di pangkalan bun

okeh: Widhyanto Muttaqien

Di bawah pendar lampu jalan yang temaram, kabut asap pekat menyelimuti udara malam, mengubah ruang publik yang seharusnya aman menjadi lingkungan yang mengancam nyawa. Pemandangan ini bukan sekadar anomali cuaca, melainkan bukti visual dari krisis ekologis dan kesehatan yang terus berulang setiap kemarau tiba. Ketika napas warga dipenuhi oleh partikel beracun, kita dihadapkan pada pertanyaan mendasar tentang kehadiran dan tanggung jawab negara dalam melindungi rakyatnya.

Secara konstitusional, negara memikul kewajiban mutlak untuk menjamin ruang hidup yang aman bagi warganya. Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada Pasal 28H ayat (1), secara gamblang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Lebih jauh, alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menugaskan pemerintah untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Ketika kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dibiarkan mengepung permukiman dari tahun ke tahun, negara pada hakikatnya tengah absen dalam menunaikan janji konstitusionalnya.

Dampak dari pengabaian ini terukur paling jelas pada kesehatan publik. Berdasarkan data per pertengahan September 2026, jumlah penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah melonjak drastis mencapai 14.086 kasus kumulatif hingga minggu ke-3 ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus, Lonjakan Terjadi Saat Karhutla. Jika dilihat se-Indonesia Kasus ISPA akibat Karhutla tembus 113 ribu, 26 ribu balita rerdampak (Kasus ISPA akibat Karhutla Tembus 113 Ribu, 26 Ribu Balita Terdampak – periskop.id. Udara di wilayah tersebut sempat tercatat berada pada level yang sangat berbahaya, dengan konsentrasi partikulat PM2.5 menembus angka 453,7 µg/m3 (WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) menetapkan pedoman kualitas udara harian PM2.5 sebesar 15 µg/m³/ 24 jam, sedangkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional Indonesia untuk PM2.5 adalah 55 µg/m³/ 24 jam), yang secara langsung memicu lonjakan gangguan pernapasan di tengah masyarakat. Angka korban belasan ribu ini bukanlah sekadar statistik, mereka adalah warga, termasuk anak-anak dan lansia, yang tercekik di tanah airnya sendiri.

Kondisi ekstrem ini turut merenggut hak konstitusional anak-anak atas pendidikan. Demi melindungi siswa dari paparan udara yang beracun, pemerintah daerah memperbolehkan sekolah-sekolah di Kotawaringin Barat untuk menangguhkan pembelajaran tatap muka dan beralih ke sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring ketika kualitas udara berada di ambang bahaya )telah dua bulan dilakukan). Bergantung pada intensitas kepekatan asap harian dan arah angin, anak-anak ini bisa terpaksa merumah dan kehilangan interaksi belajar yang normal selama berhari-hari hingga berminggu-minggu pada puncak musim kemarau.

Dalam perspektif kebencanaan, fenomena anomali iklim El Nino sering kali dijadikan alibi utama. El Nino memang membawa kekeringan ekstrem yang memperparah keadaan, namun karhutla—terutama di lahan gambut—hampir sepenuhnya merupakan bencana buatan manusia yang berakar pada praktik pembukaan lahan yang eksploitatif. Ketidaksanggupan negara dalam meredam dampak El Nino mencerminkan kegagalan mitigasi struktural yang akut. Lambatnya respons pemadaman dini, lemahnya pengawasan terhadap konsesi lahan, dan penegakan hukum yang kerap tak mampu menjangkau korporasi pembakar lahan membuat negara tampak tergagap. Pemerintah berulang kali harus bertindak reaktif layaknya pemadam kebakaran, alih-alih hadir sebagai pelindung konstitusi yang proaktif mencegah bencana sebelum api membesar.

Asap pekat di Pangkalan Bun adalah pengingat yang menyesakkan bahwa hak atas udara bersih tidak bisa hanya digantungkan pada arah angin dan belas kasihan hujan. Keselamatan warga menuntut ketegasan struktural; jika akar masalahnya tidak pernah sungguh-sungguh ditangani, negara akan terus-menerus mengkhianati sumpah konstitusinya setiap kali El Nino datang berkunjung.

Mitigasi Bencana

Menghadapi siklus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang serta mengepung ruang publik dengan asap pekat, mitigasi struktural tidak lagi dapat bertumpu pada operasi pemadaman yang bersifat reaktif saat kondisi darurat. Diperlukan transformasi menyeluruh dalam tata kelola lahan dan penegakan instrumen perlindungan lingkungan yang dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan. Salah satu langkah paling mendesak adalah penguatan implementasi Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan melalui penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan pada tingkat nasional maupun daerah. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa target produktivitas komoditas, khususnya di wilayah rentan seperti Kalimantan Tengah, tidak lagi dicapai melalui praktik pembukaan lahan yang eksploitatif, terutama di kawasan gambut yang sangat rentan terhadap kebakaran.

Di saat yang sama, setiap perizinan konsesi harus diikat oleh dokumen pengamanan lingkungan dan sosial yang ketat melalui audit Environmental and Social Impact Assessment (ESIA) dan Environmental and Social Management Plan (ESMP) yang substantif, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif. Standar tersebut harus menjadi instrumen hukum yang mewajibkan korporasi membangun infrastruktur pencegahan kebakaran serta mengelola risiko sosial dan ekologis secara bertanggung jawab. Pengawasan juga perlu diperkuat melalui pemanfaatan teknologi pemantauan geospasial dan sistem deteksi deforestasi secara real-time untuk mengidentifikasi indikasi pembukaan lahan ilegal sedini mungkin sebelum anomali iklim mempercepat penyebaran api. Informasi spasial yang akurat akan mendukung sistem peringatan dini sekaligus mengurangi celah pengawasan pada wilayah-wilayah konsesi.

Selain itu, penegakan hukum harus bergeser dari pendekatan yang semata-mata mengandalkan sanksi administratif menuju mekanisme yang lebih tegas berupa pencabutan izin usaha, gugatan perdata, serta kewajiban pemulihan ekosistem bagi pelaku yang terbukti lalai atau menyebabkan kerusakan lingkungan. Tanpa reformasi tata kelola lahan yang berlandaskan prinsip keberlanjutan, transparansi, dan pengawasan yang kuat, hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat hanya akan menjadi janji normatif yang terus tergerus dan menghilang bersama kabut asap yang hadir berulang setiap musim kemarau.

Namun, kesiapan institusi daerah saat ini umumnya masih menghadapi tiga tantangan utama. Pertama, keterbatasan kapasitas pengawasan, baik dari sisi jumlah personel, anggaran, maupun kemampuan teknis untuk memantau konsesi yang luas dan tersebar. Kedua, asimetri informasi antara pemerintah daerah dan korporasi, dimana data operasional perusahaan sering kali lebih lengkap dibandingkan data yang dimiliki pengawas. Ketiga, adanya potensi konflik kepentingan karena sektor perkebunan dan kehutanan juga menjadi sumber penting penerimaan daerah dan lapangan kerja, sehingga penegakan regulasi tidak selalu berjalan optimal.

Namun, peluang penguatan pengawasan sebenarnya semakin terbuka melalui integrasi pemantauan satelit, keterlibatan masyarakat desa dan Masyarakat Peduli Api (MPA), keterbukaan data konsesi, serta kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Dalam perspektif tata kelola, efektivitas pengawasan tidak hanya ditentukan oleh kapasitas birokrasi, tetapi juga oleh sejauh mana sistem menciptakan transparansi dan akuntabilitas yang membuat korporasi sulit menghindari tanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkannya.

Comments

comments