oleh: Widhyanto Muttaqien
Bencana banjir Sumatera 2025, sebanyak 802 meninggal, 674 hilang, 3,2 juta terdampak di 50 kabupaten/kota, bukan sekadar cuaca ekstrem, melainkan produk langsung dari relasi kuasa timpang, wacana pembangunan yang mendiskreditkan pengetahuan lokal, dan kapitalisme ekstraktif yang mengakumulasi keuntungan elite atas biaya ekologi dan sosial masyarakat agraris.
Degradasi DAS kritis menjadi fondasi kerentanan struktural. Mayoritas Daerah Aliran Sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini tutupan hutannya di bawah 25%, dengan Sumatera secara keseluruhan hanya tersisa 10-14 juta hektare hutan alam dari 47 juta hektare luas pulau. Selama 2016–2025, 1,4 juta hektare hutan primer hilang, terutama akibat 631 perusahaan pemegang izin tambang, HGU sawit, PBPH, geotermal, PLTA, dan PLTM yang mengonversi hutan menjadi monokultur. Hilangnya fungsi hidrologis hutan sebagai “spons raksasa” membuat hujan langsung mengalir deras memicu banjir bandang, cuaca ekstrem hanyalah pemicu, kerusakan lingkungan faktor utama.
Ekspansi sawit menghancurkan sistem agraria berkelanjutan. Di Sumatera Barat, luas perkebunan sawit melonjak dari nol hektare (1980) menjadi 344.352 hektare (2012), menggantikan tanah ulayat Minangkabau, sistem adat canggih yang membagi lahan untuk pemukiman, padi, perladangan, ternak, dan hutan belantara melalui musyawarah komunal. Wacana pembangunan mendiskreditkan sistem ini sebagai “tribal” dan “irrasional,” melegitimasi konversi menjadi plasma-inti di mana petani menjadi buruh berhutang di lahan sendiri, bergantung teknologi perusahaan, tanpa alternatif saat bencana.
Ketimpangan lahan menciptakan kemiskinan struktural. Rata-rata petani Sumatera-Jawa hanya kuasai 0,4 hektare, jauh di bawah standar FAO-IPB 2 hektare untuk kesejahteraan (Rp7,5 juta/bulan). “Siapapun presidennya, petani tetap miskin dengan lahan sekecil itu,” tegas Rokhmin Dahuri (DPR). Subsidi teknis gagal karena lahan sempit; petani tak punya aset tersebar atau asuransi saat banjir datang.
Wacana pembangunan memperparah dengan solusi teknokratis tanpa konsultasi. Respons pemerintah fokus PLTA/normalisasi sungai hilir, bukan restorasi hulu, kritik WALHI, “Solusi tambal sulam, abaikan izin konsesi.” Gubernur Mahyeldi menyatakan Kemenhut beri izin tanpa koordinasi daerah. Pengetahuan lokal tentang aliran air/pola hujan dikecualikan, generasi muda tertekan tinggalkan adat demi “kemajuan” yang justru ekstraktif.
Pengetahuan kebencanaan masyarakat lokal di Sumatera, seperti pola aliran air musiman, rotasi tanam berbasis adat, dan pengelolaan DAS komunal, telah lama terpinggirkan oleh wacana teknokratis. Masyarakat Minangkabau, misalnya, menggunakan musyawarah untuk membagi lahan ulayat menjadi zona pemukiman, sawah, ladang berpindah, ternak, dan hutan lindung, yang secara alami menjaga hidrologi dan mengurangi risiko banjir. Pengetahuan ini, diwariskan lintas generasi, terbukti efektif sebelum ekspansi sawit, namun didiskreditkan sebagai “tribal/tradisional” oleh narasi pembangunan sentral, sehingga hilang fungsi penyangga ekologisnya.
Daerah mestinya merebut kembali makna pembangunan
Aliansi negara-korporasi via UU Penanaman Modal Asing (1967)/UU Kehutanan (1999) ciptakan enklave: ekspor sawit/batubara/geotermal untung elite (61% DPR afiliasi bisnis ekstraktif), degradasi ditanggung rakyat. Beban risiko ekologis jatuh ke proletariat agraris paling rentan; elite lindungi aset via diversifikasi. UU UU Cipta Kerja (2020 dperbarui 2023) yang menggabungkan dan merevisi banyak regulasi sektoral. UU ini dirancang untuk meningkatkan kemudahan berinvestasi, terutama dalam sektor tambang, perkebunan, dan energi, namun mengorbankan pengawasan lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal. UU Cipta Kerja memberi keleluasaan lebih besar pada perusahaan dalam memperoleh izin, mempercepat proses perizinan tanpa keterlibatan transparan masyarakat, dan merevisi ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dengan penekanan pada percepatan proyek ketimbang perlindungan ekosistem.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga mempermudah investasi tambang dengan memangkas kewajiban sosial dan lingkungan perusahaan serta memberikan fleksibilitas ekspor yang mengutamakan keuntungan korporasi.
Tragedi ini adalah manifestasi paling jelas dari “dosa struktural kapitalisme kroni” yang menyatu erat dengan tata negara Indonesia. Aliansi elit bisnis dan politik, khususnya mereka yang duduk di DPR dengan afiliasi pada bisnis ekstraktif, menciptakan enklave ekonomi yang melindungi aset mereka dan mengekspor beban ekologis kepada rakyat kecil. Masyarakat agraris, kelompok paling rentan, menjadi korban utama, kehilangan hak atas tanah, aset ekonomi, dan proteksi sosial.
Jika kita berharap Indonesia terbebas dari siklus bencana ekologis yang menghancurkan jiwa dan daya hidup komunitas lokal, maka reformasi fundamental tata kelola negara harus dilakukan. Sentralisme pemberian izin tanpa kontrol demokratis harus dihentikan. Pengetahuan dan kedaulatan masyarakat adat serta petani harus diprioritaskan dalam setiap perencanaan tata ruang dan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, negara wajib menyediakan jaring pengaman sosial dan mitigasi risiko yang nyata bagi mereka yang paling rentan.
Sistem ekonomi yang dijalankan selama ini terakumulasi dan praktiknya memindahkan seluruh beban risiko dan kerusakan ke kelompok paling rentan, seperti petani miskin, masyarakat adat, dan komunitas agraris yang selama ini hidup selaras dengan alam. Relasi harmonis yang mereka bangun selama puluhan atau bahkan ratusan tahun dengan lingkungan secara sistematis dirusak oleh ekspansi industri ekstraktif yang menghancurkan ekosistem dan kapasitas alami tanah serta hutan untuk menyerap air dan menjaga keseimbangan hidrologis.
Dalam jangka panjang, eksternalitas ini terus diperparah oleh kegagalan negara menyediakan mitigasi risiko dan perlindungan sosial yang memadai. Tidak ada asuransi bencana, tidak ada kompensasi yang setara, dan tidak ada kebijakan redistributif yang efektif untuk mengangkat masyarakat dari ketergantungan ekonomi yang rapuh. Sebaliknya, beban kerusakan lingkungan dan sosial dijadikan “biaya tersembunyi” yang secara sistematik ditimpakan pada rakyat kecil, proletariat agraris, yang tidak memiliki alat atau kekuatan tawar untuk melawan.
Model investasi yang berorientasi eksploitasi keuntungan jangka pendek memperkuat alienasi petani dan masyarakat adat dari tanah dan sumber daya mereka sendiri. Petani yang terperangkap dalam sistem plasma-inti, dikendalikan teknologi perusahaan, dan bergantung pada utang, semakin rentan terhadap kehilangan tanah akibat bencana, kemiskinan, dan marginalisasi sosial. Ini menciptakan siklus kemiskinan struktural yang sulit diputus, karena kapasitas ekonomi dan sosial mereka terus menurun akibat perusakan ekosistem yang menopang kehidupan mereka.
Data “Ngaco”
Data resmi tentang lahan kritis sering menyesatkan karena metodologi pengukuran indeks lingkungan yang bias dan tidak kontekstual. Indeks seperti NDVI (Normalized Difference Vegetation Index) dari satelit Landsat hanya mengukur tutupan vegetasi secara kasar, mengabaikan kualitas hutan sekunder versus primer, keanekaragaman spesies, atau fungsi hidrologis tanah. Akibatnya, tutupan hutan Sumatera dilaporkan 25% di DAS kritis Aceh-Sumbar, padahal degradasi fungsi “spons raksasa” hutan sudah 80-90% akibat fragmentasi dan erosi, data lapangan WALHI menunjukkan 1,4 juta ha hutan primer hilang 2016-2025, tapi laporan Kemenhut sering underestimate karena sampling tidak representatif.
Metodologi pengukuran lingkungan yang lazim gagal akibat bias citra satelit beresolusi kasar (30m/piksel) yang keliru mengklasifikasikan monokultur sawit sebagai tutupan hijau, meski nyatanya miskin biodiversitas dan kemampuan resapan air ditambah minimnya verifikasi lapangan dengan pengetahuan adat pada indeks seperti HDI lingkungan, sehingga lahan yang dinyatakan “aman” justru berpotensi rawan banjir. Masalah bertambah parah oleh rekayasa perizinan, di mana 631 konsesi tambang, sawit, serta PLTA/PLTM disetujui melalui AMDAL berbasis data “rose-tinted” yang sengaja mengesampingkan efek kumulatif terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS)
Mengulang Bencana
Berpihak adalah prinsip pertama yang menegaskan bahwa keadilan ekologis mensyaratkan keberpihakan kepada kelompok yang paling terdampak oleh kerusakan lingkungan, masyarakat adat, nelayan, petani, dan komunitas lokal. Mereka bukan sekadar korban, tetapi juga penjaga pengetahuan ekologis dan aktor utama dalam perjuangan mempertahankan ruang hidup. Dalam konteks ini, berpihak bukan berarti bias, melainkan keberanian untuk menempatkan keadilan sosial sebagai inti dari advokasi lingkungan.
Ekologi-politik sebagai paradigma kedua menolak anggapan bahwa lingkungan adalah entitas netral. Sebaliknya, ia dibentuk dan diubah oleh relasi kuasa, kebijakan pembangunan, dan struktur ekonomi yang sering kali timpang. Krisis ekologi tidak bisa dilepaskan dari konflik distribusi sumber daya, monopoli akses, dan narasi pembangunan yang mengabaikan hak komunitas. Dengan memahami lingkungan sebagai arena politik, kita dapat membongkar akar ketidakadilan dan merancang strategi advokasi yang lebih transformatif.
Ekoteologi, sebagai prinsip ketiga, memperkuat dasar moral dan spiritual dalam merawat alam. Perspektif keagamaan mengingatkan bahwa manusia bukan penguasa absolut, melainkan khalifah, penjaga dan pemelihara ciptaan. Dalam tradisi ini, eksploitasi alam secara serakah adalah bentuk pengingkaran terhadap amanah spiritual. Ekoteologi mengajak kita untuk mengintegrasikan nilai-nilai kesucian, tanggung jawab, dan keberlanjutan dalam setiap tindakan ekologis.
Maka, merespons krisis lingkungan bukan hanya soal teknologi atau kebijakan semata, tetapi tentang menegakkan keadilan, menggeser relasi kuasa, dan menghidupkan tanggung jawab moral kita sebagai bagian dari ekosistem yang rapuh ini. Hanya dengan cara itulah, harapan akan bumi yang lestari dan manusia yang bermartabat bisa terwujud.
Data ngaco akan memperkuat ekologi-politik, kuasa pusat mengontrol narasi lingkungan untuk melegitimasi ekstraktif, sementara berpihak menuntut inklusi pengetahuan lokal sebagai counter-narrative. Ekoteologi menambah dimensi bahwa pengukuran alam tak boleh reduktif, tapi hormati kesucian ciptaan sebagai amanah. Pekerjaan besar lainnya adalah mempergunakan bencana banjir 2025 (802 jiwa, 3,2 juta terdampak) untuk reformasi metodologi dan keberpihakan pada yang banyak, bukan pada segelintir oligarki dan pejabat yang berkuasa, beserta tetek bengeknya (aparat penjaga pengusaha, ormas yang mengamini penindasan dan kejahatan struktural, dan preman-preman lokal).
Pustaka
Wikipedia – Banjir dan longsor Sumatra 2025: https://id.wikipedia.org/wiki/Banjir_dan_longsor_Sumatra_2025wikipedia
(Data BNPB: 802 meninggal, 674 hilang; DAS kritis; cuaca ekstrem sebagai pemicu, bukan penyebab utama)
WALHI & Katadata – Deforestasi Sumatera: https://katadata.co.id/ekonomi-hijau/ekonomi-sirkular/692e55dc88da7/1-4-juta-hektare-hutan-hilang-walhi-sebut-banjir-sumatra-akudetik
(1,4 juta hektare hutan hilang 2016-2025 di Aceh, Sumut, Sumbar)
SPI (Serikat Petani Indonesia) – Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit di Sumatera Barat: https://spi.or.id/ekspansi-perkebunan-kelapa-sawit-di-sumatera-barat/antaranews
(Sistem adat tanah ulayat, ekspansi sawit 0→344.352 ha, sistem plasma-inti, perjuangan petani)
Gesuri.id – Rokhmin Dahuri: Kemiskinan Petani: https://www.gesuri.id/pemerintahan/rokhmin-dahuri-kemiskinan-petani-tidak-akan-selesai-tanpa-kepemilikan-lahan-garapan-b2nx7Zbby7travel.kompas
(Kepemilikan lahan rata-rata 0,4 ha; standar minimal 2 ha; pernyataan Rokhmin Dahuri, FAO-IPB)
Reckoning With a New Era of Deadly Floods – The New York TimesPernyataan Pers Koalisi Anti Mafia Hutan (Gemawan.org, 2022; aktif hingga 2025): Kritik izin HTI/sawit di gambut lindung, manipulasi RKU/RKT, dan alokasi lahan pengganti curang. https://gemawa.org/pernyataan-pers-bersama-koalisi-anti-mafia-hutan/gemawan
Koalisi Anti Mafia Hutan Laporkan 5 Kasus ke KPK (YLBHI.or.id): Dugaan korupsi kehutanan di 3 provinsi, termasuk perizinan ilegal. https://ylbhi.or.id/informasi/berita/koalisi-anti-mafia-hutan-laporkan-5-kasus-ke-kpk/ylbhi
Temuan Koalisi Anti Mafia Tambang (detikFinance): Izin tak jelas, korupsi, perusakan hutan oleh 50 LSM. https://finance.detik.com/energi/d-2770052/hasil-temuan-koalisi-anti-mafia-tambang-dari-korupsi-hingga-perusakan-hutanfinance.detik
Koalisi Anti-Mafia Tambang ke KPK (antikorupsi.org): Masalah IUP tambang, penataan izin curang. https://antikorupsi.org/id/article/koalisi-anti-mafia-tambang-kpk-harus-tetap-awasi-izin-pertambanganantikorupsi
Laporan Auriga: Tidak Transparannya KLHK & HTI (auriga.or.id): Izin HTI/sawit di gambut (793k ha APP), revisi RKU curang, undang banjir/kebakaran. https://auriga.or.id/report/getFilePdf/id/report/22/tidak_transparannya_klhk_dan_perusahaan_hti_perihal_rencana_restorasi_gambutauriga

