
Rumah Kopi Ranin, 12 Oktober 2016
Pendahuluan
Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPHMN) 2015 – 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) ditugaskan mengalokasikan areal kawasan hutan seluas 12,7 juta ha untuk kegiatan Perhutanan Sosial dengan melibatkan masyarakat melalui Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Adat dan Hutan Rakyat/Kemitraan. Berdasarkan hasil kajian yang mendalam dari KemenLHK, bahwa areal Perhutanan Sosial yang potensial diperkirakan melebihi target areal kawasan hutan, yaitu seluas lebih dari 13,5 juta ha. Potensi areal tersebut adalah di Hutan Produksi (± 5.998.858 ha), di Hutan Lindung (± 3.167.235ha), dan di lahan gambut (± 2.244.851 ha) yang berfungsi untuk pemanfaatan jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu, yang terakhir adalah area Izin Hutan Tanaman Industri (HTI) terkait kewajiban kemitraan 20% seluas ± 2.134.286ha. (http://www.menlhk.go.id/siaran-39-127-ha-kawasan-hutan-untuk-kegiatan-perhutanan-sosial.html)
Terkait penerbitan hak pengelolaan, pemberian izin hutan kemasyarakatan dan hutan tanaman rakyat serta hutan adat untuk areal Perhutanan Sosial seluas ± 4.388.928 ha ini, dapat dilakukan secara online melalui http://pskl.menlhk.go.id/akps tahun 2015, Direktorat Jenderal sudah menetapkan pencadangan Penetapan Areal Kerja (PAK) HD seluas 67.862 hektar. PAK HKm seluas 49.803 hektar. PAK HTR seluas 16.742 hektar dan Kemitraan seluas 10.384,38 hektar. Untuk tahun 2016, PSKL berharap dapat mengajarkan, serta menyalurkan usaha rakyat mandiri kepada 265 kelompok usaha Perhutanan Sosial (bambu, madu, mebel, kopi, kenaf, porang, outbond, trekking, arungjeram, lokasi foto prewedding). Juga Hutan Adat telah diverifikasi seluas 128.592 hektar, yang memenuhi syarat 1.096,3 hektar. Serta Penanganan konflik seluas 81.651 hektar dan Penanganan tenurial seluas 108.391 hektar.
Pembangunan Social forestry berdasarkan KepMenhut no.31/2002 ini dirasa masih belum nyata mampu mengakomodir kepentingan masyarakat dan kepentingan akan konservasi serta rehabilitasi lahan hutan. Hal ini disebabkan karena sulitnya proses untuk penetapan pencadangan areal Social forestry, sehingga ijin de nitif untuk pemanfaatan jangka panjang (35 tahun) berupa Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPSocial forestry) tidak kunjung didapat. Selanjutnya dalam pelaksanaannya, Menteri Kehutanan menerbitkan Permenhut P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan. Permenhut inilah yang kemudian dijadikan sebagai acuan kebijakan operasional pelaksanaan
Social forestry. Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) merupakan kelanjutan atau penyempurnaan dari program Perhutanan Sosial, yang mulai dilaksanakan pada tahun 2001 oleh Perum Perhutani dengan adanya Keputusan Direksi No. 136/KPTs/ DIR/2001 dan No. 001/KPTS/DIR/2002. Program ini sering pula disebut sebagai program PSDHBM (Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat). Perlu dibedakan antara PHBM (Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat) yang padanannya dalam Bahasa Inggris adalah Community Based Forest Management/CBFM) sebagai konsep dengan PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) sebagai program dari Perum Perhutani.
Tujuan Diskusi
Diskusi ini memiliki tujuan sebagai berikut.
- Memutakhirkan data tentang capaian Hutan Kemasyarakatan (social forestry) dalam RPJMN 2015-2019
- Memetakan masalah dan pola penyelesaian dalam beberapa tipologi pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKm, HTR, atau Hutan Desa)
- Melihat best prctivce kerjasama PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) sebagai program dari Perum Perhutani.
Waktu dan Tempat
Hari/Tanggal : Rabu/12 Oktober 2016
Pukul : 10.00WIB – 12.30 WIB
Tempat : Rumah Kopi Ranin, Jalan Kresna Raya 46, Bantar Jati Bogor
Topik dan Narasumber
Arah Perhutanan Sosial melalui SHK
Tjong Paniti : Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan
Peluang Masyarakat dalam Pengembangan Kehutanan Sosial lewat PHBM, Studi kasus Desa Cibaluo, Puncak Jawa Barat
Arief Rahman : Pusat Pengkajian Perencanaan Pengembangan Wilayah-P4W IPB
Capaian dan Peluang dalam Pengembangan Model-model Social Forestry
Murniati : Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan, Kampus Balitbang Kehutanan
Penanggap
Agus Wibowo : Forci Development