oleh: Widhyanto Muttaqien
Kelapa sawit merupakan komoditas strategis nasional yang menopang perekonomian Indonesia melalui ekspor, penyerapan tenaga kerja, dan pembangunan kawasan perdesaan. Dengan luas perkebunan melebihi 16 juta hektare yang melibatkan jutaan pekebun swadaya, Indonesia menempati posisi sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia. Namun, ekspansi sektor ini secara simultan memicu kritik internasional terkait isu deforestasi, penurunan keanekaragaman hayati, emisi gas rumah kaca, konflik agraria, dan perlindungan sosial masyarakat lokal.
Sebagai respons terhadap tuntutan pasar global dan kebutuhan pembenahan tata kelola domestik, Pemerintah Indonesia mengembangkan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Berbeda dengan skema sukarela berbasis pasar seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), ISPO merupakan instrumen mandatori berbasis hukum nasional yang berfungsi sebagai standar keberlanjutan sekaligus alat administrasi negara untuk menjamin kepatuhan hukum seluruh aktivitas perkebunan.
Perjalanan regulasi ISPO mengalami evolusi berkelanjutan, diawali melalui Peraturan Menteri Pertanian pada tahun 2011, kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020, dan direformulasi secara mendasar melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025.
Reformasi terbaru dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2025 menandai pergeseran paradigma dari sekadar sistem sertifikasi audit menjadi sistem tata kelola (governance system) yang terintegrasi. Regulasi baru ini menyederhanakan struktur organisasi nasional, memandatkan pembentukan Sistem Informasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (SI-ISPO), dan mempertegas koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Meskipun Perpres Nomor 16 Tahun 2025 menunjukkan kemajuan normatif yang signifikan, analisis dokumen dan studi empiris mengidentifikasi tiga paradoks utama dalam struktur tata kelola ISPO (1) Perpres 16/2025 memperkuat koordinasi pusat di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama kementerian teknis (Kementan, KLH, ATR/BPN, Kemendagri, Kemenkeu, dll.). Namun, seluruh tahapan kritis pra-sertifikasi berada pada tingkat daerah. (2) Hambatan terbesar sertifikasi bukan terletak pada tahapan audit, melainkan pada tahap pra-sertifikasi yang meliputi penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), verifikasi legalitas tanah, pemetaan poligon kebun, pembentukan kelembagaan pekebun, pelatihan Good Agricultural Practices (GAP), serta penyusunan dokumen lingkungan. (3) Terjadi asymmetric decentralization of implementation, di mana kebijakan dan indikator keberhasilan ditetapkan secara nasional, namun biaya pelaksanaan operasional dan beban administratif ditanggung oleh pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan anggaran serta SDM teknis.
Permasalahan Utama
- Perusahaan besar dapat memenuhi kriteria sertifikasi dengan mudah karena memiliki HGU dan izin usaha yang mapan. Sebaliknya, mayoritas pekebun swadaya terhambat oleh ketidakpastian hak atas tanah, tumpang tindih kawasan hutan, ketidaksesuaian tata ruang, serta ketiadaan STDB (Surat Tanda Daftar Perusahaan). Sertifikasi berfungsi sebagai verifikasi kepatuhan (compliance verification), bukan instrumen penyelesai konflik agraria. Auditor ISPO tidak memiliki kewenangan menerbitkan hak milik, mengubah tata ruang, atau melepaskan kawasan hutan. Ketidakseimbangan antara kecepatan reformasi regulasi sertifikasi nasional dengan kecepatan penyelesaian reformasi agraria menciptakan institutional mismatch di tingkat lapangan.
- Negara cenderung lebih banyak berinvestasi pada pembentukan komite, sekretariat, dan sistem informasi di tingkat pusat (administrative compliance bias) dibandingkan memperkuat kapasitas pelaksana di tingkat tapak. Proses penerbitan STDB membutuhkan pengukuran lapangan, pemetaan spasial, dan validasi berjenjang dari desa hingga kabupaten, yang sering terhenti karena ketiadaan anggaran daerah dan keterbatasan penyuluh pertanian.
- Keputusan pekebun untuk mengikuti sertifikasi sangat dipengaruhi oleh insentif ekonomi riil, pelatihan teknis, serta bantuan finansial. Ketiadaan insentif yang memadai menyebabkan biaya kepatuhan (cost of compliance)
Untuk menutup kesenjangan implementasi (implementation gap) dan memastikan Perpres Nomor 16 Tahun 2025 berjalan efektif, diperlukan langkah-langkah reformasi berikut.
- Menjadikan percepatan penyelesaian legalitas lahan, penerbitan STDB, dan pemetaan tata ruang sebagai program pendahuluan sebelum menetapkan target sertifikasi mandatory.
- Mengalihkan orientasi pembiayaan dari sekadar belanja koordinasi administratif pusat ke pendampingan langsung di lapangan, pelatihan GAP, penguatan koperasi, serta penerapan Internal Control System (ICS).
- Mengembangkan mekanisme alokasi insentif fiskal dan bantuan keuangan transfer ke daerah bagi pemerintah daerah dan desa yang berhasil mempercepat sertifikasi dan pemetaan pekebun swadaya.
- Mengoptimalkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), skema pembiayaan hijau (green finance), serta kemitraan sektor swasta untuk menanggung biaya pra-sertifikasi pekebun.
- Mengubah strategi fasilitasi dari pendekatan individu menjadi pendekatan kelompok melalui koperasi atau gabungan kelompok tani (gapoktan) guna menekan biaya administrasi dan meningkatkan efisiensi.

Perpres Nomor 16 Tahun 2025 berhasil menyediakan fondasi kelembagaan nasional yang lebih terstruktur, sederhana, dan terintegrasi. Namun, keberhasilan regulasi ini sebagai instrumen transformasi tata kelola sawit tidak ditentukan oleh seberapa baik norma hukum ditulis atau berapa banyak komite yang dibentuk, melainkan oleh kemampuan negara dalam mengeliminasi implementation gap di tingkat tapak.
Tanpa penyelesaian ketidakpastian hak atas tanah, penguatan kapasitas pemerintah daerah melalui Kemendagri, dan pergeseran investasi anggaran menuju pendampingan pekebun swadaya, ISPO berisiko menjadi sistem yang kuat secara administratif di tingkat pusat tetapi lemah dalam mendorong perubahan nyata di lapangan. Sebaliknya, dengan menempatkan pemerintah daerah, kelembagaan lokal, dan pekebun sebagai pusat implementasi, ISPO dapat menjadi model sertifikasi nasional yang kredibel, inklusif, serta berkelanjutan.
Sumber foto: www.perumperindo.co.id


