Akhirnya warga DKI Jakarta memiliki peraturan mengenai pengelolaan minyak jelantah. Setelah berulangkali Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Institut Studi Transportasi (Instran), dan Konsorsium Nasional untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia (Konphalindo), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), BP POM melakukan kajian dan kampanye terhadap minyak jelantah yang bersifat karsogenik.
Perkumpulan Creata akan bersinergi dengan lembaga lainnya dalam kampanye pangan sehat, sekaligus sebagai pemanfaat limbah minyak goreng untuk produk non pangan.
Untuk memenuhi kampanye pangan sehat ini, Creata juga akan membuka restoran nol limbah di daerah Jagakarsa, sebagai inspirasi bagi gerakan lingkungan hidup di tingkat RT/RW di Jakarta.
PERATURAN_GUBERNUR_NO.167_TAHUN_.2016_