Fasisme

Penulis: Widhyanto Muttaqien

Roland Barthes pernah menuliskan bahasa sebagai fasis. Dalam kuliahnya di Collège de France pada tahun 1977-1978, Barthes berkata, “Bahasa bukanlah sesuatu yang reaksioner atau progresif; bahasa itu hanya fasis; karena fasisme tidak mencegah ujaran, ia memaksa ujaran.” Barthes mengeksplorasi gagasan bahwa bahasa, dalam struktur dan fungsinya, dapat menegakkan dinamika kekuasaan dan memaksa individu untuk menyesuaikan diri dengan cara berekspresi tertentu, seperti bagaimana rezim fasis memaksa kepatuhan dan pengakuan.

Sejarah juga mencatat bahwa fasisme bisa lahir dari populisme. Seperti rezim Peron di Argentina, Marcos di Filipina. Kita bisa berdebat apakah Jokowi bagian dari ini, lahir dan menjadi fasis di akhir periodenya. Gagasan mengenai keseragaman dipengaruhi oleh gaya militer nyata sejak 2014. Ungkapan ‘mohon ijin’, ‘siap’, mengucapkan salam sebanyak jumlah keyakinan di Indonesia pada setiap pembukaan rapat (jika tidak dianggap tidak mengapresiasi kebhinekaan).

Kemudian UU Cipta Kerja yang bermasalah – bahasa yang digunakan dalam UU ini adalah bahasa fasis – individu, bahkan daerah-daerah otonom diseragamkan dalam memahami arti UUD 1945 terutama ‘pasal 33 ‘ yang mengatur pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia. Frasa “NKRI Harga Mati” merupakan bentuk fasisme linguistik, dengan menegakkan pandangan yang kaku dan tidak kenal kompromi tentang persatuan nasional yang hanya menyisakan sedikit ruang bagi perbedaan pendapat atau otonomi daerah, menjadi sebuah identitas tunggal.

Kembalinya militer ke dalam pengelolaan negara dengan dwifungsi (bahkan multifungsi) menjadi bagian dari kekhawatiran munculnya fasisme yang berbeda dengan versi Jokowi selama 10 tahun pemerintahannya. Jika Jokowi memberikan keleluasaan lewat kebijakannya, seperti kasus impor gula, pembagian kawasan hutan, konsesi tambang kepada koperasi di bawah TNI atau Polri. Maka Prabowo langsung memberikan komando kepada TNI untuk menggarap lumbung pangan, menertibkan kawasan hutan yang dimakan oleh ‘oligarki’, ‘pagar laut’, dan terakhir urusan makan siang (bergizi) gratis serta urusan haji. Revisi UU tentang Pertahanan Negara dan Kepolisian menjadi bagian dari ancaman fasisme baru.

Dalam konteks kontemporer, fasisme dilakukan oleh buzzer yang  berfungsi sebagai alat untuk memperkuat narasi otoriter dan menekan suara-suara yang berbeda. Sejak adanya Jasmev 2012 yang mendongkrak Jokowi, peran buzzer sebagai propagandis sekaligus pembungkaman terhadap suara berbeda, dengan merendahkan atau mengadukan orang yang mengkritik Jokowi, fasisme kontemporer ini sebenarnya mengingatkan kita – bahwa kekuasaan yang anti kritik itu sangat berbahaya. Kekuasaan ini akan menghilangkan suara bahkan nyawa serta mendapatkan impunitas karena dilakukan oleh pihak yang memiliki atau dekat dengan kekuasaan atau pengaruh. Permasalahan baru muncul ketika Prabowo ingin menempatkan para buzzer ini sebagai bagian dari konsep pertahanan keamanan. Jika Jokowi memberikan dana APBN untuk memompa dirinya dan mengganyang oposisi, tentara buzzer akan menjadi bagian dari tentara siber era Prabowo.

Masalah yang paling klasik adalah kelindan antara negara dan oligarki untuk menciptakan rezim fasis.  Fasisme sering kali melibatkan aliansi antara pemerintah otoriter dan kelompok elit ekonomi untuk memperkuat kekuasaan dan mengendalikan masyarakat. Oligarki, dengan kekayaan dan pengaruhnya, dapat mendukung rezim fasis dengan menyediakan sumber daya dan legitimasi ekonomi, sementara rezim fasis memberikan perlindungan dan keuntungan politik bagi oligarki. Kebijakan semasa rezim Jokowi telah membuktikan ini dengan adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menghajar semua aturan, baik aturan tata kelola pemerintahan dalam otonomi daerah, aturan penyelenggaraan tata ruang, dan pelanggaran HAM atas tindakan Negara dalam memberikan dukungan terhadap proyek PSN, dengan mengerahkan polisi dan tentara untuk pengamanan proyek PSN ini, untuk menghajar, mengintimidasi,  dan mengkriminalisasi masyarakat yang menolak proyek yang merampas ruang hidup mereka.

Negara dan oligarki bekerja sama untuk menekan oposisi, mengendalikan media, dan memanipulasi opini publik. Lewat para buzzer yang dibiayai oleh pajak kita narasi diciptakan untuk mendukung kepentingan mereka dan mengabaikan hak-hak individu serta kebebasan sipil. Goenawan Mohamad yang terjebak dengan ide populisme Jokowi pun pernah menyatakan ‘kita memiliki ethic of memory untuk menghadapi problem hari ini dengan seksama dan rendah hati’ .

Apakah fasisme itu menular ke masyarakat sipil. Dua organisasi masyarakat terbesar, yaitu NU dan Muhammadiyah dengan birokrasinya juga sudah memulai gaya fasis ketika ada suara-suara yang menolak tambang di dalam organisasi mereka. Persis, ketika bahasa dipaksakan untuk seragam, menerima! maka kelompok penolak menjadi infidel. Bahasa digunakan dengan cara yang merendahkan dan  pemberian  label serta meminggirkan mereka yang memiliki perspektif berbeda. Ini menjadi bagian dari ancaman terhadap civil Islam, yang menjadikan institusi sipil bergaya militer dengan mengedepankan aspek sekuritisasi dan pengawasan ketat terhadap anggotanya. Pada akhirnya, sebuah lembaga agama bukan hanya melulu mengurus keimanan yang sakral, yang profan pun diperlakukan menjadi semacam kepercayaan.

Pagar Laut dan Neptunus PIK

oleh: Widhyanto Muttaqien

Cerita Romawi kuno Neptunus yang merupakan Dewa Laut dan Air sedang kita saksikan. Di Roma memiliki dua kuil. Kabarnya di Utara Jakarta dan Banten ingin membuat 13 kuil. Sekarang baru dua kuil yang jadi. Dewa lautan ini sosok mitologinya memiliki kemampuan mengendalikan kekuatan lautan dan seluruh makhluk yang menghuninya. Emosinya stabil, tenang. Namun, dengan trisulanya dia bisa menciptakan badai laut jika ditentang. Dewa Neptunus PIK cenderung kasar, labil – sehingga mencipta banyak bencana di pesisir, pendukungnya nelayan nasbung, pemuda karang taruna, dan preman kentang.  

Bencana terbesar Neptunus adalah Ocean Grabing, karena dia pengendali laut. Sebenarnya Neptunus satu ini adalah wannabe. Dia pernah mengaku sebagai cacing, mungkin cacing laut. N.J. ennett et al. (2015) menggambarkan Ocean Grabbing sebagai perampasan penggunaan, kontrol atau akses ke ruang atau sumber daya laut dari pengguna sumber daya sebelumnya, pemegang hak atau penduduk. Perampasan laut terjadi melalui proses tata kelola yang tidak tepat dan dapat menggunakan tindakan yang merusak keamanan manusia atau mata pencaharian atau menghasilkan dampak yang merusak kesejahteraan sosial-ekologis. Perampasan laut dapat dilakukan oleh lembaga publik atau kepentingan swasta.

Perampasan itu sendiri dapat terjadi melalui pengambilan sumber daya secara ilegal, perampasan tanah untuk pariwisata, perambahan wilayah untuk ekstraksi sumber daya, relokasi masyarakat selama pembentukan kawasan lindung laut (MPA) atau perampasan tanah masyarakat setelah bencana alam. Di Rempang PSN untuk pabrik kaca dan ‘kebun panel surya’ mengusir masyarakat yang telah berdiam ratusan tahun. Di Kepulauan Aru, Flores, Buru dan Seram  lahan masyarakat adat digusur untuk ‘kebun energi’. Di Papua Selatan 2 juta Ha proyek PSN merampas ruang hidup masyarakat untuk ‘swasembada gula dan bioetanol’. Pulau Pari sampai saat ini masih berkonflik dengan perusahaan yang tiba-tiba mengklaim pulau kecil tersebut.

Wannabe Neptunus banyak sekali di Indonesia. Mulai dari perusak pesisir Kepulauan Bangka Belitung, proyek ekoturisme di Mandalika, Morotai, Manggarai, Flores, Bali hingga ujung Barat pulau Jawa. Semuanya merampas hak nelayan lokal. Kasus timah yang bombastis dramanya berakhir happy ending.  Padahal menurut catatan Jatam, terumbu karang di perairan Bangka Selatan 40% , perairan Belitung rusak 35% rusak parah.  Tambang ini juga merusak hutan mangrove dengan kerapatan 567 pohon – 1.299  pohon per Ha di sebagian besar pesisir kepulauan ini.

Tambang timah ini disinyalir merugikan nelayan, tangkapan menjauh, jaring nelayan rusak, perairan dengan scenic view-nya rusak dengan adanya monster laut yang muncul karena wannabe Neptunus. Tambang ilegal dan legal. PT Timah dan subkon-nya memiliki tambang legal.

Di Utara Jakarta para Triton atau monster laut jelmaan jaringan kelompok nelayan jejadian dan pemuda pengangguran.

Gambar 1. Tambang Timah di Pesisir atau Triton dalam mitologi Romawi (Sumber Foto: Indonesia’s March refined tin exports down 19.4%, trade ministry says – MINING.COM)

Dewa Neptunus dalam mitologi aslinya adalah pelindung nelayan, kapal dagang, para pelaut. Disini, sebaliknya, para peniru tidak berhasil menafsir mitos. Dari penuh hikmah dan bijaksana, Neptunus Nusantara licik dan serakah. Kerajaan-kerajaan kecil ciptaannya berulang kali digrebek karena menjadi pabrik narkoba. Sekarang Neptunus membuat pagar laut, para pejabat kena suap – bagi mereka diam adalah harta karun, anugrah dari perompak laut yang juga meyakini bahwa  “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Konsep ‘the commons’ dalam konstitusi ini seketika hilang. Di wilayah dimana adat masih berlaku bahkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Kalah dengan ambisi korupsi kebijakan Jokowi. Saya teringat puisi Dino Umahuk dalam kumpulannya Metafora Berahi laut: “ombak-ombak yang tumpah ruah, puting beliung, layar-layar beterbangan perahu karam/ tak ada nelayan, tak ada sayang, tak ada …”

Masuk


Username
Create an Account!
Password
Forgot Password? (close)

Daftar


Username
Email
Password
Confirm Password
Want to Login? (close)

Lupa Pasword?


Username or Email
(close)