Better Normal Dengan Belajar Social Network dari Virus Corona

Oleh: Widhyanto Muttaqien

WHO memberikan klasifikasi untuk penyebaran Covid 19[1] sebagai berikut: (1) Kasus sporadis: dengan satu atau lebih kasus, diimpor atau terdeteksi secara lokal. (2) Kasus klaster: mengalami kasus, berkerumun dalam waktu, lokasi geografis dan / atau oleh eksposur umum. (3) Transmisi komunitas: mengalami penyebaran yang lebih besar dari transmisi lokal yang ditentukan melalui penilaian faktor termasuk, tetapi tidak terbatas pada: sejumlah besar kasus tidak dapat dihubungkan ke rantai transmisi; sejumlah besar kasus dari pengawasan lab sentinel[2] ; dan / atau beberapa kluster yang tidak terkait di beberapa area negara / wilayah / area. (4) kasus yang tidak terkonfirmasi (5) Kasus yang tidak dilaporkan. Dalam laporan ini pola penyebaran di Indonesia termasuk ke dalam community transmission (penyebaran lewat komunitas).

Ini belum termasuk ‘populasi tersembunyi’ dimana sampling  tidak dilakukan populasi “tersembunyi”  atau ada potensi pengakuan publik atas keanggotaan dalam populasi berpotensi mengancam, seperti tidak transparannya kasus atau tidak terberitakannya kasus di tempat tertentu [3] Indonesia dikhawatirkan memiliki bom waktu jika penanganan Covid 19 di episentrum awal (Provinsi DKI Jakarta) tidak bisa dikendalikan , sehingga sejak awal Pemda Provinsi DKI Jakarta menginginkan lockdown. Keadaan ini mengingat sebaran fasilitas kesehatan yang minim, apalagi dalam menghadapi virus Covid 19. Menurut laporan WHO tahun 2017 rata-rata hanya ada satu tempat tidur rumah sakit per 1.000 orang di Indonesia. China memiliki empat kali lebih banyak, sementara Korea Selatan memiliki 11 tempat tidur rumah sakit lebih banyak. Pada 2017, WHO menemukan Indonesia memiliki empat dokter per 10.000 orang. Italia memiliki 10 kali lebih banyak, berdasarkan per kapita. Korea Selatan memiliki dokter enam kali lebih banyak[4].

Dalam mengurus kesehatan sebuah kota (negara) menerapkan prinsip anti diskriminasi dalam semua layanan publik. Dalam layanan kesehatan Indoensia memiliki sistem tanggung renteng iuran BPJS. Untuk kaum miskin di beberapa daerah Kota/Kabupaten di Indonesia terdapat anggaran untuk membiayai asuransi kesehatan a la BPJS kepada warga miskin. Isu kelas dalam Covid 19 pernah juga diembuskan ketika virus ini adalah virus yang menyerang orang kaya, karena di bawa dari luar negeri, tanpa memerhatikan TKI yang akan pulang, walau sekarang sudah diantisipasi dengan pemberlakuan karantina 14 hari di kota-kota tempat para TKI akan transit sementara, sebelum ke kampungnya[5]. Sementara kerentanan ketika virus ini menjadi pandemi, tetap berada pada orang miskin, disebabkan biaya pencegahan  dan budaya hidup bersih dan sehat serta sanitasi lingkungan tidak layak.

Penjarakkan Sosial  dan Jejaring Sosial

Jejaring sosial difokuskan pada mengungkap pola interaksi orang. Analisis jaringan didasarkan pada gagasan intuitif bahwa pola struktur sosial adalah fitur penting dari kehidupan individu. Analis jaringan percaya bahwa bagaimana seorang individu hidup sebagian besar bergantung pada bagaimana individu itu diikat ke jaringan koneksi sosial yang lebih besar. Pola penyebaran Covid 19 lebih banyak tergantung pada keberadaan jejaring sosial, dibandingkan persoalan-persoalan rasial atau kelas sosial.

Sehingga program yang dianggap efektif dalam pencegahan adalah penjarakkan sosial. Intervensi non-farmasi dari `pengelompokan sosial ‘adalah kebijakan utama untuk mengurangi penyebaran COVID-19, sebagian besar dengan menjaga jarak fisik dan mengurangi interaksi sosial. Tujuannya adalah untuk memperlambat penularan dan tingkat pertumbuhan infeksi untuk menghindari overburdening sistem perawatan kesehatan, dikenal luas sebagai `meratakan/melandaikan kurva ‘.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan telah menyatakan status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar atau Pembatasan Sosial Skala Besar) di seluruh kota. Deklarasi tersebut mengikuti persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Putranto tentang permintaan administrasi kota untuk status tersebut, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07 / MENKES / 239/2020 yang dikeluarkan pada 7 April.

Saat itu pemberlakuan PSBB adalah pembatasan sebagai berikut.

  1. Pertemuan lebih dari 5 (lima) orang dilarang.
  2. Transportasi umum hanya akan beroperasi dari jam 6 pagi sampai 6 sore.
  3. Angkutan umum hanya dapat membawa setengah dari masing-masing kapasitas yang ditentukan.
  4. Jumlah kendaraan angkutan umum yang beroperasi setiap hari akan berkurang.
  5. Sedangkan untuk pekerja, Anies Baswedan mengatakan PSBB berlaku untuk semua tempat kerja kecuali untuk 8 (delapan) sektor ini:
    1. Kesehatan (rumah sakit, klinik, apotik)
    2. Barang pokok (sembako)
    3. Energi (air, gas, listrik, pompa bahan bakar)
    4. Komunikasi (layanan komunikasi dan media komunikasi)
    5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar saham
    6. Logistik / distributor barang
    7. Eceran makanan jadi, restoran/rumah makan/kafe
    8. Industri strategis yang berlokasi di ibukota

Efektif mulai Jumat, 20 Maret 2020, Kementerian Luar Negeri telah melarang para pelancong memasuki atau transit di Indonesia yang telah berada di negara-negara ini dalam 14 hari terakhir:

  1. Iran
  2. Italia
  3. Vatikan
  4. Spanyol
  5. Perancis
  6. Jerman
  7. Swiss
  8. Britania Raya

Selain itu, Kementerian Luar Negeri juga telah memutuskan untuk menangguhkan kebijakan Visa-Kedatangan-Gratis, Visa-Tiba-Datang dan Visa Diplomatik / Layanan Gratis selama satu bulan sejak tanggal efektif kebijakan. Ini merupakan tambahan larangan perjalanan bagi wisatawan dari dan pergi ke Cina.

Untuk permasalahan mobilitas manusia, larangan perjalanan ini bisa memperlihatkan daerah-daerah mana yang rawan pandemi akibat aktivitas pelancong di bidang wisata. Sehingga dapat dilihat daerah-daerah basis wisata, akan kehilangan pendapatan daerah mereka. Sementara, interaksi  sosial yang berkurang akan menahan laju pertumbuhan penularan.

Sedangkan daerah-daerah yang masih mengandalkan sektor informal atau kehidupan ekonomi dan sosial yang memerlukan kontak orang-ke-orang seperti DKI Jakarta mengalami ‘kejutan psikologis’ ini dapat dilihat dari ketidapedulian masyarakat terhadap aturan awal. Pro kontra ini terutama dihadapi oleh pengemudi gojek dan pengusaha kecil, seperti rumah makan di sekitar perkantoran atau distrik bisnis.[6]

Peta sebaran Covid 19 bisa dilihat di https://covid19.go.id/peta-sebaran dengan visual dinamis riwayat sebaran.

Biasanya jejaring  sosial yang dibuat berhubungan dengan vaksinasi, pelacakan kontak, atau menganalisis penyebaran virus. Pengalaman penulis sebelumnya  dalam menganalisis sebaran Tubercolosis (TBC)  lebih banyak pada pelacakan kontak, kemudian diperbarui dengan pelatihan identifikasi sebaran jejaring sosial berupa kelompok rentan, populasi tersembunyi bersamaan dengan identifikasi kebiasaan terkait penyebaran TBC. Hal ini mempermudah intervensi medis dan non medis dalam kasus penyebaran TBC.

Pada wilayah penyebaran rendah, larangan untuk kumpul-kumpul pengajian atau tabligh akbar nampaknya berdampak postif pada pencegahan penyebaran. Masyarakat belajar dari kasus  tabligh akbar di Kebun Jeruk Jakarta[7]dimana 73 orang positif Corona ketika menghadiri  tabligh akbar.  Hal-hal ini merupakan bagian dari analisis jejaring sosial, sehingga mengapa  Majelis Ulama Indonesia (MUI)  juga menjadi tombak utama dalam edukasi terakit Covid 19 dengan dkeluarkannya fatwa Fatwa Nomor 14 tahun 2020[8]

Strategi pengurangan kontak dan jarak sosial lebih efisien dalam meningkatkan  usaha perataan kurva dan memberi tahu cara bergeser dari jangka pendek (kuncian total/lockdown) hingga manajemen jangka panjang dari proses penularan COVID-19. (Block et.al,. 2020)[9] Menyarankan strategi pengurangan kontak yang didasarkan pada wawasan tentang bagaimana item mengalir melalui jaringan, seperti penyakit, meme, informasi, atau ide. Block (2020) menggambarkan sebagai berikut.

Gambar 1. Contoh jaringan yang dihasilkan dari strategi pengurangan ikatan berturut-turut. Node warna mewakili karakteristik individu, di mana kesamaan dalam warna simpul mewakili kesamaan dalam hal ini ciri. Penempatan simpul mewakili lokasi geografis tempat tinggal. A: jaringan dunia kecil awal; B: menghapus ikatan dengan orang lain yang tinggal jauh; C: menghapus ikatan yang tidak tertanam yang bukan bagian dari triad atau 4 siklus; D: mengulang daripada memperpanjang kontak. Grafik batang menunjukkan jarak jaringan dari sumber infeksi, disorot dengan warna kuning, untuk skenario yang berbeda. (Sumber Block, 2020).

Strategi 1

Strategi `Mencari kesamaan ‘: Mengurangi perbedaan geografis dan sosio-demografis mitra kontak, Dalam strategi pertama (A-B dalam gambar di atas), individu memilih mitra kontak mereka berdasarkan karakteristik masing-masing. Umumnya, individu cenderung memiliki kontak orang lain yang berbagi atribut yang sama, seperti yang ada di lingkungan yang sama (geografis), atau dari pendapatan serupa  atau karakteristik sosio-demografis seperti usia. Karena kita sebagian besar terhubung dengan orang lain yang serupa, kontak dengan individu yang berbeda cenderung menjembatani ke komunitas yang lebih jauh. Membatasi kontak seseorang untuk hal yang paling mirip membantu membatasi jembatan jaringan yang secara substansial mengurangi panjang jalur jaringan. Larangan mudik merupakan bagian dari strategi pertama.

Strategi 2

Memperkuat strategi pengelompokan komunitas triadik: Meningkatkan pengelompokan triad di antara mitra kontak (B ke C pada Gambar di atas). Untuk strategi kedua, individu harus mempertimbangkan siapa mitra kontak mereka biasanya berinteraksi. Fitur umum dari jaringan kontak adalah `triadik closure ‘, merujuk pada fakta bahwa mitra kontak seseorang cenderung terhubung dengan diri mereka sendiri. Dalam praktiknya, kontak fisik harus dibatasi dengan orang-orang yang juga tidak terhubung secara sosial dengan lainnya. PSBB dalam bidang  transportasi  publik dan rekan kerja di lokasi yang sama adalah bagian dari strategi ini.

Strategi 3

Strategi 3: `Ulangi kontak dan bangun strategi komunitas mikro ‘: Kontak berulang untuk individu yang yang sama, alih-alih mengubah mitra interaksi (C ke D pada gambar di atas). Untuk strategi ketiga, individu perlu mempertimbangkan dengan siapa mereka ingin berinteraksi secara teratur dan, seiring waktu, membatasi interaksi kepada orang-orang itu; ini mengurangi jumlah mitra kontak daripada jumlah interaksi, yang sangat penting ketika kontak diperlukan untuk kesejahteraan psikologis. Strategi ini membatasi kontak dengan sangat sedikit orang lain dengan interaksi berulang adalah dalam semangat sosial. Komunitas di kantor dan di masjid perumahan yang menjalankan relasi seperti merupakan bagian dari strategi ketiga. Rasa aman dan nyaman secara psikologis memperkuat rasa optimisme dalam menghadapi pagebluk. Kerentanan tetap bisa dialami ketika mitra kontak seperti dalam komunitas dokter atau perawat rumah sakit berhadapan dengan pasien Covid 19. Sehingga standar pencegahan tetap menjadi pemutus mata rantai.

New Normal atau Better Normal

Dalam tulisan mengenai New Normal https://www.swamedium.com/2020/05/18/the-new-normal/  penulis menganggap politisasi bahasa dalam penaganan Covid 19 cukup berbahaya karena konsep New Normal tidak dikenal dalam penanganan keadaan darurat bencana yang menurut penulis mesti dilaksanakan secara terukur oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah. Untuk itu pasca pandemi penulis lebih suka menggunakan Better Normal, sesuai dengan jargon penanganan bencana Building Back Better ((BBB).

Building Back Better (BBB) adalah sebuah pendekatan untuk pemulihan pasca bencana yang mengurangi kerentanan terhadap bencana di masa depan. Meningkatkan ketahanan masyarakat untuk mengatasi masalah fisik, sosial, lingkungan, dan ekonomi dari  kerentanan dan guncangan. Pemulihan dalam Kerangka kerja BBB memberikan dampak bagi masyarakat,  peluang untuk mengurangi risiko tidak hanya dari bahaya langsung tetapi dari kondisi bahaya  yang mengancam  juga, seperti kerentanan ekonomi.

Pandemi COVID-19 telah menciptakan gangguan yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi komunitas kesehatan dan pembangunan global. Organisasi yang memerangi penyakit menular, mendukung petugas kesehatan, memberikan layanan sosial, dan melindungi mata pencaharian. Kejutan dalam permasalahan ekonomi merupakan titik perhatian dalam Better Normal.  Ini menyangkut seluruh sektor pekerjaan yang terganggu oleh pagebluk. Hak dasar seperti akses kesehatan, keselamatan kerja, penghasilan yang layak (dengan kemampuan menabung) menjadi perhatian di sektor kesejahteraan.

Apakah pemerintah siap dengan Better Normal, karena harus merevisi kebijakan pembangunan mereka, orientasi politik jangka pendek, pencitraan populis, sampai dengan membangun kekuatan sendiri yang berimplikasi pada tata niaga obat dan alat kesehatan, pangan, dan skema penghidupan yang berkelanjutan. Karena jika pandemi seperti ini terjadi lagi dalam skala lebih besar dan memengaruhi rantai pasokan obat, alat kesehatan, pangan maka orang-orang paling rentan akan menjadi kelompok yang paling berisiko.

Pada kenyataannya pagebluk ini membuka mata, permasalahan kesejahteraan (dimana indikator utamanya adalah kesehatan, pendidikan, dan penghidupan berkelanjutan) tidak bisa diserahkan serta merta ke pasar, intervensi strategis oleh negara menjadi sentral lagi, untuk mengatasi dampak kesehatan, sosial, ekonomi, makanan dari COVID-19: dengan kontraksi ekonomi utama anggaran publik harus menjadi lebih strategis (lihat: https://tirto.id/defisit-apbn-2020-diprediksi-capai-rp853-triliun-507-pdb-eLkq), lebih fokus dan memanfaatkan lebih banyak (harapannya pada peran swasta) keuangan untuk pembangunan. Sayangnya Indonesia (baca: Jokowi) termasuk negara yang rentan korupsi,  tidak transparan[10] [11], sehingga kebijakan imunitas bagi pejabat pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020 juga digugat, karena ketidakpercayaan publik (lihat http://bagi pejabat pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020 ).  Pemerintah telah mengusulkan kepada DPR untuk menyediakan 128,04 triliun rupiah ($ 8,63 miliar) dalam dukungan keuangan kepada perusahaan, menurut dokumen Kementerian Keuangan yang dipresentasikan dalam pertemuan 11 Mei dengan Komisi XI DPR[12], hal ini menyebabkan timbulnya gerakan ‘Rakyat Bantu Rakyat’ versus ‘Penguasa Bantu Pengusaha’, berkebalikan dengan tujuan penggalangan solidaritas sosial.

Gambaran Better Normal belum bisa dilihat dengan jelas, paket stimulus dan pemulihan ekonomi yang dijalankan belum memberikan peluang emas transformasi berkelanjutan berdasarkan pada perubahan sistemik menuju lebih berkelanjutan, inklusivitas, dan kesetaraan. Permasalahan pangan misalnya diselesaikan dengan wacana cetak sawah di lahan gambut yang justru tidak memerhatikan sistem pangan yang berkelanjutan terkait dengan isu lingkungan hidup dibaliknya[13], dimana Indonesia telah mengalami kegagalan di era 1990-an.

Frasa ‘Rakyat Bantu Rakyat’, “Tetangga Bantu Tetangga’ adalah kesempatan untuk kembali memperhatikan ekonomi komunitas, ekonomi berdaya pulih di tingkat komunitas kuat (Building Back Better). Yang menarik, nasionalisme baru yang digagas sekaligus menggalang solidaritas global, dan persoalan ekonomi komunitas berdaya pulih menjadi bagian dari pengarusutamaan gerakan ekologi sosial secara global.

Maukah Better Normal?


[1] https://www.who.int/docs/default-source/coronaviruse/situation-reports/20200528-covid-19-sitrep-129.pdf?sfvrsn=5b154880_2 Diakses 29 Mei 2020

[2] Suatu sistem yang mengandalkan laporan semua kasus penyakit tertentu dari fasilitas

kesehatan, laboratorium, atau anggota komunitas, pada lokasi tertentu, disebut surveilans sentinel

[3] https://www.liputan6.com/news/read/4228337/panglima-55-anggota-tni-positif-corona-covid-19-15-orang-meninggal-dunia Diakses 29 Mei 2020  Diakses 29 Mei 2020

[4] https://www.bbc.com/news/world-asia-52124193

[5] https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-52123419  Diakses 29 Mei 2020

[6] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200410123058-37-151080/simak-ini-respons-gojek-grab-soal-larangan-ojol-psbb Diakses Diakses 29 Mei 2020

[7] https://news.detik.com/berita/d-4968202/update-kasus-corona-jemaah-masjid-di-jakbar-73-orang-dinyatakan-positif Diakses Diakses 29 Mei 2020

[8] https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51867023  Diakses 29 Mei 2020

[9] Per Blockz, Marion Hoffmany, Isabel J. Raabe, Jennifer Beam Dowdz Charles Rahalz; Ridhi Kashyapz, Melinda C. Millsz. 2020.  Social network-based distancing strategies to  flatten the COVID-19 curve in a post-lockdown world https://www.researchgate.net/publication/340662667_Social_network-based_distancing_strategies_to_flatten_the_COVID_19_curve_in_a_post-lockdown_world         Diunduh  29 Mei 2020.

[10] https://nasional.kompas.com/read/2020/04/09/21255061/ini-potensi-korupsi-anggaran-penanganan-covid-19-menurut-fitra Diakses 29 Mei 2020

[11] https://www.smh.com.au/world/asia/why-are-there-are-no-cases-of-coronavirus-in-indonesia-20200213-p540o1.html Diakses 29 Mei 2020

[12] https://mobile.reuters.com/article/amp/idUSKBN22T06U?__twitter_impressio  Diakses 29 Mei 2020

[13] https://katadata.co.id/berita/2020/05/05/sawah-di-atas-lahan-gambut-dinilai-berisiko-tinggi-gagal-panen  Diakses 29 Mei 2020

Featured Images Diunduh dari https://www.popbela.com/career/inspiration/tri-sintarini/11-grafiti-di-seluruh-dunia-ini-terinspirasi-dari-pandemi-corona/3

How’s Appreciative Inquiry Works During Corona Pandemic

Pelajaran paling berharga dalam menghadapi pandemik covid19 adalah wacana tentang batas negara yang hilang semakin nyata, hilangnya teritorial, menjadi masyarakat  dunia. Dengan paparan potensi ancaman dan risiko yang sama.

Masyarakat risiko seperti yang diungkapkan oleh Beck (1992) yang memiliki atribut ketidakpastian tinggi, implikasinya bisa dirasakan sekarang: masyarakat tidak memiliki asuransi/jaminan karena risiko yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya tiba-tiba tidak lagi diiringi oleh ancaman atau dugaan/ramalan akademisi sebelumnya namun telah menjadi peristiwa sejarah.

Kondisi ini sebenarnya telah banyak contohnya, ledakan reaktor Fukushima tahun 2011, adalah contoh ketidakpastian jika dihubungkan dengan jaminan kehidupan. SARS outbreak 2002-2004 juga salah satu  pengalaman manusia dalam menghadapi risiko global. Beck menjelaskan ”risiko” (risk) sebagai, “kemungkinan-kemungkinan kerusakan fisik (termasuk mental dan sosial yang disebabkan oleh proses teknologi dan proses-proses lainnya, seperti proses sosial, politik, komunikasi, seksual”. Risiko berhubungan sangat erat dengan sistem, model, dan proses perubahan di dalam masyarakat.  Semakin modern dan  terbuka semakin  tinggi risiko serta keuntungan yang didapat. Brodie (1996) menjelaskan keselamatan sebagai salah satu naluri alamiah sejak prasejarah berevolusi menjadi berbagai pengaturan, mulai dari berbagai sistem asuransi baik pribadi maupun sosial, pabrik obat-obatan sampai pabrik senjata. Bahkan narasi ketakutan pun menurut Brodie bagian dari naluri keselamatan.

Lantas bagaimana melihat pandemi Covid19 secara lebih positif. Pertama mesti disadari bahwa pandemi Covid19 adalah sebuah bencana. Jika sebuah bencana terjadi maka akan terjadi kerugian material dan jiwa. Berbeda dengan bencana alam yang berdampak parah pada teritorial tertentu, pandemi atau wabah penyakit seperti covid19 menjalar seiring dengan mobilitas manusia, sehingga dampak bencana tidak terbatas pada sebuah teritorial. Risiko global yang terjadi adalah risiko ekologis, yang berlanjut pada risiko sosial ketika bencana ini berlanjut. Risiko sosial pertama adalah  risiko kelas rentan, dimana distribusi kekayaan tidak merata semakin rentan kelompok ini menghadapi bencana, di Indonesia khususnya di episentrum bencana yaitu Jakarta, tempat dimana 60% uang beredar, tampak nyata risiko ini. Risiko sosial kedua adalah tumbuhnya penyakit sosial berupa indispliner, fatalitas, egoisme, ketakacuhan sampai pada krisis kepercayaan kepada otoritas. Risiko sosial kedua ini  dapat dilihat mulai dari  grafiti, tindakan masa bodo terhadap aturan, penyimpangan sosial (yang patalogis) seperti membuat drama hoaks sampai pada protes sosial seperti yang terjadi di Amerika di pertengahan April.

Beck menjelaskan bahwa walau terdapat risiko dalam modernitas, tetapi manusia tetap melakukan refleksivitas. Manusia akan mengumpulkan data tentang risiko dan akibatnya. Kemudian merefleksikannya dalam tindakan untuk mengubah situasi, seperti menjaga keselamatan diri dan orang terdekat sampai dengan saling berbagi. How’s Appreciative Inquiry Works During Corona Pandemic adalah tulisan singkat yang ingin menjelaskan bagaimana AI dan muatan berpikir positifnya menjadi bagian dari tindakan refleksi tersebut. AI merupakan pendekatan reflektif sehingga isu atau masalah yang ada di depan mata diselesaikan lewat ‘ kemungkinan terbaik yang bisa kita lakukan dengan kekuatan kita sendiri’. Urutan dalam AI mulai dari Discovery, Dreams, Design sampai Destiny adalah sebuah refleksivitas, dimana tahapan menerima sebuah kenyataan menjadi prasyaratnya, dan pengalaman terbaik kita dalam sebuah tindakan penyesuaian (coping strategy).

Beberapa langkah yang dibutuhkan dalam menggnakan metode AI dalam menghadapi bencana ini bagi sebuah organisasi adalah sebagai berikut.

  1. Melakukan perubahan persepsi dari negatif menjadi positif, perubahan persepsi ini terjadi secara fisologis, lewat apa yang dialami langsung misalnya orang yang berhadapan dengan orang batuk atau bersin maka secara langsung ada perubahan sikap lewat kampanye memakai masker, bisa juga lewat perubahan lewat sikap dengan sebuah ‘penilaian baru’, misalnya dalam shalat berjamaah di masjid, dilakukan penjarakkan fisik, nilai shaf shalat harus rapat dalam keadaan darurat bisa berubah.
  2. Melakukan penilaian organisasi ke dalam, apakah mandat organisasi kita, apakah organisasi kita memiliki rencana kontijensi (sustainable bussiness) dalam menghadapi krisis, apakah sumberdaya organisai kita cukup untuk menghadapi krisis. Penilaian ini penting sebelum kita terburu-buru ‘ikut-ikutan’ terjun tanpa parasut. Ingat: keselamatan adalah naluri purba.
  3. Menanyakan agenda perubahan apa yang ingin dilakukan oleh organisasi, baik ke luar atau ke dalam. Apa yang ingin dicapai. Apa yang menjadi tujuan, hal ini akan memudahkan kita mengukur keberhasilan tindakan.
  4. Bentuk tindakan apa yang paling sesuai dengan mandat organisasi. Sumberdaya apa yang telah kita nilai sebagai aset dalam situasi krisis.
  5. Faktor apa yang dianggap akan memengaruhi keberhasilan, siapa saja yang bisa diajak terlibat, apakah jejaring kita memiliki ketahanan terhadap krisis yang sama, bagiamana mengkomunikasikan keinginan kita terhadap pemangku kepentingan.
  6. Melakukan penggalian aspirasi anggota organisasi dan orang-orang di jaringan untuk mencari tahu apa yang sebaiknya dilakukan dan bisa dikolaborasikan.
  7. Menyusun berbagai kemungkinan yang didasarkan dari impian atau aspirasi indivudu samapai menanyakan apa yang bisa kita buat sebagai sebuah koletif, ini yang disebut sebagai dialog dengan impian. Menyusun peta impian, jika organisasi sangat besar dan aspirasi beragam maka peta impian memudahkan organisasi secara terbuka menyediakan berbagai alternatif tindakan sesuai dengan peta kekuatan yang dimiliki.
  8. AI percaya bahwa semua tindakan berpusat pada nilai, sehingga dsetiap tindakan akan memiliki makna. Kita dapat melihat kembali interior dan eksterior organisasi kita, bagaimana bentuk pintu, ruang makan, ruang sosial di dalam organiasi. Siapa yang memiliki keterampilan khusus atau keterampilan yang  pas dengan tugas-tugas di saat krisis, siapa yang bisa menjadi pemimpin gugus tugas, siapa yang bisa melampaui peran-peran utamanya menjadi orang-orang yang bekerja di luar perannya sekarang. Krisis menyediakan kesempatan orang untuk berkembang di luar bidang atau departeman yang mengungkungnya, krisis bisa membauat kebebasan.
  9. Apa yang ingin kita ukur dalam tahap Takdir atau Desain, apakah setiap orang bergairah dalam tindakan kolektif, bagiamna selanjutnya kita bisa menduklung organisasi kita, bagaimana menularkan segenap kebaikan yang telah kita capai dalam masa krisis, bagaimana kita merayakannya dan mengkomunikasikannya ke setiap anggota dan pemangku kepentingan.

Mark Manson (2020) menuliskan dalam bab terakhirnya, barangkali kita tidak menjadi siapa-siapa, atau barangkali kita bisa memilih menjadi apa. Harapan selalu ada dan muncul tergantung apa yang kita yakini.

widhyanto muttaqien

How’s Appreciative Inquiry Works During Corona Pandemic

Bencana pandemi Covid19

 

Menyimak tanggapan publik atas rencana lockdown adalah membaca persepsi orang terhadap bencana. Banyak yang mengira pandemi ini bukan bagian dari bencana, sehingga menyangka himbauan, instruksi, dan keputusan gubernur DKI Jakarta adalah sikap panik. Termasuk rencana lockdown. Dalam manajemen kebencanaan bencana bisa dilihat sebagai temporal reality, yaitu realitas sementara dimana terdapat awal dan akhir dalam bencana, dimulai dari pencegahan dan mitigasi (sebelum bencana), kemudian tanggap darurat  (saat awal bencana dan selama bencana berlangsung), pemulihan dan rehabilitasi (pasca bencana). Realitas sementara ini dikenal juga sebagai siklus bencana. Sehingga keputusan akhir untuk melakukan lockdown sebagai aksi tangap bencana tidaklah datang mendadak atau serampangan tanpa kajian dan data. Beberapa diantaranya lewat himbauan, seruan dalam bentuk nota ke dalam (kedinasan pemda DKI Jakarta) atau keluar (pemangku kepentingan lain).

seruan nomor 6

Ingub

Disisi lain ketakutan akan kepanikan di pihak publik adalah bentuk respon terhadap realitas yang terjadi, yang dipengaruhi oleh latar belakang sosial-ekonomi, kultural, dan kepercayaan/keimanan. Sehingga realitas spasial bahwa DKI Jakarta adalah episentrum Covid19 dipengaruhi ‘bawah sadar’ yang didominasi oleh latar belakang di atas.  Sebagai tambahan, alam bawah sadar ini mendorong orang-orang untuk mencari informasi lewat ‘apa yang mereka percaya’ walaupun jebakan hoaks muncul, sebagai kebisingan dalam membuat keputusan. Bencana pandemi ini juga merepresentasikan keseluruhan kosmos pada satu even luar biasa (outbreak covid19), lebih dalam dari sekedar realitas, namun dihubungkan dengan suasana batin atau psikologi masyarakat. Pemerintah DKI Jakarta  pada akhirnya menetapkan keadaan bencana ini sebagai fase tanggap darurat, setelah ditunda beberapa karena permasalahan kewenangan dalam otonomi daerah. Padahal dalam UU Kebencanaan, baik Pemerintah Pusata maupun Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menentukan situasi bencana yang sedang berlangsung.

 

seruan perizinan acara

SK KA No 13 A Tahun 2020

SKGub

 

Selanjutnya jika terjadi pembangkangan sipil secara antropologis tidak semata-mata disebabkan faktor ekonomi, misalnya penerapan social distancing yang sempat dianggap sebagai ‘kepanikan seorang gubernur’ secara sosial juga dipengaruhi oleh otoritas lain yang lebih tinggi (bisa juga dibaca dominan) seperti Presiden, Mentri, Gubernur daerah lain, bahkan tokoh masyarakat yang meremehkan bencana ini, dengan candaan bahkan celetukan makan nasi kucing, minum jamu, dsb. Atau para akademisi yang panik karena kehilangan ‘momen’ untuk mengatakan kepada otoritas tersebut, bahwa social distancing tidak semata-mata diberlakukan tanpa tahapan, bahkan akan terjadi tahapan yang sifatnya memaksa/represif terhadap orang-orang yang tidak patuh. Sampai pada membatasi secara ketat mobilitas orang, seperti tidak diperkenankan mudik menjelang dan saat puasa nanti, yang dimulai tanggal 24 April 2020.

Secara ruang, penjarakan sosial ini diberlakukan di ruang publik dan angkutan publik, terutama angkutan massal yang memiliki potensi untuk penyebaran virus secara massif. Sebagai episentrum. warga Jakarta diberikan kesempatan untuk belajar, penjarakkan sosial,  bekerja di rumah, dan skenario lockdown adalah cara memperhankan diri, bertahan hidup, dan hidup bersama pandemi yang sedang berlangsung. Semoga bencana ini cepat berlalu.

Untuk saran dan masukan silakan ke link berikut:

http://widhyanto@creata.or.id

 

Covid19 dan Sumberdaya Bersama

Covid19 dan  Tragedy of Commons

 

Keributan dalam mengelola bencana sering terjadi ketika otoritas tidak mampu mengelola situasi yang berkembang. Geger belanja (panic buying)  dan pembangkangan sipil (civil disobedience) terhadap himbauan atau perintah/instruksi negara  disebabkan oleh penyangkalan isu , sikap meremehkan jika bukan kehilangan sensitifitas terhadap krisis (sense of crisis), hingga pengabaian yang dilakukan otoritas. Semua bermuara pada situasi ketidakpercayaan pada pemerintah.

Kasus tragedy of common terjadi ketika  kebijakan yang dibuat pemerintah dalam penanganan bencana misalnya, dalam menyediakan masker ,alat dan fasilitas sanitasi, tes virus, hingga jaring pengaman sosial yang dapat diakses semua orang (warga) yang merupakan sumberdaya bersama (commons) digunakan untuk maksimisasi kepentingan pribadi tanpa memedulikan keterbatasan dalam penggunaan sumberdaya bersama tersebut.

Bencana kesehatan seperti pandemi global  Covid 19 membuka mata bahwa pengaturan sumberdaya bersama dalam konteks ini tidak hanya menjadi barang publik yang disediakan pemerintah, tetapi banyak aktor yang ikut menyediakan, bahkan mungkin lebih banyak nilai nominalnya dibandingkan kemampuan anggaran pemerintah. Pengaturan terhadap sumberdaya ini juga telah dilaksanakan, semisal lewat himbauan di daerah publik dan komersil, agar menggunakan sumberdaya tersebut secara efisien dan akuntabel  (bisa dibaca sebagai memikirkan kebutuhan orang lain).

Dalam penanganan bencana ini jangan sampai potensi bencana dan faktor kerentanan yang  ada tidak terhitung, atau diabaikan sehingga tidak terencana, tidak ada kesiapsiagaan. Beberapa pemerintah daerah telah membuat rencana kontinjensi. Termasuk dalam menangani permasalahan common property dengan mengajak semua aktor untuk terlibat, termasuk dalam distribusi dan cadangan sumberdaya bersama tersebut.

 

Untuk saran silakan ke widhyanto@creata.or.id

panic buying

Jakarta Less Waste Challenge

Menurut laporan Bank Dunia (2018) menyebutkan bahwa sampah yang dihasilkan seluruh Indonesia diperkirakan 85.000 ton setiap hari, dan rata-rata setiap hari terjadi kenaikan 6.500 ton dan hingga tahun 2025 jumlah sampah akan meningkat menjadi 150.000 ton. Sementara angka timbulan sampah yang disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (2015), pertambahan timbulan sampah nasional sebanyak 74.000.000 ton per tahun, atau kurang lebih 200 ribu ton per hari.

Sebagai contoh, data yang ditampilkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Provinsi DKI Jakarta periode 2018 sebagai berikut, jumlah sampah yang ditimbun di TPA sebanyak 7.5 ton per hari, sedang jumlah sampah yang tidak terkelola tercatat 1 ton per hari.

Sebagai langkah awal, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, bersama dengan Pemprov DKI Jakarta
meluncurkan program berjudul Jakarta Less Waste Initiative yang mengajak pemilik/manajemen
gedung, perkantoran, mall, hingga restaurant untuk menjadi pionir dalam upaya pengurangan
sampah Jakarta. Program fasilitasi ini bersifat terbuka bagi dunia usaha untuk ikut serta, dan akan
berlangsung selama 6 bulan, mulai dari Juni-November 2019.

Sebagai perbandingan Italia pada tahun ini telah memperkenalkan serangkaian insentif untuk mengakhiri limbah makanan. Alih-alih membuang sisa makanan, Italia ingin bisnis yang menjual makanan untuk disumbangkan tidak terjual untuk amal daripada membuangnya. Manfaat lingkungan, ekonomi dan moral sangat jelas sehingga RUU itu menerima dukungan luas di semua partai politik dan mempercepat melalui proses persetujuan. Langkah selanjutnya adalah membuat perusahaan patuh, memberikan semacam dorongan untuk mengubah model pembuangan limbah sembarangan seperti sekarang.

https://www.globalcitizen.org/en/content/italy-passes-law-to-send-unsold-food-to-charities/?utm_source=facebook&utm_medium=social&utm_campaign=share&fbclid=IwAR25bq0M3D_–cG5fOfghMSicY4WkGSttmJDjyTB0VfeGpq9kZrFNKiEGlE&_branch_match_id=697248457556728241

Langkah awal DKI Jakarta patut diapresiasi selain tentunya langkah selanjutanya, membuat Peraturan Zero Waste sebagai sebuah insentif untuk pengelolaan sampah. Sebab dalam model pengelolaan sampah yang berkelanjutan paradigma pertama bukan pada ‘sampah’ namun 1) pada pembatasan sampah, 2) pada pemanfaatan kembali sampah.

Perkumpulan Creata menginisasi Zero Waste Restaurant pada tahun 2015, dengan mengedepankan permasalahan sampah pada 1. Sumber sehat Pangan sehat, 2. Bukan porsi tapi gizi, 3. Donasikan makananmu, 4. Pilah sampahmu. 

Harapannya dengan pendekatan ini model pembatasan dan pemanfaatan kembali menjadi fokus dalam manajemen sampah, bukan pada ‘sampah’ itu sendiri.

infografis-sampah-rt_page_1

Jakarta Siap

Jumlah penduduk Jakarta tahun 2019 sekitar 10.6 juta. Pertambahan populasi yang terus menerus menyebabkan daya dukung dan daya tampung kota terus tertekan. Ini konsekuensi dari urbanisasi. Dibutuhkan langkah untuk menciptakan kota yang tanggap bencana, bencana karena kota tidak siap menerima penurunan kualitas layanan ekosistemnya. Jakarta memiliki prencanaan strategis yang mendukung hal ini. JAKARTA SIAP.

Apa itu Jakarta Siap

Masyarakat dan berbagai unsur pemangku kepentingan harus siap dan paham bagaimana merespon bencana. Infrastruktur dan layanan dasar harus tetap berfungsi untuk mendukung warga Jakarta ketika krisis terjadi.

Bagaimana

PENDEKATAN
1. Memperjelas sistem KOORDINASI dan KOLABORASI ketika terjadi guncangan
2. Meningkatkan KETERPAPARAN INFORMASI dan PEMAHAMAN Pemangku Kepentingan terhadap
Guncangan
3. Meningkatkan KAPASITAS Pemangku Kepentingan dalam MEMPERSIAPKAN DIRI dan MENGHADAPI Guncangan

Langkah AWAL

1. Pendidikan kesiapsiagaan menghadapi guncangan.
2. Pengembangan smart city dan e-governance
3. Peningkatan kualitas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mempertimbangkan risiko bencana
4. Kajian terhadap risiko bencana bagi bangunan lama di DKI Jakarta.
5. Pemenuhan standar infrastruktur tanggap bencana.
6. Pelaksanaan Pertanian Perkotaan (Urban Farming).

urban farming

 

Risiko bencana dapat dikurangi dengan infrastruktur hijau  (green infrastrusture) yang merupakan  jaringan ruang hijau yang dirancang dan dikelola untuk memberikan layanan luas jasa ekosistem yang dapat meningkatkan kondisi lingkungan dan  kesehatan warga dan kualitas hidup. Ketika kota tumbuh lebih besar, sangat penting untuk mempertahankan atau meningkatkan jasa ekosistem per penduduk. Memulihkan, merehabilitasi, dan meningkatkan konektivitas antara yang ada, yang dimodifikasi, dan yang baru area hijau di dalam kota dan antarmuka perkotaan-pedesaan diperlukan untuk meningkatkan kapasitas adaptif kota untuk mengatasi dampak perubahan dan untuk memungkinkan ekosistem memberikan layanan mereka untuk lebih kota yang layak huni, sehat, dan tangguh (Panagopoulos, 2019).

Bagaimana kondisi RTH sampai tahun 2016, Tirto.id pernah melakukan pelaporan terhadap kondisi RTH di Jakarta, berikut infografisnya.

RTH-jakarta-TIRTO-1032016-FA

 

Dari tahun 2016, RTH telah bertambah menjadi sekitar 14.9%, yang artinya permasalahan infografis di atas sesungguhnya dapat diurai. Pendekatan partisipatif dan kolaboratif nampaknya tak bisa dihindarkan untuk menambah RTH di Jakarta, sebab hanya dengan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan pengelolaan RTH bisa lebih ajeg dan berkelanjutan. Sedangkan pendekatan partispatif akan membuat para pengguna RTH mau merawat RTH yang dibangun karena menyadari RTH bagian dari kehidupan mereka sendiri.

 

Gambar 1. https://kabarinews.com/ini-dia-solusi-cepat-menambah-rth-di-jakarta/83230

Gambar 2. https://mmc.tirto.id/image/2016/03/RTH-jakarta-TIRTO-1032016-FA.jpg

Gambar 3. https://pingpoint.co.id/berita/sudin-kpkp-jakarta-pusat-tambah-50-lokasi-urban-farming/

 

 

 

Pelarangan Plastik Sekali Pakai di Indonesia

Bukti Nyata Implementasi Undang-Undang Pengelolaan Sampah

 

Maraknya pelarangan plastik sekali pakai di Indonesia, seperti kantong plastik, menjadi bukti nyata bahwa Indonesia mampu mengatasi permasalahan polusi plastik. Pasca dipublikasikannya penelitian oleh Dr. Jenna Jambeck di Jurnal Science tahun 2015 lalu yang menyebut Indonesia sebagai negara penyumbang sampah plastik ke lautan kedua di dunia, berbagai inisiatif tegas mulai dilakukan oleh Indonesia, salah satunya dengan dilarangnya penggunaan plastik sekali pakai oleh beberapa pemerintah daerah seperti Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kota Bogor, dan Provinsi Bali.

Saat ini, Peraturan Gubernur Bali dan Peraturan Walikota Bogor tentang pelarangan plastik sekali pakai sedang dimohonkan ke Mahkamah Agung untuk uji materiil (judicial review) oleh industri plastik dan industri daur ulang plastik, dengan alasan pelarangan tersebut tidak sesuai dengan UU Pengelolaan Sampah. Alasan tersebut telah dibantah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

memnacing plastik

“Prinsipnya begini, dalam Undang Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, ‘pengelolaan sampah’ diklasifikasikan ke dalam ‘pengurangan sampah’ dan ‘penanganan sampah’. Pengurangan sampah terdiri dari pembatasan sampah, guna ulang sampah, dan daur ulang sampah. Beberapa daerah tersebut seperti Provinsi Bali, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, dan lainnya menerapkan kebijakan pembatasan sampah kantong plastik sekali pakai dengan tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai di gerai ritel modern, bahkan kota Banjarmasin sudah masuk ke pasar-pasar tradisional. Secara filosofis, sebenarnya dalam UU Pengelolaan Sampah, hierarki yang paling tinggi dalam pengelolaan sampah adalah mencegah atau membatasi timbulnya sampah.”, ujar Novrizal Tahar, Direktur Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Koalisi beberapa lembaga swadaya masyarakat dan ahli hukum lingkungan hidup serta ahli hak asasi manusia, turut mendukung sikap KLHK, diantaranya adalah Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PPLHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Amnesty International, Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, dan berbagai individu pakar hukum lingkungan hidup lainnya. Koalisi ini telah mengajukan dokumen sahabat pengadilan (Amicus Curiae) ke Mahkamah Agung, berisi penalaran akademis dari perspektif hukum mengenai kesesuaian pelarangan plastik sekali pakai dengan UU Pengelolaan Sampah, UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan UU tentang Hak Asasi Manusia.

Ditinjau dari aspek hukum, selain UU Pengelolaan Sampah, pembatasan timbulan sampah melalui pelarangan penggunaan kantong plastik juga didukung oleh peraturan lainnya.

“Undang-undang Pengelolaan Sampah (UUPS), baik dilihat dari Naskah Akademis yang melatar-belakangi perumusannya, maupun dilihat dari Peraturan Pemerintah 81/2012 yang menjadi turunannya, mendukung adanya peraturan yang mewajibkan penghindaran atau pencegahan barang/kemasan sekali pakai. Pada dasarnya, apapun itu judulnya, baik itu pengurangan, pelarangan atau penghentian penyediaan, selama itu tujuannya menghindari atau mencegah penggunaan plastik sekali pakai, maka aturan tersebut masih sesuai dengan amanah UUPS untuk membatasi timbulan sampah.”, tegas Raynaldo Sembiring, S.H., peneliti Indonesian Center for Environmental Law.

Salah satu hal yang digugat oleh industri daur ulang plastik kepada Pemerintah Provinsi Bali adalah relevansi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) sebagai payung hukum Pasal 7 dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali No.97 tahun 2018. Meski demikian, UUPPLH sama sekali tidak memuat terminologi sampah, melainkan hanya memuat terminologi limbah, serta menitikberatkan pada limbah sebagai penyebab pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pengertian “sampah” dan “limbah” adalah berbeda, baik secara definisi hukum maupun secara rezim hukum.

“Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pelarangan PSP dalam peraturan kepala daerah dengan syarat dan batasan tertentu. UUPS memberi delegasi untuk mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan peraturan daerah. Pergub Bali merupakan penjabaran lebih lanjut dari norma suruhan pada UUPS dan Perda Sampah Bali.”, tegas Dr. Muhamad Ramdan Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Selain itu, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga tidak setuju apabila pelarangan plastik sekali pakai dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi individu pemulung dan pendaur ulang untuk memperoleh penghidupan yang layak.

“Yang mengajukan uji materiil adalah industri dan korporasi, sedangkan tinggi atau rendahnya pendapatan korporasi merupakan faktor yang mempengaruhi dinamika pasar, jadi bukanlah bagian dari prinsip hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara. Saya melihat justru peraturan pelarangan plastik sekali pakai adalah perwujudan kewajiban negara untuk menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”, imbuh Usman Hamid.

“Terdapat dua hal yang menjadi argumen saya dalam mendukung pelarangan PSP, yaitu yang pertama adalah pelarangan PSP bukan merupakan pelanggaran atas HAM, hal ini dijelaskan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), International Labour Office (ILO) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak atas Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB). Yang kedua adalah pelarangan PSP adalah perwujudan dari kewajiban negara terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pergub PSP Bali ini memiliki kewenangan untuk membatasi hak dalam rangka meminimalisir atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan agar dapat senantiasa menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”, lanjut Usman.

Pegiat persampahan juga menilai bahwa uji materiil tersebut salah alamat dan tidak konstruktif. “Bertolak-belakang dengan pemahaman publik, beberapa studi ternyata mengungkapkan hanya sebagian kecil saja plastik yang secara ekonomis atau secara teknis layak didaur-ulang. Dari produksi plastik antara tahun 1950 sampai 2015, sekitar 60% atau 5 milyar ton dibuang ke lingkungan, 12 persen dibakar di insinerator dan hanya 9 persen yang didaurulang. Di Indonesia, data KLHK menyatakan bahwa tahun 2016 hanya 11% sampah plastik yang didaurulang dan baru 67% sampah kita yang diangkut. Kendala klasik daurulang plastik sekali pakai secara umum adalah pengumpulan, kualitas plastik dan kuantitas pasokan ajeg dalam jumlah besar yang dibutuhkan pabrik agar mencapai skala ekonomi,” imbuh Yuyun Ismawati Drwiega, M.Sc., Senior Advisor BaliFokus/Nexus3 Foundation. “Sementara kita masih punya masalah pengumpulan, ada tambahan sampah impor yang dikelola industri yang juga butuh kontrol dan pengawasan agar tidak berbalik merugikan lingkungan dan membuat Indonesia jadi tempat sampah dunia.” ujar Yuyun.

Menurut Tiza Mafira, Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, mengatur pelarangan penggunaan plastik sekali pakai menjadi pilihan yang menarik bagi pemerintah daerah karena sudah banyak alternatif produk di pasaran yang lebih ramah lingkungan. “Tas lipat sebagai ganti kantong plastik, kotak makan sebagai ganti styrofoam, dan sedotan bambu atau stainless steel sebagai ganti sedotan plastik, saat ini sudah marak dijual dimana-mana. Peraturan yang sifatnya melarang plastik sekali pakai sebenarnya tidak bertujuan membebani atau menghukum siapapun, malah justru terbukti mendorong perubahan perilaku konsumen menjadi perilaku yang lebih ramah lingkungan.”, ujar Tiza.

“Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kota Bogor, melakukan upaya nyata dalam upaya pengurangan timbulan sampah yang jelas-jelas diatur dalam UUPS. Siapapun yang menggugat, hal itu tidak menghambat kami karena ini adalah rumah kami sendiri.”, tegas Elia Buntang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh koalisi peduli sampah Bali yang terdiri dari organisasi dan individu yang mendukung Peraturan Gubernur yang melarang plastik sekali pakai di Bali. Dalam petisi yang dipasang di situs Change.org (dapat diakses di www.change.org/AdupiStopGugatBali), koalisi ini mempertanyakan dan menyayangkan gugatan uji materiil terhadap Pergub Bali.

“Sebagai orang Kuta, saya galau Pantai Kuta punya reputasi tahunan internasional sebagai Pantai Sampah Plastik. Sejak ada Pergub pelarangan plastik, kita melihat warga Bali sudah antusias kok menyambut peraturan ini. Banyak supermarket, restoran, toko kecil dan ritel besar sudah tidak memberikan kantong kresek bahkan sebelum peraturannya berlaku, dan mulai menyediakan kerajinan lokal sebagai alternatifnya seperti keranjang anyaman, sedotan bambu, dan membungkus makanan menggunakan daun pisang. Ini sekaligus menunjukkan kebanggaan atas kebudayaan Bali. Sayang sekali kalau sampai Pergub itu sampai dicabut, bisa-bisa antusiasme ini menjadi surut,” ujar Ni Wayan Ani Yulinda, salah satu co-founder PlasticDetox Bali dan Manager di Yayasan Gelombang Udara Segar Bali.

Aliansi Zero Waste Indonesia

April 2019

 

Alamat gambar kantong kresek di laut: https://www.dbs.com/spark/index/id_id/site/img/pillars/89/89.jpg

Alamat gambar stop kantong plastik: https://www.greeners.co/berita/mumbai-larang-penggunaan-plastik-sekali-pakai/

 

Orang Indonesia Rata-rata Membuang Makanan 300 kg/tahun

Indonesia sebagai penyampah terbesar kedua di dunia dengan jumlah makanan terbuang 300 kg/orang/tahun [Economist Intelligence Unit, 2018]. Sementara dalam hal bahan pangan beras, misalnya masih banyak ketahanan pangan belum dipenuhi di berbagai daerah di Indonesia. Faktor yang  memiliki kontribusi antara lain karena kehilangan pascapanen dan distribusi (food loss), dan kehilangan beras pada saat konsumsi (food waste).

Kebiasaan membuang bahan pangan yang masih bisa dimakan menjadi sumbangan terbesar dalam food waste, di rumah tangga dan di restoran. Ada juga kebiasaan buruk, yaitu menyisakan banyak makanan di tempat ‘kondangan’. Berbagai pihak telah berusaha menyadarkan masyarakat untuk menghemat bahan pangan, karena dalam perhitungan neraca lingkungan proses menghasilkan bahan pangan juga memiliki kontribusi pada pemborosan penggunaan air dan pencemaran.

Waste beras pada tingkat rumah tangga di Indonesia pada tahun 2010-2014 tidak memiliki perbedaan yang cukup tinggi, yaitu rata-rata lebih dari 800 ribu ton dalam setahun. Kehilangan tersebut dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan beras untuk sejumlah penduduk di Indonesia [Mulyo, Riska Amelia 2016] Menurut BFCN (2012) terdapat beberapa faktor penyebab timbulnya food waste antara lain karena membeli berlebihan, menyiapkan porsi makan yang berlebihan. Baker et al. (2009) menyebutkan bahwa food waste terjadi di semua tingkatan pendapatan rumah tangga, akan tetapi semakin tinggi pendapatan rumah tangga maka level food waste yang dihasilkan semakin banyak.

Nilai ekonomi food waste yang disebabkan kadaluarsa cukup tinggi,  sebuah mal di Jakarta misalnya bisa menghasilkan food waste jenis roti 40kg/hari. Di daerah pertambakan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi mengambil food waste berupa roti ini untuk suplemen pada tambak bandeng mereka dengan harga Rp. 3.000,- /10 kg.

 

IMG_20181222_131434

 

Wallacea Week 2018

Acara

8-17 Oktober 2018

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Jl. Merdeka Selatan No. 11
Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta
w2
Alfred Russel Wallace OM FRS (lahir 8 Januari 1823 – meninggal 7 November 1913 pada umur 90 tahun) dikenal sebagai seorang naturalis, penjelajah, geografer, ahli antropologi dan ahli biologi dari Britania Raya. Ia paling dikenal karena pemahamannya akan teori evolusi melalui seleksi alam; makalahnya tentang subjek tersebut diterbitkan bersama-sama dengan beberapa tulisan Charles Darwinpada tahun 1858.[1] Hal ini mendorong Darwin untuk mempublikasikan gagasannya sendiri dalam Asal Usul Spesies. Wallace banyak melakukan penelitian lapangan, pertama-tama di basin Sungai Amazon dan kemudian di Kepulauan Melayu (Nusantara), di mana ia mengidentifikasi pembagian fauna yang sekarang dikenal dengan istilah Garis Wallace. Garis tersebut membagi kepulauan Indonesia menjadi dua bagian yang berbeda: bagian barat di mana sebagian besar faunanya berasal dari Asia, dan bagian timur di mana faunanya mencerminkan Australasia. Lihat lebih banyak https://id.wikipedia.org/wiki/Alfred_Russel_Wallace
w3
w4

Relasi Sosial-Digital

Oleh: Erita Narhetali

 

Perkembangan teknologi informasi dan media sosial memberikan peluang untuk semua pengguna menjadi lebih cerdas. Hal ini akan berimbas pada ‘kerumunan’ yang juga akan menjadi cerdas. Kerumunan yang Anda ikuti dapat membuat akurasi berita dengan menyaring berita yang bukan hoax.  Erita dalam tulisan ini menjelaskan bahwa penggunaan internet secara umum, dan medsos khususnya, berasosiasi dengan perasaan berguna (sense of self-worth) dan aspek perkembangan psikososial lainnya seperti kepercayaan diri (self-esteem) dan kepuasan hidup (Bargh, McKenna, & Fitzsimons, 2002; Helliwell & Putnam, 2004).

 

https://www.slideshare.net/widhyantomuttaqien

 

Namun apakah status yang kita bagikan merupakan identitas kita yang berasosiasi dengan perasaan berguna? Dinamika perilaku pada dasarnya adalah dinamika motivasi (motivational dynamics) —perubahan apa yang kita “inginkan” berdasarkan waktu dan situasi yang terus bergerak. Sehingga dunia digital  memiliki peluang yang sama – bagi setiap orang untuk merasa berguna, tergantung apa dan siapa serta bagaimana informasi itu diakses. Namun apakah perasaan berguna selalu berhubungan dengan peningkatan modal sosial? Atau justru status yang kita bagikan mendefisitkan modal sosial. Cermati saja pengalaman kita selama ini dalam bermedia sosial.

 

(disampaikan pada acara peluncuran produk aplikasi pesan PaddyTalk)

 

Masuk


Username
Create an Account!
Password
Forgot Password? (close)

Daftar


Username
Email
Password
Confirm Password
Want to Login? (close)

Lupa Pasword?


Username or Email
(close)