oleh: widhyanto muttaqien
Triwulan I, tahun 2014, sebanyak 43,739,341 juta penduduk Indonesia mengalami kondisi sangat rawan pangan dan apabila dibiarkan terjadi selama dua bulan berturut-turut akan menjadi rawan pangan akut yang menyebabkan kelaparan (BKP Kementrian Pertanian, 2015)
Indonesia memiliki pilihan konsumsi cukup banyak, yaitu ada 77 jenis sumber karbohidrat, 26 jenis kacang-kacangan, 389 jenis buah-buahan, 228 jenis sayur-sayuran, 110 jenis rempah-rempahan dan bumbu-bumbuan, 40 jenis bahan minuman serta 1.260 jenis tanaman obat.
Namun masih terdapat hambatan dan kendala yang dihadapi dalam mewujudkan diversifikasi pangan yaitu; (1) pendapatan masyarakat masih rendah dibandingkan harga kebutuhan pangan secara umum, sehingga menurunnya daya beli masyarakat disebabkan oleh kenaikan harga pangan daripada masalah ketersediaan; (2) konsumsi beras per kapita cenderung turun, tetapi konsumsi gandum (terigu) cenderung meningkat; (3) teknologi pengolahan pangan lokal masih rendah; (4) kampanye dan promosi penganekaragaman konsumsi pangan masih kurang; (5) beras sebagai komoditas superior ketersediaannya masih terjamin dengan harga yang murah; (6) kualitas konsumsi pangan masih rendah, kurang beragam dan masih didominasi pangan sumber karbohidrat; (7) terdapatnya konsep makan “belum makan kalau belum makan nasi” yang salah dalam masyarakat; (8) pemanfaatan dan produksi sumber-sumber pangan lokal seperti aneka umbi, jagung, dan sagu masih rendah; dan (9) bencana alam dan perubahan iklim yang sangat ekstrim.
Ketahanan dan kerawanan pangan
Forum Economis Intelligence Unit (EUI) tahun 2014 mengungkapkan bahwa perkembangan indeks ketahanan pangan (IKP) global Indonesia menempati posisi pada urutan 64, angka tersebut jauh di bawah Malaysia (33), China (38), Thailand (45), Vietnam (55) dan Philipina (63).
Berdasarkan Undang-undang Pangan Nomor: 18 Tahun 2012, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Ketika kondisi pangan bagi negara sampai dengan perorangan tidak terpenuhi maka kondisi yang akan terjadi adalah kondisi kerawanan pangan, sehingga kerawanan pangan dapat diartikan adalah kondisi tidak tersedianya pangan yang cukup bagi individu/perorangan untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Kerawanan pangan juga dapat didefinisikan sebagai kondisi apabila rumah tangga (anggota rumah tangga) mengalami kurang gizi sebagai akibat tidak cukupnya ketersediaan pangan (physical unavailability of food), dan/atau ketidak mampuan rumah tangga dalam mengakses pangan yang cukup, atau apabila konsumsi makanannya (food intake) berada dibawah jumlah kalori minimum yang dibutuhkan.
Dalam rangka mencapai ketahanan pangan yang mantap dan berkesinambungan, ada 3 (tiga) komponen pokok yang harus diperhatikan: (1) Ketersediaan pangan yang cukup dan merata; (2) Keterjangkauan pangan yang efektif dan efisien; serta (3) Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman dan halal.
Ketiga komponen tersebut perlu diwujudkan sampai tingkat rumah tangga, dengan: (1) Memanfaatkan potensi sumberdaya lokal yang beragam untuk peningkatan ketersediaan pangan dengan teknologi spesifik lokasi dan ramah lingkungan; (2) Mendorong masyarakat untuk mau dan mampu mengkonsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman untuk kesehatan; (3) Mengembangkan perdagangan pangan regional dan antar daerah, sehingga menjamin pasokan pangan ke seluruh wilayah dan terjangkau oleh masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); (4) Memanfaatkan pasar pangan internasional secara bijaksana bagi pemenuhan konsumen yang beragam; serta (5) Memberikan jaminan bagi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan dalam mengakses pangan yang bersifat pokok.
Menyumbang makanan sebagai bentuk jaminan warga untuk mendapatkan makanan.
Indonesia belum memiliki perlindungan untuk melindungi donor makanan jika mereka menyumbangkan makanan dengan itikad baik dan tanpa kelalaian. Itikad baik artinya ada program yang terencana menyangkut pasokan, baik di tingkat supermarket atau restoran. Tanpa kelalaian artinya makanan yang didonasikan memiliki keamanan pangan.
Setelah Prancis, Italia mulai menjadi negara kedua di Eropa yang memiliki undang-undang limbah makan untuk didonasikan. Pertama mulai diberlakukan pada supermarket. Prancis memiliki undang-undang yang mewajibkan setiap supermarket mendonasikan makanan yg tidak habis terjual dan makanan layak makan pada badan sosial. Bahkan Denmark memiliki supermarket limbah makanan. Supermarket bernama Wefood ini berlokasi di ibu kota, Copenhagen. Harga produk yang dijual 30-50 persen lebih murah dibanding supermarket biasa. Dalam 5 tahun terakhir Denmark telah berhasil mengurangi jumlah limbah makanan sebanyak 25 persen.
Makanan apa yang bisa didonasikan
Ada berbagai jenis makanan yang bisa didonasikan, mulai dari yang mudah busuk s.d makanan yang tahan lama.
- Makanan yang mudah busuk, namun terbuang karena sortiran, seperti jenis-jenis sayuran, buah-buahan (pangan segar)
- Tidak mudah rusak dan belum terjamah, seperti roti, mie yang sudah diproses (tinggal dipanaskan), aneka daging olahan (biasanya merupakan sisa makanan restoran (pangan olahan)
- Tahan lama, namun sudah mendekati tanggal kadaluarsa dapat disumbangkan. Seperti sosis dalam kemasan, kornet, di Indonesia misalnya berbagai macam mie dalam kemasan, bahkan beras.
Ada beberapa aturan yang bisa membantu dalam program menyumbang makanan ini, untuk memastikan bahwa makanan tetap dapat dimakan dan aman untuk dimakan .
- Undang-undang Pangan Nomor: 18 Tahun 2012 tentang pangan. Dalam UU tersebut disebutkan Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sementara masyarakat menyelenggarakan proses produksi dan penyediaan, perdagangan, distribusi serta berperan sebagai konsumen yang berhak memperoleh pangan yang cukup dalam jumlah dan mutu, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli mereka.
- Peraturan Menteri Pertanian/Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 43 Tahun 2010 tentang Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi. PP ini merupakan serangkaian proses untuk mengantisipasi kejadian rawan pangan dan gizi melalui pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, analisis, dan penyebaran informasi situasi pangan dan gizi. Peraturan ini mengatur sampai pada standar pelayanan minimal (SPM)
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Sistem Pelayanan Minimal (SPM) bidang ketahanan pangan di provinsi dan kabupaten/kota bahwa target capaian penanganan daerah rawan pangan sampai pada tahun 2015 sebesar 60 persen.
Peraturan tersebut sebenarnya bisa diturunkan kembali dalam bentuk peraturan daerah mengenai ketersediaan makanan. Makanan yang tidak dapat dijual sebelum tanggal kadaluwarsa dapat disisihkan dan dicatat menurut kelompok makanan, bukannya dimasukkan ke dalam tempat sampah. Tentu harus mengikuti syarat keamanan pangan yang berlaku.
Relawan penyelamat makanan akan meluangkan waktu untuk memilah makanan, artinya perubahan yang dilakukan adalah menempatkan kontainer yang aman bagi produk makanan agar bisa dikonsumsi secara layak. Relawan ini bisa melakukan penyelamatan makanan di supermarket, pasar basah, atau restoran.
Relawan ini juga bisa ditugaskan atau bekerjasama dengan pihak terkait untuk mencatat jumlah donasi dan mendistribusikannya. Relawan ini bisa saja ‘staf’ restoran yang menjadi relawan paruh waktu yang bertugas ketika restoran akan tutup. Atau di supermarket ketika ada pemilahan barang makanan/sayur mayur/buah yang layak untuk dijual. Program pemulihan makanan menawarkan juga pickup gratis untuk angkutan, wadah makanan, dan makanan yang layak dimakan.
Dari hasil penelitian yang dilakukan Creata (2015), rata-rata pihak manajemen tidak ingin membebankan kepada stafnya memilah sampah di meja dan dapur. Kondisi ini terjadi ketika restoran tersebut berada di dalam foodcourt yang sampahnya dikelola langsung oleh pemilik tempat. Namun hasil penelitian lanjutan (Creata, 2016), dimana restoran tersebut berada di luar foodcourt (mandiri dalam mengelola limbah), mereka mulai melakukan pemilahan sampah dan mendaur ulangnya menjadi kompos.
http://www.creata.or.id/riset-zero-waste-restaurant/
http://www.creata.or.id/14-resto-dan-hotel-jadi-proyek-percontohan-zero-waste/
Di Prancis dan Italia menyumbangkan makanan selain mengurangi pembuangan biaya limbah, juga diberikan insentif pengurangan pajak. Menyumbangkan makanan artinya memberikan makanan layak bagi yang membutuhkannya, baru setelah itu memikirkan daur ulang sampah seperti kompos atau makanan ternak.
Masyarakat Indonesia atau masyarakat muslim umumnya memiliki kebiasaan dalam menyumbang makanan ke pihak yang dianggap berhak. Misalnya dalam ritus aqiqah, membayar nazar (membayar janji kepada Allah), sedekah kepada yatim-piatu (lebaran yatim di bulan Muharram), atau sedekah di bulan Ramadhan dengan memberikan makanan buka puasa kepada orang-orang yang berpuasa.
Fakta bahwa terdapat kebiasaan dalam masyarakat dalam bersedekah makanan adalah fakta yang menggembirakan, bahwa memulai pengurangan sampah di restoran atau supermarket dapat saja bukan turunan dari ‘gaya hidup hijau’, namun karena alasan keagamaan. Imam an Nawawi mengatakan: “Sesungguh nya amal sedikit tapi kontinyu lebih baik daripada amal banyak namun terputus karena dengan kontinyunya amal sedikit akan melanggengkan ketaatan, dzikir, muraqabah (merasa diawasi Allâh ), niat, ikhlas, dan mengharap kepada Sang Pencipta. Dan buah dari amalan sedikit tetapi kontinyu berlipat-lipat lebih banyak daripada amal banyak namun terputus.” (Syarah Shahih Muslim). UU Pangan menjamin ketersediaan pangan yang cukup, mulai dari hulu-hilir terjangkau oleh masyarakat dan tidak bertentangan dengan agama.
Kapan lagi bergaya hidup hijau, yuk mulai dari sekarang. Sedekah pangan!
Pustaka
http://www.bi.go.id/id/publikasi/wp/Documents/Ketahanan%20Pangan%20Desember%202014-Revisi-final%20Juni-4-2014.pdf
http://bkp.pertanian.go.id/tinymcpuk/gambar/file/PENGANTARSKPG.pdf
http://bkp.pertanian.go.id/tinymcpuk/gambar/file/Lakin_BKP_2015_Gabung_FINAL.pdf
http://www.foodtodonate.com/Fdcmain/FoodSafety.aspx
http://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20160805135611-262-149426/italia-ramu-aturan-bawa-sisa-makanan-dari-restoran/
http://food.detik.com/read/2016/02/24/094253/3149615/297/denmark-buka-supermarket-limbah-makanan-pertama-di-dunia