Kritik terhadap Kapitalisme Hijau dan Solusi Keliru Tentang Retorika Kesetaraaan

oleh: Widhyanto Muttaqien

Tulisan ini merupakan kritik tentang kapitalisme hijau, yang secara teoretis menjanjikan jalan tengah antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan melalui solusi pasar dan inovasi teknologi, kini menghadapi gelombang kritik. Kerangka kerja ini dinilai gagal dalam mengatasi akar masalah sosio-lingkungan yang kompleks, terutama yang berdampak pada komunitas marjinal dan agraris.

Tulisan ini berdasarkan poin-poin yang diberikan oleh Tania Muray Li dalam diskusi di Sayogyo Institute pada Jumat, 15 November 2025. Selain poin-poin yang diberikan oleh Li, tulisan ini juga ingin mengkritik solusi yang dilakukan oleh Li, terkait dengan solusi yang mengedepankan kapitalis pribumi, yang menurut pengulasa masih menjadi bagian dari masalah.

 Akses Energi Baru yang Kian Tidak Merata

Salah satu kelemahan mendasar dari kapitalisme hijau adalah ketidakmampuannya dalam mengatasi ketimpangan akses terhadap sumber daya dan manfaat yang dihasilkan oleh proyek energi terbarukan, termasuk di dalamnya dan tidak terkeculai perluasan lahan sawit. Proyek-proyek besar ini, seringkali didominasi oleh kepentingan korporasi dan negara, cenderung mengesampingkan komunitas lokal, terutama masyarakat adat. Mekanisme pasar yang diandalkan dinilai sering mengalihkan biaya sosial (externalize social costs), yang berujung pada disrupsi ekonomi lokal dan struktur sosial tanpa adanya kompensasi yang layak atau tata kelola yang inklusif. Gula-gula bagi perampas lahan – Official Website Creata

Narasi konservasi atau energi hijau seringkali menjadi dalih untuk pengambilalihan lahan (land grabbing). Hal ini memperkuat asimetri kekuasaan antara perusahaan besar, negara, dan masyarakat lokal. Alih-alih merombak ketidaksetaraan struktural, kapitalisme hijau justru melanggengkan mereka dengan memprioritaskan akumulasi modal dan ekstraksi sumber daya demi teknologi hijau. Akibatnya, terjadi penggusuran, hilangnya mata pencaharian, dan pelanggaran hak-hak komunitas.

Konflik Agraria dan Pergeseran Ruang Produksi

Proyek-proyek kapitalis hijau acap kali memicu konflik agraria karena mengganggu pola penggunaan lahan dan relasi produksi yang sudah ada. Pembangunan infrastruktur energi terbarukan atau pengembangan monokultur untuk bioenergi secara drastis mengubah ruang produksi pedesaan, memarjinalkan petani kecil dan petani tradisional. Sifat transaksional dari kapitalisme hijau dianggap gagal memahami dimensi sosio-kultural dan politik kehidupan agraris, sehingga memperdalam konflik.

Studi kasus dari berbagai wilayah, termasuk di Afrika dan Indonesia, menunjukkan bagaimana inisiatif energi terbarukan yang bersifat top-down seringkali meminggirkan komunitas agraris. Proyek-proyek ini rentan mereproduksi dinamika neo-kolonial melalui hubungan kekuasaan yang tidak setara dan perampasan lahan. Jurus Mabuk Kolonialisasi Energi Terbarukan – Official Website Creata

Kegagalan Struktural Kapitalisme Hijau

Secara fundamental, kerangka kapitalisme hijau berasumsi bahwa keberlanjutan ekologis dapat diintegrasikan ke dalam logika pasar kapitalis. Namun, kritik yang mendalam menunjukkan bahwa ia mengabaikan atau meremehkan empat kelemahan struktural utama, yaitu:

  1. Pengabaian Ketidaksetaraan Ekonomi dan Eksklusi Sosial. Kapitalisme hijau masih berakar pada logika pertumbuhan yang melanggengkan konsentrasi kekayaan dan meminggirkan kelompok rentan. Dari perspektif materialisme historis, ia justru memperluas batas akumulasi dengan mengkomodifikasi dan memfinansialisasi sumber daya alam dan sosial.
  2. Legitimasi Perampasan Sumber Daya. Dengan dalih “pembangunan hijau,” korporasi dan aktor negara secara sah mengambil alih lahan dan sumber daya alam dari populasi marjinal. Ini memperkuat ketidakseimbangan kekuasaan, mengabaikan hak-hak masyarakat lokal dan adat.
  3. Defisit Partisipasi dan Demokrasi. Pengambilan keputusan cenderung bersifat top-down dan teknokratis, yang mengutamakan solusi berbasis pasar dan keuntungan korporasi di atas suara lokal dan keadilan sosial. Ketiadaan partisipasi komunitas yang bermakna memperburuk ketegangan sosial.
  4. Reduksionisme Sosio-Ekologiis. Kapitalisme hijau cenderung mereduksi hubungan sosio-ekologis yang kompleks menjadi transaksi pasar yang mengutamakan keuntungan. Alam diubah menjadi bentuk modal yang dapat diakumulasi, mengabaikan keterkaitan ekosistem dan masyarakat. Fokus pada metrik ekonomi seperti PDB mengabaikan konsekuensi distribusi dan mengalihkan biaya lingkungan serta sosial.

Kapitalisme hijau tidak mampu menyelesaikan masalah struktural seperti ketidaksetaraan sistemik, perampasan lahan, defisit demokrasi, dan kompleksitas sistem sosio-ekologis. Kerangka ini, meskipun mengusung retorika pembangunan berkelanjutan, pada akhirnya mereproduksi ketidakadilan sosial dan ekologis yang seharusnya ia atasi. Hal ini mendorong seruan untuk kerangka alternatif yang mengedepankan kesetaraan sosial, otonomi lokal, dan demokrasi ekologis di atas pertumbuhan hijau berbasis pasar.

Narasi Kapitalisme Hijau sebagai penyelamat petani kecil menjadi Kapitalis Kecil

Argumen Tania Li mengenai kepemilikan lahan 6 Ha untuk petani kecil tanpa menghambat kapitalisme kecil didasarkan pada pandangan kapitalisme sebagai keniscayaan yang harus dibatasi hanya pada korporasi besar. Namun, konteks kasus di wilayah Timur Indonesia misalnya, menunjukkan kompleksitas yang menantang argumen ini. Modus “gadai mati” oleh petani plasma komoditas karet, gadai mati pada tanaman cengkeh dan pala. Dan bujukan perusahaan sawit yang memanfaatkan masyarakat dengan modal untuk membuka hutan tetapi kemudian mengambil alih lahan secara tidak adil menghadirkan masalah ekologis dan sosial yang serius, seperti kasus di Kalimantan, Sumatera, dan sekarang Papua Selatan.

Kapitalisme hijau, dalam konteks ini, seringkali gagal mengatasi ketimpangan struktural seperti perampasan lahan dan defisit demokrasi karena retorika pembangunan berkelanjutan yang diusungnya pada akhirnya (tetap) bisa mereproduksi ketidakadilan sosial dan ekologis. Narasi pro kapitalisme hijau berargumen bahwa pendekatan pasar dan investasi hijau dapat menciptakan peluang ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. Namun, kontra narasi menegaskan bahwa kapitalisme hijau tetap terjebak dalam logika eksploitatif yang memperkuat ketimpangan dan kerusakan lingkungan, serta mengabaikan otonomi lokal dan demokrasi ekologis.  

James C. Scott  dalam The Moral Economy of the Peasant (1976) mendeskripsikan petani sebagai aktor otonom yang bertahan dari tekanan negara dan pasar melalui taktik perlawanan harian dan mengandalkan pengetahuan serta orientasi subsistensi lokal. Namun, di bawah hegemoni kapitalisme hijau, upaya tersebut terancam. Petani kini didorong secara paksa untuk menjadi bagian integral dari rantai produksi komoditas global yang terhubung langsung dengan korporasi raksasa. Kondisi ini menunjukkan bahwa pola subordinasi yang dijelaskan Scott tidak hilang dalam berbagai jenis komoditas berorienbtasi ekspor, ia hanya berganti rupa. Petani dipaksa tunduk pada jadwal tanam, standar kualitas, dan harga yang ditentukan oleh korporasi, yang secara efektif melumpuhkan strategi bertahan lokal mereka.

Dengan demikian, argumen Tania Li dapat dianggap relevan dalam konteks pembatasan korporasi besar, tetapi kurang holistik ketika menghadapi realitas penyalahgunaan dan dampak sosial-ekologis di komunitas yang terlibat dalam rantai pasokan komoditas sawit atau modus lain seperti “gadai mati” pada tanaman komoditas sperti cengkeh dan pala. Diperlukan kerangka alternatif yang lebih menekankan kesetaraan sosial, otonomi lokal, dan demokrasi ekologis daripada sekadar menerima kapitalisme kecil sebagai keniscayaan tanpa pertimbangan kritis terhadap praktik dan dampaknya.

Adakah Alternatif?

Tania Li dalam diskusi ini memberikan diskusrsus tanding, yang beberapa di atantaranya sudah menjadi bahan kampanye pada awal tahun 2.000-an. Artinya, permasalahan ini sudah dilihat akan semakin membesar dan menjadi horor dan berdimensi apokalip. Salah satu yang menarik diatwarkan dalam perbincanagan ada relasi reforma agraria sejati dengan pembentukan ‘kapitalis kecil’. Ada satu lagi model degrowth yang bisa menjadi alternatif. Dalam menghadapi krisis ekologi dan ketidakadilan sosial, ekologi politik progresif menawarkan perspektif yang jauh melampaui solusi teknokratis dan berbasis pasar yang diusung oleh kapitalisme hijau.

Ekologi politik progresif melihat krisis ekologis dan krisis sosial sebagai dua sisi dari akar masalah yang sama, sistem kekuasaan yang tidak adil dan eksploitatif. Oleh karena itu, solusi terhadap masalah lingkungan tidak dapat dilepaskan dari upaya yang serius untuk mengatasi ketidakadilan struktural yang mendasarinya, termasuk penguasaan sumber daya yang timpang, ketimpangan ekonomi, dan defisit demokrasi (oleh rezim Jokowi dan Prabowo – ditambah pendekatan milieristik) menjadi prasyarat tempat tumbuhnya kapitalisme hijau.

Berbeda dengan kapitalisme hijau yang mengandalkan mekanisme pasar seperti perdagangan karbon dan investasi hijau yang seringkali mempertahankan status quo relasi kuasa, ekologi politik progresif menuntut perubahan radikal dalam cara tata kelola sumber daya dan pengambilan keputusan. Demokratisasi proses pengambilan keputusan menjadi pusat perhatian, dari tingkatan lokal hingga nasional, memastikan bahwa suara masyarakat terdampak, khususnya komunitas lokal dan kelompok rentan, benar-benar didengarkan dan dihormati. Selain itu, paradigma ini menekankan pentingnya redistribusi kekayaan dan sumber daya sebagai syarat keadilan lingkungan dan sosial, sehingga tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, melainkan mengejar kedaulatan sosial-ekologis.

Ekologi politik progresif juga mengajak kembali ke konsep hak asasi manusia yang inklusif, dimana hak atas lingkungan hidup yang sehat dianggap sebagai hak fundamental yang tak terpisahkan dari hak atas kehidupan layak dan keadilan sosial. Pendekatan ini menentang dominasi oligarki ekonomi dan korporasi besar yang selama ini mengeksploitasi sumber daya alam secara eksploitatif dan merugikan rakyat kecil, ini persis proposal Li.

Selaras dengan ekologi politik progresif, konsep ekonomi Degrowth (Pasca-Pertumbuhan Neo Klaisk) muncul dengan seruan yang lebih eksplisit, pengurangan terencana dalam produksi dan konsumsi. Seruan ini ditujukan terutama bagi negara-negara kaya (Global North) yang memiliki jejak kerusakan ekologis terbesar, yang kemudian dengan imperialisme ekonomi memindahkan kerusakan ekologis itu di Global -South, lewat perusahaan multinasional dan perang yang melemahkan solidaritas negara bangsa dengan isu tribalisme.

Degrowth secara radikal menantang logika kapitalisme hijau yang masih berkutat pada pertumbuhan tak berujung. Bagi penganut Degrowth, kelestarian ekologis, keadilan sosial, dan kesejahteraan manusia sejati hanya dapat dicapai melalui pengekangan dan penyusutan skala ekonomi secara sadar.

Dalam kerangka Degrowth dan ekonomi ekologis, kesejahteraan tidak lagi diukur dari patokan ekonomi klasik seperti Produk Domestik Bruto (PDB) semata. Fokus pengukuran bergeser ke indikator non-moneter yang mencerminkan kualitas kehidupan secara holistik. Indikator ini meliputi (tercantum dalam SDG’s) 1. Kesehatan masyarakat yang lebih baik. 2. Akses dan kualitas pendidikan yang merata. 3. Kualitas ekosistem yang mendukung kehidupan.

Meskipun Sustainable Development Goals (SDGs) menekankan pentingnya kesehatan, pendidikan, dan ekosistem yang sehat, praktik pemberian izin tambang sebagai ekonomi ekstraktif dan perampasan lahan (land grabbing) di berbagai wilayah menunjukkan kontradiksi mendasar. Namun, di lapangan, izin tambang dan Proyek Strategis Nasional  sering diberikan tanpa kajian lingkungan yang memadai dan pelaku usaha kerap menghindari tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. Dalam banyak kasus, izin usaha pertambangan (IUP) dan HGU korporasi perkebunan besar  diberikan demi pertumbuhan PDB, meskipun dampaknya merusak kesehatan masyarakat dan kualitas ekosistem.

Dengan menjadikan PDB sebagai ukuran utama kemajuan, ekonomi neoklasik mengabaikan dimensi distribusi dan keberlanjutan. Pertumbuhan bisa terjadi bersamaan dengan perusakan lingkungan, eksploitasi tenaga kerja, dan marginalisasi komunitas adat. Dalam kerangka ini, keadilan distributif bukan hanya diabaikan—ia dianggap sebagai gangguan terhadap efisiensi pasar.

Keadilan distributif (pemerataan kekayaan) tidak berjalan seiring dengan kebijakan kapitalisme hijau. Alih-alih menetes, kekayaan justru mengalir ke atas. Ketimpangan global terus melebar: 1% populasi dunia kini menguasai lebih dari separuh kekayaan global. Di Indonesia, laporan Oxfam dan World Bank menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi tinggi tidak serta-merta mengurangi kemiskinan struktural atau memperbaiki akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Kapitalis (petani) kecil akan terhambat oleh asumsi bahwa semua individu rasional dan memiliki akses yang setara terhadap sumber daya. Padahal, dalam kenyataannya, sejarah kolonialisme, patriarki, dan ketimpangan agraria menciptakan titik awal yang sangat timpang. Dalam konteks ini, pasar bebas lewat jargon kapitalisme hijau justru memperkuat dominasi mereka yang sudah memiliki modal dan akses.

Hutan Wakaf Sebagai Alternatif Pengelolaan Sumberdaya Berkeadilan Dan Lestari

Oleh: Widhyanto Muttaqien

Selama beberapa dekade, narasi dominan yang sering diperkuat oleh ilmuwan dan aktivis yang well-intentioned menyatakan bahwa umat manusia secara kolektif, sebagai satu spesies yang homogen, adalah penyebab pemanasan global dan kepunahan massal. Era ini, kata mereka, adalah Antroposen, Zaman Manusia.

Narasi ini nyaman bagi para eksekutif perusahaan minyak, bankir, dan politisi yang kekuasaannya bergantung pada status quo. Dengan menyebarkan kesalahan secara merata ke seluruh umat manusia, dari CEO perusahaan bahan bakar fosil hingga petani subsisten di Afrika, Australia, Brazil, Bangladesh, Papua, sebagian Sulawesi, Kalimantan, dan pulau lainnya di Indonesia. Narasi ini mengaburkan akar penyebab sebenarnya: kapitalisme.

Sejarawan Jason W. Moore menyebutnya Capitalosen, krisis yang bukan berasal dari kemanusiaan yang abstrak, melainkan dari sistem ekonomi tertentu yang telah mengorganisasi alam dan manusia demi akumulasi keuntungan tanpa henti selama 500 tahun terakhir.

AspekAnthropoceneCapitaloscene
Penyebab utama krisisUmat manusia secara kolektifSistem kapitalisme global
Aktor utamaSpesies manusia (homo sapiens)Kelas kapitalis, negara kolonial, korporasi
Waktu mulaiRevolusi Industri (abad ke-18)Abad ke-15 (awal kolonialisme dan kapitalisme)
Fokus kritikKonsumsi berlebihan, teknologi, populasiAkumulasi kapital, eksploitasi tenaga kerja dan alam
Solusi yang ditawarkanTeknologi hijau, perubahan gaya hidupTransformasi sistem ekonomi-politik
Perbedaan Antropscene dan Capitaloscen menurut Moore

Eksploitasi Alam Indonesia dalam Rezim Capitaloscene

Eksploitasi alam di Indonesia bukan sekadar akibat “keserakahan manusia,” melainkan hasil dari sistem kapitalistik yang terstruktur dan bersejarah—itulah inti dari Capitaloscene. Dalam narasi Capitaloscene, eksploitasi alam bukanlah akibat dari umat manusia secara kolektif, melainkan dari rezim ekonomi-politik yang mengorganisasi alam sebagai komoditas.

Sejak era VOC dan Hindia Belanda, tanah dan hutan dijadikan ladang komoditas ekspor seperti rempah, kopi, karet, dan tebu. Sistem tanam paksa dan konsesi tanah besar-besaran menciptakan metabolisme kolonial, di mana alam dan tenaga kerja lokal dihisap demi akumulasi kapital Eropa.

Di bawah Soeharto, eksploitasi alam menjadi tulang punggung pembangunan. Perusahaan seperti Indorayon (TPL) menebang hutan adat demi bubur kertas untuk industrinya dengan dukungan penuh dari negara. Kapitalisme negara memperkuat oligarki sumber daya, pengusaha dan pejabat saling menguntungkan, sementara masyarakat adat dan lingkungan dikorbankan, seperti dalam kasus terbesar tambang emas Freeport di Timika, Provinsi Papua Tengah.

Setelah 1998, liberalisasi ekonomi membuka pintu bagi investasi asing dan ekspansi tambang, sawit, dan infrastruktur. Wilayah kaya sumber daya seperti Papua, Kalimantan, dan Sulawesi menjadi zona ekstraksi brutal, dengan kerusakan ekologis berulang seperti tambang nikel. Negara berperan sebagai penyedia bahan mentah dan tenaga kerja murah, bukan pelindung kehidupan dan ekosistem.

Kapitalisme menciptakan krisis metabolik berupa deforestasi, pencemaran, dan pemisahan manusia dari tanahnya. Ketimpangan generasi muncul karena anak cucu mewarisi tanah rusak, air tercemar, dan iklim tak menentu.

Model pembangunan seperti ini sesungguhnya telah dikoreksi sejak tahun 1970-an, oleh intelektual muslim seperti Dawam Raharjo, pada tahun 1980-1990-an lebih banyak intelektual muslim yang bicara tentang kerusakan akibat pembangunan yang abai terhadap masyarakat seperti Nurcholis Madjid, Amien Rais, Adi Sasono, Gus Dur, dan Emha Ainun Nadjib. Tulisan mereka tentang anti developmentalisme, bukan tentang kerusakan lingkungan an sich, tapi lebih banyak pada penyebab-penyebabnya seperti kapitalisme, hilangnya partispasi masyarakat, tata kelola pemerintah yang koruptif, meminggirkan rakyat kecil dan masyarakat rentan. Pasca reformasi 1998, lebih banyak lagi tokoh muslim yang bersuara, seperti Budhi Munawar Rachman, Kuntowijoyo, Abdul Munir Mulkhan yang menawarkan gaya Islam tranformatif dalam menghadang krisis lingkungan.

Dalam kerangka etika Islam, prinsip hifdh al-nafs atau perlindungan jiwa raga merupakan salah satu tujuan utama dari maqashid al-shariah, yaitu menjaga kehidupan manusia dari segala bentuk ancaman, kekerasan, dan eksploitasi. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan aman, sehat, dan bermartabat. Sejalan dengan itu, konsep muhtaram menyatakan bahwa semua makhluk adalah mulia dan memiliki nilai yang harus dihormati, baik manusia maupun alam. Oleh karena itu, tindakan yang merusak kehidupan, mencemari lingkungan, atau mengeksploitasi makhluk hidup secara tidak adil bertentangan dengan nilai-nilai dasar ini. Mengintegrasikan kedua prinsip ini dalam praktik sosial dan ekologis berarti membangun sistem yang berorientasi pada keadilan, keberlanjutan, dan penghormatan terhadap seluruh ciptaan.

Moore dan filsuf seperti Kohei Saito berargumen bahwa kapitalisme tidak hanya mempengaruhi lingkungan, kapitalisme adalah cara mengorganisasi alam. Sistem ini bergantung pada apa yang disebut sebagai metabolisme antara masyarakat dan alam, proses di mana kita mengambil, mengubah, dan mengembalikan sumber daya. Kapitalisme, telah merobek metabolisme ini.

Dalam Q.S. Al-A’raaf : 58, Allah menggambarkan tanah yang baik sebagai tempat tumbuh tanaman yang bermanfaat, sementara tanah yang buruk hanya menghasilkan sedikit manfaat. Ayat ini tidak hanya berbicara tentang kesuburan fisik, tetapi juga mengandung makna sosial dan ekologis yang mendalam. Tanah sebagai sumber nafkah dan sumber daya bersama memiliki potensi untuk menjadi ruang pertanian yang produktif dan berkelanjutan, jika dikelola dengan nilai-nilai keadilan dan keberkahan. Dalam konteks ini, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan amanah yang harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, menjadi medium tumbuhnya kehidupan, pangan, dan kesejahteraan umat.

Dalam bidang sains dan teknologi, pengelolaan tanah memerlukan pemajuan pengetahuan yang bersifat interdisipliner dan kontekstual. Salah satu pendekatan yang relevan adalah agroekologi, yaitu ilmu dan praktik yang mengintegrasikan prinsip ekologi dalam sistem pertanian. Agroekologi tidak hanya berfokus pada produktivitas, tetapi juga pada keberlanjutan, keadilan sosial, dan hubungan harmonis antara manusia dan alam. Dalam kerangka ini, istilah tanah buruk seperti yang disebut dalam Q.S. Al-A’raaf :58 bukan sekadar merujuk pada kesuburan fisik, tetapi juga mencerminkan kondisi sosial-ekologis yang rusak akibat praktik pertanian yang tidak berkelanjutan, seperti penggunaan bahan kimia berlebihan, deforestasi, atau pemisahan manusia dari tanahnya.

Agroekologi menawarkan solusi dengan mendorong regenerasi tanah melalui teknik seperti rotasi tanaman, kompos alami, konservasi air, dan keterlibatan komunitas lokal dalam pengelolaan lahan. Pengetahuan lokal juga penting untuk diarsipkan dalam bentuk pertanian berkelanjutan, arsip yang bukan ada di jurnal, namun sebagai pengetahuan yang dipraktikan turun temurun.

Hutan Wakaf sebagai Titik Terang

Dalam hukum Islam, wakaf adalah aset yang disumbangkan secara permanen untuk kepentingan umum, biasanya sebidang tanah, yang hasilnya tidak boleh dialihkan untuk keuntungan pribadi. Ia dikelola untuk komunitas, bukan untuk pemegang saham. Dalam bahasa teori metabolisme, wakaf dapat berfungsi sebagai titik metabolik, sebuah ruang di mana hubungan antara manusia dan alam direorganisasi di luar logika kapitalis.

Hutan wakaf sebagai sumber daya milik bersama yang bersifat ilahiah sangat sejalan dengan konsep Jason W. Moore tentang world-ecology dan kritiknya terhadap kapitalisme sebagai sistem yang merusak hubungan manusia dengan alam. Hutan wakaf menawarkan model alternatif yang menolak logika kepemilikan privat dan akumulasi, serta mengembalikan alam sebagai bagian dari kehidupan sosial dan spiritual umat. Sebagai milik bersama (commons) yang diikat oleh nilai-nilai ilahiah, hutan wakaf tidak hanya berfungsi sebagai ruang ekologis, tetapi juga sebagai ruang sosial dan spiritual. Ia menjadi medium rekoneksi antara manusia dan alam, di mana kerja manusia (seperti konservasi, budidaya, dan pendidikan lingkungan) dilakukan bukan untuk keuntungan pribadi, melainkan untuk kemaslahatan kolektif.

Lebih jauh, hutan wakaf dapat menjadi titik metabolik yang menyembuhkan keretakan antara manusia dan alam. Dengan pengelolaan berbasis komunitas, nilai spiritual, dan prinsip keberlanjutan, hutan wakaf menciptakan sistem produksi yang tidak merusak, melainkan merawat kehidupan. Dalam konteks ini, Moore dan konsep wakaf bertemu dalam visi yang sama: membangun dunia di mana alam bukan objek eksploitasi, tetapi bagian/mitra dalam kehidupan bersama.

Bayangkan sebidang tanah wakaf. Ia tidak dapat dijual atau digadaikan. Tujuannya bukanlah menghasilkan laba finansial, tetapi menghasilkan nilai sosial dan ekologis, pertanian regeneratif, konservasi hutan, energi terbarukan, atau pendidikan. Di sini, kerja bukanlah sekadar upah buruh, tetapi—seperti yang ditunjukkan Moore—sebuah relasi ekologis yang menyatukan kembali manusia dengan tanahnya. Yang sering terlupa, hutan wakaf juga bisa masuk pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti hutan mangrove dan terumbu karang, yang kini juga menjadi ancaman serius di Indonesia, mulai dari Kepulauan Riau, – sampai ke Raja Ampat di Papua.

Wakaf, dalam bentuk idealnya, menolak prinsip fundamental kapitalisme, bahwa segala sesuatu, termasuk alam, harus menjadi komoditas yang dapat diperdagangkan untuk mendapatkan keuntungan. Ia mengingatkan kita bahwa tanah dapat menjadi sebuah hubungan, sebuah amanah, dan sebuah warisan, bukan sekadar aset finansial.

No.Prinsip IntiKeterangan dan Tautan World-Ecology
1.Prinsip De-komodifikasi PermanenWorld-Ecology Critique Secara tegas menolak pengorganisasian alam sebagai “alam murah” (cheap nature). Fungsi Wakaf Menginstitusikan tanah, hutan, dan ekosistem sebagai aset abadi (trust) yang tidak dapat diperjualbelikan (hukum waqf ghairu mu’abbad) dan tidak dapat dimanfaatkan untuk akumulasi modal pribadi, sehingga secara struktural menghentikan proses komodifikasi.
2.Prinsip Kesatuan Metabolik (Tawhid Ekologis)Menolak dualisme Nature/Society. Wakaf Ekologis harus dikelola dengan pandangan bahwa kesejahteraan manusia (hifz al-nafs) tidak dapat dipisahkan dari kesehatan ekosistem. Wakaf bertindak sebagai penjaga kesatuan web of life (jaringan kehidupan).
3.Prinsip Keadilan Ekologis GlobalAdvokasi ini harus berfokus pada komunitas yang paling terdampak oleh metabolic rift (keretakan metabolik) kapitalis, yang seringkali adalah masyarakat di Global South atau kaum minority-world. Wakaf diarahkan sebagai bentuk reparasi ekologis dan distribusi ulang sumber daya.
4.Prinsip Kelestarian IntergenerasiMeletakkan hak dan kebutuhan generasi mendatang sebagai pertimbangan utama dalam pengelolaan Wakaf. Hal ini menginterupsi logika kapitalis yang mengorbankan masa depan demi keuntungan jangka pendek.
Kesesesuaian Manfaat Wakaf dengan Konsep Kritik World Ecology

Wakaf memiliki landasan hukum dan etis, yang mengembalikan otoritas dan martabat  lewat pengelola/nazir kepada penerima manfaat komunitas (kelompok tani, di Muhammadiyah disebut Jaringan Tani Muhammadiyah) sebagai penjaga pengetahuan ekologis yang telah teruji waktu. Pengakuan ini kemudian harus diterjemahkan ke dalam kemitraan kelola yang setara, disinilah  mata pencaharian berkelanjutan akan bertumbuh, bukan sebagai proyek bantuan jangka pendek, melainkan sebagai hasil alami dari sebuah sistem yang menghargai keseimbangan ekologis, memastikan bahwa kesejahteraan ekonomi komunitas berjalan selaras dengan regenerasi alam, sehingga menciptakan sebuah lingkaran nilai yang memulihkan hubungan metabolisme antara manusia dan bumi.

Tentu saja, wakaf menjadi kotak pandora, bukan panacea. Institusi ini memiliki sejarahnya sendiri yang kompleks dan tantangan modern dalam pengelolaannya. Namun, prinsip-prinsipnya seperti pengelolaan bersama, keberlanjutan, dan pengabaian terhadap akumulasi kapital membuat wakaf menawarkan cetak biru yang radikal. Kita membutuhkan lebih banyak titik metabolik seperti wakaf, ruang di mana kita dapat mempraktikkan cara hidup yang berbeda, yang didasarkan pada pemulihan, bukan ekstraksi pada komunitas  dan  komoditas.

Referensi Penting

Moore, J. W. (2015). Capitalism in the Web of Life: Ecology and the Accumulation of Capital. Verso.

Moore, J. W. (2016). Anthropocene or Capitalocene? Nature, History, and the Crisis of Capitalism. PM Press.

Saito, K. (2022). Marx in the Anthropocene: Towards the Idea of Degrowth Communism.

Pancaroba Tropika

: Perubahan Lingkungan Hidup di Asia Tenggara (diterjemahkan dari Environmental Resources Use and Challenges in Contemporary Southeast Asia)

Pengulas: Widhyanto Muttaqien

Buku ini mengulas bagaimana kawasan Asia Tenggara menghadapi tantangan besar atas pemanfaatan sumber daya lingkungan yang berkelanjutan di tengah tekanan pertumbuhan ekonomi dan transformasi sosial-ekologis. Dalam konteks geopolitik, ASEAN sebagai organisasi regional memainkan peranan penting dalam membentuk rezim tata kelola lingkungan yang berusaha mengatasi isu-isu lingkungan lintas negara seperti pencemaran kabut asap, degradasi perikanan laut, dan kerusakan lahan gambut.

Peran ASEAN dalam lingkungan hidup mendapat perhatian sejak tahun 1977 dengan upaya pembentukan mekanisme dan kerangka kerja lingkungan yang bertujuan mengelola permasalahan bersama secara regional. Misalnya, deklarasi dan perjanjian seperti Manila Declaration (1981), Agreement on Conservation of Nature and Natural Resources (1985), hingga ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (2002) menunjukkan upaya membangun kebijakan lingkungan kolektif di tingkat regional. Namun, buku ini mengkritik prinsip ASEAN Way yang menekankan non-intervensi dan pengambilan keputusan melalui konsensus, yang seringkali menghambat langkah-langkah konkrit dan responsif terhadap perubahan lingkungan yang dinamis dan lintas batas.

Di tengah kemajuan integrasi ekonomi dan pembangunan manufaktur regional, ASEAN menghadapi dilema antara prioritas pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Meskipun terdapat peningkatan kapasitas kelembagaan untuk menangani masalah lingkungan, implementasi dan komitmen politik masih terbatas sehingga agenda pembangunan seringkali mendominasi di atas kebutuhan perlindungan ekosistem.

Buku ini menegaskan perlunya reformasi sikap dan cara kerja ASEAN untuk keluar dari jebakan ASEAN Way menuju gagasan regionalisme lingkungan yang lebih kuat dan kooperatif, dengan keterlibatan politik yang nyata dan keberpihakan pada keamanan manusia. Tanpa reformasi tersebut, tantangan seperti deforestasi, konflik penggunaan lahan, dan degradasi keanekaragaman hayati akan terus berlanjut, mengancam masa depan ekologis dan sosial kawasan.

Asia Tenggara kini berdiri di persimpangan penting dalam sejarah ekonomi dan politiknya. Transformasi ekonomi yang dramatis selama beberapa dekade terakhir telah mengangkat kawasan ini dari ketertinggalan menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi dunia.  Buku lain, The Political Economy of South-East Asia (1997), regionalisasi dalam pengaturan lingkungan hidup sejalan dengan regionalisasi kawasan   yang lebih luas, intinya pembukaan pasar dan hambatan dalam perdagangan. APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) menjadi mesin penggerak perdagangan bebas, investasi terbuka, dan penghapusan hambatan ekonomi antarnegara. Kebijakan dan inisiatif di bawah payung APEC membuka peluang besar bagi negara-negara Asia Tenggara untuk memperkuat daya saing dan mengembangkan industri dengan basis pasar yang lebih luas.

Di balik kerjasama regional, dinamika kapitalisme transnasional terus memainkan peran yang menentukan. Jaringan kapital global ini, bersama kelas penguasa domestik, menjadi pengendali utama arah pembangunan ekonomi. Negara-negara seperti Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Vietnam menunjukkan keragaman cara negara dan kelas elitnya merespons tekanan global dan domestik, mulai dari intervensi negara yang kuat sampai liberalisasi pasar yang ketat.

Model kapitalisme yang berkembang bukanlah hanya hasil mekanisme pasar semata, melainkan produk dari interaksi kompleks antara kekuatan politik dan ekonomi, di mana negara tetap memainkan peran sentral. Tidak semua negara mengikuti jalur liberal demokrasi ala Barat, ada yang memilih model otoriter berbasis kontrol politik yang kuat atas ekonomi, atau campuran keduanya. Tantangan besar adalah bagaimana menangani ketimpangan sosial, konflik etnis, masyarakat adat, dan kelas, serta memelihara stabilitas politik dalam konteks pertumbuhan ekonomi yang cepat. Konflik masyarakat adat menjadi bagian penting dalam pembangunan di kawasan Asia Tenggara.

Dalam buku Suku Asli dan Pembangunan di Asia Tenggara (1990), eksploitasi sumber daya alam secara ekstensif di wilayah adat merupakan variabel signifikan yang berkontribusi pada eskalasi konflik tripartit antara komunitas adat, negara, dan entitas korporasi. Aset komunal yang kaya akan deposit sumber daya, meliputi kawasan hutan, deposit mineral, dan lahan agrikultural tradisional, menjadi target utama pengusahaan skala besar yang berorientasi pada ekstraksi sumber daya secara masif. Konsekuensi dari proses ini adalah marjinalisasi masyarakat adat dari kontrol atas basis subsistensi dan praktik kultural mereka, yang selanjutnya mengarah pada erosi kedaulatan teritorial dan ancaman serius terhadap integritas ekologis. Degradasi lingkungan ini berpotensi mengancam keberlanjutan sosio-kultural mereka. Intensifikasi konflik tersebut sering kali diperburuk oleh kerangka regulasi yang cenderung memfasilitasi akumulasi modal ekonomi, alih-alih memberikan proteksi yang memadai terhadap hak-hak fundamental masyarakat adat.

Posisi Indonesia: Peran Para Aktor dalam Ekonomi Neolib

Indonesia menghadapi dilema antara prioritas pertumbuhan ekonomi, terutama pengembangan manufaktur dan ekspor, dengan perlindungan lingkungan yang seringkali terpinggirkan karena kekuatan politik dan elit ekonomi lokal yang ekstensif. Hal ini dapat dilihat dari tulisan Haris Gunawan (hal175-206) tengan lahan gambut di Riau dan Kalimantan Barat, contoh kasus yang digambarkan memberikan alternatif keadilan sosial dan ekologis, jika dibandingkan perusakan besar-besaran lewat program food and energy estate di Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan Papua Selatan.

Dari perspektif ilmu pengetahuan dan pengetahuan lingkungan, ilmuwan Indonesia dan regional sering berada di persimpangan antara produksi pengetahuan ilmiah dan penerapannya dalam pengelolaan sumber daya yang nyata. Pandangan kritis dari politik ekologi menunjukkan bahwa pengetahuan lingkungan selalu merupakan hasil politik pengetahuan, produksi, sirkulasi, dan penerapannya tidak pernah netral, melainkan diwarnai oleh kepentingan sosial-politik, serta representasi dan interpretasi yang berbeda antara masyarakat lokal, ilmuwan, pemerintah, dan aktor transnasional. Pengetahuan ilmiah yang dikembangkan di laboratorium atau institusi akademis berhadapan dan bernegosiasi dengan pengetahuan lokal dan tradisional masyarakat adat atau petani yang sumber dayanya langsung terdampak oleh kebijakan lingkungan (Goldman, Nadasdy, dan Turner (2011).

Peranan masyarakat sipil di Indonesia, khususnya kelompok petani, masyarakat adat, dan organisasi lingkungan, merupakan peran kunci dalam menuntut tata kelola sumber daya alam yang adil dan lesatri. Dengan latar belakang sejarah konflik agraria dan kepentingan kapital, mereka menantang model pembangunan yang eksploitatif dan sering mengunggulkan konservasi eksklusif yang merugikan akses masyarakat lokal terhadap sumber daya. Masyarakat sipil berupaya menggabungkan pengetahuan lokal, tradisional, dan ilmiah dalam advokasi mereka, sambil merespon praktek korporasi dan kebijakan negara yang dominan.

Indonesia merupakan contoh nyata dari interaksi antara negara, kapital domestik dan asing, serta masyarakat sipil dalam mengelola sumber daya alam. Negara dan kelas penguasa domestik mengelola proses neoliberal dan globalisasi ekonomi dengan berbagai bentuk intervensi dan kontrol politik. Sementara itu, masyarakat sipil berjuang untuk memperjuangkan akses dan keadilan ekologis. Dalam konteks ini, ilmuwan dan peneliti berperan sebagai mediator dan kritikus yang mencoba membuka ruang bagi pengetahuan yang lebih inklusif dan berorientasi keadilan sosial-ekologis.

Tentang Buku

Judul Buku: Pancaroba Tropika: Perubahan Lingkungan Hidup di Asia Tenggara (diterjemahkan dari Environmental resources use and challenges in contemporary Southeast Asia: Tropical ecosystems in transition (Asia in Transition, Vol. 7). Springer Nature Singapore).

Diterbitkan oleh Insist Press, Yogyakarta, 2021.

Penerjemah Achmad Choirudin.

Pustaka

Ghee, Lim Teck dan Gomez, Alberto G. 1990. Suku Asli dan Pembangunan di Asia Tenggara. Penerbit Obor, Jakarta.

Goldman, M. J., Nadasdy, P., & Turner, M. D. (Eds.). (2011). Knowing nature: Conversations at the intersection of political ecology and science studies. University of Chicago Press.

Rodan, G., Hewison, K., & Robison, R. (Eds.). (1997). The political economy of South-East Asia: An introduction. Oxford University Press.

Nyawa Tanah dan Kodrat Alam

Ulasan Buku Vandana Shiva oleh Widhyanto Muttaqien

Terra Viva

Selama lebih dari empat dasawarsa Vandana Shiva dengan gigih berada di baris depan perjuangan untuk melestarikan benih, mempertahankan kedaulatan pangan, dan menguak kaitan antara perusakan alam, keserakahan korporat, dan polarisasi masyarakat.

Buku Terra Viva adalah memoar pribadi Vandana Shiva yang merekam perjalanan hidupnya dari fisikawan kuantum menjadi aktivis lingkungan dan pemikir ekofeminis. Dalam buku ini, Shiva mengisahkan masa kecilnya di kaki Pegunungan Himalaya, sebuah masa yang membentuk kesadaran ekologisnya. Ia menyoroti bagaimana orang tuanya mendidik tanpa membedakan gender di sebuah era di mana kesetaraan belum menjadi kebiasaan umum. Jalan intelektualnya yang khas mengawinkan sains, terutama fisika kuantum, dengan kebijakan lingkungan, menjadikannya aktivis yang berfokus pada keadilan sosial dan ekologis. Shiva menulis, hasilnya bukan sekadar catatan tentang aktivisme seumur hidup, melainkan juga analisis jernih akan tantangan masa depan kita bersama.

Memoar ini membagi perjuangan yang dilaluinya menjadi empat bagian besar: pertama, gerakan menyelamatkan hutan, yang mengangkat konflik dan resistensi terhadap perusakan alam di tingkat lokal; kedua, revolusi benih, yang berfokus pada upaya mempertahankan kedaulatan pangan dengan melawan privatisasi benih dan biopirasi oleh korporasi besar yang mematenkan benih-benih tradisional; ketiga, perlawanan terhadap privatisasi air, sebuah sumber kehidupan yang semakin dikuasai oleh perusahaan melalui mekanisme pasar; dan keempat, perlawanan terhadap korporasi dan elit global yang menjalankan bisnis dengan pola-pola eksploitatif dan merusak lingkungan.

“Akar dari banyaknya konflik dan kerusakan (sosial-ekologis-budaya) terletak pada level paradigmatik, yaitu memperlakukan alam sebagai objek. Ini imbas dari cara pandang patriarkis yang sarat dominasi dan berwatak penakluk”

Dalam Terra Viva, Shiva mengangkat konsep biopirasi dan bio-imperialisme sebagai bentuk penjajahan baru yang menggunakan sistem paten untuk memprivatisasi pengetahuan lokal dan benih tanaman yang sejatinya merupakan warisan bersama masyarakat adat dan petani kecil. Ia mengkritik keras bagaimana korporasi multinasional memperlakukan alam sebagai objek komoditas. Perempuan mendapatkan sorotan khusus sebagai pelaku penting dalam pelestarian alam dan pengetahuan tradisional. Gerakan akar rumput seperti Chipko (secara harafiah artinya memegang erat) di India mencontohkan bagaimana perempuan membela hutan dari perusakan, melambangkan hubungan holistik antara manusia dan alam yang penuh rasa hormat dan tanggung jawab. Shiva mendapatkan pelajaran penting dari gerakan akar rumput ini.

Rangkul pohon-pohon dan

Selamatkan mereka dari penebangan

Milik perbukitan kita,

Selamatkan dari penjarahan (Raturi, 1972)

Shiva juga menyajikan kritik tajam terhadap paradigma dominasi patriarkis dan kapitalistik yang menjadikan alam sebagai objek yang bisa direduksi, dikontrol, dan dieksploitasi. Paradigma ini, menurutnya, menjadi akar dari konflik sosial-ekologis yang berlangsung luas. Sebagai alternatif, ia mengusung paradigma ekofeminisme, yang menempatkan alam sebagai entitas hidup yang swadaya produktif dan memiliki kapasitas menyembuhkan diri jika diberikan ruang yang cukup. Dalam kata-katanya, ekofeminisme adalah “tandingan eksploitasi” yang membuka kemungkinan hubungan baru antara manusia dan alam, bukan dominasi dan penghancuran.

Buku Terra Viva menjadi sebuah cermin penting, terutama bagi pembaca di Indonesia yang siap menyadari dan mengkritisi persoalan ekologis dan sosial dari perspektif yang integratif dan partisipatif. Judul buku ini sendiri, yang berarti “bumi yang hidup,” mengajak kita untuk menjaga dan merawat bumi sebagai makhluk hidup yang memerlukan perhatian dan perlindungan bersama agar keberlanjutan dan keadilan ekologis dapat tercapai.

Kodrat Alam

Dalam bukunya, Vandana Shiva mengajak pembaca untuk mengubah secara radikal cara pandang terhadap alam. Ia menolak narasi lama yang menganggap manusia sebagai makhluk superior yang berdiri terpisah di atas alam yang dianggap “mati” dan hanya sebagai sumber daya. Shiva menegaskan bahwa alam adalah sistem hidup yang saling terhubung, kompleks, dan dinamis, yang secara alami berusaha mencapai keseimbangan. Ia menyatakan, “Rather than considering humans as separate from, and superior to a dead Earth, we need to remember that nature herself is a living system that seeks balance.” Pemahaman ini menjadi dasar penting agar manusia tidak lagi memperlakukan alam sebagai objek yang bisa ditembus dan dieksploitasi tanpa batas.

Shiva kemudian mengulas akar krisis iklim yang kini mengancam keberlangsungan hidup dunia, yaitu sistem ekonomi linear yang berorientasi pada ekstraksi dan produksi masif tanpa siklus regenerasi. Sistem ekonomi ini mendorong ketergantungan besar pada energi fosil dan pertanian industri yang intensif, yang keduanya menjadi kontributor utama emisi karbon dan kerusakan ekosistem. Ia menggunakan konsep “energy slaves” untuk menggambarkan bagaimana aktivitas manusia saat ini sangat bergantung pada tenaga energi fosil yang tersembunyi di balik segala produk dan layanan. Manusia secara tidak langsung memiliki “budak energi” yang menopang gaya hidup modern, namun ini menyembunyikan eksploitasi besar terhadap sumber daya alam dan memperparah ketidakseimbangan ekologis.

Selain mengkritik akar masalah tersebut, Shiva juga menekankan pentingnya bahasa yang kita gunakan dan desain kebijakan yang harus mengakui keterhubungan antara seluruh kehidupan. Ia menulis, “We need policies that reflect an understanding of the interconnectedness of life, and vocabulary that names the hidden costs of linear thinking.” Dengan bahasa dan kebijakan yang baru, manusia dapat mengubah cara mereka berinteraksi dengan alam, dari yang sebelumnya semata-mata mengeksploitasi menjadi menjaga dan memulihkan. Kebijakan semacam ini tidak hanya penting untuk memperbaiki kerusakan lingkungan, tapi juga untuk menegakkan keadilan sosial bagi komunitas yang selama ini terdampak.

Shiva mengakhiri dengan solusi pragmatis yang menekankan pentingnya transisi menuju pertanian organik dan praktik yang menghormati hukum-hukum ekologi. Ia memandang regenerasi tanah, keanekaragaman hayati, dan sistem iklim adalah hasil dari cara manusia menjalankan hubungan yang baru dengan alam, bukan hanya teknologi atau solusi berbasis pasar. Buku ini adalah panggilan untuk meninggalkan ekonomi dead carbon yang menghancurkan dan beralih ke ekonomi living carbon yang menghormati siklus kehidupan.

Konsep Dead Carbon dalam pemikiran Vandana Shiva merujuk pada karbon yang berasal dari bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam, yang diambil dan digunakan secara besar-besaran menyebabkan kerusakan lingkungan dan perubahan iklim. Dead carbon ini adalah sumber kekayaan yang berlebihan yang berasal dari kolonialisme dan sekarang dikuasai oleh segelintir elite, atau 1%. Penggunaan dead carbon berkontribusi pada rusaknya siklus kehidupan karena ini adalah karbon yang sudah “mati” dan tidak berkontribusi pada regenerasi ekosistem.

Berbeda dengan itu, Shiva mengenalkan konsep Living Carbon yang ada dalam tanah sehat, tumbuhan, dan keanekaragaman hayati yang dapat meregenerasi dirinya sendiri dan mendukung sistem kehidupan alami. Menurutnya, transformasi dari ekonomi yang bergantung pada dead carbon menuju ekonomi yang menghargai living carbon adalah langkah krusial untuk menyelamatkan bumi dan mengatasi krisis iklim.

Vandana Shiva menegaskan pentingnya de-carbonisation yang konkret, yaitu meninggalkan ekonomi berbasis fosil dan industrialisasi yang merusak lingkungan, lalu beralih ke sistem pertanian organik dan konservasi yang menghormati siklus hidup dan ekologi. Ia mengkritik solusi palsu seperti teknologi pangan sintetis dan sistem perdagangan karbon yang hanya memperpanjang dominasi korporasi dan tidak benar-benar menyelesaikan akar masalah.

Dalam konteks pemikiran Vandana Shiva, transisi dari dead carbon ke living carbon dapat dilihat sebagai bagian dari upaya dekarbonisasi, namun dengan penekanan kuat pada keadilan sosial, pelestarian keanekaragaman hayati, dan penghormatan terhadap kearifan lokal. Vandana Shiva cenderung mendukung pendekatan yang mencerminkan prinsip-prinsip degrowth, yaitu pengurangan konsumsi berlebih dan dominasi korporasi yang eksploitatif, sembari mempromosikan pertanian organik, demokrasi pangan, dan resistensi terhadap industrialisasi yang merusak ekosistem dan masyarakat kecil.

Konsep dekarbonisasi menitikberatkan pada pengurangan emisi karbon dalam sektor energi, industri, dan transportasi dengan transisi ke energi terbarukan dan efisiensi energi. Tujuannya mengurangi emisi gas rumah kaca tanpa harus mengurangi pertumbuhan ekonomi total. Sementara itu, degrowth adalah konsep yang lebih radikal, mengusulkan pengurangan konsumsi dan produksi secara keseluruhan agar ekonomi selaras dengan batasan ekologis bumi, sekaligus mengutamakan redistribusi kekayaan dan kesejahteraan manusia di luar ukuran produk domestik bruto.

Irisan keduanya terletak pada pengakuan bahwa keberlanjutan ekologis memerlukan pengurangan ketergantungan pada bahan bakar fosil dan sistem ekonomi ekstraktif. Keduanya menolak ide pertumbuhan ekonomi tanpa batas (green growth) yang menganggap dapat terus tumbuh sambil meminimalkan dampak lingkungan.

Dalam pemikiran Vandana Shiva, transisi dari ekonomi berbasis dead carbon menuju ekonomi berbasis living carbon tak hanya soal inovasi energi bersih (dekarbonisasi), tetapi juga perubahan sosial-ekonomi yang sesuai dengan prinsip degrowth, yaitu penghidupan yang lebih sederhana, keadilan sosial, dan penghargaan terhadap alam serta pengetahuan lokal. Shiva menolak solusi berorientasi pasar yang hanya menggeser masalah tanpa mengubah paradigma eksploitatif.

Indonesia hari ini

Indonesia mengalami peningkatan tingkat deforestasi pada tahun 2024 dengan kehilangan 261.575 hektar hutan, setara empat kali luas Jakarta, meningkat 1,6% dari tahun sebelumnya. Sebagian besar deforestasi ini terjadi secara legal di dalam konsesi pengelolaan, dengan industri kelapa sawit, pulpwood, dan pertambangan nikel menjadi penyumbang utama. Wilayah yang paling terdampak adalah Kalimantan, Sumatra, dan Papua, yang menjadi habitat penting bagi satwa langka seperti orangutan, harimau, dan gajah.

Konflik agraria terus meningkat, khususnya selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo antara 2014 hingga 2024, tercatat 3.234 kasus konflik agraria melibatkan 7,4 juta hektar lahan dan berdampak pada sekitar 1,8 juta keluarga petani. Sektor perkebunan, terutama sawit, menjadi penyebab utama konflik dengan 67% dari kasus tersebut berasal dari industri ini. Konflik juga muncul dari proyek infrastruktur dan penguasaan lahan oleh perusahaan besar, menimbulkan kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat lokal.

Emisi karbon Indonesia masih menjadi perhatian serius dalam konteks perubahan iklim global. Indonesia menargetkan net zero emission pada tahun 2060, namun hingga 2024 belum terlihat penurunan signifikan dalam emisi CO2 yang berasal dari berbagai sektor, termasuk energi fosil dan deforestasi. Ketergantungan pada batu bara masih tinggi dengan rencana penghentian bertahap pembangkit batu bara yang baru akan mulai dilaksanakan setelah 2030. Kesiapan implementasi perdagangan karbon juga sedang dipersiapkan sebagai langkah memperbaiki target emisi jangka panjang.

Data-data ini menunjukkan kompleksitas problema yang dihadapi Indonesia dan bagaimana perjuangan Vandana Shiva sangat relevan sebagai suara kritis yang mengingatkan perlunya transisi paradigma ekologis dan sosial yang radikal. Paradigma ekofeminisme mendasarkan dirinya pada prinsip keterhubungan antara manusia dan alam, serta menentang monokultur ekonomi dan sosial yang mendiskriminasi makhluk hidup berdasarkan nilai ekonomi semata. Ekofeminisme mengutamakan nilai-nilai kepekaan, kerjasama, dan kepedulian sebagai jalan untuk meraih keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.

Para penggagas dan pendukung paradigma ini menolak ide perubahan yang hanya bersifat teknokratis, instrumen pasar, atau pembangunan linear yang mengutamakan akumulasi modal dan dominasi teknologi tanpa mempertimbangkan justifikasi sosial dan ekologis. Mereka menolak pembangunan yang memperlakukan alam sebagai onggokan komoditas dan memperkuat ketimpangan sosial. Sebaliknya, mereka mendorong model pembangunan yang berbasis pada demokrasi partisipatif, penghormatan terhadap keragaman alam dan masyarakat, serta pengelolaan sumber daya yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Buku

Terra Viva: Kisah Hidupku dalam Keaneragaman Gerakan (2022), Penerbit Marjin Kiri diterjemahkan oleh Elisabet Repelita Kuswijayanti.

Kodrat Alam: Gangguan Metabolik Perubahan Iklim, (2024), Penerbit Marjin Kiri diterjemahkan oleh Elisabet Repelita Kuswijayanti.

Keberagaman Agraria

Penulis: Widhyanto Muttaqien

Indonesia, negeri agraris dengan jutaan petani yang bergantung pada lahan sawah sebagai pangkalan kehidupan, saat ini menghadapi krisis penyusutan lahan sawah yang mengkhawatirkan. Data terbaru menunjukkan bahwa lahan subur sawah di sejumlah wilayah terutama di Pulau Jawa mengalami konversi lahan dengan tingkat yang sangat tinggi. Misalnya, di kawasan aglomerasi Bekasi, lahan sawah berkurang dari 46% pada tahun 2019 menjadi sekitar 29,2% lima tahun kemudian (2024) dengan tingkat alih fungsi mencapai 8,7% per tahun. Lahan-lahan produktif ini banyak yang beralih fungsi menjadi kawasan perumahan, industri, dan infrastruktur lain yang bersifat permanen, sehingga mengurangi kapasitas ekologis lahan untuk pertanian pangan pokok.

Sayangnya, upaya pengimbangan melalui pencetakan sawah baru di luar Jawa belum mampu menutup defisit ini. Faktor budaya, karakteristik lahan yang berbeda-beda, serta kebutuhan investasi infrastruktur besar seperti irigasi dan waduk membuat perluasan lahan sawah baru tidak semudah yang dibayangkan. Akibatnya, ketahanan pangan nasional menghadapi tantangan berat karena basis produksi padi sebagai makanan pokok semakin tergerus. Selain itu, krisis lahan ini berdampak langsung pada kesejahteraan petani yang mengandalkan pertanian subsisten dan tradisional. Penyusutan lahan menyebabkan petani kehilangan akses terhadap sumber penghidupan mereka dan memunculkan kerentanan sosial-ekonomi yang serius.

Krisis ini tidak hanya soal kuantitas lahan, tetapi juga kualitas kehidupan petani yang semakin terpinggirkan dalam proses modernisasi agraria yang sarat tekanan kapitalistik dan ekspansi korporasi besar. Petani kecil yang selama ini mempertahankan pertanian tradisional dengan kearifan lokal dan sistem agraria adat menghadapi risiko hilangnya pengakuan atas cara hidup dan sistem produksi mereka. Dalam konteks ini, perjuangan mempertahankan lahan sawah dan pengakuan terhadap keberagaman sistem agraria menjadi hal krusial bukan hanya untuk menjaga ketahanan pangan, tetapi juga keadilan sosial dan keberlanjutan budaya pertanian Indonesia.

Menurut Jan Douwe van der Ploeg dalam The New Peasantries (2008), “Farming styles are characteristic configurations of farming practices that reflect a specific way of life, combining technical choices, resource management, and social relations.” (van der Ploeg, 2008, hlm. 45). Pendekatan ini menegaskan bahwa petani tidak hanya menjalankan pertanian sebagai usaha ekonomi, tetapi juga sebagai ekspresi budaya dan identitas sosial yang khas. Petani mengembangkan gaya bertani yang berakar pada sumber daya lokal dan pengetahuan turun-temurun, yang memungkinkan mereka untuk mempertahankan kedaulatan atas produksi pangan dan menolak sepenuhnya dominasi pasar global.

Van der Ploeg juga menekankan bahwa farming styles adalah bentuk resistensi aktif terhadap tekanan globalisasi dan liberalisasi ekonomi. Petani yang mengadopsi gaya bertani tertentu melakukan diversifikasi produksi, penggunaan input yang disesuaikan dengan konteks lokal, dan memperkuat jaringan sosial solidaritas. Hal ini tidak hanya mendukung keberlanjutan ekologi dan sosial, tetapi juga menciptakan sistem produksi alternatif yang menentang logika kapitalistik yang homogen dan ekploitasi sumber daya alam secara berlebihan. Dengan demikian, farming styles bukan hanya strategi teknis, tetapi juga politik dan kultural untuk mempertahankan kemandirian petani di tengah tekanan eksternal (van der Ploeg, 2008, hlm. 60-62).

Dalam konteks Indonesia, konsep ini membantu menjelaskan bagaimana komunitas adat dan petani kecil mempraktikkan diversifikasi usaha dan kearifan lokal yang tidak tercermin dalam kebijakan agraria nasional yang formal. Pengakuan terhadap farming styles ini membuka ruang bagi reforma agraria yang inklusif, yang tidak hanya fokus pada redistribusi tanah, tetapi juga menghormati nilai-nilai sosial dan ekonomi moral petani sebagai subjek sejarah dalam perlawanan terhadap kapitalisasi lahan.

Kasus Papua menjadi salah satu cermin kegagalan negara dalam mengakui pluralisme agraria dan keberagaman petani. Komunitas adat di Papua mengelola tanah dan sumber daya secara kultural dan ekologis, berbeda dengan model yang ada di pulau lain, apalagi Pulau Jawa dan pertanian korporasi. Namun, mereka banyak kehilangan akses dan kontrol atas tanah adatnya akibat kebijakan pengelolaan lahan yang tidak mengakomodasi sistem mereka. Ini bukan semata soal tanah, melainkan juga pengingkaran terhadap nilai sosial, ekonomi moral, dan spiritual yang melekat dalam praktek pertanian tradisional masyarakat adat. Ketidakmampuan negara mengintegrasikan pluralisme agraria berpotensi memicu konflik, memperdalam ketimpangan sosial, dan mengancam keberlanjutan komunitas serta lingkungan.

Model pertanian korporasi yang menekankan efisiensi dan skala besar sering mengabaikan keberlanjutan sosial-ekologi serta pluralisme sistem agraria yang seharusnya diakui negara. Akibatnya, pola penguasaan tanah dan lahan kian terpusat, sementara sistem pertanian berbasis kearifan lokal dan ekonomi moral petani terpinggirkan, terutama di wilayah-wilayah seperti Papua yang kaya keragaman budaya agraria.

Selamat Hari Tani

KEBIJAKAN PESISIR NASIONAL: MENGUJI ASAS EKOREGION DAN KEADILAN SOSIAL

kapal pesiar

oleh: Widhyanto Muttaqien

Pesisir merupakan ekosistem rentan yang memainkan peran krusial sebagai penyangga iklim, sumber pangan, dan ruang hidup masyarakat. Namun, kebijakan pembangunan nasional, khususnya melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN), seringkali mengabaikan dimensi ekologis ini. Alih-alih memperkuat perlindungan, PSN justru menjadi instrumen akselerasi pembangunan yang mengancam keberlanjutan pesisir dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Prinsip bioregionalisme atau ekoregion sebenarnya telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan  Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Keduanya menegaskan bahwa kebijakan tata ruang harus didasarkan pada karakteristik alam dan fungsi ekologis—bukan semata pertimbangan ekonomi. Ekosistem sensitif seperti mangrove, lahan gambut, terumbu karang, dan padang lamun harus dilindungi melalui pembatasan ketat terhadap aktivitas ekstraktif.

Namun, norma-norma perlindungan ini semakin terdesak oleh regulasi yang memprioritaskan investasi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan skema PSN. Lebih memprihatinkan, Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi justru memperkenalkan skema konservasi berbasis zona eksklusi yang berpotensi meminggirkan nelayan tradisional dari ruang hidup dan sumber penghidupannya. Alih-alih melindungi, konservasi berisiko menjadi alat pembatasan akses yang tidak partisipatif dan tidak adil.

Skema pendanaan seperti debt-for-nature swap juga menuai kritik. Meskipun bertujuan mendukung konservasi, implementasinya sering mengabaikan hak masyarakat lokal. Di beberapa wilayah, skema ini berujung pada pembentukan kawasan konservasi yang membatasi akses nelayan tradisional tanpa proses konsultasi yang memadai. Demikian halnya dengan pengembangan ekowisata pesisir yang diklaim berkelanjutan, namun dalam praktiknya justru memicu privatisasi ruang dan penguatan kontrol investor atas wilayah kelola masyarakat.

Dampaknya sudah terlihat nyata. Eksploitasi sumber daya pesisir dan marjinalisasi masyarakat bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga menyiapkan krisis ekologis dan sosial jangka panjang. Kerusakan ini berimplikasi pada hak asasi manusia, khususnya hak atas pangan dan lingkungan hidup yang sehat.

Beberapa contoh empiris menunjukkan kompleksitas persoalan ini, seperti di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Pembangunan kawasan wisata dan reklamasi pantai di Lombok Utara mengancam ekosistem pesisir dan akses nelayan, faktanya menunjukkan bahwa meskipun ada klaim ekowisata, masyarakat mengalami penurunan akses ke wilayah tangkapan tradisional.

Kasus Sumbawa, pertambangan di pesisir Nusa Tenggara Barat,  telah menyebabkan degradasi kualitas air dan sedimentasi yang merusak terumbu karang. Terindikasi  terdapat tumpang tindih kebijakan antara konservasi dan pertambangan memperparah kondisi ekosistem.

Kasus Raja Ampat, Papua Barat, sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, Raja Ampat menghadapi tekanan dari industri pariwisata masif, meskipun ekowisata mendatangkan pendapatan, distribusi manfaat cenderung timpang dan masyarakat lokal seringkali tereksklusi dari proses pengambilan keputusan. Sekarang tekanan pesisir di Kepulauan Raja Ampat diperparah oleh tambang nikel.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa tanpa pendekatan ekoregional dan inklusi sosial, kebijakan pembangunan pesisir justru berpotensi melanggengkan kerusakan ekologis dan ketidakadilan.

Partisipasi publik tidak boleh hanya bersifat simbolis. Negara harus memastikan bahwa pengelolaan pesisir didasarkan pada prinsip keadilan ekologis dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Dalam konteks konstitusi, negara memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat serta pangan yang layak.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menghentikan praktik pengabaian norma ekoregion dan eksklusi masyarakat lokal. Pembangunan pesisir harus dikembalikan pada khittahnya: bukan sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi menjaga keberlanjutan kehidupan dan menjamin manfaat yang adil bagi seluruh pihak, terutama masyarakat yang hidupnya bergantung pada ekosistem pesisir.

Sudah saatnya kita kembali menegaskan keadilan ekologis dan sosial dalam pembangunan pesisir. Pemerintah harus menghentikan praktik pengabaian norma ekoregion dan eksklusi masyarakat lokal. Pembangunan bukan hanya soal angka pertumbuhan ekonomi atau kemudahan perizinan, tetapi soal menjaga keberlanjutan kehidupan dan menjamin bahwa setiap kebijakan memberi manfaat nyata, berkeadilan, dan tidak merugikan rakyat. Ekosistem pesisir bukan sekadar aset ekonomi, tetapi bagian integral dari warisan kehidupan yang mesti dilindungi demi masa depan bangsa.

Regulasi / InstrumenIsi / Dampak UtamaAktor UtamaPeran / Kepentingan
UU No. 32/2024 tentang KonservasiMenetapkan zona konservasi laut dan pesisir, namun dengan pendekatan eksklusi yang membatasi akses nelayan tradisionalKLHK, Pemerintah Daerah, LSM konservasi internasionalMendorong konservasi berbasis kawasan, kadang tanpa partisipasi lokal
UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja diganti UU No 6/2023Menyederhanakan perizinan dan AMDAL, mempercepat pembangunan PSN termasuk di wilayah pesisirKementerian Investasi, BKPM, investor swastaMemfasilitasi investasi, seringkali mengabaikan dampak sosial-ekologis
Perpres tentang PSN (beragam)Menetapkan proyek strategis di wilayah pesisir, termasuk reklamasi, pelabuhan, dan pariwisataKementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, BUMNMendorong pembangunan infrastruktur skala besar
Skema Debt Swap for NaturePenukaran utang dengan komitmen konservasi, sering kali tanpa konsultasi lokalKemenkeu, donor internasional, NGO konservasi globalMenyasar kawasan pesisir sebagai “zona konservasi” untuk memenuhi komitmen utang
Program Ekowisata PesisirPengembangan wisata berbasis alam, namun sering menyebabkan privatisasi ruang pesisirKementerian Pariwisata, investor pariwisata, pengelola resortMengejar pendapatan wisata, berpotensi mengusir komunitas lokal
Penetapan MPA (Marine Protected Area)Pembatasan zona tangkap ikan, berdampak pada nelayan kecilDinas Kelautan dan Perikanan, NGO konservasiMenjaga biodiversitas, tapi sering tidak melibatkan nelayan dalam desain zona
UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau KecilMenyediakan kerangka pengelolaan berbasis masyarakat, namun implementasinya lemahPemerintah Daerah, masyarakat pesisirHarusnya melindungi hak akses dan partisipasi, tapi sering tidak dijalankan
UU No. 26/2007 tentang Penataan RuangMenekankan pendekatan ekoregion, namun sering diabaikan dalam PSNKementerian ATR/BPN, PemdaHarusnya menjadi dasar tata ruang berbasis ekologi
Regulasi dan Program yang Berdampak pada Kehidupan Masyarakat Pesisir

dari sumbang sampai jumawa: gerak perseneling mundur

widhyanto muttaqien

Kemunduran pemikiran Islam berkemajuan (progresif?) di Indonesia mencerminkan pergeseran mengkhawatirkan di mana dogma sering kali menggeser kajian ilmiah dan tanggung jawab etis — sebuah tren dengan implikasi mendalam bagi tata kelola lingkungan dan keadilan sosial.

Dalam beberapa tahun terakhir, kontroversi tambang di Indonesia tidak hanya mengungkap kerusakan ekologi, tetapi juga krisis epistemik di antara sebagian organisasi keagamaan yang seharusnya menjadi pembela keadilan dan pelestarian. Kebenaran, bertolak belakang dengan yang ditentukan oleh otoritas patriarkal atau dominasi keagamaan yang kaku, bukanlah relativisme murni atau dogma yang tidak bisa dipertanyakan. Dalam ilmu dan wacana publik, kebenaran diuji melalui verifikasi intersubjektif — citra satelit, data kualitas air, kesaksian komunitas — bukan hanya rilis pers korporasi atau klaim aktivis. Ketika aktor dominan memonopoli narasi, perlawanan publik bukan tidak ada, melainkan sering tersembunyi, sebagaimana ditunjukkan oleh konsep “hidden transcripts” James Scott. Namun, wacana harus menyeimbangkan transparansi dan komunikasi etis, dengan menerima kritik daripada menekannya.

Pemikiran Islam progresif selama ini memandang sains bukan sekadar alat teknis, melainkan sarana pembebasan sosial dan kritik etis. Sikap sebagian organisasi keagamaan besar saat ini menunjukkan perseneling mundur — perpindahan gigi mundur — di mana kesombongan institusional menggantikan keterbukaan, dan loyalitas pada kekuasaan menggeser pencarian kebenaran. Ketika bukti ilmiah atas kerusakan lingkungan akibat tambang disangkal atau direduksi demi kepentingan politik dan ekonomi, ini merupakan kegagalan bukan hanya dalam epistemologi tetapi juga etika Islam. Prinsip seperti amanah (kepercayaan) dan akuntabilitas kolektif melalui syura (musyawarah) dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kebaikan, mencegah keburukan) menuntut transparansi dan kerendahan hati. Delegitimasi kritik internal, terutama dari generasi muda dan komunitas terdampak, merupakan pengkhianatan atas nilai-nilai ini.

Surah Al-Ma’un dari Al-Qur’an memberikan lensa etis yang kuat untuk krisis ini. Lebih dari sekadar ibadah individu, surah ini mengutuk kemunafikan yang memisahkan ritual dari keadilan sosial—mereka yang shalat tetapi menindas atau mengabaikan yang lemah. Penggunaan agama secara selektif untuk membenarkan proyek ekstraktif yang merugikan masyarakat terpinggirkan mencerminkan ketidakadilan struktural yang diperingatkan oleh Al-Ma’un. Masa depan Islam progresif bergantung pada pengoperasian ajaran ini: menolak kerusakan ekologis dan pengorbanan sosial demi keuntungan elit, dan menyongsong tata kelola yang mengutamakan mereka yang lemah serta pelestarian bumi.

Etika Islam dan sains berbasis data bukanlah musuh melainkan kekuatan yang saling melengkapi — keduanya harus memandu kebijakan yang melindungi komunitas dan ekosistem. Mengabaikan data lingkungan atau membungkam suara masyarakat dengan dalih “kesatuan” atau “strategi besar” hanya akan mengikis otoritas moral Islam dan melemahkan potensi demokrasi Indonesia. Kemajuan sejati menuntut keberanian menghadapi kekuasaan, keterbukaan belajar, dan komitmen teguh pada keadilan yang terwujud dalam teks suci dan kebenaran empiris.

Bagi organisasi Islam di Indonesia, pilihannya jelas: melanjutkan perseneling mundur dan menghadapi risiko menjadi tidak relevan, atau mengadopsi revitalisasi Islam progresif yang mengintegrasikan sains kritis dengan spiritualitas penuh kasih, membangun masa depan yang adil dan ekologis yang layak bagi iman dan nalar.

Sumber foto: Lingkungan Rusak, KPK Imbau Pemerintah Bentuk Pengawas Minerba | tempo.co

paradoks kesetaraan

: oleh Widhyanto Muttaqien

Kemarin saya mendapatkan salinan sebuah presentasi dari gerakan masyarakat sipil di Indonesia. Agenda masyarakat sipil selalu vis a vis dengan rezim yang berkuasa. Jika satu dekade lalu dikenal critical enggagement dimana sebagian besar terbawa dengan semangat populis. Sekarang masyarakat sipil dan akademisi tentu akan berbeda menyikapi perubahan pada rezim yang berkuasa.

Model Civic Engagement Alliance (CEA)  adalah teori yang mengintegrasikan beberapa teori dan konsep multidisiplin, sekaligus merepresentasikan model gerakan sosial baru. Memahami teori rumit ini bisa meminjam beberapa pendekatan teori lain, seperti fisika kinetika (Hukum Gerak Newton)  digunakan sebagai metafora gerakan sosial, gaya (F) = Dorongan perubahan sosial (aksi kolektif).  Massa (m) = Skala organisasi/jejaring.  Percepatan (a) = Strategi mempercepat perubahan (F = m × a).  Dari fisika kinetik ini diasumsikan peningkatan gaya/aksi diperlukan untuk menggerakkan massa besar (jejaring luas). Koalisi #SaveAru pada tahun 2013 sukses membatalkan proyek sawit  dan tebu 1,2 juta ha dengan kombinasi, Massa (m): Dukungan 30 desa + LSM nasional/internasional, Percepatan (a): Strategi hukum + kampanye media + lobi internasional.

Teori kedua dipinjam dari Teori Jejaring (Network Theory) Manuell Castell, dimana jejaring mesti dipandang sebagai struktur konfederasi longgar (bukan hierarki piramida), simpul wilayah yang otonom saling terhubung.  Model desentralisasi ekstrem tanpa badan hukum pusat.  Dan terinspirasi terinspirasi oleh teori aksi kolektif  dari Ostrom dan gerakan sosial tanpa pemimpin sentral. Gerakan sosial tanpa pemimpin sentral—sering disebut leaderless movements atau gerakan rizomatik—adalah bentuk mobilisasi kolektif yang bersifat horizontal, cair, dan desentralistik. Gerakan ini menolak struktur hierarkis dan mengandalkan partisipasi spontan serta solidaritas berbasis nilai bersama. Penciri dari gerakan rizomatik ini adalah (a) tidak ada komando tunggal; keputusan diambil secara kolektif atau lokal. (b) spontanitas: Aksi sering muncul sebagai respons cepat terhadap isu sosial atau politik.(c) koneksi digital dengan menggunakan media sosial menjadi alat utama koordinasi dan penyebaran informasi.(d) menggunakan identitas kolektif, gerakan dibentuk oleh nilai atau tujuan bersama, bukan tokoh karismatik. ( e ) memiliki daya lentur taktis yang memudahkan dalam beradaptasi dan sulit dipetakan oleh otoritas.

Teori ketiga terkait dengan teori pemberdayaan lokal. Teori ini berakar dari pendekatan sosial dan pembangunan komunitas.  Barbara Solomon (1977) merumuskan teori pemberdayaan dalam konteks kerja sosial, menekankan pentingnya memperkuat kapasitas individu dan kelompok yang terpinggirkan. Jim Ife (1997) dalam bukunya Community Development, menekankan pemberdayaan sebagai proses memberikan sumber daya, pengetahuan, dan keterampilan agar masyarakat dapat menentukan masa depan mereka sendiri. Ia mengembangkan empat perspektif: pluralis, elitis, strukturalis, dan post-strukturalis

Teori subsidiaritas berasal dari filsafat politik dan hukum, khususnya dalam konteks hubungan antara negara dan masyarakat lokal. Konsep subsidiaritas pertama kali dirumuskan dalam Ajaran Sosial Gereja Katolik, khususnya dalam ensiklik Quadragesimo Anno oleh Paus Pius XI (1931). Prinsipnya adalah keputusan harus diambil oleh unit terkecil yang mampu menyelesaikan masalah, bukan oleh otoritas yang lebih tinggi. Di Indonesia, asas subsidiaritas diadopsi dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, sebagai prinsip pengambilan keputusan lokal dan penetapan kewenangan berskala desa (sebagai unit terkecil pemerintahan). Sehingga teori ini berciri;  (a) Pengelolaan sumber daya berbasis lokalitas, sebagai aktor yang kompeten   (b) Keputusan diambil di tingkat terdekat konstituen.  (c) Penguatan aktor lokal dan sumber daya mandiri. 

Teori lain yang dipinjam adalah teori mobilisasi sumber daya (Resource Mobilization Theory), yang ditulis oleh John McCarthy & Mayer Zald (1977). Mengembangkan model organizational-entrepreneurial, menyoroti peran kepemimpinan, pengelolaan sumber daya, dan dukungan eksternal. Teori ini menekannkan (a) gerakan sosial bukan sekadar luapan emosi, tapi hasil dari strategi rasional. (b) Keberhasilan gerakan bergantung pada kemampuan mengakses dan mengelola sumber daya (uang, waktu, jaringan, legitimasi). (c) Organisasi formal dan informal memainkan peran penting dalam mobilisasi, sehingga distribusi manfaat langsung ke organisasi akar rumput . (d) Dukungan eksternal dan taktik komunikasi menjadi faktor penentu keberhasilan dengan penekanan pada sumber daya non-keuangan, energi kolektif-kolaboratif.

Teori terakhir adalah kimia sosial (Metafora Laju Reaksi).  Istilah ‘Kimia Sosial’ dengan metafora laju reaksi meminjam pendekatan yang  sering digunakan oleh para pendidik, filsuf sosial, dan aktivis untuk menjelaskan dinamika sosial dengan analogi kimia, terutama dalam konteks perubahan sosial, mobilisasi massa, dan konflik kolektif. Analogi perubahan sosial sebagai reaksi kimia disebabkan adanya   (a) Pereaksi yaitu anggota jejaring, (b) Katalis yaitu gugus tugas seperti pemimpin (muncul lagi), media massa, atau teknologi komunikasi yang mempercepat aksi, (c) suhu yaitu kaukus isu (diharapkan menciptakan momentum) yang akan mempercepat perubahan sosial lewat eskalasi namun dipengaruhi oleh intensitas antara kondisi interanl dan eksternal.  (d) Luas Permukaan yaitu ruang partisipasi publik.  Metafora ini mengibaratkan masyarakat sebagai sistem reaksi kimia, di mana individu, kelompok, dan institusi bertindak sebagai “reaktan” yang berinteraksi dalam kondisi tertentu untuk menghasilkan “produk sosial” seperti perubahan kebijakan, revolusi, atau solidaritas.

Anthony Giddens dan Manuel Castells menggunakan pendekatan sistemik dan jaringan sosial yang mirip dengan dinamika reaksi. Bruno Latour dalam Actor-Network Theory juga mengandaikan hubungan antar aktor sebagai proses interaktif yang bisa dipercepat atau diperlambat. Teori ini diharapkan dapat menjelaskan mengapa gerakan sosial bisa meledak tiba-tiba (reaksi eksotermik). Menggambarkan peran media sosial sebagai katalis dalam mempercepat penyebaran ide atau menganalisis kenapa beberapa isu sosial tidak berkembang (energi aktivasi terlalu tinggi).

Oligarki Baru dalam Gerakan Sosial

Apakah benar ada kesetaraan misalnya dari organisasi yang terlibat (antar organisasi), kesetaraan dengan donor, atau kesetaraan antara CSO dengan masyarakat dampingan. Adanya ‘Ilusi Kesetaraan’ dimana struktur jejaring “datar” sering kali menyembunyikan ketidaksetaraan power, simpul dengan sumber daya lebih besar akan mendominasi, dari kasus di atas yang dimaikan adalah simpul jejearing. Dalam soal akuntabilitas mekanisme pertanggunjawaban jadi kabur atau dibuat kabur.  Desentralisasi ekstrem  pada organisasi besar (yang memiliki karekater Pusat- Daerah) berisiko menciptakan fragmentasi, miskoordinasi, dan sulitnya mencapai konsensus nasional.

Ketergantungan pada donor bersifat tetap meski CEA berupaya mandiri, kebutuhan dana berpotensi membuat keputusan strategis disubordinasi oleh agenda donor. Dapat terjadi komodifikasi gerakan, sehingga gerakan hanya fokus pada mobilisasi dana berisiko mengubah gerakan sosial menjadi project-based, bukan perubahan struktural, terlebih jika kapasitas dalam simpul memiliki kapasitas manajerial/kepemimpinan tidak merata/memadai, berpotensi memicu inefisiensi. Di sisi lain program penguatan kapasitas untuk OMS lokal oleh ‘Sekretariat Jejaring’ sering kali membawa perspektif donor (misal: logika impact measurement, indikator proyek). Hal ini dapat mengubah nilai gerakan terutama dari emic view.

Fokus desentralisasi berlebihan pada lokalitas dapat mengabaikan isu sistemik nasional/global, sehingga perlu jembatan dan berbagi pengetahuan antar simpul. Meski dana dialirkan ke OMS lokal, platform penyalur (Lokadana, Pundi Perempuan, dll) berperan sebagai intermediary. Jika lembaga ini memiliki hubungan dengan donor besar, mereka bisa menjadi gatekeeper baru yang menentukan kriteria penerima dana. Dalam gugus tugas/kaukus isu, perwakilan simpul regio yang ditunjuk sebagai focal point berpotensi menjadi elit baru. Mereka bisa lebih dekat dengan jaringan donor/Sekretariat Nasional, sehingga agenda lokal tergusur. Jika pun ada agenda lokal yang diakomodir, donor cenderung mendanai isu-isu seksi (misal: perubahan iklim, GEDSI) dan mengabaikan isu lain (seperti demokrasi ekonomi).

Sehingga tantangan ke depan dalam gerakan sosial antara lain (a) mekanisme penyaluran dana berbasis intermediary, sehingga terjadi konsistensi penerapan prinsip subsidiaritas (keputusan benar-benar di level akar rumput. (b) Pembentukan focal point yang menjadi elit baru, sehingga dibutuhkan transparansi mutlak dalam distribusi sumber daya, (c) Ketergantungan pada isu yang didanai donor, konsekuensinya membaca konsep Latour ANT untuk kewaspadaan kolektif terhadap dinamika kuasa dalam jejaring.

Saya ingin meberikan contoh bagaimana agenda global yang didorong donor mengembalikan preservasi dalam pengelolaan sumber daya alam akan meminggirkan masyarakat yang memiliki akses terhadap sumberdaya hutan, pesisir, ataupun ekosistem unik lain seperti savana di NTT, rawa dataran rendah di Papua Selatan. Dalam UU Kehati No. 32/2024 Pasal 6: Kewenangan konservasi Kehati dipegang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),  sentralisasi ini mengabaikan peran masyarakat adat/lokal yang justru memiliki pengetahuan tradisional dalam menjaga keanekaragaman hayati. KLHK memiliki rekam jejak konflik kepentingan (misal: menerbitkan izin usaha di kawasan konservasi).

Oligarki diberikan konsesi sedangkan masyarakat menjaga hutan dibatasi aksesnya dalam pengelolaan versi mereka, dan ini diamini oleh CSO lewat ‘pendidikan preservasi’ yang menggunakan pendekatan ‘multipihak’ yang sesungguhnya merupakan ‘pengaturan/governance’ baru dari poemerintah kepada masyarakat. Sedangkan lembaga donor yang memberikan uang untuk ‘mengeksklusi’ pengetahuan masyarakat lokal dan adat untuk pemanfaatan sumberdaya alam namun dianggap ‘tidak memiliki’ fungsi ekonomi (tidak menjadi komoditas yang laku di pasar global). Pemerintah dan LSM menjadi perantara donor untuk menyeimbangan kekuatan sesungguhnya dari masyarakat adat dengan pengaturan baru tersebut. UU ini malah membuka peluang kerjasama internasional untuk penelitian, pengelolaan, dan pendanaan Kehati, terdapat  risiko biopiracy (pencurian sumber genetik dalam (Pasal 90) oleh asing melalui skema ‘penelitian kolaboratif’ dan permaianan paten (HAKI).

Pendanaan dari Sektor Swasta (Pasal 93) dalam UU ini mengatur dana konservasi dapat bersumber dari swasta, CSR, dan hibah internasional. Perusahaan perusak lingkungan (seperti pemegang izin deforestasi) bisa “mencuci reputasi” melalui pendanaan proyek Kehati (greenwashing). Perusahaan sawit yang merusak hutan bisa mendanai konservasi burung endemik sebagai pengalihan isu. Penguatan peran korporasi dalam konservasi seperti  pada pasal 81 diamna swasta dapat berperan dalam pemanfaatan Kehati melalui skema “pola kemitraan”. Korporasi berpeluang memonopoli sumber genetik (tanaman obat, benih, dll) dan mengubahnya menjadi komoditas komersial.

UU 32/2024 tidak mengakui secara tegas hak masyarakat adat sebagai subjek konservasi. Padahal, Putusan MK No. 35/2012 menegaskan hutan adat bukan hutan negara. Dan ‘tanah negara’ jika ada di wilayah penggunaan lain (APL) adalah tanah yang tidak memiliki alas hak (tanpa hak milik individu, komunal, bisa berasal dari tanah terlantar, tanah bekas hak yang dicabut, atau tanah yang belum dilekati hak) sehingga dikuasai negara, namun bukan dibagi-bagi untuk kepentingan oligarki. Contoh lain adalah  ‘hutan adat’ (yang diklaim oleh masyarakat adat namun belum diregistrasi atau belum disahkan sebagai hutan adat) yang berada di APL, sekarang dijadikan ‘bancakan’ karena bisa dijadikan ‘proyek’ perdagangan karbon oleh perusahaan yang sebelumnya tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan, atau melakukannya dengan biaya yang kecil – karena sebelumnya mengakui hak masyarakat setempat atau adat dan menyerahkannya sebagai bentuk apresiasi setengah hati atau dalam bentuk kolaborasi dalam pengelolaan dan pemantauan, sekarang dengan deforestasi yang mereka lakukan, mereka mengelola ‘sisa hutan’ sebagai bentuk tanggung jawab ekologis dan menjualnya lewat perantara pemerintah daerah, LSM, donor asing untuk dimonetesasi sebagai pendapatan Pusat? atau Daerah?.  

Mafia Lingkungan Global, Represi Lokal, dan Panggung Sandiwara Keberlanjutan dengan Topeng Hijau

Risalah Buku: Kamuflase Hijau: Membedah Ideologi Lingkungan Perusahaan-perusahaan Transnasional, Yayasan Obor Indonesia  1998 penerjemah: Soediro. Diterjemahkan  dari GREENWASH: The Reality Behind Corporate Environmentalism Oleh Jed Greer & Kenny Bruno (1996)

Buku ini mengungkap praktik  greenwash—strategi korporasi multinasional (TNC) untuk mencitrakan diri sebagai ramah lingkungan dan berkelanjutan demi mempertahankan pasar, meski operasi mereka justru merusak ekosistem dan masyarakat. Greenwash marak pada 1990-an, terutama saat KTT Bumi (UNCED) di Rio (1992), di mana TNC memengaruhi agenda global melalui lobi dan pencitraan.  Alonso et al (2014)  mengatakan, “the greatest threat to the planet is not climate denial, but the alliance between symbolic environmentalism and state violence that disguises exploitation as sustainability.” Greenwashing yang dilakukan korporat dan represi negara adalah dua mekanisme saling bergantung dari satu sistem yang mempertahankan eksploitasi ekologis. Secara simbolik lingkungan lestari melegitimasi proyek yang merusak, sedangkan kekerasan negara membungkam penentangan—menciptakan ilusi keberlanjutan sambil mengukuhkan ketidakadilan ekologis.

Buku ini mendeskripsikan pola umum greenwash.  

  1. Pencitraan kosong, iklan yang menampilkan alam/satwa liar, sementara operasi nyata mencemari lingkungan (seperti yang dilakukan Shell: iklan Protected by Shell dengan gambar satwa, tapi polusi minyak di Nigeria).  Perusahaan ini menjadi sponsor acara lingkungan, seperti perusahaan  Mobil, sebagai sponsor Earth Day 1995. 
  2. Manipulasi istilah lingkungan, dilakukan dnegan mengklaim pembangunan berkelanjutan sambil terus mengeksploitasi sumber daya tak terbarukan, seperti yang dilakukan  Shell dengan klaim pendekatan kehati-hatian untuk perubahan iklim, tapi investasi besar di eksplorasi minyak. Manipulasi juga dilakukan dnegan mendefinisikan ulang prinsip lingkungan seperti ICC (Imperial Chemical Industries) mengubah makna precautionary approach demi kepentingan industri. 
  3. Kode etik sukarela yang lemah , misalnya program Responsible Care industri kimia yang tidak mengikat, tidak mencakup operasi luar negeri (dimana perusahaan mengekspor barangnya), dan evaluasi tidak dipublikasikan seperti yang dilakukan  Dow Chemical.  Imperial Chemical Industries menggunakan Rotterdam Charter yang mengutamakan pertumbuhan ekonomi, mengabaikan dampak ekologis.  Rotterdam Charter (Piagam Rotterdam) adalah kode etik sukarela industri kimia global yang dirancang untuk menunjukkan “komitmen lingkungan” korporasi.
  4. Ekspor bahaya ke negara berkembang, dilakukan dnegan cara menjual produk beracun yang dilarang di negara maju, seperti yang dilakukan  DuPont ekspor tetraethyl lead ke Meksiko atau Rhone-Poulenc ekspor aldicarb dan lindane. Perusahaan multinasional juga menggunakan standar ganda pabrik, seperti kasuus polusi berat di Brasil Valley of Death dibandingkan standar ketat di Eropa. 
  5. Hijau Palsu melalui teknologi, menggunakan pendekatan bahasa dengan klaim teknologi ramah lingkungan yang sebenarnya tidak berkelanjutan seperti yang dilakukan perusahaan  Solvay, insinerasi sampah berlabel “daur ulang” tapi menghasilkan dioksin. Perusahaan ini melakukan proses daur ulang plastik yang justru memperluas pasar produk baru.
  6. Lobi dan kendali kebijakan global, TNC mendikte perjanjian internasional seperti  melemahkan Konvensi Perubahan Iklim dan Keanekaragaman Hayati di UNCED, membentuk asosiasi bisnis seperti Business Council for Sustainable Development untuk mempromosikan

Tabel Pola dan Modus Greenwash per Perusahaan

PerusahaanIndustriPola GreenwashModus OperandiDampak Lingkungan/Sosial
Royal Dutch/ShellMinyak & Gas      Klaim “peduli lingkungan” lewat program Better Environment AwardsIklan satwa lautInvestasi besar di eksplorasi minyak baruLobi lewat Global Climate Coalition untuk tunda aksi iklimPolusi minyak di Nigeria (Ogoni): 2.796 tumpahan (1976–1990)DBCP: pestisida penyebab steril petani Kosta Rika  
MobilMinyak & Gas      Iklan environmental excellence dengan gambar rig minyak dikelilingi ikan.Biodegradability scam klaim tas plastik “terurai”.Kantor “ramah lingkungan” di AS, tapi polusi berat di California (Torrance refinery)       Tumpahan minyak di Gulf of Mexico: rusak ekosistem pesisir.Pencemaran tanah di Greenpoint Terminal (AS).
Dow ChemicalKimia Program ChemAware dan Responsible CareKlaim “produk aman”Produksi organoklorin (bahan dioksin).Ekspor pestisida tak terdaftar di AS (haloxyfop).Kontaminasi sungai St. Clair (Kanada) oleh limbah terklorinasi.Agent Orange: dampak kesehatan veteran Vietnam.  
DuPontKimia             Iklan “Applause” dengan paus/lumba-lumba.Klaim “pionir perlindungan ozon”.Produsen CFC terbesar dunia (25% pasar global).Ekspor TEL (bensin bertimbal) ke negara berkembangPenipisan ozon: 300.000 kasus kanker kulit/tahun.Skandal Benlate fungisida perusak tanaman di 40 negara
SolvayKimia (Klor-Alkali)Klaim “daur ulang limbah” lewat insinerasi.Promosi PVC sebagai “hijau”.Insinerasi limbah terklorinasi (picu dioksin).Ekspor limbah merkuri ke Spanyol.PVC: penyumbang utama dioksin.Dumping limbah di Jenneppe-sur-Sambre (Belgia).
ICI/ZenecaAgrikimia         Iklan “Paraguat dan Alam Bekerja Harmonis”. Program product stewardshipProdusen parakuat terbesar dunia (dilarang di 5 negara).Lobi agar parakuat tetap dijualParakuat: 1.000 kematian/tahun (Malaysia, Kosta Rika).CFC: kontributor penipisan ozon.
Rhone-PoulencKimia & Farmasi   Iklan “kerjasama dengan komunitas” di West Virginia.Klaim etika “irreproachable”.Ekspor aldicarb (“pestisida paling beracun”).Produksi lindane (mencemari Laut Utara).Pabrik di Cubatão (Brasil): “Lembah Kematian” dengan polusi terparah di dunia.Keracunan pekerja perkebunan
Norsk HydroPupuk Sintetik    Promosi pupuk sintetik sebagai “solusi kelaparan dunia”.Klaim PVC “ramah lingkungan”.Ekspansi pasar pupuk di Global SouthLobi kebijakan fosfat di Eropa.Pupuk nitrogen: picu emisi N₂O (gas rumah kaca 270× CO₂).Polusi berat di Norwegia

Greenwash bukan sekadar bukan sekadar pencitraan kosong, tapi alat sistematis TNC untuk (1) Menghindari regulasi lingkungan,  (2). Melemahkan kesepakatan global (seperti Protokol Montreal, Konvensi Iklim),  (3.) Mempertahankan model bisnis tak berkelanjutan yang mengorbankan masyarakat miskin dan ekosistem rentan.  Buku ini memberikan rekomendasi solusi nyata harus melibatkan,   (1) regulasi ketat terhadap TNC, bukan kode sukarela (voluntary), tapi wajib (mandatory),  (2) Transparansi, terutama jika dampak lingkungan lintas negara termasuk aturan main antara home dan host country. (3) Pemberdayaan komunitas lokal untuk menuntut akuntabilitas.  

Greenwash masih marak di Indonesia, tetapi kesadaran masyarakat dan gerakan lingkungan mulai membongkar praktik ini. Beberapa kasus greenwash di Indonesia di medio 2020-an antara lain sebagai berikut.

  1. Sustainable Palm Oil” dengan modus deforestasi dimana perkebunan sawit (lokal & multinasional) dengan menggunakan RSPO Certified  atau  ISPO Bersertifikat, tetapi membuka lahan dengan pembakaran hutan.  Mengiklankan investasi hijau tentang penanaman kembali, sambil terus mengonversi hutan primer.  Terjadinya Karhutla sepanjang  2023, citra satelit memperlihatkan lebih dari 100.000 hektare hutan terbakar di Kalimantan & Sumatra (KLHK, 2024).  Kasus PT RBA  di Provinsi Riau, dengan sertifikat ISPO dicabut (2022) karena terbukti bakar lahan.  Laporan Greenpeace (2021) yang menyebutkan 30% perkebunan “berkelanjutan” di Indonesia masih terkait deforestasi.
  2. Zero Waste Plastik oleh FMCG,  dilakukan oleh perusahaan  Unilever, Nestlé, Danone, menggunakan pola greenwash, kampanye “packaging recyclable” dan “circular economy“, tetapi produksi plastik sekali pakai meningkat.  Menjadi sponsor acara lingkungan (beach clean-up), sambil lobi menunda Extended Producer Responsibility (EPR).  Data BPS tahun 2022 menyebutkan sampah plastik Indonesia  dari 9,6 juta ton/tahun, hanya 11% didaur ulang.  Laporan Ecoton (2023) menyebutkan 58% sampah plastik di Sungai Brantas berasal dari Unilever, Wings, dan Indofood.  GAIA Report (2022): Perusahaan FMCG di Indonesia menghindari tanggung jawab daur ulang dengan skema waste-to-energy (insinerator berpolusi).
  3. Green Energy” Batu Bara yang dilakukan perusahaan PLN, Adaro, berbagai perusahaan PLTU. menggunakan pola greenwash,  dnegan klaim teknologi bersih (supercritical) untuk PLTU, tapi emisi CO₂ tetap tinggi.  Mengiklankan diri melakukan transisi energi  sambil bangun PLTU baru seperti , Jawa 9 & 10.  Laporan CREA (2023) menyebutkan PLTU Indonesia penyumbang  40% emisi CO₂ nasional.  Kasus Walhi vs KLHK  (2021), memnyebutkan  Izin lingkungan PLTU dirampungkan tanpa kajian kesehatan publik.  Kajian Institute for Essential Services Reform (IESR) melaporakan  67% energi Indonesia pada tahun 2023 masih dari batu bara.
  4. Pertambangan Ramah Lingkungan dilakukan oleh perusahaan, Freeport, Aneka Tambang (ANTAM), menggunakan pola greenwash, dengan program reklamasi dan eco-mining  tetapi limbah tailing mencemari sungai/laut, seperti di Teluk Buli, Halmahera Timur. Mengunakan CSR pendidikan/kesehatan untuk “pemberdayaan”, sambil menutup pelanggaran HAM lingkungan.  Pada sasus Freeport, tailing di Sungai Ajkwa (Papua) mengandung tembaga & arsenik (KLHK, 2022).  Laporan Jatam tahun 2023 menyebutkan  15 anak di Sulawesi Tenggara keracunan merkuri dari tambang emas ilegal yang didukung “perusahaan besar”.
  5. Eco-Friendly, produk kimia pertanian oleh perusahaan  Bayer (pemilik Monsanto), Syngenta. yang menggunakaan pola greenwash, mengklaim pestisida biodegradable dengan produk parakuat versi baru), tetapi residu ditemukan di air tanah.  Melakukan iklan  pelatihan “petani modern” untuk promosi produk kimia, gantikan praktik pertanian organik. Laporan BPOM tahun 2022 menyebutkan 32% sayuran di pasar tradisional mengandung residu pestisida berbahaya (klorpirifos, parakuat).  Laporan KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) tahun 2021 terjadi keracunan pestisida di Brebes  akibat penyemprotan berlebihan.

Daslam konteks Indonsia pola greenwahsing ini masih terjadi karena 1. Regulasi lemah,  dengan penegakkan hukum dan sanksi pelanggaran lingkungan terlalu ringan seperti denda maksimal Rp. 10 miliar untuk karhutla vs keuntungan triliunan. Disahkannya UU Cipta Kerja mempermudah izin lingkungan tanpa partisipasi publik.  Pengabaian partisipasi publik, menyebabkan klaim proyek dipromosikan sebagai “solusi hijau” tanpa melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.  UU Cipta Kerja menghapus sanksi pidana bagi pencemar lingkungan (hanya denda administratif).

2. Pengawasan minim,  hanya  18%  perusahaan di Indonesia yang diaudit lingkungan (KLHK, 2023).  Audit bersifat sampel, KLHK tidak mampu mengaudit semua 3.000+ perusahaan berizin lingkungan tiap tahun, KLHK hanya 122 auditor lingkungan di seluruh Indonesia (KLHK, 2023) sehingga mustahil awasi semua perusahaan dan TNC, hal ini juga disebabkan Kontribusi pajak dan  PNBP TNC besa seperti Freeport bayar Rp 107 T ke negara pada 2023, sehingga tekanan untuk “lunak” dalam audit. UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup memang melarang informasi menyesatkan, tapi belum cukup untuk menindak greenwashing secara sistemik dengan modus

3. Masyarakat belum kritis, kampanye korporasi sering “ditelan mentah-mentah” karena iming-iming lapangan kerja dan CSR. Selain belum kritis juga terjadi pelemahan legitimasi gerakan lingkungan,  aktivis yang membongkar greenwashing dijadikan target hukum (seperti tuduhan “mengganggu ketertiban”), kasus Christina Rumahlatu dan Thomas Madilis, yang melakuka protes bencana nikel di Halmahera, pada Agustus 2024, dua mahasiswa ini melakukan aksi damai di depan kantor PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Jakarta, menyoroti banjir besar akibat deforestasi tambang nikel di Halmahera.  Mereka dilaporkan ke polisi dan menghadapi intimidasi serta ancaman. penangkapan, intimidasi, dan kekerasan fisik. Banyak dari mereka hanya menyuarakan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan aman. Kasus ini menunjukkan bagaimana aktivis yang menentang greenwashing dan kerusakan lingkungan sering kali dihadapkan pada jerat hukum, meskipun dilindungi oleh Pasal 66 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Greenwashing melindungi investasi korporasi, banyak dugaan para pembisik Presiden Prabowo (dan juga Jokowi) selalu mengkriminalisasi dan mendelegitimasi gerakan lingkungan. Kasus-kasus kriminalisasi sampai tuduhan terorisme di Poso atau di Papua berkaitan dengan tentangan masyarakat setempat dan adat terhadap perampasan lahan yang dilakukan oleh korporasi dengan stempel pemerintah seperti yang dilakukan oleh Proyek Strategis Nasiona. Delegitimasi juga dilakukan lewat wacana penolakan klausul deforestasi yang dihubungkan dengan industri kelapa sawit dalam EUDR atau wacana pelonggaran ketertelusuran dalam produk sertifikasi kayu Indonesia.  Greenwashing adalah bagian dari iklan korporasi dalam mengakumulasi kapital mereka. Seringkali ongkos untuk merepresi masyarakat dengan penggunaan aparat negara seperti polisi dan tentara lebih besar dari ongkos pemberdayaan masyarakat, namun hal ini merupakan ‘ruang gelap’ dari praktik buruk korporasi. Dan represi seperti ini berhasil karena memecah belah kekuatan masyarakat dengan menciptakan rasa takut, bahkan teror fisik pada protes yang dilakukan secara damai.

Para aktivis lingkungan (yang berkolaborasi dengan tokoh adat) yang bekerja di banyak daerah di Indonesia, tuduhan anti kemajuan seringkali diutarakan oleh ‘kolega akademis mereka’.  Slavoj Zizek dalam Against Progress (2025), menyatakan bahwa seringkali para akademisi tahu bahwa kemajuan telah menyebabkan krisis iklim, ketimpangan, dan populisme, seperti kampanye ketahanan pangan rezim Jokowi dan Prabowo, tapi mereka tetap melanjutkannya, memberikan stempel ‘lestari’ pada perampasan lahan dan kerusakan ekologi. Žižek menyebut ini sebagai disavowal, kita sadar akan kerusakan, tapi memilih untuk tidak bertindak. Para akademisi berusaha meredam resistensi publik dengan ilusi solusi lingkungan, sekaligus melindungi investasi elit politik-ekonomi.

Referensi tambahan

Alonso, C. et al. 2014. Repression and Criminalization of the Ecologist Movement in the Basque Country 

Bowen, F. 2014. After Greenwashing: Symbolic Corporate Environmentalism and Society. 

Žižek , Slavoj. 2025. Against Progress. Bloombury

Pengulas: Widhyanto Muttaqien

hadiah kecil bumi kepada Tuhan

pohon

Pada sebuah kesempatan di kepulauan Mentawai Siberut, saya bertanya tentang arti kehidupan dan hutan di kalangan ibu-ibu. Mereka menjelaskan sebuah kisah yang mungkin dianggap romantisme. “ sebuah pohon durian, ketika musim buahnya tiba akan dikelilingi oleh para perempuan, dari nenek-nenek – hingga anak-anak, lelaki dan perempuan. Mereka akan bercerita, siapa saja yang memiliki hak atas buahnya. Cerita akan dimulai dari ‘tanda’ di batang pohon berupa inisial nama dan salib yang digores tebal pada batangnya. Pohon ini ditanam oleh si A dari fam B, yang merupakan saudara dari C dari Fam D, yang inisial namanya juga tertera di batang pohon durian”. Begitulah, ibu-ibu berkumpul di bawah sebatang pohon durian, menentukan siapa yang paling berhak untuk mendapatkan buah pertama, dan misalkan ada 200 butir buah, maka yang mendapatkan adalah yang namanya tertera pada batang pohon durian.

Ketika mendengarkan cerita, anak-anak sesungguhnya sedang belajar silsilah, belajar saudara mereka, belajar asal-usul, sambil uuuuuuu tertawa, ada drama kecil ketika cerita disanggah, ada perdebatan, mana kisah yang paling lurus. Cerita harus tetap diceritakan – sebuah nasab – yang menghubungkan manusia dengan leluhur berkaitan dengan masalah identitas, hak waris, dan status sosial. Tentu jika ada orang luar seperti saya, tidak memiliki leluhur di sebuah batang pohon durian di Mentawai, Siberut. Dalam bahasa Arab nasab satu akar kata dengan nisbat yang artinya afiliasi, hubungan dengan tempat, suku, profesi. Menjaga nasab adalah bagian dari – maqāṣid al-sharī‘ah (tujuan-tujuan syariat), yaitu menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasab). Orang Mentawai ternyata menjaga nasabnya, yang juga berhubungan dengan menjaga tujuan syariat lain, (hifd al maal) atau menjaga harta. Sebatang pohon adalah milik bersama, aturan-aturan mainnya adalah sebuah kolektivitas. Ada manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang semuanya ketika kita belajar sustainable landscape and livelihood adalah aset penghidupan berkelanjutan. Dalam fiqh muamalat pohon adalah objek akad untuk jual beli, hibah, dan wakaf. Pohon dalam kajian fikih bisa diwariskan jika itu bagian dari properti pribadi, apalagi dalam sumberdaya milik bersama, sehingga kerusakan atasnya adalah bentuk ifsād fī al-arḍ (kerusakan di muka bumi).

Bagian  per bagian pohon memiliki fungsi akar (roots) jaringan xilem & floem di pusat akar, sel-sel epidermis dan korteks, memiliki fungsi osmosis. Air dan mineral terlarut diangkut ke atas melalui pembuluh xilem. Jaringan pembuluh pada batang  (xilem dan floem), kambium (pada kayu), jaringan pendukung (kolenkim, sklerenkim), korteks, epidermis berfungsi sebagai transportasi vertikal. Mengangkut hasil fotosintesis (gula, terutama sukrosa) dari daun (sumber) ke bagian lain yang membutuhkan (sink: akar, buah, tunas). Proses ini disebut translokasi dan melibatkan tekanan osmotik. Batang merupakan penyangga menopang daun dan menahan gravitasi. Daun terdiri dari Kutikula, epidermis (dengan stomata), mesofil (jaringan palisade & spons), jaringan pembuluh (urat daun/vena), kloroplas (dalam sel mesofil). Proses utama di kloroplas yang mengubah energi cahaya (foton) menjadi energi kimia (gula). Ini melibatkan prinsip konversi energi (cahaya → kimia) dan reaksi biokimia yang kompleks. Daun juga tempat proses transpirasi, penguapan air dari permukaan daun (terutama melalui stomata). Ini adalah mesin penggerak utama teori tarik-transpirasi untuk pengangkutan air dalam xilem. Transpirasi juga membantu mendinginkan daun (evaporative cooling). Pertukaran gas: melalui difusi. Stomata (pintu gerbang yang dibuka/tutup oleh sel penjaga) memungkinkan: (a) CO₂ masuk dari atmosfer ke dalam daun untuk fotosintesis. (b) O₂ keluar dari daun sebagai produk sampingan fotosintesis. (c) Uap air keluar selama transpirasi. Daun juga bertugas sebagai penyerap cahaya  untuk kebutiuhan fotosintesis. Sebatang pohon adalah sistem transportasi dan konversi energi yang kompleks dan efisien.

Tak heran Ibnu Khaldun, Bapak Sosiologi modern membuat metafora yang menyamakan pengetahuan  (al-‘ilm) sebagai pohon (syajarah) dalam Muqaddimah-nya. Sebuah konsep filosofis yang mendalam tentang struktur, pertumbuhan, dan esensi ilmu. Akar adalah fondasi Ilmu yang kokoh. Akar pohon melambangkan ilmu-ilmu dasar (ushul) yang menjadi pondasi (1) Aqidah (teologi), (2) Fiqh (hukum Islam),(3) Bahasa Arab (nahwu, sharaf), (4) Hadis, dan (5)Tafsir Al-Qur’an. Tanpa akar yang kuat, pohon akan roboh. Begitu pula ilmu: tanpa penguasaan dasar, pengetahuan akan rapuh.

Batang adalah disiplin Ilmu yang menyokong, batang sebagai cabang ilmu terapan yang tumbuh dari fondasi seperti (1) Sosiologi,  (2) Ekonomi, Politik, Sejarah, dan (3)  Filsafat. Batang dan daun menghubungkan akar dengan cabang, sebagaimana ilmu terapan mengaitkan teori dasar dengan realitas. Daun dan batang representasi dari spesialisasi dan  inovasi. Cabang mewakili spesialisasi ilmu (misalnya: kedokteran, astronomi, seni). Daun adalah penemuan baru dan inovasi yang terus berkembang. Daun bisa saja gugur, dalam negeri empat musim ada musim gugur. Dalam iklim tropis ada masa dimana daun durian juga gugur. Semakin rimbun daun, semakin hidup pohon itu—seperti ilmu yang dinamis melalui penelitian dan ijtihad.

Buah adalah manfaat praktis bagi umat. Buah adalah aplikasi ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat, buah pengetahuan adalah  Kebebasan, Keadilan sosial, dan Kemajuan peradaban. Sehingga buah adalah tahapan aksiologis dari pengetahuan (al-‘ilm). Menurut Ali r.a paham  adalah ”cahaya yang dilemparkan ke dalam hati.” (Nahj al-Balaghah, Hikmah no. 150). Ali r.a melampaui pemahaman duniawi yang hanya melihat aksiologis dari pemanfaatan akal atau rasio. Sehingga setiap tindakan mestilah didahului dengan pemahaman dan kontemplasi (untuk mendapatkan ‘cahaya’), maka dari itu bersifat demonstratif karena membuka kebenaran yang tersembunyi. Bencana menurut seorang ahli kebencanaan adalan mengungkap apa yang tersembunyi, bisa jadi alamiah bisa jadi karena keserakahan dalam memerkosa alam. Menurut Ali r.a ujian kebenaran (ilmu dan pemahaman) bisa dilihat dari buahnya; Keadilan (’adl), Kebijaksanaan (hikmah), dan Kepedulian sosial (al-maslaha al-’ammah). Bagi Ali r.a, paham tanpa amal shaleh (amal yang benar) adalah kemunafikan.

Kita sekarang mengenal keadilan antar spesies (multispecies justice) sebagai konsep etis dan ekologis yang menekankan bahwa keadilan tidak hanya berlaku bagi manusia, tetapi juga harus mencakup makhluk hidup non-manusia seperti hewan, tumbuhan, mikroorganisme, bahkan ekosistem seperti sungai dan tanah. Konsep ini menolak klaim antroposentrisme, pandangan bahwa manusia adalah pusat dari segala nilai dan hak, dan bahwa spesies lain hanya bernilai sejauh mereka berguna bagi manusia. Dalam sebatang pohon ada parasit spesifik yang hidup dari inang (ada benalu yang menjadi obat herbal pada pohon tertentu). Ada binatang tertentu sebagai penyerbuk yang hidup dari pohon, kelelawar, tawon, bahkan burung rangkong di Kalimantan bermukim di sebatang beringin besar dan tinggi. Ada jenis tawon yang memiliki fungsi mutualisme obligat, setiap spesies tawon ara (jenis beringin tertentu) hanya menyerbuki satu spesies pohon ara. Sebuah ketergantungan mutlak. Tawon ara hanya hidup jika ada pohon ara sebagai inangnya. Ada juga ketergantungan hewan yang menggunakan satu pohon individu sebagai tempat tinggal, reproduksi, atau sumber makanan seumur hidup, seperti lebah madu dan burung pelatuk. Ada berbagai jenis mikroba yang menghuni pohon tertentu.

Ada burung-burung gereja bermain, ada layangan putus yang hanya bisa ditatap anak kecil, menyangkut di cabang pohon tertinggi. Ada bapak-bapak melepas lelah di bawah pohon, setelah menyopiri majikan bawel seharian. Ada anak gen alpha bermain-main dengan gawainya. Ada yang duduk sambil ngopi mencari pencerahan jiwa.

Pohon

oleh: Joyce Kilmer (1913)

Kurasa takkan pernah kudapati

Puisi secantik sebatang pohon.

Pohon yang mulut laparnya tertekan

Pada bumi, payudara manis mengalir;

Pohon yang memandang Tuhan sepanjang hari,

Menjulurkan lengan daunnya untuk berdoa;

Pohon yang di Musim Panas mungkin memakai

Sarang burung robin di rambutnya;

Di dadanya salju pernah berbaring;

Yang akrab hidup bersama hujan.

Puisi dibuat oleh orang bodoh sepertiku,

Tapi hanya Tuhan yang sanggup menciptakan pohon.

Pohon Keramat

Chairil Anwar (1946-1948) Dalam Kumpulan Deru Campur Debu

Aku suka pada mereka yang masuk

Menemui aku di kebun sunyi ini.

Mereka hanya membawa:

“Bunga yang kembang di atas karang”

Dan pohon keramat tempat berdoa…

 Demikianlah kisah sebatang pohon.

Penulis: Widhyanto Muttaqien

Masuk


Username
Create an Account!
Password
Forgot Password? (close)

Daftar


Username
Email
Password
Confirm Password
Want to Login? (close)

Lupa Pasword?


Username or Email
(close)