Menagih Konsitensi Pemerintah Melaksanakan Kebijakan Hilirisasi Minerba Sesuai UU 4/2009
- 0 Comments
- 16 October 2016
Oleh: Ridwan Darmawan*
Prawacana
Wacana relaksasi (pelonggaran) larangan ekspor mineral yang sedang gigih di gulirkan Pemerintahan Jokowi-JK akhir-akhir ini, khususnya melalui Plt. Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan, kembali menimbulkan pro kontra di masyarakat. Betapa tidak, batas toleransi yang sejatinya menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara jatuh tempo pada tanggal 12 Januari 2014 sejak diundangkan pada tahun 2009 lalu, yakni 5 (lima) tahun. Karena gejolak yang ditimbulkan atas amanat UU Minerba ini cukup mereporkan pemerintah akibat adanya penolakan dari sejumlah besar korporasi tambang yang ingin tetap mengeruk kekayaan sumber-sumber produktif rakyat terus menerus tanpa adanya intervensi Negara demi sebesar-besar kemakmuran rakyat melalui kebijakan adanya pengolahan dan pemurnian di dalam negeri demi adanya nilai tambah bagi Negara ini, maka pemerintah pada saat itu mengambil jalan kompromi dengan melanjutkan batas toleransi atau dengan kata lain relaksasi larangan eksport barang minerba selama tiga tahun, yakni sampai tahun 2017 yang akan datang.
Saat ini, sudah masuk ke kwartal ke dua di tahun 2016, yang artinya tenggat waktu batas toleransi tambahan yang dikeluarkan melalui kebijakan pemerintah waktu itu sudah semakin mendekati injury time, dalam situasi yang diliputi kecemasan para pelaku industry tambang yang malas dan cendrung pongah untuk tidak menjalankan kebijakan tersebut, justru pemerintah melalui Plt. Menteri ESDM menelurkan ide perpanjangan relaksasi ekspor dengan menawarkan revisi UU Minerba, yang pada intinya akan mengakali bagaimana batas toleransi relaksasi eksport minerba ditiadakan lagi yakni kembali ke rezim tambang lama menguras sehabis-habisnya sumber-sumber agrarian produktif kita demi keuntungan sebesar-besarnya korporasi dan di ekspor secara mentah-mentah ke luar negeri demi sebesar-besarnya kemakmuran asing.
Original Intent Kebijakan Nilai Tambah Tambang.
Original intent, atau maksud sebenarnya dari para pembuat UU Minerba memasukkan klausul mengenai kebijakan pemurnian dan pengolahan barang tambang agar tercipta nilai tambah bagai sebesar-besar kemakmuran bagi rakay Indonesia, bisa kita lihat dari makalah yang disusun dan disampaikan oleh Dr. Sonny Keraf yang disampaikan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi dalam kapasitasnya sebagai Ahli dalam perkara pengujian UU Minerba yang diajukan oleh para pelaku usaha pertambangan salah satunya APEMINDO pada perkara 10/PUU-XII/2014, seperti diketahui, Dr. Sonny Keraf adalah Ketua Panja Penyusunan RUU Minerba pada saat itu. Beliau menjelaskan demikian, :
“ Visi dasar dari UU Minerba ini adalah mengimplementasikan dan mengkongkritkan visi dasar dan pesan moral-konstitusional UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (3), “ Bumi, air dan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dalam hal ini berarti mineral dan batubara yang diatur dalam UU 4/2009 tentang Minerba ini harus dan demi “sebesar-besar kemakmuran rakyat”.”
“Terkait dengan visi besar konstitusional tersebut, UU Minerba ini lahir dari latar belakang dan demi menjawab persoalan klasik yang nyata-nyata dialami bangsa ini dari tahun ke tahun dan belum pernah berhasil diatasi sebelumnya, yaitu hilangnya peluang keuntungan ekonomis finansial dari minerba yang seharunya bisa dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tetapi tetap dibiarkan terus terjadi dalam wujud keluarnya keuntungan ekonomis finansial yang mengalir kenegara lain yang sebenarnya bukan pemilik kekayaan alam Indonesia dalam bentuk minerba tadi. Salah satu peluang keuntungan ekonomis finasial yang hilang tersebut terjadinya eksport mineral dalam keadaan mentah atau belum diolah yang sangat merugikan bangsa dan Negara Indonesia, dan bertentangan dengan amanat moral konstitusional UUD 1945”.
Jadi, menurut hemat penulis, jika kita menelisik lebih jauh apa yang diungkapkan oleh perumus UU Minerba ini, sudah sangat gamblang dan jelas serta terang benderang apa yang sebenarnya dituju melalui kebijakan Value added atau nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri atas hasil tambang, yakni demi memaksimalkan pendapatan Negara dari keuntungan ekonomis finansial ekploitasi sumber-sumber agrarian strategis Negara demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahkan, sejatinya juga, sebagaimana juga yang diungkapkan oleh Sonny Keraf di dalam keterangannya sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi diatas, juga kebijakan ini sebenarnya dimaksudkan untuk “moratorium” ekploitasi besar-besaran hasil tambang jika para pelaku usaha tambang tersebut tidak mematuhi kebijakan pemurnian dan pengolahan di dalam negeri tersebut, karena jika konsisten, Pemerintah seharusnya menghentikan ijin operasional eksploitasi tambang tersebut, sehingga jika demikian, maka yang terjadi adalah penghentian sementara atau moratorium ekploitasi tambang dan pada akhirnya dapat meminimalisir keruakan lingkungan, tersedianya cadangan sumber daya alam yang merupakan kekayaan alam Indonesia demi anak cucu kita kelak, karena sejatinya sumber daya alam tambang adalah sumber daya yang tidak terbarukan, sehingga jika terus menerus dikeruk, maka suatu waktu dia akan habis.
Konsinten Tidak Konsisten
Persoalannya kemudian adalah, bagaimana konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang telah diamanatkan oleh Negara ini, ini yang selalu menjadi pertanyaan serta pesimisme public dalam setiap mendapati problem-problem strategis Negara, hampir pada setiap permasalahan-permasalahan yang mengemuka di negeri ini.
Wacana penambahan toleransi relaksasi eksport minerba bagi semua pelaku usaha tambang yang sudah diutarakan oleh pemerintah, menurut penulis adalah bagian dari sikap klasik pemerintah yang bisa dibilang konsisten tidak konsisten. Artinya konsisten dengan sikap yang selama ini ditunjukkan oleh beberapa rezim-rezim terdahulu yakni tidak konsisten dalam menjalankan kebijakan yang telah dikeluarkannya sendiri, banyak contoh yang bisa dikemukan saya kira.
Nah, kalo kita menengok kembali kepada keterangan Ahli yang diajukan pemerintah di dalam persidangan MK diatas, yakni Dr. A. Tony Prasetyantono, Phd, yang menyatakan demikian, “Kalau kita mengekspor mineral mentah, artinya kita memberi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan mineral mentah di Indonesia untuk mendapatkan keuntungan berlipat, ini yang disebut Rent-seeking behavior, rent-seeker adalah orang-orang atau pihak-pihak, bisa orang, bisa intitusi bisa kelompok yang memanfaat situasi pasar untuk mendapatkan benefit, manfaat finansial secara mudah. Contoh paling gampang kita lihat adalah ketika Indonesia adalah produsen minyak, pernah jadi anggota OPEC. Tetai ternyata kilang minyaknya tidak cukup, sehingga kita harus mengirim minyak ke Singapura sehingga menjadi mata rantai (supply chain) menjadi panjang, inilah yang disebut dengan rent-seeking behavior. Jadi artinya orang yang mendapatkan advanteg, benefit dari situasi tersebut. Dan ini terjadi banyak sector, pertambangan adalah salah satu sector yang sangat atraktif. Ahli mengambil contoh kasus kayu glondongan, karena mirip dengan kasus mineral saat ini, pada tahun 1985, pemerintah melarang untuk melakukan ekspor kayu glondongan (plywood), dimana pada saat yang samajuga dilakukan oleh pemerintah Cina atau Tiongkok, Akibatnya tidak ada pasokan kayu glondongan ke Korea, hal ini membuat kurang lebih 100 perusahaan plywood di Korea tutup. Pada tahun 1973, Indonesia hanya memiliki 2 pabrik kayu lapis dan meningkat pada tahun 1980-an menjadi 29 pabrik dan puncaknya pada tahun 1997 indonesia memiliki 122 pabrik kayu lapis, sehingga catatan disini bahwa Korea bangkrut namun Indonesia mendapat manfaat. Hal ini mirip dengan kasus minerba saat ini, bahkan untuk kasus minerba ini lebih mendesak untuk melarang, mendorong, mewajibkan pengusaha untuk memprosesnya di dalam negeri, karena berbeda dengan kayu lapis yang dapat diperbaharui, minerba tidak dapat diperbaharui. Oleh karena itu jika kayu gelondongan saja kita larang untuk diekspor dan memberikan positif, apalagi tambang yang mempunyai derajat yang lebih tinggi lagi.”
Artinya, sudah terang, siapa sebenarnya yang diuntungkan dengan makin lamanya rezim pengerukan tambang mentah tanpa diolah kemudian diekspor keluar negeri ini, tidak lain adalah para korporasi besar yang selama puluhan tahun telah mendapatkan advanteg, benefit finansial dari situasi tersebut. Sehingga sangat wajar kemudian, ketika Plt. Menteri ESDM menyatakan bahwa kebijakan relaksasi eksport bukan dimaksudkan untuk Freeport dan Newmont, tetapi untuk kepentingan nasional kita katanya, akan tetapi menurut teori Rent-Seeking Behavior diatas, jelas siapa sebenarnya yang diuntungkan.
Oleh karenanya, kebijakan atau wacana pemberian toleransi bagi relaksasi ekspor tambang yang sedang di gulirkan oleh pemerintah harus di tolak, karena jika demikian, maka pemerintah akan di cap sebagai pemerintahan yang tidak konsiten dan bahkan lebih jauh, pemerintahan yang tidak menjalankan amanat konstitusi UUD 1945, karena sejatinya ketentuan tentang pemurnian dan pengolahan bahan tambang di dalam negeri adalah amanat yang sudah sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagaimana Putusan MK No. 10/PUU-XII/2014.
*Advokat/Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)
Sumber foto featured image: http://cdn.img.print.kompas.com/getattachment/61b4ced4-992f-44b6-8f47-d2db933c5c82/259929