Mantan Seksi: Politik Real Estate dan Masa Depan Aglomerasi Jakarta

Bagian II dari III tulisan

oleh: Widhyanto Muttaqien

Menarik melihat perkembangan Pilkada Jakarta. Sebagai mantan ibukota (kalau jadi) tetap seksi. Warga Kampung Akuarium dan Bayam mendatangi Anies, mereka curhat masa depan mereka akan suram, jika Anies tidak menjabat gubernur lagi. Mengapa, sebab mereka melihat semua calon merupakan kepanjangan tangan rezim Jokowi, lema ‘keberlanjutan’ menjadi bagian dari kampanye. Warga Kampung Bayam misalnya, merasa bertambah suram karena rumah susun yang dibangun di sekitar tempat kerja mereka berupa pertanian kota tidak bisa mereka tempati https://tirto.id/di-mana-letak-kampung-bayam-kenapa-konflik-dengan-jakpro-gUEc. Aset Pemda DKI bukan sedikit, aset ini yang penulis duga akan dibagi-bagi sebagai bancakan partai yang tergabung KIM-KIM atau KIM Plus.

Dari sisi real estate ini menarik, karena harga tanah mahal, location rent sangat menentukan. Jakarta sebagai kampung besar tidak sempat ditata pada masa Soekarno, namun pasca kolonial (1945-1955) permasalahan tanah sudah ditata penguasaan dan kepemilikannya. Masing-masing Gubernur memiliki peran penting dalam penataan perrmukiman di Kampung Besar ini. https://www.rukita.co/stories/urutan-gubernur-jakarta-dari-masa-ke-masa. Ada gubernur yang memulainya dengan pembenahan permukiman, sanitasi, hingga gubernur Ali Sadikin yang membenahi ruang publik di setiap kecamatan dnegan membangun Gedung Kesenian dan Gelanggang Olah Raga. Ali Sadikin juga membuat perbaikan permukiman dengan Proyek Muhammad Husni Thamrin, diambli dari dari nama seorang anggota Volskraad (Dewan Rakyat) yang juga sudah menggaungkan permasalahan perumahan di tahun 1930-an MH Thamrin Anggota Dewan Rakyat Pembela Kaum Miskin Jakarta dan Pengkritik Pemerintahan Kolonial – Newsletter Tempo.co. Kemudian ada perbaikan pasar-pasar di Jakarta yang menjadi sentral dalam perekonomian kota dagang sejak jaman Belanda.

Pasar-pasar di Jakarta lahir organik, begitu permukiman masyarakat berkembang, lahir pasar. Saya lahir dan besar di wilayah Mester (Pasar Jatinegara) sekarang menjadi kelurahan Balimester. Di sekitar terminal kampung Melayu terdapat dua pasar sayur, di sekitar terminal dan ke arah Timur, pasar Gembrong dekat apartemen Basura sekarang. Kedua pasar ini, tempat masyarakat setempat membeli bahan pangan setiap hari, buka sekitar jam 5 pagi dan mulai sepi jam 11-an jelang siang. Pasar di dekat terminal disebut ‘Petak’ karena menggunakan sebagian wilayah terminal Kampung Melayu, begitu ada perbaikan terminal sejak tahun 1990-an, pasar ini pindah ke kolong jembatan layang sekitar Sungai Ciliwung arah Tebet. Nasib pasar sayur di sekitar Gembrong lebih baik, karena masih terdapat kios sayur.

Di Pasar Mester juga terdapat pasar pangan. Disebut sebagai pasar basah, terletak di lantai paling bawah bangunan. Di lantai atasnya dikenal sebagai pusat suvenir perkawinan dan tekstil. Dulu disini ada bioskop Kencana Theatre, tempat pertama kali penulis menonton film bioskop: Superman. Pasar-pasar di Jakarta, dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar Jakarta Raya (PD Pasar Jaya). Jumlahnya cukup fantastis, 151 buah di tersebar seluruh bagian kota.

Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah pasar.jpg
Sumber: https://jakarta.bps.go.id/id/statistics-table/1/MjkzIzE=/jumlah-pasar-yang-dikelola-pd-pasar-jaya-menurut-kota-administrasi-dan–sifat-kegiatannya-di-provinsi-dki-jakarta–unit—2020.html

Berebut Lahan di Jakarta

Dalam bukunya Kota-kota Indonesia: Vol III, Marco Kusumawijaya (2023) dalam Bab Rumah Kampung Kota melukiskan betapa sulitnya mendapatkan rumah di Jakarta, kepemilikan rumah di DKI Jakarta menurun dari 51,09% di tahun 2015 turun menjadi 45,04%. Rumah yang terjangkau oleh kaum miskin yang bekerja di pusat kota berlokasi makin jauh dari tempat bekerja. Seorang kawan yang bekerja di Jakarta Utara, hanya mampu membeli rumah di Tambun, Bekasi.

Masalah kebijakan perumahan ini masih menjadi tantangan Jakarta ke depan. Beberapa studi empiris menilai ketimpangan spasial yang berkembang di satu sisi karena perluasan pembangunan real estat swasta yang menargetkan orang kaya dan kelas menengah perkotaan. Sisi lainnya disebabkan investasi yang tidak memadai dalam perumahan yang terjangkau. Sebagai sebuah kampung terdapat banyak permukiman informal, program Kampung Akuarium dan Bayam merupakan salah satu keberhasilan dari komunitas kota membuat habitat yang layak huni untuk kaum miskin. Menolak kebijakan perkotaan neoliberal. Dalam skema neoliberal dimana konglomerat real estate dijadikan pahlawan kesiangan menyebabkan masyarakat justru kehilangan kesmepatan tinggal di lokasi dekat pekerjaan mereka. Padahal terdapat keuntungan sosial ekonomi yang besar jika mereka harus bertempat di lokasi yang dekat dengan pekerjaan dan lapangan usaha mereka. Tugas pemerintah daerah menyediakan lahan dan melakukan perencanaan habitat secara partisipatif untuk mewujudkan kota sosial.

Musim Pilkada memperlihatkan bagaimana visi dan misi konglomerat real estate lewat calon gubernurnya. https://news.detik.com/berita/d-7493952/ngobrol-bareng-ara-rk-ungkap-gagasan-apartemen-di-atas-pasar-jakarta#:~:text=Saya%20ada%2070%20gagasan.%20Beresin%20banjir%2C%20bikin%20giant,yang%20tak%20mampu%20menyewa%20lahan%20mahal%20di%20Jakarta.

Dengan dibentuknya Dewan Kawasan Aglomerasi dalam UU No. 2 Tahun 2024, bukan hanya Jakarta yang ditata. Penataan ruang secara positif akan memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya. Banyak kasus justru penataan ruang justru semakin memarjinalkan masyarakat setempat. Terakhir adalah gugatan masyarakat sipil atas dipilihnya PIK 2 dalam Proyek Strategis Nasional, yang menggusur penghidupan masyarakat pesisir Jakarta Utara dan Banten. https://finance.detik.com/infrastruktur/d-7262918/rincian-psn-pik-2-aguan-telan-anggaran-rp-40-t-ada-golf-sirkuit

Sebelumnya di tahun 2018 penulis pernah melakukan pemberdayaan masyarakat di Muara Gembong Bekasi, dalam wawancara dengan tokoh dan enam kepala desa setempat menolak program tambak ‘Jokowi’, dimana lahan milik Perhutani yang menurut masyarakat sedang sengketa dengan masyarakat dan rencana redistribusi lahan sejak 1963 yang kemudian macet hingga hadirnya program revitalisasi tambak dengan harapan ada reforma agraria. Dua kepala desa menerima dengan harapan program revitalisasi tambak akan membendung abrasi dan pemerintah cepat melaksanakan reforma agraria. Reforma agraria (dulu tahun 1960-an redistribusi lahan) yang lambat berjalan tersebut justru memberikan peluang kepada pihak konglomerat real estate yang telah membeli lahan garapan hampir seluas 1000 Ha dari keseluruhan lahan milik Perhutani sekitar 11.000 Ha. Mereka memperlihatkan sebuah blog yang menggambarkan masa depan Muara Gembong (https://v2.dpavilionarchitects.com/muara-gembong/ ).

Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah image.png
Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah image-2.png

Gambar rencana pembangunan ‘Kota Baru’ Muara Gembong https://v2.dpavilionarchitects.com/muara-gembong/

Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah image-4.png
Gambar Kawasan Muara Gembong (Sumber: Google Earth, 2024)

Hal yang mirip dilakukan dalam skenario PIK 2, dimana sebagian masyarakat yang berjuang mengharap reforma agraria justru terusir, karena sebagian lahan yang dimiliki oleh KKP dan Perhutani selama ini digarap masyarakat https://bisnis.tempo.co/read/1867842/200-ha-lahan-di-tangerang-masuk-plotting-proyek-strategis-nasional-pik-2-100-ha-di-antaranya-kawasan-lahan-perhutani-dan-kkp

Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah image-6.png

Kawasan PIK 2 https://www.pik2.com/

Di Jakarta sendiri pengembangan kota neoliberal dimulai pada akhir 1980-an di bawah Presiden Suharto saat itu. Deregulasi keuangan tahun 1988 yang memungkinkan pendirian bank swasta, dan pengenalan sistem Izin Lokasi memengaruhi sektor real estat secara signifikan. Di bawah sistem izin lokasi, pengembang yang diberikan izin lokasi untuk bidang tanah tertentu memperoleh hak eksklusif untuk pengembangan. Akibatnya, keluarga bisnis Tionghoa Indonesia mendirikan bank swasta, memasuki bisnis real estat, dan membeli bidang tanah yang luas di daerah pinggiran Wilayah Metropolitan Jakarta (Jabodetabek), menciptakan bank tanah swasta yang besar untuk pengembangan kota baru swasta berskala besar dengan memanfaatkan dana yang dikumpulkan oleh bank swasta mereka. Izin lokasi berjumlah 72.000 Ha di Wilayah Metropolitan Jakarta pada tahun 1993–1998. (Firman, 2004 dalam T. Kidokoro et al., 2022). Dengan demikian, terjadilah pengalihan tanah secara besar-besaran dari petani ke pengembang real estate yang oligopoli, yang didukung oleh sistem pemerintah.

Rencana pengembangan apartemen di atas pasar milik PT Pasar Jaya tentu sebuah terobosan bisnis yang bagus bagi seorang konglomerat Hasjim yang juga menguasai lahan  173.000 Hektare di IKN. https://www.inews.id/finance/bisnis/adik-prabowo-hashim-djojohadikusumo-akui-punya-tanah-di-ikn-berapa-luasnya. Mengapa, karena tidak ada lagi yang bisa dibeli di Jakarta, kecuali Indonesia terkena debt trap dari pinjaman China untuk membangun berbagai proyek infrastruktur jalan dan pelabuhan dan proyek kelistrikan, sehingga negara Cina sebagai kreditor bisa mengatur negara debitor, bahkan untuk investasi baru seperti kasus Pulau Rempang di Kepulauan Riau. Jakarta tentu menjadi bagian dari pengembangan investasi yang menarik. Kidokoro (2022) menjelaskan dalam tulisannya, bahwa tingkat pertumbuhan penduduk di daerah kampung bagian utara Jakarta adalah yang tertinggi, daerah ini adalah daerah termiskin di Jakarta, namun Kota Baru yang dibangun (seperti PIK) menimbulkan ketimpangan spasial di tingkat mikro, dengan pemindahan penduduk asli di daerah kampung untuk proyek pembangunan kembali, menjadi proyek ‘menara-menara’ kota-kota baru swasta skala besar di daerah kampung besar di pusat kota. Dan daerah pinggiran atau periferinya seperti Muara Gembong dan Dadap, Kronjo, Mauk, Tigaraksa, sampai Jasinga (untuk melihat perubahan ruang di sekeliling Jakarta, kita bisa melihat rencana pembangunan ring road atau jalan toll di sekitar Jakarta)

Proyek gentrifikasi kampung kota yang akan dilakukan Hasjim diamplifikasi dengan hiperbolik oleh salah satu calon kebanggaan KIM-KIM atau KIM Plus yaitu pasangan RK dan Sus yang sebagian masyarakat Jakarta menyebutnya dengan singkatan Rakus. Proyek gentrifikasi ini dari tren yang ada akan menyingkirkan kaum miskin kota dan menciptakan segregrasi sosial yang lebih parah, yaitu mengeluarkan masyarakat dari Pusat Kota, sementara kebanyakan pasar milik PT Pasar Jaya berada di kawasan Pusat Kota dimana penduduk Jakarta dari kelas sosial beragam menyatu dan pasar tersebut menjadi bagian dari ‘kemewahan’ Jakarta karena tempat melarutnya berbagai suku dan status sosial, sebagai ruang khalayak (ruang ketiga) dimana masyarakat merasakan menjadi warga kota tanpa sekat, hidup bersama.

Bisa dibayangkan keuntungan membangun di atas lahan yang merupakan aset Pemda Jakarta di pusat kota, pengelolaan yang sedikitnya 30 tahun diberikan kepada pengembang real estate secara eksklusif dan hasil yang pasti (pendapatan yang aman) dari biaya sewa atau hasil penjualan kamar, belum perubahan harga sewa kios yang telah berubah, karena dibawah perjanjian pengembang dengan PT Pasar Jaya. Sementara pengembangan lahan di pinggiran pun akan dimakan konglomerat real estate dengan hadirnya UU No. 2 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan untuk pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi, yang menyebutkan pada Pasal 55 (1) Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. (2) Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan b. mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (3) Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden. Pasal 56 Program dan kegiatan yang tertuang dalam dokumen rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi merupakan program/kegiatan strategis nasional yang menjadi prioritas bagi kementerian/lembaga dan daerah pada Kawasan Aglomerasi. Hasjim Djojohadikusumo sendiri menjadi Ketua Satgas Perumahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto Djojohadikusumo.

Pustaka

Tetsuo Kidokoro, Mihoko Matsuyuki, Norihisa Shima. 2022. Neoliberalization of urban planning and spatial inequalities in Asian megacities: Focus on Tokyo, Bangkok, Jakarta, and Mumbai. https://doi.org/10.1016/j.cities.2022.103914

Firman Tommy. 2004. New town development in Jakarta Metropolitan Region: a perspective of spatial segregation https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S0197397503000377

Artikel ini merupakan reblog dari: Mantan Seksi: Politik Real Estate dan Masa Depan Aglomerasi Jakarta
https://wordpress.com/post/kebunrayapuisi.wordpress.com/1046

Judul: Public Interest in Energy Sector: 101 Fakta, Analisis, dan Solusi tentang Energi Lokal, Regional, dan Global

Resensi Buku

Judul: Public Interest in Energy Sector: 101 Fakta, Analisis, dan Solusi tentang Energi Lokal, Regional, dan Global

Penulis: Arcandra Tahar

Penerbit: Rayyana Commnication, Juni 2023 (Cetakan 1)

Buku ini ditulis secara populer walaupun kajiannya cukup beragam, namjn tetap fokus pada sektor energi. Buku ini terbagi menjadi tujuh bagian pertama bicara Pengelolaan Sektro Hulu Migas, bagian kedua bicara Pengelolaan Hilir Migas, bagian tiga bicara Pengembangan Teknologi  dan SDM, bagian empat bicara Bisnis dan Tata Niaga Energi, bagian lima bicara Bagaimana Dunia Mengelola Energi, bagian enam bicara Baterai, Kendaraan Listrik dan Energi Terbarukan, bagian terakhir bicara Strategi Dunia pasca Covid-19. Saya juga senang menonton short atau live talk penulis di tautan berikut  Arcandra Tahar (@arcandra.tahar) • Instagram photos and videos

Bagian pertama sebagai pengantar kita diajak memahami bagaimana struktur sektor energi bekerja dari sisi fiskal sampai kebijakan non fiskal, semisal pengelolaan data sektor energi dengan Permen No. 7/2019 yang merupakan pembukaan akses data sektor migas. Kemudian inovasi dalam sistem perijinan, dengan sistem on line berbasis risiko. Yang menarik adalah kondisi sektor migas di Indonesia yang masih membutuhkan bantuan asing untuk proses eksplotasi bahkan eksplorasinya, padahal sejak 1871 sektor ini sudah ditemukan oleh seorang pedagang Belanda di sekitar Majalengka.[1]

Bagian kedua bicara tentang sektor hilir migas. Diawali bagaimana menghitung harga BBM. Perhitungan bagaimana harga BBM dijelaskan dalam bagian ini, dijelaskan juga sejak 2019 pemerintah memiliki regulasi penetapan batas atas harga BBM, sehingga pengusaha dapat menentukan harga sesuai pengelauran mereka ketika menjual BBM di SPBU, termasuk SPBU yang dikelola investor asing seperti Shell, Total, dan BP.  Bab ini juga memberikan argumen mengapa kebijakan BBM Satu Harga dibutuhkan untuk keadilan dalam akses produk BBM.

Bagian ketiga mendiskusikan bagaimana pengembangan teknologi dan pengetahuan sektor migas di Indonesia, disebutkan dari sekian banyak kampus yang memberikan program studi migas dan riset mereka hanya sedikit saja hasil riset dan pengembangan digunakan sektor usaha. Pengalaman profesional penulis dalam proyek di Peru memperlihatkan kerumitan dalam proses eksploitasi minyak dengan banyak kriteria yang dibutuhkan, pengalaman ini yang dibawa ke Indonesia untuk melakukan pengembangan sumur-sumur baru di lepas pantai. Salah satu pengetahuan baru bagi peresensi adalah teknologi hidrogen sebagai energi terbarukan, apakah hidrogen bisa ramah lingkungan karena 71% masih menggunakan hidrokarbon, terutama gas alam (grey hydrogen) ada juga brown hydrogen lewat gasifikasi batubara. Ada juga  kombinasi gas alam dengan CO2  yang diinjeksi dari perut bumi (carbon capture and storage) yang dinamakan blue hydrogen. Adakah yang bukan dibuat dari hidrokrabon? Ternyata ada green hydrogen yang dibuat lewat proses elektrolisis dengan menggunakan listrik yang beasal dari energi terbarukan. Bab ini juga bicara bagaimana bahan baku nikel digunakan untuk pembuatan batere untuk kendaraan listrik. Dan penggunaan design thinking dengan contoh praktek baik dari Mercedes Formula One.

Pada bab selanjutnya, bab empat didiskusikan bisnis dan tata niaga energi. Bab ini membicarakan hal yang sekarag sering dibicarakan seperti pajak karbon dan skema perdagangan karbon. Diksusi dalam bab ini menarik karena memasukkan kampanye anti-investasi hidrokarbon, yang tujuannya adalah mempercepat terwujudnya  net zero emission tahun 2050.  Diskusi dalam bab ini lebih banyak mengenai struktur harga dalam tata niaga migas dunia, baik di hulu maupun hilir dan konsumen akhir. Dalam perumpamaan rstoran Padang, cara memasak rendang dengan kayu bakar dan migas, manakah yang lebih menguntungkan secara ekonomi, dan bagaimana jika dimasukkan unsur polusi dan menambahkan biaya pencemaran kepada rendang, apakah konsumen sanggup membeli rendang.

Bagian lima berisi diskusi tentang bagaimana dunia mengelola energi. Tulisan pertama dimulai dengan cerita tentang Singapura, kota kecil yang yang berfungsi sebagai penyedia penyimpanan, pengoplosan, tempat pengisian bahan bakar. Ketiga fungsi ini   yang menjadi sumber kekayaan negara  kota Singapura. Tiba-tiba saya teringat sebelum bandar Singapura besar, selat Malaka sempat dikuasai oleh Kerajaan Pasai di pesisir Timur Aceh sejak tahun 1200-an. Geopolitik selat Malaka berubah dnegan adanya kolonialisme yang berganti-ganti. Anthony Reid (1999) [2] menjelaskan perubahan-perubahan dalam tata niaga yang disebabkan faktor persaingan antara perusahaan dagang dan perebutan pengaruh  di dalam kerajaan di Nusantara. Hal ini menyebabkan kerajaan bangsa-bangsa di jazirah kepulauan melayu saling intrik dan feodalime menyebabkan hasil jerih payah perdagangan internasional cuma untuk memompa kemewahan dan popularitas raja-raja, bukan untuk akumulasi kapital. Dalam bahasan geopolitik Asia penulis memasukkan diskusi tentang pengaruh perang dagang Amerika – Cina, dan persaingan keduanya berebut pengaruh di Asia.

Bagian enam mendiskusikan tentang baterai, kendaraan listrik, dan energi terbarukan. Diantara PLTD dan PTTG apa yang paling menguntungkan untuk transisi energi jika dilihat dari ketersediaan infrastruktur dalam rantai pasok dan sisi biaya pembangkit. Harga gas yang lebih murah dari solar menyebabkan PLTG akan lebih murah dan menguntungkan dalam transisi energi, bagaimana dengan cadangannya. Bagian ini juga memberikan wawasan tentang bagaimana ekosistem investasi menjadi bagian terpenting dalam pengembangan industri. Belajar dari Tesla yang mengambil Silicon Valley untuk amrkasnya dalam membuat  kendaraan listrik, bukan di Detroit pusat fabrikasi mobil di Amerika.   

Bagian terakhir   adalah diskusi tentang strategi dunia pasca Covid 19. Krisis energi di dunia terutama negara utara untuk kebutuhan kelistrikan dan pemanas. Eropa menghidupkan kembali pembangkit listrik, Jerman membuka kembali tambang-tambang batubara  mereka agar kebutuhan energi terjaga. energi memengaruhi dunia karena harga barang melonjak karena kenaikan harga energi, bangsa Indonesia perlus secara serius mengatur sektor energi agar bisa membenahi inflasi.

Tulisan Arcandra Tahar sangat membantu dalam melihat permasalahan energi, baik fosil maupun terbarukan. Arcandra yang merupakan alumnus teknik mesin ITB (1989-1994) melanjutkan kuliah (S2-S3) dan bekerja di Amerika serta berbagai negara. Buku ini memberikan wawasan kepada pembaca dan sangat mudah dipahami. Selamat membaca.

Peresensi: Widhyanto Muttaqien


[1] Sejarah Penemuan Minyak Bumi di Indonesia – Ilmu Tambang

[2] Anthony Reid. 1999. Dari ekspansi hingga krisis : jaringan perdagangan global Asia Tenggara 1450-1650.  penerjemah R. Z. Lairissa & P. Soemitro. Penerbit Yayasan Obor

RTRW Insurjen

widhyanto muttaqien

RTRW Kota Palu akan disahkan dalam beberapa saat ke depan. Sementara Bencana 2018 masih membayang di pikiran dan benak semua pemangku kepentingan. Maka  RTRW yang diklaim telah memenuhi permasalahan mitigasi bencana, melupakan satu hal: bencana karena ulah manusia. Mengapa bencana karena ulah manusia bisa terjadi, karena para pembuat keputusan mengkorupsi kebijakan mereka sendiri, dengan mengabaikan partisipasi publik.

Sejatinya bencana menyingkap yang tersembunyi, dalam diskusi yang pernah diselenggarakan Celebes Bergerak diungkapkan adanya kisruh dalam penataan relokasi pengungsi, salah satu sebab kekisruhan adanya tumpang tindih kepemilikan tanah. Banyak klaim hak atas tanah, sehingga program pembangunan tertunda. Jika bencana tidak datang, mungkin mafia tanah masih kipas-kipas di beranda rumah, memikirkan tanah siapa lagi yang akan dimakan hari ini.

Singkapan lain adalah kenyataan kota Palu adalah kota yang dibangun di atas sesar aktif. Dimana sesar aktif inilah yang menjadi pertimbangan kota Palu dalam membangun ke depan. Berbagai upaya mitigasi bencana telah dilakukan, misalnya telah disusun Peta Risiko Bencana dan zonasi Kawasan Rawan Bencana. Pemaduserasian perencanaan ruang mulai dari pesisir dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) sampai pengaturan pola ruang darat kota Palu dalam Raperda RTRW ini.

Tata ruang sendiri adalah upaya untuk memenuhi kelangkaan atau keterbatasan ruang. Keterbatasan utama adalah daya dukung lahan, sehingga pada kawasan perkotaan diupayakan adanya intensifikasi lahan pada lahan dengan kepadatan penduduk atau kegiatan tinggi, dilakukan ekstensifikasi pada kawasan cadangan pengembangan kawasan perkotaan. Kabarnya, sepertiga bagian kota Palu dikuasai pemilik konsesi pertambangan. Maka daya dukung untuk pengembangan kawasan kota menjadi sangat terbatas.

Dalam mitigasi bencana seringkali bencana karena ulah manusia dipandang lebih rendah dibandingkan bencana alam. Padahal bencana karena ulah manusia saat ini memegang peranan penting dalam kebencanaan. Beberapa bencana karena ulah manusia yang menjadi isu strategis di kota Palu yang terdapat dalam dokumen RTRW dan RPJMD adalah (1)  pencemaran dan kerusakan lingkungan (2) pengelolaan sampah, (3) Menyempitnya ruang terbuka hijau, (4) degradasi lahan, (5) Susutnya persediaan air bersih (6) kegagalan infrastruktur semisal malfungsi tanggul pencegah tsunami, pembuatan embung yang dipaksakan karena merupakan program dari Pemerintah Pusat. Tingkat kerugian akibat tambang yang dihitung dalam  Audit Tata Ruang Kawasan Perkotaan Palu dan Donggala 2019 (Kementrian ATR/BPN, 2019) sekitar Rp.615.973.705.658.879.000,-Kerugian per tahun Rp. 619.973.000.000, jauh lebih besar dari bencana alam gempa bumi dan tsunami tahun 2018, yaitu sekitar 18,4 trilyun.

Indikasi program dalam Raperda RTRW Kota Palu masih bussiness as usual, artinya tidak sampai setengah dari indikasi program  memerhatikan aspek-aspek Kota Tangguh Bencana. Dalam kerangka UNDRR misalnya terdapat 10 fokus prioritas Kota Tangguh Bencana yang bisa dijadikan kendali dalam penataan ruang. (1) Penguatan fungsi Organisasi dan Koordinasi, (2)  Pengkajian/Skenario Risiko, (3) Rencana Keuangan dan Anggaran, (4) Pembangunan dan rancangan kota yang tangguh, (5) Kawasan Penyangga dan penguatan Ekosistem, (6) Kapasitas Kelembagaan, (7) Kemampuan Komunitas, (8) Infrastruktur Pelindung, (9) Kesiapsiagaan dan tanggap bencana, (10) Perencanaan pemulihan pasca bencana dan pembangunan lebih baik (building back better).

Beberapa isu investasi seperti PT. CPM di Pobaya jika dilihat dari Peta Risiko Bencana misalnya, memengaruhi sedikitnya pelanggaran terhadap ketangguhan kota, seperti (1) memperkuat kawasan penyangga dan ekosistem, (2) menurunkan kemampuan komunitas dalam menghadapai bencana, (3) perencanaan dan pemulihan pasca bencana, (4) meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah serta organisasi swasta dan masyarakat sipil dalam penyusunan  tata ruang kota tangguh bencana. Pertambangan di Kawasan Rawan Bencana, selain PT CPM terdapat penambangan galian C yang terdapat di sepanjang  daerah penyangga (kawasan Gawalise)

Alasan pembuat kebijakan ketika membiarkan investasi tambang merusak ketahanan kota dan meningkatkan risiko bencana adalah adanya tekanan sosial berupa pengangguran jika tambang yang ada ditutup. Sementara alasan masyarakat melanggar tata ruang adalah kurangnya rumah dan tempat usaha yang terjangkau, sementara tingkat urbanisasi di Kota Palu semakin tinggi dan memiliki kecenderungan terus meningkat, dengan faktor penarik kesempatan kerja di sektor non pertanian.

Pasal 3 UU No. 26/2007  menyebutkan “Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional …..” Dalam penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “aman” adalah situasi masyarakat dapat menjalankan aktivitas kehidupannya dengan terlindungi dari berbagai ancaman. Sementara masyarakat sudah merasakan dampak lingkungan dan perasaan tidak aman dari bencana karena ulah manusia ini di sekitar Poboya dan Watusampu. Tujuan dilakukannya penyelenggaraan penataan ruang  yang merupakan mimpi indah atau utopia tersebut berubah menjadi mimpi buruk atau distopia, yaitu terjadinya bencana ekologis dan proses dehumanisasi, dimana masyarakat kehilangan kesejahteraan berupa hak atas udara bersih, air bersih, lingkungan yang bebas dari konflik sosial.

Hal ini membuat RTRW Kota Palu menjadi RTRW insurjen,  yaitu RTRW yang memiliki tujuan utama bukan semata cetak biru perencanaan, namun sebuah  proses politik yang mencakup rencana, kebijakan dan program. Keadaan ini disadari sepenuhnya oleh para pemangku kepentingan di Kota Palu, bahwa perencanaan bukan sekedar proses pengaturan oleh negara, tetapi merupakan aktivitas politik warga. Dengan kesadaran adanya beragam kepentingan, maka perencanaan akan berubah menjadi bencana ketika perebutan ruang walaupun sudah dilabeli oleh jargon City For All, tetap menjadi ajang perebutan ruang hidup yang kompleks dengan ruang ekonomi, juga perebutan kepemilikan lewat pengaturan kepemilikan, kekuasaan akan mengatakan ‘siapa yang memiliki tempat, lewat aturan perijinan’. Maka jargon Kota Untuk Semua dengan mudah dibajak ketika kekuatan sosial budaya diabaikan, dan RTRW terperangkap ke dalam argumentasi yang hanya melihat kekuatan ekonomi sebagai pembentuk ruang.

Para pemangku kepentingan dan koalisi dalam Celebes Bergerak berusaha tidak memisahkan perencanaan RTRW dalam memori kolektif warga, sehingga tercipta  sistem sosial-ekologis dengan tata kelola yang baru, berbasis mitigasi bencana, baik bencana alam maupun bencana karena ulah manusia. Usaha ini untuk meningkatkan kemampuan untuk mengelola ekosistem dan bentang alam yang dinamis, dengan peningkatan modal sosial, sehingga tangguh terhadap perubahan, dalam bahasa kebencanaan disebut pengurangan risiko bencana (disaster risk reduction). Menolak tambang dalam kota adalah sebuah usaha ke arah tersebut. Sebuah usaha untuk membuat mimpi City For All terwujud.

Konstruksi Pemberitaan Media Pada Kebakaran Hutan dan Lahan di Tribun Kalimantan dan Kompas pada 2018

Hapsari Kusumaningdyah

Kebakaran hutan dan lahan memiliki sejarah panjang di Indonesia dan merupakan bagian dari krisis lingkungan yang terus menerus terulang dari tahun ke tahun. Karhutla di Indonesia telah menyebabkan berbagai macam kerugian lingkungan dan ekonomi yang sangat serius dengan kerugian lebih dari $16 hanya di tahun 2015. Namun mitigasi bencana ini masih berlangsung lambat akibat minimnya penerapan strict liability untuk memberi efek jera terhadap oknum pembakar hutan. Dalam konteks pemberitaan, media massa memiliki peran strategis yang secara tidak langsung mempengaruhi kebijakan terkait karhutla serta framework penyelesaian masalah yang bersangkutan. Penelitian ini ingin mengetahui konstruksi pemberitaan karhutla yang dilakukan Tribun Pontianak dan juga Kompas dengan analisis bingkai model Robert M. Entman dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat tahun 2018. Dalam membuat keputusan moral Tribun Pontianak dan juga Kompas berusaha mencitrakan pemerintah dalam hal ini Kepolisian secara positif terkait tindakan penegakan hukum atas kasus karhutla. Sementara itu dalam menyampaikan penekanan penyelesaian Tribun Pontianak dan Kompas menyampaikan bahwa, diperlukannya sanksi tegas bagi oknum pembakar hutan yang selama ini masih terkonsentrasi pada pelaku dengan skala kecil. Kesimpulan dalam pembingkaian berita Tribun Pontianak dan Kompas belum berimbang karena lebih menekankan elemen pemerintah secara positif tanpa adanya narasumber ke korban terdampak secara langsung. Peneliti menyarankan agar media mampu menjadikan semua elemen dan pemangku kepentingan yakni pemerintah, LSM, asosiasi petani sawit dan industri ekstraktif, maupun korban terdampak terlibat dalam pemilihan narasumber pemberitaan. Peneliti juga menyarankan agar media juga menekankan pada pemberitaan mengenai unsur strict liability pada kasus karhutla, sebagai penyedia informasi dan pendukung framework penyelesaian kasus karhutla yang berkepanjangan. Kata kunci: analisis bingkai, jurnalisme bencana, jurnalisme lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, media.

Selengkapnya unduh pdf

Jakarta Less Waste Challenge

Menurut laporan Bank Dunia (2018) menyebutkan bahwa sampah yang dihasilkan seluruh Indonesia diperkirakan 85.000 ton setiap hari, dan rata-rata setiap hari terjadi kenaikan 6.500 ton dan hingga tahun 2025 jumlah sampah akan meningkat menjadi 150.000 ton. Sementara angka timbulan sampah yang disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (2015), pertambahan timbulan sampah nasional sebanyak 74.000.000 ton per tahun, atau kurang lebih 200 ribu ton per hari.

Sebagai contoh, data yang ditampilkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Provinsi DKI Jakarta periode 2018 sebagai berikut, jumlah sampah yang ditimbun di TPA sebanyak 7.5 ton per hari, sedang jumlah sampah yang tidak terkelola tercatat 1 ton per hari.

Sebagai langkah awal, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, bersama dengan Pemprov DKI Jakarta
meluncurkan program berjudul Jakarta Less Waste Initiative yang mengajak pemilik/manajemen
gedung, perkantoran, mall, hingga restaurant untuk menjadi pionir dalam upaya pengurangan
sampah Jakarta. Program fasilitasi ini bersifat terbuka bagi dunia usaha untuk ikut serta, dan akan
berlangsung selama 6 bulan, mulai dari Juni-November 2019.

Sebagai perbandingan Italia pada tahun ini telah memperkenalkan serangkaian insentif untuk mengakhiri limbah makanan. Alih-alih membuang sisa makanan, Italia ingin bisnis yang menjual makanan untuk disumbangkan tidak terjual untuk amal daripada membuangnya. Manfaat lingkungan, ekonomi dan moral sangat jelas sehingga RUU itu menerima dukungan luas di semua partai politik dan mempercepat melalui proses persetujuan. Langkah selanjutnya adalah membuat perusahaan patuh, memberikan semacam dorongan untuk mengubah model pembuangan limbah sembarangan seperti sekarang.

https://www.globalcitizen.org/en/content/italy-passes-law-to-send-unsold-food-to-charities/?utm_source=facebook&utm_medium=social&utm_campaign=share&fbclid=IwAR25bq0M3D_–cG5fOfghMSicY4WkGSttmJDjyTB0VfeGpq9kZrFNKiEGlE&_branch_match_id=697248457556728241

Langkah awal DKI Jakarta patut diapresiasi selain tentunya langkah selanjutanya, membuat Peraturan Zero Waste sebagai sebuah insentif untuk pengelolaan sampah. Sebab dalam model pengelolaan sampah yang berkelanjutan paradigma pertama bukan pada ‘sampah’ namun 1) pada pembatasan sampah, 2) pada pemanfaatan kembali sampah.

Perkumpulan Creata menginisasi Zero Waste Restaurant pada tahun 2015, dengan mengedepankan permasalahan sampah pada 1. Sumber sehat Pangan sehat, 2. Bukan porsi tapi gizi, 3. Donasikan makananmu, 4. Pilah sampahmu. 

Harapannya dengan pendekatan ini model pembatasan dan pemanfaatan kembali menjadi fokus dalam manajemen sampah, bukan pada ‘sampah’ itu sendiri.

infografis-sampah-rt_page_1

Jakarta Siap

Jumlah penduduk Jakarta tahun 2019 sekitar 10.6 juta. Pertambahan populasi yang terus menerus menyebabkan daya dukung dan daya tampung kota terus tertekan. Ini konsekuensi dari urbanisasi. Dibutuhkan langkah untuk menciptakan kota yang tanggap bencana, bencana karena kota tidak siap menerima penurunan kualitas layanan ekosistemnya. Jakarta memiliki prencanaan strategis yang mendukung hal ini. JAKARTA SIAP.

Apa itu Jakarta Siap

Masyarakat dan berbagai unsur pemangku kepentingan harus siap dan paham bagaimana merespon bencana. Infrastruktur dan layanan dasar harus tetap berfungsi untuk mendukung warga Jakarta ketika krisis terjadi.

Bagaimana

PENDEKATAN
1. Memperjelas sistem KOORDINASI dan KOLABORASI ketika terjadi guncangan
2. Meningkatkan KETERPAPARAN INFORMASI dan PEMAHAMAN Pemangku Kepentingan terhadap
Guncangan
3. Meningkatkan KAPASITAS Pemangku Kepentingan dalam MEMPERSIAPKAN DIRI dan MENGHADAPI Guncangan

Langkah AWAL

1. Pendidikan kesiapsiagaan menghadapi guncangan.
2. Pengembangan smart city dan e-governance
3. Peningkatan kualitas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mempertimbangkan risiko bencana
4. Kajian terhadap risiko bencana bagi bangunan lama di DKI Jakarta.
5. Pemenuhan standar infrastruktur tanggap bencana.
6. Pelaksanaan Pertanian Perkotaan (Urban Farming).

urban farming

 

Risiko bencana dapat dikurangi dengan infrastruktur hijau  (green infrastrusture) yang merupakan  jaringan ruang hijau yang dirancang dan dikelola untuk memberikan layanan luas jasa ekosistem yang dapat meningkatkan kondisi lingkungan dan  kesehatan warga dan kualitas hidup. Ketika kota tumbuh lebih besar, sangat penting untuk mempertahankan atau meningkatkan jasa ekosistem per penduduk. Memulihkan, merehabilitasi, dan meningkatkan konektivitas antara yang ada, yang dimodifikasi, dan yang baru area hijau di dalam kota dan antarmuka perkotaan-pedesaan diperlukan untuk meningkatkan kapasitas adaptif kota untuk mengatasi dampak perubahan dan untuk memungkinkan ekosistem memberikan layanan mereka untuk lebih kota yang layak huni, sehat, dan tangguh (Panagopoulos, 2019).

Bagaimana kondisi RTH sampai tahun 2016, Tirto.id pernah melakukan pelaporan terhadap kondisi RTH di Jakarta, berikut infografisnya.

RTH-jakarta-TIRTO-1032016-FA

 

Dari tahun 2016, RTH telah bertambah menjadi sekitar 14.9%, yang artinya permasalahan infografis di atas sesungguhnya dapat diurai. Pendekatan partisipatif dan kolaboratif nampaknya tak bisa dihindarkan untuk menambah RTH di Jakarta, sebab hanya dengan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan pengelolaan RTH bisa lebih ajeg dan berkelanjutan. Sedangkan pendekatan partispatif akan membuat para pengguna RTH mau merawat RTH yang dibangun karena menyadari RTH bagian dari kehidupan mereka sendiri.

 

Gambar 1. https://kabarinews.com/ini-dia-solusi-cepat-menambah-rth-di-jakarta/83230

Gambar 2. https://mmc.tirto.id/image/2016/03/RTH-jakarta-TIRTO-1032016-FA.jpg

Gambar 3. https://pingpoint.co.id/berita/sudin-kpkp-jakarta-pusat-tambah-50-lokasi-urban-farming/

 

 

 

Pelarangan Plastik Sekali Pakai di Indonesia

Bukti Nyata Implementasi Undang-Undang Pengelolaan Sampah

 

Maraknya pelarangan plastik sekali pakai di Indonesia, seperti kantong plastik, menjadi bukti nyata bahwa Indonesia mampu mengatasi permasalahan polusi plastik. Pasca dipublikasikannya penelitian oleh Dr. Jenna Jambeck di Jurnal Science tahun 2015 lalu yang menyebut Indonesia sebagai negara penyumbang sampah plastik ke lautan kedua di dunia, berbagai inisiatif tegas mulai dilakukan oleh Indonesia, salah satunya dengan dilarangnya penggunaan plastik sekali pakai oleh beberapa pemerintah daerah seperti Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kota Bogor, dan Provinsi Bali.

Saat ini, Peraturan Gubernur Bali dan Peraturan Walikota Bogor tentang pelarangan plastik sekali pakai sedang dimohonkan ke Mahkamah Agung untuk uji materiil (judicial review) oleh industri plastik dan industri daur ulang plastik, dengan alasan pelarangan tersebut tidak sesuai dengan UU Pengelolaan Sampah. Alasan tersebut telah dibantah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

memnacing plastik

“Prinsipnya begini, dalam Undang Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, ‘pengelolaan sampah’ diklasifikasikan ke dalam ‘pengurangan sampah’ dan ‘penanganan sampah’. Pengurangan sampah terdiri dari pembatasan sampah, guna ulang sampah, dan daur ulang sampah. Beberapa daerah tersebut seperti Provinsi Bali, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, dan lainnya menerapkan kebijakan pembatasan sampah kantong plastik sekali pakai dengan tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai di gerai ritel modern, bahkan kota Banjarmasin sudah masuk ke pasar-pasar tradisional. Secara filosofis, sebenarnya dalam UU Pengelolaan Sampah, hierarki yang paling tinggi dalam pengelolaan sampah adalah mencegah atau membatasi timbulnya sampah.”, ujar Novrizal Tahar, Direktur Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Koalisi beberapa lembaga swadaya masyarakat dan ahli hukum lingkungan hidup serta ahli hak asasi manusia, turut mendukung sikap KLHK, diantaranya adalah Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PPLHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Amnesty International, Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, dan berbagai individu pakar hukum lingkungan hidup lainnya. Koalisi ini telah mengajukan dokumen sahabat pengadilan (Amicus Curiae) ke Mahkamah Agung, berisi penalaran akademis dari perspektif hukum mengenai kesesuaian pelarangan plastik sekali pakai dengan UU Pengelolaan Sampah, UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan UU tentang Hak Asasi Manusia.

Ditinjau dari aspek hukum, selain UU Pengelolaan Sampah, pembatasan timbulan sampah melalui pelarangan penggunaan kantong plastik juga didukung oleh peraturan lainnya.

“Undang-undang Pengelolaan Sampah (UUPS), baik dilihat dari Naskah Akademis yang melatar-belakangi perumusannya, maupun dilihat dari Peraturan Pemerintah 81/2012 yang menjadi turunannya, mendukung adanya peraturan yang mewajibkan penghindaran atau pencegahan barang/kemasan sekali pakai. Pada dasarnya, apapun itu judulnya, baik itu pengurangan, pelarangan atau penghentian penyediaan, selama itu tujuannya menghindari atau mencegah penggunaan plastik sekali pakai, maka aturan tersebut masih sesuai dengan amanah UUPS untuk membatasi timbulan sampah.”, tegas Raynaldo Sembiring, S.H., peneliti Indonesian Center for Environmental Law.

Salah satu hal yang digugat oleh industri daur ulang plastik kepada Pemerintah Provinsi Bali adalah relevansi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) sebagai payung hukum Pasal 7 dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali No.97 tahun 2018. Meski demikian, UUPPLH sama sekali tidak memuat terminologi sampah, melainkan hanya memuat terminologi limbah, serta menitikberatkan pada limbah sebagai penyebab pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pengertian “sampah” dan “limbah” adalah berbeda, baik secara definisi hukum maupun secara rezim hukum.

“Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pelarangan PSP dalam peraturan kepala daerah dengan syarat dan batasan tertentu. UUPS memberi delegasi untuk mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan peraturan daerah. Pergub Bali merupakan penjabaran lebih lanjut dari norma suruhan pada UUPS dan Perda Sampah Bali.”, tegas Dr. Muhamad Ramdan Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Selain itu, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga tidak setuju apabila pelarangan plastik sekali pakai dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi individu pemulung dan pendaur ulang untuk memperoleh penghidupan yang layak.

“Yang mengajukan uji materiil adalah industri dan korporasi, sedangkan tinggi atau rendahnya pendapatan korporasi merupakan faktor yang mempengaruhi dinamika pasar, jadi bukanlah bagian dari prinsip hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara. Saya melihat justru peraturan pelarangan plastik sekali pakai adalah perwujudan kewajiban negara untuk menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”, imbuh Usman Hamid.

“Terdapat dua hal yang menjadi argumen saya dalam mendukung pelarangan PSP, yaitu yang pertama adalah pelarangan PSP bukan merupakan pelanggaran atas HAM, hal ini dijelaskan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), International Labour Office (ILO) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak atas Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB). Yang kedua adalah pelarangan PSP adalah perwujudan dari kewajiban negara terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pergub PSP Bali ini memiliki kewenangan untuk membatasi hak dalam rangka meminimalisir atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan agar dapat senantiasa menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”, lanjut Usman.

Pegiat persampahan juga menilai bahwa uji materiil tersebut salah alamat dan tidak konstruktif. “Bertolak-belakang dengan pemahaman publik, beberapa studi ternyata mengungkapkan hanya sebagian kecil saja plastik yang secara ekonomis atau secara teknis layak didaur-ulang. Dari produksi plastik antara tahun 1950 sampai 2015, sekitar 60% atau 5 milyar ton dibuang ke lingkungan, 12 persen dibakar di insinerator dan hanya 9 persen yang didaurulang. Di Indonesia, data KLHK menyatakan bahwa tahun 2016 hanya 11% sampah plastik yang didaurulang dan baru 67% sampah kita yang diangkut. Kendala klasik daurulang plastik sekali pakai secara umum adalah pengumpulan, kualitas plastik dan kuantitas pasokan ajeg dalam jumlah besar yang dibutuhkan pabrik agar mencapai skala ekonomi,” imbuh Yuyun Ismawati Drwiega, M.Sc., Senior Advisor BaliFokus/Nexus3 Foundation. “Sementara kita masih punya masalah pengumpulan, ada tambahan sampah impor yang dikelola industri yang juga butuh kontrol dan pengawasan agar tidak berbalik merugikan lingkungan dan membuat Indonesia jadi tempat sampah dunia.” ujar Yuyun.

Menurut Tiza Mafira, Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, mengatur pelarangan penggunaan plastik sekali pakai menjadi pilihan yang menarik bagi pemerintah daerah karena sudah banyak alternatif produk di pasaran yang lebih ramah lingkungan. “Tas lipat sebagai ganti kantong plastik, kotak makan sebagai ganti styrofoam, dan sedotan bambu atau stainless steel sebagai ganti sedotan plastik, saat ini sudah marak dijual dimana-mana. Peraturan yang sifatnya melarang plastik sekali pakai sebenarnya tidak bertujuan membebani atau menghukum siapapun, malah justru terbukti mendorong perubahan perilaku konsumen menjadi perilaku yang lebih ramah lingkungan.”, ujar Tiza.

“Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kota Bogor, melakukan upaya nyata dalam upaya pengurangan timbulan sampah yang jelas-jelas diatur dalam UUPS. Siapapun yang menggugat, hal itu tidak menghambat kami karena ini adalah rumah kami sendiri.”, tegas Elia Buntang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh koalisi peduli sampah Bali yang terdiri dari organisasi dan individu yang mendukung Peraturan Gubernur yang melarang plastik sekali pakai di Bali. Dalam petisi yang dipasang di situs Change.org (dapat diakses di www.change.org/AdupiStopGugatBali), koalisi ini mempertanyakan dan menyayangkan gugatan uji materiil terhadap Pergub Bali.

“Sebagai orang Kuta, saya galau Pantai Kuta punya reputasi tahunan internasional sebagai Pantai Sampah Plastik. Sejak ada Pergub pelarangan plastik, kita melihat warga Bali sudah antusias kok menyambut peraturan ini. Banyak supermarket, restoran, toko kecil dan ritel besar sudah tidak memberikan kantong kresek bahkan sebelum peraturannya berlaku, dan mulai menyediakan kerajinan lokal sebagai alternatifnya seperti keranjang anyaman, sedotan bambu, dan membungkus makanan menggunakan daun pisang. Ini sekaligus menunjukkan kebanggaan atas kebudayaan Bali. Sayang sekali kalau sampai Pergub itu sampai dicabut, bisa-bisa antusiasme ini menjadi surut,” ujar Ni Wayan Ani Yulinda, salah satu co-founder PlasticDetox Bali dan Manager di Yayasan Gelombang Udara Segar Bali.

Aliansi Zero Waste Indonesia

April 2019

 

Alamat gambar kantong kresek di laut: https://www.dbs.com/spark/index/id_id/site/img/pillars/89/89.jpg

Alamat gambar stop kantong plastik: https://www.greeners.co/berita/mumbai-larang-penggunaan-plastik-sekali-pakai/

 

Becak, Siti Juleha, dan Keadilan di Kota

oleh: Widhyanto Muttaqien

 

Sebuah film besutan Michael Rubbo (1975) tentang Jakarta, mengingatkan masa kecil saya. Tentang becak, Kampung Pulo, MCK, buduk, kutu rambut, dan Siti Juleha. Saya akan memulai dengan Siti Juleha, seorang gadis Sekolah Dasar kelas enam yang bongsor, terlihat malas di depan saya dan tidak memiliki keinginan belajar sama sekali. Tubuhnya yang bongsor jarang bergerak, kecuali ngegelosor di meja, tertidur. Saya sebangku dengannya tahun 1985, sepuluh tahun setelah film ini dibuat. Rumah Siti Juleha di Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu. Saya mengetahui rumahnya begitu banjir datang di Kampung Pulo, buku, pakaian, rumah Siti Juleha terendam.

Film Rubbo ini termasuk dokumenter yang baik tentang Jakarta, dengan riset mendalam tentang pola migrasi, gambaran kaum kecil yang berjuang di Jakarta terasa indah. Jakarta, di tahun 1970-an berbenah. Jakarta sebagai ibukota pernah dipimpin oleh orang yang dalam film ini digambarkan intelek sekaligus  peka, punya solidaritas bagi rakyat kecil, Gubernur Ali Sadikin yang memerintah dari tahun 1966-1977. Soekarno dalam buku Ramadhan KH, Bang Ali: Demi Jakarta 1966-1977 (1993) memilih Ali Sadikin  dengan kualifikasi ‘karena Jakarta kota Pelabuhan, maka saya jadikan gubernur daripada Jakarta satu orang yang tahu urusan laut, tahu urusan pelabuhan’. Ali Sadikin waktu itu Mayor Jendral Angkatan Laut KKO. Jakarta dibangun Belanda memang sebagai kota pelabuhan, sebuah kota Benteng yang terus memiuh sentrifugal, melilit tanah-tanah sekitarnya, berkembang dengan kuasa uang.

https://www.nfb.ca/film/wet_earth_and_warm_people/

Bambu dalam film ini seperti perumpamaan manusia desa yang ingin ke kota, penuh liku. Dari tradisi silat yang menggunakan elemen bambu sebagai sesuatu hal yang liat, mampu melenting balik, tak mudah patah, berpikir sederhana namun penyintas yang baik. Ali Sadikin waktu itu melakukan pembatasan pendatang yang masuk ke Jakarta, dengan operasi ke abang becak, kaki lima. Namun hal ini tidak bisa membendung arus urbanisasi, karena ada persoalan kemiskinan di perdesaan. Saya ingat, hampir semua tukang becak di petak – pasar sayur di sebelah terminal Kampung Melayu (dulu, sekarang di bawah jembatan layang Casablanca) adalah pendatang dari daerah Indramayu dan Tegal yang khas dengan gaya ngapaknya. Pengemis yang membanjir saat bulan puasa juga berasal dari pesisir Pantura, juga asisten rumah tangga kami.  Kampung pengemis waktu itu ada di seberang By Pass Ahmad Yani, daerah Prumpung (dulu sering diledek sebagai perumahan ngapung, karena saban musim hujan kebanjiran – karena perumahan ini adalah daerah rawa di sepanjang Kali Cipinang) dan Tanah Merah (sekarang jadi Apartemen Basura).

Pedagang bambu di hulu
Pedagang bambu di hulu

 

Mengangkut bambu
Mengangkut bambu

 

Bambu sampai di kota
Bambu sampai di kota

 

Siti Juleha, tahun 1986 kawin. Setelah tidak tamat Sekolah Dasar. Siti Juleha selalu menggaruk rambutnya yang sepinggang, karena kutu rambut. Sebulan sekali rambut saya diperiksa, diserit oleh mama. Saya tinggal di jalan Awab, dataran yang lebih tinggi dari sempadan Ciliwung, jaraknya hanya 700 meter, dari jembatan Kampung Melayu Kecil, tempat dimana orang menjual bambu dari hulu Ciliwung. Jalan Awab berada di kecamatan Balimester, orang udik mengenalnya dengan Jatinegara. Udik waktu tahun 1970-an dekat saja, daerah Kramatjati sudah disebut udik. Balimester merupakan permukiman peranakan Cina dan Arab, kawan dekat Juleha adalah seorang Cina, tinggal di daerah yang sama, bantaran Ciliwung, namanya Sri Murni. Sri Murni rambutnya pendek, dikuncir di atas ubun-ubun, tubuhnya mungil, tapi sangat kuat (saya pernah ditonjok olehnya karena mengintip ke balik roknya), Sri Murni juga budukan (scabies), penyakit yang umum ditemui waktu itu. Program perbaikan kampung MH Thamrin jaman Ali Sadikin salah satunya adalah upaya memperbaiki sanitasi lingkungan, perbaikan air bersih, dan penyediaan MCK. Di depan rumah kami, pada tahun 1980-an, setiap pagi masih ramai orang jongkok, buang air besar di selokan, tidak jauh dari sana, sekitar 20 meter, terdapat MCK yang dibangun sejak tahun 1970-an.

Dulu disebut jalan kampung
Dulu disebut jalan kampung

 

Pembangunan MCK
Pembangunan MCK

 

Mimpi besar Ali Sadikin adalah membangun Jakarta sebagai kota Metropolis, mengubahnya dari Kampung Besar. Maka perbaikan besar-besaran dimulai dari  infrastruktur dasar pendidikan, Puskesmas, taman bermain, gelanggang olah raga dan kolam renang, gedung serba guna, gedung kesenian, dan taman. Peninggalan inilah yang terus menjadi dasar pertemuan masyarakat Jakarta yang beragam, sebagai ruang publik. Di dalam kelompoknya sendiri masyarakat membangun peradabannya, membangun masa lalunya  dengan teater, seperti Miss Tjijih dan Wayang Orang Bharata. Dalam film ini digambarkan komunitas Miss Tjijih sebagai komunitas pendatang yang menjadikan teater sebagai ruang pertemuan dan perenungan. Bahkan latihan dilakukan dalam peristiwa biasa, peristiwa sehari-hari seperti saat anak-anak berkelahi. Melatih emosi menghadapi realitas kehidupan.

Sandiwara Miss Tjijih
Sandiwara Miss Tjijih

Benturan
Benturan

Pertunjukan
Pertunjukan

Jakarta sebagai sebuah kota dalam film ini belum mengalami benturan globalisasi, tidak ada simbol-simbol kapitalisme dalam pengertian benda-bendasebagai penanda. Tanda-tanda yang dipeluk oleh aktor yang bermain di film ini tanda-tanda kedaerahan -walau Husin sebagai Abang Becak fasih berbahasa Inggris (Gubernur, Kapolri, dan Husin berdialog dengan sutradara dalam Bahasa Inggris), semua orang masih berhubungan dengan masa lalunya, kampung. Bambu dan sandiwara Miss Tjijih adalah perantara untuk memasuki ruh kota, di tahun 1970-an yang masih berbau kampung. Pertunjukan Miss Tjijih waktu itu bukan untuk membuat ilusi tentang kehidupan, justru untuk membumikan kehidupan dalam menghadapi kontradiksi desa-kota, tertinggal-maju, tradisional-modern, dalam bahasa Castell (1972) kota tidak lagi bicara revolusi proletar, namun bicara alienasi dalam kehidupan sehari-hari.

Terkait globalisasi, yang saya ingat Siti Julaiha, Sri Murni dan kawan perempuan lainnya adalah merek Hello Kitty sebagai simbol globalisasi atau modern. Pakaian,  tempat pinsil, payung, tas  bergambar Hello Kitty terkesan tidak murahan  di tahun-tahun 1980-an. Dan harganya relatif mahal. Bajakannya ada di Pasar Mesteer, 1000 tiga barang, dengan kualitas cetakan yang payah, tidak ada tulisan embos, atau warna blink-blinknya. Film Superman, Starwars tentu bagian dari globalisasi, juga film Drunken Master yang sangat digemari anak laki-laki. Kostum Superman, bertahan sampai saya punya anak, 30 tahun kemudian. Waktu itu dari Pintu Pasar Lama Meester mama memanggil oplet untuk membawa barang belanjaan sampai ke terminal Kampung Melayu, kemudian naik becak dari mulut gang ke depan rumah yang jaraknya hanya sekitar 750 meter.  Tahun 1985 keberadaan becak sudah  di atur hanya di mulut gang.

 

Oplet mungkin sebutan tak sengaja untuk melafalkan merek Cheverolet
Oplet mungkin sebutan tak sengaja untuk melafalkan merek Cheverolet

 

Dalam film terlihat razia Becak di awal tahun 1970, Kapolri waktu itu Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Hoegeng Imam Santoso terlihat persuasif dan memahami budaya ‘kampung’ dalam razia becak, mereka diajak bicara layaknya orangtua kepada anak, bukan penguasa kepada yang dikuasai, birokrasi yang anonim kepada kerumunan. Becak yang lewat jalan Thamrin, dirazia untuk masuk ke dalam cabang jalan-sekitar Menteng dan arah Tanah Abang, di belakang Hotel Indonesia.  Abang Becak dalam Yoshifumi Azuma (2001) dimulai sejak tahun 1950-dari Tegal dan Indramayu. Motif utama mereka adalah mendapatkan penghasilan. Patut dicatat pada tahun ini politik kolonial yang menjadikan desa sebagai daerah yang dihisap oleh kota  membuat beras yang dihasilkan oleh penduduk desa lebih mudah dan murah didapatkan di Jakarta! Dalam long duree  Azuma mengungkapkan sejarah penetrasi kapital ke desa ada sejak tanam paksa yang menyebabkan tanah komunal (sebagai jaminan sosial karena sifat sumberdayanya: common property) harus disewakan  Pembangunan selanjutnya di masa Orba tidak jauh berbeda, globalisasi dan kolonialisasi adalah Invisible Hand-nya Adam Smith lewat utang luar negeri, terutama IGGI- yang juga menggunakan pola kolonialisasi perdesaan dengan membuat footloose industry di perdesaan untuk pemenuhan ekspor.

Becak di jalan Thamrin
Razia Becak di jalan Thamrin

Berkembangnya mobil pribadi di tahun 1970-an membuat kelangkaan becak, seiring munculnya perumahan elit di wilayah yang dulunya kampung seperti Pondok Indah, Permata Hijau, Pluit, Kelapa Gading. Tukang becak sering “secara teratur bekerja pada suatu keluarga khusus dan bertindak sebagai sopir, penjemput anak, penjaga atau pengawal (Forbes, 1979 dalam Azuma 2001). Modus urbanisasi terus menerus berlangsung dengan disewakannya becak jika pemiliknya pulang kampung, dan timbulnya ‘majikan’, ‘bos’ becak yang berhasil dalam film ini digambarkan memiliki 50 buah becak. Menurut Azuma becak dijadikan rumpon dan menghilang dari jalan-jalan di Jakarta sekitar tahun 1991, termasuk di Jalan Awab. Sisa becak ada di sekitar pelabuhan Tanjung Priok dan Muara Karang sebagai transportasi murah pengangkutan barang dan hasil laut. Di wilayah ini kemudian becak juga sulih rupa menjadi becak bermotor dan gerobak-becak.

Film ini ditutup dengan pulangnya Husin ke kampung, tidak lagi menjadi Abang Becak, Husin mendapat pinjaman dari Bank Perdesaan untuk memulai kembali budi daya tani di desa. Penutup ini agaknya ingin menyimpulkan urbanisasi bisa direduksi dengan pembangunan yang adil di desa – tempat kaum urban berasal, sedangkan Azuma, dalam penutup bukunya mengutip pernyataan Adi Sasono, yang waktu buku ini ditulis (setelah reformasi) menjabat Menteri Koperasi dan Industri, pada tahun 1990 Adi Sasono sebagai aktifis menyatakan ” UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak bekerja. Apa yang dilakukan Gubernur Wiyogo pada tahun 1990-menghancurkan pekerjaan. Perda menyatakan penghapusan becak, bagaimana undang-undang setempat dapat lebih tinggi dari konstitusi (Tempo, 3 Februari 1990 seperti dikutip Azuma, 2001)”.

Angkutan Becak
Angkutan Becak

Tahun 1989, 86% responden di Jakarta mengharapkan becak bisa beroperasi kembali di ibukota.

 

Catatan: semua foto milik film dan diambil dari link di atas.

 

 

 

 

 

Paten obat, akses masyarakat, dan pengembangan industri farmasi

Medikalisasi kesehatan dan intervensi medis sudah sedemikian merasuk dan melembaga dalam kehidupan manusia, sehingga manusia tidak lagi mempunyai otonomi atas kesehatannya sendiri. Orang tidak dapat “sehat” tanpa legitiminasi institusi medis beserta segenap perangkatnya yaitu birokrasi dan industri medis, yang pada tingkat tertentu justru menciptakan “kesehatan” yang “sakit” Ivan Illich, Batas Pengobatan

oleh: Widhyanto Muttaqien

Buku ini bercerita tentang akses akan obat, ditengah hiruk-pikuknya, defisit dana BPJS, yang menurut Menteri Kesehatan mengalami defisit hingga Rp 9 tirliun, yang disebabkan 80 persen peserta atau masyarakat banyak mengalami sakit, buku ini menjelaskan akses kesehatan dipengaruhi oleh perdagangan obat-obatan.
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/08/10/ougyre-menkes-defisit-bpjs-kesehatan-capai-rp-9-triliun

Perdagangan obat-obatan lewat peraturan paten, terkait Trade Related Intellectual Property Rights – TRIPs) menyebabkan negara dibatasi dalam pengembangan farmasi, terutama dalam proses pembuatan obat generik, yaitu obat yang dibuat setelah masa paten berakhir. Paten memengaruhi harga karena adanya monopoli kepemilikan dan pembayaran royalti kepada pemilik paten, termasuk aturan harga jual obat dan dimana obat itu akan didistribusikan. Jadi paten bisa menghambat akses pasien kepada obat-obatan.

Peserta BPJS sendiri sesuai dengan Pasal 32 Perpres 111 Tahun 2013, menggunakan obat-obatan yang mengacu pada Daftar dan Harga Obat yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yaitu yang terdaftar pada Formularium Nasional, sedangkan dalam menetapkan daftar harga obat (e-Katalog Obat) Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Merujuk pada Permenkes 28 Tahun 2014, penggunaan obat di luar Formularium Nasional sudah termasuk dalam paket kapitasi atau INA CBG’s, dan tidak boleh dibebankan kepada Peserta, dengan demikian BPJS hanya memberikan obat generik terhadap peserta BPJS, dan buku ini menyoal pengemabnagn obat generik terlambat karena persoalan TRIPs dan Hak Kekayaan Intelektual.

Lepas dari persoalan di atas, kembali pada kutipan Ivan Illich otonomi sehat tidak terletak pada masyarakat, tapi pada institusi medis. Beberapa obat-obatan yang dianggap mampu menyembuhkan, terbuat dari ramuan herbal dan non herbal, yang berasal dari wilayah Indonesia. Perlindungan hukum terhadap berbagai macam produk yang mencirikan indikasi geografis di Indonesia harus bisa menjawab tantangan global (perdagangan bertaraf internasional) yakni dengan memberikan aturan hukum yang memadai sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap produk Indonesia di luar negeri, baik sebagai bahan baku farmasi maupun sebagai produk akhir. Masalahnya, Indonesia masih lemah dalam perlindungan terhadap produk indikasi geografis, padahal peluang terhadap pengembangan farmasi nasional terbuka, jika perlindungan tersebut berjalan baik.

Judul Buku: Membuka Akses Pada Obat Melalui Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Indonesia
Penulis: Lutfiyah Hanim dan Hira Jhamtani
Penerbit: YLKI, TWN, dan Insist Press
Tahun Terbit: 2010

Tata Cara Pengaduan Konsumen dan Regulasinya

Abdul Baasith, S.H. – Staff Pengaduan dan Hukum YLKI

Paparan ini menyampaikan tentang tata cara pengaduan konsumen beserta regulasinya. Definisi konsumen bukan hanya berkaitan dengan makan saja, namun mencakup produk dan jasa yang dibeli dan digunakan bukan untuk dijual kembali. 5 sektor tertinggi pengaduan konsumen ke YLKI adalah Bank (17,09%), Perumahan (15,53%), telekomunikasi (8,06%), Belanja online (7,48%), dan leasing (6,5%).

Mekanisme aduan yang dilakukan ole YLKI prinsipnya adalah suatu produk atau jasa itu tidak digunakan untuk dijual kembali atau menganalisa permasalahan berada pada produsen dan pelaku usaha, atau dari konsumennya. Disampaikan bahwa sikap kritis konsumen dibutuhkan untuk kemajuan produk dan jasa sehingga pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas dari produk dan jasa yang dihasilkannya, namun hingga saat ini banyak konsumen yang enggan untuk mengkritisi karena takut dituntut oleh pihak produsen/pelaku usaha, disinilah peran dari YLKI. Selain itu, suatu komplain merupakan bentuk solidaritas yang memiliki persamaan (sesama korban terhadap produk atau jasa tertentu).

Disampaikan dalam ZWR EVENT II – PERAN KONSUMEN DALAM PENGAWASAN KEAMANAN BAHAN PANGAN, Jumat/30 September 2016, di Soerabi Bandung Enhaii – Margonda Depok

Data Paparan YLKI- CREATA

https://www.slideshare.net/secret/392G06jDi6iIXe