan, dan anti money-laundring[1]. Gugatan ISDS ini bertujuan untuk menuntut negara agar membayarkan kerugian investor akibat penerapan kebijakan sebuah negara yang nilai tuntutannya bisa mencapai US$ 8 Juta hingga US$2,5 Milyar.

Indonesia sudah mengalami beberapa gugatan ISDS di ICSID yang didasari atas Bilateral Investment Treaty (BIT) yang ditandatangani oleh Indonesia dengan beberapa negara. Dari total 6 kasus yang masuk ada di isu tambang, 50% diantaranya berada di isu tambang[2]. Seperti gugatan Churcill Mining[3], perusahaan tambang asal Inggris, yang menggugat Pemerintah Indonesia untuk membayarkan kerugian sebesar US$1 Milyar akibat pencabutan izin wilayah tambang oleh Bupati Kutai Timur.

Pengalaman Indonesia lainnya adalah dengan Gugatan Newmont di ICSID terkait dengan ketentuan larangan ekspor konsentrat di dalam UU Minerba tahun 2004. Akibat dari gugatan tersebut, berdampak terhadap melemahnya posisi tawar Indonesia yang akhirnya memberikan izin kepada Newmont untuk melakukan ekspor konsentrat. Atas kesepakatan ini Newmont kemudian mencabut gugatannya[4].

Mekanisme ini awalnya diatur di dalam Perjanjian Investasi Bilateral atau Bilateral Investment Treaty (BIT), namun dalam perkembangan Free Trade Agreement (FTA) di abad 21 saat ini, standar perlindungan investasi di dalam BIT mulai diadopsi ke dalam sebuah FTA. Model perjanjian seperti TPP, EU CEPA, dan RCEP telah mengatur ketentuan perlindungan investasi secara spesifik didalamnya.

Trend dasar gugatan ISDS saat ini mungkin masih didominasi oleh BIT (Lihat gambar[5]), tetapi dengan massifnya penandatanganan FTA yang akan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, maka kedepan Indonesia akan semakin berpotensi digugat karena pelanggaran ketentuan dalam EU CEPA atau TPP. Misalnya beberapa kebijakan Pemerintah Indonesia hari ini yang berpotensi digugat oleh Investor, seperti kewajiban TKDN hingga level presentase tertentu, pembatalan dan penertiban IUP, dan rencana moratorium lahan sawit dan tambang.

Tren Dasar Gugatan
Tren Dasar Gugatan

 

Indonesia-EU CEPA:

Menelisik Kepentingan EU Terhadap Kebijakan Investasi Tambang Di Indonesia

Menarik jika menelisik hasil kunjungan Presiden Jokowi ke empat negara di Uni Eropa pada April 2016 yang lalu, yakni Belanda, Belgia, Inggris, dan Jerman. Pasalnya, lawatannya ke Eropa itu, Presiden Jokowi mengklaim berhasil mengantongi komitmen investasi sebesar US$ 20,5 Milyar. Dari Komitment investasi didominasi oleh sektor energy terbarukan, seperti pembangunan infrastruktur pembangkit listrik maupun disektor transportasi.

Bersamaan dengan itu di Belgia, Presiden Jokowi bersama-sama dengan Presiden Komisi Eropa, Jean Claude Junker, mengumumkan pencapaian kesepakatan ‘scooping paper’ sebagai bekal untuk masuk pada tahap perundingan kerjasama ekonomi Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA)[6]. Didorongnya Kesepakatan Indonesia-EU CEPA seolah sebagai salah satu jaminan Presiden Jokowi agar investasi dari negara-negara Eropa itu segera masuk ke Indonesia.

EU merupakan pusat dari basis industri teknologi maju termasuk teknologi hijau. Selama ini EU memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap pemenuhan bahan baku industri ini, yang berasal dari komoditas tambang mentah termasuk komoditas rare earth (Baca: Raw Material). Impor bahan baku ini didominasi oleh China.

Paling tidak ada sekitar 20 komoditas raw materials yang dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan industri tersebut, seperti Antimony (Stibium), Beryllium, Borates, Chromium, Cobalt, Fluorspar (Fluorit), Gallium, Germanium, indium, magnesite, magnesium, Natural graphite, Niobium, Phospate Rock, Platinum, Heavy rare earth elements, light rare earth elements, silicon metal, dan Tungsten[7].

Dalam rangka memastikan jaminan kecukupan bahan baku industri tersebut EU memiliki strategi pengamanan energinya dengan mengeluarkan Energy Dan Raw Material Initiative Policy. Raw Material Initiative yang dikeluarkan oleh EU adalah dalam rangka memastikan kecukupan bahan baku industri EU, khususnya dalam memproduksi barang teknologi tinggi (High-Tech product), seperti green technology, telecommunications, space exploration, aerial imaging, aviation, medical devices, micro-electronics, transportation, alat pertahanan[8].

Bahkan dalam kebijakan perdagangan internasional EU (Baca: EU Trade Policy), EU akan memasukan aturan pengamanan Energi dan tambang (khususnya terkait dengan Raw Material Initiative Policy) ke dalam seluruh Free Trade Agreements (FTA) yang dirundingkan oleh EU dengan berbagai negara, termasuk dengan Indonesia.

Dalam kerjasama kemitraan ekonomi komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement) antara Indonesia dengan Uni Eropa (EU), akan memprioritaskan sektor energi dan tambang. Melalui kerjasama EU-Indonesia CEPA, akan didorong beberapa aturan yang memudahkan transfer komoditas raw material ke EU melalui penurunan tariff. Selain itu, kerjasama ini juga hendak mendorong terbukanya akses investasi EU ke Indonesia di sektor energi dan tambang melalui pembukaan level kepemilikan asing di beberapa sektor tertentu[9].

Dalam kajian resmi Pemerintah EU mengenai keuntungan EU dalam Kerjasama FTA dengan Indonesia, ada beberapa catatan penting EU terhadap kebijakan investasi Indonesia yang sepertinya akan menghambat ekspansi EU di sektor Energy dan Tambang (mineral dan metal). EU menyebutkan bahwa kebijakan terkait dengan pelarangan ekspor konsentrat (mineral mentah) akan berdampak negatif terhadap pasar internasional dan domestik EU. Selain itu, beberapa kebijakan yang akan menghambat EU terkait dengan kebijakan kandungan lokal (local content requirements), keberadaan BUMN disektor energi dan tambang, dan subsidi energy Indonesia.

Inkonsistensi Kebijakan

Dalam Paket Kebijakan Ekonomi-nya, Presiden Jokowi kerap mengeluarkan kebijakan perlindungan dan dukungan untuk penguatan industri nasional demi meningkatkan daya saing Indonesia menghadapi pasar bebas. Pasalnya, kebijakan tersebut harus bertentangan dengan keputusan Pemerintah Indonesia yang massif mendorong kerjasama ekonomi internasional di berbagai kawasan ekonomi, seperti RCEP, TPP, dan EU CEPA.

Misalnya saja terkait dengan kebijakan Kandungan Lokal. Bahwa kebijakan kandungan lokal yang diterapkan Pemerintah Indonesia nampaknya menunjukan peningkatan (Lihat Grafik 1), khususnya bagi kemajuan industri lokal. Termasuk di sektor pertambangan dimana Kementerian ESDM mengklaim penerapan Kandungan Lokal untuk sektor pertambangan sudah mencapai level 90%[10].

 

kandungan

 

 

 

 

 

Grafik 1 – Tingkat Kandungan Lokal

Sumber: Kementerian Perindustrian, 2015

Namun, dengan kebijakan Pemerintah Indonesia yang memassifkan kerjasama ekonomi internasional (Baca: FTA), maka tentunya akan kontradiktif dengan apa yang sudah dicapai. Apalagi dengan penerapan mekanisme ISDS, maka jika Pemerintah tetap menerapkan ketentuan kandungan lokal setelah menandatangani FTA, seperti RCEP, TPP, dan EU CEPA, maka tidak menutup kemungkinan Indonesia berpotensi digugat oleh investor asing yang merasa berkeberatan terhadap kebijakan kandungan lokal.

Tentunya kembali bahwa policy space pemerintah yang akan diganggu oleh kepentingan investor ketimbang untuk mempertahankan kepentingan nasional. Begitu pun dengan UU Minerba kita. Misalkan keberatan EU dengan larangan ekspor konsentrat. Kita sudah punya pengalaman dengan Newmont yang menggugat UU Minerba khususnya terkait dengan larangan ekspor konsentrat. Artinya, jika perusahaan EU merasa dirugikan dengan penerapan UU Minerba No.4/2009, maka mereka bisa kapan pun menggugat Pemerintah Indonesia.

Inilah yang harus dipertimbangkan secara matang oleh Pemerintah ketika menetapkan target penandatanganan FTA dengan beberapa kawasan di dunia seperti RCEP, TPP, dan EU CEPA, yang didalamnya mengatur mekanisme ISDS dan larangan kandungan lokal. Tidak hanya kepentingan industri lokal yang terganggu, tetapi pemenuhan terhadap hak-hak dasar publik bisa terancam karena policy space pemerintah Indonesa ‘dibajak’ oleh kepentingan investor asing. Sehingga rencana revisi UU Minerba berpotensi ditunggangi kepentingan investor asing.

ENDNOTES

[1] UNCTAD Report 2014: Trends in IIAs and ISDS, hal.7, diunduh dari www.unctad.org

[2] Info IGJ, 2015, diunduh dari http://igj.or.id/info-grafis-3-langkah-mengenal-isds-di-indonesia/

[3] Gugatan ini didasari oleh BIT yang ditandatangani antara Indonesia dengan Belanda.

[4] Fact Sheet Dampak TPP IGJ, 2016, diunduh dari

[5] ICSID Annual Report 2015, diunduh dari www.ICSID/worldbank.org

[6] http://katadata.co.id/berita/2016/04/25/kunjungi-eropa-jokowi-kantongi-perjanjian-bisnis-rp-270-triliun

[7] Annex 1 of EU Raw Material Initiative.

[8] European Commission, CRM Alliance.

[9] Kajian Resmi EU mengenai : “EU Analysis of Benefit FTA With Indonesia”, 2015

[10] http://www.tambang.co.id/jika-produk-lokal-tersedia-masterlist-di-pertambangan-harusnya-dihapus-10544/

Masuk


Username
Create an Account!
Password
Forgot Password? (close)

Daftar


Username
Email
Password
Confirm Password
Want to Login? (close)

Lupa Pasword?


Username or Email
(close)