Hari Perlindungan Lapisan Ozon Se-dunia 16 September
- 0 Comments
- 13 September 2016
oleh: widhyanto muttaqien
Ozon (O3)
Ozon merupakan molekul triatomik, yang tersusun oleh tiga molekul oksigen dan bersifat lebih tidak stabil bila dibandingkan dengan oksigen. Ozon adalah hasil reaksi antara oksigen dengan sinar ultraviolet dari matahari. Ozon di udara berfungsi menahan radiasi sinar ultraviolet dari matahari pada tingkat yang aman untuk kesehatan kita semua.
Ozon juga diproduksi manusia untuk dipergunakan sebagai bahan pemurni air, pemutih kain dan pewarna botol, perawatan kulit terbakar, sterilisasi alat kedokteran, sterilisasi bahan makanan mentah, dan salah satu unsur pembentuk plastik. Setiap molekul ozon mengandung 3 atom oksigen dengan rumus kimia O3.
Ozon terdapat di lapisan atmosfer bumi, yaitu di stratosfer (90%) dan troposfer (10%). Ozon di lapisan stratosfer, disebut juga sebagai lapisan ozon, berperan sebagai lapisan pelindung bumi dari sinar ultraviolet yang berbahaya bila masuk ke bumi dengan intensitas yang tinggi. Lapisan ozon pada stratosfer terletak diantara 10 sampai dengan 50 km diatas permukaan bumi.
Akan tetapi, ozon di lapisan troposfer yang disebut juga ozon permukaan adalah pencemar sekunder yang terbentuk akibat reaksi kompleks antara prekursornya, yaitu NOx (nitrogen oksida) dan hidrokarbon dengan pemanasan sinar matahari. Reaksi pembentukan ozon ini terutama terjadi di daerah dengan tingkat polusi tinggi atau bisa juga beberapa kilometer dari sumber polusi akibat tertiup angin. Ozon bersifat sangat reaktif dan berbahaya bagi kesehatan manusia. Ozon adalah oksidator kuat yang bisa bereaksi dengan senyawa kimia lain membentuk oksidan yang beracun.
Lapisan troposfer berada sekitar 10 sampai dengan 18 kilometer diatas permukaan bumi dan tersusun oleh banyak lapisan. Ozon terkonsentrasi lebih besar pada lapisan bawah dan mejadi masalah karena efek yang buruk pada kesehatan manusia. Ozon troposfer adalah salah satu komponen gas rumah kaca (GRK). Konsentrasi ozon troposfer meningkat disebabkan oleh aktivitas manusia, sebagian besar karena pembakaran bahan bakar fosil.(http://www.bdg.lapan.go.id/jizonpolud/htm/penelitian.htm)
Dampak Penipisan Ozon
Lapisan ozon sebagai pelindung semua kehidupan. Kondisi ozon stratosfer secara global menurun 3% dalam kurun waktu 1980-2000. Di atas Antartika menipis 50 % pada musim dingin dan musim panas. Menipisnya lapisan ozon mengakibatkan ultra violet yang mencapai bumi meningkat. Meningkatnya radiasi ultra violet ini diketahui sangat berbahaya untuk mahluk hidup. Kepatuhan negara-negara untuk melaksanakan Protokol Montreal 1987 dan amandemennya akan membatasi penggunaan bahan kimia perusak ozon.
Dampak penipisan ozon antara lain adalah;
- Penipisan lapisan ozon menyebabkan intensitas radiasi sinar UV B semakin meningkat
- Peningkatan intensitas radiasi sinar UV B memberi dampak pada:
- kesehatan manusia : katarak, kanker kulit, penurunan imunitas tubuh
- biosfer : menghambat pertumbuhan tanaman dan hewan
- infrastruktur : merusak material seperti plastik, dll.
Perlindungan Lapisan Ozon (PLO) merupakan salah satu bagian dari upaya perlindungan lingkungan secara menyeluruh sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penipisan lapisan ozon terjadi akibat berkurangnya molekul ozon di stratosfer disebabkan oleh terlepasnya Bahan Perusak Ozon (BPO) yang mengandung klorin dan bromine ke stratosphere. Oleh karena itu, penanganan kerusakan lapisan ozon dilakukan dengan cara mencegah emisi BPO serta menghentikan produksi dan konsumsi BPO secara bertahap. Biasanya BPO ini banyak digunakan sebagai bahan pendingin (refrigerants), insulating foam, dan solvents.
Para ilmuwan berkata lubang di September 2015 seluas empat juta kilometer persegi sudah lebih kecil dibandingkan dengan tahun 2000 – areanya kurang lebih sebesar India. Hal ini disebabkan berkurangnya penggunaan bahan-bahan kimia yang merusak ozon dalam jangka panjang. Penelitian ini juga mengemukakan peranan gunung berapi yang memperparah penipisan ozon, Setelah erupsi, sulfur dari gunung berapi membuat partikel-partikel kecil yang nantinya membentuk awan kutub stratosfer. Awan seperti ini akan lebih banyak jika terjadi erupsi gunung berapi hebat yang kemudian mengarah ke bertambahnya lubang ozon. http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/07/160701_majalah_lubang_ozon
CFCs baru akan terurai setelah 50-100 tahun, jadi secara perlahan itu akan hancur dan ozon pun secara perlahan memulih. Pemulihan total mungkin tidak akan tercapai hingga tahun 2050 atau 2060
Peran Indonesia
Indonesia meratifikasi konvensi tentang ozon melalui KEPUTUSAN PRESIDEN Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Pengesahan Vienna Convention For The Protection Of The Ozone Layer Dan Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer As Adjusted And Amended By The Second Meeting Of The Parties London, 27 29 June 1990.
Keputusan Presiden tersebut menimbang partisipasi Indonesia sebagai warga dunia untuk mengikuti keputusan di Wina, Austria, pada tanggal 22 Maret 1985 dan di Montreal, Kanada, pada tanggal 16 September 1987 masing-masing telah diterima Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer dan Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer as Adjusted and Amended by the Second Meeting of the Parties London, 27 – 29 June 1990 yang bertujuan menggalang kesepakatan dan kerjasama internasional guna mencegah perusakan dan penipisan lapisan ozon
Program Indonesia dalam mencegah perusakan dan penipisan lapisan ozon tersebut antara lain, dengan membuat peraturan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 790/Mpp/Kep/12/2002 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 110/Mpp/Kep/1/1998 Tentang Larangan Memproduksi Dan Memperdagangkan Bahan Perusak Lapisan Ozon Serta Memproduksi Dan Memperdagangkan Barang Baru Yang Menggunakan Bahan Perusak Lapisan Ozon (Ozone Depleting Substances) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 410/Mpp/Kep/9/1998.
Indonesia juga sudah memiliki kebijakan untuk melaksakana keputusan larangan memroduksi dan memperdagangkan bahan perusak lapisan ozon serta memroduksi dan memperdagangkan barang baru yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon. Program tersebut adalah HCFC Phase-out Management Plan (HPMP) yang bertujuan menyebarluaskan informasi kepada para industri yang memproduksi dan mengimpor produk AC, refrigerasi dan foam, importir bahan pendingin, Pemerintah Daerah, Kementerian Lembaga terkait dan Implementing Agency.
Terkait dengan upaya penghapusan BPO jenis HCFC, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan 3 (tiga) regulasi yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 3/M-Dag/Per/1/2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Ozon (BPO); Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 41/M-Ind/Per/5/2014 tentang Larangan Penggunaan HCFC di Bidang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 55/M-Dag/Per/9/2014 tentang Impor Barang Berbasis Pendingin.
Sampai saat ini, Indonesia telah berhasil menghapuskan pemakaian BPO jenis Clorofluorocarbon (CFC), Halon, Carbontetrachloride, Methyl chloroform, dan methyl bromide (untuk keperluan non karantina dan pra pengapalan). Bagi perusahaan industri yang melanggar ketentuan, akan dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI).Indonesia menjadwalkan pengahusan beberapa jenis CFC tahun 2007, gas halon 1998, CTC tahun 2007, TCA 2007,methyl bromide 2015, HydroClorofluorocarbon 2040.
Pada akhir tahun 2018, Indonesia diharapkan sudah dapat menghentikan import HCFC sebesar 20% dari baseline tahun 2009-2010 (403,92 ODP ton). http://www.menlh.go.id/regulasi-program-penghapusan-bahan-perusak-ozon-hcfc-di-indonesia/
Sumber
http://www.bdg.lapan.go.id/jizonpolud/htm/penelitian.htm
http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/07/160701_majalah_lubang_ozon
http://www.theozonehole.com/montext.htm
http://www.menlh.go.id/regulasi-program-penghapusan-bahan-perusak-ozon-hcfc-di-indonesia/