oleh: widhyanto muttaqien
Harmonsasi Kebijakan dan Urgensi Lokalitas
Lanskap kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia saat ini berada pada titik krusial melalui harmonisasi antara Peraturan Presiden (Perpres) NEK dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Bursa Karbon. Secara strategis, integrasi praktik lokal ke dalam kebijakan nasional bukan sekadar pemenuhan kewajiban moral, melainkan prasyarat fundamental bagi stabilitas dan kredibilitas pasar karbon nasional. Tanpa keterlibatan aktif masyarakat di tingkat tapak, proyek mitigasi berisiko tinggi kehilangan legitimasi sosial, yang secara langsung akan mendegradasi nilai aset karbon tersebut di mata investor global.
Eksklusi komunitas lokal menciptakan risiko sistemik yang nyata bagi portofolio investasi. Di pasar karbon internasional, unit karbon yang dihasilkan dari proyek yang memarginalkan penduduk setempat akan dikategorikan sebagai “kredit berkualitas rendah” atau bahkan menjadi stranded assets (aset terdampar) karena sengketa lahan. Sebaliknya, inklusivitas yang kuat akan mengkatalisasi integritas unit karbon, memastikan bahwa unit tersebut memiliki premium price di Bursa Karbon (IDX Carbon) karena memenuhi standar tinggi pada aspek sosial dan tata kelola (ESG).

Gambar 1. Skema Kebijakan pasar Karbon Berdasarkan Perpres 110/2025 dan POJK No. 10/2026
Visi strategis ini menempatkan masyarakat sebagai aktor utama yang menggerakkan keberhasilan mitigasi perubahan iklim, bukan sekadar objek dari kebijakan karbon nasional. Meskipun visi kebijakan telah menetapkan arah yang jelas, efektivitas transisi dari regulasi tingkat atas menuju implementasi nyata sangat bergantung pada kemampuan kita dalam mendiagnosa dan memitigasi hambatan struktural yang ada di lapangan.
Untuk mencapai partisipasi yang bermakna, kita harus mengakui adanya hambatan struktural yang jika tidak ditangani, akan merusak integrity of carbon units. Kegagalan dalam membangun kapasitas teknis masyarakat bukan hanya masalah sosial, tetapi masalah finansial, kapasitas pemantauan yang lemah akan menghasilkan data emisi yang tidak akurat, sehingga unit karbon yang dihasilkan tidak dapat diperdagangkan secara internasional.
Berdasarkan analisis strategis, terdapat empat hambatan utama yang harus segera dimitigasi untuk memastikan keterlibatan masyarakat yang berkeadilan dalam skema pasar karbon: pertama, risiko marginalisasi komunitas lokal yang berpotensi menyingkirkan hak-hak masyarakat dalam pengambilan keputusan strategis dan memicu konflik lahan jangka panjang; kedua, ketidakjelasan protokol distribusi manfaat yang menyebabkan absennya mekanisme formal untuk memastikan pendapatan karbon mengalir hingga tingkat pelaksana tapak sehingga insentif menjaga ekosistem melemah; ketiga, hambatan informasi dan asimetri data yang menciptakan jurang pemahaman teknis antara investor global dan masyarakat lokal terkait mekanisme harga, prosedur registri, dan implikasi kontraktual; dan keempat, keterbatasan kapasitas teknis dan finansial di tingkat komunitas, khususnya dalam metodologi MRV serta ketiadaan modal awal untuk memulai siklus proyek karbon, semua tantangan ini menuntut pembentukan arsitektur kelembagaan yang lebih formal, terorganisir, dan mampu menjembatani kepentingan masyarakat dengan standar pasar modal yang ketat agar manfaat lingkungan dan sosial dapat terwujud secara adil dan berkelanjutan.
Kelembagaan Multi-Level Sebagai Distribusi Peran dan Wewenang
Guna memastikan akuntabilitas dan mencegah tumpang tindih kewenangan, diperlukan struktur kelembagaan empat tingkat yang mendistribusikan peran secara jelas. Pembagian peran ini merupakan strategi mitigasi risiko operasional untuk memastikan setiap unit karbon yang tercatat di Sistem Registri Nasional (SRN) memiliki validitas hukum dan sosial yang tak terbantahkan.
Tabel 1. Tata Kelola Bertingkat dalam Skema NEK
| Level / Aktor | Peran Kunci dan Dampak Strategis |
| Nasional (Pemerintah Pusat, OJK, KLHK) | Mengorkestrasi kebijakan NEK, mengawasi kepatuhan Bursa Karbon, mengelola validitas data di SRN/SRUK, memastikan integrasi kebijakan nasional dan standar pasar. |
| Regional/Daerah (Pemda, Dinas Teknis) | Sinkronisasi tata ruang daerah, fasilitasi perizinan lokal, pengawasan integrasi proyek dengan target emisi daerah, mempercepat implementasi dan mencegah konflik tata guna lahan. |
| Lokal (EPK: Desa Adat, Koperasi, Kelompok Tani) | Mengoperasionalkan sekuestrasi karbon lokal, mengelola aset komunitas, menjadi entitas penerima manfaat utama; memperkuat ketahanan sosial-ekonomi lokal. |
| Pendukung (NGO, Universitas, Verifikator) | Mengkatalisasi partisipasi melalui peningkatan kapasitas, pendampingan teknis MRV, verifikasi sosial independen, meningkatkan kredibilitas proyek dan kapasitas lokal. |
Dari perspektif institutional economics, arsitektur kelembagaan empat tingkat (Nasional, Regional, Lokal, Pendukung) memperbaiki kepastian hak, menurunkan biaya transaksi, dan memperkuat insentif ekonomi bagi komunitas dengan Entitas Pengelola Komunitas (EPK) dan Forum Konsultatif Lokal (FKL) sebagai mekanisme kunci untuk menjamin distribusi manfaat minimal 60% kepada pelaksana lokal. Prinsip ini sejalan dengan teori hak properti dan peran institusi dalam mengurangi ketidakpastian ekonomi.
Menurut Douglass C. North, institusi (formal dan informal) menentukan biaya transaksi dan arah insentif ekonomi, penguatan hak properti dan mekanisme penegakan menurunkan risiko ekspropriasi dan konflik, sehingga mendorong investasi jangka panjang pada aset tidak berwujud seperti jasa ekosistem. Bukti historis dan analisis institusional menunjukkan bahwa kepastian hak atas sumber daya (property rights) adalah prasyarat bagi pasar yang efisien dan legitimasi sosial proyek berbasis lahanatau perairan/pesisir untuk blue carbon.
Pada tingkat nasional terdapat Kementerian dan Lembaga (K/L) seperti Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan sebagai penyedia barang publik dan pembuat kebijakan (public goods & rule‑making). Peran utama adalah menetapkan aturan NEK, menjamin integrasi SRN/SRUK dengan mekanisme pasar, dan menyediakan pengawasan untuk mengurangi information asymmetry antara investor dan komunitas. Kewenangan ini menurunkan risiko pasar dan memberi sinyal kredibilitas.
Pada tingkat regional/daerah (Pemda, Dinas Teknis) melakukan fungsi koordinasi kebijakan dan tata ruang. Fungsi sinkronisasi tata ruang dan perizinan mengurangi konflik penggunaan lahan (externalities) dan menurunkan biaya koordinasi antar-aktor lokal.
Pada tingkat lokal terdapat Entitas Pengleola Komunitas (EPK) seperti Desa Adat, Koperasi, Kelompok Tani) yang melakukan proses internalisasi manfaat dan pengelolaan aset. EPK sebagai badan hukum menurunkan risiko kebocoran manfaat (rent capture) dan memastikan aliran pendapatan langsung ke komunitas, ini memperkuat insentif pemeliharaan ekosistem. Prinsip ini konsisten dengan literatur tentang bagaimana organisasi lokal mengelola commons secara efektif.
Entitas Pengelola Komunitas (EPK), yang mencakup BUMDes, Koperasi, dan Lembaga Adat, memiiki jurang kapasitas yang mengkhawatirkan. Mengacu pada solusi holistik untuk tantangan urban-rural (Laporan ADB, 2023), EPK seharusnya berfungsi sebagai jangkar ekonomi hijau yang menghubungkan konservasi penyerapan karbon dengan nilai tambah agribisnis. Sayangnya, realitas saat ini menunjukkan adanya bad governance dan minimnya literasi pasar modal di tingkat desa. Kegagalan dalam membangun kapasitas keuangan dan manajerial EPK akan menyebabkan pasar karbon domestik menghasilkan “junk credits” atau aset sub-prime yang tidak akan diterima oleh IDX Carbon karena rendahnya integritas data dan risiko permanensi. Jika BUMDes dan Koperasi tidak segera ditransformasi menjadi entitas yang bankabel melalui bantuan teknis yang intensif, integrasi pasar karbon domestik ke pasar internasional akan mengalami kegagalan total. Lebih jauh lagi, keterbatasan kapasitas ini menciptakan celah bagi penguasaan oleh elit lokal yang hanya akan mereplikasi ketimpangan struktural lama di bawah label ekonomi hijau.
Douglass North, menyatakan jika biaya transaksi adalah biaya untuk mengukur apa yang dipertukarkan dan biaya untuk menegakkan kesepakatan, maka seringkali menjadi penghalang efisiensi pasar. Dalam pasar karbon, kita menghadapi “paradoks biaya transaksi”: lapisan verifikasi ganda (teknis untuk karbon dan sosial untuk masyarakat) justru menciptakan biaya agensi ( agency costs ) yang sangat tinggi. Biaya pemantauan agen (EPK) oleh prinsipal (pembeli karbon) seringkali melebihi nilai ekonomi karbon yang diserap.Struktur verifikasi saat ini cenderung menguntungkan para pemburu rente ( rent-seekers ) di sektor audit teknis, yang menyerap porsi signifikan dari nilai ekonomi karbon.
Maka, lembaga pendukung yang dibutuhkan, peran NGO, Universitas, Verifikator/ Sertifikasi, bertugas untuk mengurangi asimetri informasi. Peran peningkatan kapasitas mulai dari perfencanaan bersama (co-design), MRV teknis bisa dilakukan oleh NGO dan Universitas. Sementara lembaga serifikasi (verivikator) akan melakukan verifikasi sosial menurunkan ketidakpastian teknis dan reputasional, sehingga menambah nilai pasar bagi unit karbon yang kredibel, dengan memberikan panduan/pedoman dalam hal verifikasi.
Arsitektur di Tingkat Lokal
Entitas Pengelola Komunitas sebagai Unit Pengelolaan Lokal dan Pengakuan Hukum
Entitas Pengelola Komunitas (EPK) adalah pilar kelembagaan lokal yang mengelola proyek karbon secara langsung. EPK merupakan badan hukum lokal, misalnya koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), atau lembaga adat yang mengendalikan sumber daya, menerima pembayaran, dan menyalurkan manfaat kepada komunitas. Dengan kontrol langsung atas sumber daya, EPK mencegah konsentrasi manfaat karbon hanya pada aktor skala besar.
Sebagai pelaksana utama di tingkat lokal, EPK bertanggung jawab mengimplementasikan proyek mitigasi dan mengelola unit karbon sehingga komunitas menjadi pelaksana dan penerima manfaat utama, bukan sekadar partisipan pasif. Untuk melindungi kepentingan komunitas dalam ekonomi formal, EPK wajib terdaftar di Sistem Registri Nasional (SRN/SRUK) dan transaksi EPK dicatat di Bursa Karbon IDX Carbon agar pendapatan dapat dilacak dan memiliki legitimasi.
FKL Inklusivitas dan Penyelesaian Konflik
Forum Konsultatif Lokal (FKL) berfungsi sebagai platform inklusif untuk perencanaan dan pengambilan keputusan, memastikan desain proyek (co-design) mencerminkan kebutuhan nyata komunitas. FKL melindungi kepentingan kelompok rentan dengan mewajibkan kuota perwakilan untuk perempuan, pemuda, dan kelompok marginal dalam struktur forum. Selain itu, FKL berperan sebagai mekanisme lokal untuk penyelesaian sengketa, menyediakan prosedur terstruktur bagi komunitas untuk menangani keluhan secara internal sebelum masalah berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Perlindungan Terpadu untuk Kepentingan Komunitas
Secara bersama-sama, EPK dan FKL menyediakan serangkaian perlindungan bagi kepentingan komunitas. Dari sisi ekonomi, kedua struktur ini memfasilitasi perjanjian bagi hasil yang adil, dengan rekomendasi awal bahwa minimal 60% manfaat langsung dialokasikan kepada komunitas pelaksana untuk menutup biaya tenaga kerja dan pemeliharaan. Dari sisi hak, EPK dan FKL esensial untuk menjamin Free, Prior and Informed Consent (FPIC) serta perlindungan hak ulayat, terutama pada wilayah masyarakat adat. Dari sisi akuntabilitas sosial, kegiatan EPK dan FKL tunduk pada audit sosial berkala oleh Unit Verifikasi Sosial (UVS) independen yang memeriksa kepatuhan sosial dan lingkungan sebelum dan setelah verifikasi teknis. Untuk transparansi, dokumen proyek termasuk laporan keuangan dan perjanjian bagi hasil harus dipublikasikan di portal transparansi yang dapat diakses publik.
Perhitungan Pembagian Manfaat Minimal 60 Persen
Persentase minimal 60% untuk pembagian manfaat langsung kepada komunitas dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan tiga faktor utama. Kontribusi Tenaga Kerja mencakup pekerjaan fisik dan operasional yang dilakukan komunitas untuk mengimplementasikan dan memelihara proyek mitigasi. Opportunity Cost memperhitungkan potensi pendapatan atau manfaat yang dikorbankan komunitas karena memilih mempertahankan lahan untuk sekuestrasi karbon daripada kegiatan ekonomi alternatif. Biaya pemeliharaan meliputi kebutuhan finansial dan sumber daya berkelanjutan agar proyek tetap layak dalam jangka panjang.
Meskipun angka 60% direkomendasikan sebagai ambang awal, formula ini harus disesuaikan dengan konteks lokal sehingga pembagian mencerminkan kontribusi nyata dan kebutuhan spesifik komunitas. Untuk menghindari risiko elite capture dilakukan strategi tiga pilar utama:
- Digitalisasi transaksi (Blockchain-based) dnegan menggunakan teknologi buku kas terdistribusi untuk melacak setiap rupiah dari hasil penjualan karbon di IDX Carbon langsung ke rekening individu anggota komunitas, memitigasi asimetri informasi dan kebocoran dana.
- Melakukan audit sosial independen dengan mewajibkan keterlibatan organisasi masyarakat sipil (CSO) dan kelompok perempuan dalam pengambilan keputusan EPK. Inklusi wanita bukan hanya isu keadilan, tetapi strategi efektivitas karena wanita seringkali memiliki peran lebih besar dalam pengelolaan sumber daya alam harian.
- Menghubungkan distribusi manfaat karbon dengan sistem perlindungan sosial nasional yang responsif terhadap guncangan iklim, sehingga dana karbon tidak hanya menjadi pendapatan tambahan tetapi instrumen ketahanan ekonomi.
Penjaminan Kelembagaan untuk Pembagian Manfaat
Untuk memastikan pembagian manfaat berjalan sesuai perjanjian, beberapa jaminan kelembagaan diperlukan. Manajemen EPK bertanggung jawab sebagai badan hukum yang mengelola perjanjian dan memastikan dana didistribusikan sesuai kesepakatan. Transparansi diwajibkan melalui publikasi perjanjian bagi hasil di portal yang dapat diawasi publik. Audit Sosial oleh UVS dilakukan setiap tahun untuk memverifikasi kepatuhan dan keadilan distribusi manfaat. Detail teknis pembagian manfaat ditetapkan selama fase co-design proyek, di mana kebutuhan komunitas diidentifikasi dan keputusan dibuat secara inklusif melalui FKL.
Pembiayaan Investasi pada Komunitas Lokal
Dana Kapasitas Lokal adalah mekanisme pembiayaan khusus yang dirancang untuk mengatasi hambatan finansial awal yang dihadapi komunitas lokal agar dapat berpartisipasi dalam pasar karbon. Dana ini menyediakan modal awal dan dukungan teknis sehingga Entitas Pengelola Komunitas (EPK) dapat mengembangkan proyek mitigasi yang layak, terverifikasi, dan dapat diperdagangkan tanpa kehilangan kemandirian terhadap aktor berkapital besar. Dana ini bertujuan menutup biaya pengembangan awal proyek karbon, mendanai kebutuhan teknis dan administratif agar proyek menjadi layak dan dapat diperdagangkan, serta mendukung verifikasi sosial dan remediasi bila diperlukan. Dengan demikian, dana berfungsi sebagai jembatan pembiayaan selama fase implementasi awal (0–36 bulan), terutama pada fase pilot (6–18 bulan), hingga mekanisme pembiayaan berkelanjutan terbentuk.
Dana menyediakan dua instrumen utama, hibah untuk aktivitas yang tidak langsung menghasilkan pendapatan komersial tetapi penting bagi integritas proyek, dan kredit mikro untuk pembiayaan yang dapat dikelola oleh inisiatif komunitas. Dana dialokasikan untuk fase-fase kritis siklus proyek karbon: pengembangan proyek, MRV (Measurement, Reporting, and Verification), verifikasi sosial oleh Unit Verifikasi Sosial (UVS), dan dana remediasi untuk menanggulangi dampak sosial-lingkungan yang tidak diinginkan.
Sumber pembiayaan untuk Dana Kapasitas Lokal (Dana Kapasitas Lokal) tidak berasal dari satu donor tunggal melainkan diformalkan dalam kerangka kebijakan nasional, terutama Peraturan Presiden No. 110/2025 yang mengamanatkan pembinaan dan pendanaan instrumen NEK, serta POJK No. 14/2023 (dan amandemennya) yang mengatur perdagangan karbon melalui Bursa Karbon dan peran OJK, undang‑undang pendukung (UU terkait perencanaan, lingkungan, dan penguatan sektor keuangan) menjadi landasan hukum bagi mekanisme penganggaran dan pengawasan.
Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 (Penyelenggaraan Instrumen NEK). Perpres ini mengatur tata laksana NEK, termasuk pembinaan dan pendanaan untuk penyelenggaraan instrumen NEK serta pembentukan komite pengarah lintas sektor—ketentuan ini memberi dasar hukum bagi pembentukan mekanisme pembiayaan seperti Dana Kapasitas Lokal. POJK No. 14 Tahun 2023 (Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon) mengatur persyaratan permodalan penyelenggara bursa karbon, pengawasan transaksi, dan integrasi unit karbon ke pasar modal (IDX Carbon). Ketentuan POJK memberi ruang bagi OJK untuk mensyaratkan mekanisme pendanaan dan perlindungan investor/komunitas dalam tata kelola pasar karbon.
Perpres dan POJK merujuk pada UU yang lebih tinggi sebagai dasar hukum adalah UU No. 25/2004 (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional), UU No. 32/2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang telah direvisi (UU No. 6/2023), serta ketentuan UU Pasar Modal, UU OJK, dan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, semua ini memberi legitimasi bagi alokasi anggaran, mekanisme pembiayaan publik, dan peran regulator.


Integrasi lokalitas dan perlindungan hak komunitas adat merupakan pilar fundamental dalam menjaga validitas hukum serta keberlanjutan unit karbon di Indonesia. Pengakuan secara formal terhadap entitas adat tidak hanya berperan sebagai wujud keadilan sosial, melainkan juga menjadi instrumen krusial untuk memitigasi risiko hukum yang berpotensi memicu pembatalan legalitas proyek di Bursa Karbon. Kegagalan dalam menjamin kepastian hak ulayat dapat menimbulkan dampak sistemik yang merusak reputasi dan kredibilitas pasar karbon nasional secara keseluruhan di mata investor global. Oleh karena itu, setiap proyek karbon yang berintegritas tinggi wajib menempatkan masyarakat adat bukan sekadar sebagai sasaran program, melainkan sebagai pemangku kepentingan utama yang memiliki kedaulatan penuh atas wilayah kelolanya.
Dalam mewujudkan tata kelola proyek yang inklusif dan berkeadilan, penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) secara menyeluruh sebelum proyek dimulai menjadi prasyarat mutlak yang tidak dapat ditawar. Komunitas adat harus diberikan kedudukan hukum dan pengakuan formal sebagai pemilik sah dalam struktur tata kelola Entitas Pengelola Karbon (EPK). Inklusivitas ini diwujudkan secara konkret melalui jaminan keterlibatan aktif kelompok rentan, termasuk pemenuhan kuota representasi perempuan dan kelompok marginal di dalam struktur Forum Komunikasi Lokal (FKL). Selain itu, penyelarasan dan sinkronisasi wilayah operasional proyek dengan peta sosial-ekologis lokal menjadi langkah pencegahan yang sangat vital guna menghindari potensi konflik agraria serta tumpang tindih pemanfaatan lahan di lapangan.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, keberadaan mekanisme pengaduan dan remediasi yang transparan serta dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat menjadi benteng perlindungan hak yang sangat penting. Seluruh skema perlindungan hak ini, apabila disokong secara konsisten oleh dukungan pendanaan awal dari Dana Kapasitas Lokal, akan mentransformasi peran masyarakat dari sekadar penerima manfaat pasif menjadi pengelola aset karbon yang mandiri, berdaya, dan berkelanjutan. Pada akhirnya, keterpaduan antara kepastian hukum hak ulayat, inklusivitas sosial, dan penguatan kapasitas komunitas lokal inilah yang menjadi kunci utama keberhasilan ekosistem perdagangan karbon yang berintegritas tinggi di Indonesia.
bacalah!
Asian Development Bank. (2023a). Climate Change Action Plan, 2023–2030. Manila: Asian Development Bank
Boer, R., Dewi, R. G., Ismawati, Y. Y., & Anggraini, S. D. (2008). Study on Local Actions in Asia Contributing to Climate Change Mitigation and Alternative Financial Mechanism: Country: Indonesia. Bogor: Institute for Global Environmental Strategies (IGES)
Kementerian PPN/Bappenas. (2019). A Paradigm Shift Towards Low Carbon Development: A Green Economy in Indonesia (Full Report). Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Kementerian PPN/Bappenas. (2021). Green Recovery Roadmap Indonesia 2021–2024: Building Back Better Low Carbon Development Post-COVID19. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
North, Douglass C. (1989). “Institutions and economic growth: An historical introduction”. World Development. 17 (9): 1319–1332. doi:10.1016/0305-750X(89)90075-2.
North, Douglass (1991). “Institutions”. Journal of Economic Perspectives. 5 (1): 97–112. doi:10.1257/jep.5.1.97


