Karhutla Bencana atau Rencana

oleh: Widhyanto Muttaqien

Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di ekosistem gambut Nusantara dipahami sebagai pementasan ulang drama tragedi klasik Yunani yang bergerak secara runut melalui empat fase utama: Hubris (kecongkakan dan keserakahan ekologis), Ate (kebutaan moral dan ilusi destruktif), Nemesis (pembalasan alam), hingga pencarian Catharsis (pembersihan moral dan pemulihan kelembagaan). Dorongan antroposentris yang memperlakukan gambut semata sebagai komoditas eksploitasi jangka pendek (Hubris) tecermin pada melonjaknya luas Karhutla di Provinsi Kalimantan Barat hingga mencapai 151.070 hektare pada tahun 2019, serta terekamnya 743 titik panas (hotspot) di Kabupaten Banjar sepanjang periode 2020–2024 akibat gelombang El Niño ekstrem. Kebutaan moral (Ate) terjadi ketika para pengambil kebijakan, spekulan tanah, dan pelaku bisnis terbuai ilusi bahwa tanah gambut merupakan aset berbiaya nol yang dapat dikeringkan dan dibakar tanpa memedulikan risiko munculnya “api bawah tanah” (ground fire) yang sangat destruktif dan sulit dipadamkan.

Dalam dimensi ekonomi-politik, penggunaan api di tingkat tapak dipicu oleh disparitas biaya pembukaan lahan yang sangat lebar, di mana metode pembakaran hanya membutuhkan biaya sekitar Rp 8,8 juta per hektare, sementara pengolahan lahan tanpa bakar (PLTB) mencapai Rp 18,5 juta per hektare. Kesenjangan biaya sekitar Rp 10 juta per hektare ini menjadi insentif ekonomi yang kuat bagi pelaku usaha untuk menekan pengeluaran produksi, meskipun media massa kerap memperkeruh keadaan dengan membentuk narasi seolah-olah peladang kecil dan petani tradisional adalah penyebab utama kebakaran. Padahal, kerangka hukum lingkungan menegaskan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) yang mewajibkan pemegang izin konsesi korporasi bertanggung jawab atas kebakaran di wilayahnya tanpa harus membuktikan unsur kesengajaan. Anatomi aktor pembakar mencakup aksi terencana spekulan tanah lokal (belukar/bawas), penggunaan api sebagai alat intimidasi dalam konflik penguasaan tanah (tenure), serta praktik pembumihangusan oleh oknum korporasi untuk menghilangkan bukti pembalakan liar (illegal logging). Penegakan hukum pun kerap tampil timpang karena tajam ke bawah saat menindak penunggu lahan miskin, namun tumpul ke atas terhadap pemilik modal dan pemilik tanah luar kawasan (absentee landlord) yang menelantarkan ratusan hektare lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga berubah menjadi bom waktu ekologis.

Melalui pendekatan metodologis Event Ecology dengan penelusuran kausal-historis bertahap (progressive contextual elimination), terbukti bahwa kerentanan Karhutla merupakan hasil interaksi antara tindakan manusia dan parameter bio-fisik kawasan. Risiko kebakaran teridentifikasi paling tinggi di kawasan dataran rendah (<50 mdpl) yang didominasi oleh endapan aluvium dan jenis tanah gambut (Dystric Histosols) kaya bahan organik yang mudah mengering serta menyimpan panas. Kondisi ini kian memburuk saat dipicu oleh anomali iklim berupa kenaikan suhu udara ekstrem mencapai 36,4°C dan penurunan curah hujan kemarau hingga 19,80 mm, serta didukung oleh tingginya akumulasi biomassa dari tutupan lahan yang didominasi semak belukar (12,49%), lahan pertanian (26,89%), dan perkebunan (24,80%).

Berdasarkan analisis kelembagaan Common-Pool Resources (CPR) Elinor Ostrom, kearifan lokal seperti aturan pembakaran terbatas berbasis sekat bakar, tim siaga, serta ikatan emosional warga (sense of place) dalam tradisi “Bau Api” dan sistem handel terbukti efektif mengelola interaksi internal komunitas. Namun, kelembagaan ini lumpuh total saat berhadapan dengan lahan terlantar milik absentee owner yang berubah menjadi kawasan terbuka tanpa pengawasan (open access). Pembalasan alam (Nemesis) semakin nyata akibat matinya visi ekologis dalam mitigasi teknokratis, seperti proyek ribuan sumur bor yang mengering saat kemarau serta pembukaan parit drainase besar korporasi yang memicu kebanjiran di musim hujan dan kekeringan parah di musim kemarau. Ditambah lagi, kapasitas tim pemadam desa seperti Masyarakat Peduli Api (MPA) sering dikorbankan akibat dinamika politik Pilkades. Guna mencapai Catharsis atau pembersihan dari kesesatan berpikir, skema restorasi ekosistem (re-wetting, re-vegetation, revitalization) tidak boleh lagi bersikap statis, melainkan harus dinamis mengintervensi titik-titik api berulang (repetitive hotspots) di area open access dan lahan terlantar, sembari memulihkan hakikat pengelolaan bumi untuk merawat martabat kehidupan itu sendiri.

Comments

comments